TAHUN 2018
LAPORAN
ASSESSMENT PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE PT YODYA KARYA (PERSERO)
TAHUN 2018
LAPORAN ASSESSMENT PENERAPAN
GOOD CORPORATE GOVERNANCE PT YODYA KARYA (PERSERO)
TAHUN 2018
Disclaimer
Assessment penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang dilakukan oleh PT Citra Solusi Manajemen (selanjutnya disebut dengan “Konsultan”) adalah berdasarkan data-data yang disediakan oleh PT Xxxxx Xxxxx (Persero) (selanjutnya disebut “Perseroan”), hasil wawancara, kuisioner dan konfirmasi ulang serta hasil pengamatan yang didapatkan di lapangan hingga tanggal laporan ini diterbitkan.
Hasil laporan Konsultan ini semata-mata dimaksudkan sebagai masukan untuk Perseroan dalam rangka memetakan kondisi penerapan GCG dan memberikan penilaian (score) atas penerapan GCG di Perseroan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara serta rekomendasi perbaikan sesuai dengan standar (best practices). Laporan ini tidak dapat dianggap sebagai saran dan/atau rekomendasi bagi Pihak Ketiga untuk menjadi dasar merencanakan dan/atau melakukan hubungan usaha dengan Perseroan.
Konsultan menjamin tingkat obyektivitas dan independensi dari laporan ini dan tidak mendapat campur tangan dan/atau permintaan dan/atau tekanan dan/atau paksaan dari pihak mana pun juga dalam penyelesaian laporan ini.
Konsultan tidak memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan secara hukum di muka peradilan atas hasil laporan yang dibuat oleh Konsultan sejauh hal tersebut tidak berkaitan langsung dengan perjanjian yang dibuat antara Konsultan dan Perusahaan.
Jakarta, 28 Desember 2018
Kepada Yth.
Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi PT Yodya Karya (Persero)
Jl. DI. Xxxxxxxxx Kav. 8, Cawang Jakarta Timur 13340
Hasil Assessment Penerapan Good Corporate Governance
Kami telah melakukan penilaian (assessment) terhadap penerapan Good Corporate Governance (GCG) di PT Yodya Karya (Persero) periode tahun 2018. Penilaian kami lakukan dengan menggunakan parameter yang dikembangkan oleh Kementerian BUMN sesuai dengan Keputusan Sekretaris Menteri BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.
Aspek Pengujian dalam assessment penerapan GCG meliputi: (1) Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Secara Berkelanjutan, (2) Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal, (3) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, (4) Direksi,
(5) Pengungkapan Informasi dan Transparansi, dan (6) Aspek Lainnya. Jumlah indikator pengujian penerapan GCG adalah sebanyak 43 indikator dengan 153 parameter pengujian.
Berdasarkan parameter assessment yang telah diujikan, kami dapat menyimpulkan bahwa PT Yodya Karya (Persero) telah memiliki sistem dan infrastruktur dalam mendukung penerapan GCG di Perseroan. Pencapaian nilai (score) hasil assessment penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) yaitu sebesar 85,809 dari total bobot sebesar 100,000 atau memperoleh capaian sebesar 85,81% dan masuk dalam kualifikasi BAIK. Beberapa aspek penilaian telah mendekati standar dan best practice, namun pada area tertentu masih memerlukan peningkatan. Secara lengkap hasil assessment kami sampaikan dalam Laporan Assessment Penerapan GCG PT Yodya Karya (Persero) Tahun 2018.
PT Citra Solusi Manajemen
Xxxxxxx Xxx Xxxxxxxxx, MM, ERMCP, CRMP, CSRS Direktur Utama
PT Citra Solusi Manajemen Governance, Risk & Compliance
Graha Nayfos, Jl. Komjen Pol M. Xxxxx (Akses UI) Xx.00 Xxxxxx Xxx Xxxx Xxxxxxxxx Depok Phone: (000) 00000000, Fax: (000) 00000000
E-mail: xxxx.xxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
Daftar Isi
Hal Ringkasan Eksekutif 1
Simpulan dan Rekomendasi 3
Profil Perusahaan dan Metodologi 13
Uraian Hasil Assessment 19
Daftar Lampiran
Hal
Lampiran 1
Ringkasan Hasil Penilaian/Evaluasi
Penerapan GCG 97
Lampiran 2
Daftar Capaian Penerapan GCG
Per Indikator 98
Lampiran 3
Daftar Rekomendasi Hasil
Assessment GCG 102
Lampiran 4
Kertas Kerja Assessment GCG 113
Ringkasan Eksekutif
Kami telah melakukan asssessment penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) dengan menggunakan parameter yang dikembangkan oleh Kementerian BUMN sesuai dengan Keputusan Sekretaris Menteri BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara. Ruang lingkup assessment meliputi aspek-aspek GCG dalam pengelolaan Perusahaan untuk periode tahun 2018.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara, PT Yodya Karya (Persero) memiliki kewajiban untuk menerapkan GCG sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Praktik GCG pada BUMN. Sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri BUMN tersebut, PT Yodya Karya (Persero) memiliki kewajiban untuk melakukan pengukuran terhadap penerapan GCG dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas penerapan GCG yang dilakukan secara berkala setiap 2 tahun sekali oleh penilai (assessor) independen.
Tujuan assessment penerapan GCG ini adalah untuk:
a. Mengukur kualitas penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) melalui penilaian atau evaluasi tingkat pemenuhan kriteria GCG dengan kondisi nyata yang diterapkan di Perseroan melalui pemberian skor atau nilai atas penerapan GCG dan kategori kualitas penerapan GCG;
b. Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) serta mengusulkan rekomendasi perbaikan untuk mengurangi gap (celah) antara kriteria GCG dengan penerapan GCG di Perseroan;
c. Memonitor konsistensi penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) dan memperoleh masukan untuk penyempurnaan dan pengembangan kebijakan GCG di lingkungan Perseroan.
d. Memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Praktik GCG pada BUMN.
Periode penerapan GCG yang dinilai dalam assessment ini adalah periode tahun 2018. Assessment dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari mengacu pada Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konsultan Assessment GCG Nomor: 010/PERJ/YK/IV/2018 tanggal 26 November 2018.
Pelaksanaan assessment penerapan GCG ini merupakan bagian dari proses implementasi GCG yang berkelanjutan di PT Yodya Karya (Persero), sehingga hasil assessment ini sekaligus merupakan penilaian atas kemajuan pelaksanaan GCG selama ini. Pelaksanaan prinsip-prinsip GCG dan infrastruktur GCG yang ada
merupakan tanggung jawab Manajemen Perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada hasil penilaian atas penerapan GCG tersebut sesuai kerangka acuan assessment.
Aspek Pengujian dalam assessment penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero), meliputi: (1) Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Secara Berkelanjutan, (2) Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal, (3) Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas, (4) Direksi, (5) Pengungkapan Informasi dan Transparansi, dan
(6) Aspek Lainnya. Jumlah indikator pengujian penerapan GCG adalah sebanyak 43 indikator dengan 153 parameter pengujian.
Berdasarkan hasil assessment penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) tahun 2018 total skor yang diperoleh sebesar 85,809 dari total bobot sebesar 100,000 atau memperoleh capaian sebesar 85,81% yang menunjukkan bahwa penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) pada tahun 2018 telah mencapai kualifikasi BAIK.
Selanjutnya hasil assessment penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) tahun 2018 dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
No. | Aspek Pengujian | Bobot | Skor | Capaian (%) |
1. | Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Secara Berkelanjutan | 7,000 | 6,201 | 88,58 |
2. | Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal | 9,000 | 8,784 | 97,59 |
3. | Dewan Komisaris/Dewan Pengawas | 35,000 | 32,781 | 93,66 |
4. | Direksi | 35,000 | 32,473 | 92,78 |
5. | Pengungkapan Informasi dan Transparansi | 9,000 | 5,571 | 61,90 |
6. | Aspek Lainnya | 5,000 | 0,000 | 0,00 |
Skor Keseluruhan | 100,000 | 85,809 | 85,81 | |
Klasifikasi Kualitas Penerapan GCG | Baik |
Tabel di atas menggambarkan perbandingan antara kondisi penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) dengan praktik terbaik penerapan GCG. Beberapa aspek penilaian telah mendekati standar dan best practice, namun pada area tertentu masih memerlukan peningkatan.
Simpulan dan Rekomendasi
A. SIMPULAN
Kami telah melakukan asssessment penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) dengan menggunakan parameter yang dikembangkan oleh Kementerian BUMN sesuai dengan Keputusan Sekretaris Menteri BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara. Ruang lingkup assessment meliputi aspek-aspek GCG dalam pengelolaan Perusahaan untuk periode tahun 2018.
Hasil assessment penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) periode tahun 2018 mencapai total skor sebesar 85,809 dari total bobot sebesar 100,000 atau memperoleh capaian sebesar 85,81%. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) periode tahun 2018 telah mencapai kualifikasi BAIK.
Berikut ini disajikan simpulan hasil assessment, yang diuraikan untuk setiap Aspek Pengujian sebagai berikut:
1. Aspek Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Secara Berkelanjutan
Berdasarkan hasil assessment yang telah dilakukan pada Aspek Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Secara Berkelanjutan, skor yang dicapai adalah 6,201 dari bobot sebesar 7,000 atau setara dengan prosentase pencapaian sebesar 88,58% yang berarti bahwa secara umum penerapan GCG untuk Aspek Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Secara Berkelanjutan telah berjalan dengan Sangat Baik. Hal ini dapat diketahui dari beberapa praktik yang telah berjalan dengan baik yaitu:
1. Perseroan memiliki Pedoman Tata Kelola Perusahaan (GCG Code) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang telah ditinjau dan dimutakhirkan secara berkala.
2. Perseroan melaksanakan Pedoman Tata Kelola Perusahaan (GCG Code) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) secara konsisten.
3. Perseroan telah melakukan pengukuran terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
4. Perseroan telah melakukan koordinasi pengelolaan dan administrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
5. Perseroan telah melaksanakan program pengendalian gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Perseroan memiliki kebijakan tentang pelaporan atas dugaan penyimpangan pada perusahaan (whistleblowing system).
Sedangkan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Secara Berkelanjutan yang masih memerlukan perhatian sebagai area of improvement yaitu:
1. Perseroan belum secara khusus memberikan teguran/sanksi kepada pejabat terkait yang belum/tidak mematuhi ketentuan terkait pelaporan LHKPN mengacu pada ketentuan sanksi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/025/KPTS/2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Pedoman LHKPN.
2. Perseroan belum secara khusus melakukan program diseminasi terkait pengendalian gratifikasi kepada stakeholders Perseroan.
3. Perseroan belum sepenuhnya melakukan sosialisasi kebijakan whistleblowing system kepada stakeholders.
4. Media pelaporan sebagaimana yang dimuat dalam kebijakan whistleblowing system
belum sepenuhnya dibakukan.
5. Secara umum pelaporan, pelaksanaan dan penanganan atas dugaan pelanggaran di Perseroan (implementasi whistleblowing system) belum sepenuhnya berjalan secara efektif.
2. Aspek Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal
Berdasarkan hasil assessment yang telah dilakukan pada Aspek Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal, skor yang dicapai adalah 8,784 dari bobot sebesar 9,000 atau setara dengan prosentase pencapaian sebesar 97,59% yang berarti bahwa secara umum penerapan GCG untuk Aspek Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal telah berjalan dengan Sangat Baik. Hal ini dapat diketahui dari beberapa praktik yang telah berjalan dengan baik yaitu:
1. Pemegang Saham/RUPS telah melakukan pengangkatan dan pemberhentian Direksi termasuk menetapkan komposisi Anggota Direksi sesuai dengan ketentuan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan.
2. Pemegang Saham/RUPS telah melakukan pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris termasuk menetapkan komposisi Anggota Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan.
3. Pemegang Saham/RUPS telah memberikan keputusan yang diperlukan untuk menjaga kepentingan usaha perusahaan dalam jangka panjang dan jangka pendek sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
4. RUPS telah memberikan persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta tugas pengawasan Dewan Komisaris sesuai peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
5. RUPS mengambil keputusan melalui proses yang terbuka dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan.
6. Pemegang Saham telah melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Sedangkan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal yang masih memerlukan perhatian sebagai area of improvement yaitu:
1. Pengesahan RJPP yang dilakukan oleh Pemegang Saham/RUPS melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan.
2. RUPS belum secara khusus menetapkan sistem penilaian kinerja Direksi secara individual.
3. Aspek Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
Berdasarkan hasil assessment yang telah dilakukan pada Aspek Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas, skor yang dicapai adalah 32,781 dari bobot sebesar 35,000 atau setara dengan prosentase pencapaian sebesar 93,66% yang berarti bahwa secara umum penerapan GCG untuk Aspek Dewan Komisaris/Dewan Pengawas telah berjalan dengan Sangat Baik. Hal ini dapat diketahui dari beberapa praktik yang telah berjalan dengan baik yaitu:
1. Dewan Komisaris telah melaksanakan program pengenalan dan program pelatihan secara berkelanjutan.
2. Dewan Komisaris telah melakukan pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab secara jelas serta menetapkan faktor-faktor yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
3. Dewan Komisari telah memberikan persetujuan atas rancangan RJPP dan RKAP yang disampaikan oleh Direksi.
4. Dewan Komisaris telah memberikan arahan terhadap Direksi atas implementasi rencana dan kebijakan perusahaan.
5. Dewan Komisaris telah melaksanakan pengawasan terhadap Direksi atas implementasi rencana dan kebijakan perusahaan.
6. Dewan Komisaris telah berperan dalam pencalonan anggota Direksi, menilai kinerja Direksi dan mengusulkan tantiem/insentif kinerja sesuai ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan kinerja Direksi.
7. Dewan Komisaris telah melakukan tindakan terhadap potensi benturan kepentingan yang menyangkut dirinya.
8. Dewan Komisaris telah memantau dan memastikan bahwa praktik tata kelola perusahaan yang baik telah diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.
9. Dewan Komisaris telah menyelenggarakan Rapat Dewan Komisaris yang efektif dan menghadiri Rapat Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
10. Dewan Komisaris memiliki Sekertaris Dewan Komisaris untuk mendukung tugas kesekretariatan Dewan Komisaris.
11. Dewan Komisaris memiliki Komite Audit yang dibentuk dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.
Sedangkan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang masih memerlukan perhatian sebagai area of improvement yaitu:
1. Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris belum sepenuhnya tergambar rencana kegiatan Dewan Komisaris terkait pengawasan terhadap beberapa kebijakan dan pelaksanaannya antara lain terkait: TI, SDM, Akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan, Pengadaan, serta Mutu dan Pelayanan.
2. Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris belum sepenuhnya tergambar rencana kegiatan terkait pengawasan atas kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan perjanjian dengan pihak ketiga.
3. Risalah Rapat Dewan Komisaris belum sepenuhnya memuat dinamika rapat.
4. Risalah Rapat Komite Audit belum sepenuhnya memuat dinamika rapat.
5. Komite Audit belum menyusun laporan triwulanan dan tahunan Komite Audit dan menyampaikannya kepada Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usahan Milik Negara.
4. Aspek Direksi
Berdasarkan hasil assessment yang telah dilakukan pada Aspek Direksi, skor yang dicapai adalah 32,473 dari bobot sebesar 35,000 atau setara dengan prosentase pencapaian sebesar 92,78% yang berarti bahwa secara umum penerapan GCG untuk Aspek Direksi telah berjalan dengan Sangat Baik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa praktik yang telah berjalan dengan baik yaitu:
1. Direksi telah melaksanakan program pengenalan dan program pelatihan secara berkelanjutan.
2. Direksi telah melakukan pembagian tugas/fungsi, wewenang dan tanggung jawab secara jelas.
3. Direksi telah menyusun perencanaan Perusahaan.
4. Direksi telah berperan dalam pemenuhan target kinerja perusahaan.
5. Direksi telah melaksanakan pengendalian operasional dan keuangan terhadap implementasi rencana dan kebijakan perusahaan.
6. Direksi telah melaksanakan pengurusan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
7. Direksi telah menjalankan hubungan yang bernilai tambah bagi perusahaan dan
stakeholder.
8. Direksi telah memonitor dan mengelola potensi benturan kepentingan Anggota Direksi dan manajemen di bawah Direksi.
9. Direksi telah memastikan bahwa Perseroan melaksanakan keterbukaan informasi dan komunikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyampaikan informasi kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham secara tepat waktu.
10. Direksi telah menyelenggarakan Rapat Direksi dan menghadiri Rapat Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
11. Direksi telah menyelenggarakan pengawasan intern yang efektif.
12. Direksi telah menyelenggarakan fungsi Sekretaris Perusahaan yang efektif.
13. Direksi telah menyelenggarakan RUPS sesuai peraturan perundang-undangan.
Sedangkan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Direksi yang masih memerlukan perhatian dan merupakan area of improvement yaitu:
1. Sistem penilaian kinerja pegawai belum sepenuhnya didukung dengan aplikasi komputer.
2. Perseroan belum melakukan audit sistem TI secara menyeluruh.
3. Direksi belum secara khusus menyampaikan laporan tentang pelaksanaan manajemen risiko kepada Dewan Komisaris atau kepada Pemegang Saham yang waktunya bersamaan dengan Laporan Manajemen dan disampaikan secara berkala.
4. Tingkat penyelesaian laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan SPI belum sepenuhnya maksimal.
5. Perseroan belum memiliki secara khusus saluran resmi (kontak pelanggan) yang memudahkan bagi pelanggan untuk menyampaikan keluhannya.
6. Perseroan belum melakukan survei kepuasan rekanan/pemasok.
7. Perseroan belum memiliki kebijakan terkait pelaksanaan hubungan dengan kreditur yang menjelaskan dan mengatur tentang hak-hak dan kewajiban Perseroan kepada kreditur.
8. Efektivitas pelaksanaan program PKBL khususnya untuk penyaluran dana program kemitraan belum sepenuhnya dapat dicapai.
9. Kepala SPI belum mendapatkan sertifikasi profesi (Certified Internal Auditor/Qualified Internal Auditor) sebagai bagian dari pemenuhan standar yang dibutuhkan.
10. SPI belum sepenuhnya melakukan penilaian atas program jaminan kualitas dan peningkatan fungsi pengawasan intern, baik dilakukan oleh internal maupun pihak eksternal dalam rangka memastikan kinerja SPI telah berjalan sesuai dengan fungsinya.
11. Sekretaris Perusahaan belum ditetapkan sebagai Koordinator penyusunan Laporan Tahunan.
12. Risalah rapat Direksi yang dibuat belum sepenuhnya memuat dinamika rapat.
13. Pemanggilan RUPS tidak dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
5. Aspek Pengungkapan Informasi dan Transparansi
Berdasarkan hasil assessment yang telah dilakukan pada Aspek Pengungkapan Informasi dan Transparansi, skor yang dicapai adalah 5,571 dari bobot sebesar 9,000 atau setara dengan prosentase pencapaian sebesar 61,90% yang berarti bahwa secara umum penerapan GCG untuk Aspek Pengungkapan Informasi dan Transparansi telah berjalan dengan Cukup Baik. Adapun beberapa praktik yang telah berjalan dengan baik yaitu:
1. Perseroan telah menyediakan informasi perusahaan kepada stakaholder.
2. Perseroan telah menyediakan bagi stakeholder akses atas informasi perusahaan yang relevan, memadai, dan dapat diandalkan secara tepat waktu dan berkala.
3. Beberapa informasi penting perusahaan telah diungkapkan di dalam Laporan Tahunan (Annual Report).
Sedangkan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Pengungkapan Informasi dan Transparansi yang masih memerlukan perhatian dan merupakan area of improvement yaitu:
1. Beberapa kebijakan penting belum sepenuhnya dimuat dalam website Perseroan.
2. Beberapa informasi penting belum sepenuhnya diungkapkan dalam Laporan Tahunan sesuai dengan ketentuan.
3. Perseroan belum pernah mengikuti dan mendapatkan juara dalam ajang perlombaan Annual Report Award (ARA).
4. Perseroan belum pernah mengikuti dan berpartisipasi dalam penghargaan CSR
(Sustainability Reporting Award).
6. Aspek Lainnya
Berdasarkan hasil assessment yang telah dilakukan pada Aspek Lainnya, skor yang dicapai adalah 0,000 dari bobot sebesar 5,000 atau setara dengan prosentase pencapaian sebesar 0,00%. Hal ini dikarenakan Perseroan belum memiliki bidang/area yang menjadi best practice di industrinya atau menjadi tujuan benchmark bagi perusahaan lain.
B. REKOMENDASI
Sebagai tahap lanjut dari hasil assessment penerapan GCG, untuk temuan-temuan berkaitan dengan praktik yang masih perlu peningkatan atau perbaikan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, berikut disampaikan rekomendasi yang disusun berdasarkan lingkup wewenang masing-masing organ di Perusahaan:
Pemegang Saham/RUPS
1. Pemegang Saham/RUPS sebaiknya memperhatikan batas waktu pengesahan/penetapan Rancangan RJPP dengan mengacu pada Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP-102/MBU/2002 tanggal 4 Juni 2002 dimana Pengesahan RJPP oleh Pemegang Saham/RUPS ditetapkan selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya Rancangan RJPP secara lengkap.
2. Pemegang Saham/RUPS sebaiknya menetapkan sistem penilaian kinerja Direksi secara individual bagi masing-masing Anggota Direksi.
Dewan Komisaris
1. Dewan Komisaris sebaiknya menetapkan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris yaitu rencana kegiatan terkait pengawasan terhadap beberapa kebijakan dan pelaksanaannya antara lain terkait: TI, SDM, Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan, Pengadaan, serta Mutu dan Pelayanan. Rencana kegiatan pengawasan ini nantinya akan menjadi acuan bagi Dewan Komisaris
dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pengawasan khususnya terkait aspek-aspek dimaksud.
2. Dewan Komisaris sebaiknya menetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris yaitu rencana kegiatan terkait pengawasan atas kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan perjanjian dengan pihak ketiga yang akan menjadi acuan bagi Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan khususnya terkait aspek kepatuhan.
Komite Audit
1. Komite Audit sebaiknya melakukan penyempurnaan dalam penyusunan risalah Rapat Komite Audit dengan memuat dinamika rapat dalam risalah Rapat Komite Audit sehingga dapat tergambar jalannya rapat dan proses pengambilan keputusan.
2. Komite Audit sebaiknya menyusun dan menyampaikan laporan triwulanan dan tahunan komite kepada Dewan Komisaris sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Komite Audit sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Sekretaris Dewan Komisaris
1. Sekretaris Dewan Komisaris sebaiknya melakukan penyempurnaan dalam penyusunan risalah Rapat Dewan Komisaris dengan memuat dinamika rapat dalam risalah Rapat Dewan Komisaris sehingga dapat tergambar jalannya rapat dan proses pengambilan keputusan.
Direksi
1. Direksi sebaiknya memberikan teguran/sanksi kepada pejabat yang belum/tidak mematuhi ketentuan terkait pelaporan LHKPN mengacu pada ketentuan sanksi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/025/KPTS/2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
2. Direksi sebaiknya melakukan kegiatan diseminasi kebijakan gratifikasi kepada stakeholders Perseroan dalam upaya meningkatkan pemahaman stakeholders terhadap ketentuan yang telah diatur di dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi Perseroan.
3. Direksi sebaiknya mengupayakan untuk melakukan sosialisasi kebijakan pelaporan atas dugaan pelanggaran (whistleblowing system) kepada stakeholders guna memberikan pemahaman atas kebijakan pelaporan atas dugaan pelanggaran (whistleblowing system) yang diterapkan oleh Perseroan kepada stakeholders.
4. Direksi sebaiknya membakukan media pelaporan sebagaimana diatur dalam kebijakan tentang pelaporan atas dugaan pelanggaran (whistleblowing system) dengan menetapkan Nomor Telepon, SMS dan Faximile, serta alamat PO. Box, Email dan Kotak Suara secara jelas.
5. Direksi sebaiknya secara bertahap terus meningkatkan penerapan kebijakan whistleblowing system sehingga implementasi whistleblowing system di Perseroan dapat berjalan secara efektif termasuk memuat kebijakan whistleblowing system
dalam website Perseroan sehingga memudahkan bagi siapa saja untuk melaporkan apabila terjadi pelanggaran.
6. Direksi sebaiknya meningkatkan penerapan sistem pengukuran dan penilaian kinerja untuk unit dan jabatan di Perseroan untuk dapat didukung dengan aplikasi komputer.
7. Direksi sebaiknya mempertimbangkan untuk melakukan audit sistem TI secara menyeluruh dalam rangka memastikan kesesuaian penerapan sistem TI di Perseroan dengan perkembangan TI saat ini.
8. Direksi sebaiknya menyampaikan laporan tentang pelaksanaan manajemen risiko kepada Dewan Komisaris atau kepada Pemegang Saham yang waktunya bersamaan dengan Laporan Manajemen dan disampaikan secara berkala.
9. Direksi sebaiknya mendorong agar tingkat penyelesaian laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan SPI dapat lebih maksimal.
10. Direksi sebaiknya secara khusus membuat saluran resmi (kontak pelanggan) yang memudahkan bagi pelanggan untuk menyampaikan keluhannya seperti tersedianya email, telpon ataupun folder dalam website Perseroan yang khusus disediakan untuk menampung keluhan pelanggan. Ketersediaan media tersebut akan memudahkan pelanggan menyampaikan informasinya dan memudahkan Perseroan dalam menampung informasi dan keluhan pelanggan serta menindaklanjutinya.
11. Direksi sebaiknya melakukan survei kepuasan rekanan/pemasok dalam upaya untuk mengetahui tingkat kepuasan rekanan khususnya terkait dengan pelaksanaan sistem dan prosedur pengadaan di Perseroan.
12. Direksi sebaiknya membuat kebijakan terkait pelaksanaan hubungan dengan kreditur yang menjelaskan dan mengatur tentang hak-hak dan kewajiban Perseroan kepada kreditur sebagai bentuk pernyataan komitmen Perseroan terkait pelaksanaan hubungan dengan kreditur.
13. Direksi sebaiknya terus meningkatkan efektivitas pengelolaan PKBL khususnya terkait efektivitas penyaluran dana program kemitraan sehingga dapat tercapai sesuai dengan target yang ditetapkan.
14. Direksi sebaiknya menetapkan Sekretaris Perusahaan sebagai koordinator penyusunan Laporan Tahunan.
15. Direksi sebaiknya memperhatikan waktu pemanggilan RUPS agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar yang menyatakan bahwa pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
16. Direksi sebaiknya memuat beberapa kebijakan penting khususnya terkait GCG di dalam website Perusahaan antara lain yaitu Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System), dan Piagam (Charter) Audit Satuan Pengawasan Intern.
17. Direksi sebaiknya melakukan penyempurnaan Laporan Tahunan (Annual Report)
sebagai berikut:
a. Memenuhi beberapa ketentuan umum penyajian Laporan Tahunan (Annual Report) diantaranya yaitu: Laporan Tahunan (Annual Report) disajikan dengan menggunakan dua bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris secara berdampingan, dicetak pada kertas yang berwarna terang sehingga mudah dibaca dan jelas, dan mencantumkan indetitas Perseroan secara lengkap.
b. Menambahkan beberapa uraian yang ada di dalam Laporan Dewan Komisaris, diantaranya yaitu: (1) Penilaian kinerja Direksi mengenai pengelolaan perusahaan, (2) Pandangan atas prospek usaha perusahaan yang disusun oleh Direksi, (3) Ppenilaian Kinerja Komite di bawah pengawasan Dewan Komisaris dan (4) Perubahan komposisi Dewan Komisaris (jika ada).
c. Menambahkan beberapa uraian yang ada di dalam Laporan Direksi, diantaranya yaitu: (1) Kinerja perusahaan yang mencakup tentang kebijakan strategis, (2) Prospek usaha, (3) Penerapan tata kelola perusahaan yang baik yang telah dilaksanakan oleh perusahaan, dan (4) Perubahan komposisi Anggota Direksi (jika ada).
d. Menambahkan beberapa uraian yang ada di dalam profil perusahaan, diantaranya yaitu: (1) Nama pejabat yang menjabat pada tahun buku bersangkutan, dan (2) Nama dan alamat Kantor Akuntan Publik.
e. Menambahkan beberapa uraian yang ada di dalam analisa dan pembahasan manajemen atas kinerja perusahaan, diantaranya yaitu: (1) Bahasan dan analisis tentang informasi keuangan yang telah dilaporkan yang mengandung kejadian yang sifatnya luar biasa dan jarang terjadi, (2) Uraian tentang komponen-komponen substansial dari pendapatan dan beban lainnya, untuk dapat mengetahui hasil usaha perusahaan, (3) Pembahasan tentang dampak perubahan terhadap penjualan atau pendapatan bersih perusahaan serta laba operasi perusahaan selama 2 tahun buku terakhir, dan (4) Pernyataan mengenai kebijakan dividen, seperti tanggal, jumlah dividen kas per Saham dan jumlah dividen per tahun yang diumumkan atau dibayar, belum dijabarkan selama 2 (dua) tahun buku terakhir.
f. Menambahkan beberapa uraian yang ada di dalam bagian Tata Kelola Perusahaan, diantaranya yaitu (1) Uraian mengenai Dewan Komisaris yang memuat informasi mengenai besarnya remunerasi Dewan Komisaris, (2) Uraian mengenai Direksi yang memuat informasi mengenai besarnya remunerasi Anggota Direksi, yang meliputi gaji, fasilitas, dan/atau tunjangan lain yang diterima dari Perseroan, (3) Uraian mengenai Komite Audit, yang mencakup: riwayat hidup singkat, frekuensi rapat komite dan tingkat kehadiran dalam rapat, dan laporan singkat pelaksanaan kegiatan komite, (4) Uraian mengenai penjelasan tentang Piagam Audit Internal, (5) Uraian mengenai biaya yang dikeluarkan Perseroan berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan terutama mengenai komitmen perusahaan terhadap perlindungan konsumen,
(6) Uraian mengenai biaya yang dikeluarkan Perseroan berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan terutama mengenai “community development program” yang telah dilakukan.
18. Direksi sebaiknya dapat mempertimbangkan untuk ikut berpatisipasi dalam Annual Report Award (ARA) yang diselenggarakan setiap tahun dalam rangka meningkatkan praktik transparansi sebagai salah satu prinsip GCG dan membangun image perusahaan.
19. Direksi sebaiknya dapat mempertimbangkan untuk ikut berpatisipasi dalam Sustainability Reporting Award dan sejenisnya dalam upaya untuk membangun reputasi Perseroan sebagai Corporate Citizen dan meningkatkan strategi keberlanjutan Perseroan.
Sekretaris Perusahaan
1. Sekretaris Perusahaan sebaiknya mencantumkan jalannya rapat dalam risalah rapat yang dibuat sehingga dapat tergambar dinamika rapat termasuk mencantumkan dissenting comment apabila terdapat perbedaan pendapat sebagai bagian dari akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.
Satuan Pengawasan Intern
1. Kepala SPI sebaiknya segera menyelesaikan pelatihan sertifikasi yang dilakukan secara berjenjang dalam rangka untuk mendapatkan sertifikasi profesi (Certified Internal Auditor/ Qualified Internal Auditor) sebagai bagian dari pemenuhan standar yang dibutuhkan guna menunjang pelaksanaan tugasnya.
2. SPI sebaiknya melakukan penilaian (assessment) secara keseluruhan terkait program jaminan kualitas dan peningkatan fungsi pengawasan internal untuk memastikan bahwa kinerja SPI telah berjalan sesuai dengan fungsinya. Penillaian tersebut dapat dilakukan secara berkala oleh assessor internal atau sekurang- kurangnya sekali dalam 5 tahun oleh assessor independen.
Profil Perusahaan dan Metodologi
A. PROFIL PERUSAHAAN
PT Yodya Karya (Persero) merupakaan perusahaan konsultan perencana badan usaha milik negara (BUMN), hasil dari nasionalisasi perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultansi untuk pekerjaan perencanaan dan pengawasan bangunan gedung. Pada awalnya PT Yodya Karya (Persero) adalah perusahaan dengan nama N.V. Job & Xxxxx yang didirikan pada tahun 1948 dengan kegiatan utama Perencanaan dan Pengawasan Bangunan Gedung (Biro Arsitek).
Pada tahun 1958, berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 1958, N.V. Job & Sprey dinasionalisasikan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kemudian dikukuhkan dengan PP Nomor 39 Tahun 1970 menjadi Perusahaan Negara, yaitu dengan nama resmi P.N. Xxxxx Xxxxx. Empat belas tahun kemudian, tepatnya tahun 1972, perusahaan berubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT) yang dikukuhkan dengan Akte Notaris Xxxxx Xxxxxxx, SH Nomor 62 Tanggal 15 Maret 1972. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk lebih mengembangkan diri dalam berkarya di bidang jasa konsultan perencanaan.
Pada awalnya PT Yodya Karya (Persero) memulai usahanya dengan modal kerja Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah). Pemegang saham tunggal perusahaan ini adalah Departemen Keuangan RI dengan penasehat teknis Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2003, tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan), maka sejak tanggal 14 Juli 2003 PT Yodya Karya (Persero) pengelolaannya dilimpahkan kepada Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara. Modal dasar perusahaan berkembang cukup pesat, dimana saat ini modal dasar perusahaan sebesar Rp. 200.000.000.000 (dua ratus milyar rupiah) dan dari modal dasar tersebut telah disetor sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) sebagaimana telah ditambah dan diubah, terakhir sesuai Akta Notaris Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H. Nomor: 01 tanggal 14 Juni 2016.
Sejak tahun 1980 perusahaan memutuskan untuk mengembangkan bidang usahanya pada bidang-bidang enjiniring yang wawasannya lebih luas. Dengan pengelolaan yang profesional dari pihak Manajemen serta didukung penuh oleh tenaga ahli yang handal, PT Yodya Karya (Persrero) menjadi salah satu perusahaan jasa konsultan yang cukup dikenal dan berkualitas di bidang: Pembangkit Listrik Tenaga Air, Jaringan Transmisi dan Distribusi Listrik, Jalan Raya, Jalan Tol, Jembatan, Lapangan Terbang, Pelabuhan Laut beserta prasarananya, Jalan Kereta Api, Pencetakan Sawah dan Irigasi Pertanian serta Irigasi lainnya, Pengembangan Daerah Rawa, Tambak Beserta Prasarananya, Perencanaan Pengembangan Kota, Wilayah dan Daerah, Pengembangan Prasarana Kota dan Pedesaan (Air Bersih, Drainase, Limbah, Sampah, Jalan Kota/Desa, Prasarana Pemukiman dan Pasar), Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Rekreasi, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan, Pelatihan Lapangan dan Laboratorium untuk Mekanika
Tanah, Beton dan Geoteknik, Penelitian dan Pengembangan Teknologi, Konsultansi Bidang Industri Jasa Konstruksi dan Quality Assurance.
PT Yodya Karya (Persero) terus berkembang dengan tetap berpegang pada core bisnisnya, yaitu jasa konsultansi untuk pekerjaan mulai survei, perancangan dan perencanaan, manajemen proyek, manajemen konstruksi, pengawasan pada bidang engineering maupun bidang non engineering, serta didukung dengan keberadaaan tenaga ahli profesional dan peralatan yang mengikuti perkembangan teknologi.
Maksud dan Tujuan Perusahaan
Melakukan usaha di bidang industri konstruksi, jasa konsultansi pengembangan wilayah/lingkungan, pengembangan institusi/kelembagaan dan sumber daya manusia, layanan jasa informasi, layanan jasa penyusunan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Visi
Menjadi Perusahaan Konsultan Enjiniring yang Handal.
Misi
• Menjadi jasa konsultan Xxxxxxxxxx yang bermutu tinggi berbasis teknologi dengan layanan terbaik bagi para pelanggan;
• Membangun citra dan mengembangkan profesionalisme usaha berdasarkan Good Corporate Governance dan standar sistem manajemen internasional (ISO, OHSAS, SMK3, SNI, SOCO, MBCFPE); dan
• Memberikan manfaat dan nilai tambah kepada pemegang saham, karyawan dan masyarakat sekitar.
Moto
Come With Solution
Tata Nilai Perusahaan
Guna memupuk tata nilai perusahaan dan suasana kerja kondusif dalam rangka meningkatkan motivasi kerja seluruh pegawai, ada 5 (lima) tata nilai perusahaan yang dikembangkan yaitu I WIN’S dengan penjabaran sebagai berikut:
I (Integrity):
• Integritas, mengedepankan kejujuran, spritual, komitmen dan bermartabat.
• Menyampaikan data atau informasi secara transparan, tepat waktu dan benar.
• Tidak menyalahgunakan jabatan, wewenang dan aset perusahaan.
• Obyektif dalam memandangatau menilai setiap masalah dan berlaku adil dalam melaksanakan kewajiban dan hak.
• Berani menyampaikan dan menerima pendapat.
W (Winning Spirit):
• Semangat untuk menang, pantang menyerah, dan berjiwa militansi.
• Insan Yodya Karya mempunyai semangat untuk menang dalam segala kondisi.
• Berjiwa militansi dalam mengerjakan pekerjaan, dan menjalankan aktifitas di setiap lini.
• Memiliki daya juang yang tinggi dan semangat pantang menyerah.
• Menyerahkan seluruh potensi dan daya upaya dalam mengemban tugas dan tanggung jawab.
• Memanfaatkan setiap peluang dan mengendalikan setiap risiko.
I (Innovation):
• Inovasi, kreatif, mampu menciptakan sesuatu yang baru.
• Insan Yodya Karya selalu mempunyai inovasi-inovasi dalam bekerja dengan menciptakan sesuatu yang baru dalam setiap langkah pekerjaannya.
• Proaktifkan mengidentifikasikan potensi dan mencegah timbulnya masalah serta mampu menemukan solusi efektif dan efisien.
• Mampu meningkatkan kualitas produk dan layanan melalui penyumbangan teknologi dan metode yang unggul.
N (Nascent):
• Selalu melakukan pembaruan untuk tujuan yang lebih baik bagi perusahaan.
S (Smart)
• Kecerdasan spriritual, intelektual dan emosional.
• Bekerja dengan cerdas, konsep yang jelas, sistematis dan terukur dengan pedoman kepada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta Rencana Kerja Jangka Panjang (RJPP).
• Berlaku hemat untuk memperoleh sebesar-besarnya keuntungan bagi perusahaan dengan memperhitungkan cost/benefit dalam setiap tindakan.
• Memiliki komitmen terhadap keberhasilan unit kerjanya sendiri dan Unit Kerja lain untuk mencapai target Perusahaan.
Susunan Dewan Komisaris
Pada saat pelaksanaan assessment, susunan Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-267/MBU/12/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT. Xxxxx Xxxxx (Persero), sebagai berikut:
1. Komisaris Utama : Xxxxx Xxx Xxxxx
2. Komisaris : Xxxxxxxxx Xxxxxxx N.
Susunan Direksi
Pada saat pelaksanaan assessment, susunan Direksi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-201/MBU/06/2018 tanggal 28 Juni 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Yodya Karya, sebagai berikut:
1. Direktur Utama : X. Xxxxxx Xxxxxxxxxxx
2. Direktur : Delta Hatmantari
B. METODOLOGI ASSESSMENT GCG
Acuan Metodologi
Secara metodologis, pelaksanaan assessment penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) untuk periode tahun 2018 ini menggunakan parameter yang dikembangkan oleh Kementerian BUMN sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Menteri BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.
Tujuan Assessment
Pelaksanaan assessment GCG di PT Yodya Karya (Persero) bertujuan untuk:
1. Mengukur kualitas penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) melalui penilaian atau evaluasi tingkat pemenuhan kriteria GCG dengan kondisi nyata yang diterapkan di Perseroan melalui pemberian skor atau nilai atas penerapan GCG dan kategori kualitas penerapan GCG;
2. Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) serta mengusulkan rekomendasi perbaikan untuk mengurangi gap (celah) antara kriteria GCG dengan penerapan GCG di Perseroan;
3. Memonitor konsistensi penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) dan memperoleh masukan untuk penyempurnaan dan pengembangan kebijakan GCG di lingkungan Perseroan.
4. Memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Praktik GCG pada BUMN.
Periode Assessment
Periode penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) yang dinilai dalam pelaksanaan assessment GCG ini adalah periode tahun 2018. Assessment dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari mengacu pada Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konsultan Assessment GCG Nomor: 010/PERJ/YK/IV/2018 tanggal 26 November 2018.
Ruang Lingkup
Pengujian dan penilaian terhadap kualitas penerapan GCG di Perseroan dilakukan menggunakan indikator/parameter penilaian dan evaluasi yang meliputi:
1. Aspek Pengujian, terdiri dari 6 aspek yaitu: (1) Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Secara Berkelanjutan, (2) Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal, (3) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, (4) Direksi, (5) Pengungkapan Informasi dan Transparansi, dan (6) Aspek Lainnya.
2. Indikator Pengujian, terdiri dari 43 indikator yang merupakan seperangkat ukuran pada masing-masing aspek pengujian yang mencerminkan kekuatan pelaksanaan GCG.
3. Parameter Pengujian, terdiri dari 153 parameter yang merupakan penjabaran dan unsur-unsur dari indikator pengujian yang terkait.
4. Faktor pengujian, merupakan faktor-faktor yang harus diuji kesesuaian penerapannya yang ada di dalam setiap parameter pengujian yang seluruhnya terdiri dari 568 faktor uji.
Bobot penilaian atas Aspek Pengujian adalah sebagai berikut:
No. | Aspek Pengujian | Bobot (%) |
1 | Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Secara Berkelanjutan | 7,000 |
2 | Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal | 9,000 |
3 | Dewan Komisaris/Dewan Pengawas | 35,000 |
4 | Direksi | 35,000 |
5 | Pengungkapan Informasi dan Transparansi | 9,000 |
6 | Aspek Lainnya | 5,000 |
Jumlah | 100,000 |
Selanjutnya, penerapan Nilai/Skor hasil penilaian/evaluasi penerapan GCG dilakukan dengan menetapkan klasifikasi kualitas penerapan GCG di Perusahaan sesuai kriteria penilaian sebagai berikut:
No. | Capaian | Peringkat |
1 | Nilai di atas 85 | Sangat Baik |
2 | 75 < Nilai < 85 | Baik |
3 | 60 < Nilai < 75 | Cukup Baik |
4 | 50 < Nilai < 60 | Kurang Baik |
5 | Nilai < 50 | Sangat Kurang Baik |
Tahapan Pelaksanaan Assessment
1. Pertemuan Pendahuluan
Pertemuan pendahuluan berupa kick-off meeting telah dilakukan pada saat awal pelaksanaan pekerjaan dalam rangka untuk mempersiapkan hal-hal yang bersifat teknis sehubungan dengan pelaksanaan assessment GCG. Pada saat kick-off meeting, Xxx Assessor menyampaikan rencana kegiatan assessment GCG yang akan dilaksanakan.
2. Pengkajian (Review) Dokumen
Tim Assessor melakukan pengkajian (review) berbagai dokumen perusahaan yang diperlukan seperti Anggaran Dasar, Pedoman GCG, Code of Conduct, Board Manual, Risalah RUPS, Risalah Rapat Dewan Komisaris, Risalah Rapat Direksi, RJPP, RKAP, Laporan Manajemen, kebijakan serta peraturan perusahaan lainnya yang relevan. Kegiatan pengkajian (review) dokumen dilakukan selama kurang lebih 2 (dua) minggu.
3. Penyebaran Kuisioner
Xxx Xxxxxxxx telah menyerahkan kuisioner sebagai salah satu dasar penilaian dalam pelaksanaan assessment GCG dimana responden berasal dari Dewan Komisaris, Direksi, dan pejabat satu level di bawah Direksi yang dipilih secara sampling sesuai dengan kebutuhan. Kuisioner disusun mengacu pada parameter-parameter assessment.
4. Wawancara
Berdasarkan hasil kuesioner dan pengkajian (review) dokumen, Xxx Xxxxxxxx melakukan pendalaman melalui wawancara untuk melengkapi dan mengkonfirmasi informasi yang telah diperoleh sebelumnya. Wawancara dilakukan terhadap Dewan Komisaris, Direksi, dan pejabat satu level di bawah Direksi yang dipilih secara sampling sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan pada minggu kedua dan ketiga.
5. Analisis dan Penyusunan Draf Laporan
Berdasarkan data dan informasi yang telah diperoleh, Xxx Xxxxxxxx melakukan benchmarking analysis (gap analysis) terhadap temuan yang ada dengan faktor uji yang ditetapkan dalam paramater assessment dan/atau best practices yang dituangkan melalui pengisian Kertas Kerja Assessment, serta memberikan penilaian (skor). Kertas kerja tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Draf Laporan.
6. Pembahasan Draf Laporan
Selanjutnya dilakukan pembahasan hasil assessment sebagaimana tertuang dalam Draf Laporan. Pembahasan hasil assessment dilakukan untuk kepentingan verifikasi dan klarifikasi terhadap hasil-hasil temuan dan gap analysis yang dilakukan oleh Xxx Xxxxxxxx.
7. Finalisasi dan Penyampaian Laporan Final
Sebagai tahap akhir, Xxx Assessor melakukan finalisasi dan menyampaikan Laporan Final Hasil Assessment GCG kepada PT Yodya Karya (Persero) yang di dalamnya berisi gambaran mengenai pelaksanaan GCG melalui pencapaian skor dari parameter yang diukur termasuk rekomendasi perbaikan terkait langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengeliminasi kesenjangan.
Uraian Hasil Assessment
Kami telah melakukan assessment penerapan GCG di PT Yodya Karya (Persero) dengan menggunakan parameter yang dikembangkan oleh Kementerian BUMN sesuai dengan Keputusan Sekretaris Menteri BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara. Ruang lingkup assessment meliputi aspek-aspek GCG dalam pengelolaan Perusahaan untuk periode tahun 2018.
Berikut ini disajikan uraian hasil assessment, yang mencakup rincian dari parameter- parameter yang diujikan serta hasil penilaian atas parameter tersebut.
1. ASPEK KOMITMEN TERHADAP PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK SECARA BERKELANJUTAN
Indikator penerapan GCG dalam Aspek Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Secara Berkelanjutan yang menjadi dasar penilaian meliputi 6 indikator dengan 15 parameter pengujian.
Berdasarkan hasil assessment yang telah dilakukan pada Aspek Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Secara Berkelanjutan, skor yang dicapai adalah 6,201 dari bobot sebesar 7,000 atau setara dengan prosentase pencapaian sebesar 88,58%.
Dari hasil pencapaian tersebut dapat diuraikan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Secara Berkelanjutan yang telah berjalan dengan baik adalah sebagai berikut:
1. Perseroan memiliki Pedoman Tata Kelola Perusahaan (GCG Code) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang telah ditinjau dan dimutakhirkan secara berkala
Perseroan telah memiliki Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance Code) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi PT Yodya Karya (Persero) Nomor: 1/045.2/KPTS/2018 tanggal 14 Agustus 2018 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Coorporate Governance Code) PT Yodya Karya (Persero) yang ditandatangani oleh Direktur Utama.
Berdasarkan review dokumen diketahui bahwa Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance Code) Perseroan telah mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus
2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.
Perseroan telah memiliki Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/063/KPTS/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Pedoman Perilaku (Code of Conduct) PT Yodya Karya (Persero) yang ditandatangani oleh Direktur Utama.
Pedoman Perilaku (Code of Conduct) Perseroan secara umum telah memuat beberapa ketentuan standar Pedoman Perilaku (Code of Conduct).
Secara berkala Perseroan telah melakukan peninjauan dan pemutakhiran Pedoman GCG (GCG Code) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct). Pelaksanaan review dan pemutakhiran Pedoman GCG (GCG Code) terakhir dilakukan pada tahun 2018 dan menghasilkan Pedoman GCG (GCG Code) revisi terbaru menggantikan Pedoman GCG (GCG Code) sebelumnya yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Yodya Karya (Persero) Nomor: 1/061/KPTS/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Coorporate Governance Code) PT Yodya Karya (Persero). Sedangkan pelaksanaan review dan pemutakhiran Pedoman Perilaku (Code of Conduct) terakhir dilakukan pada tahun 2015 dan menghasilkan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) revisi terbaru menggantikan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) sebelumnya yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Yodya Karya (Persero) Nomor: 1/072/KPTS/2012 tanggal 19 Oktober 2012 tentang Pedoman Perilaku (Code of Conduct) PT Yodya Karya (Persero).
2. Perseroan melaksanakan Pedoman Tata Kelola Perusahaan (GCG Code) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) secara konsisten
Direksi telah menetapkan salah satu Anggota Direksi sebagai penanggung jawab terhadap penerapan dan pemantauan GCG di Perseroan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/061/KPTS/2018 tanggal 15 November 2018 tentang Pengangkatan Komite Good Corporate Governance (GCG). Berdasarkan Surat Keputusan tersebut diketahui bahwa Ibu Delta Hatmantari S. selaku Direktur ditetapkan sebagai Ketua Komite GCG.
Dalam Surat Keputusan tersebut, Direksi menunjuk beberapa pegawai yang ditetapkan sebagai Pejabat Baru Komite GCG, yaitu:
Ketua : Delta Hatmantari S. Sekretaris : Xxxxxx Xxxx Anggota : Kuttut Xxxxxxxx
Xxx Xxxxxxx Xxx Xxxxx
Xxxxxx Agung Dumadi Xxxxxxxxx
Xxxxxx
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut ditetapkan bahwa tugas pokok Ketua Komite GCG antara lain yaitu:
1. Menyusun dan melakukan penyempurnaan infrastruktur GCG;
2. Melaksanakan sosialisasi GCG dan menandatangani Fakta Integritas;
3. Menyediakan informasi tentang pelaksanaan GCG pada Laporan Tahunan;
4. Menyimpan dokumen GCG;
5. Membantu terlaksananya assessment dan self assessment GCG;
6. Melakukan identifikasi dan membuat laporan sistem pelaporan pelanggran;
7. Menyampaikan laporan kegiatan kepada Direksi dan Dewan Komisaris secara berkala (Triwulan).
Perseroan telah membuat kebijakan dan panduan tambahan untuk menciptakan situasi kondusif sehingga dapat memberikan panduan lebih jauh tentang praktik yang terdapat dalam Pedoman GCG (GCG Code) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct), seperti: Board Manual, Internal Audit Charter, Audit Committee Charter, Corporate Secretary Charter, Pedoman Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Pedoman Benturan Kepentingan, Kebijakan tentang Pelaporan atas Dugaan Penyimpangan pada Perusahaan (Whistleblowing System), serta keberadaan berbagai SOP Perusahaan. Kebijakan dan panduan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh jajaran Perseroan.
Seluruh Insan Perseroan telah menandatangani pernyataan kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang tertuang dalam bentuk Piagam Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen seluruh Insan Perseroan, baik Dewan Komisaris, Direksi, Komite, seluruh Karyawan, maupun siapa saja yang bekerja di lingkungan Perseroan untuk mematuhi Pedoman Perilaku (Code of Conduct) Perseroan. Berdasarkan konfirmasi, Pedoman Perilaku (Code of Conduct) menjadi salah satu materi dalam program induksi (pengenalan) bagi karyawan baru.
Secara umum Direksi telah menyampaikan laporan pelaksanaan GCG di Perseroan kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham salah satunya sebagaimana tergambar di dalam Laporan Tahunan (Annual Report) Perseroan Tahun 2017.
3. Perseroan telah melakukan pengukuran terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Perseroan telah melakukan pengukuran terhadap penerapan GCG di Perseroan secara berkala sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Ayat (1) Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Perseroan memiliki kewajiban untuk melakukan penilaian (assessment) penerapan GCG yang dilakukan oleh penilai (assessor) independen yang dilaksanakan secara berkala setiap 2 (dua) tahun sekali. Selanjutnya pada tahun berikutnya setelah dilakukan penilaian (assessment) oleh pihak independen, Perseroan berkewajiban untuk melakukan evaluasi (review) dalam bentuk self assessment untuk mendeskripsikan tindak lanjut pelaksanaan dan
penerapan GCG yang dilakukan oleh Perseroan pada tahun berikutnya setelah penilaian, meliputi evaluasi terhadap hasil penilaian dan tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan.
Dalam pelaksanaannya, Perseroan secara berkala telah melakukan assessment penerapan GCG dan evaluasi (review) terhadap hasil penilaian dan tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan dalam bentuk self assessment. Untuk tahun 2016, penilaian (assessment) GCG dilakukan oleh Tim Internal Perseroan dengan skor pencapaian sebesar 84,82 dengan predikat BAIK. Xxxxxxxx juga untuk tahun 2017, penilaian (assessment) GCG dilakukan oleh Tim Internal Perseroan dengan skor pencapaian sebesar 86,01 dengan predikat BAIK. Dengan demikian capaian di tahun 2017 mengalami peningkatan dibandingkan dengan capaian di tahun 2016.
Perseroan telah menyampaikan hasil pelaksanaan penilaian (assessment) GCG sebagaimana tercantum di dalam Laporan Tahunan (Annual Report) Perseroan.
Pelaksanaan GCG di Perseroan telah menjadi salah satu unsur Key Performance Indicator (KPI) yang ditetapkan bagi Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana tertuang di dalam Kontrak Manajemen antara Kuasa Pemegang Saham dengan Dewan Komisaris dan Direksi. Dalam pelaksanaannya, tingkat pencapaian atas KPI terkait pelaksanaan GCG yang telah ditetapkan di dalam Kontrak Manajemen dapat dicapai Perseroan secara memadai sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Hal ini diketahui berdasarkan hasil penilaian (assessment) GCG untuk tahun 2017 dimana dari target KPI yang ditetapkan sebesar 86 di dalam Kontrak Manajemen, dalam pelaksanaannya Perseroan dapat mencapai skor sebesar 86,01 dengan predikat BAIK.
4. Perseroan telah melakukan koordinasi pengelolaan dan administrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Perseroan secara khusus telah memiliki Pedoman Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/025/KPTS/2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditandatangani oleh Direktur Utama.
Dalam Pedoman Pengelolaan LHKPN, Perseroan juga telah menetapkan Pejabat Perseroan yang termasuk sebagai Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK, antara lain, yaitu Direksi, Sekretaris Perusahaan, Satuan Biro, Divisi dan Wilayah PT Yodya Karya (Persero). Direksi juga telah menetapkan Pejabat Perseroan yang ditugaskan melaksanakan koordinasi dengan KPK berkaitan dengan pengelolaan LHKP di lingkungan Perseroan, yaitu Sekretaris Perusahaan.
Dalam Pedoman Pengelolaan LHKPN, Perseroan telah mengatur ketentuan mengenai sanksi bagi pejabat Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian LHKPN, yaitu berupa teguran oleh Direksi dan sanksi internal sesuai peraturan perusahaan.
Berdasarkan konfirmasi, diketahui bahwa Perseroan telah melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis tentang LHKPN kepada seluruh pejabat yang ditetapkan sebagai Penyelengara Negara dan wajib menyampaikan LHKPN. Dengan adanya sosialisasi dan bimbingan teknis yang telah diberikan, pejabat-pejabat Perseroan yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN telah mampu menyusun LHKPN dan menyampaikan LHKPN secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan review dokumen dan konfirmasi, diketahui bahwa secara umum pejabat perusahaan yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN telah mematuhi ketentuan terkait LHKPN dengan menyusun dan menyampaikan LHKPN kepada KPK secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Perseroan telah melaksanakan program Pengendalian Gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Perseroan telah memiliki Kebijakan tentang Pengendalian Gratifikasi yang ditetapkan melalui Keputusan Direksi Nomor: 1/038.2/KPTS/2012 tanggal 3 April 2012 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang ditandatangani oleh Direktur Utama. Pedoman Pengendalian Gratifikasi telah memuat ketentuan-ketentuan diantaranya tentang Tujuan dan Manfaat, Ruang Lingkup Gratifikasi, Penghargaan dari Mitra Kerja, Membina Hubungan Baik dengan Mitra Kerja, Mekanisme Pelaporan, Pemantauan dan Sanksi atas Penyimpangan Ketentuan Gratifikasi.
Berdasarkan konfirmasi, Perseroan telah melakukan upaya untuk memberikan dan meningkatkan pemahaman mengenai masalah gratifikasi yang diantaranya disampaikan secara umum melalui sosialisasi dan pendistribusian Pedoman Perilaku (Code of Conduct) kepada pejabat terkait. Berdasarkan review dokumen, diketahui bahwa Perseroan telah melaksanakan komunikasi dan sosialisasi terkait masalah gratifikasi kepada jajaran Perseroan, diantaranya dengan menyampaikan secara umum Surat Edaran dari KPK Nomor: B.1341/01-13/03/2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Pedoman dan Batasan Gratifikasi.
Tingkat pemahaman Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan telah memadai terhadap kebijakan Pengendalian Gratifikasi. Hal itu dapat dibuktikan dengan dilakukannya penandatanganan pakta integritas oleh Dewan Komisaris, Direksi, dan pejabat terkait dimana salah satunya terkait masalah gratifikasi.
Dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi Perseroan, disebutkan bahwa kegiatan pengelolaan gratifikasi di lingkungan Perseroan dilaksanakan oleh Biro HCMM (Biro SDM dan Litbang). Dalam pelaksanaannya, Perseroan telah menetapkan dan menjalankan mekanisme pelaporan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur di dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam pedoman tersebut, Perseroan mewajibkan kepada seluruh jajaran Perseroan yang menerima gratifikasi untuk mengisi formulir yang ditetapkan dengan melampirkan dokumen yang terkait dengan gratifikasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Biro HCMM (Biro SDM & Litbang) ditembuskan kepada atasan langsung dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak penerimaan gratifikasi. Formulir gratifikasi dapat diperoleh dari Biro SDM & Litbang atau dengan
cara mengunduh dari situs resmi KPK (xxx.xxx.xx.xx). Berdasarkan konfirmasi, Perseroan berkomitmen untuk senantiasa melakukan peninjauan terhadap kebijakan dan perangkat pendukung dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Perseroan.
6. Perseroan memiliki kebijakan tentang pelaporan atas dugaan penyimpangan pada perusahaan (whistleblowing system)
Perseroan telah memiliki kebijakan tentang pelaporan atas dugaan penyimpangan pada perusahaan (Whistleblowing System) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/035.4/KPTS/2012 tanggal 22 Mei 2012 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System).
Berdasarkan konten yang terdapat di dalamnya, Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) terdiri dari Elemen Struktural yang meliputi antara lain:
1. Pernyataan komitmen
2. Kebijakan perlindungan pelapor
3. Struktur pengelola sistem pelaporan pelanggaran
4. Elemen Operasional yang meliputi antara lain: kewajiban hukum untuk melakukan pelaporan pelanggaran, pelaporan anonim (rahasia), dan prosedur penyampaian pelaporan pelanggaran
5. Pelaksanaan Investigasi.
Perseroan juga telah memiliki struktur pengelola sistem pelaporan pelanggaran yang terdiri dari Komite GCG, Komite Audit, dan Satuan Pengawasan Intern. Dalam struktur tersebut telah dijelaskan mengenai tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab masing-masing.
Dalam kebijakan pelaporan atas dugaan pelanggaran (Whistleblowing System), Perseroan telah mengatur bahwa Perseroan melakukan program sosialisasi diantaranya melalui pembuatan poster, stiker yang disebarkan kepada seluruh Unit Kerja, penyuluhan dengan mengundang/mendatangi Insan Perseroan atau pihak lain yang berkepentingan, serta dengan melakukan sosialisasi secara langsung dalam upaya memberikan pemahaman atas implementasi kebijakan pelaporan atas dugaan pelanggaran (Whistleblowing System). Secara umum Perseroan telah melakukan sosialisasi kebijakan tentang pelaporan atas dugaan pelanggaran (Whistleblowing System) kepada karyawan Perseroan.
Sedangkan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Secara Berkelanjutan yang masih memerlukan perhatian dan merupakan area of improvement adalah sebagai berikut:
1. Perseroan belum secara khusus memberikan teguran/sanksi kepada pejabat terkait yang belum/tidak mematuhi ketentuan terkait pelaporan LHKPN mengacu pada ketentuan sanksi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/025/KPTS/2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Pedoman LHKPN
Dari total sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang pejabat Perseroan yang wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK, pada saat pelaksanaan assessment, diketahui terdapat 13 (tiga belas) orang pejabat yang telah melakukan pelaporan sedangkan sisanya belum melakukan pelaporan. Berdasarkan konfirmasi sampai dengan pelaksanaan assessment, proses pelaporan LHKPN oleh pejabat Perseroan yang belum melaporkan LHKPN masih berjalan dengan menggunakan aplikasi e-LHKPN yang ada di KPK.
Namun demikian, Perseroan belum secara khusus memberikan teguran/sanksi kepada pejabat yang belum/tidak mematuhi ketentuan terkait pelaporan LHKPN mengacu pada ketentuan sanksi sebagaimana diatur di dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/025/KPTS/2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Rekomendasi:
Perseroan sebaiknya memberikan teguran/sanksi kepada pejabat yang belum/tidak mematuhi ketentuan terkait pelaporan LHKPN mengacu pada ketentuan sanksi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/025/KPTS/2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
2. Perseroan belum secara khusus melakukan program diseminasi terkait pengendalian gratifikasi kepada stakeholders Perseroan
Berdasarkan konfirmasi, Perseroan telah melakukan upaya untuk memberikan dan meningkatkan pemahaman mengenai masalah gratifikasi yang diantaranya disampaikan secara umum melalui sosialisasi dan pendistribusian Pedoman Perilaku (Code of Conduct) kepada pejabat terkait.
Namun demikian, berdasarkan konfirmasi, Perseroan belum secara khusus melakukan program diseminasi terkait pengendalian gratifikasi kepada stakeholders Perseroan.
Rekomendasi:
Perseroan sebaiknya melakukan kegiatan diseminasi kebijakan gratifikasi kepada stakeholders Perseroan dalam upaya meningkatkan pemahaman stakeholders terhadap ketentuan yang telah diatur di dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi Perseroan.
3. Perseroan belum sepenuhnya melakukan sosialisasi kebijakan whistleblowing system kepada stakeholders
Secara umum Perseroan telah melakukan sosialisasi kebijakan tentang pelaporan atas dugaan pelanggaran (Whistleblowing System) kepada karyawan Perseroan.
Namun demikian, Perseroan belum sepenuhnya melakukan sosialisasi kebijakan
Whistleblowing System kepada stakeholders. Hal ini dapat diketahui diantaranya
dengan tidak adanya publikasi kebijakan pelaporan atas dugaan pelanggaran (Whistleblowing System) dalam website Perseroan ataupun melalui media lainnya seperti pembuatan poster, stiker, dll.
Rekomendasi:
Perseroan sebaiknya mengupayakan untuk melakukan sosialisasi kebijakan pelaporan atas dugaan pelanggaran (whistleblowing system) kepada stakeholders guna memberikan pemahaman atas kebijakan pelaporan atas dugaan pelanggaran (whistleblowing system) yang diterapkan oleh Perseroan kepada stakeholders.
4. Media pelaporan sebagaimana yang dimuat dalam kebijakan whistleblowing system belum sepenuhnya dibakukan
Berdasarkan kebijakan pelaporan atas dugaan pelanggaran (Whistleblowing System) Perseroan diketahui bahwa beberapa jenis media yang disediakan Perseroan untuk menyampaikan laporan pelanggaran diantaranya yaitu Telepon, SMS, PO. Box, Faximile, Email dan Kotak Suara.
Namun demikian, media pelaporan sebagaimana yang dimuat di dalam kebijakan tersebut belum sepenuhnya dibakukan.
Rekomendasi:
Perseroan sebaiknya membakukan media pelaporan sebagaimana diatur dalam kebijakan tentang pelaporan atas dugaan pelanggaran (whistleblowing system) dengan menetapkan Nomor Telepon, SMS dan Faximile, serta alamat PO. Box, Email dan Kotak Suara secara jelas.
5. Secara umum pelaporan, pelaksanaan dan penanganan atas dugaan pelanggaran di Perseroan (implementasi whistleblowing system) belum sepenuhnya berjalan secara efektif
Selama tahun 2018, tidak dijumpai adanya pengaduan/pelaporan yang masuk melalui Whistleblowing System. Demikian juga tidak terdapat penanganan atas laporan dugaan pelanggaran. Sistem pelaporan atas dugaan pelanggaran (Whistleblowing System) juga belum dimuat di dalam website Perseroan dalam rangka memudahkan bagi siapa saja untuk melaporkan apabila terjadi pelanggaran.
Berdasarkan konfirmasi secara umum pelaporan, pelaksanaan dan penanganan atas dugaan pelanggaran di Perseroan (implementasi whistleblowing system) belum sepenuhnya berjalan secara efektif.
Rekomendasi:
Perseroan sebaiknya secara bertahap terus meningkatkan penerapan kebijakan whistleblowing system sehingga implementasi whistleblowing system di Perseroan dapat berjalan secara efektif termasuk memuat kebijakan whistleblowing system dalam website Perseroan sehingga memudahkan bagi siapa saja untuk melaporkan apabila terjadi pelanggaran
2. ASPEK PEMEGANG SAHAM DAN RUPS/PEMILIK MODAL
Indikator penerapan GCG dalam Aspek Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal yang menjadi dasar penilaian meliputi 6 indikator dengan 25 parameter pengujian.
Berdasarkan hasil assessment yang telah dilakukan pada Aspek Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal, skor yang dicapai adalah 8,784 dari bobot sebesar 9,000 atau setara dengan prosentase pencapaian sebesar 97,59%.
Dari hasil pencapaian tersebut dapat diuraikan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal yang telah berjalan dengan baik yaitu sebagai berikut:
1. Pemegang Saham/RUPS telah melakukan pengangkatan dan pemberhentian Direksi termasuk menetapkan komposisi Anggota Direksi sesuai dengan ketentuan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan
Pemegang Saham/RUPS telah menetapkan pedoman pengangkatan dan pemberhentian Anggota Direksi melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER- 03/MBU/02/2015 tanggal 17 Februari 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara. Dalam pedoman tersebut telah diatur mengenai mekanisme nominasi dan penilaian atas kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi calon Anggota Direksi.
Pemegang Saham/RUPS telah melaksanakan penilaian terhadap calon Anggota Direksi melalui mekanisme fit and proper test mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-03/MBU/02/2015 tanggal 17 Februari 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara. Pemegang Saham/RUPS telah melakukan penilaian terhadap nama- nama calon Anggota Direksi Perseroan yang diperoleh melalui proses penjaringan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Seluruh bakal calon yang disetujui oleh Pemegang Saham/RUPS telah diundang untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Komposisi Anggota Direksi telah ditetapkan oleh Pemegang Saham/RUPS sesuai kebutuhan Perseroan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK- 201/MBU/06/2018 tanggal 28 Juni 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Yodya Karya, susunan Direksi Perseroan Tahun 2018 ditetapkan sebagai berikut:
1. Xxxxx X. Xxxxxx Xxxxxxxxxxx sebagai Direktur Utama.
2. Ibu Delta Hatmantari sebagai Direktur.
Saat ini komposisi Anggota Direksi Perseroan ditetapkan Pemegang Saham/RUPS dengan jumlah 2 (dua) orang sesuai dengan kebutuhan Perseroan. Berdasarkan profil Anggota Direksi, diketahui bahwa masing-masing Anggota Direksi memiliki latar belakang dan pengalaman sesuai dengan pembidangan tugas masing-masing Anggota Direksi.
Pemegang Saham/RUPS telah menetapkan ketentuan mengenai perangkapan jabatan bagi Anggota Direksi termasuk diantaranya jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-03/MBU/02/2015 tanggal 17 Februari 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara. Mekanisme pengunduran diri bagi Anggota Direksi apabila terjadi rangkap jabatan secara umum telah diatur di dalam peraturan tersebut.
Pemberhentian Anggota Direksi telah ditetapkan oleh Pemegang Saham/RUPS mengacu pada ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-03/MBU/02/2015 tanggal 17 Februari 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.
Pada tahun 2018, berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK- 201/MBU/06/2018 tanggal 28 Juni 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Yodya Karya, Pemegang Saham/RUPS telah menetapkan pemberhentian Xxxxx Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxxxxx sebagai Direktur dengan alasan masa jabatan yang bersangkutan telah berakhir. Mekanisme pemberhentian Anggota Direksi telah dilakukan Pemegang Saham/RUPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada tahun 2018 tidak ditemukan adanya lowongan jabatan Anggota Direksi dan/atau pemberhentian sementara Anggota Direksi oleh Dewan Komisaris sebelum habis masa jabatannya. Semua Anggota Direksi menjalankan tugasnya sesuai dengan masa jabatan yang telah ditetapkan RUPS.
2. Pemegang Saham/RUPS telah melakukan pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris termasuk menetapkan komposisi Anggota Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan
Pedoman pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Komisaris telah ditetapkan oleh Pemegang Saham/RUPS melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-02/MBU/02/2015 tanggal 17 Februari 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. Dalam pedoman tersebut telah mengatur mengenai mekanisme nominasi dan penilaian atas kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi calon Anggota Dewan Komisaris.
Penilaian terhadap calon Anggota Dewan Komisaris telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-02/MBU/02/2015 tanggal 17 Februari 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. Pemegang Saham/RUPS telah melakukan proses nominasi termasuk fit and proper test bagi calon Anggota Dewan Komisaris sesuai ketentuan.
Pemegang Saham/RUPS telah mengangkat dan menetapkan komposisi Anggota Dewan Komisaris.
Pada tahun 2018 tidak terdapat perubahan komposisi Anggota Dewan Komisaris. Perubahan komposisi Dewan Komisaris Perseroan terakhir dilakukan pada tahun 2016 yang ditetapkan Pemegang Saham/RUPS berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-267/MBU/12/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT. Xxxxx Xxxxx (Persero). Dalam Surat Keputusan tersebut, Pemegang Xxxxx telah memberhentikan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx sebagai Komisaris Utama dan mengalihkan tugas Xxxxx Xxxxx Xxx Xxxxx yang semula sebagai Komisaris menjadi Komisaris Utama, sehingga komposisi Dewan Komisaris sebagai berikut:
1. Xxxxx Xxxxx Xxx Xxxxx sebagai Komisaris Utama;
2. Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx N. sebagai Komisaris Independen.
Berdasarkan komposisi Anggota Dewan Komisaris tersebut di atas, diketahui bahwa Komisaris Independen yang ada saat ini berjumlah 1 (satu) orang atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh Anggota Dewan Komisaris. Dengan demikian komposisi Anggota Dewan Komisaris telah sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER- 01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN, yang mengatur bahwa dalam komposisi Dewan Komisaris paling sedikit 20% (dua puluh persen) merupakan Komisaris Independen yang ditetapkan dalam keputusan pengangkatannya.
Ketentuan perangkapan jabatan bagi Anggota Dewan Komisaris termasuk diantaranya jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan telah ditetapkan oleh Pemegang Saham/RUPS sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-02/MBU/02/2015 tanggal 17 Februari 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Perseroan juga telah mengatur ketentuan terkait perangkapan jabatan bagi Anggota Dewan Komisaris termasuk diantaranya jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Ayat (32) Anggaran Dasar Perseroan yang telah ditetapkan oleh Pemegang Saham/RUPS.
Pada tahun 2018 tidak terdapat pemberhentian Anggota Dewan Komisaris oleh Pemegang Saham/RUPS baik pemberhentian karena selesainya masa jabatan mupun pemberhentian sebelum selesainya masa jabatan. Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris terkahir dilakukan oleh Pemegang Saham/RUPS pada tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-267/MBU/12/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang Pemberhentian dan Pengalihan tugas Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Yodya Karya (Persero).
Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris tersebut telah dilakukan Pemegang Saham/RUPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pemegang Saham/RUPS telah memberikan keputusan yang diperlukan untuk menjaga kepentingan usaha perusahaan dalam jangka panjang dan jangka pendek sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan
Terkait Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), Pemegang Saham/RUPS telah menetapkan pedoman penyusunan RJPP berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP-102/MBU/2002 tanggal 4 Juni 2002 tentang Penyusunan Rencana Jangka Panjang Badan Usaha Milik Negara.
Dalam pelaksanaannya, Pemegang Saham/RUPS telah melakukan pembahasan terhadap rancangan RJPP 2014-2018 yang disampaikan Direksi kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham/RUPS melalui Surat Nomor: 021/YK/I/2014 tanggal 17 Januari 2014. Dewan Komisaris juga telah memberikan tanggapan atas rancangan RJPP 2014-2018 melalui surat Dewan Komisaris Nomor: 008/KOM- YK/I/2014 tanggal 26 Februari 2014 tentang Tanggapan Dewan Komisaris atas Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2014-2018 PT Yodya Karya (Persero).
Pemegang Saham/RUPS telah memberikan pengesahan RJPP 2014-2018 pada tanggal 8 Mei 2014 sebagaimana tertuang di dalam Surat Menteri BUMN selaku RUPS Nomor: S-299/MBU/2014 tanggal 8 Mei 2014.
Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), Pemegang Saham/RUPS telah menetapkan pedoman penyusunan RKAP melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP-101/MBU/ 2002 tanggal 4 Juni 2002 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
Dalam pelaksanaannya, Pemegang Saham/RUPS telah melakukan pembahasan terhadap rancangan RKAP 2018 yang disampaikan Direksi. Dewan Komisaris juga telah memberikan tanggapan atas rancangan RKAP 2018 melalui surat Dewan Komisaris Nomor: 01/KOM-YK/I/2018 tanggal 9 Januari 2018 tentang Tanggapan Dewan Komisaris atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Yodya Karya (Persero) Tahun 2018.
Sesuai dengan ketentuan, Pemegang Saham/RUPS telah memberikan pengesahan RKAP 2018 pada tanggal 18 Januari 2018, sebagaimana tertuang dalam Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Nomor: 02 tanggal 18 Januari 2018 dengan Akta Notaris Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H. Dengan demikian, RUPS telah memberikan pengesahan RKAP 2018 secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP-101/MBU/2002 tentang penyusunan RKAP BUMN.
Berdasarkan konfirmasi, secara umum setiap usulan aksi korporasi yang disampaikan Direksi telah mendapatkan persetujuan RUPS sesuai dengan ketentuan. Diantaranya sebagaimana terlihat di dalam Risalah RUPS tentang Pengesahan RKAP Tahun 2018 yang dimuat dalam Akte Notaris Xxxxxxxxx Xxxxx,
S.H. Nomor: 02 tanggal 18 Januari 2018, dimana Pemegang Saham/RUPS telah
memberikan persetujuan antara lain terkait pengagunan sebagian aset Perusahaan berupa tanah dan bangunan di Kecamatan Tenayan Raya Pekan Baru, Jalan Sriwijaya Nomor: 41 Kelurahan Telaga Xxxx Xxxxxxxx, Jalan Xxxx Xxxxxxxx Pettarani Nomor: 74 Makassar, Xxxxx XX Xxxxxxxxx Xxxxxxxx 0 Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx untuk penambahan Plafond Kredit Bank sebesar Rp.100.000.000 (seratus milyar Rupiah) yang terdiri dari Cash Loan Rp.50.000.000.000 (lima puluh milyar Rupiah) dan Non Cash Loan sebesar Rp.50.000.000.000 (lima puluh milyar Rupiah), untuk keperluan Bank Garansi (Tender, Uang Muka, Pelaksanaan, Pemeliharaan, Pemba-yaran) L/C dan lain-lain.
4. RUPS telah memberikan persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta tugas pengawasan Dewan Komisaris sesuai peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan
RUPS telah menetapkan sistem penilaian kinerja Direksi secara kolegial melalui Key Performance Indicator (KPI) yang tertuang di dalam Kontrak Manajemen Korporat Tahun 2018 yang mengacu pada Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU) sebagaimana Aspirasi Pemegang Saham. Kontrak Manajemen Korporat Tahun 2018 ditandatangani oleh Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi pada tanggal 18 Januari 2018 yang memuat target-target kinerja yang harus dicapai. KPI Direksi mencakup aspek Keuangan dan Pasar, Efektivitas Produk dan Proses, Fokus Tenaga Kerja, Kepemimpinan, Tata Kelola dan Tanggung Jawab Kemasyarakatan.
Terkait sistem penilaian kinerja Dewan Komisaris, RUPS telah menetapkan ketentuan mengenai sistem penilaian kinerja Dewan Komisaris sebagaimana diatur di dalam Pasal 15 Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/ 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.
Dalam pelaksanaanya, RUPS telah menetapkan secara formal sistem penilaian kinerja bagi Dewan Komisaris berupa Key Performance Indicator (KPI) tersendiri bagi Dewan Komisaris yang tertuang di dalam Kontrak Manajemen Dewan Komisaris Tahun 2018 yang ditandatangani pada tanggal 18 Januari 2018 oleh Dewan Komisaris dan Pemegang Saham dan disahkan oleh RUPS. KPI Dewan Komisaris meliputi aspek Pengawasan dan Pengarahan, aspek Pelaporan dan aspek Dinamis.
RUPS telah memberikan penilaian kinerja baik terhadap Dewan Komisaris maupun Direksi. Berdasarkan Risalah RUPS tanggal 2 Mei 2018 tentang Persetujuan Laporan Tahunan Tahun Buku 2017 diketahui bahwa RUPS telah melakukan penilaian kinerja Dewan Komisaris dan Direksi secara kolegial dengan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun 2017.
RUPS telah menetapkan pedoman pemberian gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas dan tantiem bagi Direksi dan Dewan Komisaris melalui Peraturan Menteri BUMN
Nomor: PER-04/MBU/2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Dalam pelaksanaannya, gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas dan tantiem bagi Direksi dan Dewan Komisaris telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagaimana tercantum di dalam Risalah RUPS Tahunan tanggal 2 Mei 2018 tentang Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Perhitungan Tahunan Tahun Buku 2017, RUPS telah menetapkan:
1. Gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan lainnya untuk Direksi dan Dewan Komisaris Tahun 2018.
2. Tantiem untuk Direksi dan Dewan Komisaris atas kinerja tahun buku 2017 yang akan ditetapkan secara tersendiri.
Pemegang Saham/RUPS telah menetapkan melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN khususnya pada Pasal 31 yaitu ketentuan mengenai Auditor Eksternal yang digunakan sebagai pedoman secara umum dalam penunjukan Auditor Eksternal.
Dalam pelaksanaannya, sebagaimana tertuang di dalam Risalah RUPS tanggal 2 Mei 2018 dengan Akta Nomor: 01 Notaris Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H, RUPS telah memberikan persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Xxxxx, Xxxxx & Indra untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT Yodya Karya (Persero) tahun buku 2018.
Pemegang Saham/RUPS telah menetapkan pedoman penyusunan Laporan Tahunan (Annual Report) melalui Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor: KEP-211/M-PBUMN/1999 tanggal 24 September 1999 tentang Laporan Manajemen Perusahaan BUMN.
Pemegang Saham/RUPS juga telah menetapkan ketentuan terkait penyampaian laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan Dewan Komisaris selama tahun buku kepada RUPS sebagaimana tercantum di dalam Pasal 12 Ayat (6) Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.
Dalam praktiknya, berdasarkan risalah RUPS Laporan Tahunan Tahun Buku 2017 tanggal 2 Mei 2018 sebagaimana tertuang di dalam Akta Nomor: 01 Notaris Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H. dapat diketahui bahwa:
1. Pemegang Saham/RUPS telah melakukan telaah terhadap laporan tahunan (termasuk laporan keuangan) dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris.
2. Pemegang Saham/RUPS telah memberikan persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan serta tugas pengawasan Dewan Komisaris.
3. Pemegang Saham/RUPS telah memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Pemegang Saham/RUPS telah menetapkan ketentuan mengenai penggunaan laba Perseroan di dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Anggaran Dasar Perseroan. Berdasarkan Risalah RUPS Tahunan tentang Laporan Tahunan dan pengesahan Perhitungan Tahunan tahun buku 2017 yang dimuat di dalam Akta Nomor: 01 tanggal 2 Mei 2018 Notaris Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., diketahui bahwa Pemegang Saham/RUPS telah menetapkan penggunaan laba bersih tahun buku 2017 mengacu pada ketentuan yang berlaku. Penetapan penggunaan laba bersih untuk deviden dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan dan peraturan perundang serta pengembangan usaha/investasi Perseroan.
Ketentuan Pasal 18 dan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan telah mengatur secara jelas mengenai pengesahan dan persetujuan Laporan Tahunan. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) persetujuan Laporan Tahunan diadakan paling lambat pada bulan Juni setelah penutupan tahun buku yang bersangkutan.
Berdasarkan Risalah RUPS yang dimuat dalam Akta Nomor: 01 tanggal 2 Mei 2018 Notaris Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H. diketahui bahwa RUPS telah menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan PKBL serta pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2017 pada tanggal 2 Mei 2018. Dengan demikian pengesahan Laporan Tahunan dan Persetujuan terhadap Laporan Keuangan telah dilakukan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan.
5. RUPS mengambil keputusan melalui proses yang terbuka dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan
RUPS telah mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan Anggaran Dasar Perseroan. Pengambilan keputusan secara sah oleh RUPS dilakukan baik melalui mekanisme RUPS secara fisik maupun melalui surat keputusan Menteri BUMN selaku RUPS sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Berdasarkan review risalah RUPS diketahui bahwa Ketua RUPS telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan/atau Anggaran Dasar Perseroan. Dari aspek peserta rapat, pelaksanaan RUPS telah memenuhi kuorum dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan/atau Anggaran Dasar Perseroan.
Berdasarkan review risalah RUPS dan konfirmasi dapat disimpulkan bahwa pengambilan keputusan dalam RUPS telah dilaksanakan melalui prosedur yang terbuka dan adil sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
6. Pemegang Saham telah melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya
Pemegang Saham dalam batas kewenangannya telah memberikan arahan dan mendorong kepada Direksi dan Dewan Komisaris agar secara konsisten menerapkan GCG di Perseroan. Arahan Pemegang Saham tersebut diantaranya sebagaimana tergambar dalam risalah RUPS yang tertuang di dalam Akta Nomor: 1 tanggal 2 Mei 2018 Notaris Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H. Dalam arahannya, Pemegang Saham/RUPS meminta kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk menjaga kelangsungan (going concern) perusahaan dengan terus mengupayakan peningkatan pendapatan usaha dan melaksanakan pengendalian biaya serta mengoptimalkan kinerja manajemen korporasi guna mewujudkan pengelolaan perusahaan yang semakin efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.
Berdasarkan hasil kajian dokumen dan konfirmasi, Assessor tidak menjumpai tindakan yang mengindikasikan adanya campur tangan Pemegang Saham dalam kegiatan operasional Perseroan. Setiap keputusan Pemegang Saham yang bersifat transaksional/operasional selalu memperhatikan dan berdasarkan pada usulan yang disampaikan oleh Direksi.
Pemegang Saham senantiasa memberikan tanggapan atas informasi yang diterima Direksi dan/atau Dewan Komisaris mengenai kondisi kinerja Perusahaan. Respon Pemegang Saham juga disampaikan melalui mekanisme RUPS. Hal ini tergambar dalam arahan-arahan Pemegang Saham dan keputusan RUPS yang tercantum dalam Risalah RUPS.
Sedangkan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal yang masih memerlukan perhatian dan merupakan area of improvement adalah sebagai berikut:
1. Pengesahan RJPP yang dilakukan oleh Pemegang Saham/RUPS melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan
Pemegang Saham/RUPS telah memberikan pengesahan RJPP 2014-2018 pada tanggal 8 Mei 2014 sebagaimana tertuang di dalam Surat Menteri BUMN selaku RUPS Nomor: S-299/MBU/2014 tanggal 8 Mei 2014.
Dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP-102/MBU/2002 tanggal 4 Juni 2002 tentang Penyusunan Rencana Jangka Panjang Badan Usaha Milik Negara, menetapkan bahwa:
1. Pengesahan RJPP ditetapkan selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya Rancangan RJPP secara lengkap.
2. Jika dalam waktu tersebut Rancangan RJPP belum disahkan, maka Rancangan RJPP tersebut dianggap telah mendapat persetujuan.
Dengan demikian pengesahan RJPP yang dilakukan oleh Pemegang Saham/RUPS melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan.
Rekomendasi:
Pemegang Saham/RUPS sebaiknya memperhatikan batas waktu pengesahan/ penetapan Rancangan RJPP dengan mengacu pada Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP-102/MBU/2002 tanggal 4 Juni 2002 dimana Pengesahan RJPP oleh Pemegang Saham/RUPS ditetapkan selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya Rancangan RJPP secara lengkap.
2. RUPS belum secara khusus menetapkan sistem penilaian kinerja Direksi secara individual
RUPS telah menetapkan sistem penilaian kinerja Direksi secara kolegial melalui Key Performance Indicator (KPI) yang tertuang di dalam Kontrak Manajemen Korporat Tahun 2018 yang mengacu pada Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU) sebagaimana Aspirasi Pemegang Saham.
Namun berdasarkan konfirmasi, RUPS belum secara khusus menetapkan sistem penilaian kinerja Direksi secara individual.
Rekomendasi:
Pemegang Saham/RUPS sebaiknya menetapkan sistem penilaian kinerja Direksi secara individual bagi masing-masing Anggota Direksi.
3. ASPEK DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS
Indikator penerapan GCG dalam Aspek Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang menjadi dasar penilaian meliputi 12 indikator dengan 43 parameter pengujian.
Berdasarkan hasil assessment yang telah dilakukan pada Aspek Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas, skor yang dicapai adalah 32,781 dari bobot sebesar 35,000 atau setara dengan prosentase pencapaian sebesar 93,66%.
Dari hasil pencapaian tersebut dapat diuraikan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang telah berjalan dengan baik yaitu sebagai berikut:
1. Dewan Komisaris telah melaksanakan program pengenalan dan program pelatihan secara berkelanjutan
Terkait program pengenalan, Perseroan telah memiliki pengaturan mengenai pelaksanaan program pengenalan bagi Anggota Dewan Komisaris yang baru sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi Nomor: 032/KOM-YK/III/2015 dan Nomor: 1/074/KPTS/2015 tanggal 4 September 2015 tentang Pedoman Program Pengenalan dan Pengembangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris PT Yodya Karya (Persero).
Dalam pelaksanaannya pada saat awal pengangkatan, Anggota Dewan Komisaris yang baru telah diberikan program pengenalan dalam bentuk kegiatan antara lain yaitu:
1. Presentasi mengenai proses bisnis perusahaan;
2. Presentasi mengenai infrastruktur GCG dan pelaksanaannya di perusahaan;
3. Presentasi mengenai fungsi, tugas dan wewenang Dewan Komisaris;
4. Presentasi mengenai hak dan kewajiban serta penghasilan Dewan Komisaris;
5. Presentasi mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Presentasi mengenai sistem pengendalian internal serta pelaksanaan audit internal dan eksternal;
7. Pertemuan perkenalan dengan Insan Perseroan dan stakeholders perusahaan;
8. Kunjungan ke unit kerja meliputi kantor pusat, kantor cabang dan lokasi kegiatan usaha; dan
9. Penyampaian informasi-informasi dan dokumen penting perusahaan.
Sepanjang tahun 2018 tidak terjadi perubahan komposisi Anggota Dewan Komisaris. Dengan demikian tidak terdapat pengangkatan Anggota Dewan Komisaris baru sehingga tidak terdapat pelaksanaan program pengenalan. Berdasarkan konfirmasi, pada saat awal pengangkatannya, Anggota Dewan Komisaris baru telah mengikuti program pengenalan yang diberikan Perseroan.
Terkait program pelatihan, Perseroan telah memiliki pengaturan mengenai program pengembangan bagi Anggota Dewan Komisaris sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi Nomor: 032/KOM- YK/III/2015 dan Nomor: 1/074/KPTS/2015 tanggal 4 September 2015 tentang Pedoman Program Pengenalan dan Pengembangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris PT Yodya Karya (Persero).
Sebagai acuan terhadap pelaksanaan program pelatihan, Dewan Komisaris telah menetapkan rencana pelaksanaan program pengembangan dalam rangka peningkatan kompetensi Dewan Komisaris termasuk alokasi anggaran yang ditetapkan untuk pelaksanaan program pelatihan Dewan Komisaris di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris Tahun 2018.
Dalam pelaksanaannya, sesuai dengan kebutuhan Dewan Komisaris guna menunjang pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris telah mengikuti program pelatihan/pengembangan melalui keikutsertaan Dewan Komisaris dalam beberapa program seminar dan workshop. Salah satunya yaitu pelatihan “Commissioner & Leadership: Expand Leadership Program” yang telah diikuti oleh Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx pada tanggal 8-9 November 2018 di Sheraton Kuta Bali Resort.
2. Dewan Komisaris telah melakukan pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab secara jelas serta menetapkan faktor-faktor yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugasnya
Pasal 14 Ayat (24) Anggaran Dasar Perseroan telah mengatur ketentuan mengenai kewajiban Dewan Komisaris untuk melakukan pembagian tugas diantara Anggota
Dewan Komisaris Ketentuan terkait pembagian tugas Anggota Dewan Komisaris juga diatur di dalam Board Manual.
Dalam pelaksanaannya, Dewan Komisarisa telah melakukan pembagian tugas diantara Anggota Dewan Komisaris yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: KEP-006KOM-YK/I/2017 tanggal 18 Januari 2017 tentang Pembagian Tugas Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Yodya Karya (Persero). Berdasarkan surat keputusan tersebut ditetapkan bahwa:
1. Xxxxx Xxxxx Xxx Xxxxx bertugas untuk mengkoordinir tugas-tugas Anggota Dewan Komisaris dengan fokus pada penerapan prinsip-prinsip GCG;
2. Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx bertugas membidangi: (a) pengembangan teknologi dan investasi, (b) hukum, SDM, organisasi Perusahaan, dan PKBL serta sosial kemasyarakatan, (c) perencanaan pemasaran dan produksi serta pengawasan penagihan piutang, (d) keuangan dan mendukung peningkatan kinerja serta pengembangan usaha.
Dewan Komisaris juga telah menetapkan salah satu Anggota Dewan Komisaris untuk menjabat sebagai Ketua Komite Audit. Melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: KEP-028/KOM- YK/III/2015 tanggal 19 Agustus 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Yodya Karya, Dewan Komisaris telah menugaskan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx sebagai Ketua Komite Audit.
Dalam Board Manual telah diatur ketentuan mengenai mekanisme pengambilan keputusan Dewan Komisaris secara formal baik melalui Rapat Dewan Komisaris maupun melalui mekanisme di luar rapat (melalui sirkuler).
Dalam Board Manual secara umum telah ditetapkan mengenai standar waktu tingkat kesegeraan pengambilan keputusan persetujuan terhadap usulan Direksi dimana disebutkan bahwa Dewan Komisaris harus memberikan persetujuan atas hasil keputusan rapat sebagaimana tertuang dalam risalah Rapat Dewan Komisaris dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengiriman risalah rapat dimaksud.
Dalam Board Manual juga telah ditetapkan mengenai standar waktu tingkat kesegeraan untuk mengkomunikasikan keputusan yang telah diambil oleh Dewan Komisaris kepada Direksi dimana disebutkan bahwa dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan diambil oleh Dewan Komisaris, Dewan Komisaris menyampaikan/ mengkomunikasikan kepada Direksi.
Dewan Komisaris telah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris tahun 2018 yang di dalamnya memuat program dan kegiatan-kegiatan serta alokasi anggaran yang akan menjadi pedoman bagi Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas pengawasan. Selain itu Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris juga memuat indikator pencapaian kinerja (Key Performance Indicator) beserta target- target yang ditetapkan yang mencerminkan ukuran keberhasilan pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Komisaris
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Dewan Komisaris disusun Dewan Komisaris dengan melibatkan perangkat Dewan Komisaris yaitu Sekretaris Dewan Komisaris dan Komite Audit. Dalam proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris, Dewan Komisaris telah melibatkan Sekretaris Dewan Komisaris dan Komite Audit sebagai perangkat Dewan Komisaris.
Berdasarkan Surat Dewan Komisaris Nomor: 10/KOM-YK/IV/2018 tanggal 24 April 2018 perihal Penyampaian Laporan Tugas Pengawasan dan Realisasi Capaian KPI Dewan Komisaris Tahun 2017, yang disampaikan kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham, diketahui bahwa Dewan Komisaris telah melakukan kegiatan pembahasan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris untuk tahun 2018.
Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada Direksi untuk dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk selanjutnya disampaikan bersama dengan RKAP kepada Pemegang Saham.
Dalam Board Manual secara umum telah memuat ketentuan yang mengatur mengenai kewenangan Dewan Komisaris untuk mendapatkan akses atas informasi perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris telah menggunakan haknya untuk mendapatkan informasi mengenai perusahaan yang dibutuhkan. Dewan Komisaris mendapatkan informasi mengenai kebijakan dan realisasi pengurusan perusahaan melalui:
1. Laporan realisasi pencapaian kinerja manajemen yang bersifat periodik bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan.
2. Laporan-laporan insidentil atau khusus seperti usulan penunjukan Kantor Akuntan Publik, dan lainnya.
3. Laporan-laporan lainnya yang disampaikan secara lisan atau tertulis oleh Direksi dan manajemen, termasuk usulan RKAP dan RJPP untuk periode yang akan datang untuk dianalisis dan dievaluasi oleh Dewan Komisaris.
Dewan Komisaris juga melakukan kunjungan ke Kantor Cabang dan melakukan rapat bersama Direksi dalam rangka untuk memperoleh informasi sesuai dengan kewenangannya.
3. Dewan Komisari telah memberikan persetujuan atas rancangan RJPP dan RKAP yang disampaikan oleh Direksi
Terkait RJPP, dalam Board Manual secara umum telah memuat ketentuan yang mengatur mengenai pemberian persetujuan, pendapat dan saran Dewan Komisaris terhadap rancangan RJPP yang disampaikan Direksi.
Dalam pelaksanaannya, Dewan Komisaris telah memberikan masukan dan saran secara memadai mengenai RJPP yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana terlihat di dalam Surat Dewan Komisaris Nomor: 008/KOM-YK/I/2014 tanggal 26
Februari 2014 perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) PT Yodya Karya (Persero) Periode 2014-2018, yang disampaikan kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan.
Dalam proses penyusunan RJPP 2014-2018, Dewan Komisaris telah melakukan telaah terhadap rancangan RJPP 2014-2018 melalui proses pembahasan yang dilakukan di dalam Rapat Dewan Komisaris dan Direksi tanggal 29 Oktober 2013 sebagaimana terlihat di dalam risalah rapat yang telah disusun.
Terkait RKAP, dalam Board Manual secara umum telah memuat ketentuan yang mengatur mengenai pemberian persetujuan, pendapat dan saran Dewan Komisaris terhadap rancangan RKAP yang disampaikan Direksi.
Secara umum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris Tahun 2018, telah tergambar rencana kegiatan Dewan Komisaris terkait dengan proses persetujuan RKAP yang disampaikan Direksi melalui pembahasan rancangan RKAP yang akan dilakukan bersama Direksi. Dalam pelaksanaannya, pembahasan terkait rancangan RKAP telah dilakukan Dewan Komisaris melalui rapat-rapat yang diselenggarakan Dewan Komisaris bersama Direksi khususnya yang membahas mengenai rancangan RKAP.
Dewan Komisaris telah memberikan masukan dan saran secara memadai mengenai RKAP 2018 yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana terlihat di dalam Surat Dewan Komisaris Nomor: 01/KOM-YK/I/2018 tanggal 9 Januari 2018 perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Yodya Karya (Persero) Tahun 2018, yang disampaikan kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan.
4. Dewan Komisaris telah memberikan arahan terhadap Direksi atas implementasi rencana dan kebijakan perusahaan
Secara umum, Dewan Komisaris memiliki perhatian terhadap setiap perubahan lingkungan bisnis yang diperkirakan berdampak pada kinerja Perseroan. Melalui laporan-laporan yang disampaikan oleh Direksi, Dewan Komisaris telah mendapatkan informasi mengenai perubahan lingkungan bisnis dan permasalahan yang sedang dihadapi oleh Xxxxxxxxx. Pembahasan sekaligus arahan mengenai isu-isu terkini terkait perubahan lingkungan bisnis dan permasalahan yang dihadapi Perseroan dilakukan Dewan Komisaris baik dalam Rapat Internal Dewan Komisaris maupun dalam Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi (Rapat Gabungan).
Dalam tanggapan Dewan Komisaris atas Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2017 yang disampaikan kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 09/KOM-YK/IV/2018 tanggal 24 April 2018, diketahui bahwa Dewan Komisaris telah memberikan arahan kepada Direksi terkait hal-hal penting mengenai perubahan lingkungan bisnis. Dalam arahannya, Dewan Komisaris meminta kepada Direksi agar disamping memperluas pasar dengan membentuk wilayah dan cabang yang baru, sangat perlu untuk melakukan penetrasi
pasar terhadap potensi pasar di wilayah yang sudah ada. Secara umum berdasarkan konfirmasi, Dewan Komisaris selalu merespon apabila terdapat permasalahan yang berdampak secara signifikan terhadap kinerja perusahaan.
Secara umum Dewan Komisaris telah menindaklanjuti permasalahan atau keluhan dari stakeholders sesuai dengan kewenangannya diantaranya melalui forum rapat yang diselenggarakan Dewan Komisaris bersama Direksi dimana di dalam rapat tersebut Dewan Komisaris menyampaikan arahan, saran dan masukan secara langsung kepada Direksi terkait permasalahan atau keluhan dari stakeholders.
Sesuai dengan kewenangannya, mekanisme bagi Dewan Komisaris untuk menindaklanjuti permasalahan atau keluhan dari stakeholders yaitu melalui forum rapat yang diselenggarakan Dewan Komisaris bersama Direksi dimana Dewan Komisaris dapat menyampaikan arahan, saran dan masukan secara langsung kepada Direksi terkait permasalahan atau keluhan dari stakeholders.
Dalam pelaksanaannya, setiap permasalahan terkait hubungan dengan stakeholder yang berdampak pada kinerja perusahaan dibahas secara memadai di dalam Rapat Dewan Komisaris. Selanjutnya berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Dewan Komisaris menyampaikan kepada Direksi berupa saran penyelesaian atas permasalahan dimaksud.
Arahan Dewan Komisaris terkait Sistem Pengendalian Internal
Dalam Board Manual, khususnya di bagian Komite Audit, secara umum telah memuat ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengawasan Dewan Komisaris terhadap kebijakan sistem pengendalian intern.
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris Tahun 2018 telah memuat rencana kegiatan Dewan Komisaris terkait pengawasan terhadap pelaksanaan sistem pengendalian intern dan memastikan agar sistem pengendalian berjalan secara efektif diantaranya yaitu melalui analisa dan pembahasan yang dilakukan dalam rapat yang akan diselenggarakan Dewan Komisaris dengan SPI khususnya terkait sistem pengendalian intern.
Dalam pelaksanaannya, Dewan Komisaris telah melakukan telaah dan memberikan arahan kepada Direksi terkait penguatan sistem pengendalian intern. Hal ini diantaranya sebagaimana tergambar di dalam Tanggapan Dewan Komisaris atas Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Periode 2014-2018 yang disampaikan kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 008/KOM-YK/I/2014 tanggal 26 Februari 2014. Dalam arahannya, Dewan Komisaris menyampaikan bahwa efektivitas pengendalian intern agar senantiasa dievaluasi untuk memastikan bahwa operasional PT Yodya Karya (Persero) dapat berjalan dengan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Unit SPI dan jajaran Manajemen agar terus ditingkatkan perannya terutama untuk memastikan setiap unit telah melaksanakan kegiatannya sesuai dengan sistem, peraturan dan proses bisnis/SOP yang berlaku sehingga dapat menghindari terjadinya penyimpangan di tingkat operasional. Dewan Komisaris juga meminta
kepada Direksi untuk segera menindaklanjuti setiap temuan SPI dan melaporkan perkembangannya kepada Dewan Komisaris.
Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan sistem pengendalian intern, Dewan Komisaris telah melakukan pertemuan dan pembahasan terkait pelaksanaan fungsi dan tugas SPI sebagaimana tergambar dalam beberapa risalah Rapat Dewan Komisaris dimana SPI turut hadir dan terlibat dalam pembahasan seperti dalam risalah Rapat Dewan Komisaris tanggal 25 Januari 2018, 27 Februari 2018, dan 2 Oktober 2018. Berdasarkan konfirmasi, secara umum Dewan Komisaris telah memberikan arahan dan masukan terkait penguatan sistem pengendalian Intern kepada Direksi yang disampaikan melalui forum Rapat Dewan Komisaris bersama Direksi.
Arahan Dewan Komisaris terkait Manajemen Risiko
Dalam Board Manual secara umum telah memuat ketentuan yang mengatur mengenai fungsi dan tugas pengawasan dan pemberian nasihat Dewan Komisaris terhadap pelaksanaan manajemen risiko di Perseroan. Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris Tahun 2018 secara umum telah memuat rencana kegiatan Dewan Komisaris untuk memantau efektivitas penerapan manajemen risiko yang diterapkan perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, secara umum Dewan Komisaris telah memberikan arahan kepada Direksi terkait penerapan manajemen risiko di perusahaan. Hal ini diantaranya sebagaimana tergambar di dalam Surat Dewan Komisaris Nomor: 01/KOM-YK/I/2018 tanggal 9 Januari 2018 perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Yodya Karya (Persero) Tahun 2018, yang disampaikan kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham. Dalam arahannya Dewan Komisaris meminta kepada Direksi terkait adanya standarisasi pelaporan proyek di setiap wilayah dan meningkatkan pengetahuan para Kepala Wilayah mengenai aspek hukum proyek dalam rangka mitigasi risiko pekerjaan.
Dalam Tanggapan Dewan Komisaris atas Laporan Tahunan PT Yodya Karya (Persero) Tahun 2017 yang disampaikan kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 09/KOM-YK/IV/2018 tanggal 24 April 2018, juga diketahui bahwa Dewan Komisaris telah memberikan arahan kepada Direksi terkait masalah risiko dimana Dewan Komisaris meminta kepada Direksi agar dalam rangka mitigasi risiko kecelakaan kerja, Direksi diminta untuk menerapkan standar OHSASS 18001 pada setiap proyek pekerjaan secara konsisten dan ketat. Penerapan standar tersebut harus senantiasa dievaluasi secara periodik sesuai ketentuan yang berlaku.
Arahan Dewan Komisaris terkait Teknologi Informasi
Secara umum dalam Board Manual telah memuat ketentuan yang mengatur mengenai fungsi dan tugas pengawasan dan pemberian nasihat Dewan Komisaris terhadap sistem TI yang digunakan Perseroan.
Dalam pelaksanaannya, Dewan Komisaris telah menjalankan fungsi pengawasan terkait penerapan sistem TI di Perseroan dengan melakukan telaah dan memberikan arahan kepada Direksi terkait aspek TI. Hal ini diantaranya sebagaimana terlihat di dalam arahan Dewan Komisaris yang tercantum di dalam Tanggapan Dewan Komisaris terhadap RJPP 2014-2018 yang disampaikan kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 008/KOM-YK/I/2014 tanggal 26 Februari 2014. Dalam arahannya Dewan Komisaris meminta kepada Direksi untuk melakukan percepatan pembangunan TI dengan time table yang jelas sehingga dapat menunjang operasional perusahaan dengan dilengkapi dengan kebijakan dan prosedur atas pengelolaan dan penggunaan TI.
Arahan Dewan Komisaris terkait Sumber Daya Manusia
Dalam Board Manual secara umum telah memuat ketentuan yang mengatur mengenai fungsi dan tugas pengawasan dan pemberian nasihat Dewan Komisaris terhadap kebijakan pengelolaan SDM.
Dalam pelaksanaannya, Dewan Komisaris telah menjalankan fungsi pengawasan terkait pengelolaan SDM di Perseroan dengan melakukan telaah dan pembahasan terkait aspek SDM yang dilakukan diantaranya melalui forum rapat-rapat yang diselenggarakan bersama Direksi.
Dewan Komisaris secara umum juga telah memberikan arahan kepada Direksi terkait permasalahan SDM diataranya sebagaimana terlihat dalam tanggapan Dewan Komisaris atas RJPP 2014-2018 yang disampaikan kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 008/KOM- YK/I/2014 tanggal 26 Februari 2014. Dalam arahannya Dewan Komisaris meminta kepada Direksi untuk terus melakukan pembinaan dan pengembangan SDM agar terus dilakukan melalui tersedianya anggaran kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan, loyalitas, keterampilan dan tanggung jawab dalam rangka meningkatkan produktivitas SDM tanpa mengesampingkan peningkatan kesejahteraan karyawan.
Arahan Dewan Komisaris terkait masalah SDM juga terlihat dalam Tanggapan Dewan Komisaris atas Laporan Tahunan PT Yodya Karya (Persero) Tahun 2017 yang disampaikan kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 09/KOM-YK/IV/2018 tanggal 24 April 2018. Dalam arahannya, Dewan Komisaris meminta kepada Direksi agar melaksanakan rekrutmen/pengembangan SDM secara berkelanjutan sesuai spesifikasi keahlian yang dibutuhkan untuk mewujudkan komposisi SDM yang optimal bagi pencapaian tujuan perusahaan dan melakukan pembinaan kepada pegawai yang potensial melalui pendidikan dan training/workshop di dalam maupun di luar negeri yang ditujukan untuk penguatan bisnis perusahaan.
Arahan Dewan Komisaris terkait Sistem Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan
Dalam Board Manual, secara umum telah memuat ketentuan yang mengatur mengenai fungsi dan tugas pengawasan dan pemberian nasihat Dewan Komisaris terhadap kebijakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Dalam pelaksanaannya, Dewan Komisaris secara umum telah melakukan pembahasan dan arahan terkait permasalahan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Diantaranya seperti tergambar di dalam Tanggapan Dewan Komisaris atas Laporan Tahunan PT Yodya Karya (Persero) Tahun Buku 2017 yang disampaikan Dewan Komisaris kepada Menteri BUMN selaku RUPS melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 09/KOM-YK/IV/2018 tanggal 24 April 2018. Dalam arahannya, Dewan Komisaris meminta kepada Direksi agar kebijakan akuntansi yang digunakan sebagai acuan dalam penyajian laporan keuangan untuk senantiasa dilakukan review kesesuaiannya dengan Standar Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Disamping itu Dewan Komisaris juga meminta agar Direksi senantiasa menjaga ketepatan waktu penyusunan dan penyampaian maupun kelengkapan informasi dalam penyajian laporan keuangan.
Dewan Komisaris secara umum telah melakukan telaah dan memberikan arahan terkait kebijakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan melalui pembahasan laporan-laporan keuangan yang disampaikan Direksi kepada Dewan Komisaris.
Arahan Dewan Komisaris terkait Pengadaan
Dalam Board Manual secara umum telah memuat ketentuan yang mengatur mengenai fungsi dan tugas pengawasan dan pemberian nasihat Dewan Komisaris terhadap kebijakan pengadaan dan pelaksanaannya.
Dalam pelaksanaannya, secara umum Dewan Komisaris telah melakukan fungsi pengawasan terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Perseroan. Diantaranya sebagaimana terlihat di dalam Surat Tanggapan Dewan Komisaris atas RJPP Tahun 2014-2018 yang disampaikan kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham melalui Surat Dewan Komisaris Nomor:008/KOM-YK/I/2014 tanggal 26 Februari 2014.
Dalam arahannya, Dewan Komisaris menyampaikan kepada Direksi bahwa program pengadaan barang dan jasa baik untuk pengeluaran belanja modal maupun untuk mendukung kegiatan operasional rutin perusahaan hendaknya senantiasa dilaksanakan berdasarkan aspek kebutuhan dan urgensinya, dilaksanakan sesuai SOP, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dari aspek kewajaran harganya. Dewan Komisaris juga meminta agar sistem perencanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa terus ditingkatkan kualitasnya sehingga pelaksanaan program dan daya serap anggaran menjadi lebih baik
Arahan Dewan Komisaris terkait Sistem Mutu dan Pelayanan
Dalam Board Manual secara umum telah memuat ketentuan yang mengatur mengenai fungsi dan tugas pengawasan dan pemberian nasihat Dewan Komisaris terhadap kebijakan mutu dan pelayanan serta pelaksanaannya.
Dalam pelaksanaannya, Dewan Komisaris telah melakukan fungsi pengawasan terkait aspek mutu dan pelayanan dengan melakukan telaah dan memberikan arahan kepada Direksi terkait masalah mutu dan pelayanan. Hal ini diantaranya sebagaimana terlihat dalam Tanggapan Dewan Komisaris atas Laporan Tahunan PT Yodya Karya (Persero) Tahun 2017 yang disampaikan kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 09/KOM- YK/IV/2018 tanggal 24 April 2018. Dalam tanggapannya, Dewan Komisaris meminta kepada Direksi untuk meningkatkan kualitas karyawan sesuai kompetensi yang dimiliki
5. Dewan Komisaris telah melaksanakan pengawasan terhadap Direksi atas implementasi rencana dan kebijakan perusahaan
Dalam Anggaran Dasar dan Board Manual telah memuat ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dan pemberian nasihat atas kepatuhan perusahaan dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Dewan Komisaris telah melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Direksi dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya sebagaimana terlihat di dalam tanggapan Dewan Komisaris yang disampaikan kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 008/KOM-YK/I/2014 tanggal 26 Februari 2014 perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas RJPP 2014-2018. Dalam tanggapannya Dewan Komisaris meminta kepada Direksi agar pengelolaan perusahaan dilaksanakan sesuai dengan GCG.
Proses telaahan terhadap kepatuhan Direksi dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga dilakukan melalui telaah atas laporan- laporan yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris. Dewan Komisaris selanjutnya memberikan arahan kepada Direksi terkait masalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan. Melalui Komite Audit, Dewan Komisaris juga melakukan pengawasan mengenai kepatuhan Perseroan dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan laporan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Auditor Independen, diketahui bahwa secara umum tidak ada pelanggaran yang dilakukan Perseroan atas kepatuhan dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Board Manual secara umum telah memuat ketentuan yang mengatur mengenai tugas Dewan Komisaris untuk memantau kepatuhan Direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaan terhadap RKAP dan RJPP.
Dewan Komisaris telah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris Tahun 2018 yang menjadi acuan bagi Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris tersebut secara umum telah memuat rencana kegiatan pembahasan mengenai evaluasi pencapaian kinerja Perseroan mengacu pada RKAP yang telah ditetapkan melalui kegiatan Rapat Internal Dewan Komisaris maupun Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi.
Dalam pelaksanaannya, Dewan Komisaris telah melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Direksi dalam menjalankan perusahaan sesuai RKAP. Mekanisme pengawasan yang dilakukan Dewan Komisaris yaitu melalui:
1. Evaluasi terhadap pencapaian kinerja sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam RKAP;
2. Evaluasi atas laporan-laporan yang disampaikan oleh Direksi; dan
3. Pembahasan yang dilakukan dalam rapat yang diselenggarakan Dewan Komisaris dengan Direksi (Rapat Gabungan).
Dewan Komisaris melalui Komite Audit telah melakukan telaah dan analisa terhadap kinerja perusahaan berdasarkan laporan-laporan berkala yang disampaikan Direksi kepada Dewan Komisaris. Diantaranya sebagaimana tergambar di dalam Surat Komite Audit Nomor: 013/KA-YK/IV/2018 tanggal 20 November 2018 perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas Laporan Manajemen PT Yodya Karya (Persero) Triwulan III Tahun 2018, dimana berdasarkan surat tersebut diketahui bahwa Komite Audit telah melakukan analisa dan telaah terhadap laporan triwulan III tahun 2018.
Laporan Manajemen baik triwulanan maupun tahunan yang disampaikan oleh Direksi kepada Menteri BUMN selaku RUPS telah dievaluasi dan ditandatangani oleh Dewan Komisaris.
Dewan Komisaris juga menjalankan mekanisme pengawasan yang lain melalui kunjungan ke kantor cabang dan lokasi proyek untuk mengetahui secara langsung kegiatan operasional di kantor cabang maupun di lokasi proyek termasuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu menjadi saran Dewan Komisaris kepada Direksi. Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris yang disampaikan kepada Menteri BUMN selaku RUPS melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 10/KOM-YK/IV/2018 tanggal 24 April 2018 diketahui bahwa selama tahun 2017 Dewan Komisaris telah melakukan 4 (empat) kali kunjungan dalam rangka monitoring dan evaluasi kantor cabang.
Dalam Anggaran Dasar Perseroan telah diatur ketentuan mengenai tindakan- tindakan Direksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris. Dewan Komisaris melalui Komite Audit secara umum telah menetapkan salah satu agenda di dalam Program Kerja Komite Audit Tahun 2018 yaitu untuk membahas tindakan yang menjadi kewenangan Dewan Komisaris atau RUPS salah satunya yaitu terkait
pemilihan Kantor Akuntan Publik. Dalam pelaksanaannya, Direksi selalu meminta persetujuan dari Dewan Komisaris untuk setiap transaksi atau tindakan Direksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Diantaranya terkait dengan persetujuan pendirian Anak Perusahaan dimana Dewan Komisaris melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: S- 24/KOM/YK/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018 telah memberikan persetujuan atas usulan pendirian Anak Perusahaan yang disampaikan Direksi melalui Surat Direksi Nomor: 1298/YK/IV/2018 tanggal 5 Desember 2018 tentang Izin Pendirian Anak Perusahaan.
Dalam Board Manual secara umum telah memuat ketentuan mengenai kewajiban Dewan Komisaris terkait penunjukan calon auditor eksternal termasuk penyampaian usulan calon auditor eksternal kepada RUPS.
Dalam Rencana Kerja Komite Audit yang tercantum di dalam Rencana Kerja Dewan Komisaris Tahun 2018 secara umum telah ditetapkan rencana terkait usulan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan.
Berdasarkan konfirmasi, Komite Audit telah melakukan penilaian dan evaluasi terhadap calon auditor ekstemal dan menyampaikan hasilnya kepada Dewan Komisaris. Melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 12/KOM-YK/IV/2017 tanggal 3 Oktober 2017 yang disampaikan kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris telah menyampaikan usulan calon Auditor Eksternal kepada Pemegang Saham yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2017.
Dalam Board Manual khususnya pada bagian Komite Audit telah memuat ketentuan yang mengatur mengenai tugas Dewan Komisaris terkait pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaan audit internal dan eksternal. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Komite Audit bertugas membantu Dewan Komisaris untuk melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas Auditor Eksternal dan Auditor Internal.
Dewan Komisaris melalui Komite Audit telah menetapkan rencana kegiatan untuk melakukan penilaian atas pelaksanaan audit internal yang dilakukan oleh SPI dan audit eksternal yang dilakukan oleh KAP sebagaimana terlihat di dalam Rencana Kerja Komite Audit 2018. Dewan Komisaris telah memastikan efektivitas pelaksanaan tugas SPI dan Auditor Eksternal dengan melakukan penilaian kegiatan dan hasil audit dari SPI dan Auditor Eksternal. Hal ini dilakukan dalam beberapa Rapat Dewan Komisaris yang melibatkan Komite Audit sebagaimana tergambar dalam beberapa risalah Rapat Dewan Komisaris yang melibatkan SPI dan KAP. Komite Audit selanjutnya menyampaikan hasil evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan tugas SPI dan KAP kepada Dewan Komisaris.
Dalam Board Manual secara umum telah memuat ketentuan yang mengatur mengenai tugas Dewan Komisaris untuk melaporkan dengan segera kepada RUPS apabila terjadi gejala menurunnya kinerja perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, secara umum Dewan Komisaris telah melakukan telaah dan penilaian terhadap kinerja perusahaan sebagaimana terlihat di dalam risalah- risalah Rapat Dewan Komisaris dan Direksi khususnya yang membahas mengenai kinerja perusahaan.
Berdasarkan Tanggapan Dewan Komisaris atas Laporan Tahunan PT Yodya Karya (Persero) Tahun 2017 yang disampaikan Dewan Komisaris kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 09/KOM- YK/IV/2018 tanggal 24 April 2018, Dewan Komisaris secara umum telah melaporkan kinerja perusahaan kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Xxxxx termasuk memberikan tanggapan dan saran yang disampaikan secara tertulis secara memadai.
Secara umum, mekanisme pemberian saran kepada Direksi untuk mengatasi permasalahan yang berdampak pada kinerja perusahaan dilakukan oleh Dewan Komisaris baik secara lisan melalui forum rapat antara Dewan Komisaris dan Direksi maupun secara tertulis melalui surat khusus yang disampaikan kepada Direksi.
6. Dewan Komisaris telah berperan dalam pencalonan anggota Direksi, menilai kinerja Direksi dan mengusulkan tantiem/insentif kinerja sesuai ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan kinerja Direksi
Dalam Board Manual secara umum telah memuat ketentuan dan kriteria seleksi bagi calon Anggota Direksi Perseroan termasuk pengusulan calon Anggota Direksi kepada Pemegang Saham.
Berdasarkan konfirmasi, dalam pelaksanaannya Dewan Komisaris meminta kepada Direksi untuk dilakukan assessment terhadap pejabat satu level di bawah Direksi oleh lembaga profesional yang direkomendasikan oleh Kementerian BUMN. Hasil assessment tersebut disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam ITMS (Integrated Talent Management System) Kementerian BUMN dan masuk sebagai data base untuk talent calon-calon Anggota Direksi di BUMN.
Sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris melakukan penilaian atas kinerja Direksi dalam pelaksanaan fungsi dan peran Dewan Komisaris sebagai Organ Perseroan yang melaksanakan fungsi pengawasan dan penasihatan kepada Direksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris Tahun 2018, Dewan Komisaris secara umum telah menetapkan rencana kegiatan untuk melakukan evaluasi dan memberikan penilaian atas kinerja Direksi.
Dalam pelaksanaannya, Dewan Komisaris telah melakukan penilaian atas kinerja Direksi secara kolegial berdasarkan evaluasi Dewan Komisaris terhadap kinerja perusahaan dan pencapaian target-target yang telah ditetapkan di dalam RKAP oleh Direksi.
Penilaian kinerja Direksi secara tidak langsung juga dilakukan Dewan Komisaris melalui kegiatan rapat-rapat yang diselenggarakan antara Dewan Komisaris dengan Direksi, analisis Dewan Komisaris terhadap laporan-laporan yang disampaikan Direksi kepada Dewan Komisaris serta melalui kunjungan langsung Dewan Komisaris ke lapangan.
Dewan Komisaris telah menyampaikan hasil penilaian kinerja Direksi kepada Pemegang Saham melalui laporan-laporan Dewan Komisaris yang disampaikan kepada Pemegang Saham. Melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 09/KOM- YK/IV/2018 tanggal 24 April 2018 tentang Tanggapan Dewan Komisaris atas Laporan Tahunan PT Yodya Karya (Persero) Tahun 2017, diketahui juga bahwa secara umum Dewan Komisaris telah memberikan penilaian terhadap kinerja perusahaan selama tahun buku 2017 dan melaporkan hasil peniaian tersebut kepada Pemegang Saham.
Dewan Komisaris telah melakukan telaah terhadap remunerasi Direksi dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja Direksi dan pencapaian tingkat kesehatan perusahaan yang selanjutnya mengusulkan kepada Pemegang Saham. Demikian juga terkait dengan tantiem, Dewan Komisaris juga telah mengusulkan kepada RUPS besarannya dengan mempertimbangkan adanya peningkatan kinerja Perseroan. Hal ini sebagaimana terlihat di dalam Surat Dewan Komisaris yang disampaikan kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Nomor: 09/KOM- YK/IV/2018 tanggal 24 April 2018 perihal Usulan Penetapan Remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris PT Yodya Karya (Persero). Dalam usulannya, Dewan Komisaris menyampaikan bahwa usulan remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris terdiri dari Gaji/Honorarium, Tantiem, serta Tunjangan dan Fasilitas.
7. Dewan Komisaris telah melakukan tindakan terhadap potensi benturan kepentingan yang menyangkut dirinya
Ketentuan yang mengatur mengenai benturan kepentingan bagi Dewan Komisaris telah diatur dalam Pedoman Benturan Kepentingan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/073/KPTS/2015 tanggal 4 September 2015 tentang Pedoman Benturan Kepentingan sebagai pembaharuan dari pedoman sebelumnya yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 1/035.3/KPTS/2012 tanggal 22 Mei 2012.
Dalam pelaksanaannya, Dewan Komisaris telah menerapkan ketentuan mengenai benturan kepentingan salah satunya melalui penandatanganan Surat Pernyataan Tidak Memiliki Benturan Kepentingan yang dilakukan oleh seluruh Anggota Dewan Komisaris yang diperbaharui setiap tahun. Untuk tahun 2018, Surat Pernyataan Tidak Memiliki Benturan Kepentingan telah ditandatangani oleh Dewan Komisaris pada tanggal 12 Maret 2018.
Dewan Komisaris juga telah menyusun Daftar Khusus yang di dalamnya dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham Anggota Dewan Komisaris beserta keluarganya pada Perseroan maupun pada perusahaan lain sesuai ketentuan Pasal 8 Anggaran Dasar Perseroan.
8. Dewan Komisaris telah memantau dan memastikan bahwa praktik tata kelola perusahaan yang baik telah diterapkan secara efektif dan berkelanjutan
Dalam Board Manual secara umum telah dimuat ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengawasan Dewan Komisaris terhadap penerapan GCG di Perseroan. Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris Tahun 2018 khususnya pada KPI Dewan Komisaris diketahui bahwa Dewan Komisaris telah menetapkan salah satu indikator penilaian terkait Aspek Pengawasan dan Pengarahan yaitu dengan melakukan monitoring tindak lanjut assessment GCG di Perseroan. Dalam Aspek Dinamis yang ada di KPI Dewan Komisaris, Dewan Komisaris juga telah menetapkan rencana tindak lanjut rekomendasi hasil assessment GCG khususnya untuk aspek Dewan Komisaris.
Dalam pelaksanaannya, melalui pembagian tugasnya, Dewan Komisaris telah melakukan pengawasan terhadap penerapan GCG di Perseroan dengan menunjuk salah satu Anggota Dewan Komisaris yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan prinsip-prinsip GCG di Perseroan.
Dewan Komisaris telah memberikan arahan dan masukan terkait penerapan GCG di Perseroan diantaranya sebagaimana terlihat dalam Tanggapan Dewan Komisaris atas Laporan Tahunan PT Yodya Karya (Persero) Tahun 2017 yang disampaikan kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 09/KOM-YK/IV/2018 tanggal 24 April 2018. Dalam arahannya Dewan Komisaris meminta kepada Direksi agar penerapan GCG dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan serta melakukan pengukuran terhadap penerapan GCG.
Berdasarkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2017 yang disampaikan kepada Pemegang Saham melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 10/KOM-YK/IV/2018 tanggal 24 April 2018 diketahui bahwa salah satu kegiatan yang telah dilakukan Dewan Komisaris dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan yaitu memastikan efektivitas penerapan GCG di Perseroan.
Dewan Komisaris telah menetapkan indikator pencapaian kinerja (KPI) bagi Dewan Komisaris beserta target-targetnya yang dimaksudkan agar kinerja Dewan Komisaris dalam menjalankan peran dan fungsinya dapat diukur secara akuntabel dan transparan. KPI Dewan Komisaris disusun Dewan Komisaris bersama dengan Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris untuk kemudian diusulkan kepada RUPS guna mendapatkan persetujuan.
Dalam praktiknya, Dewan Komisaris telah melakukan pengukuran dan penilaian terhadap kinerja Dewan Komisaris yang dilakukan pada saat pelaksanaan Rapat Internal Dewan Komisaris. Dalam rapat tersebut, Dewan Komisaris melakukan pengukuran terhadap pencapaian KPI Dewan Komisaris.
Dewan Komisaris melakukan evaluasi terkait pencapaian KPI Dewan Komisaris yang telah ditetapkan untuk tahun buku yang bersangkutan pada setiap akhir tahun
buku. Hal ini diantaranya sebagaimana terlihat dalam Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris yang disampaikan kepada Pemegang Saham melalui Surat Dewan Komisaris Nomor: 10/KOM-YK/IV/2018 tanggal 24 April 2018 perihal Penyampaian Laporan Tugas Pengawasan dan Realisasi Capaian KPI Dewan Komisaris Tahun 2017.
9. Dewan Komisaris telah menyelenggarakan Rapat Dewan Komisaris yang efektif dan menghadiri Rapat Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Ketentuan mengenai tata tertib rapat Dewan Komisaris secara umum tercantum di dalam Board Manual. Di dalam tata tertib rapat Dewan Komisaris tersebut telah mengatur mengenai beberapa ketentuan, antara lain:
1. Etika Rapat;
2. Mekanisme pengambilan keputusan;
3. Tata penyusunan risalah rapat;
4. Pelaksanaan evaluasi tindak lanjut hasil rapat sebelumnya
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris Tahun 2018, diketahui bahwa Dewan Komisaris menetapkan rencana penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris baik dalam bentuk Rapat Internal Dewan Komisaris maupun Rapat Dewan Komisaris bersama Direksi (Rapat Gabungan).
Dalam praktiknya, Rapat Dewan Komisaris baik Rapat Internal maupun Rapat Gabungan diadakan minimal sebulan sekali. Rapat Dewan Komisaris dilakukan dalam rangka melakukan evaluasi kinerja perusahaan. Disamping rapat yang sifatnya berkala, Dewan Komisaris juga menyelenggarakan rapat khusus dengan Direksi yang diadakan sesuai dengan kebutuhan untuk membahas hal-hal yang bersifat khusus atau mendesak.
Rapat Dewan Komisaris telah berjalan sesuai dengan ketentuan baik dari sisi jumlah pelaksanaan maupun tingkat kehadiran masing-masing Anggota Dewan Komisaris. Selama tahun 2018, berdasarkan data yang disampaikan, Rapat Dewan Komisaris telah dilaksanakan sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali yang terdiri dari Rapat Internal sebanyak 11 (sebelas) kali dan Rapat Gabungan sebanyak 12 (dua belas) kali. Sedangkan tingkat kehadiran masing-masing Anggota Dewan Komisaris berdasarkan dokumen rekapitulasi pelaksanaan Rapat Dewan Komisaris secara umum telah memadai.
Berdasarkan konfirmasi, dalam setiap rapat Dewan Komisaris sebelum memasuki materi inti, selalu dilakukan evaluasi atas tindak lanjut hasil keputusan Rapat Dewan Komisaris sebelumnya.
10. Dewan Komisaris memiliki Sekertaris Dewan Komisaris untuk mendukung tugas kesekretariatan Dewan Komisaris
Dewan Komisaris telah memiliki Sekretaris Dewan Komisaris sebagai organ pendukung Dewan Komisaris dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab Dewan Komisaris. Sekretaris Dewan Komisaris diangkat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: KEP-002/KOM-YK/IV/2017 tanggal 31 Oktober 2017, Dewan Komisaris telah mengangkat dan menetapkan Bapak Xxxxx Xxxxxx sebagai Sekretaris Dewan Komisaris.
Secara umum, uraian tugas Sekretaris Dewan Komisaris adalah membantu Dewan Komisaris dalam bidang kesekretariatan yang antara lain mencakup kegiatan administrasi kesekretariatan di lingkungan Dewan Komisaris, penyelenggaraan rapat-rapat Dewan Komisaris serta penyediaan data yang diperlukan oleh Dewan Komisaris dan Komite Audit.
Sekretaris Dewan Komisaris telah memiliki fasilitas penyimpanan dokumen Dewan Komisaris yang disediakan oleh Perseroan. Berdasarkan konfirmasi, Sekretaris Dewan Komisaris telah melakukan administrasi dan penyimpanan dokumen Dewan Komisaris secara tertib dan memadai.
Sebagai bagian dari tugas Sekretaris Dewan Komisaris, Sekretaris Dewan Komisaris menyiapkan undangan rapat yang mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan agenda yang akan dibahas di dalam rapat. Sekretaris Dewan Komisaris menghadiri rapat Dewan Komisaris untuk mencatat jalannya rapat dan selanjutnya menyusun risalah rapat serta mengadministrasikan secara baik dan disimpan sebagaimana layaknya dokumen Perusahaan. Sekretaris Dewan Komisaris membuat risalah Rapat Dewan Komisaris untuk setiap pelaksanaan Rapat Dewan Komisaris.
Setelah risalah rapat disusun, setiap Anggota Dewan Komisaris berhak untuk menerima salinan risalah rapat meskipun yang bersangkutan tidak hadir di dalam rapat. Risalah Rapat Dewan Komisaris disimpan di Perseroan dan dapat diakses oleh setiap Anggota Dewan Komisaris.
Berdasarkan konfirmasi, Sekretaris Dewan Komisaris telah melakukan fungsi dan tugasnya secara memadai termasuk dalam menyediakan data/informasi yang dibutuhkan oleh Dewan Komisaris dan Komite Audit. Laporan-laporan yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris diadministrasikan dan disimpan oleh Sekretaris Dewan Komisaris untuk digunakan sebagai bahan/materi bagi Dewan Komisaris. Berdasarkan konfirmasi, Sekretaris Dewan Komisaris juga berperan dalam membantu Dewan Komisaris dalam melakukan monitoring terhadap tindak lanjut hasil keputusan, rekomendasi dan arahan Dewan Komisaris yang disampaikan kepada Direksi.
11. Dewan Komisaris memiliki Komite Audit sesuai dengan ketentuan perundang- undangan
Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagai salah satu kewajiban bagi Perseroan sebagai BUMN sesuai dengan Undang-Undang
Nomor: 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Ketua Komite Audit dijabat oleh salah satu Anggota Dewan Komisaris dan diangkat oleh Dewan Komisaris melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS.
Pada saat ini komposisi Komite Audit terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang anggota. Ketua Komite Audit dijabat oleh Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: SK-028/KOM- YK/III/2015 tanggal 18 Agustus 2015 sedangkan Anggota Komite Audit dijabat oleh Xxxxx Xxxx Xxxx Xxxxxxxxxx yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: KEP-001/KOM-YKJI/2016 tanggal 29 Februari 2016.
Anggota Komite Audit secara umum telah memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup sesuai dengan bidang tugasnya. Anggota Komite Audit juga berasal dari pihak di luar Perseroan dan bersifat independen. Hal ini diketahui berdasarkan profil Anggota Komite Audit. Anggota Komite Audit yang bukan berasal dari Anggota Dewan Komisaris berjumlah 1 (satu) orang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, yang mengatur bahwa Anggota komite yang bukan berasal dari Anggota Dewan Komisaris maksimal berjumlah 2 (dua) orang.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit telah dilengkapi dengan Piagam (Charter) Komite Audit yang di dalamnya memuat uraian tugas Komite Audit yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pengesahan Piagam (Charter) Komite Audit ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: KEP-16/KOM- YK/IV/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) PT Yodya Karya (Persero). Muatan Piagam (Charter) Komite Audit secara umum telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komite Audit telah menyusun rencana kerja tahunan Komite Audit yang disahkan oleh Dewan Komisaris. Rencana kerja tahunan Komite Audit secara umum telah mencakup seluruh rencana kegiatan yang akan dilakukan Komite Audit sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Komite Audit melaksanakan pertemuan berkala (rapat) komite mengacu kepada program kerja yang telah ditetapkan. Berdasarkan konfirmasi, Rapat Komite Audit dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Internal Dewan Komisaris. Komite Audit juga melakukan pertemuan formal (rapat) dengan SPI. Berdasarkan konfirmasi, koordinasi antara Komite Audit dengan SPI melalui pelaksanaan pertemuan formal (rapat) antara Komite Audit dengan SPI telah berjalan. Pertemuan formal diselenggarakan baik yang sifatnya rutin maupun ketika Komite Audit memerlukan penjelasan terkait laporan yang disampaikan SPI kepada Komite Audit. Komite Audit membuat risalah rapat untuk setiap pelaksanaan rapat yang telah dilakukan.
Sebagai akuntabilitas pelaksanaan tanggung jawabnya Komite Audit telah melaporkan pelaksanaan kegiatan dan tugasnya kepada Dewan Komisaris.
Berdasarkan konfirmasi, laporan Komite Audit yang disampaikan kepada Dewan Komisaris sifatnya per penugasan.
Sedangkan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang masih memerlukan perhatian sebagai area of improvement adalah sebagai berikut:
1. Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris belum sepenuhnya tergambar rencana kegiatan Dewan Komisaris terkait pengawasan terhadap beberapa kebijakan dan pelaksanaannya antara lain terkait TI, SDM, Akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan, Pengadaan, dan Mutu dan Pelayanan
Dewan Komisaris telah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris Tahun 2018 yang menjadi acuan bagi Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Namun demikian, dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris tersebut belum sepenuhnya tergambar rencana kegiatan Dewan Komisaris terkait pengawasan terhadap beberapa kebijakan dan pelaksanaannya antara lain terkait TI, SDM, Akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan, Pengadaan, dan Mutu dan Pelayanan.
Rekomendasi:
Dewan Komisaris sebaiknya menetapkan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris yaitu rencana kegiatan terkait pengawasan terhadap beberapa kebijakan dan pelaksanaannya antara lain terkait: TI, SDM, Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan, Pengadaan, serta Mutu dan Pelayanan. Rencana kegiatan pengawasan ini nantinya akan menjadi acuan bagi Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pengawasan khususnya terkait aspek-aspek dimaksud.
2. Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris belum sepenuhnya tergambar rencana kegiatan terkait pengawasan atas kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan perjanjian dengan pihak ketiga
Dewan Komisaris telah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris Tahun 2018 yang menjadi acuan bagi Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Namun demikian, dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris tersebut belum sepenuhnya tergambar rencana kegiatan Dewan Komisaris terkait pengawasan atas kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan perjanjian dengan pihak ketiga.
Rekomendasi:
Dewan Komisaris sebaiknya menetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris yaitu rencana kegiatan terkait pengawasan atas kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan perjanjian dengan pihak
ketiga yang akan menjadi acuan bagi Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan khususnya terkait aspek kepatuhan.
3. Risalah Rapat Dewan Komisaris belum sepenuhnya memuat dinamika rapat
Sekretaris Dewan Komisaris menghadiri rapat Dewan Komisaris untuk mencatat jalannya rapat dan selanjutnya menyusun risalah rapat serta mengadministrasikan secara baik dan disimpan sebagaimana layaknya dokumen Perusahaan. Sekretaris Dewan Komisaris membuat risalah Rapat Dewan Komisaris untuk setiap pelaksanaan Rapat Dewan Komisaris.
Namun demikian, berdasarkan review dokumen risalah Rapat Dewan Komisaris diketahui bahwa risalah Rapat Dewan Komisaris belum sepenuhnya memuat dinamika rapat.
Rekomendasi:
Sekretaris Dewan Komisaris sebaiknya melakukan penyempurnaan dalam penyusunan risalah Rapat Dewan Komisaris dengan memuat dinamika rapat dalam risalah Rapat Dewan Komisaris sehingga dapat tergambar jalannya rapat dan proses pengambilan keputusan.
4. Risalah Rapat Komite Audit belum sepenuhnya memuat dinamika rapat
Komite Audit juga melakukan pertemuan formal (rapat) dengan SPI. Berdasarkan konfirmasi, koordinasi antara Komite Audit dengan SPI melalui pelaksanaan pertemuan formal (rapat) antara Komite Audit dengan SPI telah berjalan. Pertemuan formal diselenggarakan baik yang sifatnya rutin maupun ketika Komite Audit memerlukan penjelasan terkait laporan yang disampaikan SPI kepada Komite Audit. Komite Audit membuat risalah rapat untuk setiap pelaksanaan rapat yang telah dilakukan.
Namun demikian, risalah Rapat Komite Audit belum sepenuhnya memuat dinamika rapat.
Rekomendasi:
Komite Audit sebaiknya melakukan penyempurnaan dalam penyusunan risalah Rapat Komite Audit dengan memuat dinamika rapat dalam risalah Rapat Komite Audit sehingga dapat tergambar jalannya rapat dan proses pengambilan keputusan.
5. Komite Audit belum menyusun laporan triwulanan dan tahunan Komite Audit dan menyampaikannya kepada Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-12/MBU/2012 tanggal
24 Agustus 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usahan Milik Negara
Ketentuan Pasal 26 Ayat (2) Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usahan Milik Negara mengatur bahwa Komite Audit berkewajiban
untuk membuat laporan kinerja triwulanan dan tahunan yang disampaikan kepada Dewan Komisaris.
Namun berdasarkan konfirmasi, dalam pelaksanaannya Komite Audit belum menyusun laporan triwulanan dan tahunan Komite Audit dan menyampaikannya kepada Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usahan Milik Negara.
Rekomendasi:
Komite Audit sebaiknya menyusun dan menyampaikan laporan triwulanan dan tahunan komite kepada Dewan Komisaris sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Komite Audit sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
4. ASPEK DIREKSI
Indikator penerapan GCG dalam Aspek Direksi yang menjadi dasar penilaian meliputi 13 indikator dengan 52 parameter pengujian.
Berdasarkan hasil assessment yang telah dilakukan pada Aspek Direksi, skor yang dicapai adalah 32,473 dari bobot sebesar 35,000 atau setara dengan prosentase pencapaian sebesar 92,78%.
Dari hasil pencapaian tersebut dapat diuraikan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Direksi yang telah berjalan dengan baik adalah sebagai berikut:
1. Direksi telah melaksanakan program pengenalan dan program pelatihan secara berkelanjutan
Terkait program pengenalan, Perseroan telah memiliki pengaturan mengenai pelaksanaan program pengenalan bagi Anggota Direksi yang baru sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi Nomor: 032/KOM-YK/III/2015 dan Nomor: 1/074/KPTS/2015 tanggal 4 September 2015 tentang Pedoman Program Pengenalan dan Pengembangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris PT Yodya Karya (Persero). Ketentuan yang diatur dalam kebijakan tersebut meliputi Tujuan, Bentuk dan Waktu Pelaksanaan, Pelaksana, Nara Sumber serta kewajiban bagi Direksi yang baru diangkat untuk mengikuti program pengenalan. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab atas pelaksanaan program pengenalan bagi Anggota Direksi yang baru pertama kali diangkat.
Pada tahun 2018 terdapat perubahan komposisi Direksi dengan diangkatnya Ibu Delta Hatmantari S. sebagai Direktur menggantikan Xxxxx Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxxxxx. Berdasarkan konfirmasi, pelaksanaan program pengenalan bagi Direksi yang baru tidak dilakukan secara khusus dikarenakan Direktur yang baru berasal dari internal Perseroan. Secara umum program pengenalan dilaksanakan
bersamaan dengan acara pisah sambut Direktur lama dengan Direktur baru pada tanggal 5 Juli 2018 sebagaimana tertuang dalam Surat Undangan dari Sekretaris Perusahaan Nomor: 002/SEKPER-YK/III/2018 tanggal 2 Juli 2018 perihal Undangan Pisah Sambut yang ditujukan kepada seluruh Kepala Biro, Cabang dan Karyawan.
Terkait program pelatihan dan pengembangan, Perseroan telah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran program pelatihan dan pengembangan untuk Direksi Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam dokumen Biro Human Capital dan Manajemen Mutu yang ditandatangani oleh Direksi dan Kepala Biro Human Capital dan Manajemen Mutu pada tanggal 2 Januari 2018 terkait Anggaran Biaya Tidak Langsung (BTL) Tahun Anggaran 2018 pada poin 1.7. Biaya Litbang untuk Direksi sebesar Rp. 200.000.000.
Sepanjang tahun 2018, program pengembangan (pelatihan) yang telah diikuti oleh Direksi diantaranya yaitu “6th Risk Management Summit” pada tanggal 19-20 September 2018 di Jakarta dan kegiatan Sharing Session IV FHCI di Makasar pada tanggal 22-23 November 2018 yang diikuti oleh Ibu Delta Hatmantari S.
2. Direksi telah melakukan pembagian tugas/fungsi, wewenang dan tanggung jawab secara jelas
Direksi telah menetapkan struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan dalam rangka tercapainya sasaran dan tujuan perusahaan. Pada tahun 2018, Perseroan telah melakukan perubahan struktur organisasi berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/045.1/KPTS/2018 tanggal 10 Agustus 2018 tentang Perubahan Struktur Organisasi PT Yodya Karya (Persero).
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut Direksi menetapkan, sebagai berikut:
1. Pengembangan Biro Operasi menjadi Biro Operasi-1 dan Biro Operasi-2;
2. Penambahan Marketing Eksekutif Bidang Pasar BUMN pada Biro Pemasaran;
3. Struktur Organisasi Unit Produksi (Divisi/Wilayah/Cabang) Perseroan,
4. Struktur Organisasi Unit Kerja Kantor Pusat (Sekretaris Perusahaan, SPI dan Biro-Biro).
Melalui Surat Keputusan tersebut Direksi telah menetapkan uraian tugas dan tanggung jawab masing-masing Anggota Direksi dan juga uraian pekerjaan untuk setiap tingkat jabatan dalam struktur organisasi Perseroan yang memuat nama jabatan, fungsi pokok, tanggung jawab, tugas-tugas, wewenang dan ukuran keberhasilan.
Perseroan juga mengatur uraian tugas dan tanggung jawab masing-masing Anggota Direksi sebagaimana tercantum dalam Board Manual khususnya pada bagian Pembagian Tugas Operasional Direksi.
Setiap perubahan struktur organisasi Perseroan telah disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan. Hal ini sebagaimana tergambar dalam Risalah Rapat Dewan Komisaris dan Direksi tanggal 9 Januari 2018 tentang RKAP
2018 yang antara lain membahas mengenai adanya perubahan dalam struktur organisasi.
Perusahaan telah memiliki kebijakan tentang pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Perseroan yang menjelaskan bagaimana mekanisme, standar baku dan sistematika penerbitan SOP di Perusahaan. Perseroan senantiasa mensosialisasikan SOP-SOP yang telah disusun kepada karyawan sehingga dapat diimplementasikan.
Dalam praktiknya, SOP yang ada secara umum telah sesuai dengan pekerjaaan yang dilakukan. Perseroan akan melakukan penyempurnaan atau penyesuaian sesuai kebutuhan Perusahaan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara SOP dengan praktik yang ada dalam pekerjaan atau tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika bisnis sehingga SOP dapat diterapkan di Perusahaan. SOP yang ada saat ini secara umum telah sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan dan berdasarkan pada ISO 9001:2015; 14001:2015 dan OHSAS/K3 18001:2007. Direksi memantau pelaksanaan SOP disaat rapat kerja, tinjauan ke unit produksi maupun proyek serta melalui rapat. Dalam rangka menerapkan strategi Perusahaan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan, Direksi menyusun kebijakan operasional dan standar operasional untuk proses bisnis inti yang disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan.
Berdasarkan konfirmasi, pedoman penyusunan SOP telah disosialisasikan. Sosialisasi dilakukan dalam Rapat Kerja (Raker), dengan mengundang kantor cabang ke kantor pusat maupun pada saat kunjungan ke kantor cabang.
Direksi menetapkan mekanisme pengambilan keputusan atas tindakan perusahaan (corporate action) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam Board Manual khususnya pada bagian Rapat Direksi telah dijelaskan mengenai mekanisme pengambilan keputusan oleh Direksi. Dalam mekanisme tersebut disebutkan bahwa semua keputusan dalam Rapat Direksi diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Apabila melalui musyawarah tidak tercapai kesepakatan, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
Dalam Board Manual telah ditetapkan ketentuan terkait standar waktu tingkat kesegaraan pengambilan keputusan Direksi yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak usulan disampaikan. Dalam Board Manual juga telah diatur ketentuan terkait standar waktu tingkat kesegeraan untuk mengkomunikasikan keputusan Direksi yang sudah disahkan kepada tingkat organisasi di bawah Direksi yang terkait dengan keputusan tersebut yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Keputusan Direksi ditandatangani.
3. Direksi telah menyusun perencanaan Perusahaan
Perseroan memiliki Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2014- 2018 yang telah disahkan oleh RUPS. Penyusunan RJPP dilakukan mengacu pada ketentuan penyusunan RJPP sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP-102/MBU/2002 tanggal 4 Juni 2002 tentang Penyusunan RJPP BUMN.
Perseroan telah memiliki Pedoman Penyusunan RJPP yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/010/KPTS/2016 tanggal 20 Januari 2016 tentang Pedoman Penyusunan RJPP. Dalam pelaksanaannya, penyusunan atas rancangan RJPP telah melalui telaah dari Direksi dan mendapat tanggapan dari Dewan Komisaris. Rancangan RJPP juga disampaikan kepada RUPS sesuai jadwal yang ditentukan. RJPP yang sudah ditetapkan selanjutnya disosialisasikan ke unit kerja di Perseroan.
Direksi telah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2018 dan ditetapkan dalam RUPS tanggal 18 Januari 2018. Penyusunan RKAP 2018 dilakukan mengacu pada prosedur penyusunan RKAP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-101/MBU/2002 tanggal 4 Juni 2002 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
Perseroan telah memiliki Pedoman Penyusunan RKAP yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/011/KPTS/2016 tanggal 20 Januari 2016 tentang Pedoman Penyusunan RkAP. Dalam pelaksanaannya, penyusunan rancangan RKAP yang merupakan penjabaran tahunan dari RJPP, telah melalui telaah dari Direksi dan mendapat tanggapan dari Dewan Komisaris. Rancangan RKAP juga disampaikan kepada RUPS sesuai jadwal yang ditentukan. RKAP yang telah ditetapkan selanjutnya disosialisasikan ke unit kerja di Perseroan.
Direksi menempatkan karyawan pada semua tingkatan jabatan sesuai dengan spesialiasi jabatan dan memiliki rencana suksesi untuk seluruh jabatan dalam perusahaan. Pengaturan mengenai sistem manajemen karir, sistem dan prosedur promosi, mutasi telah diatur dan disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2017-2020.
Terkait dengan penempatan karyawan, berdasarkan konfirmasi penempatan karyawan pada unit kerja secara umum dilakukan sesuai dengan keahlian dan spesifikasi jabatan dan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada. Selama tahun 2018, tidak terdapat jabatan yang lowong yang dapat berpengaruh terhadap kinerja Perseroan. Rencana suksesi yang dilakukan telah mempertimbangkan kemampuan dan persyaratan jabatan serta persyaratan lain sesuai dengan ketentuan di Perseroan.
Berdasarkan konfirmasi, Direksi menyampaikan laporan terkait rencana suksesi bagi pejabat kunci kepada Dewan Komisaris. Direksi akan membahas hal tersebut dalam rapat yang diselenggarakan antara Direksi dan Dewan Komisaris.
Direksi memberi respon terhadap usulan peluang bisnis yang berpotensi meningkatkan pendapatan perusahaaan, penghematan/efisiensi perusahaan, pendayagunaan aset, dan manfaat lainnya. Mekanisme bagi Direksi untuk merespon usulan terkait peluang bisnis terutama dari manajemen di bawah Direksi dilakukan melalui Rapat Direksi dengan pejabat satu level di bawah Direksi dan Rapat Direktorat masing-masing. Rapat tersebut dapat berbentuk rapat tinjauan
manajemen yang dilakukan setiap bulan maupun rapat kerja nasional. Rapat tersebut dihadiri oleh Direksi dan pejabat satu level di bawah Direksi serta wakil manajemen. Dalam rapat-rapat tersebut dimungkinkan untuk membahas secara mendalam terkait dengan usulan atau peluang bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan.
Berdasarkan konfirmasi, dikarenakan hampir setiap saat diadakan rapat (terutama rapat per direktorat) dengan demikian akan memudahkan dalam penyampaian informasi apabila terdapat peluang bisnis dari manajemen di bawah Direksi. Setiap peluang bisnis yang ada dapat segera disampaikan dan didiskusikan dengan Direksi terutama dengan Direktur yang menangani hal tersebut. Demikian juga untuk setiap usulan bisnis yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris akan dibahas dalam Rapat Dewan Komisaris dan Direksi.
Direksi merespon isu-isu terkini dari eksternal mengenai perubahan lingkungan bisnis dan permasalahannya, secara tepat waktu dan relevan. Dalam Board Manual pada bagian Rapat Direksi dijelaskan bahwa Rapat Direksi diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali setiap bulan atau dapat juga diadakan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dengan demikian, melalui rapat-rapat yang diadakan, Direksi dapat setiap saat melakukan pembahasan mengenai isu-isu terkini terutama mengenai perubahan lingkungan bisnis dan permasalahan yang berdampak besar bagi Perseroan.
Dalam Rapat Direksi dibicarakan mengenai hal-hal yang strategis, operasional maupun yang bersifat wacana. Berdasarkan review dokumen risalah Rapat Direksi diketahui bahwa secara umum Direksi telah membahas mengenai isu-isu terkini terutama apabila terkait dengan permasalahan yang memberi dampak besar pada usaha Perseroan. Demikian juga apabila terdapat hal-hal yang terkait dengan permasalahan yang memberikan dampak besar bagi Perseroan, Direksi menyampaikan kepada Dewan Komisaris, baik dalam bentuk laporan secara tertulis maupun disampaikan dalam Rapat Dewan Komisaris dan Direksi.
4. Direksi telah berperan dalam pemenuhan target kinerja perusahaan
Direksi telah melaksanakan program/kegiatan sesuai dengan RKAP dan menyampaikan kepada Dewan Komisaris terkait keputusan-keputusan strategis yang diambil terutama menyangkut aspek-aspek yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Angaran Dasar Perseroan.
Dalam praktiknya, aktivitas dan operasional Perseroan dijalankan dengan mengacu pada RKAP yang telah ditetapkan. Berdasarkan review dokumen dan konfirmasi diketahui bahwa pengambilan keputusan Direksi khususnya terkait dengan keputusan strategis secara umum dilakukan setelah melalui analisa yang cukup memadai. Proses pengambilan keputusan dilaksanakan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG Code) khususnya pada Bagian Sistem Penilaian Kinerja dan Remunerasi dijelaskan bahwa Direksi
menyusun sistem penetapan dan penilaian kinerja baik secara kolegial maupun secara individu untuk Direksi, Unit Kerja dan Karyawan. Perseroan juga telah menetapkan Peraturan Perusahan terkait Penilaian Prestasi Kerja Pegawai berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/099/KPTS/2009 tanggal 6 April 2009. Peraturan tersebut mengatur ketentuan terkait penilaian prestasi kerja, pejabat penilai, atasan dari atasan langsung, dan tata cara penilaian.
Perseroan telah memiliki pedoman penilaian kinerja tingkat unit kerja dan jabatan secara menyeluruh di Perseroan sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/062/KPTS/2016 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dan Unit Kerja PT Yodya Karya (Persero).
Hasil penilaian kinerja karyawan dituangkan dalam Daftar Penilaian Prestasi Kerja yang mencakup unsur-unsur atau indikator yang dinilai antara lain:
1. Aspek hasil kinerja (Key Result Area)
2. Aspek kepribadian (Key Behaviour Area) yang mencakkup integritas, semangat kerja,inovasi kerja, perbaikan kinerja, cerdas dalam pengelolaan kerja, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.
Direksi menetapkan target kinerja berdasarkan RKAP dan diturunkan secara berjenjang di tingkat unit, sub unit dan jabatan di dalam organisasi (struktural) di organisasi. Dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG Code) pada Bagian Sistem Penilaian Kinerja dan Remunerasi dijelaskan bahwa Direksi menyusun sistem penetapan dan penilaian kinerja baik secara kolegial maupun secara individu untuk Direksi, Unit Kerja dan Karyawan. Dalam RKAP telah diuraikan mengenai rencana kerja yang menjadi target kinerja Perseroan. Selanjutnya RKAP yang ada diuraikan lebih lanjut menurut fungsi pada unit-unit kerja.
Perseroan telah menetapkan Peraturan Perusahan tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/062/KPTS/2016 tanggal
1 Agustus 2016. Peraturan tersebut memuat ketentuan antara lain mengenai penilaian prestasi kerja, pejabat penilai, atasan dari atasan langsung dan tata cara penilaian. Perseroan juga telah memiliki Prosedur Penilaian Kinerja Karyawan sebagaimana tercantum dalam dokumen Nomor: QHS-PK-HRD-12 tanggal 22 Januari 2018.
Berdasarkan konfirmasi, pada tahun 2018 meskipun KPI individu belum ditetapkan, Perseroan telah menetapkan KPI unit kerja sebagai acuan dalam penilaian kinerja unit kerja.
Perseroan juga telah membuat kontrak kinerja berdasarkan RKAP untuk setiap jabatan dalam organisasi. Melalui kontrak kinerja akan memudahkan Direksi dalam mengukur tingkat pencapaian kinerja masing-masing jabatan dalam struktur organisasi. Salah satunya sebagaimana tergambar di dalam Laporan Kontrak dan Produksi Bulan Juni 2018 (RAKER) tanggal 19 Juli 2018 sesuai surat Nomor: 043/YK.OPS/III/2018 dan Laporan Kontrak dan Produksi Bulan Juni 2018 (Laporan Keuangan) tanggal 23 Juli 2018.
Direksi mendapatkan laporan secara berkala terkait kinerja masing-masing unit kerja. Direksi melakukan analisis serta evaluai pencapaian kinerja masing-masing unit kerja.
Evaluasi dan monitoring dilakukan Direksi melalui laporan-laporan maupun rapat koordinasi yang diselenggarakan secara berkala setiap bulan. Hal ini sebagaimana tergambar di dalam risalah-risalah Rapat Direksi dimana terlihat bahwa Direksi melakukan evaluasi, tindak lanjut hasil kinerja maupun perkembangan kinerja yang telah dilakukan pada unit-unit kerja. Pelaksanaan evaluasi dan monitoring tersebut dilakukan dengan melihat kesesuaian pelaksanan program kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam RKAP. Diantaranya sebagaimana tergambar dalam Risalah Rapat Dewan Komisaris dan Direksi tanggal 9 Januari 2018 dimana dalam rapat tersebut telah dibahas mengenai rencana kontrak RKAP 2018 dan kenaikan aset Perseroan.
Direksi menyusun dan melaporkan pencapai kinerja Perseroan kepada Dewan Komisaris, baik disampaikan dalam bentuk laporan manajemen maupun disampaikan dalam rapat-rapat yang diselenggarakan antara Direksi dan Dewan Komisaris khususnya Rapat Gabungan yang dilakukan secara berkala. Dalam laporan tersebut telah tergambar tingkat pencapaian target kinerja Direksi baik secara kolektif maupun individu. Dalam laporan dan pembahasan tersebut Direksi juga menyampaikan pencapaian kinerja masing-masing Direktorat dan Unit Kerja sebagaimana tercantum dalam kontrak manajemen dan RKAP. Diantaranya sebagaimana tergambar dalam Risalah Rapat Dewan Komisaris dan Direksi tanggal 24 Juli 2018 dimana dalam rapat tersebut dibahas mengenai Laporan Keuangan Semester I dan Progress Yodya Tower.
Usulan terkait insentif kinerja Direksi telah disampaikan kepada Dewan Komisaris dan diajukan kepada Pemegang Saham. Melalui Surat Nomor: 09/KOM-YK/IV/2018 tanggal 24 April 2018 perihal usulan Penetapan Remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris PT Yodya Karya (Persero), Dewan Komisaris telah menyampaikan usulan remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris. Dalam praktiknya, usulan insentif kinerja diajukan oleh Direksi dengan mempertimbangkan pencapaian kinerja dan faktor lainnya. Dalam prosesnya Direksi dan Dewan Komisaris terlebih dahulu melakukan pembahasan dan telaah terkait rencana usulan insentif kinerja sebelum disampaikan kepada RUPS.
Penerapan Sistem Teknologi Informasi
Perseroan telah menyusun Information Technology Master Plan (ITMP) sebagai pedoman dalam pengembangan Teknologi Informasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/025/KPTS/2016 tanggal 4 Februari 2016 tentang Penetapan Master Plan Teknologi Informasi PT Yodya Karya (Persero) Tahun 2015- 2019. ITMP selanjutnya menjadi Blue Print pengembangan TI di Perseroan sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-02/MBU/2013 tanggal 18 Februari 2013 tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan TI BUMN.
Perseroan juga telah mendesain arsitektur sistem informasi sampai dengan sistem keamanan bekerja sama dengan PT Telkom Sigma.
Terkait dengan pelaporan, Direksi telah melaporkan kepada Dewan Komisaris terkait pelaksanaan sistem TI di Perseroan yang disampaikan secara umum oleh Direksi kepada Dewan Komisaris melalui pembahasan di dalam rapat bersama.
Penerapan Sistem Manajemen Mutu
Peningkatan mutu produk dan pelayanan serta kepedulian terhadap pelanggan telah dilakukan oleh Direksi dan menjadi komitmen yang tertuang di dalam Panduan Perilaku (Code of Conduct) khususnya pada bagian Etika Usaha pada poin Etika Layanan.
Perseroan menerapkan manajemen mutu berdasarkan standar Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 sebagai upaya berkelanjutan untuk memperbaiki pelayanan serta kinerja Perseroan. Dalam sistem manajemen mutu telah diatur mengenai mekanisme, prosedur dan pelaksanaan dalam menangani keluhan pelanggan.
Dalam rangka menjamin sistem manajemen mutu dapat dilaksanakan secara efektif, Perseroan melakukan evaluasi dan survei kepuasan pelanggan secara berkala. Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (survei) kepuasan pelanggan tahun 2018, skor yang diperoleh sebesar 87,93% melebihi target RKAP tahun 2018 sebesar 85% dengan kategori tingkat kepuasan pelanggan “Baik Sekali”.
Berdasarkan hasil survei tersebut diperoleh kesimpulan bahwa Perseroan memiliki kualitas kerja yang baik sekali dilihat dari angka survei terhadap kategori kualitas yang mencapai angka 88,88. Aspek kualitas kerja perusahaan yang tinggi dipengaruhi juga oleh tingkat pelayanan yang diberikan perusahaan kepada pelanggan dengan nilai survei sebesar 88,67. Performance perusahaan di mata pelanggan juga dapat dinilai dari biaya yang ditawarkan oleh perusahaan dengan nilai survei sebesar 87,61 dan kinerja tim/organisasi yang diterjunkan di proyek dengan nilai survei sebesar 87,61. Aspek penilaian kepuasan yang terendah yaitu aspek K3 dengan nilai survei sebesar 86,76.
Penerapan Sistem Pengadaan
Perseroan telah memiliki prosedur pengadaan barang dan jasa yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/074/KPTS/1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang Prosedur Pengadaan Barang/Jasa serta Dokumen QHS-PK-HRD-06 tanggal 3 September 2018. Dalam kebijakan tersebut telah dijelaskan mengenai ruang lingkup, tujuan, cara dan kewenangan dst. Dalam Dokumen Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa diatur mengenai pengadaan barang/jasa yang diperlukan untuk kegiatan operasional kantor pusat, kantor wilayah dan proyek. Pengadaan barang/jasa tersebut mencakup barang dan jasa yang termasuk kategori biaya maupun non biaya yang pembiayaannya dibebankan pada pagu anggaran Perseroan dan anggaran belanja proyek yang ditangani Perseroan.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa salah satu tujuannya adalah untuk mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan dalam jumlah, kualitas, waktu dan sumber yang tepat, secara efisien dan efektif, persyaratan kontrak yang jelas dan terinci serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu pengaturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa juga dijelaskan lebih detil dalam sistem manajemen mutu khususnya terkait dengan prosedur seleksi dan evaluasi supplier/pemberi jasa.
Kebijakan pengadaan yang ada telah dipublikasikan dalam website Perseroan dan dapat diakses oleh pemasok maupun calon pemasok.
Berdasarkan konfirmasi, pengadaan barang dan jasa di Perseroan terbuka kepada semua pihak yang telah memenuhi persyaratan. Akses informasi bisa diperoleh melalui informasi yang disediakan dalam website Perseroan atau informasi langsung yang tersedia di kantor Perseroan. Perseroan juga memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terhadap kebutuhan barang dan jasa. Proses pengadaan barang dan jasa telah berjalan sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan kajian dokumen dan konfirmasi tidak ditemukan adanya temuan auditor internal dan eksternal yang signifikan terkait pengadaan barang dan jasa.
Penerapan Sistem Sumber Daya Manusia
Secara umum, prosedur pengelolaan SDM di Perseroan telah diatur berdasarkan Peraturan Perusahaan tentang Pengelolaan Personalia mengacu pada Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/029/KPTS/2012 tanggal 12 April 2012.
Perseroan telah menetapkan kebijakan/program pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan knowledge, skill dan ability karyawan sebagaimana tercantum di dalam Dokumen Sistem Manajemen Mutu yang tertuang di dalam Kebijakan Prosedur Pelatihan Nomor Dokumen: QHS-PK-HRD-04 tanggal 20 Februari 2014. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjamin kelancaran pelatihan yang diselenggarakan secara intern maupun ekstern sehingga kebutuhan pelatihan bagi karyawan dapat terpenuhinya
Perseroan telah membuat rencana kerja pelatihan setiap tahunnya. Perseroan melakukan evaluasi dan mewajibkan setiap karyawan untuk melaporkan hasil pelatihan yang telah diikuti. Berdasarkan review dokumen diketahui bahwa realisasi program pelatihan yang diikuti telah mencapai 81% (delapan puluh satu persen). Dari rencana pelatihan yang telah ditetapkan sebanyak 36 kegiatan pelatihan, hingga akhir tahun 2018 telah terealisasi sebanyak 29 kegiatan pelatihan.
Perseroan menjalankan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini dapat diketahui dengan tersedianya panduan pemberitahuan keadaan bahaya yang dipasang di setiap lokasi kerja, tersedianya alat keselamatan kerja, asuransi kesehatan bagi karyawan dll. Perseroan melakukan perawatan dan pemeriksaan secara berkala terhadap bangunan dan fasilitas kerja lainnya. Bentuk komitmen Perseroan atas program K3 dan Lingkungan juga terlihat dalam kebijakan mutu dan K3 yang disebar/dipasang pada setiap tempat atau unit kerja di lingkungan Perseroan. Perseroan menerapkan Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001:2015) dan
OHSAS/K3 18001:2007 sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan Perseroan dalam penerapan program K3 dan lingkungan di Perseroan.
Perseroan telah menyusun kebijakan Mutu dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L). Perseroan juga telah membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor: 132/2018 tanggal 9 Oktober 2018 tentang Pengesahan Panitia P2K3.
Kebijakan terkait dengan sistem penilaian kinerja karyawan telah diatur dalam Prosedur ISO Nomor: QHS-PK-HRD-12 tanggal 01 September 2017 tentang Penilaian Kinerja Karyawan. Dalam prosedur tersebut dijelaskan mengenai penilain prestasi kerja, pejabat penilai, atasan dari atasan langsung dan tata cara penilaian.
Penerapan sistem penilaian kinerja merupakan bagian dari pembinaan dan pengembangan karyawan. Dalam Pedoman GCG dan Pedoman Perilaku Perseroan telah dijelaskan mengenai kebijakan untuk memberikan kesempatan yang sama untuk menduduki suatu jabatan atau posisi tertentu di Perseroan sebagai bagian dari pengembangan karir karyawan.
Perseroan memiliki kebijakan tentang remunerasi dan kesejahteraan karyawan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/077/KPTS/2017 tanggal 01 November 2017 tentang Perubahan Sistem Penggajian Pegawai Tetap dari Sistem Eselon ke Grade. Perseroan memiliki ketentuan terkait perhitungan kompensasi berakhirnya hubungan kerja yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/005/KPTS/2010 tanggal 12 Maret 2010 tentang Perhitungan Kompensasi Berakhirnya Hubungan Kerja Pegawai Tetap PT Yodya Kerya (Persero). Perseroan melakukan sosialisasi terkait kebijakan penggajian serta melaksanakan program penggajian (remunerasi) dan kesejahteraan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Secara umum Perseroan juga menerapkan kebijakan reward and punishment sebagaimana diatur dan disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Selain itu Perseroan juga menerapkan kebijakan terkait pemberian tanda jasa dan penghargaan atas jasa dan pengabdian karyawan sebagaimana telah dilakukan pada tahun 2018 terkait penetapan pegawai yang berhak menerima penghargaan Karya Jasa Darmabakti, Kesetiaan dan Pengabdian selama 20 dan 25 tahun bekerja di Perseroan.
Dalam Board Manual pada bagian Media dan Pola Komunikasi telah dimuat pernyataan komitmen Perseroan dalam hal mendorong partisipasi karyawan dalam berhubungan dengan Perseroan antara lain dijelaskan bahwa Perseroan membangun komunikasi antara atasan dan bawahan di lingkungan Perseroan serta komunikasi dua arah dari atas ke bawah atau sebaliknya.
Perseroan menyediakan media komunikasi dalam rangka memberikan informasi kepada karyawan diantaranya melalui penyebaran informasi yang ditempel di
dinding, intensif komunikasi dua arah antara pimpinan dan staf yang secara formal dilakukan dalam rapat-rapat maupun yang sifatnya informal yang dilakukan setiap saat.
5. Direksi telah melaksanakan pengendalian operasional dan keuangan terhadap implementasi rencana dan kebijakan perusahaan
Penerapan Kebijakan Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan
Perseroan mempunyai kebijakan akuntasi dan penyusunan laporan keuangan yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 638/PERT/IV/85 tanggal
29 November 1985 tentang Penetapan Pemakaian Pedoman Pembukuan (Accounting Manual). Manual tersebut menjadi panduan bagi pelaksanaan dan pemberlakukan atas setiap transaksi di Perseroan serta penyajian laporan keuangan yang layak saji. Selain itu, manual tersebut juga menjelaskan mengenai penyajian akuntansi yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
Pada saat pelaksanaan assessment, Perseroan sedang melakukan pemutakhiran Pedoman Pembukuan (Accounting Manual) untuk disesuaikan dengan kebutuhan Perseroan dan ketentuan yang berlaku.
Perseroan juga telah menyusun Pedoman Pengoperasian Program Akuntansi yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/041/KPTS/2015 tanggal 18 Maret 2015. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut ditetapkan bahwa Pedoman Pengoperasian Program Akuntansi merupakan panduan utama dalam menyusun laporan keuangan. Perseroan telah menyusun dan melaporkan laporan keuangan triwulanan dan tahunan sesuai dengan SAK yang berlaku dan disampaikan tepat waktu.
Hasil opini Auditor Independen “Xxxxx, Xxxxx & Indri” atas penyajian laporan keuangan Perseroan adalah “wajar dalam semua hal yang material”.
Penerapan Manajemen Risiko
Perseroan telah memiliki kebijakan manajemen risiko yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi Nomor: 1/089/KPTS/2015 tanggal 1 Mei 2015. Fungsi pengelolaan risiko telah dijalankan oleh masing-masing Unit Kerja dan Direktur bertanggung jawab atas terselenggaranya manajemen risiko di Perseroan.
Berdasarkan review dokumen, diketahui bahwa praktik pengelolaan risiko dilakukan pada aspek pemasaran dan operasional dimana salah satunya dilakukan pada saat start up proyek dengan melakukan analisa risiko terlebih dahulu dan menambahkan presentase RPP untuk mengantisipasi apabila terjadi risiko di kemudian hari.
Berdasarkan konfirmasi, kebijakan manajemen risiko yang ada telah disosialisasikan kepada unit kerja dan karyawan melalui rapat kerja. Identifikasi dan penanganan risiko dilakukan pada setiap bisnis proses yang dilakukan seperti identifikasi dan mitigasi risko. Demikian juga setiap usulan tindakan yang memerlukan persetujuan
Dewan Komisaris dan/atau RUPS telah mempertimbangkan analisa risiko. Terkait pelaporan, Direksi telah melaporkan kepada Dewan Komisaris permasalahan yang berkaitan dengan manajemen risiko yang disampaikan melalui rapat-rapat yang dilaksanakan antara Direksi dan Dewan Komisaris
Penerapan Sistem Pengendalian Internal
Direksi telah menetapkan sistem pengendalian intern sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Direksi Nomor: 1/075/KPTS/2015 tanggal 4 September 2015 tentang Sistem Pengendalian Intern. Dalam kebijakan tersebut Perseroan menetapkan lingkup pengendalian intern, pengelolaan risiko, aktivitas pengendalian, sistem informasi dan komunikasi, pemantauan serta penguatan efektivitas sistem pengendalian intern. Aktivitas pengendalian intern yang dilakukan antara lain ditujukan untuk pengamanan aset, kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan dll.
Direktur Utama dan Komisaris Utama telah memberi sertifikasi terhadap Laporan Keuangan Audited 2017 pada tanggal 27 Februari 2018. Sertifikasi tersebut memuat pernyataan bahwa Direksi bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan, penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, informasi yang disajikan telah dimuat secara lengkap dan benar dan bertanggung jawab atas sistem pengendalian intern dalam perusahaan.
Perseroan melalui Kantor akuntan Publik (KAP) telah melakukan audit terhadap kepatuhan dan penerapan sistem pengendalian intern di Perseroan. Direksi juga membuat surat pernyataan tentang tanggung jawab atas laporan kepatuhan dan pengendalian intern.
Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan SPI dan Auditor Eksternal
Berdasarkan review dokumen dan konfirmasi diketahui bahwa Direksi telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan internal dan eksternal termasuk monitoring tindak lanjut hasil Pemeriksaan SPI dan auditor eksternal. Laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan SPI telah dilaporkan kepada Dewan Komisaris.
Untuk temuan dan rekomendasi dari Auditor Eksternal berdasarkan konfirmasi seluruhnya telah selesai ditindaklanjuti atau mencapai 100% (seratus persen).
Direksi mempunyai komitmen yang tinggi untuk menindaklanjuti rekomendasi/ temuan audit yang dilakukan baik oleh SPI maupun Auditor Eksternal. Hal ini tergambar dari dokumen laporan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi dan arahan Direksi untuk menindaklanjuti temuan audit yang disampaikan dalam rapat koordinasi bulanan dan juga tergambar dalam Surat Direktur Utama Nomor: 801/YK/III/2018 tanggal 7 Agustus 2018 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan SPI.
6. Direksi telah melaksanakan pengurusan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan
Perseroan menetapkan Bagian Hukum/Legal yang berada di bawah Sekretaris Perusahaan untuk menjalankan fungsi sebagai compliance officer. Sesuai dengan fungsinya, Bagian Hukum dan Humas bertugas untuk menangani, menjaga dan memantau kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagaimana tergambar dalam tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan khususnya pada Bagian Hukum. Dalam uraian, Bagian Hukum bertugas untuk melakukan pembinaan, penelaahan hukum dan peraturan perusahaan, penanganan masalah hukum dan mengikuti perkembangan hukum. Sebagai bagian dari tugasnya, Bagian Hukum/Legal juga mengikuti perkembangan dan memantau peraturan-peraturan yang berlaku terutama yang berkaitan dengan kegiatan Perseroan.
Perseroan senantiasa melakukan kajian risiko dan hukum atas setiap kebijakan baik internal dan eksternal, rencana tindakan, rencana kerja sama dan permasalahan yang tengah dihadapi oleh Perseroan. Perseroan melakukan pemetaan potensi risiko terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan khususnya pada projek-projek yang dilaksanakan. Hal ini diantaranya sebagaimana terlihat dalam rencana dan tindakan yang dilakukan Perseroan seperti rencana pendirian anak Perusahaan PT Putra Yodya Propertindo, dimana dalam kegiatan tersebut Perseroan melakukan kajian hukum dan bisnis. Selain itu Direksi juga meminta persetujuan atas kegiatan tersebut kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan konfirmasi, tidak ditemukan adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang signifikan. Demikian juga tidak terdapat teguran dan sanksi dari otoritas yang berwenang di bidang usaha Perseroan. Hal ini diperkuat dengan hasil laporan Auditor Independen (KAP Xxxxx, Xxxxx & Indra) Tahun 2017 yang menyimpulkan bahwa risiko salah saji material sangat rendah sehingga tidak perlu dlakukan pengujian kepatuhan terhadap pasal-pasal tertentu hukum, peraturan, kontrak dan bantuan meskipun masih terdapat masalah-masalah tertentu yang tidak material yang berkaitan dengan kepatuhan seperti yang disajikan dalam laporan tersebut yaitu administrasi perpajakan dan pejabat/tenaga struktural masih berstatus tenaga kontrak. Direksi telah menanggapi dan menindaklanjuti hasil temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Direksi telah menjalankan hubungan yang bernilai tambah bagi Perusahaan dan Stakeholder
Pelaksanaan Hubungan dengan Pelanggan
Perseroan memiliki kebijakan terkait pelaksanaan hubungan dengan pelanggan diantaranya sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Perilaku (Code Of Conduct) khususnya pada Bagian Etika Terhadap Pengguna Jasa. Dalam uraiannya dijelaskan tentang komitmen untuk memberi pelayanan yang terbaik, memberi
informasi yang akurat, cepat, jelas dan mudah dimengerti tentang hak dan kewajiban pengguna jasa. Selain itu disebutkan juga bahwa Perseroan berkewajiban untuk menerima, melayani dan menindaklanjuti keluhan pengguna jasa dengan segera serta menyediakan dan mengelola media komunikasi bagi pelanggan untuk menyampaikan keluhan, umpan balik dll. Dalam Pedoman Perilaku (Code Of Conduct) juga diatur tentang etika pelayanan kepada pengguna jasa/ pelanggan dan mitra kerja. Perseroan juga menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2017 untuk menjamin kepuasan pelanggan, peningkatan kinerja perusahaan dan kesejahteraan pegawai.
Perseroan memiliki mekanisme penanganan keluhan pelanggan sebagaimana diatur dalam Sistem Manajemen Mutu. Dalam praktiknya Perseroan senantiasa menindaklanjuti dan melakukan penanganan terhadap hak-hak dan keluhan pelanggan.
Beberapa praktik terkait pelaksanaan hubungan dengan pelanggan, antara lain:
1. Perseroan melaksanakan hubungan dengan pelanggan secara langsung dengan proaktif memetakan kebutuhan dan keluhan pelanggan sehingga dapat diketahui secara langsung apabila ada masukan atau keluhan dari pelanggan.
2. Perseroan melakukan program untuk mengkomunikasikan informasi produk/ jasa atau layanan yaitu melalui website Perseroan, portal BUMN maupun dalam bentuk pembuatan company profile.
3. Perseroan secara berkala melakukan survei kepuasan pelanggan dalam upaya untuk mengetahui tingkat kepuasan pelanggan yang hasilnya digunakan Perseroan khususnya dalam menetapkan arah strategi peningkatan mutu dan layanan pelanggan.
Perseroan telah memiliki prosedur pelaksanaan kepuasan pelanggan yang diatur dalam dokumen No. QHS-PK-MGN-09 tanggal 03 September 2018 tentang Prosedur Pengukuran Kepuasan Pelanggan.
Dalam pelaksanaannya, survei kepuasan pelanggan dilakukan oleh Biro Pemasaran dengan cara menyebarkan kuesioner kepada responden yang sudah menjadi pelanggan Perseroan yang tersebar di wilayah Indonesia. Hasil kuesioner selanjutnya diolah dan dianalisis sehingga didapatkan indeks kepuasan pelanggan. Hasil survei yang dilakukan untuk periode tahun 2018 menunjukkan bahwa indeks kepuasan pelanggan mencapai 87,93% dari target yang ditetapkan dalam RKAP sebesar 85%. Berdasarkan hasil survei tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepuasan masuk dalam kategori “Baik”. Adapun untuk periode sebelumnya indeks kepuasan pelanggan mencapai 96,11%
Pelaksanaan Hubungan dengan Pemasok
Perseroan memiliki Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa yang diatur dalam dokumen No. QHS-PK-HRD-06 tanggal 03 September 2018 revisi 09 tentang Prosedur Pengadaan Barang/Jasa. Dalam prosedur tersebut telah mengatur dengan jelas mengenai proses pengadaan yang dilakukan oleh Perseroan. Dengan prosedur tersebut dapat memberikan panduan
kepada semua unit kerja yang terkait dengan pengadaan barang/jasa agar dilakukan secara efisien, efektif, terbuka, bersaing dan transparan.
Secara umum, Perseroan menjalin kemitraan dengan pemasok dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam prosedur tersebut, mulai dari analisa kebutuhan, proses dan tahapan pengadaan barang/jasa, serta melakukan pembayaran sesuai dengan persyaratan dalam perjanjian.
Beberapa praktik terkait pelaksanaan hubungan dengan pemasok antara lain, yaitu:
1. Seleksi pemasok/rekanan dilakukan Perseroan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan. Dalam proses penyediaan barang dan jasa, Perseroan memberikan informasi yang sama kepada setiap rekanan baik persyaratan, tata cara sampai dengan penetapan calon penyedia barang dan jasa. Perseroan juga menetapkan HPS untuk setiap proses pengadaan barang dan jasa.
2. Perseroan berkomitmen untuk melakukan pembayaran secara tepat waktu sesuai dengan persyaratan dalam perjanjian dengan ketentuan pembayaran dilakukan setelah kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan telah dilengkapi.
3. Perseroan melakukan penilaian dan evaluasi terhadap pemasok/rekanan untuk melihat keterlibatan pemasok/rekanan dalam memberikan dukungan terhadap aktivitas dan kebutuhan di Perseroan serta dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penggunaan dan pemakaian kembali rekanan yang terlibat di Perseroan. Hal ini terlihat dalam dokumen Hasil Evaluasi Rekanan.
Pelaksanaan Hubungan dengan Kreditur
Perseroan telah melakukan hubungan dengan kreditur dalam rangka menunjang kebutuhan operasional dan pengembangan Perseroan seperti melakukan pinjaman Kredit Modal Kerja dan penambahan plafond Garansi Bank (tender, uang muka, pelaksanaan, pemeliharaan, pembayaran) L/C dan lain-lain sebagaimana tergambar dalam keputusan RUPS RKAP Tahun 2018.
Pelaksanaan hubungan dengan kreditur dilakukan dengan mengikuti kesepakatan yang diatur dalam perjanjian/kontraktual. Berdasarkan konfirmasi dijelaskan bahwa setiap pengunaan dana/fasilitas dari kreditur digunakan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan. Perseroan senantiasa melakukan pembayaran pinjaman yang dilakukan sesuai dengan perjanjian.
Pelaksanaan Kewajiban kepada Negara
Perseroan berkomitmen untuk senantiasa patuh terhadap kewajiban-kewajiban Perseroan yang harus disampaikan kepada Negara. Dokumen-dokumen yang harus dilaporkan kepada lembaga/regulator senantiasa dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan review dokumen dan konfirmasi, diketahui bahwa Perseroan secara umum senantiasa melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan penyampaian dokumen perpajakan, termasuk dokumen lainnya yang menjadi kewajiban Perseroan. Demikian juga dokumen-dokumen yang harus dilaporkan kepada
regulator seperti Kementerian BUMN senantiasa dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan review dokumen diketahui bahwa pada tahun buku 2017 berdasarkan laporan audit kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pengendalian intern tahun buku 2017 tanggal 27 Februari 2018 yang diterbitkan oleh KAP Xxxxx, Xxxxx & Xxxxx disebutkan bahwa Perseroan melakukan setoran pajak melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Atas temuan tersebut Perseroan terus melakukan perbaikan serta mengikuti seluruh peraturan yang berlaku terkait dengan perpajakan.
Berdasarkan konfirmasi selama tahun 2018 sampai bulan September tidak ditemui adanya keterlambatan dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak dan penyampaian dokumen perpajakan. Perseroan juga berhasil mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dari Dirjen Pajak yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan untuk masa pajak. Dengan memiliki SKF akan memudahkan Perseroan dalam mengikuti tender khususnya pada proyek-proyek di Instansi Pemerintah.
Pelaksanaan Hubungan dengan Karyawan
Perseroan telah mengatur mengenai kebijakan dan pelaksanaan hubungan dengan pegawai, sebagai berikut:
1. Pedoman Perilaku (Code of Conduct) khususnya pada bagian Etika terhadap Karyawan, antara lain disebutkan bahwa Manajemen menghormati hak dan kewajiban karyawan, memperlakukan karyawan sebagai sumber daya yang berharga, mewadahi aspirasi karyawan melalui serikat pekerja dan menjadikan sebgai mitra dalam membangun usaha yang bermoral dll.
2. Dalam Board Manual pada bagian Media dan Pola Komunikasi telah memuat pernyataan komitmen Perseroan dalam hal mendorong partisipasi karyawan dalam berhubungan dengan Perseroan antara lain dijelaskan bahwa Perseroan membangun komunikasi antara atasan dan bawahan di lingkungan Perseroan yaitu komunikasi dua arah dari atas ke bawah atau sebaliknya.
Sebagai bagian dari media partisipasi karyawan, Perseroan melakukan komunikasi dengan Serikat Pekerja dan perwakilan unit kerja khususnya menyangkut hubungan industrial. Perseroan juga menyediakan kotak saran yang disediakan untuk menampung aspirasi dari karyawan. Perseroan juga mendorong adanya komunikasi antara antasan dan bawahan sebagai bagian dari pelaksanaan partisipasi karyawan serta pelaksanaan kegiatan dalam rangka mempererat hubungan di Perseroan diantaranya yaitu kegiatan halal bihalal pada perayaan hari raya serta kegiatan lainnya.
Demikian juga dalam setiap kunjungan ke unit-unit organisasi perusahaan atau ke lapangan, Direksi senantiasa memanfaatkan kegiatan tersebut untuk melakukan tatap muka dengan pegawai sehingga memungkinkan bagi pegawai untuk menyampaikan informasi dan masukan kepada Direksi terkait berbagai permasalahan yang sedang dihadapi.
Perseroan melakukan survei kepuasan pegawai yang dilakukan secara berkala dalam upaya untuk mengetahui tingkat kepuasan pegawai dalam bekerja di Perseroan. Dalam pelaksanaannya survei dilakukan oleh Biro SDM & Litbang dengan cara menyebar kuesioner dalam bentuk elektronik form atau e-form yang dapat diunduh oleh seluruh karyawan.
Untuk mengukur kepuasan pegawai Perseroan mengambangkan paramenter- parameter yang diukur termasuk menetapkan kategori tingkat kepuasan pegawai yaitu sangat puas, puas, kurang puas dan tidak puas. Secara umum berdasarkan parameter yang dikembangkan, hasil survei menunjukkan bahwa tingkat pencapaian keseluruhan indeks kepuasan pegawai sebesar 69,7%. Sedangkan untuk tahun sebelumnya tingkat kepuasan karyawan sebesar 72.31%.
Berdasarkan informasi, hasil dari pengukuran kepuasan pegawai akan digunakan untuk menindaklanjuti area-area yang memerlukan peningkatan, sehingga nantinya akan dapat meningkatkan tingkat kepuasan pegawai dalam bekerja di Perseroan.
Penanganan Keluhan Stakeholder
Dalam Board Manual Perseroan pada bagian Hubungan dengan Pemangku Kepentingan khususnya pada aspek Hak dan Partisipasi Stakeholders telah dijelaskan mengenai komitmen Perseroan dalam berhubungan dengan stakeholders. Dalam uraiannya, disebutkan bahwa hak-hak stakeholders dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh Perseroan antara lain melalui pemberian informasi yang relevan, transparan, akurat, tepat waktu dan melalui mekanisme komunikasi yang sehat dan beretika. Perseroan membuat mekanisme untuk menampung dan menindaklanjuti saran dan keluhan dari stakeholders. Perseroan menetapkan Sekretaris Perusahaan sebagai pejabat penghubung dengan pemangku kepentingan.
Perseroan membuat mekanisme untuk menampung dan menindaklanjuti saran dan keluhan dari stakeholders khususnya dengan pelanggan sebagaimana tercantum dalam dokumen Sistem Manajemen Mutu. Sedangkan untuk pegawai, mekanisme penyelesaian keluh kesah telah diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Dalam praktiknya penanganan keluhan pegawai dapat dilakukan secara langsung melalui atasan dan melalui Serikat Pekerja. Selain itu Perseroan juga mengadakan pertemuan-pertemuan dengan pegawai yang merupakan sesi tatap muka, sharing, dan bincang-bincang secara langsung antara pegawai dengan jajaran Direksi. Dalam kesempatan ini karyawan diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, kritik, ide, dan gagasan kepada jajaran Direksi secara langsung.
Perseroan juga mengembangkan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) sebagai media dan sarana yang juga digunakan untuk menampung dan menindaklanjuti saran dan keluhan dari stakeholders. Berdasarkan konfirmasi, mekanisme penanganan keluhan dari stakeholders secara umum telah berjalan.
Perseroan senantiasa merespon dan menindaklanjuti keluhan-keluhan dari
stakeholders seperti pelanggan, karyawan, dll. Pelaksanaan Hubungan dengan Pemegang Saham
Direksi membuat dan menandatangani Kontrak Manajemen yang memuat komitmen terkait pencapaian target-terget rencana kerja dan anggaran Perusahaan, termasuk target-terget Indikator Kinerja Kunci (Key Performance Indicator) berbasis Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU). Kontrak Manajemen Tahun 2018 ditandatangani oleh masing-masing Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris dengan kuasa Pemegang Saham pada tanggal 18 Januari 2018.
Perseroan telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan nilai Pemegang Saham secara konsisten dan berkelanjutan dan senantiasa berusaha untuk mencapai target-target yang ditetapkan oleh Pemegang Xxxxx mengacu pada KPI yang terdapat di dalam Kontrak Manajemen Tahun 2018.
Untuk tahun 2017, realisasi capaian atas target-target KPI yang ditetapkan dalam Kontrak Manajemen tahun 2017 dapat tercapai bahkan melebihi dari target yang ditetapkan. Hal ini sebagaimana tergambar dalam laporan Reviu Akuntan Independen (Xxxxx, Xxxxx & Indra) dengan kesimpulan bahwa nilai capaian KPI tahun 2017 adalah sebesar 103,68%.
Untuk tahun 2018, secara ringkas pencapaian/realisasi hasil usaha terhadap target- target RKAP Tahun 2018 sampai dengan bulan September berdasarkan Laporan Manajemen Triwulan III yang disampaikan kepada Pemegang Saham dapat dijelasakan sebagai berikut:
1. Nilai kotrak sebesar 73,35% dari RKAP atau 97,80 % dari RKAP TW III.
2. Produksi/Penjualan sebesar 65,03% dari RKAP atau 100,04% dari RKAP TW III.
3. Laba (Rugi) setelah pajak sebesar 64,26% dari RKAP atau 100,16% dari RKAP TW III
4. Investasi sebesar 76,11% dari RKAP atau 101,47% dari RKAP TW III
5. Jumlah Karyawan Tetap 87,02% dari RKAP atau 95% dari RKAP TW III.
6. Tingkat Kesehatan Perusahaan TW III skor 85,50 dengan kriteria Sehat “AA”
Berdasarkan konfirmasi, pencapaian dan realisasi atas target yang ditetapkan dalam Kontrak Manajemen secara umum akan dapat dicapai pada akhir tahun. Pencapaian kinierja Perseroan tahun 2018 akan mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Perseroan memiliki kebijakan terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai penjabaran dari Pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tanggal 3 Juli 2015 yang telah dirubah berdasarkan PER-02/MBU/07/2017 tanggal 5 Juli 2017 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program
Bina Lingkungan. Penjelasan mengenai kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/007/KPTS/2016 tanggal 20 Januari 2016 tentang Pedoman Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (PKBL). Komitmen Perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan secara umum dimuat dalam Pedoman GCG dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct).
Perseroan telah membentuk Tim PKBL untuk mendukung pelaksanaan tanggung jawab sosial Perusahaan. Susunan struktur organisasi PKBL mengacu pada Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/038/KPTS/2018 tanggal 11 Juli 2018 dengan Pembina adalah Ir Delta Hatmantari S (Direktur) dan Xxx Xxxxx sebagai Ketua Tim (Biro Akuntasi dan Keuangan) dengan dibantu Tim Pelaksana PKBL lainnya. Dalam Keputusan tersebut juga dilengkapi dengan penjelasan tugas tim pelaksana.
Perseroan membuat rencana kerja dan anggaran Perusahaan terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan, laporan pelaksanaan dan realiasi program serta melakukan audit atas pelaksanaan program tersebut. Perseroan juga memiliki indikator untuk mengukur keberhasilan pengelolaan tanggung jawab sosial. Anggaran pelaksanan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Perseroan diputuskan oleh RUPS. dan dianggarkan dalam RKAP.
Kegiataan program kemitraan dilakukan dalam bentuk pemberian pinjaman modal kerja kepada usaha kecil dan koperasi, serta hibah dalam bentuk dukungan dalam rangka pembinaan, penyuluhan dan pemberian bantuan modal kerja dan pelatihan kepada mitra kerja dll. Sedangkan program bina lingkungan disalurkan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, peningkatan kesehatan, bantuan peningkatan sarana dan prasarana, bantuan bencana alam dll.
Secara umum pelaksanaan program PKBL dilakukan mengacu pada rencana kerja yang ditetapkan. Berdasarkan hasil audit Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Per 31 Desember 2017 yang dilakukan oleh KAP Xxxxx, Xxxxx & Indra, secara ringkas realisasi pelaksanaan program PKBL dijelaskan sebagai berikut:
1. Penyaluran dana program kemitraan sebesar Rp. 255 Juta atau mencapai 55% dibandingkan jumlah dana yang tersedia sebesar Rp.463 Juta.
2. Tingkat kolektifitas pengembalian dana mencapai 84% dari jumlah dana yang disalurkan.
Berdasarkan konfirmasi, diketahui bahwa pada tahun 2017 Perseroan tidak melakukan pemyaluran dana untuk program bina lingkungan.
Berdasarkan Laporan Manajemen Triwulan III Tahun 2018 pada Bagian Laporan Kemitraan dan Bina Lingkungan yang disampaikan kepada Pemegang saham, secara ringkas realisasi pelaksanaan program PKBL dijelaskan sebagai berikut:
1. Penyaluran dana program kemitraan sebesar Rp.225.000.000,- dibandingkan rencana sebesar Rp.512.643.043,- .atau sebesar 43,89%.
2. Jumlah pinjaman yang disalurkan pada Triwulan III berjumah 10 Mitra Binaan yang tersebar di propinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah untuk sektor perdagangan dan pertanian.
3. Penyaluran dana program bina lingkungan sebesar Rp.60.000.000,- dibanding rencana sebesar Rp79.851.204,- atau sebesar 75,14%.
4. Jenis bantuan yang diberikan untuk Program Bina Lingkungan mencakup bantuan sarana pendidikan, pelatihan dan bantuan bencana alam yang disalurkan di Propinsi Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Tengah.
Perseroan melakukan antisipasi terhadap dampak negatif terhadaap masyarakat yang ditimbulkan akibat proses kegiatan Perseroan. Perseroan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sistem tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan K3 dan pelestarian lingkungan. Perseroan menerapkan aspek OHSAS/K3 dalam setiap kegiatannya secara konsisten untuk mencegah atau mengurangi terjadinya insiden (kecelakaan kerja, kebakaran, penyakit akibat kerja dan pencemaran lingkungan) dll.
Beberapa praktik terkait penerapan kebijakan K3 diantaranya yaitu dengan pemberian tanda atau petunjuk dan tempat berkumpul apabila terjadinya sesuatu hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran, tersedianya APAR (Alat Pemadam Api Ringan), penggunaan APD pada tempat atau lokasi kerja yang sudah ditentukan.
Selain itu Perseroan juga melaksanakan program penanganan kondisi darurat yang disosialisasikan kepada seluruh pegawai diantaranya melalui Safety Briefing pada setiap kegiatan, latihan simulasi tanggap darurat dll. Komitmen atas keselamatan K3 dan Lingkungan Perseroan juga terlihat dalam target sasaran yang dituangkan dalam sasaran mutu yang disebar/ditempel pada setiap tempat atau unit kerja di lingkungan Perseroan.
8. Direksi telah memonitor dan mengelola potensi benturan kepentingan Anggota Direksi dan manajemen di bawah Direksi
Perseroan memiliki kebijakan terkait mekanisme bagi jajaran Perseroan untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/073/KPTS/2015 tanggal 4 September 2015 tentang Pedoman Benturan Kepentingan. Dalam pedoman tersebut antara lain diatur mengenai kewajiban untuk menyusun daftar khusus, melaporkan LHKPN, rangkap jabatan, kebijakan terkait aktivitas lain, pengungkapan benturan kepentingan dan pelaporan atas pelanggaran serta pembuatan surat pernyataan tidak memiliki potensi/ benturan kepentingan. Kebijakan terkait benturan kepentingan juga terdapat dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG Code).
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kemudahan dalam penerapan pedoman benturan kepentingan, Perseroan telah melakukan sosialisasi pedoman benturan kepentingan kepada seluruh jajaran Perseroan. Dalam pelaksanaannya, bagi Direksi yang baru diangkat diwajibkan untuk membuat surat pernyataan/pakta integritas yang salah satunya berisi pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan. Pernyataan tersebut diperbaharui secara berkala setiap tahun.
Secara khusus Perseroan juga membuat surat pernyataan tidak memiliki potensi/benturan kepentingan bagi Manajemen Perseroan. Hal ini tergambar dalam
Surat Pernyataan Tidak Memiliki Potensi/Benturan Kepentingan yang ditandatangani oleh Ibu Delta Hatmantari S selaku Direktur yang baru diangkat pada tanggal 6 Juli 2018. Demikian juga bagi Direksi yang telah menjabat sebelumnya juga diwajibkan untuk tetap membuat surat pernyataan dan mendatanganinya pada setiap awal tahun seperti tergambar dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Utama pada tahun 2018 yaitu pada tanggal 9 Januari 2018.
Direksi telah membuat Daftar Khusus (Surat Pernyataan Kepemilikan Saham pada Perusahaan dan perusahaan lainnya) dan menyampaikannya kepada Sekretaris Perusahaan. Hal ini sebagaimana tergambar dalam dokumen Daftar Khusus yang ditandatangani oleh masing-masing Anggota Direksi. Sehubungan dengan pengangkatan Anggota Direksi baru, berdasarkan review dokumen diketahui bahwa penandatanganan Daftar Khusus bagi Anggota DIreksi baru dilakukan pada tanggal
6 Juli 2018. Sedangkan untuk Direksi sebelumnya, penandatanganan telah dilakukan pada awal tahun yaitu pada tanggal 9 Januari 2018.
Berdasarkan review dokumen dan konfirmasi, tidak ditemukan adanya pengambilan keputusan transaksional yang mengandung benturan kepentingan. Demikian juga dengan tingkat kesungguhan Direksi dalam pengambilan keputusan bahwa keputusan yang diambil harus senantiasa bebas dari benturan kepentingan. Setiap keputusan yang diambil harus melalui proses kajian dan melalui mekanisme baku seperti melalui rapat-rapat yang diadakan. Demikian juga apabila keputusan tersebut harus melalui persetujuan Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham, Direksi telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaanya Direksi juga melampirkan Pakta Integritas khususnya terkait dengan pengambilan keputusan yang material atau yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris atau Pemegang Saham.
9. Direksi telah memastikan bahwa Perseroan melaksanakan keterbukaan informasi dan komunikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyampaikan informasi kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham secara tepat waktu
Berdasarkan konfirmasi, Direksi senantiasa melaporkan dan menyampaikan informasi baik kepada Pemegang Saham maupun Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan. Direksi melaporkan dan menyampaikan informasi yang relevan terkait Perseroan baik kepada Pemegang Saham maupun Dewan Komisaris. Penyampaian informasi dilakukan baik melalui laporan-laporan yang sesuai ketentuan harus dilaporkan dan juga melalui penyediaan laporan atas permintaan serta penyampaian informasi malalui rapat-rapat yang dilakukan bersama.
Direksi menyusun dan menyampaikan Laporan Manajemen Triwulanan dan Laporan Manajemen Tahunan kepada Dewan Komisaris sebelum batas waktu penyampaian kepada Pemegang Saham. Selanjutnya Laporan Manajemen Triwulanan dan Laporan Manajemen Tahunan yang telah ditandatangani Direksi dan Dewan Komisaris disampaikan kepada Pemegang Saham dan juga dilaporkan melalui portal Financial Information System (FIS) Kementerian BUMN.
Penyampaian Laporan Manajemen Triwulanan dan Laporan Manajemen Tahunan baik kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham telah dilakukan secara tepat waktu dengan rincian sebagai berikut:
1. Laporan Manajemen Triwulan I disampaikan kepada Pemegang Saham tanggal 27 April 2018
2. Laporan Manajemen Semester I/Laporan Manajemen Triwulan II/ disampaikan kepada Pemegang Saham tanggal 23 Juli 2018
3. Laporan Manajemen Xxxxxxxx XXX disampaikan kepada Pemegang Saham tanggal 29 Oktober 2018.
Penyampaian Laporan Manajemen Triwulanan dan Laporan Tahunan yang disampaikan kepada Pemegang Saham telah disusun dengan memenuhi standar minimal yang ditentukan.
Perseroan memberikan akses dan informasi kepada Dewan Komisaris terkait dengan pelaksanaan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya akses dan informasi diberikan melalui penyampaian laporan- laporan maupun melalui rapat-rapat yang diselenggarakan antara Direksi dan Dewan Komisaris.
Demikian juga penyampaian informasi kepada Pemegang Saham senantiasa dilakukan terutama terkait dengan informasi/laporan-laporan yang sesuai ketentuan harus dilaporkan. Adapun laporan-laporan yang disampaikan kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham diantaranya yaitu laporan manajemen triwulanan dan tahunan. Penyampaian informasi tersebut dilakukan dengan perlakuan yang sama baik akses, muatan dan waktu penyampaian.
10. Direksi telah menyelenggarakan Rapat Direksi dan menghadiri Rapat Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Dalam Board Manual pada bagian Rapat Direksi telah diatur mengenai Rapat Direksi yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan Rapat Direksi. Dalam uraiannya dijelaskan antara lain mengenai pelaksanaan rapat, kuorum rapat dan keabsahan kehadiran, pembahasan masalah dan pengambilan keputusan, dan risalah rapat. Secara khusus, Perseroan telah membuat tata tertib rapat dalam prosedur Rapat Tinjauan Manajemen yang di dalamnya memuat ketentuan mengenai etika rapat.
Dalam Board Manual telah diatur ketentuan yang menjelaskan mekanisme tentang pelaksanaan Rapat Direksi yang antara lain dimulai dengan penentuan rencana dan agenda rapat. Dalam praktiknya pelaksanaan Rapat Direksi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Terdapat rencana rapat dan agenda yang dibahas dan sesuai dengan kebutuhan. Rapat Direksi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan. Selain Rapat Direksi yang diselenggarakan secara berkala, Direksi juga menyelenggarakan rapat lainnya yang diadakan sesuai dengan kebutuhan.
Berdasarkan review dokumen, diketahui bahwa penyelenggaraan Rapat Direksi selain dilakukan sesuai dengan rencana yang ditetapkan, juga dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Pelaksanaan Rapat Direksi dilakukan secara internal Direksi
dan juga dilakukan dengan melibatkan Manajemen di bawahnya. Pada Tahun 2018 jumlah Rapat Direksi yang dilaksanakan dengan melibatkan Manajemen di bawahnya telah diselenggarakan sebanyak 47 kali. Sedangkan Rapat Terbatas yaitu rapat yang dihadiri oleh Internal Direksi telah diselenggarakan sebanyak 3 kali yang dihadiri oleh semua Anggota Direksi.
Dalam Board Manual pada Bagian Pelaksanaan Rapat Direksi disebutkan bahwa Rapat Direksi diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali setiap bulan, meskipun dalam praktiknya Direksi mengadakan rapat secara regular hampir setiap minggu. Berdasarkan review dokumen, tingkat kehadiran masing-masing Anggota Direksi untuk seluruh kegiatan rapat tersebut telah memadai. Bagi Direksi yang tidak bisa mengikuti rapat juga menyampaikan alasan ketidakhadirannya.
Direksi juga melaksanakan rapat dengan Dewan Komisaris sebagai bentuk koordinasi dalam rangka membahas evaluasi kinerja Perusahaan dan masalah strategis lainnya termasuk apabila terdapat suatu permasalahan khusus dimana Dewan Komisaris meminta penjelasan dari Direksi.
Berdasarkan review dokumen diketahui bahwa Rapat Dewan komisaris dan Direksi (Rapat Gabungan) pada tahun 2018 telah diselenggarakan sebanyak 12 kali. Secara umum tingkat kehadiran masing-masing Anggota Direksi dalam Rapat Gabungan telah memadai. Jumlah rapat dan tingkat kehadiran dalam rapat gabungan disajikan dalam tabel dibawah ini:
Nama | Jumlah Rapat | Jumlah Hadir |
Xxxxx Xxx Xxxxx | 12 | 9 |
Xxxxxxxxx Xxxxxxx N | 12 | 10 |
X. Xxxxxx Xxxxxxxxxxx | 12 | 12 |
X.Xxx Xxxxxxxxx (Jan-Jun) | 6 | 6 |
Delta Hatmantari (Jul-Des) | 6 | 6 |
Berdasarkan review dokumen Rapat Direksi dan konfirmasi dijelaskan bahwa Direksi melakukan evaluasi dan memantau kemajuan terhadap pelaksanaan keputusan rapat sebelumnya.
Dalam praktiknya Direksi memastikan terhadap keputusan rapat yang sudah diputuskan untuk dapat ditindaklanjuti. Direksi melakukan update terhadap hasil rapat sebelumnya dan melakukan evaluasi atas keputusan-keputusan yang sudah diambil sebelum dimulainya pembahasan agenda rapat.
Berdasarkan konfirmasi dijelaskan bahwa secara umum Direksi senantiasa menindaklanjuti arahan dan keputusan Dewan Komisaris. Xxxxxxxx juga tindak lanjut dilakukan sesuai dengan arahan dan keputusan Dewan Komisaris. Dalam praktiknya secara umum Direksi telah merespon dan menindaklanjuti arahan atau keputusan Dewan Komisaris baik dilakukan melalui surat ataupun melalui penjelasan di dalam rapat yang diadakan selanjutnya.
11. Direksi telah menyelenggarakan pengawasan intern yang efektif
Perseroan memiliki dan memberlakukan Piagam Audit Internal yang ditetapkan dalam Keputusan Direksi Nomor: 1/076/KPTS/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter). Piagam pengawasan Intern Perseroan antara lain memuat visi, misi dan atribut, kedudukan, fungsi tugas dan tanggung jawab, wewenang, lingkup kerja, standar audit dan norma pemeriksaan serta kode etik. Dalam Piagam Audit Internal juga dijelaskan bahwa SPI mempunyai kewenangan dalam hal akses terhadap dokumen, pencatatan, karyawan dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
Pemberlakuan Piagam Audit Internal telah mempertimbangkan saran dari Dewan Komisaris sebelum disahkan.
Secara umum muatan Piagam Audit Internal yang ada telah sesuai dengan standar yang berlaku. Pembaharuan Piagam Audit Internal dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan. Berdasarkan konfirmasi, Perseroan telah melakukan review terhadap Piagam Audit Internal yang berlaku saat ini dan disimpulkan bahwa piagam tersebut dirasakan masih sesuai dengan standar dan kebutuhan audit saat ini.
Dalam Struktur Organisasi Perseroan dijelaskan bahwa posisi SPI berada dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Pengangkatan Kepala SPI ditetapkan oleh Direktur Utama setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris.
Dalam pelaksanaan tugasnya Kepala SPI mempuyai akses secara langsung untuk melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Komisaris, cq Komite Audit sebagai organ pendukung Dewan Komisaris. Dalam praktiknya SPI dan Komite Audit telah melakukan pertemuan secara berkala disamping pertemuan-pertemuan lainnya yang diadakan secara insidentil sesuai kebutuhan.
Untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, SPI telah dilengkapi dengan faktor-faktor pendukung. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. SPI telah memiliki rencana kebutuhan tenaga auditor/SDM sesuai dengan analisa beban kerja. Hal ini tergambar dalam organisasi SPI yang terdiri dari Kepala SPI yang membawahi Kepala Bagian Pemeriksa dan Auditor Sistem Manajemen Mutu. Berdasarkan review dokumen dan konfirmasi diketahui bahwa jumlah tenaga auditor SPI yang ada saat ini telah sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan hasil analisa beban kerja. Jumlah auditor SPI saat ini sebanyak 4 orang termasuk Kepala SPI.
2. SPI membuat rencana kerja pengembangan profesi berkelanjutan. Pelaksanaan program pengembangan selain dijalan dengan mengikuti pelatihan-pelatihan juga dimaksudkan untuk mendapatkan sertifikasi. Hal ini sebagaimana tergambar di dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan yang dibuat oleh SPI.
Dalam praktiknya berdasarkan laporan realisasi diklat Internal Auditor tahun 2018 diketahui bahwa pelaksanaan diklat telah dijalankan sesuai dengan rencana kerja yang ditetapkan.
3. Kualitas tenaga auditor yang ada saat ini secara umum telah memadai sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas SPI. Latar belakang pendidikan tenaga auditor berasal dari disiplin ilmu ekonomi dan teknik meskipun belum didukung oleh auditor yang telah bersertifikasi. Berdasarkan konfirmasi dan review dokumen pada saat laporan ini dibuat, diketahui bahwa SPI sedang mengikuti program pelatihan sertifikasi internal auditor.
Untuk memudahkan pelaksanaan tugasnya, SPI juga telah membuat audit manual yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/079/KPTS/2017 tanggal
28 November 2017 tentang Buku Petunjuk Pedoman Pelaksanaan Tugas SPI. Dalam buku tersebut dijelaskan diantaranya tentang persyaratan dan norma pemeriksaan, proses pemeriksaan dan tata cara melaksanakan tugas.
Pelaksanaan program kerja SPI dilakukan berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). PKPT disusun dengan pendekatan risiko sebagaimana ditegaskan dalam Piagam Pengawasan Internal. Berdasarkan konfirmasi dan review dokumen, disampaikan bahwa penyusunan rencana penugasan atau rancangan PKPT telah disampaikan kepada Dewan Komisaris cq Komite Audit untuk mendapatkan pertimbangan dan saran-saran. Demikian juga PKPT yang telah disetujui oleh Direktur Utama telah disampaikan kepada Dewan Komisaris cq Komite Audit.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan internal, SPI melaksanakan program, kegiatan dan pelaporan antara lain dijelaskan sebagai berikut:
1. SPI melaksanakan audit sesuai dengan PKPT yang dibuat serta melaksanakan tugas-tugas tertentu dari Direktur Utama. Mengacu pada PKPT yang telah disusun, tingkat pencapaian (realisasi) target-target dalam PKPT atas audit yang dilaksanakan pada tahun 2018 telah sepenuhnya tercapai dimana realisasi pelaksanaan audit untuk tahun 2018 adalah sebesar 100%.
2. SPI melaporkan pelaksanaan tugasnya dengan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Direksi lainnya, serta dilaporan kepada Dewan Komisaris cq. Komite audit.
3. SPI melaksanakan sasaran kerja audit sesuai dengan PKPT dengan melakukan pemeriksaan sesuai dengan tema terutama yang berdampak signifikan terhadap jalannya operasional Perseroan. Dalam pelaksanaanya SPI telah memberikan kontribusi dengan memberikan masukan atas prosedur yang dijalankan dan juga peningkatan dalam pengelolaan resiko dan pengendalian internal Perseroan.
4. SPI telah melakukan dan memantau tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan intern dan ekstern. SPI juga membuat laporan hasil pemeriksaan
dan pelaksanaan hasil rekomendasi dan melaporkan hasil pemantauan tindak lanjut yang disampaikan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
Berdasarkan konfirmasi, rekomendasi yang disampaikan oleh SPI secara umum dapat dijalankan.
12. Direksi telah menyelenggarakan fungsi Sekretaris Perusahaan yang efektif
Perseroan membentuk unit kerja Sekretaris Perusahaan sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/045.1/KPTS/2018 tanggal 10 Agustus 2018 tentang Struktur Organisasi Unit Kerja Sekretaris Perusahaan & Satuan Pengawas Intern. Perseroan memiliki Piagam Sekretaris Perusahaan (Corporate Sekretary Charter) yang di dalamnya memuat antara lain fungsi, penunjukan, kualifikasi, wewenang, kebijakan Sekretaris Perusahaan dll.
Perseroan membuat ketentuan atau kualifikasi untuk dapat menduduki jabatan Sekretaris Perusahaan sesuai dengan uraian tugas dan persyaratan jabatan serta kualifikasi yang terdapat dalam Piagam Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary Charter).
Sekretaris Perusahaan saat ini dijabat oleh Bapak Kuttut Handhoko, SE, MM. yang memulai karir di Perseroan dari Tahun 1999. Sebelum menjabat Sekretaris Perusahaan, Bapak Kuttut Handhoko, SE, MM telah menduduki beberapa posisi jabatan, antara lain: Kepala Bagian Pengembangan SDM dan Kepala Sub Bagian Administrasi dll. Selain pengalaman pekerjaan, Sekretaris Perusahaan juga mengikuti berbagai pelatihan dalam rangka menunjang tugas dan tanggung jawabnya. Secara kualifikasi, Sekretaris Perusahaan yang menjabat saat ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur di Perseroan.
Sekretaris Perusahaan berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Pengangkatan Sekretaris Perusahaan dilakukan oleh Direktur Utama setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris.
Saat ini organisasi Sekretaris Perusahaan terdiri dari:
1. Bagian Hukum/Legal;
2. Bagian Humas dan Umum; dan
3. Sekrataris Direksi.
Sekretaris Perusahaan mempunyai fungsi pokok mengkoordinasi seluruh kegiatan di bidang kesektariatan, informasi, hukum dan hubungan masyarakat.
Uraian tugas Sekretaris Perusahaan dijelaskan antara lain yaitu:
1. Sebagai pejabat penghubung (liasion officer)
2. Menyelenggarakan dan menyimpan data dan dokumen Perusahaan
3. Memastikan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan,
4. Mengupayakan kelancaran pelaksanaan agenda Direksi
5. Memberikan pelayanan kepada stakeholders Perseroan atas setiap informasi yang dibutuhkan.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai liasion officer, Sektertaris Perusahaan telah melaksanakan tugasnya dan menyampaikan informasi yang relevan dan materiil kepada stakeholder sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Sekretaris Perusahaan menyampaikan Laporan Manajemen Triwulan dan Manajemen Tahunan kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
2. Melakukan pemutakhiran informasi yang disajikan dalam website Perseroan dan portal BUMN.
3. Menyiapkan bahan-bahan untuk proses release dan penyampaian laporan- laporan kepada stakeholder sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Melakukan pengkoordinasian rapat-rapat Direksi, termasuk menyusun tahapan- tahapan kegiatan RUPS/LB sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Terkait dengan penyusunan risalah Rapat Direksi, Sekretaris Perusahaan telah melakukan penyusunan risalah Rapat Direksi. Berdasarkan konfirmasi, terhadap rapat yang dilaksanakan juga dilakukan perekaman rapat sebagai bagian dari risalah rapat. Selanjutnya risalah rapat yang dibuat, kemudian diedarkan kepada seluruh Anggota Direksi baik yang hadir maupun tidak hadir dalam rapat. Risalah tersebut juga disimpan di kantor Perseroan.
5. Melaksanakan, memelihara dan menyimpan dokumen-dokumen Perseroan seperti Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, risalah-risalah RUPS dan risalah Rapat Direksi.
6. Menfasilitasi penyelenggaraan program pengenalan bagi Direksi dan Anggota Dewan Komisaris yang baru diangkat. Bentuk program pengenalan dilakukan melalui pengenalan mengenai Perseroan, kunjungan ke lapangan dan kantor cabang Perseroan. Kebijakan program pengenalan bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang baru diangkat telah diatur dalam Board Manual dan secara khusus diatur dalam Surat Keputusan Bersama Nomor: 032/KOM- YK/III/2015 dan Nomor: 1/074/KPTS/2015 tangal 4 September 2015 tentang Pedoman Program Pengenalan dan Pengembangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris.
7. Membuat dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Utama sebagai atasan langsung secara berkala sesuai dengan ruang lingkup tugas dan program kerja Sekretaris Perusahaan.
Berdasarkan informasi, Direksi melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas Sekretaris Perusahaan. Hal tersebut sesuai dengan kebijakan yang diatur dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG Code) pada Bagian Sekretaris Perusahaan, dimana disebutkan bahwa Direksi wajib menjaga dan mengevaluasi kualitas fungsi Sekretaris Perusahaan.
Secara umum Sekretaris Perusahaan telah melaksanakan fungsinya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Sekretaris Perusahaan juga melaksanakan tugas- tugas yang secara khusus diberikan oleh Direksi. Direktur Utama melakukan evaluasi dan penilaian kinerja dengan melihat pencapaian atas rencana kerja yang telah dibuat. Dalam pelaksanaannya Sekretaris Perusahaan melaporkan pelaksanaan tugasnya berdasarkan penugasan dan juga secara kuartalan.
13. Direksi telah menyelenggarakan RUPS sesuai peraturan perundang-undangan
Perseroan telah mengatur dengan jelas tentang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam Anggaran Dasar Perseroan. Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan khususnya tentang tempat dan pemanggilan RUPS telah menjelaskan tentang prosedur pemanggilan RUPS. Dalam praktiknya pemanggilan RUPS sudah dilakukan dengan ketentuan yang ada, yaitu dilakukan dengan surat tercatat mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan agenda.
Berdasarkan review dokumen diketahui bahwa untuk pelaksanaan terkait pengesahaan RUPS Tahunan dan pengesahan/persetujuan RKAP telah dilaksanakan secara tepat waktu.
RUPS Pengesahan Laporan Tahunan Tahun Buku 2017 dilakukan pada tanggal 2 Mei 2018. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan menyebutkan bahwa RUPS Tahunan Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dilakukan paling lambat pada akhir bulan ke 5 (lima) setelah tahun buku berakhir.
RUPS pengesahan RKAP dilakukan pada tanggal 18 Januari 2018. Sesuai dengan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: Kep-101/Mbu/2002 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Pasal 11 ayat 7 disebutkan bahwa pengesahan atas RKAP diberikan selambat- lambatnya 30 hari setelah tahun anggaran berjalan.
Perseroan telah menyediakan informasi terkait dengan pelaksanaan RUPS dan penjelasan mata acara pelaksanaan RUPS sesuai dengan tema RUPS yang akan dilakukan. Dalam Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan tentang Tempat dan Pemanggilan RUPS dijelaskan bahwa dalam pemanggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat dan mata acara disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan tersedia di kantor Perseroan. Dalam praktiknya pemanggilan RUPS dilakukan melalui surat tercatat/undangan yang memuat informasi untuk setiap mata acara dalam agenda RUPS.
Perseroan menyediakan informasi terkait dengan pelaksanaan RUPS dan penjelasan mata acara pelaksanaan RUPS sesuai dengan tema RUPS yang akan diselenggarakan. Direksi menyediakan penjelasan lengkap misalnya terkait dengan metode perhitungan dan penentuan gaji, fasilitas dan/atau tunjangan Direksi dan Anggota Dewan Komisaris, penjelasan informasi keuangan yang dimuat dalam laporan tahunan dan keuangan. Demikian juga informasi mengenai rincian RJPP dan RKAP serta hal lainnya yang berkaitan dengan agenda RUPS.
Sedangkan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Direksi yang masih memerlukan perhatian sebagai area of improvement adalah sebagai berikut:
1. Sistem penilaian kinerja pegawai belum sepenuhnya didukung dengan aplikasi komputer
Perseroan telah memiliki pedoman penilaian kinerja tingkat unit kerja dan jabatan secara menyeluruh di Perseroan sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/062/KPTS/2016 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dan Unit Kerja PT Yodya Karya (Persero).
Namun demikian, sistem penilaian kinerja tersebut belum sepenuhnya didukung dengan aplikasi komputer.
Rekomendasi:
Direksi sebaiknya meningkatkan penerapan sistem pengukuran dan penilaian kinerja untuk unit dan jabatan di Perseroan untuk dapat didukung dengan aplikasi komputer.
2. Perseroan belum melakukan audit sistem TI secara menyeluruh
Direksi telah melaporkan kepada Dewan Komisaris terkait pelaksanaan sistem TI di Perseroan yang disampaikan secara umum oleh Direksi kepada Dewan Komisaris melalui pembahasan di dalam rapat bersama.
Namun terkait pelaksanaan audit, Perseroan belum melakukan audit sistem TI secara menyeluruh. Berdasarkan konfirmasi diketahui bahwa pelaksanan audit saat ini baru terbatas pada beberapa sistem yang digunakan Perseroan seperti misalnya Sistem Informasi Produksi (SIMPRO). Hal ini sebagaimana terlihat di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) SPI perihal Audit Biro Operasi 1 dengan Nomor Surat: 12/LHP/SPI-YK/IV/2018 tanggal 17 Desember 2018 yang ditujukan kepada Direktur Utama
Rekomendasi:
Direksi sebaiknya mempertimbangkan untuk melakukan audit sistem TI secara menyeluruh dalam rangka memastikan kesesuaian penerapan sistem TI di Perseroan dengan perkembangan TI saat ini.
3. Direksi belum secara khusus menyampaikan laporan tentang pelaksanaan manajemen risiko kepada Dewan Komisaris atau kepada Pemegang Saham yang waktunya bersamaan dengan Laporan Manajemen dan disampaikan secara berkala
Direksi telah melaporkan kepada Dewan Komisaris permasalahan yang berkaitan dengan manajemen risiko yang disampaikan melalui rapat-rapat yang dilaksanakan antara Direksi dan Dewan Komisaris.
Namun demikian, Direksi belum secara khusus menyampaikan laporan tentang pelaksanaan manajemen risiko kepada Dewan Komisaris atau kepada Pemegang Saham yang waktunya bersamaan dengan Laporan Manajemen dan disampaikan secara berkala.
Rekomendasi:
Direksi sebaiknya menyampaikan laporan tentang pelaksanaan manajemen risiko kepada Dewan Komisaris atau kepada Pemegang Saham yang waktunya bersamaan dengan Laporan Manajemen dan disampaikan secara berkala.
4. Tingkat penyelesaian laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan SPI belum sepenuhnya maksimal
Laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan SPI telah dilaporkan kepada Dewan Komisaris. Berdasarkan Rekap Monitoring Audit Tahun 2018 sampai dengan 30 November 2018 diketahui bahwa jumlah temuan sebanyak 58 (lima puluh delapan) dengan jumlah rekomendasi sebanyak 90 (sembilan puluh). Dari jumlah tersebut diketahui bahwa rekomendasi yang telah ditindaklanjuti baru sebanyak 47 (empat puluh tujuh) rekomendasi atau sekitar 52% (lima puluh dua persen).
Dengan demikian dapat diketahui bahwa tingkat penyelesaian laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan SPI belum sepenuhnya maksimal.
Rekomendasi:
Direksi sebaiknya mendorong agar tingkat penyelesaian laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan SPI dapat lebih maksimal.
5. Perseroan belum memiliki secara khusus saluran resmi (kontak pelanggan) yang memudahkan bagi pelanggan untuk menyampaikan keluhannya
Perseroan melaksanakan hubungan dengan pelanggan secara langsung dengan proaktif memetakan kebutuhan dan keluhan pelanggan sehingga dapat diketahui secara langsung apabila ada masukan atau keluhan dari pelanggan.
Namun demikian, Perseroan belum memiliki secara khusus saluran resmi (Kontak Pelanggan) yang memudahkan bagi pelanggan untuk menyampaikan keluhannya seperti misalnya kotak pos, alamat email, nomor telepon atau folder secara khusus yang disediakan dalam website Perusahaan guna menampung keluhan pelanggan.
Rekomendasi:
Perseroan sebaiknya secara khusus membuat saluran resmi (kontak pelanggan) yang memudahkan bagi pelanggan untuk menyampaikan keluhannya seperti tersedianya email, telpon ataupun folder dalam website Perseroan yang khusus disediakan untuk menampung keluhan pelanggan. Ketersediaan media tersebut akan memudahkan pelanggan menyampaikan informasinya dan memudahkan Perseroan dalam menampung informasi dan keluhan pelanggan serta menindaklanjutinya.
6. Perseroan belum melakukan survei kepuasan rekanan/pemasok
Perseroan telah melakukan penilaian dan evaluasi terhadap pemasok/rekanan untuk melihat keterlibatan pemasok/rekanan dalam memberikan dukungan terhadap aktivitas dan kebutuhan di Perseroan serta dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penggunaan dan pemakaian kembali rekanan yang terlibat di Perseroan. Hal ini terlihat dalam dokumen Hasil Evaluasi Rekanan.
Namun demikian berdasarkan konfirmasi, Perseroan belum melakukan survei kepuasan rekanan/pemasok dalam upaya untuk mengetahui tingkat kepuasan rekanan/pemasok khususnya terkait dengan pelaksanaan sistem dan prosedur pengadaan di Perseroan.
Rekomendasi:
Perseroan sebaiknya melakukan survei kepuasan rekanan/pemasok dalam upaya untuk mengetahui tingkat kepuasan rekanan khususnya terkait dengan pelaksanaan sistem dan prosedur pengadaan di Perseroan.
7. Perseroan belum memiliki kebijakan terkait pelaksanaan hubungan dengan kreditur yang menjelaskan dan mengatur tentang hak-hak dan kewajiban Perseroan kepada kreditur
Berdasarkan review dokumen, diketahui bahwa Perseroan belum memiliki kebijakan terkait pelaksanaan hubungan dengan kreditur yang menjelaskan dan mengatur tentang hak-hak dan kewajiban Perseroan kepada kreditur.
Rekomendasi:
Perseroan sebaiknya membuat kebijakan terkait pelaksanaan hubungan dengan kreditur yang menjelaskan dan mengatur tentang hak-hak dan kewajiban Perseroan kepada kreditur sebagai bentuk pernyataan komitmen Perseroan terkait pelaksanaan hubungan dengan kreditur.
8. Efektivitas pelaksanaan program PKBL khususnya untuk penyaluran dana program kemitraan belum sepenuhnya dapat dicapai
Berdasarkan Laporan Manajemen Triwulan III Tahun 2018 pada Bagian Laporan Kemitraan dan Bina Lingkungan yang disampaikan kepada Pemegang saham, diketahui bahwa penyaluran dana program kemitraan sebesar Rp.225.000.000,- dibandingkan rencana anggaran sebesar Rp.512.643.043,- atau dengan prosentase sebesar 43,89%.
Sesuai tindak lanjut arahan RUPS dan Dewan Komisaris sebagaimana tercantum dalam Laporan Triwulanan III Tahun 2018 disebutkan bahwa Direksi agar mengupayakan tingkat efektivitas penyaluran dana kemitraan dan bina lingkungan minimal sebesar 80% dari anggaran. Demikian juga dengan tingkat kolektivitas dana program kemitraan dua tahun terakhir minimal sebesar 80%.
Berdasarkan data di atas dapat disimpulkan bahwa efektivitas pelaksanaan program PKBL khususnya untuk penyaluran dana program kemitraan belum sepenuhnya dapat dicapai.
Rekomendasi:
Perseroan sebaiknya terus meningkatkan efektivitas pengelolaan PKBL khususnya terkait efektivitas penyaluran dana program kemitraan sehingga dapat tercapai sesuai dengan target yang ditetapkan.
9. Kepala SPI belum mendapatkan sertifikasi profesi (Certified Internal Auditor/Qualified Internal Auditor) sebagai bagian dari pemenuhan standar yang dibutuhkan
Kepala SPI belum mendapatkan sertifikasi profesi (Certified Internal Auditor/Qualified Internal Auditor) sebagai bagian dari pemenuhan standar yang dibutuhkan. Berdasarkan konfirmasi, saat ini Kepala SPI sedang dalam proses mengikuti pelatihan sertifikasi secara berjenjang untuk mendapatkan sertifikasi profesi Qualified Internal Auditor.
Rekomendasi:
Kepala SPI sebaiknya segera menyelesaikan pelatihan sertifikasi yang dilakukan secara berjenjang dalam rangka untuk mendapatkan sertifikasi profesi (Certified Internal Auditor/ Qualified Internal Auditor) sebagai bagian dari pemenuhan standar yang dibutuhkan guna menunjang pelaksanaan tugasnya.
10. SPI belum sepenuhnya melakukan penilaian atas program jaminan kualitas dan peningkatan fungsi pengawasan intern, baik dilakukan oleh internal maupun pihak eksternal dalam rangka memastikan kinerja SPI telah berjalan sesuai dengan fungsinya
SPI belum sepenuhnya melakukan penilaian atas program jaminan kualitas dan peningkatan fungsi pengawasan intern, baik dilakukan oleh internal maupun pihak eksternal dalam rangka memastikan kinerja SPI telah berjalan sesuai dengan fungsinya.
Berdasarkan konfirmasi, penilaian tersebut telah dilakukan secara parsial oleh internal SPI namun hanya pada aspek-aspek tertentu, seperti kebutuhan jumlah personil, review Internal Audit Charter, dan review manual audit. SPI belum menilai secara keseluruhan mengenai seluruh aspek dari aktivitas SPI.
Rekomendasi:
SPI sebaiknya melakukan penilaian (assessment) secara keseluruhan terkait program jaminan kualitas dan peningkatan fungsi pengawasan internal untuk memastikan bahwa kinerja SPI telah berjalan sesuai dengan fungsinya. Penillaian tersebut dapat dilakukan secara berkala oleh assessor internal atau sekurang- kurangnya sekali dalam 5 tahun oleh assessor independen.
11. Sekretaris Perusahaan belum ditetapkan sebagai Koordinator penyusunan Laporan Tahunan
Sekretaris Perusahaan menyampaikan Laporan Manajemen Triwulan dan Manajemen Tahunan kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Namun demikian, Sekretaris Perusahaan tidak melakukan pengkoordinasian penyusunan Laporan Manajemen Triwulan dan Tahunan. Penyusunan Laporan Manajemen Triwulan dan Tahunan saat ini dikoordinir oleh Biro Keuangan dan Akuntansi. Hal ini dikarenakan Sekretaris Perusahaan belum ditetapkan sebagai koordinator penyusunan Laporan Manajemen Triwulanan dan Tahunan.
Rekomendasi:
Direksi sebaiknya menetapkan Sekretaris Perusahaan sebagai koordinator penyusunan Laporan Tahunan.
12. Risalah rapat Direksi yang dibuat belum sepenuhnya memuat dinamika rapat
Risalah Rapat Direksi yang dibuat belum sepenuhnya memuat dinamika rapat. Demikian juga pencantuman pendapat yang berbeda (bila ada) belum terlihat dalam risalah Rapat Direksi.
Rekomendasi:
Sekretaris Perusahaan sebaiknya mencantumkan jalannya rapat dalam risalah rapat yang dibuat sehingga dapat tergambar dinamika rapat termasuk mencantumkan dissenting comment apabila terdapat perbedaan pendapat sebagai bagian dari akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.
13. Pemanggilan RUPS tidak dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Sesuai ketentuan Pasal 23 Ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan diatur bahwa pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya pemanggilan RUPS tidak dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Hal ini sebagaimana tergambar dalam undangan RUPS RKAP dan RUPS Tahunan 2018, sebagai berikut:
1. Undangan RUPS persetujuan RKAP disampaikan tanggal 11 Januari 2018 sedangkan pelaksanaan RUPS RKAP dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2018.
2. Undangan RUPS Laporan Tahunan 2017 disampaikan tanggal 23 April 2018 sedangkan pelaksanaan RUPS Laporan Tahunan dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2018.
Rekomendasi:
Perseroan sebaiknya memperhatikan waktu pemanggilan RUPS agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar yang menyatakan bahwa pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
5. ASPEK PENGUNGKAPAN INFORMASI DAN TRANSPARANSI
Indikator penerapan GCG pada Aspek Pengungkapan Informasi dan Transparansi yang menjadi dasar penilaian dalam assessment ini meliputi 4 indikator dengan 16 parameter pengujian.
Berdasarkan hasil assessment yang telah dilakukan pada Aspek Pengungkapan Informasi dan Transparansi, skor yang dicapai adalah 5,571 dari bobot sebesar 9,000 atau setara dengan prosentase pencapaian sebesar 61,90%.
Dari hasil pencapaian tersebut dapat diuraikan kondisi penerapan GCG pada Aspek Pengungkapan Informasi dan Transparansi yang telah berjalan dengan baik diantaranya yaitu:
1. Perseroan telah menyediakan informasi perusahaan kepada stakaholder
Perseroan telah memiliki sistem dan prosedur pengendalian informasi perusahaan yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/038.3/KPTS/2012 tanggal 3 April 2012 tentang Pedoman Pengendalian Informasi.
Pedoman Pengendalian Informasi secara umum telah memuat kententuan- ketentuan standar terkait pengendalian informasi perusahaan, diantaranya:
1. Klasifikasi informasi;
2. Pengelolaan dan keterbukaan informasi;
3. Keterbukaan informasi publik:
4. Akses dan pengungkapan informasi;
5. Pihak-pihak yang dapat memberikan dan/atau menyampaikan informasi;
6. Pelanggaran terhadap pengungkapan informasi dan prosedur pengungkapan informasi kepada pemegang stakeholder.
Berdasarkan review dokumen dan konfirmasi, Assessor menilai bahwa kepatuhan Perseroan dalam melakukan pengendalian informasi dalam pelaksanaannya cukup memadai. Salah satu buktinya yaitu dengan dibuatnya perjanjian kerahasiaan informasi (Non Disclosure Agreement) sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh konsultan/auditor independen yang akan melakukan penilaian/audit di Perusahaan.
2. Perseroan telah menyediakan bagi stakeholder akses atas informasi perusahaan yang relevan, memadai, dan dapat diandalkan secara tepat waktu dan berkala
Perseroan telah menyediakan media informasi publik sehingga publik dapat memperoleh informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. Dalam rangka memberikan akses informasi publik, Perseroan telah menyediakan 2 (dua) media informasi publik yang bersifat online, yaitu melalui website Perseroan dengan alamat xxx.xxxx.xx.xx dan melalui portal BUMN dengan alamat xxx.xxxx.xx.xx/ yodyakarya/ yang telah diikuti Perseroan sejak portal BUMN dibentuk dan telah tersedia bagi publik sejak tahun 2006.
Melalui website Perseroan, publik dapat mengakses berbagai data dan informasi yang berhubungan dengan Perseroan, antara lain: info perusahaan (visi, misi, sejarah perusahaan, struktur organisasi perusahaan, kontak perusahaan), unit bisnis (divisi infrastruktur, divisi bangunan, divisi pengembangan aset, divisi engineering), laporan (referensi proyek, SOP, pedoman GCG, annual report, dll.), berita dan event, kotak saran, kotak aduan,serta e-learning.
Secara khusus, Perseroan memiliki kebijakan tentang pengelolaan dan pemutakhitan website Perseroan yang digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pemutakhiran informasi-informasi yang ada dalam website Perseroan serta Portal Kementrian BUMN. Direksi telah menunjuk pegawai Perseroan sebagai Account Office dan Admin Portal Kementerian BUMN yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/021/KPTS/2017 tanggal 08 Mei 2017. Dalam pelaksanaanya, Perseroan telah melakukan pengelolaan website Perseroan dan Portal BUMN sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Perseroan telah mempublikasikan kebijakan serta informasi penting perusahaan di dalam website Perseroan diantaranya seperti Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG Code), Board Manual, Pedoman Perilaku (Code of Conduct), serta Surat Pembentukan Komite GCG. Selain itu, Perseroan juga memuat Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perseroan di dalam website Perseroan.
Perseroan telah menyediakan media lain untuk mengkomunikasikan kebijakan dan informasi penting perusahaan selain website Perseroan, yaitu dalam bentuk buletin internal, media sosial, serta melalui papan-papan pengumuman yang terdapat di lingkungan Perseroan. Perseroan juga menyediakan media komunikasi lain berupa pertemuan (gathering) yang diselenggarakan dengan stakeholders. Selain itu, Perseroan juga mengadakan kegiatan di bidang kesehatan diantaranya dengan turut serta dalam acara donor darah yang diselenggarakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) yang bekerja sama dengan PMI.
Secara umum, Perseroan senantiasa berkontribusi pada kegiatan-kegiatan lainnya sebagai bagian dari media komunikasi antara Perseroan dengan stakeholders dan publik.
Perseroan telah menyediakan informasi yang dimutakhirkan secara berkala di dalam website Perseroan dan Portal BUMN (xxx.xxxx.xx.xx). Hal ini dapat terlihat dari upaya Perseroan dalam melakukan pemutakhiran informasi terkait dengan berita- berita dan kegiatan terbaru Perseroan serta kebijakan-kebijakan mengenai GCG yang ada di dalam website Perseroan dan Portal BUMN.
Perseroan telah memberikan kemudahan kepada publik untuk mengakses kebijakan dan informasi penting yang tersedia di dalam website Perseroan. Hal ini dapat dibuktikan dari kemudahan untuk mengakses dan mengunduh informasi perusahaan yang terdapat di dalam website Perseroan (xxx.xxxx.xx.xx).
3. Beberapa informasi penting perusahaan telah diungkapkan di dalam Laporan Tahunan (Annual Report)
Laporan Tahunan (Annual Report) Tahun 2017 telah memenuhi beberapa ketentuan umum penyajian Laporan Tahunan dimana Laporan Tahunan (Annual Report) 2017 telah mencantumkan identitas perusahaan secara jelas yaitu dengan terdapatnya tahun Laporan Tahunan dan identitas perusahaan berupa nama perusahaan di halaman depan (sampul), serta identitas perusahaan di setiap halaman. Laporan Tahunan (Annual Report) 2017 juga telah dimuat di dalam website Perusahaan dan dapat diunduh dengan mudah.
Laporan Tahunan (Annual Report) 2017 telah memuat ikhtisar data keuangan penting yang mencakup:
1. Ikhtisar keuangan (laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, rasio-rasio keuangan secara umum dan yang relevan dengan industri perusahaan) dalam bentuk perbandingan selama 5 (lima) tahun buku.
2. Informasi mengenai komposisi kepemilikan saham dan informasi saham lainnya.
3. Informasi mengenai jumlah obligasi atau obligasi konvertibel.
Laporan Tahunan (Annual Report) Tahun 2017 telah memuat Laporan Dewan Komisaris (halaman 19 – 21) dan Laporan Direksi (halaman 22 – 25). Laporan Direksi dalam Laporan Tahunan (Annual Report) Tahun 2017 telah memuat informasi mengenai perbandingan antara hasil yang dicapai dengan yang ditargetkan dan kendala-kendala yang dihadapi perusahaan.
Laporan Tahunan (Annual Report) Tahun 2017 telah ditandatangani oleh seluruh Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku bersangkutan. Penandatanganan tertuang di dalam lembaran tersendiri. Selain itu, Laporan Tahunan (Annual Report) Tahun 2017 juga memuat pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris terkait tanggung jawab penuh atas kebenaran isi Laporan Tahunan (Annual Report).
Laporan Tahunan (Annual Report) Tahun 2017 telah memuat profil perusahaan yang terdiri dari:
1. Nama dan alamat Perseroan, antara lain mencakup informasi tentang nama dan alamat, kode pos, , nomor telepon atau nomor fax, email, dan website;
2. Riwayat singkat Perseroan mencakup tanggal/tahun pendirian;
3. Bidang usaha Perseroan;
4. Struktur organisasi dalam bentuk bagan;
5. Visi dan misi Perseroan;
6. Nama, jabatan, dan riwayat hidup singkat Anggota Dewan Komisaris (umur, pendidikan, dan pengalaman kerja);
7. Nama, jabatan, dan riwayat hidup singkat Anggota Direksi (umur, pendidikan, dan pengalaman kerja);
8. Jumlah karyawan dan deskripsi pengembangan kompetensinya;
9. Komposisi Pemegang Saham;
10. Anak Perusahaan;
11. Kronologis Pencatatan Saham;
12. Kronologis Pencatatan Efek;
13. Akuntan Perseroan, memuat antara lain berapa periode audit akuntan publik telah mengaudit laporan keuangan perusahaan dan besarnya fee audit;
14. Penghargaan dan sertifikasi yang diperoleh oleh Perseroan;
15. Nama dan alamat kantor cabang.
Laporan Tahunan (Annual Report) Tahun 2017 telah memuat bagian tersendiri mengenai analisa dan pembahasan manajemen atas kinerja perusahaan, yang memuat antara lain:
1. Tinjauan operasi per segmen usaha yang memuat uraian mengenai: produksi, penjualan/pendapatan usaha, profitabilitas, peningkatan/ penurunan kapasitas produksi.
2. Uraian atas Kinerja Keuangan yakni analisis kinerja keuangan yang mencakup perbandingan antara kinerja keuangan tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya dan dimuat dalam bentuk narasi dan tabel antara lain mengenai: aktiva Lancar, aktiva tidak lancar, jumlah aktiva. Kewajiban lancar, kewajiban tidak lancar, jumlah kewajiban, penjualan dan pendapatan usaha, beban langsung dan tidak langsung, arus kas.
3. Bahasan dan analisis tentang kemampuan membayar hutang dan kolektibilitas piutang perusahaan antara lain memuat penjelasan tentang: kemampuan membayar hutang dan tingkat kolektibilitas piutang.
4. Bahasan tentang struktur modal dan kebijakan manajemen atas struktur modal.
5. Bahasan mengenai ikatan yang material untuk investasi barang modal.
6. Informasi dan fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan akuntan.
7. Prospek usaha perusahaan sehubungan dengan industri, ekonomi secara umum dan pasar internasional.
8. Penjelasan mengenai laporan keuangan yang mengungkapkan peningkatan atau penurunan yang Material dari penjualan atau pendapatan bersih.
9. Aspek pemasaran atas produk dan jasa perusahaan,antara lain meliputi pangsa pasar.
10. Kebijakan dividen.
11. Realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.
12. Informasi material, antara lain mengenai investasi, ekspansi, divestasi, akuisisi, restrukturisasi hutang/modal, transaksi yang mengandung benturan kepentingan dan sifat transaksi dengan pihak afilasi.
13. Uraian mengenai perubahan peraturan perundang undangan yang berpengaruh signifikan terhadap perusahaan dan dampaknya terhadap laporan keuangan.
14. Uraian mengenai perubahan kebijakan akuntansi, alasan dan dampaknya terhadap laporan keuangan.
Laporan Tahunan (Annual Report) Tahun 2017 telah memuat pengungkapan praktik Tata Kelola Perusahaan (GCG) yang baik, mencakup diantaranya:
1. Uraian mengenai Dewan Komisaris yang memuat antara lain: (1) uraian pelaksanaan tugas Dewan Komisaris, (2) Pengungkapan prosedur penetapan Dewan Komisaris, (3) Frekuensi pertemuan, (4) Tingkat kehadiran Dewan Komisaris dalam pertemuan.
2. Uraian mengenai Direksi yang memuat antara lain: (1) Ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab Direksi, (2) Pengungkapan prosedur penetapan dan besarnya gaji Direksi yang diterima dari perusahaan yang bersangkutan, (3) Frekuensi pertemuan, (4) Tingkat kehadiran Anggota Direksi dalam pertemuan,
(5) Program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Direksi.
3. Komite Audit mencakup antara lain: Nama, jabatan, serta uraian tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
4. Uraian mengenai Komite Nominasi dan Remunerasi.
5. Uraian mengenai Komite Manajemen Risiko.
6. Uraian tugas dan Xxxxxx Sekretaris Perusahaan, mencakup antara lain: (1) Nama dan riwayat jabatan singkat sekretaris perusahaan, (2) uraian pelaksanaan tugas sekretaris perusahaan.
7. Uraian mengenai pelaksanaan pengawasan dan pengendalian intern (internal audit and control).
8. Uraian tentang Unit Audit Internal, mencakup antara lain: (1) Informasi tentang keberadaan Unit Audit Internal, (2) Penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal, (3) Uraian pelaksanaan kegiatan Unit Audit Internal,
(4) Nama dan riwayat hidup singkat kepala Unit Audit Internal.
9. Uraian mengenai Manajemen Risiko Perusahaan.
10. Uraian mengenai aktivitas berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan terutama mengenai komitmen perusahaan terhadap perlindungan konsumen.
11. Uraian mengenai aktivitas berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan terutama mengenai “community development program” yang telah dilakukan.
12. Uraian mengenai aktivitas dan biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan terutama aktivitas lingkungan.
13. Perkara penting yang sedang dihadapi oleh perusahaan.
14. Akses informasi dan data perusahaan, yaitu uraian mengenai tersedianya akses informasi dan data perusahaan kepada publik, misalnya melalui website, papan pengumuman, banner.
15. Uraian mengenai etika Perusahaan memuat uraian antara lain: (1) Keberadaan pedoman perilaku; (2) Isi pedoman perilaku; (3) Penyebaran pedoman perilaku kepada karyawan dan upaya penegakannya; (4) Pernyataan mengenai budaya perusahaan (corporate culture) yang dimiliki perusahaan.
16. Uraian mengenai Pedoman Pelaporan atas dugaan pelanggaran
(whistleblowing system)
Laporan Tahunan (Annual Report) Tahun 2017 telah memuat bagian tersendiri mengenai Laporan Keuangan.
Sedangkan kondisi penerapan GCG yang masih perlu mendapat perhatian sebagai area of improvement dari Aspek Pengungkapan Informasi dan Transparansi adalah:
1. Beberapa kebijakan penting belum sepenuhnya dimuat dalam website
Perseroan
Perseroan telah mempublikasikan kebijakan serta informasi penting perusahaan di dalam website Perseroan diantaranya seperti Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG Code), Board Manual, Pedoman Perilaku (Code of Conduct), serta Surat Pembentukan Komite GCG. Selain itu, Perseroan juga memuat Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perseroan di dalam website Perseroan.
Namun demikian, beberapa kebijakan penting khususnya terkait GCG belum sepenuhnya dimuat di dalam website Perseroan diantaranya yaitu Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) dan Piagam (Charter) Audit Satuan Pengawasan Intern.
Rekomendasi:
Perseroan sebaiknya memuat beberapa kebijakan penting khususnya terkait GCG di dalam website Perusahaan antara lain yaitu Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System), dan Piagam (Charter) Audit Satuan Pengawasan Intern.
2. Beberapa informasi penting belum sepenuhnya diungkapkan dalam Laporan Tahunan sesuai dengan ketentuan
Beberapa ketentuan umum penyajian Laporan Tahunan belum terpenuhi, antara lain:
1. Laporan Tahunan (Annual Report) Tahun 2017 belum disajikan dengan menggunakan dua bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris secara berdampingan.
2. Laporan Tahunan (Annual Report) Tahun 2017 belum dicetak pada kertas yang berwarna terang sehingga mudah dibaca dan jelas.
3. Laporan Tahunan (Annual Report) Tahun 2017 belum mencantumkan indetitas Perseroan secara lengkap.
Laporan Tahunan (Annual Report) Tahun 2017 belum sepenuhnya memuat Laporan Dewan Komisaris yang di dalamnya memuat beberapa hal yaitu:
1. Penilaian kinerja Direksi mengenai pengelolaan perusahaan;
2. Pandangan atas prospek usaha perusahaan yang disusun oleh Direksi;
3. Penilaian Kinerja Komite di bawah pengawasan Dewan Komisaris; dan;
4. Perubahan komposisi Dewan Komisaris (jika ada).