PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BISNIS UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA DENGAN
PT. Mastah Digital Indonesia
TENTANG
CAMPUS BRAND PARTNERSHIP DI BIDANG PENDIDIKAN
NOMOR : 1768/UN39.5.FE/HK.07/2022 NOMOR : MOU/029/MDI/VIII/2022
Pada hari ini Senin, tanggal 22, bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh dua,
bertempat di Jakarta, yang bertandatangan di bawah ini:
I. PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN BISNIS FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA, berkedudukan di Jakarta Timur dan memiliki kantor terdaftar di Gedung M, Kampus A Universitas Negeri Jakarta Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000, xxxxx hal ini diwakili oleh Xxxxx Xxxxxxxx Fidhyallah, M.Pd., dalam kedudukannya selaku Koordinator Program Studi S1 Pendidikan Bisnis Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta bertindak untuk dan atas nama Program Studi S1 Pendidikan Bisnis Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. PT MASTAH DIGITAL INDONESIA, Dalam hal ini diwakili oleh Xxxxxxx dalam kedudukannya sebagai DIREKTUR UTAMA dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. MASTAH DIGITAL INDONESIA, Suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta No. 7 tanggal 15 Februari 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Xxxxxx Xxxxx, X.X. xxxx telah disahkan berdasarkan SK NOMOR AHU-0011333.AH.01.01.TAHUN 2021 selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA"
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut
PARA PIHAK.
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BISNIS
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA yang menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, yang berkedudukan di Jakarta Timur dan memiliki kantor terdaftar di Gedung M, Kampus A Universitas Negeri Jakarta Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000
Bahwa PIHAK KEDUA adalah perseroan terbatas yang bergerak dibidang Agensi Digital Marketing & Jasa Pengembangan perangkat lunak berbasi we / mobile App
Berdasarkan hal tersebut di atas PARA PIHAK sepakat untuk melakukan perjanjian kerja sama tentang “Campus Brand Partnership” (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai dasar hukum dan pedoman dalam melaksanakan kegiatan Perjanjian di bidang pengajaran.
(2) Tujuan perjanjian kerja sama ini adalah untuk terselenggaranya Program Campus Brand Partnership guna memberikan kontribusi positif secara langsung bagi para pihak.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi bidang Pendidikan, yaitu:
1) Penyelenggaraan Praktisi Mengajar; Pihak Kedua sebagai instruktur/pengajar untuk beberapa pertemuan dalam kurun waktu 2 semester (1 tahun)
2) Webinar dengan tema umum “Career Development” dan Pihak Kedua sebagai narasumber
3) Penyelenggaraan Program Mahasiswa Magang Pihak Pertama di tempat Pihak Kedua;
4) Penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru oleh Pihak Pertama.
PASAL 3 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 12 (Dua Belas) bulan terhitung sejak ditandatangani Perjanjian Kerja Sama ini dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Perpanjangan Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis oleh salah satu pihak yang menghendaki perpanjangan kepada pihak lainnya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 4
PEMBIAYAAN DAN CARA PEMBAYARAN
Biaya penyelenggaraan kerja sama akan diatur berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
1. Hak PIHAK PERTAMA:
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN
a. PIHAK PERTAMA berhak memfasilitasi penyelenggaraan webinar
b. PIHAK PERTAMA berhak mengirimkan sejumlah mahasiswa untuk melaksanakan magang di tempat PIHAK KEDUA
2. Kewajiban PIHAK PERTAMA:
a. PIHAK PERTAMA berkewajiban memfasilitasi ruang kelas (baik secara
online maupun offline) untuk keberlangsungan praktisi mengajar
b. PIHAK PERTAMA berkewajiban mengikutsertakan mahasiswa dalam program Webinar yang diselenggarakan PIHAK KEDUA
3. Hak PIHAK KEDUA:
a. PIHAK KEDUA berhak menyelenggarakan program Webinar
b. PIHAK KEDUA berhak menentukan jumlah mahasiswa sebagai calon peserta webinar;
c. PIHAK KEDUA berhak menentukan jumlah mahasiswa sebagai calon peserta magang;
d. PIHAK KEDUA berhak mengatur pengajar yang akan dikirim untuk mengajar di PIHAK KESATU;
4. Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. PIHAK KEDUA berkewajiban menyediakan materi program Webinar
b. PIHAK KEDUA berkewajiban menempatkan peserta magang dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan bidang pekerjaan yang relevan
c. PIHAK KEDUA berkewajiban mengirim tutor untuk dapat membantu proses pembelajaran pada Program Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU.
PASAL 6 PENGAKHIRAN
Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini dapat dilakukan, karena waktu Perjanjian telah selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, atau adanya pengakhiran oleh salah satu pihak dengan memberitahukan secara tertulis sekurang- kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya, dan telah mendapatkan persetujuan pihak lainnya.
PASAL 7
KEADAAN KAHAR/FORCE MAJEURE
(1) PARA PIHAK tidak bertanggungjawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi Perjanjian ini, baik langsung maupun tidak langsung dikarenakan oleh keadaan Force Majeure, yakni keadaan di luar kendali dan kemampuannya, termasuk namun tidak terbatas pada keadaan sebagai berikut:
a. Gempa bumi, angin topan, banjir, tanah longsor, sambaran petir, kebakaran, wabah penyakit, dan bencana alam lainnya;
b. Pemogokan umum, huru-hara, sabotase, perang dan pemberontakan;
c. Kegagalan jaringan telekomunikasi, kegagalan sumber daya listrik, dan kegagalan/tidak berfungsinya software/program komputer;
d. Adanya Peraturan Pemerintah atau Peraturan Perundang-undangan yang menyebabkan tidak dapat berlangsungnya perjanjian kerja sama ini.
(2) Dalam hal terjadinya Force Majeure sebagaimana dimaksud ayat (1) sehingga mempengaruhi pelaksanaan kewajiban salah satu pihak, maka pihak yang mengalami keadaan Force Majeure wajib memberitahukan secara tertulis mengenai terjadinya Force Majeure kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak terjadinya Force Majeure dimaksud;
(3) Apabila dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat 2 belum atau tidak ada tanggapan dari pihak yang menerima pemberitahuan, maka adanya peristiwa dimaksud dianggap telah disetujui oleh pihak yang menerima pemberitahuan;
(4) Pihak yang mengalami Force Majeure harus melaksanakan kembali kewajibannya sesuai dengan Perjanjian setelah Force Majeure berakhir;
(5) Keadaan Force Majeure yang menyebabkan keterlambatan pelaksanaan perjanjian ini baik sebagian maupun seluruhnya tidak merupakan alasan untuk pengakhiran atau pembatalan Perjanjian akan tetapi hanya merupakan alasan untuk menangguhkan Perjanjian sampai keadaan Force Majeure berakhir.
PASAL 8 KORESPONDENSI
(1) Segala pemberitahuan yang disyaratkan atau diperkenankan menurut Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan dikirim melalui kurir, jasa pos, faksimili atau teleks kepada alamat-alamat di bawah ini:
a. PIHAK KESATU:
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BISNIS UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
u.p. : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, M.Pd
Alamat : Gedung M, Kampus A Universitas Negeri Jakarta Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000,
Telepon : (021) 4721227
Faksimili : (021) 4706285
Email : xxxxxxxxxxxx@xxx.xx.xx
b. PIHAK KEDUA:
PT. Mastah Digital Indonesia
u.p. : Xxxxxxx
Xxxxxx : Jl. Merdeka Raya No.7, RT.1/RW.7, Xxxxxjaya, Kec.
Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16417 Telepon 081398590029
(1) Surat/pemberitahuan dianggap telah diterima:
a. Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah surat/pemberitahuan tersebut dikirim melalui pos tercatat atau;
b. Pada saat surat/pemberitahuan itu dikirimkan apabila dikirim melalui perusahaan ekspedisi atau melalui kurir intern masing-masing pihak dengan catatan surat/pemberitahuan dimaksud dianggap sudah diterima jika ada bukti tanda terima yang ditandatangani PARA PIHAK atau wakilnya yang sah, termasuk tanda tangan dari personil masing-masing pihak di bagian penerimaan surat.
(2) Jika PARA PIHAK bermaksud mengubah alamat, pemberitahuan perubahan alamat tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada pihak lainnya dan sudah harus diterima oleh pihak lainnya paling xxxxxx 00 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal perubahan alamat yang dikehendaki. Apabila pemberitahuan tertulis tersebut tidak pernah diterima oleh pihak lainnya, maka alamat sebagaimana tersebut di atas secara hukum adalah alamat yang sah dan berlaku.
PASAL 9 ADDENDUM
Setiap perubahan yang akan dilakukan serta hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan ditetapkan kemudian secara musyawarah oleh PARA PIHAK serta akan dituangkan dalam suatu Perjanjian Tambahan (Addendum) yang merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
PASAL 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan dalam penafsiran atau pelaksanaan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat terlebih dahulu menyelesaikan secara musyawarah.
PASAL 11 DOMISILI HUKUM
Mengenai Perjanjian Kerja Sama ini dan segala akibatnya PARA PIHAK memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I Jakarta.
PASAL 12 LAIN-LAIN
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan dibicarakan terlebih dahulu secara bersama antara PARA PIHAK, yang selanjutnya dibuat dalam bentuk tertulis atas dasar kesepakatan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
(2) Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan kegiatan penyusunan kajian ini akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah untuk mufakat.
PASAL 13 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Demikian Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani dan dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama bagi PARA PIHAK.