PERJANJIAN PEMBUKAAN REKENING EFEK
PERJANJIAN PEMBUKAAN REKENING EFEK
PT. Profindo Sekuritas Indonesia
Perjanjian Pembukaan Rekening Efek ("Perjanjian") ini dibuat dan ditandatangani di pada tanggal [dd/mm/yy]
oleh dan antara:
1. Pihak yang identitasnya telah disebutkan dalam Formulir (untuk selanjutnya disebut "Nasabah") dan
2. PT. Profindo Sekuritas Indonesia, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Gedung Permata Kuningan Lt. 19. Xx. Xxxxxxxx Xxxxx Xxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000, dalam hal ini diwakili oleh Direksi (untuk selanjutnya disebut sebagai "Perusahaan"),
(Nasabah dan Perusahaan untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak" dan masing masing sebagai "Pihak"). Selanjutnya Nasabah dan Perusahaan menerangkan guna mengatur hak dan kewajiban terkait pelaksanaan transaksi efek, maka Para Pihak saling membuat dan menandatangani Perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
Definisi
Kecuali secara tegas dinyatakan lain, setiap dan seluruh kata atau istilah sebagaimana didefinisikan di dalam Perjanjian ini mempunyai pengertian sebagai berikut:
1.1 Bank adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan untuk melakukan kegiatan sebagai bank umum sesuai peraturan yang berlaku di bidang perbankan, yang telah bekerja sama dengan PT. Profindo Sekuritas Indonesia dalam hal pengelolaan Rekening Xxxx Xxxxxxx;
1.2 Bank Kustodian adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan pihak lain yang sesuai dengan undang-undang;
1.3 Batas Transaksi (Trading Limit) adalah besarnya nilai transaksi yang ditetapkan oleh Perusahaan yang dapat dipergunakan oleh Nasabah terhadap Rekening Efek reguler milik Nasabah pada Perusahaan;
1.4 Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek oleh pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal;
1.5 Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga, komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek;
1.6 Formulir adalah seluruh formulir yang harus diisi oleh Xxxxxxx untuk membuka Rekening Efek di Perusahaan;
1.7 Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek mulai hari Senin sampai Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek;
1.8 Hari Kerja berarti hari dimana perdagangan di Bursa Efek di Indonesia dapat dilakukan dan bank- bank di Indonesia dapat melakukan transaksi perbankan, khususnya kliring pembayaran;
1.9 LKP (Lembaga Kliring dan Penjaminan) adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa;
1.10 LPP (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian) adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral dengan cara mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan data dan keterangan kegiatan para pemegang Rekening Efek;
1.11 Nasabah adalah pihak pemegang Rekening Efek pada Perusahaan;
1.12 Perusahaan adalah PT. Profindo Sekuritas Indonesia;
1.13 Perjanjian adalah Perjanjian Pembukaan Rekening Efek beserta lampiran dan adendumnya dari waktu ke waktu;
1.14 Sub Rekening Efek adalah Rekening Efek setiap Nasabah Perusahaan yang tercatat dalam Rekening Efek partisipan pada LPP;
1.15 RDN adalah Rekening Dana Nasabah yang wajib dibuat oleh masing-masing Nasabah untuk melakukan pembayaran;
1.16 Syarat dan Ketentuan adalah syarat dan ketentuan pembukaan rekening yang termaksud dalam Perjanjian ini beserta segala perubahannya yang mengikat bagi Nasabah dan Xxxxxxxxxx.
XXXXX 0
XXXXXXXXX XXXXXXXX
2.1 Nasabah dengan ini setuju untuk membuka suatu Rekening Efek pada Perusahaan yang akan dibuka atas nama Nasabah dan akan dikelola serta dioperasikan oleh Perusahaan pada Bank kustodian atau LPP;
2.2 Nasabah setuju bahwa dalam hal suatu rekening Efek pada Perusahaan dibuka atas nama bersama dua Nasabah atau lebih begitu pula pada Bank kustodian atau LPP, maka segala ketentuan dalam Perjanjian ini berlaku dan mengikat para Nasabah secara tanggung renteng, dan oleh karenanya
Perusahaan berhak untuk melaksanakan suatu kuasa, hak, atau upaya hukum yang dimiliki Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini maupun ketentuan hukum yang berlaku terhadap seluruh Nasabah tersebut.
PASAL 3
SYARAT - SYARAT PEMBUKAAN REKENING
3.1 Dengan telah diisi data-data Nasabah pada Formulir dan ditandatanganinya Perjanjian oleh Nasabah maka Nasabah menyatakan setuju atas seluruh isi dari Perjanjian ini dan menyatakan bahwa semua data-data, informasi dan keterangan yang tercantum dalam Formulir dan/atau bentuk lain yang Perusahaan minta adalah lengkap dan benar sesuai dengan keadaan Nasabah pemilik rekening sebenarnya;
3.2 Nasabah wajib menginformasikan data tambahan atau menyerahkan dokumen pendukung informasi yang diminta oleh Perusahaan dan juga menginformasikan secara tertulis secepatnya kepada Perusahaan jika ada perubahan-perubahan yang berkenaan dengan data-data yang telah diberikan dan dimuat dalam Formulir dan karenanya Perusahaan tidak bertanggung jawab apabila ada kerugian yang diderita oleh Nasabah yang disebabkan tidak disampaikannya perubahan data dimaksud atau informasi pendukung yang diminta oleh Perusahaan;
3.3 Perusahaan berhak dalam hal apapun dan tanpa alasan apapun menolak dan/ atau membatalkan permohonan pembukaan rekening oleh Xxxxx Xxxxxxx.
PASAL 4
SUB REKENING
4.1 Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Nasabah wajib memiliki Sub Rekening Efek di LPP dan RDN di Bank untuk itu, Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Perusahaan untuk membebaskan Perusahaan dari segala tuntutan hukum dan/atau finansial atas:
a. Dibukanya Sub Rekening Efek di LPP dan/atau pemberian data-data dan informasi milik Nasabah kepada LPP;
b. Dibukanya RDN di Bank dan/atau pemberian data-data dan informasi milik Nasabah kepada Bank;
c. Penyalahgunaan atau pengungkapan atas data-data, informasi, transaksi dan/atau aktivitas transaksi yang berkaitan dengan Sub Rekening Efek dan/atau RDN yang dilakukan oleh Staff, karyawan, maupun pihak lainnya di LPP dan Bank.
4.2 Nasabah dapat sewaktu-waktu meminta laporan dan atau memeriksa kesesuaian antara saldo Rekening Efek Nasabah dalam pembukuan Perusahaan dengan saldo efek Nasabah dalam Sub Rekening Efek di LPP;
4.3 Semua dana dan/atau saham akan efektif di RDN setelah setoran dana dan/atau saham selesai diproses pada sistem.
PASAL 5
PENGOPERASIAN REKENING
Perusahaan akan memberikan upaya terbaik untuk melaksanakan setiap perintah dari Nasabah sehubungan dengan pengoperasian rekening atas nama Nasabah atau melaksanakan transaksi atas nama Nasabah atau atas nama Rekening Nasabah. Namun demikian, Nasabah dengan ini membebaskan Perusahaan dari segala tanggung jawab dan kewajiban apapun dalam hal :
5.1 Perusahaan tidak dapat atau belum melaksanakan instruksi atau perintah Nasabah karena keputusan pemerintah, pengaturan oleh Bursa Efek, perubahan peraturan Perundang-undangan, penghentian perdagangan, kegagalan sistem perdagangan, gangguan dalam jaringan komunikasi, gangguan dalam sistem elektronik, perang, pemogokan atau sebab-sebab lain diluar kekuasaan Perusahaan;
5.2 Terdapat kerugian yang timbul sebagai akibat dari transaksi dan/atau penyelesaiannya yang mengalami keterlambatan, kesalahan, penundaan, pembatalan, kegagalan yang disebabkan, diumumkan, dilakukan oleh dan/atau melalui lembaga yang berwenang menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku pada saat terjadinya transaksi dan/atau yang diumumkan kemudian;
5.3 Terjadi kelalaian atau kealpaan yang tidak disengaja dan/atau tidak dilandasi oleh itikad buruk Perusahaan (termasuk disini: Direksi, karyawan, wakil atau kuasa Perusahaan);
5.4 Keterlambatan dalam penentuan/pembentukan harga ataupun pelaksanaan transaksi, khususnya yang dikarenakan oleh keterbatasan system perdagangan yang tesedia atau perubahan harga efek yang cepat yang mengakibatkan suatu transaksi dilaksanakan tidak pada harga yang dimintakan pada suatu waktu tertentu atau harga pasar. Karenanya Nasabah dengan ini pula setuju untuk menerima dan terikat pada transaksi yang telah dilaksanakan dalam keadaan tersebut.
PASAL 6
PENUTUPAN REKENING
Dalam hal Perusahaan menutup (yang merupakan hak Perusahaan sepenuhnya dan tanpa harus menyebutkan suatu alasan apapun juga) Rekening Efek milik Nasabah pada Perusahaan, maka Perusahaan berhak untuk :
6.1 Membatalkan semua atau sebagian perintah yang telah diterima namun belum terlaksana, dan/atau;
6.2 Membatalkan semua atau sebagian Perjanjian antara Perusahaan dengan Nasabah, dan/atau;
6.3 Melakukan segala hal yang perlu untuk menutup saldo negatif pada Perusahaan, baik dengan menjual ataupun membeli Efek yang ada dalam Rekening Nasabah pada Perusahaan, dan/atau;
6.4 Menjual seluruh atau sebagian efek yang ada dalam Rekening-rekening Nasabah pada Perusahaan dengan harga yang dianggap baik oleh Perusahaan, dan/atau;
6.5 Membeli efek yang diperlukan atau dianggap perlu oleh Perusahaan atas resiko, beban, tanggung jawab Nasabah untuk memenuhi kewajiban penyerahan sehubungan dengan penjualan efek tersebut yang telah dilakukan atas nama rekening tersebut;
6.6 Dalam hal saldo rekening dalam posisi negatif, Nasabah wajib untuk melakukan pembayaran atau menambah efek, sebelum rekening ditutup;
6.7 Dalam hal saldo rekening positif Perusahaan wajib mengembalikan kepada Nasabah untuk kelebihan saldo tersebut;
6.8 Dalam hal saldo efek dan RDN pada Rekening Nasabah berada di posisi nihil (nol) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pencatatan terakhir, maka Perusahaan akan melakukan penutupan sepihak atas Rekening Efek milik Xxxxxxx bersangkutan.
PASAL 7 JAMINAN
7.1 Nasabah wajib menyerahkan jaminan (collateral) kepada Perusahaan, yang jumlahnya ditentukan oleh Perusahaan berdasarkan kebijakan Perusahaan semata, yang dapat berubah-ubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, untuk menentukan Batas Transaksi (Trading Limit) sebelum Nasabah memberikan perintah transaksi. Terlepas dari hal tersebut diatas, Nasabah wajib membayar setiap kekurangan dan melunasi setiap jumlah yang terhutang yang timbul dari suatu transaksi efek atas nama Rekening Nasabah, berikut kewajiban lain (jika ada) yang besarnya ditentukan oleh Perusahaan menurut kebijakan dan/atau ketentuan Perusahaan;
7.2 Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan lain yang dimuat dalam Perjanjian ini, Nasabah setuju dan oleh karenanya memberikan wewenang sepenuhnya kepada Perusahaan untuk menggunakan jaminan yang diberikan oleh Nasabah kepada Perusahaan dimaksud dalam Pasal 7.1 Perjanjian ini untuk menutupi segala kerugian yang timbul, biaya biaya dan hal-hal lainnya yang ada. Ketentuan ini tidak membatasi tanggung jawab Nasabah untuk tetap membayar kepada Perusahaan atas segala kerugian yang timbul dan biaya-biaya lain jika jumlah jaminan ternyata kurang. Dengan ketentuan definisi menggunakan jaminan dalam ketentuan ini adalah termasuk segala tindakan yang diperlukan yang menurut penilaian Perusahaan perlu untuk dilakukan, agar jaminan dapat digunakan sesuai dengan tujuan pemberian jaminan termasuk namun tidak terbatas menjual jaminan (apabila jaminan terebut dalam bentuk efek atau benda lainnya) dengan syarat dan ketentuan serta tingkat harga yang dianggap baik oleh Perusahaan;
7.3 Dalam hal dana menunjukkan saldo negatif dalam Rekening Efek Nasabah, Perusahaan dapat :
a. Menggunakan efek dalam Rekening Efek Nasabah tersebut sebagai jaminan atas kredit bank atau lembaga keuangan lainnya;
b. Melakukan penjualan efek secara paksa (forced sell) tanpa persetujuan Nasabah, hanya dalam rangka penyelesaian kewajiban Nasabah yang bersangkutan;
c. Ketentuan forced sell yang dilakukan oleh Perusahaan dilakukan dengan mempertimbangkan nilai portfolio Nasabah yang memiliki efek dengan potensi yang paling positif atau efek yang paling
minimum dalam potensi kerugian untuk dijadikan pilihan utama dalam melaksanakan forced sell. Namun demikian ketentuan ini tidak mengikat dengan menimbang kesepakatan dengan Nasabah (bila ada) dan/ atau likuiditas pasar (efek).
PASAL 8
PELAKSANAAN TRANSAKSI
8.1 Para Pihak setuju dan sepakat bahwa setiap transaksi efek yang dilakukan atas nama rekening (Nasabah, penyelesaian transaksi dan perintah yang diberikan oleh Nasabah akan selalu terikat dan tunduk pada Ketentuan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan Pasar Modal, Bursa Efek dan Lembaga yang berwenang menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku (“Peraturan”) dan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahannya atau yang diumumkan kemudian, kebiasaan, kelaziman yang berlaku di Indonesia ataupun Bursa Efek dimana transaksi tersebut dilakukan dan pasal-pasal yang diatur dalam Perjanjian ini;
8.2 Nasabah setuju dan oleh karenanya mengikatkan diri dengan Perjanjian ini, Nasabah wajib menanggung kerugian yang dideritanya yang disebabkan oleh hal-hal yang telah disebutkan diatas dan oleh karenanya kerugian yang timbul akan menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya termasuk pula kerugian yang disebabkan karena perubahan kebijaksanaan pemerintah dan/atau lembaga yang berwenang dibidang Pasar Modal;
8.3 Setiap perintah Nasabah, dapat disampaikan secara lisan dan/atau secara tertulis dalam bentuk surat pesanan, melalui media elektronik dan/atau media komunikasi lain untuk perdagangan efek termasuk tetapi tidak terbatas pada perdagangan efek jarak jauh (remote trading), perdagangan efek secara online (on-line trading), perdagangan melalui internet (internet trading), melalui system elektronik yang telah ditentukan oleh Perusahaan, tidak dibatasi oleh batas-batas wilayah dan/atau negara kepada karyawan yang berwenang di Perusahaan;
8.4 Berkenaan dengan perintah Nasabah yang disampaikan melalui media elektronik atau media komunikasi lain dan/atau sistem elektronik yang ditentukan oleh Perusahaan, Nasabah dengan ini menyatakan bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran data perintah yang disampaikan atau ditujukan kepada Perusahaan berdasarkan data perintah yang diterima oleh sistem komputer Perusahaan dan karenanya diakui oleh Nasabah tanpa diperlukan tanda tangan Nasabah dan merupakan satu-satunya bukti tertulis yang sah mengikat Nasabah dan Perusahaan;
8.5 Nasabah yang melakukan transaksi beli harus menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada Perusahaan melalui Rekening Dana Investor masing-masing efektif pada hari ke dua (T+2) pk. 10.00 dan apabila pada T+2 pembayaran tersebut belum diselesaikan maka Perusahaan berhak melakukan penjualan terhadap saham yang dimiliki oleh Nasabah pada T+4.
PASAL 9 BIAYA - BIAYA
9.1 Nasabah wajib membayar dan menyelesaikan semua kewajiban dan biaya (jasa) lain yang timbul berkaitan dengan kepentingan Nasabah, termasuk tetapi tidak terbatas pada komisi, bunga, pajak, biaya administrasi, biaya korespondensi, bea, denda, biaya layanan jasa dan/ atau biaya penitipan yang dikenakan sehubungan dengan transaksi efek yang dilakukan atas nama Rekening Nasabah, pembukaan, pemeliharaan, pengoperasian, penutupan Rekening Nasabah, pembukaan, pemeliharaan dan pengoperasian RDN baik yang telah maupun akan ditetapkan kemudian oleh Perusahaan dan Lembaga yang berwenang. Perusahaan dapat dari waktu ke waktu mengubah dan memberitahukannya kepada Nasabah, besarnya kewajiban biaya jasa lain tersebut. Nasabah juga wajib mengganti seketika saat ditagih, semua biaya jasa dan pengeluaran yang ditanggung oleh Perusahaan dan/atau pihak lain yang ditunjuk/di gunakan oleh Perusahaan. Sehubungan dengan hal ini, Xxxxxxx memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada Perseroan untuk melakukan pemotongan langsung dari Rekening Nasabah yang ada pada Perseroan;
9.2 Apabila Nasabah tidak dapat melakukan pembayaran atas segala biaya, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya layanan jasa Sub Rekening Efek, pajak dan biaya penitipan yang timbul sehubungan dengan proses pembukaan, pemeliharaan, dan pengoperasian Sub Rekening Efek, Perusahaan berhak untuk melakukan penutupan atas Sub Rekening Efek milik Nasabah yang ada di LPP dengan atau tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah;
9.3 Nasabah dengan ini menjaminkan efek dan/atau uang dalam Rekening Nasabah pada Perusahaan sebagai jaminan pelunasan dan penyelesaian segala kewajiban Nasabah kepada Perusahaan.
PASAL 10 KONFIRMASI
10.1 Perusahaan akan memberikan konfirmasi mengenai setiap transaksi perdagangan efek yang terjadi pada setiap hari bursa kepada Nasabah melalui media komunikasi dan/atau media elektronik yang dianggap tepat oleh Perusahaan. Konfirmasi tertulis dianggap bersifat akurat, benar dan tidak dapat diganggu gugat akurasi dan kebenarannya serta mengikat bagi Nasabah kecuali jika Nasabah tidak menyetujui isi konfirmasi transaksi tersebut. Dalam hal Nasabah tidak menyetujui dan/atau tidak menerima maka Xxxxxxx sudah harus memberitahukannya kepada Perusahaan paling lambat 1 (satu) hari bursa . Jika dalam waktu tersebut tidak terdapat sanggahan dari Nasabah, maka Nasabah dianggap telah menyetujui isi konfirmasi;
10.2 Berkenaan dengan pasal 10.1 di atas, Perusahaan dapat melakukan koreksi atas konfirmasi transaksi yang telah diberikan oleh Perusahaan.
PASAL 11 PENGUNGKAPAN
11.1 Perusahaan dapat menyampaikan pemberitahuan mengenai posisi Rekening Nasabah melalui media komunikasi dan/atau media elektronik sebagaimana tersebut didalam Perjanjian ini kepada Nasabah;
11.2 Nasabah dengan ini menyetujui bahwa pemberitahuan mengenai posisi Rekening Nasabah yang diberikan oleh Perusahaan melalui media komunikasi dan/atau media elektronik tersebut adalah merupakan konfirmasi tertulis yang bersifat akurat dan benar, dan tidak dapat diganggu gugat akurasi dan kebenarannya serta mengikat bagi Nasabah kecuali terdapat koreksi atas pemberitahuan mengenai posisi Rekening Nasabah yang diberikan dan disetujui oleh Perusahaan dengan ketentuan dalam hal terjadi koreksi dimaksud, maka Perusahaan selanjutnya akan membuat dan memberitahukan suatu pemberitahuan mengenai posisi rekening terbaru kepada nasabah.
PASAL 12
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB
Tanpa mengurangi ketentuan lain dalam Perjanjian ini, Nasabah membebaskan Perusahaan dari segala tanggung jawab dan kewajiban apapun dalam hal:
12.1 Keterlambatan atau ketidakcocokan proses order atau atas konfirmasi transaksi;
12.2 Terjadinya kebangkrutan, ketidakmampuan membayar atau dilikuidasinya bank, LPP, LKP, Bursa Efek atau organisasi/perorangan lainnya;
12.3 Kegagalan Perusahaan dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini termasuk melaksanakan instruksi Nasabah akibat sebab-sebab termasuk tetapi tidak terbatas pada pelarangan oleh pemerintah, pengaturan bursa, perubahan Perundang-undangan, perang, pemberontakan, huru-hara, bencana alam, sabotase, pemogokan, kegagalan teknis (baik perangkat lunak maupun perangkat keras Bursa Efek), yang mengakibatkan JATS atau sistem perdagangan Bursa Efek tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan/atau terhentinya perdagangan di Bursa Efek, penundaan penyelesaian transaksi bursa atas saham tertentu yang dilakukan oleh pihak Regulator (OJK, LPP, LKP, Bursa Efek Indonesia) yang akan menyebabkan terjadinya penundaan hak terima dana dan/atau saham kepada Nasabah dan/atau kejadian lain diluar kekuasaan Perusahaan dan/atau sebab- sebab lain diluar kekuasaan Perusahaan (force majeure);
12.4 Terjadinya suspen atau penghentian transaksi atau pengiriman saham oleh Bursa Efek atau LPP;
12.5 Kelalaian atau kealpaan yang tidak disengaja dan tidak dilandasi oleh itikad buruk yang dilakukan oleh Direksi, Karyawan, wakil atau kuasa Perusahaan;
12.6 Akibat lain diluar kendali Perusahaan baik langsung maupun tidak langsung atas terjadinya suatu peristiwa atau keadaan dimana Perusahaan dan/atau Nasabah tidak dapat mencegahnya seperti pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah, keadaan darurat, kekacauan negara, tindakan terorisme, bencana alam, huru-hara, peperangan dan pemogokan kerja;
12.7 Keterlambatan dalam pelaksanaan instruksi akibat terjadinya kerusakan pada transmisi alat-alat komunikasi yang digunakan Perusahaan untuk melaksanakan transaksi efek.
PASAL 13 KUASA - KUASA
13.1 Sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, Nasabah dengan ini setuju untuk memberikan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali ini kepada Perusahaan untuk :
a. Membuka dan memelihara Rekening Efek atas nama Nasabah pada Perusahaan untuk maksud pembelian, penjualan, penukaran, penyerahan ataupun maksud dilakukannya perbuatan-perbuatan hukum lain seumumnya atas, atau sehubungan dengan setiap segala jenis efek;
b. Mengoperasikan rekening tersebut sesuai dengan perintah dari Nasabah atau wakil/kuasanya yang sah;
c. Menerima, menyerahkan atau menyimpan uang dan/atau efek untuk dan atas nama Nasabah (apabila Nasabah tidak memiliki jasa kustodian tersendiri);
d. Menerima/ menyerahkan sejumlah uang dan/atau efek yang ditransaksikan dari/kepada Bank Kustodian Nasabah untuk dan atas nama Nasabah (apabila Nasabah tidak memiliki jasa kustodian tersendiri);
e. Membuka, memelihara dan mengoperasikan Sub Rekening Efek atas nama Nasabah pada LPP;
f. Dapat menyerahkan uang dan/atau efek Nasabah di Perusahaan dengan cara memindahkan/transfer uang dan/atau efek Nasabah ke rekening jaminan (collateral) Perusahaan di LKP dan/atau LPP sepanjang uang dan/atau efek tersebut tetap dicatat;
g. Menandatangani surat pesanan dalam hal perintah dilakukan secara lisan. Kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Perusahaan untuk melakukan hal tersebut di atas, tidak diberikan dalam bentuk Surat Kuasa yang terpisah dan Nasabah dengan ini menyetujui pula bahwa setiap pembicaraan yang dilakukan oleh Nasabah dengan Perusahaan (dalam hal ini pejabat yang ditunjuk oleh Perseroan) direkam oleh Perusahaan dan rekaman tersebut merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah dan Perusahaan;
h. Menagih, menerima dan mengumpulkan:
(i) Bunga yang didistribusikan/dibayarkan atas efek milik Nasabah yang disimpan Perusahaan, atau;
(ii) Efek, uang atau harta lain yang timbul/berasal dari atau ditawarkan sebagai bonus, pengembalian (pembayaran kembali), pemecahan, opsi atau lainnya sehubungan dengan efek, dan mengkreditkannya ke Rekening Nasabah (kecuali diinstruksikan/diperintahkan lain oleh Nasabah).
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Nasabah dengan ini menunjuk dan memberikan kuasa kepada Perusahaan dan Perusahaan dengan ini menerima penunjukan dan pemberian kuasa tersebut, untuk bertindak sebagai Kustodian atas setiap dan segala jenis efek dan/atau uang dalam Rekening Nasabah, dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Mengkreditkan setiap hasil penjualan, penukaran, atau penyerahan efek atas nama Nasabah ke Rekening Nasabah (kecuali diinstruksikan/ diperintahkan lain secara tertulis oleh Xxxxxxx);
b. Mendebit Rekening Nasabah untuk pembayaran dan/atau pelunasan komisi,biaya jasa perusahaan efek lain, pengeluaran biaya bea, ganti rugi, denda, penalti, provisi, pajak biaya layanan jasa sub
rekening, biaya penitipan, biaya lain dan penyelesaian segala kewajiban Nasabah kepada Perusahaan maupun pihak ketiga dan/atau pihak lainnya;
c. deposit, menjual jaminan (collateral) dan/atau efek-efek milik Nasabah (dan memperhitungkan hasil penjualan tersebut untuk kepentingan Nasabah dan Perusahaan) atas akibat antara lain dalam hal Nasabah melakukan cidera janji dan oleh karenanya Kuasa yang diberikan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini;
d. Menyesuaikan, menggabungkan, mengkonsolidasikan atau menutup (tanpa harus menyebut suatu alasan apapun juga) Rekening Nasabah pada Perusahaan dan melaksanakan kompensasi penjumpaan hak dan/atau kewajiban atau memindahkan jumlah kredit pada rekening tersebut, maka konversi tersebut akan dilaksanakan dengan kurs konversi yang berlaku di pasar untuk mata uang yang bersangkutan pada hari dilaksanakannya penggabungan, konsolidasi, kompensasi/ penjumpaan hak dan/atau kewajiban atau pemindahan jumlah kredit tersebut sebagaimana yang ditentukan sendiri oleh Perusahaan.
13.2 Nasabah sepakat dan setuju mengenai pemberian kuasa sebagaimana tersebut dalam pasal 13 ayat 1 ini adalah diberikan dan oleh karenanya mempunyai kekuatan hukum pada saat yang bersamaan dengan ditandatanganinya Perjanjian ini, dan dalam hal diperlukannya surat kuasa terpisah, Nasabah dengan ini setuju untuk membuat dan menandatangani surat kuasa tersendiri dalam bentuk dan isi yang disetujui terlebih dahulu oleh Perusahaan, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini;
13.3 Semua hal tersebut di atas beserta segala akibat dan kewajiban yang timbul adalah tanggungan dan resiko Nasabah. Dalam melaksanakan segala apa yang diminta atau dikuasakan berdasarkan Perjanjian ini, Perusahaan dapat melaksanakannya sendiri ataupun melalui Perusahaan lain, agen, mitra Perusahaan atau pihak lain yang dipilih oleh Perusahaan.
PASAL 14 REKENING LAIN
Apabila Xxxxxxx berkehendak membuka rekening lain di Perusahaan maka Nasabah setuju untuk menandatangani perjanjian yang dipersyaratkan oleh Perusahaan dan Nasabah setuju seluruh informasi dan data yang terdapat dalam Formulir digunakan oleh Perusahaan dan menjamin bahwa informasi dan data yang terdapat dalam Formulir dan Perjanjian ini adalah benar pada saat itu, kecuali secara tertulis dan tegas dinyatakan lain oleh Nasabah.
PASAL 15 KORESPONDENSI
15.1 Para Pihak sepakat bahwa setiap korespondensi yang ditujukan kepada Nasabah cukup disampaikan pada alamat email dan/atau alamat korespondesi Nasabah sebagaimana disebutkan dalam Formulir (kecuali apabila alamat Nasabah berubah maka perubahan tersebut haruslah diberitahukan secara tertulis dan pemberitahuan perubahannya telah diterima dalam bentuk tertulis oleh Perusahaan)
dan dianggap telah diterima oleh Xxxxxxx sendiri dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah dilakukan pengirimannya oleh Perusahaan;
15.2 Nasabah akan menyetujui setiap korespondensi yang dikeluarkan oleh Perusahaan sehubungan dengan operasional transaksi.
PASAL 16
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
16.1 Apabila terjadi sengketa yang berhubungan dengan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan keberadaan, keberlakuan, atau pelaksanaan hak atau kewajiban, maka Perusahaan dan Nasabah sepakat akan mengusahakan, untuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari salah satu pihak lainnya atas terjadinya perselisihan tersebut, menyelesaikan terlebih dahulu sengketa dimaksud dengan cara musyawarah di antara Perusahaan dan nasabah;
16.2 Dalam hal perselisihan yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, Perusahaan dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
16.3 Perusahaan Indonesia dan Nasabah sepakat bahwa keputusan BAPMI bersifat final dan mengikat dengan menanggung sendiri biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran yang timbul sehubungan dengan proses penyelesaian perselisihan.
PASAL 17
XXXXXXX MENINGGAL DUNIA
17.1 Dengan penyerahan kekayaan Rekening Efek Nasabah yang meninggal dunia kepada (para) ahli waris atau pelaksana wasiat sesuai peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana yang disebutkan dalam surat keterangan hak waris atau surat wasiat atau dokumen lainnya, maka Perusahaan akan menutup Rekening Efek atas nama Nasabah dan Perusahaan dibebaskan sepenuhnya dari tanggung jawab sehubungan dengan penyerahan kekayaan Rekening Efek Nasabah dimaksud;
17.2 Jika Nasabah perorangan meninggal dunia, maka Perusahaan berhak meminta ahli waris yang sah untuk memberikan akta kematian, surat keterangan hak waris, akta wasiat dan dokumen lain yang menurut pertimbangan Perusahaan diperlukan untuk mengetahui (para) ahli waris yang berhak atas Rekening Efek Nasabah yang telah meninggal dunia tersebut.
PASAL 18
KETENTUAN - KETENTUAN LAIN
18.1 Jika suatu ketentuan atau syarat dalam Perjanjian ini dinyatakan tidak berlaku oleh suatu putusan pengadilan atau kekuasaan yang berwenang, atau menjadi tidak berlaku berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka ketentuan dan syarat lain yang bukan termasuk yang dinyatakan tidak berlaku tersebut dalam Syarat dan Ketentuan ini tidaklah terpengaruh dan tetap mengikat Para Pihak;
18.2 Setiap perubahan dan/atau tambahan atas peraturan dan/atau kebijakan Perusahaan dapat disampaikan oleh Perusahaan dengan cara, antara lain melalui pengumuman yang diumumkan baik di kantor Perusahaan dan/atau kantor Mitra Perusahaan;
18.3 Segala perubahan terhadap ketentuan dalam Perjanjian ini akan diberitahukan oleh Perusahaan kepada Nasabah secara tertulis. Perubahan tersebut mengikat Nasabah sejak tanggal berlakunya;
18.4 Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur lebih lanjut oleh Perusahaan;
18.5 Perusahaan dapat mengubah dan/atau menambah Perjanjian ini setiap saat secara sepihak dengan/atau tanpa alasan apapun;
18.6 Perjanjian ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Formulir dan persyaratan dan ketentuan perdagangan efek yang akan dibuat dan ditentukan kemudian;
18.7 Perjanjian ini berlaku dan mengikat Para Pihak sejak Nasabah menandatangani Perjanjian ini.
PERSETUJUAN ATAS KETENTUAN - KETENTUAN PENGGUNAAN ONLINE TRADING
1. Profindo Online Trading yang selanjutnya disebut "ProCLICK" adalah Online Trading Platform yang dikembangkan oleh Perusahaan untuk memfasilitasi perdagangan efek secara online dengan validasi secara otomatis tanpa intervensi dari personil Perusahaan;
2. Perusahaan akan memberikan username, password dan PIN Trading dalam rangka penggunaan fasilitas ProCLICk. Dengan ini Nasabah menyatakan bertanggung jawab penuh :
a. Untuk menjaga, memelihara serta mengamankan Username, Password, dan PIN Trading yang diberikan oleh Perusahaan untuk dapat menggunakan fasilitas ProCLICK;
b. Untuk menanggung segala kerugian yang terjadi akibat kesalahan order transaksi dan atas penggunaan Rekening Nasabah dengan melalui Username, Password, dan PIN Trading Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada order yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak memperoleh secara tidak sah;
c. Nasabah diwajibkan untuk segera mengganti Username, Password, dan PIN Trading untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan transaksi dari pihak ketiga/lain, setelah Username, Password, dan PIN Trading Nasabah terima dari Perusahaan;
d. Apabila terjadi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak atas Username, Password, dan PIN Trading Nasabah wajib segera memberitahukan Xxxxxxxxxx xxxxx xxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 0 x 24
jam dan dengan ini Nasabah membebaskan Perusahaan dari segala bentuk tanggung jawab dan kerugian yang ditimbulkan.
3. Nasabah dengan ini bertanggung jawab penuh serta membebaskan Perusahaan dari segala tuntutan atas pengiriman Username, Password, dan PIN Trading melalui surat elektronik (E-mail) atau pesan singkat (SMS) sesuai dengan alamat E-mail atau nomor telepon selular yang tercantum dalam Formulir Pembukaan Rekening Efek ProCLICK atas nama Nasabah;
4. Berkenaan dengan perintah dan/atau pesanan Nasabah yang disampaikan melalui ProCLICK, Nasabah menyatakan bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran data, perintah dan/atau pesanan Nasabah yang disampaikan dan ditujukan kepada Perusahaan berdasarkan data yang diterima dalam sistem komputer Perusahaan, bahwa transaksi tersebut diakui oleh Nasabah tanpa diperlukan tanda tangan Nasabah dan merupakan satu-satunya bukti tertulis yang sah dan mengikat Nasabah dengan Perusahaan terlihat dari mutasi yang tercatat dalam laporan Rekening Nasabah jika dicetak. Setiap order beli dan jual yang telah berhasil dilakukan akan memperoleh JATS Order ID dari Bursa Efek sedangkan Order yang telah terjadi (match) akan memperoleh JATS Trade ID;
5. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala keterlambatan dalam melaksanakan order Nasabah baik untuk membeli atau menjual efek yang mana order tersebut membutuhkan persetujuan sebelumnya dari pejabat berwenang sebelum terjadinya peristiwa atau sebab-sebab lain diluar kekuasaan Perusahaan. Apabila terjadi perubahan pasar yang ketat dan cepat, Perusahaan hanya akan melaksanakan order Nasabah atas dasar usaha terbaik. Apabila terjadi perubahan pasar yang tidak biasa dan volume perdagangan yang tinggi, Perusahaan atas kebijaksaannya sendiri, dapat membatasi dan memperketat jenis order yang diterima dari Nasabah;
6. Perusahaan berhak mengawasi, membatasi dan menghentikan akses Nasabah dalam menggunakan ProCLICK setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada pemeliharaan dan perbaikan sistem, atau terjadinya pelanggaraan atau alasan lain terhadap ketentuan yang diatur dalam persetujuan ini. Untuk melakukan aktifasi kembali karena penghentian akses layanan tersebut diatas, Nasabah harus melakukan pendaftaran ulang dengan menghubungi Perusahaan;
7. Perusahaan berhak membatasi dan menghentikan akses Nasabah dalam menggunakan ProCLICK apabila Rekening Nasabah tidak aktif dalam 3 (tiga) bulan terakhir. Untuk melakukan aktifasi kembali karena penghentian akses layanan tersebut diatas, Nasabah dapat menghubungi Perusahaan;
8. Fasilitas-fasilitas ProCLICK yang diberikan oleh Perusahaan kepada Nasabah sebagai satu kesatuan sistem merupakan resiko Nasabah sendiri. Fasilitas tersebut termasuk pula berita, data, fakta dan pandangan, pendapat rekomendasi individu dan organisasi dalam jasa dan/atau produk. Informasi yang ada dalam fasilitas ProCLICK diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini dapat diandalkan tetapi dapat diubah atau diperbaharui sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Tidak satupun informasi tersebut yang Nasabah peroleh yang menyatakan suatu permintaan dari Perusahaan atau permintaan bahwa Nasabah harus membeli atau menjual efek tertentu pada jumlah/harga tertentu atau semuanya;
9. Nasabah dengan ini membebaskan Perusahaan dari segala bentuk tanggung jawab atas kerugian dan kerusakan yang terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari penggunaan fasilitas ProCLICK
yang diakibatkan oleh segala gangguan, penghapusan kesalahan, penundaan pengoperasian atau transmisi, virus komputer, kerusakan jaringan komunikasi, pencurian atau perusakan, memperoleh secara tidak sah, perubahan atau penggunaan informasi;
10. Nasabah bertanggung jawab atas segala biaya (termasuk namun tidak terbatas pada biaya penasihat hukum), klaim, kerusakan (termasuk namun tidak terbatas pada kerusakan apapun yang bersifat tidak langsung, kerusakan yang tidak disengaja atau kerusakan apapun yang bersifat khusus), kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada kerugian transaksi atau hilangnya pendapatan) atau kewajiban lainnya karena ketidakmampuan Nasabah dalam menggunakan sistem (misalnya ketidakmampuan untuk membatalkan order), termasuk namun tidak terbatas pada pembatasan akses atau gangguan sistem;
11. Biaya penggunaan ProCLICK akan ditentukan oleh Manajemen Perusahaan dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu berhak sepenuhnya untuk mengubah biaya penggunaan aplikasi ini apabila dianggap perlu;
12. Perusahaan berhak sepenuhnya dari waktu ke waktu memperbaharui, merevisi atau mengubah Persetujuan Atas Ketentuan-ketentuan Penggunaan ProCLICK ini atau mengubah atau menghentikan suatu bagian atau fitur ProCLICK tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah;
13. Dengan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, Nasabah pemohon fasilitas ProCLICK dengan ini menyatakan bahwa Nasabah mengerti dan menyetujui seluruh isi, syarat dan ketentuan penggunaan Online Trading yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Pembukaan Rekening Efek dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada fasilitas Online Trading ini.