Contract
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH RSUD xx. XXXXXXXXX
2019
DAFTAR ISI
Daftar Isi.................................................................................................. .............. | i |
Daftar Tabel............................................................................................. .............. | ii |
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................... | 1 |
1.1 Latar Belakang........................................................................................... ... | 1 |
1.2 Gambaran Umum Rumah sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx..................... | 2 |
1.2.1 Xxxxx dan Fungsi................................................................................ | 2 |
1.3 Isu Strategis................................................................................................ .. | 3 |
1.4 Landasan Hukum........................................................................................ .. | 3 |
1.5 Sistematika.................................................................................................. .. | 4 |
BAB II PERENCANAAN KERJA......................................................................... | 5 |
II.1 Perencanaan Strategis sebelum Reviu......................................................... | 5 |
II.1.1 Rencana Strategis................................................................................ | 5 |
II.1.2 Tujuan dan Sasaran............................................................................. | 8 |
II.1.3 Indikator Kinerja Utama........................................................................ | 9 |
II.1.4 Perjanjian Kinerja Tahun 2019............................................................. | 11 |
II.2 Perencanaan Strategis Hasil Reviu.............................................................. | 12 |
II.2.1 Rencana Strategis Hasil Reviu............................................................ | 13 |
II.2.2 Indikator kinerja Utama Hasil Reviu..................................................... | 14 |
II.2.3 Perjanjian Kinerja Hasil Reviu.............................................................. | 17 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA..................................................................... | 18 |
III.1 Kerangka Pengukuran Kinerja...................................................................... | 18 |
III.2 Capaian Indikator Kinerja Utama.................................................................. | 20 |
III.3 Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Capaian Kinerja Sasaran Strategis...... | 21 |
BAB IV PENUTUP................................................................................................. | 28 |
DAFTAR TABEL
2.1 Tujuan, Sasaran, Indikator dan Target Kinerja Rumah sakit Umum xx. Xxxxxxxxx 8
2.2 Indikator Kinerja Utama Rumah sakit Umum xx. Xxxxxxxxx Tahun 2019 10
2.3 Perjanjian Kinerja Rumah sakit Umum xx. Xxxxxxxxx Tahun 2019 12
2.4 Tujuan, Sasaran, Indikator dan Target Kinerja hadil Reviu Rumah sakit
Umum xx. Xxxxxxxxx 13
2.5 Indikator Kinerja Utama Hasil Reviu Rumah sakit Umum xx. Xxxxxxxxx
Tahun 2019 15
2.6 Perjanjian Kinerja Hasil Reviu Rumah sakit Umum xx. Xxxxxxxxx Tahun 2019 17
3.1 Capaian Indikator Kinerja Utama Rumah Sakit Umum Daerah xx.
Xxxxxxxxx Tahun 2019 21
3.2 Capaian Indikator Kinerja Rumah Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx Tahun 2019 22
3.3 Pencapaian Kinerja Sasaran Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx Tahun 2019 22
3.4 Pencapaian Target Misi 23
3.5 Kategori Pencapaian Indikator Sasaran 23
3.6 Kinerja nyata dengan Xxxxxxx yang Direncanakan sasaran 1 25
3.7 Kinerja Nyata dengan Kinerja yang Direncanakan sasaran 2................... 26
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggung jawaban secara periodik.
Untuk mencapai Akuntabilitas Instansi Pemerintah yang baik, Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx selaku unsur pembantu pimpinan, dituntut selalu melakukan pembenahan kinerja. Pembenahan kinerja diharapkan mampu meningkatkan peran serta fungsi Dinas sebagai sub sistem dari sistem pemerintahan daerah yang berupaya memenuhi aspirasi masyarakat.
Dalam perencanaan pembangunan daerah Kota Tasikmalaya, capaian tujuan dan sasaran pembangunan yang dilakukan tidak hanya mempertimbangkan visi dan misi daerah, melainkan keselarasan dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai pada lingkup Pemerintahan Kota, Propinsi dan Nasional.
Terwujudnya suatu tata pemerintahan yang baik dan akuntabel merupakan harapan semua pihak. Berkenan harapan tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan
bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sejalan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka di terbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sehubungan dengan hal tersebut Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya diwajibkan untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP). Penyusunan LKIP Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya Tahun 2019 yang dimaksudkan sebagai perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan yang dicerminkan dari pencapaian kinerja, visi, misi, realisasi pencapaian indikator kinerja utama dan sasaran dengan target yang telah ditetapkan.
Gambaran Umum Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxxx dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya mempunyai tugas dan kewajiban :
1. Direktur mempunyai tugas pokok merumuskan sasaran, mengarahkan, menyelenggarakan, membina, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan program kerja RSUD
2. Wakil Direktur Pelayanan mempunyai tugas pokok membantu dan menyelenggarakan sebagian tugas Direktur dalam bidang pelayanan, penunjang pelayanan dan keperawatan.tan.
3. Wakil Direktur Keuangan mempunyai tugas pokok membantu dan menyelenggarakan sebagai tugas Direktur dalam bidang pengelolaan keuangan.
4. Wakil Direktur Umum mempunyai tugas pokok membantu dan menyelenggarakan sebagian tugas Direktur dalam bidang administrasi umum.
5. Bidang pelayanan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan dalam bidang pelayanan medis dan rekam medis.
Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx mempunyai fungsi :
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Dinas dipimpin oleh xx. X. Xxxxxxx Xxxxxxx, X.Xxx yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh pejabat structural sebagaimana terdapat dalam struktur organisasi dibawah ini:
Isu Strategis
1. 1. Kurang optimalnya mutu pelayanan
2. 2. Belum sepenuhnya perencanaan, penganggaran, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terintegrasi
3. 3. Belum terpenuhinya sarana dan prasarana sesuai standar Rumah Sakit Rujukan Regional
4. 4. Belum optimalnya pencapaian Indikator Kepuasan Masyarakat (IKM)
5. 5. Kurang efisien pelaksanaan tupoksi yang berdampak pada kurang efektifnya pelayanan kesehatan
6. 6. Pengelolaan lingkungan RS belum sepenuhnya sesuai standar
Landasan Hukum
LKIP Kota Tasikmalaya ini disusun berdasarkan beberapa landasan hukum sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan NegaraYang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
7. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 03 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya Tahun 2013 - 2018.
Sistematika
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kota Tasikmalaya Kota Tasikmalaya Tahun 2019 adalah :
BAB I PENDAHULUAN
Meliputi Gambaran Umum, Tugas dan Fungsi, Isu Strategis yang dihadapi SKPD, Dasar Hukum dan Sistematika.
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Meliputi Perencanaan Strategis sebelum dan setelah reviu.
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
Meliputi Capaian IKU, Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Capaian Kinerja serta Akuntabilitas Keuangan.
BAB IV PENUTUP
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Pada penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019 ini, mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
II.1 Perencanaan Strategis Sebelum Reviu
II.1.1 Rencana Strategis
Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya adalah merupakan dokumen yang disusun melalui proses sistimatis dan berkelanjutan serta merupakan penjabaran dari pada Visi dan Misi Kepala Daerah yang terpilih dan terintegrasi dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh Daerah yang bersangkutan, dalam hal ini Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya. Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya yang ditetapkan untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun yaitu dari tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Nomor 445/Kep-58-Huk/2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya Tahun 2018 - 2022. Penetapan jangka waktu 5 tahun tersebut dihubungkan dengan pola pertanggung jawaban Walikota terkait dengan penetapan / kebijakan bahwa Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya dibuat pada masa jabatannya, dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah daerah akan menjadi akuntabel.
Renstra Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya tersebut ditujukan untuk mewujudkan visi dan misi daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya Tahun 2018 - 2022.
Penyusunan Renstra Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya telah melalui tahapan - tahapan yang simultan dengan proses penyusunan RPJMD Kota Tasikmalaya Tahun 2018 - 2022 dengan melibatkan stakeholders pada saat dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD, Forum SKPD, sehingga Renstra Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya merupakan hasil kesepakatan bersama antara Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya dan stakeholder.
Selanjutnya, Renstra Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya tersebut akan dijabarkan kedalam Rencana Kerja (Renja) Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya yang merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun. Didalam Renja Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya dimuat program dan kegiatan prioritas yang diusulkan untuk dilaksanakan pada satu tahun mendatang.
Visi
Visi adalah gambaran kondisi ideal yang diinginkan pada masa mendatang oleh pimpinan dan seluruh staf Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya. Visi tersebut mengandung makna bahwa Kota Tasikmalaya dengan potensi, keragaman dan kompleksitas masalah yang tinggi, harus mampu dibangun menuju Kota Tasikmalaya yang Bermartabat serta Unggul, Nyaman dan Sejahtera.
Visi Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya Tahun 2018 - 2022 adalah :
“MENJADI RUMAH SAKIT UMUM PENDIDIKAN DENGAN PELAYANAN PRIMA”
Penjelasan Visi :
Rumah Sakit Umum pendidikan artinya Rumah sakit Umum yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multifungsi.
Pelayanan Prima artinya Pelayanan yang memenuhi standar kualitas yang sesuai dengan harapan dan kepuasan pelanggan.
Sedangkan untuk mewujudkan Visi Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya Tahun 2018 - 2022 tersebut diatas dilaksanakan Misi sebagai berikut :
1) Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang Paripurna, Bermutu dengan mengutamakan Keselamatan Pasien.
Misi ini mempunyai pengertian bahwa penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. Dalam Pasal 54 ayat (1) UU Kesehatan berbunyi bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan nondiskriminatif. Dalam hal ini setiap orang atau pasien dapat memperoleh kegiatan pelayanan kesehatan secara professional, aman, bermutu, anti diskriminasi dan efektif serta lebih mendahulukan pertolongan keselamatan nyawa pasien dibanding kepentingan lainnya
2) Melaksanakan pelayanan pendidikan, pelatihan dan penelitian di bidang kesehatan.
Misi ini mempunyai pengertian bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan, penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penerapan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
3) Menyelenggarakan kegiatan manajemen rumah sakit secara profesional, efektif dan efisien.
Manajemen rumah sakit merupakan koordinasi antara berbagai sumber daya melalui proses perencanaan, pengorganisasian, dan adanya kemampuan pengendalian untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Manajemen profesional berarti melaksanakan manajemen dengan
tata cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sehingga memerlukan orang yang terlatih secara benar dan tepat.
II.1.2 Tujuan dan Sasaran
Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahunan. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisa strategis.
Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Istansi Pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu / tahunan secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang telah ditetapkan. Sasaran yang ditetapkan untuk mencapai Visi dan Misi Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Tahun 2018 - 2022 sebanyak 2 sasaran strategis.
Sebagaimana visi dan misi yang telah ditetapkan, untuk keberhasilan tersebut perlu ditetapkan tujuan, sasaran berikut indikator dan target Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya sebagai berikut :
Tabel 2.1
Tujuan, Sasaran, Indikator Dan Target Kinerja Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya
NO | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET KINERJA PADA TAHUN | ||||
2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) |
1 | Meningkatkan akses serta layanan kesehatan yang berkualitas | Meningkatnya layanan kesehatan rujukan bagi masyarakat | Capaian standar pelayanan minimal rumah sakit | 80 | 82 | 84 | 86 | 88 |
Akreditasi Rumah Sakit | Paripurna | Paripurna | Paripurna | Paripurna | Paripurna |
2 | Meningkatnya tata kelola keuangan dan kinerja RSUD yang profesional, efektif dan akuntabel | Meningkatnya kualitas pelayanan publik Rumah Sakit | Cost Recovery Ratio (CRR) | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 |
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | |||
Hasil penilaian SAKIP perangkat daerah | B | BB | BB | A | A | |||
Maturitas SPIP perangkat daerah | 1 | 2 | 3 | 3 | 3 |
I.1.3 Indikator Kinerja Utama
Salah satu upaya untuk memperkuat akuntabilitas dalam penerapan tata pemerintahan yang baik di Indonesia diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah. Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk tingkat Pemerintah Daerah dan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah melalui Keputusan Walikota Nomor : 342 Tahun 2018 tentang Indikator Kinerja Utama RPJMD Kota Tasikmalaya dan Indikator Kinerja Utama SKPD Tahun 2017 - 2022.
Adapun penetapan Indikator Kinerja Utama Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Tabel 2.2 Indikator Kinerja Utama
Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya Tahun 2019
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | PENJELASAN | ||
ALASAN | FORMULASI / RUMUS PERITUNGAN | SUMBER DATA | ||||
1 | Meningkatnya layanan kesehatan | Capaian standar pelayanan | % | Kepmenkes no. 129 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit | Pembobotan Intern berdasarkan 3 unit pelayanan | Data Capaian SPM |
rujukan bagi | minimal rumah | |||||
masyarakat | sakit | |||||
Akreditasi Rumah Sakit | Kategori | Permenkes No 34 Tahun 2017 Tentang Akreditasi Rumah Sakit | Tingkatan Kelulusan 1. Tingkat Dasar 2. Tingkat Madya 3. Tingkat Utama 4. Tingkat Paripurna | Sertifikat Akreditasi | ||
2 | Meningkatnya kualitas pelayanan publik Rumah Sakit | Cost Recovery Ratio (CRR) | % | Permendagri No.61 Tahun 2007 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Cost Recovery adalah nilai dalam persen yang menunjukan seberapa besar kemampuan rumah sakit menutup biayanya dengan penerimaan yang diperoleh dari pendapatan fungsionalnya. | CRR = TR/TC x100% CRR > 100% -- Profit CRR < 100% -- Defisit | Laporan Keuangan |
Indeks | % | UU No. 44 Tahun | Total dari nilai | Dokumen Hasil | ||
Kepuasan | 2009 tentang | persepsi per unsur / | Survey | |||
Masyarakat (IKM) | Rumah sakit dan Permenpan No. 14 Tahun 2017 tentang | Total Unsur yang terisi x Nilai Perimbang | ||||
Pedoman | ||||||
Penyusunan Survey | D (25-43,75)-- | |||||
kepuasan | Tidak Baik | |||||
Masyarakat | C (43,76-62,50)-- | |||||
Kurang Baik | ||||||
B (62,51-81,25)— | ||||||
Baik | ||||||
A (81,26-100)-- | ||||||
Sangat Baik |
Hasil penilaian SAKIP perangkat daerah | Kategori | Penjelasan Hasil dari penilaian Inspektorat yang mengacu pada Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Cakupan/ruang lingkup implementasi SAKIP yang di Evaluasi | Nilai SAKIP | ||
Maturitas SPIP perangkat daerah | Level | PP No. 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Kepala BPKP No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman penilaian dan strategi peningkatan maturitas sistem pengendalian intern pemerintah | Tingkat Maturitas 1. Belum ada 2. Rintisan 3. Berkembang 4. Terdefinisi 5. Terkelola dan Terukur 6. Optimum | Level SPIP |
II.1.4 Perjanjian Kinerja Tahun 2019
Perxxxxxxx Xxxxxxx sebagai tekad dan janji dari perencana kinerja tahunan sangat penting dilakukan oleh pimpinan instansi di lingkungan Pemerintahan karena merupakan wahana proses tentang memberikan perspektif mengenai apa yang diinginkan untuk dihasilkan. Perencanaan kinerja yang dilakukan oleh instansi akan dapat berguna untuk menyusun prioritas kegiatan yang dibiayai dari sumber dana yang terbatas. Dengan perencanaan kinerja tersebut diharapkan fokus dalam mengarahkan dan mengelola program atau kegiatan instansi akan lebih baik, sehingga diharapkan tidak ada kegiatan instansi yang tidak terarah. Penyusunan Perjanjian Kinerja Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya Tahun 2019 mengacu pada dokumen Renstra Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya Tahun 2017 - 2022, dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2019, dokumen
Rencana Kerja (Renja) Tahun 2019, dan dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2019, Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya telah menetapkan Perjanjian Kinerja Tahun 2019 dengan uraian sebagai berikut:
Tabel 2.3
Perjanjian Kinerja Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya Tahun 2019
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | Meningkatnya layanan kesehatan rujukan bagi masyarakat | Capaian standar pelayanan minimal rumah sakit | 82 |
Akreditasi Rumah Sakit | Paripurna | ||
2 | Meningkatnya kualitas pelayanan publik Rumah Sakit | Cost Recovery Ratio (CRR) | 100 |
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | 81 (Baik) | ||
Hasil penilaian SAKIP perangkat daerah | BB | ||
Maturitas SPIP perangkat daerah | 2 |
II.2 Perencanaan Strategis
Upaya untuk meningkatkan akuntabilitas, Pemerintah Kota Tasikmalaya juga melakukan reviu terhadap Indikator Kinerja Utama, baik tingkat Pemerintah Daerah maupun tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah, dalam melakukan reviu dengan memperhatikan capaian kinerja, permasalahan dan isu-isu strategis yang sangat mempengaruhi keberhasilan suatu organisasi.
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja Dinas dilakukan reviu terhadap Perencanaan Strategis, Indikator Kinerja Utama dan Perjanjian Kinerja Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya. Hasil reviu tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar perencanaan kinerja dan penyusunan Laporan akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx Tahun 2019, sebagai berikut :
II.2.1 Rencana Strategis
Hasil reviu pada rencana strategis Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx terutama memperhatikan indikator dan target kinerja pada seluruh sasaran dengan maksud agar menggambarkan keberhasilan tujuan dan atau sasaran. Hasil reviu selanjutnya menjadi lembar kerja tambahan pada Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Tahun 2019
Beberapa cacatan dan rekomendasi yang diperoleh dalam pelaksanaan reviu Rencana strategis Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya antara lain :
Berdasarkan hasil reviu dan tindaklanjut perbaikan Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx Tahun 2019 tersebut, selanjutnya diuraikan pada tabel berikut :
Tabel 2.4
Tujuan, Sasaran, Indikator Dan Target Kinerja Hasil Reviu Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya
NO | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 |
1 | Meningkatkan akses serta layanan kesehatan yang berkualitas | Meningkatnya layanan kesehatan rujukan bagi masyarakat | Capaian standar pelayanan minimal rumah sakit | % | 80 | 82 | 84 | 86 | 88 |
Akreditasi Rumah Sakit | Kategori | Paripurna | Paripurna | Paripurna | Paripurna | Paripurna | |||
2 | Meningkatnya tata kelola keuangan dan kinerja RSUD yang profesional, efektif dan akuntabel | Meningkatnya kualitas pelayanan publik Rumah Sakit | Cost Recovery Ratio (CRR) | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 |
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | % | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | |||
Hasil penilaian SAKIP perangkat daerah | Kategori | B | BB | BB | A | A | |||
Maturitas SPIP perangkat daerah | Level | 1 | 2 | 3 | 3 | 3 |
II.2.2 ndikator Kinerja Utama Hasil Reviu
Bersamaan dengan reviu rencana strategis juga dilakukan reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx serta menghasilkan penjelasan tentang Indikator berupa formulasi pengukuran dan kriteria indikator kinerja agar berorientasi hasil.
Berikut ini Indikator Kinerja Utama Rumah Sakit Umum Daerah xx.
Xxxxxxxxx hasil reviu berikut penjelasannya yang diuraikan pada table berikut :
Tabel 2.5
Indikator Kinerja Utama, Formulasi Pengukuran dan Kriteria Indikator Kinerja Hasil Reviu Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya Tahun2019
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA UTAMA | SATUAN | ALASAN | FORMULASI/CARA PENGUKURAN | SUMBER DATA | KETERANGAN/KRITERIA |
1 | Meningkatnya layanan kesehatan rujukan bagi masyarakat | Capaian standar pelayanan minimal rumah sakit | % | Kepmenkes no. 129 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit | Pembobotan Intern berdasarkan 3 unit pelayanan | Data Capaian SPM | |
Akreditasi Rumah Sakit | Kategori | Permenkes No 34 Tahun 2017 Tentang Akreditasi Rumah Sakit | Tingkatan Kelulusan 1. Tingkat Dasar 2. Tingkat Madya 3. Tingkat Utama 4. Tingkat Paripurna | Sertifikat Akreditasi | |||
2 | Meningkatnya kualitas pelayanan publik Rumah Sakit | Cost Recovery Ratio (CRR) | % | Permendagri No.61 Tahun 2007 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Cost Recovery adalah nilai dalam persen yang menunjukan seberapa besar kemampuan rumah sakit menutup biayanya dengan penerimaan yang diperoleh dari pendapatan fungsionalnya. | CRR = TR/TC x100% CRR > 100% -- Profit CRR < 100% -- Defisit | Laporan Keuangan | |
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | % | UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit dan Permenpan No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey kepuasan | Total dari nilai persepsi per unsur / Total Unsur yang terisi x Nilai Perimbang D (25-43,75) Tidak Baik C (43,76-62,50) Kurang Baik | Dokumen Hasil Survey |
Masyarakat | B (62,51-81,25) Baik A (81,26-100) Sangat Baik | ||||||
Hasil penilaian SAKIP perangkat daerah | Kategori | Penjelasan Hasil dari penilaian Inspektorat yang mengacu pada Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Cakupan/ruang lingkup implementasi SAKIP yang di Evaluasi | Nilai SAKIP | |||
Maturitas SPIP perangkat daerah | Level | PP No. 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Kepala BPKP No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman penilaian dan strategi peningkatan maturitas sistem pengendalian intern pemerintah | Tingkat Maturitas 1. Belum ada 2. Rintisan 3. Berkembang 4. Terdefinisi 5. Terkelola danTerukur 6. Optimum | Level SPIP |
II.2.3 Perjanjian Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx
Sesuai dengan tujuan dan sasaran jangka menengah Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx hasil reviu dan sebagai bahan yang diperjanjikan oleh Direktur dengan Walikota dan besaran anggaran yang direncanakan melalui Program / Kegiatan pada Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
Tabel 2.6 Perjanjian Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx
Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya Tahun 2019
NO | SASARAN STRATEGIS | IKU / INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
1 | Meningkatnya layanan kesehatan rujukan bagi masyarakat | Capaian standar pelayanan minimal rumah sakit | % | 82 |
Akreditasi Rumah Sakit | Kategori | Paripurna | ||
2 | Meningkatnya kualitas pelayanan publik Rumah Sakit | Cost Recovery Ratio (CRR) | % | 100 |
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | % | 81(baik) | ||
Hasil penilaian SAKIP perangkat daerah | Kategori | BB | ||
Maturitas SPIP perangkat daerah | Level | 2 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas kinerja adalah kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak-pihak yang berwenang menerima pelaporan akuntabilitas/pemberi amanah. Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya selaku pengemban amanah masyarakat melaksanakan kewajiban berakuntabilitas melalui penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya yang dibuat sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Keputusan Kepala LAN Nomor 239/IX/618/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan tersebut memberikan gambaran penilaian tingkat pecapaian target masing-masing indikator sasaran srategis yang ditetapkan dalam dokumen Renstra Tahun 2018 - 2022 maupun Rencana Kerja Tahun 2019 Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang ditetapkan untuk mewujudkan Visi dan Misi Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx.
III.1 Kerangka Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah.
Pengukuran kinerja dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala LAN Nomor 239/IX/618/2004 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Capaian indikator kinerja utama (IKU) diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerjanya masing-masing, sedangkan capaian kinerja sasaran diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerja sasaran strategis, cara penyimpulan hasil pengukuran kinerja pencapaian sasaran strategis dilakukan dengan membuat capaian rata-rata atas capaian indikator kinerja sasaran.
Predikat nilai capaian kinerjanya dikelompokan dalam skala pengukuran ordinal dengan pendekatan petunjuk pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, sebagai berikut :
Persentase | Predikat | Kode Warna |
< 100% | Tidak Tercapai | |
= 100% | Tercapai/ Sesuai Target | |
> 100% | Melebihi Target |
Dan predikat capaian kinerja untuk realisasi capaian kinerja yang tidak tercapai (< 100%) dengan pendekatan Permendagri nomor 54 Tahun 2010, sebagai berikut :
Pencapaian Kinerja Sasaran Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx TasikmalayaTahun 2019
No | Kategori/Interpretasi | Rata-Rata % Capaian | Kode Warna |
1 | Sangat Baik | > 90 | |
2 | Baik | 75.00 – 89.99 | |
3 | Cukup | 65.00 – 74.99 | |
4 | Kurang | 50.00 – 64.99 | |
5 | Sangat Kurang | 0 – 49.99 |
Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja dilakukan analisis pencapaian kinerja untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai sebab-sebab tercapai atau tidak tercapainya kinerja yang diharapkan.
Dalam laporan ini, Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya dapat memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target kegiatan dari masing-masing kelompok indikator kinerja kegiatan, dan penilaian tingkat pencapaian target sasaran dari masing-masing indikator kinerja sasaran yang ditetapkan dalam dokumen Renstra 2017 - 2022 maupun Rencana Kerja Tahun 2019. Sesuai ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah. Pelaporan Kinerja ini didasarkan pada Perjanjian Kinerja Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx Tahun 2019, hasil reviu dan Indikator Kinerja Utama Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx berdasarkan Keputusan Direktur Nomor : 445/Kep- 35 –huk/2019, telah ditetapkan sebanyak 6 indikator sasaran dengan rincian sebagai berikut :
• Sasaran 1 terdiri dari 2 indikator
• Sasaran 2 terdiri dari 4 indikator
III.2 Capaian Indikator Kinerja Utama
Dalam rangka mengukur dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatnya akuntabilitas kinerja pemerintah, maka setiap instansi pemerintah perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU). Untuk itu pertama kali yang perlu dilakukan instansi pemerintah adalah menentukan apa yang menjadi kinerja utama dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Dengan demikian kinerja utama terkandung dalam tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah, sehingga IKU adalah merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah. Dengan kata lain IKU digunakan sebagai ukuran keberhasilan dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya telah menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor 445/Kep.-35-Huk/2019 tanggal 21 Maret 2019 dan melalui
Upaya untuk meningkatkan akuntabilitas, Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya juga melakukan reviu terhadap Indikator Kinerja Utama, dalam melakukan reviu dengan memperhatikan capaian kinerja, permasalahan dan isu-isu strategis yang sangat mempengaruhi keberhasilan suatu organisasi.
Hasil pengukuran atas indikator kinerja utama Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya tahun 2019 menunjukan hasil sebagai berikut:
Tabel 3.1
Capaian Indikator Kinerja Utama
Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya Tahun 2019
No | Indikator Kinerja Utama | Satuan | Target | Realisasi | Capaian % |
1 | Capaian standar pelayanan minimal rumah sakit | % | 82 | 82,13 | 100,16 |
2 | Akreditasi Rumah Sakit | Kategori | Paripurna | Paripurna | 100 |
3 | Cost Recovery Ratio (CRR) | % | 100 | 80,77 | 80,77 |
4 | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | % | 81 | 77,79 | 96,04 |
5 | Hasil penilaian SAKIP perangkat daerah | Kategori | BB (70%) | CC (56,71%) | 81,01 |
6 | Maturitas SPIP perangkat daerah | Level | 2 | 2 | 100 |
Dari tabel tersebut terlihat bahwa tingkat pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai berikut :
Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Capaian Kinerja Sasaran Strategis
Secara umum Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya telah dapat melaksanakan tugas dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra 2017 - 2022. Jumlah Sasaran yang ditetapkan untuk mencapai visi dan misi Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya Tahun 2017 - 2022 sebanyak 6 sasaran.
Tahun 2019 adalah tahun ke 2 pelaksanaan Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx, dari sebanyak 6 sasaran strategis dengan sebanyak
30 indikator kinerja yang ditetapkan maka pencapaian kinerja sasaran Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya adalah sebagai berikut:
Tabel 3.2 Capaian Indikator Kinerja
Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya Tahun 2019
No | Indikator Kinerja | Satuan | Target | Realisasi | Capaian % |
1 | Capaian standar pelayanan minimal rumah sakit | % | 82 | 82,13 | 100,16 |
2 | Akreditasi Rumah Sakit | Kategori | Paripurna | Paripurna | 100 |
3 | Cost Recovery Ratio (CRR) | % | 100 | 80,77 | 80,77 |
4 | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | % | 81 | 77,79 | 96,04 |
5 | Hasil penilaian SAKIP perangkat daerah | Kategori | BB | CC (56,71%) | 81,01 |
6 | Maturitas SPIP perangkat daerah | Level | 2 | 2 | 100 |
Beradasarkan pengukuran kinerja tersebut di atas dapat diperoleh data dan informasi kinerja Dinas pada beberapa table berikut :
Tabel 3.3 Pencapaian Kinerja Sasaran
Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya Tahun 2019
NO | SASARAN STRATEGIS | CAPAIAN |
1 | Melebihi/Melampaui Target | 16,6 % |
2 | Sesuai Target | 33,3 % |
3 | Tidak Mencapai Target | 50 % |
Adapun pencapaian kinerja sasaran dirinci dalam tabel, sebagai berikut:
Dari sebanyak 6 Sasaran diatas, pencapaian realisasi indikator kinerja sasaran terhadap target yang sudah ditetapkan sebagai berikut:
Tabel 3.4 Pencapaian target Misi
No | Misi | Jumlah Indikator Sasaran | Tingkat Pencapaian | |||||
Melampaui target | Sesuai Target | Belum Mencapai Target | ||||||
Jumlah | % | Jumlah | % | Jumlah | % | |||
1 | Misi 1 | 2 | 1 | 16,67 | 1 | 16,67 | 0 | 0.00 |
2 | Misi 2 | 4 | 0 | 0.00 | 1 | 25,00 | 3 | 75,00 |
Jumlah | 6 | 1 | 16.67 | 2 | 20,8 | 3 | 75,00 |
Dari sebanyak 6 indiktaor sasaran dengan sebanyak 30 indikator kinerja, pencapaian kinerja Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 3.5
Kategori Pencapaian Indikator Sasaran
No | Kategori | Jumlah Indikator | Persentase |
A. | Misi 1 | 2 | |
1 | Melebihi/Melampaui Target | 1 | 16,67 % |
2 | Sesuai Target | 1 | 16,67 % |
3 | Tidak Mencapai Target | 0 | 0.00 % |
B. | Misi 2 | 4 | |
1 | Melebihi/Melampaui Target | 0 | 0.00 % |
2 | Sesuai Target | 1 | 25 % |
3 | Tidak Mencapai Target | 3 | 75 % |
Evaluasi bertujuan agar diketahui pencapaian realisasi, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam rangka pencapaian misi, agar dapat dinilai dan
dipelajari guna perbaikan pelaksanaan program/kegiatan di masa yang akan datang. Selain itu, dalam evaluasi kinerja dilakukan pula analisis.
Dalam melakukan evaluasi kinerja, perlu juga digunakan pembandingan- pembandingan antara lain :
• kinerja nyata dengan kinerja yang direncanakan.
• kinerja nyata dengan kinerja tahun-tahun sebelumnya.
• Xxxxxxx nyata dengan target akhir renstra.
• kinerja suatu instansi dengan kinerja instansi lain yang unggul di bidangnya ataupun dengan kinerja sektor swasta.
• kinerja nyata dengan kinerja di instansi lain atau dengan standar nasional.
Selanjutnya pengukuran kinerja terhadap indikator kinerja yang telah dicapai pada tahun 2019 dan membandingkan antara target dan realisasi pada indikator sasaran dari sebanyak 6 indikator sasaran dan 30 indikator kinerja dari sebanyak 2 Misi, sebagaimana telah ditetapkan dalam Renstra Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya tahun 2017 - 2022, analisis pencapaian kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan secara rinci dapat dilihat sebagai berikut :
Meningkatnya layanan kesehatan rujukan bagi masyarakat
Sasaran 1
Pencapaian sasaran 1 dapat dilihat dalam tabel dibawah ini :
Tabel 3.6
Analisis Pencapaian Sasaran 1 Meningkatnya layanan kesehatan rujukan bagi masyarakat
No | Indikator Kinerja | Satuan | Tahun 2018 | % | Tahun 2019 | % | ||
Target | Realisasi | Target | Realisasi | |||||
1 | Capaian standar pelayanan minimal rumah sakit | % | 80 | 82,09 | 102.61 | 82 | 82,13 | 100,16 |
2 | Akreditasi Rumah Sakit | Kategori | Paripurna | Paripurna | 100 | Paripurna | Paripurna | 100 |
Sasaran Meningkatnya layanan kesehatan rujukan bagi masyarakat dapat dilihat dari sebanyak 2 indikator yaitu :
Capaian kinerja nyata indikator 1 "Capaian standar pelayanan minimal rumah sakit" adalah sebesar 82,09% dari target sebesar 80% yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2018 sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 102,61 %, indikator ini melebihi target yang diperjanjikan.
Tahun 2019 adalah tahun ke 2 renstra, capaian kinerja indikator 1 "Capaian standar pelayanan minimal rumah sakit" tahun 2019 adalah sebesar 82,13 %, bila dibandingkan dengan target renstra Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx maka capaian kinerjanya mencapai 100,16 %.
Capaian kinerja nyata indikator 2 "Akreditasi Rumah Sakit" adalah Paripurna maka hal tersebut sesuai dengan yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2019 sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100 %, indikator ini mencapai target yang diperjanjikan.
Meningkatnya kualitas pelayanan publik Rumah Sakit
Sasaran 2
Pencapaian sasaran 2 dapat dilihat dalam tabel dibawah ini :
Tabel 3.7
Analisis Pencapaian Sasaran 2 Meningkatnya kualitas pelayanan publik Rumah Sakit
No | Indikator Kinerja | Satuan | Tahun 2018 | % | Tahun 2019 | % | ||
Target | Realisasi | Target | Realisasi | |||||
1 | Cost Recovery Ratio (CRR) | % | 100 | 80,79 | 80,79 | 100 | 80,77 | 80,77 |
2 | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | % | 80 | 75,60 | 94,50 | 81 | 77,79 | 94,04 |
3 | Hasil penilaian SAKIP perangkat daerah | Kategori | B | C | 66,67 | BB | CC | 81,01 |
4 | Maturitas SPIP perangkat daerah | Level | 1 | 0 | 0.00 | 2 | 2 | 100 |
Sasaran Meningkatnya kualitas pelayanan publik Rumah Sakit dapat dilihat dari sebanyak 4 indikator yaitu :
Capaian kinerja nyata indikator 1 "Cost Recovery Ratio (CRR)" adalah sebesar 80,77% dari target sebesar 100% yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2019 sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 80,77 %, indikator ini tidak mencapai target yang diperjanjikan.
Tahun 2019 adalah tahun ke 2 renstra, capaian kinerja indikator 1 "Cost Recovery Ratio (CRR)" tahun 2019 adalah sebesar 80,77 %, bila dibandingkan dengan target akhir renstra Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx sebesar 100% maka capaian kinerjanya mencapai 80,77 %.
Capaian kinerja nyata indikator 2 "Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)" adalah sebesar 77,79% dari target sebesar 81% yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2019 sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 94,04 %, capaian ini tidak mencapai target yang diperjanjikan.
Tahun 2019 adalah tahun ke 2 renstra, capaian kinerja indikator 1 "Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)" tahun ini adalah sebesar 94,04 %, bila dibandingkan
dengan target akhir renstra Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx tahun 2022 sebesar 84% maka capaian kinerjanya mencapai 92,61 %.
Capaian kinerja nyata indikator 3 "Hasil penilaian SAKIP perangkat daerah" adalah CC dengan nilai sebesar 56,71 dari target BB yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2019 sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 81,01 %, indikator ini tidak mencapai target yang diperjanjikan.
Tahun 2019 adalah tahun ke 2 renstra, capaian kinerja indikator 1 "Hasil penilaian SAKIP perangkat daerah" tahun ini masih jauh dari harapan bila dibandingkan dengan target akhir renstra Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx, namun setiap tahunnya ada peningkatan
Capaian kinerja nyata indikator 4 "Maturitas SPIP perangkat daerah" adalah level 2 dari target yang sama, maka indikator ini sesuai yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2019 sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100
%, indikator ini mencapai target yang diperjanjikan.
BAB IV PENUTUP
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya Tahun 2019 ini merupakan pertanggung jawaban tertulis atas penyelenggaraan pemerintah yang baik (Good Governance) Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya Tahun 2019. Pembuatan LKIP ini merupakan langkah yang baik dalam memenuhi harapan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sebagai upaya untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diharapkan oleh semua pihak.
LKIP Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya Tahun 2019 ini dapat menggambarkan kinerja Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya dan Evaluasi terhadap kinerja yang telah dicapai, baik berupa kinerja kegiatan, maupun kinerja sasaran, juga dilaporkan analisis kinerja yang mencerminkan keberhasilan dan kegagalan.
Dalam tahun 2019 Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya menetapkan sebanyak 6 (enam) indikator sasaran dengan 30 (tiga puluh) indikator kinerja sesuai dengan Rencana Kinerja Tahunan dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2019 yang ingin dicapai. Secara rinci pencapaian sasaran dapat dijelaskan sebagai berikut :
• Sasaran 1 terdiri dari 2 indikator dengan rata-rata nilai capaian 101,3 %
• Sasaran 2 terdiri dari 4 indikator dengan rata-rata nilai capaian 88,9 %
Dari hasil pengukuran terhadap pencapaian sebanyak 2 sasaran tersebut, 50% telah mencapai target dan 50 % belum mencapai target yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja.
Dalam Tahun Anggaran 2019 untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya dalam rangka mencapai target kinerja yang ingin dicapai dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 254.146.663.763,24 sedangkan realisasi anggaran mencapai Rp.
207.453.378.641, dengan demikian dapat dikatakan tahun 2019 Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya kondisi anggaran adalah Silpa Rp. 00.000.000.000,24.-
Dalam kurun waktu 1 (satu) tahun tersebut telah menggunakan anggaran sebesar Rp. 207.453.378.641. Sejumlah anggaran tersebut telah mewujudkan capaian kinerja untuk menunjang pencapaian Misi dan Visi Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya. Berdasarkan pagu anggaran tersebut maka realisasi anggaran yang telah digunakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya adalah 81,63 % dari anggaran yang direncanakan, hal tersebut menunjukan bahwa perencanaan Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya perlu dioptimalkan kembali agar lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan kinerja yang mendukung pencapaian Visi dan Misi Kota Tasikmalaya.
Dengan tersusunnya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya ini, diharapkan dapat memberikan gambaran Kinerja Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya kepada pihak-pihak terkait baik sebagai stakeholders ataupun pihak lain yang telah mengambil bagian dengan berpartisipasi aktif untuk membangun Kota Tasikmalaya.