JADWAL
JADWAL
Tanggal RUPSLB : | 5 Januari 2023 | Tanggal Distribusi HMETD : | 13 Juli 2023 |
Tanggal Pernyataan Pendaftaran Penawaran HMETD Menjadi Efektif : | 27 Juni 2023 | Tanggal Pencatatan Saham di BEI : | 14 Juli 2023 |
Tanggal Pencatatan Pemegang Saham Yang Berhak Atas HMETD (Recording Date) : Tanggal Terakhir Perdagangan Saham Dengan HMETD (Cum-Right) - Pasar Reguler dan Negosiasi : | 12 Juli 2023 10 Juli 2023 | Periode Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD : Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD : Tanggal Terakhir Pembayaran Pesanan Tambahan : | 14 Juli – 28 Juli 2023 18 Juli – 01 Agustus 2023 01 Agustus 2023 |
- Pasar Tunai : Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right) - Pasar Reguler dan Negosiasi : | 12 Juli 2023 11 Juli 2023 | Tanggal Penjatahan : Tanggal Pengembalian Kelebihan Uang Pesanan : Periode Perdagangan Waran Seri I | 02 Agustus 2023 04 Agustus 2023 |
- Pasar Tunai : | 13 Juli 2023 | - Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : | 14 Juli 2023 – 09 Juli 2026 |
- Pasar Tunai : Periode Pelaksanaan Waran Seri I Akhir Masa Berlaku Waran Seri I | 14 Juli 2023 – 13 Juli 2026 15 Januari 2024 – 14 Juli 2026 14 Juli 2026 |
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL – HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT GAYA ABADI SEMPURNA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT GAYA ABADI SEMPURNA Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
Perdagangan Komponen Elektronik Serta Melalui Perusahaan Anak Penyediaan Dan Penjualan Kendaraan Ramah Lingkungan Dengan Sumber Daya Energi Listrik (Electric Vehicle) Berkedudukan di Tangerang, Indonesia
Alamat Kantor: Alamat Kantor dan Pabrik Perusahaan Anak:
Jl. Xxxx Xxxxxx XX 00,0 Xx.0, XX. Pengkolan, Kel. Pasir Gadung, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Banten
Telp: (000) 00000000
Website: xxxxx://xxx.xxxx-xxxx.xxx Email: xxxxxxxxx@xxxx-xxxx.xxx
Jl. Xxxx Xxxxxx XX 00,0 Xx.0, XX. Pengkolan, Kel. Pasir Gadung, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Banten
Telp: (000) 00000000
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”) KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
Perseroan melakukan PMHMETD I dengan menerbitkan HMETD kepada para Pemegang Saham Perseroan sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham biasa atas nama (“Saham Baru”) atau sebesar 50,00% (lima puluh koma nol nol persen) dari modal ditempatkan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) setiap saham. HMETD akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023 (recording date) dimana setiap pemilik 1 (satu) saham lama Perseroan akan memperoleh 1 (satu) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp168,- (seratus enam puluh delapan Rupiah) per saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (“FPPS”). Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya Rp336.000.000.000,- (tiga ratus tiga puluh enam miliar Rupiah).
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, Saham Baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham-saham Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/ atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Selis Investama Indonesia (“SII”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki 56,25% (lima puluh enam koma dua lima persen) atau sebesar 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta) HMETD. Berdasarkan Surat Pernyataan Dalam Rangka PMHMETD I PT Gaya Abadi Sempurna Tbk tanggal 10 Februari 2023 SII menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya yaitu sebanyak 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta) HMETD yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I. Terhadap HMETD yang dimiliki SII yaitu sebanyak 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta), tidak akan diambil bagian dan dilaksanakan oleh SII serta tidak akan dijual dan dialihkan oleh SII kepada pihak lain selama periode perdagangan PMHMETD I ini.
Xxxx Xxxx Xxx selaku Komisaris Utama dan juga Ultimate Beneficiary Owner sekaligus Pemegang Saham Perseroan yang memiliki 3,75% (tiga koma tujuh puluh lima persen) atau sebesar 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) saham baru. Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan dana menyatakan Xxxx Xxxx Hoa akan melaksanakan seluruh HMETDnya dan memiliki dana yang cukup untuk mengambil seluruh HMETDnya.
Apabila saham-saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh Pemegang Saham atau Pemegang Bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Dalam PMHMETD I ini tidak terdapat pembeli siaga. Dengan demikian, apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang tidak dilaksanakan maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham dari portepel.
Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 700.000.000 (tujuh ratus juta) Waran Seri I atau sebanyak- banyaknya 35,00% (tiga puluh lima koma nol nol persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD I. Untuk setiap 100 (seratus) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 35 (tiga puluh lima) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp600,- (enam ratus Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp420.000.000.000,- (empat ratus dua puluh miliar Rupiah) Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan diperdagangkan PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan HMETD.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
DALAM HAL PARA PEMEGANG SAHAM TIDAK MEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI SESUAI DENGAN HMETD YANG MENJADI HAKNYA MAKA AKAN MENGALAMI DILUSI KEPEMILIKAN YANG MATERIAL YAKNI SEBESAR 50,00% (LIMA PULUH KOMA NOL NOL PERSEN) SETELAH HMETD DILAKSANAKAN DAN MAKSIMUM SEBESAR 57,45% (LIMA PULUH TUJUH KOMA EMPAT PULUH LIMA PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN HMETD DAN WARAN SERI I SELURUHNYA DILAKSANAKAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERUBAHAN PERATURAN DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH SEHUBUNGAN DENGAN IMPOR. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS INI.
TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN ADALAH 28 JULI 2023. HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PMHMETD I DAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA.
PARA PEMEGANG SAHAM AKAN MENGHADAPI RISIKO TIDAK LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA DAN TINGKAT HARGA SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 03 Juli 2023
PT Gaya Abadi Sempurna Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD I kepada pemegang saham dalam rangka penerbitan HMETD kepada Ketua Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 018/SLIS/II/2023 tertanggal 10 Februari 2023 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.32/2015”) dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.33/2015”) yang merupakan pelaksanaan dari Undang- Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal.
Perseroan, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, dalam rangka PMHMETD I ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, keterangan atau laporan serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik dan standar profesinya masing-masing.
Sehubungan dengan PMHMETD I ini, semua pihak, termasuk pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dahulu dari Perseroan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD I ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan Saham Baru yang dikeluarkan dari Portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sebanyak- banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham biasa atas nama (“Saham Baru”) atau sebanyak-banyaknya 50,00% (lima puluh koma nol-nol persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh setelah PMHMETD I. Saham baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. serta tidak ada pembatasan atas pencatatan saham.
Pada saat diterbitkannya Prospektus ini, total saham Perseroan yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia adalah sebanyak 2.000.000.000 (dua miliar) saham, sehingga setelah PMHMETD I, total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya 4.000.000.000 (empat miliar) saham atau 100,00% (seratus koma nol-nol persen) dari total saham Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD I.
PT Artha Sekuritas Indonesia merupakan pihak yang membantu penyusunan Prospektus PMHMETD I ini dan menyatakan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama PT Artha Sekuritas Indonesia dan tidak akan mencabut persetujuan pencantuman nama dalam Prospektus ini. PT Artha Sekuritas Indonesia dalam PMHMETD I ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.
PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENAWARAN UMUM TERBATAS INI, MAKA PROSPEKTUS ATAU DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM, KECUALI BILA PENAWARAN TERSEBUT, ATAU PEMBELIAN SAHAM TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG MENYEBABKAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL DALAM PROSPEKTUS INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DAFTAR ISI
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN iii
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU 1
I. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 15
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 27
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK 54
V I. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 55
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN 55
1.1. Riwayat Singkat Perseroan 55
1.3. Perkembangan Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan 57
1.5. Ketentuan Hukum, Kebijakan Pemerintah Atau Permasalahan Di Bidang Lingkungan Hidup 63
2. KETERANGAN TENTANG SELIS INVESTAMA INDONESIA SEBAGAI PEMEGANG SAHAM PENGENDALI 66
3. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK 68
4. PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING 74
5. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN 113
6. TATA KELOLA PERSEROAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) 116
7. KETERANGAN MENGENAI SUMBER DAYA MANUSIA 126
8. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS 127
9. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN 128
10. KECENDERUNGAN USAHA 140
IX. EKUITAS 141
X. KEBIJAKAN DIVIDEN 143
XI. PERPAJAKAN 144
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 146
X I. PERSYARATAN PEMESANAN DAN PEMBELIAN SAHAM 149
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM 155
XV. INFORMASI TAMBAHAN 156
XVI. PENDAPAT SEGI HUKUM 157
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM sebagaimana diubah dengan UU PPSK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
x. xxxxxxan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/ tau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
BAE : Berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh PT Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx.
BEI atau Bursa Efek Indonesia
: Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
BNRI : Berita Negara Republik Indonesia.
Daftar Pemegang Saham (DPS)
: Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan saham oleh Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS)
: Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham.
FPPS Tambahan : Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan, dalam rangka PMHMETD I, yaitu formulir untuk memesan saham yang melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah PMHMETD I yang diterima oleh 1 pemegang saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I.
Harga Pelaksanaan HMETD : Harga pembelian 1 (satu) saham sebagai hasil pelaksanaan 1 (satu)
HMETD, yaitu sebesar Rp168,- (seratus enam puluh delapan Rupiah) per saham.
Hari Bursa : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.
HMETD : Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang melekat pada Saham yang memungkinkan para pemegang Saham membeli Saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan, dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 1 (satu) Saham Lama yang namanya terdaftar dalam DPS tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB memperoleh 1 (satu) HMETD dimana 1 (satu) HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan.
KAP : Berarti Kantor Akuntan Publik.
Kustodian : Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan-badan, baik Warga Negara
Indonesia/badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/badan asing baik bertempat tinggal/berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan hukum di luar negeri.
Menkumham : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
dahulu bernama Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang berubah nama menjadi Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia, dan terakhir berubah menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
: Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 (tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No. 21 Tahun 2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2011.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
dan/atau sub Rekening Efek di KSEI yang dapat merupakan Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.
Pemegang Saham Utama : Berarti setiap pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung
memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Republik Indonesia.
Penawaran Umum Terbatas : Berarti Penawaran umum Saham Perseroan dengan menerbitkan
HMETD sebagaimana didefinisikan dan ditentukan dalam Undang- Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan- peraturan pelaksanaannya yaitu POJK No. 32/2015
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau PMHMETD I
: Berarti penawaran atas sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) Saham Baru dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham. Setiap pemegang 1 (satu) Saham Lama Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023, pukul 16.15 WIB, berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp168,- (seratus enam puluh delapan Rupiah) per saham yang wajib dibayar penuh pada saat mengajukan FPPS.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti pernyataan pendaftaran yang disampaikan kepada OJK oleh
Perseroan dalam rangka PMHMETD I, yang terdiri dari dokumen- dokumen yang wajib diajukan berikut lampiran-lampirannya, termasuk semua perubahan, tambahan, serta pembetulannya sesuai dengan POJK No. 32/2015.
Pernyataan Efektif : Berarti pernyataan yang diterbitkan oleh OJK yang menyatakan
bahwa Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
Perseroan : Berarti PT Gaya Abadi Sempurna Tbk. berkedudukan dan berkantor
di Tangerang.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
POJK No. 30/2015 Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 32/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019.
POJK No. 33/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Pernyataan Penerbitan Waran Seri I
Berarti Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Gaya Abadi Sempurna Tbk. No. 13 tanggal 10 Februari 2023,
sebagaimana diubah dengan Perubahan I Pernyataan Penerbitan Waran Seri I Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan Terbatas PT Gaya Abadi Sempurna Tbk No. 06 tanggal 7 Maret 2023, yang seluruhnya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara.
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham
: Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Gaya Abadi Sempurna Tbk. No. 12 tanggal 10 Februari 2023 dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Utara.
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri I
Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri I Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Gaya Abadi Sempurna Tbk. No. 14 tanggal
10 Februari 2023 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan/Addendum Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Gaya Abadi Sempurna Tbk No. 07 tanggal 7 Maret 2023, keduanya dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Utara.
Prospektus : Berarti setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang
digunakan untuk penawaran umum dengan tujuan pihak lain membeli atau memperdagangkan Saham, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus sesuai dengan POJK No. 33/2015.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana
milik pemegang saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM.
Saham Baru : Berarti saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp50,- (lima
puluh Rupiah) setiap saham yang akan dikeluarkan dari dalam simpanan (portepel) Perseroan dalam rangka PMHMETD I sebanyak- banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham, yang selanjutnya dicatatkan pada BEI pada Tanggal Pencatatan.
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
: Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan Saham Baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dalam PMHMETD I yaitu sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) Saham.
Saham Lama : Berarti saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan dan
disetor penuh pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
SKS : Berarti Surat Kolektif Saham.
Sertifikat Bukti HMETD atau SBHMETD
: Berarti surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada pemegang saham yang membuktikan HMETD, yang dapat diperdagangkan selama periode perdagangan.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana
milik pemegang saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian.
UU Pasar Modal atau UUPM : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal
10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan- peraturan pelaksanaannya.
UUPT : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
GAMBARAN UMUM
Perseroan didirikan dengan nama PT Gaya Abadi Sempurna, suatu Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 155 tertanggal 26 September 1996, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam surat keputusannya No. C2-20.570 HT.01.01-TH.98, tanggal 16 Oktober 1998. (“Akta Pendirian”).
Akta pendirian Perseroan yang didalamnya memuat Anggaran Dasar Perseroan diubah terakhir kali dengan perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pernyataan Keputusan Rapat PT Gaya Abadi Sempurna Tbk No. 19 tanggal 4 Maret 2021 dibuat dihadapan dibuat dihadapan Satria Amiputra A., S.E., S.Ak., S.H., M.E., XXx., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0020706.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 5 April 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor. AHU- 0062329.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 5 April 2021 (“Akta No. 19/2021”).
Perseroan berkedudukan kantor di Jl. Xxxx Xxxxxx XX 00,0 Xx. 8, Kp. Pengkolan, Kelurahan Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:
a. Industri Pengolahan
b. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Maret 2023 yang diterbitkan oleh PT Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx selaku BAE Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan
Nilai Nominal
Rp50,- per saham Persentase
Jumlah Saham (lembar)
Jumlah Nilai Nominal (Rp,-)
(%)
Modal Dasar Jumlah Modal Dasar | 6.000.000.000 | 300.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1. PT Selis Investama Indonesia | 1.125.000.000 | 56.250.000.000 | 56,25 |
2. Xxxx Xxxx Hoa | 75.000.000 | 3.750.000,000 | 3,75 |
3. Masyarakat*) | 800.000.000 | 40.000.000.000 | 40,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.000.000.000 | 100.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 4.000.000.000 | 200.000.000.000 |
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan pada Perusahaan Anak sebagai berikut:
No | Nama Perusahaan | Status Operasional | Perizinan | Tahun Pendirian | Tahun Penyertaan | Kegiatan Usaha Utama | Alamat | Kepemilikan | Persentase kontribusi pendapatan ke PT GAS |
1. | PT Juara Bike | Beroperasi | Masih Berlaku | 2011 | 2019 | Perindustria, perdaganga, perbengkelan dan jasa | Jl. Raya Serang Km 14 No. 8 RT 004/001 Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten | 99% | 40,09% |
KETERANGAN TENTANG PMHMETD I
Jenis Penawaran : Penawaran Umum Terbatas
Tanggal DPS Perseroan yang berhak
atas HMETD
: 12 Juli 2023
Tanggal Pencatatan di BEI : 14 Juli 2023
Periode Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD
: 14 – 28 Juli 2023
Jumlah Saham PMHMETD I : Sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar)
Saham Baru
Nilai Nominal : Rp50,- (lima puluh Rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp168,- (seratus enam puluh delapan Rupiah)
Nilai emisi dalam rangka PMHMETD I : Sebanyak-banyaknya Rp336.000.000.000,- (tiga ratus
tiga puluh enam miliar Rupiah)
Rasio PMHMETD I : 1 (satu) saham lama akan memperoleh 1 (satu) HMETD dan 1 HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru
Dilusi Kepemilikan : 50,00% (lima puluh koma nol nol persen)
Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
: BEI
KETERANGAN SINGKAT TENTANG WARAN SERI I
Jumlah Waran Seri I yang akan
dikeluarkan
Rasio Saham Hasil Pelaksanaan PMHMETD dengan Waran Seri I
: Sebanyak-banyaknya 700.000.000 (tujuh ratus juta
Rupiah) Saham Baru
: 100:35
Harga Pelaksanaan Waran Seri I : Rp600,- (enam ratus Xxxxxx)
Total Hasil Pelaksanaan Waran Seri I : Sebanyak-banyaknya Rp420.000.000.000,- (empat
ratus dua puluh miliar Rupiah)
PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD I
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah PMHMETD I dengan asumsi Selis Investama Indonesia tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta), tidak akan diambil bagian dan dilaksanakan oleh SII serta tidak akan dijual dan dialihkan oleh SII kepada pihak lain selama periode perdagangan PMHMETD I ini dan Pemegang Saham Perseroan lainnya melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal (Rp 50,- per saham)
% Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal (Rp 50,- %
per saham)
Modal Dasar Modal ditempatkan dan disetor | 6.000.000.000 | 300.000.000.000 | 6.000.000.000 | 300.000.000.000 | ||
1. PT Selis Investama Indonesia | 1.125.000.000 | 56.250.000.000 | 56,25 | 1.125.000.000 | 56.250.000.000 | 39,13 |
2. Tjoa Kin Hoa | 75.000.000 | 3.750.000.000 | 3,00 | 000.000.000 | 0.000.000.000 | 5,22 |
3. Masyarakat*) | 800.000.000 | 40.000.000.000 | 40,00 | 1.600.000.000 | 80.000.000.000 | 55,65 |
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor | 2.000.000.000 | 100.000.000.000 | 100,00 | 2.875.000.000 | 143.750.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 4.000.000.000 | 200.000.000.000 | 3.125.000.000 | 156.250.000.000 |
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh PT Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx selaku BAE.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah PMHMETD I dengan asumsi Xxxx Xxxx Hoa mengambil seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah
75.000.000 (tujuh puluh lima juta) saham dan Pemegang Saham Perseroan lainnya tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal (Rp 50,- per saham)
% Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal (Rp 50,- %
per saham)
Modal Dasar Modal ditempatkan dan disetor | 6.000.000.000 | 300.000.000.000 | 6.000.000.000 | 300.000.000.000 | ||
1. PT Selis Investama Indonesia | 1.125.000.000 | 56.250.000.000 | 56,25 | 1.125.000.000 | 56.250.000.000 | 54,22 |
2. Tjoa Kin Hoa | 75.000.000 | 3.750.000.000 | 3,00 | 000.000.000 | 0.000.000.000 | 7,23 |
3. Masyarakat*) | 800.000.000 | 40.000.000.000 | 40,00 | 000.000.000 | 40.000.000.000 | 38,55 |
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor | 2.000.000.000 | 100.000.000.000 | 100,00 | 2.075.000.000 | 103.750.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 4.000.000.000 | 200.000.000.000 | 3.925.000.000 | 196.250.000.000 |
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh PT Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx selaku BAE.
PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD I DENGAN SEBELUM DAN SETELAH PELAKSANAAN WARAN SERI I
Proforma struktur permodalan Perseroan setelah PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I dengan asumsi. Pemegang Saham Perseroan lainnya melaksanakan Waran Seri I. Maka struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I tersaji secara proforma dalam tabel dibawah ini:
Nilai Nominal Rp50.- per saham
Keterangan
Setelah PMHMETD I & Sebelum Pelaksanaan Waran Seri I
Jumlah
Setelah PMHMETD I & Setelah Pelaksanaan Waran Seri I
Jumlah
Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp50,- per saham)
% Jumlah Saham
Nilai Nominal % (Rp50,- per saham)
Modal Dasar | 6.000.000.000 | 300.000.000.000 | 6.000.000.000 | 300.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | ||||||
1. PT Selis Investama Indonesia | 1.125.000.000 | 56.250.000.000 | 39,13 | 1.125.000.000 | 56.250.000.000 | 35,36 |
2. Tjoa Kin Hoa | 150.000.000 | 7.500.000.000 | 5,00 | 000.000.000 | 0.000.000.000 | 5,54 |
3. Masyarakat*) | 1.600.000.000 | 80.000.000.000 | 55,65 | 1.880.000.000 | 94.000.000.000 | 59,10 |
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor | 2.875.000.000 | 143.750.000.000 | 100,00 | 3.181.250.000 | 159.062.500.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 3.125.000.000 | 156.250.000.000 | 2.818.750.000 | 140.937.500.000 |
Proforma struktur permodalan Perseroan setelah PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I dengan asumsi Xxxx Xxxx Hoa mengambil seluruh HMETD yang dimilikinya dan Pemegang Saham Perseroan lainnya tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50.- per saham
Keterangan
Setelah PMHMETD I & Sebelum Pelaksanaan Waran Seri I
Jumlah
Setelah PMHMETD I & Setelah Pelaksanaan Waran Seri I
Jumlah
Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp50,- per saham)
% Jumlah Saham
Nilai Nominal % (Rp50,- per saham)
Modal Dasar | 6.000.000.000 | 300.000.000.000 | 6.000.000.000 | 300.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | ||||||
1. PT Selis Investama Indonesia | 1.125.000.000 | 56.250.000.000 | 54,22 | 1.125.000.000 | 56.250.000.000 | 53,54 |
2. Tjoa Kin Hoa | 150.000.000 | 7.500.000.000 | 7,00 | 000.000.000 | 0.000.000.000 | 8,39 |
3. Masyarakat*) | 800.000.000 | 40.000.000.000 | 38,00 | 000.000.000 | 40.000.000.000 | 38,07 |
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor | 2.075.000.000 | 103.750.000.000 | 100,00 | 2.101.250.000 | 105.062.500.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 3.925.000.000 | 196.250.000.000 | 3.898.750.000 | 194.937.500.000 | ||
RENCANA PENGGUNAAN DANA |
Dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMHMETD I setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi akan digunakan oleh Perseroan seluruhnya sebagai setoran modal kepada Perusahaan Anak – PT Juara Bike, yang selanjutnya akan digunakan untuk modal kerja. Demikian juga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I akan digunakan sebagai setoran modal kepada Perusahaan Anak yang selanjutnya akan digunakan untuk modal kerja.
Penjelasan atas rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
FAKTOR RISIKO
Risiko-risiko berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan Perusahaan Anak, serta telah dilakukan pembobotan berdasarkan dampak untuk risiko usaha serta umum terhadap kinerja keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak:
X. Xxxxxx Utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yaitu perubahan peraturan dan kebijakan pemerintah sehubungan dengan impor.
X. Xxxxxx Usaha:
1. Risiko ketergantungan terhadap produsen bahan baku.
2. Risiko persaingan usaha dari perusahaan-perusahaan lain dengan kegiatan usaha yang sama dengan lini usaha Perseroan.
3. Risiko perubahan teknologi.
4. Risiko kecelakaan kerja.
5. Risiko ketidakmampuan untuk mempertahankan atau merekrut tenaga kerja terampil.
C. Risiko Umum
1. Risiko kondisi perekonomian secara makro atau global.
2. Risiko perubahan tingkat suku bunga.
3. Risiko bencana alam dan kejadian diluar kendali Perseroan.
4. Risiko terkait tuntutan atau gugatan hukum.
5. Risiko ketentuan negara lain atau peraturan Internasional.
X. Xxxxxx Terkait Investasi Saham Perseroan.
1. Risiko atas likuiditas saham.
2. Risiko atas fluktuasi harga saham Perseroan.
3. Rasisiko at pembagian dividen.
Seluruh faktor risiko usaha dan risiko umum yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot risiko dan dampak risiko usaha serta umum terhadap kegiatan usaha dan keuangan Perseroan. Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suganda Akna Suhri dan Rekan dan ditandatangani oleh Xxx. Xxxxxxx Akna Suhri, CPA, akuntan publik independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporannya masing-masing 28 Maret 2023 dan 26 April 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasi. Dan untuk laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2020, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxx dan ditandatangani oleh Xxxx Xxxxxxxxx, Ak., CA., CPA., akuntan publik independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporannya, 26 April 2021 dengan opini audit wajar tanpa modifikasi
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN (dalam Rupiah) | |||
Keterangan 31 Desember 2022 2021 2020 | |||
Total Aset | 446.032.517.908 | 395.546.064.266 | 383.601.312.705 |
Total Liabilitas | 200.231.237.020 | 190.898.283.501 | 204.941.029.210 |
Total Ekuitas | 245.801.280.888 | 204.647.780.765 | 178.660.283.495 |
LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN (dalam Rupiah) | |||
Keterangan 2022 | 31 Desember 2021 | 2020 | |
Penjualan | 487.151.646.729 | 448.363.550.268 | 411.798.065.773 |
Harga Pokok Penjualan | (408.009.478.746) | (381.818.269.064) | (341.019.545.555) |
Laba Kotor | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Beban penjualan | (1.725.911.677) | (3.308.118.714) | (5.208.999.696) |
Beban umum dan administrasi | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Pendapatan (beban) keuangan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Pendapatan (beban) lainnya | 6.145.159.014 | 486.072.583 | (2.850.787.328) |
(00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
Laba sebelum pajak penghasilan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Beban pajak penghasilan | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Laba Tahun Berjalan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Penghasilan (rugi) komprehensif lain | |||
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi: Keuntungan/(kerugian) aktuarial | (1.521.544.896) | 951.003.362 | (791.374.000) |
Pajak penghasilan terkait | 334.739.877 | (209.220.740) | 174.102.280 |
Jumlah Laba Komprehensif | |||
Tahun Berjalan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Laba (rugi) yang diatribusikan kepada: Pemilik entitas induk | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Kepentingan non – pengendali | 176.972.850 | 62.289.594 | 31.768.127 |
00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Laba (rugi) komprehensif yang diatribusikan kepada: | |||
Pemilik entitas induk | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Kepentingan non – pengendali | 164.272.706 | 67.269.189 | 27.488.241 |
00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Laba bersih per saham | 21,08 | 12,59 | 13,23 |
RASIO KEUANGAN PENTING
Keterangan | 31 Desember |
2022 2021 2020 |
(dalam Rupiah)
RASIO LIKUIDITAS | |||
Xxxxx Xxxxxx (%) | 322,06 | 210,93 | 246,05 |
Rasio Cepat (%) | 142,95 | 99,63 | 118,52 |
RASIO SOLVABILITAS | |||
Rasio Total Liabilititas Terhadap Aset (X) | 0,45 | 0,48 | 0,48 |
Rasio Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (X) | 0,81 | 0,91 | 0,93 |
Rasio EBIT terhadap Beban Bunga (X) | 5,13 | 3,14 | 3,17 |
Rasio Interest Coverage (X) | 1,22 | 3,14 | 3,17 |
Rasio Debt Service Coverage (X) | 0,47 | 0,33 | 0,29 |
RASIO USAHA | |||
Laba/(rugi) tahun berjalan/jumlah asset (%) | 9,49 | 5,94 | 6,32 |
Laba/(rugi) tahun berjalan/jumlah ekuitas (%) | 16,74 | 11,34 | 12,34 |
Laba/(rugi) tahun berjalan/Penjualan (%) | 8,69 | 6,42 | 5,63 |
RASIO AKTIVITAS | |||
Rasio Perputaran Total Aset (X) | 1,09 | 0,93 | 1,15 |
Rasio Perputaran Persediaan (X) | 2,94 | 1,78 | 2,31 |
Rasio Perputaran Piutang (X) | 2,66 | 2,83 | 2,85 |
RASIO PROFITABILITAS | |||
Pertumbuhan Penjualan (%) | 0,09 | 0,09 | (0,10) |
Xxxxxx Xxxx kotor (%) | 0,16 | 0,16 | 0,15 |
Margin Laba sebelum bunga dan pajak (%) | 0,14 | 0,11 | 0,12 |
Penjelasan mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat diperoleh pada Bab IV Prospektus ini.
KEBIJAKAN DIVIDEN
Perseroan berencana tidak membayar dividen pada tahun 2023. Pembagian Dividen memperhatikan saldo laba yang positif sesuai dengan UUPT pada Pasal 71. Perseroan akan memberikan dividen yang besarnya akan dikaitkan dengan laba bersih Perseroan setelah tahun buku 2024 yaitu sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari laba bersih Perseroan setelah dipotong pajak, dengan tetap memperhatikan tingkat kesehatan Perseroan dan kebutuhan dana yang diperlukan untuk investasi dalam rangka pengembangan usaha tanpa mengurangi hak dari RUPS Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
PT GAYA ABADI SEMPURNA TBK..
Kegiatan Usaha:
Perdagangan Komponen Elektronik Serta Melalui Perusahaan Anak Penyediaan Dan Penjualan Kendaraan Ramah Lingkungan Dengan Sumber Daya Energi Listrik (Electric Vehicle) Berkedudukan di Tangerang, Indonesia
Alamat Kantor: Alamat Kantor dan Pabrik Perusahaan Anak:
Jl. Xxxx Xxxxxx XX 00,0 Xx.0, XX. Pengkolan, Kel. Pasir Gadung, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Banten Telp: (000) 00000000
Website: xxxxx://xxx.xxxx-xxxx.xxx Email: xxxxxxxxx@xxxx-xxxx.xxx
Jl. Xxxx Xxxxxx XX 00 Xx.0, XX. Pengkolan, Kel. Pasir Gadung, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Banten
Telp: (000) 00000000
Perseroan melakukan PMHMETD I dengan menerbitkan HMETD kepada para Pemegang Saham Perseroan sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham biasa atas nama (“Saham Baru”) atau sebesar 50,00% (lima puluh koma nol nol persen) dari modal ditempatkan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) setiap saham. HMETD akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023 (recording date) dimana setiap pemilik 1 (satu) saham lama Perseroan akan memperoleh 1 (satu) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp168,- (seratus enam puluh delapan Rupiah) per saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (“FPPS”). Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD I ini adalah sebanyak- banyaknya Rp336.000.000.000,- (tiga ratus tiga puluh enam miliar Rupiah).
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, Saham Baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham-saham Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/ atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Selis Investama Indonesia (“SII”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki 56,25% (lima puluh enam koma dua lima persen) atau sebesar 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta) HMETD. Berdasarkan Surat Pernyataan Dalam Rangka PMHMETD I PT Gaya Abadi Sempurna Tbk tanggal 10 Februari 2023 SII menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya yaitu sebanyak 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta) HMETD yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I. Terhadap HMETD yang dimiliki SII yaitu sebanyak 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta), tidak akan diambil bagian dan dilaksanakan oleh SII serta tidak akan dijual dan dialihkan oleh SII kepada pihak lain selama periode perdagangan PMHMETD I ini.
Xxxx Xxxx Xxx selaku Komisaris Utama dan juga Ultimate Beneficiary Owner sekaligus Pemegang Saham Perseroan yang memiliki 3,75% (tiga koma tujuh puluh lima persen) atau sebesar 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) saham baru. Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan dana menyatakan Xxxx Xxxx Hoa akan melaksanakan seluruh HMETDnya dan memiliki dana yang cukup untuk mengambil seluruh HMETDnya.
Apabila saham-saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh Pemegang Saham atau Pemegang Bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Dalam PMHMETD I ini tidak terdapat pembeli siaga. Dengan demikian, apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang tidak dilaksanakan maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham dari portepel.
Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 700.000.000 (tujuh ratus juta) Waran Seri I atau sebanyak- banyaknya 35,00% (tiga puluh lima koma nol nol persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD I. Untuk setiap 100 (seratus) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 35 (tiga puluh lima) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp600,- (enam ratus Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp420.000.000.000,- (empat ratus dua puluh miliar Rupiah). Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan diperdagangkan PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan HMETD.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PERUBAHAN PERATURAN DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH SEHUBUNGAN DENGAN IMPOR. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB IV PROSPEKTUS INI.
KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Dalam rangka PMHMETD I, Perseroan telah melaksanakan RUPSLB sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 32/2015 pada tanggal 5 Januari 2023 dengan keputusan sebagaimana termuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 1 tanggal 5 Januari 2023 dibuat oleh Xxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara. Keputusan hasil RUPSLB tersebut telah diumumkan melalui eASY. KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia xxx.xxx.xx.xx dan situs web Perseroan xxxxx://xxx.xxxx-xxxx.xxx seluruhnya pada tanggal 9 Januari 2023, antara lain sebagai berikut:
Menyetujui Penambahan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I ("PMHMETD I") dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham dengan nilai nominal masing- masing saham sebesar Rp50,- (lima puluh Rupiah) yang juga disertai dengan penerbitan waran sebanyak-banyaknya 700.000.000 (tujuh ratus juta) Waran Seri I kepada para pemegang saham Perseroan berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015, tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("POJK No. 32/POJK.04/2015 dan Perubahannya"), termasuk:
1. Menyetujui Perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Terbatas dalam rangka PMHMTED I; dan
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD I, termasuk namun tidak terbatas pada penetapan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan, rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("HMETD"), harga pelaksanaan HMETD, jadwal PMHMETD I, rasio Waran Seri I, harga pelaksanaan Waran Seri I dan jadwal penerbitan Waran Seri I serta untuk menyatakan kembali dalam akta yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan akibat penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD I dan penerbitan Waran Seri I; untuk keperluan itu Direksi diberikan wewenang menanda-tangani dokumen-dokumen perjanjian-perjanjian/pernyataan-pernyataan yang diperlukan dalam rangka PMHMETD I dan penerbitan Waran Seri I tersebut termasuk dokumen-dokumen sehubungan dengan pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia; Menanda-tangani perjanjian-perjanjian lainnya termasuk tidak terbatas perjanjian pembeli siaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan; Menitipkan saham-saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia; Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia; Menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam Rapat dalam satu atau lebih akta Notaris; Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan PMHMETD I, termasuk yang disyaratkan·berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menyetujui Penggunaan dana dari hasil penawaran umum terbatas dengan HMETD digunakan untuk:
- Meningkatkan struktur permodalan kerja Perseroan dengan adanya tambahan modal kerja yang mendukung kegiatan usaha Perseroan
- Dana hasil PMHMETD I ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi. Seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan sebagai setoran modal kepada Perusahaan Anak yaitu PT Juara Bike, yang selanjutnya akan digunakan untuk modal kerja. Demikian juga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I akan digunakan sebagai setoran modal kepada Perusahaan Anak yang selanjutnya akan digunakan untuk modal kerja.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Mei 2023 yang diterbitkan oleh PT Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx selaku BAE Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan
Nilai Nominal
Rp50,- per saham Persentase
Jumlah Saham (lembar)
Jumlah Nilai Nominal (Rp,-)
(%)
Modal Dasar Jumlah Modal Dasar | 6.000.000.000 | 300.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1. PT Selis Investama Indonesia | 1.125.000.000 | 56.250.000.000 | 56,25 |
2. Xxxx Xxxx Hoa | 75.000.000 | 3.750.000,000 | 3,75 |
3. Masyarakat*) | 800.000.000 | 40.000.000.000 | 40,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.000.000.000 | 100.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 4.000.000.000 | 200.000.000.000 | |
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%. |
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh PT Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx selaku BAE.
PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD I
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah PMHMETD I dengan asumsi Selis Investama Indonesia tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta) saham dan Pemegang Saham Perseroan lainnya melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal (Rp 50,- per saham)
% Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal (Rp 50,- %
per saham)
Modal Dasar | 6.000.000.000 | 300.000.000.000 | 6.000.000.000 | 300.000.000.000 | ||
Modal ditempatkan dan disetor | ||||||
1. PT Selis Investama Indonesia | 1.125.000.000 | 56.250.000.000 | 56,25 | 1.125.000.000 | 56.250.000.000 | 39,13 |
2. Tjoa Kin Hoa | 75.000.000 | 3.750.000.000 | 3,00 | 000.000.000 | 0.000.000.000 | 5,22 |
3. Masyarakat*) | 800.000.000 | 40.000.000.000 | 40,00 | 1.600.000.000 | 80.000.000.000 | 55,65 |
Jumlah Modal ditempatkan dan | ||||||
disetor | 2.000.000.000 | 100.000.000.000 | 100,00 | 2.875.000.000 | 143.750.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 4.000.000.000 | 200.000.000.000 | 3.125.000.000 | 156.250.000.000 |
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh PT Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx selaku BAE.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah PMHMETD I dengan asumsi Xxxx Xxxx Hoa mengambil seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah
75.000.000 (tujuh puluh lima juta) saham dan Pemegang Saham Perseroan lainnya tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal (Rp 50,- per saham)
% Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal (Rp 50,- %
per saham)
Modal Dasar Modal ditempatkan dan disetor | 6.000.000.000 | 300.000.000.000 | 6.000.000.000 | 300.000.000.000 | ||
1. PT Selis Investama Indonesia | 1.125.000.000 | 56.250.000.000 | 56,25 | 1.125.000.000 | 56.250.000.000 | 54,22 |
2. Tjoa Kin Hoa | 75.000.000 | 3.750.000.000 | 3,00 | 000.000.000 | 0.000.000.000 | 7,23 |
3. Masyarakat*) | 800.000.000 | 40.000.000.000 | 40,00 | 000.000.000 | 40.000.000.000 | 38,55 |
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor | 2.000.000.000 | 100.000.000.000 | 100,00 | 2.075.000.000 | 103.750.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 4.000.000.000 | 200.000.000.000 | 3.925.000.000 | 196.250.000.000 |
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh PT Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx selaku BAE.
KETERANGAN TENTANG HMETD
1. Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)
Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 1 (satu) Saham Lama akan mendapatkan 1 (satu) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp168,- (seratus enam puluh delapan Rupiah) setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut menjadi milik Perseroan dan akan dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan.
2. Pemegang Sertifikat HMETD Yang Sah adalah:
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para pemegang saham Perseroan yang tidak dijual HMETD-nya; atau
ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endorsemen Sertifikat Bukti HMETD; atau
iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI; sampai dengan tanggal terakhir Periode Perdagangan HMETD.
3. Bentuk Dari HMETD
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Rekening Efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
4. Pendistribusian HMETD
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam rekening efek di KSEI atau didistribusikan kepada Pemegang Saham melalui Pemegang Rekening KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah tanggal DPS yang berhak atas HMETD (recording date) yaitu pada tanggal 12 Juli 2023. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap Hari Kerja dan jam kerja mulai tanggal 13 Juli 2023 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
b. Surat kuasa asli (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku, baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (identitas asli pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
5. Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD
Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan tanggal 28 Juli 2023.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek.
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas Rekening Efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
6. Permohonan Pemecahan HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan tanggal 28 Juli 2023. Sertifikat Bukti HMETD dapat diambil pada kantor BAE yang alamatnya dicantumkan pada Bab XIII Prospektus ini. Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.
7. Nilai Teoritis HMETD
Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia dengan nomor Kep-00061/BEI/07- 2021 dan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas tanggal 23 Juli 2021, Harga Teoritis Hasil Tindakan Korporasi adalah nilai yang dihitung dan ditetapkan oleh Bursa berdasarkan rasio tindakan korporasi yang ditetapkan oleh Perusahaan Tercatat dan digunakan sebagai pedoman harga untuk proses tawar menawar pada awal perdagangan saham hasil tindakan korporasi (periode ex) di Bursa.
Nilai teoritis dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dan lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai HMETD yang sesungguhnya.
Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai HMETD :
Harga penutupan saham pada hari bursa terakhir sebelum
perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Rp a
Harga Pelaksanaan HMETD Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I A
Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD I B
Harga teoritis Xxxxx setelah PMHMETD I* (R𝐑𝐑 𝐚𝐚 𝐱𝐱 A) + (R𝐑𝐑 𝐛𝐛 𝐱𝐱 B) (A + B)
Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham
adalah Rp c - Rp a
*) Hasil Harga Teoritis Saham Setelah HMETD adalah Rp c
8. Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegang HMETD untuk membeli Saham Baru. Sertifikat Bukti HMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham dan digunakan untuk memesan Saham HMETD. Sertifikat Bukti HMETD tidak berlaku dalam bentuk fotokopi. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
9. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 14/2020, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
10. Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD I ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau
Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.
11. Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem penitipan kolektif di KSEI Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencatumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham HMETD, jumlah Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan saham HMETD tambahan, kolom endorsement dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan Sertiikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau anggota bursa yang ditunjukan masing-masing Pemegang Saham di KSEI.
12. Lain-lain
Syarat dan kondisi HMETD ini berada dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
KETERANGAN MENGENAI WARAN SERI I
Bersamaan dengan PMHMETD I ini. Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 700.000.000 (tujuh ratus juta) Waran Seri I atau sebanyak-banyaknya 35,00% (tiga puluh lima koma nol-nol persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran PMHMETD I. Untuk setiap 100 (seratus) saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut melekat 35 (tiga puluh lima) Waran Seri I yang diberikan secara cuma-cuma bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) berhak untuk membeli 1 (satu) saham Saham Hasil Pelaksanaan dengan Harga Pelaksanaan (“Harga Pelaksanaan Waran Seri I”) (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
Keterangan mengenai Waran Seri I di bawah ini berdasarkan Perjanjian Penerbitan Waran Seri I. namun bukan merupakan salinan selengkapnya dari seluruh ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam akta tersebut. Salinan selengkapnya dapat diperoleh dan atau dibaca di kantor Perseroan dan kantor BAE pada setiap hari dan jam kerja
a. Definisi
1. Daftar Pemegang Waran berarti suatu daftar yang mencatat nama, alamat Pemegang Waran dan keterangan lain yang dianggap perlu.
2. Harga Pelaksanaan Waran Seri I berarti harga setiap saham yang harus dibayar pada saat Pelaksanaan Waran. dan terhadap Harga Pelaksanaan Waran tersebut dapat terjadi perubahan apabila terjadi penyesuaian sebagaimana tersebut dalam Syarat Dan Kondisi.
3. Jangka Waktu Pelaksanaan berarti jangka waktu dapat dilaksanakan Waran yaitu dimulai pada 6 (enam) bulan setelah diterbitkannya Waran di Bursa Efek, sampai dengan 30 (tiga puluh) bulan berikutnya, yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan dalam rangka PMHMETD I.
4. Masa Perdagangan berarti periode perdagangan Waran yang dimulai terhitung sejak tanggal pencatatan Waran pada BEI, sampai dengan sebelum ulang tahun pertama (pertama) pencatatan Waran pada Bursa Efek tersebut. yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan dalam rangka PMHMETD.
5. Pelaksanaan Waran berarti pelaksanaan hak beli Saham Hasil Pelaksanaan oleh Pemegang Waran.
6. Pengelola Administrasi Waran berarti PT Adimitra Jasa Korpora. berkedudukan di Jakarta Utara. atau pengganti haknya yang ditunjuk oleh Perseroan yang berkewajiban untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Waran untuk dan atas nama Perseroan dan untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Saham Hasil Pelaksanaan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri I.
7. Saham Baru berarti saham baru dari portepel sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham baru dengan nilai nominal Rp50.- (lima puluh Rupiah) per saham kepada para Pemegang Saham Perseroan, dengan menerbitkan HMETD.
8. Saham Hasil Pelaksanaan berarti saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan sebagai hasil Pelaksanaan Waran dan merupakan saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan yang menjadi bagian dari modal saham Perseroan serta memberikan kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan yang mempunyai hak-hak yang sama dengan hak-hak pemegang saham Perseroan lainnya.
9. Surat Kolektip Waran berarti bukti pemilikan sejumlah Waran dalam kelipatan tertentu yang diterbitkan oleh Perseroan yang memuat nama, alamat, dan jumlah Waran Seri I serta keterangan lain sehubungan dengan penarikan Waran dari penitipan kolektif KSEI.
10. Syarat dan Kondisi berarti semua syarat dan kondisi untuk penerbitan Waran sebagaimana tercantum dalam lampiran Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I (yang isi dan pada pokoknya dimuat kembali seluruhnya dalam Surat Kolektip Waran), yang sewaktu-waktu dapat disesuaikan dengan Peraturan Pasar Modal dan dapat diubah sesuai dengan ketentuan dalam Penerbitan Waran.
11. Waran berarti Waran Seri I yang tunduk pada syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Syarat Dan Kondisi. yang memberikan hak kepada pemegangnya. untuk membeli Saham Hasil Pelaksanaan sesuai dengan Syarat Dan Kondisi serta Penerbitan Waran dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal.
12. Waran Yang Belum Dilaksanakan berarti semua Waran yang telah diterbitkan berdasarkan Penerbitan Waran selama Waran tersebut belum lewat waktu (kadaluarsa) sesuai dengan Syarat Xxx Xxxxxxx kecuali:
a. Waran yang telah dilaksanakan sesuai dengan Syarat Dan Kondisi; dan
x. Xxxxx yang telah dibatalkan sesuai dengan Penerbitan Waran.
x. Xxx Atas Waran
Waran yang akan diterbitkan Perseroan menyertai Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD I tersebut dimana untuk setiap 1 (satu) Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD I dalam rangka PHMETD berhak memperoleh 1 (satu) Waran yang diberikan secara cuma-cuma. Setiap pemegang 1 (satu) Waran yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran berhak untuk membeli 1 (satu) saham Hasil Pelaksanaan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp600,- (enam ratus Rupiah) per saham.
Waran yang diterbitkan adalah waran atas nama yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran. dan dapat diperdagangkan di BEI selama Masa Perdagangan Waran.
x. Xxxxxx dan Denominasi
Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Kolektif Waran Seri I, melainkan akan didistribusikan secara elektronik (dalam bentuk tanpa warkat atau scripless) yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif KSEI, sesuai dengan Peraturan Pasar Modal. Pemegang Waran wajib menunjuk perusahaan efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Waran yang didistribusikan oleh Perseroan.
Setelah lewat Jangka Waktu Pelaksanaan Waran, maka setiap Waran yang belum dilaksanakan menjadi kadaluarsa dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi apapun kepada Perseroan.
d. Hak Untuk Membeli Saham Perseroan dan Jangka Waktu Waran
1. Setiap pemegang 1 (satu) Waran yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dapat melakukan Pelaksanaan Waran yang dimilikinya selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran dengan membayar Harga Pelaksanaan Waran Seri I, setiap Hari Kerja selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran dengan
membayar Harga Pelaksanaan Waran Seri I sebesar Rp600,- (enam ratus Rupiah) per saham, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Penerbitan Waran.
2. Pemegang Waran berhak melaksanakan Waran menjadi Saham selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan melalui PMHMETD I.
3. Setiap Waran Yang Belum Dilaksanakan melalui cara sebagaimana ditentukan selambat-lambatnya tanggal 14 Juli 2026 pada pukul 16.00 (enam belas) WIB pada Tanggal Jatuh Tempo, menjadi batal dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun dari Perseroan.
e. Prosedur Pelaksanaan Waran Seri I
1. Pada jam kerja yang umumnya berlaku selama Jangka Waktu Pelaksanaan. setiap Pemegang Waran dapat melakukan Pelaksanaan Waran Seri menjadi saham baru yang dikeluarkan dari saham portepel Perseroan yang dipegangnya menjadi Saham Hasil Pelaksanaan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Akta Penerbitan Waran Seri I.
2. Pelaksanaan Waran dapat dilakukan di kantor pusat Pengelola Administrasi Waran.
3. Pada Tanggal Pelaksanaan. Pemegang Waran yang bermaksud melaksanakan Waran yang dimilikinya menjadi saham baru, wajib menyerahkan Dokumen Pelaksanaan kepada Pengelola Administrasi Waran melalui perusahaan efek/ Bank Kustodian dimana Pemegang Waran membuka rekening efeknya.
- Formulir Pelaksanaan yang telah diisi secara lengkap dilekatkan pada setiap Surat Kolektif Waran.
- Bukti Pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I adalah bukti yang telah dibayarkannya Harga Pelaksanaan Waran Seri I oleh Pemegang Waran kepada Perseroan. Atas penyerahan Dokumen Pelaksanaan. Pengelola Administrasi Waran menyerahkan bukti telah diterimanya Dokumen Pelaksanaan (“Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan”).
4. Dokumen Pelaksanaan yang sudah diterima oleh Pengelola Administrasi Waran tidak dapat ditarik kembali.
5. Pemegang Waran yang tidak menyerahkan Dokumen Pelaksanaan dalam Jangka Waktu Pelaksanaan Waran tidak berhak lagi melaksanakan Waran menjadi Saham Hasil Pelaksanaan.
6. Dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima Dokumen Pelaksanaan. Pengelola Administrasi melakukan penelitian terhadap kelengkapan Dokumen Pelaksanaan serta kebenaran tentang terdaftarnya Pemegang Waran dalam Daftar Pemegang Waran.
- Pada Hari Kerja berikutnya. Pengelola Administrasi Waran meminta konfirmasi dari Bank. dimana Perseroan membuka rekening khusus mengenai pembayaran atas Harga PelaksanaanWaran Seri I telah diterima dengan baik (in good funds) dan kepada Perseroan mengenai dapat atau tidaknya Waran dilaksanakan, dan Perseroan pada Hari Kerja berikutnya harus telah memberikan persetujuan kepada Pengelola Administrasi mengenai hal-hal tersebut di atas.
- Dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan Dokumen Pelaksanaan. Pengelola Administrasi Waran Seri I memberikan konfirmasi kepada Pemegang Waran mengenai diterimanya atau ditolaknya permohonan untuk pelaksanaan Waran. Selambatnya 4 (empat) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima persetujuan dari Perseroan, maka Pemegang Waran dapat menukarkan Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan denganSaham Hasil Pelaksanaan kepada Pengelola Administrasi Waran Seri I. dan Pengelola Administrasi Waran Seri I wajib menyerahkan Saham Hasil Pelaksanaan Waran kepada Pemegang Waran.
7. Untuk keperluan penerimaan atas pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I dan biaya-biaya lain sehubungan dengan Pelaksanaan Waran. Perseroan membuka dan mengoperasikan rekening khusus, apabila terjadi pengubahan rekening khusus, maka Perseroan melalui Pengelola Administrasi Waran akan memberitahukan kepada Pemegang Waran sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Kondisi
8. Dalam hal pelaksanaan sebagian jumlah Waran yang diwakili dalam Surat Kolektif Waran, terlebih dahulu harus diadakan pemecahan atas sertifikat tersebut maka pemecahan atas sertifikat tersebut menjadi biaya pemegang Waran yang bersangkutan. Pengelola Administrasi Waran selanjutnya menerbitkan Surat Kolektif Waran baru atas nama Pemegang Waran dalam jumlah yang sesuai dengan Waran yang belum atau tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Syarat Dan Kondisi.
9. Saham hasil Pelaksanaan memberikan hak kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang mempunyai hak yang sama seperti saham lainya dalam Perseroan.
10. Pemegang Waran berkewajiban untuk menanggung segala biaya sehubungan dengan pelaksanaan Waran menjadi saham baru dan pencatatan saham hasil pelaksanaan pada BEI.
11. Apabila tejadi penyesuaian terhadap rasio Pelaksanaan Waran. Perseroan wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada Pengelola Administrasi Waran mengenai rasio Pelaksanaan Waran (berikut pernyataan singkat mengenai fakta-fakta sehingga diperlukannya penyesuaian tersebut). Pemberitahuan tersebut disampaikan dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak diterimanya fakta-fakta yang menyebabkan penyesuaian tersebut.
12. Setelah Tanggal Jatuh Tempo apabila Waran tersebut tidak dilaksanakan maka Waran tersebut menjadi batal dan tidak berlaku lagi dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun kepada Perseroan.
13. Pemegang Waran yang akan melaksanakan Waran menjadi Saham Biasa atas nama. dapat melakukan pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I dengan cek, bilyet giro, bank transfer, pemindahbukuan ataupun setoran tunai (in good fund) kepada rekening Perseroan:
Bank BCA Cabang Kedoya Baru
No. Rekening : 309 018 2233
Atas nama : PT Gaya Abadi Sempurna Tbk
x. Xxnyesuaian Harga Pelaksanaan Waran Seri I dan Jumlah Waran
Yang dapat menyebabkan penyesuaian terhadap Harga Pelaksanaan Waran Seri I dan jumlah Waran adalah perubahan nilai nominal saham Perseroan karena penggabungan nilai nominal (reverse stock) atau pemecahan nilai nominal (stock split), maka:
- Perubahan nilai nominal saham Perseroan akibat penggabungan nilai nominal (reverse stock) dan pemecahan nilai nominal (stock split):
Harga Pelaksanaan Waran Seri I Baru = Harga Nominal Baru Setiap Saham x A
Harga Nominal Lama Setiap Saham
Jumlah Waran Seri I Baru = Harga Nominal Baru Setiap Saham x B
Harga Nominal Lama Setiap Saham
A = Harga Pelaksanaan Waran Seri I yang lama. B = Jumlah awal Waran yang beredar.
Penyesuaian tersebut mulai berlaku efektif pada saat dimulai perdagangan di BEI dengan nilai nominal yang baru yang diumumkan di dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang memiliki peredaran yang luas.
- Pembagian saham bonus, saham dividen atau efek lainnya yang dapat dikonversi menjadi saham, maka jumlah Waran Seri I tidak mengalami perubahan dan yang berubah hanyalah harga pelaksanaannya saja. dengan perhitungan:
Harga Pelaksanaan Baru = A x E (A + B)
A = Jumlah saham yang disetor penuh dan beredar sebelum pembagian saham bonus atau saham dividen.
B = Jumlah saham baru yang disetor penuh dan beredar yang merupakan hasil pembagian saham bonus atau saham dividen
E = Harga Pelaksanaan Waran Seri I yang lama
Penyesuaian tersebut mulai berlaku pada saat saham bonus atau saham dividen mulai berlaku efektif yang akan diumumkan di dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang memiliki peredaran yang luas.
- Pengeluaran saham baru dengan cara PMHMETD:
Harga Waran = (C – D) x E (C)
C = Harga pasar saham sebelum pengeluaran pengumuman PUT E = Harga Pelaksanaan Waran Seri I yang lama
D = Harga teoritis right untuk 1 (satu) saham yag dihitung dengan formula:
D = = (C – F) (G + 1)
F = Harga Pembelian 1 (satu) saham berdasarkan hak memesan efek terlebih dahulu (right)
=
G Jumlah saham yang diperlukan untuk memesan tambahan 1 (satu) saham dengan hakmemesan efek terlebih dahulu (right)
Penyesuaian ini berlaku efektif 1 (satu) hari kerja serelah tanggal penjatahan pemesanan saham dalam rangka PMHMTED.
Penyesuaian harga dan jumlah Waran di atas harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia dan Anggaran Dasar Perseroan. khususnya bahwa Harga Pelaksanaan Waran Seri I tidak boleh kurang dari harga teoritis saham.
Apabila Harga Pelaksanaan Waran Seri I baru dan jumlah Waran baru karena penyesuaian menjadi pecahan maka dilakukan pembulatan ke bawah.
Penyesuaian Harga Pelaksanaan Waran Seri I atau penyesuaian jumlah Waran tidak lebih rendah dari nilai nominal tiap saham Perseroan dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan, ketentuan Pasar Modal dan peraturan perundangan yang berlaku. Apabila terjadi penyesuaian harga yang akan mempengaruhi Harga Pelaksanaan Waran Seri I baru menjadi di bawah nilai nominal maka yang mengalami perubahan adalah jumlah Waran sedangkan harganya tidak mengalami perubahan.
g. Pengalihan Hak Atas Waran Seri I
Hak atas Waran dapat beralih karena terjadinya tindakan hukum antara lain transaksi jual beli. hibah maupun peristiwa hukum pewarisan akibat kematian seorang Pemegang Waran. Pengalihan hak-hak atas Waran akan dilakukan dengan pemindah bukuan antar rekening efek pada sistem yang berlaku di KSEI, sesuai dengan peraturan KSEI mengenai pengalihan atas Waran. Waran yang dapat ditransaksikan di BEI hanya Waran yang telah disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan tidak dalam keadaan dibebani dengan hak jaminan atau diblokir.
Setiap pihak yang memperoleh hak atas Waran karena, termasuk namun tak terbatas pada sebab-sebab sebagaimana tersebut di atas, yang mengakibatkan kepemilikan Waran beralih, dapat mendaftarkan diri sebagai Pemegang Waran dengan mengajukan permohonan tertulis kepada perusahaan efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI yang ditunjuk oleh yang bersangkutan dengan dilengkapi dokumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemindahan hak atas Waran yang berada di luar penitipan kolektif KSEI dilakukan di luar BEI sesuai dengan Peraturan Pasar Modal.
Pendaftaran pengalihan hak atas Waran dilakukan oleh Pengelola Administrasi Waran yang bertindak untuk dan atas nama Perseroan dengan memberikan catatan mengenai peralihan hak itu di dalam Daftar Pemegang Waran berdasarkan surat-surat yang cukup membuktikan mengenai pengalihan hak termasuk bukti akta hibah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan telah disetujui oleh Direksi Perseroan dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal.
Peralihan hak atas Waran akan dicatat dalam Daftar Pemegang Waran dan pada Surat Kolektif Waran (dalam hal diterbitkan warkat Waran). Peralihan hak atas Waran mulai berlaku setelah pendaftaran dari peralihan tersebut tercatat dalam Daftar Pemegang Waran.
h. Pengelola Administrasi Waran
Perseroan telah menunjuk Pengelolaan Administrasi Waran sebagai berikut:
PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Boutique Office, Blok F3 No. 0 Xx Xxxxxx Xxxxxx XXX – Xxxxxx Gading.
Jakarta Utara 14250
Telp. :(000) 00000000
Fax. : (000) 00000000
E-mail. : xxx@xxxxxxxx-xx.xx.xx
Dalam hal ini Pengelola Administrasi Waran bertugas untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Waran dan pengelolaan administrasi Saham Hasil pelaksanaan Waran.
i. Status Saham Hasil Pelaksanaan
Saham Hasil Pelaksanaan yang dikeluarkan dari portepel Perseroan atas Pelaksanaan Waran diperlakukan sebagai saham yang terdaftar dalam DaftarPemegang Saham Perseroan yang mempunyai hak yang sama seperti pemegang saham Perseroan lainnya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan.
Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan Waran dalam Daftar Pemegang Saham dilakukan pada Tanggal Pelaksanaan.
x. Xxxxgabungan, Peleburan dan Likuidasi
Apabila dalam Jangka Waktu Waran terjadi penggabungan atau peleburan maka dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah keputusan tentang penggabungan atau peleburan tersebut diambil Perseroan. Perseroan atau perusahaan yang menerima penggabungan Perseroan atau perusahaan hasil peleburan Perseroan berkewajiban memberitahukan kepada Pemegang Waran dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional dan salah satunya beredar di tempat kedudukan Perseroan,sesuai dengan Syarat Dan Kondisi.
Perseroan memberi hak kepada Pemegang Waran dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum keputusan tentang penggabungan atau peleburan tersebut berlaku efektif untuk melaksanakan Waran yang dimilikinya.
Dalam hal Perseroan melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain maka perusahaan yang menerima penggabungan atau peleburan yang merupakan hasil penggabungan atau peleburan Perseroan wajib bertanggung jawab dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Waran yang berlaku dalam Syarat Dan Kondisi serta Penerbitan Waran. Lebih lanjut. semua Waran Yang Belum Dilaksanakan pada tanggal keputusan tentang penggabungan atau peleburan tersebut berlaku efektif menjadi kadaluarsa dan tidak berlaku lagi dan Pemegang Waran bersangkutan tidak dapat menuntut dengan dasar atau alasan apapun juga atas ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun dari Perseroan.
k. Pemberitahuan Kepada Pemegang Waran
Setiap pemberitahuan kepada Pemegang Waran adalah sah jika diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar berbahasa Indonesia, satu di antaranya berperedaran nasional dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Penerbitan Waran dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, atau apabila tidak ditentukan lain dalam jangka waktu sedikit-dikitnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum suatu tindakan atau peristiwa yang mensyaratkan adanya pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri I menjadi efektif. Pemberitahuan tersebut di atas wajib dilakukan oleh Perseroan. Setiap pemberitahuan dianggap telah disampaikan kepada Pemegang Waran pada tanggal pertama kali diumumkan dalam surat kabar tersebut di atas.
l. Pernyataan dan Kewajiban Perseroan
1. Perseroan dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa setiap Pemegang Waran berhak atas segala manfaat dari semua janji dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam Penerbitan Waran dan Peraturan Pasar Modal.
2. Perseroan dengan ini menyatakan bahwa atas Pelaksanaan Waran, baik sebagian maupun seluruh Waran. setiap waktu selama jangka waktu Pelaksanaan. BAE wajib mencatat dan menyerahkan Konfirmasi secara elekrtronik sesuai dengan ketentuan immobilisasi dan tunduk pada Peraturan Pasar Modal antara lain peraturan-peraturan yang dikeluarkan KSEI, dan Saham Hasil Pelaksanaan dalam jumlah yang cukup atau jumlah yang sesuai dengan Penerbitan Waran dengan memperhatikan ketentuan dalam Syarat dan Kondisi.
3. Perseroan menyatakan bahwa Waran yang diterbitkan adalah surat berharga yang dapat diperdagangkan. dihibahkan atau dialihkan.
m. Pengubahan
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali untuk Jangka Waktu Pelaksanaan Waran. Perseroan dapat mengubah Penerbitan Waran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan Pemegang Waran yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) dari Waran Yang Belum Dilaksanakan.
b. Perseroan wajib mengumumkan setiap pengubahan Penerbitan Waran di dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia selambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum ditandatangani Pengubahan Penerbitan Waran, dan bilamana selambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) Hari Kalender setelah pengumuman tersebut. pemegang Waran lebih dari 50% tidak menyatakan keberatan secara tertulis atau tidak memberikan tanggapan secara tertulis maka pemegang Waran dianggap telah menyetujui usulan perubahan tersebut.
c. Setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran harus dilakukan dengan akta yang dibuat secara notariil dan pengubahan tersebut mengikat Perseroan dan pemegang Waran sejak akta pengubahan bersangkutan dibuat dengan memperhatikan syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Penerbitan Waran dan syarat dan kondisi serta Peraturan Pasar Modal.
n. Hukum yang berlaku
Tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD I DENGAN SEBELUM DAN SETELAH PELAKSANAAN WARAN SER I
Proforma struktur permodalan Perseroan setelah PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I dengan asumsi:
- Rasio HMETD adalah 1 Saham Lama berhak atas 1 HMETD, sehingga jumlah HMETD seluruhnya sebanyak 2.000.000.000 (dua miliar)
- SII, sebagai Pemegang Saham Utama, tidak melaksanakan seluruh HMETD yang dimiliknya sebanyak 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta)
- Pemegang Saham Perseroan lainnya melaksanakan Waran Seri I.
Jika Masyarakat dan Pemegang saham lainnya melaksanakan HMETD maka struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I tersaji secara proforma dalam tabel dibawah ini:
Nilai Nominal Rp50.- per saham
Keterangan
Setelah PMHMETD I & SebelumPelaksanaan Waran Seri I
Jumlah
Setelah PMHMETD I & Setelah Pelaksanaan Waran Seri I
Jumlah
Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp50,- per saham)
% Jumlah Saham
Nilai Nominal % (Rp50,- per saham)
Modal Dasar | 6.000.000.000 | 300.000.000.000 | 6.000.000.000 | 300.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | ||||||
1. PT Selis Investama Indonesia | 1.125.000.000 | 56.250.000.000 | 39,13 | 1.125.000.000 | 56.250.000.000 | 35,36 |
2. Tjoa Kin Hoa | 150.000.000 | 7.500.000.000 | 5,00 | 000.000.000 | 0.000.000.000 | 5,54 |
3. Masyarakat*) | 1.600.000.000 | 80.000.000.000 | 55,65 | 1.880.000.000 | 94.000.000.000 | 59,10 |
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor | 2.875.000.000 | 143.750.000.000 | 100,00 | 3.181.250.000 | 159.062.500.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 3.125.000.000 | 156.250.000.000 | 2.818.750.000 | 140.937.500.000 |
Proforma struktur permodalan Perseroan setelah PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I dengan asumsi:
- Rasio HMETD adalah 1 Saham Lama berhak atas 1 HMETD, sehingga jumlah HMETD seluruhnya sebanyak 2.000.000.000 (dua miliar)
- Xxxx Xxxx Hoa melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 75.000.000 (tujuh puluh lima juta)
- Jika, SII, Pemegang Saham Utama dan Pemegang Saham Perseroan lainnya / masyarakat tidak melaksanakan seluruh HMETD.
Jika Xxxx Xxxx Hoa melaksanakan HMETD maka struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I tersaji secara proforma dalam tabel dibawah ini:
Nilai Nominal Rp50.- per saham
Keterangan
Setelah PMHMETD I & Sebelum Pelaksanaan Waran Seri I
Jumlah
Setelah PMHMETD I & Setelah Pelaksanaan Waran Seri I
Jumlah
Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp50,- per saham)
% Jumlah Saham
Nilai Nominal % (Rp50,- per saham)
Modal Dasar | 6.000.000.000 | 300.000.000.000 | 6.000.000.000 | 300.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | ||||||
1. PT Selis Investama Indonesia | 1.125.000.000 | 56.250.000.000 | 54,22 | 1.125.000.000 | 56.250.000.000 | 53,54 |
2. Tjoa Kin Hoa | 150.000.000 | 7.500.000.000 | 7,00 | 000.000.000 | 0.000.000.000 | 8,39 |
3. Masyarakat*) | 800.000.000 | 40.000.000.000 | 38,00 | 000.000.000 | 40.000.000.000 | 38,07 |
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor | 2.075.000.000 | 103.750.000.000 | 100,00 | 2.101.250.000 | 105.062.500.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 3.925.000.000 | 196.250.000.000 | 3.898.750.000 | 194.937.500.000 |
Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham biasa atas nama dan jumlah Waran Seri I sebanyak-banyaknya 700.000.000 (tujuh ratus juta), dimana setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan pada saat Pernyataan Pendaftaran PMHMETD I ini disampaikan kepada OJK.
Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini sesuai dengan HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham atau dilusi atas saham Perseroan sampai dengan maksimum 50,00% (lima puluh koma nol nol persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh setelah PMHMETD I. dan secara keseluruhan apabila termasuk Waran Seri I akan terdilusi sebesar maksimum 57,45% (lima puluh tujuh koma empat puluh lima persen).
Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh lainnya.
1. INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN
Berikut ini merupakan harga penutupan perdagangan tertinggi, harga terendah, dan total volume perdagangan setiap bulannya selama 12 bulan terakhir sejak Januari 2022 hingga Januari 2023:
(Rp/saham) | |||||
Februari 2022 | 890 | 1.465 | 790 | 930 | 277.318.000 |
Maret 2022 | 000 | 000 | 000 | 436 | 511.298.300 |
April 2022 | 438 | 482 | 264 | 272 | 893.586.200 |
Mei 2022 | 272 | 615 | 268 | 426 | 2.020.117.700 |
Juni 2022 | 426 | 426 | 220 | 220 | 1.639.345.000 |
Juli 2022 | 218 | 220 | 167 | 181 | 1.293.513.200 |
Agustus 2022 | 181 | 183 | 136 | 151 | 835.811.500 |
September 2022 | 000 | 000 | 000 | 412 | 5.970.342.800 |
Oktober 2022 | 420 | 444 | 254 | 268 | 3.618.392.600 |
November 2022 | 272 | 276 | 212 | 238 | 914.558.200 |
Desember 2022 | 238 | 308 | 222 | 252 | 2.229.096.200 |
Januari 2023 | 254 | 290 | 191 | 204 | 1.917.815.200 |
Bulan
Harga Pembukaan
Harga Tertinggi (Rp/saham)
Harga Terendah (Rp/saham)
Harga Penutupan (Rp/saham)
Total Volume (Lembar Saham)
Sumber Data : xxxxx://xxxxxxx.xxxxx.xxx
2. PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan Saham Baru yang dikeluarkan dari Portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sebanyak- banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham biasa atas nama (“Saham Baru”) atau sebanyak-banyaknya 50,00% (lima puluh koma nol-nol persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh setelah PMHMETD I. Saham baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. serta tidak ada pembatasan atas pencatatan saham.
Pada saat diterbitkannya Prospektus ini, total saham Perseroan yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia adalah sebanyak 2.000.000.000 (dua miliar) saham, sehingga setelah PMHMETD I, total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya 4.000.000.000 (empat miliar) saham atau 100% (seratus persen) dari total saham Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD I.
Selain itu, Perseroan juga akan mencatatakan di BEI Waran Seri I sebanyak-banyaknya 700.000.000 (tujuh ratus juta) Waran Seri I atau sebanyak 35,00% (tiga puluh lima koma nol-nol persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran PMHMETD I ini disampaikan kepada OJK yang diterbitkan menyertai Saham Baru yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini.
Sehingga total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya 4.700.000.000 (empat miliar tujuh ratus juta) saham atau 100% (seratus persen) dari total saham Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD I dan dengan asumsi setelah Waran Seri I dilaksanakan seluruhnya.
Hingga pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat suatu peraturan yang mengatur mengenai pembatasan atas pencatatan saham-saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
Hingga pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada saham Perseroan yang dimiliki oleh Perseroan/ saham treasury.
XXXXXXXXX TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN UNTUK MELAKSANAKAN PMHMETD I PADA RUPSLB PERSEROAN YANG DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 5 JANUARI 2023 SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 32/2015
I. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMHMETD I setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi. Seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan sebagai setoran modal kepada Perusahaan Anak, yaitu PT Juara Bike, yang selanjutnya akan digunakan untuk modal kerja. Demikian juga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I akan digunakan sebagai setoran modal kepada Perusahaan Anak yang selanjutnya akan digunakan untuk modal kerja.
Rencana pengguanaan dana tersebut merupakan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan karena Transaksi dilakukan dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan Terkendali sebagaimana dimasksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (b) angka 1 Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) sehingga Perseroan hanya wajib melaporkan keterbukaan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah Transaksi Afiliasi.
Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 30/2015. Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I ini kepada OJK sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I telah direalisasikan dan mempertanggung jawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD Iini telah selesai direalisasikan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya.
Apabila dana hasil PMHMETD I belum dipergunakan seluruhnya. maka sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 30/2015. Perseroan akan:
1. Menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid;
2. Mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
3. Mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
4. Mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.
Apabila dikemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut ke OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham atas perubahan tersebut melalui RUPS sebagaimana diatur dalam POJK No.30/2015.
Sesuai dengan Pasal 13 huruf d POJK No. 33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan dengan PMHMETD I diperkirakan sekitar 0,5247% dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD I. Perkiraan biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
1. Biaya Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,1982%, yang terdiri dari:
a. Biaya jasa Akuntan Publik sekitar 0,0743%.
b. Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0991%.
c. Biaya jasa Notaris sekitar 0,0248%.
2. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal berupa jasa Biro Administrasi Efek sekitar 0,0413%
3. Biaya Jasa penasehat keuangan sekitar 0,2313%.
4. Biaya Penyataan pendaftaran ke OJK sekitar 0,0500%
5. Biaya Percetakan sekitar 0,0039%
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 yang diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan anak pada tanggal 31 Desember 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suganda Xxxx Xxxxx dan rekan yang ditandatangani oleh Xxx. Xxxxxxx Xxxx Xxxxx CPA., berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini wajar tanpa modifikasi dalam laporannya yang diterbitkan tanggal 28 Maret 2023.
Pada tanggal 31 Desember 2022 Perseroan dan Perusahaan Anak sebesar Rp200.231.237.020. Rincian dari liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Liabilitas Jangka Pendek Utang bank | 00.000.000.000 |
Utang usaha | 00.000.000.000 |
Utang lain-lain | 121.290.000 |
Uang muka pelanggan | 8.261.490.515 |
Utang pajak | 1.257.318.287 |
Beban akrual | 1.539.338.461 |
Utang yang jatuh tempo dalam satu tahun : Pinjaman bank | 00.000.000.000 |
Utang pembiayaan konsumen | 629.604.150 |
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 118.786.486.392 |
Liabilitas Jangka Panjang Utang pihak yang berelasi | 00.000.000.000 |
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo kurang dari satu tahun: Pinjaman bank | 00.000.000.000 |
Utang pembiayaan konsumen | 1.894.485.075 |
Liabilitas imbalan kerja karyawan | 6.238.929.292 |
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang | 00.000.000.000 |
Jumlah Liabilitas | 200.231.237.020 |
Perincian lebih lanjut mengenai liabilitas tersebut adalah sebagai berikut: | |
1. Utang Bank | |
a. Utang Bank Jangka Pendek |
Saldo utang bank jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp70.552.067.600. Rincian dari utang bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Uraian | Jumlah |
Perusahaan Anak PT Bank Central Asia Tbk. | 00.000.000.000 |
Jumlah | 00.000.000.000 |
Jumlah Utang Bank Jangka Pendek | 00.000.000.000 |
b. Utang Bank Jangka Panjang
Saldo utang bank jangka Panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp20.765.664.637. Rincian dari beban akrual adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Uraian | Jumlah |
Perusahaan Anak PT Bank Central Asia Tbk | 00.000.000.000 |
Jumlah | 00.000.000.000 |
Dikurang: bagian lancar atas utang jangka panjang | 00.000.000.000 |
Utang Bank Jangka Panjang | 00.000.000.000 |
Sumber pendanaan untuk pelunasan pinjaman bank jangka pendek tersebut berasal dari arus kas operasional dan arus kas dari penerimaan piutang usaha.
Perusahaan Anak
Berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No. 0567/PK/BLD/2013 tanggal 17 Mei 2013, Perusahaan memperoleh beberapa fasilitas kredit dari BCA. Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta akta notaris Xxxxxx Xxxxxxxx A., S.E., Ak., S.H., M.Ak., M.H., X.Xx. No.287 tanggal 31 Desember 2021 dan Perubahan Perjanjian Kredit No.01173/ALK-KOM/2021 tanggal 17 Juni 2021. Fasilitas-fasilitas kredit yang diperoleh Perusahaan dari BCA terdiri atas
1 Jenis Fasilitas : Kredit Lokal (PRK) Plafond : Rp18.000.000.000
Jangka Waktu : Berakhir tanggal 20 November 2022
Suku Bunga : 9%
Provisi : 0,5%
2 Jenis Fasilitas : Time Loan Revolving – 2, sublimit Letter of Credit (L/C) ekuivalen
Rp43.000.000.000
Plafond : Rp64.000.000.000
Jangka Waktu : Berakhir tanggal 2 November 2022
Suku Bunga : 9%
Provisi : 0,5%
Komisi L/C : 0,125% per 6 bulan tiap penerbitan L/C minimal USD.50,- atau Rp700.000
3 Jenis Fasilitas : Time Loan Revolving – 1 Plafond : Rp4.000.000.000
Xxxxaka Waktu : Berakhir tanggal 20 November 2022
Suku Bunga : 9%
Provisi : 0,5%
4 Jenis Fasilitas : Kredit Investasi – 1
Plafond : Maksimum Pinjaman Rp30.000.000.000 O/s tanggal 17 Juni 2021 Rp11.666.666.664
Xxxxaka Waktu : Berakhir tanggal 03 Oktober 2023
Suku Bunga : 9%
5 Jenis Fasilitas (Baru) : Kredit Investasi – 1
Plafond : Maksimum Pinjaman Rp8.225.000.000 O/s tanggal 17 Juni 2021 Rp4.463.055.410,-
Jangka Waktu : Berakhir tanggal 04 Oktober 2024
Suku Bunga : 9%
6 Jenis Fasilitas (Baru) : Kredit Investasi – 3
Plafond : Maksimum Pinjaman Rp10.530.000.000 O/s tanggal 17 Juni 2021 Rp5.513.047.103
Jangka Waktu : Berakhir tanggal 12 September 2024
Suku Bunga : 9%
7 Jenis Fasilitas (Baru) : Installment Loan - 1
Plafond : O/s tanggal 17 Juni 2021 Jangka Waktu : Suku Bunga : | Maksimum Pinjaman Rp30.000.000.000 Rp14.250.000.000 Berakhir tanggal 08 Juni 2023 9% | |
8 | Jenis Fasilitas : Plafond : Xxxxxx Xxxxx : Suku Bunga : | Time Loan Insidentil Rp16.500.000.000 Maksimal penarikan sampai tanggal 05 Januari 2022 9% |
9 | Jenis Fasilitas (Baru) : Plafond : Jangka Waktu : Suku Bunga : | Intallment Loan-2 Rp20.000.000.000 5 (lima) tahun 9% |
Provisi : | 1% | |
9 | Jenis Fasilitas (Baru) : Plafond : Jangka Waktu : Suku Bunga : | Intallment Loan-3 Rp20.000.000.000 5 (lima) tahun 9% |
Provisi : | 1% |
Fasilitas-fasilitas pinjaman ini dijamin secara gabungan dengan jaminan fasilitas kredit yang diperoleh dari BCA.
Selama pinjaman terhadap BCA belum dilunasi, tanpa persetujuan tertulis BCA, Grup dilarang melakukan aktivitas seperti yang disyaratkan dalam fasilitas kredit dari BCA.
Beban bunga dari utang bank jangka panjang dari BCA pada disajikan sebagai “Beban Bunga” dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain (Catatan 28).
Fasilitas utang bank jangka pendek dan utang bank jangka panjang dari BCA dijamin secara gabungan dengan:
- Sebidang tanah yang terletak di Jl. Xxxxx Xxxx XXX Xxxx X0-0 Xx.0, XXX Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx, Xxx. Kelapa Gading, Kel. Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx, XXX Xx. 3459/Kelapa Gading Barat, atas nama Xxxx Xxxx Hoa;
- Sebidang tanah yang terletak di Jl. Xxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxx X Xx. 8, DKI Jakarta, Jakarta Utara, Kec. Kelapa Gading, Kel. Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx, XXX Xx. 7434/Kelapa Gading Timur, atas nama Xxxx Xxxx Hoa;
- Sebidang tanah yang terletak di Jl. Xxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxx X Xx. 9, DKI Jakarta, Jakarta Utara, Kec. Kelapa Gading, Kel. Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx, XXX Xx. 8520/Kelapa Gading Timur, atas nama Xxxx Xxxx Hoa;
- Sebidang tanah bangunan di Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xx. 5, Kel. Xxxxx Jaya, Kec. Tangerang, Kab. Tangerang, atas narna PT Juara Bike berkedudukan di Kabupaten Tangerang.
- Sebidang tanah yang terletak di Kel. Pabuaran Tumpeng, Kec. Karawaci, Kab. Tangerang, Banten. SHGB No. 2342/Pabuaran Tumpeng, atas nama PT Juara Bike.
- Sebidang tanah bangunan yang terletak di Kel. Xxxxx Jaya Kec. Karawaci, Kab Tangerang, Banten.
SHGB No. 00309/Xxxxx Jaya, atas nama PT Juara Bike.
- Sebidang tanah bangunan yang terletak di Jl. Raya Serang KM 14, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kab. Tangerang, Banten, atas nama PT Juara Bike yang terdiri dari 3 sertifikat, yakni:
a. SHGB No. 01255/Pasir Gadung, berkedudukan di Kota Tangerang;
b. SHGB No. 5/Pasir Gadung, berkedudukan di Kota Tangerang;
c. SHGB No. 11/Pasir Gadung, berkedudukan di Kota Tangerang;
- Bidang tanah dan bangunan terletak di Kel. Pasir Gadung, Kec. Cikupa, Tangerang, yang terdiri dari enam sertifikat kesemuanya tertulis atas nama Xxxx Xxxx Xxx:
a. SHM No. 49/Pasirgadung;
b. SHM No. 50/Pasirgadung;
c. SHM No. 51/Pasirgadung;
d. SHM No. 52/Pasirgadung;
e. SHM No. 53/Pasirgadung;
f. SHM No. 81/Pasirgadung.
- Persediaan Barang milik PT Juara Bike senilai Rp80.000.000.000.
- Piutang Usaha milik PT Juara Bike senilai Rp40.000.000.000.
- Jaminan pribadi oleh Xx. Xxxx Xxxx Hoa sebesar plafond kredit.
Selama pinjaman terhadap BCA belum dilunasi, tanpa persetujuan tertulis BCA, Perusahaan dilarang melakukan aktivitas antara lain sebagai berikut:
a. Grup tidak diperkenankan untuk mengubah status kelembagaan, anggaran dasar PT Juara Bike tanpa persetujuan tertulis BCA.
b. Perubahaan susunan direksi & komisaris PT Juara Bike harus dengan pemberitahuan tertulis ke BCA min. 14 Hari kalender sebelum perubahaan.
c. Grup wajib mempertahankan % kepemilikan saham Bpk. Xxxx Xxxx Hoa min. 70% atau kepemilikikan saham mayoritas harus keluarga Bpk. Xxxx Xxxx Hoa/ grupnya. Selain itu, Manajemen harus tetap dibawah kontrol Bpk. Xxxx Xxxx Hoa
d. Hutang pemegang saham yang ada saat ini maupun yang akan timbul dikemudian hari harus disubordinasikan terhadap kewajiban BCA, kecuali dikonversi menjadi modal (dan dibuatkan akta perubahaanya).
e. Tidak diperkenankan menjadi corporate guarantor perusahaan afisilasi /grup usaha.
f. Grup diperbolehkan melakukan pembagian deviden setelah kewajiban kepada BCA telah dipenuhi dan debitur wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada BCA*)
g. Tambahan pinjaman bank lain/leasing/ lembaga keuangan lain harus dengan persetujuan tertulis BCA (Kecuali KKB < Rp 1 M ).
Berdasarkan surat No.02088/ALK-KOM/2021 tanggal 28 September 2021, Perusahaan dan PT Bank Central Asia Tbk setuju untuk melakukan Restrukturisasi dengan syarat atau kondisi sebagai berikut:
1. Restrukturisasi mulai berjalan pada bulan agustus 2021 sesuai dengan skema restrukturisasi
2. Tidak terdapat tunggakan bunga dan denda atas seluruh fasilitas di BCA sebelum dilakukan Restrukturisasi.
3. Pembayaran denda dan provinsi sesuai dengan kebijakan yang diatur oleh BCA.
4. Fasilitas atas nama PT Juara Indonesia dan PT Juara Logistik Indonesia, serta fasilitas Debitur dan PT Juara Indonesia tetap dibuat cross default.
5. Sisa Fasilitas Installment Loan-3 atas nama Debitur tetap diblokir dan pembukaan blokir harus melalui review BCA terlebih dahulu.
6. BCA memiliki opsi untuk mempercepat Grace Period angsuran pokok dan perpanjangan jangka waktu yang diberikan apabila cashflow Debitur telah membaik.
7 Syarat Realisasi :
a. Mendatangani dan membubuhkan stampel perusahaan atas Laporan Penjualan dan Laporan Pembelian atas nama Debitur periode Januari-Juli 2021 serta laporan Keuangan Internal atas nama Debitur periode Januari-Juni 2021
b. Menandatangani surat kuasa pada BCA untuk mendebet rekening atas nama Xxxxx Xxxx Xxxx Hoa (KP), sehingga apabila tidak terdapat dana yang cukup untuk pembayaran tagihan/tunggakan bunga/pokok pinjaman atas fasilitas yang dimiliki oleh Debitur, maka dapat dilakukan pendebetan dari rekening tsb.
8. Syarat mengacu pada SPPK No 01173/ALKKOM/2021 tgl. 17-06-2021, ditambah dengan :
- Fast Time Loan Insidentil harus dilunasi saat jatuh tempo akseptasi bulan Januari 2022.
Beban bunga dari utang bank disajikan sebagai “Beban Bunga” dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain (catatan 28)..
2. Utang Usaha
Saldo utang usaha jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp17.265.138.539. Rincian dari utang bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Uraian Jumlah
Pihak Berelasi
PT Juara Logistik Indonesia 1.111.317.633
Jumlah Pihak Berelasi 1.111.317.633
Pihak Ketiga Rupiah
PT Tiga Teknologi Persada 1.045.260.758
PT Mahakarya 691.261.261
PT Surabaya Kencana Anugrah 989.104.350
PT Sahabat Jaya Sukses 393.435.000
PT Sumber Karya Sukses 553.145.844
PT Xxxxx Xxxxx Mustika 495.282.000
Lain-lain dibawah Rp500Juta 4.122.311.995
8.289.801.208
Dolar Amerika
Jiangsu Hongqiao Import & Export Co.,Ltd 341.940.500
Yuyao Hualun Import And Export Co.,Ltd 3.506.116.306
Jiangmen Jin Xing Trading Development Xx.xxx 657.627.974
Zhongshan Xinma Trading Co. Ltd 605.654.040
Ahcof International Development Co., Ltd 550.749.672
Yiwu Zhuji Trading Co. Ltd 508.514.486
Sichuan Junhengtai Electronic
& Electric Appliance Xx.Xxx 333.470.237
Lain-lain dibawah Rp500Juta 1.025.225.884
7.864.019.699
Jumlah Pihak Ketiga 00.000.000.000
Jumlah Utang Usaha 00.000.000.000
Rincian umur utang usaha adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Uraian Jumlah
Lancar 9.753.370.527
Lewat jatuh tempo:
Kurang dari 30 hari 2.073.292.419
31 – 60 hari 2.849.428.244
> 60 hari 2.589.047.349
Jumlah Utang Usaha 00.000.000.000
3. Utang Lain-lain
Saldo utang lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp121.290.000. Rincian dari utang lain-lain adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Uraian Jumlah
Utang lain-lain 121.290.000
Jumlah Utang Lain-lain 121.290.000
4. Utang Pajak
Saldo utang pajak Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp1.257.318.287. Rincian dari utang pajak adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Uraian | Jumlah |
Perseroan | |
PPh Pasal 00 | 00.000.000 |
PPh Pasal 00 | 00.000.000 |
PPh Pasal 00 | 00.000.000 |
PPh Pasal 00 | 000.000.000 |
PPh Pasal 4(2) | 4.500.000 |
PPN Keluaran | - |
Jumlah Utang Pajak Perseroan | 270.214.127 |
(dalam Rupiah) | |
Uraian | Jumlah |
Perusahaan Anak PPh Pasal 21 | 19.267.517 |
PPh Pasal 23 | 6.491.708 |
PPh Pasal 00 | 00.000.000 |
PPh Pasal 00 | 000.000.000 |
PPh Pasal 4 ayat 2 | 6.900.000 |
PPN Keluaran | 37.903.245 |
Jumlah Utang Pajak Perusahaan Anak | 987.104.160 |
Jumlah Utang Pajak | 1.257.318.287 |
5. Beban Akrual
Saldo beban akrual Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp1.539.338.461. Rincian dari beban akrual adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Uraian | Jumlah |
Bunga Pinjaman Berelasi | 1.500.925.907 |
Lain-lain | 38.412.554 |
Jumlah Beban Akrual | 1.539.338.461 |
6. Uang Muka Penjualan |
Saldo uang muka penjualan Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp8.261.490.515.
(dalam Rupiah)
Uraian Jumlah
PT Beam Mobility Indonesia 7.642.717.515
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 618.773.000
Jumlah 8.261.490.515
Uang muka pelanggan merupakan penerimaan pembayaran dari pelanggan sehubungan dengan pemesan kendaraan listrik dengan rincian sebagai berikut:
- Uang muka pelanggan merupakan penerimaan pembayaran dari pelanggan sehubungan dengan pemesan kendaraan listrik dengan rincian sebagai berikut:
7. Utang Pembiayaan Konsumen
Saldo utang pembiayaan konsumen Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp2.524.089.225 Rincian dari utang pembiayaan konsumen adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Uraian Jumlah
Utang pembiayaan konsumen
PT BCA Finance 2.524.089.225
Jumlah 2.524.089.225
8. Liabilitas Imbalan Pasca Kerja
Liabilitas imbalan kerja karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak pada 31 Desember 2022 dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Xxxx Xxxxxxx sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 mengenai imbalan pasca kerja”.
Perusahaan telah menunjuk aktuaris, yaitu Kantor Konsultan Aktuaria Xxxx Xxxxxxx untuk melakukan perhitungan beban imbalan kerja seperti yang disyaratkan dalam PSAK No. 24 (revisi 2013), “Imbalan Kerja’.
Asumsi - asumsi dasar yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan pasca kerja untuk adalah sebagai berikut:
Jumlah peserta : | 203 |
Umur pensiun normal (tahun) : | 58 |
Kenaikan gaji (per tahun) : | 8,0% |
Tingkat bunga diskonto (per tahun) : | 7,3% |
Tingkat kematian : | Indonesia – III (2011) |
Liabilitas imbalan kerja yang disajikan dalam laporan posisi keuangan adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Uraian | Jumlah |
Kewajiban awal periode | 7.316.088.036 |
Beban yang diakui di laba rugi | 1.181.900.345 |
Plan Amandment | (1.769.626.087) |
Impact of IFRIC | (1.352.238.598) |
Penghasilan komprehensif lain | 1.521.544.896 |
Pembayaran iuran | (658.739.299) |
Liabilitas Akhir Periode | 6.238.929.293 |
9. Utang Pihak Yang Berelasi |
Saldo utang pihak yang berelasi Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp52.545.671.624. Rincian dari utang pihak yang berelasi adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Uraian Jumlah
Xx. Xxxx Xxxx Hoa 00.000.000.000
Jumlah utang pihak yang berelasi 00.000.000.000
Utang pihak berelasi merupakan pemberian fasilitas pinjaman dari Xx. Xxxx Xxxx Hoa (pihak pertama) kepada PT Juara Bike, entitas anak (pihak kedua) berdasarkan perjanjian yang telah ditandatrangani dengan No.001/IV/19/TKH tanggal 15 April 2019 sebagaimana telah di addendum dengan No.001/X/2022/TKH tanggal 31 Oktober 2022 dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Fasilitas pinjaman : Modal Kerja
Plafond : Rp30.000.000.000,-
Jangka Waktu : 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
Suku Bunga : 8%
Ketentuan lain :
Pelaksanaan konversi saham
1) Para Pihak sepakat bahwa pihak pertama setiap saat selama jangka waktu perjanjian berhak memilih untuk melaksanakan konversi jumlah modal kerja yang tercatat pada jurnal modal kerja menjadi saham atas nama pihak pertama pada pihak kedua dengan cara menyampaikan pernyataan tertulis untuk melaksanakan konversi saham;
2) Untuk melaksanakan konversi jumlah modal kerja menjadi saham, dalam waktu selambat-lambatnya 30 harui kalender sejak tanggal pernyataan konversi saham, pihak kedua wajib menerbitkan saham saham baru dengan cara menambah modal dasar atau tidak, dalam jumlah dan nilai yang setara dengan nilai jumlah modal kerja yang tercatat pada jurnal modal kerja pada waktu tanggal pernyataan konversi saham, yang akan diambil seluruhnya oleh pihak pertama;
3) Pelaksanaan konversi jumlah modal kerja menjadi saham akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
4) Apabila sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian, pihak pertama tidak melaksanakan haknya untuk melaksanakan konversi jumlah modal kerja dengan saham, maka pihak kedua selambat- lambatnya pada 7 hari kerja setelah berakhirnya perjanjian wajib melakukan pembayaran kembali secara sekaligus atas jumlah modal kerja yang tercatat pada jurnal modal kerja;
5) Dalam hal pihak kedua terlambat melaksanakan kewajiban, maka untuk setiap hari keterlambatan pihak kedua akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,1 dari jumlah modal kerja yang tercatat pada jurnal modal kerja.
Pernyataan dan jaminan
1) Perjanjian merupakan perjanjian yang sah dan tidak melanggar hukum, dimana seluruh hak, wewenang dan kepentingan atas jumlah seluruh modal kerja yang telah di berikan kepada pihak kedua yang saat ini maupun dikemudian hari ada dan/ atau timbul berdasarkan perjanjian, dapat dan pasti dapat dilaksanakan dan ditagih sesuai dengan syarat-syarat danketentuan-ketentuan berdarkan perjanjian.
2) Penandatanganan, penyerahan dan pelaksanaan dari perjanjian ini sepenuhnya berada dalam kewenangan Para Pihak dan para pihak telah memperoleh atau memnuhi segala syarat yang diperlukan baginya masingmasing untuk melakukan Tindakan hukum dan Tindakan hukum tersebut tidak bertentangan dengan pertauran perundangan-undangan dan/atau dokumen/perikatan apapun yang mengikat para pihak.
3) Para pihak akan melaksanakan syarat dan kewajiban dengan itikad baik sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian
4) Pihak kedua tidak sedang dalm terlibat dalam perkara hukum apapun yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan pihak kedua atau kemampuan pihak kedua melaksanakan perjanjian.
5) Pelaksanaan perjanjian tidak mengakibatkan para pihak melakukan wanprestasi atas perjanjian lain dimana para pihak merupakan atau memiliki hubungan dalam perjanjian lain.
6) Para pihak mengikatkan diri untuk menjamin, membebaskan dan akan mengganti rugi atas segala tuntutan atau gugatan yang diajukan oleh pihak lain manapun kepada pihak sehubungan dengan ditantanganinya perjanjian ataupun kepada phak sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian
7) Pihak kedua untuk memlihara dan menjaga segala aset yang dimilikinya
KOMITMEN DAN KONTIJENSI
PT Gaya Abadi Sempurna Tbk
1. Perjanjian jual beli gas pelanggan komersial dan industri antara Entitas Anak dengan PT Perusahaan Gas Negara berdasarkan perjanjian Nomor PGN:000000.XX/XX.00/-XX0XXX/0000 tertanggal 1 Maret 2018. Perjanjian berlaku efektif sejak tanggal 1 April 2018 sampai dengan 31 Maret 2023.
2. Perjanjian sewa menyewa pabrik/ gudang antara Perusahaan dengan PT Graha Elektrindo Perkasa dengan nomor 001/GEP-PSMP/I/2022 tertanggal 01 Januari 2022 dengan jangka waktu selama 1 tahun dan harga sewa sebesar Rp100.000.000. Biaya-biaya langganan listrik, air dan telepon sepenuhnya menjadi tanggungan pihak penyewa. Pihak penyewa berkewajiban merawat dan memelihara bangunan tetapi juga termasuk perbaikan dan penggantian bangunan. Pihak penyewa dilarang melakukan pengalihan sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak pemberi sewa.
3. Perjanjian sewa menyewa pabrik/ gudang antara Perusahaan dengan PT.Juara Logistik Indonesia dengan nomor 001/JLI-PSMP/I/2022 tertanggal 01 Januari 2022 dengan jangka waktu selama 1 tahun dan harga sewa sebesar Rp90.000.000. Biaya-biaya langganan listrik, air dan telepon sepenuhnya menjadi tanggungan pihak penyewa. Pihak penyewa berkewajiban merawat dan memelihara bangunan tetapi juga termasuk perbaikan dan penggantian bangunan. Pihak penyewa dilarang melakukan pengalihan sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak pemberi sewa.
4. Perjanjian sewa menyewa pabrik/ gudang antara Perusahaan dengan Xxxx Xxxx Xxxx Hoa dengan nomor 003/GAS-PSMP/VIII/2022 tertanggal 29 Agustus 2022 dengan jangka waktu selama 1 tahun dan harga sewa sebesar Rp80.000.000. Biaya-biaya langganan listrik, air dan telepon sepenuhnya menjadi tanggungan pihak penyewa. Pihak penyewa berkewajiban merawat dan memelihara bangunan tetapi juga termasuk perbaikan dan penggantian bangunan. Pihak penyewa dilarang melakukan pengalihan sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak pemberi sewa.
5. Perjanjian sewa menyewa pabrik/ gudang antara Perusahaan dengan Xxxx Xxxxxx Xxxxxx dengan nomor 002/GAS-PSMP/VII/2022 tertanggal 29 Agustus 2022 dengan jangka waktu selama 1 tahun dan harga sewa sebesar Rp400.000.000. Biaya-biaya langganan listrik, air dan telepon sepenuhnya menjadi tanggungan pihak penyewa. Pihak penyewa berkewajiban merawat dan memelihara bangunan tetapi juga termasuk perbaikan dan penggantian bangunan. Pihak penyewa dilarang melakukan pengalihan sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak pemberi sewa.
PERNYATAAN MANAJEMEN
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
PADA TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN KECUALI YANG DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SEJAK TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN DARI TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS- LIABILITAS LAIN, KOMITMEN DAN KONTINJENSI KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN OPERASIONAL NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS- LIABILITAS YANG TELAH DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN INTERIM.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF NYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBANNYA SERTA HARAPAN PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, PERSEROAN BERKEYAKINAN DAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI LIABILITAS-LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN INTERIM SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK ADANYA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN INTERIM TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN- PEMBATASAN (NEGATIVE CONVENANT) YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
Berikut ini adalah Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suganda Akna Suhri dan Rekan dan ditandatangani oleh Xxx. Xxxxxxx Akna Suhri, CPA, akuntan publik independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporannya masing-masing 28 Maret 2023 dan 26 April 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasi. Laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxx dan ditandatangani oleh Xxxx Xxxxxxxxx, Ak., CA., CPA., akuntan publik independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan nomor laporan No.00042/3.0360/AU.1/09/05/0202- 3/1/IV/2021 tanggal 26 April 2021 dengan opini audit wajar tanpa modifikasi.
Dan juga untuk laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2020, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxx dan ditandatangani oleh Xxxx Xxxxxxxxx, Ak., CA., CPA., akuntan publik independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporannya
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Keterangan | 31 Desember |
2022 2021 2020 |
(dalam Rupiah)
ASET | |||
Aset Lancar | |||
Kas dan bank | 9.237.382.529 | 6.200.841.122 | 5.330.054.481 |
Investasi jangka pendek | 5.854.945 | ||
Piutang usaha: | |||
Pihak ketiga – setelah dikurangi cadangan penurunan nilai | 164.847.888.798 | 127.088.112.134 | 139.568.616.457 |
Pihak berelasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Piutang lain – lain pihak ketiga | - | 4.424.164.097 | - |
Persediaan – setelah dikurangi | |||
cadangan penurunan nilai | 138.985.931.007 | 164.212.953.572 | 166.088.492.747 |
Biaya dibayar di muka | 527.870.117 | 493.771.324 | 587.054.816 |
Pajak dibayar di muka | 151.807.783 | - | - |
Uang muka | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | - |
Jumlah Aset Lancar | 382.558.554.113 | 332.416.909.291 | 316.535.685.981 |
Aset Tidak Lancar | |||
Aset pajak ditangguhkan | 1.983.328.623 | 2.323.537.372 | 2.281.320.717 |
Aset tetap – bersih | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah Aset Tidak Lancar | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
JUMLAH ASET | 446.032.517.908 | 395.546.064.266 | 383.601.312.705 |
LIABILITAS DAN EKUITAS | |||
LIABILITAS | |||
Liabilitas Jangka Pendek | |||
Utang bank | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Utang usaha | |||
Pihak ketiga | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
PIhak berelasi | 1.111.317.633 | - | 433.112.057 |
Utang lain-lain | 121.290.000 | - | - |
Uang muka pelanggan | 8.261.490.515 | - | - |
Utang pajak | 1.257.318.287 | 1.657.506.464 | 3.210.784.737 |
Beban akrual | 1.539.338.461 | 1.957.078.182 | 1.948.417.518 |
Utang jangka panjang yang jatuh tempo kurang dari satu tahun: | |||
Pinjaman bank | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Utang pembiayaan konsumen | 629.604.150 | 201.767.556 | 600.346.884 |
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 118.786.486.392 | 135.103.286.971 | 168.098.422.660 |
Liabilitas Jangka Panjang | |||||
Utang pihak yang berelasi | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | ||
Utang jangka panjan setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo kurang dari satu tahun : | |||||
Pinjaman bank | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Utang pembiayaan konsumen | 1.894.485.075 | - | 201.767.557 | ||
Liabilitas imbalan kerja karyawan | 6.238.929.292 | 7.316.088.036 | 7.053.047.601 | ||
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
JUMLAH LIABILITAS | 200.231.237.020 | 190.898.283.501 | 204.941.029.210 | ||
EKUITAS | |||||
Modal saham - nilai nominal Rp50 per saham | |||||
Modal dasar sebanyak 6.000.000.000 saham per 31 Desember 2022, 31 Desember 2021 dan 2020. | |||||
Modal ditempatkan dan disetor penuh sebanyak | |||||
2.000.000.000 saham per 31 Desember Desember 2021 dan 2020. | 2022, | 31 | 100.000.000.000 | 100.000.000.000 | 100.000.000.000 |
Tambahan modal disetor lainnya: | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Selisih kombinasi bisnis entitas sepengendali | (6.896.603.697) | (6.896.603.697) | (6.896.603.697) | ||
Penghasilan komprehensif lainnya | (721.188.041) | 452.916.836 | (283.886.191)) | ||
Saldo Laba | |||||
Sudah ditentukan penggunaannya | 00.000.000.000 | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | ||
Belum ditentukan penggunaannya | 104.091.748.926 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
JUMLAH | 244.961.457.188 | 203.972.229.773 | 178.052.001.691 | ||
Kepentingan non pengendali | 839.823.700 | 675.550.992 | 608.281.803 | ||
JUMLAH EKUITAS | 245.801.280.887 | 204.647.780.765 | 178.660.283.495 | ||
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 446.032.517.908 | 395.546.064.266 | 383.601.312.705 |
LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
Keterangan | 31 Desember |
2022 2021 2020 |
Penjualan | 487.151.646.729 | 448.363.550.268 | 411.798.065.773 |
Harga Pokok Penjualan | (408.009.478.746) | (381.818.269.064) | (341.019.545.555) |
Laba Kotor | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Beban penjualan | (1.725.911.677) | (3.308.118.714) | (5.208.999.696) |
Beban umum dan administrasi | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Pendapatan (beban) keuangan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Pendapatan (beban) lainnya | 6.145.159.014 | 486.072.583 | (2.850.787.328) |
(00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
Laba sebelum pajak penghasilan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Beban pajak penghasilan | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Laba Tahun Berjalan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Penghasilan (rugi) komprehensif lain | |||
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi: | |||
Keuntungan/(kerugian) aktuarial | (1.521.544.896) | 951.003.362 | (791.374.000) |
Pajak penghasilan terkait | 334.739.877 | (209.220.740) | 174.102.280 |
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Laba (rugi) yang diatribusikan kepada: Pemilik entitas induk | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Kepentingan non – pengendali | 176.972.850 | 62.289.594 | 31.768.127 |
00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Laba (rugi) komprehensif yang diatribusikan kepada: | |||
Pemilik entitas induk | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Kepentingan non – pengendali | 164.272.706 | 67.269.189 | 27.488.241 |
00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Keterangan | 31 Desember |
2022 2021 2020 |
Laba bersih per saham 21,08 12,59 13,23
LAPORAN ARUS KAS
(dalam Rupiah)
Keterangan | 2022 | 31 Desember 2021 | 2020 |
Arus Kas dari Aktivitas Operasi: | |||
Penerimaan kas dari pelanggan | 465.520.046.778 | 438.905.573.840 | 402.564.414.723 |
Pembayaran kas kepada pemasok | (438.905.561.669) | (376.483.938.736) | (366.133.945.109) |
Pembayaran kas untuk beban usaha | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Pemabayaran kepada karyawan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Pembayaran bunga pinjaman | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Pembayaran untuk pajak | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Penerimaan kegiatan usaha lainnya | 00.000.000.000 | 000.000.000 | (000.000.000) |
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) |
Arus Kas dari Aktivitas Investasi: | |||
Perolehan aset tetap | (3.172.452.845) | (750.640.402) | (1.474.558.810) |
Investasi jangka pendek | (5.854.945) | ||
Hasil Penjualan aset tetap | 412.493.571 | - | 63.636.364 |
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi | (2.765.814.219) | (750.640.402) | (1.410.922.446) |
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan: | |||
Pembayaran dividen | - | (1.500.000.000) | |
Penerimaan pinjaman bank | 348.857.049.777 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pembayaran dari pinjaman bank | (372.743.545.112) | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Pembayaran pinjaman dari pihak berelasi | 00.000.000.000 | - | (00.000.000.000) |
Penerimaan/(pembayaran) piutang kepada piak berelasi | (00.000.000.000) | 0.000.000.000 | 000.000.000 |
Pembayaran sewa pembiayaan | (355.398.337) | (600.346.885) | (1.470.168.655) |
Penerimaan/(pembayaran) pinjaman lain-lain | - | (10.000.000.000) | |
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 |
Kenaikan bersih kas dan setara kas | 3.036.541.405 | 870.786.641 | 686.337.332 |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 6.200.841.122 | 5.330.054.481 | 4.643.717.149 |
Kas dan setara kas pada akhir tahun | 9.237.382.527 | 6.200.841.122 | 5.330.054.481 |
RASIO KEUANGAN PENTING | |||
Keterangan 31 Desember 2022 2021 2020 | |||
RASIO LIKUIDITAS | |||
Xxxxx Xxxxxx (%) | 322,06 | 210,93 | 246,05 |
Rasio Cepat (%) | 142,95 | 99,63 | 118,52 |
RASIO SOLVABILITAS | |||
Rasio Total Liabilititas Terhadap Aset (X) | 0,45 | 0,48 | 0,48 |
Rasio Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (X) | 0,81 | 0,91 | 0,93 |
Rasio EBIT terhadap Beban Bunga (X) | 5,13 | 3,14 | 3,17 |
Rasio Interest Coverage (X) | 1,22 | 3,14 | 3,17 |
Rasio Debt Service Coverage (X) | 0,47 | 0,33 | 0,29 |
RASIO USAHA | |||
Laba/(rugi) tahun berjalan/jumlah asset (%) | 9,49 | 5,94 | 6,32 |
Laba/(rugi) tahun berjalan/jumlah ekuitas (%) | 16,74 | 11,34 | 12,34 |
Laba/(rugi) tahun berjalan/Penjualan (%) | 8,69 | 6,42 | 5,63 |
RASIO AKTIVITAS | |||
Rasio Perputaran Total Aset (X) | 1,09 | 0,93 | 1,15 |
Rasio Perputaran Persediaan (X) | 2,94 | 1,78 | 2,31 |
Rasio Perputaran Piutang (X) | 2,66 | 2,83 | 2,85 |
RASIO PROFITABILITAS | |||
Pertumbuhan Penjualan (%) | 0,09 | 0,09 | (0,10) |
Xxxxxx Xxxx kotor (%) | 0,16 | 0,16 | 0,15 |
Margin Laba sebelum bunga dan pajak (%) | 0,14 | 0,11 | 0,12 |
RASIO KEUANGAN PENTING YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN PINJAMAN
Rasio Keuangan | Rasio Perjanjian Kredit | Rasio Keuangan Perusahaan |
EBITDA | Lebih besar atau sama dengan 1 (satu) kali | 0,33 kali |
Current Ratio | Lebih besar atau sama dengan 1 (satu) kali | 2,72 kali |
Debt to Equity Ratio | Lebih kecil atau sama dengan 3,25 kali (shareholder loan diasumsikan sebagai modal dan apabila lebih besar dari 2,5 kali maka Debitor harus menambah modal disetor | 0,83 kali |
Umur persediaan | Maksimal 7 (tujuh) bulan | 5,6 bulan |
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting, Laporan Keuangan Perseroan beserta catatan atas Laporan Keuangan terkait dan informasi keuangan lainnya yang tercantum dalam Prospektus ini. Laporan Keuangan tersebut telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suganda Akna Suhri dan Rekan dan ditandatangani oleh Xxx. Xxxxxxx Akna Suhri, CPA, akuntan publik independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporannya masing-masing 28 Maret 2023 dan 26 April 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasi.
Dan juga untuk laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2020, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxx dan ditandatangani oleh Xxxx Xxxxxxxxx, Ak., CA., CPA., akuntan publik independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporannya
Kecuali disebutkan secara khusus, seluruh pembahasan informasi keuangan Perseroan dalam bagian ini disajikan berdasarkan informasi keuangan Perseroan.
1. GAMBARAN UMUM
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 155 tanggal 26 September 1996 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. C2-20.570 HT.01.01-TH.98 tanggal 16 Oktober 1998. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 11 tanggal 21 Juni 2019, dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0032560.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 24 Juni 2019 dan telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0289739tertanggal 24 Juni 2019 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 24 Juni 2019. Akta pendirian Perseroan yang didalamnya memuat Anggaran Dasar Perseroan diubah terakhir kali dengan perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pernyataan Keputusan Rapat PT Gaya Abadi Sempurna Tbk No. 19 tanggal 4 Maret 2021 dibuat dihadapan dibuat dihadapan Satria Amiputra A., S.E., S.Ak., S.H., M.E., XXx., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0020706.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 5 April 2021.
Seiring dengan perkembangan Perseroan, maka maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah berusaha dalam bidang Industri Pengolahan; Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
Perseroan memiliki kantor di Jl. Xxxx Xxxxxx XX 00,0 Xx. 8, Kp. Pengkolan,Kelurahan Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN DAN HASIL USAHA
Berikut ini adalah faktor-faktor yang secara signifikan mempengaruhi hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak di masa lalu maupun di masa yang akan datang. Faktor-faktor ini secara material dapat mempengaruhi hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak.
a. Perekonomian Indonesia
Sebagian besar pendapatan Perseroan berasal dari penjualan komponen elektronik sebagai bahan baku dan spare part kipas angin, bahan baku dan spare part lampu, serta bahan baku dan spare part sepeda listrik. Kegiatan usaha tersebut bergantung pada sejumlah industri, antara lain industri elektronik dan industri otomotif. Kinerja dari industri-industri tersebut, tergantung pada kondisi ekonomi global dan kondisi publik ekonomi Indonesia, termasuk tingkat investasi publik dan swasta, pengeluaran pada proyek-proyek infrastruktur, moneter dan kebijakan pemerintah
lainnya, pertumbuhan penduduk, stabilitas geopolitik, serta regulasi lingkungan dan fluktuasi tingkat pendapatan yang memiliki efek mendorong atau menghambat konsumsi dan permintaan.
b. Kekuatan merek yang digunakan untuk produk
Produk-produk konsumen (consumer goods), termasuk produk kendaraan listrik sebagai alternatif moda transportasi, dikenal oleh konsumen melalui mereknya (brand). Merek yang kuat adalah merek yang dikenal dengan baik oleh konsumen dan mempunyai persepsi nilai yang tinggi bagi konsumen dimana hal ini akan mempengaruhi probabilitas produk dengan merek tersebut dibeli atau dikonsumsi oleh konsumen.Perseroan dan Perusahaan Anak telah berhasil membangun merek unggulan, yaitu SELIS. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh pihak ketiga, merek Selis saat ini menempati posisi terdepan dalam kategori kendaraan listrik. Dikarenakan merek yang kuat, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki keyakinan bahwa jumlah konsumen yang membeli produk-produk Selis akan terus meningkat, yang berdampak pada pertumbuhan penjualan dan keuntungan Perseroan dan Perusahaan Anak.
c. Persaingan usaha
Jumlah pesaing Perseroan di pasar dalam negeri berjumlah cukup banyak, hal ini memberi tantangan tersendiri bagi Perseroan. Kelalaian Perseroan dalam mengantisipasi dan/atau mencermati persaingan akan mengakibatkan beralihnya pelanggan ke pesaing yang lebih kompetitif baik dari segi harga atau kualitas pelayanan, lalu berdampak pada penjualan Perseroan. Perseroan memiliki keunggulan dalam penyediaan bahan baku dan material yang dapat menyesuaikan dengan kebutuhan konsumen serta berbagai bentuk produk, sehingga memudahkan pelanggan dan dapat menjawab setiap kebutuhan di pasar.
d. Tren perilaku konsumen dan permintaan atas produk dan layanan yang ditawarkan oleh Perseroan
Trend permintaan di pasar mulai menunjukkan peningkatan akan kendaraan listrik, ditambah saat ini kendaraan listrik roda dua yang beredar di Indonesia baru mencapai sekitar 3.000 unit atau 0,14 persen dari target Pemerintah, dapat menjadi peluang bagus bagi Perseroan, tren ini didukung bahwa pada tahun 2040 mendatang pemerintah Indonesia berencana melarang penjualan kendaraan berbahan bakar fosil.
e. Ekspansi jaringan kegiatan usaha Perseroan
Perseroan senantiasa berupaya meraih pasar yang menjanjikan. Saat ini jaringan kegiatan penjualan Perseroan dan juga Perusahaan Anak dilaksanakan melalui kantor pusat di Cikupa dan toko-toko milik Perseroan yang terletak di Selis Kelapa Gading, Selis Serpong, Selis Bintaro, Selis Senayan, Selis Bali, Selis Palembang, Selis Bandung, Selis Semarang, Selis Surabaya, dan di website toko xxxxx.xx.xx. Hal ini sejalan dengan kebutuhan Pemerintah menargetkan peredaran kendaraan listrik sejumlah 2,1 juta unit kendaraan roda dua dan 2.200 unit kendaraan roda empat pada tahun 2025 yang menjadi fokus Perseroan dalam penjualan.
f. Peningkatan beban pokok penjualan
Beban pokok penjualan dapat meningkat seiring dengan fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing dan juga kelangkaan bahan baku di pasar. Hal ini disebabkan bisnis Perseroan dan Perusahaan Anak yang masih mengandalkan impor bahan baku dari negara luar dan juga keterbatasan pasokan jika dibandingkan dengan permintaan nasional. Hal ini dapat menjadi tantangan bagi Perseroan dan berpengaruh terhadap kinerja Perseroan.
g. Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pemerintah terkait dengan perekonomian Indonesia, moneter, fiskal dan lainnya dapat mempengaruhi kinerja Perseroan. Contoh, apabila suku bunga meningkat secara signifikan, maka dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran utang dan mungkin akan membatasi kemampuan Perseroan dalam mencari alternatif pendanaan, jika hal ini berlangsung dalam jangka panjang tentunya dapat mempengaruhi kinerja Perseroan. Terkait kebijakan fiskal yaitu aspek perpajakan,apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan perpajakan akan berpengaruh terhadap antara lain Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang dapat mempengaruhi likuiditas Perseroan.
3. ANALISIS KEUANGAN
Analisis dan pembahasan di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari dan harus dibaca dengan mengacu pada Laporan Keuangan Interim Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan interim di dalamnya.
LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
Keterangan | 31 Desember |
2022 2021 2020 |
Penjualan | 487.151.646.729 | 448.363.550.268 | 411.798.065.773 |
Harga Pokok Penjualan | (408.009.478.746) | (381.818.269.064) | (341.019.545.555) |
Laba Kotor | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Beban penjualan | (1.725.911.677) | (3.308.118.714) | (5.208.999.696) |
Beban umum dan administrasi | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Pendapatan (beban) keuangan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Pendapatan (beban) lainnya | 6.145.159.014 | 486.072.583 | (2.850.787.328) |
(00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
Laba sebelum pajak penghasilan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Beban pajak penghasilan | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Laba Tahun Berjalan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Penghasilan (rugi) komprehensif lain | |||
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi: Keuntungan/(kerugian) aktuarial | (1.521.544.896) | 951.003.362 | (791.374.000) |
Pajak penghasilan terkait | 334.739.877 | (209.220.740) | 174.102.280 |
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Laba (rugi) yang diatribusikan kepada: Pemilik entitas induk | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Kepentingan non – pengendali | 176.972.850 | 62.289.594 | 31.768.127 |
00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Laba (rugi) komprehensif yang diatribusikan kepada: | |||
Pemilik entitas induk | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Kepentingan non – pengendali | 164.272.706 | 67.269.189 | 27.488.241 |
00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Laba bersih per saham | 21,08 | 12,59 | 13,23 |
a. Penjualan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Penjualan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp38.788.096.461 atau 8,65% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp448.363.550.268 menjadi sebesar Rp487.151.646.729. Peningkatan penjualan tersebut disebabkan oleh Peningkatan penjualan terutama disebabkan oleh peningkatan volume penjualan kendaraan listrik terutama kepada pihak ketiga yaitu PT Beam Mobility Indonesia sebesar Rp63.128.887.350 atau 100%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Penjualan Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp36.565.484.495 atau 8,88% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp411.798.065.773 menjadi sebesar Rp448.363.550.268. Peningkatan penjualan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan penjualan pihak berelasi terhadap PT Selis Retail Indonesia sebesar Rp23.630.376.220 atau 90,00%, dimana Perseoran harus memenuhi permintaan PT Selis Retail Indonesia atas meningkatnya minat kendaraan listrik.
b. Harga Pokok Penjualan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Harga pokok penjualan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp26.191.209.682 atau 6,86% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp381.818.269.064 menjadi sebesar Rp408.009.478.746 Peningkatan harga pokok penjualan tersebut terutama disebabkan oleh pembelian bahan baku sebesar Rp25.634.569.284 atau 6,67%, dimana bahan baku tersebut digunakan untuk meningkatkan produksi Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Harga pokok penjualan Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp40.798.723.509 atau 11,96% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp341.019.545.555 menjadi sebesar Rp381.818.269.064. Peningkatan harga pokok penjualan tersebut disebabkan oleh terjadinya peningkatan pembelian bahan baku sebesar Rp40.126.786.787, dimana seiring meningkatnya penjualan atas produk Perseroan, Perseroan melakukan pembelian bahan baku.
x. Xxxx Kotor
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Laba kotor Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp12.596.886.779 atau 18,93%% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp66.545.281.204 menjadi sebesar Rp79.142.167.983. Peningkatan laba kotor tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan penjualan grup secara keselurahan yang lebih besar dibandingkan peningkatan harga pokok penjualan, peningkatan tersebut terutama disebabkan peningkatan penjualan kendaraan listrik.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Laba kotor Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar Rp4.233.239.014 atau 5,98% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp70.778.520.218 menjadi sebesar Rp66.545.281.204. Penurunan laba kotor tersebut terutama disebabkan oleh terjadinya peningkatan harga pokok penjualan yang lebih besar dibandingkan dengan peningkatan penjualan, dimana harga pokok penjualan tersebut terutama digunakan untuk pembelian bahan baku pembuatan kendaraan listrik.
d. Beban Penjualan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Beban penjualan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami penurunan sebesar Rp1.582.207.037 atau 47,83% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp3.308.118.714 menjadi sebesar Rp1.725.911.677. Penurunan beban penjualan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan biaya iklan dan promosi, dikarenakan adanya pandemic Covid-19 dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.(PPKM), maka dari itu kegiatan untuk pameran, pembukaan gerai dan produk launching diminimalisir.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Beban penjualan Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar Rp1.900.880.982 atau 36,49% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp5.208.999.696 menjadi sebesar Rp3.308.118.714. Penurunan beban penjualan tersebut terutama disebabkan oleh terjadinya penurunan beban promosi, gerai penjualan, pameran dan launching. Yaitu penurunan masing-masing, beban promosi penurunan sebesar Rp403.762.269 atau 22,03%; beban gerai penjualan sebesar Rp945.254.310 atau 2338,09%; beban pameran dan launching sebesar Rp585.726.597 atau 214,49%. dikarenakan adanya pandemic Covid-19 dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.(PPKM), maka dari itu kegiatan untuk pameran, pembukaan gerai dan produk launching diminimalisir.
e. Beban Umum dan Administrasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Beban umum dan administrasi Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami penurunan sebesar Rp1.328.173.838 atau 8,39%% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp15.832.757.271 menjadi sebesar Rp17.160.931.109. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan beban-beban yang signifikan diantaranya beban pemeliharaan, beban perjalanan dinas, penelitian dan pengembangan dan sewa masing-masing sebesar 49,71%, 28,26%, 100,00% dan 40,94%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Beban umum dan administrasi Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp888.118.219 atau 5,94% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp14.944.639.052 menjadi sebesar Rp15.832.757.271. Penurunan beban umum dan administrasi tersebut terutama disebabkan oleh terjadinya peningkatan beban gaji dan tunjangan yaitu sebesar Rp2.268.667.763 atau 32,16%
x. Xxxxx Keuangan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Beban keuangan dan administrasi Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami penurunan sebesar Rp 3.252.261.063 atau 21,34% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp15.243.040.527 menjadi sebesar Rp11.990.779.464. Penurunan beban keuangan tersebut terutama disebabkan oleh beban bunga pinjaman bank yang diiring dengan penurunan jumlah pinjaman bank..
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Beban keuangan Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp169.209.268 atau 1,12% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp15.073.831.259 menjadi sebesar Rp15.243.040.527. Peningkatan beban keungan tersebut terutama disebabkan oleh terjadinya peningkatan beban bunga pinjaman dan peningkatan beban administrasi bank.
g. Pendapatan/ beban lain-lain
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan lain-lain Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp5.659.086.431 atau 1164,25%% dibandingkan dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp486.072.583 menjadi sebesar Rp6.145.159.014. Peningkatan pendapatan lain-lain tersebut terutama disebabkan oleh terjadinya peningkatan dampak penyesuaian liabilitas imbalan kerja sebesar Rp3.121.864.685 atau sebesar 100,00% dan jasa pengiriman sebesar Rp1.728.823.505 atau sebesar 100,00%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Beban lain-lain Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar Rp3.336.859.911 atau 117,05%% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp2.850.787.328 menjadi pendapatan lain-lain sebesar Rp486.072.583. Penurunan beban lain-lain tersebut terutama disebabkan oleh terjadinya pemulihan cadangan kerugian penurunan nilai piutang sebesar Rp1.161.126.134 atau sebesar 100,00%.
x. Xxxx Sebelum Pajak Penghasilan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp21.762.267.472 atau 66,66%% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp32.647.437.275 menjadi sebesar Rp54.409.704.747. Peningkatan laba sebelum pajak tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan laba kotor sebesar 18,93% dan penurunan beban penjualan dan beban keuangan masing-masing sebesar 47,83% dan 21,34%
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar Rp52.825.608 atau 0,16%% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp32.700.262.883 menjadi pendapatan lain-lain sebesar Rp32.647.437.275. Penurunan laba sebelum pajak penghasilan tersebut terutama disebabkan oleh terjadinya penurunan laba kotor sebesar Rp4.233.239.014 atau 5,98%.
i. Laba Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Laba tahun berjalan Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp17.094.590.492 atau 67,71% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, atau dari sebesar Rp25.245.714.649 menjadi sebesar Rp42.340.305.141. Peningkatan laba tahun berjalan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan nilai penjualan terutama pada entitas anak.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Laba tahun berjalan Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar Rp1.251.277.300 atau 4,72%% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp26.496.991.949 menjadi pendapatan lain-lain sebesar Rp25.245.714.649. Penurunan laba sebelum pajak penghasilan tersebut terutama disebabkan oleh terjadinya peningkatan beban pajak penghasilan sebesar Rp1.251.277.300 atau 4,72%
x. Xxxx Komprehensif Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp15.166.002.851 atau 58,36% dibandingkan dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp25.987.497.271 menjadi sebesar Rp41.153.500.122. Peningkatan laba komprehensif tahun berjalan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan laba tahun berjalan sebesar Rp17.094.590.492 atau 67,71%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Keterangan | 31 Desember |
2022 2021 2020 |
Laba tahun berjalan Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp107.777.042 atau 0,42%% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp25.879.720.229 menjadi pendapatan lain-lain sebesar Rp25.987.497.271. Peningkatan laba komprehensif tahun berjalan tersebut terutama disebabkan oleh terjadinya keuntungan actuarial sebesar Rp1.742.377.362 atau 220,17% dan peningkatan beban efek pajak sebesar Rp383.323.020 atau 220,17%.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN | (dalam Rupiah) | ||
ASET | |||
Aset Lancar | |||
Kas dan bank | 9.237.382.529 | 6.200.841.122 | 5.330.054.481 |
Investasi jangka pendek | 5.854.945 | ||
Piutang usaha: | |||
Pihak ketiga – setelah dikurangi cadangan penurunan nilai | 164.847.888.798 | 127.088.112.134 | 139.568.616.457 |
Pihak berelasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Piutang lain – lain pihak ketiga | - | 4.424.164.097 | - |
Persediaan – setelah dikurangi | |||
cadangan penurunan nilai | 138.985.931.007 | 164.212.953.572 | 166.088.492.747 |
Biaya dibayar di muka | 527.870.117 | 493.771.324 | 587.054.816 |
Pajak dibayar di muka | 151.807.783 | - | - |
Uang muka | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | - |
Jumlah Aset Lancar | 382.558.554.113 | 332.416.909.291 | 316.535.685.981 |
Aset Tidak Lancar | |||
Aset pajak ditangguhkan | 1.983.328.623 | 2.323.537.372 | 2.281.320.717 |
Aset tetap – bersih | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah Aset Tidak Lancar | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
JUMLAH ASET | 446.032.517.908 | 395.546.064.266 | 383.601.312.705 |
a. Jumlah Aset
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp50.486.453.642 atau 12,76% dibandingkan dengan jumlah aset yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp395.546.064.266 menjadi sebesar Rp446.032.517.908 . Peningkatan jumlah aset tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan uang muka pembelian sebesar Rp47.140.682.763 atau 1487,90% dan kas dan bank sebesar Rp3.036.541.407 atau 48,97%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Jumlah aset Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp15.881.223.310 atau 5,02% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp316.535.685.981 menjadi sebesar Rp332.416.909.291. Peningkatan jumlah aset tersebut terutama disebabkan oleh terjadinya kenaikan piutang pihak berelasi sebesar Rp21.867.334.203 atau 440,74%
b. Kas dan Bank
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Saldo kas dan bank Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp3.036.541.407 atau 48,97% dibandingkan dengan saldo kas dan bank yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp6.200.841.122 menjadi sebesar Rp9.237.382.529. Peningkatan kas dan bank tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan saldo deposito berjangka BCA sebesar Rp1.955.610.024 atau sebesar 100,00%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Saldo kas dan bank Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp870.786.641 atau 16,34% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp5.330.054.481 menjadi sebesar Rp6.200.841.122. Peningkatan saldo kas dan bank tersebut terutama disebabkan oleh oleh kenaikan saldo kas dan bank yang berada di bank yang merupakan hasil dari aktivitas Perseroan.
c. Piutang usaha
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Piutang usaha Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp29.423.845.793 atau 19,12% dibandingkan dengan piutang usaha yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp153.916.913.817 menjadi sebesar Rp183.340.759.610. Peningkatan piutang usaha tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan kepada piutang usaha pihak berelasi, PT Selis Retail Indonesia, sebesar Rp6.369.250.513 atau sebesar 100,00%, sementara itu terdapat peningkatan nilai piutang usaha pihak ketiga, PT Kobin Bekasi Barat, sebesar Rp16.234.941.975 atau sebesar 77,02%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Piutang usaha Perseroan pada yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp9.386.829.880 atau 6,49% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp144.530.083.937 menjadi sebesar Rp153.916.913.817. Peningkatan piutang usaha Perseroan terutama disebabkan oleh oleh kenaikan piutang pihak berelasi sebesar 440,70%.
d. Persediaan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Persediaan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami penurunan sebesar Rp25.227.022.565 atau 15,36% dibandingkan dengan persediaan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp164.212.953.572 menjadi sebesar Rp138.985.931.007. Penurunan persediaan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan saldo bahan baku berupa komponen elektronik dan persediaan barang jadi masing-masing sebesar Rp21.267.657.381 atau 29,46% dan Rp8.337.529.470 atau 10,23%, sementara itu persediaan berupa barang dalam proses dan bahan pendukung mengalami peningkatan masing-masing sebesar Rp3.184.128.781 atau 33,57% dan Rp1.194.035.505 atau 115,73%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Persediaan Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar Rp1.875.539.175 atau 1,13% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp166.088.492.747 menjadi sebesar Rp164.212.953.572. Penurunan persediaan Perseroan terutama disebabkan oleh oleh penurunan persediaan barang jadi sebesar Rp1.196.060.340 atau 1,47%.
e. Pajak dibayar dimuka
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Pajak dibayar dimuka Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp151.807.783 atau 100,00% dibandingkan dengan persediaan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp0 menjadi sebesar Rp151.807.783. Penigkatan tersebut merupakan kenaikan atas saldo Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masukan.
f. Biaya dibayar dimuka
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Biaya dibayar dimuka Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp34.098.793 atau 6,91% dibandingkan dengan biaya dibayar dimuka yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp493.771.324 menjadi sebesar Rp527.870.117. Peningkatan biaya dibayar dimuka tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan asuransi dibayar dimuka sebesar Rp149.025.456 atau 227,48%. Asuransi tersebut terutama merupakan asuransi atas persediaan yang diasuransikan ke pihak ketiga, yaitu PT Asuransi Umum BCA.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Biaya dibayar dimuka Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar Rp93.283.492 atau 15,89% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp587.054.816 menjadi sebesar Rp493.771.324. Penurunan biaya dibayar dimuka Perseroan terutama disebabkan oleh penurunan biaya sewa dibayar dimuka sebesar Rp37.333.337 atau 8,72% dan penurunan biaya asuransi dibayar dimuka sebesar Rp55.950.155 atau 85,41%.
g. Aset Pajak tangguhan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Aset pajak tangguhan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami penurunan sebesar Rp340.208.759 atau 14,64% dibandingkan dengan aset pajak tangguhan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp2.323.537.372 menjadi sebesar Rp1.983.8328.623. Penurunan aset pajak tangguhan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan aset pajak tangguhan di Perseroan dan JB.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Aset pajak tangguhan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp42.216.655 atau 1,85% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp2.281.320.717 menjadi sebesar Rp2.323.537.372. Peningkatan aset pajak tangguhan Perseroan terutama disebabkan oleh kenailkan aset pajak tangguhan di JB sebesar Rp13.586.312 atau 1,02%.
x. Xxxx Tetap Setelah Dikurangi Akumulasi Penyusutan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Aset tetap setelah dikurangi akumulasi penyusutan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp685.017.569 atau 1,13% dibandingkan dengan Aset tetap setelah dikurangi akumulasi penyusutan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp60.805.617.603 menjadi sebesar Rp61.490.635.172. Peningkatan aset tetap setelah dikurangi akumulasi penyusutan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan aset tetap berupa kendaraan sebesar Rp3.446.900.909 atau sebesar 34,39%, peningkatan aset tetap berupa mesin dan peralatan sebesar Rp1.213.937.340 atau sebesar 7,16% guna memenuhi kebutuhan operasional Perseroan dan entitas anak.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Aset tetap setelah dikurangi akumulasi penyusutan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar Rp3.978.688.404 atau 6,14% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp64.784.306.007 menjadi sebesar Rp60.805.617.603. Penurunan aset tetap setelah dikurangi akumulasi penyusutan Perseroan terutama disebabkan oleh kenaikan beban akumulasi penyusutan sebesar Rp4.729.328.806 atau 31,10%
(dalam Rupiah)
Keterangan | 31 Desember |
2022 2021 2020 |
LIABILITAS | |||
Liabilitas Jangka Pendek | |||
Utang bank | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Utang usaha | |||
Pihak ketiga | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
PIhak berelasi | 1.111.317.633 | - | 433.112.057 |
Utang lain-lain | 121.290.000 | - | - |
Uang muka pelanggan | 8.261.490.515 | - | - |
Utang pajak | 1.257.318.287 | 1.657.506.464 | 3.210.784.737 |
Beban akrual | 1.539.338.461 | 1.957.078.182 | 1.948.417.518 |
Utang jangka panjang yang jatuh tempo kurang dari satu | |||
tahun: | |||
Pinjaman bank | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Utang pembiayaan konsumen | 629.604.150 | 201.767.556 | 600.346.884 |
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 118.786.486.392 | 135.103.286.971 | 168.098.422.660 |
Liabilitas Jangka Panjang | |||
Utang pihak yang berelasi | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Utang jangka panjan setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo kurang dari satu tahun : | |||
Pinjaman bank | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Utang pembiayaan konsumen | 1.894.485.075 | - | 201.767.557 |
Liabilitas imbalan kerja karyawan | 6.238.929.292 | 7.316.088.036 | 7.053.047.601 |
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
JUMLAH LIABILITAS | 200.231.237.020 | 190.898.283.501 | 204.941.029.210 |
a. Jumlah Liabilitas |
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Jumlah liabilitas Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp9.332.953.519 atau 4,89% dibandingkan dengan jumlah liabilitas yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp190.898.283.501 menjadi sebesar Rp200.231.237.020 . Peningkatan jumlah liabilitas tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan uang muka dari pelanggan, utang pembiayaan konsumen dan utang pihak berelasi masing-masing sebesar Rp8.261.490.515 atau sebesar 100,00%, Rp1.894.485.075 atau sebesar 100,00% dan Rp43.992.666.607 atau sebesar 514,35%. Sementara itu, terdapat komponen liabilitas yang mengalami penurunan terutama pada utang bank dan utang usaha pihak ketiga masing-masing sebesar Rp28.676.555.045 atau 23,90% dan Rp20.694.550.928 atau 56,16%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
jumlah liabilitas Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar Rp14.042.745.709 atau 6,85% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp204.941.029.210 menjadi sebesar Rp190.898.283.501. Penurunan jumlah liabilitas tersebut terutama disebabkan oleh terjadinya penurunan utang bank jangka pendek sebesar Rp29.707.391.687 atau 27,06% dan utang bank jangka panjang sebesar Rp19.160.238.840 atau 47,99%.
b. Utang Bank
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Utang bank Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami penurunan sebesar Rp23.886.495.335 atau 17,78% dibandingkan dengan utang bank yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp134.364.466.412 menjadi sebesar Rp110.477.971.077. Penurunan utang bank tersebut terutama disebabkan oleh pembayaran fasilitas kredit investasi, installment loan dan term loan terhadap Bank BCA yang telah jatuh tempo sebesar Rp23.886.495.335.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Utang bank Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar Rp18.884.197.673 atau 14,05% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp153.248.664.085 menjadi sebesar Rp134.364.466.412. Penurunan utang bank tersebut terutama disebabkan oleh terjadinya pembayaran pokok pinjaman pada Bank BCA sebesar Rp18.377.102.744.
c. Utang Usaha
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Utang usaha Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami penurunan sebesar Rp19.583.233.295 atau 53,15% dibandingkan dengan utang usaha yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp36.848.371.834 menjadi sebesar Rp17.265.138.539. Penurunan utang usaha tersebut terutama disebabkan oleh pelunasan kewajiban utang usaha pihak berelasi terhadap, PT Juara Indonesia, sebesar Rp21.503.673.918 dan juga disbebakan oleh peningkatan atas utang usaha pihak berelasi, PT Juara Logistik Indonesia, sebesar Rp1.111.317.633.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Utang usaha Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar Rp554.487.363 atau 1,48% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp37.402.859.197 menjadi sebesar Rp36.848.371.834. Penurunan utang usaha tersebut terutama disebabkan oleh terjadinya pelunasan utang usaha pihak berelasi, PT Juara Logistik Indonesia, sebesar Rp433.112.057 atau 100,00%.
d. Uang Muka Pelanggan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Uang muka penjualan Grup pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp 8.261.490.515 atau 100% dibandingkan dengan utang atas uang muka pelanggan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp0 menjadi sebesar Rp8.261.490.515. Peningkatan uang muka penjualan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pemesanan pembelian sepeda listrik oleh pihak ketiga dari PT Beam Mobility Indonesia dan PT Bank Mandiri Tbk.
e. Utang Pajak
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Utang pajak Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami penurunan sebesar Rp400.188.177 atau 24,14% dibandingkan dengan utang pajak yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp1.657.506.464 menjadi sebesar Rp1.257.318.287. Penurunan utang pajak tersebut terutama disebabkan oleh penurunan utang pajak Perseroan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp306.503.291 atau 100,00% dan atas PPh pasal 29 sebesar , namun disisi lain terdapat penurunan signifikan pada utang PPh Pasal 29 sebesar Rp527.719.085 atau 77,43%. Penurunan tersebut juga disebabkan oleh utang pajak Perusaahn Anak atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp362.684.173 atau 90,54%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Utang pajak Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar Rp1.553.278.273 atau 48,38% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp3.210.784.737 menjadi sebesar Rp1.657.506.464. Penurunan utang pajak tersebut terutama disebabkan oleh adanya penurunan utang pajak PPh pasal 29 sebesar Rp1.699.183.924 atau 69,70%.
x. Xxxxx Xxxxxx
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Beban akrual Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami penurunan sebesar Rp417.739.721 atau 21,35% dibandingkan dengan beban akrual yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp1.957.078.182 menjadi sebesar Rp1.539.338.461. Penurunan beban akrual tersebut terutama disebabkan oleh berkurangnya bunga pinjaman sebesar Rp419.336.093, penurunan tersebut berbanding lurus dengan adanya pembayaran atas pinjaman.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Beban akrual Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp8.660.664 atau 0,44% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp1.948.417.518 menjadi sebesar Rp1.957.078.182. Peningkatan beban akrual tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan beban akrual lain-lain sebesar Rp8.660.664 atau 0,44%., berupa gaji dan tunjangan.
g. Utang Pembiayaan Konsumen
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Utang pembiayaan konsumen Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan Rp2.322.321.669 atau 1150,99% dibandingkan dengan utang pembiayaan konsumen yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp201.767.556 menjadi sebesar Rp2.524.089.225. Peningkatan/penurunan utang pembiayaan konsumen tersebut terutama disebabkan oleh penambahan utang pembiayaan pengadaan kendaraan guna memenuhi kegiatan operasional perusahaan, terutama terhadap utang pembiayaan konsumen jangka pendek dan jangka panjang PT BCA Finance, masing-masing sebesar Rp427.836.594 dan sebesar Rp2.524.089.225.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Utang pembiayaan konsumen Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar Rp398.579.328 atau 66,39% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp600.346.884 menjadi sebesar Rp201.767.556. Penurunan utang pembiayaan konsumen tersebut terutama disebabkan oleh adanya penurunan utang pembiayaan konsumen pihak ketiga, PT BCA Finance, sebesar Rp310.880.071 atau 64,34%.
x. Xxxxx Pihak Yang Berelasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Utang pihak yang berelasi Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp43.992.666.607 atau 514,35% dibandingkan dengan utang pihak yang berelasi yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp8.553.005.017 menjadi sebesar Rp52.545.671.624. Peningkatan utang tersebut digunakan untuk kebutuhan modal kerja dalam menjalankan kegiatan operasional dan pembayaran utang bank BCA. sebagaimana termaktub pada No.001/IV/19/TKH tanggal 15 April 2019 sebagaimana telah di addendum dengan No.001/X/2022/TKH tanggal 31 Oktober 2022.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Utang pihak yang berelasi Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp7.277.863.386 atau 570,75% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp1.275.141.631 menjadi sebesar Rp8.553.005.017. Peningkatan utang pihak yang berelasi tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan utang berelasi kepada pemegang saham, Xx. Xxxx Xxxx Hoa, untuk modal kerja Perseroan.
i. Liabilitas Imbalan Xxxxx Xxxxxxxx
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Liabilitas imbalan kerja karyawan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami penurunan sebesar Rp1.077.158.744 atau 14,72% dibandingkan dengan utang liabilitas imbalan kerja karyawan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp7.316.088.036 menjadi sebesar Rp6.238.929.292. Peningkatan liabilitas imbalan kerja karyawan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan liabilitas imbalan kerja pada JB.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Liabilitas imbalan kerja karyawan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp263.040.435 atau 3,73% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp7.053.047.601 menjadi sebesar Rp7.316.088.036. Peningkatan liabilitas imbalan kerja karyawan tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pada kewajiban liabilitas imbalan kerja karyawan pada awal periode sebesar Rp2.001.414.926 atau 39,62%.
(dalam Rupiah)
Keterangan | 31 Desember |
2022 2021 2020 |
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp50 per saham
Modal dasar sebanyak 6.000.000.000 saham per 31 Desember 2022, 31 Desember 2021 dan 2020.
Modal ditempatkan dan disetor penuh sebanyak | |||
2.000.000.000 saham per 31 Desember 2022, 31 Desember 2021 dan 2020. | 100.000.000.000 | 100.000.000.000 | 100.000.000.000 |
Tambahan modal disetor lainnya: | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Selisih kombinasi bisnis entitas sepengendali | (6.896.603.697) | (6.896.603.697) | (6.896.603.697) |
Penghasilan komprehensif lainnya | (721.188.041) | 452.916.836 | (283.886.191)) |
Saldo Laba | |||
Sudah ditentukan penggunaannya | 00.000.000.000 | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 |
Belum ditentukan penggunaannya | 104.091.748.926 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
JUMLAH | 244.961.457.188 | 203.972.229.773 | 178.052.001.691 |
Kepentingan non pengendali | 839.823.700 | 675.550.992 | 608.281.803 |
JUMLAH EKUITAS | 245.801.280.888 | 204.647.780.765 | 178.660.283.495 |
a. Posisi Ekuitas |
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Posisi ekuitas Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp41.153.500.123 atau 20,11%% dibandingkan dengan posisi ekuitas yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp204.647.780.765 menjadi sebesar Rp245.801.280.888. Peningkatan posisi ekuitas tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pada saldo laba sebesar Rp41.863.332.292 atau 67,27%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Posisi ekuitas Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp25.987.497.271 atau 14,55% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp178.660.283.494 menjadi sebesar Rp204.647.780.765. Peningkatan posisi ekuitas tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pada saldo laba sebesar Rp25.183.425.055 atau 67,98%.
LAPORAN ARUS KAS
(dalam Rupiah)
Keterangan | 2022 | 31 Desember 2021 | 2020 |
Arus Kas dari Aktivitas Operasi: | |||
Penerimaan kas dari pelanggan | 465.520.046.778 | 438.905.573.840 | 402.564.414.723 |
Pembayaran kas kepada pemasok | (438.905.561.669) | (376.483.938.736) | (366.133.945.109) |
Pembayaran kas untuk beban usaha | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Pemabayaran kepada karyawan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Pembayaran bunga pinjaman | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Pembayaran untuk pajak | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Penerimaan kegiatan usaha lainnya | 00.000.000.000 | 000.000.000 | (000.000.000) |
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) |
Arus Kas dari Aktivitas Investasi: | |||
Perolehan aset tetap | (3.172.452.845) | (750.640.402) | (1.474.558.810) |
Investasi jangka pendek | (5.854.945) | ||
Hasil Penjualan aset tetap | 412.493.571 | - | 63.636.364 |
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi | (2.765.814.219) | (750.640.402) | (1.410.922.446) |
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan: Pembayaran dividen | - | (1.500.000.000) | |
Penerimaan pinjaman bank | 348.857.049.777 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pembayaran dari pinjaman bank | (372.743.545.112) | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Pembayaran pinjaman dari pihak berelasi | 00.000.000.000 | - | (00.000.000.000) |
Penerimaan/(pembayaran) piutang kepada piak berelasi | (00.000.000.000) | 0.000.000.000 | 000.000.000 |
Pembayaran sewa pembiayaan | (355.398.337) | (600.346.885) | (1.470.168.655) |
Penerimaan/(pembayaran) pinjaman lain-lain | - | (10.000.000.000) | |
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 |
Kenaikan bersih kas dan setara kas | 3.036.541.407 | 870.786.642 | 686.337.332 |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 6.200.841.122 | 5.330.054.481 | 4.643.717.149 |
Kas dan setara kas pada akhir tahun | 9.237.382.529 | 6.200.841.122 | 5.330.054.481 |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI |
Sumber dan Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Arus kas dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020
Arus Kas bersih digunakan untuk Aktivitas Operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar negatif Rp13.948.417.309. Adapun ini disebabkan dari transaksi pembayaran kas kepada pemasok sebesar Rp438.905.561.669, pembayaran kas untuk beban usaha sebesar Rp11.147.956.277 , pembayaran kas kepada karyawan sebesar Rp16.637.577.522 , pembayaran bunga pinjaman sebesar Rp11.893.332.126 , dan pembayaran untuk pajak sebesar Rp11.946.446.939 . Pengeluaran tersebut diimbangi dengan kas yang diperoleh dari penerimaan pelanggan sebesar Rp465.520.046.778 dan penerimaan kegiatan usaha lainnya sebesar Rp11.062.410.446.
Arus Kas bersih digunakan untuk Aktivitas Operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp13.828.108.216. Adapun ini disebabkan dari transaksi pembayaran kas kepada pemasok sebesar Rp376.483.938.736, pembayaran kas untuk beban usaha sebesar Rp8.619.407.947, pembayaran kepada karyawan sebesar Rp17.004.007.501, pembayaran bunga pinjaman sebesar Rp14.320.892.277, pembayaran untuk pajak sebesar Rp9.206.438.294. Pengeluaran tersebut diimbangi dengan kas yang diperoleh dari penerimaan pelanggan sebesar Rp438.905.573.840 dan penerimaan kegiatan usaha lainnya sebesar Rp486.072.583.
Arus Kas bersih digunakan untuk Aktivitas Operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar negatif Rp14.596.625.034. Adapun ini disebabkan dari transaksi pembayaran kas kepada pemasok sebesar Rp366.133.945.109, pembayaran kas untuk beban usaha sebesar Rp10.797.054.695, pembayaran kepada karyawan sebesar Rp18.727.699.778, pembayaran bunga pinjaman sebesar Rp15.073.831.259, pembayaran untuk pajak sebesar Rp6.183.432.958 dan pembayaran kegiatan usaha lainnya sebesar Rp245.075.958. Pengeluaran tersebut diimbangi dengan kas yang diperoleh dari penerimaan pelanggan sebesar Rp402.564.414.723.
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Sumber dan Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Arus kas dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020
Arus Kas bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar negatif Rp2.765.814.219. Arus kas digunakan untuk aktivitas investasi terutama adalah untuk perolehan aset tetap sebesar Rp 3.172.452.845 dan untuk investasi jangka pendek sbesar Rp5.854.945. Pengeluaran kas tersebut juga diimbangi dengan penerimaan kas dari penjualan atas aset, masing-masing sebesar Rp412.493.571
Arus Kas bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp750.640.402. Arus kas digunakan untuk aktivitas investasi adalah untuk perolehan aset tetap sebesar Rp750.640.402.
Arus Kas bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp1.410.922.446. Arus kas digunakan untuk aktivitas investasi adalah untuk perolehan aset tetap sebesar Rp1.474.558.810 dan penerimaan kas dari aktivitas investasi diperoleh dari hasil penjualan aset tetap sebesar Rp63.636.364.
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Sumber dan Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Arus kas dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020
Arus Kas bersih diperoleh dari Aktivitas Pendanaan untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar R19.750.772.935 . Arus kas yang diperoleh berasal dari penerimaan kas dari pinjaman bank sebesar Rp348.857.049.777, penerimaan utang dari pihak berelasi sebesar Rp74.442.666.607. Sedangkan arus kas digunakan untuk pembayaran pinjaman bank sebesar Rp 372.743.545.112 dan pembayaran sewa pembiayaan sebesar Rp355.398.337.
Arus Kas bersih diperoleh dari Aktivitas Pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar negatif Rp12.206.681.172. Arus kas yang diperoleh berasal dari penerimaan kas dari pinjaman bank sebesar Rp18.377.102.744, penerimaan piutang dari pihak berelasi sebesar Rp7.277.863.386. Sedangkan arus kas digunakan untuk pembayaran pinjaman bank sebesar Rp37.261.300.417 dan pembayaran sewa pembiayaan sebesar Rp600.346.885.
Arus Kas bersih diperoleh dari Aktivitas Pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp16.693.884.812. Arus kas yang diperoleh berasal dari penerimaan kas dari pinjaman bank sebesar Rp46.390.843.661 dan penerimaan piutang dari pihak berelasi sebesar Rp935.613.437. Sedangkan arus kas digunakan untuk pembayaran dividen sebesar Rp1.500.000.000, pembayaran pinjaman bank sebesar Rp6.853.419.976, pembayaran pinjaman pihak berelasi sebesar Rp10.808.983.655, pembayaran sewa pembiayaan sebesar Rp1.470.168.655 dan pembayaran pinjaman lain-lain sebesar Rp10.000.000.000.
Perseroan:
Arus Kas dari Aktivitas Operasi : Memiliki siklus arus kas dari pembelian persediaan
komponen elektronik hingga penjualan komponen elektronik.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi : Memiliki siklus perolehan dan penjualan aset tetap
serta investasi jangka pendek.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
: Memiliki siklus arus kas dari pendaan dari pihak berelasi.dan sewa pembiayaan.
Perusahaan Anak:
Arus Kas dari Aktivitas Operasi : Memiliki siklus arus kas dari pembuatan atau
produksi, pemasaran. dan penjualan kendaraan listrik.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi : Memiliki siklus perolehan dan penjualan aset tetap
serta investasi jangka pendek.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
: Memiliki siklus arus kas dari penerimaan hingga pembayaran atas pinjaman bank.
PINJAMAN DAN FASILITAS
Tabel berikut ini menyajikan pinjaman Perseroan yang masih terutang pada tanggal 31 Desember 2022:
(dalam Rupiah)
Pinjaman yang terutang | 31 Desember 2022 |
Utang bank | 110.477.971.077 |
Utang usaha | 00.000.000.000 |
Biaya yang masih harus dibayar | 1.539.338.461 |
Utang pembiayaan konsumen | 2.524.089.225 |
Jumlah | 131.806.537.302 |
Xxxx akan jatuh tempo dalam satu tahun: | |
Utang bank jatuh tempo 1 tahun | 00.000.000.000 |
Utang usaha | 00.000.000.000 |
Biaya yang masih harus dibayar | 1.539.338.461 |
Utang pembiayaan konsumen | 642.359.526 |
Jumlah | 109.146.387.590 |
Xxxx akan jatuh tempo 1 – 5 tahun: | |
Utang bank jatuh tempo 1 tahun | 00.000.000.000 |
Utang Usaha | - |
Biaya yang masih harus dibayar | - |
Utang pembiayaan konsumen | 1.894.485.075 |
Jumlah | 00.000.000.000 |
BELANJA MODAL |
Tabel berikut ini menyajikan belanja modal Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 2021 dan 2020:
Keterangan | 31 Desember |
2022 2021 2020 |
(dalam Rupiah)
Tanah | - | - | - |
Bangunan | 943.519.315 | 504.648.130 | 484.527.299 |
Kendaraan | 3.446.900.909 | - | 682.198.748 |
Mesin dan peralatan | 1.213.937.340 | 15.504.163 | 692.734.510 |
Peralatan Kantor | 245.815.285 | 230.488.108 | 297.297.001 |
Total Belanja Modal | 5.850.172.849 | 750.640.401 | 2.156.757.558 |
*) Tidak diaudit | |||
RISIKO MANAJEMEN KEUANGAN |
Perseroan mengidentifikasi sejumlah faktor risiko yang berpotensi mempengaruhi operasional Perseroan. Faktor-faktor risiko yang berhasil diidentifikasi dan langkah mitigasinya dijabarkan berikut ini:
• Risiko tingkat bunga
Pada tanggal 31 Desember 2022, berdasarkan simulasi yang rasional, jika tingkat suku bunga melemah/menguat sebanyak 10 basis point maka terdapat risiko yang mempengaruhi laba rugi sebesar Rp1.572.428.464.
• Risiko kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Perseroan akan mengalami kerugian yang timbul dari pelanggan atau pihak lawan akibat gagal memenuhi liabilitas kontraktualnya. Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan. Perseroan mengendalikan risiko kredit dengan cara melakukan hubungan usaha dengan pihak lain yang memiliki kredibilitas, menetapkan kebijakan verifikasi dan otorisasi kredit, serta memantau kolektibilitas piutang secara berkala untuk mengurangi jumlah piutang tak tertagih.
Kualitas kredit dari aset keuangan baik yang belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai dan jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan nilai dapat dinilai dengan mengacu pada peringkat kredit eksternal (jika tersedia) atau mengacu pada informasi historis mengenai tingkat gagal bayar debitur.
• Risiko nilai tukar
Risiko nilai tukar adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan nilai tukar. Eksposur Perseroan yang terpengaruh risiko suku bunga terutama terkait dengan pinjaman bank dan lembaga keuangan lainnya.Untuk mengelola risiko nilai tukar mata uang asing Perseroan melakukan konversi utang mata uang asing ke Rupiah.
Perseroan memiliki eksposur dalam mata uang asing yang timbul dari transaksi operasionalnya. Eksposur tersebut timbul karena transaksi yang bersangkutan dilakukan dalam mata uang selain mata uang fungsional unit operasional atau pihak lawan. Eksposur dalam mata uang asing Perusahaan tersebut jumlahnya tidak material.
Pada tanggal 31 Desember 2022, berdasarkan simulasi yang rasional, jika nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS melemah/menguat sebesar 1% (31 Des 2021: melemah/menguat sebesar 1%), dengan seluruh variabel- variabel lain tidak berubah, maka laba sebelum pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 akan lebih rendah/lebih tinggi sebesar Rp78.640.197 (31 Des 2021: lebih rendah/lebih tinggi sebesar Rp109.617.494; terutama sebagai akibat dari kerugian/keuntungan selisih kurs atas pembelian dalam Dolar AS.
• Risiko likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Perseroan tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi liabilitasnya.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, manajemen memantau dan menjaga jumlah kas dan setara kas yang dianggap memadai untuk membiayai operasional Perseroan dan untuk mengatasi dampak fluktuasi arus kas. Manajemen juga melakukan evaluasi berkala atas proyeksi arus kas dan arus kas aktual, termasuk jadwal jatuh tempo utang dan terus-menerus melakukan penelaahan pasar keuangan untuk mendapatkan sumber pendanaan yang optimal.
Tujuan utama dari pengelolaan modal Perseroan adalah untuk memastikan bahwa Perseroan mempertahankan rasio modal yang sehat dalam rangka mendukung bisnis dan memaksimalkan nilai pemegang saham. Perseroan tidak diwajibkan untuk memenuhi syarat-syarat modal tertentu.
Perseroan mengelola permodalan untuk menjaga kelangsungan usahanya dalam rangka memaksimumkan kekayaan para pemegang saham dan manfaat kepada pihak lain yang berkepentingan terhadap Perseroan dan untuk menjaga struktur optimal permodalan untuk mengurangi biaya permodalan.
SEGMEN OPERASI
Perseroan dan Perusahaan Anak mengklasifikasikan kegiatan usahanya menjadi kegiatan usaha penjualan komponen elektronik dan sepeda listrik.
Berikut ini adalah tabel mengenai informasi terkait dengan total penjualan Perseroan beserta kontribusi dari masing-masing segmen usahanya:
Keterangan | 31 Desember |
2022 2021 2020 |
(dalam juta Rupiah)
Komponen elektronik | 261.791 | 268.376 | 275.103 |
Sepeda listrik | 225.360 | 179.988 | 136.695 |
Total | 487.151 | 448.364 | 411.798 |
Berikut ini adalah tabel mengenai informasi terkait dengan total laba kotor Perseroan beserta kontribusi
dari masing-masing segmen usahanya:
Keterangan | 31 Desember |
2022 2021 2020 |
(dalam juta Rupiah)
Komponen elektronik | 36.834 | 29.262 | 37.697 |
Sepeda listrik | 42.308 | 37.283 | 33.082 |
Total | 79.142 | 66.545 | 70.779 |
Berikut ini adalah tabel mengenai informasi terkait dengan kontribusi laba bersih Perseroan yang berasal dari masing-masing segmen usahanya:
Keterangan | 31 Desember |
2022 2021 2020 |
(dalam juta Rupiah)
Komponen elektronik | 24.643 | 19.017 | 23.320 |
Sepeda listrik | 7.523 | 6.228 | 3.176 |
Total | 32.066 | 25.245 | 26.496 |
Investasi pada saham Perseroan memiliki risiko. Calon investor harus memperhatikan informasi yang ada di dalam penjelasan mengenai risiko usaha, beserta informasi lainnya di dalam Prospektus, dengan seksama sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada saham Perseroan. Risiko-risiko yang belum diketahui Perseroan atau yang dianggap tidak material dapat juga mempengaruhi kegiatan usaha,arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha. Harga pasar atas saham Perseroan dapat mengalami penurunan akibat risiko-risiko berikut dan investor dapat mengalami kerugian atas seluruh atau sebagian investasinya. Semua risiko usaha yang dihadapi oleh Perseroan di bawah ini telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan mulai dari bobot paling berat sampai paling ringan.
Secara umum, investasi dalam efek-efek dari perusahaan-perusahaan di negara berkembang seperti Indonesia memiliki risiko-risiko yang umumnya tidak terkait dengan investasi pada efek-efek di perusahaan- perusahaan di negara lain dengan ekonomi yang lebih maju. Apabila terjadi perubahan kondisi perekonomian, sosial dan politik secara global, terdapat kemungkinan harga saham Perseroan dipasar modal dapat turun dan investor dapat menghadapi potensi kerugian investasi.
Dalam penyusunan rencana bisnisnya, Perseroan selalu mempertimbangkan faktor-faktor risiko yang berpotensi merugikan Perseroan dengan terlebih dulu menganalisis risikonya. Dengan semakin banyaknya ketidakpastian serta cepatnya perubahan lingkungan usaha, baik internal maupun eksternal, maka akan berdampak kepada makin kompleksnya risiko usaha yang harus dihadapi Perseroan.
Seluruh risiko yang tercantum dalam Prospektus ini dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasional, kinerja keuangan atau prospek usaha Perseroan. Risiko usaha dan umum telah disusun berdasarkan pembobotan risiko yang memberikan dampak paling besar hingga dampak paling kecil terhadap kinerja usaha dan kinerja keuangan Perseroan.
Berikut adalah risiko-risiko yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya dan dapat mempengaruhi kinerja maupun harga saham Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung:
Kegiatan perdagangan internasional sangat dipengaruhi oleh gejolak ekonomi dunia yang tidak terduga sebelumnya, yang dapat menyebabkan defisit neraca perdagangan, dalam upaya Pemerintah untuk mengurangi defisit neraca perdagangan tersebut, maka Pemerintah akan berusaha menjaga ‘trade balance” sebagai upaya untuk mengurangi impor dan mendorong pertumbuhan ekspor. Oleh karena itu Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan akan selalu melakukan perubahan peraturan dan kebijakan perdagangan dan bea masuk baik sehubungan dengan impor maupun ekspor barang untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi, misalnya dengan pembatasan/quota barang impor produk tertentu dan kebijakan penetapan bea masuk/impor produk tertentu yang lebih tinggi.
Kegiatan impor barang terdiri atas barang konsumsi, bahan baku dan penolong serta barang modal. Barang bahan baku merupakan bahan yang diperlukan untuk diolah menjadi barang setengah jadi atau jadi dan barang penolong merupakan barang yang diperlukan untuk mendukung produksi. Kegiatan usaha dari Perseroan adalah memperdagangkan barang impor sebagai bahan baku dan penolong untuk mendukung produksi berbagai peralatan perlengkapan rumah tangga, elektronik dan komponen kendaraan listrik.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 12 Tahun 2018 tanggal 12 Januari 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu tanggal 15 Oktober 2015.
Pada Pasal 1 ayat (1) dimana komponen elektronik termasuk dalam kategori produk yang di batasi impornya berdasarkan Peraturan Menteri ini. Hal ini akan berimbas pada berkurangnya jumlah komponen elektronik yang dapat diimpor sehingga berkurang pula jumlah yang dapat diperdagangkan oleh Perseroan yang berakibat negatif pada produktifitas Perseroan dan berpengaruh pada kinerja bisnis, kinerja keuangan dan prospek usaha Perseroan.
Dalam perubahan peraturan ini penetapan pembatasan jumlah impor yang diberikan dilakukan berdasarkan verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan terhadap barang impor oleh surveyor yang ditunjuk. Dari hasil verifikasi data tersebut, maka Kementerian Perdagangan akan menentukan batas impor yang diberikan sesuai dengan pasal 9A ayat (1) sampai (5).
Perseroan dihadapkan pada kondisi untuk selalu melakukan penyesuaian setiap kali terjadi perubahan peraturan dan kebijakan Pemerintah sehubungan dengan impor yang dapat menyebabkan ketidakpastian kelangsungan usaha Perseroan.
1. Risiko ketergantungan terhadap produsen bahan baku
Perseroan tidak memiliki kontrak pembelian dengan produsen bahan baku, karena pada umumnya struktur pasar komponen elektronik di China dilakukan tidak dengan kontrak melainkan dengan cara pembelian sesuai order yaitu dengan membuka Purchase Order (PO), sehingga produsen bahan baku tersebut dapat dengan mudah untuk mengalihkan penjualan kepada pembeli lain. Demikian halnya jika terdapat kendala pada rantai distribusi maka Perseroan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mencari ketersediaan bahan baku pada produsen baru sehingga akan berdampak pada kegiatan perdagangan yang dilakukan oleh Perseroan, dan berpengaruh pada stabilitas persediaan bahan baku yang akan diperdagangkan. Hal ini dalam jangka panjang apabila ketersediaan bahan baku tidak terjamin dapat berpengaruh kepada produktifitas, dan secara negatif berpengaruh terhadap kinerja keuangan Perseroan.
2. Risiko persaingan usaha dari perusahaan-perusahaan lain dengan kegiatan usaha yang sama dengan lini usaha Perseroan
Perusahaan pesaing Perseroan telah memiliki jaringan penjualan yang luas dan diversifikasi produk yang lebih banyak dibandingkan Perseroan. Pada umumnya pesaing Perseroan merupakan perusahaan manufaktur atau produsen yang mengimpor dan sekaligus memproduksi menjadi produk/barang jadi perlengkapan/peralatan rumah tangga antara lain PT Polytron dan PT Sanken. Perusahaan - perusahaan ini telah memiliki jaringan distribusi dan merek yang telah dikenal luas. Demikian halnya dengan Perusahaan Anak, banyak perusahaan skala besar yang akan berinvestasi sebagai produsen kendaraan listrik terutama sepeda motor listrik atau kendaraan listrik lainnya yang dikembangkan oleh Perusahaan Anak.
Perseroan memiliki keyakinan tinggi atas prospek bisnis mencakup diversifikasi produk yang akan dilakukan dan perluasan jaringan penjualan, dalam jangka panjang Perseroan senantiasa berupaya maksimal untuk menguasai segmen pasar yang lebih luas. Namun demikian persaingan yang tinggi akan terus berlanjut, sehingga dapat menyebabkan ketidakmampuan bersaing melawan kompetitor, hal ini beresiko pada penurunan pendapatan Perseroan dan akan mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan.
3. Risiko perubahan teknologi
Di era digital saat ini, perkembangan teknologi yang cepat dapat berdampak signifikan terhadap persaingan industri dalam aspek bisnis dan pemasaran. Penggunaan teknologi bukan hanya terjadi di hulu namun telah merambah ke tingkat konsumen akhir. Teknologi digital telah menawarkan kemudahan bagi konsumen dalam menentukan produk pilihannya, sehingga Perseroan dan para pelaku industri dituntut untuk cepat beradaptasi terhadap perubahan teknologi yang terjadi.
Risiko perubahan teknologi lebih berdampak pada Perusahaan Anak karena kegiatan usaha Perusahaan Anak yang memproduksi kendaraan non listrik dan kendaraan listrik berkaitan dengan pemakaian teknologi dalam proses produksi dimana mesin yang digunakan terus berkembang, sehingga proses produksi dapat semakin cepat dan kapasitas produksi dapat semakin besar. Apabila Perusahaan Anak kurang dapat mengikuti perubahan teknologi maka akan tertinggal dibandingkan para pesaing yang memiliki kemampuan untuk mengikuti perubahan teknologi.
Demikian juga perkembangan teknologi internet saat ini dapat memperluas jaringan pemasaran namun juga menjadi tantangan apabila tidak dapat mengikuti perkembangan, sehingga akan kalah dalam persaingan karena keterlambatan menjangkau konsumen, disamping itu konsumen lebih mudah mengakses dan memilih produk yang dikehendaki. Hal ini dapat berpengaruh negatif pada penjualan.
4. Risiko kecelakaan kerja.
Dalam proses produksi Perusahaan Anak menggunakan peralatan mesin atau alat yang memerlukan kecepatan dan ketrampilan sekaligus kehati-hatian serta terdapat bahan baku yang mudah terbakar pada saat proses pengelasan dan pengecatan sehingga terdapat risiko kecelakaan kerja.
5. Risiko ketidakmampuan untuk mempertahankan atau merekrut tenaga kerja terampil
Saat ini Perseroan dikelola oleh sejumlah manajemen dan karyawan senior yang memiliki pengalaman dalam operasional dan pengetahuan teknik yang trampil terhadap produk yang diperdagangkan oleh Perseroan dan kegiatan usaha Perusahaan Anak sebagai penyedia kendaraan listrik. Apabila Perseroan dan Perusahaan Anak kehilangan karyawan karena pindah bekerja dan tidak mampu merekut pengganti yang kompeten secara tepat waktu, hal ini dapat berdampak negatif atas operasi, pendapatan dan laba Perseroan.
1. Risiko kondisi perekonomian secara makro atau global
Penguatan atau pelemahan ekonomi di suatu negara, akan berpengaruh secara langsung pada tingkat permintaan dan tingkat penawaran yang terjadi di negara tersebut. Selain itu, secara tidak langsung akan mempengaruhi setiap negara yang mempunyai hubungan dagang dengan negara yang sedang mengalami perubahan kondisi perekonomian tersebut. Begitu juga halnya jika terjadi perubahan kondisi perekonomian negara-negara yang mempunyai hubungan dagang dengan Indonesia, hal tersebut dapat memberikan dampak bagi kinerja keuangan Perseroan. Perseroan mengimpor kebutuhan bahan baku dari China semakin tegangnya perang dagang antara Chinadan Amerika berpengaruh pada perubahan nilai mata uang sehingga berdampak bagi Perseroan terutama harga bahan baku yang menjadi fluktuatif.
2. Risiko perubahan tingkat suku bunga
Perseroan memiliki pinjaman dalam bentuk denominasi Rupiah dan US$. Dalam menjalankan dan mengembangkan kegiatan usahanya, Perseroan menggunakan kas internal dan utang bank. Beban bunga yang dimiliki dan risiko naiknya suku bunga Perseroan akan berdampak mengurangi laba bersih Perseroan.
3. Risiko bencana alam dan kejadian di luar kendali Perseroan.
Kejadian gempa bumi, banjir, kekeringan dan bencana alam lainnya yang mungkin terjadi dilokasi dimana fasilitas produksi, gudang penyimpanan dan aset Perseroan berada dapat memberikan dampak negatif terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan. Kejadian di luar kendali Perseroan seperti serangan teroris, bom dan konflik bersenjata juga dapat memberikan dampak negatif terhadap kinerja Perseroan secara umum.
4. Risiko terkait tuntutan atau gugatan hukum
Perseroan dapat terlibat dalam sengketa dan proses hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya, termasuk yang berhubungan dengan produk Perseroan, klaim karyawan atau pelanggan atau sengketa perjanjian atau lainnya yang dapat memiliki dampak material dan merugikan terhadap reputasi, operasional dan kondisi keuangan Perseroan. Perseroan saat ini tidak terlibat dalam sengketa hukum atau penyelidikan yang dilakukan Pemerintah yang bersifat material dan Perseroan tidak mengetahui adanya klaim atau proses hukum yang bersifat material yang masih berlangsung. Apabila di masa mendatang Perseroan terlibat dalam sengketa dan proses hukum yang material dan berkepanjangan, maka hasil dari proses hukum tersebut tidak dapat dipastikan dan penyelesaian atau hasil dari proses hukum tersebut dapat berdampak merugikan terhadap kondisi keuangan Perseroan. Selain itu, semua
litigasi atau proses hukum dapat mengakibatkan biaya pengadilan yang substansial serta menyita waktu dan perhatian manajemen Perseroan, yang berakibat beralihnya perhatian mereka dari kegiatan usaha dan operasional Perseroan.
5. Risiko ketentuan Negara lain atau peraturan Internasional
Kebutuhan impor bahan baku oleh Perseroan dari negara lain juga tergantung dengan peraturan perdagangan di negara tersebut dan atau peraturan perdagangan internasional. Jika terjadi perubahan yang membuat kesempatan impor lebih ketat, hal ini dapat menjadi tantangan bagi ketersediaan pasokan bahan baku Perseroan sehingga dapat menurunkan penjualan Perseroan selanjutnya berpengaruh negatif pada pendapatan Perseroan secara langsung.
1. Risiko likuiditas saham
Risiko likuiditas saham merupakan risiko yang disebabkan oleh terbatasnya jumlah saham yang beredar di pasar saham yang menyebabkan transaksi saham Perseroan tidak aktif. Tingkat fluktuasi harga di pasar modal Indonesia juga cenderung tidak stabil dibandingkan dengan pasar modal lainnya.
2. Risiko atas fluktuasi harga saham Perseroan
Setelah PMHMETD I Perseroan, harga saham akan ditentukan sepenuhnya oleh tingkat penawaran dan permintaan Investor di BEI. Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat fluktuasi harga saham Perseroan setelah PMHMETD I. Berikut beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pergerakan harga saham Perseroan setelah PMHMETD I:
a. Perbedaan antara realisasi kinerja Perseroan dengan yang diekspektasikan para Investor;
b. Perubahan rekomendasi para analis pasar modal;
c. Perubahan kondisi perekonomian Indonesia;
d. Perubahan kondisi politik Indonesia;
e. Penjualan saham oleh pemegang saham mayoritas Perseroan atau pemegang saham lain yang memiliki tingkat kepemilikan signifikan;
x. Xxxxxx–faktor lain yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan dan prospek usaha Perseroan.
3. Risiko atas pembagian dividen
Pembagian dividen akan dilakukan berdasarkan RUPS dengan mempertimbangkan beberapa faktor antara lain saldo laba ditahan, kondisi keuangan, arus kas dan kebutuhan modal kerja, serta belanja modal, ikatan perjanjian dan biaya yang timbul terkait ekspansi Perseroan. Selain itu, kebutuhan pendanaan atas rencana pengembangan usaha di masa mendatang dan juga risiko akan kerugian yang dibukukan dalam laporan keuangan dapat menjadi alasan yang mempengaruhi keputusan Perseroan untuk tidak membagikan dividen. Beberapa faktor tersebut dapat berdampak pada kemampuan Perseroan untuk membayar dividen kepada pemegang sahamnya, sehingga Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa Perseroan akan dapat membagikan dividen atau Direksi Perseroan akan mengumumkan pembagian dividen.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA MATERIAL YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS. RISIKO USAHA DAN UMUM TELAH DISUSUN BERDASARKAN PEMBOBOTAN RISIKO DARI YANG MEMBERIKAN DAMPAK PALING BESAR HINGGA DAMPAK PALING KECIL TERHADAP KINERJA USAHA DAN KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN.
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suganda Akna Suhri dan Rekan dan ditandatangani oleh Xxx. Xxxxxxx Akna Suhri, CPA, akuntan publik independen, dengan opini audit wajar tanpa modifikasi.
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1.1. Riwayat Singkat Perseroan
PT Gaya Abadi Sempurna Tbk (“Perseroan”) didirikan dengan nama PT Gaya Abadi Sempurna, suatu Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 155 tertanggal 26 September 1996, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam surat keputusannya No. C2-20.570 HT.01.01-TH.98, tanggal 16 Oktober 1998. (“Akta Pendirian”).
Struktur permodalan dan komposisi susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,- per Saham
Keterangan
Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal Saham (Rp)
Persentase Kepemilikan
%
Modal Dasar | 1.000 | 100.000.000 | |
Modal Ditempatkan Ditempatkan dan Disetor Penuh: | |||
1. Xx. Xxx Xxxx Xxxx | 270 | 27.000.000 | 90,00 |
2. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx | 30 | 3.000.000 | 10,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 300 | 30.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 700 | 70.000.000 |
Pada tahun 2019, Perseroan mengubah status dan nama perusahaannya yang semula berstatus Perseroan tertutup Perseroan terbuka dengan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.11 tanggal 21 Juni 2019 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusannya Nomor AHU-0032560.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal 24 Juni 2019, dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU- AH.01.00-0000000 dan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 24 Juni 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0097345.AH.01.11. Tahun 2019 tanggal 24 Juni 2019, untuk selanjutnya disebut dengan (“Akta No.11/2019”).
Akta pendirian Perseroan yang didalamnya memuat Anggaran Dasar Perseroan diubah terakhir kali dengan perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pernyataan Keputusan Rapat PT Gaya Abadi Sempurna Tbk No. 19 tanggal 4 Maret 2021 dibuat Satria Amiputra A., S.E., S.Ak., S.H., M.E., MAk., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0020706.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 5 April 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor. AHU-0062329.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 5 April 2021 (“Akta No. 19/2021”).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:
a) Industri Pengolahan;
b) Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi, mencakup pembuatan televisi, seperti pesawat penerima televisi dan kombinasi, monitor televisi dan pertunjukan. Termasuk perakitan televisi.
2. Industri Motor Listrik, mencakup usaha pembuatan motor listrik dan komponen/bagiannya, seperti motor AC, motor DC, stator, rotor, brush dan commutator , kecuali mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor .
3. Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga, mencakup pembuatan selimut listrik, penghisap debu (vacuum cleaners), pengkilat lantai (floor polishers), tempat sampah listrik, peralatan untuk mengolah dan mempersiapkan makanan (grinders, blenders, pernbuka kaleng, juicers, dan sebagainya) dan peralatan listrik Iainnya seperti sikat gigi Iistrik, alat-alat cukur listrik dan alat-alat perawatan tubuh listrik Iainnya, pengasah pisau listrik dan sebagainya. Termasuk kulkas (refrigerator), mesin pencuci piring, mesin pencuci dan pengering pakaian, unit pembuangan/tempat sampah dan kap ventilasi. Pembuatan mesin cuci, mesin pengering dan sejenisnya dalam bentuk yang besar atau untuk kepentingan niaga dimasukkan dalam kelompok 28262. Pembuatan mesin jahit baik untuk keperluan rumah tangga maupun tidak dimasukkan dalam kelompok 28262.
4. Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga, mencakup pembuatan kompor (misalnya oven, microwave oven, cookers, hot plates, toasters, pembuat kopi dan teh, frypans, roasters, penggorengan dan pemanggang listrik dan hoods dan sebagainya), alat pemanas dan alat masak dengan menggunakan arus listrik, kipas angin dan pemanas ruangan. Termasuk industri peralatan elektrotermal rumah tangga, seperti alat pemanas air listrik, selimut listrik, alat listrik untuk perawatan rambut (pengering, sisir, sikat, pengeriting), setrika listrik, alat resistor pemanas listrik dan Iain-Iain.
5. Industri Peralatan Listrik Lainnya, mencakup pembuatan dinamo lampu sepeda, dinamo magnetik, busi, alat-alat peringatan suara (sirine, klakson, alarm, bel, dan sebagainya) , peralatan sinyal listrik seperti alat-alat pengatur Ialu-lintas jaIan raya, jalan kereta api, di pelabuhan laut dan udara dan sinyal untuk pejaIan kaki, berbagai peralatan listrik dan elektronik yang tidak termasuk kelompok manapun, seperti charger (pengisi) baterai padat, alat pembuka dan penutup pintu listrik, mesin pembersih ultrasonik (kecuali untuk laboratorium, dokter gigi) , penyamak kasur (tanning beds), peralatan solid state inverter, peralatan rektifikasi, fuel cells, penyuplai daya teregulasi dan tidak teregulasi, UPS (uninterruptible power supllies) , supresor gelombang (kecuali untuk distribusi level voltase), kabel peralatan, kabel sambungan, perangkat kabel listrik Iainnya yang berpenyekat dan berkonektor, karbon dan grafit elektroda, kontak dan produk karbon dan grafit listrik Iainnya, akselerator partikel, kapasitor, resistor , kondenser listrik dan komponen sejenisnya, elektromagnet, papan skor listrik, reklame listrik, insulator (penyekat) listrik (kecuali penyekat kaca atau porselen) , peralatan patri dan solder listrik, besi solder tangan dan pembuatan peralatan modul fotovoltaik (panel surya) . Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya.
6. Industri Peralatan Audio Dan Video Elektronik Lainnya, mencakup pembuatan peralatan elektronika untuk rumah tangga, seþerti mikrofon, loudspeaker, headphone, amplifier dan sebagainya. Termasuk industri mesin karaoke, headphone (radio, stereo, komputer) dan console video game dan Iainnya.
7. Industri Bola Lampu Pijar, Lampu Penerangan Terpusat Dan lampu Ultra Violet, Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam Iampu pijar untuk penerangan, seperti bohlam tidak termasuk fitting dan perlengkapannya, penerangan fotografi (flash bulbs) dan penerangan untuk panggung/lampu sorot (spot light). Termasuk lampu ultraviolet dan infrared, lampu senter, penerangan pada alat-alat kedokteran. Usaha pembuatan peralatan penerangan pada sepeda dan kendaraan bermotor dimasukkan pada kelompok 27403.
8. Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga, Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan secara lengkap dari macam-macam kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti sepeda motor, moped, skuter, bemo, a side-cars dan sejenisnya. Termasuk sepeda yang dilengkapi motor.
9. Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga, Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti motor pembakaran daIam, suspensi dan knalpot.
10. Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga, mencakup usaha perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti perabot rumah tangga (furniture) , peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, elektronik konsumen seperti radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD, perlengkapan stereo, konsol video game; alat penerangan, bermacam peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan sendok, pisau, garpu, peralatan dari kayu, barang dari anyaman dan barang dari gabus, wallpaper, karpet dan sebagainnya.
11. perdagangan Besar Alat Olahraga, mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat olahraga (termasuk sepeda dan bagian-bagiannya serta aksesorinya).
12. Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik, mencakup usaha perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan semi konduktor, mikrochip dan IC dan PCB.
13. Perdagangan Besar Alat Permainan Dan Mainan Anak-Anak, mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat permainan dan mainan anak-anak.
14. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi.
15. Perdagangan Besar Mesin Kantor Dan Industri, Suku Cadang Dan Perlengkapannya. mencakup usaha perdagangan besar mesin industri dan mesin kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya, seperti mesin penggerak mula, turbin, mesin pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin untuk industri dan untuk keperluan kantor, mesin pembangkit listrik dan mesin untuk keperluan rumah tangga. Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi, mesin-mesin Iain yang tidak termasuk dalam Iainnya untuk keperluan industri , perdagangan dan navigasi serta jasa Iainnya dan mesin yang dikendalikan komputer üntuk industri tekstil serta mesin jahit dan rajut yang dikendalikan komputer.
16. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan lainnya, mencakup usaha perdagangan besar mesin dan peralatan serta perlengkapan yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 46591 sampai dengan 46594, seperti perdagangan besar furnitur kantor, kabel dan sakelar serta instalasi peralatan Iain untuk keperluan industri, perkakas mesin berbagai jenis dan untuk berbagai bahan, perkakas mesin yang dikendalikan computer dan peralatan dan perlengkapan pengukuran.
1.3. Perkembangan Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Penyertaan Keputusan Sirkuler Direksi Perseroan Terbatas Perseroan Nomor 13 tanggal 20 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.h., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah: (i) telah diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 20 Desember 2019; (ii) telah diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 20 Desember 2019; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0247328.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 20 Desember 2019. (“Akta No.13/2019”). Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta No. 13/2019 adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 300.000.000.000,- terbagi atas 6.000.000.000 saham masing-masing Saham dengan nilai nominal Rp50,-
Modal Ditempatkan : Rp 100.000.000.000,- terbagi atas 2.000.000.000 saham masing-masing Saham dengan nilai nominal Rp50,-
Modal Disetor : Rp 100.000.000.000,- terbagi atas 2.000.000.000 saham masing-masing Saham dengan nilai nominal Rp50,-
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Prospektus ini, dan dengan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Mei 2023 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Xxxx Xxxxxxx selaku BAE Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan
Nilai Nominal
Rp50,- per saham Persentase
Jumlah Saham (lembar)
Jumlah Nilai Nominal (Rp,-)
(%)
Modal Dasar Jumlah Modal Dasar | 6.000.000.000 | 300.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1. Selis Investama Indonesia | 1.125.000.000 | 56.250.000.000 | 56,25 |
2. Xxxx Xxxx Hoa | 75.000.000 | 3.750.000,000 | 3,75 |
3. Masyarakat *) | 800.000.000 | 40.000.000.000 | 40,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.000.000.000 | 100.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 4.000.000.000 | 200.000.000.000 | |
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%. | |||
Pada saat Prospektus ini diterbitkan. Perseroan usahanya, seperti diungkapkan di bawah ini: | telah memiliki izin-izin | dalam menjalankan | kegiatan |
Perseroan: |
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB atas nama Perseroan dengan nomor 9120102662471 yang dikeluarkan dari Sistem Online Single Submission (“OSS”) tertanggal 27 Juni 2019 dengan perubahan ke-15 tertanggal 2 Oktober 2022 yang berlaku selama menjalankan kegiatan usaha. NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha, berlaku selama menjalan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. Nama dan Kode KBLI Perseroan berdasarkan NIB adalah sebagai berikut:
No. | Kode KBLI | Judul KBLI | Lokasi Usaha | Klasifikasi Risiko | Perizinan Berusaha | |||
Jenis | Legalitas | |||||||
1. | 27111 | Industri Motor Listrik | Jl. Raya Serang Km. 00,0 XX.000/000, Xxxx/Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Xxx. Cikupa, Kab. Tangerang, Provinsi Banten Kode Pos: 15710 | Menengah Rendah | NIB dan Sertifikat Standar | Untuk persiapan, operasional, dan/atau komersial kegiatan usaha | ||
2. | 27510 | Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga | Jl. Raya Serang Km. 00,0 XX.000/000, Xxxx/Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Xxx. Cikupa, Kab. Tangerang, Provinsi Banten Kode Pos: 15710 | Menengah Tinggi | NIB | Untuk persiapan kegiatan usaha | ||
Sertifikat Standar belum terverifikasi | Untuk persiapan kegiatan usaha | |||||||
Sertifikat Standar telah terverifikasi | Untuk operasional dan/atau komersial | |||||||
kegiatan usaha | ||||||||
3. | 26490 | Industri Peralatan | Jl. Km. | Raya | Serang 14,2 | Menengah Tinggi | NIB | Untuk persiapan kegiatan usaha |
Audio dan Video Elektronik Lainnya | RT.004/001, Desa/Kelurahan Pasir Gadung, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Provinsi Banten Kode Pos: 15710 | Sertifikat Standar belum terverifikasi | Untuk persiapan kegiatan usaha | |||
Sertifikat Standar telah terverifikasi | Untuk operasional dan/atau | |||||
komersial | ||||||
kegiatan usaha | ||||||
4. | 26410 | Industri | Jl. Raya Serang Km. | Menengah | NIB | Untuk persiapan |
Televisi | 14,2 RT.004/001, | Tinggi | kegiatan usaha | |||
Dan/Atau | Desa/Kelurahan Pasir | Sertifikat | Untuk persiapan | |||
Perakitan | Gadung, Kec. Cikupa, | Standar | kegiatan usaha | |||
Televisi | Kab. Tangerang, | belum | ||||
Provinsi Banten Kode | terverifikasi | |||||
Pos: 15710 | Sertifikat Standar telah | Untuk operasional dan/atau | ||||
terverifikasi | komersial kegiatan | |||||
usaha |
Terhadap seluruh Sertifikat Standar yang belum terverifikasi tersebut di atas, Perseroan telah melakukan pemenuhan persyaratan dan kewajiban berdasarkan seluruh Sertifikat Standar tersebut yang merupakan persyaratan untuk mendapat verifikasi Sertifikat Standar pada Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem Online Single Submission (“OSS”) sebagai berikut:
1. Nomor ID Izin: I-202210021840142586286 untuk Sertifikat Standar Nomor 91201026624710011 atas Kegiatan Usaha Perseroan dengan Kode KBLI 26410 – Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi;
2. Nomor ID Izin: I-202210021859090647347 untuk Sertifikat Standar Nomor 91201026624710012 atas Kegiatan Usaha Perseroan dengan Kode KBLI 26490 – Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya;
3. Nomor ID Izin: I-202210021818405897211 untuk Sertifikat Standar Nomor 91201026624710010 atas Kegiatan Usaha Perseroan dengan Kode KBLI 26510 – Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga;
2. Perizinan Perpajakan
2.1. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
SKT No. S-403KT/WPJ.08/K.0703/2020, diterbitkan tanggal 5 Februari 2020 oleh KPP Madya Tangerang, Kantor Wilayah DPJ Banten, Direktorat Jendral Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
2.2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP No. 01.679.755.7-415.000 oleh Direktorat Jendral Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia.
2.3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
SPPKP No. S-386PKP/WPJ.08 /KP.0703/2020, diterbitkan pada tanggal 5 Februari 2020 oleh KPP Madya Tangerang, Kantor Wilayah DPJ Banten, Direktorat Jendral Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Xxxx Xxxxx sejak 13 Desember 2006.
3. Perizinan Berkaitan Dengan Kegiatan Usaha
3.1. Angka Pengenal Importir - Produsen (API-P)
Izin API-P No. 280500627-P diterbitkan tanggal 22 Juni 2018 oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten, berlaku sampai dengan tanggal 22 Juni 2023.
3.2. Izin Usaha Industri Penanaman Modal Dalam Negeri (IUI-PMDN)
No. 31/36/IU/PMDN/2015, diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten, tanggal 27 Mei 2015, berlaku seterusnya selama Perseroan masih melakukan kegiatan usaha.
Perizinan Perusahaan Anak
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
JB telah memiliki NIB 8120200941489 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS tertanggal 18 September 2018 dengan perubahan ke-10 tanggal 9 Desember 2022. NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha, berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlaku juga sebagai TDP yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga PengeIola dan Penyelenggara OSS. Nama dan kode KBLI JB berdasarkan NIB adalah sebagai berikut:
No. | Kode KBLI | Nama KBLI |
1. | 30911 | Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga |
2. | 45302 | Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesori Mobil |
3. | 45401 | Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru |
4. | 45102 | Perdagangan Besar Mobil Bekas |
5. | 45301 | Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil |
6. | 45103 | Perdagangan Eceran Mobil Baru |
7. | 45104 | Perdagangan Eceran Mobil Bekas |
8. | 45405 | Perdagangan Besar Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorinya |
9. | 45406 | Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorinya |
10. | 46699 | Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL |
11. | 45402 | Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas |
12. | 77210 | Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Rekreasi dan Olahraga |
13. | 46498 | Perdagangan Besar Alat Permainan dan Mainan Anak-Anak |
14. | 46495 | Perdagangan Besar Alat Olahraga |
15. | 77302 | Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih |
16. | 46593 | Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor, dan Sejenisnya), Suku Cadang dan Perlengkapannya |
17. | 46900 | Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang |
18. | 45201.2 | Reparasi Mobil |
19. | 45101 | Perdagangan Besar Mobil Baru |
No. | Kode KBLI | Judul KBLI | Lokasi Usaha | Tingkat Risiko | Perizinan Berusaha | ||
Jenis | Status | Keterangan | |||||
1. | 77311 | Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih | JL.RAYA SERANG KM 14, NOMOR 8 Kp Pengkolan, Kel. Pasir Gadung, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Prov. Banten, Desa/Kelurahan Pasir Gadung, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Provinsi Banten Kode Pos: 42265 | Rendah | NIB | Terbit | - |
2. | 45403 | Perdagangan Eceran Sepeda Motor Baru | Jl. Raya Serang Km 14 No. 8 Kp. Pengkolan RT. 004/001, | Rendah | NIB | Terbit | - |
Desa/Kelurahan Pasir Gadung, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Provinsi Banten Kode Pos: 42265 | |||||||
3. | 30921 | Industri Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak | Jl. Raya Serang Km 14 No. 8 Kp. Pengkolan RT. 004/001, Desa/Kelurahan Pasir Gadung, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Provinsi Banten Kode Pos: 15710 | Menengah Rendah | NIB | Terbit | - |
Sertifikat Standar | Terbit | - | |||||
4. | 29101 | Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih | JL.RAYA SERANG KM 14, NOMOR 8 Kp Pengkolan, Kel. Pasir Gadung, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Prov. Banten , Desa/Kelurahan Pasir Gadung, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Provinsi Banten Kode Pos: 42265 | Menengah Tinggi | NIB | Terbit | |
Sertifikat Standar | - Belum Terverifikasi |
2. Perizinan Perpajakan :
2.1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP No. 31.299.592.1-402.000 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Xxxxxxx Xxxxxx, Direktorat Jendral Pajak, Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
2.2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
SKT dengan Nomor S-439KT/WPJ.08/KP.0703/2020 tertanggal 5 Februari 2020, yang dikeluarkan oleh Seksi Pelayanan atas nama Kepala Kantor, Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, Kantor Wilayah DJP Banten, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
2.3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
SPPKP dengan Nomor : S-290PKP/WPJ.08/KP.1103/2017 tertanggal 10 April 2017 yang diterbitkan oleh Seksi Pelayanan atas nama Kepala Kantor, Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, Kantor Wilayah DJP Banten, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
3. Izin Terkait Kegiatan Usaha
3.1. Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (“UKL – UPL”)
JB telah memiliki UKL-UPL berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 660/Kep.639-DLHK/2017 tentang Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang tanggal 13 September 2017.
3.2. Izin Lingkungan
JB telah memiliki Izin Lingkungan untuk kegiatan Industri Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak (Kendaraan Listrik dan Non Listrik) berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 660/Kep.640- DLHK/2017 tentang Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang tanggal 13 September 2017.
3.3. Izin Usaha Industri Besar
Perseroan telah memiliki IUIB Nomor 4/36/IU/PMDN/2018 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten tertanggal 27 Februari 2018 untuk menjalankan kegiatan industri : KBLI 30921 (Industri Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak)
dengan lokasi Jl. Raya serang KM. 14 No. 0, Xxxxxxx Xxxxxxxxx, XX 00/00, Xxxx Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxxx Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
3.4. Izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Izin Pengusaha Gudang Berikat
Perseroan telah memiliki Izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Izin Pengusaha Gudang Berikat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM-190/WBC 07/2018 tentang Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Gudang Berikat Sekaligus Izin Pengusaha Gudang Berikat yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia tertanggal 13 November 2018 untuk bentuk Gudang Berikat : Gudang Berikat pendukung kegiatan industri dengan lokasi Jl. Raya serang KM. 14 No. 8, Kampung Pengkolan, RT 04/01, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan Jenis Barang yang Ditimbun: Electronic Cooker Pan Parts, Blender Parts, Mixer Parts, Iron Parts, Fan Parts, Washing Machine Parts, Dispenser Parts, Rice Cooker Parts, Cooker Parts (Kompor Gas dan perlengkapannya), Rubber Hose (Selang Karet untuk Kompor Gas LPG), Regulator Gas LPG, TV Parts, Bagian Sepeda Roda Dua, Bagian Sepeda Roda Empat, Bagian Sepeda Statis, Bagian Sepeda Listrik Roda Tiga, Bulu Cock, Busa Cock, Oval Fram, Gagang Raket dan Lamp Parts (Lampu Hemat Energi).
3.5. Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor
Perseroan telah memiliki Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Nomor KP.1364/AJ.502/DRJD/2019 tertanggal 28 Maret 2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan untuk Tipe E-Max E/AT, Jenis Sepeda Motor Roda Dua, Peruntukan Angkutan Orang dengan Spesifikasi Teknik Kendaraan Bermotor / Varian berikut:
Spesifikasi Teknik Kendaraan Bermotor / Varian | |||||||
Konfigurasi | Jarak Sumbu | Dimensi (Dimension) 1. Lebar Total (Overall Width) 2. Panjang Total (Overall Length) 3. Tinggi Total (Overall Height) 4. Julur Depan (Front Overhang) 5. Julur Belakang (Rear Overhang) | 1. Jumlah Silinder (Number and arrangement of Cylinder) 2. Isi Silinder (Engine Capacity) | Daya | Bahan | Ukuran Ban (Tyre Size) 1. Sumbu I (1st axle) 2. Sumbu II (2nd axle) 3. Sumbu III (3rs axle) 4. Sumbu IV (4th axle) | Kekuatan Rancanga n (Axle Load) 1. Sumbu I (1st axle) 2. Sumbu II (2nd axle) 3. Sumbu III (3rd axle) 4. Sumbu IV (4th axle) |
Sumbu (Axle | (Axle | Motor | Bakar | ||||
Configuration) | Distance/Wheel | Penggerak | (Fuel) | ||||
Base) | Maksimum | ||||||
I-II | (Engine | ||||||
II-III | Power) | ||||||
III-IV | |||||||
1.350 mm | 1. 680 mm | 0 SIL | 1.2 kW | BATERAI | 1. 3.00 – | 10 | |
2. 1.845 mm | 620 rpm | (16x3.0) | 1. 95 kg | ||||
3. 1.130 mm | 0 cc | 42J | 2. 130 kg | ||||
4. 210 mm | 2. 3.00 – | ||||||
5. 285 mm | (16x3.0) | 10 | |||||
42J |
3.6. Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor Untuk keperluan diproduksi
Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor Untuk keperluan diproduksi No. 541/ILMATE/TPT/IV/2019 tanggal 25 April 2019 dari Direktorat Jendral Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian.
3.7. Kode Perusahaan Dalam Rangka Penerapan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor
Kode Perusahaan Dalam Rangka Penerapan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor Kode Perusahaan Dalam Rangka Penerapan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor Berdasarkan Surat Penetapan Nomor 541/ILMATE/TPT/IV/2019 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian pada tanggal
20 Desember 2018 dengan Kode Perusahaan MK6 dan Kode Lokasi Pabrik J&K.
1.5. Ketentuan Hukum, Kebijakan Pemerintah Atau Permasalahan Di Bidang Lingkungan Hidup
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 11 tahun 2006 tentang jenis rencana usaha dan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisa Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Perseroan tidak termasuk dalam perusahaan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Demikian juga tidak termasuk dalam perusahaan dengan jenis usaha/ kegiatan yang wajib dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Perseroan tidak perlu melengkapi dokumen AMDAL maupun UKL dan UPL.
Perusahaan Anak tidak termasuk dalam perusahaan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), namun termasuk dalam perusahaan dengan jenis usaha/ kegiatan yang wajib dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Berikut dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) dari Perusahaan Anak :
• Surat Keputusan Nomor : 660/Kep.639-DLHK/2017 tentang Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang tanggal 13 September 2017.
• Izin Lingkungan untuk kegiatan Industri Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak (Kendaraan Listrik dan Non Listrik) berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 660/Kep.640-DLHK/2017 tentang Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang tanggal 13 September 2017.
1.6. Sertifikasi Produk Xxx Xxx Xxxxxxan Intelektual
Sertifikasi dan hak kekayaan intelektual yang dimiliki Perusahaan Anak.
Sertifikat Produk (Product Certificate)
JB telah memiliki Sertifikat Produk Nomor 02620DN‐624‐LSpro PPMB yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk PPMB – Balai Sertifikasi, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tertanggal 16 April 2020 yang direvisi pada tanggal 13 Juli 2021 dengan masa berlaku hingga tanggal 15 April 2024 untuk Produk Mainan dengan Standard SNI : SNI ISO 8124-1:2010; SNI ISO 8124-2:2010; SNI ISO 8124-3:2010; EN 71-5; SNI IEC 62115:2011, untuk jenis produk sebagai berikut:
No Jenis Produk Spesifikasi Model Merek
1. Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka,
2. Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka,
3. Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka,
Bahan utama : Logam & Plastik;
Fungsi Utama : Mekanik (non-elektrik)
Bahan utama : Logam & Plastik;
Fungsi Utama : Elektrik Bahan utama : Logam & Plastik;
Fungsi Utama : Elektrik
JB-001; JB-002 VITA TOY’S
JB-003 JUARA
JB-005 RHEILAB
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI)
JB telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI sebagai berikut:
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Nomor 028/BSKJI/Baristand-Medan/MS-SNI/VIII/2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Medan, Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
tertanggal 16 Agustus 2021 dan berlaku hingga tangga 15 Agustus 2025 untuk :
Merek : SELIS
Komoditi : Sepeda – Syarat Keselamatan
Nomor SNI : 1049 : 2008
Sistem Manajemen Mutu : Penerapan ISO 9001 : 2015
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Nomor 029/BSKJI/Baristand-Medan/MS-SNI/VIII/2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Medan, Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia tertanggal 16 Agustus 2021 dan berlaku hingga tangga 15 Agustus 2025 untuk :
Merek : JUARA
Komoditi : Sepeda – Syarat Keselamatan
Nomor SNI : 1049 : 2008
Sistem Manajemen Mutu : Penerapan ISO 9001 : 2015
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Nomor 030/BSKJI/Baristand-Medan/MS-SNI/VIII/2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Medan, Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia tertanggal 16 Agustus 2021 dan berlaku hingga tangga 15 Agustus 2025 untuk :
Merek : JUARA
Komoditi : Sepeda – Syarat Keselamatan
Nomor SNI : 1049 : 2008
Sistem Manajemen Mutu : Penerapan ISO 9001 : 2015
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Nomor 031/BSKJI/Baristand-Medan/MS-SNI/VIII/2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Medan, Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia tertanggal 16 Agustus 2021 dan berlaku hingga tangga 15 Agustus 2025 untuk :
Merek : FNHON
Komoditi : Sepeda – Syarat Keselamatan
Nomor SNI : 1049 : 2008
Sistem Manajemen Mutu : Penerapan ISO 9001 : 2015
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Nomor 032/BSKJI/Baristand-Medan/MS-SNI/VIII/2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Medan, Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia tertanggal 16 Agustus 2021 dan berlaku hingga tangga 15 Agustus 2025 untuk :
Merek : FNHON
Komoditi : Sepeda – Syarat Keselamatan
Nomor SNI : 1049 : 2008
Sistem Manajemen Mutu : Penerapan ISO 9001 : 2015
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Nomor 033/BSKJI/Baristand-Medan/MS-SNI/VIII/2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Medan, Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia tertanggal 16 Agustus 2021 dan berlaku hingga tangga 15 Agustus 2025 untuk :
Merek : FNHON
Komoditi : Sepeda – Syarat Keselamatan
Nomor SNI : 1049 : 2008
Sistem Manajemen Mutu : Penerapan ISO 9001 : 2015
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Nomor 034/BSKJI/Baristand-Medan/MS-SNI/VIII/2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Medan, Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
tertanggal 16 Agustus 2021 dan berlaku hingga tangga 15 Agustus 2025 untuk :
Merek : ACEOFFIX
Komoditi : Sepeda – Syarat Keselamatan
Nomor SNI : 1049 : 2008
Sistem Manajemen Mutu : Penerapan ISO 9001 : 2015
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Nomor 044/BSKJI/Baristand-Medan/MS-SNI/XI/2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Medan, Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia tertanggal 1 November 2021 dan berlaku hingga tangga 15 Agustus 2025 untuk :
Merek : JUARA
Komoditi : Sepeda – Syarat Keselamatan
Nomor SNI : 1049 : 2008
Sistem Manajemen Mutu : Penerapan ISO 9001 : 2015
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Nomor 045/BSKJI/Baristand-Medan/MS-SNI/XI/2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Medan, Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia tertanggal 1 November 2021 dan berlaku hingga tangga 15 Agustus 2025 untuk Komoditi Sepeda – Syarat Keselamatan dengan Nomor SNI 1049 : 2008;
Merek : PGK
Komoditi : Sepeda – Syarat Keselamatan
Nomor SNI : 1049 : 2008
Sistem Manajemen Mutu : Penerapan ISO 9001 : 2015
Hak Kekayaan Intelektual
JB memiliki harta kekayaan intelektual berupa merek yang sampai dengan Tanggal Pemeriksaaan masih dalam proses pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham sebagai berikut:
No | Merek | No. Permohonan | Tanggal Penerimaan | Masa Berakhir | Kelas Barang/Ja sa | No. Pendaftaran |
1. | Selis | D002013009942 | 5 Maret 2012 | 5 Maret 2033 | 12 | IDM000485790 |
2. | Selis | D002014012254 | 19 Maret 2014 | 19 Maret 2024 | 12 | IDM000531424 |
3. | Selis | D002014045358 | 6 Oktober 2014 | 6 Oktober 2024 | 9 | IDM000551209 |
4. | Selis | D002015056465 | 7 Desember 2015 | 7 Desember 2025 | 12 | IDM000598687 |
5. | Selis | D002017004494 | 27 Januari 2017 | 27 Januari 2027 | 12 | IDM000613483 |
2. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM DAN PERUSAHAAN ANAK
Pihak yang bertindak sebagai Pengendali Perseroan adalah SII dan Ultimate Benefical Owner adalah Xxxxx Xxxx Xxxx Hoa melalui kepemilikan saham sebesar 95% di PT Selis Investama Indonesia, yang merupakan pemilik 56,25% pada Perseroan, sehingga telah memenuhi kritera yang diatur pada Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai c Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Terdapat hubungan kekeluargaan diantara anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu Xxx Xxxxxxxx Xxxxxx sebagai Direktur Utama adalah keponakan dari Xxxx Xxxx Xxx sebagai Komisaris Utama, Xxxxxx Xx sebagai Direktur dan Xxxxxx Xxxx sebagai Direktur adalah menantu dari Komisaris Utama Xxxx Xxxx Hoa.
Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dan Pemegang Saham berbentuk badan hukum adalah sebagai berikut:
Nama | Perseroan | SII | JB |
Xxxx Xxxx Hoa | KU | K | K |
Xxxx Xxxxxxxx | KI | - | - |
Xxx Xxxxxxxx Xxxxxx | DU | D | D |
Xxxxxx alias Xxxxxx Xx | D | - | - |
Xxxxxx alias Xxxxxx Xxxx | D | - | - |
Keterangan | |||
KU | : Komisaris Utama | DU | : Direktur Utama |
K | : Komisaris | D | : Direktur |
KI | : Komisaris Independen |
3. KETERANGAN TENTANG SELIS INVESTAMA INDONESIA SEBAGAI PEMEGANG SAHAM PENGENDALI
PT Selis Investama Indonesia (“SII”) Riwayat Singkat
SII didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 02 tanggal 06 Desember 2018, dibuat dihadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan No. AHU-0058552.AH.01.01. TAHUN 2018 tanggal 07 Desember 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas dan telah tercantum dalam Daftar Perseroan No. AHU-0166154.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 07 Desember 2018. Kantor SII berlokasi di Jl. Xxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxx X Xx. 0-0 XX.000 XX 000 Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxx. Kelapa Gading DKI Jakarta (“Akta Pendirian SII”)
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan SII serta Kegiatan Usaha SII adalah sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar berdasarkan Akta Pendirian SII, yaitu sebagai berikut:
2. Bidang Perindustrian, melaksanakan kegiatan usaha:
a. Kegiatan pabrikasi dan/atau manufaktur dengan menggunakan teknologi sederhana maupun modern; dan
b. Produksi, pengolahan dan perakitan barang dan komponen berhubungan dengan sepeda, motor, monil, mainan dan kendaraan lainnya, termasuk suku cadang dan perlengkapannya, serta barang elektrik/mekanikal, barang listrik, mesin, peralatan rumah tangga, alat Kesehatan, alat olahraga dan alat pertukangan (baik yang memakai listrik maupun yang tidak memakai listrik).
3. Bidang Perdagangan, melaksanakan kegiatan usaha:
a. Perdagangan, meliputi eksport dan import antar pulau/daerah serta local dan interinsulair untuk barang hasil produksi sendiri dan hasil produksi perusahaan lain;
b. Perdagangan yang berhubungan dengan sepeda, motor, mobil, mainan dan kendaraan lainnya, termasuk suku cadang dan perlengkapannya, serta barang elektrik/mekanikal, barang listrik, mesin, peralatan rumah tangga, alat Kesehatan, alat olahraga dan alat pertukangan (baik yang memakai listrik maupun yang tidak memakai listrik); dan
x. Xxxxxxxx, supplier, komisioner, leveransir, distributor, agen dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan baik dari dalam maupun dari luar negeri.
4. Bidang Perusahaan Holding, melaksanakan kegiatan usaha:
a. Penguasaan aset dari sekelompok perusahaan subsidiary; dan
b. Jasa penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam aksi korporasi perusahaan.
Pengurus dan Pengawasan Dewan Komisaris
Komisaris : Xxxx Xxxx Xxx
Direksi
Direktur : Xxx Xxxxxxxx Xxxxxx
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Stuktur Permodalan SII adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Risalah Rapat PT Selis Investama Indonesia Nomor 41 tertanggal 10 April 2019 yang dibuat dihadapan Satria Amiputra A., S.Ak., S.H., M.A.k., M.H., X.Xx. Notaris di Jakarta, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp76.000.000.000,- terbagi atas 76.000 saham masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.000,-
Modal Ditempatkan : Rp19.000.000.000,- terbagi atas 19.000 saham masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.000,-
Modal Disetor : Rp19.000.000.000,- terbagi atas 19.000 saham masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.000,-
Susunan pemegang saham SII berdasarkan struktur permodalan sebagaimana di atas adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham | Jumlah Saham | Nilai Saham (Rp) @Rp 1.000.000,- | Persentase (%) |
Modal Dasar – Rp76.000.000.000 | 76.000 | 76.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor | |||
1. Xxxx Xxxx Hoa | 18.050 | 18.050.000.000 | 95% |
2. Xxx Xxxxxxxx Xxxxxx | 950 | 950.000.000 | 5% |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor | 19.000 | 19.000.000.000 | 25% |
Saham Dalam Portepel | 57.000 | 57.000.000.000 | 75% |
4. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:
PT Juara Bike (“JB”) Riwayat Singkat
JB didirikan dengan nama PT Juara Bike, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Tangerang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 69 tertanggal 21 Maret 2011, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, S.H. Notaris di Jakarta yang telah: (i) memperoleh status badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 04 April 2011 Nomor AHU-16821.AH.01.01.Tahun 2011; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU- 0026881.AH.01.09.Tahun 2011 (“Akta Pendirian JB”).
Pada tahun 2019, Perseroan memiliki penyertaan saham secara langsung pada JB sebagaimana termaktub dalam akta Akta Risalah Rapat JB Nomor 37 tanggal 21 Juni 2019 yang dibuat di hadapan Satria Amiputra A., S.E., S.Ak., S.H., M.Ak., M.H., X.Xx. Notaris di Jakarta yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0033346.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 27 Juni 2019; (ii) diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 27 Juni 2019; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0099770.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 27 Juni 2019 (“Akta JB No. 37/2019”).
Anggaran Dasar JB telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Edaran PT Juara Bike Nomor 03 tanggal 6 Desember 2022 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Utara yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan-nya Nomor AHU- 0089233.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Desember 2022; (ii) diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Kemenkumham Nomor: AHU-AH.01.09-0084764 tertanggal 8 Desember 2022; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0247431.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Desember 2022 (“Akta JB No. 03/2022”).
Kantor dan Pabrik JB berlokasi di Jl. Raya Serang KM 14 No. 8 Kp. Pengkolan Kel. Pasir Gadung Kec. Cikupa Kab. Tangerang, Banten.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan JB berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar JB adalah berusaha dalam bidang:
1) Industri Alat Angkutan Lainnya;
2) Industri Pengolahan Lainnya;
3) Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor;
4) Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor; dan
5) Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, JB dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1) Industri Menjalankan kegiatan usaha Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih Dan Industri Trailer Dan Semi Trailer
Mencakup usaha pembuatan bagian-bagian mobil atau karoseri kendaraan bermotor, seperti bak truk, bodi bus, bodi pick up, bodi untuk kendaraan penumpang, dan kendaraan bermotor untuk penggunaan khusus, seperti kontainer, caravan dan mobil tangki. Termasuk pembuatan trailer, semi trailer dan bagian-bagiannya. (Kode KBLI: 29200);
2) Menjalankan kegiatan usaha Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
Mencakup usaha pembuatan atau perakitan kendaraan bermotor untuk penumpang atau barang, seperti sedan, jeep, truck, pick up, bus dan stasion wagon dan sejenisnya dengan menggunakan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api atau berputar, mesin piston bolak balik nyala kompresi (diesel atau semi diesel), atau motor listrik untuk penggerak. Termasuk pembuatan kendaraan untuk
keperluan khusus, seperti mobil pemadam kebakaran, mobil toko, mobil penyapu jalan, ambulans, mobil salju, mobil golf, kendaraan amfibi, perpustakaan mobil (travelling libraries), mobil berlapis baja, lori pencampur beton dan ATV, go cart, mobil balap dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup usaha pembuatan mesin kendaraan bermotor, chasis mesin dan industri pembangunan kembali mesin kendaraan bermotor. (Kode KBLI: 29101);
3) Menjalankan kegiatan usaha Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
Mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, seperti leaf sporing, radiator, fuel tank, muffle, rem, gearboxes/persnelling, AS roda, road wheel, suspension shock absorber, silencer, pipa pembuangan, kataliser pengubah, kopling, roda kemudi, sistem kolom kemudi dan kotak kemudi; suku cadang dan aksesori untuk bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk pengaman, pintu, bamper, airbag; tempat duduk mobil; peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltawse; inverter untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih; dan lain-lain. (Kode KBLI: 29300);
4) Menjalankan kegiatan usaha Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga
Mencakup usaha pembuatan dan perakitan secara lengkap dari macam-macam kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti sepeda motor, moped, skuter, bemo, a side-cars dan sejenisnya dengan menggunakan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api atau berputar, atau motor listrik untuk penggerak. Termasuk sepeda yang dilengkapi motor. (Kode KBLI 30911);
5) Menjalankan kegiatan usaha Industri Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak
Mencakup usaha pembuatan dan perakitan macam-macam sepeda dan becak, seperti sepeda tanpa motor, sepeda roda tiga (pengantar), tandem (sepeda gandeng), dan sepeda anak-anak baik roda dua maupun roda tiga, termasuk pula pembuatan kereta bayi dan kendaraan difabel atau kursi roda baik bermotor maupun tidak. (Kode KBLI: 30921);
6) Menjalankan kegiatan usaha Industri Mainan Anak-Anak
Mencakup usaha pembuatan macam-macam mainan, seperti boneka dari kayu, kain, karet, dan sejenisnya termasuk pakaian boneka dan aksesorinya, mainan berupa senjata, toys set, tokoh super hero seperti superman, batman dan lain-lain, binatang mainan, alat musik mainan, kartu permainan, scale model dan model rekreasional sejenisnya, kereta api listrik, permainan konstruksi, mainan beroda yang dirancang untuk dikendarai (mainan jenis kendaraan) termasuk sepeda roda dua dan sepeda roda tiga yang terbuat dari plastik. Sepeda anak-anak dimasukkan dalam kelompok 30921. (Kode KBLI: 32402);
7) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Mobil Baru
Mencakup usaha perdagangan besar mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya. (Kode KBLI: 45101);
8) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Mobil Bekas
Mencakup usaha perdagangan besar mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya. (Kode KBLI: 45102);
9) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Mobil Baru
Mencakup usaha penjualan eceran mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya. (Kode KBLI: 45103);
10) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Mobil Bekas
Mencakup usaha penjualan eceran mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya. (Kode KBLI: 45104);
11) Menjalankan kegiatan usaha Reparasi Mobil
Mencakup usaha reparasi dan perawatan mobil, seperti reparasi mekanik, reparasi elektrik, reparasi sistem injeksi elektronik, servis regular, reparasi badan mobil, reparasi bagian kendaraan bermotor, penyemprotan dan pengecatan, reparasi kaca dan jendela dan reparasi tempat duduk kendaraan bermotor. Termasuk reparasi, pemasangan atau penggantian ban dan pipa, perawatan anti karat, pemasangan bagian dan aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan dan usaha perawatan lainnya. (Kode KBLI: 45201);
12) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil
Mencakup usaha perdagangan besar berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah dari perdagangannya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan. (Kode KBLI: 45301);
13) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Suku Cadang Dan Aksesori Mobil
Mencakup usaha penjualan eceran berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah dari perdagangannya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan. (Kode KBLI: 45302);
14) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru
Mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped. (Kode KBLI: 45401);
15) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas
Mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped. (Kode KBLI: 45402);
16) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Baru
Mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped. (Kode KBLI 45403);
17) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Suku Cadang Sepeda Motor Dan Aksesorinya
Mencakup usaha perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya. (Kode KBLI: 45405);
18) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor Dan Aksesorinya
Mencakup usaha penjualan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorinya. (Kode KBLI: 45406);
19) Menjalankan kegiatan usaha Reparasi Dan Perawatan Sepeda Motor
Mencakup usaha pemeliharaan dan reparasi sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor dan usaha perawatan lainnya. (Kode KBLI: 45407);
20) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Alat Olahraga
Mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat olahraga termasuk sepeda dan bagian-bagiannya serta aksesorinya). (Kode KBLI: 46492);
21) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya
Mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi darat, bermotor ataupun tidak bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya), termasuk usaha perdagangan besar macam- macam suku cadang dan perlengkapannya. (Kode KBLI: 46593);
22) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Alat Permainan Dan Mainan Anak-Anak Mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat permainan dan mainan anak-anak baik permainan tradisional maupun modern seperti boardgame. (Kode KBLI: 46495);
23) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Berbagai Barang Dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL (yang tidak dapat diklasifikasikan lainnya)
Mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti barang-barang dari kulit, koper, alat-alat pembersih dan sebagainya. Termasuk rekaman suara dan video dalam kaset, CD dan DVD, barang kimia untuk rumah tangga (deterjen, pembersih lantai dan lain- lain), serta alat peraga pendidikan. (Kode KBLI: 46499);
24) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang
Mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan. (Kode KBLI: 46900);
25) Menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Rekreasi Xxx Xxxxxxxx
Mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis barang untuk keperluan rekreasi dan olahraga, seperti peralatan olahraga air, perahu kano dan perahu layar, kurdi dan payung pantai, sepeda dan peralatan olahraga lainnya. Termasuk peralatan ski dan kapal pesiar. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) dicakup dalam 6491. (Kode KBLI: 77210);
26) Menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
Mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil, bis, truk dan sejenisnya) tanpa operatornya, seperti sepeda motor, caravan, camper, railroad vehicle dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup usaha persewaan peti kemas (container). Persewaan alat transportasi darat dengan operatornya dicakup dalam subgolongan 4922, 4942 dan 4943. Penyewaan alat transportasi darat kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil, bus, truk dan sejenisnya) tanpa operatornya masuk dalam 77100. Penyewaan sepeda dicakup dalam 77210. (Kode KBLI: 77311).
Kegiatan Usaha:
Kegiatan usaha PT Juara Bike meliputi Penyediaan Dan Penjualan Kendaraan Ramah Lingkungan Dengan Sumber Daya Energi Listrik (Electric Vehicle).
Pengurus dan Pengawasan
Dewan Komisaris
Komisaris : Xxxx Xxxx Xxx
Direksi
Direktur : Xxx Xxxxxxxx Xxxxxx
JB memiliki harta kekayaan yang sepenuhnya dimiliki dan/atau dikuasai oleh JB yaitu berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, alat berat, aset usaha/produksi, dan perlindungan asuransi terhadap harta kekayaan dengan rincian sebagai berikut:
Tanah dan Bangunan
JB memiliki harta kekayaan benda tidak bergerak berupa 7 (tujuh) bidang tanah dengan alas hak guna bangunan (SHGB) dengan rincian sebagai berikut:
1) SHGB Nomor 01255/Pasir Gadung terdaftar atas nama JB seluas 597 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 19/Pasir Gadung/2014 tanggal 15 Agustus 2014, terletak di Kelurahan Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang tanggal 15 Agustus 2014.
2) SHGB Nomor 00005/ Pasir Gadung terdaftar atas nama JB seluas 9.975 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 4965/1992 tanggal 19 Maret 1992, terletak di Kelurahan Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang tanggal 19 Maret 1992.
3) SHGB Nomor 00011 terdaftar atas nama JB seluas 155 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 01/Pasir Gadung/1999 tanggal 5 Maret 1999, terletak di Kelurahan Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang tanggal 26 Maret 1999.
4) SHGB Nomor 00337/Pabuaran Tumpeng terdaftar atas nama JB seluas 120 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 6499/1993 tanggal 27 Desember 1993, terletak di Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang tanggal 27 Desember 1993.
5) SHGB Nomor 00566/Xxxxx Jaya terdaftar atas nama JB seluas 1.050 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor SU.318/Xxxxx Jaya/2016 tanggal 8 Maret 2016, terletak di Kelurahan Xxxxx Jaya, Kecamatan Karawaci, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang tanggal 2 April 1991.
6) SHGB No. 02342/Pabuaran Tumpeng terdaftar atas nama JB seluas 3.418 m2 sebagimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 12886/1992 tanggal 11 Agustus 1992 dengan lokasi tanah di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Karawaci, Kelurahan Pabuaran Tumpeng;
7) SHGB No. 00309/Xxxxx Jaya, terdaftar atas nama JB seluas 1.050 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor SU.318/Xxxxx Jaya/2016 tertanggal 8 Maret 2016 dengan lokasi tanah di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Karawaci, Kelurahan Xxxxx Jaya;
Kendaraan Bermotor
JB memiliki dan menguasai harta kekayaan berupa kendaraan bermotor roda empat dengan rincian sebagai berikut:
No. | Merek/Type | Tahun Pembuatan | No. Polisi | No. Rangka | No. Mesin | Terdaft ar Atas Nama |
1. | Mitsubishi Colt Diesel FE 71L M/T | 2014 | B 9883 CCD | MHMFE71PCEK0 04357 | 4D34TK01447 | JB |
2. | Mitsubishi L300 PU FB-R (4x2) M/T | 2014 | B 9006 CAE | MHML0PU39EK1 40695 | 4056CJY1001 | JB |
3. | Mitsubishi Colt Diesel FE 84G HDL New Spec | 2017 | B 9172 CCF | MHMFE84P8HK0 10467 | 4D34TR27573 | JB |
4. | MITSUBISHI L300 PU FB-R (4X2) M/T | 2017 | A 8006 ZD | MK2L0PU39HK0 04546 | 4D56CR63014 | JB |
5. | Mitsubishi FUSO FN 512 ML 2 | 2017 | A 8662 ZD | MHMFN517GHK0 | 6D16R05282 | JB |
No. | Merek/Type | Tahun Pembuatan | No. Polisi | No. Rangka | No. Mesin | Terdaft ar Atas Nama |
01073 | ||||||
6. | Mitsubishi FUSO FN 512 ML 2 | 2017 | A 8603 ZD | MHMFN517GHK0 01158 | 6D16R05698 | JB |
7. | Daihatsu Sigra | 2017 | A 1550 ZR | MHKS6GK3JHJ0 02954 | 3NRH203882 | JB |
8. | Toyota Avanza 1.3E A/T | 2017 | B 1012 CMG | MHKM1BB2JDK0 03642 | M880275 | JB |
9. | Toyota Avanza 1.3E A/T | 2017 | B 1013 CMG | MHKM1BB2JDK0 03668 | M882356 | JB |
10. | Toyota Rush TRD 2018 | 2018 | A 1635 ZT | MHKE8FB3JJK00 3131 | 2NRF660353 | JB |
11. | Mitsubishi Colt Diesel FE-71L | 2018 | A 8489 ZE | MHFE71PCJK01 3272 | 4D34S78120 | JB |
12. | Daihatsu Grand Max | 2018 | A 8981 ZE | MHKB3BA1JJK05 3901 | K3MH36052 | JB |
13. | Daihatsu Grand Max | 2019 | A 8599 ZH | MHKB3BA1JKK0 63968 | K3MH62896 | JB |
14. | Mitsubishi L300 | 2019 | A 8611 ZH | MK2L0PU39KJ02 0062 | 4056CT99641 | JB |
15. | Mitsubishi L300PU FB-R (4X2) M/T | 2020 | A 8203 ZV | MK2L0PU39LJ00 5082 | 4D56CU22316 | JB |
Aset Usaha/Produksi
JB memiliki aset benda tidak bergerak yang digunakan untuk kegiatan usaha dengan rincian sebagai berikut:
No. | No.Faktur/Jurnal/Tgl Perolehan | Keterangan | Total Harga Perolehan (Rp) | Terdaftar Atas Nama |
1. | FA/JB/20/XII/010 | PRE-DEGREASING & DEGREASING SYSTEM | 1,565,957,308 | JB |
2. | FA/JB/20/XII/011 | THERMAL OIL HEATER SYSTEM | 560,868,448 | JB |
3. | FA/JB/20/XII/012 | MESIN HOT WATER PIPING | 197,500,000 | JB |
4. | FA/JB/20/XII/013 | HOIST 2 TON U/ PHOSPHATING | 37,817,200 | JB |
5. | FA/JB/20/XII/014 | DRY OVEN SYSTEM | 1,092,111,412 | JB |
6. | FA/JB/20/XII/015 | DUST OF BOOTH | 69,402,060 | JB |
7. | FA/JB/20/XII/016 | HEAT EXCHANGER | 1,391,046,384 | JB |
8. | FA/JB/20/XII/017 | DRY OVEN SYSTEM | 605,530,646 | JB |
9. | FA/JB/20/XII/018 | WATER SPRAY BOOTH | 1,818,618,000 | JB |
10. | FA/JB/20/XII/019 | BAKING OVEN (16.000 X 2000 X 2400)MM | 653,954,350 | JB |
11. | FA/JB/20/XII/020 | BAKING OVEN (20.000 X 2000 X 2400)MM | 867,403,656 | JB |
12. | FA/JB/20/XII/021 | BAKING OVEN FOR BASE COAT AND CLEAR COAT | 1,598,858,436 | JB |
13. | FA/JB/20/XII/022 | CONVEYOR | 33,450,000 | JB |
14. | FA/JB/20/XII/023 | HOIS LIFT BARANG 2 TON / 4 WAY | 76,500,000 | JB |
15. | FA/JB/20/XII/024 | SYNCRONIZE SYSTEM | 300,000,000 | JB |
16. | FA/JB/20/XII/025 | TROLLEY CONVEYOR | 1,423,100,000 | JB |
17. | FA/JB/20/XII/026 | SYNCRONIZE INVERTER MOTOR | 244,602,162 | JB |
18. | FA/JB/20/XII/027 | BOX PANEL CONTROL | 107,255,456 | JB |
19. | FA/JB/20/XII/028 | SYNCRONIZE SYSTEM | 1,400,000,000 | JB |
20. | FA/JB/20/XII/029 | SPRAY BOOTH | 50,033,000 | JB |
21. | FA/JB/20/XII/030 | ARC ROBOT WELDING FD-BG U/ WELDING | 371,502,450 | JB |
22. | FA/JB/20/XII/031 | SYNCRONIZE SYSTEM | 124,500,000 | JB |
23. | FA/JB/20/XII/032 | TRANSMITTING UNIT 5 TON U/ LINE CONVEYOR | 26,400,000 | JB |
No. | No.Faktur/Jurnal/Tgl Perolehan | Keterangan | Total Harga Perolehan (Rp) | Terdaftar Atas Nama |
24. | FA/JB/20/XII/033 | AXIAL FAN 2 HP & PANEL BOX + CABLE 200 MTR | 50,000,000 | JB |
25. | FA/JB/20/XII/034 | TAPPING MACHINE | 36,450,000 | JB |
26. | FA/JB/20/XII/035 | BLOWER U/ PEMBUATAN SPRAY BOOTH | 33,000,000 | JB |
27. | FA/JB/20/XII/036 | CUTTING SAW UK 275*2*32 | 9,355,000 | JB |
28. | FA/JB/20/XII/037 | ELECTRODE ASSEMBLY | 1,291,950 | JB |
29. | FA/JB/20/XII/038 | HAND PALLET 3 TON | 4,500,000 | JB |
30. | FA/JB/20/XII/039 | MESIN AMPLAS | 1,734,000 | JB |
31. | FA/JB/20/XII/040 | MIXER WATER TREATMENT | 5,000,000 | JB |
32. | FA/JB/20/XII/041 | POMPA AIR MIXER WATER TREATMENT | 4,500,000 | JB |
33. | FA/JB/20/XII/042 | HAND PALLET 3 TON | 9,000,000 | JB |
34. | FA/JB/20/XII/043 | AXIAL FAN 2 HP & PANEL BOX + CABLE 200 MTR | 10,000,000 | JB |
35. | FA/JB/20/XII/044 | WIRE CUT & SUPER DRILL | 3,845,081 | JB |
36. | FA/JB/20/XII/045 | TENSIONER ORIGINAL | 1,000,000 | JB |
37. | FA/JB/20/XII/046 | WATER TREATMENT | 1,210,000 | JB |
38. | FA/JB/20/XII/047 | MC. GURINDA TANGAN | 3,660,000 | JB |
39. | FA/JB/20/XII/048 | ROBOT WELDING | 111,450,735 | JB |
40. | FA/JB/20/XII/049 | ROBOT WELDING | 236,410,650 | JB |
41. | FA/JB/20/XII/050 | AXIAL FUN PULLEY SPECTEK - SPRAYBOOTH PAINTING | 30,000,000 | JB |
42. | FA/JB/20/XII/051 | BLOWER PAINTING | 3,020,000 | JB |
43. | FA/JB/20/XII/052 | MAIN HOLE FOR HEAT EXCHARGER | 4,050,000 | JB |
44. | FA/JB/20/XII/053 | STRAPLES ANGIN | 2,750,000 | JB |
45. | FA/JB/20/XII/054 | FIREBIRD AIR SCREWDRIVER 1/4" FIREBIRD AIR IMPACT 1/2" FIREBIRD AIR IMPACT 3/4" FIREBIRD AIR HOSE 8MM 5/16" | 74,560,000 | JB |
46. | FA/JB/20/XII/055 | CONVEYOR WELDING - POMPA SHIMITZU | 42,969,036 | JB |
47. | FA/JB/20/XII/056 | ULTIMAKER S5 PRO BUNDLE | 175,000,000 | JB |
48. | FA/JB/20/XII/057 | ELECTRIC TOOLS UNTUK ASSEMBLING VELG | 1,500,000 | JB |
49. | FA/JB/20/XII/058 | SPRAYBOOTH | 15,684,091 | JB |
50. | FA/JB/20/XII/059 | MIG TORCH MB 24-3M | 4,500,000 | JB |
51. | FA/JB/20/XII/060 | MINI KOMPRESSOR 1/4HP | 825,000 | JB |
52. | FA/JB/20/XII/061 | MC. AMPLAS MAKTEC MT920 U/ AMPLAS FRAME PAINTING METAL | 1,156,000 | JB |
53. | FA/JB/20/XII/062 | CONVEYOR PAINTING METAL | 2,400,000 | JB |
54. | FA/JB/20/XII/063 | ROBOT WELDING | 2,500,000 | JB |
55. | FA/JB/20/XII/064 | TORCH MESIN LAS CO | 3,693,800 | JB |
56. | FA/JB/20/XII/065 | CONVEYOR PAINTING METAL - OIL BURNER MODIF LINE CONVEYOR | 25,000,000 | JB |
57. | FA/JB/20/XII/066 | CONVEYOR PAINTING METAL - OLI SEPARATOR SCD 20-30D | 5,215,500 | JB |
58. | FA/JB/20/XII/067 | CONVEYOR PAINTING METAL | 1,990,000 | JB |
59. | FA/JB/21/I/001 | POWER METER UNTUK UJI BATTERY | 1,500,000 | JB |
60. | FA/JB/21/II/004 | WATER TREATMENT PAINTING | 5,201,000 | JB |
61. | FA/JB/21/V/003 | MC HAND BLOWER ELECTRIK | 1,605,000 | JB |
62. | FA/JB/21/V/004 | MINI KOMPRESSOR 1/4HP | 4,535,000 | JB |
63. | FA/JB/21/VII/001 | MESIN AMPLAS MAKTEC MT920 | 1,413,163 | JB |
64. | FA/JB/22/II/002 | INJECTION MACHINE 90 MK 000028-020050-20220204-220142 | 119,188,000 | JB |
65. | FA/JB/22/II/003 | INJECTION MACHINE 120 MK 000028-020050- 20220204-220142 | 416,152,800 | JB |
No. | No.Faktur/Jurnal/Tgl Perolehan | Keterangan | Total Harga Perolehan (Rp) | Terdaftar Atas Nama |
66. | FA/JB/22/II/004 | VERTICAL MIXER FOR INJECTION MACHINE 000028-020050-20220204-220142 | 4,738,800 | JB |
67. | FA/JB/22/II/005 | AIR COMPRESSOR 000028-020050-20220208- 220135 | 6,462,000 | JB |
68. | FA/JB/22/II/006 | AUTOMATION FIXTURES 000028-020050-20220208-220135 | 2,154,000 | JB |
69. | FA/JB/22/II/007 | CONVEYOR 000028-020050-20220208-220135 | 8,616,000 | JB |
70. | FA/JB/22/II/008 | DRYER MACHINE 000028-020050-20220208- 220135 | 1,723,200 | JB |
71. | FA/JB/22/II/009 | INJECTION MOLDING MACHINE 000028-020050- 20220208-220135 | 114,880,000 | JB |
72. | FA/JB/22/II/010 | AUTOMATIC ALUMINUM CUP MACHINE 000028- 020050-20220208-220135 | 19,386,000 | JB |
73. | FA/JB/22/II/011 | PLASTIC CAST 000028-020050-20220208- 220135 | 6,246,600 | JB |
74. | FA/JB/22/III/003 | HEATER KACA | 4,800,000 | JB |
75. | FA/JB/22/IX/002 | SPRAYBOOTH | 59,563,948 | JB |
76. | FA/JB/22/IX/003 | CEROBONG BLOWER BESI SIKU 40 X 40 U/ | 1,378,378 | JB |
77. | FA/JB/22/X/001 | MC. AMPLAS HITACHI | 1,744,667 | JB |
78. | FA/JB/22/X/002 | CONVEYOR GEAR BESI | 10,400,000 | JB |
79. | FA/JB/22/X/002B | CONVEYOR KUNCI RING PASS 12 & 13, PILLOW BLOCK UCP 205, ENDMILL 8MM & 7MM, MATABOR 8MM | 1,036,000 | JB |
80. | FA/JB/22/X/004 | SPRAYBOOTH | 1,375,000 | JB |
81. | FA/JB/22/X/005 | SPRAYBOOTH | 22,605,855 | JB |
82. | FA/JB/22/XI/003 | MC. BOR TANGAN MAKITA HP1630 | 958,067 | JB |
83. | FA/JB/22/XI/006 | CONVEYOR PLAT P: 55CM, L :7CM T: 6MM | 68,720,000 | JB |
84. | FA/JB/22/XI/008 | MESIN BOR TANGAN MAKITA HP1630 | 958,067 | JB |
85. | FA/JB/22/XI/013 | CONVEYOR PLAT P: 55CM, L :7CM T: 6MM | 25,144,144 | JB |
86. | FA/JB/22/XI/015 | CONVEYOR PLAT P: 55CM, L :7CM T: 6MM | 1,058,558 | JB |
87. | FA/JB/22/XII/003 | SPRAYBOOTH | 5,730,000 | JB |
88. | FA/JB/22/XII/008 | MC. GERINDA TANGAN MAKTEC MT90 | 1,605,636 | JB |
89. | FA/JB/22/XII/013 | AUTOMATIC GLUE MACHINE | 13,616,370 | JB |
90. | FA/JB/22/XII/014 | BENCH DRILL | 5,947,380 | JB |
91. | FA/JB/22/XII/015 | CIRCULAR SAW MACHINE | 7,825,500 | JB |
92. | FA/JB/22/XII/016 | FEEDER | 7,825,500 | JB |
93. | FA/JB/22/XII/017 | SAND MACHINE | 10,173,150 | JB |
94. | FA/JB/22/XII/018 | EIGHT "V" MACHINE | 101,731,500 | JB |
95. | FA/JB/22/XII/019 | PRODUCTION LINE | 32,867,100 | JB |
96. | FA/JB/22/XII/020 | ENGRAVING MACHINE | 125,208,000 | JB |
97. | FA/JB/22/XII/022 | CONVEYOR PLAT P: 55CM, L :7CM T: 6MM | 2,117,117 | JB |
5. PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING
5.1 PERJANJIAN PERSEROAN:
A. Perjanjian Afiliasi
a. Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 003/GAS-PSMP/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022 antara Xxxx Xxxx Hoa dengan Perseroan yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup dan telah dilaksanakan secara wajar.
Para Pihak | : | Xxxx Xxxx Hoa (“Pihak Pertama”) Perseroan diwakili oleh Xxx Xxxxxxxx Xxxxxx (“Pihak Kedua”) |
Sifat Hubungan Afiliasi | : | Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Xxxx Xxxx Hoa yaitu selaku i) Komisaris Utama Perseroan; (ii) pemegang saham dalam Perseroan; dan iii) ultimate beneficial owner Perseroan. |
Objek Perjanjian | : | Sebagian tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Raya Serang KM. 14 RT 004/RW 001, Kel. Pasir Gadung, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Provinsi Banten yang dimiliki oleh Pihak Pertama. |
Nilai Perjanjian | : | Rp80.000.000,- belum termasuk PPN. Pajak Penghasilan dikenakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku saat perjanjian ini ditandatangani. |
Jangka Waktu | : | Perjanjian ini berlangsung selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 29 Agustus 2022 dan akan berakhir pada tanggal 28 Agustus 2023. |
Pengalihan | : | Pihak Kedua dilarang melakukan pengalihan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama. |
Hak dan Kewajiban | : | Pihak Kedua berkewajiban merawat dan memelihara bangunan sebagaimana layaknya pemilik tidak terbatas pada perawatan dan pemeliharaan tetapi juga termasuk perbaikan dan penggantian bangunan. |
Hal-hal yang Dapat Menimbulkan Pengakhiran Perjanjian | : | Tidak diatur |
Keadaan Cidera Xxxxx / Wanprestasi | : | Tidak diatur |
Pernyataan dan Jaminan Para Pihak | : | Tidak diatur |
Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Perselisihan | : | Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak terjadi kesepakatan, Kedua belah Pihak memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri Tangerang. |
B. Perjanjian Pihak Ketiga
a. Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 001/GEP-PSMP/I/2023 tanggal 2 Januari 2023 antara PT Graha Elektrindo Perkasa dengan Perseroan yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
Para Pihak | : | • Perseroan diwakili oleh Xxx Xxxxxxxx Xxxxxx selaku Direktur (“Pihak Pertama”); • PT Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx diwakili oleh Xxxxxxx Xxxxxxxx selaku Direktur (“Pihak Kedua”). |
Objek Perjanjian | : | Sebagian tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Milenium Raya F 02/02 Peusar Panongan Kab. Tangerang, Banten yang dimiliki oleh Pihak Pertama. |
Nilai Perjanjian | : | Rp100.000.000,- belum termasuk PPN dan PPh 4 ayat 2. Pajak Penghasilan dikenakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku saat perjanjian ini ditandatangani. |
Jangka Waktu | : | Perjanjian ini berlangsung selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 202310 |
Pengalihan | : | Pihak Kedua dilarang melakukan pengalihan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama. |
Hak dan Kewajiban | : | Dalam jangka sewa berjalan Pihak Kedua berkewajiban merawat dan memelihara bangunan sebagaimana layaknya pemilik tidak terbatas pada perawatan dan pemeliharaan tetapi juga termasuk perbaikan dan penggantian bangunan. Dalam hal berakhirnya perjanjian Pihak Kedua berkewajiban untuk mengembalikan pabrik secara utuh dan semua penambahan-penambahan yang telah dilakukan Pihak Kedua sepenuhnya terhadap Pabrik menjadi hak Pihak Pertama. |
Hal-hal yang Dapat Menimbulkan Pengakhiran Perjanjian | : | Tidak diatur |
Keadaan Cidera Xxxxx / Wanprestasi | : | Tidak diatur |
Pernyataan dan Jaminan Para Pihak | : | Tidak diatur |
Hukum yang berlaku dan Penyelsaian Perselisihan | : | Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak terjadi kesepakatan, Kedua belah Pihak memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang. |
5.2 PERJANJIAN PERUSAHAAN ANAK:
A. Perjanjian Afiliasi
a. Perjanjian Pengikatan Sewa Menyewa Nomor 001/JMI-PPSM/X/2022 tertanggal 01 Oktober 2022 antara PT Juara Bike dengan PT Juara Medica Indonesia yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup
Para Pihak | : | • PT Juara Bike (“Pihak Pertama”) • PT Juara Medica Indonesia (“Pihak Kedua”) |
Sifat Hubungan Afiliasi | : | Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 POJK 42/2020, hubungan afiliasi antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua yaitu : Xxxxxx Xx selaku Direktur dan Pemegang 420 lembar saham dari Pihak Kedua, merupakan Direktur Perseroan yang merupakan Perusahaan Induk dari Pihak Pertama, dengan kepemilikan saham sebesar 58.014 lembar saham atau sebesar 99% (sembilah puluh sembilan persen) dari total keseluruhan lembar saham dari Pihak Pertama. |
Objek Perjanjian | : | Kawasan Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xx. 5, Tangerang, Banten |
Jangka Waktu | : | 1 tahun, sejak tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 30 September 2023. |
Pengalihan | : | Pihak Kedua dilarang melakukan pengalihan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama |
Hak dan Kewajiban | : | - Dalam jangka sewa berjalan Pihak Kedua berkewajiban merawat dan memelihara bangunan sebagaimana layaknya pemilik tidak terbatas pada perawatan dan pemeliharaan tetapi juga termasuk perbaikan dan penggantiam bangunan. - Dalam hal berakhirnya perjanjian Pihak Kedua berkewajiban untuk mengembalikan pabrik/gudang secara utuh dan semua penambahan-penambahan yang telah dilakukan Pihak Kedua sepenuhnya terhadap Pabrik menjadi hak Pihak Pertama |
Hal-hal yang Dapat Menimbulkan Pengakhiran Perjanjian | : | Di dalam masa berlakunya sewa/kontrak, Pihak Pertama dengan alasan apapun, sekali-kali tidak akan memutuskan/membatalkan sewa/kontrak tersebut sebelum habis masa kontraknya, dan jika terjadi komplain dari pihak ketiga yang akan mengakibatkan Pihak Kedua harus mengosongkan pabrik yang disewa, maka Pihak Pertama harus mengembalikan sisa sewa kontrak dan mengganti kerugian yang diderita oleh Pihak Kedua. |
Keadaan Cidera Xxxxx / Wanprestasi | : | Tidak diatur |
Pernyataan dan Jaminan Para Pihak | : | Tidak diatur |
Hukum yang berlaku dan Penyelsaian Perselisihan | : | Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak terjadi kesepakatan, Kedua belah Pihak memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang. |
b. Per Perjanjian Pemberian Modal Kerja Nomor: 001/IV/19/TKH tanggal 15 April 2019 antara Xxxx Xxxx Hoa dengan PT Juara Bike yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum Perjanjian Pemberian Modal Kerja Nomor: 001/X/2022/TKH tanggal 31 Oktober 2022 antara Xxxx Xxxx Hoa dengan PT Juara Bike yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup
Para Pihak | : | • Xxxx Xxxx Xxx (“Pihak Pertama”) • JB diwakili oleh Xxx Xxxxxxxx Xxxxxx selaku Direktur (“Pihak Kedua”) |
Sifat Hubungan Afiliasi | : | Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 POJK 42/2020, hubungan afiliasi antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua yaitu: Xxxx Xxxx Xxx selaku Komisaris dan Pemegang 586 lembar saham dari Pihak Kedua. |
Objek Perjanjian | : | Fasilitas pinjaman Modal Kerja sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah) |
Xxxxx Xxxxxxxxan | : | Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah |
Bunga | : | Para Pihak sepakat dan menetapkan tidak adanya pengenaan bunga dari Total Modal Kerja diberikan yang dimulai per 1 Januari 2020. |
Jangka Waktu | : | Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan Para Pihak yang akan dituangkan dalam addendum yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini (sampai dengan 31 Oktober 2023). |
Pengalihan | : | Tidak diatur |
Hal-hal Yang Harus Dilaksanakan (Affirmative Covenants) | : | Tidak diatur |
Pembatasan dan Pembebanan (Negative Covenants) | : | Tidak diatur |
Hal-hal yang Dapat Menimbulkan Pengakhiran Perjanjian | : | 1. Perjanjian ini dapat berakhir sebelum berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian atas pernyataan sepihak Pihak Pertama, apabila Pihak Kedua melakukan cidera janji; 2. Untuk maksud dan tujuan di atas, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam hal diperlukan suatu keputusan pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian |
Keadaan Cidera Janji / Wanprestasi | : | 1. Apabila Pihak Kedua melanggar atau melakukan cidera janji terhadap satu atau lebih kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, maka Pihak Pertama berhak secara sepihak menyatakan Perjanjian ini berakhir sebelum berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian; 2. Akibat berakhirnya Perjanjian ini karena cidera janji oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua pada tanggal yang ditetapkan Pihak Pertama sebagai tanggal berakhirnya Perjanjian ini, wajib melakukan pembayaran kembali secara sekaligus atas jumlah Total Modal Kerja yang tercatat pada Jurnal Modal Kerja pada waktu tersebut berikut bunga; 3. Dalam hal terjadi keterlambatan Pihak Kedua melaksanakan kewajibannya berdasarkan Pasal 8 ayat (2) di atas, maka ketentuan denda keterlambatan dalam Pasal 7 ayat (5) Perjanjian ini akan berlaku. |
Pernyataan dan Jaminan Para Pihak | : | Para Pihak dengan ini menyatakan dan saling menjamin satu dengan yang lainnya bahwa : 1. Perjanjian merupakan perjanjian yang sah dan tidak melawan hukum, dimana seluruh hak, wewenang dan kepentingan atas jumlah Total Modal Kerja yang telah diberikan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, yang saat ini maupun di kemudian hari ada dan/atau timbul berdasarkan Perjanjian, dapat dan pasti dapat dilaksanakan dan ditagih sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berdasarkan Perjanjian ini; 2. Penandatanganan, penyerahan dan pelaksanaan dari Perjanjian ini sepenuhnya berada dalam kewenangan Para Pihak dan Para Pihak telah memperoleh atau memenuhi segala syarat yang diperlukan baginya masing-masing untuk melakukan tindakan hukum dan tindakan hukum tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau dokumen/perikatan apapun yang mengikat Para Pihak; 3. Para Pihak akan melaksanakan syarat dan kewajiban dengan itikad baik sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian ini; 4. Pihak Kedua tidak sedang terlibat dalam perkara hukum apapun yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan Pihak Kedua atau kemampuan Pihak kedua melaksanakan Perjanjian ini; 5. Pelaksanaan Perjanjian tidak akan mengakibatkan Para Pihak melakukan wanprestasi atas perjanjian lain di mana Para Pihak merupakan pihak atau memiliki hubungan dalam perjanjian lain tersebut; 6. Para Pihak mengikatkan diri untuk menjamin, membebaskan dan akan mengganti rugi Pihak atas segala tuntutan atau gugatan yang diajukan oleh pihak lain manapun kepada Pihak sehubungan dengan ditandatanganinya Perjanjian ini ataupun sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini; 7. Pihak Kedua menjamin untuk memelihara dan menjaga segala aset yang dimilikinya; 8. Para Pihak akan menjalankan kegiatan usahanya dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
Ketentuan Opsi Konversi Saham | : | 1. Para :Pihak sepakat bahwa Pihak Pertama setiap saat selama Jangka Waktu Perjanjian ini berhak memilih untuk melaksanakan konversi Total Modal Kerja yang tercatat pada Jurnal Modal Kerja menjadi saham atas nama Pihak Pertama pada Pihak Kedua dengan cara menyampaikan pernyataan tertulis untuk melaksanakan hak konversi saham (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pernyataan Konversi Saham”); 2. Untuk melaksanakan konversi Total Modal Kerja menjadi saham tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Pernyataan Konversi Saham, |
Pihak Kedua wajib menerbitkan saham-saham baru baik dengan cara menambah modal dasar atau tidak, dalam jumlah dan nilai yang setara dengan nilai Total Modal Kerja yang tercatat Jurnal Modal Kerja pada waktu tanggal Pernyataan Konversi Saham, yang akan diambil seluruhnya oleh Pihak Pertama; 3. Pelaksanaan konversi Total Modal Kerja ini menjadi saham sebagaimana ketentuan di atas akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku; 4. Apabila sampai dengan tanggal berakhirnya Perjanjian ini, Pihak Pertama tidak melaksanakan haknya untuk melakukan konversi Total Modal Kerja dengan saham, maka Pihak Kedua selambat-lambatnya pada 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal berakhirnya Perjanjian ini wajib melakukan pembayaran kembali secara sekaligus atas Total Modal Kerja yang tercatat pada Jurnal Modal Kerja berikut sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Perjanjian; 5. Dalam hal Pihak Kedua terlambat melaksanakan kewajibannya sebagaimana ayat (2) dan ayat (4) diatas, maka untuk setiap hari keterlambatan tersebut, Pihak Kedua akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,1/000 (nol koma satu permill) dihitung dari Jumlah Total Modal Kerja yang tercatat pada Jurnal Modal Kerja. | ||
Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Perselisihan | 1. Perjanjian ini tunduk dan hanya dapat ditafsirkan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia; 2. Apabila terjadi sengketa atau perselisihan yang timbul dari, mengenai, atau sehubungan dengan Perjanjian, termasuk, namun tidak terbatas pada, pernyataan, sengketa, atau perselisihan berkenaan dengan penafsiran, pelaksanaan, keabsahan, atau keberlakuan Perjanjian, Para Pihak akan berupaya menyelesaikan sengketa atau perselisihan tersebut secara musyawarah; 3. Apabila sengketa atau perselisihan itu tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah salah satu Pihak menerima pemberitahuan dari Pihak lainnya mengenai masalah yang menjadi obyek sengketa atau perselisihan, Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini memilih Pengadilan Negeri Tangerang sebagai domisili tetap untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan tersebut. |
B. Perjanjian Piihak Ketiga
1. Perjanjian Kegiatan Usaha
a. Perjanjian Kerjasama Nomor 02/HEALTHY-JUARA BIKE/GAM/I/2023 tertanggal 01 Januari 2023 antara PT Juara Bike dengan PT Gramedia Asri Media yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup
Para Pihak | : | • PT Gramedia Asri Media (“Pihak Pertama”) • PT Juara Bike (“Pihak Kedua”) |
Objek Perjanjian | : | Produk Sepeda Listrik dan Motor Listrik dengan Merek Selis dari PT Juara Bike untuk dijual di dalam Toko Gramedia |
Nilai Perjanjian Sewa | : | Tidak diatur |
Jangka Waktu | : | 1 tahun, sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. |
Hak dan Kewajiban | : | - Pihak kedua wajib menyediakan produk sesuai dengan yang disebutkan pada ayat (1) diatas, pada tempat yang disediakan oleh pihak pertama, pihak kedua tidak diperbolehkan menjual produk yang tidak termasuk dalam kategori atau jenis produk yang disebutkan dalam ayat (1) diatas. - Dalam hal terjadi penukaran barang milik pihak kedua yang tidak mempunyai layanan purna jual sebagaimana yang telah diatur dalam ayat (10) pasal ini, yang dilakukan oleh pelanggan, pihak kedua berkewajiban untuk melayani penukaran tersebut dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diberlakukan oleh pihak pertama. - Pihak kedua wajib memberikan kepada pihak pertama potongan harga sebesar 15% untuk Sepeda Listrik dan 10% untuk Motor Listrik dari hasil penjualan bruto yang dicapai oleh pihak kedua di masing-masing lokasi toko dan pihak kedua wajib menyerahkan faktur pajak masukan kepada pihak pertama jika pihak kedua merupakan pengusaha kena pajak. - Penentuan harga jual dilakukan oleh pihak kedua, dengan sepengetahuan pihak pertama, termasuk perubahan harga. Untuk mengubah harga dan pihak pertama berhak menolak produk tertentu yang ternyata harganya lebh mahal dari harga pasaran. |
Ahli Waris dan Pengganti | : | Pihak kedua tidak diperkenankan mengalihan atau menyerahkan hak-hak dan kewajibannya dalam atau yang timbul berdasarkan perjanjian ini dengan cara bagaimanapun kepada orang tau pihak lain, tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak pertama. |
Keadaan Kahar (Force Majeure) | : | - Yang dimaksud dengan force majeure adalah semua kejadian di luar kemampuan para pihak untuk mengatasinya termasuk didalamnya, tetapi tidak terbatas pada, kejadian, peristiwa yang terjadi sebagai akibat hal-hal diluar kemampuan para pihak yang bersangkutan yang tidak terduga, tidak dapat dipertanggungjawabkan dan |
memaksa seperti bencana nasional, bencana alam (banjir, gempa bumi, gunung meletus, badai), bencana non – alam (gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemic, pandemic, wabah penyakit), kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, peledakan, pemogokan, peperangan dinyatakan atau tidak, embargo, keputusan pemerintah yang mengakibatkan putusnya jaringan internet atau menghalangi para pihak secara langsung untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagaimana diatur didalam Perjanjian ini. - Dalam hal terjadi salah satu atau beberapa kejadian dan/atau peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, pihak yang terkena Force Majeure berkweajiban untuk memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat—ambatnya 14 hari kalender sejak terjadinya peristiwa tersebut dengan disertai bukti-bukti sesuai ketentuan pasal 164 HIR dan 1866 KUHPerdata. - Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinya force majeure bukan merupakan tanggung jawab pihak lainnya. | ||
Wanprestasi | : | - Apabila pihak kedua terbukti dan atau terlibat pelanggaran salah satu atau lebih pelanggaran seperti yang telah diatur dalam pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), sehingga merugikan reputasi dan kredibilitas pihak pertama, maka pihak kedua wajib bertanggung jawab penuh dan harus memikul setiap kerugian, denda, penggantian, biaya atau ongkoas dan/atau tuntutan hukum yang ditimbulkan dan/atau diakibatkan oleh pelanggaran, serta menjamin membebasrkan pihak pertama terhadap tuntutan maupun - gugatan serta ganti rugi dari pihak manapun apabila datang dikemudian hari. |
Penyelesaian Sengketa | : | - Apabila dalam penyelenggaraan perjanjian ini terdapat perselisihan antara para pihak atau perbedaan penafsiran atas isi perjanjian ini, maka para pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikannya dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Apabila jalan musyawarah untuk mufakat sebagaimana yang telah diatur pada ayat (1) diatas tidak terdapat kata sepakat antara para pihak, maka pihak pertama dan/atau pihak kedua untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sepakat untuk memilih dan menunjuk ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. |
Pengakhiran Perjanjian | : | - Perjanjian kerja sama ini berlaku sesuai dengan yang telah diatur dalam pasal 4 perjanjian ini tentang masa berlaku, perpanjangan atau pengakhiran perjanjian ini menumbilkan kewajiban bagi masing-masing pihak untuk memberitahukan secara tertulis paling lambat 3 bulan sebelum perjanjian ini berakhir masa berlakunya. - Perjanjian ini dapat diakhiri sewaktu-waktu apabila: a. Performance atau kinerja pihak kedua dibawah target penjualan yang ditetapkan dan dalam tempo 1 bulan setelah ada peneguran oleh pihak pertama, kinerja pihak kedua tidak menunjukkan perbaikan, sehingga merugikan pihak pertama. b. Produk yang dijual pihak kedua melanggar Undang-Undang (pelanggaran terhadap pasal 2) dan pihak kedua tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku. x. Xxxxx kedua secara sengaja tidak melaporkan penjualan yang terjadi kepada pihak pertama, yang mana seharusnya penjualan tersebut merupakan penjualan yang dikenal perhitungan potongan harga sesuai dengan apa yang telah diatur dalam pasal 3 perjanjian ini. d. Pihak kedua tidak melaporkan penambahan dan/atau perubahan jenis barang yang dijual sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang disepakati semula, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 2 perjanjian ini. e. Pihak kedua secara diam-diam melakukan pemindahan hak pengelolaan counter atau penyerahan hak lainnya berdasarkan perjanjian ini kepada pihak lain, tanpa ada persetujuan tertulis dari pihak pertama sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 15 perjanjian ini. x. Xxxxx pertama merasa dirugikan akibat terjadi persaingan usaha antara pihak pertama dan pihak kedua, sehingga menimbulkan benturan kepentingan antara para pihak. - Pihak kedua menyalahi ketentuan dan atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini. - Pada saat berakhirnya perjanjian ini, pihak kedua tidak berhak untuk menuntut ganti rugi (barang dan atau rak), pesangon, goodwill dan lainnya. Xxxxxxxx juga terhadap tanggung jawab terhadap karyawan pihak kedua agar menyelesaikan |
kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Apabila pada saat terjadinya kejadian sebagaimana yang telah diatur dalam ayat 2 pasal ini diatas atau pihak kedua mengundurkan diri secara sepihak maka pihak kedua wajib serta menyetujui untuk sekarang dan dikemudian hari membayar potongan harga selama 3 bulan kedepan yang dihitung berdasarkan rata-rata omset selama 2 bulan terakhir kepada pihak pertama serta wajib untuk membayar selambat- lambatnya 14 hari kalender sebelum pihak kedua berhenti beroperasi. - Dengan pengakhiran perjanjian secara sepihak oleh pihak pertama tidak serta merta menggugurkan segala hutang dan kewajiban yang selayaknya dan sepatutnya menjadi kewajiban dari pihak kedua kepada pihak pertama berdasarkan perjanjian ini termasuk namun tidak terbatas kewajiban pembayaran sisa penalti hingga berakhirnya perjanjian.Pihak pertama memberlakukan pasal 19 ayat (1) sampai dengan ayat (4) ini untuk penutupan setiap toko atau secara keseluruhan dimana pihak kedua beroperasi. - Sehubungan dengan hal tersebut, maka para pihak sepakat melepas ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata. - Pihak pertama berhak untuk sewaktu-waktu memeriksa pelaksanaan jaminan yang diberikan pihak kedua dalam pasal ini, dan apabila ternyata pihak kedua terbukti telah melanggar jaminan yang dimaksud pada pasal ini maka pihak pertama berhak mengakhiri perjanjian sebagaimana ditentukan didalam perjanjian ini. | ||
Pernyataan dan Jaminan | - Pihak kedua menjamin bahwa untuk menjalankan usahanya telah memperoleh izin operasional dan perizinan lain yang diwajibkan dan atau diatur oleh pihak yang berwenang, yang diperlukan dalam pelaksanaan usaha Pihak Kedua, surat izin harus diperlihatkan kepada pihak pertama pada saat perjanjian ini ditandatangani. - Pihak kedua menjamin bahwa semua barang yang terdapat di tempat penjualan pihak pertama secara hukum sah dimiliki oleh pihak kedua dan bukan barang-barang yang melanggar hak atas kekayaan intelektual dari satu atau lebih merk tertentu, barang-barang yang dilindungi oleh undang-undang, dan bukan merupakan barang yang dilarang penyimpanan, penampilan, |