KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN NOMOR: PENG/ 21 /X/2023
TENTANG
HASIL PENETAPAN KEPUTUSAN MASA SANGGAH SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN, TEKNIS DAN DOSEN KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan Hasil Verifikasi Seleksi Administrasi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU serta menindaklanjuti pengumuman Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPPPK Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, bersama ini menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dalam masa sanggah Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun 2023 adalah sebagaimana daftar nama peserta tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
2. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dalam masa sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 1, wajib mengikuti tahapan selanjutnya yang akan dijadwalkan oleh BKN.
3. Waktu pelaksanaan Cetak Kartu Tanda Peserta dan Seleksi Kompetensi akan diumumkan kemudian setelah pengumuman pasca sanggah serta bagi Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi agar dapat memantau secara pro aktif jadwal kegiatan melalui laman xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx atau xxxxx://xxx.xxxxxx.xx.xx/xxxxx, sehingga diharapkan tidak tertinggal informasi.
4. Seleksi Kompetensi meliputi Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural serta Wawancara dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT) dengan ketentuan durasi waktu dan nilai ambang batas bagi peserta Formasi Umum sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023 dan Nomor 653 Tahun 2023 yang dapat dilihat melalui tautan link xxxx://xxx.xx/XXXXXXXXXX_XXXX_0000.
5. Bagi Pelamar Formasi Umum yang memenuhi nilai ambang batas pada Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 4, selanjutnya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Instansi dengan materi seleksi Psikologi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Instansi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
7. Bagi ...
6. Bagi seluruh peserta Formasi Khusus yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 4 wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Instansi dengan materi seleksi Psikologi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Instansi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
7. Tata Tertib Selama Seleksi Kompetensi:
a. Kewajiban Peserta:
1) Membawa Kartu Tanda Peserta Seleksi (sesuai tahapan yang dilaksanakan) dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan ke Panitia Seleksi (Petugas Verifikator) pada saat registrasi.
2) Hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum ujian dimulai.
3) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia dengan benar.
4) Melakukan verifikasi data sebelum memasuki ruang briefing.
5) Melakukan registrasi dan mendapatkan nomor PIN REGISTRASI dari Panitia Seleksi (Admin) sebelum seleksi dimulai.
6) Peserta merupakan orang yang sama sesuai dengan foto dan biodata yang tercantum di dalam Kartu Tanda Peserta Seleksi.
7) Berpakaian dengan sopan menggunakan kemeja warna putih, celana panjang/rok berwarna hitam bagi wanita (bukan celana/rok jeans), sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta wanita berhijab memakai hijab berwarna hitam.
8) Menempatkan diri pada tempat/zona yang telah ditentukan oleh Panitia.
9) Meletakkan/menyimpan semua barang bawaan berupa:
a) Semua bentuk buku dan catatan lainnya.
b) Kalkulator, jam tangan, laptop, tablet, telepon seluler (handphone - HP), kamera, flashdisk, alat rekam suara, alat pemutar audio/video portabel dan semua jenis alat bantu komunikasi dalam bentuk apapun.
c) Semua bentuk alat tulis kecuali yang disediakan oleh Panitia (kertas dan pensil).
d) Makanan, minuman, rokok, rokok elektrik dan lain sebagainya.
e) Tas/ransel atau sejenisnya disimpan pada tempat penyimpanan yang telah disiapkan oleh Panitia dan menerima kartu tanda penitipan.
f) Memasuki ruang ujian dengan tertib dan menempatkan diri pada posisi komputer sesuai arahan petugas Panitia.
10) Mengoperasikan perangkat komputer setelah ada instruksi dari petugas Panitia (memasukkan PIN dan membuka aplikasi).
11) Mengerjakan semua soal yang diujikan setelah ada perintah dari petugas CAT sesuai alokasi waktu yang ditentukan.
12) Meninggalkan ruangan ujian dengan tertib.
b. Larangan…
b. Larangan Peserta:
1) Membawa senjata api/tajam dan atau bahan berbahaya lainnya ke lokasi pelaksanaan ujian.
2) Menyuruh orang lain (menggunakan joki) untuk mengerjakan soal ujian.
3) Bertanya/berbicara/bekerja sama kepada sesama peserta seleksi.
4) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin dari Panitia.
5) Keluar ruang ujian selama seleksi berlangsung, kecuali memperoleh ijin dari Panitia.
6) Merokok, makan atau minum di dalam ruang ujian.
7) Melakukan kegiatan yang mengganggu peserta lainnya.
8) Menggunakan komputer yang tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh Xxxxxxx.
9) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
10) Memasang perangkat apapun pada komputer CAT.
11) Mencoret/mengotori layar computer.
c. Sanksi Peserta:
1) Peserta yang tidak melaksanakan kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam tata tertib ini dapat dikenai sanksi mulai dari teguran lisan hingga pembatalan status sebagai peserta seleksi.
2) Peserta yang datang pada saat sesudah briefing/pengarahan berlangsung tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
3) Peserta seleksi yang didapati secara sengaja membawa dan/atau menggunakan alat komunikasi (telepon seluler, handy talky, dan lain sebagainya), kamera dalam bentuk apapun dan berupaya melakukan kecurangan lainnya dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan seleksi.
8. Lain-lain:
a. Informasi terkait kegiatan Seleksi Kompetensi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun 2023 dapat dilihat di laman xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx atau xxxxx://xxx.xxxxxx. xx.xx/xxxxx.
b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
c. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun 2023 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
d. Keputusan…
d. Keputusan Panitia seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun 2023 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
9. Demikian pengumuman ini dibuat untuk menjadikan periksa dan harap maklum.
Jakarta, 24 Oktober 2023