JADWAL
JADWAL
Tanggal Efektif : | 29 Juni 2022 | Tanggal Distribusi Obligasi Subordinasi : | 8 Juli 2022 |
Masa Penawaran Umum : | 1 – 5 Juli 2022 | Tanggal Pengembalian Uang Pesanan : | 8 Juli 2022 |
Tanggal Penjatahan : | 6 Juli 2022 | Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : | 11 Juli 2022 |
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK SINARMAS TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI SUBORDINASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT BANK SINARMAS TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang perbankan
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Kantor:
Sinar Mas Land Plaza – Menara 1, Lantai 1 dan 2 Jl. MH. Thamrin No. 51
Jakarta 10350 – Indonesia Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili : (000) 0000 0000 Website: xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx
Email: xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxx.xxx
Jaringan Kantor
68 Kantor Cabang, 191 Kantor Cabang Pembantu, 61 KFO Funding, 10 KFO Lending, 22 Kantor Fungsional UMK,
31 Kantor Cabang Syariah, 12 Kantor Kas Syariah, dan 13 Unit Pelayanan Kas Syariah yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia dan dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN I BANK SINARMAS
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN: OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN I BANK SINARMAS TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi Subordinasi. Obligasi Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi Subordinasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi Subordinasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi Subordinasi. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2022, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada tanggal 8 Juli 2027.
OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN I BANK SINARMAS TAHAP II DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI SUBORDINASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN APAPUN (BAIK JAMINAN UMUM MAUPUN JAMINAN KHUSUS), TERMASUK TIDAK DIJAMIN OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAU PIHAK KETIGA LAINNYA DAN TIDAK DIMASUKKAN KE DALAM PROGRAM PENJAMINAN BANK YANG DILAKSANAKAN OLEH LEMBAGA PENJAMINAN SIMPANAN ATAU PENGGANTINYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DAN MENGIKUTI KETENTUAN PASAL 19 AYAT (1) HURUF (F) PERATURAN OJK NOMOR 11/2016, DAN MERUPAKAN KEWAJIBAN EMITEN YANG DISUBORDINASI SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 5.3 PERJANJIAN PERWALIAMANATAN.
HAK PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI MEMILIKI HAK TAGIH YANG LEBIH RENDAH DARI KREDITUR ISTIMEWA, KREDITUR YANG MEMPUNYAI HAK ISTIMEWA DAN KREDITUR KONKUREN YANG BUKAN PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI TETAPI MEMILIKI HAK TAGIH YANG TIDAK LEBIH RENDAH DARI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
PERSEROAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SUBORDINASI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI SUBORDINASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT. RISIKO USAHA SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI SUBORDINASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SUBORDINASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI SUBORDINASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI SUBORDINASI DARI:
PT KREDIT RATING INDONESIA
irA (Single A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI
OBLIGASI SUBORDINASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA EMISI OBLIGASI SUBORDINASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI SUBORDINASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI SUBORDINASI
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA PT BCA SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS
WALI AMANAT
PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2022
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022 dengan nilai pokok Obligasi Subordinasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan target dana yang dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) kepada OJK dengan surat No. SKL.121/2022/PRESDIR tanggal 7 April 2022 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan- peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM” atau “Undang-Undang Pasar Modal”).
Perseroan berencana untuk mencatat Obligasi Subordinasi pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) berdasarkan persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI sebagaimana termaktub dalam Surat No.S-03584/BEI.PP2/04-2022 tanggal 28 April 2022 Perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi Subordinasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi Subordinasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi yang sebagian dicantumkan pada Bab I dalam Prospektus ini tentang Penawaran Umum dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Penerbitan Obligasi Subordinasi ini telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan bagian Pengawas Perbankan melalui Surat OJK No. S-46/PB.33/2022 tanggal 29 Maret 2022 perihal Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dan Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam Undang-Undang Pasar Modal. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dapat dilihat pada Bab X tentang Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka Emisi Obligasi Subordinasi.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI SUBORDINASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI SUBORDINASI KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI SUBORDINASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI SUBORDINASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI SUBORDINASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN iii
RINGKASAN xiv
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA 16
III. PERNYATAAN UTANG 18
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 24
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 29
VI. FAKTOR RISIKO 46
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 52
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 53
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN 53
2. KEGIATAN USAHA 54
3. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM 55
4. PERIZINAN PERSEROAN 57
5. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK AFILIASI 57
6. KETERANGAN MENGENAI ASET PERSEROAN 71
7. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM 77
8. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
BERBENTUK BADAN HUKUM 78
9. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN 82
10. PENETAPAN REMUNERASI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI 87
11. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE/GCG) 88
12. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR) 119
13. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN 124
14. SUMBER DAYA MANUSIA 125
15. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN 128
16. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN 128
17. PERSAINGAN USAHA 131
18. KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN PERSEROAN 132
19. KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP ENTITAS DALAM SATU KONGLOMERASI KEUANGAN 132
20. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI 133
21. PEMASARAN DAN JARINGAN PEMASARAN 134
22. PROSPEK USAHA PERSEROAN 135
23. STRATEGI USAHA 135
24. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) 136
25. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN MODAL KERJA YANG MENIMBULKAN RISIKO KHUSUS 136
IX. PERPAJAKAN 137
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 139
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA EMISI OBLIGASI 140
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 143
1. RIWAYAT SINGKAT 143
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT 144
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI 145
4. KEGIATAN USAHA 146
5. PENGALAMAN PT BPD JAWA BARAT DAN BANTEN TBK DI PASAR MODAL 147
6. TUGAS POKOK WALI AMANAT 150
7. PENGGANTIAN WALI AMANAT 150
8. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT 150
9. INFORMASI 153
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI 154
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 159
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 161
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN 175
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPM dalam Pasal
1 angka 1 dan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“ATM” : Berarti Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine) yaitu mesin elektronik yang dapat menggantikan fungsi teller seperti penarikan uang tunai, pemeriksaan saldo dan pemindahbukuan.
“ATMR” : Berarti Aset Tertimbang Menurut Risiko yaitu kredit pada asset
tertimbang menurut risiko yang merupakan komponen pembagi dalam CAR.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau
Bapepam dan LK atau OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“BI” : Berarti Bank Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 4 Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia jis Undang- Undang No.3 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang.
“BOPO” : Berarti rasio atau perbandingan antara biaya/beban operasional
dengan pendapatan operasional.
“Bunga Obligasi Subordinasi”
: Berarti bunga Obligasi Subordinasi dari masing-masing Seri Obligasi Subordinasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi, kecuali Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Bursa Efek” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), berkedudukan di Jakarta Selatan.
“CAR” : Berarti Capital Adequacy Ratio, yaitu rasio atau perbandingan antara modal sendiri dengan total aset Perseroan.
“Daftar Pemegang Rekening”
: Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi Subordinasi oleh Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi Subordinasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi Subordinasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau Pokok Obligasi Subordinasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Subordinasi masing-masing Seri Obligasi Subordinasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“DPK” : Berarti Dana Pihak Ketiga, dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
“GWM” : Berarti Giro Wajib Minimum, yaitu simpanan minimum yang harus dipelihara oleh Perseroan dalam bentuk saldo rekening giro pada BI yang besarnya ditetapkan oleh BI sebesar persentase tertentu dari dana pihak ketiga dalam Perseroan.
“Dokumen Emisi” : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Subordinasi, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi Subordinasi Di KSEI, Persetujuan Prinsip dari BEI, Prospektus dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
“Efek” : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Emisi” : Berarti penerbitan Obligasi Subordinasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi kepada pemesan melalui Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi.
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi yaitu
formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi
Subordinasi.
“Hari Bursa” : Berarti hari dimana BEI atau badan hukum yang menggantikannya
menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan bursa(-bursa) efek tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“Jaminan” : Berarti jaminan untuk menjamin pelunasan jumlah terutang sesuai
dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi Subordinasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi Subordinasi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi Subordinasi, Bunga Obligasi Subordinasi dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“KAP” : Berarti Kantor Akuntan Publik.
“KPNO” : Berarti Kantor Pusat Non Operasional.
“Kemenkumham” : Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi Subordinasi
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi Subordinasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi Subordinasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi Subordinasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO” atau “KTUR”
“KSEI”
: Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi Subordinasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan KSEI.
: Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam emisi Obligasi Subordinasi bertugas mengadministrasikan Obligasi Subordinasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Subordinasi di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek serta jasa lainnya termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat Persetujuan OJK.
“LDR” : Berarti Loan to Deposito Ratio, yaitu rasio atau perbandingan antara jumlah kredit yang disalurkan oleh bank terhadap jumlah simpanan dana pihak ketiga atau masyarakat yang terdapat pada bank.
“LFR” : Berarti Loan to Funding Ratio, yaitu rasio yang telah memasukkan komponen surat berharga yang diterbitkan bank dalam perhitungan LDR, sehingga formula LDR menjadi: kredit/(DPK + surat berharga yang diterbitkan bank).
“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
Subordinasi menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. Dalam penawaran umum Obligasi Subordinasi ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
“Masa Penawaran” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi Subordinasi yaitu selama 3 (tiga) Hari Kerja sebagaimana diatur dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Menkumham” : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
”NIM” : Berarti singkatan dari Net Interest Margin yaitu Marjin Bunga Bersih yang merupakan pendapatan bunga bersih dibagi dengan rata-rata Aset Produktif dalam kolektibilitas lancar dan dalam perhatian khusus.
”NPL” : Berarti singkatan dari Non Performing Loan yaitu kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan ketentuan penggolongan kolektibilitas Bank Indonesia.
”Obligasi Subordinasi Berkelanjutan”
: Berarti surat berharga bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Perseroan secara bertahap kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022 dan/atau obligasi tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi dari masing-masing tahap Obligasi Subordinasi tersebut dan akan dicatatkan di BEI dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dengan target dana Obligasi Subordinasi Berkelanjutan sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah). Setiap Penawaran Umum Obligasi Subordinasi, yang dilakukan secara bertahap selama periode Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi dan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang ditandatangani untuk setiap tahun penerbitannya.
“Obligasi Subordinasi” atau ”Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I
Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022”
: Berarti Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui penawaran umum Obligasi Subordinasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi.
”OJK” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Pemegang Obligasi Subordinasi”
: Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi Subordinasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
“Pemegang Rekening” : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
“Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia atau perusahaan pemeringkat
Efek lain yang terdaftar di OJK.
“Penawaran Awal” : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi Subordinasi yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga Obligasi Subordinasi.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Perseroan
untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diungkapkan dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
“Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I
Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022”
: Berarti kegiatan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), dengan mengacu pada POJK No. 36/2014.
“Pengakuan Utang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi
Subordinasi, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022 No. 78 tertanggal 20 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi”
“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi”
“Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Subordinasi”
“Perjanjian Penjaminan Emisi Efek”
“Perjanjian Perwaliamanatan”
“Perjanjian Pendaftaran Obligasi Subordinasi di KSEI”
“Persetujuan Prinsip Dari BEI”
: Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022 atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
: Berarti PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas, yang akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi Subordinasi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi.
: Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022 No. 21, tertanggal 6 April 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan UUPM serta Peraturan OJK.
: Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022 No. 36, tertanggal
6 April 2022 sebagaimana diubah dengan Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022 No. 3 tanggal 10 Mei 2022 dan Addendum II Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022 No. 77 tanggal
20 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
: Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022 No. 35, tertanggal
6 April 2022 sebagaimana diubah dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022 No. 2 tanggal 10 Mei 2022 dan Addendum II Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022 No. 76 tanggal 20 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat, berikut perubahan- perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak- pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
: Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran Obligasi Subordinasi di KSEI dengan Nomor: SP-043/ OBL/KSEI/0322 tanggal 1 April 2022, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
: Berarti persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-03584/BEI.PP2/04-2022 tanggal 28 April 2022 Perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
“Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi”
: Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022 No. 34, tertanggal 6 April 2022 sebagaimana diubah dengan Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022 No. 1 tanggal 10 Mei 2022 dan Addendum I Dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022 No. 75 tanggal 20 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan atau Perusahaan Publik.
“Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif”
: Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2 yaitu: Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
a). 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima Bapepam dan LK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum; atau
b). 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta Bapepam dan LK dipenuhi; atau
2) atas dasar pernyataan efektif dari Bapepam dan LK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Dalam Emisi, Pernyataan Pendaftaran harus telah menjadi efektif selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal laporan keuangan terakhir yang diperiksa Akuntan sebagaimana dimuat dalam Prospektus.
“Peraturan No. IX.A.1” : Berarti Peraturan No. IX.A.1 Lampiran Peraturan No. Kep-690/BL/2011
tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Peraturan No. Kep-122/BL/2009
tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“POJK No. 19/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020
tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020
tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 49/2020” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020
tanggal 11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 1/2019” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.03/2019 tanggal
28 Januari 2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum.
“POJK No. 7/2017” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017 tanggal
14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2017 tanggal
14 Maret 2017 tentang Xxxxxx dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 42/2017” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.03/2017
tanggal 12 Juli 2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan.
“POJK No. 4/2016” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.03/2016 tanggal
26 Januari 2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
“POJK No. 6/2016” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6/POJK.03/2016
tanggal 26 Januari 2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank, sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.03/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6/POJK.03.2016.
“POJK No. 11/2016” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2016
tanggal 29 Januari 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum yang sebagian telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.03/2016, beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.
“POJK No. 18/2016” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2016
tanggal 16 Maret 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
“POJK No. 55/2016” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.03/2016
tanggal 7 Desember 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
“POJK No. 45/2015” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/POJK.03/2015
tanggal 23 Desember 2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum.
“POJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO. 36/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015
tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015
tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015
tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No. 11/2016” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016
tanggal 2 Februari 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2016 tanggal 26 September 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/ POJK.03/2019 tanggal 5 April 2019 tentang Pelaporan Bank umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
“Perseroan” : Berarti PT Bank Sinarmas Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.
“Perusahaan Asosiasi” : Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam perusahaan yang bersangkutan.
“Pokok Obligasi Subordinasi”
: Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi berjumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
“Prospektus” : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum
atas Obligasi Subordinasi yang disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dengan tujuan agar masyarakat membeli Obligasi Subordinasi yang wajib disusun sesuai dengan peraturan di sektor Pasar Modal termasuk ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 dan POJK No. 9/2017.
“Prospektus Awal” : Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam
Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
“Prospektus Ringkas” : Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal.
“ROA” : Berarti singkatan dari Return on Assets yaitu tingkat pengembalian yang dihitung dengan membagi laba sesudah pajak dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut dengan jumlah rata-rata aset dalam periode yang sama.
“ROE” : Berarti singkatan dari Return on Equity yaitu tingkat pengembalian yang dihitung dengan membagi laba setelah pajak dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut dengan jumlah rata-rata ekuitas dalam periode yang sama.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi Subordinasi dan/
atau dana milik Pemegang Obligasi Subordinasi yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi Subordinasi, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi Subordinasi sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“RUPSLB” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“SABH” : Berarti Sistem Administrasi Badan Hukum - Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau pendahulu dan pengganti haknya.
“Satuan Pemindahbukuan”
“Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi”
: Berarti satuan jumlah Obligasi Subordinasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
: Berarti bukti penerbitan Obligasi Subordinasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi Subordinasi ke dalam Rekening Efek
Pemegang Obligasi Subordinasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi Subordinasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi kepada Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat dalam Prospektus. Kepastian tanggal Emisi Obligasi Subordinasi akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi hasil
Penawaran Umum kepada KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi Subordinasi yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi Subordinasi dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi.
“Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi”
: Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi Subordinasi masing- masing Seri Obligasi Subordinasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi Subordinasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran” : Berarti tanggal pembayaran atas pemesanan Efek dalam rangka
Penawaran Umum yang wajib dilunasi paling lambat pada saat dilakukannya penyerahan Efek.
“Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi”
: Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi Subordinasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi Subordinasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi Subordinasi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia,
yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi Subordinasi.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi Subordinasi yang
wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995, tanggal
10 November 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608.
“Undang-Undang Perbankan”
: Berarti Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan perubahan-perubahannya serta peraturan pelaksanaannya.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.
“Wali Amanat” : Berarti PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat berdasarkan fakta dan pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Maksud dan Tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang perbankan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk simpanan lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
i. Surat-surat wesel termasuk wesel yang diaseptasi oleh Bank yang berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud;
ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud;
iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
iv. Sertifikat Bank Indonesia;
v. Obligasi;
vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
vii. Instrument surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, saran telekomunikasa maupun dengan wesel tunjuk, cek atau saran lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang atau surat atau surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
k. Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajiban kepada bank, dengan ketentuan agunan tersebut wajib dicairkan secepatnya;
l. Melakukan kegiatan anjak piutang usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
n. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidan keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring dan penjaminan dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK;
o. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kegagalan kredir, denan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketuntuan-ketentuan yang ditetapkan oleh OJK;
p. Bertindak sebagai pendiri dan pension dana pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiunn yang berlaku;
q. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau OJK;
r. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertannya dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.
Prospek Usaha
Meski masih dibayangi pandemi, kondisi fundamental industri perbankan nasional yang relatif masih kuat dan pertumbuhan ekonomi yang diproyeksi lebih kondusif memberi harapan akan meningkatkan permintaan kredit. Berikut beberapa hal yang akan dilakukan Bank sepanjang tahun 2022 :
1. Melonggarkan penyaluran kredit tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian, sehingga pertumbuhan kredit yang mulai berjalan sejak bulan Agustus 2021 akan terus dilanjutkan dan ditingkatkan. Outstanding kredit diproyeksi akan bertumbuh dua digit, di tengah perekonomian yang diprediksi akan terus membaik. Penyaluran kredit dengan pola kerjasama dengan perusahaan-perusahaan fintech, e-commerce, serta skema open banking menjadi opsi yang dipertimbangkan oleh Bank.
2. Menempatkan kelebihan likuiditas pada portofolio surat berharga yang telah terbukti memainkan
peran yang penting dalam mendukung profitabilitas Bank.
3. Menjaga cost of fund agar tetap rendah, dan mulai naik bertingkat hingga akhir tahun 2022.
4. Mengakselerasi digitalisasi guna menciptakan peluang untuk melakukan inovasi serta pengembangan atas produk dan layanan yang ada.
5. Merealisasikan program-program keuangan berkelanjutan yang telah direncanakan antara lain seperti meningkatkan program inklusi keuangan.
Strategi Usaha
Untuk kelangsungan usaha serta guna tercapainya kinerja yang berkelanjutan, Perseroan selalu beradaptasi dengan perubahan-perubahan yang terjadi dari internal maupun eksternal. Pergeseran pola konsumen ke arah digital telah mendorong Perseroan untuk terus memperkuat infrastruktur pelayanan, mengembangkan produk funding serta lending yang dapat diakses secara online.
Penjelasan lebih lanjut mengenai strategi usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, Kecenderungan dan Prospek Usaha.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI SUBORDINASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi Subordinasi : Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I
Tahun 2022
Target Dana Penawaran Umum yang : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga
Akan Dihimpun triliun Xxxxxx)
Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi
Xxxxxx Xxxxx : 5 (lima) tahun
Tingkat Bunga Obligasi Subordinasi : 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun
Periode Pembayaran Bunga : Bunga Obligasi Subordinasi dibayarkan setiap 3 (tiga)
bulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi. Tingkat Bunga Obligasi Subordinasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi Subordinasi
: Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan Perdagangan Obligasi Subordinasi
: Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Jaminan : Obligasi subordinasi ini tidak dijamin dengan jaminan
apapun (baik jaminan umum maupun jaminan khusus), termasuk tidak dijamin oleh negara Republik Indonesia atau pihak ketiga lainnya dan tidak dimasukkan ke dalam program penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan atau penggantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikuti ketentuan pasal 19 ayat (1) huruf (f) peraturan ojk nomor 11/2016, dan merupakan kewajiban Emiten yang disubordinasi sesuai dengan ketentuan pasal 5.3 perjanjian perwaliamanatan.
Hak pemegang Obligasi Subordinasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak- hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Pemegang Obligasi Subordinasi memiliki hak tagih yang lebih rendah dari kreditur istimewa, kreditur yang mempunyai hak istimewa dan kreditur konkuren yang bukan Pemegang Obligasi Subordinasi tetapi memiliki hak tagih yang tidak lebih rendah dari Pemegang Saham Perseroan.
Hasil Pemeringkatan Efek : irA (Single A) dari PT Kredit Rating Indonesia
Pembelian Kembali (buy back)
Obligasi Subordinasi
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi (“sinking fund”)
Hak-hak Pemegang Obligasi Subordinasi
Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
: Perseroan tidak dapat melakukan pembelian kembali (buy back)
untuk sebagian atau seluruh Obligasi Subordinasi.
: Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund) untuk Obligasi Subordinasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini sesuai dengan tujuan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Subordinasi.
: Diuraikan dalam Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran Umum.
: RUPO dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi. Mengenai RUPO diuraikan dalam Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran Umum.
Wali Amanat : PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk.
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
3. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG TELAH DITERBITKAN PERSEROAN MELALUI PENAWARAN UMUM
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki obligasi yang masih terutang.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN I BANK SINARMAS TAHAP I TAHUN 2022
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk memperkuat permodalan yang diperhitungkan sebagai Modal Pelengkap (Tier 2) dalam rangka mendukung rencana penyaluran kredit dengan tenor yang lebih panjang.
Penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana.
5. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT PROSPEKTUS DITERBITKAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan DPS per tanggal 31 Mei 2022 yang dikeluarkan BAE yaitu PT Sinartama Gunita, adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Saham @ Rp100,00 % Jumlah Saham Jumlah Rupiah | |||
Modal Dasar | 60.000.000.000 | 6.000.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Pemegang Saham 1. PT Sinar Mas Multiartha Tbk | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 59,99 |
2. PT Shinta Utama | 610.844.074 | 00.000.000.000 | 3,10 |
3. Masyarakat | 7.278.464.729 | 727.846.472.900 | 36,91 |
Saham Dalam Portepel | 00.000.000.000 | ||
6. DATA KEUANGAN PENTING |
Keterangan | 31 Desember 2021 2020 |
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020 yang diikhtisarkan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx (an independent member of Xxxxx Global Network Limited) dengan opini tanpa modifikasian (lihat Bab XVI Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan Perseroan).
LAPORAN POSISI KEUANGAN | (dalam jutaan Rupiah) | |
Jumlah Aset | 52.671.981 | 44.612.045 |
Jumlah Liabilitas | 38.799.669 | 32.557.921 |
Jumlah Dana Syirkah Temporer | 6.512.896 | 5.997.280 |
Jumlah Ekuitas | 7.359.416 | 6.056.844 |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2021 2020 |
Pendapatan Operasional | 3.340.796 | 3.875.933 |
Beban Operasional | 3.181.278 | 3.759.333 |
Laba Sebelum Pajak | 159.518 | 116.600 |
Laba Bersih | 127.748 | 118.522 |
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif | (106.403) | 263.870 |
RASIO-RASIO PENTING
Keterangan | 31 Desember |
2021 2020 (Tidak Diaudit) (Tidak Diaudit) |
Rasio Pertumbuhan Pendapatan Operasional | (13,80)% | (8,52)% |
Laba Bersih | 7,78% | 1.655,36% |
Jumlah Aset | 18,07% | 22,03% |
Jumlah Liabilitas | 17,53% | 26,47% |
Jumlah Ekuitas | 21,51% | (0,29)% |
Rasio Usaha Laba sebelum pajak/Jumlah pendapatan operasional | 4,77% | 3,01% |
Jumlah pendapatan operasional/Jumlah aset | 6,34% | 8,69% |
Laba bersih/Jumlah pendapatan operasional | 3,82% | 3,06% |
Laba bersih/Jumlah aset (ROA) | 0,34% | 0,30% |
Laba bersih/Jumlah ekuitas (ROE) | 2,02% | 2,25% |
Rasio Keuangan NIM | 5,79% | 6,25% |
CAR | 29,12% | 17,29% |
LDR | 41,22% | 56,97% |
NPL Netto | 1,18% | 1,39% |
BOPO | 97,12% | 111,70% |
GWM Rupiah Utama | 5,30% | 4,34% |
GWM Rupiah Sekunder | 35,22% | 29,79% |
GWM Valuta Asing | 4,01% | 4,02% |
Penjelasan lebih lanjut mengenai Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Ikhtisar Data Keuangan Penting.
7. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak lepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi hasil usaha Perseroan. Risiko yang disajikan berikut ini telah disusun berdasarkan bobot risiko yang akan memiliki dampak paling besar hingga dampak yang paling kecil bagi Perseroan. Menurut manajemen Perseroan, faktor risiko yang dihadapi Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Profil Risiko
Perseroan senantiasa menjaga profil risiko berada pada tingkat yang baik. Secara berkala, Perseroan menilai profil risiko dengan melakukan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko pada masing-masing risiko.
b. Risiko Usaha yang berkaitan dengan Perseroan
Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan:
Risiko kredit, yaitu risiko yang timbul apabila kelancaran pembayaran kembali pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman mengalami gangguan, yang apabila jumlah kredit yang tidak dapat dikembalikan cukup material dapat mempengaruhi kinerja Perseroan.
Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
• Risiko Operasional
• Risiko Hukum
• Risiko Likuiditas
• Risiko Pasar, yang terdiri dari Risiko Suku Bunga dan Suku Nilai Tukar
• Risiko Reputasi
• Risiko Kepatuhan
• Risiko Stratejik
• Risiko Persaingan Usaha
• Risiko Perubahan Teknologi
Risiko Umum
• Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro atau Global
• Risiko Kebijakan Pemerintah
• Risiko Ketentuan Negara Lain
Risiko pada Konglomerasi Keuangan Perseroan
Perseroan ditunjuk menjadi Entitas Utama (EU) dalam Konglomerasi Keuangan Sinar Mas. Perseroan, selaku entitas utama telah melakukan pengelolaan risiko pada konglomerasi keuangan sinarmas terutama pada 8 (delapan) risiko utama yaitu risiko kredit, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kepatuhan, risiko stratejik, risiko hukum, risko reputasi dan tambahan 2 (dua) risiko berupa risiko asuransi dan risiko transaksi intragrup.
c. Risiko Bagi Investor
Pembeli Obligasi Subordinasi dalam Penawaran Umum ini menghadapi risiko atas investasi yang dilakukan, yaitu:
• Risiko tidak likuidnya Obligasi Subordinasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian obligasi sebagai investasi jangka panjang.
• Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga Obligasi Subordinasi serta hutang pokok Obligasi Subordinasi pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian sehubungan dengan penerbitan Obligasi Subordinasi, yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan
• Obligasi Subordinasi dapat di Write Down tanpa kompensasi apabila OJK menetapkan dalam hal Perseroan dalam kondisi berpotensi terganggu kelangsungan usahanya atau point of non-viability sesuai dengan pasal 19 POJK No.11/2016 sebagaimana diubah dengan POJK No.34/2016 dan sesuai dengan SEOJK No.20/2016.
• Dengan adanya pengaturan Pasal 19 ayat (1) huruf (e) POJK No.34 maka pembayaran kepada
Pemegang Obligasi Subordinasi atas Pokok Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi ditangguhkan dan diakumulasikan antar periode (cumulative) apabila pembayaran dimaksud dapat menyebabkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) secara individu atau secara konsolidasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 7 POJK No. 11 dan POJK No. 34.
• Risiko pasar dari potensi suku bunga pasar yaitu pendapatan bunga bersih dimana suku bunga pasar mengalami peningkatan sehingga imbal hasil (suku bunga) yang diterima oleh investor menjadi lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga pasar.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Xxxxxx Xxxxxx dapat dilihat pada Bab VI Faktor Risiko.
8. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK YANG SIGNIFIKAN
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki entitas anak.
xix
Halaman ini sengaja dikosongkan
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN I BANK SINARMAS DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN”)
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan dengan jumlah pokok Obligasi Subordinasi Berkelanjutan sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Subordinasi Berkelanjutan yang akan diterbitkan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dimana dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan tersebut akan diterbitkan:
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN I BANK SINARMAS TAHAP I TAHUN 2022 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SUBORDINASI SEBESAR
Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI SUBORDINASI”)
Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi Subordinasi. Obligasi Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi Subordinasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi Subordinasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi Subordinasi. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2022, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada tanggal 8 Juli 2027.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI SUBORDINASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI :
PT KREDIT RATING INDONESIA
irA (Single A)
PT BANK SINARMAS TBK
Kantor:
Sinar Mas Land Plaza – Menara 1, Lantai 1 dan 2 Jl. MH. Thamrin No. 51
Jakarta 10350 – Indonesia Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili : (000) 0000 0000 Website: xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx
Email: xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxx.xxx
Jaringan Kantor
68 Kantor Cabang, 191 Kantor Cabang Pembantu, 61 KFO Funding, 10 KFO Lending, 22 Kantor Fungsional UMK, 31 Kantor Cabang Syariah, 12 Kantor Kas Syariah, dan 13 Unit Pelayanan Kas Syariah yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia dan dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia
RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
NAMA OBLIGASI SUBORDINASI
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
JENIS OBLIGASI SUBORDINASI
Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi. Obligasi Subordinasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi Subordinasi bagi Pemegang Obligasi Subordinasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI SUBORDINASI, BUNGA OBLIGASI SUBORDINASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI SUBORDINASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi Subordinasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi Subordinasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi Subordinasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi Subordinasi. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2022, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada tanggal 8 Juli 2027.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi Subordinasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi Subordinasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi Subordinasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Subordinasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi Subordinasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi
1 8 Oktober 2022
2 8 Januari 2023
3 8 April 2023
4 8 Juli 2023
5 8 Oktober 2023
6 8 Januari 2024
7 8 April 2024
8 8 Juli 2024
9 8 Oktober 2024
10 8 Januari 2025
11 8 April 2025
12 8 Juli 2025
13 8 Oktober 2025
Bunga Ke- Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi
14 8 Januari 2026
15 8 April 2026
16 8 Juli 2026
17 8 Oktober 2026
18 8 Januari 2027
19 8 April 2027
20 8 Juli 2027
HARGA PENAWARAN OBLIGASI SUBORDINASI
Harga Penawaran Obligasi Subordinasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Subordinasi.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi Subordinasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI SUBORDINASI
Pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI SUBORDINASI
Obligasi subordinasi ini tidak dijamin dengan jaminan apapun (baik jaminan umum maupun jaminan khusus), termasuk tidak dijamin oleh negara Republik Indonesia atau pihak ketiga lainnya dan tidak dimasukkan ke dalam program penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan atau penggantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikuti ketentuan pasal 19 ayat (1) huruf (f) peraturan ojk nomor 11/2016, dan merupakan kewajiban Emiten yang disubordinasi sesuai dengan ketentuan pasal 5.3 perjanjian perwaliamanatan.
Hak pemegang Obligasi Subordinasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Pemegang Obligasi Subordinasi memiliki hak tagih yang lebih rendah dari kreditur istimewa, kreditur yang mempunyai hak istimewa dan kreditur konkuren yang bukan Pemegang Obligasi Subordinasi tetapi memiliki hak tagih yang tidak lebih rendah dari Pemegang Saham Perseroan.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan penerbitan Obligasi Subordinasi ini diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini.
PELUNASAN POKOK DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI SUBORDINASI
Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan Pokok Obligasi Subordinasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
PEMXXXXXX KEMBALI (BUY BACK)
Perseroan tidak dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Obligasi
Subordinasi.
DANA PELUNASAN OBLIGASI SUBORDINASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi Subordinasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi Subordinasi.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia. Sebagaimana termaktub dalam Surat No. RC-003/KRI-DIR/IV/2022 tanggal 5 April 2022 Perihal Peringkat PT Bank Sinarmas Tbk, Obligasi Subordinasi Berkelanjutan telah mendapat peringkat:
irA
(single A)
Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 5 April 2022 sampai dengan 1 April 2023.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi Subordinasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020 Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Subordinasi Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi Subordinasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi Subordinasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau preferen) adalah sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi Subordinasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi Subordinasi dan Bunga Obligasi Subordinasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam angka 2 Pasal ini, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. mengagunkan sebagian besar maupun seluruh pendapatan atau harta kekayaan Perseroan yang ada pada saat ini maupun di masa yang akan datang di luar kegiatan usaha Perseroan;
b. mengurangi modal dasar dan modal disetor kecuali jika pengurangan tersebut dilakukan atas dasar permintaan/perintah dari pemerintah Republik Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada Otoritas Jasa Keuangan, Menteri Keuangan negara Republik Indonesia dan/atau otoritas moneter maupun otoritas penyehatan di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia);
c. melakukan penggabungan dan/atau, konsolidasi pemisahan, akuisisidan/atau peleburan dan/ atau pengambilalihan atas perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan, atau yang akan mempunyai akibat negatif secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan, kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
i. semua syarat dan kondisi Obligasi Subordinasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi Subordinasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi Subordinasi;
ii. perusahaan penerus tersebut salah satu bidang usahanya adalahbergerak dalam bidang perbankan; atau
iii. disyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku dinegara Republik Indonesia.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 Pasal ini akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung yang diminta-secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali Amanat. Jika dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Selama Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjalankan usahanya dengan sebaik mungkin dan mentaati semua ketentuan yang berlaku, berkaitan dengan kegiatan usaha bagi bank di Indonesia antara lain yang diatur dalam Undang- Undang Perbankan dan peraturan pelaksananya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah, Surat Keputuan Menteri Keuangan serta Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia;
b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
c. Menyetorkan dana (in good funds) untuk pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia selambat- lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi kepada Agen Pembayaran dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama.
Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi, Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal
5.8 Perjanjian Perwaliamanatan. Denda akan dibayar kepada Pemegang Obligasi Subordinasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi Subordinasi yang dimiliki.
Kewajiban penyetoran dana yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi sebagaimana diatur di atas dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 ayat 1 huruf e Peraturan OJK Nomor 11/2016, yaitu bahwa penyetoran dana untuk pembayaran Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi ditangguhkan dan diakumulasikan antara periode (cummulative), apabila pembayaran dimaksud dapat menyebabkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Perseroan secara individual atau secara konsolidasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan OJK Nomor 11/2016;
d. Mengupayakan tingkat kesehatan Perseroan minimal berada dalam peringkat komposit 3 (tiga) yang tergolong “Cukup Baik”, sesuai penilaian internal berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan;
e. Memberikan kepada Wali Amanat keterangan secara tertulis yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aset Perseroan dan hal lain- lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
f. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yangberlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
g. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat apabila Perseroan akan mengeluarkan Obligasi Subordinasi atau instrumen hutang lain yang sejenis;
h. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
i. Mempertahankan bidang usaha utama Perseroan;
j. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuanyang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di- atas;
ii. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi Subordinasi dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan;
iii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan denganpenyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
v. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan denganpenyerahan laporan ke Bursa Efek;
vi. Data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan data-data lain sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah ditentukandalam Perjanjian Perwaliamanatan dan berdasarkan perundang- undangan yang berlaku.
k. Xxxxxx memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan RapatUmum Pemegang Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
ii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana menurut anggapan Perseroan secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
iii. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas
kejadian tersebut dan tindakan atau langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
iv. setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan yang mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi Subordinasi ini;
v. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi Subordinasi, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Xxxx Xxxxxx.
l. Melakukan pemeringkatan ulang atas Obligasi Subordinasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 11 (sebelas) Desember 2020 (dua ribu dua puluh) tentang Pemeringkatan Atas EfekBersifat Utang dan/atau Sukuk, berikut perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi. Pokok Obligasi Subordinasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Subordinasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi.
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi Subordinasi adalah Pemegang Obligasi Subordinasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Subordinasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4. Pemegang Obligasi Subordinasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perusahaan Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Subordinasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Subordinasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi Subordinasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Subordinasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Subordinasi yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi Subordinasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi kepada Pemegang Obligasi Subordinasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali kelalaian atas pembayaran tersebut disebabkan karena kondisi ditangguhkannya dan diakumulasikannya pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11/2016; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang dengan putusan hukum tetap telah menyita atau mengambilalih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Kementerian Keuangan atau lembaga otoritas keuangan lain yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban- kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan dengan salah satu krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt) dalam jumlah hutang keseluruhan melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, dimana kelalaian tersebut terbukti dengan adanya surat atau pernyataan tertulis dari kreditur yang meminta agar jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
h. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban- kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 1 huruf a, c, d, e, g, dan h Pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 1 huruf f Pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/ dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
c. Angka 1 huruf b Pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (Sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi Subordinasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO Subordinasi menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO Subordinasi tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO Subordinasi tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka, apabila diperlukan, akan dilaksanakan RUPO Subordinasi berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi Subordinasi.
Jika RUPO Subordinasi berikutnya memutuskan bahwa Perseroan dinyatakan dalam keadaan lalai (wanprestasi), maka Wali Amanat harus melakukan penagihan kepada Perseroan dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO Subordinasi tersebut.
3. Apabila:
1. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
2. Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun, semua atau sebagian harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara Material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
3. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; atau
4. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
5. adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang berwenang yang memutuskan bahwa Obligasi Subordinasi menjadi jatuh tempo seketika;
6. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO Subordinasi bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Subordinasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi -Subordinasi. Dalam hal ini Obligasi Subordinasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Ketentuan-ketentuan dalam Angka 1 dan Angka 2 Pasal ini dapat tidak berlaku apabila telah terjadi
peristiwa Force Majeure.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO Subordinasi, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi Subordinasi dicatatkan:
1. RUPO Subordinasi diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan-ketentuan Pasal ini, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi Subordinasi, Pokok Obligasi Subordinasi, suku Bunga Obligasi Subordinasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan OJK Nomor 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat dan/atau untuk memberikan pengarahan kepada Xxxx Xxxxxx dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan- ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Subordinasi termasuk tetapi tidak terbatas pada merubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan PeraturanOJK Nomor 20/2020;
e. mengambil keputusan sehubungan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dengan Wali Amanat; dan
f. mengambil tindakan lain yang diusulkan Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. RUPO Subordinasi dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi Subordinasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Subordinasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan untuk RUPO Subordinasi.
Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Subordinasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO Subordinasi, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
3. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO Subordinasi:
a. Pengumuman RUPO Subordinasi wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO Subordinasi dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPO Subordinasi kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO Subordinasi kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO Subordinasi;
- agenda RUPO Subordinasi;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO Subordinasi;
- Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO Subordinasi; dan
- kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan -keputusan RUPO
Subordinasi.
e. RUPO Subordinasi kedua dan ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO Subordinasi sebelumnya.
4. Tata Cara RUPO Subordinasi:
a. Pemegang Obligasi Subordinasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO Subordinasi dan menggunakan haksuaranya sesuai dengan jumlah Obligasi Subordinasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak hadir dalam RUPO Subordinasi adalah Pemegang Obligasi Subordinasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO Subordinasi yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi Subordinasi yang menghadiri RUPO Subordinasi wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Obligasi Subordinasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Subordinasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO Subordinasi sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO Subordinasi yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi Subordinasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO Subordinasi.
e. Setiap Obligasi Subordinasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO Subordinasi, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Subordinasi dalam RUPO Subordinasi mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah ObligasiSubordinasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau atau penyertaan modal pemerintah.
h. Pemegang Obligasi Subordinasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO Subordinasi namun abstain tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
i. sebelum pelaksanaan RUPO Subordinasi:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi Subordinasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi Subordinasi atau kuasa Pemegang Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO Subordinasi berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi Subordinasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
j. RUPO Subordinasi dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
k. RUPO dipimpin oleh Xxxx Xxxxxx.
l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO Subordinasi dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO Subordinasi.
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi, RUPO Subordinasi dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi Subordinasi yang meminta diadakannya RUPO Subordinasi tersebut.
n. Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi yang meminta diadakannya RUPO Subordinasi tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf m diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO Subordinasi dan materi RUPO Subordinasi serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO Subordinasi.
5. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Angka4.g Perjanjian Perwaliamanatan, RUPO Subordinasi untuk memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila RUPO Subordinasi dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO Subordinasi.
(ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO Subordinasi kedua.
(iii) RUPO Subordinasi kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO Subordinasi.
(iv) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO Subordinasi ketiga.
(v) RUPO Subordinasi ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yangsah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO Subordinasi.
b. Bila RUPO Subordinasi dimintakan oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dankeputusan sebagai berikut:
(i) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO Subordinasi.
(ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO Subordinasi kedua.
(iii) RUPO Subordinasi kedua dapat dilangsungkan apabila dihadirioleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian darijumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO Subordinasi.
(iv) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,maka wajib diadakan RUPO Subordinasi ketiga.
(v) RUPO Subordinasi ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadirioleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambilkeputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian darijumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO Subordinasi.
c. Bila RUPO Subordinasi dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO Subordinasi.
(ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO Subordinasi kedua.
(iii) RUPO Subordinasi kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO Subordinasi.
(iv) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO Subordinasi ketiga.
(v) RUPO Subordinasi ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadirioleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian darijumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUP Subordinasi.
6. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Angka 4.g Perjanjian Perwaliamanatan, RUPO Subordinasi yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
a. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO Subordinasi;
b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO Subordinasi kedua;
c. RUPO Subordinasi kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO Subordinasi;
d. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO Subordinasi ketiga;
e. RUPO Subordinasi ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasidan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
f. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO Subordinasi keempat;
g. RUPO Subordinasi keempat dapat dilangsungkan apabila apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
h. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO Subordinasi keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini.
7. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO Subordinasi termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk pengumuman dan pemanggilan pemanggilan RUPO Subordinasi, biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO Subordinasi dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
8. Penyelenggaraan RUPO Subordinasi wajib dibuatkan berita acara secara notaril oleh Notaris.
9. Keputusan RUPO Subordinasi mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Subordinasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi Subordinasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO Subordinasi. Keputusan RUPO Subordinasi mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi Subordinasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi Subordinasi.
10. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO Subordinasi dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO Subordinasi tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
11. Apabila RUPO Subordinasi yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi Subordinasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi Subordinasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, dan perubahan jangka waktu ObligasiSubordinasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO Subordinasi atau tanggal lain yang diputuskan RUPO Subordinasi (jika RUPO Subordinasi memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO Subordinasi.
12. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO Subordinasi dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
13. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO Subordinasi ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Subordinasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Sinarmas MSIG Tower Lt. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kaveling 21 Kel. Karet, Kec. Setiabudi
Jakarta Selatan 12920
Telepon : (021) 5228737
Faksimili : (021) 5228738 Email: xxxxxxx_xxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx
Up. : Divisi Treasury Grup Kustodian & Wali Amanat
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun;
b. Telah menjadi Emiten atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat keterangan dari Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xx. 252/IV/2022/YW/MSId tertanggal 06 April 2022 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar No. SP.003/2022/ PRESDIR tertanggal 14 Maret 2022 yang telah ditandatangani Perseroan.
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil pemeringkatan irA (Single A) dari PT Kredit Rating Indonesia.
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk memperkuat permodalan yang diperhitungkan sebagai Modal Pelengkap (Tier 2) dalam rangka mendukung rencana penyaluran kredit dengan tenor yang lebih panjang.
Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi Subordinasi akan diubah, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi Subordinasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan perubahan penggunaan dana tersebut wajib memperoleh persetujuan dari RUPO serta menyampaikan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015, kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK.
Rencana penggunaan dana hasil PUB I Obligasi Subordinasi Tahap I Perseroan, tidak memenuhi kualifikasi sebagai:
(i) Transaksi Material, karena tidak tergolong dalam Definisi “Transaksi Material” pada POJk No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material (“POJK No. 17/2020”), mengingat nilai Obligasi Subordinasi yang akan diterbitkan tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK No. 17/2020; dan/atau
(ii) Transaksi Afiliasi, karena Rencana penggunaan dan tersebut tidak dilakukan dengan pihak terafiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK No. 42/2020”); dan/atau
(iii) Transaksi Benturan Kepentingan, karena bukan merupakan yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan yaitu perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/2020.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
dengan arus kas internal Perseroan.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta memperpertanggungjawabkan dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Sesuai POJK No. 9/ 2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,946% (nol koma sembilan empat enam persen) dari nilai Emisi Obligasi Subordinasi yang terdiri dari:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi terdiri dari:
: : : | 0,350%; 0,100%; dan 0,100% |
: | 0,065% |
: | 0,090%; dan |
: | 0,016% |
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee)
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)
- Biaya jasa penjualan (selling fee)
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Akuntan Publik
- Biaya jasa Konsultan Hukum
- Biaya jasa Notaris
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,030%; dan
- Biaya jasa Pemeringkat Efek : 0,070%;
• Biaya pencatatan di BEI : 0,005%
• Biaya pungutan OJK : 0,050%
• Biaya lain-lain (pencetakan, iklan dan public expose) sekitar : 0,070%
Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022 belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi Subordinasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
III. PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan mempunyai liabilitas seluruhnya berjumlah Rp38.799.669 juta. Tabel berikut ini menggambarkan posisi liabilitas Perseroan yang berasal dari dan dihitung berdasarkan laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx (an independent member of Xxxxx Global Network Limited) dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxxx.
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Liabilitas
Liabilitas segera 116.189
Simpanan
Pihak berelasi 7.972.890
Pihak ketiga 29.988.665
Jumlah 37.961.555
Simpanan dari bank lain
Pihak ketiga | 79.243 |
Jumlah | 79.243 |
Utang Pajak | 29.745 |
Liabilitas akseptasi | 250.424 |
Beban yang masih harus dibayar | 23.094 |
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang | 27.840 |
Liabilitas lain-lain | 311.579 |
Jumlah Liabilitas | 38.799.669 |
Penjelasan untuk tiap akun liabilitas adalah sebagai berikut: | |
1. Liabilitas Segera |
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan memiliki liabilitas segera sebesar Rp116.189 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | |
Keterangan | 31 Desember 2021 |
Liabilitas sehubungan dengan jaringan ATM | 43.819 |
Beban akrual | 26.600 |
Liabilitas administrasi kredit | 16.358 |
Liabilitas simas poin | 13.829 |
Kiriman uang | 8.998 |
Liabilitas pembayaran online | 1.570 |
Lain-lain | 5.015 |
Jumlah | 116.189 |
2. Simpanan
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan memiliki simpanan sebesar Rp37.961.555 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2021 | |
Giro | 17.941.034 | |
Tabungan | 10.374.815 | |
Deposito berjangka | 9.645.706 | |
Jumlah | 37.961.555 | |
Suku bunga giro per tahun | ||
Rupiah | 0,00 - 6,00 | |
Mata uang asing | 0,00 - 0,05 |
Saldo giro yang diblokir dalam rangka jaminan kredit yang diberikan, bank garansi dan letter of credit
pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar nihil.
Suku bunga tabungan per tahun
Rupiah 0,00 - 5,00
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo tabungan yang diblokir dalam rangka jaminan kredit yang diberikan dan bank garansi sebesar Rp2.904.
Suku deposito per tahun | |
Rupiah | 0,50 - 6,50 |
Mata uang asing | 0,00 - 1,75 |
Saldo deposito berjangka yang diblokir dalam rangka jaminan kredit yang diberikan, bank garansi dan
letters of credit pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp1.286.553.
3. Simpanan dari Bank Lain
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan memiliki simpanan dari bank lain berupa giro sebesar Rp79.243 juta.
4. Utang Pajak
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan memiliki utang pajak sebesar Rp29.745 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2021 | |
Pajak kini | 3.989 | |
Pajak penghasilan | ||
Pasal 4 | 16.126 | |
Pasal 23 dan 26 | 1.278 | |
Pasal 25 | 410 | |
Pasal 21 | 4.094 | |
Jumlah pajak penghasilan | 25.897 | |
Pajak Pertambahan Nilai | 3.848 | |
Jumlah | 29.745 |
5. Liabilitas Akseptasi
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan memiliki liabilitas akseptansi sebesar Rp250.424 juta, dengan rincian sebagai berikut:
a. Berdasarkan jangka waktu perjanjian
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2021
Rupiah
1 bulan atau kurang | 1.517 |
1-3 bulan | 34.995 |
3-6 bulan | 28.681 |
Jumlah | 65.193 |
Mata uang asing 1-3 bulan | 38.215 |
3-6 bulan | 147.016 |
Jumlah | 185.231 |
Jumlah Liabilitas Akseptansi 250.424
b. Berdasarkan sisa umur sampai dengan saat jatuh tempo
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2021
Rupiah
1-3 bulan | 58.869 |
3-6 bulan | 6.324 |
Jumlah | 65.193 |
Mata uang asing | |
1-3 bulan | 178.350 |
3-6 bulan | 6.881 |
Jumlah | 185.231 |
Jumlah Liabilitas Akseptansi | 250.424 |
6. Beban yang masih harus dibayar |
Beban yang masih harus dibayar merupakan beban akrual bunga dan bagi hasil sebagai berikut:
Pihak berelasi Rupiah
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2021
Deposito | 408 |
Giro | 455 |
Tabungan | 12 |
Jumlah | 875 |
Mata uang asing
Deposito 4
Giro 6
Jumlah 10
Jumlah pihak berelasi 885
Pihak ketiga Rupiah
Deposito | 18.813 |
Tabungan | 1.587 |
Giro | 1.365 |
Jumlah | 21.765 |
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2021
Mata uang asing
Deposito 437
Giro 7
Jumlah 444
Jumlah pihak ketiga 22.209
Jumlah 23.094
7. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
Mulai tanggal 2 Februari 2021, Perseroan melakukan perhitungan liabilitas imbalan kerja jangka berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang Cipta Kerja”) dan peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Sebelum Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 diberlakukan, perhitungan liabilitas imbalan kerja didasarkan pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
Untuk pendanaan imbalan kerja jangka panjang tersebut, Perusahaan menyelenggarakan program dana pensiun manfaat pasti untuk seluruh karyawan tetap yang memenuhi syarat. Imbalan tersebut akan dibayarkan pada saat karyawan pensiun, cacat tetap atau diberhentikan.
Perseroan telah menunjuk PT Asuransi Simas Jiwa untuk mengelola program pensiun tersebut melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan Simas Jiwa, yang pendiriannya telah disahkan menurut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-61/NB.1/2018 tanggal 16 Oktober 2018 mengenai Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Simas Jiwa.
Perhitungan aktuaria terakhir atas liabilitas imbalan kerja jangka panjang dilakukan oleh PT Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, aktuaris independen, dengan laporan terakhir tertanggal 28 Februari 2022.
Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan kerja (iuran Perseroan) jangka panjang tersebut sebanyak
4.416 karyawan pada tahun 31 Desember 2021.
Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain sehubungan dengan imbalan pasti adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2021 |
Nilai kini kewajiban imbalan pasti | 70.020 |
Nilai wajar aset program | (42.180) |
Jumlah liabilitas imbalan kerja jangka panjang | 27.840 |
Asumsi-asumsi aktuarial utama yang digunakan dalam perhitungan imbalan kerja jangka panjang:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2021 | |
Usia pensiun normal (tahun) | 55 | |
Tingkat diskonto tahunan | 7,14% | |
Tingkat kenaikan gaji tahunan Tingkat perputaran karyawan: sampai dengan usia 40 tahun | 2,38% 9% | |
sampai dengan saat usia 55 tahun Xxxxx mortalita | 0% TMI 4 |
Analisa sensitivitas dari perubahan asumsi-asumsi utama terhadap liabilitas imbalan kerja jangka panjang adalah sebagai berikut:
Asumsi | Kenaikan Asumsi | Penurunan Asumsi | |
Tingkat diskonto | 1% | (6.027) | 6.998 |
Tingkat pertumbuhan gaji | 1% | 7.273 | (6.345) |
8. Liabilitas lain-lain |
Keterangan Dampak terhadap liabilitas imbalan pasti
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan memiliki liabilitas lain-lain sebesar Rp311.579 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2021 |
Liabilitas sewa *) | 99.004 |
Setoran jaminan | 42.280 |
Setoran penyelesaian AYDA | 34.376 |
Setoran penyelesaian hapus buku | 32.800 |
Kewajiban penyaluran subsidi dari Pemerintah | 24.749 |
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi **) | 24.233 |
Pendapatan diterima dimuka | 20.727 |
Liabilitas terkait asuransi kredit | 20.388 |
Pendapatan yang ditangguhkan | 6.048 |
Dana kebajikan | 876 |
Liabilitas derivatif | 19 |
Lain-lain | 6.079 |
Jumlah | 311.579 |
*) Dampak dari penerapan PSAK No. 73 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2020
**) Dampak dari penerapan PSAK No. 71 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2020
9. Komitmen dan Kontinjensi
a. Komitmen pembelian dan penjualan tunai mata uang asing
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2021
Pembelian tunai mata uang asing (spot dan forward)
Dolar Amerika Serikat 62.768
Penjualan tunai mata uang asing (spot dan forward)
Dolar Amerika Serikat | 61.998 |
Dolar Singapura | 513 |
Yen Jepang | 619 |
Jumlah | 63.130 |
Pada tanggal 31 Desember 2021, transaksi spot dan forward di atas akan selesai masing- masing dalam 1 hari sampai 19 hari.
b. Perseroan memiliki tagihan dan liabilitas komitmen dan kontinjensi dalam rangka ekspor-impor, pemberian garansi dan pemberian kredit kepada debitur dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2021
Komitmen
Liabilitas Komitmen
Fasilitas kredit kepada debitur yang belum digunakan | 450.891 |
Irrevocable letters of credit | 129.619 |
Jumlah | 580.510 |
Kontinjensi Tagihan Kontinjensi Pendapatan bunga dalam penyelesaian | 90.928 |
Liabilitas Kontijensi Bank garansi | 1.206.274 |
Jumlah – bersih | (1.115.346) |
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS PERSEROAN DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SERTA TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, TIDAK TERDAPAT KEWAJIBAN YANG TELAH JATUH TEMPO TAPI BELUM DILUNASI.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA.
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Keterangan | 31 Desember 2021 2020 |
Xxxxx berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020 yang diikhtisarkan berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx (an independent member of Xxxxx Global Network Limited) dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 (lihat Bab XVI Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan Perseroan).
LAPORAN POSISI KEUANGAN | (dalam jutaan Rupiah) | |
ASET | ||
Kas | 571.425 | 629.712 |
Giro pada Bank Indonesia | 2.137.244 | 1.623.067 |
Giro pada bank lain - pihak ketiga | 3.151.343 | 2.158.349 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (3.516) | (1.543) |
Jumlah - bersih | 3.147.827 | 2.156.806 |
Penempatan pada bank Indonesia dan bank lain Bank Indonesia | 9.592.917 | 1.905.327 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | - | (9) |
Jumlah - bersih | 9.592.917 | 1.905.318 |
Efek-efek Pihak berelasi | 9.758 | 7.000 |
Pihak ketiga | 14.572.865 | 9.176.566 |
Jumlah | 14.582.623 | 9.183.566 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (92) | (263) |
Jumlah - bersih | 14.582.531 | 9.183.303 |
Efek yang dibeli dengan janji jual kembali - pihak ketiga | 1.673.712 | 4.587.757 |
Bunga diterima dimuka yang belum diamortisasi | (725) | (1.671) |
Jumlah bersih | 1.672.987 | 4.586.086 |
Kredit yang diberikan dan piutang/pembiayaan syariah Pihak berelasi | 401.988 | 71.120 |
Pihak ketiga | 17.529.788 | 20.406.172 |
Jumlah | 17.931.776 | 20.477.292 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (1.617.907) | (1.598.919) |
Jumlah - bersih | 16.313.869 | 18.878.373 |
Tagihan akseptasi Pihak ketiga | 249.811 | 273.417 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (2.646) | (119.840) |
Jumlah - bersih | 247.165 | 153.577 |
(dalam jutaan Rupiah) | ||
Penyertaan modal sementara - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai sebesar Rp53.695 pada tanggal 31 Desember 2020 | - | 281.405 |
Pendapatan yang masih akan diterima | 315.777 | 243.768 |
Biaya dibayar dimuka | 1.601.446 | 1.935.587 |
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar Rp1.181.611 dan Rp932.341 masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 | 1.540.865 | 1.584.298 |
Aset ijarah - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar Rp51.169 dan Rp80.038 masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 | 396.386 | 463.152 |
Aset pajak tangguhan - bersih | 64.120 | 54.930 |
Aset lain-lain - bersih | 487.422 | 932.663 |
Jumlah Aset | 52.671.981 | 44.612.045 |
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS | ||
Liabilitas | ||
Liabilitas segera | 116.189 | 193.249 |
Simpanan | ||
Pihak berelasi | 7.972.890 | 5.200.137 |
Pihak ketiga | 29.988.665 | 25.563.779 |
Jumlah | 37.961.555 | 30.763.916 |
Simpanan dari bank lain | ||
Pihak ketiga | 79.243 | 61.198 |
Jumlah | 79.243 | 61.198 |
Efek yang dijual dengan xxxxx xxxx kembali - pihak ketiga | - | 1.042.913 |
Utang Pajak | 29.745 | 71.082 |
Liabilitas akseptasi | 250.424 | 153.617 |
Beban yang masih harus dibayar | 23.094 | 41.183 |
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang | 27.840 | 29.288 |
Liabilitas lain-lain | 311.579 | 201.475 |
Jumlah Liabilitas | 38.799.669 | 32.557.921 |
Dana Syirkah Temporer | ||
Simpanan | ||
Pihak berelasi | 1.009.811 | 719.407 |
Pihak ketiga | 5.497.552 | 5.273.232 |
Jumlah | 6.507.363 | 5.992.639 |
Simpanan dari bank lain | ||
Pihak ketiga | 5.533 | 4.641 |
Jumlah Dana Syirkah Temporer | 6.512.896 | 5.997.280 |
Keterangan | 31 Desember 2021 2020 |
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2021 2020 |
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp100 (dalam Rupiah penuh) per saham Modal dasar – 60.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor –
00.000.000.000 dan 00.000.000.000 saham masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 | 1.746.180 | 1.746.180 |
Tambahan modal disetor - bersih | 2.368.655 | 2.368.655 |
Dana setoran modal | 1.408.975 | - |
Komponen ekuitas lainnya | 407.324 | 637.954 |
Saldo laba Ditentukan penggunaannya | 8.500 | 8.000 |
Tidak ditentukan penggunaannya | 1.419.782 | 1.296.055 |
Jumlah Ekuitas | 7.359.416 | 6.056.844 |
Jumlah Liabilitas, Dana Syirkah Temporer dan Ekuitas | 52.671.981 | 44.612.045 |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | ||
(dalam jutaan Rupiah) |
Keterangan | 31 Desember |
2021 2020 |
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL Pendapatan bunga | 2.622.909 | 2.632.465 |
Pendapatan bagi hasil | 695.070 | 667.796 |
Beban bunga | (687.603) | (905.187) |
Beban bagi hasil | (214.579) | (206.870) |
Pendapatan bunga - bersih | 2.415.797 | 2.188.204 |
Pendapatan Operasional Lainnya Provisi dan komisi selain dari kredit | 649.365 | 598.706 |
Keuntungan kurs mata uang asing - bersih | 39.385 | 67.970 |
Keuntungan efek-efek yang diukur dari kenaikan nilai wajar melalui laba rugi - bersih | 5.883 | 2.491 |
Keuntungan dari penjualan efek yang diukur melalu laba rugi - bersih | 177.855 | 372.456 |
Lain-lain | 52.511 | 646.106 |
Jumlah Pendapatan Operasional | 3.340.796 | 3.875.933 |
Beban Operasional Lainnya Kerugian penurunan nilai aset keuangan | 832.151 | 1.366.010 |
Umum dan administrasi | 1.147.080 | 1.125.180 |
Tenaga kerja | 761.502 | 758.862 |
Penyusutan aset tetap | 252.403 | 245.687 |
Biaya komisi | 45.021 | 43.948 |
Lain-lain | 143.121 | 219.646 |
Jumlah Beban Operasional | 3.181.278 | 3.759.333 |
LABA SEBELUM PAJAK | 159.518 | 116.600 |
BEBAN PAJAK Kini | 33.571 | 48.580 |
Tangguhan | (1.801) | (50.502) |
31.770 | (1.922) | |
LABA BERSIH | 127.748 | 118.522 |
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember |
2021 2020 |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Laba (rugi) yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar dari efek-efek yang
diukur melalui penghasilan komprehensif lain (237.193) 163.441
Pajak sehubungan dengan pos yang akan direklasifikasi 6.563 (10.848)
(230.630) | 152.593 | |
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi - bersih setelah dampak pajak tangguhan | ||
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti | (4.347) | (8.944) |
Pajak sehubungan dengan pos yang tidak akan direklasifikasi | 826 | 1.699 |
(3.521) | (7.245) | |
JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN | (234.151) | 145.348 |
JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF | (106.403) | 263.870 |
LABA BERSIH PER SAHAM | ||
(dalam Rupiah penuh) | ||
Dasar | 6,75 | 6,80 |
RASIO KEUANGAN
Keterangan | 31 Desember |
2021 2020 (Tidak Diaudit) (Tidak Diaudit) |
Rasio Pertumbuhan | ||
Pendapatan Operasional | (13,80)% | (8,52)% |
Laba Bersih | 7,78% | 1.655,36% |
Jumlah Aset | 18,07% | 22,03% |
Jumlah Liabilitas | 17,53% | 26,47% |
Jumlah Ekuitas | 21,51% | (0,29)% |
Rasio Usaha | ||
Laba sebelum pajak/Jumlah pendapatan operasional | 4,77% | 3,01% |
Jumlah pendapatan operasional/Jumlah aset | 6,34% | 8,69% |
Laba bersih/Jumlah pendapatan operasional | 3,82% | 3,06% |
Laba bersih/Jumlah aset (ROA) | 0,34% | 0,30% |
Laba bersih/Jumlah ekuitas (ROE) | 2,02% | 2,25% |
Rasio Keuangan | ||
NIM | 5,79% | 6,25% |
CAR | 29,12% | 17,29% |
LDR | 41,22% | 56,97% |
NPL Netto | 1,18% | 1,39% |
BOPO | 97,12% | 111,70% |
GWM Rupiah Utama | 5,30% | 4,34% |
GWM Rupiah Sekunder | 35,22% | 29,79% |
GWM Valuta Asing | 4,01% | 4,02% |
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Liabilitas Lainnya
Pembatasan
Rasio Keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
(Tidak Diaudit) | ||
NIM | Tidak ada | 5,79 |
CAR | >10% | 29,12% |
NPL Netto | <5% | 1,18% |
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
1. UMUM
Perseroan berdiri pada 18 Agustus 1989 dengan nama PT Bank Shinta Indonesia, berdasarkan Akta Notaris Xxxxxxxx Xxxxxxx X.X., No. 52 tanggal 18 Agustus 1989 di Jakarta. Pada 15 September 1989 terjadi perubahan Akta No. 91 tanggal 15 September 1989 dari notaris yang sama.
Pada tahun 1995, Perseroan memperoleh status sebagai Bank Umum Devisa yang memberikan pelayanan perbankan terhadap transaksi valuta asing. Pada tahun 1998, Perseroan meningkatkan modal disetor menjadi Rp50 miliar.
Kemudian pada tahun 2005, PT Sinarmas Multiartha Tbk, perusahaan financial services yang berada di bawah kelompok usaha Sinarmas mengambil alih 21% saham di PT Bank Shinta Indonesia. Dengan demikian, pada Desember 2006 Perseroan mengalami pergantian nama menjadi PT Bank Sinarmas. Pergantian nama itu disetujui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang tertuang dalam Akta No. 1 tanggal 21 November 2006 dari Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta.
Perseroan memperoleh izin pendirian Unit Xxxxx Xxxxxxx (UUS) pada 2009, berdasarkan Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No.11/13/KEP.Dpg/2009 tentang Pemberian Izin Usaha Unit Xxxxx Xxxxxxx (UUS) PT Bank Sinarmas. Di tahun yang sama pula, Bapepam (sekarang OJK) juga memberikan pengesahan kepada Perseroan untuk melakukan kegiatan usaha Wali Amanat.
Pada 13 Desember 2010, Perseroan melaksanakan Penawaran Saham Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO). Struktur permodalan Perseroan meningkat Rp160 miliar, dari Rp568 miliar menjadi Rp728 miliar.
Perseroan memiliki 68 Kantor Cabang, 191 Kantor Cabang Pembantu, 61 KFO Funding, 10 KFO Lending, 22 Kantor Fungsional UMK, 31 Kantor Cabang Syariah, 12 Kantor Kas Syariah, dan 13 Unit Pelayanan Kas Syariah dan 846 ATM yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia dan dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
2. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DALAM JANGKA WAKTU 2 (DUA) TAHUN BUKU TERAKHIR
Diterapkan pada tahun 2021
Penerapan standar akuntansi keuangan revisi berikut, yang berlaku efektif 1 Januari 2021, relevan bagi Perseroan namun tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi Perseroan dan tidak berdampak material terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan:
- Amendemen PSAK No. 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, tentang Reformasi Acuan Suku Bunga – Tahap 2
- Amendemen PSAK No. 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan, tentang Reformasi Acuan Suku Bunga – Tahap 2
- Amendemen PSAK No. 71: Instrumen Keuangan, tentang Reformasi Acuan Suku Bunga – Tahap 2
- Amendemen PSAK No. 73: Sewa, tentang Reformasi Acuan Suku Bunga – Tahap 2
- Amendemen PSAK No. 73: Sewa, tentang Konsesi Sewa terkait Covid-19
Diterapkan pada tahun 2020
Penerapan standar akuntansi keuangan revisi berikut, yang berlaku efektif 1 Januari 2020, relevan bagi Perseroan namun tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi Perseroan dan tidak berdampak material terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan:
- Amandemen PSAK No. 1, Penyajian Laporan Keuangan
- Penyesuaian Tahunan PSAK No. 1, Penyajian Laporan Keuangan
Penerapan standar akuntansi keuangan baru berikut, yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2020, relevan bagi Perseroan dan menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi Perseroan serta berdampak material terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan :
- PSAK No. 71, Instrumen Keuangan
- PSAK No. 73, Sewa
Penerapan PSAK No. 71 dan PSAK No. 73
Perseroan menerapkan PSAK No. 71 dan PSAK No. 73 secara efektif untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2020.
Atas penerapan PSAK No. 71, Perseroan mengakui dampak kumulatif dari penerapan awal standar baru sebagai penyesuaian terhadap saldo awal saldo laba sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Saldo laba belum ditentukan penggunaannya
Saldo 31 Desember 2019 1.768.702
Penyesuaian saldo atas penerapan awal PSAK No. 71:
Giro pada bank lain:
Kenaikan cadangan kerugian penurunan nilai (140)
Penempatan pada bank lain:
Kenaikan cadangan kerugian penurunan nilai (199)
Efek-efek:
Kenaikan cadangan kerugian penurunan nilai (4.368)
Cadangan kerugian kredit ekspektasian-efek efek untuk tujuan
investasi pada nilai wajar melalui penghasilan komphensif lain (1.935) Kredit yang diberikan dan piutang/pembiayaan syariah:
Kenaikan cadangan kerugian penurunan nilai (688.208)
Tagihan akseptasi:
Kenaikan cadangan kerugian penurunan nilai (73)
Estimasi komitmen & kontijensi:
Kenaikan cadangan kerugian penurunan nilai | (25.354) |
Dampak pajak terkait | 136.853 |
Saldo 1 Januari 2020 setelah penyesuaian PSAK No. 71 | 1.185.278 |
Atas penerapan PSAK No. 73 secara efektif untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2020, Perseroan tidak menyajikan kembali angka-angka komparatif untuk periode pelaporan sebelumnya sebagaimana diperbolehkan berdasarkan ketentuan transisi khusus dalam standar.
PSAK No. 71: Instrumen Keuangan
Perseroan menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur cadangan kerugian kredit ekspektasian yang diatur oleh PSAK No. 71 yang mensyaratkan pembentukan cadangan kerugian ekspektasian sepanjang umurnya untuk seluruh piutang usaha. Hal tersebut menyebabkan peningkatan cadangan kerugian penurunan nilai asset keuangan sebesar Rp720.277 dengan dampak pajak terkait sebesar Rp136.853 yang diakui sebagai penyesuaian atas saldo laba 1 Januari 2020.
PSAK No. 73: Sewa
Pada saat penerapan PSAK No. 73, Perseroan mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa sehubungan dengan ‘sewa operasi’ berdasarkan prinsip-prinsip dalam PSAK No. 30, Sewa. Liabilitas sewa diukur pada nilai kini dari sisa pembayaran sewa, yang didiskontokan dengan menggunakan suku bunga pinjaman inkremental Perseroan pada tanggal 1 Januari 2020. Rata-rata tertimbang suku bunga inkremental yang digunakan adalah sebesar 15%. Aset hak-guna diukur pada jumlah yang sama dengan liabilitas sewa, disesuaikan dengan jumlah pembayaran di muka atau pembayaran sewa yang masih harus dibayar sehubungan dengan sewa yang diakui di laporan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2019.
Dengan menerapkan standar ini, pada tanggal 1 Januari 2020 aset hak-guna Perseroan meningkat sebesar Rp121.819 juta yang terdiri dari reklasifikasi dari biaya dibayar dimuka sebesar Rp24.059 juta dan pengakuan sewa yang sebelumnya diakui sebagai sewa operasi sebesar Rp 97.760 juta. Selain itu, liabilitas sewa Perseroan meningkat sebesar Rp97.760 juta yang terdiri dari pengakuan liabilitas sewa yang sebelumnya diakui sebagai sewa operasi sebesar Rp89.056 juta dan reklasifikasi dari beban akrual sewa operasi sebesar Rp8.704 juta.
Rekonsiliasi antara komitmen sewa operasi yang diungkapkan berdasarkan PSAK No. 30 pada tanggal 31 Desember 2019 dan liabilitas sewa yang diakui berdasarkan PSAK No. 73 pada tanggal 1 Januari 2020 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Komitmen sewa operasi yang diungkapkan pada 31 Desember 2019 112.368
Didiskontokan dengan menggunakan suku bunga inkremental (14.608) Ditambah:
Kewajiban sewa yang dicatat sebagai beban akrual 8.704
Dikurangi:
Sewa jangka pendek (8.704)
Jumlah liabilitas sewa yang diakui pada 1 Januari 2020 97.760
Saat penerapan pertama PSAK No. 73, Perseroan menerapkan cara praktis berikut yang diizinkan oleh standar:
- tidak melakukan penilaian ulang untuk definisi sewa dalam kontrak yang sebelumnya telah diidentifikasi mengandung sewa.
- liabilitas sewa diukur dengan nilai sekarang dari sisa pembayaran sewa, didiskontokan dengan suku bunga inkremental pada tanggal 1 Januari 2020.
- menerapkan tingkat diskonto tunggal untuk portofolio sewa untuk perhitungan liabilitas sewa.
- sewa operasi yang masa sewanya berakhir dalam 12 bulan dari 1 Januari 2020 diperlakukan
sebagai sewa jangka pendek.
- pengecualian biaya langsung awal dari pengukuran aset hak-guna pada tanggal penerapan awal.
- menggunakan tinjauan ke belakang (hindsight) dalam menentukan masa sewa jika kontrak mengandung opsi untuk memperpanjang atau menghentikan sewa.
- menerapkan pengecualian untuk sewa dengan aset yang bernilai rendah.
Perseroan menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Kebijakan akuntansi penting dijelaskan secara rinci dalam catatan atas laporan keuangan.
3. ANALISIS KEUANGAN
Analisis dan pembahasan yang disajikan di bawah ini disusun berdasarkan, serta harus dibaca bersama- sama dengan dan mengacu pada yang diambil dari laporan keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020 Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx (an independent member of Xxxxx Global Network Limited), dengan opini tanpa modifikasian yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini.
3.1 Pertumbuhan Pendapatan Bunga dan Bagi Hasil, Beban Operasional Lainnya, Laba Sebelum Pajak dan Laba Bersih
Pendapatan bunga dan bagi hasil serta beban bunga dan bagi hasil untuk semua instrumen keuangan diakui di dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain secara akrual dengan menggunakan suku bunga efektif.
Biaya transaksi yang terjadi dan dapat diatribusikan secara langsung terhadap perolehan atau penerbitan instrumen keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain diamortisasi sepanjang umur instrumen keuangan menggunakan metode suku bunga efektif dan dicatat sebagai bagian dari pendapatan bunga dan bagi hasil untuk biaya transaksi terkait aset keuangan, dan sebagai bagian dari beban bunga dan bagi hasil untuk biaya transaksi terkait liabilitas keuangan.
Jika penurunan nilai diakui untuk aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa dalam kategori dimiliki hingga jatuh tempo, pinjaman yang diberikan dan piutang atau tersedia untuk dijual, maka pendapatan bunga yang diperoleh setelah pengakuan penurunan nilai tersebut diakui berdasarkan suku bunga yang digunakan untuk mendiskontokan arus kas masa depan pada saat perhitungan kerugian penurunan nilai.
Pertumbuhan Pendapatan Bunga dan Bagi Hasil, Beban Operasional Lainnya, Laba Sebelum Pajak dan Laba Bersih Perseroan dapat ditampilkan dalam grafik berikut:
Perbandingan Pendapatan Bunga dan Bagi Hasil, Beban Operasional Lainnya,
Laba Sebelum Pajak, Laba Bersih
(dalam miliar Rupiah)
3,759
3,181
2,188 2,416
117 160
119 128
Pendapatan Bunga - Bersih Beban Operasional Lainnya
2020
Laba Sebelum Pajak
2021
Laba Bersih
a. Pendapatan Bunga dan Bagi Hasil
Keterangan | 31 Desember 2021 2020 |
Berikut ini adalah tabel perkembangan pendapatan bunga Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | ||
Pendapatan Bunga Rupiah | 2.440.399 | 2.380.725 |
Mata Uang Asing | 182.510 | 251.740 |
Total Pendapatan Bunga | 2.622.909 | 2.632.465 |
(dalam jutaan Rupiah) | ||
Pendapatan Bagi Hasil Rupiah | 694.484 | 667.237 |
Mata Uang Asing | 586 | 559 |
Total Pendapatan Bagi Hasil | 695.070 | 667.796 |
Total Pendapatan Bunga dan Bagi Hasil | 3.317.979 | 3.300.261 |
b. Beban Bunga dan Bagi Hasil |
Keterangan | 31 Desember 2021 2020 |
Keterangan | 31 Desember 2021 2020 |
Berikut ini adalah tabel perkembangan beban bunga Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | ||
Beban Bunga Rupiah | 673.930 | 891.859 |
Mata Uang Asing | 13.673 | 13.328 |
Total Beban Bunga | 687.603 | 905.187 |
Beban Bagi Hasil Rupiah | 214.579 | 206.870 |
Total Beban Bagi Hasil | 214.579 | 206.870 |
Total Beban Bunga dan Bagi Hasil | 902.182 | 1.112.057 |
c. Beban Operasional Lainnya |
Berikut ini adalah tabel perkembangan beban operasional lainnya Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2021 2020 |
Umum dan Administrasi | 1.147.080 | 1.125.180 |
Tenaga kerja | 761.502 | 758.862 |
Kerugian penurunan nilai aset keuangan | 832.151 | 1.366.010 |
Penyusutan Aset Tetap | 252.403 | 245.687 |
Biaya Komisi | 45.021 | 43.948 |
Lain-Lain | 143.121 | 219.646 |
Total | 3.181.278 | 3.759.333 |
d. Hasil Operasi |
Keterangan | 31 Desember 2021 2020 |
Berikut ini adalah tabel ringkasan hasil operasi Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020:
(dalam jutaan Rupiah) | ||
PENDAPATAN BUNGA BERSIH | 2.415.797 | 2.188.204 |
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA | 924.999 | 1.687.729 |
Jumlah Pendapatan Operasional | 3.340.796 | 3.875.933 |
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA | ||
Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan | 832.151 | 1.366.010 |
Umum dan Administrasi | 1.147.080 | 1.125.180 |
Tenaga Kerja | 761.502 | 758.862 |
(dalam jutaan Rupiah) | ||
Penyusutan Aset Tetap | 252.403 | 245.687 |
Biaya Komisi | 45.021 | 43.948 |
Lain-Lain | 143.121 | 219.646 |
Jumlah Beban Operasional | 3.181.278 | 3.759.333 |
LABA SEBELUM PAJAK | 159.518 | 116.600 |
Jumlah Beban Pajak | 31.770 | (1.922) |
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN | 127.748 | 118.522 |
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain | (234.151) | 145.348 |
JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF | (106.403) | 263.870 |
Keterangan | 31 Desember 2021 2020 |
Perbandingan tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2020
Pendapatan Bunga dan Bagi Hasil
Pendapatan Bunga dan Bagi Hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 sebesar Rp3.318 miliar, tumbuh tipis apabila dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebesar Rp3.300 miliar. Pendapatan Bunga dan Bagi Hasil tidak bertumbuh tinggi karena kenaikan aset produktif terbesar ada di Penempatan pada Bank lain dan Bank Indonesia yang mencatatkan pendapatan bunga yang lebih rendah dari tahun 2020, seiring dengan menurunnya suku bunga pada fasilitas simpanan Bank Indonesia dan BI term deposit.
Portofolio Efek-Efek yang bertambah 58,79% menghasilkan pendapatan bunga sebesar Rp891 miliar, naik 82,46% atau Rp403 miliar dari tahun 2020. Namun demikian pendapatan dari Kredit dan Pembiayaan turun 14,70% atau Rp390 miliar seiring dengan menurunnya nominal penyaluran kredit dan pembiayaan, yang menyebabkan Pendapatan Bunga dan Bagi Hasil Perseroan bertumbuh tipis.
Beban Bunga dan Bagi Hasil
Beban Bunga dan Bagi Hasil tercatat sebesar Rp902 miliar, turun 18,87% dari posisi akhir tahun 2020 yang sebesar Rp1.112 miliar. Pada tahun 2021, suku bunga Simpanan dijaga pada level yang cukup rendah. Rata-rata biaya bunga Simpanan untuk sepanjang tahun 2021 adalah 2,07%, turun 109bps dari tahun 2020 yang sebesar 3,16%. Dengan pengelolaan tingkat suku bunga yang baik, Beban Bunga dan Bagi Hasil tetap terjaga meskipun terdapat pertumbuhan sebesar 20,98% pada Simpanan dan Simpanan Dana Syirkah Temporer dibandingkan tahun 2020.
Pendapatan Operasional Lainnya
Pendapatan diluar bunga yang dibukukan oleh Perseroan pada akhir tahun 2021 berjumlah Rp925 miliar. Nilai ini lebih rendah 45,19% atau Rp763 miliar apabila dibandingkan dengan akhir tahun 2020. Penurunan ini disebabkan oleh 3 (tiga) hal, yakni pertama, Keuntungan dari Penjualan Efek yang Diperdagangkan menurun Rp194 miliar dibandingkan tahun 2020 dimana terjadi penurunan yield Surat Berharga Negara (SBN) yang signifikan sebagai dampak dari berbagai stimulus fiskal maupun moneter pada awal pandemi. Kedua, pendapatan Lain-Lain turun Rp594 miliar, dikarenakan penurunan pada klaim asuransi dibandingkan tahun sebelumnya. Ketiga, Keuntungan Kurs Mata Uang Asing turun sebesar Rp29 miliar dipengaruhi oleh spread yang mengecil sehingga mengurangi pendapatan dari transaksi valuta asing.
Beban Operasional Lainnya
Beban Operasional Lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp3.181 miliar, menurun sebesar 15,37% atau berkurang Rp578 miliar dibandingkan periode sebelumnya sebesar Rp3.759 miliar. Penurunan pada beban operasional Bank dikontribusi oleh menurunnya kerugian penurunan nilai aset keuangan yang berkurang sebesar Rp534 miliar yang dikarenakan terdapat pelunasan beberapa kredit besar serta penyelesaikan beberapa kredit bermasalah. Beban penyisihan penghapusan aset non produktif juga menurun sebesar Rp56 miliar. Selain kedua biaya yang telah disebutkan, pos-pos Beban Operasional Lainnya stabil jika dibandingkan dengan tahun 2020.
Laba Sebelum Pajak
Menurunnya Beban Operasional Lainnya serta bertumbuhnya Pendapatan Bunga Bersih pada tahun 2021 mendorong peningkatan pada laba sebelum pajak menjadi Rp160 miliar atau meningkat sebesar 36,81% dibandingkan posisi akhir tahun 2020 yang sebesar Rp117 miliar.
Laba Bersih Tahun Berjalan
Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 meningkat sebesar 7,78% menjadi Rp128 miliar dibandingkan laba bersih tahun berjalan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 sebesar Rp119 miliar.
Jumlah Penghasilan Komprehensif
Jumlah penghasilan komprehensif Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 menurun sebesar 140,32% atau Rp370 miliar dibandingkan jumlah penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020.
3.2 Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
Keterangan | 31 Desember 2021 2020 |
Pertumbuhan aset, liabilitas, dan ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | ||
Aset | 52.671.981 | 44.612.045 |
Liabilitas | 38.799.669 | 32.557.921 |
Xxxx Xxxxkah Temporer | 6.512.896 | 5.997.280 |
Ekuitas | 7.359.416 | 6.056.844 |
Perbandingan Aset, Liabilitas, Dana Syirkah Temporer dan Ekuitas
(dalam miliar Rupiah)
52,672
44,612
38,800
32,558
5,997 6,513
6,057
7,359
Aset
Liabilitas
Dana Syirkah Temporer
2021
Ekuitas
2020
a. Aset
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan tanggal 31 Desember 2020
Total aset per posisi tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp52.672 miliar, mengalami peningkatan sebesar Rp8.060 miliar atau 18,07% dibandingkan dengan total aset pada tanggal 31 Desember 2020 yang sebesar Rp44.612 miliar. Pertumbuhan aset Perseroan sejalan dengan total aset industri perbankan yang juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 10,18%.
Penempatan pada Bank lain dan Bank Indonesia serta efek-efek yang meningkat sebesar Rp13.086 miliar, menjadi pendorong utama kenaikan pada total aset. Kenaikan pada pos-pos ini berkaitan erat dengan total simpanan dan simpanan dana syirkah temporer yang bertumbuh sebesar Rp7.713 miliar sementara total kredit dan aset ijarah serta efek yang dibeli dengan janji dijual kembali berkurang sebesar Rp5.544 miliar.
Total kredit dan aset ijarah turun Rp2.613 miliar dari akhir tahun 2020 dikarenakan menjelang akhir tahun 2021 terdapat pelunasan beberapa debitur besar serta dilakukannya hapus buku. Penyaluran kredit yang meningkat pelan pada segmentasi diluar korporasi belum dapat menutupi penurunan portofolio yang terjadi akibat pelunasan debitur korporasi.
Untuk menjaga kestabilan pendapatan bunga, portofolio efek-efek terus ditingkatkan dengan menitikberatkan pada surat berharga Pemerintah yang aman dan likuid. Kelebihan dana yang belum dapat ditempatkan pada surat berharga, dialihkan pada fasilitas simpanan BI dan BI term deposit, sedangkan giro pada BI dan giro pada Bank Lain bertumbuh seiring dengan bertumbuhnya total simpanan.
b. Liabilitas
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan tanggal 31 Desember 2020
Dalam 2 (dua) tahun terakhir, liabilitas Perseroan memperlihatkan tren pertumbuhan yang memuaskan. Total liabilitas per posisi tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp45.313 miliar, mengalami peningkatan sebesar Rp6.757 miliar atau 17,53% dibandingkan dengan akhir tahun 2020 yang sebesar Rp38.555 miliar. Peningkatan liabilitas Perseroan terutama disebabkan meningkatnya total simpanan dan simpanan dana syirkah temporer sebesar 20,98% atau bertambah Rp7.713 miliar. Total simpanan dari Bank Lain juga bertumbuh sebesar 29,49% atau Rp18 miliar dari akhir tahun 2020. Pada akhir tahun 2021, rata-rata biaya bunga untuk simpanan adalah sebesar 2,07%, lebih rendah dari akhir tahun 2020 sebesar 3,16%.
c. Ekuitas
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah ekuitas Bank Sinarmas pada akhir tahun 2021 mencapai Rp7.359 miliar, mengalami peningkatan 21,51% dibandingkan tahun 2020 yang sebesar Rp6.057 miliar. Kenaikan pada ekuitas disebabkan adanya konversi waran seri III sebesar Rp1.409 miliar serta dari kenaikan pada laba yang dihasilkan di tahun 2021. Namun disisi lain, juga terdapat penurunan pada nilai wajar mark to market obligasi dari posisi akhir tahun 2020.
3.3 Arus Kas
Keterangan | 31 Desember 2021 2020 |
Xxxxx berikut memberikan informasi aliran arus kas Perseroan untuk periode yang disebutkan:
(dalam jutaan Rupiah) | ||
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi | 7.837.071 | 2.116.579 |
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi | (114.928) | (242.578) |
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan | 1.329.009 | 203.099 |
Kenaikan Bersih Kas dan Setara Kas | 9.051.152 | 2.077.100 |
Kas dan Setara Kas Awal Tahun | 6.316.455 | 4.213.323 |
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing | 85.322 | 26.032 |
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun | 15.452.929 | 6.316.455 |
a. Arus Kas dari Aktivitas Operasi |
Pada tahun 2021, perseroan memperoleh arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp7.837 miliar, berbeda dengan tahun 2020 dimana perseroan menggunakan arus kas untuk aktivitas operasi sebesar Rp2.117 miliar. Perolehan arus kas dari aktivitas operasi berasal dari kelebihan pendapatan dibanding beban yang bersifat cash sebesar Rp 1.255 miliar, serta kenaikan pada pos simpanan sebesar 7.198 miliar.
b. Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun 2021 mencapai Rp115 miliar, menurun 52,62% dibandingkan tahun 2020 yang sebesar Rp243 miliar. Penggunaan arus kas sebesar Rp 115 miliar dalam bentuk perolehan aset tetap mayoritas merupakan pengadaan perangkat keras dan lunak dalam rangka memenuhi kebutuhan pengembangan teknologi informasi perseroan di era digitalisasi.
c. Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Sepanjang tahun 2021, perseroan memperoleh kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp1.329 miliar, meningkat 554,37% dibandingkan tahun 2020 yang sebesar Rp203 miliar. Peningkatan arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan disebabkan hasil eksekusi waran seri 3 pada tahun 2021 sebesar Rp 1.409 miliar, meningkat signifikan dibandingkan hasil eksekusi waran pada tahun 2020 sebesar Rp 300 miliar. Hal ini menunjukkan komitmen dari pemegang saham untuk terus memperkuat struktur permodalan perseroan sehingga rasio KPMM Perseroan meningkat dari 17,29% pada tahun 2020 menjadi 29,12% di 2021.
3.4 Likuiditas dan Sumber Dana serta Rasio Penting Perseroan Likuiditas
Likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban kepada nasabah. Ini dilakukan antara lain dengan menjaga simpanan wajib sesuai dengan yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia, serta memantau kondisi likuiditas setiap hari.
Perseroan selalu melakukan upaya yang optimal dalam menjaga likuiditas dengan terus meningkatkan pelayanan kepada para nasabah dan menjalin hubungan dengan bank-bank lain maupun lembaga keuangan bukan bank. Peningkatan pelayanan kepada nasabah dilakukan dengan menjaga dan memperbaiki kualitas servis yang diberikan serta mengembangkan produk-produk yang ada. Perseroan juga melakukan berbagai program promosi dan edukasi yang tidak hanya fokus pada akuisisi nasabah baru tapi juga meningkatkan jumlah dana (customer deepening), membangunkan nasabah-nasabah yang selama ini tertidur atau kurang aktif (reactivation program) dan meningkatkan loyalitas nasabah dengan menawarkan produk-produk finansial yang berguna dalam perencanaan keuangan masa depan (cross selling).
Upaya-upaya yang dilakukan Perseroan berkaitan dengan retensi nasabah dan penggalangan nasabah
baru, adalah sebagai berikut:
• Meningkatkan pertumbuhan nasabah baru di segmen menengah ke atas dengan meluncurkan program promosi akuisisi nasabah baru dan pemberian fasilitas penyewaan SDB (safe deposit box) secara cuma-cuma untuk jumlah dana tertentu, sehingga dikemudian hari dapat dilakukan cross selling produk baru lainnya khususnya produk wealth management.
• Mengembangan program up selling dan cross selling untuk meningkatkan potensi pengembangan
dana serta potensi penjualan produk lainnya dari nasabah existing sehingga dapat meningkatkan
product holding per nasabah nya.
• Melakukan kerjasama dan layanan untuk nasabah di segmen business banking seperti: payroll, virtual account, dan internet banking yang akan meningkatkan pertumbuhan nasabah, dana, serta transaksi bagi Perseroan.
• Mengembangkan kerjasama kartu ATM/Debit co-branding untuk menigkatkan akuisisi pertumbuhan
nasabah dari para anggota komunitas atau follower-nya.
• Mengembangkan layanan agen banking untuk meningkatkan akses dan pelayanan bank yang mudah terjangkau oleh nasabah baik melalui kerjasama dengan agen individu maupun korporasi.
• Mengembangkan program promo bersama antara fasilitas yang dimiliki oleh Perseroan saat ini seperti : SDB (safe deposit box), layanan mobile dan internet banking, ATM/BRM dengan dana kelolaan nasabah untuk meningkatkan : jumlah transaksi, kepemilikan produk, dan kemudahan akses transaksi bagi nasabah
Dalam hal Bank mengukur Risiko Likuiditas, Bank menggunakan beberapa indikator antara lain Giro Wajib Minimum (GWM), Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM), Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), Liquidity Coverage ratio (LCR), dan Net Stable Funding Ratio (NSFR).
GWM merupakan simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo rekening giro pada Bank Indonesia atau surat berharga yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga (DPK). PLM merupakan persentase kepemilikan surat berharga Rupiah yang dapat digunakan dalam operasi pasar terbuka, antara lain SBI, SDBI, dan SBN.
RIM adalah rasio hasil perbandingan antara kredit yang diberikan dan surat berharga korporasi yang memenuhi persyaratan tertentu yang dimiliki bank terhadap dana pihak ketiga, surat-surat berharga yang memenuhi persyaratan tertentu yang diterbitkan oleh bank, dan pinjaman yang memenuhi persyaratan tertentu yang diterima oleh bank. RIM Bank Sinarmas posisi Desember 2021 sebesar 49.96%.
Sesuai dengan yang dijelaskan pada Peraturan Bank Indonesia No. 20/4/PBI/2018 mengenai Rasio Intermediasi Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Adapun batasan terkait RIM sesuail ketentuan regulator adalah sebagai berikut:
• Batas bawah Target RIM sebesar 84% (delapan puluh empat persen)
• Batas atas Target RIM sebesar 94% (sembilan puluh empat persen)
• KPMM Insentif sebesar 14% (empat belas persen)
• Parameter Disinsentif Bawah :
⮚ Sebesar 0.1 jika Bank memiliki NPL Bruto < 5% dan 14% < KPMM ≤ 19%
⮚ Sebesar 0.15 jika Bank memiliki NPL Bruto < 5% dan KPMM > 19%
• Parameter DIsinsentif Atas sebesar 0.2 Jika Bank memiliki memiliki KPMM < 14%
Dalam rangka menjaga kondisi likuiditas Bank maka Bank melakukan penerapan Basel III dimana Bank melakukan perhitungan rasio kecukupan likuiditas yaitu Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) serta mengelola Rasio Kecukupan Likuiditas sesuai ketentuan regulator. Rasio LCR dan NSFR Bank posisi Desember 2021 masing-masing adalah sebesar 259.35% dan 166.01% atau berada diatas minimum ketentuan yang berlaku yaitu 100%, sehingga dapat dikatakan Bank memiliki likuditas yang baik sehingga risiko likuiditas Bank tetap terjaga.
Sumber Dana
Sumber likuiditas Perseroan berasal dari hasil kegiatan operasional Perseroan dan aktivitas penghimpunan dana dalam bentuk simpanan, simpanan dari bank lain maupun pendanaan dari produk pasar modal. Perseroan memiliki modal kerja yang mencukupi dalam memenuhi kegiatan operasional Perseroan.
Sumber dana likuiditas material yang belum digunakan Perseroan berasal dari kas dan setara kas serta investasi jangka pendek yang merupakan akumulasi dari hasil kegiatan usaha Perseroan dan aktivitas penghimpunan dana dalam bentuk simpanan dan simpanan dari bank lain.
Rasio Penting Perseroan
Analisa keuangan dilakukan dengan melihat beberapa rasio-rasio keuangan yang menentukan tingkat kesehatan dari suatu Bank. Beberapa rasio-rasio adalah sama dengan rasio-rasio yang digunakan oleh BI dalam menilai tingkat kesehatan suatu bank, yaitu: rasio kecukupan modal (CAR= capital adequacy ratio), kualitas aset (asset quality), manajemen, kelangsungan pendapatan dan likuiditas.
A. Kecukupan Modal (Capital Adequacy)
Modal adalah salah satu unsur terpenting dalam usaha perbankan. Semakin tinggi modal, maka kemampuan Bank dalam melakukan operasionalnya akan makin kuat dan memberikan keleluasaan lebih besar dalam mengembangkan aset produktifnya. Makin tinggi modal maka rasio kecukupan modal (CAR= capital adequacy ratio) akan semakin tinggi.
Posisi rasio kecukupan modal dengan memperhitungkan risiko kredit pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing sebesar 29,12% dan 17,29%. Rasio kecukupan modal per 31 Desember 2021 dan 2020 dihitung sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia.
Rasio kecukupan modal untuk Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember |
2021 2020 |
I. Komponen Modal | ||
A. Modal Inti | 6.943.147 | 5.571.952 |
B. Modal Pelengkap | (94.553) | 292.736 |
II. Jumlah Modal | 6.848.594 | 5.864.688 |
III. Aset Tertimbang Menurut Xxxxxx (ATMR) | ||
Risiko kredit setelah memperhitungkan risiko spesifik | 17.777.390 | 23.688.232 |
Risiko pasar | 76.368 | 4.946.970 |
Risiko operasional | 5.668.202 | 5.281.034 |
Jumlah ATMR untuk risiko kredit, pasar dan operasional | 23.521.960 | 33.916.236 |
IV. Rasio Liabilitas Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang tersedia | ||
KPMM dengan memperhitungkan risiko kredit | 38,52% | 24,76% |
KPMM dengan memperhitungkan risiko kredit dan pasar | 38,36% | 20,48% |
KPMM dengan memperhitungkan risiko kredit dan operasional | 29,21% | 20,24% |
KPMM dengan memperhitungkan risiko kredit dan operasional dan pasar | 29,12% | 17,29% |
V. Rasio Liabilitas Penyediaan Modal Minimum yang diwajibkan | 10% | 9% |
Pertumbuhan rasio KPMM pada tahun 2021 disebabkan oleh konversi waran seri III sebesar Rp1.409 miliar. Di samping itu, pada tahun 2021 terdapat perubahan metodologi dalam menghitung ATMR Risiko Pasar dimana dilakukan perubahan metode perhitungan dengan tidak memperhitungkan atau tidak dikenakan risiko suku bunga pada posisi surat berharga dan instrument derivative yang terkait surat berharga untuk portofolio atau posisi surat berharga AFS atau HTS dari risiko spesifik dan risiko umum mengikuti ketentuan Regulator POJK No. 11/POJK.03/2016 dan Surat Edaran OJK No.38 / SEOJK.03/2016 yang menyebabkan adanya penurunan ATMR Risiko Pasar.
B. Kualitas Aset Produktif
Penentuan Kualitas kredit Perseroan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/ POJK.03/2019 tanggal 19 Desember 2019 perihal Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, kualitas kredit berdasarkan kolektibilitas adalah sebagai berikut :
Keterangan | 31 Desember 2021 2020 |
Kredit Yang Diberikan | 31 Desember 2021 2020 |
Rasio | 31 Desember |
2021 2020 (Tidak Diaudit) (Tidak Diaudit) |
(dalam jutaan Rupiah)
Kredit Yang Diberikan dan Piutang/Pembiayaaan Syariah | 31 Desember |
2021 2020 | |
Jumlah % Jumlah % |
Lancar | 14.923.159 | 83,22% | 17.296.287 | 84,47% |
Dalam Perhatian Khusus | 2.159.066 | 12,04% | 2.187.626 | 10,68% |
Kurang Lancar | 56.535 | 0,32% | 18.915 | 0,09% |
Diragukan | 370.935 | 2,07% | 218.727 | 1,07% |
Macet | 422.081 | 2,35% | 755.737 | 3,69% |
Jumlah Bruto | 17.931.776 | 100,00% | 20.477.292 | 100,00% |
Dikurangi : Cadangan kerugian penurunan nilai | (1.617.907) | (1.598.919) | ||
Jumlah Kredit yang diberikan - bersih | 16.313.869 | 18.878.373 | ||
Berikut Tabel Perkembangan Aset Produktif | ||||
(dalam jutaan Rupiah) | ||||
Giro pada bank lain – bersih | 3.147.827 | 2.156.806 | ||
Penempatan pada bank lain dan Bank Indonesia – bersih | 9.592.917 | 1.905.318 | ||
Efek-efek – bersih | 14.582.531 | 9.183.303 | ||
Efek yang dibeli dengan xxxxx xxxx kembali – bersih | 1.672.987 | 4.586.086 | ||
Kredit yang diberikan – bersih | 16.313.869 | 18.878.373 | ||
Tagihan Akseptasi – bersih | 247.165 | 153.577 | ||
Penyertaan Modal Sementara | - | 281.405 | ||
Aset Ijarah – bersih | 396.386 | 463.152 | ||
Jumlah Aset Produktif | 45.953.682 | 37.608.020 | ||
Berikut Tabel Perkembangan Aset Produktif Bermasalah | ||||
(dalam jutaan Rupiah) | ||||
Kurang Lancar | 57.046 | 19.169 | ||
Diragukan | 370.935 | 218.804 | ||
Macet | 422.081 | 875.537 | ||
Jumlah Bruto | 850.062 | 1.113.510 | ||
Berikut Tabel Perkembangan Rasio Aset Produktif | ||||
Aset Produktif Yang Diklasifikasikan Terhadap Total Aset Produktif | 1,80% | 3,70% | ||
Rasio NPL Netto | 1,18% | 1,39% |
Rasio aset produktif yang diklasifikasikan terhadap total aset produktif dan NPL netto Perseroan cenderung mengalami perbaikan dibanding periode sebelumnya. Perseroan terus aktif melakukan berbagai upaya penanganan kredit bermasalah guna mendukung kinerja Perseroan. Beberapa upaya/ strategi yang diambil Perseroan dalam rangka meningkatkan kualitas kredit bermasalah adalah sebagai berikut:
1) Penagihan baik secara langsung maupun tidak langsung (menggunakan Jasa Penagihan Pihak Ketiga khususnya untuk kredit yang tidak memiliki agunan dan Debitur/Nasabah yang tidak kooperatif dalam penyelesaian kreditnya).
2) Restrukturisasi kredit melalui beberapa skema dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam memilih skema restrukturisasi yang layak diberikan kepada Debitur/Nasabah antara lain rescheduling, penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan bunga/denda, pengurangan tunggakan pokok kredit, dan penambahan fasilitas kredit.
3) Pengambilalihan agunan atau penjualan aset milik Debitur/Nasabah atau Penjamin secara sukarela
apabila upaya Collection (penagihan) ataupun Restrukturisasi tidak berhasil.
4) Eksekusi Hak Tanggungan atas jaminan yang telah diserahkan kepada Perseroan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) atau Pengadilan Negeri dengan berkerja sama dengan Kantor Balai Lelang.
5) Melakukan upaya Litigasi atas Debitur bermasalah yang menurut penilaian Perseoran perlu melalui
proses peradilan.
Selain upaya tersebut di atas, guna memitigasi risiko yang timbul dalam aktivitas perkreditan, Perseroan terus meningkatkan rasio kecukupan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.
C. Batas Maksimum Pemberian Kredit ( BMPK )
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) adalah persentase maksimum penyediaan dana yang ditetapkan terhadap:
a. modal Bank bagi penyediaan dana kepada pihak terkait; atau
b. modal inti (tier 1) Bank bagi penyediaan dana kepada selain pihak terkait.
OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32/POJK.03/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum serta perubahannya pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38/POJK.03/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum, telah menetapkan BMPK suatu Bank adalah maksimum sebesar 10% dari modal Bank bila diberikan kepada pihak terkait dengan Bank, serta maksimum sebesar 25% dari modal inti Bank bila diberikan kepada selain pihak terkait dengan Bank.
Perseroan senantiasa berusaha untuk menaati peraturan OJK dengan menjaga BMPK terhadap pihak terkait maupun selain pihak terkait sesuai dengan prinsip good corporate governance dan penerapan manajemen risiko. Perseroan hingga saat ini tidak pernah melakukan pelanggaran BMPK. Berdasarkan laporan posisi tanggal 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020, tidak terdapat pelampauan dan/atau pelanggaran BMPK atas penyediaan dana kepada pihak terkait dan selain pihak terkait Bank. Berikut adalah tabel BMPK Perseroan dari tanggal 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020 untuk pihak terkait Bank:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2021 2020 |
Penyediaan dana kepada pihak berelasi | 544.263 | 249.582 |
Penyediaan dana kepada pihak berelasi yang diperhitungkan dalam BMPK | 133.178 | 190.365 |
Persentase BMPK pihak berelasi (%) | 1,9% | 3,3% |
Ketentuan BMPK dari BI (%) | 10% | 10% |
Dengan rasio-rasio tersebut di atas, maka penilaian atas unsur BMPK Perseroan adalah SEHAT.
D. Giro Wajib Minimum (GWM)
Sepanjang tahun 2020 dan 2021, BI menentukan bahwa bank-bank di Indonesia diwajibkan menjaga posisi Giro Wajib Minimum (GWM) yang ditempatkan pada rekening di Bank Indonesia sebesar 3,50% dari jumlah dana simpanan masyarakat dalam mata uang Rupiah yang berlaku untuk unit konvensional dan unit usaha syariah dan 4,00% dari jumlah dana simpanan masyarakat dalam mata uang valuta asing untuk unit konvensional serta 1,00% dari jumlah dana simpanan masyarakat dalam mata uang valuta asing untuk unit usaha syariah.
Giro Wajib Minimum (GWM) Perseroan dalam mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2021 untuk GWM Primer adalah sebesar Rp1.452.134 juta sedangkan pada tanggal 31 Desember 2020 untuk GWM Primer adalah sebesar Rp1.812.980 juta. GWM Perseroan untuk mata uang asing pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar ekuivalen Rp378.967 juta dan Rp306.855 juta.
Selama ini Perseroan selalu memenuhi Giro Wajib Minimum atas dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun oleh Xxxseroan. Berikut adalah tingkat GWM Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 (tidak diaudit).
Keterangan | 31 Desember 2021 31 Desember 2020 (Tidak Diaudit) (Tidak Diaudit) |
% % |
GWM yang wajib dibentuk Rupiah
GWM Primer
Konvensional | 3,50 | 3,50 |
Syariah | 3,50 | 3,50 |
GWM Sekunder (PLM) | ||
Konvensional | 6,00 | 6,00 |
Giro RIM | 0,00 | 0,00 |
Mata uang asing | ||
Konvensional | 4,00 | 4,00 |
Syariah | 1,00 | 1,00 |
GWM yang telah dibentuk Rupiah
GWM Primer
Konvensional | 5,64 | 4,18 |
Syariah | 3,70 | 4,91 |
GWM Sekunder (PLM) | ||
Konvensional | 35,22 | 29,79 |
Giro RIM | 0,00 | 0,00 |
Mata uang asing | ||
Konvensional | 4,01 | 4,02 |
Syariah | 2,04 | 4,46 |
E. Rentabilitas (Earning Sustainability)
i. Kelangsungan Pendapatan
Pendapatan utama Perseroan adalah dari pendapatan bunga. Kualitas aset produktif Perseroan berperan penting karena berdampak langsung terhadap keberlanjutan pendapatan bunga yang diterima. Pengalokasian dana pada pelbagai instrumen aset produktif juga diperlukan guna mengurangi risiko konsentrasi.
Sumber pendanaan turut berperan dalam menjaga kelangsungan pendapatan dari segi seberapa cepat Perseroan dapat menghimpun dana dengan tingkat suku bunga yang wajar.
Tingkat kelangsungan pendapatan dapat dicerminkan dari rasio : Imbal hasil ekuitas (Return on Equity) dan Imbal hasil aset (Return on Asset).
ii. Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity)
Imbal hasil ekuitas mencerminkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari ekuitas yang ditanamkan. Perhitungan imbal hasil ekuitas didapat dari membagi laba bersih perseroan dengan rata-rata modal inti. Imbal hasil ekuitas untuk laporan keuangan untuk tahun- tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar 2,02% dan 2,25%.
iii. Imbal Hasil Aset (Return on Assets)
Imbal hasil aset atau Return on Assets (ROA) adalah kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba dari aset yang dimiliki. ROA diukur dengan membagi laba sebelum pajak Perseroan dengan rata-rata dari aset. Imbal hasil aset untuk laporan keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar 0,34% dan 0,30%.
iv. Net Interest Margin (NIM)
Rasio pendapatan bunga bersih (NIM) Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar 5,79% dan 6,25%. Perseroan bertekad untuk meningkatkan rasio NIM dengan pertumbuhan kredit yang berkualitas serta memperbaiki komposisi/struktur dana pihak ketiga.
v. Beban Operasional Terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)
Rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) adalah rasio untuk mengukur tingkat efisiensi yang dicapai. BOPO Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar 97,12% dan 111,70%. Perseroan berencana untuk menurunkan rasio BOPO melalui pertumbuhan pendapatan serta mengoptimalkan biaya-biaya operasional.
4. BELANJA MODAL
Sumber dana Perseroan mengenai pembelian barang modal CAPEX berasal dari ekuitas Perseroan dimana diantaranya terdapat setoran modal dan laba yang dihasilkan dari aktivitas operasi Perseroan. Pembelian barang modal saat ini tidak berdampak signifikan terhadap kinerja Perseroan. Pembelian biasanya menggunakan mata uang IDR dan USD dimana pembayarannya dilakukan secara bertahap maupun sekali bayar. Perseroan belum melakukan transaksi lindung nilai pada transaksi yang menggunakan mata uang asing. Perseroan tidak melakukan pembelian barang modal yang tidak sesuai dengan tujuannya. Tidak terdapat pengikatan untuk melakukan pembelian barang modal namun belum terealisasi.
Pembelian barang modal untuk tahun 2021 sebesar Rp115.564 juta. Sumber pendanaan berasal dari
Keterangan | 31 Desember 2021 2020 |
kas internal Perseoran.
Berikut tabel pembelian barang modal Perseroan. | (dalam jutaan Rupiah) | |
Tanah | - | - |
Bangunan | 588 | 799 |
Inventaris Kantor *) | 114.647 | 241.427 |
Kendaraan Bermotor | 329 | 731 |
Jumlah | 115.564 | 242.957 |
Catatan: *) Termasuk pembelian barang untuk kebutuhan teknologi informasi |
5. MANAJEMEN RISIKO
Dalam melaksanakan kegiatannya, Perseroaan menyadari bahwa dengan perkembangan Perseroan dan tingkat kompleksitas bisnis serta situasi lingkungan eksternal dan internal Perseroan dan meningkatnya kebutuhan akan praktek tata kelola yang sehat (good corporate governance) maka Perseroan memerlukan manajemen risiko yang baik. Sebagai tanggapan terhadap kondisi tersebut, Perseroan telah menerapkan suatu kebijakan manajen risiko yang bertujuan untuk memastikan bahwa risiko-risiko yang timbul dalam kegiatan usahanya dapat diidentifikasi, diukur, dikelola dan dilaporkan dimana pada akhirnya akan memberikan manfaat seperti peningkatan kepercayaan pemegang saham dan masyarakat, memberikan gambaran lebih akurat mengenai kinerja di masa mendatang termasuk kemungkinan kerugian yang akan terjadi, dan meningkatkan metode dan proses pengambilan keputusan serta penilaian risiko dengan adanya ketersediaan informasi yang terkini, yang dengan sendirinya meningkatkan kinerja dan daya saing Perseroan.
Penerapan manajemen risiko perseroan disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta risiko yang di hadapi Perseroan. Dalam penerapan manajemen risiko, Perseroan memandang pentingnya peran Komisaris dan Direksi dalam pelaksanaan kebijakan dan strategi manajemen risiko. Selain itu kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit risiko menjadi bagian lain yang wajib menjadi perhatian dalam rangka manajemen risiko yang efektif di perseroan.
Selain itu Perseroan juga berusaha mengikuti dan menyesuaikan perkembagan manajemen risiko baik secara domestik maupun internasional secara terus-menerus. Perseroan mengembangkan dan meningkatkan kerangka sistem pengelolaan risiko dan struktur pengendalian internal yang terpadu dan komprehensif, sehingga dapat memberikan informasi bagi Perseroan adanya potensi risiko secara lebih dini sehingga Perseroan dapat melakukan mitigasi yang memadai untuk meminimalkan dampak risiko yang mungkin terjadi. Kerangka manajemen risiko ini dituangkan dalam kebijakan, prosedur, limit- limit transaksi dan kewenangaSn dan ketentuan lain serta berbagai perangkat manajemen risiko yang berlaku di seluruh lingkup aktivitas usaha.
Pembahasan mengenai Manajemen Risiko yang dilakukan Perseroan atas risiko usaha Perseroan diungkapkan pada Bab VIII mengenai Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha.
6. KOMITMEN INVESTASI BARANG MODAL
Perseroan tidak melakukan ikatan material dengan pihak lain terkait investasi barang modal.
7. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU PERUBAHAN PENTING DALAM EKONOMI YANG DAN DAMPAKNYA TERHADAP PERSEROAN
Sejak awal tahun 2020, perlambatan perekonomian global dan dampak negatif yang terjadi pada pasar finansial utama di dunia yang diakibatkan oleh penyebaran pandemi virus Corona (Covid-19) pada tahun 2021 dan 2020 telah menimbulkan volatilitas yang tinggi pada nilai wajar instrumen keuangan, terhentinya perdagangan, gangguan operasional Perseroan, pasar saham yang tidak stabil, volatilitas nilai tukar mata uang asing dan likuiditas yang ketat pada sektor-sektor ekonomi tertentu di Indonesia, termasuk industri keuangan, yang dapat berkelanjutan dan berdampak terhadap keuangan dan operasional Perseroan. Kemampuan Indonesia untuk meminimalkan dampak perlambatan perekonomian global terhadap perekonomian nasional sangat tergantung pada tindakan pemberantasan ancaman Covid-19 tersebut, selain kebijakan fiskal dan kebijakan lainnya yang diterapkan oleh Pemerintah. Kebijakan tersebut, termasuk pelaksanaannya dan kejadian yang timbul, berada di luar kontrol Perseroan.
8. DAMPAK KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA TERHADAP KEGIATAN USAHA PERSEROAN YANG TERCERMIN DI LAPORAN KEUANGAN
OJK sebagai regulator telah mengeluarkan kebijakan Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang terdiri dari penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk plafon sampai dengan Rp10.000 serta kebijakan peningkatan kualitas kredit menjadi lancar setelah direstrukturisasi akibat Covid-19 selama masa berlakunya POJK tersebut. Perseroan telah menindaklanjuti terbitnya POJK tersebut dengan membuat maupun menyesuaikan ketentuan perkreditan yang mendukung upaya perbaikan kualitas portofolio kredit di masa pandemi, diantaranya dengan mengeluarkan Standar Operating Procedure (SOP) Penanganan Kredit/Pembiayaan yang terdampak penyebaran Virus Covid-19. Secara berkesinambungan melakukan restrukturisasi atas debitur yang terkena dampak Covid-19 dengan mengacu pada POJK No. 11/POJK.03/2020, POJK No. 48/POJK.03/2020 dan POJK No. 17/POJK.03/2021 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
9. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING / SUKU BUNGA
Dalam rangka meminimalkan kerugian akibat fluktuasi nilai tukar dan suku bunga acuan, Perseroan memiliki strategi maupun langkah-langkah untuk memitigasi risiko tersebut sehingga tidak berdampak negatif terhadap usaha Perseroan. Hal-hal yang dilakukan Perseroan antara lain analisis risiko dan pemberian limit terhadap aktivitas transaksi valas maupun terkait suku bunga, monitoring Posisi Devisa Neto, pemantauan Value at Risk (VaR), pemantauan posisi gap aset dan liabilitas yang sensitif terhadap perubahan suku bunga, dan melakukan stress test dengan beberapa skenario diantaranya skenario severe (skenario terburuk).
VI. FAKTOR RISIKO
Sebagaimana halnya dengan kegiatan usaha yang lain, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan juga tidak terlepas dari beberapa risiko usaha yang dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal.
Perseroan secara umum berada pada kondisi sehat sehingga Perseroan mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya dengan penjelasan untuk setiap komponen adalah sebagai berikut:
a. Profil Risiko
Perseroan senantiasa menjaga profil risiko berada pada tingkat yang baik. Secara berkala, Perseroan menilai profil risiko dengan melakukan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko pada masing-masing risiko.
Penilaian risiko inheren merupakan penilaian atas risiko yang melekat pada kegiatan bisnis Perseroan, baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif, yang berpotensi mempengaruhi posisi keuangan Perseroan.
Penilaian kualitas penerapan manajemen risiko mencerminkan penilaian terhadap kecukupan sistem pengendalian risiko yang mencakup seluruh pilar penerapan manajemen risiko.
Penilaian risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko tersebut dilakukan terhadap 8 (delapan) risiko yang dihadapi Perseroan yaitu:
1. Risiko kredit
2. Risiko pasar
3. Risiko likuiditas
4. Risiko operasional
5. Risiko kepatuhan
6. Risiko strategis
7. Risiko hukum
8. Risiko reputasi
Per posisi 31 Desember 2021, Penilaian Profil Risiko Perseroan secara self assessment dinilai peringkat 2 (dua) Low to Moderate. Secara umum selama Triwulan IV – Desember 2021, Perseroan mampu mengelola ke 8 (delapan) risiko dengan baik dan dalam batasan yang telah ditetapkan oleh Bank. CAR dan Modal Perseroan berada jauh di atas Kewajiban Penyediaan Modal Minimum sesuai profil risiko Perseroan sehingga dapat dikatakan kecukupan modal Bank sangat memadai dan/atau sangat mampu mengantisipasi seluruh Risiko yang dihadapi bank sesuai dengan karakteristik, skala usaha, dan kompleksitas usaha Bank dalam mendukung ekspansi usaha Bank ke depan.
b. Risiko Usaha yang berkaitan dengan Perseroan
Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan:
Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko yang terjadi akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) memenuhi liabilitasnya, yang timbul dari aktivitas fungsional Perusahaan seperti perkreditan (penyediaan dana), treasury, investasi dan pembiayaan perdagangan (trade finance).
Dalam hal pemberian kredit, ketidakmampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya kepada Perseroan, dapat disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, antara lain kelemahan analisa, pelanggaran pada prinsip kehati-hatian, atau adanya faktor eksternal lain yang menyebabkan kegagalan usaha debitur. Sehingga jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan peningkatan pembiayaan bermasalah dan Perseroan harus menyediakan pencadangan lebih besar yang dapat menurunkan kinerja/modal Perseroan.
Dampak Pandemi Covid-19 mempengaruhi kinerja debitur Perseroan. Jika Pandemi Covid-19 berkepanjangan akan mempengaruhi kondisi keuangan, prospek dan kegiatan operasional debitur Perseroan sehingga berdampak pada kemampuan debitur dalam membayar kewajiban kepada Perseroan.
Penyaluran kredit dalam jumlah besar atau terkonsentrasi pada satu atau kelompok debitur, atau sektor ekonomi dan industri tertentu dapat meningkatkan risiko kredit bermasalah dan berpengaruh secara negatif terhadap kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan, oleh karena itu Perseroan telah menetapkan limit atas risiko konsentrasi kredit tersebut sehingga potensi tingkat risiko dijaga sesuai tolerance level. Sekitar 38.49% penyaluran kredit perseroan terkonsentrasi pada sektor Perdagangan besar dan eceran, dan 10.21% pada sektor rumah tangga, keduanya merupakan sektor terbesar perseroan. Eksposur Perseroan terhadap segmen Korporasi (71.50%) memiliki proporsi tertinggi dibandingkan segmen Commercial, Small Medium Enterprise (SME), Micro, dan Consumer.
Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko yang disebabkan antara lain oleh ketidakmampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan.
Perseroan berpotensi menghadapi risiko likuiditas sehubungan dengan sebagian besar pendanaan bersumber dari dana jangka pendek seperti giro, tabungan, dan deposito berjangka dengan tenor di bawah 1(satu tahun), sedangkan penyaluran dana teroptimalisasi pada jangka waktu yang relatif lebih panjang seperti Kredit dan Surat Berharga yang dimiliki. Terdapat faktor-faktor yang menimbulkan Risiko likuiditas diantaranya adanya maturity mismatch yang tidak dapat kendalikan oleh Perseroan, kurangnya akses pendanaan Perseroan di pasar uang sehingga dapat berdampak terhadap permodalan.
Risiko Pasar
Risiko pasar adalah Risiko pada posisi neraca dan rekening administratif akibat perubahan harga pasar, antara lain Risiko berupa perubahan nilai dari aset yang dapat diperdagangkan atau disewakan. Risiko pasar antara lain terdapat pada aktivitas fungsional Perusahaan seperti kegiatan treasuri dan investasi dalam surat berharga dan pasar uang, kegiatan pendanaan dan penerbitan surat utang, serta kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance). Perusahaan senantiasa melakukan pengelolaan terhadap risiko pasar tersebut secara rutin dan/atau berkala. Dalam melaksanakan aktivitasnya, Perseroan terekspos pada risiko pasar yang terdiri atas risiko suku bunga dan risiko nilai tukar.
Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko kemungkinan turunnya pendapatan bunga bersih dan nilai pasar portofolio aset akibat perubahan suku bunga di pasar. Perseroan memperoleh pendapatan yang berasal dari selisih pendapatan bunga dari aset dan beban bunga dari kewajiban. Komposisi portofolio Perseroan berupa aset, kewajiban dan rekening administratif memiliki tingkat suku bunga dan jangka waktu penyesuaian suku bunga yang berbeda-beda, sehingga mempengaruhi kenaikan atau penurunan pendapatan bunga bersih. Hal ini mengakibatkan Perseroan berpotensi rentan terhadap perubahan suku bunga pasar. Kondisi rendahnya tingkat suku bunga saat ini telah menarik nasabah di Indonesia untuk mengajukan kredit kepada Bank yang membantu pertumbuhan kredit dan peningkatan keuntungan Perseroan. Tidak terdapat jaminan bahwa perubahan suku bunga di masa mendatang tidak akan menimbulkan pengaruh negatif terhadap pertumbuhan kredit, keuntungan, kondisi keuangan, dan hasil usaha Perseroan.
Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Sebagai salah satu Bank Devisa, transaksi Perseroan berkaitan erat dengan fluktuasi mata uang asing baik dari sisi aset maupun kewajiban. Fluktuasi mata uang asing berpotensi berdampak negatif pada kinerja Perseroan terutama apabila Perseroan memiliki posisi yang kurang menguntungkan dalam mata uang asing. Perseroan harus meng-cover risiko yang diakibatkan oleh perubahan nilai tukar mata uang asing dimana akan berdampak secara finansial pada permodalan Bank.
Risiko Operasional
Risiko Operasional merupakan risiko yang timbul akibat ketidakcukupan dan / atau kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan kejadian eksternal. Sumber-sumber risiko tersebut dapat menyebabkan kejadian-kejadian yang berdampak negatif pada Bank, baik yang menimbulkan kerugian finansial ataupun kerugian lainnya, seperti, kerugian dalam hal reputasi dan kepercayaan publik yang akan berdampak bagi kredibilitas dan kemampuan Perseroan untuk bertransaksi, menjaga likuiditas dan memperoleh bisnis baru.
Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko yang timbul dari kelemahan aspek hukum, yang dapat disebabkan akibat tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh peraturan dalam penerbitan obligasi sehingga terjadi tuntutan hukum yang dapat berakibat negatif pada kinerja Perseroan.
1. adanya tuntutan hukum;
2. kelemahan perjanjian akibat tidak dipenuhinya syarat sahnya suatu perjanjian dan pengikatan jaminan secara sempurna;
3. Tidak terpenuhinya aspek hukum yang berlaku.
Pengukuran risiko untuk Risiko Hukum dilakukan dengan menggunakan indikator-indikator seperti potensi kerugian akibat litigasi, pembatalan kontrak akibat tidak dapat dilaksanakannya suatu perikatan, tidak terpenuhinya, ketidakpatuhan dan ketiadaan atau perubahan peraturan. Setiap kejadian Risiko Hukum dan potensi kerugiannya didokumentasikan dan dilaporkan.
Ketidakberhasilan dalam pengelolaan risiko hukum akan berdampak pada timbulnya potensi tuntutan hukum dan permasalahan hukum yang dapat menimbulkan beban biaya yang memiliki dampak terhadap modal dan kinerja perusahaan.
Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang disebabkan oleh publikasi negatif terkait Perusahaan dan/atau persepsi negatif terhadap Perusahaan.
Apabila terdapat ketidakpuasan stakeholder terhadap Perseroan, hal ini akan merugikan reputasi Perseroan dan selanjutnya mempengaruhi kinerja finansial dan operasional Perseroan secara material.
Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan menurut POJK No 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum merupakan risiko akibat Perusahaan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Risiko sanksi Regulator, kerugian keuangan, dan nilai waralaba sebagai akibat dari ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan, kebijakan Regulator, peraturan, dan standar kode etik (yang ditetapkan oleh asosiasi perbankan) yang berlaku dalam aktivitas bisnis Perseroan.
Risiko yang berasal dari perubahan dalam perundang-undangan dan kebijakan Regulator yang dapat meningkatkan biaya modal dan operasional Perseroan, sehingga berdampak terhadap pendapatan dan laba.
Setiap ketidakpatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, dapat menimbulkan teguran, denda atau sanksi dari regulator yang berdampak negatif terhadap keberlangsungan usaha Perseroan.
Risiko Stratejik
Risiko stratejik adalah Risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik. Risiko ini timbul antara lain karena bank menetapkan strategi yang kurang sejalan dengan visi dan misi bank, melakukan analisis lingkungan stratejik yang tidak komprehensif, dan/atau terdapat ketidaksesuaian rencana stratejik (strategic plan) antar level strategis.
Dalam hal terdapat ketidaktepatan dalam penyusunan strategi perseroan terutama terkait pengelolaan dana yang berasal dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I, maka dapat menyebabkan munculnya risiko stratejik yang berdampak bagi perseroan antara lain pada kondisi keuangan serta hasil usaha Perseroan.
Risiko Persaingan Usaha
Sejalan dengan perkembangan industri perbankan yang pesat terutama dengan semakin tingginya tuntutan masyarakat kepada perbankan terkait produk dan jasa layanan keuangan, menuntut Perseroan senantiasa melakukan inovasi, penyempurnaan dan peningkatan produk dan layanannya dengan memperhatikan kebutuhan nasabah, penetapan pricing yang kompetitif dan meningkatkan pelayanan untuk menjaga loyalitas nasabah sehubungan dengan Perseroan menghadapi persaingan yang semakin ketat dalam jasa keuangan, yang akan berdampak terhadap pencapaian strategi bisnis Perseroan.
Risiko Perubahan Teknologi
Perkembangan teknologi informasi di industri perbankan telah mengubah strategi bisnis Bank dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Kebutuhan nasabah saat ini yang memiliki mobilitas tinggi dan rutin menuntut pengembangan teknologi ke arah digitalisasi merupakan keharusan yang harus dipenuhi. Inovasi produk berbasis digital banking harus terus dikembangkan seiring dengan tuntutan nasabah yang menghendaki kemudahan dalam bertransaksi. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, maka strategi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Pengembangan aplikasi dan infrastruktur Teknologi Informasi untuk mendukung meningkatnya transaksional perbankan secara menyeluruh dan berkelanjutan
2. Melengkapi kebijakan dan prosedur untuk mendukung peningkatan kualitas Good Corporate Governance (GCG) Bank khususnya di bidang teknologi informasi
3. Melakukan pengembangan untuk mendukung penguatan (kelancaran dan keamanan) sistem pembayaran, pelaporan dan administrasi jasa
4. Meningkatkan kemampuan dan kehandalan TI untuk mendorong terwujudnya layanan digital bank
sebagai tindakan antisipasi kebutuhan layanan nasabah yang berbasis elektronik.
Mengingat bahwa Perusahaan juga memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) maka pengelolaan risiko tidak hanya dilakukan pada 8 (delapan) risiko, akan tetapi terdapat tambahan 2 (dua) jenis risiko lainnya yang dikelola yaitu:
1. Risiko Investasi
Risiko Investasi adalah Risiko akibat Perusahaan ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil baik yang menggunakan metode net revenue sharing maupun yang menggunakan metode profit and loss sharing.
Risiko investasi UUS Sinarmas telah dilakukan pengelolaan secara cukup baik. UUS juga terus meningkatkan proses pengelolaan dalam pembiayaan terutama pada proses analisa pembiayaan, pemantauan, dan sistem administrasi pembiayaan UUS.
2. Risiko Imbal Hasil
Risiko imbal hasil (Rate of Return Risk) adalah Risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Bank kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima Bank dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga Bank. Pengelolaan risiko imbal hasil UUS PT Bank Sinarmas telah dikelola secara baik dan PT Bank Sinarmas terus berupaya untuk meningkatkan kemampuan dalam memberikan tingkat imbal hasil sesuai dengan ekspektasi nasabah.
Risiko Umum
Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro atau Global
Kondisi makro ekonomi atau Global merupakan faktor ekternal yang memiliki peran penting dalam mendukung stabilitas sistem keuangan dan menentukan kinerja perbankan yang sehat termasuk perseroan. Risiko Kondisi makro ekonomi atau Global dapat diukur melalui rasio pengangguran, tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi yang berlaku dan nilai tukar yang akan berdampak antara lain pada tingkat non-performing loan (NPL) atau gagal bayar oleh para debitur dan potensi terjadinya risiko likuiditas perseroan tinggi.
Risiko Kebijakan Pemerintah
Perubahan kebijaksanaan pemerintah dan regulator dalam industri perbankan dari waktu ke waktu akan berdampak pada strategi dan aktivitas bisnis Perseroan.
Risiko Ketentuan Negara Lain
Risiko ketentuan negara lain timbul ketika terdapat perubahan kebijakan negara lain atau ketentuan yang dikeluarkan oleh institusi international yang dapat berdampak pada strategi dan aktivitas bisnis Perseroan. Dalam hal ini termasuk dan tidak terbatas pada perubahan kebijakan suku bunga bank sentral negara lain, perkembangan situasi geopolitik maupun kebijakan pada aktivitas perdagangan international dan faktor lainnya yang dapat memberikan dampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap Perseroan.
Risiko pada Konglomerasi Keuangan Perseroan
PT Bank Sinarmas Tbk, ditunjuk menjadi Entitas Utama (EU) dalam Konglomerasi Keuangan Sinar Mas. PT Bank Sinarmas Tbk, selaku entitas utama telah melakukan pengelolaan risiko pada konglomerasi keuangan sinarmas terutama pada 8 (delapan) risiko utama yaitu risiko kredit, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kepatuhan, risiko stratejik, risiko hukum, risko reputasi dan tambahan 2 (dua) risiko berupa :
1. Risiko Transaksi Intra grup
Risiko Transaksi Intra grup adalah Risiko akibat ketergantungan suatu entitas baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap entitas lainnya dalam satu Konglomerasi Keuangan dalam rangka pemenuhan kewajiban perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis baik yang diikuti perpindahan dana dan/atau tidak diikuti perpindahan dana. Dalam pengelolaan transaksi
intragrup tersebut Perusahaan selalu mengedepankan prinsip-prinsip antara lain seperti adanya persetujuan untuk setiap transaksi sesuai dengan kewenangan di masing-masing entitas, transaksi dilaksanakan sesuai prinsip kehati-hatian dan prinsip arm lenght serta sesuai dengan prosedur maupun ketentuan regulator.
2. Risiko Asuransi
Risiko Asuransi adalah risiko akibat kegagalan Perusahaan asuransi memenuhi kewajiban kepada pemegang polis sebagai akibat dari ketidakcukupan proses seleksi Risiko (underwriting), penetapan premi (pricing), penggunaan reasuransi, dan/atau penanganan klaim. Risiko Asuransi dikelola mengingat didalam konglomerasi keuangan terdapat lembaga jasa keuangan berupa Perusahaan asuransi. Xxxxxx asuransi pada konglomerasi telah dikelola dengan baik sehingga tetap terjaga.
c. Risiko Bagi Investor
Pembeli Obligasi Subordinasi dalam Penawaran Umum ini menghadapi risiko atas investasi yang dilakukan, yaitu:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi Subordinasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi Subordinasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga Obligasi Subordinasi serta hutang pokok Obligasi Subordinasi pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian sehubungan dengan penerbitan Obligasi Subordinasi, yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
3. Obligasi Subordinasi dapat di Write Down tanpa kompensasi apabila OJK menetapkan dalam hal Perseroan dalam kondisi berpotensi terganggu kelangsungan usahanya atau point of non-viability sesuai dengan pasal 19 POJK No.11/2016 sebagaimana diubah dengan POJK No.34/2016 dan sesuai dengan SEOJK No.20/2016.
4. Dengan adanya pengaturan Pasal 19 ayat (1) huruf (e) POJK No.34 maka pembayaran kepada Pemegang Obligasi Subordinasi atas Pokok Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi ditangguhkan dan diakumulasikan antar periode (cumulative) apabila pembayaran dimaksud dapat menyebabkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) secara individu atau secara konsolidasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 7 POJK No. 11 dan POJK No. 34.
5. Risiko pasar dari potensi suku bunga pasar yaitu pendapatan bunga bersih dimana suku bunga pasar mengalami peningkatan sehingga imbal hasil (suku bunga) yang diterima oleh investor menjadi lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga pasar.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI YANG PALING TINGGI SAMPAI PALING RENDAH, DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tanggal 9 Mei 2022 atas laporan keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 yang telah diaudit oleh KAP Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx dengan opini Tanpa Modifikasian yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Xxxxx Xxxxxxx untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020, yang perlu diungkapkan dalam Prospektus ini sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Manajemen Perseroan menyatakan tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal laporan Auditor Independen sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran yang berdampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan.
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Bank Shinta Indonesia sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas No.52 tanggal 18 Agustus 1989 jo Akta Perubahan No. 91 tanggal 15 September 1989 yang keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. C2- 9142 HT.01.01.TH.89 tanggal 27 September 1989 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah No. 1506/1989 tanggal 21 Oktober 1989, serta telah diumumkan dalam Tambahan No.6448 Berita Negara Republik Indonesia No.49 tanggal 21 Juni 2005 (”Akta Pendirian”).
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan, struktur modal dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Saham @ Rp500.000,00 % Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) | |||
Modal Dasar | 60.000 | 30.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh - Xxxx Xxxxxxxxxx | 15.750 | 7.875.000.000 | 75,00 |
- Xxxxxx Xxxxxxxxxx | 2.625 | 1.312.500.000 | 12,50 |
- Xxxxx Xxxxxxxxxx | 2.625 | 1.312.500.000 | 12,50 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 21.000 | 00.000.000.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 39.000 | 00.000.000.000 |
Berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 1 tanggal 21 Nopember 2006, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx, SH., MKn., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dengan Surat Keputusan No. W7-03960 HT. 01.04-TH 2006 tanggal 20 Desember 2006 nama PT Bank Shinta Indonesia berubah menjadi PT Bank Sinarmas. Perubahan nama tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.9/4/ KEP.GBI/2007 tanggal 22 Januari 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Shinta Indonesia menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Sinarmas.
Perseroan berubah statusnya dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka dan menyesuaikan seluruh isi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IX.J.1 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.31 tanggal 6 April 2010, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, SH., pengganti dari Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum sesuai dengan Surat Keputusan No.AHU-22745. AH.01.02 Tahun 2010 tanggal 4 Mei 2010 (“Akta No. 31/2010”).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah sehubungan dengan persetujuan untuk mengubah dan/atau menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, guna pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017 (KBLI 2017) dan persetujuan perubahan beberapa pasal Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap POJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Sinarmas Tbk No. 144 tanggal 31 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan keputusannya No. AHU-0062375.AH.01.02.Tahun 2020 serta pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.AHU-AH.01.03.0384896 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan No. AHU-0150773.AH.01.11.Tahun 2020 ketiganya tertanggal 10 September 2020.
2. KEGIATAN USAHA
Maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Sinarmas Tbk No. 144 tanggal 31 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan keputusannya No. AHU-0062375.AH.01.02.Tahun 2020 serta pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.AHU-AH.01.03.0384896 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan No. AHU-0150773.AH.01.11.Tahun 2020 ketiganya tertanggal 10 September 2020, Maksud dan Tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang perbankan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk simpanan lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
i. Surat-surat wesel termasuk wesel yang diaseptasi oleh Bank yang berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud;
ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud;
iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
iv. Sertifikat Bank Indonesia;
v. Obligasi;
vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
vii. Instrument surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, saran telekomunikasa maupun dengan wesel tunjuk, cek atau saran lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang atau surat atau surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
k. Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajiban kepada bank, dengan ketentuan agunan tersebut wajib dicairkan secepatnya;
l. Melakukan kegiatan anjak piutang usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
n. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidan keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring dan penjaminan dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK;
o. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kegagalan kredir, denan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketuntuan-ketentuan yang ditetapkan oleh OJK;
p. Bertindak sebagai pendiri dan pension dana pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan dana pensiunn yang berlaku;
q. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau OJK;
r. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertannya dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.
3. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM Struktur Permodalan Tahun 2020
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Sinarmas Tbk No. 143 tanggal 23 Juli 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris berkedudukan di kota administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar BSIM telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.00-0000000 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan No. AHU-0125925.AH.01.11.Tahun 2020 keduanya tertanggal 03 Agustus 2020, telah diputuskan hal- hal sebagai berikut:
(1) Menyetujui untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan sehubungan dengan dilaksanakannya konversi waran seri II dari 00.000.000.000 saham atau dengan nominal seluruhnya sebesar Rp1.746.180.330.600,00;
(2) Menyetujui perubahan pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagai berikut:
1. “Dari modal dasar tersebut ditempatkan dan disetor penuh sebanyak 29,1% atau sejumlah 00.000.000.000 saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp1.746.180.330.600,00 telah disetor penuh kepada Perseroan oleh masing-masing pemegang saham dengan rincian serta nilai nomnal saham yang disebutkan dibawah ini.”
2. Menegaskan kembali susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:
a. PT Sinar Mas Multiartha Tbk sejumlah 10.150.092.040 saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp1.105.009.204.000,00
b. PT Shinta Utama sejumlah 610.844.074 saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp61.084.407.400,00;
c. Masyarakat sejumlah 6.700.867.192 saham atau dengan nominal sebesar Rp670.086.719.200,00;
d. Sehingga seluruhnya berjumlah 00.000.000.000 saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.746.180.330.600,00
Keterangan Nilai Nominal Saham @ Rp100,00 % Jumlah Saham Jumlah Rupiah | |||
Modal Dasar | 60.000.000.000 | 6.000.000.000.000,00 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000,00 | 100,00 |
Pemegang Saham 1. PT Sinar Mas Multiartha Tbk | 10.150.092.040 | 1.015.009.204.000,00 | 58,13 |
2. PT Shinta Utama | 610.844.074 | 00.000.000.000,00 | 3,50 |
3. Masyarakat | 6.700.867.192 | 670.086.719.200,00 | 36,37 |
Saham Dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000,00 | |
Catatan: |
• Jumlah Saham yang diterbitkan sejumlah 1.099.490.445 (satu miliar sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh ribu empat ratus empat puluh lima) Saham Biasa Atas Nama dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) setiap saham.
• Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas II ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) di Jakarta dengan surat No.114/2016/PRESDIR-CorSec pada tanggal 14 Maret 2016 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara No. 64 Tahun 1995, Tambahan No.3608, beserta peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut sebagai ”UUPM”) yang antara lain adalah Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
• Periode Pelaksanaan Waran Seri III adalah 26 Novemver 2016 – 12 Mei 2021. Namun, sehubungan dengan Hari Libur Cuti Bersama Idul Fitri 1442 H, Perseroan telah menginformasikan kepada seluruh pemegang Waran Seri III Perseroan, bahwa sesuai pengumuman Pencatatan Bursa Efek Indonesia akhir masa berlaku dan akhir pelaksanaan Waran seri III jatuh pada hari libur maka terdapat penyesuaian tanggal akhir masa berlaku dan akhir pelaksanaan Waran Seri III Perseroan yang semula jatuh pada tanggal 12 Mei 2021 menjadi 17 Mei 2021.
Struktur Permodalan Tahun 2021
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Sinarmas Tbk No. 56 tanggal 24 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris berkedudukan di kota administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.00-0000000 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan No. AHU-0092456.AH.01.11.Tahun 2021 keduanya tertanggal 25 Mei 2021, telah diputuskan hal-hal sebagai berikut:
(1) Menyetujui untuk meningkatakan modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan sehubungan dengan dilaksanakannya konversi waran seri III dari 00.000.000.000 saham atau dengan nominal seluruhnya sebesar Rp1.746.180.330.600,00 menjadi 00.000.000.000 saham atau dengan nominal seluruhnya sebesar Rp1.971.616.240.300,00;
(2) Menyetujui perubahan pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagai berikut:
1. “Dari modal dasar tersebut ditempatkan dan disetor penuh sebanyak 32,86% atau sejumlah 00.000.000.000 saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp1.971.616.240.300,00 telah disetor penuh kepada Perseroan oleh masing-masing pemegang saham dengan rincian serta ninali nomnal saham yang disebutkan dibawah ini.”
2. Menegaskan kembali susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:
a. PT Sinar Mas Multiartha Tbk sejumlah 00.000.000.000 saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp1.182.685.360.000,00
b. PT Shinta Utama sejumlah 610.844.074 saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp61.084.407.400,00;
c. Masyarakat sejumlah 7.278.464.729 saham atau dengan nominal sebesar Rp727.846.472.900,00;
d. Sehingga seluruhnya berjumlah 00.000.000.000 saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.971.616.240.300,00
Struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Saham @ Rp100,00 % Jumlah Saham Jumlah Rupiah | |||
Modal Dasar | 60.000.000.000 | 6.000.000.000.000,00 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000,00 | 100,00 |
Pemegang Saham 1. PT Sinar Mas Multiartha Tbk | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000,00 | 59,99 |
2. PT Shinta Utama | 610.844.074 | 00.000.000.000,00 | 3,10 |
3. Masyarakat | 7.278.464.729 | 727.846.472.900,00 | 36,91 |
Saham Dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000,00 |
Berdasarkan Laporan Perseroan pada tanggal 10 Mei 2021, jumlah HMETD yang di exercise oleh Pemegang Saham Utama Perseroan sebanyak 1.676.761.560, berdasarkan Laporan Perseroan pada tanggal 10 Mei 2021 dan jumlah HMETD yang di exercise oleh pemegang saham publik sebanyak 577.597.537.
Tidak ada penerbitan HMETD kembali, pencantuman di akta didasarkan pada penambahan jumlah saham dikarenakan adanya exercise waran seri III dari hasil penerbitan HMETD di tahun 2016.
Struktur Permodalan Tahun 2022
Tidak Terdapat perubahan struktur permodalan. Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan DPS per 31 Mei 2022 adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Saham @ Rp100,00 % Jumlah Saham Jumlah Rupiah | |||
Modal Dasar | 60.000.000.000 | 6.000.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Pemegang Saham 1. PT Sinar Mas Multiartha Tbk | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 59,99 |
2. PT Shinta Utama | 610.844.074 | 00.000.000.000 | 3,10 |
3. Masyarakat | 7.278.464.729 | 727.846.472.900 | 36,91 |
Saham Dalam Portepel | 00.000.000.000 | ||
4. PERIZINAN PERSEROAN |
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan yang telah aktif melaksanakan kegiatan usahanya telah memiliki izin-izin material untuk menjalankan kegiatan usaha sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain dengan rincian sebagai berikut:
1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 156/KMK.013/1990 Tentang Pemberian Izin Usaha PT Bank Shinta Indonesia Di Jakarta yang menerangkan memberikan izin kepada PT Bank Shinta Indonesia Jo. Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 9/4/KEP.GBI/2007 Tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Shinta Indonesia Menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Sinarmas yang menerangkan pemberian izin usaha PT Bank Shinta Indonesia tetap berlaku bagi PT Bank Sinarmas.
2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha : 9120202792959 yang diterbiktan di Jakarta , tanggal 25 Juli 2019 dan dicetak tanggal 3 Juni 2022, Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 64121 – Bank Umum Konvensional.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.344.613.3-054.000
4. Izin Usaha Unit Usaha Syariah PT Bank Sinarmas, sebagaimana termaktub dalam Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No. 11/13/KEP.DpG/2009 tanggal 27 Oktober 2009
5. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-245/MK.03/1994 tanggal 15 April 1994 perihal Penunjukan PT. Bank Shinta Indonesia sebagai Bank Persepsi Penerimaan Pajak;
6. Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-34/MK.03/1996 tanggal 23 Januari 1996 perihal Penunjukan PT Bank Shinta sebagai Bank Devisa Persepsi Kas Negara
7. Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-21/BL/2012 tanggal 30 Januari 2012 mengenai Persetujuan Perusahaan sebagai Kustodian di Pasar Modal
5. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK AFILIASI
a. Perjanjian Sewa Menyewa (sebagai pihak yang menyewakan dan penyewa)
Perseroan Sebagai Penyewa
Perjanjian Pembagian Penanggungan Biaya Gedung Sinarmas Jl Xxxxx Xxxxx No. 2, Bandung, No. 004/PKS-Xxxxx/I/2021 tanggal 04 Januari 2021 yang terakhir diubah dengan Addendum Perjanjian Pembagian Penanggungan Biaya Gedung Sinarmas Jl Xxxxx Xxxxx No. 2 Bandung No. 005/PKS-Xxxxx/ IV/2021 tanggal 26 April 2021 keduanya dibuat di bawah tangan dengan uraian sebagai berikut”
Para Pihak : 1. PT Bank Sinarmas (“PT Bank Sinarmas”)
2. PT Sinarmas Sekuritas (“PT Sinarmas Sekuritas”)
3. PT Asuransi Sinarmas (“PT ASM”)
4. PT Asuransi Jiwa Sinarmas – MSIG (“PT AJS_MSIG”)
5. PT Kalibesar Raya Utama (“PT KRU”)
6. PT Asuransi Simas Jiwa (“PT ASJ”)
7. PT Sinarmas Multi Finance (“PT SMMF”)
Ruang Lingkup : Para Pihak adalah pihak – pihak yang menggunakan tanah dan
bangunan yang terletak di xxxxx Xxxxx Xxxxx Xx.0 Xxxxxxx sempat dikenal pula sebagai Gedung Sinarmas yang digunakan dalam menjalankan aktifitas/kegiatan usahanya secara bersama - sama
Total Pembagian Biaya : Rp1.515.530,- (satu juta lima ratus lima belas lima ratus tiga puluh
Rupiah)
Objek Sewa Perseroan : Lantai 6 seluas 628.18m2 Jangka Waktu : Sampai dengan 03 Januari 2023
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian
Sengketa
: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sifat Hubungan Afiliasi : Memiliki kesamaan pemegang saham pengendali yaitu PT Sinarmas
Multiartha Tbk.
NO. | Nomor | Tanggal | MENYEWAKAN | LOKASI | WAKTU | NILAI |
1. | 101/PKS-SEWA/ | 02-06-2021 | PT Sinarmas | Ruangan seluas 115m2 | Sampai dengan | Rp30.360.000,00/ |
SMMF/SMMF- | Multifinance | yang terletak di Bangunan | 31 Desember | tahun | ||
BSM/VI/2021 | Gedung 4 lantai yang | 2022 | ||||
terletak di Jl. Timor Raya | ||||||
KM. 09 RT. 016, RW.06, | ||||||
Kel. Oesapa, Kec. Kelapa | ||||||
Lima, Kupang, NTT. | ||||||
2. | KPNO/PKS/001/ | 03-05-2021 | PT Sinarmas | Lantai 1 seluas 113 m2 | 31 Mei 2021 | Rp17.036.800,00 |
VI/2011 yang telah | Multifinance | dan lantai 2 seluas 63 m2 | sampai dengan | |||
diubah dengan | sehingga seluruhnya seluas | 31 Desember | ||||
Addendum Pertama | 176 m2 yang terletak di Jl. | 2022 | ||||
Perjanjian Sewa | P. Sudirman RT.002 RW.02 | |||||
Menyewa No. 090/ | Ngadilangkung, Kabupaten | |||||
ADD-I/SMMF- | Malang, Jawa Timur | |||||
BSIM/V/2021 | ||||||
3. | KPNO/PKS/010/ | 22-07-2021 | PT Sinarmas | Lantai 1 seluas 35,75 | Sampai dengan | Rp5.419.700,00/ |
VII/2011 yang | Multifinance | m2 terletak di bangunan | 31 Desember | tahun | ||
telah diubah dalam | gedung 4 lantai yang | 2022 | ||||
Addendum II No. | terletak di Jl. Mpu Nala No. | |||||
110/ADD-II//SMMF- | 85, Mojokerto, Jawa Timur. | |||||
BSIM/VII/2021 | ||||||
4. | KPNO/PKS/010/ | 30-06-2021 | PT Sinarmas | Jl. Xxxxxx Xxxxxx No.61, | 03-10-2021 | Rp15.360.000,00/ |
IX/2011 | Multifinance | Banyuwangi, Jawa Timur. | s.d. | tahun, | ||
jo. | 31-12-2022 | |||||
KPNO/PKS/011/ | ||||||
IX/2011 yang telah | ||||||
diubah dengan | ||||||
Addendum Pertama | ||||||
antara PT Sinarmas | ||||||
M u l t i f i n a n c e | ||||||
dengan PT Bank | ||||||
Sinarmas Tbk No. | ||||||
106/ADD-I/SMMF- | ||||||
BSIM/VI/2021 |
AKTA SEWA MENYEWA YANG
JANGKA
NO. AKTA SEWA MENYEWA YANG
LOKASI JANGKA
NILAI
Nomor Tanggal
MENYEWAKAN
WAKTU
5. KPNO/PKS/007/ IX/2011 yang
terakhir diubah dengan Addendum Pertama Perjanjian Sewa Menyewa antara PT Sinarmas M u l i t f i n a n c e dengan PT Bank Sinarmas Tbk No. 145/ADD-I/SMMF- BSIM/XI/2021
6. KPNO/PKS/008/ IX/2011 yang telah diubah oleh Xxxxxxxx XX
Perjanjian No. 011/ AD D -II/SMMF- BSIM/III/2022
7. K P N O / PKS/002/X/2011 terakhir telah diubah dengan Addendum Pertama Perjanjian Sewa Menyewa antara PT Sinarmas M u l t i f i n a n c e dengan PT Bank Sinarmas Tbk No. 108/ADD-I/SMMF- BSIM/VII/2021
8. K P N O / PKS/003/X/2011 yang telah diubah oleh Xxxxxxxx X
Perjanjian No. 048/ ADD-1/SMMF- BSIM/XI/2020
9. K P N O / PKS/004/X/2011 yang terakhir
diubah dengan Addendum Ketiga Perjanjian Sewa Menyewa Gedung antara PT Sinar Mas Multifinance dengan PT Bank Sinarmas Tbk No. 006/ADD-III/SMMF- BSIM/III/2022
tanggal 24 Maret
2022
10. K P N O / PKS/005/X/2011 yang terakhir diubah dengan Addendum Pertama Perjanjian Sewa Menyewa antara PT Sinarmas M u l t i f i n a n c e dengan PT Bank Sinarmas Tbk No. 142/ADD-I/SMMF- BSIM/XI/2021
16-11-2021 PT Sinarmas
Multifinance
24-03-2022 PT Sinarmas
Multifinance
22-07-2021 PT Sinarmas
Multifinance
03-10-2011 PT Sinarmas
Multifinance
24-03-2022 PT Sinarmas
Multifinance
02-11-2021 PT Sinarmas
Multifinance
Jl. Niaga Raya, Kawasan Industri, Jababeka, Kel. Pasirsari, Kec. Cikarang Selatan, Bekasi.
Lantai 1 seluas 218,16 m2
dan Lantai 2 seluas 108 m2 terletak di bangunan gedung 4 lantai yang terletak di Jl. Otista RT.095/ RW26, Karanganyar, Subang, Jawa Barat.
Lantai 1 seluas 128 m2 terletak di Jl. Letda Xxxxxx Xx. 252, Kel. Medan Estate, Deli Serdang, Medan Sumatera Utara.
Lantai 1 seluas 64 m2 Lantai
2 seluas 67,65 m2 terletak di bangunan gedung 4 lantai yang terletak di Jl. Medan Binjai, Kel. Mulyo Rejo, Sunggal, Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara.
Lantai 1 seluas 64 m2 terletak di bangunan gedung 4 lantai yang terletak di Jl. Xxxx Xxxxxx No. 491, Cimahi Jawa Barat.
Jl raya Laswi No. 592, Gunungleutik, Ciparay blok Paledang, Bandung, Jawa Barat
03-10-2021
s.d.
31-12-2022
10 Tahun
(03-10-2021
s.d.
31-12-2022)
10 Tahun
(03-10-2011
s.d.
31-12-2022)
10 Tahun
(03-10-2011
s.d.
31-12-2022)
31 Oktober 2021 sampai dengan
31 Desember
2022
03-10-2021
s.d.
31-12-2022
Rp16.800.000,00/
tahun
Rp71.755.200,00/
tahun
Rp23.462.400,00/
tahun
Lantai 1: Rp14.080.000,00/
tahun
Lantai 2: Rp14.883.000,00/
tahun
Rp11.785.286,00/
tahun
Rp7.680.000,00/
tahun
NO. AKTA SEWA MENYEWA YANG
LOKASI JANGKA
NILAI
Nomor Tanggal
MENYEWAKAN
WAKTU
11. K P N O / PKS/009/X/2011
yang terakhir diubah dengan Addendum Pertama Perjanjian Sewa Menyewa antara PT Sinarmas M u l t i f i n a n c e dengan PT Bank Sinarmas Tbk No. 116/ADD-I/SMMF- BSIM/VIII/2021
12. K P N O / PKS/018/X/2011 yang terakhir diubah dengan Addendum Pertama Perjanjian Sewa Menyewa antara PT Sinar Mas Multifinance
23-08-2021 PT Sinarmas
Multifinance
27-09-2021 PT Sinarmas
Multifinance
Jl. Raya Cileunyi RT. 005 RW. 03, Kel. Cimekar, Kec. Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Lantai 1 seluas 131 m2 di
Jl. A. Xxxx, RT. 001/RW.01,
Kel. Kandanggampang, Kec. Purbalingga.
17-10-2021
s.d
31-12-2022
01-11-2021
s.d.
31-12-2022
Rp4.060.000,00 /
tahun
Rp24.012.300,00 /
tahun
dengan PT Bank Sinarmas Tbk No. 127/ADD-I/SMMF- BSIM/IX/2021 | ||||||
13. | K P N O / | 02-11-2021 | PT Sinarmas | Lantai 1 seluas 256,31 | 07-11-2021 | Rp46.981.623,00 / |
PKS/021/X/2011 | Multifinance | m2 terletak di bangunan | tahun | |||
yang terakhir diubah | gedung 4 lantai yang | s.d | ||||
dengan Addendum Kedua Perjanjian Sewa Menyewa | terletak di Jl. Muwardi No.173, RT.002, RW.003, Kuniwangi, Bojongherang, | 31-12-2022 | ||||
antara PT Sinarmas | Cianjur, Jawa Barat | |||||
M u l t i f i n a n c e | ||||||
dengan PT Bank | ||||||
Sinarmas Tbk No. | ||||||
141/ADD-II/SMMF- | ||||||
BSIM/XI/2021 | ||||||
14. | K P N O / | 09-05-2022 | PT Sinarmas | Lantai 1 dan lantai 2 | s.d. 31-12-2022 | Rp3.000.000,00/ |
PKS/028/X/2011 | Multifinance | seluruhnya seluas 68 m2 | tahun | |||
jo. No.021/ | yang terletak di Jl. Raya | |||||
ADD-I/SMMF- | Pondok Kelapa Blok J13 | |||||
BSIM/V/2022 | No. 7, RT.005 RW. 09, Kel. | |||||
Pondok Kelapa, Kec. Duren | ||||||
Sawit, Jakarta Timur. | ||||||
15. | KPNO/PKS/002/ | 30-03-2022 | PT Sinarmas | Lantai 1 seluas 216 m2 | 01 November | Rp9.644.410,00/ |
XI/2011 yang | Multifinance | terletak di Jl. M.T. Haryono | 2021 – 31 | tahun | ||
telah diubah | No. 40, RT. 06, Kel. Kertak | Desember 2022 | ||||
oleh Addendum | Baru Ilir, Kec. Banjarmasin | |||||
Keempat Perjanjian | Tengah, Kalimantan | |||||
Sewa Menyewa | Selatan. | |||||
No.013/ADD-IV/ | ||||||
S M M F - B S M / | ||||||
III/2022 | ||||||
16. | KPNO/PKS/003/ | 24-03-2022 | PT Sinarmas | Ruangan seluas 376,5m2 | 01 November | Rp82.830.000,00/ |
XI/2011 yang | Multifinance | terletak di Jl. Sumatera | 2021 s.d | tahun | ||
telah diubah oleh | No.25 RT.031, RW. 03, | |||||
Addendum II No. | Kel. Madiun Lor, Kec. | 31 Desember | ||||
010/ADD-II/SMMF- | Mangunhardjo, Madiun, | 2022 | ||||
BSIM/III/2022 | Jawa Timur. |
NO. AKTA SEWA MENYEWA YANG
LOKASI JANGKA
NILAI
Nomor Tanggal
MENYEWAKAN
WAKTU
17. KPNO/PKS/004/ XI/2011
xx.
KPNO/PKS/002/
XII/2011 yang
telah diubah
oleh Addendum Keempat Perjanjian Sewa Menyewa antara PT Sinarmas Multifinance dengan PT Bank Sinarmas Tbk No.117/ADD- IV/SMMF-BSIM/ VIII/2021
18. KPNO/PKS/006/ XI/2011 telah ubah dalam Addendum Ketiga Perjanjian Sewa Menyewa antara PT Sinarmas Multi Finance Dengan PT Bank Sinarmas Tbk No. 112/ADD-III/SMMF- BSIM/VII/2021
19. KPNO/PKS/007/ XI/2011 yang
terakhir diubah dengan Addendum Keempat Perjanjian Sewa Menyewa antara PT Sinar Mas Multifinance dengan PT Bank Sinarmas Tbk No. 137/ADD-IV/ S M M F - B S I M . XI.2021
30-08-2021 PT Sinarmas
Multifinance
22-07-2021 PT Sinarmas
Multifinance
02-11-2021 PT Sinarmas
Multifinance
Jl. R.A. Xxxxxxx Xx. 000, Xxxxxxxx, Xxxx Xxxxx.
Jl. Xxxxxx Xxx No. 8 Kel. Xxxxxxx, Xxx. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali.
Seluruh ruangan lantai
1 seluas 200,26 m2 dan lantai 2 seluas 79,40 m2 yang terletak di Jl. Kamboja (Jl. Perikani) RT02 RW01 Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate.
01-11-2021
s.d
31-12-2022
01-11-2021
s.d.
31-12-2022
01-11-2021
s.d.
31-12-2022
Rp88.269.400,00/
tahun
Rp65.340.000,00/
tahun
Rp28.868.400,00/
tahun
20. KPNO/PKS/011/ XI/2011 yang
terkahir diubah dengan Addendum kedua Perjanjian Sewa Menyewa antara PT Sinar Mas Multifinance dengan PT Bank Sinarmas Tbk No. 153/ADD-II/SMMF- BSIM/VIII/2021
03 Agustus
2021
PT Sinarmas Multifinance
Lantai 1 seluas 64 m2 terletak di bangunan eJ l 4 lantai yang terletak di Jl. Urip Sumoharjo No.163, RT009 RW 01, Kel.
Kepatihan Wetan, Kec. Jebres, Surakarta, Solo, Jawa Tengah.
08 November
2021 s.d
31 Desember
2022
Rp93.392.224,00/
tahun
21. KPNO/PKS/017/ XI/2011 telah diubah dalam Addendum I Perjanjian Sewa Menyewa antara PT Sinarmas M u l t i f i n a n c e dengan PT Bank Sinarmas Tbk No. 124/ADD-I/SMMF- BSIM/IX/2021
27-09-2021 PT Sinarmas
Multifinance
Ruangan seluas 76,93m2 yang terletak di Komp.Xxxx Xxxxxxx, Jl. Xxxx Xxxxxxx, Kel. Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan, Sulawesi Tengah.
01-12-2021
s.d
30-12-2022
Rp7.939.176,00/
tahun
NO. AKTA SEWA MENYEWA YANG
LOKASI JANGKA
NILAI
Nomor Tanggal
MENYEWAKAN
WAKTU
22. KPNO/PKS/018/ XI/2011 yang telah diubah 3 kali dalam Addendum II Akta No. KPNO/ PKS/008/I/2017
23. KPNO/PKS/021/ XI/2011 yang telah diubah oleh Xxxxxxxx XX
Perjanjian No. 015/ AD D -II/SMMF- BSIM/II/2022
24. KPNO/PKS/022/ XI/2011
25. KPNO/PKS/023/ XI/2011 yang telah diubah oleh Addendum Ketiga Perjanjian Sewa Menyewa Antara PT Sinarmas
30-11-2011 PT Sinarmas
Multifinance
30-03-2022 PT Sinarmas
Multifinance
30-11-2011 PT Sinarmas
Multifinance
01-09-2021 PT Sinarmas
Multifinance
Lantai 1 dari bangunan l yang terletak di Jl. Raya Palembang Betung 1261, Kel. Xxxxx-Xxxxx, Lebar, Kec. Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan.
Jl. Xxxx Xxxxxxxx Xx.00, Xxxxx, Xxxx Xxxxx.
Ruangan seluas 120m2 terletak di Xx Xxxxx Xxxx Xxxxx Xx. 97, RT 08/03, Kel Lingkar Timur, Kec Singaranpati, Bengkulu
Jl. Xxxxxx Mongonsidi No.
14 D, Xxxxxxxx, Bitung,
Manado, Sulawesi Utara.
2-12-2021 s.d
31 -12 -2022
02 Desember
2021 s.d
31 Desember
2022
02-12-2021
sampai dengan 31 Desember
2022
01-12-2021
s.d
31-12-2022
Rp2.044.140,00/
tahun
Rp432.000,00/
tahun
Rp11.616.000,00/
tahun
Rp2.083.500,00/
tahun
Multifinance dengan PT Bank Sinarmas Tbk No.120/ADD- III/SMMF-BSIM// | ||||
IX/2021 | ||||
26. | KPNO/PKS/026/ XI/2011 yang telah diubah oleh Addendum No.014/ ADD-I/SMMF- BSIM/III/2022 | 30-03-2022 | PT Sinarmas Multifinance | Lantai 1 seluas 81 m2 dari 02 Desember Rp14.847.300,00/ bangunan yang terletak di 2021 s.d tahun Jl. Xxxxxx Xxxxxxx RT.015 RW. 05, Kel. Payo Selincah, 31 Desember Kec. Jambi Timur, Jambi. 2022 |
27. | KPNO/PKS/027/ | 22-07-2021 | PT Sinarmas | Jl. Hang Jebat, RT.08 RW. 02-12-2021 Rp8.040.000,00/ |
XI/2011 yang
terakhir diubah dengan Addendum Kedua Perjanjian Sewa Menyewa antara PT Sinarmas M u l t i f i n a n c e dengan PT Bank Sinarmas Tbk No. 113/ADD-II/SMMF- BSIM/VII/2021
28. KPNO/PKS/032/ XI/2011 yang telah diubah oleh Xxxxxxxx XX
Perjanjian Sewa Menyewa antara PT Sinarmas Multifinance dengan PT Bank Sinarmas Tbk No.152/ADD- II/SMMF-BSIM/ XII/2021
Multifinance
01-12-2021 PT Sinarmas
Multifinance
05, Kel. Kijang Kota, Kec. Bintan Timur, Kab. Bintan, Kepulauan Riau.
Lantai 1 seluas 136 m2 terletak di bangunan di Komp. Ruko kartosura Blok F, Jl. A. Xxxx, Kartosura, Solo, Jawa Tengah.
s.d
31-12-2022
02-12-2021
s.d
31-12-2022
tahun
Rp16.320.000,00/
tahun
NO. AKTA SEWA MENYEWA YANG
LOKASI JANGKA
NILAI
Nomor Tanggal
MENYEWAKAN
WAKTU
29. KPNO/PKS/033/ XI/2011 yang
terakhir diubah dengan Addendum Pertama Perjanjian Sewa Menyewa No. 008/ADD-I/SMMF- BSIM/III/2022
30. KPNO/PKS/034/ XI/2011
24-03-2022 PT Sinarmas
Multifinance
30-11-2011 PT Sinarmas
Multifinance
Lantai 1 seluas 65 m2 terletak di bangunan eJ l yang terletak di Jl. MT. Haryono No.38 RT. 05 RW. 02, Desa Cipeujeh Wetan, Kec. Lemahabang, Kab. Cirebon, Jawa Barat.
Lantai 1 dari bangunan eJ l yang terletak di Jl. Sutomo Xx.00, Xxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx.
02 Desember
2021 hingga
31 Desember
2022
10 Tahun
(31-11-2011 s.d. 01-12-2021)*
Rp5.349.500,00/
tahun
Rp6.000.000,00/
tahun
31. KPNO/PKS/038/ XI/2011 yang
telah diubah
oleh Addendum II Perjanjian No. KPNO/PKS/017/ VIII/2015
32. K P N O / PKS/ 014/ V/ 2013 jo.Addendum I Akta No. KPNO/ PKS/002/I/2017
30-11-2011 PT Sinarmas
Multifinance
02-01-2017 PT Sinarmas
Multifinance
lantai 1 seluas 138 m2 dan
ruangan lantai 3 seluas 98 m2 terletak di bangunan eJ l yang terletak di Jl. Jemur Andayani 11, Surabaya, Jawa Timur
Jl. PB. Sudirman No.14, Kel. Jember Lor, Kec. Patrang. Kab. Jember
10 Tahun
(01-12-2011 s.d. 01-12-2021)*
10 Tahun
(16-05-2013
s.d.
16-05-2023)
Rp17.888.800,00/
tahun
Rp45.793.125,00/
tahun
33. KPNP/PKS/020/ II/2015 jo.
Addendum I Akta No. KPNO/ PKS/004/III/2017
34. KPNO/PKS/040/ VII/2010 jo.
Addendum I Akta No. KPNO/ PKS/014/VIII/2017
35. KPNO/PKS/019/ XII/2012 jo.
Addendum II
Akta No. KPNO/ PKS/001/I/2017
36. KPNO/PKS/002/ I V / 2 0 1 3
xx.Xxxxxxxx I
Akta No. KPNO/ PKS/001/V/2017
37. KPNO/PKS/012/ VIII/2017
03-03-2017 PT Sinarmas
Multifinance
21-08-2017 PT Sinarmas
Multifinance
02-01-2017 PT Sinarmas
Multifinance
02-05-2017 PT Sinarmas
Multifinance
21-08-2017 PT Sinarmas
Multifinance
Jl. Untung Suropati, RT. 07/ RW 03, Sumbang, Bojonegoro
Jl. Jaksa Xxxxx Xxxxxxxx No.40 Ruko Blok B3 Rampal Claket, Malang
Jl. Wahidin Xx.00, Xxxxxxxx, Xxxx Xxxxxx
Jl. RM. Said Rt.005 Rw.02,
Kel.Punggawan, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah
Jl. Pemuda No. 95, Kel. Pucung Rejo, Kec. Muntilan, Kab. Magelang
10 Tahun
(2-03-2015
s.d.
1-03-2025)
15 Tahun
(19-07-2010
s.d.
18-07-2025)
02 -01- 2016 s.d.
15 -12- 2022
10 Tahun
(16-04-2013
s.d.
15-04-2023)
10 Tahun
(19-09-2017
s.d.
18 -09- 2027)
Rp6.406.686,00/
tahun
Rp8.559.200,00/
tahun
Rp150.540.000,00/
tahun
Rp12.375.000,00/
tahun
Rp2.765.000,00/
tahun
NO. AKTA SEWA MENYEWA YANG
LOKASI JANGKA
NILAI
Nomor Tanggal
MENYEWAKAN
WAKTU
38. KPNO/PKS/043/ VII/2010 jo.
Addendum II
Akta No. KPNO/ PKS/12A/I/2017
39. KPNO/PKS/053/ VII/2010 jo.
Addendum I
Akta No. KPNO/ PKS/005/II/2017
40. KPNO/PKS/037/ IV/2013 jo.
Addendum I
Akta No. KPNO/ PKS/005/IV/2017
41. KPNO/PKS/017/ IX/2011 terakhir
diubah dengan Addendum Kedua Perjanjian Sewa Menyewa antara PT Sinarmas M u l t i f i n a n c e dengan PT Bank Sinarmas No. 148/ AD D -II/SMMF- BSIM/XI/2021
42. KPNO/PKS/006/ VI/2017
16-01-2017 PT Sinarmas
Multifinance
20-02-2017 PT Sinarmas
Multifinance
04-04-2017 PT Sinarmas
Multifinance
16-11-2021 PT Sinarmas
Multifinance
12-06-2017 PT Sinarmas
Multifinance
J l . S . P x x x x x Xx.77,Purwokerto, Jawa Tengah
Jl Xxxxxxx Xxxxxxx Xx.00 Xxxxxxxxxxx.
Jl. A.H. Xxxxxxxx No. 88, Bandung, Jawa Barat
Xx.Xxxx Xxxxx Xx.00 Xx.00 Xx.00,Xxxxxxx,Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxxx, Xxxx Xxxxx.
Jl. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Komplek Pekuwon No.3 A,Kel. Kemantren, Kec. Sumber, Kabupaten Cirebon
10 Tahun
(01-01-2014
s.d.
01-01-2024)
15 Tahun
(19-07-2010
s.d.
18 Juli 2025)
10 Tahun
(30-04-2013
s.d.
30-04-2023)
01-11-2021
hingga
31-12-2022
10 Tahun
(01-02-2017
s.d.
01-02- 2027)
Rp33.655.200,00/
tahun
Rp11.993.750,00/
tahun
Rp14.665.640,00/
tahun
Rp13.080.000,00/
tahun
Rp10.954.000,00/
tahun
43. | KPNO/PKS/017/ III/2017 | 21-03-2017 | PT Sinarmas Multifinance | Jl. Raya Ciomas, RT. 10 Tahun Rp10.054.800,00/ 001/ RW. 003, Pagelaran, tahun Ciomas, Bogor (01-05-2017 s.d. 30 -04-2027) |
44. | KPNO/PKS/009/ | 05-01-2017 | PT Sinarmas | Jl.Kapt. F Tendean No. 4, 10 Tahun Rp6.040.320,00/ |
XII/2012 jo. | Multifinance | Tebing Tinggi, Sumatera tahun | ||
Addendum I | Utara (15-12-2012 | |||
Akta No. KPNO/ | ||||
PKS/009/I/2017 | s.d. 15-12-2022) | |||
45. | KPNO/PKS/004/ | 03-03-2017 | PT Sinarmas | Jl.HOS Cokroaminoto 10 Tahun Rp8,400.000,00/ |
XII/2012 jo. | Multifinance | No.72 C, Xxxxxan , Rantau tahun | ||
Addendum I | Prapat (17-12-2012 | |||
Akta No. KPNO/ | ||||
PKS/003/III/2017 | s.d. 17 -12-2022) | |||
46. | K P N O / | 20-06-2017 | PT Sinarmas | Jl.Gagak Hitam/ Ring 10 Tahun Rp9.680.000,00/ |
PKS/ 004/ V/ 2013 | Multifinance | road No. 107 C, Medan, tahun | ||
jo. Addendum I | Sumatera Utara (02-05-2013 | |||
Akta No. KPNO/ | ||||
PKS/002/VI/2017 | s.d. |
02-05-2023)
NO. AKTA SEWA MENYEWA YANG
LOKASI JANGKA
NILAI
Nomor Tanggal
MENYEWAKAN
WAKTU
47. KPNO/PKS/013/ II/2013 jo.
Addendum III
Akta No. KPNO/ PKS/013/VI/2017
48. KPNO/PKS/033/ VIII/jo.Addendum I Akta No. KPNO/ PKS/024/VII/2017
21-08-2017 PT Sinarmas
Multifinance
31 Juli 2017 PT Sinarmas
Multifinance
Jl.Jend.A.Xxxx Rt.19,Rw 07, Kel.Tangga Takat, Kec. Seberang UluII, Palembang, Sumatera Selatan
Jl. Mpu Tantular No.8
Denpasar, Bali
9 Tahun
(14-03-2014
s.d.
12-02-2023)
10 Tahun
(15-08-2017
s.d.
14-08-2027)
Rp12.568.500,00/
tahun
Rp125.840.000,00/
tahun
49. | KPNO/PKS/019/ III/2017 | 21-03-2017 | PT Sinarmas Multifinance | Jl. Merdeka Ruko JDF No. 10 Tahun Rp14.109.375,00/ 1, Kel. Xxxxxx Xxxxx-Xxxxxx tahun (01-07-2017 s.d. 30-06-2027) |
50. | K P N O / | 04-04-2017 | PT Sinarmas | Xx.Xxxxxx Xx.00 Rw.04 Kel. 10 Tahun Rp16.137.000,00/ |
PKS/ 012/ V/ 2013 jo. Addendum I Akta No. KPNO/ PKS/007/IV/2017 | Multifinance | Lagaligo,Kec. Wara,Kota tahun Palopo,Sulsel (17-05-2013 s.d. 17-05-2023) | ||
51. | K P N O / PKS/ 017/ V/ 2013 jo. Addendum I Akta No. KPNO/ PKS/001/VI/2017 | 02-06-2017 | PT Sinarmas Multifinance | Jl. Urip Sumoharjo, RT. 10 Tahun Rp54.505.500,00/ 02 RW. 01, Lingkuangan tahun Karema Utara, Kel. Karema, (16-05-2013 Kec. Mamuju, Kab. Mamuju, Sulawesi Barat 91511 s.d. |
52. KPNO/PKS/002/ IX/2012 jo.
Addendum I Akta No. KPNO/
19-06-2017 PT Sinarmas
Multifinance
Relokasi Ej l. KS Tubun, Kel. Rimiku, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju , Sulawesi Barat
Xx.Xxxxx Xxxx Xx.000 Xx.00 Kel.Batu Meja, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Maluku
16-05-2023)
10 Tahun
(10-08-2012
Rp53.550.000,00/
tahun
PKS/011/VI/2017 | s.d. 10-08-2022) | |||
53. | K P N O / PKS/003/X/2015 | 06-10-2015 | PT Sinarmas Multifinance | Jl Xxxxxx Xxxxx No. 105- 10 Tahun Rp8.474.625,00/ 106 Semarang tahun (06-10-2015 s.d. 06-10-2025) |
54. | KPNO/PKS/004B/ VIII/2017 | 18-08-2017 | PT Sinarmas Multifinance | Jl By Pass Xxxxxx Xxx No 10 Tahun Rp538.044.000,00/ 188, Mumbul Kel Benoa, tahun Kec Kuta Selatan, Badung, (18 Agustus 2017 Nusa Dua Denpasar, Bali s.d 18 Agustus 2027) |
55. | K P N O / PKS/002/X/2015 | 06-10-2015 | PT Sinarmas Multifinance | Jl Xxxxxx Xxxxxxxxxx 10 Tahun Rp5.761.000,00/ No.77, Bogor Utara tahun |
(06-10-2015
s.d.
06-10-2025)
NO. | Nomor | Tanggal | MENYEWAKAN | LOKASI | WAKTU | NILAI |
56. | KPNO/PKS/044/ | 19 Juli 2010 | PT Sinarmas | Ruangan Lantai 1 seluas | 19 Juli 2010 – | Rp8.474.625,00/ |
VII/2010 yang telah diubah oleh | Multifinance | 189,7 m2 yang terletak di Ruko Xxxxxx Xxxxx No. 9, | 18 Juli 2025 | tahun | ||
Addendum II | Jl. Xxxxxx Xxxxx No. 105- | |||||
Perjanjian No. 092/ | 106, Semarang – Jawa | |||||
AD D -II/SMMF- | Tengah. | |||||
BSIM/V/2021 | ||||||
57. | KPNO/PKS/001/ | 02 Juni 2021 | PT Sinarmas | Bangunan Seluas 138 m2 | 2 Aoruk 2021 – | Rp30.360.000,00/ |
VI/2021 | Multifinance | terletak di Jl. Timor Raya KM.09, RT.016, RW.06, Kel. | 31 Desember | tahun | ||
Oesapa, Kec. Kalapa Lima, | 2022 | |||||
Kupang, NTT | ||||||
58. | SMS : 028A/PS/ | 30 -12- 2013 | PT Sinarmas | Jl. Xxxxxx Xxxx, Lolu Utara, | 06.01.2014 – | Rp40.211.437,00/ |
SMS-BSM/XII/2013 | Sekuritas | Palu Timur, Kota Palu | 18.07.2025 | tahun |
AKTA SEWA MENYEWA YANG
JANGKA
Bank : KPNO/
PKS/017/XII/2013 | ||||||
59. | SMS : 007/PKS/ | 24 -5-2013 | PT Sinarmas | Jl. Jend. Xxxxxx Xxxxxxxx | 24.05.2013 – | Rp102.630.000,00/ |
SMS-BSIM/V/2013 | Sekuritas | No.58, Xxxxan, Koljen, | 23.05.2023 | tahun | ||
Bank : KPNO/ | Malang | |||||
PKS/086/II/2014 | ||||||
60. | SMS : 029/PS/ | 19 -7- 2010 | PT Sinarmas | Jl. Jend. Xxxxxx Xxxxxxxx | 19.07.2010 – | Rp89.760.000,00 |
SMS-BSM/VII/2010 | Sekuritas | No.58, Kauman, Koljen, | 18.07.2025 | |||
Bank : KPNO/ | Malang | |||||
PKS/006/VII/2010 | ||||||
61. | SMS : 026/PS/ | 10 -7- 2010 | PT Sinarmas | Jl. Xxxxxxxxxx / edelweys | 19.07.2010 – | Rp119.987.500,00 |
SMS-BSM/VII/2010 | Sekuritas | 45-1, Madale, Xxxxxxxxxx, | 18.07.2025 | |||
Bank : KPNO/ | Makassar | |||||
PKS/028/VII/2010 | ||||||
62. | SMS : 025/PS/ | 19 Juli 2010 | PT Sinarmas | Jl. MT. Haryono No.88, Kel. | 19.07.2010 – | Rp61.900.000,00/ |
SMS-BSM/VII/2010 | Sekuritas | Wowawangu, Kec. Kadia, | 18.07-2025 | tahun | ||
Bank : KPNO/ | Kendari, Sulawesi Tenggara |
PKS/027/VII/2010
Diubah dengan
adendum
SMS : 025a/PS/ SMS-BSM/I/2014
Bank : KPNO/ PKS/016/XII/2013
63. SMS : 024/PS/ SMS-BSM/X/2011
Bank :KPNO/ PKS/015/X/2011
Terakhir diubah menjadi
Bank :KPNO/ PKS/008/XI/2016
64. SMS : 024a/PS/ SMS-BSM/VII/2010
Bank : KPNO/ PKS/026/VII/2010
11-11- 2016 PT Sinarmas
Sekuritas
19 Juli 2010 PT Sinarmas
Sekuritas
Jl. Xxxxxx Xxxxxx, Limba 0, Xxxx Xxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxxx
Jl. Padjajaran Xx.00X Xxxxx, Xxxx Xxxxx
01.11.2011 –
31.10.2021*
19.07.2010 –
18.07.2025
Rp38.839.920,00/
tahun
Rp43.680.000,00
NO. AKTA SEWA MENYEWA YANG
LOKASI JANGKA
NILAI
Nomor Tanggal
MENYEWAKAN
WAKTU
65. P e r j a n j i a n 17 Desember PT AB Sinar Mas
Jl. Xxxxxx Xxxxxx No.42,
15-10-2020
Rp29.327.020,00/
Sewa Menyewa
No. KPNO/
PKS/002/X/10 yang terakhir diubah dengan Addendum Kedua Perjanjian
2020
Multifinance
Desa Sendang Harjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
s.d.
14-10-2030
tahun
Sewa Menyewa No. KPNO/PKS/013/ | |||||||
XII/2020 | |||||||
66. | A d d e n d u m 30 Mei 2017 | Xxxxx Xxxxxxx | Xx Xxxxx | Xxxxx | Xx.0, | 00 Mei 2017 – | Rp51.376.000,00 |
Pertama Perjanjian | Bandung, | Jawa | Barat, | ||||
Sewa Menyewa | Lantai 6 seluas 196.7m2 | 30 Mei 2022* | |||||
N o . K P N O / | |||||||
PKS/013/V/2017 | |||||||
67. | Addendum Pertama | 30 Maret | PT Sinarmas | Jl Perintis Kemerdekaan KM | 02 Desember | Rp12.434.400,00/ | |
Perjanjian Sewa Menyewa No. 016/ ADD-I/SMMF- | 2022 | Multifinance | 11 Ruko Permata RT 01/03, Tamalanrea, Biringkanaya, Makassar | 2021 – 31 Desember | tahun | ||
BSIM/III/2022 | 2022 |
Catatan:
*Sedang dalam proses perpanjangan
Peruntukan masing-masing obyek sewa tersebut di atas adalah untuk kantor dan kegiatan operasional
Perseroan.
Perseroan Sebagai Yang Menyewakan
Waktu | |||||
1. KPNO/PKS/006/ | 09-11- | Lantai 3 seluas 180m2 DAN | PT Sinarmas | Sampai | Rp56.395.200,00 |
IX/2021 | 2021 | Lantai 4 seluas 192m2 terletak di | Multifinance | dengan 29 | |
jalan Xx Xxxxx Xx. 39, RT 01/01, | April 2021* | ||||
Pekalongan, Jawa Tengah. | |||||
2. KPNO/PKS/018/ | 19-07- | Lantai 4 seluas 232 m2 dari | PT Sinarmas | 15 Tahun | Rp71.920.000,00 |
VII/2010 | 2010 | bangunan gedung yangterletak di | Multifinance | 19-07-2010 | |
Jl. Diponegoro No. 64 Surabaya. | s.d. 18-07- | ||||
2025 | |||||
3. KPNO/PKS/019/ | 19-07- | Lantai 2 seluas 181 m2 dari | PT Sinarmas | 15 Tahun | Rp27.150.000,00 |
VII/2010 | 2010 | bangunan gedung yang terletak di | Multifinance | 19-07-2010 | |
Jl. Xxxxx Xxxx No.86 Jember. | s.d. 18-07- | ||||
2025 | |||||
4. KPNO/PKS/020/ | 19-07- | Lantai 3 seluas 160 m2 dari | PT Sinarmas | 15 Tahun | Rp17.600.000,00 |
VII/2010 | 2010 | bangunan gedung yang terletak | Multifinance | 19-07-2010 | |
di Jl. Damar No.67 A RT 001/004 | s.d. 18-07- | ||||
Olo Ladang Padang Barat, Kota | 2025 | ||||
Padang, Sumatera Utara. | |||||
5. KPNO/PKS/024/ | 19-07- | Lantai 3 seluas 100m2 dari | PT Sinarmas | 15 Tahun | Rp50.000.000,00 |
VII/2010 | 2010 | bangunan gedung 3 lantai yang | Multifinance | (19-07-2010 | |
terletak di Jl. Xxxx Xxxxxx No.4-C, | s.d. 18-07- | ||||
Rantau Prapat, Labuhan Ratu. | 2025) | ||||
6. KPNO/ | 24-01- | Lantai 2 seluas 16 m2 dari | PT Sinarmas | 10 Tahun | Rp4.347.000,00 |
PKS/025/I/2012 | 2012 | bangunan gedung 2 lantai yang | Multifinance | (24-01-2012 | |
terletak di Jl. IG Xxxxxx Xxx | s.d. 24-01- | ||||
RT.001 RW 01, Kel. Jepun, Kec. | 2022)* | ||||
Tulungagung, Jawa Timur. | |||||
7. KPNO/PKS/013/ | 30-03- | Lantai 3 seluas 68 m2 dari | PT Sinarmas | 10 Tahun | Rp50.000.000,00 |
III/2012 | 2012 | bangunan gedung 3 lantai yang | Multifinance | (01-04-2012 | |
terletak di Jl. HOS Cokroaminoto | s.d. 01-04- | ||||
RT.004 RW.07, Kel. Melayu, Kec. | 2022)* | ||||
Siantar Utara, Pematang SIantar, | |||||
Sumatera Selatan. |
No. Nomor Tanggal Lokasi Penyewa Jangka
Nilai
No. Nomor Tanggal Lokasi Penyewa Jangka
Waktu
Nilai
8. KPNO/PKS/005/ VI/2012
9. KPNO/PKS/002/ VIII/2012
10. KPNO/
PKS/005/X/2012
11. KPNO/ PKS/022/I/2012
12. KPNO/PKS/011/ XII/2011
19-06-
2012
01-08-
2012
05-10-
2012
16-01-
2012
22-12-
2011
Lantai 2 seluas 178 m2 dari bangunan gedung 2 lantai terletak di Jl. Xxxxxx Xxxxxxxx, Xxx. Hegarsari, Kec. Pataruman, Banjar, Jawa Barat.
Lantai 3 seluas 90 m2 dari bangunan gedung 3 lantai terletak di Jl. RA Kartini 236/Kav.7 Kel.
Sidomor, Kec. Kebomas, Gresik, Jawa Timur.
Lantai 2 seluas 220m2 dari bangunan gedung yang terletak di Jl. Diponegoro No. 77A-10 RT.001 RW 02, Kel Sidorejo Lor, Kec.
Sidoarjo, Salatiga, Jawa Tengah.
Ruangan seluas 34 m2 dari bangunan gedung yang terletak di Jl. Sudirman No.70-71
RT.03 RW.10 Kel. Muara Dua, Kec. Prabumulih Timur, Kota Prabumulih Sumatera Selatan.
Ruang lantai 3 seluas 252 m2 dari bangunan gedung yang terletak di Jl. Xxxxx Xxxx No.2, Banjar Anyar, Kediri Tabanan,Bali.
PT Sinarmas Multifinance
PT Sinarmas Multifinance
PT Sinarmas Multifinance
PT Sinarmas Multifinance
PT Sinarmas Multifinance
10 Tahun
(19-06-2012
s.d. 19-06- 2022)
10 Tahun
(01-08-2012
s.d. 01-08-
2022)
10 Tahun
05-10-2012
s.d. 05-10-
2022
10 Tahun
16-01-2012
s.d. 16-01-
2022*
10 Tahun
(22-12-2011
s.d. 21-12 2021)*
Rp35.600.000,00
Rp5.400.000,00
Rp9.053.000,00
Rp12.580.000,00
Rp16.380.000,00
13. Bank : KPNO/ PKS/030/VII/2010 SMS : 028/ PS/SMS-BSM/ VII/2010
14. Bank : KPNO/ PKS/002?III/2014 SMS : 007/PKS/ SMS-BSIM/I/2014
15. KPNO/PKS/033A/ III/2011
09-9-2010 Jl. Mesjid Raya Lolu Utara, Palu
Selatan, Palu
30-1-2014 Jl. Pengayoman No. 182, Kel. Masale, Kec. Panakukkang, Makassar, Sulawesi Selatan
03-3-2011 Jl. Jendral Sudirman No.1B-C,
Pasar Baru, Balikpapan
PT Sinarmas
Sekuritas
PT Sinarmas
Sekuritas
PT Sinarmas
Sekuritas
19.07.2010 –
18.07.2025
01.02.2014 –
31.01.2025
03.03.2011 –
03.03.2026
Rp31.385.500,00
Rp170.193.750,00
Rp4.879.600,00/
tahun
16. KPNO/PKS/014A/ IV/2016
26-4-l
2016
Jl. Letjen Xxxxxxx, Xxx. Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210
PT Sinarmas
Sekuritas
26.04.2016 –
25.04.2026
Rp16.671.135,00/
tahun
17. KPNO/
PKS/013/V/2012
01-8-2012 Jl. Boulevard Barat blok LA1 No. 30-1, Kel. Kelapa Gading, Jakarta Utara
PT Sinarmas
Sekuritas
01.08.2012 –
01.08.2022
Rp7.200.000,00
18. Bank : KPNO/ PKS/013/VII/2010 SMS : 023/ PS/BSM-SMS/ VII/2010
Diubah dengan
adendum Bank : KPNO/
PKS/014/XI/2014 SMS : 002/ PS/BSM-SMS/ XI/2014
27-11-
2014
Jl. Tantara Pelajar No.3-5, Komp. Ruko Top Square blok A6, Magelang
PT Sinarmas
Sekuritas
19.07.2010 –
18.07.2025
Rp3.911.280,00/
tahun
19. Bank : KPNO/ PKS/012/VII/2010 SMS : 024/ PS/BSM-SMS/ VII/2010
19-7-2010 Jl. Gajah Mada no.1A-B, Pontianak PT Sinarmas
Sekuritas
19.07.2010 –
18.07.2025
Rp12.279.600,00/
tahun
20. Bank : KPNO/ PKS.015/III/2014
25-3-2014 Jl. Raya Solo Baru No.10
F-G, Komp. Super Maklmur 2, Sukoharjo, Jawa Tengah
PT Sinarmas
Sekuritas
01.04.2014 –
01.04.2024
Rp4.718.000,00/
tahun
21. KPNO/PKS/008/ XII/2011
22-12-
2012
Jl. Diponegoro No.64, Surabaya, Jawa Timur
PT Sinarmas
Sekuritas
01.01.2012 –
01.01.2022*
Rp71.920.000,00/
tahun
Waktu | |||||
22. Bank : KPNO/ | 19-7-2010 | Jl. Boulevard Barat blok LA1 No. | PT Sinarmas | 19.07.2010 – | Rp13.747.500,00/ |
PKS/011/VII/2010 | 30-1, Kel. Kelapa Gading, Jakarta | Sekuritas | 18.07.2025 | tahun | |
SMS : 022/ | Utara | ||||
PS/BSM-SMS/ | |||||
VII/2010 | |||||
23. 009APKS/BSM- | 27-12- | Jl. Pejanggik, Kel. Cilinaya, Kec. | PT Sinarmas | 05.01.2018 – | |
SAM/XII/2017 | 2017 | Cakranegara, NTB | Asset | 04.01.2023 | Rp1.500.000,00/ |
Management | tahun | ||||
24. KPNO/PKS/028/ | 30-7-2018 | Jl. Xx. Xxxxx Xx.39, RT 001, RW | PT Sinarmas | 11.07.2018 – | Rp2.872.100,00/ |
VII/2018 | 001, Keputran, Pekalongan Xxxxx | Xxxxx | 10.07.2028 | tahun | |
Management | |||||
25. 010/PKS/BSM- | 22-1-2018 | Komp. Ruko Nagoya Hill blok P | PT Sinarmas | 29.01.2019 – | Rp5.000.000,00/ |
SAM/XII/2012 | No.12A, Batam | Asset | 28.01.2028 | tahun | |
terakhir diubah | Management | ||||
berdasarkan | |||||
adendum | |||||
010B/PKS/-BSM- | |||||
SAM/I/2018 |
No. Nomor Tanggal Lokasi Penyewa Jangka
Nilai
Catatan:
*Sedang dalam proses perpanjangan
b. Perjanjian Asuransi
Jenis Polis : Polis Asuransi Kredit
No Polis : C4190000010357
Penanggung : PT Asuransi Simas Insurtech
Tertanggung : Perseroan
Penanggungan : Kredit yang diberikan Tertanggung kepada para Debitur Nilai Pertanggungan : Rp30.000.000.000.000,00
Xxxxxx Xxxxx : 15 November 2019 sampai dengan 15 November 2025
Cover Note : No. 1381/PAREQ/MKT-ASM/V/2022 tanggal 22 Mei 2022
Polis sedang dalam proses pencetakan.
Nama Tertanggung : PT Bank Sinarmas, TBK
Penanggung : PT Asuransi Sinarmas
Alamat Tertanggung : Jl. MH. Thamrin No. 51 Jakarta Pusat
Periode Pertanggungan : 01 Mei 2022 s/d 01 Mei 2023 Total Pertanggungan : Rp956.551.930.941,00 Obyek Pertanggungan : Office
Alamat Risiko : Jl. Xxx Xxxx Xxxxxxxxxxx No. 45 Peunayong, Banda Aceh
Jl. Sisingamangaraja, Kel. Bakaran Baru, Kec. Rantau Selatan, Kab.
Labuhan Batu
Jl. Damar No. 67 A RT/RW. 001/004 Olo Ladang Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat
Jl. Xxxxxx Xxxxxxx Ruko No. 2 & 3 RT 033 RW 009 Kel. 20 Ilir D.II, Kec Kemuning, Kota Palembang Sumatera Selatan 30127
Jl. Jend Xxxxxxxxx Xx. 121 No. 21, Kel. Pangkal Lalang, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung, Bangka Belitung 33412
Komp. Ruko Nagoya Hill Blok P No. 12A, Batam Jl. Hayam Wuruk No. 000, Xxxxxxxx, Xxxxx 00000
BSD HQ Office, Jl. Pahlawan Seribu, CBD BSD LOT 12 A, Tangerang Jl. Padjajaran No. 38 A, Bogor Jawa Barat
Jl. Xxxxxxxxx Xx. 18 Lt. 0, Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx
Xx Xxxx Xxxxx Xxxxxx Xxx 00 Xxxxxxxx, Xxxxxxx Selatan 12780 XX Xxxxx Xxxxx No. 2, Bandung
XX Xxxxxxxxx Xx.00 X, Xxxxxxxx, Xxxx Xxxxx Xx Xxxx Xxxxxx Xx. 9, Semarang, Jawa Tengah
Jl Balapan Kemakmuran No. 11, Kliteran, Gondokusuman, Yogyakarta Jl Wates KM 2 No. 2A, Kadipiro, Ngestihajo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta Xx XX Xxxxx No. 39, Keputaran, Pekalongan
Jl Diponegoro No. 64, Surabaya
Jl. Xxxxxx Xxxx No. 85, Kab. Jember, Jawa Timur
Ruko Centra Eropa Bllok AB 7 No. 38, Kompleks Balikpapan Baru, Kel Damai, Kec Balikpapan Selatan
Jl. SA Maulana RT.011, Kel. Tanjung Redeb, Kec. Tandung Redeb, Kab. Berau, Kaltim 73311
Jl A Xxxx KM 37,5, Sungai Paring, Martapura, Banjar, Kalimantan Selatan Jl Raya Pendidikan, Tidung
Jl Manggis Np. 1, Makassar
Jl Veteran No. 40, Ujung Sabban, Pare - Pare
KJl Xxx Xxxxxxxxx No. 18, Manado, Sulawesi Utara Xx XX Xxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxx X, Kec. Kota Selatan
Jl. Xxxxx Xxxx No. 2, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan, Bali Xx Xxx Xxxxxxxx Xx. 8 Denpasar, Balo
Jl Pejanggik No. 24, Kel Mataram Barat, Selaparan, Mataram, NTB Xx X Xxxx XXX 0, Xxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxx, Xxxxx Barat
Jl Raya Mandala No. 428, Kel Mandala, Merauke, Papua Jl Xxx Xxxxxxx, Manokwari, Manokwari Barat, Papua Barat Jl. Xxx Xxxx Xxxxxxxxxxx No. 45 Peunayong, Banda Aceh
Jl. Sisingamangaraja, Kel. Bakaran Baru, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhan Batu 21421
Jl. Damar No. 67 A RT.001/003 Olo Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat
Jl. Xxxxxx Xxxxxxx Ruko No. 2 & 3 RT 033 RW 009 Kel. 20 Ilir D.II, Kec. Kemuning, Kota Palembang Sumatera Selatan 30127
Jl. Jendral Sudirman No. 21, Kel. Pangkal Lalang, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung, Bangka Belitung 33412
Komp. Ruko Nagoya Hill Blok P No. 12A, Batam Jl Riau No. 105, Pekanbaru
BSD HQ Office, Jl. Pahlawan Seribu, CBD BSD LOT 12 A Tangerang Jl. Padjajaran No. 38 A, Bogor, Jawa Barat
Jl. Xxxxxxxxx Xx. 18 Lt. 5, Tanah Abang, Jakarta 10250
South Residence Tower, Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 16 Pancoran Jakarta Selatan 12780
Jl Xxxxx Xxxxx No. 2, Bandung
Jl. Kertabumi No. 18A Karawang, Jawa Barat
Jl Gang Tengah No. 9, Semarang, Jawa Tengah
Jl. Balapan Kemakmuran No. 11, Kliteran, Gondokusuman, Yogyakarta Jl Wates KM 2 No. 2A, Kadipiro, Ngestihajo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta Jl. XX Xxxxx Xx. 00, Xxxxxxxx, Xxxxxxxxan
Jl Diponegoro No. 64, Surabaya
Jl Xxxxx Xxxx No. 00, Xxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxx
Ruko Centra Eropa Blok AB7 No. 38, Kompleks Balikpapan Baru, Kel Damai, Balikpapan Selatan
Xx XX Xxxxxxx XX 000, Xxxxxxxan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung
Redeb, Berau, Kaltim
JL A Xxxx KM 37,5, Sungai Paring, Kec Martapura, Kab. Banjar, Kalimantan Selatan
Jl Raya Pendidikan, Tidung Jl Manggis No. 1, Makasar
Jl Veteran No. 40, Kec Ujung Sabban, Pare Xx Xxx Xxxxxxxxx Xx. 18, Manado
Jl KH Xxxx Xxxxx Xx. 00, Xxxx Xxxxx X, Xxx Xxxx Xxxxxxx
Xx Xxxxx Xxxx Xx 0, Xxxx Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxx, Tabanan, Bali Xx Xxx Xxxxxxxx No. 8, Denpasar, Bali
Jl Pejanggik No. 24, Mataram Barat, Selaparan, Mataram, NTB Jl A Xxxx KLD I, Klaukublik, Sorong Kota, Papua Barat
Jl Raya Mandala No. 428, Kel Mandala, Kec Merauke, Merauke, Papua Xxx Xxxxxxx, Manokwari, Manokwari Barat, Papua
Seluruh aset material Perseroan telah diasuransikan dan jumlah asuransi memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.
6. KETERANGAN MENGENAI ASET PERSEROAN
Nilai aset tetap per tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp1.584.298 juta.
No Penggunaan
No HGB
Jangka Waktu
Alamat
Luas Tanah
1 Kantor HGB No. 48/Gianyar 4/3/2041
Xx.Xxxxxx Xxxx Xx.00 Xxxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Gianyar, Propinsi Bali
135 m2
2 kantor dan disewakan
HGB No. 701/Banjar Anyar 3/1/2030 Xx.Xxxxx Xxxx Xx.0,xxxx Xxxxxx Xxxxx,
Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali
Ruko Town Square No.C3, Jl.Xxxxxxx,
460 m2
3 Kantor HGB No. 1109/Sungailiat 6/16/2041
4 Kantor HGB No. 1823/Cibeber 2/11/2028
5 Kantor HGB No. 02587/Pakualam 12/11/2029
kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kotamadya Bangka, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Komplek Cilegon GREEN Megablock blok b1 Xx.0, Xx. Raya Cilegon (jl.Raya X.Xxxx), Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cilegon, Propinsi Banten
Komplek Perumahan Alam Sutra Xx.Xxxxx Xxxxxx Xxx 00 X Xx.00, Xxlurahan Pakuala, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tanggerang Selatan, Propinsi Banten
Wisma BCA Wing A/ground floor, Xx.Xxxxxx
78 m2
75 m2
90 m2
6 Kantor HGB No. 00002/Lengkong Gudang
7/15/2027
Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Propinsi Banten
Xx.Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx xx.00X,xxxxxxxan
202,82 m2
7 Kantor HGB No. 174/Gerendeng 12/1/2041
Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Propinsi Banten
61 m2
8 kantor dan disewakan
HGB No. 03915/Lubuk Baja Kota dan HGB No. 03942/ Lubuk Baja Kota
28/11/2034
dan
28/11/2034
Komplek Ruko Nagoya Hill Blok P No.12-A & 12-B,Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau
Xx.Xxxxxxx Xxxxx 0 Xxxx X Xx.00, Xxxxxxxan
140 m2
9 Kantor HGB No. 2074/Bintaro 1/2/2038
10 Kantor HGB No. 1473/Duri Pulo 11/23/2030
Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Jl.K.H.Xxxxxx Xxxxxx Xx.00 X, Xxlurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta
80 m2
140 m2
No Penggunaan No HGB | Jangka Waktu | Alamat | Luas Tanah |
kantor dan HGB No. 5133/Kelapa | Komplek Kelapa Gading Permai Blok A.LA1 Xx.00-00, Xx. Raya Boulevard Gading Barat, | ||
11 disewakan Gading Timur dan HGB No. 5134/Kelapa Gading Timur | 2/21/2024 | kelurahan Kelpa Gading Timur, kecamatan Kelapa Gading, kota Jakarta Utara, propinsi DKI Jakarta | 160 m2 |
Xx.Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxx.X Xxx |
12 Kantor HGB No. 11.952/sunter
agung
11/1/2039
No.74,kelurahan Sunter Agung, Xxxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxx Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxx XXX Xxxxxxx
Komplek Ruko Roxy Mas Blok B1 No.3,
95 m2
13 Kantor HGB No. 4081/Cideng 6/19/2036
SHMSRS No. 1340/I/D.60A
dengan luas 10.06m2 SHMSRS No. 1341/I/D.60B
Kelurahan Cideng, Kecamatan Cideng, Kota Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta
ITC Mangga Dua Lantai 1 Blok D.
144 m2
14 Kantor
dengan luas 10.06m2 SHMSRS No. 1342/i/d.61
dengan luas 15.45m2 SHMSRS No.1343/I/D.62A
dengan luas 9.95m2 SHMSRS No. 1344/I/D 62B
dengan luas 9.95m2
16/07/2028
No.60A,60B,61,62A,62X,Xx Xxxxxx Xxx,xxxxxxxan Ancol, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta
Xx.Xxxx Xx.00X, Xxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxxxx
15 Kantor HGB No. 3124/Jati 7/13/2038
Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
Komplek Rukan Puri Niaga Jl.Puri Kencana
150m2
16 Kantor HGB No. 2787/Kembangan
Selatan
3/13/2029
Blok M8-3T, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta.
Komplek Rukan Season City Blok D no.3,
86 m2
17 Kantor HGB No. 758/Jembatan Besi 5/22/2028
Surat Penunjukkan Tempat Untuk Tempat Usaha Pertama No. 6734/1.824.552.1 yang
Jl.Prof.DR.Xxxxxxxxxx, Kelurahan Jembetan Besi, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta
Pasar Tanah Abang Blok A Basement 1 los F
73 m2
18 Kantor
diterbitkan oleh Perusahaan Daerah Pasar no.89,Jl. Xxxxxxxxx Xx.1, kelurahan Kampung Jaya dan tidak boleh dialihkan kepada pihak Bali, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta lain tanpa seizin Direksi Perusahaan Daerah Pusat, Propinsi DKI Jakarta
Pasar Jaya
19 Kantor HGB No. 3568/Tanjung
Duren Utara
7/3/2041
Xx.Xxxxxxx Xxxxx Xxxx Xx.00 X, Xxlurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petambuaran, Kota Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta
Komplek Pertokoan Duta Mas Blok A.2 No.2,
139 m2
20 Kantor HGB No. 534/Cipete Utara 31/3/2039
21 Kantor HGB No. 91/Cijagra 9/24/2041
22 Kantor HGB No. 4/Pakemitan 9/24/2041
23 Kantor HGB No.38/Jamika 9/24/2034
24 Kantor HGB No. 3010/Rahayu 3/8/2028
Jl.R.S. Fatmawati, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, kota Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Xxxxx Xxxx Xxxx Xx.000 X, Xxlurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat
Xxxxx XX.Xxxxxxxx Xx.00X,Xxxxxxx Ruko BTP (Bandung Timur Plaza)No. A-11, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat
Jalan Xxxxxx Xx.42 A,kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat
Komplek Taman Kopo Indah II, Blok 1A No.69, Kelurahan Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, propinsi Jawa Barat
83 m2
100 m2
68 m2
67 m2
148 m2
No Penggunaan No HGB | Jangka Waktu | Alamat | Luas Tanah | |
25 Kantor | HGB No. 39/Jayagiri | 3/25/2031 | Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xx.000, Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx | 152 m2 |
Bandung, Propinsi Jawa Barat | ||||
26 Kantor | HGB No. 60/Maleber | 9/24/2042 | Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xx.00, Xxxxxxxan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, | 162 m2 |
Propinsi Jawa Barat | ||||
Xxxxx Xxxxxxxx-Xxxxx,Xxxxxxx XXX Blok |
27 Kantor HGB No. 4759/Desa
Sekejati
1/4/2028
B No.11, Kelurahan Segerjati, Kecamatan Margacinta, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat
Komplek Ruko Kapitol No. 00, Xxxxx
100 m2
28 Kantor HGB No.286/Karanganyar 09/5/2025
29 Kantor HGB Mo. 29/Hegarsari 12/7/2041
30 Kantor HGB No. 3208/Lambang Sari 4/19/2036
31 Kantor HGB No. 556/Hegarmukti 9/4/2028
32 Kantor HGB No. 723/Pabaton 2/28/2041
33 Kantor HGB No. 714/Pabaton 9/10/2037
34 Kantor HGB No. 1653/Ciangsana 3/30/2029
35 Kantor HGB No. 00228/Dawuan 12/18/2042
Timur
36 Kantor HGB No. 00775/Depok 6/23/2037
37 Kantor HGB No.150/Kertajaya 8/8/2031
Jend. Sudirman, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Astansa Anyar, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xx.00, Xxxxxxxan Hengarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Propinsi Jawa Barat
Perumahan Grand Wisata, Celebration Xxxxxxxxx, XX-00/00, Xxxxxxx Xxxx, Xxxxxx, Xxxxxx 00000
Ruko Spanish Square Xxxx X Xx.0, Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx Bekasi, Propinsi Jawa Barat
Komplek Ruko Pasar Anyar No.A-64,Xx.Xxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxx, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat
Jln. Jendral Sudirman Komplek Ruko H No.15, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat
Ruko Sentara Eropa Blok SEA Xx.0,Xxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx Bogor, Propinsi Jawa Barat
Jln.Xxxxx Xxxx, Komplek Ruko Central Cikampek No.5, Kelurahan Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat
Komplek Ruko ITC Depok Xx.0 Xx.Xxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxxan Depok, Kecamatan Pancoran, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat
Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xx.000 X, Xxlurahan Kerta Jaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Propinsi Jawa Barat
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xx.00, XX.00/00,
73 m2
192 m2
71 m2
60 m2
66 m2
59 m2
63 m2
130 m2
88 m2
108 m2
38 Kantor | HGB No. 01035/Nagrikaler | 7/29/2034 kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta, 122 m2 Kabupaten Purwarkata, Propinsi Jawa Barat | ||
39 Kantor | HGB No. 000/Xxxxxxx | Xxxxx Xxxxxxx - Xxxxxxan Xx.000, Xxxxxxx 0/00/0000 Xxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxan Soreang, Kecamatan 99 m2 | ||
Barat Jalan Ahmad Xxxx Xx.000 Xxxx No.3, | ||||
40 Kantor | HGB No.65/Kebonjati | 9/24/2038 Kelurahan Kebon Jati, Kecamatan Cikole, 79 m2 Kota Sukabumi, Propinsi Jawa Barat | ||
41 Kantor | HGB No. 672/Pekalangan | Jalan Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx. Komplek Ruko 9/24/2033 Grand Center No. D-6, Kelurahan Pekalangan, 101 m2 | ||
Kecamatan Pekalipan, Kabupaten Cirebon, | ||||
Propinsi Jawa Barat | ||||
Jalan Xxxxx Xxxx (Rt.03/Rw.21), Kelurahan | ||||
42 Kantor | HGB No. 00457/Brebes | 10/4/2041 | Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten | 190 m2 |
Brebes, Propinsi Jawa Tengah |
Soreang, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa
No Penggunaa | n No HGB | Jangka Waktu | Alamat | Luas Tanah |
43 Kantor | HGB No. 01202/Padangsari | 12/5/2041 | Xxxxx Xxxxxx Xx.00X, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, | 103 m2 |
Propinsi Jawa Tengah | ||||
44 Kantor | HGB No. 231/Barongan | 9/24/2026 | Xx.Xxxxxxx Xxxxxxxx Xx.0,Xxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx Kudus, | 204 m2 |
Propinsi Jawa Tengah | ||||
Komplek Ruko Top Xxxxxx Xxxx X.0 Xx.0-0, |
45 kantor dan
disewakan
kantor dan
HGB No. 00848/Kemirirejo 10/10/2027
Jl. Tentara Pelajar, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kotamadya Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah
Xxxxx Xx.Xxxxx Xx.00, Xxxxxxxan Keputran,
114 m2
46 disewakan HGB No. 00176/Keputran 9/13/2027
47 Kantor HGB No. 00036/Kebondalem 4/8/2041
Kecamatan Pekalogan Timur, Kotamadya Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah.
Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxx Xx.0 (Rt.04/ Rw.08), Kelurahan Kebon dalam, Kecamatan pemalang, Kabupaten Pemalang, Propinsi Jawa Tengah.
560 m2
118 m2
48 kantor dan
disewakan
HGB No. 473/Sidorejo Lor dan HGB No. 474/Sidorejo Lor
12/29/2040
JL. Diponegoro No.77 (Rt.01/Rw.02),Desa, Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Salatiga, Propinsi Jawa Tengah.
Jalan Brigjend Xxxxxxxx Xx.198 H(jl. Majapahit)
344 m2
49 Kantor HGB No. 00223/Gayamsari 4/19/2041
50 Kantor HGB No. 984/Ungaran 2/23/2024
51 Kantor HGB N0. 5/Sarirejo 9/26/2041
Komplek Mall Majamas, Kelurahan Gayamsari, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang,
Propinsi Jawa Tengah
komplek Ungaran Square Ruko Xx.00,Xxxxx Xxxxxxxxxx Xx.000, Xxxxxxxan Ungaran, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah
Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx-Xxxxxx Xx.000, Xxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxxxx Kendal, Propinsi Jawa Tengah
XX Xxxx Xxxx Xxxx Xx.00 XX,Komp Super
120 m2
114 m2
215 m2
52 kantor dan
disewakan
kantor dan
HGB No. 1506/Madegondo 7/10/2028
Makmur 2,Sukoharjo Solo,Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukaharjo- Jawa Tengah
Jalan Xxxxxxx Xx.16(Rt.12/Rw.06), Kelurahan
262 m2
53 disewakan HGB No. 352/Adiwerna 5/24/2041
HGB No. 499/Desa
Adiwerna, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Propinsi Jawa Tengah
Jl. Tentara Pelajar Xx.0,Xxxx Xxxxxxxxxx,
165 m2
54 Kantor
Temanggung I 7/5/2041
Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah
Komplek Ruko Xxxxx XX Xxxxxxx Xx 000 Xxx 0,
227 m2
57 kantor dan HGB No. 1075/Xx.Xxxxxx 9/25/2025
disewakan
58 Kantor HGB No. 914/Nyamplungan 7/28/2036
Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Propinsi Jawa Timur
55 Kantor | HGB No. 69/Sidomoro | 3/26/2040 Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, 94 m2 Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur |
56 kantor | HGB No. 510/Kepatihan | Xxxxx Xxxxxx Xxxx Xx.00,XX: 2 RW:V 7/19/2037 Lingkungan Tembaan, Kelurahan Kepatihan, 277 m2 |
Xxxxx Xxxxxxxxxx Xx.00 Xx.000 Xx.00, Kelurahan Xx xxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxx xxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxx Xxxxx
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xx.00, Xxlurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur
Xxxxx X Xxxxx Xxxxxx Xxx Xx.00, Xx:00
843 m2
68 m2
59 kantor HGB No. 188/Jepun dan HGB No. 189/Jepun
3/1/2041
Rw:00,Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Propinsi Jawa Timur
482 m2
No Penggunaan
No HGB
Jangka Waktu
Alamat
Luas Tanah
60 Kantor HGB No. 793/Klandasan Ilir 10/8/2030
61 kantor dan HGB No. 73/Tengah 16/4/2037
disewakan
Jl.Jend.Sudirman No.07, Kelurahan Klandasan Ilir,Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur
Jl.R Xxxxxxxxx, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Propinsi Kalimantan Barat
150 m2
280 m2
Jalan Tjilik Riwut KM 1 No.3, Kelurahan | ||||
62 Kantor | HGB No. 3946/Palangka | 12/5/2041 Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota 129 m2 Palangkan Raya, Propinsi Kalimantan Tengah | ||
63 kantor | HGB No. 1868/Parit Tokaya | Xxxxx Xxxxx Xxxx 0X-X,Xxlurahan Parit 11/29/2026 Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, 492 m2 Kotamadya Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat | ||
HGB No. 196/ | Jl. X.X Xxxxx Xxxxxx Ruko No.3, Kelurahan | |||
64 Kantor | Sungai Pinang Luar | 4/23/2038 Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda 126 m2 | ||
Timur | ||||
Xxxxx Xxxxx Xxxx Xx.000 XX.00 XX.00, | ||||
Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan | ||||
65 Kantor HGB No. 794/Mentawai Hulu 7/7/2041 | Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten | 122 m2 | ||
Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimatan | ||||
Tengah | ||||
kantor dan HGB No.458/Cakranegara | Xx.Xxxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, | |||
66 disewakan Barat 6/10/2037 | Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, | 94 m2 | ||
Propinsi Nusa Tenggara Barat | ||||
kantor dan | Jl. Xxxx.Xxxxx Xxxx No.35, Kelurahan Klaligi, | |||
67 disewakan HGB No. 104/Klaligi 5/3/2037 | Kecamatan Sorong, Kotamadya Sorong, | 125 m2 | ||
Propinsi Papua | ||||
Xx.Xxxxxxx Xx.0(JL. Xxxx Xxxx),Kelurahan | ||||
68 Kantor | HGB No. 20025/ Desa Losari | 9/23/2035 | Losari, Kecamatan Ujung Pandang, Kota | 300 m2 |
Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan | ||||
HM atas Satuan Rumah | Komplek MTC Karebosi Lantai G Blok A | |||
69 kantor | Susun No. 21745/Pattunuang dan HM atas Satuan Rumah | 1/28/2027 | Xx.00-00,Xxxxx X. Xxxx, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Propinsi | 6,84 dan 6,24 |
Susun No. 21746/Pattunuang | Sulawesi Selatan | |||
Jl. Langsat No.59, Kelurahan Macega, | ||||
70 Kantor | HGB No. 541/Macege | 5/31/2042 | Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten | 125 m2 |
Bone, Propinsi Sulawesi Selatan | ||||
Xxxxx Xxxx Xx.000X,Xxxxxxxan Sei Rengas | ||||
71 Kantor | HGB Xx.0000/Xxx Xxxxxx XX | 00/0/0000 | XX, Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxx, Xxxx Xxxxx, | 63 m2 |
Propinsi Sumatera Utara | ||||
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xx.00X, Xxxxxxxan | ||||
72 Kantor | HGB No.534/Glugur Darat I | 12/14/2027 | Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota | 64 m2 |
Medan, Propinsi Sumatera Utara | ||||
Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xx.000, Xxxxxxxan | ||||
73 Kantor | HGB No. 296/Sukajadi | 7/2/2040 | Sukajadi, Kecamatan Dumai Timur, Kota | 120 m2 |
Dumai, Propinsi Riau | ||||
Xx.Xxxxxxxxx No. 43, KelurahanRawa Xxxx, | ||||
74 Kantor | HGB No. 49/Rawasari | 3/31/2041 | Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Propinsi | 196 m2 |
Jambi | ||||
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx XX.000/00,Xxxx | ||||
75 Kantor | HGB No. 00/Xxxxxxxx | 0/00/0000 | Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx | 85 m2 |
Lampung Selatan, Propinsi Lampung | ||||
Xxxxx Xxx Xxxxxxx Xx.00X, Xxxxxxxxx Jawa | ||||
76 Kantor | HGB No. 1/Jawa Kiri | 15/03/2035 | Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota | 109 m2 |
Lubuk Linggau, Propinsi Sumatera Selatan |
Ilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimatan
77 kantor dan HGB No. 23/Bungo Barat 4/26/2030
disewakan
Jl.Xxxx.Xxxxxxxx Xxxxx Xx.00, Xxlurahan Bungo Barat, Kecamatan Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Propinsi Jambi
310 m2
No Penggunaan
No HGB
Jangka Waktu
Alamat
Luas Tanah
78 kantor dan HGB No. 110/Olo 12/9/2037
disewakan
79 Kantor HGB No. 519/24 Ilir 7/27/2032
HGB No. 246/Kampung 15
Xxxxx Xxxxx Xx.00X XX.000/004, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Propinsi Sumatra Barat
Jalan Letkol Xxxxxxxx,Komplek Xxxx Xxxxx Permai Blok D1 No.21, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Xxxx Xxxxx, Kotamadya Palembang, Propinsi Sumatre Selatan
Xxxxx Xxxxxxx Xx.000, Xxxxxxxan 15 Ilir,
356 m2
64 m2
80 Kantor
Ilir 5/3/2042
Kecamatan Xxxx Xxxxx I, Kota Palembang, Propinsi Sumatra Selatan
59 m2
81 Kantor HGB No.1079/Melayu
09/06/2031 Xxxxx XXX Xxxxxxxxxxxx Xx.00, Xxxxxxxan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pemantang Siantar, Propinsi Sumatera Utara
64 m2
82 kantor dan
disewakan
HGB No. 45/Muara Dua dan 8/10/2041 HGB No. 46/Muara Dua
Jalan Sudirman No.70-71 RT.03/10, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Propinsi Sumatra Selatan
Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xx.0X, Xxxxxxxan
216 m2
83 Kantor HGB No.3/Cendana 8/1/2027
HGB No. 46/Pangkalan
Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Lambunan, Propinsi Sumatera Utara
Jalan Raya Pangkalan Kasai, Kelurahan
152 m2
84 Kantor
85 kantor
Kasai 9/3/2039
HGB No.03933/ 12/13/2047
Purwomartani
Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau
Jl. Yogya-Solo Km.10.5, Desa Purwomartini, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewah Yogyakarta
Gondomanan Square, Jl. Xxxxxxx Xxxxxxx
189 m2
180 m2
86 Kantor HGB No. 214/Prawirodirjan 9/12/2041
No.37, Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, Propinsi Daerah Istimewah Yogyakarta
149 m2
87 Kantor HGB No.02158/Kedung
Baruk
10/13/2025 Jl. Xx. Xx. X. Xxxxxxxx Xx. 15 Kel. Kedung Baruk, Kec. Rungkut, Surabaya 60298
105
disewakan | Kanan Hulu | |
89 Kantor | HGB No.2064/ Klampisngasem dan HGB | 3/10/2027 Jl. Klampis Jaya D-3A dan D11, Klmapir 000 Xxxxxx, xxxxxxxx, Xxxxxxxx |
No.2065/Klampisngasem | ||
90 Kantor | HGB No.1600/Petojo Utara dan HGB No.1601/Petojo | 10/23/2022 Harmoni Plaza B14-15, Petojo Utara Gambir, 144 Jakarta Pusat |
Utara | ||
91 Kantor | HGB No.00579/Tg.Redep | 3/9/2037 Jl. SA. Xxxxxxx Xx. 2 Kelurahan Tanjung 250 Redep, Berau Kalimantan Timur |
92 Kantor | HGB No.10347/Pegangsaan Dua dan HGB No. 10348/ Pegangsaan Dua | 12/08/2034 Ruko Kelapa Gading, Jl. Xxxxxxxxx Xxxx Xxxx xxx XX 00 No. 3-4, Kelapa Gading, Jakarta Utara 72 10/09/2034 |
93 Kantor | HGB No.3107/Grogol Utara | 12/13/2027 Ruko Permata Hijau Jl. Permata Hijau Blok 244 CC 6 No. 0 Xxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx |
88 kantor dan
HGB No.02071/Kapuas
6/15/2047 Jl. MT. Haryono - Sintang, Pontianak 614
94 Kantor HGB No.39/Xxx Xxxxx Tunggal Jaya
9/24/2049
Jalan Lintas Sumatera,Kampung Dwiwargatunggaljaya,Desa Xxx Xxxxx Tunggal,Kecamatan Xxxxxx Xxxxx, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung
141.75
7. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan:
Individu yang menjadi pengendali dan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, adalah Xxxxx Xxxxxxx.
Sampai dengan Tanggal Prospektus ini, Perseroan telah melaporkan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) pada sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Perpres No. 13/2018 melalui notaris.