PEMANGGILAN
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN Tbk
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Kota Serang dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 25 Januari 2023 Waktu : Pkl. 10.00 WIB
Tempat : Ballroom Hotel Trembesi
Jl. Pahlawan Seribu Lot VIIA CBD – Bumi Serpong Damai (BSD), Serpong, Tangerang Selatan, Banten 15311
Dengan mata acara :
1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Penjelasan:
Mata acara rapat ini dipandang perlu dibahas dalam Rapat untuk memenuhi ketentuan Pasal 93, Pasal 94, Pasal 110 dan Pasal 111 Undang-undang Perseroan Terbatas serta Pasal 15 dan Pasal 18 Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur mengenai Anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan.
2. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan
Penjelasan:
Sesuai Pasal 3 POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bermaksud untuk memintakan persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan terkait dengan Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan. Hal ini dipandang perlu sebagai pemenuhan POJK Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan karena iklan Panggilan ini dianggap sebagai undangan resmi sesuai dengan Pasal 12 Ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan;
2. Berdasarkan Pasal 14 Ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, yang berhak menghadiri/mewakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 2 Januari 2023, pukul 16.00 WIB;
3. Mekanisme Kehadiran dalam Rapat dan Pemberian Kuasa
a. Pemegang saham yang tidak hadir dapat diwakili oleh kuasanya dalam Rapat dengan membawa Surat Kuasa Asli, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara;
b. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap jam kerja di Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan :
PT Raya Registra Saham Gedung Plaza Sentral
Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx.00-00, Xxxxxxx 00000 Telepon (021) 2525666 Faksimili (021) 2525028
c. Sebagai langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19 dan mendukung upaya Pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19, Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dalam Rapat untuk memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada perwakilan Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra selaku pihak yang ditunjuk oleh Perseroan (“Penerima Kuasa Independen”) melalui eASY.KSEI pada tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sejak pemanggilan Rapat sampai paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023, sampai dengan pukul 12.00 WIB. Pemberian kuasa secara elektronik (e_Proxy) wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan;
d. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi pemegang saham dalam Penitipan Kolektif wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari Anggaran Dasarnya serta susunan pengurus yang terakhir.
Kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada gedung tempat Rapat berlangsung.
4. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 POJK No. 15 Tahun 2020 dan Pasal 12 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan RUPS. Bahan mata acara Rapat dalam bentuk salinan dokumen fisik dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan dengan melampirkan identitas serta bukti kepemilikan sahamnya;
5. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Serang, 3 Januari 2023