KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN DAN
PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TENTANG
KERJA SAMA PEMBANGUNAN ANTAR DAERAH
NOMOR : 197/02/KB/II/2022 NOMOR : 197/ 02 / TKKSD / II / 2022
Pada hari ini, Selasa Tanggal Lima Belas Bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua ( 15 - 02 - 2022 ), kami yang bertandatangan di bawah ini
I. H. RAHMAD MASTJD : Wali Kota Balikpapan, dalam hal ini
bertindak atas nama Pemerintak Kota Balikpapan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 131.64 - 962 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.64 - 318 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Di Kabupaten Dan Kota Pada Propinsi Kalimantan Timur, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx 0 XX 00 Xxxxxxxxan, yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
II. X. XXXXXX : Plt.Bupati Penajam Paser Utara,dalam hal
ini bertindak untuk atas nama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 131.64/375/OTDA, Tanggal
1
13 Januari 2022 Hal Penugasan Wakil Bupati Penajam Paser Utara selaku Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara dan Surat Gubemur Kalimantan Timur Nomor : 131.64/0293/POD. II, Tanggal 19 Februari 2022 Hal Penugasan Wakil Bupati Penajam Paser Utara selaku Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara yang berkedudukan di Jalan Provinsi Km.9 Nipah-Nipah Kabupeten Penajam Paser Utara, yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 131.64- 6150 Tahun 2018 tanggal 18 September 2018, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama dalam Kesepakatan Bersama ini disebut PARA PIHAK, dan secara sendiri- sendiri disebut PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal sebagai berikut:
1. bahwa PIHAK KESATU adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Balikpapan.
2. bahwa PIHAK KEDUA adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara.
3. bahwa PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan keija sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2
Berdasarkan hal tersebut diatas, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk melaksanakan Kesepakatan Bersama tentang Keija Sama Pembangunan Antar Daerah (selanjutnya disebut “Kesepakatan Bersama”), dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Kesepakatan Bersama ini dimaksudkan untuk menciptakan keterpaduan pembangunan antar daerah dan mewujudkan efisiensi, efektivitas dan sinergitas dalam pengembangan pelayanan kepada masyarakat dan pemanfaatan sumber daya.
(2) Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
PASAL 2
OBJEK DAN RUANG LINGKUP
(1) Objek dalam Kesepakatan Bersama ini yaitu semua urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan yang menjadi kewenangan PARA PIHAK.
(2) Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi:
a. bidang pendidikan;
b. bidang kesehatan;
c. bidang pekeijaan umum dan penataan ruang;
d. bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
e. bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
f. bidang pengembangan insfrastruktur sarana dan prasarana daerah;
g. bidang sosial;
h. bidang lingkungan hidup;
3
i. bidang perhubungan;
j. bidang pertanahan;
k. bidang pariwisata;
l. bidang pangan, pertanian.dan perikanan;
m. bidang perdagangan dan metrologi;
n. bidang penelitian dan pengembangan daerah;
o. bidang penataan batas daerah;
p. bidang penanggulangan bencana;
q. bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
r. bidang komunikasi dan informatika;
s. pengelolaan air baku PDAM Danumtaka dan Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan ;dan
t. bidang penanaman modal.
PASAL 3 PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagai tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama ini diatur lebih lanjut dalam bentuk Peijanjian Keija Sama antara PARA PIHAK diwakili oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPDj yang membidangi serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini;
(2) Dalam hal Kesepakatan Bersama ini berakhir dan tidak diperpanjang, maka pengakhiran Kesepakatan Bersama ini tidak menyebabkan berakhimya Peijanjian Keija Sama yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini sampai selesainya seluruh hak dan kewajiban masing-masing pihak sebagaimana diatur dalam Peijanjian Keija Sama.
PASAL 4 PEMB1AYAAN
(1) Biaya pelaksanaan keija sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah PIHAK
4
(2) KESATU dan PIHAK KEDUA serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Biaya yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab PARA PIHAK sesuai dengan aktivitas dan/atau kontribusi masing-masing.
PASAL 5 JANGKA WAKTU
(1) Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3(tiga) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK yang dibuat secara tertulis.
(2) PARA PIHAK dapat melakukan evaluasi kineija pelaksanaan
Kesepakatan Bersama ini setiap 6 (enam) bulan sekali.
(3) Dalam hal salah satu PIHAK bermaksud mengakhiri atau memperpanjang Kesepakatan Bersama ini, maka PIHAK yang bersangkutan harus memberitahukannya secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu Kesepakatan Bersama ini berakhir.
PASAL 6 KORESPONDENSI DAN KOMUNIKASI
(1) Setiap dokumen dan pemberitahuan, persetujuan, izin, permintaan, atau komunikasi lainnya yang berhubungan dengan Kesepakatan Bersama ini harus dibuat secara tertulis atau dapat disampaikan secara langsung oleh PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK menunjuk Pejabat Penghubung yang bertanggung jawab untuk korespondensi dan komunikasi dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama.
(3) PARA PIHAK menunjuk Pejabat Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan alamat sebagai berikut:
5
PIHAK KESATU
Pemerintah Kota Balikpapan
Up : Bagian Kerja Sama dan Perkotaan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan
Alamat : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxxxan
Email : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
PIHAK KEDUA :
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Up
: Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabaupaten Penajam Paser Utara
Alamat : Jl. Propinsi KM. 09 Kelurahan Nipah - Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara
Email : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
(4) Pembatalan/ perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku jika pembatalan/perubahan secara tertulis telah diterima PIHAK lainnya dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak teijadinya pembatalan/perubahan tersebut, sehingga akibat keterlambatan pemberitahuan menjadi tanggung jawab PIHAK yang melakukan perubahan tersebut.
(5) Pembatalan/perubahan pihak penghubung (contact person/U.p) berlaku efektif jika pembatalan/perubahan secara tertulis telah diterima oleh masing-masing PIHAK dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak teijadinya pembatalan/perubahan tersebut, sehingga segala akibat keterlambatan pemberitahuan menjadi tanggung jawab PIHAK yang melakukan perubahan tersebut.
(6) Setiap pemberitahuan tertulis atau penggunaan sarana komunikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap telah diterima atau disampaikan:
6
a. pada hari yang sama apabila diserahkan langsung dan dibuktikan dengan tanda tangan penerima pada buku pengantar surat (expedisi) atau tanda tangan lain yang diterbitkan oleh pengirim;
b. pada hari ke 5 (lima) apabila dikirim melalui pos dan dibuktikan dengan tanda terima; atau
c. pada hari yang sama apabila dikirim melalui faksimili atau sarana komunikasi data lainnya dengan hasil yang baik.
PASAL 7 KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kesepakatan Bersama ini tidak berakhir karena teijadinya penggantian Pejabat dari PARA PIHAK.
(2) Hal lain yang belum diatur dan/atau adanya perubahan ketentuan dalam Kesepakatan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan kemudian dalam addendum yang disepakati secara tertulis oleh PARA PIHAK serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini.
PASAL 8 PENUTUP
Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dan ditandatangani di tempat masing - masing pada hari dan tanggal tersebut di atas dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama