KATA PENGANTAR
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP)
BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
TAHUN 2020
BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
SEMARANG, JANUARI 2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat dan karuniaNya maka Laporan Kinerja (LKjP) Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan.
Laporan Kinerja (LKjP) sebagai bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan salah satu cara untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance), mendorong peningkatan pelayanan publik dan mencegah praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hal ini sekaligus bentuk laporan akuntabilitas kepada masyarakat umumnya dan Pegawai Negeri Sipil pada khususnya bahwa Sub Bagian Kesehatan pada Bagian Dikbud Kesosnakertrans Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah mempunyai komitmen dan tekad yang kuat untuk melaksanakan kinerja organisasi yang berorientasi pada hasil yang berupa output maupun outcomes
Di sisi yang lain laporan ini juga disusun untuk memberikan gambaran tentang tingkat keberhasilan kinerja beserta permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan tugas dalam pengelolaan manajemen kepegawaian atau pengelolaan Sumber Daya Aparatur sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja.
Sebagai media akuntabilitas kinerja, melalui laporan ini dapat diketahui tingkat efektivitas dan efesiensi kinerja Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 melalui pelaksanaan kegiatan dengan mendasarkan pada Rencana Kerja Tahunan 2020, Perjanjian Kinerja Tahun 2020 dan Rencana Stratejik 2018-2023 serta Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2020 yang telah ditetapkan.
Semarang, 2020
KEPALA BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT SETDA PROVINSI JAWA TENGAH
Xxx. XXXX XXXXXX, X.Xx
Pembina Utama Muda NIP. 19690512 199401 1 001
DAFTAR ISI
Judul Laporan……………………………………………………………….. | 1 | ||
Xxxx Xxxxantar……………………………………………………………… | 2 | ||
Daftar Isi……………………………………………………………………… | 3 | ||
BAB I PENDAHULUAN | |||
A. | Gambaran Umum Organisasi | ………………………… | 4 |
B. | Fungsi Strategis Biro Kesejahteraan Rakyat | ……………………….. | 8 |
C. | Permasalahan Utama | ………………………… | 9 |
BAB II PERENCANAAN KINERJA | |||
X. | Xxxxxxx Setda Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | ..................................... | 11 |
1. Tujuan | ……………………….. | 12 | |
2. Sasaran Strategis | …………………………. | 12 | |
B. | Indikator Kinerja Utama (IKU) Biro Kesejahteraan Rakyat 2018-2023 | ………………………… | 13 |
C. | Perjanjian Kinerja Tahun 2020 | ………………………… | 16 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020 | |||
A. | Capaian Kinerja Organisasi | …………………………. | 26 |
B. | Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2020 | …………………………. | 31 |
BAB IV PENUTUP | |||
A. | Tinjauan Umum Keberhasilan | ………………………… | 36 |
B. | Permasalahan Atau Kendala Yang Berkaitan dengan Pencapaian Kinerja | ………………………… | 37 |
C. | Strategi Pemecahan Masalah | ………………………… | 37 |
D. | Dokumentasi kegiatan | ………………………… | 38 |
BAB I PENDAHULUAN
A. Gambaran Umum Organisasi
Terselenggaranya tata pemerintahan yang baik (good governance) merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara. Dalam rangka itu, diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari KKN. Dalam rangka perwujudan good governance dan clean government itulah maka Biro Kesejahteraan Rakyat berusaha menyajikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) untuk kegiatan Tahun 2019.
Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) berdasarkan pada Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Adapun teknis penyusunan dan implementasi SAKIP mengacu pada Permen-pan dan RB Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Biro Kesejahteraan Rakyat memiliki tugas pokok dan fungsinya, berdasarkan pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Yahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi Jawa Tengah disebutkan bahwa kedudukan Biro Kesejahteraan Rakyat berada dibawah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan bertanggungjawab kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Biro Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok melaksanakan pengoordinasian penyusunan dan analisis kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bidang Kesejahteraan Rakyat, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang Keagamaan, Pendidikan, Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana, Kepemudaan dan Olahraga.
Dalam melaksanakan tupoksinya, Biro Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Kepala Biro yang membawahi 3 (tiga) Bagian dan 9 (sembilan) Sub Bagian, yaitu sebagai berikut :
1. Bagian Keagamaan, terdiri atas :
a. Sub Bagian Pelayanan Kehidupan Beragama;
b. Sub Bagian Sarana Pendidikan Keagamaan; dan
c. Sub Bagian Tata Usaha Biro;
2. Bagian Pendidian, Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dikbudkesosnakertrans), terdiri atas :
a. Sub Bagian Pendidikan, Kebudayaan dan Perpustakaan (Dikbud dan Perpus);
b. Sub Bagian Kesehatan; dan
c. Sub Bagian Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Sosnakertrans);
3. Bagian Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana, Kepemudaan dan Olahraga (Permas KB dan Pora), terdiri atas :
a. Sub Bagian Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA Dalduk dan KB);
b. Sub Bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (Permasdesdukcapil); dan
c. Sub bagian Kepemudaan dan Olahraga (Pora).
BAGAN ORGANISASI
BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT SETDA PROVINSI JAWA TENGAH
(Pergub Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2018)
KEPALA BAGIAN PERMAS KB DAN PORA
KEPALA BAGIAN DIKBUDKESOSNAKERTRANS
KEPALA BAGIAN KEAGAMAAN
KEPALA BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT
Ka. Sub Bag. Pelayanan Kehidupan Beragama | |
Ka. Sub Bag Sarana Pendidikan Keagamaan | |
Ka.Sub Bag Tata Usaha Biro | |
Ka. Sub Bag Dikbud dan Perpus | |
Ka. Sub Bag Kesehatan | |
Ka. Sub Bag Sosnakertrans | |
Ka.Sub Bag PPPA Dalduk dan KB | |
Ka. Sub Bag Permasdesdukcapil | |
Ka. Sub Bag Pora | |
Jumlah personalia di lingkungan Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah per 31 Desember 2020 adalah sebanyak 48 (empat puluh delapan) orang dengan rincian sebagai berikut :
1. Menurut Golongan
Unit Kerja | Gol. IV | Gol. III | Gol. II | Total |
Kepala Biro | 1 | - | - | 1 |
Bagian Keagamaan | 3 | 13 | - | 16 |
Bagian Pendidian, Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi | 3 | 10 | - | 13 |
Bagian Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana, Kepemudaan dan Olahraga | 4 | 8 | - | 12 |
Total | 11 | 36 | - | 42 |
2. Menurut Jabatan/Eselon dan staf
Unit Kerja | Eselon II | Eselon III | Eselon IV | Staf | Total |
Kepala Biro | 1 | - | - | - | 1 |
Bagian Keagamaan | - | 1 | 3 | 13 | 17 |
Bagian Pendidian, Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi | - | 1 | 3 | 10 | 14 |
Bagian Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana, Kepemudaan dan Olahraga | - | 1 | 3 | 8 | 10 |
Total | 1 | 3 | 7 | 34 | 42 |
3. Menurut Tingkat Pendidikan
Unit Kerja | Pasca Sarjana | Sarjana | Sarjana Muda | SMA/ SMP | Total |
Kepala Biro | 1 | - | - | - | 1 |
Bagian Keagamaan | 4 | 10 | 2 | - | 16 |
Bagian Pendidian, Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi | 5 | 8 | - | - | 13 |
Bagian Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana, Kepemudaan dan Olahraga | 4 | 7 | - | 1 | 12 |
Total | 17 | 21 | 2 | 1 | 42 |
4. Menurut Jenis Kelamin
Unit Kerja | Laki-Laki | Perempuan | Total |
Kepala Biro | 1 | - | 1 |
Bagian Keagamaan | 11 | 5 | 16 |
Bagian Pendidian, Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi | 7 | 6 | 13 |
Bagian Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana, Kepemudaan dan Olahraga | 3 | 9 | 12 |
Total | 25 | 22 | 42 |
B. Fungsi Strategis Biro Kesejahteraan Rakyat
Berdasarkan tugas pokok tersebut diatas, maka Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah mempunyai fungsi strategis yaitu:
1. Pengkoordinasian penyusunan dan analisis kebijakan daerah di bidang Keagamaan, Pendidikan, Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana, Kepemudaan dan Olahraga;
2. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Keagamaan, Pendidikan, Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana, Kepemudaan dan Olahraga;
3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Keagamaan, Pendidikan, Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana, Kepemudaan dan Olahraga;
4. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bidang Kesejahteraan Rakyat;
5. Pelaksanaan pelayanan administrasi dan pembinaan sumber daya ASN di bidang Keagamaan, Pendidikan, Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana, Kepemudaan dan Olahraga;
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
C. Permasalahan Utama
Permasalahan utama Sekretariat daerah di Bidang Kesejahteraan Rakyat adalah sebagai berikut: Masih belum optimal dan maksimalnya pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah lingkup Kesejahteraan Rakyat khususnya dalam rangka pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah bidang keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, pemberdayaan masyarakat, Keluarga Berencana (KB) serta kepemudaan dan olahraga, yang dikarenakan:
✓ kompleksitas urusan kesejahteraan rakyat yang membutuhkan intervesi banyak stakeholder, sehingga diperlukan suatu strategi khusus untuk mensinergikan pelaksanaan tugas perangkat daerah lingkup kesejahteraan rakyat,
✓ kompleksitas urusan kesejahteraan rakyat belum sepenuhnya didukung kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang memadai.
Program Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Kebijakan Daerah dengan 5 (lima) program dengan 24 (dua puluh empat) kegiatan. Kebijakan strategis yang diintervensi oleh Biro Kesejahteraan Rakyat dalam rangka menjawab beberapa program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018-2023, diantaranya yaitu:
1. Sekolah Tanpa Sekat yang merupakan integrasi pendidikan formal, informal dan non formal kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah,
2. Peningkatan peran rumah ibadah, fasilitasi pendakwah dan guru agama sebagai upaya menyejahterakan pendakwah dan guru agama menuju kehidupan yang saling menghormati, terwujudnya kehidupan yang aman dan nyaman tanpa adanya diskriminasi,
3. Rumah sakit tanpa dinding yang mampu mengubah padigma kesehatan dari kuratif ke promotif dan preventif
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Dalam rangka untuk mewujudkan percepatan pembangunan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan peran serta masyarakat dan pelaksanaan pembangunan di semua bidang, maka perlu dilakukan pengendalian agar pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan dengan tepat waktu, tepat mutu, tertib administrasi, tepat sasaran dan tepat manfaat.
Biro Kesejahteraan Rakyat yang berada dibawah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah bertanggung jawab dalam pengoordinasian penyusunan dan analisis kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bidang Kesejahteraan Rakyat, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang Keagamaan, Pendidikan, Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana, Kepemudaan dan Olahraga.
Berbagai kegiatan telah dilaksanakan guna mendorong tercapainya sasaran-sasaran yang diharapkan dapat tercapai pada tahun 2020. Rencana kinerja Biro Kesejahteraan Rakyat pada tahun 2020 dituangkan ke dalam 5 (lima) program yaitu :
1. Program Manajemen Adminsitrasi Pelayanan Umum, Kepegawaian dan Keuangan Perangkat Daerah ;
2. Program Peningkatan Sinergi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
3. Program Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Kebijakan Daerah;
4. Program Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Fungsi Perangkat Daerah;
5. Pelayanan Umum, Keprotokolan, dan Kehumasan
Kemudian dijabarkan ke dalam 24 (dua puluh empat) kegiatan pada APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 00.000.000.000,- (sepuluh milyar empat ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) mengalami rasionalisasi I (pertama) karena penangulangan Covid 19 menjadi 6.959.244.000 (enam milyar sembilan ratus lima puluh sembilan juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) dilanjutkan Rasionalisasi ke II (dua) menjadi Rp. 3.313.003.000.- (tiga milyar tiga ratus tiga belas juta tiga ribu rupiah)
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya agar efektif, efisien dan akuntabel, Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah berpedoman pada dokumen perencanaan yang terdapat pada :
1. Renstra Setda Provinsi Jawa Tengah 2018-2023;
2. Indikator Kinerja Utama Biro Kesejahteraan Rakyat 2018-2023;
3. Perjanjian Kinerja Tahun 2020.
A. Renstra Setda Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023
Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 merupakan implementasi dan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023, yang menggambarkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program dan kegiatan di Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Rencana Strategis ini berfungsi sebagai dokumen perencanaan taktis strategis yang disusun sesuai dengan kebutuhan dengan mengacu pada RPJMD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Penyusunan Renstra Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah yaitu untuk memberikan arah dan acuan pelaksanaan program kegiatan dimasing-masing Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah agar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sejalan dengan visi, misi, tujuan sasaran, strategi dan arah kebijakan yang telah dituangkan dalam dokumen Renstra dimaksud.
Dalam Renstra dijabarkan potret dan rencana pembangunan yang memuat kondisi, masalah, penentu keberhasilan dan indikasi program kegiatan yang akan dijalankan selama lima tahun ke depan dan dijalankan dalam rencana kerja tahunan mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.
Dalam mewujudkan dan mendukung Visi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018-2023 yaitu mewujudkan “Menuju Jawa Tengah Sejahtera dan Berdikari – Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi”, Biro Kesejahteraan Rakyat dalam menjalankan tugas dan pokok fungsi lebih pada pelaksanaan misi kedua Gubernur Jawa Tengah yaitu: mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan, menanggulangi kemiskinan dan pengangguran
1. Tujuan
Dalam Renstra Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 tersebut, terdapat tujuan yang akan dicapai oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah yaitu ” Meningkatkan Efektivitas Manajemen Pemerintahan Daerah”. Dengan strateginya adalah:
• Peningkatan Sinergi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
• Peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan daerah.
• Peningkatan efektifitas pelaksanaan fungsi Perangkat Daerah.
2. Sasaran Stategis
Adapun sasaran strategis yang hendak dicapai atau dihasilkan Biro Kesejahteraan Rakyat dalam Renstra Setda dalam kurun waktu 5 (lima) tahun adalah Meningkatnya Sinergitas Kebijakan Daerah di Bidang Kesejahteraan Rakyat.
B. Indikator Kinerja Utama (IKU) Biro Kesejahteraan Rakyat 2018-2023 Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah telah membuat Indikator Kinerja Utama (IKU) tahun 2018-2023, sebagai ukuran keberhasilan organisasi secara dalam mencapai sasaran strategis organisasi. Penetapan IKU telah mengacu pada Renstra Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah serta RPJMD tahun 2018- 2023. Indikator Kinerja Utama yang digunakan oleh Biro Kesejahteraan
Rakyat adalah sebagai berikut :
TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | PENJELASAN (Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) |
( 1 ) | ( 2 ) | ( 3 ) |
Tujuan | ||
Meningkatkan | Prosentase Kebijakan | • Alasan Pemilihan Indikator : |
efektivitas Manajemen | yang Efektif | Indikator ini dipilih untuk mengukur capaian kinerja |
Pemerintahan | perangkat daerah agar | |
Daerah | terwujud kinerja perangkat | |
daerah Provinsi dalam | ||
memberikan rekomendasi | ||
penyusunan kebijakan dan | ||
ringkas kebijakan (Policy Brief). | ||
• Formulasi Pengukuran: | ||
Jumlah rekomendasi | ||
penyusunan kebijakan dan | ||
ringkas kebijakan (Policy Brief) | ||
yang direalisasi sebagai | ||
kebijakan dibagi jumlah | ||
rekomendasi penyusunan | ||
kebijakan dan ringkas | ||
kebijakan (Policy Brief) dikali | ||
100 %. | ||
• Tipe Perhitungan : Kumulatif | ||
• Sumber Data: Biro | ||
Kesejahteraan Rakyat | ||
Sekretariat Daerah Provinsi | ||
Jawa Tengah |
TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | PENJELASAN (Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) |
( 1 ) | ( 2 ) | ( 3 ) |
Sasaran : | ||
Meningkatnya Sinergitas Kebijakan Daerah | Prosentase hasil rekomendasi kebijakan bidang kesejahteraan rakyat yang direalisasikan | • Alasan Pemilihan Indikator : Indikator ini dipilih untuk menghitung seberapa banyak jumlah Rancangan kebijakan bidang kesejahteraan rakyat yang direalisasikan • Formulasi Pengukuran : Jumlah Rancangan Rancangan kebijakan bidang kesejahteraan rakyat yang direalisasikan dibagi jumlah Rancangan kebijakan bidang kesejahteraan rakyat dikali 100 % • Tipe Perhitungan : Kumulatif • Sumber Data : Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah |
Meningkatnya efektifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Daerah | Persentase hasil rekomendasi kebijakan Bidang Kesejahteraan Rakyat yang direalisasikan | • Alasan Pemilihan Indikator : Indikator ini dipilih untuk menghitung seberapa banyak jumlah rekomendasi bidang kesejahteraan rakyat yang direalisasikan • Formulasi Pengukuran : Jumlah rekomendasi bidang kesejahteraan rakyat yang direalisasikan dibagi jumlah rekomendasi bidang kesejahteraan rakyat dikali 100 % • Tipe Perhitungan : Kumulatif • Sumber Data : Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah |
TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | PENJELASAN (Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) |
( 1 ) | ( 2 ) | ( 3 ) |
Persentase Pelaksanaan Kebijakan Startegis Bidang Kesejahteraan rakyat | • Alasan Pemilihan Indikator : Indikator ini dipilih untuk menghitung seberapa besar capaian kebijakan bidang kesejahteraan rakyat • Formulasi Pengukuran : Jumlah kebijakan bidang kesejahteraan rakyat yang direalisasikan dibagi jumlah Rancangan kebijakan bidang kesejahteraan rakyat dikali 100 % • Tipe Perhitungan : Kumulatif • Sumber Data : Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah | |
Persentase Capaian Kinerja Perangkat Daerah Bidang Kesejahteraan Rakyat yang dievaluasi | Alasan Pemilihan Indikator : Indikator ini dipilih untuk menghitung seberapa besar capaian kinerja perangkat daerah bidang kesejahteraan rakyat • Formulasi Pengukuran : Jumlah capaian kinerja kesejahteraan rakyat yang dievaluasi dibagi jumlah capaian kinerja bidang kesejahteraan rakyat dikali 100 % • Tipe Perhitungan : Kumulatif • Sumber Data : Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah |
C. Perjanjian Kinerja Tahun 2020
Perjanjian Kinerja pada dasarnya adalah lembar/ dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Dengan demikian tujuan disusunnya Perjanjian Kinerja adalah sebagai berikut :
1. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur.
2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.
3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
4. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah.
5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Perjanjian Kinerja Tahun 2020 Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah secara lengkap sebagai berkut :
1. Target, Indikator Kinerja dan Sasaran Strategis Perjanjian Kinerja Tahun 2020 Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah disesuikan dengan target Rentra yang ada di karena adanya Rasionalisasi anggaran yang besar di Biro Kesejahteraan Rakyat sekitar 68,3% dari total anggaran awal tahun 2020.
No | Tujuan / Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
TUJUAN | |||
1. | Meningkatkan Efektivitas Manajemen Pemerintahan Daerah | Persentase kebijakan yang efektif | 81% |
Persentase Capaian Kinerja Perangkat Daerah | 81% | ||
SASARAN | |||
1. | Meningkatnya Sinergitas Kebijakan Daerah | Persentase Hasil Rekomendasi Kebijakan Bidang Kesejahteraan Rakyat yang direalisasikan | 80% |
2. | Meningkatnya Efektifitas dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah | Persentase Pelaksanaan Kebijakan Strategis Bidang Kesejahteraan Rakyat | 70% |
Persentase Capaian Kinerja Perangkat Daerah Bidang Kesejahteraan Rakyat yang dievaluasi | 80% |
2. Anggaran Perjanjian Kinerja Tahun 2020 Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah sebelum Rasionalisasi
NO. | PROGRAM / KEGIATAN | ANGGARAN (Rp.) | KETERANGAN |
1. | Program Manajemen Administrasi Pelayanan Umum 1. Kegiatan Pelayanan Jasa Surat Menyurat dan Kearsipan Perangkat Daerah 2. Kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dalam dan Luar Daerah Perangkat Daerah 3. Kegiatan Pelayanan Penyediaan Makan Minum Rapat Perangkat Daerah | 125.000.000 321.000.000 75.000.000 | Sumber Anggaran dari APBD 100 % |
2. | Program Peningkatan Sinergi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 1. Kegiatan Penyusunan Kebijakan Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Perpustakaan 2. Kegiatan Penyusunan Kebijakan Bidang Kepemudaan dan Olah Raga 3. Kegiatan Penyusunan Kebijakan Bidang Keagamaan 4. Kegiatan Penyusunan Kebijakan Bidang Kesehatan 5. Kegiatan Penyusunan Kebijakan Bidang Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi | 100.000.000 80.000.000 100.000.000 100.000.000 100.00.000 | Sumber Anggaran dari APBD 100 % |
NO. | PROGRAM / KEGIATAN | ANGGARAN (Rp.) | KETERANGAN |
6. Kegiatan Penyusunan Kebijakan Bidang | 100.000.000 | ||
Pemberdayaan Perempuan | |||
dan Perlindungan Anak | |||
7. Kegiatan Penyusunan | 100.000.000 | ||
Kebijakan Bidang | |||
Pemberdayaan Masyarakat | |||
Desa dan Kependudukan | |||
dan Catatan Sipil | |||
3. | Program Peningkatan | ||
Kualitas Pelaksanaan | |||
Kebijakan Daerah | Sumber Anggaran dari | ||
1. Kegiatan Peningkatan | .530.000.000 | APBD 100 % | |
Kualitas pelaksanaan | |||
kebijakan bidang | |||
pendidikan, kebudayaan | |||
dan perpustakaan | |||
2. Kegiatan Peningkatan | 320.000.000 | ||
Kualitas pelaksanaan | |||
kebijakan bidang | |||
Kepemudaan dan Olah | |||
Raga | |||
3. Kegiatan Peningkatan | 700.000.000 | ||
Kualitas pelaksanaan | |||
kebijakan bidang | |||
Keagamaan | |||
4. Kegiatan Peningkatan | 680.000.000 | ||
Kualitas pelaksanaan | |||
kebijakan bidang Kesehatan | |||
5. Kegiatan Peningkatan | |||
Kualitas pelaksanaan kebijakan bidang Sosial, | 430.000.000 | ||
Tenaga Kerja dan | |||
Transmigrasi | |||
6. Kegiatan Peningkatan | 500.000.000 | ||
Kualitas Pelaksanaan | |||
Kebijakan Bidang | |||
Pemberdayaan Perempuan | |||
dan Perlindungan Anak |
NO. | PROGRAM / KEGIATAN | ANGGARAN (Rp.) | KETERANGAN |
7. Kegiatan Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Kebijakan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil | 650.000.000 | ||
4. | Program Peningkatan | ||
Efektifitas Pelaksanaan | |||
Fungsi Perangkat Daerah | |||
1. Kegiatan Peningkatan | 300.000.000 | Sumber Anggaran dari | |
Efektifitas Pelaksanaan Fungsi Perangkat Daerah | APBD 100 % | ||
Bidang Pendidikan, | |||
Kebudayaan dan | |||
Perpustakaan | |||
2. Kegiatan Peningkatan | 125.000.000 | ||
Efektifitas Pelaksanaan | |||
Fungsi Perangkat Daerah | |||
Bidang Kepemudaan dan | |||
Olah Raga | |||
3. Kegiatan Peningkatan | 160.000.000 | ||
Efektifitas Pelaksanaan | |||
Fungsi Perangkat Daerah | |||
Bidang Kesehatan | |||
4. Kegiatan Peningkatan | 100.000.000 | ||
Efektifitas Pelaksanaan | |||
Fungsi Perangkat Daerah | |||
Bidang Sosial, Tenaga | |||
Kerja dan Transmigrasi | |||
5. Kegiatan Peningkatan | 125.000.000 | ||
Efektifitas Pelaksanaan | |||
Fungsi Perangkat Daerah | |||
Bidang pemberdayaan | |||
perempuan dan | |||
perlindungan anak | |||
6. Kegiatan Peningkatan | |||
Efektifitas Pelaksanaan | |||
Fungsi Perangkat Daerah | 125.000.000 | ||
Bidang Pemberdayaan | |||
Masyarakat Desa dan | |||
Kependudukan dan catatan | |||
Sipil |
NO. | PROGRAM / KEGIATAN | ANGGARAN (Rp.) | KETERANGAN |
5. | Program Pelayanan Umum, Keprotokolan, dan Kehumasan 1. Kegiatan Pelayanan Bidang Keagamaan | 4.525.000.000 | Sumber Anggaran dari APBD 100 % |
Jumlah | 00.000.000.000 |
3. Anggaran Perjanjian Kinerja Tahun 2020 setelah mengalami Rasionalisasi Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah
NO. | PROGRAM / KEGIATAN | ANGGARAN (Rp.) | KETERANGAN |
1. | Program Manajemen Administrasi Pelayanan Umum 1. Kegiatan Pelayanan Jasa Surat Menyurat dan Kearsipan Perangkat Daerah 2. Kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dalam dan Luar Daerah Perangkat Daerah 3. Kegiatan Pelayanan Penyediaan Makan Minum Rapat Perangkat Daerah | 36.115.000 101.670.000 17.500.000 | Sumber Anggaran dari APBD 100 % |
2. | Program Peningkatan Sinergi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 1. Kegiatan Penyusunan Kebijakan Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Perpustakaan 2. Kegiatan Penyusunan Kebijakan Bidang Kepemudaan dan Olah Raga 3. Kegiatan Penyusunan Kebijakan Bidang Keagamaan | 7.500.000 31.982.000 34.400.000 | Sumber Anggaran dari APBD 100 % |
NO. | PROGRAM / KEGIATAN | ANGGARAN (Rp.) | KETERANGAN |
4. Kegiatan Penyusunan Kebijakan Bidang | 4.240.000 | ||
Kesehatan | |||
5. Kegiatan Penyusunan | 34.226.000 | ||
Kebijakan Bidang Sosial, | |||
Tenaga Kerja dan | |||
Transmigrasi | |||
6. Kegiatan Penyusunan | 1.000.000 | ||
Kebijakan Bidang | |||
Pemberdayaan Perempuan | |||
dan Perlindungan Anak | |||
7. Kegiatan Penyusunan | 28.260.000 | ||
Kebijakan Bidang | |||
Pemberdayaan Masyarakat | |||
Desa dan Kependudukan | |||
dan Catatan Sipil | |||
3. | Program Peningkatan | ||
Kualitas Pelaksanaan | |||
Kebijakan Daerah | Sumber Anggaran dari | ||
1. Kegiatan Peningkatan | 142.415.000 | APBD 100 % | |
Kualitas pelaksanaan | |||
kebijakan bidang | |||
pendidikan, kebudayaan | |||
dan perpustakaan | |||
2. Kegiatan Peningkatan Kualitas pelaksanaan | 92.357.000 | ||
kebijakan bidang | |||
Kepemudaan dan Olah | |||
Raga | |||
3. Kegiatan Peningkatan | 350.940.000 | ||
Kualitas pelaksanaan | |||
kebijakan bidang | |||
Keagamaan | |||
4. Kegiatan Peningkatan | 307.218.000 | ||
Kualitas pelaksanaan | |||
kebijakan bidang Kesehatan | |||
5. Kegiatan Peningkatan | 105.335.000 | ||
Kualitas pelaksanaan | |||
kebijakan bidang Sosial, | |||
Tenaga Kerja dan | |||
Transmigrasi |
NO. | PROGRAM / KEGIATAN | ANGGARAN (Rp.) | KETERANGAN |
6. Kegiatan Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Kebijakan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | 251.095.000 | ||
7. Kegiatan Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Kebijakan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil | 278.540.000 | ||
4. | Program Peningkatan | ||
Efektifitas Pelaksanaan | |||
Fungsi Perangkat Daerah | |||
1. Kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan | 155.190.000 | Sumber Anggaran dari APBD 100 % | |
Fungsi Perangkat Daerah | |||
Bidang Pendidikan, | |||
Kebudayaan dan | |||
Perpustakaan | |||
2. Kegiatan Peningkatan | 33.922.000 | ||
Efektifitas Pelaksanaan | |||
Fungsi Perangkat Daerah | |||
Bidang Kepemudaan dan | |||
Olah Raga | |||
3. Kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan | 20.012.000 | ||
Fungsi Perangkat Daerah | |||
Bidang Kesehatan | |||
4. Kegiatan Peningkatan | 28.081.000 | ||
Efektifitas Pelaksanaan | |||
Fungsi Perangkat Daerah | |||
Bidang Sosial, Tenaga Kerja | |||
dan Transmigrasi | |||
5. Kegiatan Peningkatan | |||
Efektifitas Pelaksanaan | 24.230.000 | ||
Fungsi Perangkat Daerah | |||
Bidang pemberdayaan | |||
perempuan dan | |||
perlindungan anak |
NO. | PROGRAM / KEGIATAN | ANGGARAN (Rp.) | KETERANGAN |
6. Kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Fungsi Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan dan catatan Sipil | 35.770.000 | ||
5. | Program Pelayanan Umum, Keprotokolan, dan Kehumasan 1 Kegiatan Pelayanan Bidang Keagamaan | 1.191.005.000 | Sumber Anggaran dari APBD 100 % |
Jumlah | 3.313.003.000 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
Akuntabilitas Kinerja adalah kewajiban untuk mempertanggung jawabkan dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak-pihak yang berwenang menerima pelaporan akuntabilitas.
Pengukuran Kinerja digunakan sebagai dasar untuk penelitian keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang akan dicapai, yang telah ditetapkan dalam Visi dan Misi Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah. Pengukuran yang dimaksud merupakan hasil dari suatu penilaian yang sistematis dan didasarkan pada kelompok indikator kinerja kegiatan berupa masukan, keluaran, hasil, manfaat dan dampak.
Penilaian dimaksud tidak terlepas dari kegiatan mengolah masukan untuk diproses menjadi keluaran penting dan berpengaruh terhadap pencapaian tujuan dan sasaran.
Dalam rangka melakukan evaluasi keberhasilan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi sebagaimana yang telah ditetapkan pada perencanaan jangka menengah, maka digunakan skala pengukuran sebagai berikut :
NO | SKALA PENCAPAIAN KINERJA | KATEGORI |
1. | > 100 | Sangat Baik |
2. | 75 - 100 | Baik |
3. | 55 - 74 | Cukup |
4. | < 55 | Kurang |
A. Capaian Kinerja Organisasi
Sesuai dengan Perjanjian Kinerja Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Tahun 2020 dan Rencana Strategis Setda Provinsi Jateng 2018- 2023, maka tujuan yang akan dicapai Biro Kesejahteraan Rakyat adalah ” Meningkatkan Efektivitas Manajemen Pemerintahan Daerah Bidang Kesejahteraan Rakyat.”
Untuk mencapai tujuan tersebut, telah ditetapkan 3 sasaran strategis yang hasil pencapaiannya adalah sebagai berikut :
1. Sasaran Pertama : Meningkatnya Sinergitas Kebijakan Daerah.
Indikator Sasaran | Target Kinerja 2020 | Realisasi 2020 | Target Akhir Renstra | Capaian sd. Th 2020 Atas Target Renstra | Capaian Terhadap Target Akhir Renstra |
Persentase Hasil Rekomendasi Kebijakan Bidang Kesejahteraan Rakyat yang direalisasikan | 80 | 80,65 | 85 | 100,81 | 95,13 |
Persentase hasil rekomendasi kebijakan (policy brief) bidang kesejahteraan rakyat yang terealisasi 100% dengan ketercapaian sebesar 100,81% terhadap target. Hal ini ditunjang oleh program Peningkatan Sinergitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Biro Kesejahteraan Rakyat, yaitu melalui Kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Kegiatan penyusunan kebijakan bidang pendidikan, kebudayaan dan perpustakaan,
2. Kegiatan penyusunan kebijakan bidang kepemudaan dan olahraga,
3. Kegiatan penyusunan kebijakan bidang keagamaan,
4. Kegiatan penyusunan kebijakan bidang kesehatan,
5. Kegiatan penyusunan kebijakan bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi,
6. Kegiatan penyusunan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
7. Kegiatan penyusunan kebijakan bidang pemberdayaan masyarakat desa dan kependudukan dan catatan sipil,
Program Peningkatan Sinergitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Biro Kesejahteraan Rakyat dengan 7 (tujuh) kegiatan yang ada selama tahun anggaran 2020 telah menghasilkan 8 (delapan) rekomendasi yang ditindaklanjuti kepada pimpinan dan telah efektif dilaksanakan pada tahun 2020 dan tahun yang akan datang. Isu yang diangkat dalam rekomendasi kepada pimpinan diantaranya: “Peran CSR atasi Kemiskinan di Jawa Tengah”, “Mengupayakan Petugas Haji Dearah Provinsi dan kabupaten Kota se jawa Tengah”, “Efektivitas Pengelolaan Hibah , “Revitaslisasi Program Penarikan Pekerja Anak”, “Ayo Minum Jamu Monggo ngujuk Jamu”, “Stop Buang Air Besar Sembarangan/Open Defecation”, “Beri Kami Waktu untuk Membuktikan Kemampuanku”, “Menuju Peseantren Ramah Anak”. Implementasi pelaksanaan rekomendasi tersebut telah dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah dibawah xxxxxx Xxxx Kesejahetaraan Rakyat serta instansi vertical seperti Kementerian Agama Kanwil Jawa Tengah dan stakeholder lainnya.
Pencapaian indikator sasaran tersebut menggunakan anggaran senilai Rp. 118.400.886,- dari alokasi anggaran senilai Rp. 141.608.000,-, terdapat efisiensi sebesar 16,39%.
2. Sasaran Kedua : Meningkatnya efektifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Daerah
Indikator Sasaran | Target Kinerja 2020 | Realisa si 2020 | Target Akhir Renstra | Capaian sd. Th 2020 Atas Target Renstra | Capaian Terhadap Target Akhir Renstra |
Persentase Pelaksanaan Kebijakan Strategis Bidang Kesejahteraan Rakyat | 70 | 70 | 85 | 100 | 82,35 |
Persentase pelaksanaan kebijakan strategis bidang kesejahteraan rakyat yang terealisasi 70% dengan ketercapaian sebesar 100% terhadap target. Hal ini ditunjang oleh program Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Kebijakan Daerah, yaitu melalui Kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Kegiatan peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan bidang pendidikan, kebudayaan dan perpustakaan,
2. Kegiatan peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan bidang kepemudaan dan olahraga,
3. Kegiatan peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan bidang keagamaan,
4. Kegiatan peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan,
5. Kegiatan peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi,
6. Kegiatan peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
7. Kegiatan peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan masyarakat desa dan kependudukan dan catatan sipil,
Program Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Kebijakan Daerahdengan 7 (tujuh) kegiatan yang ada selama tahun anggaran 2020 fokus terhadap 20 (duapuluh) isu strategis urusan kesejahteraan rakyat. Kebijakan strategis yang diintervensi oleh Biro Kesejahteraan Rakyat dalam rangka menjawab beberapa program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018- 2023, diantaranya yaitu :
1. Sekolah Tanpa Sekat yang merupakan integrasi pendidikan formal, informal dan non formal kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah,
2. Peningkatan peran rumah ibadah, fasilitasi pendakwah dan guru agama sebagai upaya menyejahterakan pendakwah dan guru agama menuju kehidupan yang saling menghormati, terwujudnya kehidupan yang aman dan nyaman tanpa adanya diskriminasi,
3. Rumah sakit tanpa dinding yang mampu mengubah padigma kesehatan dari kuratif ke promotif dan preventif
Pencapaian indikator sasaran tersebut menggunakan anggaran senilai Rp. 2.741.161.535,- dari alokasi anggaran senilai Rp. 2.874.190.000,-, terdapat efisiensi sebesar 4,63%.
Indikator Sasaran | Target Kinerja 2020 | Realisa si 2020 | Target Akhir Renstra | Capaian sd. Th 2020 Atas Target Renstra | Capaian Terhadap Target Akhir Renstra |
Persentase Capaian Kinerja Perangkat Daerah Bidang Kesejahteraan Rakyat yang dievaluasi | 80 | 83,33 | 85 | 104,16 | 98,03 |
Realisasi Persentase Capaian Kinerja Perangkat Daerah Bidang Kesejahteraan Rakyat yang dievaluasi mencapai target 83,33% atau dengan tingkat ketercapaian sasaran sebesar 104,16% dari target yang direncanakan.Indikator tersebut ditunjang oleh program Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Fungsi Perangkat Daerah, yaitu melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Kegiatan peningkatan efektifitas pelaksanaan fungsi perangkat daerah bidang pendidikan, kebudayaan dan perpustakaan,
2. Kegiatan peningkatan efektifitas pelaksanaan fungsi perangkat daerah bidang kepemudaan dan olahraga,
3. Kegiatan peningkatan efektifitas pelaksanaan fungsi perangkat daerah bidang kesehatan,
4. Kegiatan peningkatan efektifitas pelaksanaan fungsi perangkat daerah bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi,
5. Kegiatan peningkatan efektifitas pelaksanaan fungsi perangkat daerah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
6. Kegiatan peningkatan efektifitas pelaksanaan fungsi perangkat daerah bidang pemberdayaan masyarakat desa dan kependudukan dan catatan sipil,
Program Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Fungsi Perangkat Daerahdengan 6 (tujuh) kegiatan selama tahun anggaran 2020 melakukan fasilitasi, monitoring dan evaluasi terhadap Perangkat Daerah dibawah lingkup Biro Kesejahteraan Rakyat. Dari 16 Perangkat Daerah lingkup kesejahteraan rakyat terdapat 49 (empat puluh sembilan) indikator kinerja utama (IKU), dimana dari total tersebut terdapat 40 (empat puluh) indikator telah tercapai sesuai target tahun 2020, sisanya 9 (sembilan) IKU tidak tercapai dengan rincian sebagai berikut:
No | Perangkat Daerah | IKU Perangkat Daerah | Target | Realisasi | Deviasi |
1 | Dinkes | Indeks Keluarga Sehat Wilayah Provinsi | 0,20 | 0,19 | 0,01 |
2 | Dinkes | AKABA | 10,45 | 8,99 | 1,46 |
3 | Dinkes | AKB | 8,1 | 7.79 | 0,31 |
4 | RSJD Dr. Xxxxx Xxxxxxxxxxx | Persentase capaian standar pelayanan minimal (SPM) | 100 | 99.31 | 0,69 |
5 | RSJD Surakarta | Persentase capaian standar pelayanan minimal (SPM) | 98,10 | 92,07 | 6,03 |
6 | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi | Persentase pengangguran yang ditangani | 94,06 | 90,56 | 3,5 |
7 | Dinas PP, PA Dalduk KB | Angka Kelahiran Total (TFR) | 2,24 | 2,23 | 0,01 |
8 | Dinas PP, PA | Angka pemakaian | 75,10 | 73,26 | 1,84 |
Dalduk KB | kontrasepsi/CPR | ||||
9 | Dinas PP, PA Dalduk KB | Indeks pemberdayaan gender (IDG) | 75,14 | 72,1 | 3,04 |
Pencapaian indikator sasaran tersebut menggunakan anggaran senilai Rp. 260.077.900,- dari alokasi anggaran senilai Rp. 297.205.000,-, terdapat efisiensi sebesar 12,49%
B. Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2020
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah pada tahun anggaran 2020, perlu dilakukan analisis dan evaluasi Akuntabilitas Keuangan, yaitu :
1. Target Pendapatan
Sesuai dengan Tupoksinya, Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah tidak melakukan kegiatan yang bersifat menghasilkan atau sebagai sumber pendapatan daerah, sehingga pada LkjIP Tahun 2020 tidak dilakukan analisis yang berdasarkan Target Pendapatan.
2. Pelaksanaan APBD Tahun 2020
Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah pada Tahun Anggaran 2020 mendapatkan alokasi anggaran APBD Perubahan sebesar Rp. 00.000.000.000,- (sepuluh milyar empat ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) mengalami rasionalisasi I (pertama) karena penangulangan Covid 19 menjadi 6.959.244.000 (enam milyar sembilan ratus lima puluh sembilan juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) dilanjutkan Rasionalisasi ke II (dua) menjadi Rp. 3.313.003.000.- (tiga milyar tiga ratus tiga belas juta tiga ribu rupiah) Sampai dengan 31 Desember 2020 anggaran tersebut terserap sebanyak Rp. 3.119.640.321,- (Tiga milyar seratus sembilan belas juta enam ratus empat puluh ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah) atau terserap sebesar 94,16% dari total
APBD Perubahan TA 2020. Dari realisasi tersebut, terdapat deviasi (SILPA) sebesar 5,84% atau senilai Rp. 193.362.679,- (seratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) yang dikarenakan adanya efisiensi pada belanja langsung belanja barang dan jasa sebagai berikut:
Total APBD TA 2020 pada Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah untuk membiayai Belanja Langsung. Alokasi dan realisasi anggaran berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan pada Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 secara rinci dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel Alokasi dan Realisasi APBD (Perubahan) Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2020 Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah
NO. | PROGRAM / KEGIATAN | ANGGARAN (Rp.) | REALISASI KEUANGAN | |
(Rp) | % | |||
1. | Program Manajemen Administrasi Pelayanan Umum 1. Kegiatan Pelayanan Jasa Surat Menyurat dan Kearsipan Perangkat Daerah | 36.115.000 | 36.077.000 | 99,89 |
2. Kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dalam dan Luar Daerah Perangkat Daerah | 101.670.000 | 100.336.933 | 98,89 | |
3. Kegiatan Pelayanan Penyediaan Makan Minum Rapat Perangkat Daerah | 17.500.000 | 17.318.000 | 98,89 | |
2. | Program Peningkatan Sinergi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 1. Kegiatan Penyusunan Kebijakan Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Perpustakaan | 7.500.000 | 7.273.000 | 96,97 |
NO. | PROGRAM / KEGIATAN | ANGGARAN (Rp.) | REALISASI KEUANGAN | |
(Rp) | % | |||
2. Kegiatan Penyusunan | 31.982.000 | 31.456.936 | 98.36 | |
Kebijakan Bidang | ||||
Kepemudaan dan Olah | ||||
Raga | ||||
3. Kegiatan Penyusunan Kebijakan Bidang | 34.400.000 | 23.160.000 | 63,33 | |
Keagamaan | ||||
4. Kegiatan Penyusunan | 4.240.000 | 4.240.000 | 100 | |
Kebijakan Bidang | ||||
Kesehatan | ||||
5. Kegiatan Penyusunan | 34.226.000 | 23.010.950 | 67,33 | |
Kebijakan Bidang Sosial, | ||||
Tenaga Kerja dan | ||||
Transmigrasi | ||||
6. Kegiatan Penyusunan Kebijakan Bidang | 1.000.000 | 1.000.000 | 100 | |
Pemberdayaan Perempuan | ||||
dan Perlindungan Anak | ||||
7. Kegiatan Penyusunan | 28.260.000 | 28.260.000 | 100 | |
Kebijakan Bidang | ||||
Pemberdayaan Masyarakat | ||||
Desa dan Kependudukan | ||||
dan Catatan Sipil | ||||
3. | Program Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Kebijakan Daerah 1. Kegiatan Peningkatan Kualitas pelaksanaan kebijakan bidang pendidikan, kebudayaan dan perpustakaan | 142.415.000 | 120.416.504 | 84,55 |
2. Kegiatan Peningkatan Kualitas pelaksanaan kebijakan bidang Kepemudaan dan Olah Raga | 92.357.000 | 91.069.474 | 98,61 | |
3. Kegiatan Peningkatan Kualitas pelaksanaan kebijakan bidang Keagamaan | 350.940.000 | 344.684.452 | 98.22 |
NO. | PROGRAM / KEGIATAN | ANGGARAN (Rp.) | REALISASI KEUANGAN | |
(Rp) | % | |||
4. Kegiatan Peningkatan Kualitas pelaksanaan kebijakan bidang Kesehatan | 307.218.000 | 300.933.117 | 97,95 | |
5. Kegiatan Peningkatan Kualitas pelaksanaan kebijakan bidang Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi | 105.335.000 | 100.332.115 | 95,25 | |
6. Kegiatan Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Kebijakan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | 251.095.000 | 244.024.749 | 97,18 | |
8. Kegiatan Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Kebijakan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil | 278.540.000 | 278.540.000 | 100 | |
4. | Program Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Fungsi Perangkat Daerah 1. Kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Fungsi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Perpustakaan | 155.190.000 | 125.577.700 | 80,92 |
2. Kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Fungsi Perangkat Daerah Bidang Kepemudaan dan olah raga | 33.922.000 | 33.586.377 | 99,01 | |
3. Kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Fungsi Perangkat Daerah Bidang Kesehatan | 20.012.000 | 15.667.402 | 78,29 | |
4. Kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Fungsi Perangkat Daerah Bidang Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi | 28.081.000 | 25.775.439 | 91,79 |
NO. | PROGRAM / KEGIATAN | ANGGARAN (Rp.) | REALISASI KEUANGAN | |
(Rp) | % | |||
7. Kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Fungsi Perangkat Daerah Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 8. Kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Fungsi Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan dan catatan sipil | 24.230.000 35.770.000 | 23.700.982 35.770.000 | 96,28 100 | |
5. | Program Pelayanan Umum, Keprotokolan, dan Kehumasan 1. Kegiatan Pelayanan Bidang Keagamaan | 1.191.005.000 | 1.107.429.191 | 92,98 |
Jumlah | 3.313.003.000 | 3.119.640.321 | 94,16 |
BAB IV PENUTUP
X. Xxxxxxan Umum Keberhasilan
Secara umum pelaksanaan tugas di lingkungan Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah dapat dilaksanakan seluruhnya dalam kategori BAIK. Hal tersebut dapat dilihat pada persentase keseluruhan hasil Pengukuruan Pencapaian Sasaran (PPS), yang berada pada nilai 100% untuk capaian kinerja fisik dan 94.16% pada kinerja keuangan TA 2020. Rincian sebagaimana dibawah ini:
Sasaran/Program | Kinerja | Anggaran (Rp) | ||||
Target | Realisasi | Capaian | Alokasi | Realisasi | Capaian | |
Manajemen administrasi pelayanan umum, kepegawaian dan keuangan perangkat daerah | 3 Keg | 100% | 100% | 155.285.000 | 153.731.933 | 99,00% |
Peningkatan sinergi penyelenggaraan pemerintah daerah | 7 Keg | 100% | 100% | 141.608.000 | 118.400.886 | 83,61% |
Peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan daerah | 7 Keg | 100% | 100% | 1.527.900.000 | 1.480.000.411 | 96,87% |
Peningkatan efektifitas pelaksanaan fungsi perangkat daerah | 6 Keg | 100% | 100% | 297.205.000 | 260.077.900 | 87,51% |
Pelayanan umum, keprotokolan dan kehumasan | 1 Keg | 100% | 100% | 1.191.005.000 | 1.107.429.191 | 92,98% |
Total | 100% | 3.313.003.000 | 3.119.640.321 | 94,16% |
B. Permasalahan Atau Kendala Yang Berkaitan dengan Pencapaian Kinerja
Serapan keuangan (kinerja keuangan) sebesar 94,16% atau sebesar Rp. 3.119.640.321,- (Tiga milyar seratus sembilan belas juta enam ratus empat puluh ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah) dari total APBD (Perubahan) TA 2020 sebesar Rp Rp. 3.313.003.000.- (tiga milyar tiga ratus tiga belas juta tiga ribu rupiah) dikarenakan adanya efisiensi anggaran dari kegiatan Biro Kesejahteraan Rakyat selama TA 2020 sebesar 5,84% atau senilai Rp. 193.362.679,- (seratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Dibandingkan dengan serapan (capaian) keuangan TA 2020, untuk realisasi fisik dapat dicapai 100% dari target yang direncanakan. Namun demikian masih perlu penajaman untuk output kegiatan maupun outcome dari program khususnya untuk implementasi kegiatan pada tahun 2020.
C. Strategi Pemecahan Masalah
Strategi yang dilaksanakan dalam menghadapi permasalahan tersebut adalah dengan mengoptimalkan SDM yang ada dan pekerjaan dilaksanakan pada jam dan hari kerja maupun di luar hari kerja. Selain itu juga diimbangi dengan komunikasi dan koordinasi yang efektif dengan OPD Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka penyusunan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang bidang pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olah raga, dan keagamaan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, dan transmigrasi, serta pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana.
Demikian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Biro Kesejahteraan Rakyat Daerah Setda Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020. Semoga dapat menjadi bahan pertimbangan / evaluasi untuk penyusunan kegiatan/kinerja pada masa mendatang.
DOKUMENTASI KEGIATAN
Sarasehan dan Dialog Kebangsaan Milenial Gubernur Jawa Tengah bersama Xxx Xxxxxx dan para mahasiswa tanggal 12 februari 2020 Lokasi di IAIN Kota Surakarta
Pemberian bantuan kepada dari Baznas
Dokumentasi Dialog/Sarasehan di Kudus pada tanggal
14 Februari 2020 Lokasi di SMA
1 Bay Kudus
Bantuan dari Baznas kepada siswa Irian jaya sebesar Rp. 1.000.000,-
dalam Dialog/Sarasehan di Kudus pada tanggal 14 Februari 2020 Lokasi di SMA 1 Bay Kudus
1. Dokumentasi Dialog/ Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx tanggal 4 Maret 2020 bersama Gubernur Jawa Tengah dan Xxx
Pemberian Bantuan dari Baznas
JATENG BERSHOLAWAT
DALAM RANGKA PERINGATAN MAULID XXXX XXXXXXXX XXX TAHUN 2020
(diGedungGradhika Bhakti Praja 20 Nopember 2020)
Pembukaanoleh MC | SambutanGubernurJawa Tengahsecara virtual |
JamaahpesertaIstighosahdanPeringat anMaulidNabi SAW Tahun 2020 | Tausiyaholeh KH. MustofaBisri secara virtual |
Sholawatanbersama Xx xxxxx Xxx XxxxxxXxxxxxXxxxxxxxxxXxxxxxxXxxxxxx xxxx Xxxxxxxxxx |
JATENG BERSHOLAWAT DI LAPANGAN SIMPANG LIMA KOTA SEMARANG 8 MARET 2020
ISTIGHOSAH DAN PERINGATAN ISRA MI'RAJ XXXX XXXXXXXX XXX TAHUN 1441 H/2020 M "DOA BERSAMA UNTUK KESELAMATAN JAWA TENGAH DAN INDONESIA" DI GEDUNG GHRADIKA BHAKTI PRAJA,
Jumat 6 Maret 2020
Konsinyering Evaluasi Desa Dampingan 2019 Xxx Xxxxxxx Pelaksanaan Desa Dampingan Tahun 2020 PadaTanggal 13 -14 Maret 2020 di Hotel LarasAsri Salatiga
PenyerahanBantuan RTLH danPeletakanbatupertamapembangunan BUMDES / KegiatanDesaDampingan Biro Kesra di DesaSambongrejoKec. TunjunganKab. Blora padatanggal 6 November 2020
KEPALA BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT SETDA PROVINSI JAWA TENGAH
Xxx. XXXX XXXXXX, X.Xx
Pembina Utama Muda NIP. 19690512 199401 1 001