INDIKASI JADWAL
dĂŶŐŐĂů ZĂƉĂƚ hŵƵŵ WĞŵRĞUPŐSLĂB͟ŶͿŐ
INDIKASI JADWAL
: 19 April 2024 Tanggal Distribusi HMETD : 21 Juni 2024
Tanggal Efektif : 6 Juni 2024 Tanggal Pencatatan Efek di Bursa Efek Indonesia : 24 Juni 2024
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham Dengan HMETD (Cum- Right) di
Periode Perdagangan, Pembayaran dan Pelaksanaan HMETD : 24 ʹ28 Juni 2024
KdKZ/d ^ : ^ < h E' E ;͞K:<͟Ϳ d/ < D D Z/< E W ZEz d E D Ez EdBhEN:ARhAN/ ATA Ud
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 14 Juni 2024 Periode Penyerahan Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD : 1 Juli 2024
- Pasar Tunai : | 20 Juni 2024 Periode Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : | 1 Juli 2024 |
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right) di | Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : | 2 Juli 2024 |
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : | 19 Juni 2024 Tanggal Pengembalian Kelebihan Uang Pemesanan Pembelian | |
- Pasar Tunai : | 21 Juni 2024 Saham Tambahan yang Tidak Terpenuhi : | 3 Juli 2024 |
Tanggal Pencatatan (Recording Date) Untuk Memperoleh HMETD : | 20 Juni 2024 |
PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PROSPEKTUS
Alamat Kantor Pusat: Sequis Tower Lt. 20, Unit 6 & 7 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71
Jakarta 12190, Indonesia
PT VALE INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas Pertambangan Bijih Nikel
Kontak Perusahaan
Telefon: x00 00 000 0000
Faksimili: x00 00 000 0000 Website: xxx.xxxx.xxx/xxxxxxxxx
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (͞WD,D d /͟Ϳ
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya ϲϬϯ͘ϰϰϱ͘ϴϭϰ ;ĞŶĂŵ ƌĂƚƵƐ ƚŝŐĂ ũƵƚĂ ĞŵƉĂƚ ƌĂƚƵƐ ĞSaŵhaƉmĂBaƚru ͟ƉͿƵ ůĚƵĞŚŶ Ő
nilai nominal Rp25 per saham atau sebanyak-banyaknya 5,73% (lima koma tujuh tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan Harga Pelaksanaan senilai Rp3.050,- (tiga ribu lima puluh Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.840.509.732.700 (satu triliun delapan ratus empat puluh miliar lima ratus sembilan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus Rupiah). Setiap pemegang 8.233 (delapan ribu ĚƵĂ ƌĂƚƵƐ ƚŝŐĂ ƉƵůƵŚ ƚŝŐĂͿ ^ĂŚĂŵ >ĂŵĂ LJĂDŶPSŐ͟ ͿŶ ĂWŵĞĂƌŶƐLJĞĂƌ ŽƚĂĞ2Ŷ0ƌ JuĐƉni Ă20ƚĚ24ĂĂpƚu k uƚl Ě1Ă6Ă.Ŷ00ůŐWĂŐIBŵĂb eůrh akĂaĨtaƚs 5Ă00ƌ(l imWa Ğŵ ratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Dalam hal Pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. ϭϰͬWK:<͘ϬϰͬϮϬϭϵ ;͞WK:< EŽ͘ ϯϮͬϮϬϭϱ͟Ϳ͕ ŵĂŬĂ ŚĂŬ ĂƚĂƐ ƉĞdĐimĂasŚukĂkaŶn k e ƐdaĂlamŚrĂekŵen ingƚPĞersƌerƐoaĞn. ďHMƵEƚTD ǁĂ ini diperdagangkan di BEI dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal
akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Kedudukan saham yang akan diterbitkan dalam PMHMETD I ini dibandingkan dengan kedudukan saham yang telah disetor penuh lainnya, memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal yaitu, hak-ŚĂŬ LJĂŶŐ ďĞƌŬĂŝƚĂŶ ĚĞŶŐĂŶ ƐĂŚĂŵ͕ ĂŶƚĂƌĂ RůUĂPSŝ͟ŶͿ ͕Ś hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan hak atas HMETD.
Berdasarkan Surat Pernyataan Vale Canada Limited ;V͟CL͟tͿanggal 17 Mei 2024 perihal Surat Pernyataan Pemegang Saham Utama sehubungan dengan Pengalihan HMETD, VCL sebagai pemilik 4.351.403.820 (empat miliar tiga ratus lima puluh satu juta empat ratus tiga ribu delapan ratus dua puluh) saham yang mewakili 43,79% (empat puluh tiga koma tujuh sembilan persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, menyatakan bahwa VCL akan mengalihkan seluruh HMETD yang akan diterbitkan Perseroan sebanyak 264.265.992 (dua ratus enam puluh empat juta dua ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh dua) HMETD kepada Wd DŝŶĞƌĂů /ŶĚƵƐƚƌMIŝND /Ŷ ID͟.Ϳ
Berdasarkan Surat Pernyataan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. ;S͟MM͟tͿanggal 20 Mei 2024 perihal Surat Pernyataan sehubungan dengan Pengalihan HMETD, SMM sebagai pemilik 1.493.218.075 (satu miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus delapan belas ribu tujuh puluh lima) saham yang mewakili 15,03% (lima belas koma nol tiga persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, menyatakan bahwa SMM akan mengalihkan seluruh HMETD yang akan diterbitkan Perseroan sebanyak 90.684.932 (sembilan puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua) HMETD kepada MIND ID.
Berdasarkan Surat Pernyataan Vale Japan Limited ;V͟JL͟Ϳ ƚĂ15ŶMŐeiŐ20Ă24ůp erihal Surat Pernyataan sehubungan dengan Pengalihan HMETD, VJL sebagai pemilik 54.083.720 (lima puluh empat juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh) saham yang mewakili 0,54% (nol koma lima empat persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, menyatakan bahwa VJL akan mengalihkan seluruh HMETD yang akan diterbitkan Perseroan sebanyak 3.284.570 (tiga juta dua ratus delapan puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh) HMETD kepada MIND ID.
Berdasarkan Surat Pernyataan MIND ID No. 232/E.DIRKEU/V/2024 tanggal 16 Mei 2024 perihal Pernyataan Pemegang Saham Utama Sehubungan Dengan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Vale Indonesia Tbk, MIND ID sebagai pemilik 1.987.267.745 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh lima) saham yang mewakili 20,00% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan telah menyatakan akan (a) melaksanakan seluruh HMETD yang akan diterbitkan Perseroan dan menjadi porsinya dalam PMHMETD I yakni sebanyak-banyaknya 120.689.163 (seratus dua puluh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu seratus enam puluh tiga) HMETD, dan (b) menerima dan melaksanakan hasil pengalihan seluruh HMETD yang dialihkan kepada MIND ID oleh (i) VCL yakni sebanyak-banyaknya 264.265.992 (dua ratus enam puluh empat juta dua ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh dua) HMETD, (ii) SMM yakni sebanyak-banyaknya 90.684.932 (sembilan puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua) HMETD, dan (iii) VJL sebanyak-banyaknya 3.284.570 (tiga juta dua ratus delapan puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh) HMETD, sehingga seluruhnya sebanyak-banyaknya 358.235.494 (tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga ƉƵůƵŚ ůŝŵĂ ƌŝďƵ ĞŵƉĂƚ ƌĂƚƵHƐME TDƐYĞanŵg ďDiaŝliůhkĂanŶ͟. ͿMƉINƵD IůD ƵsanŚgg upĞdŵanƉmĂemƚilͿiki da,xxXxx xxxx uk up;un͟tuk melaksanakan seluruh HMETD yang akan diterbitkan Perseroan dan menjadi porsi MIND ID dan HMETD Yang Dialihkan dalam PMHMETD I, sebagaimana dibuktikan dengan Surat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
;B͟RI͟NͿo. B.267-EMG/MNG/04/2024 tanggal 19 April 2024 dan rekening koran MIND ID di BRI per posisi 19 April 2024.
Tidak terdapat pembeli siaga dalam PMHMETD I. Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisa dari Saham Baru tersebut akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya selain (a) MIND ID yang hanya akan melaksanakan HMETD yang menjadi porsinya serta HMETD Yang Dialihkan dari VCL, SMM, dan VJL dan (b) VCL, SMM, dan VJL yang tidak akan melaksanakan dan akan mengalihkan HMETD Yang Dialihkan kepada MIND ID dalam PMHMETD I, dengan ketentuan dalam hal jumlah permintaan atas Saham Baru yang tidak dipesan melebihi Saham Baru yang tersedia, maka jumlah Saham Baru yang tersedia harus dialokasikan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing- masing pemegang saham publik atau pemegang bukti HMETD yang meminta penambahan Saham Baru berdasarkan Harga Pelaksanaan. Jika masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel.
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA MULAI TANGGAL 24 JUNI 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL 28 JUNI 2024. PENCATATAN ATAS SAHAM YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 24 JUNI 2024. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 28 JUNI 2024 DIMANA HAK YANG TIDAK DILAKSANAKAN PADA TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MENGGUNAKAN HAKNYA UNTUK MELAKSANAKAN HMETD AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM ( DILUSI) YAITU SEBESAR MAKSIMUM 5,73% (LIMA KOMA TUJUH TIGA PERSEN) |
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO DALAM IUPK. RISIKO USAHA PERSEROAN LAINNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS INI. |
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO LIKUIDITAS DAN HARGA SAHAM PERSEROAN |
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PMHMETD I INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN ^ EdZ > & < /E KE ^/ ;͞<^ / |
Pencatatan atas Saham yang ditawarkan ini dilakukan pada Bursa Efek Indonesia Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2024
Wd sĂůĞ /ŶĚŽŶĞƐŝĂ dPeďrseŬro an;͟ƐͿĞ ůƚmĂĞenŶůyaũĂmƵpŚaƚi kaŶn LJPeĂrn yatĚaaŝn ƐPeĞndďaftƵarƚan ͞
sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan
,ĂŬ DĞŵĞƐĂŶ ĨĞŬ PMdHĞMEƌTDůIĞ͟ďͿŝ ŚŬ Ğ ƉĂĚƵĂů ƵK ƚ/Ž ƌ;ŝO͞ƚJKĂ͟ƐͿ :ĚĂŝƐ Ă: Ă
dengan surat No. 00593/IR-J/IV/2024 tanggal 23 April 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK͘ϬϰͬϮϬϭϵ ƚĂŶŐŐPOĂJůK N o.ϯ32Ϭ/2 01 5͟ƉͿƌ͘ŝ ů ϮϬϭϵ ;͞
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan PMHMETD I ini, setiap pihak yang terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan di dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam PMHMETD I ini tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara ZĞƉƵďůŝŬ /ŶĚŽŶĞƐUŝUĂPP SdK͟ĂͿSŚe͘luƵr uŶh sahϮamϬbϮarϯu yanEgŽdik͘el uaϰrka n;ak͞an dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx selaku konsultan keuangan merupakan pihak yang membantu penyusunan prospektus PMHMETD I ini dan telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama PT Mandiri Sekuritas dalam Prospektus dan tidak mencabut persetujuan tersebut sesuai dengan Surat Persetujuan tanggal 23 April 2024.
PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BARU ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA. |
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. |
PMHMETD I INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK DIMANA RENCANA PERSEROAN ATAS PMHMETD I TELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM >h Z / ^ ;͚͛ZhW^19>AP RI͟L 2Ϳ02 4.W d E'' > |
DAFTAR ISI
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN IV
1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG HMETD XII
2. STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SESUDAH HMETD XIII
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING XVII
6. PROSPEK USAHA PERSEROAN XIX
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU 2
1.1 KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM 2
1.2 KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU 2
1.3 MEKANISME TRANSAKSI SAHAM LAMA 3
1.4 STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR 4
1.5 KETERANGAN TENTANG HMETD 4
1.5.1 Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD) 4
1.6 PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD I 8
1.7 INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN 9
1.8 PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA 10
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 11
III. PERNYATAAN UTANG 14
3.1 UTANG USAHA ʹPIHAK BERELASI 15
3.2 UTANG USAHA ʹPIHAK KETIGA 15
3.3 AKRUAL 15
3.4 LIABILITAS IMBALAN KERJA JANGKA PENDEK 16
3.5 UTANG PAJAK 16
3.6 LIABILITAS SEWA 16
3.7 PROVISI ATAS PENGHENTIAN PENGOPERASIAN ASET 17
3.8 LIABILITAS KEUANGAN LANCAR LAINNYA 17
3.9 LIABILITAS IMBALAN PASCAKERJA 17
3.10 LIABILITAS PAJAK TANGGUHAN 17
3.11 LIABILITAS SEWA ʹJANGKA PANJANG 18
3.12 PROVISI ATAS PENGHENTIAN PENGOPERASIAN ASET 18
3.13 LIABILITAS KEUANGAN TIDAK LANCAR LAINNYA 18
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 20
4.1 LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN 20
4.2 LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN 22
4.3 LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN 23
4.4 RASIO-RASIO 24
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 25
5.1 UMUM 25
5.2 PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI 26
5.3 ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN RUGI KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN 27
5.3.1 PENDAPATAN 27
5.3.2 BEBAN POKOK PENJUALAN 27
5.3.3 LABA BRUTO 29
5.3.4 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 29
5.3.5 LABA TAHUN BERJALAN 29
5.3.6 TOTAL KERUGIAN KOMPREHENSIF LAIN 29
5.4 ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN 30
5.4.1 TOTAL ASET 30
5.4.2 ASET LANCAR 30
5.4.3 ASET TIDAK LANCAR 30
5.4.4 TOTAL LIABILITAS 30
5.4.5 LIABILITAS JANGKA PENDEK 31
5.4.6 LIABILITAS JANGKA PANJANG 31
5.4.7 TOTAL EKUITAS 31
5.5 ANALISIS ARUS KAS KONSOLIDASIAN 31
5.5.1 ARUS KAS BERSIH DIHASILKAN DARI AKTIVITAS OPERASI 31
5.5.2 ARUS KAS DIGUNAKAN UNTUK AKTIVITAS INVESTASI 32
5.5.3 ARUS KAS BERSIH DIGUNAKAN UNTUK AKTIVITAS PENDANAAN 32
5.6 LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS 32
5.6.1 LIKUIDITAS 33
5.6.2 SOLVABILITAS 33
5.7 IMBAL HASIL ASET, IMBAL HASIL EKUITAS DAN IMBAL HASIL INVESTASI 33
5.7.1 IMBAL HASIL ASET (RETURN ON ASSET) 33
5.7.2 IMBAL HASIL EKUITAS (RETURN ON EQUITY) 34
5.8 BELANJA MODAL YANG DILAKUKAN PERSEROAN 34
5.9 MANAJEMEN RISIKO 34
VI. FAKTOR RISIKO 36
6.1 RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN 36
6.1.1 RISIKO DALAM IUPK 36
6.2 RISIKO USAHA YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN 36
6.2.1 RISIKO INVESTASI 36
6.2.2 RISIKO KEGAGALAN BENDUNGAN BATUBESI, BALAMBANO DAN KAREBBE 37
6.2.3 RISIKO KERUSAKAN BESAR PADA PABRIK PENGOLAHAN 37
6.2.4 RISIKO KEGAGALAN DALAM PEMENUHAN STANDAR KEPATUHAN LINGKUNGAN HIDUP 37
6.2.5 RISIKO FLUKTUASI HARGA NIKEL 37
6.2.6 RISIKO DAYA SAING 38
6.2.7 RISIKO TERGANGGUNYA PASOKAN BAHAN BAKU 38
6.3 RISIKO UMUM 38
6.3.1 RISIKO KONDISI EKONOMI 38
6.3.2 RISIKO KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN PERIZINAN 38
6.3.3 RISIKO GUGATAN HUKUM 38
6.4 RISIKO BAGI INVESTOR 39
6.4.1 RISIKO TIDAK LIKUIDNYA SAHAM PERSEROAN 39
6.4.2 RISIKO ATAS FLUKTUASI HARGA SAHAM PERSEROAN 39
6.4.3 RISIKO ATAS PEMBAGIAN DIVIDEN 39
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 40
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, PERUSAHAAN ANAK, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 41
8.1 KETERANGAN PERSEROAN 41
8.1.1 RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN 41
8.1.2 KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN TERAKHIR 44
8.1.3 JEJAK LANGKAH PERSEROAN 45
8.2 PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA 48
8.3 PERJANJIAN TERKAIT DENGAN PMHMETD I 50
8.4 STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN 50
8.5 PENGURUSAN DAN PENGAWASAN 51
8.6 TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE/GCG) 59
8.7 TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN 71
8.7.1 PETA JALAN MENUJU NET ZERO 2050 DAN STRATEGI KEBERLANJUTAN 71
8.7.2 STRATEGI KEBERLANJUTAN 72
8.7.3 KERANGKA KERJA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN BERDASARKAN INTERNATIONAL COUNCIL ON METAL AND MINING (ICMM) 73
8.7.4 PENGHITUNGAN DAN REDUKSI EMISI GRK 73
8.7.5 PELUANG PENGEMBANGAN REDUKSI EMISI GRK PADA PROSES PRODUKSI 74
8.7.6 INTENSITAS EMISI GRK 76
8.7.7 DUKUNGAN PADA TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (TPB) DAN PENGELOLAAN TAMBANG BERKELANJUTAN 76
8.8 SUMBER DAYA MANUSIA 76
8.9 STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN 78
8.10 KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI 79
8.11 PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA PERUSAHAAN ANAK 80
8.12 ASET TETAP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK 81
8.13 KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA 82
8.13.1 UMUM 82
8.13.2 KEGIATAN USAHA 83
8.13.3 WILAYAH OPERASI 85
8.14 PROSPEK USAHA PERSEROAN 86
8.15 PENGHARGAAN 87
8.16 KETERANGAN TENTANG INDUSTRI 88
IX. EKUITAS 92
X. KEBIJAKAN DIVIDEN 94
XI. PERPAJAKAN 95
11.1 PERPAJAKAN ATAS DIVIDEN 95
11.2 PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN 98
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 99
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM DAN/ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA 102
13.1 PEMESAN YANG BERHAK 102
13.2 DISTRIBUSI SERTIFIKAT BUKTI HMETD 102
13.3 PROSEDUR PENDAFTARAN / PELAKSANAAN HMETD 103
13.4 PEMESANAN TAMBAHAN 104
13.5 PENJATAHAN PEMESANAN TAMBAHAN 105
13.6 PERSYARATAN PEMBAYARAN BAGI PARA PEMEGANG SBHMETD (DI LUAR PENITIPAN KOLEKTIF KSEI) DAN PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN 105
13.7 BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM 106
13.8 PEMBATALAN PEMESANAN PEMBELIAN 106
13.9 PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN 106
13.10 PENYERAHAN SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD 107
13.11 ALOKASI SISA SAHAM YANG TIDAK DIAMBIL OLEH PEMEGANG HMETD 107
13.12 LAIN-LAIN 108
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM 109
XV. INFORMASI TAMBAHAN 110
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Dalam Prospektus ini, kecuali apabila kalimatnya menyatakan lain, kata-kata sebagaimana disebutkan di bawah memiliki arti sebagai berikut:
͞ ĨŝůŝĂƐŝ͟ : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UU PPSK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
a.1. suami atau istri;
a.2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
a.3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
a.4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
a.5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
b.1. orang tua dan anak;
b.2. kakek dan nenek serta cucu; atau
b.3. saudara dari orang yang bersangkutan.
x. xxxxxxan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/ tau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
͞Anggota Bursa͟ : Berarti Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan
keanggotaan bursa untuk menggunakan sistem dan/atau sarana BEI dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan efek di BEI sesuai dengan peraturan BEI.
͞BAE͟ : Berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan, BEI atau Bursa Efek Indonesia untuk melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh PT Bima Registra.
͞ ĂŶŬ <ƵƐƚŽ : Berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari Bapepam
atau OJK untuk memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
͞BEI͟atau ͞Bursa Efek Indonesia͟
: Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
͞BNRI͟ : Berita Negara Republik Indonesia.
͞ W^͟ : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE yang
memuat keterangan tentang kepemilikan saham oleh Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
͞Efektif͟ : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan
Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan dalam UU PPSK, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
͞&WW^͟ : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham.
͞&WW^ dĂŵďĂ : Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan, dalam rangka PMHMETD I, yaitu formulir untuk memesan saham yang melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah HMETD yang diterima oleh 1 pemegang saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I.
͞Harga Pelaksanaan HMETD͟
: Berarti harga pembelian 1 (satu) saham sebagai hasil pelaksanaan 1 (satu) HMETD, yaitu sebesar Rp3.050,- (tiga ribu lima puluh Rupiah) per saham.
͞Hari Bursa͟ : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
͞Hari Kerja͟ : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.
͞,Ăƌŝ ͟<ĂůĞŶ
: Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender masehi tanpa kecuali, termasuk Sabtu dan Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
͞HMETD͟ : Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang
melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham membeli saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan, dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 8.233 (delapan ribu dua ratus tiga puluh tiga) Saham Lama yang namanya terdaftar dalam DPS tanggal 20 Juni 2024 pukul 16.00 WIB memperoleh 500 (lima ratus) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan.
HMETD Yang Dialihkan : Berarti sebanyak-banyaknya 358.235.494 (tiga ratus lima puluh
delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh empat) HMETD yang terdiri atas (i) sebanyak-banyaknya 264.265.992 (dua ratus enam puluh empat juta dua ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh dua) HMETD yang menjadi porsi VCL dalam PMHMETD I, (ii) sebanyak-banyaknya 90.684.932 (sembilan puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua) HMETD yang menjadi porsi SMM dalam PMHMETD I, dan (iii) sebanyak-banyaknya 3.284.570 (tiga juta dua ratus delapan puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh) yang menjadi porsi VJL dalam PMHMETD I, yang seluruhnya akan dijual dan dialihkan kepada MIND ID dalam PMHMETD I.
͞KAP͟ : Berarti Kantor Akuntan Publik.
͞Kustodian͟ : Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain
yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
͞Masyarakat͟ : Berarti perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga
negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan-badan hukum Indonesia maupun badan-badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
͞Menkumham͟ : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, dahulu bernama Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang berubah nama menjadi Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia, dan terakhir berubah menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
͞D/E / ͟ : Berarti PT Mineral Industri Indonesia (Persero).
͞D>,<͟ : Berarti Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia.
͞Otoritas Jasa Keuangan͟ atau ͞OJK͟
: Berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang merupakan Lembaga negara yang independen memiliki fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No.
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan UU PPSK.
͞Pemegang Rekening͟ : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
Efek dan/atau sub Rekening Efek di KSEI yang dapat merupakan Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.
͞WĞŵĞŐĂŶŐ ^ WĞŶŐĞŶĚĂůŝ͟
: Berarti badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham pada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas pihak dimaksud.
͞Pemerintah͟ : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
͞WĞŶĂŵďĂŚĂŶ
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
ĂŚƵůƵ /͟ Ă
͞WD,D d /͟
: Berarti penawaran atas sebanyak-banyaknya 603.445.814 (enam ratus tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan ratus empat belas) Saham Baru dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham. Setiap pemegang 8.233 (delapan ribu dua ratus tiga puluh tiga) Saham Lama Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 20 Juni 2024, pukul 16.00 WIB, berhak atas 500 (lima ratus) HMETD, dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp3.050,- (tiga ribu lima puluh Rupiah) per saham yang wajib dibayar penuh pada saat mengajukan FPPS.
͞Penitipan Kolektif͟ : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih
dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
͞WĞƌŶLJĂƚĂĂŶ : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 19 UUPM jo. POJK No. 32/2015, berikut dokumen- dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan- pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
͞WĞƌŝŽĚĞ WĞ : Berarti periode dimana pemegang saham dan/atau pemegang
HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta melaksanakan HMETD yang dimilikinya.
͞WĞƌũĂŶũŝĂŶ
ĚŵŝŶŝƐƚƌĂƐ
: Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksana Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Vale Indonesia Tbk. No. 43 tanggal 19 April 2024 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx X.X, Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali melalui Akta Addendum dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas I PT Vale Indonesia Tbk No. 23 tanggal 16 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan.
"PerPres No. 13/2018" Berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
͞Perseroan͟ : Berarti PT Vale Indonesia Tbk., berkedudukan dan berkantor di
Jakarta Selatan.
͞WĞƌƵƐĂŚĂĂŶ : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam hal ini adalah PT Bahodopi Nickel Smelting Indonesia.
͞WK:< EŽ͘ ϵ : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
͞WKN:o.<14 /2019͟ : Berarti Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
͞WK:<ϭ ϱEͬŽϮ͘Ϭ ϮϬ : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
͞WK:<17 ͬEϮŽϬ͘Ϯ Ϭ͟ : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
͞POJK No. ϯϬͬϮϬϭϱ : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
͞POJK No. ϯϭͬϮϬϭϳ : Berarti peraturan OJK No. 31/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017
tentang Pengeluaran Saham Dengan Nilai Nominal Berbeda.
͞WK:< EŽ͘ ϯ : Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan POJK No. 14/2019.
͞POJK No. 33/2015͟ : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak memesan Efek Terlebih Dahulu.
͞WK:<ϯ ϯEͬŽϮ͘Ϭ ϭϰ : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
͞WK:<ϯ ϱEͬŽϮ͘Ϭ ϭϰ : Berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
͞WK:< EŽ͘ ϰ : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
͞WK:< EŽ͘ ϱ : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
͞WK:< EŽ͘ ϱ : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
͞PSAK͟ : Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
͞Rekening Efek͟ : Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau
dana milik pemegang saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian.
͞RUPS͟ : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM.
͞RUPSLB͟ : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM.
͞Saham Baru͟ : Berarti saham baru atas nama dengan nilai nominal Rp25,- (dua
puluh lima Rupiah) setiap saham biasa yang akan dikeluarkan dari dalam simpanan (portepel) Perseroan dalam rangka PMHMETD I sebanyak-banyaknya 603.445.814 (enam ratus tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan ratus empat belas) saham biasa, yang selanjutnya dicatatkan pada BEI pada Tanggal Pencatatan.
͞Saham Hasil Pelaksanaan HMETD͟
: Berarti seluruh saham biasa hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan Saham Baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dalam PMHMETD I yaitu sebanyak-banyaknya 603.445.814 (enam ratus tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan ratus empat belas) saham.
͞Saham Lama͟ : Berarti saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan
dan disetor penuh pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
͞SKS͟ : Berarti Surat Kolektif Saham.
͞^DD͟ : Berarti Sumitomo Metal Mining Co., Ltd.
͞Sertifikat Bukti HMETD͟ atau ͞SBHMETD͟
: Berarti surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada pemegang saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih dahulu, yang dapat diperdagangkan selama Periode Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD.
͞^ƵƌĂƚ WĞŶƵ : Berarti surat Menteri ESDM yang disampaikan secara tertulis
melalui Menteri BUMN kepada MIND ID berdasarkan mana Pemerintah telah menunjuk MIND ID sebagai wakil Pemerintah untuk melaksanakan Transaksi Pengambilalihan dalam rangka pemenuhan Kewajiban Divestasi Saham Perseroan.
͞d EZ/͟ : Berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
͞dƌĂŶƐĂŬƐŝ WĞŶŐĂŵďŝůĂů
: Berarti Transaksi Saham Baru dan Transaksi Saham Lama sebagai satu kesatuan.
͞dƌĂŶƐĂŬƐŝ : Berarti pengambilan bagian oleh MIND ID atas Saham Baru hasil
pelaksanaan seluruh HMETD yang menjadi porsi MIND ID (yakni sebanyak 120.689.163 (seratus dua puluh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu seratus enam puluh tiga) HMETD) dan seluruh HMETD Yang Dialihkan dalam PMHMETD I.
͞dƌĂŶƐĂŬƐŝ : Berarti transaksi penjualan 1.117.341.288 (satu miliar seratus
tujuh belas juta tiga ratus empat puluh satu ribu dua ratus delapan puluh delapan) Saham Lama yang terdiri atas (i) 780.410.056 (tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus sepuluh ribu lima puluh enam) Saham Lama milik VCL, (ii) 282.847.512 (dua ratus delapan puluh dua juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus dua belas) Saham Lama milik SMM, dan (iii) 54.083.720 (lima puluh empat juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh) Saham Lama milik VJL di Perseroan, kepada MIND ID. Transaksi Saham Lama dilaksanakan pada hari terakhir periode perdagangan HMETD melalui pasar negosiasi di Bursa Efek Indonesia. Harga pelaksanaan Transaksi Saham Lama sama dengan harga pelaksanaan HMETD yaitu sebesar Rp3.050,- (tiga ribu lima puluh Rupiah) per saham.
͞hh <͟ : Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, TBNRI No. 6856.
͞UUPM͟ : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, TBNRI No. 3608 sebagaimana diubah dengan UU PPSK.
͞UUPT͟ : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, TBNRI No. 4746 sebagaimana diubah dengan XXXX.
͞hh WW^<͟ : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4.
͞VCL͟ : Berarti Vale Canada Limited.
͞VJL͟ : Berarti Vale Japan Limited.
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting menurut Perseroan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian dan catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, dan risiko usaha, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Seluruh informasi keuangan diambil atau bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, serta disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia yang diterapkan secara konsisten.
Kecuali dinyatakan lain, seluruh pembahasan atas informasi keuangan dilakukan pada tingkat konsolidasian.
Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo-saldo dan jumlah-jumlah, yang disajikan dalam Prospektus ini dibulatkan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang terjadi atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, semata-mata disebabkan oleh faktor pembulatan.
1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG HMETD
Jenis Penawaran : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD I : Sebanyak-banyaknya sebesar 603.445.814 (enam ratus
tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan ratus empat belas) saham baru
Nilai Nominal : Rp25,- (dua puluh lima Rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp3.050,- (tiga ribu lima puluh Rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.840.509.732.700,-
(satu triliun delapan ratus empat puluh miliar lima ratus sembilan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus Rupiah).
Rasio HMETD : 8.233 (delapan ribu dua ratus tiga puluh tiga) Saham Lama akan memperoleh 500 (lima ratus) HMETD
Dilusi Kepemilikan : Sebanyak-banyaknya 5,73% (lima koma tujuh tiga persen) dengan asumsi seluruh HMETD dilaksanakan
Pencatatan : Bursa Efek Indonesia
Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
;͞WD,D kdep ad a /pa͟ra Ϳpemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 603.445.814 (enam ratus tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan ratus empat belas) Saham Baru atas nama dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham atau sebesar 5,73% (lima koma tujuh tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp3.050,- (tiga ribu lima puluh Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.840.509.732.700,- (satu triliun delapan ratus empat puluh miliar lima ratus sembilan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus Rupiah). Setiap pemegang 8.233 (delapan ribu dua ratus tiga
puluh tiga) ƐĂŚĂŵ LJĂŶŐ ŶĂŵĂŶLJĂ ƚĞƌĐĂƚĂƚD PSĚ͟ĂͿů ĂWŵĞ ƌ ƐĂĞĨƌƚŽĂĂƌŶ WƉ
penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 20 Juni 2024 berhak atas 500 (lima ratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
HMETD ini diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.
Tidak terdapat pembeli siaga dalam PMHMETD I. Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisa dari Saham Baru tersebut akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya selain (a) MIND ID yang hanya akan melaksanakan HMETD yang menjadi porsinya serta HMETD Yang Dialihkan dari VCL, SMM, dan VJL dan (b) VCL, SMM, dan VJL yang tidak akan melaksanakan dan akan mengalihkan HMETD Yang Dialihkan kepada MIND ID dalam PMHMETD I, dengan ketentuan dalam hal jumlah permintaan atas Saham Baru yang tidak dipesan melebihi Saham Baru yang tersedia, maka jumlah Saham Baru yang tersedia harus dialokasikan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham publik atau pemegang bukti HMETD yang meminta penambahan Saham Baru berdasarkan Harga Pelaksanaan. Jika masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel.
Sebagai informasi tambahan, penting untuk diketahui oleh para pemegang saham Perseroan bahwa PMHMETD I ini dalam rangka memenuhi kewajiban dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (IUPK) Perseroan untuk menyelesaikan divestasi saham
;K͞ewajiban Divestasi Saham͟ͿĚ͕ŝ ŵĂŶĂ WĞŵĞƌŝŶƚĂŚ PZemĞerƉinƵtahď͟ůͿŝ Ŭƚ Ğ/ůŶĂĚŚŽ Ŷ
memberitahukan kepada Perseroan dan menyatakan minatnya untuk mengambil saham divestasi yang ditawarkan Perseroan kepada Pemerintah sehubungan dengan Kewajiban Divestasi Saham. Selanjutnya, berdasarkan surat Menteri ESDM yang disampaikan secara tertulis melalui Menteri
hDE ŬĞƉĂĚĂS urDat /PeEnu nj uk/an ͟ ͿPe͕;m ͞erintah telah menunjuk MIND ID sebagai wakil Pemerintah untuk melaksanakan pengambilan saham Perseroan terkait Kewajiban Divestasi Saham tersebut
2. STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SESUDAH HMETD
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 175, tanggal 29 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000, tanggal 3 September 2020 dan telah didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-0145726.AH.01.11.Tahun 2020, tertanggal 3 September 2020, sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI No. 1886 pada BNRI No. 5 tanggal 3 September 2020 ;A͞kta No. 175/2020͟Ϳ DĚafĂtarŶPemegang Saham tertanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp25,- per saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal % | |||
Modal Dasar | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | |
Modal ditempatkan dan disetor | |||
Vale Canada Limited** | 4.351.403.820 | 108.785.095.500 | 43,79% |
Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. | 1.493.218.075 | 00.000.000.000 | 15,03% |
PT Mineral Industri Indonesia (Persero) | 1.987.267.745 | 00.000.000.000 | 20,00% |
Vale Japan Limited | 54.083.720 | 1.352.093.000 | 0,54% |
Masyarakat* | 2.050.365.360 | 00.000.000.000 | 20,64% |
Keterangan Nilai Nominal Rp25,- per saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal % | |||
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor | 9.936.338.720 | 248.408.468.000 | 100,00% |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | - |
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.
Seluruh Pemegang Saham Publik (Masyarakat) Melaksanakan HMETD Miliknya
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah dilakukannya Transaksi Saham Lama oleh VCL, SMM, dan VJL dengan MIND ID dalam Periode Perdagangan PMHMETD I adalah sebagai berikut:
Keterangan | Sebelum Transaksi Saham Lama Setelah Transaksi Saham Lama |
Jumlah Nilai Jumlah Nilai Jumlah Saham Nominal (Rp25,- % Jumlah Saham Nominal (Rp25,- % per saham) per saham) |
Modal Dasar 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | ||
Modal ditempatkan dan disetor Vale Canada Limited**,*** 4.351.403.820 | 108.785.095.500 | 43,79% | 3.570.993.764 | 00.000.000.000 | 35,94% |
Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. 1.493.218.075 | 00.000.000.000 | 15,03% | 1.210.370.563 | 00.000.000.000 | 12,18% |
PT Mineral Industri Indonesia 1.987.267.745 | 00.000.000.000 | 20,00% | 3.104.609.033 | 00.000.000.000 | 31,24% |
Vale Japan Limited 54.083.720 | 1.352.093.000 | 0,54% | 0 | 0 | 0,00% |
Masyarakat* 2.050.365.360 | 00.000.000.000 | 20,64% | 2.050.365.360 | 00.000.000.000 | 20,64% |
Jumlah Modal ditempatkan dan 9.936.338.720 | 248.408.468.000 | 100,00% | 9.936.338.720 | 248.408.468.000 | 100,00% |
Jumlah Saham Dalam Portepel 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
(Persero)***
disetor
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
***) Pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan. Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.
Setelah dilakukannya rangkaian PMHMETD I (termasuk Transaksi Saham Baru) dan Transaksi Saham Lama, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham final Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan | Sebelum PMHMETD I dan Transaksi Saham Lama Setelah PMHMETD I dan Transaksi Saham Lama |
Jumlah Nilai Jumlah Nilai Jumlah Saham Nominal (Rp25,- % Jumlah Saham Nominal (Rp25,- % per saham) per saham) |
Modal Dasar 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | ||
Modal ditempatkan dan disetor Vale Canada Limited**,*** 4.351.403.820 | 108.785.095.500 | 43,79% | 3.570.993.764 | 00.000.000.000 | 33,88% |
Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. 1.493.218.075 | 00.000.000.000 | 15,03% | 1.210.370.563 | 00.000.000.000 | 11,48% |
PT Mineral Industri Indonesia 1.987.267.745 | 00.000.000.000 | 20,00% | 3.583.533.690 | 00.000.000.000 | 34,00% |
Vale Japan Limited 54.083.720 | 1.352.093.000 | 0,54% | 0 | 0 | 0,00% |
Masyarakat* 2.050.365.360 | 00.000.000.000 | 20,64% | 2.174.886.517 | 00.000.000.000 | 20,64% |
Jumlah Modal ditempatkan dan 9.936.338.720 | 248.408.468.000 | 100,00% | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 100,00% |
Jumlah Saham Dalam Portepel 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
(Persero)***
disetor
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
***) Pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan. Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.
Seluruh Pemegang Saham Publik (Masyarakat) Tidak Melaksanakan HMETD Miliknya
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah dilakukannya Transaksi Saham Lama oleh VCL, SMM, dan VJL dengan MIND ID dalam Periode Perdagangan PMHMETD I adalah sebagai berikut:
Keterangan | Sebelum Transaksi Saham Lama Setelah Transaksi Saham Lama |
Jumlah Nilai Jumlah Nilai Jumlah Saham Nominal (Rp25,- % Jumlah Saham Nominal (Rp25,- % per saham) per saham) |
Modal Dasar 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | ||
Modal ditempatkan dan disetor Vale Canada Limited**,*** 4.351.403.820 | 108.785.095.500 | 43,79% | 3.570.993.764 | 00.000.000.000 | 35,94% |
Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. 1.493.218.075 | 00.000.000.000 | 15,03% | 1.210.370.563 | 00.000.000.000 | 12,18% |
PT Mineral Industri Indonesia 1.987.267.745 | 00.000.000.000 | 20,00% | 3.104.609.033 | 00.000.000.000 | 31,24% |
Vale Japan Limited 54.083.720 | 1.352.093.000 | 0,54% | 0 | 0 | 0,00% |
Masyarakat* 2.050.365.360 | 00.000.000.000 | 20,64% | 2.050.365.360 | 00.000.000.000 | 20,64% |
Jumlah Modal ditempatkan dan 9.936.338.720 | 248.408.468.000 | 100,00% | 9.936.338.720 | 248.408.468.000 | 100,00% |
Jumlah Saham Dalam Portepel 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
(Persero)***
disetor
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
***) Pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan. Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.
Setelah dilakukannya rangkaian PMHMETD I (termasuk Transaksi Saham Baru) dan Transaksi Saham Lama, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham final Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan | Sebelum PMHMETD I dan Transaksi Saham Lama Setelah PMHMETD I dan Transaksi Saham Lama |
Jumlah Nilai Jumlah Nilai Jumlah Saham Nominal (Rp25,- % Jumlah Saham Nominal (Rp25,- % per saham) per saham) |
Modal Dasar 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | ||
Modal ditempatkan dan disetor Vale Canada Limited**,*** 4.351.403.820 | 108.785.095.500 | 43,79% | 3.570.993.764 | 00.000.000.000 | 34,29% |
Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. 1.493.218.075 | 00.000.000.000 | 15,03% | 1.210.370.563 | 00.000.000.000 | 11,62% |
PT Mineral Industri Indonesia 1.987.267.745 | 00.000.000.000 | 20,00% | 3.583.533.690 | 00.000.000.000 | 34,41% |
Vale Japan Limited 54.083.720 | 1.352.093.000 | 0,54% | 0 | 0 | 0,00% |
Masyarakat* 2.050.365.360 | 00.000.000.000 | 20,64% | 2.050.365.360 | 00.000.000.000 | 19,69% |
Jumlah Modal ditempatkan dan 9.936.338.720 | 248.408.468.000 | 100,00% | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 100,00% |
Jumlah Saham Dalam Portepel 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
(Persero)***
disetor
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
***) Pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan. Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.
3. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMHMETD I setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp1.460.720.203.850 (satu triliun empat ratus enam puluh miliar tujuh ratus dua puluh juta dua ratus tiga ribu delapan ratus lima puluh Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai sebagian belanja modal (capital expenditure) sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan, antara lain:
a. Sebesar Rp1.110.147.354.926 akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur tambang.
b. Sebesar Rp335.456.654.924 akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan area tambang.
c. Sebesar Rp15.116.194.000 akan digunakan untuk pembelian peralatan tambang berupa kendaraan beserta asesorisnya untuk aktivitas pendukung kegiatan tambang, masing-masing sebanyak 1 unit, yang mencakup seperti ambulans, truk pemadam, dan kendaraan rescue.
2. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja dengan rincian sebagai berikut:
a. Pembelian bahan baku.
b. Modal kerja lain dalam bentuk pembelian suku cadang alat berat yang akan digunakan Perseroan untuk kegiatan penambangan.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil PMHMETD I di Prospektus ini.
4. FAKTOR RISIKO
Risiko usaha dan risiko umum yang diungkapkan dalam Prospektus berikut ini merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan. Risiko tersebut telah disusun berdasarkan risiko yang memberikan dampak paling besar hingga dampak paling kecil terhadap kinerja usaha dan kinerja keuangan Perseroan, setiap risiko yang tercantum dalam Prospektus ini dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasional, kinerja keuangan atau prospek usaha Perseroan.
Risiko Utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
Kontrak Karya (KK) Perseroan akan berakhir pada tanggal 28 Desember 2025. Untuk mendapatkan perpanjangan KK berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (IUPK), Perseroan telah mengajukan permohonan untuk IUPK tersebut dan pada tanggal 13 Mei 2024, Perseroan telah menerima IUPK.
Berdasarkan IUPK, Perseroan wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah. Kegagalan untuk menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru tersebut dalam waktu 5 tahun sejak diperolehnya seluruh izin terkait dapat berdampak pada pelepasan sebagian wilayah IUPK. Namun demikian, Perseroan tetap berhak mempertahankan wilayah IUPK yang memasok operasi pengolahannya di Sorowako.
Selain itu, Perseroan wajib menyelesaikan transaksi saham divestasi. Adapun mekanisme divestasi tersebut akan dilakukan melalui penyelesaian Transaksi Pengambilalihan yakni Transaksi Saham Baru dan Transaksi Saham Lama bersamaan dengan proses PMHMETD I ini. Berdasarkan ketentuan dalam IUPK, apabila Transaksi Pengambilalihan tidak berhasil diselesaikan, maka terdapat risiko IUPK menjadi tidak berlaku, sehingga dapat berdampak pada keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan.
Risiko Usaha yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan:
1. Risiko Investasi
2. Risiko Kegagalan Bendungan Batubesi, Balambano dan Karebbe
3. Risiko Kerusakan Besar Pada Pabrik Pengolahan
4. Risiko Kegagalan Dalam Pemenuhan Standar Kepatuhan Lingkungan Hidup
5. Risiko Fluktuasi Harga Nikel
6. Risiko Daya Saing
7. Risik Terganggunya Pasokan Bahan Baku
Risiko Umum:
1. Risiko Kondisi Ekonomi
2. Risiko Kebijakan Pemerintah
3. Risiko Gugatan Hukum
Risiko Usaha yang berhubungan dengan saham:
1. Risiko Tidak Likuidnya Saham Perseroan
2. Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
3. Risiko Pembagian Dividen
Keterangan selengkapnya mengenai faktor risiko dapat dilihat pada Bab VI dalam Prospektus ini.
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak (bersama-sama disebut
͞Grup͟Ϳbeserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian. Investor juga harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Grup yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun
LJĂŶŐ ďĞƌĂŬŚŝƌ ϯϭ ĞƐĞŵďĞƌ ϮϬϮϯ ĚĂŶ ϮϬϮϮ ƚĞůĂŚ Ě
Xxxxxx, Xxxxxx & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik IŶĚŽŶĞƐŝĂ ;͞/ W/͟Ϳ͕ ĚĞŶŐĂŶ ŽƉŝŶ laporannya yang diterbitkan kembali No. 00101/2.1457/AU.1/02/0243-2/1/V/2024 tertanggal 31 Mei
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Keterangan | 31 Desember 2023 2022 |
(dalam ribuan Dolar AS)
Jumlah Aset Lancar 1.033.119 989.802
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.892.880 1.668.314
Jumlah Aset 2.925.999 2.658.116
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 216.727 175.039
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 144.735 128.297
Jumlah Liabilitas 361.462 303.336
(dalam ribuan Dolar AS) | ||
Jumlah Ekuitas | 2.564.537 | 2.354.780 |
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas | 2.925.999 | 2.658.116 |
Keterangan | 31 Desember 2023 2022 |
Keterangan | 31 Desember 2023 2022 |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan Dolar AS) | ||||
Pendapatan | 1.232.263 | 1.179.452 | ||
Laba Bruto | 347.023 | 313.567 | ||
Laba Usaha | 302.158 | 272.029 | ||
Laba Tahun Berjalan | 274.334 | 200.401 | ||
Total kerugian komprehensif lain | (4.447) | (82) | ||
Laba Per Saham Dasar dan Dilusian |
|
| ||
(dalam nilai penuh Dolar AS) | 0,0276 | 0,0202 | ||
Laporan Arus Kas Konsolidasian | ||||
(dalam ribuan Dolar AS) | ||||
Arus kas bersih dihasilkan dari aktivitas operasi | 421.158 | 348.158 | ||
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi | (285.817) | (218.067) | ||
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan | (65.441) | (1.478) | ||
Kenaikan Bersih Kas Dan Setara Kas | 69.900 | 128.613 | ||
Kas dan Setara Kas Pada Awal Tahun | 634.042 | 508.327 | ||
Dampak Perubahan selisih kurs terhadap kas dan | (5.147) | (2.898) |
Keterangan | 31 Desember 2023 2022 |
setara kas
Kas Dan Setara Kas Pada Akhir Tahun 698.795 634.042
Rasio-Rasio
Keterangan | 31 Desember 2023 2022 |
Rasio Pertumbuhan (%) | ||
Pendapatan | 4,48 | 23,74 |
Laba bruto | 10,67 | 26,01 |
Laba usaha | 11,08 | 21,97 |
Laba periode/tahun berjalan | 36,89 | 20,87 |
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan | 34,73 | 19,81 |
Jumlah aset | 10,08 | 7,49 |
Jumlah liabilitas | 19,16 | -4,72 |
Jumlah ekuitas | 8,91 | 9,30 |
Rasio Usaha (%) | ||
Laba bruto / Pendapatan | 28,16 | 26,59 |
Laba usaha / Pendapatan | 24,52 | 23,06 |
Keterangan | 31 Desember 2023 2022 |
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan
Laba periode/tahun berjalan / jumlah aset
Laba periode/tahun berjalan / jumlah ekuitas
22,26 16,99
9,38 7,54
10,70 8,51
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas jangka pendek
4,77 5,65
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas | 0,14 | 0,13 |
Jumlah liabilitas / jumlah aset | 0,12 | 0,11 |
Keterangan selengkapnya mengenai strategi usaha dapat dilihat pada Bab VIII dalam Prospektus ini.
6. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Dalam hal harga penjualan dan biaya produksi, tentu bisnis Perseroan dipengaruhi oleh volatilitas harga nikel di pasar dunia dan juga harga bahan pendukung. Dalam Commodity Markets Outlook edisi Oktober 2023, Bank Dunia memproyeksikan rata-rata harga nikel akan kembali turun 10% pada 2024 dibanding tahun 2023, dan diharapkan harga akan mulai membaik pada tahun 2025 dengan meningkatnya permintaan untuk baterai kendaraan listrik yang menjadi pendorong utama permintaan di masa depan. Perseroan akan terus beradaptasi dengan perubahan pasar dan mengelola risiko dengan bijaksana, termasuk dengan mengendalikan faktor-faktor yang mempengaruhi biaya produksi, termasuk bahan bakar. Potensi pemulihan harga nikel di masa depan memberikan harapan dan peluang bagi Perseroan. Oleh karena itu, di tahun 2024, Perseroan juga fokus untuk menyelesaikan proyek-proyek pertumbuhan yang akan berkontribusi pada hasil bisnisnya. Pengembangan smelter nikel di Morowali, Pomalaa, dan Sorowako adalah bagian dari strategi jangka panjang Perseroan. Selain itu, dengan meningkatnya permintaan akan baterai untuk kendaraan listrik, nikel menjadi bahan baku yang semakin penting. Hal ini merupakan peluang bagi Perseroan untuk terus mengembangkan bisnisnya. Selain itu, dengan meningkatnya permintaan akan baterai untuk kendaraan listrik, nikel menjadi bahan baku yang semakin penting.
Untuk memastikan keberlanjutan bisnisnya, Perseroan telah mengajukan permohonan untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (IUPK) sebagai perpanjangan Kontrak Karya yang akan berakhir pada 28 Desember 2025, dan telah menerimanya pada tanggal 13 Mei 2024. Berdasarkan IUPK tersebut, Perseroan wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah. Selain itu, pemegang saham asing mayoritas Perseroan wajib untuk melakukan divestasi saham yang akan dilakukan melalui Transaksi Saham Lama dan Transaksi Saham Baru.
Pada 17 November 2023, para pemegang saham mayoritas Perseroan, yaitu VCL, MIND ID, dan SMM telah menandatangani Perjanjian Pendahuluan yang merupakan langkah penting dalam pemenuhan kewajiban divestasi saham Perseroan sesuai undang-undang pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif oleh VCL, MIND ID, dan SMM yang berlaku efektif sejak 26 Februari 2024. Ditandatanganinya perjanjian-perjanjian definitif ini merupakan salah satu langkah penting dalam rangka penyelesaian divestasi.
Keterangan selengkapnya mengenai prospek usaha perseroan dapat dilihat pada Bab VIII dalam Prospektus ini.
7. KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, mempunyai hak yang sama dan sederajat termasuk hak atas pembagian dividen.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan Anggaran Dasar, keputusan mengenai pembagian dividen ditetapkan berdasarkan keputusan pemegang saham pada RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi. Kebijakan dividen Perseroan diputuskan berdasarkan ketersediaan kas setelah memperhitungkan kebutuhan modal kerja, pembayaran pinjaman beserta bunganya, program-program investasi modal serta mempertimbangkan laba ditahan Perseroan kepada para pemegang saham. Pemegang saham Perseroan pada suatu tanggal tertentu berhak atas jumlah dividen kas secara penuh yang disetujui, dan dapat dikenakan pajak penghasilan (withholding tax) yang berlaku di Indonesia.
Perseroan telah membagikan Dividen Final secara agregat sebesar AS$33.128 ribu dan AS$60.120 ribu, masing-masing untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2022.
Deskripsi | Untuk periode yang berakhir pada 31 Desember, |
2022 2021 2020 |
Perseroan tidak memiliki negative covenants sehubungan dengan pembatasan pihak ketiga dalam rangka pembagian dividen. Perseroan mulai melakukan pembayaran dividen kepada para pemegang sahamnya sejak tahun buku 1990.
Tanggal Pembayaran | 31 Mei 2023 | - 28 Mei 2021 |
Dividen Per Lembar Saham AS$ (nilai penuh) | 0,00605 | - 0,00333 |
Jumlah AS$ Dalam Ribuan | 60,120 | - 33,128 |
Payout Ratio | 30% | - 40% |
Tanggal Dideklarasikan | 5 Mei 2023 | - 29 April 2021 |
Perseroan memutuskan untuk tidak membagikan dividen pada tahun 2021 dikarenakan terdapat potensi risiko harga nikel acuan yang mempengaruhi kondisi arus kas Perseroan serta adanya kemungkinan terjadi kekurangan kas akibat membiayai pengembangan proyek Perseroan.
Keterangan selengkapnya mengenai kebijakan dividen Perseroan dalam 3 tahun terakhir dapat dilihat pada Bab X dalam Prospektus ini.
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
1.1 KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 15/2020, Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 19 April 2024 dengan keputusan sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Vale Indonesia Tbk No. 42 tanggal 19
April 2024, dibuat oleh Xxxxx Xxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta Selatan (͞ ŬƚĂ EŽ͘) dimϰanϮaͬϮϬϮ pemegang saham Perseroan telah memberikan persetujuan atas hal-hal sebagai berikut:
(a) Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD I berdasarkan POJK No. 32/2015 dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 603.445.814 (enam ratus tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan ratus empat belas) saham biasa.
(b) Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 4 anggaran dasar Perseroan, sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD I.
Tidak ada persetujuan lainnya yang diperlukan dari pihak-pihak yang berwenang atas rencana PMHMETD I selain persetujuan RUPS yang telah diperoleh oleh Xxxxxxxxx.
1.2 KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Jenis Penawaran : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD I : Sebanyak-banyaknya sebesar 603.445.814 (enam ratus
tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan ratus empat belas) saham baru
Nilai Nominal : Rp25,- (dua puluh lima Rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp3.050,- (tiga ribu lima puluh Rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.840.509.732.700,- (satu
triliun delapan ratus empat puluh miliar lima ratus sembilan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus Rupiah).
Rasio HMETD : 8.233 (delapan ribu dua ratus tiga puluh tiga) Saham Lama akan memperoleh 500 (lima ratus) HMETD
Dilusi Kepemilikan : Sebanyak-banyaknya 5,73% (lima koma tujuh tiga persen) dengan asumsi seluruh HMETD dilaksanakan
Pencatatan : Bursa Efek Indonesia
WĞƌƐĞƌŽĂŶ ĂŬĂŶ ŵĞůĂŬƵŬĂŶ WĞŶĂŵďĂŚĂŶ DŽĚPMĂHůM ETĚD ĞŶŐĂ
I͟Ϳ ŬĞƉĂĚĂ ƉĂƌĂ ƉĞŵĞŐĂŶŐ6 03.Ɛ44Ă5.8Ś14Ă(ŵen amWraĞtuƌs ƐtigĞa jƌutŽa eĂmŶpa t rƐatuĞs ďĂŶLJ empat puluh lima ribu delapan ratus empat belas) Saham Baru dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima
Rupiah) per saham atau sebesar 5,73% (lima koma tujuh tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp3.050,- (tiga ribu lima puluh Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.840.509.732.700,- (satu triliun delapan ratus empat puluh miliar lima ratus sembilan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus Rupiah). Setiap pemegang 8.233 (delapan
ribu dua ratus tiga puluh tiga) ƐĂŚĂŵ LJĂŶŐ ŶĂŵĂŶLJĂ ƚĞƌĐĂƚĂƚD PSĚ͟ĂͿů Ăŵ
Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 20 Juni 2024 berhak atas 500 (lima ratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
HMETD ini diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.
Berdasarkan Surat Pernyataan MIND ID No. 232/E.DIRKEU/V/2024 tanggal 16 Mei 2024 perihal Pernyataan Pemegang Saham Utama Sehubungan Dengan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Vale Indonesia Tbk, MIND ID sebagai pemilik 1.987.267.745 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh lima) saham yang mewakili 20,00% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi porsinya dalam PMHMETD I yakni sebanyak-banyaknya 120.689.163 (seratus dua puluh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu seratus enam puluh tiga) HMETD dan seluruh HMETD Yang Dialihkan yakni sebanyak-banyaknya 358.235.494 (tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh empat) HMETD dari VCL (sesuai dengan Surat Pernyataan VCL Tanggal 17 Mei 2024 perihal Surat Pernyataan Pemegang Saham Utama sehubungan dengan Pengalihan HMETD), VJL (sesuai dengan Surat Pernyataan VJL Tanggal 15 Mei 2024 perihal Surat Pernyataan sehubungan dengan Pengalihan HMETD), dan SMM (sesuai dengan Surat Pernyataan SMM Tanggal 20 Mei 2024 perihal Surat Pernyataan sehubungan dengan Pengalihan HMETD) atau setara dengan Rp1.460.720.203.850,- (satu triliun empat ratus enam puluh miliar tujuh ratus dua puluh juta dua ratus tiga ribu delapan ratus lima puluh Rupiah), dan MIND ID menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi porsinya serta HMETD Yang Dialihkan tersebut, sebagaimana dibuktikan dengan Surat PT Bank Rakyat
/ŶĚŽŶĞƐŝĂ ;BWRIĞ͟ƌͿƐ ĞEƌŽŽ-͘EMͿ G /Md͘NďϮG/Ŭϲ04 ϳ/2;02͟4 tanggal 19 April 2024 dan rekening koran MIND ID di BRI per posisi 19 April 2024.
Sebagai informasi tambahan, penting untuk diketahui oleh para pemegang saham Perseroan bahwa PMHMETD I ini dalam rangka memenuhi Kewajiban Divestasi Saham dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (IUPK) Perseroan, dimana Pemerintah telah memberitahukan kepada Perseroan dan menyatakan minatnya untuk mengambil saham divestasi yang ditawarkan Perseroan kepada Pemerintah sehubungan dengan Kewajiban Divestasi Saham. Selanjutnya, berdasarkan Surat Penunjukan, Pemerintah telah menunjuk MIND ID sebagai wakil Pemerintah untuk melaksanakan pengambilan bagian saham Perseroan terkait Kewajiban Divestasi Saham tersebut.
1.3 MEKANISME TRANSAKSI SAHAM LAMA
Transaksi Xxxxx Xxxx merupakan transaksi penjualan 1.117.341.288 (satu miliar seratus tujuh belas juta tiga ratus empat puluh satu ribu dua ratus delapan puluh delapan) Saham Lama yang terdiri atas (i) 780.410.056 (tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus sepuluh ribu lima puluh enam) Saham Lama milik VCL, (ii) 282.847.512 (dua ratus delapan puluh dua juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus dua belas) Saham Lama milik SMM, dan (iii) 54.083.720 (lima puluh empat juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh) Saham Lama milik VJL di Perseroan, kepada MIND ID.
Transaksi Saham Lama dilaksanakan pada hari terakhir periode perdagangan HMETD melalui pasar negosiasi di Bursa Efek Indonesia. Harga pelaksanaan Transaksi Saham Lama sama dengan harga Transaksi Saham Baru yaitu sebesar Rp3.050,- (tiga ribu lima puluh Rupiah) per saham. Transaksi Saham Lama tidak dilakukan terlebih dahulu sebelum PMHMETD I, melainkan dilakukan di hari yang sama dengan Transaksi Saham Baru dikarenakan kedua transaksi ini merupakan satu kesatuan transaksi untuk pemenuhan
Kewajiban Divestasi Saham, sehingga baik Perseroan, MIND ID, VCL, VJL dan SMM telah menyepakati Transaksi Saham Lama dan Transaksi Saham Baru untuk dilaksanakan di waktu yang bersamaan.
1.4 STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 175, tanggal 29 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000, tanggal 3 September 2020 dan telah didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-0145726.AH.01.11.Tahun 2020, tertanggal 3 September 2020, sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI No. 1886 pada BNRI No. 5 tanggal 3 September 2020 ;A͞kta No. 175/2020͟Ϳ DĚafĂtarŶPemegang Saham tertanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp25,- per saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal % | |||
Modal Dasar | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | |
Modal ditempatkan dan disetor Vale Canada Limited** | 4.351.403.820 | 108.785.095.500 | 43,79% |
Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. | 1.493.218.075 | 00.000.000.000 | 15,03% |
PT Mineral Industri Indonesia (Persero) | 1.987.267.745 | 00.000.000.000 | 20,00% |
Vale Japan Limited | 54.083.720 | 1.352.093.000 | 0,54% |
Masyarakat* | 2.050.365.360 | 00.000.000.000 | 20,64% |
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor | 9.936.338.720 | 248.408.468.000 | 100,00% |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.
Tidak terdapat saham Perseroan yang dimiliki oleh Perseroan sendiri.
1.5 KETERANGAN TENTANG HMETD
1.5.1 Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)
Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 20 Juni 2024 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 8.233 (delapan ribu dua ratus tiga puluh tiga) Saham Lama akan mendapatkan 500 (lima ratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp3.050,- (tiga ribu lima puluh Rupiah) setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.
1) Pemegang Sertifikat HMETD Yang Sah adalah:
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam DPS pada tanggal 20 Juni 2024 (recording date) dan tidak menjual HMETD-nya; atau
ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen Sertifikat Bukti HMETD; atau
iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI; sampai dengan tanggal terakhir Periode Perdagangan HMETD.
2) Bentuk Dari HMETD
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Sub Rekening Efek pemegang saham melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
3) Pendistribusian HMETD
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah tanggal DPS yang berhak atas HMETD (recording date) yaitu pada tanggal 21 Juni 2024. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap Hari Kerja dan jam kerja mulai tanggal 21 Juni 2024 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
b. Surat kuasa asli (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku, baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (identitas asli pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
4) Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD
Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas Rekening atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
5) Permohonan Pemecahan HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan
Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024. Sertifikat Bukti HMETD dapat diambil pada kantor BAE yang alamatnya dicantumkan pada Bab XIV Prospektus ini. Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.
6) Nilai Teoritis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham | = | Rp a |
Harga saham PMHMETD I | = | Rp b |
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I | = | A |
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I | = | B |
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I | = | A + B |
(A + B)
Harga teoritis Saham Baru = (Rp a x A) + ( Rp b x B)
Harga teoritis HMETD = Harga teoritis Saham Baru ʹRp a
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan II-A Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-0012/BEI/02-2009 tentang Perubahan Ketentuan II.5.3 Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek (Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-307/BEJ/12-2006 tanggal 11 Desember 2006).
7) Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
8) Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD I, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.
9) Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik di Sub Rekening Efek pemegang saham selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 21 Juni 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 21 Juni 2024 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Bima Registra Satrio Tower, Lt. 9 A2
Jl. Xxxx. XX. Xxxxxx Xxxx C4, Kuningan, Setiabudi Jakarta
Telefon: (000) 0000 0000
10) Hak Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 20 Juni 2024 mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut (atau dalam PMHMETD I ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki oleh Pexxxxxx Xxxxx. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat pada daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS Perseroan (recording date) berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama- sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan.
11) Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD I ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dapat dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.
1.6 PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD I Seluruh Pemegang Saham Publik (Masyarakat) Melaksanakan HMETD Miliknya
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah dilakukannya Transaksi Saham Lama oleh VCL, SMM, dan VJL kepada dengan MIND ID dalam Periode Perdagangan PMHMETD I adalah sebagai berikut:
Keterangan | Sebelum Transaksi Saham Lama Setelah Transaksi Saham Lama |
Jumlah Nilai Jumlah Nilai Jumlah Saham Nominal (Rp25,- % Jumlah Saham Nominal (Rp25,- % per saham) per saham) |
Modal Dasar 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | ||
Modal ditempatkan dan disetor Vale Canada Limited**,*** 4.351.403.820 | 108.785.095.500 | 43,79% | 3.570.993.764 | 00.000.000.000 | 35,94% |
Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. 1.493.218.075 | 00.000.000.000 | 15,03% | 1.210.370.563 | 00.000.000.000 | 12,18% |
PT Mineral Industri Indonesia 1.987.267.745 | 00.000.000.000 | 20,00% | 3.104.609.033 | 00.000.000.000 | 31,24% |
Vale Japan Limited 54.083.720 | 1.352.093.000 | 0,54% | 0 | 0 | 0,00% |
Masyarakat* 2.050.365.360 | 00.000.000.000 | 20,64% | 2.050.365.360 | 00.000.000.000 | 20,64% |
Jumlah Modal ditempatkan dan 9.936.338.720 | 248.408.468.000 | 100,00% | 9.936.338.720 | 248.408.468.000 | 100,00% |
Jumlah Saham Dalam Portepel 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
(Persero)***
disetor
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali.
***) Pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan. Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.
Setelah dilakukannya rangkaian PMHMETD I (termasuk Transaksi Saham Baru) dan Transaksi Saham Lama, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham final Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan | Sebelum PMHMETD I dan Transaksi Saham Lama Setelah PMHMETD I dan Transaksi Saham Lama |
Jumlah Nilai Jumlah Nilai Jumlah Saham Nominal (Rp25,- % Jumlah Saham Nominal (Rp25,- % per saham) per saham) |
Modal Dasar 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | ||
Modal ditempatkan dan disetor Vale Canada Limited**,*** 4.351.403.820 | 108.785.095.500 | 43,79% | 3.570.993.764 | 00.000.000.000 | 33,88% |
Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. 1.493.218.075 | 00.000.000.000 | 15,03% | 1.210.370.563 | 00.000.000.000 | 11,48% |
PT Mineral Industri Indonesia 1.987.267.745 | 00.000.000.000 | 20,00% | 3.583.533.690 | 00.000.000.000 | 34,00% |
Vale Japan Limited 54.083.720 | 1.352.093.000 | 0,54% | 0 | 0 | 0,00% |
Masyarakat* 2.050.365.360 | 00.000.000.000 | 20,64% | 2.174.886.517 | 00.000.000.000 | 20,64% |
Jumlah Modal ditempatkan dan 9.936.338.720 | 248.408.468.000 | 100,00% | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 100,00% |
Jumlah Saham Dalam Portepel 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
(Persero)***
disetor
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
***) Pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan. Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.
Seluruh Pemegang Saham Publik (Masyarakat) Tidak Melaksanakan HMETD Miliknya
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah dilakukannya Transaksi Saham Lama oleh VCL, SMM, dan VJL dengan MIND ID dalam Periode Perdagangan PMHMETD I adalah sebagai berikut:
Keterangan | Sebelum Transaksi Saham Lama Setelah Transaksi Saham Lama |
Jumlah Nilai Jumlah Nilai Jumlah Saham Nominal (Rp25,- % Jumlah Saham Nominal (Rp25,- % per saham) per saham) |
Modal Dasar 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | ||
Modal ditempatkan dan disetor Vale Canada Limited**,*** 4.351.403.820 | 108.785.095.500 | 43,79% | 3.570.993.764 | 00.000.000.000 | 35,94% |
Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. 1.493.218.075 | 00.000.000.000 | 15,03% | 1.210.370.563 | 00.000.000.000 | 12,18% |
PT Mineral Industri Indonesia 1.987.267.745 | 00.000.000.000 | 20,00% | 3.104.609.033 | 00.000.000.000 | 31,24% |
Vale Japan Limited 54.083.720 | 1.352.093.000 | 0,54% | 0 | 0 | 0,00% |
Masyarakat* 2.050.365.360 | 00.000.000.000 | 20,64% | 2.050.365.360 | 00.000.000.000 | 20,64% |
Jumlah Modal ditempatkan dan 9.936.338.720 | 248.408.468.000 | 100,00% | 9.936.338.720 | 248.408.468.000 | 100,00% |
Jumlah Saham Dalam Portepel 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
(Persero)***
disetor
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
***) Pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan. Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.
Setelah dilakukannya rangkaian PMHMETD I (termasuk Transaksi Saham Baru) dan Transaksi Saham Lama, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham final Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan | Sebelum PMHMETD I dan Transaksi Saham Lama Setelah PMHMETD I dan Transaksi Saham Lama |
Jumlah Nilai Jumlah Nilai Jumlah Saham Nominal (Rp25,- % Jumlah Saham Nominal (Rp25,- % per saham) per saham) |
Modal Dasar 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | ||
Modal ditempatkan dan disetor Vale Canada Limited**,*** 4.351.403.820 | 108.785.095.500 | 43,79% | 3.570.993.764 | 00.000.000.000 | 34,29% |
Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. 1.493.218.075 | 00.000.000.000 | 15,03% | 1.210.370.563 | 00.000.000.000 | 11,62% |
PT Mineral Industri Indonesia 1.987.267.745 | 00.000.000.000 | 20,00% | 3.583.533.690 | 00.000.000.000 | 34,41% |
Vale Japan Limited 54.083.720 | 1.352.093.000 | 0,54% | 0 | 0 | 0,00% |
Masyarakat* 2.050.365.360 | 00.000.000.000 | 20,64% | 2.050.365.360 | 00.000.000.000 | 19,69% |
Jumlah Modal ditempatkan dan 9.936.338.720 | 248.408.468.000 | 100,00% | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 100,00% |
Jumlah Saham Dalam Portepel 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
(Persero)***
disetor
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
***) Pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan. Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.
Alasan terdapat 2 (dua) transaksi yaitu Transaksi Saham Lama dan Transaksi Saham Baru yang akan dilakukan bersamaan pada hari terakhir periode perdagangan HMETD merupakan kesepakatan dari Perseroan, MIND ID, VCL, VJL dan SMM dimana tidak hanya ditujukan untuk pemenuhan Kewajiban Divestasi Saham, namun juga untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Perseroan dan para pemegang saham.
1.7 INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN
Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia meliputi harga tertinggi, harga terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran disampaikan ke OJK:
Bulan Harga Tertinggi Harga Terendah Total Volume Perdagangan (Rp/saham) (Rp/saham) (saham) | |||
April 2023 | 6.975 | 6.325 | 116.198.000 |
Mei 2023 | 7.100 | 6.300 | 159.577.300 |
Juni 2023 | 6.725 | 6.200 | 89.882.600 |
Juli 2023 | 6.900 | 6.225 | 104.595.400 |