PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BADUNG
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BADUNG
TAHUN 2022
PUSAT PEMERINTAHAN “MANGUPRAJA MANDALA”
JL. RAYA SEMPIDI, MENGWI, BADUNG
TELP. (0000) 0000000
KATA PENGANTAR
Puja pangastuti dan angayu bagia kami panjatkan puji syukur kehadapan Xxx Xxxx Xxxxx Xxxxx Wasa / Tuhan Yang Maha Esa atas asung kerta waranugrah - Nya bahwa dokumen Perjanjian Kinerja Perubahan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Tahun 2022 ini dapat kami selesaikan sesuai dengan rencana. Perjanjian Kinerja Perubahanini disusun berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja Perubahan, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Dokumen Perjanjian Kinerja Perubahan merupakan suatu dokumen yang merupakan penjabaran dari RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026 dan RENSTRA Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung tahun 2021-2026 yang memuat program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini dengan tetap mengacu pada sasaran dan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Dokumen Perjanjian Kinerja Perubahan perubahan ini merupakan suatu pernyataan komitmen yang mempresentasikan tekad dan janji kami untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung.
i
Perjanjian Kinerja Perubahan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tahun 2022 disusun berdasarkan Rencana Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Tahun 2022. Oleh karena itu indikator-indikator kinerja dan target tahunan yang digunakan dalam Perjanjian Kinerja Perubahan ini adalah Indikator Kinerja Utama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Tahun 2022 yang telah ditetapkan dan telah terintegrasi dalam Rencana Kerja Tahun 2022.
Diharapkan Perjanjian Kinerja Perubahan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja ini dapat digunakan untuk memantau dan mengendalikan pencapaian kinerja, melaporkan capaian realisasi kinerja, laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan menilai keberhasilan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Kabupaten Badung
Drs. I Xxxx Xxx Xxxxxxxxx, X.Xx.
Pembina Utama Muda NIP. 00000000 000000 0 007
Mangupura, 26 Januari 2023
ii
DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA PUSAT PEMERINTAHAN MANGUPRAJA MANDALA JALAN RAYA SEMPIDI, MENGWI BADUNG BALI TELP. (0000) 0000000
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Drs. I Xxxx Xxx Xxxxxxxxx, X.Xx
Jabatan : Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
Selanjutnya disebut Pihak Pertama Nama : I Xxxxxx Xxxx Prasta Jabatan : Bupati Badung Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen Perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
iii
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua, Bupati Badung, I Xxxxxx Xxxx Prasta | Mangupura, 26 Januari 2023 Pihak Pertama, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Drs. I Xxxx Xxx Xxxxxxxxx, X.Xx Pembina Utama Muda NIP. 00000000 000000 0 007 |
DAFTAR ISI
halaman
KATA PENGANTAR………………………………………………... | I | |
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN…………………….….. | Iii | |
DAFTAR ISI………………………………………………………... | iv | |
BAB I | PENDAHULUAN ………………………………............. | 1 |
A. Latar Belakang ………………………………………. | 1 | |
B. Tujuan Perjanjian Kinerja Perubahan…………………………… | 2 | |
C. Tugas Pokok dan Fungsi…………………………… | 2 | |
D. Sumber Daya dan Struktur Organisasi……………. | 3 | |
BAB II | PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN……………………………….. | 6 |
A. Visi, Misi……………………………………………… | 6 | |
B. Program dan Kegiatan……………………………… | 7 | |
C. Tujuan dan Sasaran………………………………… | 10 | |
D. Indikator Kinerja Utama…………………………….. | 10 | |
BAB III | PENUTUP…………………………………………. | 16 |
Iv
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat besar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan pembangunan yang diorientasikan untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk itu agar terjadi sinergitas dan konektivitas pembangunan baik antar daerah dan pusat maupun antar perangkat daerah sehingga disusunlah dokumen Perjanjian Kinerja Perubahanini. Dokumen Perjanjian Kinerja Perubahan merupakan suatu dokumen pernyataan kinerja/kesepakatan, kinerja/Perjanjian Kinerja Perubahan antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh Dinas/Instansi atau Perangkat Daerah. Perjanjian Kinerja PerubahanDinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tahun 2022 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja Perubahan, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Penyusunan Perjanjian Kinerja Perubahanmemuat capaian kinerja pelaksanaan program sesuai tugas pokok dan fungsi dinas dengan mengacu kepada Rancangan Rencana Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Tahun 2022.
1
Laporan ini disusun berdasarkan pelaksanaan sasaran strategis dan indikator kinerja utama yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung pada Tahun 2022. Diharapkan Perjanjian Kinerja PerubahanDinas Perindustrian dan Tenaga Kerja ini dapat digunakan untuk memantau dan mengendalikan pencapaian kinerja organisasi, melaporkan capaian realisasi kinerja dalam laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan menilai keberhasilan Dinas Peridustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung.
B. TUJUAN PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN
Tujuan Perjanjian Kinerja PerubahanDinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah bidang perindustrian dan ketenagakerjaan serta sebagai acuan penyusunan perencanaan tahunan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung.
C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung merupakan salah satu dari 38 Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Badung yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya sebagai berikut :
a. Tugas Pokok
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perindustrian dan tenaga kerja.
2
b. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, maka Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung menyelenggarakan fungsi yaitu :
1. Perumusan kebijakan teknis bidang perindustrian dan tenaga kerja ;
2. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan bidang perindustrian dan tenaga kerja ;
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perindustrian dan tenaga kerja ;
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D. SUMBER DAYA DAN STRUKTUR ORGANISASI
Sumber Daya Manusia (Jumlah Pegawai) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
Sumber daya manusia yang merupakan Personalia di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Tenaga Harian Lepas (THL) dengan jumlah personil yang ada di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung sebanyak 61 orang dengan rincian, pegawai dengan status PNS berjumlah 60 orang dan THL sebanyak 1 orang. Dari jumlah pegawai tersebut yang berpendidikan SD 0 orang, SLTP 2 orang , SLTA 11 orang , DIII 1 orang, S1 37 orang dan S2 9 orang.
3
Struktur Organisasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Badung, susunan organisasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung terdiri dari :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat, terdiri dari :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
3. Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri, terdiri dari;
- Seksi Pembangunan Sumber Daya Manusia Industri dan Sumber Daya Alam
- Seksi Pengembangan Teknologi Industri, Kreativitas dan Inovasi
- Seksi Kerjasama, Pengawasan dan Pengendalian
4. Bidang Sarana dan Prasarana Serta Pemberdayaan Industri terdiri dari :
- Seksi Pembangunan Industri Kecil dan Menengah
- Seksi Fasilitasi Industri, Industri Hijau dan Standarisasi Industri
- Seksi Pengolahan Data dan Informasi Industri
4
5. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, terdiri dari :
- Seksi Penempatan Tenaga Kerja
- Seksi Informasi Pasar Kerja
- Seksi Pengembangan Sektor Informal dan Xxxxx Xxxxxxx
6. Bidang Pelatihan dan Sertifikasi, terdiri dari :
- Seksi Produktifitas Tenaga Kerja dan Pemagangan
- Seksi Kelembagaan
- Seksi Standarisasi, Sertifikasi dan Kompetensi Tenaga Kerja
7. Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja terdiri dari :
- Seksi Kelembagaan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja
- Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
8. Kelompok Jabatan Fungsional.
5
BAB II
RANCANGAN PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN
A. VISI, MISI
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Keadaan yang diinginkan tersebut akan diwujudkan melalui berbagai usaha pembangunan daerah yang terencana, terarah dan berkelanjutan selama kurun waktu tertentu dengan melibatkan pihak masyarakat, swasta dan pemerintah,
Visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Badung Tahun 2021-2026 adalah :
“Melanjutkan Kebahagiaan Masyarakat Badung Melalui Pembangunan Yang Berlandaskan Xxx Xxxx Karana”.
Untuk mewujudkan Visi tersebut diatas, akan ditempuh 3 misi pembangunan jangka menengah Kabupaten Badung tahun 2021-2026 sebagai berikut :
1. Mewujudkan Tatanan Masyarakat Yang Tertib, Taat Azas Serta Menjunjung Tinggi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
2. Meningkatkan Kebahagiaan Masyarakat Melalui Sistem Jaminan Sosial yang Komprehensif.
3. Memperkuat Sinergi Pariwisata Dengan Pertanian yang Berorientasi Kepada Agroindustri dan Pelestarian Sumber Daya Alam.
B. PROGRAM DAN KEGIATAN
Dinas Perindustrian terbagi dalam 2 (dua) Urusan yaitu Urusan Wajib dan Urusan Pilihan. Tahun Anggaran 2022 memiliki 7 (Tujuh) Program dan 14 Kegiatan yang akan diwujudkan dengan Pernyataan
6
Rancangan Perjanjian Kinerja Perubahan. Adapun program dan kegiatan tersebutyaitu :
Program :
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
2. Program Perencanaan Tenaga Kerja
3. Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja
4. Program Penempatan Tenaga Kerja
5. Program Hubungan Industrial
6. Program Perencanaan dan Pembangunan Industri
7. Program Pengendalian Izin Usaha Industri
Kegiatan :
1. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
2. Adminitrasi Keuangan Perangkat Daerah
3. Adminitrasi Umum Perangkat Daerah
4. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
5. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
6. Penyusunan Rencana Tenaga Kerja (RTK)
7. Pelaksanaan Pelatihan Berdasarkan Unit Kompetensi
8. Pelayanan Antarkerja di Daerah Kabupaten/Kota
9. Pengelolaan Informasi Pasar Kerja
10. Penerbitan Perpanjangan IMTA yang Lokasi Kerja dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
7
11. Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk Perusahaan yang hanya Beroperasi dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
12. Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten/Kota
13. Penyusunan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota
14. Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) Kewenangan Kabupaten/Kota Berbasis Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
C. TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan dan sasaran jangka menengah yang ingin diwujudkan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung adalah sebagai berikut :
Tujuan :
1. Terwujudnya Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM
2. Terwujudnya kebahagiaan masyarakat
3. Terwujudnya kepariwisataan berorientasi pertanian dan agroindustri
Sasaran :
1. Terwujudnya pemenuhan HAM
2. Meningkatnya kebahagiaan masyarakat
3. Meningkatnya pengembangan daya tarik destinasi pariwisata berorientasi pertanian
8
D. INDIKATOR KINERJA UTAMA
Untuk mengukur sejauh mana Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung telah mencapai sasaran strategis yang telah ditetapkan yang mana pada masing-masing sasaran strategis ditetapkan indikator kinerja dan target kinerja yang harus dicapai pada akhir tahun 2022. Indikator kinerja masing-masing sasaran tersebut merupakan indikator kinerja utama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung.
Sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja Perubahan, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reveu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung telah menetapkan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung yaitu sebagai berikut :
1. Nilai pemenuhan layanan hak-hak dasar manusia.
2. Indeks kebahagiaan.
3. Persentase pengembangan agroindustri yang berorientasi pada pelestarian sumber daya alam.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel Perjanjian Kinerja PerubahanDinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022 dibawah ini :
9
BAB III PENUTUP
Dokumen Perjanjian Kinerja PerubahanDinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Tahun 2022 merupakan dokumen pernyataan kinerja / kesepakatan kinerja / Perjanjian Kinerja Perubahan antara atasan dan bawahan agar tidak menyimpang dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan, dan juga untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki. Dokumen ini dimanfaatkan oleh setiap pimpinan instansi pemerintah untuk memantau dan mengendalikan pencapaian kinerja organisasi, serta melaporkan capaian realisasi kinerja dalam laporanakuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Semoga Perjanjian Kinerja PerubahanTahun 2022 yang telah disusun ini dapat dilaksanakan dengan baik dan memenuhi target yang telah ditetapkan sehingga visi dan misi Kabupaten Badung dapat tercapai.
10
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN
DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BADUNG
TAHUN 2022
NO | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR | TARGET | PROGRAM / KEGIATAN | JML. KEG | ANGGARAN |
1. | Terwujudnya | Meningkatnya | Indeks Kebahagiaan | 100 % | Program Perencanaan Tenaga | 1 | 126.017.118,00 |
Kebahagiaan | Kebahagiaan | Kegiatan : | |||||
Masyarakat | Masyarakat | 1. Penyusunan Rencana Tenaga Kerja | 126.017.118,00 | ||||
(RTK) (1 Dokumen) | |||||||
Program Pelatihan Kerja dan | 65.087.979,00 | ||||||
Produktivitas Tenaga Kerja | |||||||
Kegiatan : | |||||||
1. Pelaksanaan Pelatihan Berdasarkan | 1 | 65.087.979,00 | |||||
Unit Kompetensi | |||||||
Program Penempatan Tenaga Kerja | 3 | 196.330.116,00 | |||||
Kegiatan : | |||||||
1. Pelayanan Antar Kerja di Daerah | 1.377.520,00 | ||||||
Kabupaten/Kota | |||||||
2. Pengelolaan Informasi Pasar Kerja | 194.069.235,00 | ||||||
3. Penerbitan Perpanjangan IMTA yang | 883.361,00 | ||||||
Lokasi Kerja dalam 1 (satu) Daerah | |||||||
Kabupaten/Kota |
11
NO | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR | TARGET | PROGRAM /KEGIATAN | JML. KEG | ANGGARAN |
2 | Terwujudnya | Terwujudnya | Persentase Perusahaan | 21,03% | Program Hubungan Industrial | 2 | 143.187.474,00 |
Penghormatan, | Pemenuhan HAM | Yang menerapkan tata | Kegiatan : | ||||
Perlindungan, | Kelola kerja yang layak | 1. Pengesahan Peraturan Perusahaan dan | 14.074.173,00 | ||||
Pemenuhan, Penegakan | (PP/PKB/LKS Bipartit | Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama | |||||
Dan Pemajuan HAM | Struktur sekala upah | Untuk Perusahaan yang hanya Beroperasi | |||||
dan terdaftar peserta | Dalam 1 (satu) daerah | ||||||
BPJS Ketenagakerjaan) | Kabupaten/Kota | ||||||
2. Pencegahan dan Penyelesaian | 129.113.301,00 | ||||||
Perselisihan Hubungan Industrial, | |||||||
Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan | |||||||
Di Daerah | |||||||
Kabupaten/Kota | |||||||
3 | Terwujudnya | Meningkatnya | Persentase | 100% | Program Penunjang Urusan Pemerintah | 6 | 12.283.747.071,00 |
Kepariwisataan | Pengembangan | Pengembangan | Daerah/Kota | ||||
Berorientasi Pertanian | Agroindustri | Agroindustri Pada | Kegiatan : | ||||
Dan Agroindustri | Yang Berorientasi Pada | Pelestarian Sumber | 1. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi | 11.182.400,00 | |||
Pelestarian Sumber | Daya Alam | Kinerja Perangkat Daerah ( 1 Dokumen) | |||||
Daya Alam | 2. Administrasi Keuangan | 00.000.000.000,00 | |||||
Perangkat Daerah (1 Tahun) | |||||||
3. Administrasi Umum Perangkat | 209.860.113,00 | ||||||
Daerah (1 Tahun) | |||||||
4. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan | 73.884.146,00 | ||||||
Pemerintah Daerah (1 Tahun) | |||||||
5. Pemeliharaan Barang Milik Daerah | 359.190.568,00 | ||||||
Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | |||||||
6. Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah | 585.759.688,00 | ||||||
12 |
NO | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR | TARGET | PROGRAM / KEGIATAN | JML. KEG | ANGGARAN | |
20% | Program Perencanaan dan Pembangunan | 1 | 2.699.762.521,00 | |||||
Industri | ||||||||
Kegiatan : | ||||||||
1. Penyusunan dan Evaluasi Rencana | 2.699.762.521,00 | |||||||
Pembangunan Industri Kabupaten/Kota | ||||||||
100% | Program Pengendalian Izin Usaha | 1 | 65.000.797,00 | |||||
Industri Kabupaten/Kota | ||||||||
Kegiatan : | ||||||||
1. Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), | 65.000.797,00 | |||||||
Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), | ||||||||
Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan | ||||||||
Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) | ||||||||
Kewenangan Kabupaten/Kota | ||||||||
Mangupura, 26 Januari 2023
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
Drs.I Xxxx Xxx Xxxxxxxxx, X.Xx
Pembina Utama Muda NIP. 00000000 000000 0 007
Bupati Badung
I Xxxxxx Xxxx Prasta, S.Sos