PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANAPRINCIPAL CASH FUND
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANAPRINCIPAL CASH FUND
Tanggal Efektif: 16 Nov 2011 Tanggal Mulai Penawaran: 23 Des 2011
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA PRINCIPAL CASH FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang -Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
XXXXX XXXX PRINCIPAL CASH FUND PRINCIPAL CASH FUND
bertujuan untuk mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan t ingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka menengah melalui investasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan Efek Bersifat Utang dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing lainnya yang berjangka pendek (jatuh tempo di bawah 1 tahun).
PRINCIPAL CASH FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri dan atau Efek bersifat utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang mempunyai sisa jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing lainnya; sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku di Indonesia .
PENAWARAN UMUM
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Invest asi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar ) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Akt iva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Principal Asset Management Wisma GKBI Suite 2201A, Lt. 22, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. : (000) 0000 0000 Fax : (000) 0000 0000 | Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Deutsche Bank Building, Lt. 4, Xx. Xxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxx 00000 Telp. : (000) 0000 000/0000 000 Fax : (000) 0000 000/0000 000 |
Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan . Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR- FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITASJASA KEUANGAN
-
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
SETIAP PENAWARAN PRODUK DILAKUKAN OLEH PETUGAS YANG TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).
Dengan berlakunya Undang -undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Januari 2020
UNTUK DIPERHATIKAN
PRINCIPAL CASH FUND tidak terma suk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawa ran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak -pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam PRINCIPAL CASH FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak -pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Principal Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Principal
jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor PAM akan selalu mentaati ketentuan pera turan yang berlaku di masing -masing jurisdiksi di mana kantor -kantor dari PAM tersebut berada. Peraturan perundang -undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama ant ar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik ( reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang - undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengh aruskan setiap kantor PAM untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik ( reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer I nvestasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
Kewajiban Pelaporan Pajak Amerika Serikat berdasarkan FATCA Dengan berlakunya Foreign Account Tax Compliance Act 2010 Investasi dalam hal ini diwajibkan untuk melaporkan langsung maupun tidak langsung kepada Internal Revenue Service
Penyertaan yang dimiliki o leh Orang Amerika Serikat, oleh karena itu Manajer Investasi dalam kondisi ini hanya menawarkan unit penyertaan untuk selain Orang Amerika Serikat.
Pengertian Orang Amerika Serikat
Amerika Serikat atau perusahaan, perserikatan, kemitraan, atau entitas lainnya yang berdiri atau dibentuk berdasarkan hukum Amerika Serikat atau berdasarkan ketentuan lain menurut
DAFTAR ISI | ||
Halaman | ||
BAB I | Istilah dan Defin isi | 6 |
BAB II | Keterangan Mengenai Principal Cash Fund | 12 |
BAB III | Manajer Investasi | 14 |
BAB IV | Bank Kustodian | 15 |
BAB V | Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan | |
Pembagian Hasil Investasi | 16 | |
BAB VI | Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam | |
Portfolio Principal Cash Fund | 18 | |
BAB VII | Perpajakan | 20 |
BAB VIII | Manfaat Investasi Xxx Xxxxxx-Xxxxxx Xxxxxx Yang Utama | 21 |
BAB IX | Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa | 22 |
BAB X | Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan | 24 |
BAB XI | Pembubaran dan Likuidasi | 25 |
BAB XII | Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan | 27 |
BAB XIII | Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali | |
(Pelunasan) Unit Penyertaan | 30 | |
BAB XIV | Persyaratan Xxx Xxxx Xxxx Xxxxalihan Xxxxxxxxx | 00 |
XXX XX | Skema Pembelian Dan Penjualan Kembali | |
(Pelunasan) Unit Penyertaan Principal Cash Fund | 34 | |
BAB XVI | Penyebarluasan Prospektus Dan Formulir -Formulir | |
Berkaitan Dengan Pembelian Unit Penyertaan | 36 | |
BAB XVII | Tata Cara Pelayanan Pengaduan Nasabah | 37 |
BAB XVIII | Pendapat Akuntan Tentang Laporan Keuangan | 37 |
BAB XIX | Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan | 38 |
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan anta ra 2 (dua) perusahaan dimana terdapa t 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan ya ng dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perub ahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND.
1.3.
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tug as dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku, me njadi kepada OJK.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang ke pentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak -hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yan g menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Deutsche Bank, Cabang Jakarta.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pe megang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan ad alah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing - masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti ke pemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap der ivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investas i, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat U tang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yan g ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusaha an Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam neg eri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tid ak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan /atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan antara utang piutang antara Pemegang efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbi tkan Efek (debitur).
1.8. EFEKTIF
Efektif ad alah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang -undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi K olektif . Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.9. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembu kaan Rekening adalah Formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk o leh Manajer Investasi (jika ada).
1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan , yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir el ektronik menggunakan sistem elektronik yang di sediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perun dang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Un it Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, dit andatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik m enggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Xxxxxxxx Xxxxalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihk an investasi yang dimilikinya dalam PRINCIPAL CASH FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Inve stasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reks a Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (j ika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pe megang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme , yang berisikan data dan i nformasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investa si (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya pe rdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dal am 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu -waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bu kan hari kerja.
1.16. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.17. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan -ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data
dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 J uli 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Tanggal 20 Agustus 2014 t entang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.18. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitip an kolektif.
1.19. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan reksa dana yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat - lambatnya pada hari ke -12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang - kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan No mor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyert aan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, ( e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan
(g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan invest asi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian stat us pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memerhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peratura n mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 09-02-2004 (sembilan Februari
dua ribu empat) tentang Laporan Reksa Dana
.
1.20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolek tif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manaje r Investasi adalah PT Principal Asset Management .
1.21. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP -367/BL/2012 tanggal 9
rta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait sep erti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.22. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diik uti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening E fek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Xxxxxxxxx xxxx xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.23. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekaya an lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.24. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaks i Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu E fek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.25. OTORITAS JASA KE
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang -Undang OJK. Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas da n wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang -undangan yang berlak u, menjadi kepada OJK.
1.26. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Un dang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksana annya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.27. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjami n Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Man ajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.28. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) PRINCIPAL CASH FUND diumumkan kepada masyarakat melalui paling kur ang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.29. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampa ikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang -undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif .
1.30. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindun gan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari
1.31. POJK TENTANG PRINSIP ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
POJK Tentang Prinsip Anti Pencucian Uang Dan Penc egahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tertanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Xxxxxxxxx xxxx xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 dan diundangkan pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hu kum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kole ktif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.33. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adala h kumpulan Efek yang merupakan kekayaan PRINCIPAL CASH FUND.
1.34. PRINSIP ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai,
sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
1.35. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawa ran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan at au informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang di nyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.36. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontr ak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.37. REKSA DANAPRINCIPAL CASH FUND
PRINCIPAL CASH FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana termaktub dalam Akta No. 5 tanggal 16 Oktober 2011 yang dibuat di hadapan Sri Hastuti, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diubah beberapa kali, dengan perubahan terakhir pada Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana PRINCIPAL CASH FUND No. 46, tertanggal 28 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan .
1.38. PERATURAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keu angan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indo nesia pada tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor J asa Keuangan beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoma n Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan -perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari .
1.39. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pemb elian dan/atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan da n menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam PRINCIPAL CASH FUND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbi tkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyert aan PRINCIPAL CASH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application ) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kemb ali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam PRINCIPAL CASH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manaje r Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfir masi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepem ilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau buk ti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dim aksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh p ersetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/at au pos.
1.40. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang P asar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan selur uh perubahannya.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI PRINCIPAL CASH FUND
2.1. PEMBENTUKAN PRINCIPAL CASH FUND
PRINCIPAL CASH FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL CASH FUND No. 5 tanggal 16 September 2011, dibuat di hadapan Sri Hastuti, SH., Notaris di Jakarta, yang kemudian telah diubah berturut -turut dengan akta:
- Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana CIMB-PRINCIPAL CASH FUND No. 03, tertanggal 01 Juli 2013;
- Addendum Kontrak Investasi Kole ktif Reksa Dana CIMB-PRINCIPAL CASH FUND No. 28, tertanggal 21 Maret 2014 ;
- Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana CIMB-PRINCIPAL CASH FUND No. 06, tertanggal 04 Juni 2014;
- Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana CIMB-PRINCIPAL CASH FUND No. 08, tertanggal 06 Mei 2015;
- Addendum I II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana CIMB-PRINCIPAL CASH FUND No. 100, tertanggal 31 Mei 2017;
Kelimanya dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, X.Xx., Notaris di Jakarta ;
- Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana CIMB-PRINCIPAL CASH FUND No. 24, tertanggal 10 Agustus 2018 ;
- Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana CIMB-PRINCIPAL CASH FUND No. 53, tertanggal 26 September 2019 ;
- Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif Xxxxx Xxxx PRINCIPAL CASH FUND No. 46, tertanggal 28 Januari 2020;
Ketiganya dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakart a, (akta- akta k Investasi Kolektif Reksa Dana
PRINCIPAL CASH FUND ) antara PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Principal Asset Managem ent sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar ) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND ditawarkan dengan h arga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu seb esar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pemb elian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND sesuai dengan ketentuan perundang -undangan yang berlaku.
2.3. PENGELOLAPRINCIPAL CASH FUND
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijaka n dan strategi investasi sehari -hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxx Direktur PT Principal Asset Management Bergabung dengan PT Principal Asset Management seja k Januari 2019 sebagai Chief Executive Officer (CEO). Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx berpengal aman lebih dari 24 tahun di Pasar Modal khususnya di bidang Sales dan Investment. Sebelum bergabung sebagai CEO pada PT Principal Asset Management, Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx menjabat sebagai Special Advisor to Deputy Minister, Kemenko Kemaritiman, Chief Invest ment Officer (CIO) di PT Batavia Prosperindo Xxxx Xxxxxxxxx, Director of Institutional Equity Sales pada PT CIMB Securities Indonesia dan di PT Bahana Sekuritas. Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jas a Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP -217/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 05 November 2018.
Xxxx Xxxxxxxxx, Direktur PT Principal Asset Management
MBA dalam Keuangan dari Oklahoma City Uni versity, USA. Bergabung dengan PT Principal Asset Management pada Oktober 2019 sebagai Chief Marketing Officer (CMO). Berpengalaman 20 tahu n dalam industri Asset Management dan Perbankan, setelah sebelumnya menjabat sebagai CEO di PT. Indo Premier Investment Management ; kepala pemasaran dan penjualan pada PT. Danareksa Investment Management , dan peran lainnya dalam industri pasar modal. Diah telah memi liki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Invest asi
dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusa n Nomor : KEP- 578/PM-211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018.
Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx, ChiefInvestment Officer ASEAN Fixed Income Bachelors Degree in Business Administration, jurusan Internasional Business dari Helsinki School of Economics and Business Administration, Finlandia. Bergabung dengan PT Principal Asset Management pada tahun 2018. J esse berpengalaman lebih dari 17 tahun di bidang Pen gelolaan Investasi utamanya pada instrument pendapatan tetap serta sukuk. Sebelum bergabung dengan PT Principal Asset Xxxxxxxxxx, Xxxxx adalah Executive Director and Head of Global Sukuk Investments di BN P Paribas Mitra Investasi Najmah Sdn Bhd.
Xxxxxxx Xxxxx, Chief Investment Officer (CIO), Malaysia & Chief Investment Officer, Equities, ASEAN Region
Bergabung dengan PT Principal Asset Management pada tahun 2016 dan saat ini menjabat sebagai Chief Investm ent Officer, Malaysia and Chief Investment Officer Equities ASEAN Region sejak tahun 2018.
Sebelumnya Xxxxxxx adalah Head of ASEAN equities di BNP Paribas Investment Partners dan pernah menjabat sebagai Senior Vice Presiden t untuk Principal serta portfo lio manager pada Xxxxx and CO International Private Banking di London dengan spesialisasi dalam pengelolaan global ETF portofolio.
Xxxxxxx berpengalaman lebih dari 18 tahun di bidang Pengelolaan Investasi serta didukung oleh berbagai penghargaan di tingka t ASEAN dari berbagai dana pension di Malaysia.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijak sanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Ni Made Muliartini, Ketua Tim Pengelola Investasi
Sarjana Ekonomi (S1) dari Universitas Indonesia denga pengalaman lebih dari 20 tahun dalam indust ry asset management. Bergabung dengan PT Princi pal Asset Management sebagai ang gota Koordinator Pelaksana Fungsi Investasi & Riset mulai tahun 2019. Sebel umnya Made merupakan Head Equity pada PT First State Investment Indonesia. Memiliki izin perorangan s ebagai Wakil
Manajer Investasi dari otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-531/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018 .
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Tobing, Anggota Tim Pengelola Investasi Sarjana Ekonomi (S1) dari Universitas Indonesia. Bergabung dengan PT Principal Asset Management sebagai anggota Xxx Xxngelola Investasi mulai tahun 2018. Sebel umnya Xxxxxx Xxxxxx merupakan Analis/Portofolio Manajer pada PT Bahana TCW Investment Management selama 7 (tuju h) tahun. Xxx bok Tobing telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPE PAM No. KEP-71/PM.211/WMI/2014 tanggal 28 April 2014 sebagaimana telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor : KEP-377/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 26 November 20 18.
Xxxxx Xxxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Master of Science in Finance dari Universit y of Illinois at Urbana -Champaign (UIUC), USA dan Sarjana Teknik dari Universitas Indonesia. Cind y Xxxxxxxxx bergabung dengan PT Principal Asset Management sej ak Januari 2018. Sebelumnya, Xxxxx Xxxxxxxxx memiliki posisi sebagai Research Econo mist pada International Monetary Fund (IMF), Indonesia selama 2 (dua) tahun, dan sebagai Portofolio Manajer/Ana lis pada Danareksa Investment Management selama 3 (tiga) tahun . Xxxxx Xxxxxxxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi da ri Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-154/PM.211/WMI/2018 tanggal 13 Juli 2018.
Xxxxxx Xxxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Master of Science in Investment dari University of Birmingham, UK dan Sarjana (S1) Statistik dari Institut Pe rtanian Bogor. Bergabung dengan PT Principal Asset Management sejak Maret 2019. Sebelumnya Xxxxxx Xxxxxxxxx telah bekerja selama 8 (delapan) tahun pada Danarek sa (Persero) dengan posisi terakhir sebagai Head of Trading pada Divisi Treasury se rta selama 1 ( satu) tahun sebagai Fixed Income Market Analyst pada Danareksa Sekuritas. Xxxxxx Xxxxxxxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP - 193/PM.211/WMI/2018 tanggal 5 Sept ember 2018.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT P
berkedudukan di Jakarta, didirikan pada tahun 1993 dengan nama PT Niaga Investment Management berdasarkan Akta No. 58 tangga l 18 Mei 1993 juncto Akta Perubahan Xx.000 xxxxxxx 00 Xxx 0000, xxxx keduanya dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta yang telah men dapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2 - 9725.HT.01.01.TH.93 tanggal 2 7 September 1993.
Pada tahun 1996, nama PT Niaga Inve stment Management telah diubah menjadi PT Niaga Aset Manajemen sebagaimana termaktu b dalam Akt a No. 28 tanggal
28 November 1996, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 0 0, xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.3603.
Pada tahun 2008, nama PT Niaga Aset M anajemen diubah menjadi PT CIMB- Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 8 tanggal 14 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta , yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. d engan Nomor: AHU-08315.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 20 Februari 2008.
Kemudian, pada tahun 2019, nama PT CIMB-Principal Asset Management diubah menjadi PT Principal Asset Man agement, sesuai dengan Akta No. 23 tanggal 16 April 2019, dibuat dihadapan Hasbulla h Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri H ukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU -AH.01.00-0000000, tanggal 22 April 2019.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Principal Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Persiden Komisaris : Cheong Wee Yee Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxxxx
Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP - 05/PM/MI/1997 tertanggal 7 Mei 1997.
PT Principal Asset Management sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx, didukung oleh tenaga-tenaga professional yang berkualifikasi yang telah memiliki izin yang diberikan oleh Ketua BAPEPAM dan LK yang terdiri dari Komite Investasi, Xxxxxx Xxxxx dan Xxx Xxngelola Investasi. Dengan dukungan dari Tim Pengelola Investasi yang memiliki pengalaman, pendidikan dan keahlian di bidang pasar modal maupun di bidang pasar uang, Manajer I nvestasi akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
PT Principal Asset Management per tanggal 31 Desember 201 9 mengelola 00 (xxxxx xxxxx xxxxxxx) Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu RD Principal Cash Fund, RD Principal Cash Fund 2, RD Principal Cash Fund 3, RDS Principal Cash Fund Syariah, RD Principal BukaReksa Pasar Uang, RD Principal Dollar Bond, RD Principal Strateg ic USD Fixed Income, RD Principal Strategic IDR Fixed Income, RD Principal ITB -Niaga, RD Principal Total Retu rn Bond Fund, RD Principal Siji Maxima Income Fund , RD Principal Dynamic Income Fund, RD Principal Bond, RD Principal Prime Income Fund, RD Princip al Prime Income Fund 2 , RD Principal Philanthropy Social Impact Bond Fund , RD Principal Prime Income Fund 4, RD Principal Prime Income Fund 5, RDS Principal Prime Income Fund Syariah, RDS Principal Xxxxx Xxxxxxx, RDS Principal Sukuk Syariah 2, RDS Principal Sukuk Syariah 3, RD Principal Balanced Strategic Plus, RD Principal Balanced Focus I, RD Principal Balanced Focus II, RD Principal Indeks IDX30, RD Principal Index IDX30 II, RD Principal Total Return Equity Fund, RD Principal Indo Domestic Equity Fund, R DS Principal Islamic Equity Growth Syariah, RD Principal SMART Equity Fund, RDS Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD), RDT Principal CPF XIV, RDT Principal CPF XIX, RDT Principal CPF XX, RDT Principal CPF XXI, RDT Principal CPF CB XXIII, RDT
Principal CPF CB XXVIII, RDT Principal CPF CB XXIX, RDT Principal CPF CB XXX, RDT Principal CPF CB XXXI, RDT Principal CPF CB XXXII, RDT Principal CPF CB XXXIII, RDT Principal CPF CB XXXIV, RDT Principal CPF CB XXXVI, RDT Principal CPF CB XXXVII, RDT Principal CPF Xxxxxx Xxxxxxx, RDT Principal CPF CS V Syariah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PT Principal Asset Management, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xxxxxxxxx.xx.xx.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafilia si dengan Manajer Investasi adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT CIMB Securities Indonesia, dan PT CIMB Niaga Auto Finance.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang - undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank A.G. telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perb ankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank A.G. memiliki 1 kantor cabang di Jakarta. Jumlah keseluruhan karyawan di In donesia mencapai 230 karyawan di mana kurang lebih 109 orang diantaranya adalah karyawan yang be rpengalaman d i bawah departemen kustodian.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Sur at Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep -07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah member ikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund administration services yaitu jasa admin istrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund administration servi ces untuk produ k Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Reksa Dana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, Syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberika n Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta kepada nasabahnya di masa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia
dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997 mengh asilkan kepercayaan penuh dari para nasabahnya sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti deng an secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund adminstration services di Indonesia berdasarkan total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang diadministrasikan.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian dari dalam dan luar neger i dari seperti kustodian global, bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker -dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memerhatikan perat uran perundang an yang berlaku, dan ketentuan -ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi PRINCIPAL CASH FUND adalah sebagai berikut:
4.3. | PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN | 5.1. | TUJUAN INVESTASI |
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian d i Indonesia adalah PT Deutsche | PRINCIPAL CASH FUND bertujuan untuk mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingk at risiko yang dapat | ||
Securities Indonesia dan PT Deutsche Verdhana Indonesia. | diterima dalam jang ka menengah melalui investasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan Efek Bersifat Utang dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing lainnya yang berjangka pende k (jatuh temp o di bawah 1 tahun) . | ||
5.2. | KEBIJAKAN INVESTASI | ||
PRINCIPAL CASH FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri dan atau Efek bersifat utang yang telah d ijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang mempunyai s isa jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, dalam mata uang Rupiah ma upun mata uang asing lainnya; sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia. | |||
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan PRINCIPAL CASH FUND pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya -biaya PRINCIPAL CASH FUND berdasarkan Kontrak Inve stasi Kolekti f PRINCIPAL CASH FUND. | |||
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di ata s wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 120 (sera tus dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran PRINCIPAL CASH FUND. | |||
5.3. | PEMBATASAN INVESTASI | ||
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investa si Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan PRINCIPAL CASH FUND, Manajer |
Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan PRINCIPAL CASH FUND :
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dar i Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang d iterbitkan ole h 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang dipe rdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusah aan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva B ersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusaha an yang telah mencatatkan Efek -nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitk an oleh 1 (sat u) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan o leh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi sa lah satu angg otanya.
(v) memiliki efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek den gan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan me lalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Re ksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap s aat;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyert aan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yan g diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Ni lai Aktiva Ber sih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
Larangan sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syaria h berpendapatan tetap yang diterbirkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Da erah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana I nvestasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Da na pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Est at berbentuk K ontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Man ajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang d iterbitkan ole h pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen ) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Peme gang Unit Pen yertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi deng an Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaa n;
(xii) membeli efek dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaa n kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) terlibat dalam kegiatan s elain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek y ang belum dim iliki (short sale);
(xv) terlibat dalam Transaksi Xxx xxx;
(xvi) menerima pinjaman secar a langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dal am rangka pem enuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Ut ang lainnya, dan/atau penyimpanan dana bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Pen awaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut ad alah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang dita warkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi nya;
(xx) membeli Ef ek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Efek Beragun Aset t ersebut dan PRINCIPAL CASH FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikel ola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi PRINCIPAL CASH FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun A set, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan at au penyertaan modal Pemerintah.
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan janji membeli kem bali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewakt u-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Mo dal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif .
Pembatasan investasi tersebut di atas m erupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, PRINCIPAL CASH FUND tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIANHASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh PRINCIPAL CASH FUND (jika ada) akan diinvestasikan kembali sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND .
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO PRINCIPAL CASH FUND
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio PRINCIPAL CASH FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif , memuat antara lain keten tuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitu ng dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian pa ling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketent uan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Burs a Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di lua r Bursa Efek (over the counter );
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrum en pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbent uk Kontrak Investasi Kolektif ;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan ke pada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor : 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Rek sa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut mengguna kan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c d ari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode ya ng menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, d engan mempertimba ngkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efe k sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluar kan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kem ungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efe k tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Waja r dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan te rakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) t ingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi ma terial yang d iumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga ( price earning ratio ), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejeni s pada saat t ahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditet apkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang waj ib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan peru ndang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut -turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Waja r dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan
metode yang menggun akan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam porto folio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang ya ng berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan N ilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekaya an Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian p ada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam ra ngka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep -183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodia n akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan t etap memerhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluark an atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, ad alah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 2 PP Nomor 131 t ahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan t ersebut di at as dibuat oleh Xxxxxxx Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Mana jer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpaja kan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi de ngan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peratu ran perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberit ahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercat at kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak terseb ut yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan secara profesional
Pengelolaan portofolio inv estasi dalam bent uk Efek Bersifat Utang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak -pihak ter kait serta ad ministrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu dipe rlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofoli o investasi. Melalui PRINCIPAL CASH FUND, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mem ercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, PRINCIPAL CASH FUND mempunyai kekuatan p enawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tin ggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi ya ng sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada selu ruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvest asikan dana pada PRINCIPAL CASH FUND Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk m emperoleh hasil investasi yang kompetitif.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan pemodal mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Invest asi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi pemoda l.
Sedangkan risiko investasi dalam PRINCIPAL CASH FUND dapat disebabkan oleh beberapa faktor anta ra lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan atau membur uknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar neg eri atau perubahan peraturan dapat memengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana PRINCIPAL CASH FUND melakukan investasi. Hal ini akan juga memengaruhi kinerja portof olio investasi PRINCIPAL CASH FUND.
2. Risiko Wanprestasi
Manajer Invest asi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun da lam kondisi luar biasa ( force majeure) dimana penerbit surat berha rga dimana PRINCIPAL CASH FUND berinvestasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewa jibannya. Hal ini akan memengaruhi hasil investasi PRINCIPAL CASH FUND.
3. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali ( redemption ) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pemba yaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio PRINCIPAL CASH FUND dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa ( force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
4. Risiko Berkurangnya Jumlah Unit Penyertaan Yang Diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan
Total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND dapat berfluktuasi akibat hal - hal antara lain sebagai berikut:
- Perubahan harga Efek bersifat utang;
- Dalam hal terjadi wanprestasi ( default ) oleh penerbit surat berharga dimana PRINCIPAL CASH FUND berinvestasi serta pihak -pihak yang terkai t dengan PRINCIPAL CASH FUND sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian;
- Force Majeure yang dialami oleh penerbit pen erbit surat berhar ga dimana PRINCIPAL CASH FUND berinvestasi serta pihak -pihak yang terkait dengan PRINCIPAL CASH FUND sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut -turut, ma ka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif , serta pasal 24.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontr ak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan memengaruhi hasil investasi PRINCIPAL CASH FUND.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan PRINCIPAL CASH FUND terdapat biaya -biaya yang harus dikeluarkan oleh PRINCIPAL CASH FUND, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan . Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PRINCIPAL CASH FUND
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 1% (satu persen) per tahun , dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND berdasarkan 365 (t iga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan ;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun , dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan ;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek ;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembahar uan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah PRINCIPAL CASH FUND dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Inves tasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah PRINCIPAL CASH FUND dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
f. Biaya percetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah PRINCIPAL CASH FUND dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah PRINCIPAL CASH FUND dinyatakan efekt if oleh BAPEPAM dan LK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan ke uangan tahunan PRINCIPAL CASH FUND;
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayara n imbalan jasa dan biaya-biaya di atas; dan
j. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) termasuk biaya pendafta ran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwaj ibkan
oleh peraturan perundang -undangan dan/atau kebijakan Otorita s Jasa Keuangan (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PRINCIPAL CASH FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospekt us Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk im balan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris.
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PRINCIPAL CASH FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari PRINCIPAL CASH FUND.
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ( jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi PRINCIPAL CASH FUND atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBANPEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pemindahbukuan/t ransfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil penca iran seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan pembagian hasil investasi ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan ;
b. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan inv estasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam PRINCIPAL CASH FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi , demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer In vestasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian dan bia ya penjualan kembali Unit Penyertaan.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau PRINCIPAL CASH FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlu kan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada PRINCIPAL CASH FUND a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian c. Biaya s-invest Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya pembelian (subscription fee) b. Biaya penjualan kembali (redemption fee ) c. Semua biaya bank d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan e. Biaya pengalihan investasi (switching fee) | Maks. 1,00% Maks. 0,25% JIka ada Tidak ada Tidak ada Jika ada Jika ada Maks. 1,00% | per tahun dihitun g secara harian dari Nilai Akt iva Bersih PRINCIPAL CASH FUND yang berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Sesuai tarif yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu. Dari nilai transaksi peng alihan investasi |
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pa da syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND, setiap Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendap atkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
b. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND
Pemegang Unit Penyerta an mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
c. Memperoleh Hasil Pencairan Unit Penyertaan Akibat Kurang Dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka Man ajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyert aan tersebut, men cairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Peny ertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan .
d. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendap atkan Surat Konfi rmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Ha ri Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manaj er Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untu k pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian ( in complete application and in good fund ); dan (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dari Pemegang Unit
Penyertaan telah lengkap dan diterima den gan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang dutunjuk Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Trans aksi Unit Penyert aan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual k embali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali.
Selain Surat Konfirmasi Tran saksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfir masi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan akan menjadi Bukti Kepemilikan Unit Penyert aan PRINCIPAL CASH FUND.
Dalam hal terdapat perbedaan jumla h Unit Penyertaan antara Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan, maka Bu kti Kepemilik an Unit Penyertaan yang berlaku adalah Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan yang terakhir diterbitkan.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx PRINCIPAL CASH FUND
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari PRINCIPAL CASH FUND yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
g. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal PRINCIPAL CASH FUND Dibubarkan Xxx Xxxxxxxxxxx
Dalam hal PRINCIPAL CASH FUND dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh mas ing-masing Pemegang Unit Penyertaan .
h. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam PRINCIPAL CASH FUND Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam PRINCIPAL CASH FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang terc antum
dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Investor wajib tunduk pada aturan pengalihan reksa dana yang ditetapkan oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan kete ntuan dalam B ab XVI Prospektus.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PRINCIPAL CASH FUND WAJIB DIBUBARKAN
PRINCIPAL CASH FUND berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi sa lah satu dari hal -hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka wakt u 90 (sembilan puluh) hari bursa, PRINCIPAL CASH FUND yang Pernyataan Pendaftaranny a telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000, - (sepuluh miliar Rupiah);
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan perat uran perundang -undangan di bidang Pasar Modal;
c. Total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh)
Hari Bursa berturut -turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan PRINCIPAL CASH FUND.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASIPRINCIPAL CASH FUND
Dalam hal PRINCIPAL CASH FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kond isi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PRINCIPAL CASH FUND kepada para Pemegang Unit Penyerta an paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasiona l, paling lam bat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan da na hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Har i Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas ; dan
iii) membubarkan PRINCIPAL CASH FUND dalam jangka waktu paling lambat
10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 hur uf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil
pembubaran PRINCIPAL CASH FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PRINCIPAL CASH FUND dibubarkan.
Dalam hal PRINCIPAL CASH FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan p embubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi PRINCIPAL CASH FUND paling xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) xxxxx xxxxx harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodia n untuk menghentikan perhi tungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND ;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Peny ertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan se cara proporsional dari Nil ai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND oleh OJK; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil p embubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PRINCIPAL CASH FUND kepada OJK paling l ambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PRINCIPAL CASH FUND dari Notaris.
Dalam hal PRINCIPAL CASH FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer I nvestasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebu t kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PRINCIPAL CASH FUND dan mengumumka n kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PRINCIPAL CASH FUND paling xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) xxxxx xxxxx harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis ke pada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND ;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitung annya dilakukan secara pro porsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana t ersebut diterima Pemegang
Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuida si selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pem bubaran PRINCIPAL CASH FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka wakt u sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf c di atas, dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubar an PRINCIPAL CASH FUND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJ K;
3 akta pembubaran PRINCIPAL CASH FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal PRINCIPAL CASH FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak t erjadinya kesepakatan pemb ubaran PRINCIPAL CASH FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disert ai dengan alasan pembubaran ; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghen tikan perhitu ngan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembu baran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari N ilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak lik uidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam p uluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hu kum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL CASH FUND yang di audit oleh Akuntan yang te rdaftar di OJK;
3. akta pembubaran PRINCIPAL CASH FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi PRINCIPAL CASH FUND, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan p enjualan kembali (pelunasa n).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PRINCIPAL CASH FUND harus dibagi secara proporsional menurut kom posisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing -masing Pemegang Unit Penyer taan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil liku idasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapk an oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta t elah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berper edaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat p ada saat xxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil ole h Pemegang Unit Penyertaan , maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal PRINCIPAL CASH FUND dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PRINCIPAL CASH FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban la in kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak -pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pem bubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND yang tersedia di PT Principal Asset Management dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PRINCIPAL CASH FUND ini beserta ketentuan -ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Peny ertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang d itunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
12.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan , melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untu k perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berw enang untuk badan hukum) serta dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme . Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum mel akukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang pertama kali (pembel ian awal).
Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND beserta bukti pem bayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Inves tasi (jika ada).
Dokumen atau formulir pembelian Unit Penyertaan unt uk pembelian selanjutnya dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berla ku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Untuk mempermudah proses permohonan pembelian U nit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dikirim ole h Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik secar a online pada website Mana jer Investasi dan/atau website Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan di lengkapi dengan bukti pembayaran.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaima na diatur dalam POJK Tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Pe nyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan .
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND, Prospektus dan dalam
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dan pe rsyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
12.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Pen yertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk o leh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi , Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyer taan yang leb ih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
12.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND ditawarkan den gan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000, - (seribu Rupiah) pada
hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva B ersih PRINCIPAL CASH FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan .
12.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat ) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik ( in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Investasi (jika ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat ) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima d engan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Ba nk Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
12.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian U nit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening PRINCIPAL CASH FUND yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : Deutsche Bank AG., Cabang Jakarta Rekening : REKSADANAPRINCIPAL CASH FUND Nomor : 0084616-00-9
Apabila diperlukan, untuk mempermudah prose s pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama PRINCIPAL CASH FUND pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan .
Manajer Investasi akan memast ikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND.
12.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Peny ertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhn ya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikemb alikan oleh Xxxxxxx Invest asi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan S urat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkan nya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Afek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh ) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ole h Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian ( in complete application and in good fund ). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Pe nyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Be rsih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dib eli.
Di samping Surat Ko nfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mend apatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan merupakan bukt i kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND.
12.8. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh M anajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Pe nyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyer taan tersebut dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala PRINCIPAL CASH FUND. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Pe nyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bent uk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan sec ara berkala sehingga Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND secara berkala yang pertama kali. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyerta an secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembel ian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan s ecara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan jug a sebagai formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap ( in complete application ) unt uk pembelian- pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen -dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 12.2 . Prospektus yaitu formulir profil pemodal reksa dana beserta dokumen - dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No : V.D.10, wajib dilengkapi oleh calon Pemega ng Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penye rtaan PRINCIPAL CASH FUND yang pertama kali (pembelian awal).
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kem bali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang dimilikin ya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada se tiap Hari Bursa.
13.2. PROSEDURPENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penj ual Efek Reksa Dana yang dit unjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolek tif PRINCIPAL CASH FUND, Prospektus dan dalam For mulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND.
Penjualan kembali Unit Peny ertaan yang d ilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
Dokumen atau formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun do kumen elektronik dengan memerhatikan ketentuan perat uran perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Untuk mempermudah proses p ermohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses perm ohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik secara online pada website Manajer Investasi dan/atau website A gen Penjual Efek Reksa Dana.
13.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kemb ali Unit Peny ertaan PRINCIPAL CASH FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah). Apabila jumlah kepemilikan Unit P enyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyert aan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per U nit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/ transfer dalam mata uan g Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan .
Apabila penjualan kemba li Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen
Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan
saldo minimum kepemilikan Unit P enyertaan yang harus dipertahankan yang lebih t inggi dari ketentuan minimum penjual an kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
Ketent uan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND berlaku terhadap pen jualan kembali dan pengalihan investasi dari PRINCIPAL CASH FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Man ajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan da lam Formulir Pengalihan Unit Penye rtaan Reksa Dana yang bersangkutan.
13.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Burs a sebelum Hari Bursa diterimanya permoh onan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Ba tas maksimum penjualan kembali Unit Penyerta an dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investa si dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpa n permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (s atu) Hari Bur sa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kemba li Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pen jualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kusto dian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap s ebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa pe rmohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjuala n kembali Unit Penyertaan tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan penerimaan permohona n (first come first served ) di Manajer Investasi.
13.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ter daftar atas n ama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/ transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Uni t Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjual an kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ket entuan yang tercantum dalam Kontrak
Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan .
13.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Pen jualan Kembal i Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang terc antum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH
FUND dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manaj er Investasi (jika ada) sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan N ilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyerta an PRINCIPAL CASH FUND yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan y ang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
13.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNITPENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Ko nfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Pen yertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investas i (jika ada) dalam waktu
paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjua lan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi at au Agen Penjual Efek Reksa Dana yang dit unjuk Manajer Investasi (jika ada).
13.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahuk an secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruk sikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakuk an penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek PRINCIPAL CASH FUND diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek PRINCIPAL CASH FUND di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan nya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruks i penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaa n baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dap at mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan invest asi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ke tentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan .
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Form ulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Pengalihan invest asi tersebut harus dilakukan sesu ai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Inv estasi Kolekt if PRINCIPAL CASH FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Un it Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dan persyaratan -persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
Dokumen atau formulir pengalihan investasi U nit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun d okumen elektronik dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Untuk mempermudah proses permohonan pengalihan investasi U nit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses permohonan pengalihan investasi Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan xxx xxxx media elektronik secara online pada website Manajer Investasi dan/atau website Agen Penjual Efek Reksa Dana.
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaa n Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit
Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Xxmeg ang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima den gan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk ole h Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga be las Waktu Ind onesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya U nit Penyertaan dan terpenuhinya ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permoho nan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditu njuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling l ambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhit ung sejak Formulir Pengalihan investasi telah lengkap dan diter ima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepe milikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reks a Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Pen yertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk ole h Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegan g Unit
Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND berlaku terhadap pengalihan investasi dari PRINCIPAL CASH FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak I nvestasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir P engalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
14.5. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainn ya dalam 1 (satu) Hari Bursa sam pai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapa t menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permoh onan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (juml ah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengal ihan investasi dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua pu luh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pen galihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan sert a dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan ( first come first serv ed) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Pengalihan Investasi mencantumkan konfir masi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohona n pengalihan investasi yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan pen erimaan permohonan ( first come first served) di Manajer Investasi.
14.6. BIAYA PENGALIHAN INVESTASI
Biaya pengalihan investasi ( switching fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pem egang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investa si yang dimilikinya dalam PRINCIPAL CASH FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pe ngalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi , demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam F ormulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Age n Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manaj er Investasi (jika ada).
14.7. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang diali hkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat invest asi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam PRINCIPAL CASH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk ol eh Manajer Investasi (jika ada).
BAB XV
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN), DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN PRINCIPAL CASH FUND
Pembelian Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Surat Konfirmasi
Nasabah
Formulir Instruksi
Uang
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Surat Konfirmasi
Formulir
Instruksi
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Uang
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Nasabah
Bank Kustodian
Pelunasan Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana) Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Formulir
Instruksi
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi
Uang
Formulir
Informasi
Manajer Investasi
Uang & Surat Konfirmasi
Instruksi
Pelunasan Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Uang
Surat Konfirmasi
Formulir
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Informasi
Instruksi
Bank Kustodian
Nasabah
Manajer Investasi
Formulir
Informasi
Nasabah
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Manajer Investasi
Instruksi
Bank Kustodian
Uang & Surat Konfirmasi
Surat Konfirmasi
Pengalihan Investasi (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
BAB XVI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
16.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Pen yertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen -Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investa si (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
16.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan PRINCIPAL CASH FUND serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Pengalihan Investasi (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
Manajer Investasi berhak untuk menentukan penjualan Reksa Dana Principal yang dilakukan melalui Agen Pe njual atau tanpa Agen Penjual.
BAB XVII
TATA CARA PELAYANANPENGADUAN NASABAH
BAB XVIII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
17.1. Mekanisme penyampaian pengaduan kepada PT Principal Asset Managemen t.
Nasabah atau calon nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada PT Principal Asset Management melalui beberapa cara yang dimiliki oleh PT Principal Asset Management, diantaranya:
a. Lisan
Melalui telp ke 021 -5790 1581.
b. Tertulis
Datang ke kantor PT Principal Asset Management.
Mengunjungi website kami di xxx.xxxxxxxxx.xx.xx, atau e -mail ke xxxxxxxx.xxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx.
Surat resmi ke PT Principal Asset Management.
17.2. Tata cara pengaduan permasalahan.
a. Setiap nasabah atau calon nasabah dari PT Principal Asset Management dapat mengajukan pengaduan secara lisan atau tertul is melalui kantor PT Principal Asset Management.
b. Pengaduan nasabah atau calon nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja oleh PT Principal Asset Management.
[Terlampir]
BAB XIX
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
19.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan atau pelunas an dalam rang ka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
19.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk sela njutnya diadministrasikan di Bank Kus todian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND sebagaimana dimaksud pada angka 19.1. di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola PRINCIPAL CASH FUND atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Te rorisme terhadap pihak yang menerima pengaliha n kepemilikan Unit Penyertaan dalam r angka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada an gka 19.1. di atas.
Manajer Investasi
PT Principal Asset Management Wisma GKBI Suite 2201A, Lt. 22 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telp. : (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000
E-mail : xxxxxxxx.xxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx Website: xxx.xxxxxxxxx.xx.xx
Bank Kustodian Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
Deutsche Bank Building, Lt. 4 Xx. Xxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxx 00000
Telp. : (000) 000 0000 / 0000 000
Fax : (000) 0000 000 / 0000 000