PROSPEKTUS REKSA DANA PASAR UANG
PROSPEKTUS REKSA DANA PASAR UANG
MEGA DANA KAS SYARIAH
Tanggal Efektif : 3 Desember 2014 Tanggal Emisi : 27 Februari 2015
Arjuna
Reksa Dana Mega Dana Kas Syariah (selanjutnya disebut "MEGA DANA KAS SYARIAH") adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
MEGA DANA KAS SYARIAH bertujuan untuk memberikan tingkat likuidasi tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai sekaligus memberikan tingkat pendapatan yang menarik sesuai prinsip-prinsip syariah.
Untuk mencapai tujuan investasi Reksadana ini, maka investasi akan dilakukan 100% (seratus persen) pada Instrumen Pasar Uang Syariah terdiri dari Deposito Bank Syariah, Surat Berharga Pasar Uang Syariah serta SUKUK yang mempunyai jatuhtempo kurang 1 (satu) tahun yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Mega Capital Investama sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan- MEGA DANA KAS SYARIAH secara terus menerus hingga mencapai 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. Pada hari pertama penawaran, Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) per Unit Penyertaan, selanjutnya Harga Unit Penyertaan ditentukan sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada hari yang bersangkutan.
PT Mega Capital Investama & Reksa Dana Mega Dana Kas Syariah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi bila diinginkan. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pengalihan, pembelian maupun penjualan kembali Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI
PT Mega Capital Investama
Menara Bank Mega Lt.6
Jl. Kapt. P. Tendean Kav. 12-14A Jakarta 12790, Indonesia
T x00 00 0000 0000
F x00 00 0000 0000, 0000 0000-00
BANK KUSTODIAN
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Plaza Mandiri 22nd Floor
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Xxx.00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
T x00 00 00000000; 5245170
F x00 00 0000000; 5275858
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA Dana MEGA DANA KAS SYARIAH tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh pemerintah ataupun Bank Indonesia.Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA DANA KAS SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menaggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya resiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
Produk Reksa Dana PT Mega Capital Investama merupakan Produk Investasi yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia, informasi tentang Produk Reksa Dana kami tidak untuk didistribusikan, bukan untuk ditawarkan baik menjual ataupun membeli di luar yurisdiksi Negara Republik Indonesia atau kepada pihak di luar Negara Republik Indonesia, yang dimana aktivitas ini dilarang, khususnya wilayah Amerika Serikat, bagi Warga Negara Amerika Serikat (dimana ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan huruf S Pasar Modal Amerika Serikat tahun 1933), dan/atau dimana Negara tersebut mewajibkan Manajer Investasi mendaftarkan diri ataupun mendaftarkan produk Reksa Dana PT Mega Capital Investama.
Prospektus ini telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Daftar Isi
BAB I : | ISTILAH DAN DEFINISI......................................................... | 1 |
BAB II : | INFORMASI MENGENAI MEGA DANA KAS SYARIAH…….................. | 5 |
BAB III : | MANAJER INVESTASI .......................................................... | 9 |
BAB IV : | BANK KUSTODIAN ............................................................. | 13 |
BAB V : | TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI ...................................... | 15 |
BAB VI : | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK ................... | 26 |
BAB VII : | PERPAJAKAN ................................................................... | 29 |
BAB VIII : | MANFAAT DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA ....................... | 31 |
: BAB IX : BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ................................ ALOKASI BIAYA ................................................................ | 33 34 |
BAB XI : | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ............................................... | 37 |
BAB XII : | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN……. | 43 |
BAB XIII : | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN | 49 |
KEMBALI PENYERTAAN....................................................... | ||
BAB XIV : | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT | 53 |
PENYERTAAN.................................................................. | ||
BAB XV : | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (XXXXXXXXX) DAN | 55 |
PENGALIHAN INVESTASI..................................................... | ||
BAB XVI : | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN | 58 |
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN............................................. |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. Xxxxertian Xxxxx Xxxx
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemegang Unit Penyertaan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Reksa Dana MEGA DANA KAS SYARIAH (selanjutnya disebut "MEGA DANA KAS SYARIAH") dibentuk sebagai salah satu sarana berinvestasi dalam denominasi Rupiah. Pengelolaan dana yang dilakukan secara profesional, konservatif dan bertanggung jawab ditujukan untuk memberikan tingkat pendapatan yang menarik sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
1.2. Bentuk Hukum Reksa Dana
MEGA DANA KAS SYARIAH adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektiif berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal berserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Kontrak Investasi Kolektif MEGA DANA KAS SYARIAH dengan Akta No.23 tanggal 09 Oktober 2014, yang kemudian diaddendum dengan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Mega Dana Kas Syariah No. 15 tanggal 5 Oktober 2016 (lima Oktober dua ribu enam belas) yang keduanya dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, Notaris di Jakarta, antara PT Mega Capital Investama dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.,sebagai Bank Kustodian.
1.3. Manajer Investasi
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Manajer Investasi dalam Penawaran Umum MEGA DANA KAS SYARIAH adalah PT Mega Capital Investama yang telah memperoleh ijin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) Nomor: KEP-.03/BL/MI/2011 tanggal 6 Mei 2011.
1.4. Bank Kustodian
Bank Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima
dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Bank Kustodian dalam Penawaran Umum MEGA DANA KAS SYARIAH adalah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., yang telah memperoleh persetujuan dari Ketua Bapepam sebagai Bank Kustodian berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam tertanggal 04-10-1999 (empat Oktober seribu Sembilan ratus Sembilan puluh sembilan) Nomor : KEP-01/PM/Kstd/1999.
1.5. Efek dan Portofolio Efek
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif dari Efek.
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
1.6. Bukti Kepemilikan Reksa Dana
Bukti kepemilikan MEGA DANA KAS SYARIAH dinyatakan dalam Unit Penyertaan. Pada hari pertama penawaran, setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Untuk selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam butir 12.2 Bab XII tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan.
1.7. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih pada saat Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Unit Penyertaan ditawarkan sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar Rp1.000,- (Seribu Rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH, selanjutnya harga Pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang ditetapkan oleh Bank Kustodian pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam butir 12.2 Bab XII tentang persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH yang dihitung oleh Bank Kustodian pada hari bursa yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam butir
13.4 Bab XIII tentang Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan.
Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH akan dihitung, dibukukan dan diumumkan secara harian oleh Bank Kustodian.
1.8. Daftar Efek Syariah
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek Syariah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor II.K.1, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-180/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Keputusan Ketua BAPEPAM & LK tentang Daftar Efek Syariah yang telah dan/atau akan diterbitkan, diperbaharui dan/atau diubah dari waktu ke waktu.
1.9. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah dewan pengawas syariah yang bertugas mengawasi kegiatan Manajer Investasi dalam mengelola Reksa Dana Syariah agar tetap sesuai dengan Prinsip-Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal. Penempatan Dewan Pengawas Syariah PT MEGA CAPITAL INVESTAMA adalah atas persetujuan DSN-MUI.
Terhitung semenjak tanggal 10 November 2015 sesuai dengan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2015 maka fungsi Dewan Pengawas Syariah akan digantikan oleh Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM).
1.10. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.11. Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM)
a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah; atau
b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah,
yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal.
1.12. Efek Syariah
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan Prinsip- prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.13. Prinsip- prinsip Syariah di Pasar Modal
Prinsip- prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx.
1.14. Rekening Dana Sosial
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan MEGA DANA KAS SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS atau Tim Ahli Syariah PT MEGA CAPITAL INVESTAMA.
1.15. Wakalah
Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil)untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.14, yang merupakan Lampiran dari Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-430/BL/2012 tanggal 01 Agustus 2012 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah diPasar Modal.
BAB II
KETERANGAN TENTANG MEGA DANA KAS SYARIAH
2.1. Pendirian Xxxxx Xxxx
MEGA DANA KAS SYARIAH adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif MEGA DANA KAS SYARIAH dengan Akta No.23 tanggal 09 Oktober 2014, yang kemudian diaddendum dengan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Mega Dana Kas Syariah No. 15 tanggal 5 Oktober 2016 (lima Oktober dua ribu enam belas) yang keduanya dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, Notaris di Jakarta, antara PT Mega Capital Investama dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.,sebagai Bank Kustodian.
2.2. Penawaran Umum
PT Mega Capital Investama akan menawarkan Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. Masing-masing Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga Rp 1.000,- (seribu rupiah) setiap Unit Penyertaan atau sama dengan Nilai Aktiva Bersih pada suatu Hari Bursa.
2.3. Akad Wakalah
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.4. Komite Investasi & Tim Pengelola Investasi
Pengelola investasi pada PT Mega Capital Investama terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
Pengelola Investasi bertugas melakukan analisis investasi untuk menentukan alokasi aktiva (asset allocation) yang optimal serta pemilihan jenis investasi (investment selection). Dalam melaksanakan pekerjaannya Pengelola Investasi diawasi oleh Komite Investasi (investment Committee) untuk memberikan pandangan terhadap kebijaksanaan investasi.
Komite Investasi
Ketua : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx
Anggota : Rini Subarningsih
Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, Lahir di Yogyakarta pada tahun 1955, Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx mengawali karir dalam bidang perbankan pada tahun 1980 sebagai Pimpinan Cabang Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) Bank Exim dan terakhir menjabat sebagai Direktur Treasury & International Banking pada tahun 1999. Dari bulan Juni 1999 sampai dengan bulan Mei 2006 berkarir di Bank Mandiri Tbk, dengan jabatan terakhir sebagai Direktur dan Senior Executive Vice President Treasury and International. Tahun 2007 beliau bergabung dengan Bank Mega sebagai Direktur Treasury and International Banking hingga tahun 2010. Tahun 2010 sampai tahun 2013 beliau menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mega , dan pada 2013 hingga 2015 menjabat sebagai Komisaris Bank Mega. Pada saat ini Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx di percaya sebagai Komisaris PT. Mega Capital Investama.
Rini Subarningsih, Magister Ekonomi Universitas Trisakti, konsentrasi Ilmu Ekonomi dan Keuangan Syariah. Memiliki pengalaman di bidang keuangan dan pasar modal selama lebih dari 15 tahun. Memulai karir di PT Indovest (LKBB) sejak tahun 1994 sebagai analis keuangan perusahaan pada Departemen Corporate Finance. Menjabat sebagai Head of Equity Trading dan kemudian sebagai Head of Marketing di PT Mega Capital Indonesia . Saat ini menjabat sebagai Direktur PT Mega Capital Investama. Memiliki ijin perorangan sebagai sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No.KEP-17/PM/WMI/2006 tanggal 02 Februari 2006, yang telah diperpanjang dengan No. KEP- 359/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 14 November 2016. Xxx izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan BAPEPAM & LK No. KEP-165/PM/IP/PEE/1996 tanggal 21 November 1996.
Pengelola Investasi
Ketua : Xxxxx Xxxxxxx Anggota : Doddy Vierzehn Putra
Xxxxx Xxxxxxx, menjabat sebagai Direktur PT Mega Capital Investama dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang pasar modal, saat bergabung dengan PT Mega Capital Investama menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi, sebelum bergabung dengan PT Mega Capital Investama bekerja di PT Henan Putihrai Aset Management sebagai Kepala Divisi Investasi. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Magister Management Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia konsentrasi Pasar Modal ini mengawali karir di bidang pasar modal di PT PNM Investment Management dengan posisi terakhir sebagai Senior Portfolio Manager.
Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan BAPEPAM & LK No: KEP- 17/BL/WMI/2008 tanggal 26 Mei 2008, yang telah diperpanjang dengan No. KEP-360/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 14 November 2016. Memiliki izin sebagai Wakil Perantara Perdagangan Efek yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan BAPEPAM & LK No: KEP- 238/BL/WPPE/2009 tanggal 6 Juli 2009, dan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan BAPEPAM & LK No: KEP-03//BL/WPEE/2010 tanggal 5 Februari 2010.
Doddy Vierzehn Putra, mendapat gelar Sarjana Sains dari Institut Teknologi Bandung dan memilki pengalaman pada bidang Lembaga Keuangan selama delapan tahun. Memilki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan No. 82/PM.21/WMI/2013 tanggal 24 Juli 2013 yang telah diperpanjang dengan No. KEP-362/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 14 November 2016. Doddy juga telah lulus ujian CFA level 1 pada tahun 2013. Sebelum bergabung dengan PT. Mega Capital Investama, posisi yang pernah di jabat antara lain Fund Manager di PT. Pacific Capital Investment, Business Development Analyst di PT. Indika Indonesia Resources dan Business Development Officer di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
2.5. Dewan Pengawas Syariah
Dalam mengelola MEGA DANA KAS SYARIAH Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi mendapat nasihat dan pengarahan dari Dewan Pengawas Syariah. Dewan Pengawas Syariah berfungsi untuk memberikan masukan dan pertimbangan agar seluruh kegiatan investasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi tetap memenuhi prinsip-prinsip Syariah.
Dewan Pengawas Syariah MEGA DANA KAS SYARIAH terdiri dari dua orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia melalui Surat No.U-093/DSN- MUI/IV/2006 dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Xxxxx Xxxxxx, SE
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. Riwayat Singkat Manajer Investasi
PT Mega Capital Investama merupakan perusahaan hasil spin-off dari PT Mega Capital Indonesia yang sekarang telah berganti nama menjadi PT Mega Capital Sekuritas.
PT Mega Capital Investama didirikan pada tahun 2010 berdasarkan Akta Nomor 59 tanggal 19 Mei 2010, dibuat dihadapan Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx Isbandi, SH, Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Keputusan Nomor AHU-3315. AH.01.01.Tahun 2010 tertanggal 30 Juni 2010.
Seluruh ketentuan Anggaran Dasar PT Mega Capital Investama adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 59 tersebut dan belum mengalami perubahan, sedangkan susunan Direksi terakhir dimuat dalam Akta tertanggal 16 Maret 2017 Nomor 37 dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan susunan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta tanggal 04 Desember 2015 Nomor 10 dibuat dihadapan Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx Isbandi, SH, Notaris di Jakarta.
PT Mega Capital Investama telah mempunyai Izin Usaha Di Bidang Manajer Investasi dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-.03/BL/2011 tanggal 6 Mei 2011.
PT Mega Capital Investama memiliki modal dasar sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah), dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah), dimana mayoritas sahamnya yaitu sebesar 99,99% dipegang oleh PT Mega Capital Sekuritas yang merupakan kelompok usaha CT Corp.
3.2. Susunan Komisaris dan Direksi Manajer Investasi
Susunan anggota Komisaris dan Direksi PT. MEGA CAPITAL INVESTAMA yang menjabat sekarang adalah :
KOMISARIS
Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxx
Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx
DIREKSI
Direktur : Rini Subarningsih
Direktur : Xxxxx Xxxxxxx
3.3. Pengalaman Manajer Investasi
PT Mega Capital Investama telah memperoleh Xxxx Xxxxx sebagai Manajer Investasi dari Bapepam dan LK berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-03/ BL/MI/2011 tanggal 6 Mei 2011. PT Mega Capital Investama sebagai perusahaan hasil spin-off dari PT Mega Capital Indonesia yang telah berpengalaman dalam mengelola Reksa Dana sejak tahun 1997. Seluruh Hak dan Kewajiban termasuk Produk Investasi PT Mega Capital Indonesia sebagai Manajer Investasi dialihkan dan menjadi tanggung jawab PT Mega Capital Investama.
3.4. Pihak Yang Terafiliasi dengan Manajer Investasi
PT Mega Capital Investama memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan- perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, antara lain dengan :
1. PT Mega Capital Sekuritas
2. PT Mega Asset Management
3. PT Bank Mega, Tbk.
4. PT Asuransi Umum Mega
5. PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia
6 PT Mega Finance (d/h PT Para Multifinance)
7. PT Bank Mega Syariah
8 PT Mega Central Finance
9. PT Mega Auto Finance
Adapun pihak - pihak yang terafiliasi dengan Perusahaan diluar bidang Jasa Keuangan antara lain :
1. PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV)
2. PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans7)
3. CNN Indonesia
4. PT Agranet Multicitra Siberkom (DetikCom)
5. PT Trans Sinema Pictures
6. PT Indonusa Telemedia (Trans Vision)
7. PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk (Anta Tour)
8. PT Mahagaya Perdana
9. PT Trans Coffee (Coffee Bean)
10. PT Trans Burger (Wendy’s)
11. PT Naryadelta Prarthana (Xxxxxx Xxxxxxx)
12. PT Metropolitan Retailmart (Metro Dept Store)
13. PT Garuda Indonesia Tbk
14. PT Trans Rekan Media
15. PT Trans Entertainment
16. PT Para Bandung Propertindo
17. PT Ibis Hotel
18. PT Batam Indah Investindo
19. PT Mega Indah Propertindo
20. PT Para Bali Propertindo
21. PT Trans Xxxxx Makassar
22. Trans Studio Resort Bandung
23. PT Trans Retail Indonesia (Carrefour)
24. PT Alfa Retailindo (Carrefour Express)
25. PT CT Agro
26. PT Para Inti Energy
27. PT Kaltim CT Agro
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. Riwayat Singkat Perusahaan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selanjutnya disebut sebagai “Bank Mandiri” telah memberikan jasa kustodian sejak tahun 1995 dengan surat izin operasi yang telah diperbaharui oleh Bapepam berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM nomor KEP.01/PM/Kstd/1999 tertanggal 4 Oktober 1999.
Bank Mandiri memiliki jaringan kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri.
Sejak bulan Desember 2001 Bank Mandiri memperoleh sertifikat ISO 9001:2000 dari SGS International Certification Services untuk layanan Kustodian, Wali Amanat dan Depository Bank, sehingga Bank Mandiri memiliki komitmen untuk selalu memberikan kualitas dan mutu layanan yang baik kepada nasabah. Sertifikat telah di-upgrade ke versi ISO 9001:2008 pada bulan Oktober 2010.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Dengan diperolehnya izin operasional sebagai Bank Kustodian, Bank Mandiri berperan aktif dalam memberikan jasa layanan di bidang kustodian dengan melayani nasabah yang terdiri dari Xxxx Xxxxxxx, Asuransi, Bank, Perusahaan Sekuritas, Manajer Investasi, Yayasan, individu, dan Perseroan Terbatas lainnya, baik internasional maupun domestik, dengan total asset under custody sebesar Rp. 349.66 trilliun (per tanggal 30 April 2016) yang terdiri dari equity, fixed income, discounted securities (scrip maupun scripless) dan Reksa Dana.
Untuk memenuhi kebutuhan investor dalam melakukan transaksi dan investasi dalam berbagai instrumen surat berharga, Kustodian Bank Mandiri memfasilitasinya dengan bertindak sebagai:
a. Kustodian umum untuk melayani investor yang melakukan investasi pada pasar modal di Indonesia,
b. Kustodian lokal untuk American Depositary Receipts (ADRs) dan Global Depositary Receipts (GDR) yang dibutuhkan oleh investor yang akan melakukan konversi saham perusahaan yang terdaftar di bursa Efek lokal dan luar negeri (dual listing),
c. Sub Registry untuk penyelesaian transaksi obligasi negara (SUN) dan SBI,
d. Sebagai direct participant dari Euroclear,
e. Kustodian untuk administrasi Reksa Dana (mutual fund) dan discretionary fund yang diterbitkan dan dikelola oleh manajer investasi,
x. Xxxxxan Jasa Pinjam Meminjam Efek (Securities Lending & Borrowing) untuk memfasilitasi nasabah yang ingin meminjamkan Efek-nya
kepada perusahaan sekuritas yang membutuhkan, melalui intermediasi PT KPEI.
g. Jasa Kustodian untuk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA).
x. Xxxx Kustodian untuk Reksa Xxxx Xxxxxxx
Dengan dukungan sumber daya manusia yang professional dan berpengalaman, pengembangan core system custodian, dukungan unit kerja lainnya maupun jaringan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, maka Bank Mandiri berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik sesuai standar yang ditetapkan dalam ISO 9001:2008.
4.3. Pihak-pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Mandiri di Indonesia adalah PT Bank Syariah Mandiri, PT Mandiri Sekuritas, PT AXA Mandiri Financial Services, PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Mandiri Management Investasi, PT Koexim Mandiri Finance, Mandiri Axa General Insurance, PT Gelora Karya Jasatama Putera, PT Staco Jasapratama, PT Stacomitra Graha, PT Staco Estika Sedaya Finance, PT Caraka Mulia, PT Krida Upaya Tunggal, Asuransi Jiwa Inhealth, PT Bank Mandiri Taspen Pos, PT Mandiri Utama Finance, PT Mandiri Tunas Finance, PT Mandiri Capital Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
MEGA DANA KAS SYARIAH bertujuan untuk memberikan tingkat likuiditas tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai sekaligus memberikan tingkat pendapatan yang menarik sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
5.2. Kebijakan Investasi
Untuk mencapai tujuan investasi MEGA DANA KAS SYARIAH, maka investasi akan dilakukan 100% (seratus persen) pada Instrumen Pasar Uang Syariah terdiri dari Deposito Bank Syariah, Surat Berharga Pasar Uang Syariah serta Sukuk yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran MEGA DANA KAS SYARIAH dari OJK
5.3. Pembatasan Investasi
a. Batasan Investasi
(a) Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(b) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(c) Efek bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapatkan peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
Efek tersebut wajib memenuhi criteria sebagai berikut:
i. Diterbitkan oleh Emiten atau perusahaan Publik; anak perusahaan emiten atau perusahan public yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara; Pemerintah Republik Indonesia; Pemerintah Daerah dan/atau Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat ijin usaha atau dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan;
ii. Memiliki peringkat layak investasi dan diperingkat secara berkala paling sedikit satu tahun sekali; dan
iii. Masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(d) Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
(e) Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau;
(f) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(g) Efek Derivatif wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
i. Diperdagangkan di bursa efek atau luar bursa Efek dengan ketentuan: 1) Pihak penerbit (lawan transaksi) derivatif adalah Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha dan/atau dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek; 2) Valuasi dilakukan secara harian dan wajar dan; 3) Efek Derivatif dapat dijual atau ditutup posisinya melalui saling hapus sewaktu-waktu pada nilai wajar;
ii. Memiliki dasar obyek acuan derivative berupa: 1) Efek atau; 2) Indeks efek sepanjang memenuhi ketentuan nilai indeks efek dipublikasikan secara harian melalui media masa dan informasi tentang indeks efek dipublikasikan dan tersedia untuk umum;
iii. Tidak Memiliki potensi kerugian yang lebih besar dari nilai eksposure awal pada saat pembelian efek derivative dimaksud dan/atau;
(h) Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas jasa keuangan.
x. Xxxxxxxx Yang Dilarang Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.23/POJK.04/2016, dalam melaksanakan pengelolaan MEGA DANA KAS SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :
(a) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
(b) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat;
(c) memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(d) Memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
x. Xxxx yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(e) Memiliki Efek derivatif :
1. Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf a angka 2 pada POJK No.23/POJK.04/2016 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva bersih MEGA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat; dan
2. Dengan nilai eksposure global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat.
(f) Memiliki Efek Beragunan Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragunan Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat;
(g) Memiliki Efek bersifat utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragunan Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat;
Larangan tersebut tidak berlaku bagi Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
(h) Memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estate tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat;
(i) Memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(j) Memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia
(k) Memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(l) Membeli efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar.
(m) Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek
(n) Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale)
(o) Terlibat dalam Transaksi Marjin
(p) Menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau perlunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MEGA DANA KAS SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman.
(q) Memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya dan/atau penyimpanan dana di Bank.
(r) Membeli efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali;
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. Terjadi kelebihan permintaan beli dari efek yang ditawarkan; Larangan tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(s) Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(t) Membeli Efek Beragunan Aset, jika:
1. Efek Beragunan Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragunan Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(u) Terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan dan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam melaksanakan pengelolaan MEGA DANA KAS SYARIAH, Manajer Investasi juga harus memperhatikan pembatasan investasi yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2015, yaitu:
a. kebijakan investasi MEGA DANA KAS SYARIAH tersebut diatas tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;
b. dana kelolaan MEGA DANA KAS SYARIAH hanya dapat diinvestasikan pada:
(1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah;
(2) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu syariah dan Waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
(4) Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(6) Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(7) surat berharga komersial syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(8) Efek Syariah yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
(9) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.
c. Manajer Investasi hanya dapat melakukan Investasi pada efek-efek yang diterbitkan oleh emiten yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.
i. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah adalah:
a) perjudian dan permainan yang tergolong judi;
b) jasa keuangan ribawi;
c). jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir); dan
d). memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
(1) barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
(2) barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li- ghairihi) yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional -
Majelis Ulama Indonesia;dan/atau
(3) barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
ii. Transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal mencakup antara lain:
a) perdagangan atau transaksi dengan penawaran dan/atau permintaan palsu;
b) perdagangan atau transaksi yang tidak disertai dengan penyerahan barang dan/atau jasa;
c). perdagangan atas barang yang belum dimiliki;
d). pembelian atau penjualan atas Efek yang menggunakan atau memanfaaatkan informasi orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik;
e). transaksi marjin atas Efek Syariah yang mengandung unsur bunga (riba);
f). perdagangan atau transaksi dengan tujuan penimbunan (ihtikar); g). melakukan perdagangan atau transaksi yang mengandung unsur
suap (risywah); dan
h). Transaksi lain yang mengandung unsur spekulasi (gharar), penipuan (tadlis) termasuk menyembunyikan kecacatan (ghisysy), dan upaya untuk mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir).
Pembatasan tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah dibidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli efek yang diperdagangkan di Bursa Efek Luar Negeri, pelaksanaan pembelian efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. Mekanisme Pembersihan Kekayaan MEGA DANA KAS SYARIAH dari Unsur- unsur yang Bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan Ketentuan Selisih Lebih/Kurang Pendapatan Bagi Hasil
5.4.1. Mekanisme Pembersihan Kekayaan MEGA DANA KAS SYARIAH Dari Unsur-Unsur Yang Bertentangan Dengan Prinsip-Prinsip Syariah Di Pasar Modal.
5.4.1.1. Xxxxxxxx dalam portofolio MEGA DANA KAS SYARIAH terdapat Efek atau instrumen (surat berharga) yang tidak memenuhi prinsip- prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.19 POJK.04/2015 yang bukan disebabkan oleh tindakan Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian, maka:
1) Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
a) saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) MEGA DANA KAS SYARIAH dan diperlakukan sebagai dan asosial; dan/atau
b) Efek atau instrumen (surat berharga) tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi prinsip-prinsip syariah, dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) MEGA DANA KAS SYARIAH dan diperlakukan sebagai dana sosial.
2) Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek atau instrumen (surat berharga) tersebut dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana
sosial selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
5.4.1.2. Perhitungan besarnya selisih lebih harga jual Efek atau instrumen (surat berharga) yang tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah dalam portofolio MEGA DANA KAS SYARIAH sebaga imana dimaksu d dalam Peraturan OJK No.19/POJK.04/2015 dilakukan oleh Bank Kustodian dan akan dilaporkan oleh Bank Kustodian kepada Manajer Investasi. Atas instruksi Manajer Investasi selisih lebih harga jual Efek atau instrumen (surat berharga) tersebut akan dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih dan akan dibukukan ke dalam Rekening Sosial untuk selanjutnya akan digunakan untuk keperluan sosial, berdasarkan kebijakan Manajer Investasi, dengan petunjuk Dewan Pengawas Syariah PT Mega Capital Investama.
5.4.1.3. Dalam hal terdapat selisih kurang dari hasil penjualan saham dan/atau Efek atau instrumen (surat berharga) dalam portofolio MEGA DANA KAS SYARIAH yang disebabkan Efek atau instrumen (surat berharga) tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.19/POJK.04/2015, maka selisih kurang tersebut akan diserap oleh MEGA DANA KAS SYARIAH dan diperhitungkan dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH.
5.4.1.4. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio MEGA DANA KAS SYARIAH terdapat Efek atau instrumen (surat berharga) yang tidak memenuhi prinsip- prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.19/POJK.04/2015 maka OJK dapat:
1) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH baru;
2) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan MEGA DANA KAS SYARIAH selain dalam rangka :
(i) pembersihan kekayaan MEGA DANA KAS SYARIAH dari unsur- unsur yang bertentangan dengan Prinsip- prinsip Syariah di Pasar Modal; dan/atau
(ii) membayar permohonan penjualan kembali Unit Pe nyertaan dan/atau saham MEGA DANA KAS SYARIAH.
3) mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan
harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh OJK; dan/ atau
4) mewajibkan Manajer Investasi atas nama Reksa Dana Syariah menjual atau mengalihkan unsur kekayaan Reksa Dana Syariah dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
5) mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2), dan butir 3) di atas, sesegera mungkin paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4.1.5. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada angka
5.4.1.4. butir 1), 2), 3), dan 4) di atas, maka OJK berwenang untuk :
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii)membubarkan MEGA DANA KAS SYARIAH.
5.4.2. Ketentuan Selisih Lebih/Kurang Pendapatan Bagi Hasil
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atau pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek MEGA DANA KAS SYARIAH, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam MEGA DANA KAS SYARIAH kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN-MUI.
5.5. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Keuntungan yang diperoleh MEGA DANA KAS SYARIAH akan diinvestasikan kembali ke dalam Portfolio MEGA DANA KAS SYARIAH, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan. Pembagian Hasil
Investasi dapat dilakukan dengan cara melakukan pembagian hasil investasi baik secara tunai maupun penambahan Unit Penyertaan, secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan yang akan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimuat dalam Prospektus atas perintah dari Manajer Investasi. Dalam hal pembagian hasil investasi dilakukan dalam bentuk tunai, maka Bank Kustodian akan melakukan pembayaran ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio MEGA DANA KAS SYARIAH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
6.1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek ;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri,
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
Menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efeksebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh
tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) Harga perdagangan sebelumnya;
2) Harga perbandingan Efek sejenis;dan/atau
3) Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) Diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;dan/atau
2) Berdasarkan POJK No.23/POJK.04/2016 total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek
tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
6.2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
6.3. Nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, maka penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut :
No. Uraian
Perlakuan PPh
Dasar Hukum
I.
Penghasilan Reksa Dana yang berasal
dari :
a. Pembagian uang tunai (deviden) PPh Tarif Umum
Pasal 4 (1), UU PPh
b. Bunga Obligasi
PPh Final*
Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU
PPh jo Pasal 2 (1) dan Pasal 3
PP no. 100 tahun 2013
c. Capital Gain / Diskonto dari Obligasi
PPh Final*
Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU
PPh jo Pasal 2 (1) dan Pasal 3
PP no. 100 tahun 2013
d.
Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
PPh Final (20%)
Pasal 4 (2) UU PPh jo Pasal 2
PP no. 131 tahun 2000 jo Pasal 3. Keputusan Menteri Keuangan RI no. 51.KMK.04/ 2001
e.
Commercial Paper dan Surat Hutang Lainnya
PPh Tarif Umum
Pasal 4 (1) dan pasal 23 UU PPh
f. Capital Gain Saham di Bursa
PPh Final (0,1%) dari jumlah bruto Pasal 1 ayat 2 huruf (a) PP No. nilai transaksi penjualan. 41 tahun 1994 **)
II.
Bagian laba termasuk pelunasan
kembali (redemption) atas Unit Penyertaan yang diterima oleh pemegang Unit Penyertaan.
Bukan Objek PPh
Pasal 4 (3) huruf h UU PPh
* Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 100 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi, disebutkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebagai berikut :
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya
** Pasal 1 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek disebutkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan untuk semua transaksi penjualan saham sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
Informasi perpajakan tersebut diatas dibuat berdasarkan interpretasi dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan peraturan perpajakan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi tentang perpajakan di atas.
Bagi warga negara asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasehat perpajakan mengenai pembukuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana MEGA DANA KAS SYARIAH.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui jumlah pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1 Pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut :
1. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang meliputi pemilihan instrumen, pemilihan bank, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Di samping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi pemegang Unit Penyertaan jika dilakukan sendiri. Melalui MEGA DANA KAS SYARIAH, pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
2. Diversifikasi Investasi
Untuk investasi di luar surat berharga yang dijamin oleh Bank Indonesia atau Pemerintah Indonesia yang memiliki risiko terendah, diversifikasi investasi perlu dilakukan dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui MEGA DANA KAS SYARIAH dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
3. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MEGA DANA KAS SYARIAH mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
4. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan
kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi pemegang Unit Penyertaan.
8.2 Sebagaimana halnya investasi pada umumnya, investasi pada MEGA DANA KAS SYARIAH ini mengandung risiko yang disebabkan berbagai faktor antara lain :
1. Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi, politik dan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampat pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana MEGA DANA KAS SYARIAH melakukan investasi. Hal ini juga akan mempengaruhi kinerja portofolio investasi MEGA DANA KAS SYARIAH.
2. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengancara mencairkan portofolio MEGA DANA KAS SYARIAH dapat tertunda.
3. Risiko Atas Pertanggungan Kekayaan MEGA DANA KAS SYARIAH
Bank Kustodian mengasuransikan seluruh kekayaan MEGA DANA KAS SYARIAH. Tetapi terjadinya wanprestasi oleh pihak terkait dengan asuransi kekayaan dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH.
Sebelum memutuskan untuk membeli Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH ini, calon Investor harus memahami risiko-risiko yang telah disebutkan diatas.
9.1. Hak-hak Pemegang Unit Penyertaan
Sesuai dengan syarat serta ketentuan sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif, maka semua Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak- hak yang sama sebagai berikut :
a. Menjual kembali dan mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH yang dimilikinya;
b. Memperoleh pembagian hasil investasi sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi;
c. Mendapat bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH dan laporan bulanan;
d. Memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian dan kinerja MEGA DANA KAS SYARIAH;
e. Memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana;
f. Memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proporsional sesuai dengan kepemilikan Unit Penyertaan bilamana MEGA DANA KAS SYARIAH dibubarkan atau dilikuidasi.
g. Memperoleh laporan keuangan secara periodik.
Dalam kegiatan pengelolaan MEGA DANA KAS SYARIAH terdapat beberapa biaya yang harus dikeluarkan oleh Manajer Investasi, MEGA DANA KAS SYARIAH dan Pemegang Unit Penyertaan. Adapun biaya-biaya tersebut dirinci sebagai berikut
:
10.1. Biaya yang menjadi beban MEGA DANA KAS SYARIAH
a. Imbalan jasa pengelolaan untuk Manajer Investasi maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun dari Nilai Aktiva Bersih dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau berdasarkan 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk Tahun Kabisat, dibayar setiap awal bulan ditambah dengan PPN;
b. Imbalan jasa untuk Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun dari Nilai Aktiva Bersih dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau berdasarkan 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk Tahun Kabisat, dibayar setiap awal bulan ditambah dengan PPN;
c. Biaya registrasi Efek dan Biaya transaksi Efek beserta pajak yang terkait dengan transaksi tersebut;
d. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran MEGA DANA KAS SYARIAH menjadi efektif;
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (jika ada) yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan setelah MEGA DANA KAS SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK:
f. Biaya pembuatan dan pengiriman percetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan, pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan setelah dinyatakan efektif oleh OJK; dan
g. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran Imbalan Jasa dan biaya-biaya diatas.
x. Xxxxx asuransi (jika ada)
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/ atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan dan/atau kebijakan OJK
10.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan MEGA DANA KAS SYARIAH termasuk biaya pembuatan Kontak Investasi Kolektif,pencetakan dan distribusi Prospektus awal serta penerbitan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa untuk Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK.
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio MEGA DANA KAS SYARIAH yaitu biaya telepon, faksimili, foto-kopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan biaya iklan MEGA DANA KAS SYARIAH;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan & Formulir Pengalihan Unit Penyertaan; dan
e. Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus pertama kali;
x. Xxxxx pembubaran dan likuidasi MEGA DANA KAS SYARIAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lainnya kepada pihak ketiga;
10.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan
a. Pemegang Unit Penyertaan tidak dibebani biaya Pembelian Unit (Subscription fee) maupun biaya Penjualan Kembali (redemption fee).
b. Pengalihan Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH kepada Unit Penyertaan Reksa Dana Pasar Uang / Kas lain yang dikelola oleh Manajer Investasi tidak dikenakan biaya, akan tetapi atas pengalihan tersebut akan dikenakan biaya administrasi.
c. Biaya transfer bank atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo mini- mum dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) dan pembagian hasil investasi ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada);
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
10.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan atau Biaya Akuntan setelah MEGA DANA KAS SYARIAH menjadi efektif menjadi Beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau MEGA DANA KAS SYARIAH sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud. Penentuan pihak yang memperoleh manfaat adalah sesuai dengan kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 MEGA DANA KAS SYARIAH wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, MEGA DANA KAS SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal;
c. Total Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), selama 120 (seratus dua puluh)
Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan MEGA DANA KAS SYARIAH.
11.2 Dalam hal MEGA DANA KAS SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam uraian 11.1 huruf a, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran Reksa Dana kepada para pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a atau huruf b, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud; dan
c. membubarkan MEGA DANA KAS SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud, serta menyampaikan laporan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MEGA DANA KAS SYARIAH dibubarkan yang disertai dengan ;
1. akta pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MEGA DANA KAS SYARIAH telah memiliki dana kelolaan.
11.3 Dalam hal MEGA DANA KAS SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam uraian 11.1 huruf b,maka Manajer Investasi wajib:
a. Mengumumkan rencana pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Pernyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH H kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.4 Dalam hal MEGA DANA KAS SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam uraian11.1 huruf c,maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MEGA DANA KAS SYARIAH dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank
Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH kepada OJK paling lambat 60(enam puluh) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.5 Dalam hal MEGA DANA KAS SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam uraian 11.1 huruf d,maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan rencana pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1. kesepakatan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
2. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH kepada para pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai
dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH kepada OJK paling lambat 60(enam puluh) hari bursa sejak disepakatinya pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.6 Setelah dilakukan pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MEGA DANA KAS SYARIAH, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.7 Manajer Investasi wajib melaksanakan pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan OJK .
11.8 Dalam hal MEGA DANA KAS SYARIAH dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi, Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MEGA DANA KAS SYARIAH, setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban perpajakan,harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal MEGA DANA KAS SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MEGA DANA KAS SYARIAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan pada kekayaan MEGA DANA KAS SYARIAH yang dibubarkan. Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan cara pemindah-bukuan atau transfer kepada rekening Pemegang Unit Penyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian nomor rekening banknya.
11.9 Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan, maka:
i. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang
waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaanyang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun;
ii. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
iii. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal; dan
11.10 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan MEGA DANA KAS SYARIAH.
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
11.11 Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH sebagaimana dimaksud pada pasal 11.10 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi MEGA DANA KAS SYARIAH dengan pemberitahuan kepada OJK.
11.12 Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH sebagaimana dimaksud pada pasal
11.10 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan MEGA DANA KAS SYARIAH yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. Akta Pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.13 Dalam hal tidak ada lagi pemegang Unit Penyertaan pada saat dibubarkan dan dilikuidasi, maka segala risiko adanya kekurangan pajak yang harus dibayar oleh MEGA DANA KAS SYARIAH maupun adanya kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan oleh pihak yang berwenang kepada MEGA DANA KAS SYARIAH sepenuhnya merupakan beban dan hak dari Manajer Investasi.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. Pembelian Unit Penyertaan
Manajer Investasi akan menyerahkan Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH dan Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian setelah calon pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH kepada Manajer Investasi dan/ atau melalui Agen Penjual (jika ada) dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) dalam mata uang rupiah pada rekening MEGA DANA KAS SYARIAH yang ada di Bank Kustodian. Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh calon pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa dilakukannya pembelian.
Manajer Investasi dapat menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dapat menerima pembayaran melalui pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah kepada rekening MEGA DANA KAS SYARIAH yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian dengan persetujuan Manajer Investasi
12.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
Para pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH harus mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening MEGA DANA KAS SYARIAH serta harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir profil pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2, melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk/ Paspor) fotokopi halaman depan buku tabungan untuk perorangan dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang, untuk badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya, sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah oleh penyedia jasa keuangan di bidang Pasar Modal, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2014. Formulir Profil Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH dilakukan oleh pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Pembelian awal Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH dan pembelian selanjutnya dapat pula dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH dengan menggunakan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH atau aplikasi pemesanan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran. Aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH berbentuk formulir elektronik ditentukan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Formulir pembukaan rekening MEGA DANA KAS SYARIAH, formulir profil pemegang Unit Penyertaan dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada).
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2014 tersebut, Manajer Investasi dan/ atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH. Pembelian Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses formulir pembelian Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau media elektronik lainnya dengan dilengkapi bukti pembayaran.
Surat atau bukti konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah Pemegang Unit Penyertaan wajib disampaikan oleh Bank Kustodian kepada pemegang unit penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan .
12.3. Harga Pembelian
Setiap Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga penjualan setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.4. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan.
a. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri dan dokumen pendukung yang telah diterima dengan lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan dana pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH pada akhir hari bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan instruksi beserta formulir pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu selambat- lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari bursa yang sama tersebut.
b. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH beserta bukti pembayaran dan foto kopi bukti jati diri dan dokumen pendukung yang telah diterima dengan lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) hari bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH pada akhir hari bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan instruksi beserta formulir pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu selambat-lambatnya pukul
16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari bursa berikutnya.
c. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh pemegang Unit Penyertaan secara berkala, maka formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
d. Surat atau Bukti Konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah Pemegang Unit Penyertaan wajib disampaikan oleh Bank Kustodian kepada pemegang unit penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan.
12.5. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan.
Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pembelian selanjutnya Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
12.5. Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan. Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara tersebut. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian pembelian Unit Penyertaan secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada point 12.1 diatas, yaitu formulir profil pemodal reksa dana beserta dokumen- dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2014 wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan yang pertama kali (pembelian awal).
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada point 12.2 diatas, yaitu formulir profil pemegang Unit Penyertaan reksa dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2014 wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan yang pertama kali (pembelian awal).
12.6. Syarat Pembayaran
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH dapat dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah kepada rekening MEGA DANA KAS SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian dengan rekening sebagai berikut :
Bank Mandiri Cabang Plaza Mandiri
Nama Rekening : REKSA DANA MEGA DANA KAS SYARIAH
Nomor Rekening : 000-000-000-0000
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut diatas, bila ada, menjadi tanggung jawab pemegang Unit Penyertaan.
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
13.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Para pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi atau Agen Penjual (jika ada) wajib melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa .
13.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH yang dimilikinya dengan mengajukan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dapat pula berbentuk formulir elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Untuk mempermudah proses penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikirim oleh pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau media elektronik lainnya.
Surat atau bukti konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah pemegang Unit Penyertaan, sebagaimana dimaksud diatas wajib dikirim oleh Bank Kustodian kepada pemegang unit penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pemegang Unit Penyertaan.
13.3. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH yang harus dipertahankan oleh pemegang Unit Penyertaan adalah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil
pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening atas nama pemegang Unit Penyertaan.
13.4. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka atas persetujuan Manajer investasi, kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served), setelah mendapat konfirmasi dari pemegang Unit Penyertaan.
13.5. Pembayaran Penjualan Kembali.
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan atau transfer ke rekening atas nama pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer akan merupakan beban dari pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, prospektus dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian.
13.6.Harga Penjualan kembali Unit Penyertaan.
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH yang dihitung oleh Bank Kustodian pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.7. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
a. Formulir Penjualan Kembali MEGA DANA KAS SYARIAH yang telah diisi lengkap beserta lampirannya yang telah diterima dengan lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sebelum pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka Nilai Aktiva Bersih yang digunakan sebagai harga penjualan kembali Unit Penyertaan adalah Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH pada hari bursa tersebut. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menginput data Pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari bursa yang sama.
b. Formulir Penjualan Kembali yang telah diisi lengkap beserta lampirannya yang telah diterima dengan lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka Nilai Aktiva Bersih yang digunakan sebagai harga penjualan kembali Unit Penyertaan adalah Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH pada hari bursa berikutnya. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menginput data Pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari bursa berikutnya.
x. Xxxxx atau Bukti Konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah pemegang Unit Penyertaan, wajib disampaikan oleh Bank Kustodian kepada pemegang unit penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan.
13.8. Penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak penjualan kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan penjualan kembali (pelunasan), apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek MEGA DANA KAS SYARIAH diperdagangkan ditutup;
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek MEGA DANA KAS SYARIAH dihentikan; atau
c. Keadaan Kahar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf k Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
14.1. Xxxxalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya dari atau ke dalam Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH ke atau dari Reksa Dana lainnya yang memiliki fitur pengalihan Unit Penyertaan (switching) yang dikelola oleh Manajer Investasi.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan atau pengalihan Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian apabila persyaratan tidak dipenuhi.
14.2. Prosedur Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan Formulir permohonan pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dengan menyebutkan nama pemegang Unit Penyertaan, nama Xxxxx Xxxx asal dan reksa dana tujuan, tanggal pengalihan, nomor rekening pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi atau Unit Penyertaan yang akan dialihkan.
Formulir pengalihan Unit Penyertaan dapat pula berbentuk formulir elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Untuk mempermudah proses pengalihan Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses formulir pengalihan Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau media elektronik lainnya.
14.3. Pemrosesan Pengalihan Unit Penyertaan
a. Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima dengan lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menginput data Pengalihan Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu selambat- lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari bursa yang sama.
b. Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima dengan lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa
berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menginput data Pengalihan Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu selambat- lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari bursa yang sama.
x. Xxxxx atau Bukti Konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah pemegang Unit Penyertaan, wajib disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan.
14.4. Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan.
Batas minimum pengalihan unit Penyertaan adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Dan apabila pengalihan Unit Penyertaan tersebut mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan menjadi kurang dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) maka Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap pengalihan investasi darii MEGA DANA KAS SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH.
14.5. Harga Pengalihan Unit Penyertaan
Harga Pengalihan Unit Penyertaan dihitung oleh Bank Xxxxxxxan dengan memperhatikan ketentuan pada prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Permohonan Penjualan Unit Penyertaan.
14.6. Manajer Investasi wajib memastikan dana dari hasil transaksi pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya (switch out), diterima rekening MEGA DANA KAS SYARIAH paling lambat 4 (empat) hari bursa sejak diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
BAB XV
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)
DAN PENGALIHAN INVESTASI
15.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Pembelian tanpa melalui Agen penjual
Nasabah
Formulir & Dok.
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Ditolak
Diterima
Surat Konfirmasi
Transaksi
Uang
Pembelian melalui Agen penjual (jika ada)
Nasabah
Formulir & Dok.
Agen
Penjual
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi
Transaksi
Ditolak
Diterima
Uang
15.2.SKEMA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali tanpa melalui Agen penjual
Nasabah
Formulir & Dok.
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Uang
Surat Konfirmasi
Transaksi
Penjualan Kembali melalui Agen penjual (jika ada)
Nasabah
Formulir & Dok.
Agen
Penjual
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Uang
Surat Konfirmasi
Transaksi
15.3.SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan tanpa melalui Agen penjual
Uang
Nasabah
Formulir & Dok.
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Xxxxx Xxxx
Pengalihan
Surat Konfirmasi
Transaksi
Pengalihan melalui Agen penjual (jika ada)
Nasabah Formulir & Dok. Agen
Penjual
Uang
Manajer Investasi Bank Kustodian Reksa Dana
Pengalihan
Surat Konfirmasi
Transaksi
BAB XVI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN DAN PENJUALAN UNIT PENYERTAAN
16.1.Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali MEGA DANA KAS SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh dikantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
16.2.Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan MEGA DANA KAS SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI :
PT MEGA CAPITAL INVESTAMA
Menara Bank Mega 6th Floor
Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12-14A Jakarta 12790, Indonesia
T x00 00 0000 0000;
F x00 00 0000 0000
BANK KUSTODIAN :
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Plaza Mandiri 22nd Floor
Jl. Xxxx.Xxxxx Xxxxxxx Xxx.00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
T x00 00 00000000; 5245170
F x00 00 0000000; 5275858