FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT PELAKSANAAN PERJANJIAN DAN AKIBAT HUKUM PELANGGARAN PERJANJIAN KERJASAMA DALAM PENYALURAN LPGBERSUBSIDI ANTARA PT REZEKI KENCANA ABADI DENGAN PANGKALANGASLEWANTI MARBUN
FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT PELAKSANAAN PERJANJIAN DAN AKIBAT HUKUM PELANGGARAN PERJANJIAN KERJASAMA DALAM PENYALURAN LPGBERSUBSIDI ANTARA PT REZEKI KENCANA ABADI DENGAN PANGKALANGASLEWANTI MARBUN
SKRIPSI OLEH :
XXXXXX XXXXXXX BR. XXXXXXXXXX NPM : 198400127
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN AREA MEDAN
2023
FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT PELAKSANAAN PERJANJIAN DAN AKIBAT HUKUM PELANGGARAN PERJANJIAN KERJASAMA DALAM PENYALURAN LPG BERSUBSIDI ANTARA PT REZEKI KENCANA ABADI DENGAN PANGKALAN GASLEWANTI MARBUN
SKRIPSI
Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Di Fakultas
Hukum Universitas Medan Area
Oleh :
XXXXXX XXXXXXX BR. XXXXXXXXXX
198400127
PROGRAM STUDI KEPERDATAAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN AREA MEDAN
2023
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
1. Data Pribadi
Nama | : | Xxxxxx Xxxxxxx Br.. Xxxxxxxxxx |
Tempat/ Tgl Lahir | : | Pangkalan Br.andan, 07 Juni 2001 |
Alamat | : | Dusun I Kramat Jaya Desa Lama Kecamatan Sei Lepan |
Jenis Kelamin | : | Perempuan |
Agama | : | Katolik |
Status Pribadi | : | Belum Menikah |
2. Data Orang Tua
Ayah : Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx
Ibu : Lewanti Marbun
Anak Ke : 3 Dari 5 Bersaudara
3. Pendidikan
SD Negeri 058244 wonorejo : Lulus Tahun 2013 SMP Swasta Xxxxxx Xxxxx : Lulus Tahun 2016
SMA Negeri 1 Seilepan : Lulus Tahun 2019
Universitas Medan Area : Lulus Tahun 2023
ABSTRAK
FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT PELAKSANAAN PERJANJIAN DAN AKIBAT HUKUM DALAM PELANGGARAN PERJANJIAN KERJASAMA DALAM PENYALURAN LPG BERSUBSIDI
ANTARA PT REZEKI KENCANA ABADI DENGAN PANGKALAN GAS LEWANTI MARBUN
OLEH :
XXXXXX XXXXXXX BR. XXXXXXXXXX 198400127
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pangkalan gas melanggar perjanjian dengan menjual gas LPG 3kg diatas Harga Eceran Tertinggi. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Apa Faktor-faktor penghambat pelaksanaan perjanjian kerjasama antara PT Rezeki Kencana Abadi dengan Pangkalan Gas LPG Bersubsidi Lewanti Marbun, Bagaimana akibat hukum dalam Pelanggaran perjanjian kerjasama dalam penyaluran gas LPG Bersubsidi di Pangkalan gas Lewanti Marbun. Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah Pendekatan kualitatif. Pelaksanaan perjanjian kerjasama Agen dan Pangkalan belum berjalan sesuai kesepakatan, akibat hukumnya adalah diberikannya surat peringatan pertama dan terakhir, Pemutusan Hubungan Usaha serta Pangkalan tersebut tidak diizinkan menyalurkan LPG 3 Kg lagi apabila Pangkalan tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan dan faktor penghambat pelaksanaan perjanjian kerjasama Agen dan Pangkalan yang dilanggar oleh Pangkalan gas LPG bersubsidi Lewanti Marbun adalah adanya keinginan untung mendapatkan untung yang lebih, adanya uang pengeluaran untuk biaya administrasi dan biaya angkutan serta kurangnya partisipasi dari masyarakat. Saran penulis Pangkalan sebagai pelaku usaha seharusnya lebih berhati-hati dalam melakukan penjualan ke konsumen dengan tidak melanggar ketentuan yang ada dan lebih mengikuti proses bagaimana jalanya penjualan yang sudah disepakati antara agen dan pangkalan, Pemerintah harus meninjau kembali pelaksanaan pengawasan yang diperintahkannya serta bertindak tegas jika ada yang melanggar aturan.
Kata Kunci: Perjanjian, Agen dan Pangkalan, Liquefied Petroleum Gas.
KATA PENGANTAR
Pertama kali penulis ucapkan Puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala karuniaNya sehingga skripsi ini berhasil diselesaikan. Skripsi ini berjudul “Faktor-Faktor Penghambat Pelaksanaan Perjanjian Dan Akibat Hukum Pelanggaran Perjanjian Dalam Penyaluran Gas LPG Bersubsidi Antara PT Rezeki Kencana Abadi Dengan Pangkalan Gas Lewanti Marbun” Merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Medan Area. Penulis telah banyak menerima bantuan dari berbagai pihak secara langsung maupun tidak langsung sebagai bantuan dan motivasi terhadap penulis sehingga skripsi ini dapat terselesikan.
Selama kuliah di Fakultas Hukum Universitas Medan Area dan menyusun skipsi ini, penulis banyak memperoleh pendidikan, bimbingan, dan bantuan baik secara moril maupun materil dari berbagai pihak. Oleh sebab itu pada kesempatan ini dengan hati yang tulus penulis mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada :
1. Bapak Xxxx. Xx. Xxxxx Xxxxxx, M.Eng, X.Xx selaku Rektor Universitas Medan Area.
2. Bapak Xx. X. Xxxxx Xxxxxxxx, SH, MH selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area.
3. Xxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, SH, M.Hum selaku Wakil Dekan Bidang Pendidikan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Medan Area.
4. Xxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx, SH, MH, Selaku Wakil Dekan Bidang Inovasi, Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Medan Area.
5. Xxx Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxx, SH., MH, Selaku Kepala Bidang Ilmu Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universits Medan Area.
6. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx X.X.,M.Hum selaku Pembimbing I yang telah banyak memberikan dukungan, bimbingan, dan pengarahan dengan penuh perhatian hingga skripsi ini selesai.
7. Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx X.X.,M.H, selaku Pembimbing II yang telah banyak memberikan dukungan, bimbingan, dan pengarahan dengan penuh perhatian hingga skripsi ini selesai.
8. Bapak Dr.Xxxxxxxxxx Xxxxxx, SH.,MH, selaku Sekretaris Seminar Outline yang telah banyak memberikan dukungan dengan penuh perhatian hingga skripsi ini selesai.
9. Bapak/Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Medan Area yang telah membimbing dan mendidik penulis serta seluruh staf pegawai yang telah memberikan bantuan dan pelayanan selama perkuliahan.
10. Seluruh staf pegawai pada Fakultas Hukum Hukum Universitas Medan Area yang telah banyak membantu penulis.
11. Orang tua penulis yang sangat Penulis Sayang merupakan motivator, inspirator serta teladan bagi penulis.
12. Saudara penulis yaitu Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxx Xxx Xxxxxxx, yang telah menjadi pendorong dan penyemangat.
13. Untuk Seseorang yang berarti bagi Penulis yaitu Xxxxx Xxxxxxxxxxx yang memberi dukungan dan semangat serta ada disaat Penulis butuhkan.
14. Untuk sahabat-sahabat terbaik penulis yang tidak bisa penulis sebutkan satu persatu yang membantu penulis dan segala hal saling menghibur di saat sulit dan tak lupa selalu memberikan dukungan dan semangat.
15. Seluruh rekan-rekan mahasiswa angkatan 2019 Fakultas Hukum Universitas Medan Area yang telah banyak memberikan informasi, motivasi dan semangat kepada penulis selama perkuliahan sampai dengan penyelesaian skripsi ini.
16. Ibu Lewanti Marbun Selaku Pemilik Pangkalan Gas LPG 3kg Lewanti Marbun yang telah membantu penulis selama melaksanakan Penelitian.
Penulis menyadari bahwa tugas akhir/skripsi ini masih memiliki kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan demi kesempurnaan tugas akhir/skripsi ini. Penulis berharap tugas akhir/skripsi ini dapat bermanfaat baik untuk kalangan pendidikan maupun masyarakat. Akhir kata penulis ucapkan terimakasih.
Penulis
(Xxxxxx Xxxxxxx Br. Xxxxxxxxxx)
DAFTAR ISI
ABSTRAK i
ABSTRACT ii
KATA PENGANTAR iii
DAFTAR ISI vi
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1. Latar Belakang 1
1.2. Perumusan Masalah 10
1.3. Tujuan Penelitian 10
1.4. Manfaat Penelitian 11
1.5. Hipotesis 12
1.6. Keaslian Penelitian 13
BAB II TINJAUAN PUSTAKA 14
2.1. Tinjauan Umum Tentang Perjanjian 14
2.1.1. Pengertian Perjanjian 14
2.1.2. Asas-Asas Perjanjian 21
2.1.3. Faktor-faktor Penyebab Pelanggaran Perjanjian 22
2.2. Tinjauan Umum Tentang Kerjasama 26
2.3. Jual Beli Pada Umumnya 29
2.4. Tinjauan Umum Agen Dan Pangkalan 37
2.4.1. Pengertian Agen 37
2.4.2. Pengertian Pangkalan Gas LPG 40
2.4.3. Hubungan Hukum Agen Dan Pangkalan 41
2.5. Tinjauan Umum Tentang Gas LPG 44
2.5.1. Pengertian Gas LPG Bersubsidi 44
2.5.2. Pengertian Tabung Gas LPG 46
BAB III METODOLOGI PENELITIAN 50
3.1. Waktu Dan Tempat Penelitian 50
3.1.1. Waktu Penelitian 50
3.1.2. Tempat Penelitian 51
3.2. Metode Penelitian 51
3.2.1. Jenis Penelitian 51
3.2.2. Sifat Penelitian 52
3.2.3. Teknik Pengumpulan Data 52
3.2.4. Analisi Data 53
BAB IV PEMBAHASAN 54
4.1 Faktor-faktor Penghambat Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Dalam Penyaluran Gas LPG 3kg Bersubsidi Lewanti Marbun 54
4.2.Akibat Hukum Pelanggaran Perjanjian Dalam Penyaluran Gas LPG Bersubsidi 64
BAB V SIMPULAN DAN SARAN 68
5.1. Simpul 68
5.2. Saran 69
DAFTAR PUSTAKA 70
LAMPIRAN
1.1 Latar Belakang
BAB I PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak dapat terlepas dari hubungan dengan manusia lainnya untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Hubungan tersebut akan berlangsung baik apabila ada persesuaian kehendak diantara para pihak yang berhubungan. Untuk mencapai kesesuaian kehendak dalam hubungan tersebut timbul suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya untuk melakukan suatu hal. Hal itu dapat berupa kebebasan untuk berbuat sesuatu, untuk menuntut sesuatu, untuk tidak berbuat sesuatu dan dapat berarti keharusan untuk menyerahkan sesuatu, untuk berbuat suatu hal, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Hal ini berarti para pihak tersebut melakukan suatu perjanjian se.uhingga antara para pihaknya timbul hubungan hukum yang dinamakan perikatan. Hukum perjanjian dalam kehidupan bermasyarakat sangatlah dibutuhkan, karena dalam setiap interaksi antara individu dengan individu, individu dengan badan hukum, dan badan hukum dengan badan hukum sangat erat kaitannya dengan suatu kerjasama. Kerjasama merupakan salah satu contoh dari suatu hubungan hukum atau perbuatan hukum yang mana pasti akan melahirkan suatu hak dan kewajiban.1
Perjanjian melahirkan perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Dengan demikian suatu kesepakatan berupa perjanjian pada hakikatnya adalah mengikat, bahkan sesuai dengan Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata, kesepakatan ini memiliki kekuatan
1 Xxxxxxx Xxxxxxxxxx.2018. Tinjauan Yuridis Wanprestasi Dalam Kontrak Kerjasama (Studi Putusan No.167/Pdt.G/2016/Pn-Mdn).Skripsi.Fakultas Hukum.Universitas Medan Area
mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian dibuat para pihak sebagai dasar hubungan hukum tentang kesepakatan- kesepakatan yang telah disetujui, yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Dengan adanya perjanjian diharapkan semua apa yang telah disepakati dapat berjalan dengan normal, namun dalam prakteknya pada kondisi tertentu pertukaran prestasi tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya sehingga muncul peristiwa yang disebut wanprestasi
Pada umumnya seseorang dinyatakan lalai atau wanprestasi karena Sama sekali tidak memenuhi prestas, Prestasi yang dilakukan tidak sempurna, Terlambat memenuhi prestasi, dan Melakukan apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan. Unsur-unsur wanprestasi antara lain: Adanya perjanjian yang sah (1320), adanya kesalahan (karena kelalaian dan kesengajaan), adanya kerugian, adanya sanksi, dapat berupa ganti rugi, berakibat pembatalan perjanjian, peralihan risiko, dan membayar biaya perkara (apabila masalahnya sampai di bawa ke pengadilan). Terjadinya wanprestasi mengakibatkan pihak lain (lawan dari pihak yang wanprestasi) dirugikan. Karena adanya kerugian oleh pihak lain, maka pihak yang telah melakukan wanprestasi harus menanggung akibat dari tuntutan pihak lawan yang dapat berupa Pembatalan perjanjian, pembatalan perjanjian disertai tuntutan ganti rugi, pemenuhan perjanjian dan pemenuhan perjanjian disertai tuntutan ganti rugi.2
Kontrak atau perjanjian adalah pristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu, biasanya
2 Xxxx Xxxxx Xxxxxx, “Wanprestasi dan akibatnya dalam pelaksanaan perjanjian”, Vol 7 No 2 (2015), hal 44.
secara tertulis. Para pihak yang bersepakatan mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk menaati dan melaksanakannya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang disebut dengan perikatan.
Pangkalan yang menjual gas LPG 3Kg diangkat oleh agen berdasarkan perjanjian yang dibuat agen sebagai pihak pertama dan pangkalan sebagai pihak kedua. Sistem pelaksanaan jual-beli gas yang dilakukan dengan pihak agen dengan pangkalan adalah melalui pemesanan gas terlebih dahulu, pengiriman gas dari agen ke pangkalan, pembayaran. Selanjutnya sistem perjanjian dalam jual- beli gas antara pihak agen dengan pihak pangkalan, adalah diatur dalam suatu surat perjanjian bersama, dimana agen sebagai pihak pertama, dan pangkalan sebagai pihak kedua. Keduanya sepakat melakukan perjanjian yang dimuat dalam pasal demi pasal. Pada penelitian ini Pihak pertama sebagai agen ialah PT. Rezeki Kencana Abadi dan Pihak kedua ialah Pangkalan Gas Lewanti Marbun. PT adalah badan hukum yang berupa persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha, PT diberikan kedudukan yang mandiri terlepas dari orang-perorangan yang ada dalam PT itu. PT itu diberi karakteristik sama dengan subjek hukum dalam wujud manusia alamiah. Sekalipun ia bukan manusia alamiah, melainkan melalui hukum dikontruksikan sebagai badan ini dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum, yang dari perbuatannya itu jika timbul keuntungan-keuntungan, maka keuntungan itu dianggap sebagai keuntungan badan hukum yang bersangkutan. Sebaliknya
manakala menimbulkan beban, maka beban itu dianggap sekadar sebagai beban dari badan itu dengan tidak melibatkan orang-perorangannya3.
Pendistribusian gas eIpiji tidak langsung dilakukan oleh PT. Pertamina (Persero), akan tetapi melalui saluran distribusi yaitu agen gas elpiji 3 Kg. Saluran distribusi terdiri dari sekelompok perusahaan atau perseorangan yang mempunyai hak milik atas produk atau jasa serta membantu memindahkan hak kepemilikan produk atau jasa saat akan dipindahkan dari penjual ke pembeli. Di Indonesia terdapat beberapa agen yang berperan menjadi agen gas elpiiji 3 Kg yang terletak di beberapa Kota. Selain itu, agen berperan inti dalam pemasaran. Para ahli mengatakan bahwa distribusi adalah suatu aktifitas melibatkan yang terdiri dari individu dan kelompok untuk mendapatkan apa yang butuhkan dan inginkan dengan menciiPTakan, menaawarkan dan mempertukarkan barang yang bernilai dengan pihak lain.
Proses pendistribusian gas elpiji 3 Kg kepada konsumen akhir diperlukan beberapa pihak sebagai perantara khusus yang dilakukan oleh PT. Pertamina (Persero) dalam penyaluran dan pemasaran menggunakan suatu pola distribusi tidak langsung. Agen pengusaha merupakan pihak yang ditunjuk PT. Pertamina (Persero) mendistribusikan kepada agen pengusaha di berbagai wilayah tertentu. Pangkalan merupakan perpanjang tangan dari prinsipal yang bertugas untuk membantu menyalurkan dan memasarkan kepada pengecer seperti rumah tangga, warung dan sebagainya. Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang dibuat dan diawasi pemerintah melalui PT. Pertamina (Persero). Penunjukan pangkalan
3 Xxxxx Xxxxxxxx, Teori dan Praktik Perseroan Terbatas, Jakarta, Sinar Grafika, 2014,
hal5
tersebut dilakukan langsung oleh agen melalui konvensi antara kedua belah pihak serta memiliki kemampuan dalam pendistribusian. Agen pengusaha dan distributor yang tersebar di berbagai kecamatan kota berfungsi sebagai distributor produk gas di daerah yang telah ditentukan. Pendistribusian gas elpiji dilakukan dengan cepat, supaya distribusi gas elpiji 3 Kg lebih cepat dan merata. Dalam hal ini PT.
Pertamina (Persero) dalam menjalankan kegiatan penyaluran dan pemasaran produk Minyak Bumi dan Gas elpiji mengeluarkan izin kerjasama usaha kepada pengusaha agen untuk dapat mendistribusikan Gas elpiji 3 Kg sehingga bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat umum dalam memenuhi kebutuhan serta meningkatkan pembangunan rakyat. Kegiatan distribusi tersebut yang berisikan kesepakatan serta ketentuan-ketentuan dibentuk dalam perjanjian kerjasama, seperti yang dinyatakan dalam KUHPerdata Buku III pada Bab Kelima yang menyatakan serta memberikan kepada siapapun bebas dalam membuat perjanjian selagi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan peraturan tertulis yang telah ada dan juga norma-norma. Akan tetapi dalam kegiatan usaha tersebut diatas tersusun sesuai dengan perjanjian kerjasama pendistribusian gas elpiji antara agen PT. Pertamina (Persero) dengan pangkalan elpiji karena rawan terjadinya wanprestasi. Wanprestasi biasa terjadi karena tidak terpenuhinya suatu prestasi oleh salah satu pihak yang ditimbulkan karena adanya faktor kesalahan atau kelalaian. Wanprestasi diambil dalam bahasa Belanda wanprestasi, yang memiliki makna Pihak-pihak yang tidak memenuhi prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan sebelumnya. Menurut Kamus Hukum, wanprestasi berarti
kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian.4 Menurut Subekti memberikan pendapat terkait wanprestasi yang mana wanprestasi merupakan suatu kealpaan atau suatu kelalaian yang dimemiliki 4 macam ciri yaitu:
a. Tidak melaksanakan apa yang telah disanggupi;
b. Melakukan apa yang telah diperjanjikan, namum tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikannya;
c. Melaksanakan apa yang telah di sanggupi namun tidak sesuai waktu atau terlambat;
d. Melakukan suatu tindakan yang mana dalam perjanjian tersebut tidak boleh dilakukan.
J Satrio memberikan pendangan terkait wanprestasi, yaitu suatu keadaan yang mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya. Menurut Xxxxx Xxxxxxx yang memberikan definsi terkait wanprestasi yaitu merupakan suatu pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dengan kata lain disebut tidak selayaknya. Hal tersebut menimbulkan suatu keharusan bagi para pihak baik itu pihak debitur untuk memberikan suatu pembayaran ganti rugi (schadevergoeding), dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak maka pihak lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian. Hal tersebut akan mengakibatkan apabila salah satu pihak tidak memenuhi ataupun tidak melaksanakan isi dari pada perjanjian yang telah mereka buat tersebut atau yang telah mereka sepakati, maka
4 Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, & Xxxxx Xxx Xxx Xxxxx, Perjanjian Kerjasama Antara PT. Pertamina (Persero) Dengan Pengusaha Agen Penyaluran Dan Pemasaran Gas Elpiji 3 Kg,vol.3 No 1,2022,hal 51
apabila pihak yang telah melanggar isi dari perjanjian tersebut dapat dikatakan sudah melakukan wanprestasi. Sehingga dapat juga di simpulkan bahwa arti dari wanprestasi ini yaitu apabila pihak tidak memberikan prestaisnya sama sekali, tidak sesuai waktu untuk melakukan prestasinya atau terlambat, melakukan prestasi yang tidak sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Salah satu faktor waktu dalam sebuah perjanjian juga sangat penting, karena pada umumnya dalam suatu perjanjian para pihak mengaharapkan dan menginginkan supaya ketentuan perjanjian tersebut dapat dilaksanakan secepat mungkin, oleh sebab itu dengan adanya alasan penentuan waktu pelaksanaan perjanjian itu sangat penting untuk diketahui waktu tibanya yang memiliki kewajiban untuk menepati janji atau melakukan sesuatu yang sudah disepakati. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa setiap perjanjian prestasi itu merupakan suatu hal yang sangat wajib dipenuhi oleh pihak debitur, yang mana prestasi ini merupakan peran penting dalam suatu perjanjian yang ditentukan dalam perjanjian sehingga bisa di katakan wanprestasi jika suatu prestasi tidak terpenuhi.5
Kebutuhan manusia terhadap sumber daya alam cendrung tidak terbatas, berbanding terbalik dengan pasokan sumber daya alam yang semakin menipis. Salah satu masalah yang dihadapi manusia di jaman yang semakin modern ini adalah terkait dengan bahan bakar, khususnya bahan bakar minyak (BBM). Hal dimaksud didadasarkan pada fakta bahwa BBM merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui. Kondisi demikian kerap dialami oleh hampir seluruh negara di dunia termasuk di Indonesia. Merujuk pada fakta tersebut di atas,
5 Suci Febrianti, Skripsi:” Wanprestasi Sub Agen Terhadap Perjanjian Kerjasama Dalam Penjualan Gas Elpiji 3kg Yang Melebihi Harga Eceran Tertinggi (Het) Di Wilayah Kecamatan Ciwidey Dihubungkan Dengan Buku Iii KUHPerdata”, Universitas Pasundan,2022,hal 62.
kemudian sekitar tahun 2007 Pemerintah Republik Indonesia melakukan konversi bahan bakar minyak tanah ke pada Liquified Petroleum Gas (selanjutnya disingkat LPG) ukuran 3 Xx.Xxxx Indonesia (BI) mengklaim bahwa program konversi dari minyak tanah ke LPG 3 kilogram (kg) yang dilakukan pemerintah sejak 2007 telah menuai banyak manfaat. Bahkan, selama 10 tahun berjalan, program tersebut telah mampu memberikan penghematan kepada pemerintah senilai Rp197 triliun
Dasar hukum konversi dimaksud diatur dalam Undang-Undang Nomor.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Peraturan presiden Nomor.5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi PenyediaanNasional.Surat Keputusan Gubernur Sumatera utara nomor 188.44/122/KPTS/2015 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquiefied petroleum Gas tabung 3Kg di Provinsi Sumatera Utara yang berlandaskan dari peraturan Presiden Republik Indonesia no 104 tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Ketentuan tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri ESDM No. 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran, Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kilogram. Dalam pelaksanaanya ternyata kebijakan konversi tidak berjalan mulus. Negara hukum memang seharunya mematuhi aturan hukum yang berlaku, karena hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa, tetapi sering kali ditemukan hal-hal atau keadaan yang tidak sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku, dalam artian efektifitas hukum tidak berjalan dengan semestinya.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera utara nomor 188.44/122/KPTS/2015 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Lpetroleum Gas tabung 3Kg di Provinsi Sumatera Utara menetapkan dengan Harga Eceran
Tertinggi selanjutnya disebut (HET) Rp.16.000 di tingkat pangkalan,tetapi kebanyakan pangkalan menjual melampaui harga HET tersebut, contohnya pangkalan gas milik Pangkalan Lewanti Marbun yang berada di Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat, Pangkalan tersebut menetapkan harga sebesar Rp.18.000 yang artinya lebih mahal Rp.2000 dari ketetapan harga yang sudah ditentukan oleh Pertamina melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara.
Berdasarkan fakta tersebut, dalam hal ini masyarakat atau konsumen gas LPG 3Kg yang dirugikan, kebutuhan hidup pada saat ini sangatlah mencekik masyarakat khususnya masyarakat kecil yang memakai gas LPG sebagai bahan bakar untuk memasak sehari hari, tetapi sampai saat ini belum ada solusi atau upaya penyelesaian yang dilakukan pemerintah terhadap masalah ini.6
Masalah ini pun berdampak harga di warung eceran juga ikut meroket tinngi di karenakan harga di pangkalan naik. Dengan demikian sudah sangat jelas pangkalan sebagai pelaku usaha melanggar prinsip-prinsip dalam berbisnis. Berdasarkan hal tersebut maka penulis tertarik untuk meneliti dan meninjau lebih jauh terhadap kasus wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian kerjasama dalam penjualan gas elpiji 3kg yang sudah disepakati, dan meneliti faktor-faktor yang menghambat pelaksaan perjanjian Kerjasama agen dengan pangkalan, sehingga melalui penelitian penulis bermaksud agar hasil penelitianya dapat berguna bagi peneliti sendiri maupun pihak lain untuk dijadikan bahan pemikiran bagi para pihak Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik untuk mengangkat judul penelitian ini yang berjudul “FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT
6 Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Skripsi: Aspek Hukum Kenaikan Harga Gas LPG 3kg Yang Dilakukan Oleh Pangkalan Terhadap Konsumen, (Medan: Umsu,2019),Hal.3
PELAKSANAAN PERJANJIAN DAN AKIBAT HUKUM DALAM PELANGGARAN PERJANJIAN KERJASAMA DALAM PENYALURAN LPG BERSUBSIDI ANTARA PT REZEKI KENCANA ABADI DENGAN PANGKALAN GAS LEWANTI MARBUN”
1.2. Perumusan Masalah
Adapun permasalahan dalam penelitian ini berdasarkan latar belakang yang dipaparkan diatas adalah :
1. Apa faktor-faktor penghambat pelaksanaan perjanjian kerja sama dalam penyaluran LPG bersubsidi antara PT Rezeki Kencana Abadi dengan Pangkalan gas Lewanti Marbun?
2. Bagaimana akibat hukum atas pelanggaran perjanjian kerja sama dalam penyaluran LPG bersubsidi antara PT Rezeki Kencana Abadi dengan Pangkalan gas Lewanti Marbun?
1.3. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka peneliti menentukan tujuan penelitian sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui faktor-faktor penghambat pelaksanaan perjanjian kerja sama dalam penyaluran LPG bersubsidi antara PT Rezeki Kencana Abadi dengan Pangkalan gas Lewanti Marbun
2. Untuk mengetahui akibat hukum atas pelanggaran perjanjian kerja sama dalam penyaluran LPG bersubsidi antara PT Rezeki Kencana Abadi dengan Pangkalan gas Lewanti Marbun.
1.4. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian ini terdiri atas manfaat secara teoritis dan manfaat secara praktis sebagai berikut:
1. Manfaat Teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai rujukan dan informasi bagi penulis atau peneliti lain yang sejenis sehingga berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya Hukum Keperdataan dan memberikan pemahaman mengenai faktor-faktor penghambat pelaksanaan perjanjian dan akibat hukum pelanggaran perjanjian dalam penyaluran gas LPG bersubsidi yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak lain.
2. Manfaat Praktis
Sebagai bahan masukan dari para pihak yang berkepentingan langsung dengan penelitian ini, serta sebagai sarana untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengenai Faktor-Faktor Penghambat Pelaksanaan Perjanjian Dan Akibat Hukum Pelanggaran Perjanjian Kerjasama Dalam Penyaluran Gas LPG Bersubsidi.
1.5. Hipotesis
Hipotesis dapat diartikan sebagai suatu yang berupa dugaan-dugaan atau perkiraan-perkiraan yang masih harus dibuktikan kebenaran atau kesalahannya, atau berupa pemecahan masalah untuk sementara waktu. Hipotesis tidak selalu merupakan jawaban yang dianggap mutlak benar atau harus dapat dibenarkan oleh penulisnya walaupun selalu diharapkan terjadi demikian. Oleh sebab itu bisa saja terjadi pembahasannya nanti apa yang sudah dihipotesiskan itu ternyata ak demikian setelah diadakan penelitian-penelitian bahkan mungkin saja ternyata kebalikannya. Oleh sebab itu hipotesis tersebut bisa dikukuhkan dan bisa digugurkan.
Adapun Xxxxxxxxx penulis dalam permasalahan yang dibahas adalah sebagai
berikut:
1. Faktor penghambat pelaksanaan perjanjian kerja sama dalam penyaluran LPG bersubsidi antara PT Rezeki Kencana Abadi dengan Pangkalan gas Lewanti Marbun yang dilakukan pangkalan ialah sedikitnya keuntungan yang diperoleh Pangkalan jika menjual Gas LPG bersubsidi sesuai HET yang berlaku ialah Rp.16.000, naiknya harga Bahan bakar minyak juga sangat mempengaruhi pendapatan pangkalan .
2. Akibat hukum atas pelanggaran perjanjian kerja sama dalam penyaluran LPG bersubsidi antara PT Rezeki Kencana Abadi dengan Pangkalan gas Lewanti Marbun ialah adanya teguran yang diberikan pihak agen PT. Kencana Rezeki Abadi dan Xxxxx sesuai kesepakan dalam perjanjian Kerjasama yang disepakati kedua pihak.
1.6. Keaslian Penelitian
Berdasarkan informasi dan penelusuran yang dilakukan peneliti terhadap hasil- hasil penelitian yang pernah dilakukan Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Perpustakaan Universitas Medan Area dan penelusuran melalui media internet yang berkaitan dengan judul penelitian diantaranya :
1. Skripsi yang ditulis oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, “Tinjauan Xxxxxxx Xxxprestasi Dalam Kontrak Kerjasama (Studi Putusan No.167/Pdt.G/2016/Pn-Mdn)”. “Fakultas Hukum Universitas Medan Area”. Pada skripsi tersebut bertujuan Untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum kontrak kerjasama menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Skripsi yang ditulis oleh Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx, “Pemenuhan Hak Konsumen Atas Harga Wajar Dalam Penyaluran LPG 3 Kg Di Kelurahan Tlogo Kecamatan Prambanan”. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia”. Pada skripsi tersebut bertujuan Untuk mengetahui bagaimana implementasi perjanjian antara penyalur dan sub penyalur dalam penyaluran gas LPG 3 kg pada dititik sub penyalur di Kelurahan Tlogo Kecamatan Prambanan.
3. Skripsi yang ditulis oleh Xxxxxxxxx, “Analisis Sistem Distribusi Penjualan Gas Elpiji Terhadap Laba Usaha Pada PT. Xxxxxx Xxxx”. “Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadyah Makasar”, pada skripsi tersebut bertujuan untuk Untuk mengetahui sistem saluran distribusi penjualan gas elpiji dalam upaya meningkatkan volume penjualan dan laba perusahaan.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Tinjauan Umum Tentang Perjanjian
2.1.1. Pengertian Perjanjian
Pengertian perikatan adalah “suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum, sehubungan dengan itu, seorang atau beberapa orang dari padanya mengikatkan dirinya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap pihak lain. Dengan pengertian yang demikian, maka dalam suatu perikatan terkait unsur-unsur sebagai berikut:
a. Adanya hubungan hukum. Hubungan hukum adalah suatu hubungan yang diatur dan diakui oleh hukum. Hubungan yang diatur oleh hukum biasa disebut dengan perikatan yang lahir karena undang-undang. Misalnya terikatnya orang tua untuk mendidik dan memelihara anak-anaknya. Sementara itu, hubungan yang diakui oleh hukum biasa disebut dengan perikatan karena perjanjian. Dikatakan demmikian karena hubungan hukum itu telah dibuat oleh para pihak (subjek hukum) sedemikian rupa sehingga mengikat kedua belah pihak dan berlaku sebagai undang-undang (hukum).
b. Antara seseorang dengan satu atau beberapa orang. Maksudnya adalah perikatan itu bisa berlaku terhadap seseorang atau dengan satu atau beberapa orang, yang dalam hal ini adalah para subjek hukum atau para penyandang hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum.
c. Melakukan atau tidak melakukan dan memberikan sesuatu. Melakukan atau tidak melakukan sesuatu dan memberikan sesuatu didalam perikatan disebut dengan prestasi, atau objek dari perikatan.
Subjek hukum dalam melakukan perjanjian bebas menentukan isi dari perjanjian. Perjanjian menurut rumusan pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, didefinisikan sebagai:“suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”7. Menurut Subekti “perjanjian adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau lebih, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak lain, dan pihak yang lain tersebut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu“. Sedangkan pengertian perjanjian menurut para ahli adalah sebagai berikut:
1. Menurut pendapat Sri Soedewi Masjehoen Sofwan menyebutkan bahwa perjanjin itu adalah “suatu peruatan hukum dimana seorarng atau lebih mengingatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih”.
2. Menurut R xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx menyebutkan sebagai berikut “suatu perjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu”.
3. A,Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx bahwa perjanjian adalah “suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana seorang lain itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal”
Berbagai definisi di atas, dapat dikemukakan unsur-unsur yang tercantum dalam perjanjian sebagai berikut : Pertama, Adanya Kaidah Hukum. Kaidah dalam hukum kontrak dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hukum kontrak tertulis adalah kaidah kaidah hukum yang terdapat di dalam peraturan undang-undang, traktat dan yurisprudensi. Sedangkan kaidah hukum kontrak tidah tertulis adalah kaidah kaidah hukum yang timbul, tumbuh, dan hidup dalam masyarakat.
Untuk sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata terdapat 4 syarat, yaitu:
1. ada kata sepakat dari pihak yang mengikatkan diri
2. kecakapan untuk membuat perikatan
3. suatu objek tertentu
4. sebab yang halal 8
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai syaratsyarat sahnya suatu perjanjian, maka penulis akan menguraikan satu persatu yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Kata sepakat dalam suatu perjanjian merupakan suatu hal yang sangat penting karena kata sepakat itu yang menentukan apakah pelaksanaan perjanjian itu dapat dilangsungkan atau tidak. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan pasal 1321 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Tidak sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kehilapan atau karena diperolehnya dengan
paksaan atau tipuan”. Dalam kata sepakat itu kedua belah pihak telah menyetujui hal-hal dari perjanjian yang diadakan itu
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. Pada hakekatnya setiap orang yang telah dewasa dan sehat pikirannya, menurut ketentuan undang- undang maupun dalam bentuk peraturan, perjanjian dan lain sebagainya, termasuk memenuhi persyaratan tertentu. Menurut ketentuan undang- undang yang terdapat dalam pasal 1329 KUHPerdata telah ditentukan bahwa : “Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan, jika ia oleh undangundang tidak dinyatakan tidak cakap”. Adapun lawan dari pada cakap adalah tidak cakap, dimana hal ini diatur dalam pasal 1330 KUHPerdata yang menyatakan bahwa : Tak cakap untuk membuat suatu persetujuan-persetujuan adalah :
1. Orang yang belum dewasa.
2. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan.
3. Orang-orang perempuan dalam hal yang ditetapkan oleh undang- undang dan pada umumnya orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat persetujuan tertentu.
3. Suatu hal tertentu. Hal ini menyangkut hal-hal yang diperjanjikan yaitu hak-hak yang ditentukan bagi masing-masing pihak : “Demikian juga mengenai adanya prestasi dan kontra prestasi yang timbul dari perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak tersebut. Sudah barang tentu pula hak dan kewajiban itu telah disepakati oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian. Dalam hal ini terdapat banyak kemungkinan-
kemungkinan sesuai dengan kehendak dari pihak yang mengadakan perjanjian.
4. Suatu sebab yang halal. Yang dimaksud dengan suatu sebab yang halal adalah mengenai isi dari perjanjian tersebut. Dengan demikian suatu perjanjian haruslah mengenai sesuatu hal yang baik, sehingga pelaksanaannya tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku. Jadi jelaslah bahwa hal yang diperjanjikan oleh masing-masing pihak tidak dilarang oleh undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum.
Hal itu dikarenakan pada dasarnya undang-undang tidak memperdulikan apa yang menyebabkan seseorang membuat suatu perjanjian, yang diperhatikan oleh undang-undang itu adalah isi dari perjanjian itu sendiri. Bentuk-bentuk Perjanjian Pada dasarnya perjanjian dapat dibagi dalam beberapa jenis perjanjian antara lain adalah :
1. Perjanjian timbal balik, yang terbagi dalam :
a. Timbal balik tidak sempurna.
b. Perjanjian sepihak.
2. Perjanjian yang dibuat dengan cuma-cuma dan perjanjian yang dibuat dengan hak atas beban.
3. Perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama.
4. Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator.
5. Perjanjian konsensual dan perjanjian riil.
Perjanjian timbal balik sering kali disebut dengan perjanjian bilateral atau dapat juga disebut dengan perjanjian dan pihak perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan hak-hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak, hak dan kewajiban tersebut mempunyai hubungan satu sama lainnya. Perjanjian yang termasuk dalam jenis perjanjian timbal balik adalah perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar dan lain-lain. Sedangkan perjanjian adalah yang menimbulkan kewajiban pada satu pihak saja, sedangkan pada pihak lainnya hanya mempunyai hak saja. Perjanjian yang termasuk dalam golongan perjanjian sepihak adalah hibah, pemberian hadiah dan perjanjian kuasa tanpa upah. Jenis perjanjian yang dibuat dengan cuma-cuma dan perjanjian yang dibuat dengan hak atas beban dalam ketentuan pasal 1314 KUHPerdata disebutkan bahwa : Suatu persetujuan dibuat dengan cuma-cuma atas beban. Suatu persetujuan dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. Suatu perjanjian atas beban adalah suatu persetujuan yang mewajibkan masing-masing pihak memberikan sesuatu, berbuatu sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Berdasarkan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa perjanjian yang dibuat dengan cuma-cuma pada dasarnya hampir sama dengan perjanjian sepihak sedangkan perjanjian yang dibuat dengan hak atas beban mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
1. Adanya prestasi dari satu pihak.
2. Adanya kontrak prestasi dari pihak yang lain.
3. Adanya hubungan hukum antara prestasi dan kontrak prestasi tersebut.
Mengenai perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama diatur dalam ketentuan Pasal 1319 KUHPerdata. Perjanjian bernama dapat disebut juga perjanjian khusus, sedangkan perjanjian tidak bernama disebut juga dengan perjanjian umum. Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri yang dikelompokkan dengan perjanjian khusus, sedangkan perjanjian tidak bernama dapat disebut juga perjanjian umum. Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri yang dikelompokkan dengan perjanjian khusus, misalnya perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar dan pertanggungan. Sedangkan perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang di dalam praktek kehidupan sehari-hari mempunyai nama atau sebutan tertentu dan tidak diatur dalam undang-undang atau belum ada peraturannya perjanjian sewa beli, fiducia dan lain sebagainya.9
Kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu contract of law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah overeenscomstrecht. Xxxxxxxx X. Xxxxxxxx mengartikan hukum kontrak adalah Perangkat hukum yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu." Hukum kontrak adalah mekanisme hukum dalam masyarakat untuk melindungi harapan-harapan yang timbul dalam pembuatan persetujuan demi perubahan masa dating yang bervariasi kinerja, seperti pengangkutan kekayaankinerja pelayanan, dan pembayran dengan uang. Definisi hukum kontrak yang tercantum dalam Ensiklopedia Indonesia mengkajinya dari aspek ruang lingkup pengaturannya, yaitu persetujuan dan ikatan warga hukum. Tampaknya,
9 Masriyani, Pelaksanaan Jual Beli Gas Antara Agen Dengan Pangkalan Serta Permasalahannya Di Kota Jambi,dari xxxx://xxx.xxxxxx.xx.xx/xxxxx.xxx/XXX_XXXXXXXXXX/xxxxxxx/xxxx/00, diakses pada senin 08 Mei 2023 pukul 12:29 WIB
definisi ini menyamakan pengertian antara kontrak (perxxxxxxx) dengan persetujuan, padahal antara keduanya adalah berbeda. Kontrak (perjanjian) merupakan salah satu sumber perikatan, sedangkan persetujuan salah satu syarat sahnya kontrak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. 10
2.1.2. Asas-Asas Perjanjian
Asas-asas dari suatu perjanjian antara lain sebagai berikut.
1. Asas Tidak Boleh Main Hakim Sendiri
Yang dimaksud dengan tindakan menghakimi sendiri adalah tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendaknya sendiri yang bersifat sewenang- wenang tanpa persetujuan pihak lain yang berwenang melalui pengadilan atau meminta bantuan hakim, sehingga akan menimbulkan kerugian. Oleh karena itu, tindakan menghakimi sendiri tidak dibenarkan oleh hukum.
2. Asas Kebebasan Berkontrak
Hukum perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi dan bermacam apa saja asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
3. Asas Konsensualisme
Dalam Hukum Perjanjian juga berlaku suatu asas yang dinamakan asas konsensualisme. Perkataan ini berasal dari kata latin consensus yang berarti sepakat. Hal tersebut berarti bahwa pada asasnya suatu perjanjian yang timbul
10 Salim, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak,Jakarta,Sinar Grafika,2014,hal 4.
sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan, atau dengan perkataan lain perjanjian itu sudah sah apabila sudah tercapai kata sepakat mengenai hal yang pokok dan tidak diperlukan suatu formalitas. Perjanjian ini juga dinamakan perjanjian konsensuil.11
Pelaksanaan Perjanjian artinya menjalankan atau melakukan suatu kegiatan, pelaksanaan adalah suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang sudah disusun secara matang dan terperinci, implementasi biasanya dilakukan setelah perencanaan sudah dianggap siap, secara sederhana pelaksanaan bisa diartikan penerapan. Pelaksanaan menurut Xxxxxan dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses kegiatan yang harus dilakukan untuk membina dan mendorong semangat bekerja kepada para bawahan sedemikian rupa sehingga mereka mau bekerja dengan ikhlas demi tercapainya tujuan12. Jadi,pelaksanaan perjanjian merupakan suatu tindakan atau pelaksanaan suatu perjanjian yang sudah disepakati dari sebuah rencana yang sudah disusun secara matang dan terperinci oleh para pihak agar tercapainya tujuan bersama.
2.1.3.Faktor-faktor Penyebab Pelanggaran Perjanjian
Dalam pelaksanaan isi perjanjian sebagaimana yang telah ditentukan dalam suatu perjanjian yang sah, tidak jarang terjadi wanprestasi oleh pihak yang dibebani kewajiban (debitur) tersebut. Tidak dipenuhinya suatu prestasi atau kewajiban (wanprestasi) ini dapat dikarenakan oleh dua kemungkinan alasan. Dua kemungkinan alasan tersebut antara lain adalah:
11 R. Xxxxxxx, Perjanjian Di Bawah Tangan.Jakarta: Sinar Grafika.2010. Hal 14-16
12 Sondang P. Siagian , Filsafat Administrasi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), hal. 5
1. Karena kesalahan debitur, baik karena kesengajaan ataupun kelalaiannya. Kesalahan disini adalah kesalahan yang menimbulkan kerugian. Dikatakan orang mempunyai kesalahan dalam peristiwa tertentu kalau ia sebenarnya dapat menghindari terjadinya peristiwa yang merugikan itu baik dengan tidak berbuat atau berbuat lain dan timbulnya kerugian itu dapat dipersalahkan kepadanya. Dimana kesemuanya dengan memperhitungkan keadaan dan suasana pada saat peristiwa itu terjadi. Kerugian itu dapat dipersalahkan kepadanya (debitur) jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam peristiwa yang merugikan itu pada diri debitur yang dapat dipertanggung jawabkan kepadanya. Kita katakan debitur sengaja kalau kerugian itu memang diniati dan dikehendaki oleh debitur, sedangkan kelalaian adalah peristiwa dimana seorang debitur seharusnya tahu atau patut menduga, bahwa dengan perbuatan atau sikap yang diambil olehnya akan timbul kerugian. Disini debitur belum tahu pasti apakah kerugian akan muncul atau tidak, tetapi sebagai orang yang normal seharusnya tahu atau bisa menduga akan kemungkinan munculnya kerugian tersebut. Dengan demikian kesalahan disini berkaitan dengan masalah “dapat menghindari” (dapat berbuat atau bersikap lain) dan “dapat menduga” (akan timbulnya kerugian).13
2. Karena keadaan memaksa (Overmacht / force majure), diluar kemampuan debitur atau tidak bersalah. Keadaan memaksa ialah
13Syantica S. Xxxxxxxxxxxx, Akibat Hukum Bagi Yang Melanggar Suatu Perjanjian Yang Telah Di Sepakati, lex Privatum, Vol. Viii/No. 1/Jan-Mar/2020,hal 31-32
keadaan dimana tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh pihak debitur karena terjadinya suatu peristiwa bukan karena kesalahannya, peristiwa mana tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan. Dalam keadaan memaksa ini debitur tidak dapat dipersalahkan karena keadaan memaksa tersebut timbul diluar kemauan dan kemampuan debitur.
Wanprestasi yang diakibatkan oleh keadaan memaksa biasa terjadi karena benda yang menjadi objek perikatan itu binasa atau lenyap, bisa juga terjadi karena perbuatan debitur untuk berprestasi itu terhalang seperti yang telah diuraikan diatas. Keadaan memaksa yang menimpa benda objek perikatan bisa menimbulkan kerugian sebagian dan dapat juga menimbulkan kerugian total. Sedangkan keadaan memaksa yang menghalangi perbuatan debitur memenuhi prestasi itu bisa bersifat sementara maupun bersifat tetap. Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam keadaan memaksa itu ialah:
1. Tidak dipenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang membinasakan benda menjadi objek perikatan, hal ini tentunya bersifat tetap.
2. Tidak dapat dipenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang menghalangi perbuatan debitur untuk berpestasi, ini dapat bersifat tetap atau sementara.
3. Peristiwa itu tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan baik oleh debitur maupun oleh kreditur, jadi bukan karena kesalahan para pihak, khususnya debitur.14
Perkembangan doktrin baru terkait dengan hambatan atau kendala pelaksanaan kontrak yang cukup penting dan mendasar untuk diperhatikan adalah doktrin hardship (keadaan sulit). Berbeda dengan wanprestasi dan overmacht yang telah diatur dalam ketentuan Buku III KUHPerdata, maka hardship belum ada pengaturannya dan dalam hal terjadi kasus-kasus terkait dengan hardship, pada umumnya hakim akan memutus berdasarkan overmacht (menyamakan hardship dengan overmacht). Mengenai peristilahan hardship di Indonesia diterjemah kan "keadaan sulit" atau "kesulitan" atau "beban". Sementara itu, dalam berbagai sistem hukum digunakan istilah berbeda untuk tujuan yang sama, seperti frustration of purpose Wegfall der Geschaftsgrundlage, iniprevision, accessiva anerosita sopravvenuta, dan lain-lain. Penggunaan istilah hardship dipilih karena secara luas dikenal dalam praktik perdagangan internasional, yaitu diperkuat dengan dimasukkannya hardship clauses dalam berbagai kontrak internasional.
Aturan tentang Hardship menentukan bahwa apabila pelaksanaan kontrak menjadi lebih berat bagi salah satu pihak, pihak tersebut bagaimanapun juga terikat melaksanakan perikatannya dengan tunduk pada ketentuan tentang hardship (sebagai perkecualian). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6.2.1 UPICC tentang (Contract to be observed kontrak yang harus dipatuhi). Ketentuan ini menentukan dua hal pokok yaitu:
14 Ibid.
1. Sifat mengikat dari kontrak sebagai aturan umum
Tujuan dari aturan umum untuk mempertegas bahwa kontrak itu mengikat untuk dilaksanakan asal dimung kinkan, tanpa memerhatikan beban yang dipikul oleh pihak yang melaksanakan. Dengan kata lain, meskipun salah satu pihak mengalami kerugian besar atau pelaksanaan kontrak menjadi tidak berarti bagi pihak lain, bagaimanapun kontrak tersebut harus tetap dihormati.
2. Perubahan keadaan yang relevan hanya terkait kontrak- kontrak tertentu (kontrak yang pelaksanaannya belum dilakukan/masih berlaku dan berjangka panjang)15
2.2 Tinjauan Umum Tentang Kerjasama
Bentuk kerjasama dalam bisnis bukanlah hal yang baru, dari zaman dulu sudah banyak bekerjasama dalam bisnis terutama yang bersifat sederhana dengan tujuannya masingmasing. Saat ini ada banyak sekali bentuk kerjasama dalam kegiatan bisnis yang dituangkan dalam suatu akta hukum seperti: Merger, Kosolidasi, Joint Ventura dan Waralaba yang berkembang pesat, sesuai perkembangan ekonomi suatu daerah. Karena pertimbangannya, dalam melakukan suatu kegiatan bisnis, kadangkala suatu badan usaha kurang mampu menjalankan sendiri, sehingga perlu untuk mengadakan kerja sama dengan badan usah lain.
Beberapa bentuk Kerjasama yaitu sebagai berikut:
15AgusYudhaHernoko,HukumPerjanjian,Jakarta,Kencana,2014,hal281.
1. Merger atau fusi
Penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung. Dipandang dari segi ekonomi, ada dua jenis merger, yaitu :
1. Merger horizontal Penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnis (produksinya) berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lainnya merupakan kelanjutan dari masing-masing produk.
2. Merger vertical Penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggabungan produk. Hal ini akan menjurus pada pembentukan suatu kerjasama yang menuju ke arah konsern. Konsern adalah suatu susunan dari perusahaan-perusahaan yang secara yuridis tetap mandiri dan yang satu dengan yang lain merupakan satu kesatuan ekonomi yang dipimpin oleh suatu perusahaan induk.
2. Konsolidasi
Penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru (peleburan). Hal ini bertujuan untuk “menyehatkan” badan usaha yang bersangkutan atau biasa disebut restrukturisasi. Restrukturisasi badan usaha tidak hanya menyangkut aspek bisnis, tetapi menyangkut usaha, organisasi, manajemen, keuangan maupun aspek hukum. Dengan demikian pengertian restrukturisasi badan usaha adalah suatu kerjasama antara dua atau beberapa badan usaha yang
dilakukan secara terencana, dengan jalan mengubah pola badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya agar dapat mencapai tujuan dengan baik.
3. Pelaksanaan merger Bagi Badan Usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
Hanya dapat dilakukan apabila telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang sahan (RUPS) masing-masing badan usaha yang terlibat.
4. Joint Venture
Secara umum diartikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakuklan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan yang dimaksud adalah kesepakatan yang didasari atas satu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal KUHPerdata.
5. Waralaba / franchise
Perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunkan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan jasa. Pada dasarnya suatu franchise atau waralaba, adalah suatu bentuk perjanjian, yang isinya memberikan hak dan kewenangan khusus kepada pihak penerima waralaba, yang dapat terwujud dalam bentuk :
1. Hak untuk melakukan penjualan atas produk berupa barang dan atau jasa dengan mempergunakan nama dagang atau merek dagang tertentu;
2. Hak untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan atau berdasarkan pada suatu format bisnis yang telah ditentukan oleh pemberi waralaba.
Hal ini berarti sebagai suatu perjanjian, waralaba tunduk pada ketentuan umum yang berlaku bagi sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Buku III KUHPerdata. Waralaba sebagai suatu bentuk perjanjian, dapat dilihat dari perjanjian itu sendiri sebagai berikut; Perjanjian, menurut rumusan Pasal 1313 KUHPerdata, didefinisikan sebagai : “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.16
2.3. Jual Beli Pada Umumnya
Perjanjian jual beli pada umumnya merupakan perjanjian konsensual karena mengikat para pihak saat terjadinya kesepakatan para pihak tersebut mengenai unsur esensial dan aksidentalia dari perjanjian tersebut. Perjanjian jual beli merupakan perjanjian penting yang kita lakukan sehari-hari, namun kita kadang tidak menyadari bahwa apa yang kita lakukan merupakan suatu perbuatan hukum yang tentu saja memiliki akibat-akibat hukum tertentu. Membeli dan menjual adalah dua kata kerja yang sering kita pergunakan dalam istilah sehari- hari yang apabila digabungkan antara keduanya, berarti salah satu pihak menjual dan pihak lainnya membeli, dan hal ini tidak dapat berlangsung tanpa pihak yang lainnya, dan itulah yang disebut perjanjian jual beli.
Perjanjian jual beli yang dilakukan dengan sederhana tentu saja tidak banyak menimbulkan masalah, terutama jika barang yang diperjualbelikan tersebut hanya satu macam barang dan barang tersebut dapat dilihat atau diamati
16 Xxxxxxxx Xxxxxx, Xxxxxx-Xxxxxx Kerjasama Dalam Kegiatan Bisnis Ditinjau Dari Perspektif Hukum Bisnis, Lex Privatum Vol. V/No. 10/Des/2017.
langsung oleh pembeli, demikian pula pembayaran harga barang tersebut dilakukan secara tunai dengan menggunakan uang tunai. Akan tetapi, perjanjian jual beli yang berlangsung antara penjual dan pembeli tidak selamanya merupakan perjanjian jual beli yang sederhana bahkan tidak jarang menimbulkan masalah, diperlukan aturan hukum yang mengatur tentang berbagai kemungkinan yang dapat timbul dalam perjanjian jual beli.
Pengaturan masalah jual beli secara cermat dalam peraturan perundang- undangan merupakan suatu kebutuhan yang mendasar karena jual beli yang terjadi dalam masyarakat sangat beragam, baik dari jenis barang yang diperdagangkan maupun cara pembayarannya.
1. Pengertian Jual Beli
Perjanjian jual beli diatur dalam Pasal 1457-Pasal 1540 KUHPerdata. Ketentuan tersebut untuk masa sekarang ini tentu saja tidak cukup untuk mengatur segala bentuk atau jenis perjanjian jual beli yang ada dalam masyarakat, akan tetapi cukup untuk mengatur tentang dasar-dasar perjanjian jual beli.
Adapun prinsip-prinsip atau yang menguasai hukum perjanjian yang berkaitan dengan jual beli yaitu, asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, asas kekuatan mengikat (pacta sunt servanda), dan asas itikad baik. Xxxx konsensualisme dilahirkan pada saat momentum awal perjanjian terjadi, yaitu pada detik para pihak mencapai puncak kesepakatannya17
17 Xxxxxxx Xxxxx, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-Commerce, Tasikmalaya,2020,Hal.29
Dalam Pasal 1457 KUHPerdata diatur tentang pengertian jual beli sebagai berikut, Perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian dengan mana pihak yang
satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.18
Dikatakan adanya kesepakatan mengenai unsur esensial dan aksidentalia, karena walaupun para pihak sepakat mengenai barang dan harga, jika ada hal-hal lain yang tidak disepakati yang terkait dengan perjanjian jual beli tersebut jual beli tetap tidak terjadi karena tidak tercapai kesepakatan. Akan tetapi, jika para pihak telah menyepakati unsur esensial dari perjanjian jual beli tersebut, yaitu tentang barang yang akan dijual dan harga barang tersebut, dan para pihak tidak mempersoalkan hal lainnya, klausul-klausul yang dianggap berlaku dalam perjanjian tersebut merupakan ketentuan-ketentuan tentang jual beli yang ada dalam perundang-undangan atau biasa disebut unsur naturalia.
Kesepakatan dalam perjanjian jual beli yang pada umumnya melahirkan perjanjian jual beli tersebut, juga dikecualikan apabila barang yang diperjualbelikan adalah barang yang biasanya dicoba dulu pada saat pembelian, karena apabila yang menjadi objek perjanjian jual beli tersebut adalah barang yang harus dicoba dulu untuk mengetahui apakah barang tersebut baik atau sesuai keinginan pembeli, perjanjian tersebut selalu dianggap dibuat dengan syarat
18 KUHPerdata, Pasal 1457
tangguh, artinya perjanjian tersebut hanya mengikat apabila barang yang menjadi objek perjanjian adalah baik (setelah dicoba)19
Proses terjadinya jual beli dalam Pasal 1458 KUHPerdata, antara lain :
a. Apabila kedua belah pihak telah sepakat mengenai harga dan barang, walaupun barang tersebut belum diserahkan dan harganyapun belum dibayar, perjanjian jual beli ini dianggap sudah jadi.
b. Jual beli yang memakai masa percobaan dianggap terjadi untuk sementara.
Sejak disetujuinya perjanjian jual beli secara demikian,penjual terus terikat, sedang pembeli baru terikat, sedang pembeli baru terikat kalau jangka waktu percobaan itu telah lewat dan telah dinyatakan setuju.
c. Sejak diterima uang muka dalam pembelian dengan pembayaran uang muka. Kedua belah pihak tak dapat membatalkan perjanjian jual beli itu, meskipun pembeli membiarkan uang muka tersebut pada penjual, atau penjual membayar kembali uang muka itu kepada pembeli.20
2. Kewajiban Penjual Dan Pembeli
1. Kewajiban Penjual
Dalam perjanjian jual beli, terdapat dua kewajiban utama dari penjual terhadap pembeli apabila harga barang tersebut telah dibayar oleh pembeli, yaitu:
19 Xxxxx Xxxx, Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak,Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2008,hal 125
20 Maldini Evan,Tinjauan Hukum Terhadap Jual Beli Gas Elpiji 3kg Melebihi Harga Eceran Tertinggi(HET) Yang Ditentukan Pemerintah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu,Universitas Islam Riau,2020,hal 35.
1. menyerahkan barang yang diperjualbelikan kepada pembeli;
2. menanggung atau menjamin barang tersebut.
Kewajiban menyerahkan barang yang diperjualbelikan. dari penjual kepada pembeli, sudah merupakan pengetahuan umum, karena maksud utama seseorang yang membeli barang adalah agar dia dapat memiliki barang yang dibelinya, namun kewajiban menjamin barang yang dijual masih perlu dijelaskan lebih lanjut.
Berdasarkan Pasal 1491 KUHPerdata, ada dua hal yang wajib ditanggung atau dijamin oleh penjual terhadap barang yang dijualnya, yaitu:
1. menjamin penguasaan barang yang dijual secara aman dan tenteram;
2. menjamin cacat tersembunyi atas barang tersebut, yang sedemikian rupa dapat menjadi alasan pembatalan perjanjian.
Walaupun tidak diadakan janji khusus tentang penanggungan atau penjaminan tentang cacat tersembunyi maupun penanggungan tentang penguasaan secara aman dan tentram, penanggungan tersebut merupakan kewajiban si penjual sehingga setiap penghukuman untuk menyerahkan seluruh atau sebagian barang yang dijual tersebut kepada pihak ketiga atau terhadap beban-beban yang menurut keterangan pihak ketiga dimilikinya atas barang tersebut dan tidak diberitahukan pada waktu perjanjian jual beli dilakukan adalah atas tanggungan penjual.
Apabila terjadi penghukuman untuk menyerahkan barang yang dijual tersebut kepada pihak ketiga, si penjual diwajibkan untuk mengembalikan harga pembelian yang telah dibayar oleh pembeli, kecuali jika pada waktu
perjanjian jual beli diadakan, pembeli mengetahui tentang adanya penghukuman untuk menyerahkan barang yang dibelinya atau jika pembeli menyatakan akan memikul sendiri untung ruginya.
Uang pembayaran pembeli yang telah dihukum untuk menyerahkan barang yang telah dibelinya kepada pihak ketiga harus dikembalikan seutuhnya oleh penjual, walaupun barang tersebut telah merosot nilainya, kecuali jika pembeli telah mendapat manfaat, penjual berhak mengurangi uang harga yang dikembalikan kepada pembeli. Sebaliknya apabila barang tersebut telah bertambah nilainya pada saat diserahkan kepada pihak ketiga karena penghukuman tersebut, si penjual wajib membayar kepada pembeli apa yang melebihi harga itu sedangkan segala biaya yang telah dikeluarkan oleh pembeli untuk pembetulan atau perbaikan yang perlu atas barang tersebut jwajib dikembalikan kepada pembeli.(1499 KUHPerdata).
Walaupun undang-undang menentukan kewajiban penjual sebagaimana disebut di atas, para pihak dapat memperjanjikan lain (mengurangi atau memperluas kewajiban tersebut) bahkan dibolehkan memperjanjikan bahwa si penjual tidak akan menanggung apa pun. Akan tetapi, pembebasan penjual untuk menanggung apa pun dalam perjanjian tersebut tidak berlaku terhadap kerugian yang dialami oleh pembeli yang merupakan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh penjual, dan ketentuan terakhir ini tidak dapat dikesampingkan sehingga setiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan tersebut adalah batal.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa jaminan kenikmatan tenteram adalah jaminan dari penjual bahwa barang yang dijualnya tidak akan diakui atau digugat oleh pihak ketiga. Jadi, kenikmatan tenteram di sini tidak ada hubungannya dengan kenikmatan yang dialami oleh pembeli atau ketenteramannya pada waktu memakai barang yang dibeli. Jadi kalau orang membeli barang kemudian barang yang dibeli pemakai- annya tidak nikmat, misalnya mobil tanpa AC atau atap rumah bocor, demikian pula kalau pembeli tidak tenteram karena tetangga ribut atau gangguan anak-anak yang melempari rumah tidak termasuk dalam jaminan penjual.
Sementara itu, jaminan terhadap cacat tersembunyi artinya bahwa penjual menjamin bahwa barang yang dijual tidak mengandung cacat tersembunyi atau barang yang dijual dalam keadaan baik sebagaimana yang tampak bagi pembeli, sehingga apabila ada cacat yang tidak diketahui oleh pembeli yang sekiranya cacat itu telah diketahui oleh pembeli sejak awal, cacat tersebut dapat memengaruhi jadi atau tidaknya pembeli membeli barang tersebut atau memengaruhi harga penawaran yang diajukan atau yang disetujui oleh pembeli, penjual akan menaggung akibat adanya cacat tersembunyi tersebut, dalam arti apakah perjanjian jual beli tersebut dibatalkan ataukah harga barang tersebut dikurangi.
Penjual dapat dibebaskan dari tanggung jawabnya untuk menanggung cacat tersembunyi apabila dalam perjanjian jual beli tersebut secara tegas diperjanjikan bahwa penjual tidak menanggung cacat tersembunyi.
Persyaratan untuk menanggung cacat tersembunyi bagi penjual tidak mengharuskan bahwa cacat tersebut diketahui oleh penjual karena kalau cacat tersebut telah diketahui sejak awal oleh penjual, cacat tersebut bukan lagi cacat tersembunyi, tetapi "cacat yang disembunyikan" sehingga ada kemungkinan kontrak tersebut lahir karena adanya kekhilafan atau kesesatan bahkan penipuan. Dengan demikian, terjadi cacat kehendak sehingga dapat dijadikan alasan untuk membatalkan kontrak.
Di samping kewajiban di atas, apabila pembeli merupakan konsumen, dan penjual merupakan pelaku usaha, di samping kewajiban tersebut di atas, bagi penjual (pelaku usaha) masih ada kewajiban lain, di antaranya adalah:
1. kewajiban untuk menyediakan suku cadang bagi barang yang pemakaiannya lebih dari satu tahun;
2. kewajiban memenuhi jaminan atau garansi yang dijanjikan;
3. kewajiban menyediakan petunjuk pemakaian (manual) bagi produk yang membutuhkan manual
4. kewajiban menjamin bahwa barang yang dibeli konsumen adalah barang yang layak diperdagangkan;
5. kewajiban menjamin bahwa barang yang dijual adalah sesuai dengan tujuan pemakaian yang dimaksudkan oleh konsumen;
6. wajib mencantumkan gambar babi jika produk tersebut mengandung babi.
7. dan lain-lain
2. Kewajiban Pembeli
Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat yang telah diperjanjikan. Akan tetapi, apabila waktu dan tempat pembayaran tidak ditetapkan dalam perjanjian, pembayaran harus dilakukan di tempat dan pada waktu penyerahan barang dilakukan.
Apabila pembeli tidak membayar harga barang tersebut si penjual dapat menuntut pembatalan perjanjian sebagaimana halnya pembeli dapat menuntut pembatalan perjanjian jika penjual tidak menyerahkan barangnya.
Kewajiban-kewajiban di atas adalah sebagian dari kewajiban pelaku usaha terhadap konsumen yang membeli barangnya. Kewajiban-kewajiban tersebut dihimpun dari Undang- Undang Perlindungan Konsumen, peraturan perundang- undangan lainnya serta kewajiban berdasarkan teori yang terkait dengan Hukum Perlindungan Konsumen. Kewajiban-kewajiban penjual sebagaimana diuraikan di atas, merupakan hak bagi pembeli sehinga tidak perlu lagi dibahas lebih lanjut tentang hak-hak pembeli.21
2.4. Tinjauan Umum Agen dan Pangkalan
2.4.1 Pengertian Agen
Agen merupakan bidang kerja atau profesi yang secara umum belum mempunyai aturan yang baku dan seragam dan dalam setiap negara. Hal ini sering menyebabkan pengertian ataupun ruang lingkup yang sedikit mempunyai perbedaan baik dilihat dari segi peraturan maupun dari segi pandangan para ahli.
21 Ibid,
Kata agen berasal dari bahasa Romawi yaitu kata ago yang berarti tindakan, agere, agens ,agentis yang berarti pelaku, kekuasaan, kekuatan atau kewenangan. Xxxx mempunyai kewajiban untuk dapat membawa prinsipainya masuk dalam hubungan perjanjian dengan pihak ketiga. Xxxx tidak mempunyai kewenangan sendiri karena semuanya dilakukan atas nama prinsipainya. Definisi ini tidak memberikan gambaran, apakah agen bertindak untuk prinsipainya itu berdasar kuasa atau berdasar pada hubungan perburuhan
Agen adalah perorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya untuk melakukan pembelian, penjualan/pemasaran tanpa melakukan pemindahan atas fisik barang. Dari definisi ini yang ditonjolkan tentang peran yaitu bahwa agen hanya mempunyai peran sebagai perantara, dan seolah tidak mempunyai hak dan kewajiban lebih dari itu,22
Agen adalah seseorang yang diberikan kewenangan oleh pihak yang menyuruh atau prinsipal untuk mewakili dirinya untuk melakukan suatu perbuatan hukum atau hubungan hukum dengan pihak ketiga. Prinsipal menurut ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Permenperidag No.11/2006 adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum di luar negeri atau di dalam negeri yang menunjuk agen atau distributor untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai. Perjanjian keagenan mengandung unsur perwakilan tetapi maknanya lebih lebih sempit karena perwakilan mencakup pula perwakilan yang lahir dari undangundang. Sedangkan perjanjian keagenan (luas) secara umum merupakan “lex generalis” artinya lebih luas dari
22 Xxxx Xxxxx, Pengertian dan Kedudukan Agen, No 19 Vol 9, Februari 2002, hal 125-126
pemberian kuasa (lastgeving) karena dalam keagenan terdapat pemberian wewenang yang luas termasuk pemberian kuasa dan ada kewajibat ikut bertanggungjawab. Keagenan menurut Xxxaturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No.7 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 50 Huruf D Tentang Pengecualian dari Ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Perjanjian Dalam Rangka Keagenan, adalah keagenan dalam arti sempit, yaitu agen yang bertindak untuk dan atas nama prinsipal. Artinya, agen hanya mewakili produsen yang tidak terikat dalam hak dan kewajiban atas kontrak yang dibuatnya atas nama produsen.23 Menurut ProfSukardono, pada pokoknya apabila ditinjau dari sudut pemberian perantaraan, maka pedagang berkeliling tak berbeda dengan seorang agen perniagaan yang juga menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga, tetapi pedagang berkeliling itu berada dalam ikatan perburuhan dengan majikannya, sedangkan agen perniagaan itu sebagai perantara berdiri sendiri (biasanya) terhadap beberapa pengusaha dengan mana ia tak terikat karena perjanjian perburuhan, melainkan perjanjian untuk melakukan pekerjaan (evereenkomst tot het verrichten van enkele diensten) dari Pasal 1601 KUH Per. Dengan demikian, bedanya dari pedagang keliling ialah bahwa agen perniagaan itu berdiri sendiri dan tidak berkedudukan sebagai pekerja terhadap principalnya. Agen perniagaan biasanya berkedudukan di suatu tempat, di mana sebuah perusahaan mempunyai relasi sedemikian banyaknya, sehingga perlu untuk menunjuk seorang yang setiap hari berhubungan langsung dengan langganan- langganannya.
23 Xxxxxxx, Tanggung Jawab Prinsipal Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Keagenan Dan Distributor,Vol 6 No 1, Juni 2022, hal 6.
Agen perniagaan mengusahakan kepentingan-kepentingan perusahaan yang diwakilinya sehingga kadang-kadang mewakili beberapa perusahaan. Di dalam melakukan pelayanan itu tidak boleh merugikan kepentingan-kepentingan seorang pengusaha terhadap pengusaha lain yang ia layani pula. Agen perniagaan samping tugasnya sebagai orang perantara, berdagang untuk kepentingan sendiri dalam hal ini dilarang bersaing dengan pengusaha-pengusaha (perusahaan- perusahaan) yang diwakilinya itu. Ia bertindak atas nama pengusaha yang ia wakili tidak nama sendiri (seperti halnya dengan komisioner).24
2.4.2. Pengertian Pangkalan Gas LPG
Sub agen atau disebut Pangkalan gas LPG adalah penyalur dari agen ke pengecer yang dimiliki oleh perorangan atau kelompok berizin resmi. Pangkalan gas atau juga disebut sub agen adalah penyalur dari agen kepada pengecer atau konsumen dengan penjualan di bawah 1 ton setiap harinya. Posisi ini memiliki peranan penting dan diandalkan oleh Pertamina untuk menyalurkan Elpiji ke masyarakat.
Berikut alur distribusi gas Elpiji 3 kg melalui sub agen:
1. Gas keluar dari depot LPG menuju ke stasiun pengisian (SPPBE)
2. Distribusi gas dilanjutkan ke pihak agen Elpiji
3. Agen memasok gas ke sub agen/pangkalan
4. Kemudian sub agen/pangkalan menyalurkan pengecer
24 Xxxxxx,Xxxxxxxxx,Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika,2015,hal 43.
5. Dari pengecer sampailah ke konsumen25
2.4.3. Hubungan Hukum Agen Dengan Pangkalan
Hukum merupakan seluruh aturan tingkah laku berupa norma atau kaidah baik tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur dan menciPTakan tata tertib dalam masyarakat dan di taati oleh masyarakat berdasarkan keyakinan dan kekuasaan hukum tersebut. Hukum mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dan antara orang dengan masyarakat atau antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya. Ikatan tersebut tercermin pada hak dan kewajiban. kaidah atau norma yang mengatur hubungan hukum tersebut diciPTakan dengan cara yang beragam sesuai dengan sifat dan tujuan hukum.26
Hubungan hukum tercermin pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum. Dengan kata lain setiap hukum mempunyai dua segi yaitu kekuasaan wewenang (bevoegdheid) dan kewajiban (plicht).27 Yang mana hak dan kewajiban tersebut timbul dari peristiwa hukum yang kemudian hak dan kewajiban ini akan lenyap secara bersamaan.28 Hubungan hukum adalah hubungan antara subjek hukum ataupun antara subjek hukum dengan objek hukum yang diatur oleh hukum dan menimbulkan akibat hukum yaitu hak dan kewajiban.
Dalam pelaksanaan pendistribusian gas elpiji terdapat proses pendistribusiannya, yaitu dengan cara memanfaatkan teknologi sistem informasi. Saat ini pengembangan dan penerapan teknologi informasi di sektor ekonomi
25 xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx/xxxxx-xxxxxxx-xxx-xxxx-xxx-xxxxxx-0. Diakses pada senin 8 Mei 2023 pukul 11.10
26 Xxxxxxx Xxxxxxxx, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), hal.112
27 Ibid., hal,113.
28 Lysa Angrayni, Pengantar Ilmu Hukum, (Yogyakarta: KALIMEDIA, 2017), hal.103.
telah berkembang dengan cepat. Pengembangan dan penerapan teknologi informasi yang demikian cepat telah mengakibatkan semakin mudahnya arus informasi yang dapat diperoleh masyarakat, sekaligus memudahkan orang untuk melakukan komunikasi satu sama lain dengan melintas batas ruang dan waktu. Globalisasi dalam dunia ekonomi, khususnya perdagangan.25 Sistem informasi tersebut digunakan oleh pihak agen sebanyak pihak yang pertama kali mendistribusikan gas elpiji ke agen-agen kecil lainnya, jadi dengan sistem informasi tersebut akan didapat informasi kemana saja gas elpiji tersebut didistribusikan oleh agen, daerah mana saja yang mengkonsumsi gas elpiji tersebut dan berapa jumlahnya sehingga pertamina dapat mengetahui kebutuhan pasokan gas elpiji pada setiap agen di wilayah tersebut, pada akhirnya diharapkan proses pendistribusian gas akan lebih cepat, akurat agen dapat bekerja secara baik, efektif, dan efisien. Adapun proses distribusi gas elpiji yaitu sebagai berikut:
a. Proses distribusi diawali dari agen, awalnya agen melakukan penebusan melalui bank, penebusan tersebut sesuai dengan alokasi yang sudah ditentukan oleh pertamina, setelah melakukan penebusan maka akan keluar DO (delivery order) dari Pertamina,
b. Kemudian setelah itu barulah agen melakukan pemesanan atau mengambil tabung gas LPG ke SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan gas Elpiji), ketika pengambilan di SPPBE agen tidak hanya mengambil gas elpiji tetapi agen akan diberikan surat pengantar pengiriman dan stock-out “konsinyasi” atau suatu perjanjian dimana salah satu pihak yang memiliki barang
menyerahkan sejumlah barang kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan harga dan syarat yang diatur dalam perjanjian,
c. Selanjutnya setelah pengambilan gas elpiji lalu gas elpiji didistribusikan oleh agen ke setiap pangkalan binaan agen tersebut, sesuai dengan rencana/realisasi penyaluran ke pangkalan LPG 3 (tiga) kilogram), karena setiap harinya penyaluran dari agen ke pangkalan/sub agen itu berbeda,
d. Dan setelah gas elpiji didistribusikan kepada pangkalan lalu selanjutnya gas elpiji akan dijual oleh pangkalan kepada konsumen ataupun pengecer, dalam penjualannya pun sub agen/ pangkalan tidak boleh menjual ke pihak industri karena industri harus menggunakan gas elpiji non-subsidi.29
Menurut X. Xxxxxxx, hubungan hukum ialah hubungan nataradua atau lebih saubjek hukum yang di dalam hubungan tersebut terdapat hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak lainnya.
Menurut Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum atau dengan kata lain, hubungan yang tidak diatur oleh hukum tidak dinilai sebagai hubungan hukum30
29 Xxxxx Xxx Xxxxxx dan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Tinjauan Hukum Tentang Penataan Pendistribusian Gas Elpiji 3 Kilogram Pada Pangkalan Gas Elpiji di Kabupaten Cianjur, Vol.2 No. 1Maret 2018,hal 51-52.
00Xxxxxxxxxxx.xxx, Hubungan Hukum: Pengertian, Ciri-Ciri, Syarat dan MacamMacamnya,xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxx/x/xxxxxxxx-xxxxx- lt62f600f4ceb89?page=all,diakses pada tanggal 8 juli 2023,pukul 08.10 WIB
Adapun unsur-unsur hubungan hukum adalah:
a. Adanya orang-orang yang hak dan kewajibannya saling berhadapan.
b. Adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban.
c. Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas objek yang bersangkutan.31
Proses pendistribusian LPG 3 Kg kepada konsumen akhir diperlukan beberapa pihak sebagai perantara khusus yang dilakukan oleh PT. Pertamina. Dalam penyaluran dan pemasaran menggunakan suatu pola distribusi tidak langsung yaitu melalui Agen dan Pangkalan. Agen merupakan pihak yang ditunjuk untuk mendistribusikan LPG 3 Kg di berbagai wilayah. Pangkalan merupakan perpanjangan tangan dari prinsipal yang bertugas membantu menyalurkan dan memasarkan kepada pengguna rumah tanga dan usaha mikro, yang mana penunjukan Pangkalan dilakukan oleh Agen melalui konvensi antara kedua belah pihak serta memiliki kemampuan pendistribusian.32
2.5 Tinjauan Umum Tentang Gas LPG (Liquified Petroleum Gas)
2.5.1 Pengertian gas LPG bersubsidi
Gas LPG (Liquified Petroleum Gas) Gas LPG adalah campuran dari berbagai unsur hidrokarbon yang berasal dari gas alam. Dengan menambah tekanan dan menurunkan suhunya, gas berubah menjadi cair. Komponennya didominasi propana (C3H8) dan butana (C4H10). Gas LPG juga mengandung
00 Xxxx Xxxxxxxxx, Xxx. Cit
32 Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx, et.,al,op,cit
hidrokarbon ringan lain dalam jumlah kecil, misalnya etana (C2H6) dan pentana (C5H12). Dalam kondisi atmosfer, gas LPG akan berbentuk gas. Volume gas LPG dalam bentuk cair lebih kecil dibandingkan dalam bentuk gas untuk berat yang sama. Karena itu gas LPG dipasarkan dalam bentuk cair dalam tabung-tabung logam bertekanan. Untuk memungkinkan terjadinya ekspansi panas (thermal expansion) dari cairan yang dikandungnya, tabung LPG tidak diisi secara penuh, hanya sekitar 80-85% dari kapasitasnya. Rasio antara volume gas bila menguap dengan gas dalam keadaan cair bervariasi tergantung komposisi, tekanan dan temperatur.
LPG stands for Liquified Petroleum Gas, which means gas that is liquefied at any pressure and has obtained from fractionated petroleum. The types of LPG based on its specifications have mixed LPG, propane LPG and butane LPG. Whereas currently circulating in the community based on the Decree of the DirectorGeneral of Oil and Gas Number: 25K/36/DDJM/1990 is a type of mixed LPG. To reduce the risk of explosion and find out the gas leak in the tube, Pertamina has added mercaPTan gas that has a distinctive odor and has nose piercing properties33
“LPG adalah singkatan dari Liquified Petroleum Gas, yang berarti gas yang dicairkan pada tekanan berapa pun dan diperoleh dari minyak bumi yang difraksinasi. Jenis LPG berdasarkan spesifikasinya adalah LPG campuran, LPG propana dan LPG butana. Sedangkan yang saat ini beredar di masyarakat
berdasarkan Keputusan Dirjen Migas Nomor: 25K/36/DDJM/1990 merupakan
33 EPI International Journal of Engineering, Utilization of Gasoline Fuel as an Alternative Fuel for LPG Substitution, Volume 3, Number 2, August 2020. Hal 139
jenis LPG campuran. Untuk mengurangi resiko ledakan dan mengetahui kebocoran gas di dalam tabung, Pertamina telah menambahkan gas merkaPTan yang memiliki bau khas dan bersifat menusuk hidung”.
Menurut spesifikasinya, LPG dibagi menjadi tiga jenis yaitu LPG campuran, propane dan butana. Spesifikasi masing-masing 8 LPG tercantum dalam keputusan Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi Nomor: 25K/36/DDJM/1990. LPG yang dipasarkan Pertamina adalah LPG campuran. Gas LPG memiliki beberapa sifat yaitu :
a. Cairan dan gasnya sangat mudah terbakar
b. Gas tidak beracun, tidak berwarna dan biasanya berbau menyengat
c. Gas dikirimkan sebagai cairan yang bertekanan di dalam tangki atau silinder.
d. Cairan dapat menguap jika dilepas dan menyebar dengan cepat.
e. Gas ini lebih berat dibanding udara sehingga akan banyak menempati daerah yang rendah.
2.5.2. Pengertian Tabung LPG (Liquified Petroleum Gas)
Tabung Gas LPG (Liquified Petroleum Gas) adalah tabung bertekanan yang dibuat dari plat baja karbon canai panas, digunakan untuk menyimpan gas LPG (Liquified Petroleum Gas) dengan kapasitas pengisian antara 3 kg (7,3 liter)
sampai dengan 50 kg (108 liter) dan memiliki tekanan rancang bangun minimum
18.6 kg / . Tabung baja LPG diklasifikasikan menjadi 2 antara lain :
a. Konstruksi 2 bagian (two pieces): 3 kg sampai dengan maksimal 15 kg.
b. Konstruksi 3 bagian (three pieces): diatas 15 kg sampai dengan maksimal 50 kg.
1. Bahan Baku Tabung LPG (Liquified Petroleum Gas)
Dalam Tahap Pembuatan tabung LPG, penggunaan bahan baku dibagi menjadi 3 bagian yakni antara lain :
1. Badan tabung Bahan untuk bagian badan tabung sesuai dengan SNI 00- 0000-0000, Baja lembaran pelat dan gulungan canai panas untuk tabung gas (Bj TG) atau JIS G 3116, kelas SG 26 (SG 255), SG 30 (SG 295).
2. Cincin leher (neck ring) Bahan untuk bagian cincin leher sesuai dengan JIS G 4051 kelas S17C sampai dengan S45C. 3. Cincin kaki (foot Ring) dan pegangan tangan (hand guard) Bahan untuk bagian cincin kaki dan pegangan tangan sesuai dengan SNI 00- 0000-0000, Baja canai panas untuk konstruksi umum, JIS G 3101 kelas SS400 atau sesuai dengan bahan untuk badan tabung yang bersangkutan.
2.Jenis Kapasitas Ukuran Tabung LPG (Liquified Petroleum Gas)
Tabung LPG memiliki beberapa jenis/varian berdasarkan kapasitas pengisiannya yakni antara ukuran 3 kg (7,3 liter) sampai dengan ukuran 50 kg
3. Keterangan Bagian Tabung Gas LPG (Liquified Petroleum Gas)
a. Pegangan Tangan (Hand Guard) Pegangan tangan berfungsi untuk melindungi katup (valve) apabila terjadi benturan dan memiliki kekuatan untuk menahan berat dan isi tabung saat diangkat.
b. Cincin leher (neck ring) Cincin leher adalah bentuk flensa berfungsi untuk memasang katup.
c. Badan Tabung Badan Tabung Terdiri dari bagian atas dan bawah, dimana kedua bagian ini dilakukan proses penyambungan / pengelasan dengan menggunakan las cincin (welded circumferential joint) dengan system tumpang (joggle offset) pada komponen bagian bawah.
4. Ciri – ciri Tabung LPG (Liquified Petroleum Gas) 3 Kg Berikut ini Ciri – ciri Tabung LPG Ukuran 3 Kg milik Pertamina :
a. Penampilan visual secara umum (tampak mulus dalam arti tidak mengalami kerusakan/ penyok).
b. Pemasangan valve, sisa ulir valve yang tampak adalah 3-5 ulir.
c. Rigi -rigi (bentuk permukaan) hasil las baik (harus halus dan mulus).
d. Mutu pengelasan baik (tidak terdapat cacat : undercut , pin hole atau retak).
e. Mutu petandaan/penandaan tabung baik
1. Penandaan pada sisi hand guard dengan stamping
a. Diproduksi untuk Pertamina.
b. Kode produksi pabrikan dan Nomor Seri.
c. Water capacity.
d. Tara weight.
e. Test pressure.
f. Bulan dan tahun pembuatan.
g. Penandaan SNI pada produk/ stamping.
2. Sablon dan emboss pada badan tabung
a. Lingkaran merah di sekitar neck ring dengan lebar pengecatan 20 ± 1 mm.
b. Emboss logo Pertamina.
c. Lambang LPG Pertamina.
d. Sablon pada sisi hand guard.
e. Sablon bulan dan tahun uji selanjutnya34
34xxxx://xxxxxxx.xxx.xx.xx/0000/0/00.%00XXX%00XX.xxx,Xxxxxxxxxx
Tabung Gas LPG,Diakses13 Desemmber 2022 pada pukul 20:47
BAB III METODE PENELITIAN
3.1. Waktu Dan Tempat Penelitian
3.1.1. Waktu Penelitian
Waktu Penelitian dilaksanakan sekitar bulan Juni setelah dilakukan seminar proposal dan perbaikan outline.
No | Kegiatan | Bulan | Ket. | ||||||||||||||||||
SePTember 2022 | Januari - Mei 2023 | Juni-Juli 2023 | Agustus 2023 | SePTembe r 2023 | |||||||||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | |||
1 | Pengajuan Judul | ||||||||||||||||||||
2 | Seminar Proposal | ||||||||||||||||||||
3 | Perbaikan Proposal | ||||||||||||||||||||
4 | Acc Perbaikan | ||||||||||||||||||||
5 | Penelitian | ||||||||||||||||||||
6 | Penulisan Skripsi | ||||||||||||||||||||
7 | Bimbingan Skripsi | ||||||||||||||||||||
8 | Seminar Hasil | ||||||||||||||||||||
9 | Meja Hijau |
3.1.2. Tempat Penelitian
Penelitian ini akan dilakukan di Pangkalan Gas LPG Lewanti Marbun tepatnya di Kabupaten Langkat
3.2. Metode Penelitian
3.2.1. Jenis Penelitian
Adapun jenis penelitian adalah yuridis normatif yaitu metode penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data skunder seperti peraturan, perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum dan dapat juga berupa pendapat para sarjana. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mengacu kepada norma - norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan keputusan Pengadilan. Penelitian hukum normatif mencakup penelitian berupa inventarisasi hukum, penelitian berupa usaha-usaha penemuan azas-azas hukum dan dasar falsafah (dogma atau doktrin) hukum positif dan penelitian yang berupa usaha penemuan hukum inconcreto yang sesuai untuk diterapkan guna menyelesaikan suatu perkara hukum tertentu. Dalam metode penelitian hukum normatif harus memuat uraian yang berisikan pertama tipe penelitian, kedua pendekatan masalah, ketiga bahan hukum, keempat prosedur pengumpulan bahan hukum, kelima pengolahan dan analisis bahan hukum35
35 Xxxxxx Xxxxxxx & Xxxxx Xxxxxxx, Mediasi Dalam Tiga Sistem Hukum Dan Perannya Di Dalam Terwujudnya Keberhasilan Tujuan Hukum Di Indonesia, Vol 3. No.1, Agustus 2020. Hal 3
Selain itu penulis juga mengambil dari data lainnya yakni: Data Primer yaitu sumber data yang diperoleh secara langsung dengan mengajukan pertanyaan kepada narasumber yaitu mengenai penerapan prinsip tanggung jawab mutlak atas kerusakan Tabung Gas LPG di Pangkalan Gas Lewanti Marbun.
3.2.2. Sifat Penelitian
Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini deskriPTif analisis yang mengarah kepada penelitian hukum normatif, yaitu suatu bentuk penulisan hukum yang mendasarkan pada karakteristik ilmu hukum yang berdasarkan pada karakteristik ilmu hukum yang normatif.
Peneltian hukum normatif ini mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum penelitan terhadap sistematika hukum, peneltian terhadap taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum, dan penelitian perbandingan hukum.
3.2.3. Teknik Pengumpulan Data
Data primer serta data sekunder didapat dengan teknik pengumpulan melalui:
a. Studi Lapangan (Field Research) Suatu langkah untuk mengumpulkan data primer dilakukan dengan studi lapangan (field research) sebagai data primer didapat dengan wawancara. Pengertian wawancara adalah proses kontak dan interaksi yang bertujuan untuk memperoleh informasi melalui pertanyaan yang diajukan oleh peneliti, dan kemudian akan dijawab oleh narasumber secara langsung. Dalam penelitian ini, wawancara (interview) bersumber
langsung dari responden penelitian lapangan yaitu di Pangkalan Gas LPG Lewanti Marbun.
b. Studi Kepustakaan (Library Research) Studi kepustakaan dilaksanakan melalui membaca, mengutip, dan mencatat dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, hasil penelitian dan literatur lainnya terkait topik materi serta penelusuran melalui teknologi informasi. Dalam penelitian ini, studi kepustakaan yang bertujuan mendapatkan data sekunder melalui membaca, mengutip, dan mencatat dari buku.
3.2.4. Analisis Data
Metode analisis kualitatif merupakan teknik analisis data yang dipakai dalam penelitian ini. Analisis kualitatif merupakan metode analisis data yang bukan berupa numerik untuk dilakukan pengukuran, melainkan berupa data yang dikumpulkan melalui acuan wawancara dan pegamatan serta penggunaan teori- teori.
BAB V SIMPULAN DAN SARAN
5.1.Simpulan
1. Pemerintah daerah dapat menyesuaikan peraturan HET LPG 3 Kg dan sudah ditetapkan pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/122/KPTS/2015 Tentang Pentetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg di Provinsi Sumatera Utara yang salah satu dari beberapa isinya harga eceran tertinggi (HET) liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 Kg sebagaimana dalam diktum kesatu sebagai berikut; 1. Harga di tingkat agen Rp 14.000, 2. Harga di tingkat pangkalan Rp 16.000, sebagaimana harga yang sudah ditetapkan diatas untuk menjadi pedoman kepada Agen atau Pangkalan. Faktor-faktor yang menyebabkan Pangkalan Gas LPG 3kg Lewanti Marbun menjual LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu faktor keuntungan, faktor biaya (distribusi angkutan, biaya jasa antar pangkalan ke pengecer, membayar jasa yang membantu di pangkalan, faktor kelangkaan)
2. Berbicara mengenai akibat hukum, maka tidak jauh dari sanksi hukum. Pangkalan yang menjual harga diatas peraturan yang berlaku dapat diberikan sanksi. Sanksi tersebut diantaranya berupa: 1. Pangkalan LPG 3 Kg diberi surat peringatan yang pertama dan terakhir yang artinya hanya 1 kali peringatan. 2. Mendapat skorshing tidak bisa menyalurkan LPG3 Kg. 3. Pangkalan langsung dikenakan pemutusan hubungan usaha oleh agen LPG 3 Kg dan pangkalan tersebut tidak boleh menyalurkan LPG 3 Kg. Pangkalan Gas LPG
Lewanti Marbun dikenakan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) oleh pihak PT. Pertamina Patra Niaga melaui Agen (PT. Rezeki Xxxxxxx Xxxxx) setelah mendapat laporan dari pihak Agen bahwa telah terjadinya pelanggaran perjanjian Kerjasama dalam penyaluran Gas LPG 3Kg. Setelah melaporkan ke PT. Pertamina Patra Niaga maka Agen dan PT.Pertamina Patra Niaga akan segera melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Jika Pangkalan di PHU oleh Agen maka Pangkalan tidak bisa melakukan kontrak kerjasama Penyaluran Gas LPG dengan Agen Gas LPG Lainnya dan tidak dapat menyalurkan gas LPG kembali.
5.2. Saran
1. Pangkalan sebagai pelaku usaha seharusnya lebih berhati-hati dalam melakukan penjualan ke konsumen dengan tidak melanggar ketentuan yang ada dan lebih mengikuti proses bagaimana jalanya penjualan yg sudah disepakati antara agen dan pangkalan dengan mematuhi aturan dengan menjual gas LPG bersubsidi sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi) yang telah pemerintah tetapkan dimana harga jual yang dianjurkan Rp.16.000.
2. Kepada pihak pengawasan pendistribusian gas LPG seharusnya lebih fokus lagi memperhatikan pedagang atau pemilik pangkalan yang melanggar aturan dan memberikan sanksi yang sepantasnya .Pemerintah harus meninjau kembali pelaksanaan pengawasan yang telah diperintahkannya serta bertindak tegas jika ada yang melanggar aturan.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Xxxxx X. Saliman. 2017. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan. Jakarta: Kencana. Xxxx Xxxxx Xxxxxxx,Hukum Perjanjian, Jakarta, Kencana, 2014.
Xxxxx Xxxx, Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak,Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2008.
Xxxx xxx Xxxxx xxxxxxxxx, Buku Ajar Hukum Dagang,Jakarta: Mitra Wacana Media, 2014
Xxxxxxx Xxxxxxxx, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004). Xxxxxx,Xxxxxxxxx,Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Jakarta,
Sinar Grafika,2015.
Lysa Angrayni, Pengantar Ilmu Hukum, (Yogyakarta: KALIMEDIA, 2017).
R. Xxxxxxx,Perjanjian Di Bawah Tangan.Jakarta: Sinar Grafika.2010.
Xxxxx Xxxxxxxx,Teori dan Praktik Perseroan Terbatas, Jakarta, Sinar Grafika, 2014.
Xxxxx, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak,Jakarta,Sinar Grafika,2014.
Sondang P. Siagian , Filsafat Administrasi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008). Xxxxxxxxx,.Hukum Perjanjian.Jakarta: Kencana.2009.
Yahman,Cara Mudah Memahami Wanprestasi & Penipuan Dalam Hubungan Kontrak Komersial,Prenadamedia Group, Jakarta: Prenadamedia Group,Kencana,2016.
Xxxxxxx Xxxxx,Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-Commerce, Tasikmalaya,2020.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penjelasan Umum KUHPerdata
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995
SKRIPSI
Xxxxxxx Xxxxxxxxxx.2018. Tinjauan Yuridis Wanprestasi Dalam Kontrak Kerjasama Skripsi.FakultasHukum.Universitas Medan Area
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Skripsi: Aspek Hukum Kenaikan Harga Gas LPG 3kg Yang Dilakukan Oleh Pangkalan Terhadap Konsumen, (Medan: Umsu,2019).
Maldini Evan,Tinjauan Hukum Terhadap Jual Beli Gas Elpiji 3kg Melebihi Harga Eceran Tertinggi(HET) Yang Ditentukan Pemerintah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu,Universitas Islam Riau,2020.
XxXXxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, skripsi:Tinjauan Yuridis Distribusi Gas Dari Agen Ke Pangkalan, (Universitas Muhammadiyah Surakarta,2019)
Xxxx Xxxxxxxxx, Skripsi:” Wanprestasi Sub Agen Terhadap Perjanjian Kerjasama Dalam Penjualan Gas Elpiji 3kg Yang Melebihi Harga Eceran Tertinggi (Het) Di Wilayah Kecamatan Ciwidey Dihubungkan Dengan Buku III KUHPerdata”, (Universitas Pasundan,2022)
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx , Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx, In-Bound Dan Out-Bound Logistic Pada Distribusi LPG 3kg Di Indonesia, skripsi: Universitas Muhammadiyah Jakarta , 8 November 2016.
JURNAL
EPI International Journal of Engineering, Utilization of Gasoline Fuel as an Alternative Fuel for LPG Substitution, Volume 3, Number 2, August 2020.
Xxxxxxx, Xxxxxxxxx, And Xxxxxxxx Xxxxx. “Analisis Mașlahȃt Terhadap Praktik Penetapan Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kg Di Panca Lautang Kab. Sidrap.” Diktum: Jurnal Syariah Hukum 18, No. 1 (2020): 129-153
Xxxxx Xxx Xxxxxx dan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Tinjauan Hukum Tentang Penataan Pendistribusian Gas Elpiji 3 Kilogram Pada Pangkalan Gas Elpiji di Kabupaten Cianjur, Vol.2 No. 1Maret 2018.
Irwansyah, Xxx Xxxxxxx. “Peran Agenda Setting Media Massa Dalam Kebijakan Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras oleh Pemerintah.” JIPSI-Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi UNIKOM 7, No. 2 (2018): 227-236.
Xxxxxxxx Xxxxxx, Xxxxxx-Xxxxxx Kerjasama Dalam Kegiatan Bisnis Ditinjau Dari Perspektif Hukum Bisnis, Lex Privatum Vol. V/No. 10/Des/2017
Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx.”Tinjauan Yuridis terhadap Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor: 08/KPPU-M/2017” Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 10 (1) (2018)
Xxxx Xxxxx Xxxxxx, “Wanprestasi dan akibatnya dalam pelaksanaan perjanjian”, Vol 7 No 2 (2015).
Nurhasnah,dkk, Analisi Maslahat Terhadap Praktik Penetapan Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kg Di Panca Lautang Kabupaten Sidrap, Volume 18 Nomor 1 Juli 2020
Xxxxx Xxxxxxx, “Syarat Sahnya Perjanjian”,Vol 05 No 01 2012.
Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, & Xxxxx Xxx Xxx Xxxxx, “Perjanjian Kerjasama Antara PT. Pertamina (Persero) Dengan Pengusaha Agen Penyaluran Dan Pemasaran Gas Elpiji 3 Kg”,vol.3 No 1,2022
XxXXxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, Tinjauan Yuridis Distribusi Gas Dari Agen Ke Pangkalan,skripsi:Universitas Muhammadiyah Surakarta,2019
Syantica S. Xxxxxxxxxxxx, Akibat Hukum Bagi Yang Melanggar Suatu Perjanjian Yang Telah Di Sepakati, lex Privatum, Vol. Viii/No. 1/Jan- Mar/2020.
Xxxxxx Xxxxxxx & Xxxxx Xxxxxxx, Mediasi Dalam Tiga Sistem Hukum Dan Perannya Di Dalam Terwujudnya Keberhasilan Tujuan Hukum Di Indonesia, Vol 3. No.1, Agustus 2020.
Xxxx Xxxxx, Pengertian dan Kedudukan Agen, No 19 Vol 9, Februari 2002
Xxxxxxx, Tanggung Jawab Prinsipal Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Keagenan Dan Distributor,Vol 6 No 1, Juni 2022.
WEBSITE
Hukumonline,Aspek-aspek yang harus dipahami dalam menyusun perjanjian, dari xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxx/x/xxxxx-xxxxx-xxxx-xxxxx-
dipahami-dalam-menyusun-perjanjian-lt60b440be526f4/1o juli 2023
pukul 12:49
Xxxxxxxxxxx.xxx, Hubungan Hukum: Pengertian, Ciri-Ciri, Syarat dan MacamMacamnya,xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxx/x/xxxxxxxx-
hukum-lt62f600f4ceb89?page=all,diakses pada tanggal 8 juli 2023,pukul
08.10 WIB
Masriyani, Pelaksanaan Jual Beli Gas Antara Agen Dengan Pangkalan Serta Permasalahannya Di Kota Jambi,dari xxxx://xxx.xxxxxx.xx.xx/xxxxx.xxx/XXX_XXXXXXXXXX/xxxxxxx/xxxx/00,
diakses pada senin 08 Mei 2023 pukul 12:29 WIB
Pengertian Pangkalan Gas LPG, tersedia xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx/xxxxx-
menjadi-sub-agen-gas-elpiji-3. Diakses pada senin 8 Mei 2023 pukul
11.10
Pengertian tabung gas, tersedia di xxxx://xxxxxxx.xxx.xx.xx/0000/0/00.%00XXX%00XX.xxx,Xxxxxxxxxx
Tabung Gas LPG,Diakses13 Desemmber 2022 pada pukul 20:47
HASIL WAWANCARA
Berdasarkan Hasil Wawancara dengan Ibu Lewanti Marbun Pemilik Pangkalan Gas LPG 3kg Bersubsidi Lewanti Marbun, Selasa,27 Juni 2023,Pukul
10.00 WIB