PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
DINAS PARIWISATA KABUPATEN GIANYAR DENGAN
PROGRAM STUDI DESTINASI PARIWISATA, FAKULTAS PARIWISATA UNIVERSITAS UDAYANA - BALI
NOMOR : 140/123/Pem/SK/2015
NOMOR : 3452.A/UN.14.1.11.3/PP 07.02.01
TENTANG
PENYUSUNAN RENCANA MASTER PLAN DAERAH TUJUAN WISATA PURA MENGENING DAN PURA PENGUKUR-UKURAN, KABUPATEN GIANYAR
Pada hari ini ….., tanggal Dua belas bulan Januari, tahun Dua Ribu Enam Belas, bertempat di Denpasar Bali, kami yang bertandatangan dibawah ini :
AA Xxx Xxxxxxxxxx : Kepala Dinas Pariwisata, dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama Dinas Pariwisata, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxxx 0 Gianyar yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
I Gst. Ag. Xxx Xxxxxxxxxx, X.Xx : Ketua Program Studi Destinasi Pariwisata, Fakultas
Pariwisata Universitas Udayana, berkedudukan di Jalan XX. Xxxxx Nomor 7 Denpasar yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan mempertimbangkan bahwa :
a. Perkembangan kepariwisataan di Indonesia dalam dasa warsa terakhir ini menunjukkan kemajuan sangat pesat, kepesatan pertumbuhan tersebut menuntut peningkatan pengelolaan yang menyeluruh secara konsepsional dan profesional;
b. Pembangunan kepariwisataan nasional ditujukan untuk turut serta membangun manusia Indonesia seutuhnya melalui pendekatan yang saling menguntungkan antara pemerintah, masyarakat, lingkungan, budaya dan wisatawan
c. Untuk menuju pada perkembangan kepariwisataan yang bertanggung jawab, diperlukan tidak saja perangkat perencanaan yang bisa dipertanggungjawabkan secara teknis, melainkan layak secara sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan melalui pendekatan yang multidisipliner;
d. Fakultas Pariwisata Universitas Udayana, khususnya Program Studi S1 Destinasi Pariwisata, sebagai suatu Perguruan Tinggi yang memiliki berbagai macam disiplin ilmu pengetahuan diharapkan ikut secara aktif menyumbangkan berbagai keahlian dalam pembangunan kepariwisataan nasional, regional dan daerah;
e. Fakultas Pariwisata Universitas Udayana, khususnya Prodi Destinasi Pariwisata dengan segala bagian – bagiannya telah menunjukkan peran serta secara aktif ikut mengembangkan kepariwisataan di Indonesia baik secara formal maupun informal, melalui berbagai bentuk kerjasama berupa sumbangan pemikiran, pelaksanaan
penelitian, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan IPTEK Pariwisata dan seminar - seminar.
Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kesepakatan bersama dalam penyusunan Rencana pengembangan dan pengelolaan DTW Pura Mengening, dengan ruang lingkup dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL 1 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi :
a. Survei lapangan dalam mengetahui isue, kondisi eksisting, dan permasalahan yang ada pada DTW bersangkutan,
b. Pemberdayaan masyarakat melalui berbagai sosialisasi, dan semiloka (workshop).
c. Penyusunan rencana induk pengembangan DTW
d. Pengembangan data dan informasi melalui aktifitas penelitian, kuliah lapangan mahasiswa, dan pengabdian; dan
e. Penyampaian lapoan kegiatan (presentasi).
PASAL 2 TUJUAN
Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk memanfaatkan kemampuan masing – masing untuk melaksanakan program – program pembangunan nasional, regional dan daerah di bidang kepariwisataan baik bagi PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA dalam mengembangkan Xxx Xxxxxx Perguruan Tingi.
PASAL 3 PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan kesepakatan bersama ini akan diatur dalam Surat Perjanjian tersendiri yang dibuat oleh PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA atau oleh pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh kedua belah pihak untuk melaksanakan kesepakatan bersama tersebut.
PASAL 4 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul sebagai akibat kesepakatan bersama ini dibebankan pada APBD Kabupaten Gianyar tahun anggaran 2016.
PASAL 5 JANGKA WAKTU
Kesepakatan bersama ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk jangka waktu 10 (sepuluh) bulan dan dapat diperpanjang atau diakhiri atas kesepakatan PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA.
PASAL 6 KETENTUAN PENUTUP
1) Keterkaitan kedua belah pihak dalam kesepakatan bersama ini disesuaikan dengan kapasitas kemampuan masing – masing pihak dan tetap menjaga serta mengacu pada ketentuan yang berlaku di masing – masing pihak.
2) Hal – hal yang belum cukup diatur dan/atau belum tercakup dalam kesepakatan bersama, akan diatur oleh kedua belah pihak dalam bentuk addendum.
3) Addendum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan bersama ini.
Kesepakatan bersama ini ditandatangani di Gianyar, pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal kesepakatan bersama dalam rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai yang cukup yang masing – masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA,
AA.Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, SE
PIHAK KEDUA,
I Gst. Ag. Xxx Xxxxxxxxxx, X.Xx NIP. 19570716 198601 1 001
MENGETAHUI,
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar
A.A. Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, SE NIP. 19620831 198509 1 001
Dekan Fakultas Pariwisata UNUD
Drs. I Made Sendra, X.Xx NIP. 19650822 200003 001