SKRIPSI
SKRIPSI
Judul:
PERJANJIAN SIMPAN PINJAM MATA UANG ASING PADA BANK BRI (STUDI KASUS KESALAHAN TRANSFER DANA NASABAH YANG DILAKUKAN BANK BRI)
Disusun oleh: AZARIA MAHARANI NIM. 205180124
PROGRAM STUDI HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS TARUMANAGARA
2022
PERJANJIAN SIMPAN PINJAM MATA UANG ASING PADA BANK BRI (STUDI KASUS KESALAHAN TRANSFER DANA NASABAH YANG DILAKUKAN BANK BRI)
SKRIPSI
Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
Oleh:
Nama: Xxxxxx Xxxxxxxx N.I.M: 205180124
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TARUMANAGARA JAKARTA
2022
Persetujuan
Nama | : | XXXXXX XXXXXXXX |
NIM | : | 205180124 |
Program Studi | : | HUKUM |
Judul : Perjanjian Simpan Pinjam Mata Uang Asing Pada BankBri (Studi Kasus Kesalahan Transfer Dana Nasabah Yang Dilakukan Bank BRI)
Skripsi ini disetujui untuk diuji
Jakarta, 01-Juli-2022
Pembimbing:
XXXXXXX XXX, S.H., M.H., Dr. XXX/NIP: 10287001
Pengesahan
Nama : XXXXXX XXXXXXXX
NIM : 205180124
Program Studi : HUKUM
Judul Skripsi : PERJANJIAN SIMPAN PINJAM MATA UANG ASING
PADA BANK BRI (STUDI KASUS KESALAHAN TRANSFER DANA NASABAH YANG DILAKUKAN BANKBRI)
Title : FOREIGN CURRENCY SAVE LOAN AGREEMENT AT BANK BRI (CASE STUDY OF CUSTOMER FUNDS TRANSFER ERRORS BY BANK BRI)
Skripsi ini telah dipertahankan di hadapan Dewan Penguji Program Studi HUKUMFakultas HUKUM Universitas Tarumanagara pada tanggal 15-Juli- 2022.
Xxx Xxxxuji:
1. R. M. GATOT X. XXXXXXXXXX, SE.,SH.,MM.,LLM, Dr.
2. XXXXXXX XXX, S.H., M.H., Dr.
3. XXXXXXX XXXXXX, S.H., M.H., Dr.
Xxxx bersangkutan dinyatakan: LULUS.
Pembimbing:
XXXXXXX XXX, S.H., M.H., Dr.XXX/NIP:
10287001
Jakarta, 15-Juli-2022 Ketua Program Studi
XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXX, S.H.,M.H.
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan Puji Tuhan Yang Maha Esa, Penulis dapat menyelesaikan skripsi ini dengan judul βPerjanjian Simpan Pinjam Mata Uang Asing Pada Bank BRI (Studi Kasus Kesalahan Transfer Dana Nasabah Yang Dilakukan Bank BRI)β. Skripsi ini disusun untuk memenuhi salah satu syarat guna menyelesaikan studi di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara agar dapat mencapai gelar Sarjana Hukum.
Dengan tersusunnya skripsi ini, penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan membimbing penulis hingga skripsi ini selesai disusun. Ucapan terima kasih ini disampaikan, utamanya kepada:
1. Tuhan Yang Maha Esa karena telah memampukan, menyertai, dan melancarkan penulis untuk dapat yakin dalam menyelesaikan skripsi ini dari awal hingga akhir dalam pengerjaan skripsi ini;
2. Xx. Xxxx Xxxxxx, S.H., M.H., M.M, Selaku Dekan dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara;
3. Xxx Xxx Xxxxxxx, S.H., M.H. selaku Wakil dekan Fakultas Hukum Univesitas Tarumanagara;
4. Xxxxx. Xx. Xxxxx Xxxx, S.H., M.H. selaku Kepala Program Studi Strata Satu (S1) Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara;
5. Ibu Xxxxxxxxx X. X Xxxxxx, S.H., M.Hum selaku Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Univesitas Tarumanagara;
6. Xx. Xxxxxxx, S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing Skripsi yang telah dengan tulus dan penuh kesabaran untuk meluangkan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk membimbing dan mengarahkan Penulis dalam penyusunan skripsi ini, sehingga skripsi ini dapat terselesaikan dengan baik;
7. Bapak Moody X. Xxxxxxxxxx, S.H., M.H., selaku Asisten Dosen Pembimbing Skripsi yang telah dengan tulus dan penuh kesabaran untuk meluangkan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk membimbing dan mengarahkan Penulis dalam penyusunan skripsi ini, sehingga skripsi ini dapat terselesaikan dengan baik;
8. Segenap Xxxxx beserta Asisten Dosen dan Staff yang telah membantu penulis selama menuntut ilmu di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara;
9. Orang tua penulis (alm) Xxxxxxx Xxxxxx, S.H dan Xxxxxx Xxxxxx, S.S. yang penulis cintai Xxxxxx Xxxxx banyak untuk segala perjuangan kalian yang telah menyekolahkan penulis hingga bangku perguruan tinggi, dan telah memberikan dukungan baik dalam keadaan suka maupun duka penyusunan penulisan ini, dan selalu memberikan semangat agar penulisan ini dapat diselesaikan dengan baik. Terima kasih untuk setiap kesabaran, kasih sayang, perhatian dan doa yang tiada henti sampai kapanpun.
10. Kakak penulis Xxxxxxxx, S.E.,M.M. , Xxxxxxx Xxxxxx, Xxxxx Xxxxxxx, X.X. xxxx telah senantiasa mendoakan dan mendampingi penulis dalam suka mapupun duka. Juga keluarga kedua penulis di Jalan Akasia V yang telah dengan tulus membantu penulis dalam keadaan sulit serta memberi semangat yang sangat berarti bagi penulis.
11. Pacar penulis Xxxx Xxxxxx yang dengan xxxxx selalu memberi waktunya untuk membantu penulis, yang dengan sabar menghadapi segala masalah bersama penulis, serta banyak memudahkan penulis dalam proses penulisan skripsi ini. Terima Kasih banyak atas ketulusannya.
12. Sahabat penulis Xxxxxxxxxxx Xxxxxx, yang selalu ada untuk penulis dalam tawa, tangis dan selalu mendengar segala keluh kesah penulis baik sejak 11 tahun yang lalu ataupun sejak penulisan ini dimulai. Semoga perjalanan kita selalu diberikan kelancaran ke depannya.
13. Sahabat penulis Xxxxxxi Xxxxxxxx, S.H., Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Xxxxx Xxxxxxx, S.H. yang selalu meluangkan waktunya untuk mendengarkan tangis penulis ketika mengerjakan skripsi, serta menemani penulis selama masa kuliah dalam senang maupun susah, suka maupun duka. Terima kasih telah selalu ada. Semoga persahabatan kita bisa sampai kakek nenek nanti.
14. Sahabat penulis sejak SD hingga SMA, yaitu Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxxx, dan Xxxxxxx Xxxxxxxx yang selalu menghibur dan mengingatkan harus hidup penuh kewarasan, semoga persahabatan kita dilancarkan dalam segala apapun yang telah direncanakan dan selalu saling memberikan semangat untuk dapat menggapai impian kita yang sering kita angan-angankan bersama.
15. Segenap teman-teman seperjuangan dan kakak tingkat di Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH), yang dengan rendah hati telah banyak membantu penulis dalam pertanyaan seputar pengerjaan skripsi.
16. Segenap rekan kerja di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN JB) yang banyak memberi masukan kepada penulis dalam pengerjaan skripsi ini, berkat rekan- rekan, penulis banyak termotivasi dan dengan semangat dapat menyelesaikan skripsi ini. Segenap rekan kerja di Mahkamah Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia (MA) yang telah mengizinkan penulis untuk magang, serta mendapat pengalaman yang berharga.
17. Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., M.H., Xxxxxx CEO Xxx Founder Serta Bapak Advokat Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, X.X Xxxxxx Managing Partner Pada Law Firm Mastermind And Associates yang telah banyak membantu penulis untuk mendapatkan informasi terkait Skripsi ini, yang telah memberikan pandangan dan keterangan yang dapat membantu Penulis dalam proses penyusunan skripsi ini, serta dengan tulus meluangkn waktu untuk bertukar pikiran dengan penulis dan juga karena telah memberikan kesempatan yang sangat berharga untuk dapat magang di Mastermind and Associates.
18. Keluarga besar Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (BEM FH) yang telah memberikan pengalaman kepada Penulis tentang cara berorganisasi maupun memberikan kesempatan kepada penulis untuk menjadi Ketua Humas BEM FH tahun 2020-2021 serta juga dalam berbagai acara dan kegiatan.
19. Segenap narasumber yang sudah bersedia meluangkan dan memberikan pendapat serta waktunya guna kelancaran dalam penulisan akhir dari penulis ini. Semoga Bapak dan Ibu senantiasa diberikan kesehatan.
20. Seluruh anggota BTS, Xxx Xxxxxxx, Xxx Xxxxxxx, Xxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxx, Xxx Xxxxxxxx, dan Xxxx Xxxxxxxx. Mereka merupakan idola penulis yang selalu memberikan dampak positif bagi penulis.
21. Semua pihak yang tidak dapat penulis di sebutkan satu persatu dalam ucapkan terimakasih ini yang telah membantu dalam penulisan skripsi ini, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan berkah dan Karunia serta membalas kebaikan mereka.
22. Last but not least, I wanna thank me for believing myself, for doing all this hard work, for having no days off, for never quitting, for always give the best even having a tough times and for just being proud of every little progress in me.
Dengan segala hormat, Xxnulis mengucapkan Xxxxxx Xxxxx dan Permohonan Maaf apabila ada kata yang kurang berkenan dan menyinggung beberapa pihak. Selain untuk memenuhi syarat menempuh gelar Sarjana Hukum, Penulis berharap agar skripsi ini bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum yang mengatur mengenai Perjanjian Simpan Pinjam Mata Uang Asing Pada Bank BRI (Studi Kasus Kesalahan Transfer Dana Nasabah Yang Dilakukan Bank BRI).
Jakarta, 1 Juli 2022
Xxxxxx Xxxxxxxx
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................. | i |
DAFTAR ISI ................................................................................................. | iv |
ABSTRAK ..................................................................................................... | ix |
DAFTAR SINGKATAN ............................................................................... | x |
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................ | 1 |
X. Xxxxx Belakang .......................................................................... | 1 |
B. Rumusan Masalah .................................................................... | 11 |
X. Xxxxan dan Kegunaan Penelitian .............................................. | 12 |
D. Kerangka Konseptual ............................................................... | 14 |
E. Metode Penelitian ..................................................................... | 19 |
F. Sistematika Penulisan ............................................................... | 23 |
BAB II TINJAUAN PUSTAKA .............................................................. | 25 |
A. Perbankan ................................................................................. | 25 |
1. Pengertian Bank .................................................................. | 25 |
2. Asas-asas Perbankan ........................................................... | 27 |
3. Fungsi Bank bagi masyarakat ............................................. | 29 |
4. Tugas Bank ......................................................................... | 32 |
5. Jenis Bank ........................................................................... | 32 |
6. Kegiatan Bank .................................................................... | 35 |
7. Sumber dana Bank .............................................................. | 36 |
X. Xxxxxxx .................................................................................... | 38 |
1. Pengertian Nasabah ............................................................ | 38 | |
2. Sifat-sifat Nasabah .............................................................. | 40 | |
3. Jenis-jenis Nasabah ............................................................ | 41 | |
C. Transfer Dana ........................................................................... | 42 | |
1. Pengertian Transfer ............................................................. | 42 | |
2. Pihak-pihak yang terkait dalam transfer ............................. | 43 | |
3. Jenis-jenis transfer dalam negeri ........................................ | 44 | |
D. Tinjauan Umum Tentang Kesalahan Transfer Dana Nasabah | ||
Yang Dilakukan Bank .............................................................. | 45 | |
BAB III | METODE HASIL PENELITIAN .............................................. | 49 |
A. Metode Penelitian ..................................................................... | 49 | |
1. Jenis Penelitian ................................................................... | 49 | |
2. Sifat Penelitian .................................................................... | 49 | |
3. Pendekatan Penelitian ......................................................... | 50 | |
4. Jenis dan Teknik Pengumpulan Bahan Hukum .................. | 51 | |
B. Hasil Penelitian ......................................................................... | 54 | |
1. Profil Para Pihak Dalam Kasus ........................................... | 54 | |
2. Kasus Posisi ........................................................................ | 58 | |
3. Data Hasil Wawancara ........................................................ | 63 | |
BAB IV | ANALISIS PERMASALAHAN ................................................. | 71 |
Berdasarkan Studi Kasus Kesalahan Transfer Xxxx Xxxxxxx | ||
Yang Dilakukan BRI ................................................................ | 71 |
B. Tanggung Jawab Dari Pihak Bank Terhadap Dana Tersebut ... 77
C. Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Nasabah Jika Terjadi Kesalahan Transfer Dana Oleh Pihak Bank Pada Kasus Kesalahan Traansfer Dana 83
BAB V PENUTUP 88
A. Kesimpulan 88
B. Saran 89
DAFTAR PUSTAKA 91
LAMPIRAN
ABSTRAK
(A) Nama : Xxxxxx Xxxxxxxx; NIM: 205180124
(B) Xxxxx Xxxxxxx : Perjanjian Simpan Pinjam Mata Uang Asing Pada Bank BRI (Studi Kasus Kesalahan Transfer Dana Nasabah Yang Dilakukan Bank BRI)
(C) Halaman : x + 94 halaman (2022)
(D) Kata Kunci : Bank, Transfer, Ganti Rugi
(E) Isi Abstrak :
Perbankan merupakan bidang yang sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat, dimulai dari transaksi hingga perjanjian. Segala transaksi yang dilakukan Bank wajib di data dan dilaporkan ke Bank Indonesia. Namun tetap saja, walaupun sudah ada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan lengkap mengatur kegiatan perbankan ini, kesalahan banyak terjadi dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Terukir dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana telah mengatur segala proses mengenai kegiatan Transfer ini. Jika terjadi sebuah kesalahan yang sebenarnya sangat mudah untuk diminimalisir bagi Bank ini, tentu sangat membuat masyarakat gelisah akan perbuatan Bank. Namun tidak dapat dipungkiri, hidup tidak lepas dari kesalahan. Terlepas dari hal tersebut, jika ada kesalahan, patutlah segera di perbaiki setepat dan secepat mungkin. Sekuat apapun dihindari, tentu akan dikemukakan juga kesalahan tersebut. Lalu ketika kesalahan tersebut telah disadari dan dinilai telah merugikan, alangkah baiknya jika pihak perbankan melakukan sebuah ganti rugi pada pihak yang dirugikan tersebut. Dengan tidak adanya perlindungan dan kepastian hukum bagi para Nasabah Bank ini membuat pemerintah mengadakan beberapa peraturan perundang-undangan yang juga mendukung kelancaran kegiatan perbankan agar bisa lebih menyejahterakan masyarakat.
(F) Daftar Acuan : 29 buku, 5 Jurnal, 6 Perautan Perundang-Undangan, 3 Internet, dan 1 Wawancara
(G) Pembimbing : Xx. Xxxxxxx, S.H., M.H.
(H) Penulis : Xxxxxx Xxxxxxxx
DAFTAR SINGKATAN
UU | adalah | Undang-Undang |
PBI | adalah | Peraturan Bank Indonesia |
OJK | adalah | Otoritas Jasa Keuangan |
POJK | adalah | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan |