Contract
PERJANJIAN KERJASAMA LAYANAN PENANGANAN PERJALANAN BISNIS | COOPERATION AGREEMENT ON BUSINESS TRAVEL MANAGEMENT |
No 0001/CORPORATE NAME/JBT-JKT/1/2014 | |
Perjanjian ini dibuat pada hari , Tanggal / Bulan / Tahun Oleh dan antara : | This Agreement shall be made on (Day), Date / Month / Year, by and between : |
PT. JABATO INTERNATIONAL TOURS & TRAVEL, yang beralamat di GEDUNG SUMMITMAS II, LANTAI 3, JALAN JEND. XXXXXXXX, XXX 00-00, X.X. XXX 00 XXX XX – JAKARTA 12190, yang diwakilkan oleh Nama Direktur sebagai President yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. | PT. JABATO INTERNATIONAL TOURS & TRAVEL, having its office at 3rd FLOOR, SUMMITMAS II BUILDING, JALAN JEND. SUDIRMAN Kav. 61-62 ,X.X.Xxx. 12 KBY ST – JAKARTA 12190 represented by Name of Director ………………, as President, hereinafter referred to as “THE FIRST PARTY”. |
Dengan | And |
NAMA PERUSAHAAN, yang bertempat di GEDUNG………, ALAMAT LENGKAP, JAKARTA KODE POS yang diwakilkan oleh Nama Pejabat yang berwenang / Direktur sebagai Direktur ……… Perusahaan yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. | CORPORATE NAME, having its office at BUILDING , COMPLETE ADDRESS, JAKARTA POST CODE, represented by Nama of Responsible / Director as Director, hereinafter referred to as “THE SECOND PARTY”. |
PASAL 1 PELAYANAN JASA | PART 1 THE SERVICES |
Pihak Pertama akan memberikan seluruh pelayanan perjalanan yang diperlukan oleh Pihak Kedua dan perusahaan kelompok / Grup-nya atas pemesanan pelayanan yang disebutkan dibawah ini : | The First Party undertakes to provide The Second Party and its subsidiary companies with full travel services regarding the hereunder mentioned : |
Penyediaan dan pelayanan reservasi dan tiket | Supply of International and Domestic Air Tickets Provide and arrange Tours & Package Tours ( Domestic or Overseas ) Provide and arrange Special Organized Tours ( Inbound or Outbound ) Book and arrange Hotel Accommodations (Domestic and International ) Arrange for Meetings , Incentives, Conventions , Exhibitions , etc Handling of Travel Documents Car / Bus Rental Services Travel Insurance services |
penerbangan Domestik dan Internasional Penyediaan dan mengatur Program Paket wisata | |
(Dalam Negeri atau Luar Negeri ) Penyediaan dan mengatur Paket wisata sesuai | |
permintaan khusus ( Dalam Negeri / Luar Negeri ) Penyediaan dan mengatur pemesanan | |
akomodasi/Hotel ( Dalam Negeri/Luar Negeri ) Penyediaan dan mengatur Paket Meeting , Incentive , | |
Convention dan Exhibition ( Dalam Negeri / Luar | |
Negeri ) Penyediaan Dokumen – dokumen perjalanan Penyediaan Penyewaan Mobil dan Bus Pariwisata. Penyediaan Asuransi Perjalanan | |
PASAL 2 TIKET PESAWAT DAN DOKUMEN PERJALANAN | PART 2 AIRLINES TICKETS AND TRAVEL DOCUMENTS |
Pihak Kedua dapat meminta pesanan dan pembelian kepada Pihak Pertama atas pelayanan Tiket Penerbangan, Hotel/Akomodasi, dan juga dapat memesan kepada Pihak Pertama untuk melakukan pengaturan dan pembuatan dokumen perjalanan termasuk jasa perjalanan lainnya yang diperlukan, dengan menggunakan Form Otorisasi / pemesanan yang telah di ketahui/ditandatangani oleh staf yang dikuasakan/ditunjuk dari Pihak Kedua dibawah ini : | The Second Party may undertake to order and purchase from The First Party airline tickets, hotel voucher and also may order The First Party to arrange and obtain travel documents including any travel necessary requirements , by using travel authorization from / purchase order which already signed by the authorized person from The Second Party. Person Authorized : |
Nama (name) Jabatan (Title) Telp/ HP. Email 1. Secretary 1 Receptionist/Operator ………………………. xxxxxx-xxxx0@xxxxx.xxx 2. Secretary 2 HR & GA ………………………. sample-xxxx0@xxxxx.xxx 3. …………………. ……………………… ……………………… ……………………………. 4. |
PASAL 3 HARGA KHUSUS / BIAYA PELAYANAN | PART 3 SPECIAL FARE / SERVICE FEE |
Pihak Pertama akan memberikan penawaran Diskon dan /atau Biaya pelayanan kepada Pihak Kedua atas : | The First Party shall offers the discount and / or service fee to The Second Party : |
Tiket Penerbangan Domestik GARUDA INDOENSIA AIRWAYS : BUKAN TICKET KORPORASI - Diskon ….% dari harga net Kecuali kelas Promo N/Q/B/V, harga normal ticket DENGAN TICKET KORPORASI - Harga Net Korporasi + … % service fee Kecuali kelas Promo N/Q/B/V, harga normal ticket Penerbangan Lain : Harga sesuai dengan yang tertera pada tiket (Lion Air, Sriwijaya Air, Merpati Nusantara Airlines, dan Lainnya), Untuk Air Asia dan penerbangan tiket promo lain penambahan biaya pelayanan dari harga net tiket per ticket – sebagai berikut : Harga Net Rp. 1–Rp. 500.000+Rp. 00.000/tix Harga Net Rp. 501.000– Rp, 1.000.000+Rp. 00.000/tix Harga Net Rp. 1.001.000- Rp. 2.000.000+Rp. 05.000/tix Harga Net Rp. 2.001.000 – UP + Rp. 00.000/tiket Tiket Penerbangan Internasional : Tiket Endorsable : Harga Khusus (Harga Net+Apt/YQ+DIP 0,15%+Service fee … %+ppn 1% Tiket Non-Endorse: : Harga Khusus (Harga Net+Apt/YQ+DIP 0,15%+Service fee … %+ppn 1% DENGAN TIKET CORPORASI Net+Apt/YQ+DIP 0,15%+service fee … %+ppn 1% Akomodasi/Hotel : Harga Khusus Wisata & Dokumen : Harga Khusus Asuransi perjalanan : Domestik Harga Asuransi Internasional Harga Asuransi Catatan : Apt/YQ = Airport tax/Asuransi penerbangan/Fueling DIP = Default Insurance Program (Program Asuransi Tiket) SF = Service Fee / Biaya pelayanan Asuransi Perjalanan, dapat dibuat bersamaan dengan ticket | Domestic Air-Tickets : GARUDA INDONESIA AIRWAYS : NON-CORPORATION TICKET - Discounted … % from Net Fares Except for Promo fare N/Q/B/V, with normal fare ticket WITH CORPORATION TICKET - NET Fares corporate + … % service fee Except for Promo fare N/Q/B/V, with normal fare ticket Other Airlines : Fares on the ticket (Lion Air, Sriwijaya Air , Merpati Nusantara, Others ) For Air Asia and Other Airlines with promo ticket, a handling charges will be apply form net fare ticket per sector way, as follow : Net fare Rp. 1-Rp. 500.000 + Rp. 00.000/ticket Net fare Rp. 501.000-Rp. 1.000.000 + Rp. 00.000/ticket Net fare Rp, 1.001.000-Rp. 2.000.000 + Rp. 05.000/ticket Net fare Rp. 2.001.000-UP + Rp. 000.000/ticket International Air-Tickets : Tickets Endorsable : Special fares (Net+Apt/YQ+DIP 0,15%+sevice fee … %+vat 1% Tickets Non Endorsable : Special fares (Net+Apt/YQ+DIP 0,15%+service fee … %+vat 1% WITH CORPORATION TICKET Net+Apt/YQ+ DIP 0,15%+service fee … %+vat 1% Hotels : Special fares Tours & Documents : Special fares Travel insurance : Domestic , Insurance fare International, Insurance fare Remarks : Apt/YQ = Airport tax/Flight insurance/Fuel surcharge DIP = Default Insrance Program (Ticket insurance) SF + Service fee Travel Insurance, can be issued together with the ticket issued. |
PASAL 4 SISTEM PEMBAYARAN | PART 4 TERMS OF PAYMENT |
Pemberian fasilitas pembayaran kepada pihak Kedua diberikan atas : Tiket Domestik : 02 (Dua) Minggu atau 10 (Sepuluh) hari kerja Tiket International : 02 (Dua) Minggu atau 10 (sepuluh) hari Kerja Hotel : 01 (Satu) Minggu atau 05 (lima) hari kerja Wisata dan Dokumen : Cash Untuk Group tiket/wisata, deposit diperlukan sesuai kondisi dan akan disampaikan saat konfirmasi diberikan | It is an obligatory for The Second Party to effect payment as follows : Domestic Tickets : 02(Two) Weeks or 10 (Ten) for working days International Tickets : 02 (Two) Weeks or 10 (ten) for working days Hotels : 01 (One) Week or 05 (five) for working days Tours & Documents : Cash For special Group ticket/Tour, deposit will be requested as the conditions of requirement on the confirmation reply |
PASAL 5 METODE PEMBAYARAN | PART 5 METHOD OF PAYMENT |
Pihak Kedua akan melakukan pembayaran melalui transfer bank kepada Pihak Pertama pada bank berikut : | The Second Party shall pay by transfer to The First Party with the following terms : |
THE BANK OF TOKYO – MITSUBISHI UFJ , LTD and/or BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA Mid Plaza , Jl. Jend. Sudirman Kav. 10 – 11 , Summitmas II Building, 10th Floor, Jakarta 10220 – Indonesia Xxxxx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00, - Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx A/C Rp. 052719 A/C Rp. 1120940101 A/C US$ 277605 A/C US$ 1120940102 A/C Yen 842940 PT. JABATO INTERNATIONAL PT. JABATO INTERNATIONAL | |
PASAL 6 BIAYA-BIAYA BANK | PART 6 BANK CHARGES |
Pihak Kedua akan membayarkan / menanggung seluruh biaya- biaya bank yang dibebankan terhadap pembayaran kepada Pihak Pertama yang dilakukan oleh bank-bank pengirim dan penerima. | The Second Party shall be liable to any bank charges incurred due to The Payment and the amount will be debited by The First Party to The Second Party account.. |
PASAL 7 BATAS KREDIT | PART 7 CREDIT LIMIT |
Pihak Pertama setuju untuk memberikan Fasilias pembayaran Tunda/Kredit kepada Pihak Kedua untuk setiap pembelian Tiket Penerbangan dan Hotel saja, dengan batas waktu pemberian pembayaran tunda/kredit diberikan setiap masa periode 01 Minggu pembelian terhadap fasilitas yang diberikan ini : | The First Party agreed to extend to The Second Party a Credit Facility for the purchase of tickets and hotel vouchers only, however in no way exceeding the limit give for travelling program for each period ( 01 Weeks ) purchase order on credit facility notification : |
Domestic Travel : Rp. 15.000.000,- (Lima Belas juta Rupiah) Perjalanan Internasional : US$ 3.000,00,- (Tiga Ribu US Dollar) | Domestic Travel : Rp. 15.000.000,- (Fifteen Million Rupiahs ) International Travel : US$ 5.000,00,- ( Three Thousand US Dollar ) |
Jika jumlah pembayaran melewati batas kredit yang di berikan, maka Pihak Kedua harus membayarkan terlebih dahulu pembayaran yang belum diselesaikan kepada Pihak Pertama atas Batas Kredit yang diberikan, dan Pihak Pertama wajib memberikan/mengeluarkan dokumen baru bila mana pembayaran sudah diterima dan tercatat/tertera pada bank. Pada beberapa perjalanan rombongan/grup deposit/uang muka akan dimintakan pada Pihak Kedua sesuai dengan kondisi dan syarat yang dimintakan oleh pihak Penerbangan, Hotel, atau pihak ketiga lainnya dalam pembuatan pembukuannya. | If the sum ordered / purchase has over to the above limit, The Second Party shall to pay the outstanding limited above first and The First Party shall issued the travel documents ordered after received the payment. For some of group travel, a deposit payment required to The Second Party as requirement from the Airlines, Hotels, and the travel supplier on the reservation made. |
PASAL 8 KWITANSI / INVOICE | PART 8 INVOICING |
1. Pihak Kedua harus memberikan pada Pihak Pertama dengan daftar pemesanan yang telah di otorisasi 2. Pihak Kedua harus memberikan Bukti pemesanan/pembelian kepada Pihak Pertama sebelum tiket / dokumen dicetak 3. Tiket ataupun Dokumen tidak dapat dikeluarkan Pihak Pertama sebelum menerima Bukti pemesanan 4. Bukti Pemesanan/Pembelian akan dilampirkan oleh Pihak Pertama beserta Bukti tagihan kepada Pihak Kedua, bila | 1. The Second Party shall provide The First Party with the List of Authorized Travel Booker. 2. The Second Party shall send the Purchase Order to The First Party before ticket / Voucher Issuance. 3. Ticket / Voucher will not be issued until Purchase Order received by The First Party. 4. Purchase Order from The Second Party will be attached / to The First Party invoices for submission. |
diperlukan. 5. Untuk Tujuan dan penanganan tagihan yang teratur bahwa tanda terima harus diketahui, ditandatangani dan di Cap oleh Staf yang diberikan otorasi oleh Pihak Kedua dan dikembalikan pada Pihak Pertama untuk dapat ditagihkan pada saat jatuh tempo tersebut. | 5. For the purpose of smooth and well handling invoice shall be signed and chopped by The Second Party authorized staff upon receipt of the said invoice and shall be returned to The First Party for the collection on due date. |
PASAL 9 BIAYA TAMBAHAN PAJAK | PART 9 VALUE ADDED TAX |
Pihak Kedua harus membayar biaya tambahan pajak pertambahan nilai (ppn) yang akan dibebankan di invoice oleh Pihak Pertama. | The Second Party shall pay Value Added Tax for certain type of purchased services, which will be added to the invoices billed to The Second Party. |
PASAL 10 KEGAGALAN | PART 10 DEFAULT |
1. Jika terdapat pembayaran melampui Batas Kredit yang diberikan, Pihak Pertama berhak untuk menunda cetak dokumen yang dipesan sampai menerima pembayaran seperti yang dituangkan dalam pasal 7 diatas. 2. Tanpa mengurangi sedikitpun kebaikan bersama atas jalinan Kontrak Kerjasama ini, Bilamana Pihak Kedua tidak dapat/gagal melaksanakan membayarkan seluruh tagihan dari Pihak Pertama, maka Pihak Pertama meminta kepada pihak Kedua untuk segera melunasinya, bilamana Pihak Kedua kembali tidak memenuhi maka kedua belah pihak akan duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan/atau hukum yang berlalku. | 1. If the Credit Limit or Terms of Payment are exceeded , The First Party reserves the right to immediately withhold services until the payment of the outstanding amount of the services is received by The First Party including point of Part 7. 2. Notwithstanding to the stipulations under this Contract Agreement , if The Second Party fails to pay for the services provided by The First Party, then The First Party shall ask to the Second Party to settle the debt, when the Second Party will not complied with the payment, the both parties will meet and completion with relatively and /or under any applicable laws. |
PASAL 11 BIAYA ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN | PART 11 ADMINISTRATION FEE AND CANCELLATION |
Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar seluruh biaya administrasi pembatalan dan/atau biaya pembatalan yang mungkin timbul dari pihak perusahaan penerbangan atau operator lain sesuai dengan ketentuan berikut ini : | The Second Party shall pay any cancellation and administration fees for any changes and / or cancellation of services arising by The Second Party as stipulated by The Airlines or other service providers according to the followings : |
1. Biaya dan / Atau Pembatalan dari Tiket Penerbangan Untuk Domestik maupun Penerbangan Internasional setiap Airlines akan mengikuti Regulasi dan peraturan yang di tetapkan oleh Asosiasi Jasa Pengangkutan dan penerbangan Internasional 2. Perubahan Reservasi Tiket Re-routing , Up-grading dan Downgrading setiap Airlines mengikuti peraturan Regulasi yang berlaku yang di tetapkan oleh Asosiasi jasa Pengangkutan dan Penerbangan Internasional. 3. Biaya Pembatalan Tiket. Pihak Kedua harus membayarkan biaya Administasi yang ditagihkan sebagai berikut : - IDR 150.000,- Untuk Tiket Domestik - US$ 75.00 Untuk Tiket Internasional Dan biaya pembatalan administrasi akan di sesuaikan dengan peraturan yang di tetapkan oleh Asosiasi Jasa Pengangkutan dan Penerbangan Internasional, Apabila tiket tersebut belum di laporkan kepada bagian Report Sales di Perusahaan Penerbangan ( wajib dibayarkan bersamaan dengan hari pembatalan tiket), dan apabila tiket sudah di keluarkan dan di laporkan kepada | 1. Changes and / Or Cancellation of Flight Reservation For Domestic as well as International Flights pursuant to each Airlines regulation and general rules stipulated by the International Air Transport Association. 2. Changes of Tickets Re-routing , up-grading and downgrading are pursuant to each Airlines regulation and general rules stipulated by the International Air Transport Association. 3. Cancellation of Ticket The Second Party shall pay Administration Fee amounting : IDR 150.000,- for Domestic Ticket USD 75.00 for International Ticket And cancellation fee if any , in accordance with each airlines general rules stipulated by the International Air Transport Association, in case the ticket issuance is not reported yet in the sales report to the Airlines ( should paid at the same day of cancellation ). If the ticket issuance is already reported to the airlines, then in addition to the above administration fee, the |
Perusahaan Penerbangan, maka akan ada biaya administrasi dari penghitungan biaya tiket yang ditetapkan, kemudian akan diproses secara normal menurut peraturan refund selama 01 (satu) sampai dengan 03(Tiga) bulan yang akan dikeluarkan oleh pihak airlines yang bersangkutan. 4. Biaya dan/atau Pembatalan dari Jasa Layanan Lainnya Pihak Kedua wajib membayar biaya pembatalan administrasi yang terhadap pesanan yang akan disampaikan oleh Pihak Pertama. | amount of the fare of the ticket due should be settled accordingly, then, it is processed through the normal refund procedure which will take one to three months until the amount can be reimbursed. 4. Changes and / or cancellation of other services The Second Party shall pay to cancellation fee stipulated by the service providers and administration fee resolved by The First Party. |
PASAL 12 PROSEDUR REFUND | PART 12 REFUND PROCEDURE |
Proses refund akan dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak kedua dan tidak berlaku untuk perorangan. Untuk pembayaran dengan Credit Cards akan tetap dikenakan biaya Bank sebesar 2,5% karena biaya tersebut tidak dapat dikembalikan. | All refunds shall be made by The First Party to The Second Party and not to individual employee. For Payment by credit cards a 2.5% recall commission for the amount due for the services will be charged and not refundable. |
PASAL 13 MASA KONTRAK | PART 13 DURATION OF THE AGREEMENT |
Kontrak kerjasama ini berlaku apabila telah di tandatangani oleh kedua belah pihak dan berlaku selama 01(satu) tahun sejak kontrak kerjasama ini di buat dan tandatangani dan sewaktu – waktu dapat di tinjau kembali apabila ada keberatan dari salah satu pihak, dan Setiap perpanjangan kontrak kerjasama akan disampaikan kembali pada 01 (satu) bulan sebelum masa kontrak berakhir. | This Contract Agreement shall be valid and binding for 01(one) year with effect as from the signing dated of The Agreement and will be extended if so wished by both parties. Termination of The Agreement, however, shall be subject to 01(one) month prior notice of The Party wishing the termination to other Party of The Agreement. |
PASAL 14 HUKUM YANG BERLAKU | PART 14 APPLICABLE LAW |
Kontrak kerjasama ini berlaku dan mengacu pada hukum di Indonesia dan harus mematuhi seluruh isi yang ada pada Kontrak Kerjasama ini antara kedua belah pihak. Untuk kepentingan kontrak kerjasama ini kedua belah pihak sepakat untuk melepaskan ketentuan pasal 1266 dan 1267 KUHP PERDATA. Jika kedua belah pihak sepakat bilamana dikemudian hari ada perselisihan, terlebih dahulu akan di selesaikan secara musyawarah dan mufakat dan bilamana perlu di selesaikan secara hukum yang berlaku melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. | This Contract Agreement shall be governed and construed according to the laws of Indonesia and shall constitute the entire agreement between the parties with respect to the subject matter hereof and shall supersede all previous understandings whether written or oral , between the connection with this Contract Agreement shall be referred to and resolved by the District Court of Central Jakarta. |
PASAL 15 LAIN – LAIN | PART 15 MISCELLANOUS |
1. Kerahasian dan Penggunaan Informasi A. Para Pihak dengan ini sepakat tidak menggunakan atau membocorkan, menyampaikan kepada Pihak lain dalam bentuk apapun, mencegah penyebaran atau terbukanya informasi dan dokumen apapun yang didapatkan dari Pihak lain terkait dengan Perjanjian, selain kepada pihak yang berwenang atau yang diijinkan atau dimintakan berdasarkan hukum, termasuk: a. informasi apapun yang didapat sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini; atau b. ketentuan yang ada dalam Perjanjian ini, termasuk segala perubahannya dan atau penambahannya. | 1. Confidentiality and Use of Information A The Parties hereby agree and acknowledge not to use or divulge to any party, in any ways, prevent any publication or information disclosure and any other document which acquire from the other Party which related to the Agreement, other than those whose province it is to know the same or as required by law, including: a. any Information which may come to its knowledge during the continuance of this Agreement; or b. any provision of the Agreement including its amendment and or addendum thereto. |
B. Para Pihak berkewajiban untuk menjaga agar seluruh karyawannya akan tunduk terhadap Perjanjian ini dan menjaga kerahasiaan yang diatur dalam Perjanjian ini baik selama Perjanjian ini berlaku antara Para Pihak maupun sesudah berakhirnya Perjanjian ini.” 2. Pengalihan Hak dan kewajiban, baik sebagian maupun seluruhnya, dalam Perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh salah satu Pihak tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak lainnya dalam Perjanjian. 3. Benturan Kepentingan Kedua belah Pihak dan pemilik, direktur, karyawan, kerabat atau siapapun yang terkait, tidak boleh mengikatkan diri dalam suatu transaksi yang dapat menyebabkan benturan kepentingan. 4. Anti Penyuapan Setiap Pihak dilarang untuk memberikan uang tunai atau sejenisnya dalam bentuk apapun sebagai promosi, atau apapun sebutannya kepada pihak lain dan/atau pemilik, direktur, karyawan, kerabat dari pihak yang lain atau siapapun yang terkait. | B The Parties hereby oblige to assure that all of its employees will comply with this Agreement and keep the confidentiality of this Agreement during the period of Agreement nor after the termination of Agreement.” 2. Sub-Contractors Rights and obligations either part or entirely in this Agreement shall not be assigned by any Party without prior written approval from another party. 3. Conflict of Interest Both Party, their respective owners, directors, employees, relatives or whoever relevant are prohibited from entering into transaction which may arise conflict of interest. 4. Anti-bribery Any Party shall not provide cash or equivalent in any forms as promotion, incentive, benefit or whatever it may be call to the other party’s owners, directors, employees, relatives or whoever relevant. |
PASAL 16 MASA BERLAKU | PART 16 VALIDITY |
Kontrak kerjasama ini berlaku dari dari Tanggal / Bulan / Tahun dan akan berakhir pada Tanggal / Bulan / Tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak. Dengan disaksikan oleh perwakilan kedua belah Pihak, bahwa Kontrak Kerjasaman ini dapat berlaku untuk dilakukan sesuai dengan tahun yang tertulis diatas. | This corporate agreement is valid from Date / Month / Year until of Date / Month / Year and could extendable with approved and signed by the both of parties. In witness whereof of all parties have caused this Contract Agreement to be executed by their duly authorized representative as of the day and year first above written. |
PIHAK PERTAMA, | PIHAK KEDUA, |
PT. JABATO INTERNATIONAL TOURS & TRAVEL | CORPORATE NAME |
Name : Director President / President | Name : Person In Charge Direktur / Director |