SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BEASISWA & IKATAN DINAS TJIPTA PEMUDA BANGUN PALMA 2015
SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BEASISWA & IKATAN DINAS TJIPTA PEMUDA BANGUN PALMA 2015
Bagi peserta yang dinyatakan lolos tes kesehatan, anda diminta untuk mencetak (print) Surat Perjanjian pada halaman berikut ini dengan memperhatikan instruksi sbb:
• Silahkan cetak dokumen terlampir
• Baca secara seksama isi perjanjian tersebut
• Jika anda dan orang tua/wali anda setuju, maka orang tua/wali anda diminta untuk menuliskan nama lengkap beserta data lainnya yang ada di halaman 2 & 6 dengan tulisan tangan
• Pada surat rangkap yang pertama, silahkan tempelkan materai Rp. 6.000,- pada bagian perusahaan dan bubuhkan tanda tangan orang tua/wali anda dan anda sendiri pada bagian penerima beasiswa
• Pada surat rangkap kedua, silahkan tempelkan materai Rp. 6.000,- pada bagian penerima beasiswa dan bubuhkan tanda tangan orang tua/wali anda (di atas materai) dan anda sendiri di bagian penerima beasiswa
• Lampirkan fotocopy kartu peserta BPJS kesehatan atau nama Penerima Beasiswa
• Lampirkan fotocopy KTP orang tua/wali dan anda sendiri pada surat perjanjian.
Surat yang sudah dilengkapi, dikirim dengan pos kilat khusus ke alamat:
PT SMART Tbk (Upstream) Sinarmas Land Plaza
Xx XX Xxxxxxx Xxx 00 xx 00 Xxxxxx 0 Xx 00
Jakarta Pusat 10350 Up: Recruitment Center
Tuliskan NOMOR UJIAN anda di sudut kanan atas amplop.
Masa pengiriman dokumen dimulai dari tanggal 23-27 Juni 2015 dan maksimal kami terima tanggal 30 Juni 2015. Bagi dokumen yang tidak kami terima di tanggal tersebut dianggap mengundurkan diri dan WAJIB mengembalikan biaya tes kesehatan yang sudah dijalani.
Informasi mengenai pemberangkatan dan pendaftaran ulang dapat dilihat kembali di xxx.xxxxx-xxx.xxx pada tanggal 3 Agustus 2015.
Untuk pertanyaan dapat menghubungi 000-0000-0000.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
PERJANJIAN PEMBERIAN BEASISWA DAN IKATAN DINAS
No: /Tjipta Pemuda Bangun Palma-VI/VI/2015
Perjanjian ini dibuat pada hari................. tanggal oleh dan antara :
1. Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx, dalam hal ini bertindak selaku Ketua Umum Xxx Xxxxxx Foundation, disingkat ETF, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini mewakili Yayasan Dharma Xxx Xxxxxx Xxxxxxx.
2. Xxxxxxx Xxxxxxxx, dalam hal ini bertindak selaku Kuasa Direksi PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk., disingkat PT SMART Tbk., berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa No. 1310/SK/LGL/SMART/VII/2007, tanggal 08 Agustus 2007, yang dibuat secara di bawah tangan, bermeterai cukup, demikian mewakili Direksi dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama perseroan tersebut untuk selanjutnya disebut (“Perusahaan”).
3. Nama :......................................................................................................................................
Bertempat tinggal di :......................................................................................................................................
......................................................................................................................................
Nomor Telepon :......................................................................................................................................
Pemegang KTP No. :...……..………...............................................................................................................
Dalam hal ini bertindak selaku orang tua/wali yang sah dari anak, yaitu :
Nama :......................................................................................................................................
Bertempat tinggal di :......................................................................................................................................
......................................................................................................................................
Nomor Telepon :......................................................................................................................................
Pemegang KTP No. :......................................................................................................................................
Xxxxxxxx bertindak untuk dan atas nama tersebut (untuk selanjutnya disebut “Penerima Beasiswa”).
Sehubungan dengan pemberian beasiswa oleh ETF dan Perusahaan kepada Penerima Beasiswa, para pihak telah sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Pemberian Beasiswa dan Ikatan Dinas (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”), dengan syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 DEFINISI
1. Beasiswa Tjipta Pemuda Bangun Palma : atau selanjutnya cukup disebut “Beasiswa” adalah
beasiswa yang diberikan oleh ETF dan Perusahaan untuk mahasiswa Program Sarjana Perkebunan Kelapa Sawit di Institut Pertanian STIPER Yogyakarta (“Instiper”), yang mencakup Biaya Pendidikan/Kuliah dan Bantuan Biaya Hidup.
2. Penerima Beasiswa : adalah lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau MAN yang telah memenuhi ketentuan dan seleksi penerimaan dari Instiper, ETF dan Perusahaan sehingga dapat diberikan Beasiswa.
3. Biaya Pendidikan/Kuliah : adalah biaya yang dibayarkan langsung kepada Instiper, meliputi Sumbangan Xxx Xxxxxx, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), Biaya Pengembangan Fasilitas dan Biaya Non-SPP.
4. Bantuan Biaya Hidup : adalah sejumlah dana yang diberikan setiap bulannya kepada Penerima Beasiswa, meliputi uang saku, uang makan dan uang akomodasi, sebagaimana dimaksud pasal 6 Perjanjian ini.
Halaman 1 / 4
Pasal 2
KONDISI PEMBERIAN BEASISWA
1. Beasiswa diberikan selama Penerima Beasiswa masih tercatat sebagai mahasiswa, untuk jangka waktu selama 48 (empat puluh delapan) bulan, yang terbagi dalam 8 (delapan) semester.
2. Keberlanjutan pemberian Beasiswa akan ditinjau setiap periode berdasarkan:
1. Pencapaian prestasi akademik calon Penerima Beasiswa, yaitu nilai yang diperoleh pada ujian akhir setiap semester (tidak memperoleh nilai E) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,0 (dua koma nol) pada skala 4 (empat) setiap akhir semester genap.
2. Penilaian pemenuhan standar sebagai calon karyawan Perusahaan, terutama yang berkaitan dengan penilaian atas kesiapan dan kesanggupan mental dan fisik calon Penerima Beasiswa.
3. Selama masa pemberian Beasiswa, Penerima Beasiswa tidak diijinkan untuk mengajukan cuti akademik dengan alasan apapun juga.
Pasal 3
KEWAJIBAN PENERIMA BEASISWA
1. Penerima Beasiswa wajib mematuhi seluruh peraturan yang diberlakukan dan atau yang akan diberlakukan oleh Perusahaan dan Instiper Yogyakarta.
2. Penerima Beasiswa wajib menyelesaikan pendidikannya hingga meraih gelar Sarjana Strata 1 Sarjana Perkebunan Kelapa Sawit Instiper Yogyakarta dalam waktu maksimum 8 (delapan) semester atau 4 (empat) tahun.
3. Penerima Xxxxxxxx wajib menghadiri minimal 90 % dari jadwal perkuliahan yang diselenggarakan oleh Instiper Yogyakarta pada setiap tahun perkuliahan.
4. Penerima Beasiswa wajib menyerahkan ijasah asli SLTA/SMK/MAN kepada Perusahaan untuk disimpan oleh Perusahaan hingga masa ikatan dinas berakhir.
5. Penerima Beasiswa bersedia untuk menghadiri dan berpartisipasi dalam kegiatan Perusahaan.
6. Setelah menyelesaikan pendidikannya, Penerima Beasiswa wajib dan bersedia untuk menjalani ikatan dinas di Perusahaan, sebagaimana dimaksud pasal 7 perjanjian ini.
Pasal 4 PENGAKHIRAN BEASISWA
1. Beasiswa akan berakhir apabila seorang Penerima Beasiswa tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa, yang disebabkan karena Penerima Beasiswa:
1. Meninggal dunia.
2. Dinyatakan telah menyelesaikan pendidikannya.
3. Terpaksa mengundurkan diri atau tidak dapat melanjutkan pendidikannya karena kondisi fisik/psikis, penyakit yang dideritanya atau karena alasan lain.
2. Beasiswa akan diakhiri, apabila Penerima Beasiswa:
1. Tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan pemberian Beasiswa atau tidak dapat memenuhi 1 (satu) atau lebih kewajiban sebagaimana tersebut pada pasal 2 dan pasal 3 Perjanjian ini.
2. Terbukti telah memalsukan informasi yang dimuat dalam formulir pendaftaran atau dalam dokumen yang dilampirkan.
3. Diberhentikan sebagai Mahasiswa Instiper Yogyakarta apapun alasannya.
4. Terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan dan pengedaran obat-obatan terlarang.
5. Melakukan kesalahan berat atau perbuatan kriminal lainnya.
Pasal 5 BIAYA KULIAH
Biaya Kuliah yang dibayarkan secara langsung oleh Perusahaan kepada Instiper Yogyakarta adalah:
1. SPP sebesar Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) untuk 8 (delapan) semester.
2. Biaya Sumbangan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah).
3. Biaya Okkabun Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 6 BANTUAN BIAYA HIDUP
1. Bantuan Biaya Hidup yang dibayarkan oleh Perusahaan kepada Penerima Beasiswa adalah sebagai berikut:
1.1. Uang saku sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per bulan
1.2. Uang makan sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per bulan
1.3. Uang akomodasi sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per bulan
2. Uang saku, uang makan dan uang akomodasi tidak akan diberikan pada saat pelaksanaan praktikum terpadu dan magang, jika untuk hal tersebut telah disediakan secara natura.
Pasal 7 IKATAN DINAS
1. Penerima Beasiswa akan diterima sebagai calon karyawan tetap di Perusahaan setelah dinyatakan lulus dari masa pendidikan.
2. Penerima Beasiswa menyetujui dan bersedia menjalani masa ikatan dinas selama 5 (lima) tahun, efektif terhitung mulai tanggal diangkatnya Penerima Beasiswa sebagai calon karyawan tetap.
3. Penerima Beasiswa bersedia ditempatkan di dalam wilayah operasional Perusahaan di seluruh Indonesia.
4. Penerima Beasiswa menyetujui bahwa setelah Penerima Beasiswa menyelesaikan pendidikannya di Instiper Yogyakarta, maka Instiper Yogyakarta akan menyerahkan ijasah sarjana yang asli kepada Perusahaan untuk disimpan sampai dengan selesainya masa ikatan dinas yang dijalani oleh Penerima Beasiswa.
5. Penerima Xxxxxxxx wajib mengikuti masa penilaian selama 3 (tiga) bulan sejak diangkat sebagai calon karyawan tetap, dimana masa penilaian ini menjadi bagian dari masa ikatan dinas. Setelah lewat dari 3 (tiga) bulan masa penilaian, maka Penerima Beasiswa akan diangkat sebagai karyawan tetap. Dalam hal ini, masa penilaian akan dianggap sebagai bagian dari masa kerja.
6. Penerima Beasiswa dianggap lajang selama 1 (satu) tahun sejak penerimaan sebagai calon karyawan.
7. Penerima Beasiswa yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau tidak bisa menyelesaikan pendidikan dalam waktu 8 (delapan) semester maupun karena melakukan kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa yang dapat berakibat pada pemberhentian sebagai mahasiswa Instiper Yogyakarta, maka Penerima Beasiswa wajib membayar ganti rugi seluruh biaya pendidikan yang telah dibayarkan kepada Instiper Yogyakarta, dan bantuan biaya hidup yang telah diterima dari perusahaan. Biaya Pendidikan dan biaya hidup ini dihitung sejak awal perkuliahan.
8. Penerima Beasiswa yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri maupun karena kesalahan/pelanggaran yang dilakukan Penerima Beasiswa sebelum masa ikatan dinas selesai atau tidak lulus masa penilaian sebagaimana dimaksud ayat 5 pasal ini, maka Penerima Beasiswa bersedia membayar ganti rugi kepada Perusahaan.
9. Ketentuan ganti rugi dalam masa penilaian/ikatan dinas ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: 2 x (Biaya Kuliah+Bantuan Biaya Hidup) x (Sisa Bulan Ikatan Dinas)
60
10. Pembayaran ganti rugi tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak Penerima Beasiswa menyatakan pengunduran dirinya kepada Perusahaan.
11. Surat Keterangan pernah bekerja dan ijasah asli akan diberikan oleh Perusahaan kepada Penerima Beasiswa hanya apabila seluruh dokumen dan barang-barang milik Perusahaan telah dikembalikan seluruhnya kepada Perusahaan, serta hutang/ganti rugi kepada Perusahaan telah dibayar/diselesaikan seluruhnya dengan baik.
Pasal 8 ADENDUM
Segala perubahan, perpanjangan dan atau segala sesuatu yang belum atau tidak cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dituangkan dalam suatu adendum Perjanjian yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 9 LAIN-LAIN
1. Perjanjian ini tidak dapat diubah, baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari para pihak.
2. Seluruh adendum perjanjian, surat, dan atau dokumen lainnya (jika ada) yang berkaitan dan tidak bertentangan dengan Perjanjian ini, baik yang telah dibuat maupun yang akan mungkin dibuat di kemudian hari, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
3. Apabila karena alasan apapun juga, salah satu pasal dalam Perjanjian ini menjadi tidak berlaku dan atau tidak dapat dilaksanakan, maka hal tersebut tidak mempengaruhi berlakunya atau dilaksanakannya pasal- pasal lain dalam Perjanjian ini.
Pasal 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Segala perselisihan yang mungkin timbul antara Perusahaan dan Penerima Beasiswa sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, para pihak telah setuju dan bersepakat untuk menyerahkan penyelesaian tersebut pada Pengadilan Negeri dan memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta.
DEMIKIANLAH UNTUK TERIKAT SECARA HUKUM, para pihak menandatangani Perjanjian ini pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian ini, yang dibuat dalam 2 (dua) rangkap, keduanya bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Yayasan Dharma Xxx Xxxxxx Xxxxxxx Perusahaan, PT SMART Tbk.
Materai Rp. 6000
Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Umum Kuasa Direksi
Penerima Beasiswa,
........................................... ...........................................
Orang Tua/Wali Penerima Beasiswa
PERJANJIAN PEMBERIAN BEASISWA DAN IKATAN DINAS
No: /Tjipta Pemuda Bangun Palma-VI/VI/2015
Perjanjian ini dibuat pada hari ................... tanggal oleh dan antara :
1. Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx, dalam hal ini bertindak selaku Ketua Umum Xxx Xxxxxx Foundation, disingkat ETF, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini mewakili Yayasan Dharma Xxx Xxxxxx Xxxxxxx.
2. Xxxxxxx Xxxxxxxx, dalam hal ini bertindak selaku Kuasa Direksi PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk., disingkat PT SMART Tbk., berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa No. 1310/SK/LGL/SMART/VII/2007, tanggal 08 Agustus 2007, yang dibuat secara di bawah tangan, bermeterai cukup, demikian mewakili Direksi dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama perseroan tersebut untuk selanjutnya disebut (“Perusahaan”).
3. Nama :......................................................................................................................................
Bertempat tinggal di :......................................................................................................................................
......................................................................................................................................
Nomor Telepon :......................................................................................................................................
Pemegang KTP No. :...……..………...............................................................................................................
Dalam hal ini bertindak selaku orang tua/wali yang sah dari anak, yaitu :
Nama :......................................................................................................................................
Bertempat tinggal di :......................................................................................................................................
......................................................................................................................................
Nomor Telepon :......................................................................................................................................
Pemegang KTP No. :......................................................................................................................................
Xxxxxxxx bertindak untuk dan atas nama tersebut (untuk selanjutnya disebut “Penerima Beasiswa”).
Sehubungan dengan pemberian beasiswa oleh ETF dan Perusahaan kepada Penerima Beasiswa, para pihak telah sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Pemberian Beasiswa dan Ikatan Dinas (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”), dengan syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 DEFINISI
1. Beasiswa Tjipta Pemuda Bangun Palma : atau selanjutnya cukup disebut “Beasiswa” adalah
beasiswa yang diberikan oleh ETF dan Perusahaan untuk mahasiswa Program Sarjana Perkebunan Kelapa Sawit di Institut Pertanian STIPER Yogyakarta (“Instiper”), yang mencakup Biaya Pendidikan/Kuliah dan Bantuan Biaya Hidup.
2. Penerima Beasiswa : adalah lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang telah memenuhi ketentuan dan seleksi penerimaan dari Instiper, ETF dan Perusahaan sehingga dapat diberikan Beasiswa.
3. Biaya Pendidikan/Kuliah : adalah biaya yang dibayarkan langsung kepada Instiper, meliputi Sumbangan Xxx Xxxxxx, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), Biaya Pengembangan Fasilitas dan Biaya Non-SPP.
4. Bantuan Biaya Hidup : adalah sejumlah dana yang diberikan setiap bulannya kepada Penerima Beasiswa, meliputi uang saku, uang makan dan uang akomodasi, sebagaimana dimaksud pasal 6 Perjanjian ini.
Pasal 2
KONDISI PEMBERIAN BEASISWA
1. Beasiswa diberikan selama Penerima Beasiswa masih tercatat sebagai mahasiswa, untuk jangka waktu selama 48 (empat puluh delapan) bulan, yang terbagi dalam 8 (delapan) semester.
2. Keberlanjutan pemberian Beasiswa akan ditinjau setiap periode berdasarkan:
1. Pencapaian prestasi akademik calon Penerima Beasiswa, yaitu nilai yang diperoleh pada ujian akhir setiap semester (tidak memperoleh nilai E) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,0 (dua koma nol) pada skala 4 (empat) setiap akhir semester genap.
2. Penilaian pemenuhan standar sebagai calon karyawan Perusahaan, terutama yang berkaitan dengan penilaian atas kesiapan dan kesanggupan mental dan fisik calon Penerima Beasiswa.
3. Selama masa pemberian Beasiswa, Penerima Beasiswa tidak diijinkan untuk mengajukan cuti akademik dengan alasan apapun juga.
Pasal 3
KEWAJIBAN PENERIMA BEASISWA
1. Penerima Beasiswa wajib mematuhi seluruh peraturan yang diberlakukan dan atau yang akan diberlakukan oleh Perusahaan dan Instiper Yogyakarta.
2. Penerima Beasiswa wajib menyelesaikan pendidikannya hingga meraih gelar Sarjana Strata 1 Sarjana Perkebunan Kelapa Sawit Instiper Yogyakarta dalam waktu maksimum 8 (delapan) semester atau 4 (empat) tahun.
3. Penerima Xxxxxxxx wajib menghadiri minimal 90 % dari jadwal perkuliahan yang diselenggarakan oleh Instiper Yogyakarta pada setiap tahun perkuliahan.
4. Penerima Beasiswa wajib menyerahkan ijasah asli SLTA/SMK kepada Perusahaan untuk disimpan oleh Perusahaan hingga masa ikatan dinas berakhir.
5. Penerima Beasiswa bersedia untuk menghadiri dan berpartisipasi dalam kegiatan Perusahaan.
6. Setelah menyelesaikan pendidikannya, Penerima Beasiswa wajib dan bersedia untuk menjalani ikatan dinas di Perusahaan, sebagaimana dimaksud pasal 7 perjanjian ini.
Pasal 4 PENGAKHIRAN BEASISWA
1. Beasiswa akan berakhir apabila seorang Penerima Beasiswa tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa, yang disebabkan karena Penerima Beasiswa:
1. Meninggal dunia.
2. Dinyatakan telah menyelesaikan pendidikannya.
3. Terpaksa mengundurkan diri atau tidak dapat melanjutkan pendidikannya karena kondisi fisik/psikis, penyakit yang dideritanya atau karena alasan lain.
2. Beasiswa akan diakhiri, apabila Penerima Beasiswa:
1. Tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan pemberian Beasiswa atau tidak dapat memenuhi 1 (satu) atau lebih kewajiban sebagaimana tersebut pada pasal 2 dan pasal 3 Perjanjian ini.
2. Terbukti telah memalsukan informasi yang dimuat dalam formulir pendaftaran atau dalam dokumen yang dilampirkan.
3. Diberhentikan sebagai Mahasiswa Instiper Yogyakarta apapun alasannya.
4. Terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan dan pengedaran obat-obatan terlarang.
5. Melakukan kesalahan berat atau perbuatan kriminal lainnya
Pasal 5 BIAYA KULIAH
Biaya Kuliah yang dibayarkan secara langsung oleh Perusahaan kepada Instiper Yogyakarta adalah:
1. SPP sebesar Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) untuk 8 (delapan) semester.
2. Biaya Sumbangan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah).
3. Biaya Okkabun Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 6 BANTUAN BIAYA HIDUP
1. Bantuan Biaya Hidup yang dibayarkan oleh Perusahaan kepada Penerima Beasiswa adalah sebagai berikut:
1. Uang saku sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per bulan
2. Uang makan sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per bulan
3. Uang akomodasi sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per bulan
2. Uang saku, uang makan dan uang akomodasi tidak akan diberikan pada saat pelaksanaan praktikum terpadu dan magang, jika untuk hal tersebut telah disediakan secara natura.
Pasal 7 IKATAN DINAS
1. Penerima Beasiswa akan diterima sebagai calon karyawan tetap di Perusahaan setelah dinyatakan lulus dari masa pendidikan.
2. Penerima Beasiswa menyetujui dan bersedia menjalani masa ikatan dinas selama 5 (lima) tahun, efektif terhitung mulai tanggal diangkatnya Penerima Beasiswa sebagai calon karyawan tetap.
3. Penerima Beasiswa bersedia ditempatkan di dalam wilayah operasional Perusahaan di seluruh Indonesia.
4. Penerima Beasiswa menyetujui bahwa setelah Penerima Beasiswa menyelesaikan pendidikannya di Instiper Yogyakarta, maka Instiper Yogyakarta akan menyerahkan ijasah sarjana yang asli kepada Perusahaan untuk disimpan sampai dengan selesainya masa ikatan dinas yang dijalani oleh Penerima Beasiswa.
5. Penerima Xxxxxxxx wajib mengikuti masa penilaian selama 3 (tiga) bulan sejak diangkat sebagai calon karyawan tetap, dimana masa penilaian ini menjadi bagian dari masa ikatan dinas. Setelah lewat dari 3 (tiga) bulan masa penilaian, maka Penerima Beasiswa akan diangkat sebagai karyawan tetap. Dalam hal ini, masa penilaian akan dianggap sebagai bagian dari masa kerja.
6. Penerima Beasiswa dianggap lajang selama 1 (satu) tahun sejak penerimaan sebagai calon karyawan.
7. Penerima Beasiswa yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau tidak bisa menyelesaikan pendidikan dalam waktu 8 (delapan) semester maupun karena melakukan kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa yang dapat berakibat pada pemberhentian sebagai mahasiswa Instiper Yogyakarta, maka Penerima Beasiswa wajib membayar ganti rugi seluruh biaya pendidikan yang telah dibayarkan kepada Instiper Yogyakarta, dan bantuan biaya hidup yang telah diterima dari perusahaan. Biaya Pendidikan dan biaya hidup ini dihitung sejak awal perkuliahan.
8. Penerima Beasiswa yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri maupun karena kesalahan/pelanggaran yang dilakukan Penerima Beasiswa sebelum masa ikatan dinas selesai atau tidak lulus masa penilaian sebagaimana dimaksud ayat 5 pasal ini, maka Penerima Beasiswa bersedia membayar ganti rugi kepada Perusahaan.
9. Ketentuan ganti rugi dalam masa penilaian/ikatan dinas ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: 2 x (Biaya Kuliah+Bantuan Biaya Hidup) x (Sisa Bulan Ikatan Dinas)
60
10. Pembayaran ganti rugi tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak Penerima Beasiswa menyatakan pengunduran dirinya kepada Perusahaan.
11. Surat Keterangan pernah bekerja dan ijasah asli akan diberikan oleh Perusahaan kepada Penerima Beasiswa hanya apabila seluruh dokumen dan barang-barang milik Perusahaan telah dikembalikan seluruhnya kepada Perusahaan, serta hutang/ganti rugi kepada Perusahaan telah dibayar/diselesaikan seluruhnya dengan baik.
Pasal 8 ADENDUM
Segala perubahan, perpanjangan dan atau segala sesuatu yang belum atau tidak cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dituangkan dalam suatu adendum Perjanjian yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 9 LAIN-LAIN
1. Perjanjian ini tidak dapat diubah, baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari para pihak.
2. Seluruh adendum perjanjian, surat, dan atau dokumen lainnya (jika ada) yang berkaitan dan tidak bertentangan dengan Perjanjian ini, baik yang telah dibuat maupun yang akan mungkin dibuat di kemudian hari, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
3. Apabila karena alasan apapun juga, salah satu pasal dalam Perjanjian ini menjadi tidak berlaku dan atau tidak dapat dilaksanakan, maka hal tersebut tidak mempengaruhi berlakunya atau dilaksanakannya pasal- pasal lain dalam Perjanjian ini.
Pasal 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Segala perselisihan yang mungkin timbul antara Perusahaan dan Penerima Beasiswa sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, para pihak telah setuju dan bersepakat untuk menyerahkan penyelesaian tersebut pada Pengadilan Negeri dan memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta.
DEMIKIANLAH UNTUK TERIKAT SECARA HUKUM, para pihak menandatangani Perjanjian ini pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian ini, yang dibuat dalam 2 (dua) rangkap, keduanya bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Yayasan Dharma Xxx Xxxxxx Xxxxxxx Perusahaan, PT SMART Tbk.
Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Umum Kuasa Direksi
Penerima Beasiswa,
Materai Rp. 6000
........................................... ...........................................