CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI MOBIL
CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI MOBIL
Pada hari ini ( ------------ ) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam huruf ---)], telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
1. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomer KTP / SIM :
Telepon :
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PENJUAL
2. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomer KTP / SIM :
Telepon :
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PEMBELI
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1 JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:
a. Jenis kendaraan : ( )
b. Merek / Type : ( )
c. Tahun pembuatan : | ( ------------------------------------ ) |
d. Nomor Polisi : | ( ------------------------------------ ) |
e. Nomor BPKB : | ( ------------------------------------ ) |
f. Nomor rangka : | ( ------------------------------------ ) |
g. Nomor mesin : | ( ------------------------------------ ) |
h. Warna : | ( ------------------------------------ ) |
i. Kondisi barang : | ( ------------------------------------ ) |
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Pasal 2 HARGA
Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah [(Rp. ----
---------,00) (------ jumlah uang dalam huruf )].
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PENJUAL, yaitu:
Ayat 1
Pembayaran uang tunai sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] yang dibayarkan PEMBELI setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
Ayat 2
Pembayaran sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ----
)] berupa bilyet giro Bank nomor: (
- ), jatuh tempo tanggal ( ---- tanggal, bulan, dan tahun ).
Pasal 4 JAMINAN
Ayat 1
PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
Ayat 2
PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.
Pasal 5 PENYERAHAN KENDARAAN
Ayat 1
PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Ayat 2
Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.
Pasal 6 STATUS KEPEMILIKAN
Ayat 1
Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
Ayat 2
Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.
Pasal 7 SANGSI
Ayat 1
Apabila ternyata bilyet giro PEMBELI tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
Ayat 2
Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen.
Pasal 8 KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
Ayat 2
Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 3
Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
Pasal 9 HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ).
Pasal 11 PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing
dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di : ( --- tempat --- )
Tanggal : ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- )
PENJUAL PEMBELI
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[ ] [ ]