PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA
Tanggal Efektif | : | 3 September 2019 |
Tanggal Peluncuran | : | 11 November 2019 |
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA bertujuan untuk memperoleh tingkat pendapatan investasi yang stabil melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Panin Asset Management Gedung Bursa Efek Indonesia, Xxxxx 0, xxxxxx 00 Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (00-00) 000 0000 ; 000 00000 Faksimile: (00-00) 0000000 | PT Bank Central Asia Tbk Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx. 2, Penjaringan Jakarta 14440 Telepon : (00-00) 000 00 000 Faksimile : (00-00) 0000000/6601824 |
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
0
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Juli 2024
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Panin Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB II KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA 8
BAB V TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 14
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA 17
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 21
BAB IX ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 23
BAB X HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 26
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 28
BAB XII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 31
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 35
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 38
BAB XV PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 40
BAB XVI SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI 41
BAB XVII PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 44
BAB XVIII PENYELESAIAN SENGKETA 45
BAB XIX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 46
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. Definisi yang digunakan dalam Kontrak ini mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang-Undang Pasar modal beserta peraturan pelaksanaannya kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam kontrak ini.
1.2. Secara khusus kata-kata atau istilah yang disebutkan di bawah ini mempunyai arti yang sama dengan arti sebagaimana tercantum di belakang kata-kata yang bersangkutan:
1.3. AFILIASI
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Udang-Undang Pasar Modal, yaitu:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.4. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA.
1.5. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang- Undang OJK”), sejak tanggal 31-12-2012 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua belas) fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.6. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.7. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaandan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaandan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.8. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani, dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.9. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA ke Reksa Dana launnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik
1.10. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2”) yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yang pertama kali di Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.11. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.12. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena sesuatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
1.13. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
1.14. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.15. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat- lambatnya pada hari ke-12 bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam setiap kelas unit penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan
(g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya.
Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan reksa dana yang berlaku adalah peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA; dan/atau
b. Jelas pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud huruf a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.16. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.17. OTORITAS JASA KEUANGAN
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
1.18. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.19. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.20. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.21. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KIK
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.22. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Kaungan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya.
1.23. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud di dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.24. SEOJK TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH REKSA DANA
Adalah surat edaran otoritas jasa keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang prosedur penyelesaian kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.25. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA. Surat Konfirmasi
Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
a. aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund)
b. aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan
c. aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dan karenanya Manajer Investasi dan Bank Kustodian masing-masing atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud huruf a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.26. AUTO DEBET
Auto Debet adalah pembayaran pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara reguler dengan nilai investasi yang telah disetujui oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dicantumkan dalam formulir pembelian unit penyertaan secara berkala melalui perjanjian pemberian kuasa dari Pemegang Unit Penyertaan kepada bank terkait untuk mendebet rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut setiap bulan untuk dijadikan pembayaran pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA
PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA
PENDAPATAN UTAMA No. 27 tanggal 10 Juli 2019, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx, notaris di Jakarta dan telah dirubah dengan keterangan sebagai berikut:
1. Akta ADDENDUM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA No. 56 tanggal 30 Maret 2022, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx, notaris di Jakarta
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No: S-1041/PM.21/2019 tanggal 3 September 2019.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA
ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA pada akhir Hari Bursa
yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx lulusan Ohio State University, Majoring in Actuarial Science. Mengawali karir di bidang Asuransi yaitu di perusahaan PT. Asuransi Jiwa Sinarmas pada tahun 1998 – 2004. Lalu memulai karirnya di bidang pasar modal pada tahun 2004 di PT. Panin Sekuritas Tbk yang kemudian melakukan spin off pada Divisi Asset Management menjadi anak usaha PT Panin Sekuritas Tbk yakni PT Panin Asset Management di tahun 2011. Beliau menjabat sebagai Direktur di PT Panin Asset Management sejak Agustus 2011 sampai dengan Juni 2016. Kemudian pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 beliau menjadi Presiden Direktur PT. CIMB-Principal Asset Management. Dan pada tahun 2018, beliau bergabung kembali di PT. Panin Asset Management, saat ini beliau menjabat sebagai Presiden Direktur Panin Asset Management dan bertanggungjawab di bidang Strategi, Pemasaran Institusi, Kepatuhan, Hukum, Manajemen Risiko, Teknologi Informasi, Keuangan serta Sumber Daya Manusia. Xxxxxx Xxxxxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-101/PM.211/PJ-WMI/2019 Tanggal 26 Februari 2019 dan telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-744/PM.21/PJ- WMI/2022.
Rudiyanto
Xxxxxxxxx lulusan dari Universitas Tarumanagara dengan jurusan Manajemen Keuangan. Memulai karirnya di pasar modal Indonesia di PT. Infovesta Utama sebagai Senior Research and Investment Analyst tahun 2006 – 2012. Bergabung dengan PT Panin Asset Management pada tahun 2012, dan saat ini menjabat sebagai Direktur yang bertanggung jawab dalam bidang Pemasaran Reksa Dana Retail, Pengembangan Bisnis dan Operasional/Penyelesaian Transaksi. Xxxxxxxxx telah memperoleh izin perotangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor: KEP- 36/BL/WMI/2009 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor:
KEP-191/PM.211/PJ-WMI/2018 Tanggal 5 November 2018. Xxx telah diperpanjang dengan nomor KEP- 119/PM.21/PJ-WMI/2022.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi REKSA DANA REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA terdiri dari:
Ketua : Xxxx Xxxxx Xxxxx
Anggota : Xxxxxxx X.X Sual
Xxxx Xxxxx Xxxxx (Ketua)
Warga Negara Indonesia, sebelumnya memulai karir di bidang perbankan pada tahun 2013 dan bertanggung jawab atas pengembangan bisnis kantor luar negeri dari salah satu bank BUMN. Bergabung dengan PT. Panin Asset Management sebagai Investment Specialist pada tahun 2016. Saat ini menjabat sebagai Manajer Investasi di PT Panin Asset Management. Xxxx Xxxxx Xxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep62/PM.211/WMI/2021 tanggal 8 Maret 2021.
Xxxxxxx X.X Xxxx (Anggota)
Warga Negara Indonesia, lulus dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dengan spesialisasi pada Uang dan Perbankan. Memulai karirnya di pasar modal Indonesia pada tahun 1989 sebagai Floor Trader. Sebelum bergabung dengan PT Panin Sekuritas, Tbk. pada tahun 1994 menjabat sebagai Direktur dari PT Phillindo Santana Perkasa yang membawahi bidang perdagangan dan investasi saham. Saat 10 ini menjabat sebagai Direktur PT Panin Asset Management dan bertanggung jawab dalam bidang Manajemen Investasi. Xxxxxxx X.X. Xxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-05/PM-PI/1995 tanggal 18 Januari 1995, dan telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-255/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 30 Mei 2022.
2.4. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA
Periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal Prospektus | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 60 bulan terkahir dari tanggal Prospektus | 3 tahun Kalender Terkahir | |||
2023 | 2022 | 2021 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | Data Tidak Tersedia | Data Tidak Tersedia | Data Tidak Tersedia | Data Tidak Tersedia | 4,58% | 2,98% | 6,28% |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | 2,50% | 0,93% | 4,17% | ||||
BIAYA OPERASI (%) | 2,05% | 1,96% | 1,44% | ||||
PERPUTARAN PORTOFOLIO | 0,33 : 1 | 0,44 : 1 | 0,27 : 1 | ||||
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | 0,02% | - | - |
*) Ikhtisar Keuangan Singkat PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA akan dilengkapi pada pembaharuan prospektus.
Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management didirikan berdasarkan Akta Nomor 32 tanggal 17 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-20880.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 26 April 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0033289.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 26 April 2011, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 69 tanggal 28 Agustus 2012, Tambahan No. 41752. Perubahan Anggaran Dasar PT Panin Asset Management terakhir diubah dengan Akta Nomor 8 tanggal 16 Agustus 2022, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH dan telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan No. AHU- 0059069.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 19 Agustus 2022.
Susunan Direksi dan komisaris terakhir sesuai dengan akta Nomor 62 tanggal 23 Juni 2023, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx,SH, notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH. 01.09- 0134690 tanggal 5 Juli 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0125368.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 5 Juli 2023.
PT Panin Asset Management telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-06/BL/MI/2011 tanggal 18 Agustus 2011.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx X.X Sual
Direktur : Xxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx
Komisaris Independen : Xx Xxxxx Xxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi hingga saat ini telah mengelola 48 Reksa Dana yaitu:
1. Panin Dana Unggulan
2. Panin Dana US Dollar (Rate: 15,639.00)
3. Panin Dana Bersama
4. Panin Dana Bersama Plus
5. Panin Dana Prioritas
6. Panin Dana Berimbang
7. Panin Dana Berimbang Dua
8. Panin Sumber Berkat
9. Panin Dana Syariah Berimbang
10. XXXXX ETF IDX30 DINAMIS
11. Panin Dana Likuid
12. Panin Dana Likuid Syariah
13. Panin Dana Utama Plus 2
14. Panin Gebyar Indonesia II
15. Panin Dana Pendapatan Berkala
16. Panin Dana Obligasi Bersama
17. Panin Dana Obligasi Bersama Tiga
18. Panin Dana Pendapatan Utama
19. Panin Xxxx Xxxxxxx
20. Panin Dana Prima
21. Panin Dana Ultima
22. Panin Dana Teladan
23. Panin Dana Infrastruktur Bertumbuh
24. Panin Beta One
25. Panin Dana Berdedikasi
26. Panin Dana Berkembang
27. Panin Global Sharia Equity Fund (Rate: 15,639.00)
28. Panin IDX-30 Kelas A
29. Panin Sri Kehati Kelas A
30. Panin IDX-30 Kelas B
31. Panin IDX-30 Kelas C
32. Panin Dana Syariah Saham
33. Terproteksi Panin 17
34. Terproteksi Panin 21
35. Terproteksi Panin 23
36. Terproteksi Panin 22
37. Terproteksi Panin 24
38. Terproteksi Panin 26
39. Terproteksi Panin 28
40. Terproteksi Panin 29
41. Terproteksi Panin 30
42. Terproteksi Panin 31
43. Terproteksi Panin 32
44. Terproteksi Panin 33
45. Terproteksi Panin 34
46. Terproteksi Panin 35
47. Terproteksi Panin 36
48. Terproteksi Panin 37
dengan total xxxx xxxxxxan sampai Juli 2024 adalah lebih dari Rp 15,04 Triliun.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah :
1. PT Bank Pan Indonesia Tbk;
2. PT Panin Sekuritas Tbk;
3. PT Panin Da-ichi Life;
4. PT Clipan Finance Tbk;
5. PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk;
6. PT Panin Financial Tbk; dan
7. PT Paninvest Tbk.
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 27 September 2021 Nomor 218, dibuat dihadapan Notaris Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 27 September 2021 Nomor AHU-AH.01.00-0000000. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, Bilyet Deposito, Surat Pengakuan Hutang dan Surat Tanah. Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia No. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Kustodian juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002. Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar Reksa Dana sebagai Bank Kustodian sejak Agustus 2001.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang merupakan anak perusahaan PT Bank Central Asia, Tbk sebagai Bank Kustodian adalah:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT BCA Multi Finance
7. PT Central Capital Ventura
8. PT Asuransi Jiwa BCA
9. PT Bank Digital BCA
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN
INVESTASI, KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA bertujuan untuk memperoleh tingkat pendapatan investasi yang stabil melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf a di atas meliputi:
a. Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia;
c. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
d. Efek Beragun Aset;
e. Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau
x. Xxxx Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
1) Sertifikat Bank Indonesia;
2) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. memiliki efek derivatif
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilik (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. Membeli Efek Beragunan Aset, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA berbentuk kontrak investasi kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun
Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam Hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi wajib memastikan pemenuhan ketentuan peraturan dan kebijakan OJK mengenai investasi pada Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh XXXXX XXXX PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kembali ke dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA, Manajer Investasi
memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA tersebut di atas (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Pembagian hasuil investasi tersebut di atas (jika ada), akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Pembagian hasil investasi, jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi.
Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya
.
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI
EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dan Surat OJK No. S-126/PM.21/2016 tertanggal 11 April 2016, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan di dalam negeri wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa dan Nilai Pasar Wajar dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan di luar negeri wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 10.00 WIB hari bursa berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek bersifat utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek bersifat utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam perhitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sama dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021. | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021. | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 212/PMK.03/2018. | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997. | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh. | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh. |
* Merujuk pada:
- Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”);
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 9 PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (“PP Pengaturan PPh”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan Wajib Pajak perorangan dalam negeri sepanjang diinvestasikan di wilayah Republik Indonesia.; dan
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dan/atau menyebabkan proteksi tidak tercapai.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
- Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Xxxxxxx Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai pelunasan bersih secara material lebih rendah dari pada Pokok Investasi.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA DAPAT MEMPEROLEH MANFAAT INVESTASI SEBAGAI BERIKUT
a. Pengelolaan secara profesional
PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dikelola oleh PT Panin Asset Management yang bertindak sebagai manajer investasi yang terdaftar (certified) dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dilakukan secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrumen, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
b. Diversifikasi Investasi
Investor menempatkan dananya di Reksa Dana yang merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga dapat mendapatkan manfaat diversifikasi yang optimal. Diversifikasi investasi Xxxxx Xxxx adalah penyebaran investasi dengan tujuan untuk mengurangi risiko investasi dan menggunakan kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang menguntungkan.
c. Likuiditas
Likuiditas Reksa Dana terjamin karena setiap Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di Reksa Dana.
d. Kemudahan Investasi
Reksa Dana menawarkan banyak kemudahan, karena investor diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang profesional. Layanan- layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portofolio investor, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur, analisa portofolio Reksa Dana dan analisa emiten.
e. Fleksibilitas Investasi
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portofolio, dan kemudian keluar dari portofolio tersebut untuk menginvestasikan uangnya dalam portofolio yang lain, yang dipandang lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portofolionya terlebih dahulu, untuk kemudian melakukan investasi dalam portofolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
f. Transparansi
Reksa Dana ditawarkan melalui Penawaran Umum (public offering) sehingga harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Reksa Dana 23 memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
8.2. FAKTOR-FAKTOR RISIKO INVESTASI YANG UTAMA DALAM PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA
a. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
b. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia dapat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi internasional, selain juga perkembangan politik di di dalam dan luar negeri. Perubahan yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun perusahaan yang menerbitkan Efek bersifat ekuitas, Efek Bersifat Utang dan instrumen pasar uang dalam negeri, yang pada gilirannya dapat berdampak pada nilai efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.
c. Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas dari portofolio PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA atau kemampuan dari Manajer
d. Risiko Pembubaran dan likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA menjadi kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA.
e. Risiko Wanprestasi
Dalam kondisi luar biasa, penerbit surat berharga dimana PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA berinvestasi pada Efek yang diterbitkannya dapat mengalami kesulitan keuangan yang berakhir pada kondisi wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi dari Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
x. Xxxxxx Perubahan Peraturan dan Perpajakan
Perubahan peraturan, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA sehingga berdampak pada hasil investasi.
g. Risiko Nilai Tukar Mata Uang
Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA berinvestasi
pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi mata uang dari REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam kegiatan pengelolaan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA, Pemegang Unit Penyertaan, maupun Manajer Investasi. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun, dihiting secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA Kelas A berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalendari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan kontrak dan/atau prospektus dan perubahan kontrak setelah REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dinyarakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx percetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi laporan bulanan setelah REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA, setelah REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dinyatakan efektif oleh OJK; dan
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
x. Xxxxx Xxxxxxxx (jika ada)
k. pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
x. Xxxxx pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA;
d. Biaya pencetakan dan distribusi formulir pembukaan rekening, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Fomulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP
PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1,5% (satu koma lime persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dari REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dinyatakan efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada);
f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya tersebut di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan, dan/atau biaya konsultan pajak dan konsultan lainnya dan/atau biaya-biaya lainnyamenjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 2% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yang berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks 0,15% | |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a) Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription Fee) b) Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maks. 2% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
Maks. 1,5% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan | |
c) Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) | Maks. 1,5% | Dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian Unit Penyertaan dan |
pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). | ||
d) Semua Biaya Bank | Jika ada | Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan |
e) Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) | Jika ada | Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif,setiap Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh surat atau bukti konfirmasi tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA.
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dapat dikirimkan oleh Bank Kutodian dalam bentuk dokumen fisik atau dalam bentuk dokumen elektronik paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
b. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XII Prospektus.
c. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Pemegang Unit Penyertaan wajib tunduk pada aturan pengalihan investasi yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIII Prospektus.
d. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
g. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA) dan Laporan-Laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana
Bank Kustodian wajib memberikan laporan bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan dan laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana.
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. Hal-Hal Yang Menyebabkan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA Wajib Dibubarkan
PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA.
11.2. Proses Pembubaran dan Likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA
Dalam hal PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
c. Membubarkan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dibubarkan yang disertai dengan:
1) akta pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2) laporan keuangan pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Mengumumkan rencana pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA ;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA kepada OJK paling lambat
60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2) laporan keuangan pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3) akta pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA paling sedikit dalam 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dengan dokumen sebagai berikut:
1) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2) laporan keuangan pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3) akta pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dari Notaris yang terdaftar di OJK
Dalam hal PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan rencana pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1) kesepakatan pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran;
2) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dengan dokumen sebagai berikut:
1) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2) laporan keuangan pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3) akta pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yangdimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
11.5. Pembagian Hasil Likuidasi
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA , jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA sebagaimana dimaksud pada angka 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. Akta pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi beban manajer investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA sebagaimana dimaksud dalam angka 11.6 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya, terutama pada bagian Manajer Investasi (BAB III), Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi (BAB V) dan Faktor-faktor Risiko Yang Utama (BAB VIII).
Formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA
dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
12.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA untuk pertama kali harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang ditentukan oleh Manajer Investasi dengan mengacu pada Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut wajib diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yang pertama kali (pembelian awal) dengan dilengkapi seluruh dokumen pendukungnya tersebut.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen PenjualEfek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA
selanjutnya cukup dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA beserta bukti pembayarannya jika diperlukan dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA. `
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
12.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA secara berkala melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi penjualan Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA.
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA
secara berkala yang pertama kali.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada angka 13.2 Prospektus ini yaitu Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yang pertama kali (pembelian awal).
12.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Kelas Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa penjualan, akan diproses
oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA pada Akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA.
Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian tersebut melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia system pengelolaan investasi terpadu.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
12.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Nama Rekening : REKSA DAN PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA
Nomor Rekening : 206-3548791
Bank : PT BANK CENTRAL ASIA TBK, KCU THAMRIN, JAKARTA
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA.
Semua biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
12.7. BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
12.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA
Dana pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA sebagaimana dimaksud dalam angka
12.6. di atas hanya dapat berasal dari:
a. Calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. Anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Manajer Investasi atau
Agen Penjual Efek Reska Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
13.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Para Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut kepada setiap Hari Bursa.
13.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
13.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yang diterbitkanpada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum
penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) di Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
13.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA,
Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA (in complete application) dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA pada akhir Hari Bursa yang
sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA,
Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan Investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan
merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA ke Reksa Dana lainnya yang
memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, dan formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) pada Reksa Dana yang dituju.
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA, Prospektus ini dan dalam Formulir Pengalihan Investasi. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan investasi secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap, termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana lain tersebut pada akhir Hari Bursa berikut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan instruksi transaksi pengalihan investasi yang disetujui tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetpakan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum pengalihan investasi yang ditetapkan.
Apabila pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atas.
14.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam
1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Pengalihan Investasi mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
BAB XV
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
15.1. Xxxxalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
15.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
16.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
16.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
16.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
16.4. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA ELEKTRONIK
a. Tahap Awal Permohonan User ID
b. Prosedur Top up online
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. Xxxxaduan
a. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
b. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2. Prospektus.
c. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2. Prospektus.
17.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 17.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
c. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan .
d. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
f. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir e di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir e berakhir.
g. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi, antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
17.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVIII (Penyelesaian Sengketa).
17.4. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
18.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan atau terkait dengan prospektus ini termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan kontrak investasi kolektif, sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam.
18.2. Bila setelah 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya perselisihan tersebut (“Masa Tenggang”) penyelesaian secara damai tidak berhasil tercapai, maka setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan prospektus ini atau pelaksanaannya wajib diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya.
18.3. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa melalui BAPMI dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam prospektus ini.
18.4. Para pihak yang berselisih setuju bahwa pelaksanaan Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Panin Asset Management
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lt. 11 Jl. Jend.Xxxxxxxx Xxx. 52 – 53
Tel :021 – 00000000
Bank Kustodian
PT Bank Central Asia Tbk
Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx. 2, Penjaringan
Jakarta 14440
Telepon : (00-00) 000 00 000 Faksimile : (00-00) 0000000/6601824
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA PENDAPATAN UTAMA
Laporan keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen Tanggal 31 Desember 2023 dan
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
Financial Statements
With Independent Auditors' Report As of December 31, 2023 and
For the years then ended
Daftar Isi | Table of Contents | |
Halaman Page | ||
Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian | Investment Manager and Custodian Bank Statements | |
Laporan auditor independen | i - iv | Independent auditors' report |
Laporan posisi keuangan | 1 | Statement of financial position |
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain | 2 | Statement of profit or loss and other comprehensive income |
Laporan perubahan aset bersih | 3 | Statements of changes in net assets |
Laporan arus kas | 4 | Statement of cash flows |
Catatan atas laporan keuangan | 5 - 60 | Notes to the financial statements |
Laporan posisi keuangan Tanggal 31 Desember 2023 (Dalam Rupiah) | Statement of financial position As of December 31, 2023 (Expressed in Rupiah) | |||
Catatan | ||||
/Notes | 2023 | 2022 | ||
Aset | Assets | |||
Portofolio efek Efek utang (biaya perolehan sebesar | 2c,3,4 | Marketable securities Debt securites (acquisition | ||
sebesar Rp 206.028.095.836 dan Rp 151.385.795.000 pada 31 Desember 2023 dan 2022) | 203.927.940.359 | 149.437.687.180 | cost of Rp 206,028,095,836 and Rp 151,385,795,000 as of December 31, 2023 and 2022) | |
Instrumen pasar uang | 11.000.000.000 | 23.000.000.000 | Money market instruments | |
Kas | 2d,3,5 | 11.210.896.543 | 00.000.000.000 | Cash |
Piutang bunga | 2c,3,6 | 2.151.249.049 | 1.496.209.189 | Interest receivables |
Piutang atas penjualan | Receivable from sale of | |||
unit penyertaan | 2c,3,7 | 707.781.458 | - | investment unit |
Jumlah aset | 228.997.867.409 | 184.675.876.319 | Total assets | |
Liabilitas | Liabilities | |||
Uang muka diterima atas pemesanan | Advances onsubcription of | |||
unit penyertaan | 2c,3,8 | 68.000.000 | 34.000.000 | invesment unit |
Utang transaksi efek | 2c,3,9 | 7.267.543.000 | - | Debt securities transactions |
Liabilitas atas pembelian kembali | ||||
unit penyertaan | 2c,3,00 | 00.000.000 | - | Redemption liabilities |
Beban akrual | 2c,3,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | Accrual expenses |
Liabilitas atas biaya pembelian kembali | 2c,3,12 | |||
unit penyertaan | 7.104.173 | 106.331.924 | Redemption fee liabilities | |
Utang pajak | 2g,19a | 848.500 | 359.900 | Tax payables |
Utang lain-lain | 2c,3,00 | 00.000.000 | 00.000.000 | Other payables |
Jumlah liabilitas | 7.636.116.747 | 363.643.838 | Total liabilities | |
Nilai aset bersih | Net assets value | |||
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | 202.884.791.031 | 174.943.394.249 | Transaction with unit holders | |
Jumlah kenaikan nilai aset bersih | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Total increase net assets value | |
Jumlah nilai aset bersih | 221.361.750.662 | 184.312.232.481 | Total net assets value | |
Jumlah unit penyertaan | Total outstanding | |||
yang beredar | 00 | 000.000.000,0000 | 000.000.000,9665 | Invesment units |
Nilai aset bersih | Net assets value | |||
per unit penyertaan | 2b | 1.272,0224 | 1.216,3494 | per invesment units |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes from an integral part of these financial statements
Laporan laba rugi dan Statement of profit or loss and
penghasilan komprehensif lain other comprehensive income
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah) | (Expressed in Rupiah) | |||
Catatan /Notes | 2023 | 2022 | ||
Pendapatan Pendapatan investasi Pendapatan bunga | 2e,15 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Income Investment income Interest income |
Kerugian yang telah direalisasi | (881.326.690) | (584.154.944) | Net realized loss | |
Kerugian yang belum direalisasi | (152.047.658) | (2.883.044.101) | Net unrealized loss | |
Lain-lain | 2.250.000 | - | Others | |
Pendapatan lainnya | 2e | 150.869.638 | 171.275.851 | Other income |
Jumlah pendapatan | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Total income | |
Beban Beban investasi Pengelolaan investasi | 2e,16 | 2.347.098.607 | 1.728.025.677 | Expenses Investment expenses Management fees |
Kustodian | 2e,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | Custodian fees |
Lain-lain | 2e,18 | 1.499.442.911 | 1.125.398.324 | Others |
Beban lainnya | 2e | 30.173.928 | 34.255.170 | Other expenses |
Jumlah beban investasi | 4.158.367.279 | 3.097.615.419 | Total investment expenses | |
Laba sebelum pajak | 9.108.599.899 | 3.988.929.271 | Profit before tax | |
Pajak penghasilan | 2g,19b | 478.500 | - | Income tax |
Laba tahun berjalan | 9.108.121.399 | 3.988.929.271 | Profit for the year | |
Penghasilan komprehensif lain | Other comprehensive income | |||
Yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut | Account that will not be |
ke laba rugi - - reclassification to profit loss
Xxxx akan direklasifikasi lebih lanjut Account that will be
ke laba rugi - - reclassification to profit loss
Pajak penghasilan terkait penghasilan Income tax related to
komprehensif lain - - other comprehensive income
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
tahun berjalan setelah pajak - - for the year after tax
Penghasilan komprehensif Comprehensive income
tahun berjalan 9.108.121.399 3.988.929.271 for the year
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes from an integral part of these financial statements
Reksa Dana Pendapatan Tetap Panin Dana Pendapatan Utama Laporan perubahan aset bersih Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | Reksa Dana Pendapatan Tetap Panin Dana Pendapatan Utama Statement of changes in net sssets For the year ended December 31, 2023 | |||
(Dalam Rupiah) | (Expressed in Rupiah) | |||
Transaksi dengan | Jumlah kenaikan/ penurunan | |||
pemegang unit penyertaan/ Transaction with unit holders | Nilai aset bersih/ Total increase/ decrease Net assets value | Jumlah nilai aset bersih/ Total net assets value | ||
Saldo per 1 Januari 2022 | 126.563.625.132 | 5.379.908.961 | 131.943.534.093 | Balance as of January 1, 2022 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2022 Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 3.988.929.271 | 3.988.929.271 | Change in net assets in 2022 Comprehensive income for the year |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan Penjualan unit penyertaan | 160.927.687.502 | 160.927.687.502 | Transaction with unit holders Subscription | |
Pembelian kembali unit penyertaan Distribusi pada pemegang unit penyertaan | (112.547.918.385) - | - - | (112.547.918.385) - | Redemption Distributed income |
Saldo per 31 Desember 2022 | 174.943.394.249 | 9.368.838.232 | 184.312.232.481 | Balance as of December 31, 2022 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2023 Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 9.108.121.399 | 9.108.121.399 | Change in net assets in 2023 Comprehensive income for the year |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan Penjualan unit penyertaan | 175.948.668.347 | 175.948.668.347 | Transaction with unit holders Subscription | |
Pembelian kembali unit penyertaan Distribusi pada pemegang unit penyertaan | (148.007.271.565) - | - - | (148.007.271.565) - | Redemption Distributed income |
Saldo per 31 Desember 2023 202.884.791.031 00.000.000.000 000.000.000.000 Balance as of December 31, 2023
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes from an integral part of these financial statements
3
Reksa Dana Pendapatan Tetap Panin Dana Pendapatan Utama Laporan arus kas Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | Reksa Dana Pendapatan Tetap Panin Dana Pendapatan Utama Statement of cash flows For the year ended December 31, 2023 | ||
(Dalam Rupiah) | (Expressed in Rupiah) | ||
2023 | 2022 | ||
Arus kas dari aktivitas operasi | Cash flows from operating activities | ||
Pendapatan bunga | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Interest income |
Pendapatan lain-lain | 2.250.000 | - | Other income |
Pembayaran biaya operasi | (2.727.566.996) | (1.835.662.992) | Operating expense paid |
Pembayaran pajak penghasilan | (1.487.471.846) | (1.121.975.341) | Tax income paid |
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi | 9.430.262.824 | 7.067.688.018 | Net cash provided by operating activities |
Arus kas dari aktivitas investasi | Cash flows from investment activities | ||
Pembelian dan penjualan portofolio efek, bersih | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | Net purchase and sale of marketable securities |
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | Net cash used in investment activities |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | Cash flows from financing activities | ||
Penjualan unit penyertaan | 175.274.886.889 | 159.405.436.407 | Subscriptions of invesment units |
Pembelian unit penyertaan | (147.980.148.593) | (112.558.518.545) | Redemption |
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Net cash provided by financing activities |
Kenaikan bersih kas | 468.916.593 | 5.019.680.880 | Net increase in cash |
Kas pada awal tahun | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Cash at beginning of year |
Kas pada akhir tahun | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Cash at end of year |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes from an integral part of these financial statements
1. Umum 1. General
Reksa Dana Pendapatan Tetap Panin Dana Pendapatan Utama adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23 /POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dengan perubahannya yaitu No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 dan yang terakhir POJK No. 4 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023, tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Pendapatan Tetap Panin Dana Pendapatan Utama antara PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 27 Tanggal 10 Juli 2019 dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH Notaris di Jakarta.
Tanggal efektif pencatatan Reksa Dana Pendapatan Tetap Panin Dana Pendapatan Utama adalah 3 September 2019. Sesuai KIK, tahun buku Xxxxx Xxxx mencakup periode dari tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Sesuai dengan pasal 4 dari akta tersebut di atas, Reksa Dana Pendapatan Tetap Panin Dana Pendapatan Utama bertujuan untuk memperoleh tingkat pendapatan investasi yang stabil melalui investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dan yang diperdagangkan di Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Reksa Dana Pendapatan Tetap Panin Dana Pendapatan Utama is Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract (CIC), established within the framework of the Capital Markets Law Number. 8 of 1995 concerning Capital Markets and Financial Services Authority Regulation no. 23
/POJK.04/2016 dated 13 June 2016 with amendments namely No. 2/POJK.04/2020 dated January 9 2020 and most recently POJK No. 4 of 2023 dated 31 March 2023, concerning Guidelines for Management of Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts.
The Collective Investment Contract Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap Panin Dana Pendapatan Utama between PT Panin Asset Management as the Investment Manager and PT Bank Central Asia Tbk as Custodian Bank is documented in Deed No. 27 dated Juli 10, 2019, in front Xxxxxx Xxxxxxxxx XX, Notary in Jakarta.
The effective date of Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap Panin Dana Pendapatan Utama is September 3, 2019. According to Collective Investment Contract the accounting period of mutual fund is from January 1 until December 31.
According to article 4 notarial deed mentioned above, Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap Panin Dana Pendapatan Utama is aims to obtain a stable income level through investment in Debt Securities issued and / or guaranteed by the Government of the Republic of Indonesia and / or debt securities issued by the corporation and / or international institutions where the Government of the Republic of Indonesia is one of its members and / or other Asset Backed Securities and / or Debt Securities determined by OJK, which has been rated by Securities Rating Companies that have been registered with the OJK and are included in the category of investment worth (investment grade) and traded in Indonesia, in accordance with the laws and regulations in force in Indonesia.
1. Umum - lanjutan 1. General - continued
Reksa Dana Pendapatan Tetap Panin Dana Pendapatan Utama akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aset Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo yang tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap Panin Dana Pendapatan Utama will invest with a minimum investment portfolio composition of 80% (eighty percent) and a maximum of 100% (one hundred percent) of the Net Asset Value in Debt Securities traded both domestically and abroad; and
Minimum 0% (zero percent) and maximum 20% (twenty percent) on equity securities traded both within and outside the country and/or domestic money market instruments that have a maturity of no more than 1 (one) year and/or deposits; in accordance with applicable laws and regulations in Indonesia.
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Tim pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Berdasarkan pembaharuan prospektus, susunan ketua dan anggota dari Komite Investasi adalah sebagai berikut:
PT Panin Asset Management as an Investment Manager is supported by professionals consisting of the Investment Committee and the Investment Management Team. The Investment Committee will direct and supervise the Investment Management Team in carrying out day-to-day investment policies and strategies in accordance with investment objectives. The Investment management team is in charge of day-to-day execution of investment policies, strategies and executions that have been formulated together with the Investment Committee.
Based on the prospectus renewal, the composition of the chairman and members of the Investment Committee are as follows:
Ketua/ Chairman Anggota/ Member
Komite Investasi/ Investment Committee
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
Berdasarkan pembaharuan prospektus, susunan ketua dan anggota dari Xxx Xxngelola Investasi adalah sebagai berikut:
Based on the prospectus renewal, the composition of the chairman and members of the Investment Management Team are as follows:
Ketua/ Chairman Anggota/ Member
Xxx pengelola investasi/ Investment manager
Xxxxxxx X.X. Xxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
a. Dasar penyajian laporan keuangan a. Basis of preparation of financial statement
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang meliputi pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) dan peraturan regulator pasar modal serta Surat Edaran Ototritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK 04/2020 tentang pedoman perlakuan akuntansi produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif tanggal 8 Juli 2020 yang berlaku setelah tanggal 1 Januari 2020.
Dasar penyusunan laporan kecuali untuk laporan arus kas, adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp). Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing- masing akun tersebut.
The financial statements have been prepared and presented in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards which include statements and interpretations issued by the Indonesian Institute of Accountants (DSAK-IAI) Financial Accounting Standards Board and capital market regulatory regulations as well as Circular of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia No. 14 / SEOJK 04/2020 concerning guidelines for the accounting treatment of investment products in the form of collective investment contracts dated July 8, 2020 which takes effect after January 1,
2020.
Preparation of report based on accrual except for Statements of Cash flow. Currency that was use in preparation the Mutual Funds Financial statements is Indonesian rupiah (Rp). Those report based on historical cost, except for several accounts based on other recognition which are explained in each accounting policies for each accounts.
b. Nilai aset bersih per unit penyertaan b. Net assets value per investment unit
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari bursa berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
Net Assets Value per unit holder were calculated by dividing Mutual Funds Net Assets with outstanding unit holder amount. Net Assets Value is calculated daily based on fair value of assets and liabilities.
x. Xxxx dan liabilitas keuangan c. Financial assets and liabilities
Reksa Dana menerapkan persyaratan klasifikasi dan pengukuran untuk instrumen keuangan berdasarkan PSAK 71 “Instrumen Keuangan” .
Aset keuangan Reksa Dana terdiri dari kas, portofolio efek dan tagihan lainnya.
Liabilitas keuangan Reksa Dana terdiri dari beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain.
Mutual Funds apply classification and measurement requirements for financial instruments based on PSAK 71 “Financial Instruments”.
Mutual Fund financial assets consist of cash, securities portfolios and other receivables.
Mutual Fund financial liabilities consist of accrued expenses and other liabilities.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) 2. Summary of significant accounting policies
(continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Klasifikasi c.1. Classification
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset keuangannya berdasarkan kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal:
Mutual Fund classifies its financial assets according to the following categories at initial recognition:
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain;
- Financial assets measured at fair value through profit or loss;
- Financial assets measured at fair value through other comprehensive income;
- Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual;dan
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan;dan
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
- Financial assets carried at amortized cost.
Financial assets are measured at amortized cost if the following conditions are met:
- Financial assets are managed in a business model that aims to hold financial assets in order to obtain contractual cash flows; and
- The contractual terms of the financial asset provide a right on a specific date to the cash flows derived solely from the payment of principal and interest on the principal amount outstanding.
Financial assets are measured at fair value through other comprehensive income if the following conditions are met:
- Financial assets are managed in a business model that aims to collect contractual cash flows and sell financial assets; and
- The contractual terms of the financial asset provide a right on a specific date to the cash flows derived solely from the payment of principal and interest on the principal amount outstanding.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Klasifikasi (lanjutan) c.1. Classification (continued)
Aset keuangan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan untuk diklasifikasikan sebagai diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Saat pengakuan awal Reksa Dana dapat membuat penetapan yang tidak dapat dibatalkan untuk mengukur aset yang memenuhi persyaratan untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain pada nilai wajar melalui laba rugi, apabila penetapan tersebut mengeliminasi atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (kadang disebut sebagai “accounting mismatch”).
Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx dapat membuat pilihan yang tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan instrumen ekuitas yang bukan dimiliki untuk di perdagangkan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Penilaian model bisnis
Model bisnis ditentukan pada level yang mencerminkan bagaimana kelompok aset keuangan dikelola bersama-sama untuk mencapai tujuan bisnis tertentu.
Penilaian model bisnis dilakukan dengan mempertimbangkan, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
1) Bagaimana kinerja dari model bisnis dan aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis dievaluasi dan dilaporkan kepada personil manajemen kunci Reksa Dana;
2) Apakah risiko yang memengaruhi kinerja dari model bisnis (termasuk aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis) dan khususnya bagaimana cara aset keuangan tersebut dikelola; dan
Other financial assets that do not qualify for the classification as measured at amortized cost or fair value through other comprehensive income are classified as measured at fair value through profit or loss.
At initial recognition, an Mutual Fund can make an irrevocable determination to measure assets that meet the requirements to be measured at amortized cost or fair value through other comprehensive income at fair value through profit or loss, if that determination eliminates or significantly reduces measurement or recognition inconsistencies. (sometimes referred to as "accounting mismatch").
Upon initial recognition, an Mutual Fund can make an irrevocable choice to present equity instruments that are not owned for trading at fair value through other comprehensive income.
Business model assessment
The business model is defined at a level that reflects how groups of financial assets are managed together to achieve specific business objectives.
The business model assessment is carried out by considering, but not limited to, the following:
1)How is the performance of the business model and financial assets held in the business model evaluated and reported to key management personnel of the Mutual Fund;
)
2 What are the risks that affect the performance of the business model (including financial assets held in the business model) and specifically how those financial assets are managed; and
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Klasifikasi (lanjutan) c.1. Classification (continued)
3) Bagaimana penilaian kinerja pengelola aset keuangan (sebagai contoh, apakah penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar dari aset yang dikelola atau arus kas kontraktual yang diperoleh).
Aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan dan penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga
Untuk tujuan penilaian ini, pokok didefinisikan sebagai nilai wajar dari aset keuangan pada saat pengakuan awal. Bunga didefinisikan sebagai imbalan untuk nilai waktu atas uang dan risiko kredit terkait jumlah pokok terutang pada periode waktu tertentu dan juga risiko dan biaya peminjaman standar, dan juga marjin laba.
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan kontraktual, termasuk apakah aset keuangan mengandung persyaratan kontraktual yang dapat merubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual.
Dalam melakukan penilaian, Xxxxx Xxxx mempertimbangkan:
a. Peristiwa kontijensi yang akan mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual;
b. Fitur leverage;
c. Persyaratan pembayaran dimuka dan perpanjangan kontraktual;
d. Persyaratan mengenai klaim yang terbatas atas arus kas yang berasal dari aset spesifik; dan
e. Fitur yang dapat merubah nilai waktu dari elemen uang.
3) How is the performance of the manager of financial assets assessed (for example, whether the assessment of performance is based on the fair value of assets under management or contractual cash flows obtained).
Financial assets held for trading and performance assessment based on fair value are measured at fair value through profit or loss.
An assessment of the contractual cash flows derived solely from payments of principal and interest
For the purposes of this valuation, principal is defined as the fair value of the financial asset at initial recognition. Interest is defined as the consideration for the time value of money and credit risk related to the principal amount owed in a specific period of time as well as standard borrowing risks and costs, as well as profit margin.
The assessment of contractual cash flows derived solely from payments of principal and interest is made by considering contractual terms, including whether the financial asset contains contractual terms that change the timing or amount of contractual cash flows.
In conducting an assessment, Mutual Funds consider:
a. Contingent events that will change the timing or amount of the contractual cash flows;
b.Leverage features;
c.Advance payment terms and contractual extensions;
.
d Requirements regarding claims that are limited to cash flows originating from specific assets; and
e.Features that can change the time value of the money element.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Klasifikasi (lanjutan) c.1. Classification (continued)
Liabilitas keuangan diklasifikasikan dalam kategori sebagai berikut pada saat
In conducting an assessment, Mutual Funds consider:
.
a. Liabilitas diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang memiliki dua sub klafisikasi, yaitu liabilitas keuangan yang ditetapkan demikian pada saat pengakuan awal dan liabilitas keuangan yang telah diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan.
a. Liabilities are measured at fair value through profit or loss, which has two sub- classifications, namely financial liabilities that are designated as such at initial recognition and financial liabilities that have been classified as held for trading.
b. Liabilitas keuangan lain, yaitu liabilitas keuangan yang tidak dimiliki untuk dijual atau ditentukan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi saat pengakuan liabilitas.
b Other financial liabilities, namely financial liabilities that are not held for sale or determined at fair value through profit or loss when the liability is recognized.
c.2. Xxxxakuan awal c.2. Initial recognition
a. Pembelian dan penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan dan kebiasaan yang berlaku di pasar (pembelian secara reguler) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset.
a. Purchases and sales of financial assets that require delivery of assets within a period stipulated by market regulations and practices (regular purchases) are recognized on the trading date, which is the date the Mutual Fund commits to buy or sell assets.
b. Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah/dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan.
b. Financial assets and financial liabilities are initially measured at fair value. In the event that a financial asset or financial liability is not classified as fair value through profit or loss, the fair value is added / reduced by transaction costs that are directly attributable to the acquisition or issuance of financial assets or financial liabilities.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.2. Xxxxakuan awal (lanjutan) c.2. Initial recognition (continued)
.
Reksa Dana pada pengakuan awal dapat menetapkan aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi (opsi nilai wajar). Opsi nilai wajar dapat digunakan hanya bila memenuhi ketetapan sebagai berikut :
At initial recognition, Mutual Funds may designate certain financial assets and financial liabilities as fair value through profit or loss (fair value option). The fair value option can be used only if it meets the following provisions:
a. Penetapan sebagai opsi nilai wajar mengurangi atau nengeliminasi ketidak konsistenan pengukuran dan pengakuan (accounting mismatch) yang dapat timbul, atau
a Determination as a fair value option reduces or eliminates measurement and recognition inconsistencies (accounting mismatches) that may arise, or
b. Aset keuangan dan liabilitas keuangan merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang resikonya dikelola dan dilaporkan kepada manajemen kunci berdasarkan nilai wajar, atau
x.Xxxxxxxxx assets and financial liabilities are part of a portfolio of financial instruments whose risk is managed and reported to key management based on fair value, or
c. Aset keuangan dan liabilitas keuangan terdiri dari kontrak utama dan derivatif melekat yang harus dipisahkan, tetapi tidak dapat mengukur derivatif melekat secara terpisah.
x.Xxxxxxxxx assets and financial liabilities consist of the host contract and embedded derivatives that must be separated, but cannot measure the embedded derivative separately.
c.3. Pengukuhan setelah pengakuan c.3. Confirmation after initial
awal recognition
Aset keuangan dalam kelompok yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi diukur pada nilai wajarnya. Aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Financial assets carried out at fair value through other comprehensive income and financial assets and financial liabilities at fair value through profit or loss are measured at fair value. Financial assets and financial liabilities measured at amortized cost are measured at amortized cost using the effective inteentian interest method.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.4. Penghentian pengakuan c.4. Withdrawal of recognition
Aset keuagan dihentikan pengakuannya jika:
A financial asset is derecognized if:
a. Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir, atau
a. The contractual rights to the cash flows from the financial asset expire, or
b. Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas yang berasal dari aset tersebut atau menanggung liabilitas untuk membayarkan arus kas yang telah diterima tersebut secara penuh tanpa penundaan berarti kepada pihak ketiga di bawah kesepakatan pelepasan, dan antara (a) Reksa Dana telah mentransfer secara subtansial seluruh resiko dan manfaat atas aset, atau (b) Reksa Dana tidak mentransfer maupun tidak memiliki secara substansial seluruh resiko dan manfaat atas aset, tetapi telah mentransfer kendali atas aset.
b. The mutual fund has transferred its rights to receive cash flows from the asset or has assumed an obligation to pay the received cash flows in full without material delay to a third party under a disposal agreement, and between
(a) the mutual fund has transferred substantially all the risks and the benefits of the assets, or (b) the mutual fund neither transfers nor retains substantially all the risks and rewards of the assets, but has transferred control of the assets.
Ketika Xxxxx Xxxx telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari aset atau telah memasuki kesepakatan pelepasan dan tidak mentransfer serta tidak mempertahankan secara substansial seluruh resiko dan manfaat atas aset atau tidak mentransfer kendali atas aset, aset diakui sebesar keterlibatan Reksa Dana yang berkelanjutan atas aset tersebut.
When a Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from an asset or has entered into a disposal agreement and has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset or transferred control of the asset, the asset is recognized to the extent of the Mutual Fund's continuing involvement in the asset.
Pinjaman yang diberikan dihapus bukukan ketika tidak ada prospek yang realistis mengenai pengembalian pinjaman atau hubungan normal antara Reksa Dana dan debitur telah berakhir. Pinjaman yang tidak dapat dilunasi dihapus bukukan dengan mendebit cadangan kerugian penurunan nilai.
Loans are written off when there is no realistic prospect of repayment of the loan or the normal relationship between the Mutual Fund and the debtor has ended. Loans that cannot be repaid are written off by debiting the allowance for impairment losses.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.4. Penghentian pengakuan (lanjutan)
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluarsa.
c.4. Withdrawal of recognition (continued)
Financial liabilities are derecognized when the obligation specified in the contract is discharged or canceled or expires.
Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas yang lain oleh pemberi pinjaman yang sama pada keadaan yang secara substansial telah berubah, maka pertukaran atau modifikasi tersebut dilakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan perbedaan nilai tercatat masing-masing diakui dalam laporan laba rugi.
If an existing financial liability is replaced by another liability by the same lender on substantially changed circumstances, such an exchange or modification is performed as a derecognition of the original liability and the recognition of a new liability, and the difference in the respective carrying amounts is recognized in the statement of profit and loss.
c.5. Pengakuan pendapatan dan beban c.5. Revenue and expense recognition
a. Pendapatan dan beban bunga atas aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain serta aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi, diakui pada laporan laba rugi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Jumlah tercatat bruto aset keuangan adalah biaya perolehan diamortisasi aset keuangan sebelum disesuaikan dengan catatan penurunan nilai.
a. Interest income and expense on financial assets measured at fair value through other comprehensive income and financial assets and financial liabilities carried at amortized cost are recognized in profit or loss using the effective interest rate method.
The gross carrying amount of a financial asset is the amortized cost of the financial asset before adjusting for impairment.
Dalam menghitung pendapatan dan beban bunga, tingkat bunga efektif diterapkan pada jumlah tercatat bruto aset (ketika aset tersebut bukan aset keuangan memburuk) atau terhadap biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas.
In calculating interest income and expense, the effective interest rate is applied to the gross carrying amount of the asset (when the asset is not a deteriorating financial asset) or to the amortized cost of the liability.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.5. Pengakuan pendapatan dan beban c.5. Revenue and expense recognition (lanjutan) (continued)
.
Untuk aset keuangan yang telah memburuk pada saat pengakuan awal, pendapatan bunga dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut. Jika aset keuangan tersebut tidak lagi memburuk, maka perhitungan pendapatan bunga akan tetap dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut.
For financial assets that have deteriorated on initial recognition, interest income is calculated by applying the effective interest rate to the amortized cost of the financial asset. If the financial asset is no longer deteriorating, the calculation of interest income will still be calculated by applying the effective interest rate to the amortized cost of the financial asset.
b. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui pada laporan laba rugi.
b Gains and losses arising from changes in the fair value of financial assets and financial liabilities classified as measured at fair value through profit or loss are recognized in profit or loss.
Pada saat aset keuangan dihentikan pengakuannya atau dilakukan penurunan nilai, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam ekuitas harus diakui pada laporan laba rugi.
When a financial asset is derecognized or impaired, the cumulative gain or loss previously recognized in equity is recognized in the income statement.
c.6. Reklasifikasi aset keuangan c.6. Financial asset reclassification
Reksa Dana mereklasifikasi aset keuangan jika dan hanya jika, model bisnis untuk pengelolaan aset keuangan berubah.
Mutual Fund reclassifies financial assets if, and only if, the business model for managing financial assets changes.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat sebesar nilai wajarnya. Selisih antara nilai tercatat dengan nilai wajar diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada laba rugi.
Reclassification of financial assets from amortized cost classification to fair value through profit or loss classification is recorded at fair value. The difference between the carrying value and the fair value is recognized as a gain or loss in profit or loss.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.6. Reklasifikasi aset keuangan c.6. Financial asset reclassification (lanjutan) (continued)
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat sebear nilai wajarnya.
Reclassification of financial assets from amortized cost classification to fair value classification through other comprehensive income is recorded at fair value.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi direklasifikasi ke laba rugi.
Reclassification of financial assets from fair value through other comprehensive income to fair value through profit or loss is recorded at fair value. Unrealized gains or losses are reclassified to profit or loss.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi ke biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai tercatat. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi harus diamortisasi menggunakan suku bunga efektif sampai dengan tanggal jatuh tempo instrumen tersebut.
Reclassification of financial assets from fair value classification through other comprehensive income to classification at amortized cost is recorded at carrying value. Unrealized gains or losses must be amortized using the effective interest rate up to the maturity date of the instrument.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat pada nilai wajar.
Reclassification of financial assets from fair value through profit or loss to fair value through other comprehensive income is recorded at fair value.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai wajar.
Reclassification of financial assets from fair value through profit or loss to amortized cost classification is carried at fair value.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.7. Saling hapus c.7. Offsetting
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus buku dan nilai netonya disajikan dalam dalam laporan keuangan jika, dan hanya jika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya maksud untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset yang menyelesaikan liabilitasnya secara bersamaan.
Financial assets and financial liabilities are offset and the net amount is presented in the financial statements if, and only if the Mutual Fund has a legally enforceable right to offset the recognized amounts and there is an intention to settle on a net basis or to realize the asset. which settle their liabilities simultaneously.
Hal yang berkekuatan hukum harus tidak kontijen atas peristiwa di masa depan dan harus dapat dipaksakan di dalam sistuasi bisnis yang normal, peristiwa kegagalan atau kebangkrutan dari Reksa Dana atas seluruh pihak lawan.
Things that have legal force must not be contingent on future events and must be enforceable in normal business situations, in the event of failure or bankruptcy of the Mutual Fund on all counterparties.
Pendapatan dan beban disajikan dalam jumlah neto hanya jika diperkenankan oleh standar akuntansi.
Revenues and expenses are presented on a net basis only if permitted by accounting standards.
c.8. Pengukuran biaya diamortisasi c.8. Amortized cost measurement
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok pinjaman, ditambah atau dikurangi amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai pengakuan awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai.
The amortized cost of a financial asset or financial liability is the amount of the financial asset or financial liability measured at initial recognition less principal payments, plus or minus the cumulative amortization using the effective interest rate method which is calculated from the difference between the initial recognition value and the maturity value, and less impairment.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.9. Pengukuran nilai wajar c.9. Fair value measurement
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi terukur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
Fair value is the price that would be received to sell an asset or paid to transfer a liability in a measured transaction between market participants at the measurement date.
Pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas terjadi :
a. Di pasar utama untuk aset dan liabilitas tersebut, atau
b. Jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas tersebut.
Fair value measurement assumes that a transaction to sell an asset or transfer a liability occurs:
a. In the primary market for those assets and liabilities, or
b. If there is no primary market, in the most profitable market for the asset or liability.
Pengukuran nilai wajar aset non keuangan memperhitungkan kemampuan pelaku pasar yang menghasilkan manfaat ekonomi dengan menggunakan aset dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya atau dengan menjualnya kepada pelaku pasar lain yang akan menggunakan aset tersebut dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya.
Measurement of the fair value of non- financial assets takes into account the ability of market participants to generate economic benefits by using the asset in its highest and best use or by selling it to other market participants who will use the asset in its highest and best use.
Jika tersedia, Reksa Dana mengukur nilai wajar dari suatu instrumen terkait. Suatu pasar dianggap aktif bila harga yang dikuotasikan tersedia sewaktu-waktu dari bursa, pedagang efek (dealer), perantara efek (broker), kelompok industri, badan pengawas (pricing service or regulatory agency), dan harga tersebut merupakan transaksi pasar aktual dan teratur terjadi yang dilakukan secara wajar.
If available, the Mutual Fund measures the fair value of a related instrument. A market is considered active if the quoted price is available at any time from the stock exchange, dealer, broker, industry group, pricing service or regulatory agency, and the price is an actual and regularly occurring market transaction. which is done fairly.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.9. Fair value measurement(continued)
c.9. Pengukuran nilai wajar (lanjutan)
Reksa Dana menggunakan teknik penilaian yang sesuai dalam keadaan dan dimana data yang memadai tersedia untuk mengukur nilai wajar, mengoptimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
Mutual funds use valuation techniques that are appropriate in the circumstances and where adequate data are available to measure fair value, optimize the use of relevant observable inputs and minimize the use of unobservable inputs.
Semua aset dan liabilitas dimana nilai wajar diukur atau diungkapkan dalam laporan keuangan dapat dikategorikan pada level hirarki nilai wajar, berdarkan tingkatan input terendah yang signifikan atas pengukuran nilai wajar secara keseluruhan :
All assets and liabilities where fair value is measured or disclosed in the financial statements can be categorized at the fair value hierarchy level, based on the lowest level of input that is significant to the overall fair value measurement:
a. Tingkat 1 : Harga kustodian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang dapat diakses pada tanggal pengukuran.
b. Tingkat 2 : Input selain harga kustodian yang termasuk dalam level 1 yang dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas, baik secara langsung maupun tidak langsung.
c. Tingkat 3 : Input yang tidak dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas.
a. Level 1: Custodian price (without adjustment) in an active market for the asset or liability accessible at the measurement date.
.
b Level 2: Inputs other than custodian prices included in level 1 that are observable for assets and liabilities, either directly or indirectly.
.
c Level 3: Unobservable inputs for assets and liabilities.
Untuk aset dan liabilitas yang diakui pada laporan keuangan secara berulang, Reksa Dana menentukan apakah terjadi transfer antara level di dalam hirarki dengan cara mengevaluasi kategori (berdasarkan input level terendah yang signifikan dalam pengukuran nilai wajar) setiap akhir periode pelaporan.
For assets and liabilities that are recognized in the financial statements on a recurring basis, the Mutual Fund determines whether transfers occur between levels in the hierarchy by evaluating the category (based on the lowest level input that is significant in fair value measurement) at the end of each reporting period.
Reksa Dana untuk tujuan pengungkapan nilai wajar, telah menentukan kelas aset dan liabilitas berdasarkan sifat, karakteristik, resiko aset dan liabilitas, dan level hirarki nilai wajar.
Mutual funds for fair value disclosure purposes, have determined asset and liability classes based on the nature, characteristics, risks of assets and liabilities, and fair value hierarchy level.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.9. Pengukuran nilai wajar (lanjutan) c.9. Fair value measurement (continued)
Jika pasar untuk instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi pasar terkini yang dilakukan secara wajar oleh pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan (jika tersedia). Referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial serupa dan analisis arus kas yang didiskonto. Reksa Dana menggunakan credit risk spread sendiri untuk menentukan nilai wajar dan liabilitas derivatif dan liabilitas lainnya yang telah ditetapkan menggunakan opsi nilai wajar.
If the market for financial instruments is not active, the Mutual Fund determines fair value using valuation techniques. Valuation techniques include the use of current market transactions carried out fairly by knowledgeable, willing parties (if available). Reference to current fair values of other substantially similar instruments and discounted cash flow analysis. Mutual Funds use their own credit risk spread to determine the fair value of derivative and other liabilities that have been determined using the fair value option.
Ketika terjadi kenaikan di dalam credit spread , Xxxxx Xxxx mengakui keuntungan atas liabilitas tersebut sebagai akibat penurunan nilai tercatat liabilitas. Ketika terjadi penurunan credit spread , Xxxxx Xxxx mengakui kerugian atas liabilitas tersebut sebagai akibat kenaikan nilai tercatat liabilitas.
When there is an increase in the credit spread, the Mutual Fund recognizes the gain on the liability as a result of the decrease in the carrying amount of the liability. When there is a decrease in the credit spread, the Mutual Fund recognizes a loss on the liability as a result of the increase in the carrying amount of the liability.
Reksa Dana menggunakan beberapa teknik penilaian yang digunakan secara umum untuk menentukan nilai wajar dari instrumen keuangan dengan tingkat kompleksitas yang rendah, seperti opsi nilai tukar dan swap mata uang. Input yang digunakan dalam teknik penilaian untuk instrumen keuangan di atas adalah data pasar yang diobservasi.
Mutual Funds use several valuation techniques that are commonly used to determine the fair value of financial instruments with a low level of complexity, such as exchange rate options and currency swaps. The input used in the valuation technique for the financial instruments above is the observed market data.
Untuk instrumen keuangan yang tidak mempunyai harga pasar, estimasi atas nilai wajar ditentukan dengan mengacu pada nilai wajar instrumen lain yang substansinya sama atau dihitung berdasarkan ekspektasi arus kas yang diharapkan terhadap aset neto efek-efek tersebut.
For financial instruments that do not have a market price, the estimate of fair value is determined by reference to the fair value of other instruments of the same substance or calculated based on the expected cash flows from the net assets of these securities.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.9. Pengukuran nilai wajar (lanjutan) c.9. Fair value measurement(continued)
Pada saat nilai wajar dari unlisted equity instrument tidak dapat ditentukan dengan handal, instrumen tersebut dinilai sebesar biaya perolehan dikurangi dengan penurunan nilai. Nilai wajar atas kredit yang diberikan dan piutang, serta liabilitas kepada bank dan nasabah ditentukan menggunakan nilai berdasarkan arus kas kontraktual, dengan mempertimbangkan kualitas kredit, likuiditas dan biaya.
When the fair value of an unlisted equity instrument cannot be determined reliably, the instrument is valued at cost less impairment. The fair value of loans and receivables, as well as liabilities to banks and customers is determined using a value based on contractual cash flows, taking into account credit quality, liquidity and costs.
Aset keuangan yang dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan diukur dengan menggunakan harga penawaran; aset keuangan dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan diukur menggunakan harga permintaan. Jika Reksa Dana memiliki aset dan liabilitas dimana risiko pasarnya saling hapus, maka nilai tengah dari pasar dapat dipergunakan untuk menentukan posisi risiko yang saling hapus tersebut dan menerapkan penyesuaian tersebut terhadap harga penawaran atau harga permintaan terhadap posisi terbuka neto (net open position ), mana yang lebih sesuai.
Financial assets held or liabilities to be issued are measured using the offering price; Financial assets held or liabilities to be issued are measured using the asking price. If the Mutual Fund has assets and liabilities where market risk offsets, then the middle value of the market can be used to determine the offset risk position and apply the adjustment to the offer price or the ask price to the net open position, whichever is preferable. more appropriate.
c.10. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan
c.10. Allowance for Impairment Losses on Financial Assets
a. Xxxxx Xxxx mengakui penyisihan kerugian kredit ekspektasian pada instrumen keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
a.Mutual Funds recognize an allowance for expected credit losses on financial instruments that are not measured at fair value through profit or loss.
b. Tidak ada penyisihan kerugian kredit ekspektasian pada investasi instrumen ekuitas.
b.There is no allowance for expected credit losses on equity instrument investments.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.10. Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai Atas Aset Keuangan (lanjutan)
x. Xxxxx Xxxx mengukur cadangan kerugian sejumlah kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya, kecuali untuk hal berikut, diukur sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan.
c.10. Allowance for Impairment Losses on Financial Assets (continued)
c.Mutual Funds measure allowance for losses at the amount of expected credit losses over their lifetime, except for the following, which are measured at 12 months of expected credit losses.
d. Instrumen utang yang memiliki risiko kredit rendah pada tanggal pelaporan.
d. Debt instruments that have low credit risk at the reporting date.
e. Instrumen keuangan lainnya yang risiko kreditnya tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal.
e. Other financial instruments whose credit risk has not significantly increased since initial recognition.
Xxxxx Xxxx menganggap instrumen utang memiliki risiko kredit yang rendah ketika peringkat risiko kreditnya setara dengan definisi investment grade yang dipahami secara global.
Mutual Funds consider debt instruments to have low credit risk when their credit risk rating is equivalent to the globally understood definition of investment grade.
Kerugian kredit ekspektasian 12 bulan adalah bagian dari kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya yang mempresentasikan kerugian kredit ekspektasian yang timbul dari peristiwa gagal bayar instrumen keuangan yang mungkin terjadi dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
The 12-month expected credit loss is the portion of the lifetime expected credit loss which represents the expected credit loss arising from a financial instrument default event that may occur within 12 months after the reporting date.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.10. Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai Atas Aset Keuangan (lanjutan)
c.10. Allowance for Impairment Losses on Financial Assets (continued)
Aset Keuangan Yang Direstrukturasi Restructured Financial Assets
Jika ketentuan aset keuangan dinegosiasikan ulang atau dimodifikasi atau aset keuangan yang ada diganti dengan yang baru karena kesulitan keuangan peminjam; maka dilakukan penilaian apakah aset keuangan yang ada harus dihentikan pengakuannya dan kerugian kredit ekspektasian diukur sebagai berikut:
If the terms of a financial asset are renegotiated or modified or an existing financial asset is replaced with a new one due to the borrower's financial difficulties; then an assessment is made of whether the existing financial assets should be derecognized and the expected credit losses are measured as follows:
a. Jika restrukturasi tidak mengakibatkan penghentian pengakuan aset yang ada, maka arus kas yang diperkirakan yang timbul dari aset keuangan yang dimodifikasi dimasukkan dalam perhitungan kekurangan kas dari aset yang ada.
a. If the restructuring does not result in derecognition of an existing asset, the expected cash flows arising from the modified financial asset are included in the calculation of the cash shortage of the existing asset.
b. Jika restrukturasi akan menghasilkan penghentian pengakuan aset yang ada, maka nilai wajar aset baru diperlakukan sebagai arus kas akhir dari aset keuangan yang ada pada saat penghentian pengakuannya. Jumlah isi dimasukkan dalam perhitungan kekurangan kas dari aset keuangan yang ada yang didiskontokan dari tanggal penghentian pengakuan ke tanggal pelaporan menggunakan suku bunga efektif awal dari aset keuangan yang ada.
b.If restructuring will result in the derecognition of an existing asset, then the fair value of the new asset is treated as the final cash flow of the existing financial asset at the time of its derecognition. The content amount is included in the calculation of the cash shortfall of the existing financial asset which is discounted from the date of derecognition to the reporting date using the initial effective interest rate of the existing financial asset.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.10. Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai Atas Aset Keuangan (lanjutan)
c.10. Allowance for Impairment Losses on Financial Assets (continued)
Pengukuran Kerugian Kredit Ekspektasian
Kerugian Kredit Ekspektasian adalah estimasi probabilitas tertimbang dari kerugian kredit yang diukur sebagai berikut:
a. Aset keuangan yang tidak memburuk pada tanggal pelaporan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara nilai kini dari seluruh kekurangan kas (yaitu selisih antara arus kas yang terutang kepada Reksa Dana sesuai dengan kontrak dan arus kas yang diperkirakan akan diterima oleh Xxxxx Xxxx);
b. Aset keuangan yang memburuk pada tanggal pelaporan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara jumlah tercatat bruto dan nilai kini arus kas masa depan yang diestimasi;
c. Komitmen pinjaman yang belum ditarik, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara nilai kini jumlah arus kas jika komitmen ditarik dan arus kas yang diperkirakan akan diterima oleh Xxxxx Xxxx;
d. Kontrak jaminan keuangan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara pembayaran yang diperkirakan untuk mengganti pemegang atas kerugian kredit yang terjadi dikurangi jumlah yang diperkirakan dapat dipublikan.
Measurement of Expected Credit Loss
Expected Credit Loss is a probability- weighted estimate of credit losses measured as follows:
.
a Financial assets that are not deteriorating at the reporting date, expected credit losses are measured at the difference between the present value of all cash shortages (ie the difference between the cash flows owed to the Mutual Fund in accordance with the contract and the cash flows expected to be received by the Mutual Fund);
.
b For financial assets that have deteriorated at the reporting date, the expected credit losses are measured at the difference between the gross carrying amount and the present value of the estimated future cash flows;
.
c Undrawn loan commitments, expected credit losses are measured at the difference between the present value of the total cash flows if the commitments are withdrawn and the cash flows expected to be received by the Mutual Fund;
x.Xx a financial guarantee contract, the
expected credit loss is measured as the difference between the expected payments to reimburse the holder for the credit loss incurred less the amount expected to be published.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.10. Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai Atas Aset Keuangan (lanjutan)
c.10. Allowance for Impairment Losses on Financial Assets (continued)
Aset Keuangan Yang Memburuk Deteriorating Financial Assets
Pada setiap tanggal pelaporan, Reksa Dana menilai apakah aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi dan aset keuangan instrumen utang yang dicatat pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain mengalami penurunan nilai kredit (memburuk). Aset keuangan memburuk ketika satu atau lebih peristiwa yang memiliki dampak merugikan atas estimasi arus kas masa depan dari aset keuangan telah terjadi.
At each reporting date, the Mutual Fund assesses whether financial assets carried at amortized cost and debt instruments financial assets carried at fair value through other comprehensive income are credit impaired (deteriorating). A financial asset is impaired when one or more events that have an adverse effect on the estimated future cash flows of the financial asset have occurred.
Bukti bahwa aset keuangan mengalami penurunan nilai kredit (memburuk) termasuk data yang dapat diobservasi mengenai peristiwa berikut ini:
Evidence that a financial asset is credit- impaired (deteriorating) includes observable data regarding the following events:
.
a. Kesulitas keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam;
a.Significant financial difficulties experienced by the issuer or borrower;
b. Pelanggan kontrak, seperti peristiwa gagal bayar atau peristiwa tunggakan;
b Contract customers, such as default events or arrears events;
c. Pihak pemberi pinjaman, untuk alasan ekonomi atau kontraktual sehubungan dengan kesulitan keuangan yang dialami pihak peminjam, telah memberikan konsesi pada pihak peminjam yang tidak mungkin diberikan jika pihak peminjam tidak mengalami kesulitan tersebut;
d. Terjadi kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan lainnya; atau
e. Hilangnya pasar aktif dari aset keuangan akibat kesulitan keuangan.
c.The lender, for economic or contractual reasons in connection with the borrower's financial difficulties, has made concessions to the borrower that would not have been possible had the borrower not experienced such difficulties;
d. There is a possibility that the borrower will enter bankruptcy or other financial reorganization; or
e. Loss of an active market for financial assets due to financial difficulties.
Aset Keuangan Yang Dibeli Atau Yang Berasal Dari Aset Keuangan Memburuk (Purchased or Original Credit-Impaired Financial Asets - POCI )
Purchased or Original Credit-Impaired Financial Assets - POCI
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.10. Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai Atas Aset Keuangan (lanjutan)
c.10. Allowance for Impairment Losses on Financial Assets (continued)
Aset Keuangan Yang Memburuk
(lanjutan)
Deteriorating Financial Assets (continued)
Aset keuangan dikategorikan sebagai POCI apabila terdapat bukti objektif penurunan nilai pada saat pengakuan awal. Pada saat pengakuan awal, tidak ada penyisihan kerugian kredit yang diakui karena harga pembelian atau nilainya telah termasuk ekstimasi kerugian kredit sepanjang umumnya. Selanjutnya, perubahan kerugian kredit sepanjang umurnya, apakah positif atau negatif, diakui dalam pelaporan laba rugi sebagai bagian dari penyisihan kerugian kredit.
Financial assets are categorized as POCI if there is objective evidence of impairment at initial recognition. At initial recognition, no allowance for credit losses is recognized because the purchase price or value includes estimated credit losses to the fullest extent. Furthermore, changes in credit losses over the lifetime, whether positive or negative, are recognized in profit or loss as part of the allowance for credit losses.
Penyajian Penyisihan Kerugian Kredit Ekspektasian Dalam Laporan Posisi Keuangan
Presentation of Allowance for Expected Credit Loss in the Statement of Financial Position
Penyajian kerugian kredit ekspektasian disajikan dalam laporan posisi keuangan sebagai berikut :
The presentation of expected credit losses is presented in the statement of financial position as follows:
a. Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortasi, penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan sebagai pengurang dari jumlah tercatat bruto aset;
b. Komitmen pinjaman dan kontrak jaminan keuangan, umumnya penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan sebagai provisi;
a Financial assets measured at amortized cost, allowance for expected credit losses is presented as a deduction from the gross carrying amount of the asset;
.
.
b Loan commitments and financial guarantee contracts, generally the provision for expected credit losses is presented as provision;
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.10. Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai Atas Aset Keuangan (lanjutan)
c.10. Allowance for Impairment Losses on Financial Assets (continued)
Aset Keuangan Yang Memburuk
.
(lanjutan)
Deteriorating Financial Assets (continued)
.
c. Instrumen keuangan yang mencakup komponen komitmen pinjaman yang telah ditarik dan belum ditarik, dan Entitas tidak dapat mengidentifikasi kerugian kredit ekpektasian komponen komitmen pinjaman yang telah ditarik secara terpisah dari komponen komitmen pinjaman yang belum ditarik, maka penyisihan kerugian kredit ekpektasian tersebut digabungkan dan disajikan sebagai pengurang dari jumlah tercatat bruto. Setiap kelebihan dari penyisihan kerugian kredit ekspektasian atas jumlah bruto disajikan sebagai provisi; dan
c A financial instrument that includes components of drawn and undrawn loan commitments, and the Entity is unable to identify the expected credit losses of the components of loan commitments that have been drawn down separately from the components of loan commitments that have not been drawn down, the allowance for expected credit losses is combined and presented as a deduction from gross carrying amount. Any excess of the allowance for expected credit losses over the gross amount is presented as provision; and
d. Instrumen utang yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, penyisihan kerugian kredit ekspektasian tidak diakui dalam laporan posisi keuangan karena jumlah tercatat dari aset-aset ini adalah nilai wajarnya. Namun demikian penyisihan kerugian kredit ekspektasian diungkapkan dan diakui dalam penghasilan komprehensif lain komponen nilai wajar.
d Debt instruments are measured at fair value through other comprehensive income, the allowance for expected credit losses is not recognized in the statement of financial position because the carrying amount of these assets is their fair value. However, allowance for expected credit losses is disclosed and recognized in other comprehensive income as a component of fair value.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.10. Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai Atas Aset Keuangan (lanjutan)
c.10. Allowance for Impairment Losses on Financial Assets (continued)
Penghapusan Write-off
Pinjaman dan instrumen hutang dihapuskan ketika tidak ada prospek yang realistis untuk memulihkan aset keuangan secara keseluruhan atau secara parsial. Hal ini pada umumnya terjadi ketika Reksa Dana menentukan bahwa peminjam tidak memiliki aset atau sumber penghasilan yang dapat menghasilkan arus kas yang cukup untuk membayar jumlah yang dihapusbukukan. Namun demikian, aset keuangan yang dihapusbukukan masih bisa dilakukan tindakan penyelamatan sesuai dengan prosedur Reksa Dana dalam rangka pemulihan jumlah yang jatuh tempo.
Loans and debt instruments are written off when there is no realistic prospect of recovering financial assets in whole or in part. This generally occurs when the Mutual Fund determines that the borrower does not have the assets or sources of income that can generate sufficient cash flow to pay the written-off amount. However, financial assets written off can still be taken to rescue actions in accordance with the Mutual Fund procedures in order to recover the amount that is due.
Perhitungan Penurunan Nilai Secara Individual
Individual Impairment Calculation
Entitas menetapkan pinjaman yang diberikan yang harus dievaluasi penurunan nilainya secara individual, jika
The entity determines that loans are to be evaluated for impairment individually, if they meet one of the following criteria:
.
a. Pinjaman yang diberikan yang secara individual memiliki nilai signifikan; atau
x.Xxxxx that are individually significant in value; or
b. Pinjaman yang diberikan yang direstrukturisasi yang secara individual memiliki nilai signifikan.
b Restructured loans that individually have significant value.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.10. Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai Atas Aset Keuangan (lanjutan)
c.10. Allowance for Impairment Losses on Financial Assets (continued)
Perhitungan Penurunan Nilai Secara Kolektif
Collective Impairment Calculation
Entitas menetapkan pinjaman yang diberikan yang harus dievaluasi penurunan nilainya secara kolektif, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:
The Entity determines loans that must be evaluated for impairment collectively, if they meet one of the following criteria:
a. Pinjaman yang diberikan yang secara individual memiliki nilai tidak signifikan; atau
b. Pinjaman yang diberikan yang direstrukturisasi yang secara individual memiliki nilai tidak signifikan.
a. Loans granted individually have insignificant value; or
b. Restructured loans which individually have insignificant value.
d. Kas d. Cash
Kas meliputi kas di bank yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
Cash includes cash in bank to fund the Mutual Fund activities.
e. Pendapatan dan beban e. Revenue and expenses
Pendapatan bunga dari instrumen pasar uang dan efek utang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Interest income from money market instruments and fixed income instruments is accrued based on time proportion, face value and current interest rate.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan.
Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.
Unrealized gain (losses) as an effect of increases or decreases in market value (fair value) and realized gain (losses) are reported on statement of comprehensive at income current year.
Expenses related to investment management is recognized under accrual and daily basis.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
f. Transaksi dengan pihak-pihak f. Transactions with related parties
yang berelasi
Dalam usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi sebagaimana didefinisikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7 (Revisi 2015 ) " Pengungkapan pihak - pihak berelasi".
The operation, Mutual Fund enters into transactions with related party as defined in Statement of Financial Accounting Standards (SFAS) No. 7 (Revised 2015)" Related party disclosures."
Dalam catatan atas laporan keuangan diungkapkan jenis transaksi dan saldo dengan pihak-pihak berelasi.
The notes to the financial statements in disclosures type of transactions and balances with related party.
g. Pajak penghasilan g. Income tax
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi dan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Current tax expenses is determined based on the increase of net assets resulting from operation and taxable for the current year, calculated with tax rate.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang.
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi komprehensif.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan di dalam laporan posisi keuangan atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini.
Deferred tax assets and liabilities are recognized as a tax consequences for the future period because of the difference between carrying amount of assets and liabilities recorded according to comercial financial statement with assets and liabilities intaution. Deferred tax liabilities are recognized for all taxable temporary difference and deferred tax assets are recognized for temporary difference which can be deducted, as long as large possibility can be advantaged to reduce taxable income in the future.
Deferred tax is measured by effective or has been substantially effective tax rate on the date of statement of financial position. Deferred tax assets are charged or credited in statements of comprehensive income.
Deferred tax assets and liabilities were presented in statement of financial position based on compensation according to presentation of current tax assets and liabilities.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) 2. Summary of significant accounting policies
(continued)
g. Pajak penghasilan (lanjutan) g. Income tax (continued)
Penghasilan utama Reksa Dana, merupakan objek pajak final dan atau pendapatan tidak kena pajak, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.
Pada tanggal 21 April 2020 Direktorat Jenderal Pajak menetapkan peraturan pajak dengan Nomor PER-08/PJ/2020 tentang Perhitungan angsuran pajak penghasilan untuk tahun pajak berjalan sehubungan dengan penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan. Sesuai Pasal 3 dalam peraturan tersebut bahwa penyesuaian tarif pajak penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri dan dalam bentuk usaha tetap, kecuali wajib pajak masuk bursa, menjadi sebesar:
a. 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada tahun 2020 dan tahun 2021; dan
The main income of Mutual Funds, is the object of a final tax and / or is not taxable income, so that the Mutual Funds does not recognize deferred tax assets and liabilities from temporary differences between carrying amounts of assets and liabilities in commercial fin statements and in taxation calculatin relating to such income.
of Mutual Fund.
On April 21, 2020, the Directorate General of Taxes enacted a tax regulation with Number PER-08 / PJ / 2020 concerning the calculation of income tax installments for the current tax year in connection with the adjustment of the income tax rate for corporate taxpayers. In accordance with Article 3 in the regulation, the adjustment of the income tax rate applied to taxable income for domestic corporate taxpayers and in permanent establishments, except for taxpayers who enter stock exchange, is as much as:
a. 22% (twenty two percent) which applies in 2020 and 2021; and
b. 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada tahun 2022.
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 yang antara lain :
b. 20% (twenty percent) which will come into effect in 2022.
On October 29, 2021, the People's Representative Council of the Republic of Indonesia passed the Law on the Harmonization of Tax Regulations Number 7 of 2021 which includes :
20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada tahun 2022.
- Menetapkan tarif pajak penghasilan badan sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.
20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada tahun 2022.
- Menetapkan tarif pajak pertambahan nilai sebesar 11% mulai berlaku 1 April 2022
dan 12% mulai 1 Januari 2025.
- Set a corporate income tax rate of 22% for the 2022 tax year onwards.
- Set a value added tax rate of 11% starting April 1, 2022 and 12% starting
January 1, 2025.
Pada tanggal 5 Oktober 2020 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dengan nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Undang-Undang ini telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020, diantaranya memuat klaster perpajakan.
On October 5, 2020, the House of Representatives (DPR) and the Government of the Republic of Indonesia passed the Omnibus law of the Job Creation Act number 11 of 2020 concerning Job Creation (UU CK). This law was promulgated on November 2, 2020, including the tax cluster.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) 2. Summary of significant accounting policies
(continued)
g. Pajak penghasilan (lanjutan) g. Income tax (continued)
Pada pasal 4 ayat (3) huruf f angka 10 UU PPh dalam UU Cipta Kerja, kriteria mengenai tata cara dan jangka waktu untuk investasi, tata cara pengecualian PPh atas dividen dari dalam dan luar negeri, dan perubahan batasan dividen yang diinvestasikan yang akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
Pengecualian PPh atas dividen yang dimaksud dalam Undang Cipta Kerja tersebut adalah:
1. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak:
a) Orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negeri Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu terntentu, dan/atau
b) Badan dalam negeri;
In article 4 paragraph (3) letter f number 10 of the Income Tax Law in the Job Creation Law, the criteria regarding procedures and timeframes for investment, procedures for exempting income tax on dividends from within and outside the country, and changes in the limit on dividends invested will be regulated through Minister of Finance Regulation (PMK).
Income tax exemptions on dividends referred to in the Job Creation Act are:
1. Domestic dividends received or obtained by taxpayers:
a) Domestic individuals as long as the dividends are invested in the territory of the Republic of Indonesia for a certain period of time, and / or
b)Domestic agencies;
2. Dividen yang berasal dari luar negeri baik yang diperdagangkan di bursa efek atau tidak diperdagangkan di bursa efek, yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri atau wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan dan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan dividen tersebut:
a) Diinvestasikan paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak, atau
2. Dividends originating from abroad, whether traded on a stock exchange or not traded on a stock exchange, received or earned by domestic corporate taxpayers or domestic individual taxpayers, as long as they are invested and used to support other business activities in the territory of the Republic of Indonesia Indonesia within a certain period, and the dividend:
a) Invested at least 30% of profit after tax, or
b) Berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini.
b) Derived from an overseas business entity whose shares are not traded on a stock exchange and invested in Indonesia before the Director General of Taxes issues a tax assessment on dividends in connection with the application of Article 18 paragraph (2) of this Law.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) 2. Summary of significant accounting policies
g. Pajak penghasilan (lanjutan) g. Income tax (continued)
Pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah mengeluarkan PP No. 91 dan tanggal 12 Agustus 2019 PP No.55/2019 yang merupakan perubahan atas PP No.100/2013 dan PP No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
On August 30, 2021 the Government issued PP No. 91 and August 12, 2019 PP No.55/2019 which is an amendment to PP No.100/2013 and PP No.16/2009
concerning Income Tax on Income in the form of interest and/or discount on bonds received and/or obtained by taxpayers Mutual Funds registered with the Financial Services Authority are 5% for 2014 to 2020
and 10% for 2021 and beyond.
h. Penggunaan estimasi h. The use of estimation the reporting
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat taksiran dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas, serta pengungkapan aset dan liabilitas kontijensi pada tanggal laporan keuangan dan jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan taksiran tersebut.
Preparation of financial statement according to Indonesian Financial Accounting Standards requires the Fund Manager to provide estimation and assumption that affect assets and liabilities amount, and also disclosures of contingen assets & liabilities at the date of financial statement and also revenues and expenses during period. The realization could be different from that estimation.
3. Instrumen keuangan 3. Financial instrument
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan 3.1. Classification of financial assets and liabilities
Rincian kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam catatan 2.
The details of accounting policies and application method (used including criteria for recognition, measurement and, revenues and expenses recognition) for each financial assets and liabilities classification were disclosed in note 2.
3. Instrumen keuangan (lanjutan) 3. Financial instrument (continued)
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan 3.1. Classification of financial assets and liabilities
(lanjutan) (continued)
Klasifikasi aset keuangan pada tanggal- tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
Classification of financial statement as of December 31, 2023 and 2022 are as follow:
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar
melalui laporan laba rugi/
Financial asset
2023
at fair value Biaya perolehan
trhough profit diamortisasi/ Jumlah/
and loss Amortized cost Xxxxxx
Portofolio efek | 203.927.940.359 | 11.000.000.000 | 214.927.940.359 | Marketable securities |
Kas | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Cash |
Piutang bunga Piutang atas penjualan unit penyertaan | - - | 2.151.249.049 707.781.458 | 2.151.249.049 707.781.458 | Interest receivables Receivable from sale of investment unit |
Jumlah | 203.927.940.359 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | Total |
2022 | ||||
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar | ||||
melalui laporan | ||||
laba rugi/ | ||||
Financial asset at fair value | Biaya perolehan | |||
trhough profit and loss | diamortisasi/ Amortized cost | Jumlah/ Amount | ||
Portofolio efek | 149.437.687.180 | 23.000.000.000 | 172.437.687.180 | Marketable securities |
Kas | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Cash |
Piutang bunga | - | 1.496.209.189 | 1.496.209.189 | Interest receivables |
Jumlah | 149.437.687.180 | 35.238.189.139 | 184.675.876.319 | Total |
3. Instrumen keuangan (lanjutan) | 3. | Financial instrument (continued) | ||
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan | 3.1. Classification of financial assets and liabilities | |||
(lanjutan) | (continued) | |||
Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal- tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut: | Classification of financial liabilities as of December 31, 2023 and 2022 are as follow: | |||
2023 | ||||
Liabilitas | ||||
keuangan/ | ||||
Financial | Jumlah/ | |||
liabilities | Amount | |||
Uang muka diterima atas pemesanan | Advances onsubcription of | |||
unit penyertaan | 68.000.000 | 68.000.000 | invesment unit | |
Utang transaksi efek | 7.267.543.000 | 7.267.543.000 | Debt securities transactions | |
Liabilitas atas pembelian kembali | ||||
unit penyertaan | 27.122.972 | 27.122.972 | Redemption liabilities | |
Xxxxx xxxxxx | 247.995.954 | 247.995.954 | Accrual expenses | |
Liabilitas atas biaya pembelian kembali | ||||
unit penyertaan | 7.104.173 | 7.104.173 | Redemption fee liabilities | |
Utang lain-lain | 17.502.148 | 17.502.148 | Other payables | |
Jumlah | 7.635.268.247 | 7.635.268.247 | Total |
2022
Liabilitas keuangan/ Financial liabilities | Jumlah/ Amount | ||
Uang muka diterima atas pemesanan | Advances onsubcription of | ||
unit penyertaan | 34.000.000 | 34.000.000 | invesment unit |
Liabilitas atas pembelian kembali | |||
unit penyertaan | - | Redemption liabilities | |
Beban akrual | 205.507.587 | 205.507.587 | Accrual expenses |
Liabilitas atas biaya pembelian kembali | |||
unit penyertaan | 106.331.924 | 106.331.924 | Redemption fee liabilities |
Utang lain-lain | 17.444.427 | 17.444.427 | Other payables |
Jumlah | 363.283.938 | 363.283.938 | Total |
3. Instrumen keuangan (lanjutan) 3. Financial instrument (continued)
3.2. Manajemen risiko 3.2. Management risk
Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana.
The Investment Manager have documented financial risk management policies of mutual funds. The specified policy is business strategy and risk management philosopy. The overall risk management strategy in mutual funds aimed to minimizing the influence of uncertainties encountered in the market against the financial performance of mutual funds.
Reksa Dana beroperasi di dalam negeri dan menghadapi berbagai risiko berkurangnya nilai unit penyertaaan, kredit, perubahan kondisi ekonomi dan politik, nilai tukar, perubahan peraturan khususnya perpajakan dan likuiditas.
Mutual funds operating in the country and face a variety of risks reduction in the value of investment unit, credit, changes in economic and political conditions , exchange rates, regulatory changes , especially taxation and liquidity.
a. Risiko perubahan kondisi ekonomi a. Risk of economic and political condition
dan politik (Risiko pasar) changes (Market risk)
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia dapat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi internasional, selain juga perkembangan politik di dalam dan luar negeri. Perubahan yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan- perusahaan di Indonesia, termasuk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun perusahaan yang menerbitkan Efek utang dan instrumen pasar uang, yang pada gilirannya dapat berdampak pada nilai efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.
The open economic system adopted by Indonesia can be influenced by international economic developments, as well as political developments at home and abroad. Changes that occur can affect the performance of companies in Indonesia, including those listed on the Indonesia Stock Exchange and companies that issue debt securities and money market instruments, which in turn can have an impact on the value of the securities issued by these companies.
x. Xxxxxx wanprestasi b. Default risk
Dalam kondisi luar biasa, penerbit surat berharga dimana Reksa Dana berinvestasi pada Efek yang diterbitkannya dapat mengalami kesulitan keuangan yang berakhir pada kondisi wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi dari Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Under extraordinary conditions, the issuer of securities in which the Mutual Fund invests in the Securities it issues may experience financial difficulties which may end in default in fulfilling its obligations. This will affect the investment returns of the Mutual Funds managed by the Investment Manager.
3. Instrumen keuangan (lanjutan) 3. Financial instrument (continued)
3.2. Manajemen risiko (lanjutan) 3.2. Management risk (continued)
x. Xxxxxx berkurangnya nilai aset c. Risk reduction in the net assets value per
bersih setiap unit penyertaan investment unit
Nilai setiap unit penyertaan Reksa Dana dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan nilai aset bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan nilai aset bersih setiap unit penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
The value of each unit of Mutual Fund participation may change due to an increase or decrease in the net asset value of the relevant Mutual Fund. The occurrence of a decrease in the net asset value of each participation unit can be caused, among other things, by changes in the price of securities in the portfolio.
d. Risiko perubahan peraturan d. Risk of regulatory changes
Perubahan peraturan, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari Reksa Dana sehingga berdampak pada hasil investasi.
Changes in regulations, in particular, but not limited to tax regulations can affect the income or profit of Mutual Funds so that it has an impact on investment results.
e. Risiko nilai tukar mata uang e. Currency exchange rate risk
Dalam hal Reksa Dana berinvestasi pada efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi mata uang dari Reksa Dana dapat berpengaruh terhadap nilai aset bersih (NAB) dari Reksa Dana.
In the case of Mutual Funds investing in securities denominated other than Rupiah, changes in the exchange rate of currencies other than Rupiah against the Rupiah which is the currency denomination of the Mutual Funds can affect the net asset value (NAV) of the Mutual Funds.
x. Xxxxxx pembubaran dan likuidasi f. The risk of dissolution and liquidation
Dalam hal (i) diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (d/h Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan); dan (ii) Nilai Aset Bersih Reksa Dana Pendapatan Tetap Panin Dana Pendapatan Utama kurang dari Rp. 10.000.000.000 selama 120 Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.2 dari Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi.
In the case of (i) ordered by Financial Services Authority (Formerly Capital Market Supervisory Agency and Financial Institution); and (ii) the Net Asset Value Reksa Xxxx Xxxdapatan Tetap Panin Dana Pendapatan Utama to less than Rp 10,000,000,000 for 120 consecutive trading days, then in accordance with the provisions of Financial Services Authority No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 pasal 45 item c and d as well as article 28.2 of the Collective Investment Contract conjunction Financial Services Authority Regulation No. 2/POJK.04/2020 dated January 9, 2020 regarding Guidelines for Managing Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts, the Investment Managers will conduct dissolution and liquidation, so this will affect investment returns.
3. Instrumen keuangan (lanjutan) 3. Financial instrument (continued)
3.2. Manajemen risiko (lanjutan) 3.2. Management risk (continued)
x. Xxxxxx pembubaran dan likuidasi f. The risk of dissolution and liquidation
(lanjutan) (continued)
Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. S-19/SE OJK.04/2021 tanggal 5 Agustus 2021, tentang kebijakan stimulus dan relaksasi ketentuan terkait pengelolaan investasi dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan No. S-97/D.04/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang kebijakan pemberian stimulus dan relaksasi kepada industri pengelolaan investasi dalam rangka kondisi perekonomian yang berfluktuasi signifikan akibat pandemik Covid-19, menentukan Total Nilai Aset Bersih Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kurang dari Rp 10.000.000.000 selama 160 hari bursa secara berturut-turut dari sebelumnya 120 hari bursa. Dan berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. S-68/D.04/2023 tanggal 2 Maret 2023 tentang Keberlakuan Kebijakan Relaksasi Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal akibat penyebaran Corona Virus Disease 2019, perpanjangan atau pencabutan kebijakan relaksasi terkait dengan adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019 menjadi tidak berlaku setelah tanggal 31 Maret 2023.
Based on Financial Services Authority Circular No. S-19/SE OJK.04/2021 dated 5 August 2021, concerning stimulus policies and relaxation of provisions related to investment management in maintaining capital market performance and stability due to the spread of Corona Virus Disease 2019 and No. S-97/D.04/2020 dated March 20 2020 concerning the policy of providing stimulus and relaxation to the investment management industry in the context of significant fluctuating economic conditions due to the Covid-19 pandemic, determining the Total Net Asset Value of Mutual Funds in the form of Collective Investment Contracts at less than Rp. 10,000,000,000 for 160 consecutive trading days from the previous 120 trading days. And based on Financial Services Authority Circular No. S- 68/D.04/2023 dated March 2 2023 concerning the Implementation of the Relaxation Policy in Maintaining Capital Market Performance and Stability due to the spread of the 2019 Corona Virus Disease, the extension or revocation of the relaxation policy related to the 2019 Corona Virus Disease Pandemic will no longer apply after the 31 March 2023.
g. Risiko likuiditas g. Liquidity risk
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali unit penyertaan (redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika unit penyertaan yang dijual kembali. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya nilai aset bersih karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai efek dalam portofolio.
The ability of the Investment Manager to buy back Participation Units from investors depends on the liquidity of the Mutual Fund portfolio. If at the same time, most or all of the Participation Unit Holders redemption, the Investment Manager may not have sufficient cash reserves to pay the redemption units immediately. This can result in a decrease in net asset value because the Mutual Fund portfolio must be immediately sold to the market in large quantities simultaneously to meet the need for cash funds in a short time, which can result in a decrease in the value of securities in the portfolio.
3. Instrumen keuangan (lanjutan) | 3. | Financial instrument (continued) | ||
3.2. Manajemen risiko (lanjutan) | 3.2. Management risk (continued) | |||
Analisis aset dan liabilitas keuangan Xxxxx Xxxx berdasarkan transaksi pembayaran atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal transaksi pembayaran atau jatuh tempo pada tanggal tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 diungkapkan dalam tabel sebagai berikut: | Financial aset and liabilities analysis of mutual funds based on settlement transaction or maturity from the date of financial statement due to settlement transaction date or maturity in December 31, 2023 and 2022 were disclosed on the table as follows: | |||
2023 | ||||
Tiga bulan | ||||
Kurang dari | sampai dengan | |||
tiga bulan/ | satu tahun/ | |||
Less than | three months | Jumlah/ | ||
three months | up to one year | Amount | ||
Portofolio efek 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | Marketable securities | |
Kas 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Cash | |
Piutang bunga 1.898.049.249 | 253.199.800 | 2.151.249.049 | Interest receivables | |
Piutang atas penjualan | Receivable from sale of | |||
unit penyertaan | 707.781.458 | - | 707.781.458 | investment unit |
Jumlah | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 |
2022 | ||||
Tiga bulan | ||||
Kurang dari | sampai dengan | |||
tiga bulan/ | satu tahun/ | |||
Less than | three months | Jumlah/ | ||
three months | up to one year | Amount | ||
Portofolio efek | 23.000.000.000 | 149.437.687.180 | 172.437.687.180 | Marketable securities |
Kas | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Cash |
Piutang bunga | 1.496.209.189 | - | 1.496.209.189 | Interest receivables |
Jumlah | 35.238.189.139 | 149.437.687.180 | 184.675.876.319 |
3. Instrumen keuangan (lanjutan) | 3. | Financial instrument (continued) | |||
3.2. Manajemen risiko (lanjutan) | 3.2. Management risk (continued) | ||||
g. Risiko likuiditas (lanjutan) | g. Liquidity risk (continued) | ||||
Analisis aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan transaksi pembayaran atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal transaksi pembayaran atau jatuh tempo pada tanggal- tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 diungkapkan dalam tabel sebagai berikut : | Financial aset and liabilities analysis of mutual funds based on settlement transaction or maturity from the date of financial statement due to settlement transaction date or maturity in December 31, 2023 and 2022 were disclosed on the table as follows : | ||||
2023 | |||||
Tiga bulan | |||||
Kurang dari | sampai dengan | ||||
tiga bulan/ | satu tahun/ | ||||
Less than | three months | Jumlah/ | |||
three months | up to one year | Amount | |||
Uang muka diterima atas | Advances onsubcription of | ||||
pemesanan unit penyertaan 68.000.000 | - | 68.000.000 | invesment unit | ||
Utang transaksi efek 7.267.543.000 | - | 7.267.543.000 | Debt securities transactions | ||
Liabilitas atas pembelian | |||||
kembali unit penyertaan 27.122.972 | - | 27.122.972 | Redemption liabilities | ||
Xxxxx xxxxxx 247.995.954 | - | 247.995.954 | Accrual expenses | ||
Liabilitas atas biaya pembelian | |||||
kembali unit penyertaan 7.104.173 | - | 7.104.173 | Redemption fee liabilities | ||
Utang lain-lain 17.502.148 | - | 17.502.148 | Other payables | ||
Jumlah 7.635.268.247 | - | 7.635.268.247 | Total | ||
2022 | |||||
Tiga bulan | |||||
Kurang dari | sampai dengan | ||||
tiga bulan/ | satu tahun/ | ||||
Less than | three months | Jumlah/ | |||
three months | up to one year | Amount | |||
Uang muka diterima atas | Advances onsubcription of | ||||
pemesanan unit penyertaan | 34.000.000 | - 34.000.000 | invesment unit | ||
Liabilitas atas pembelian | |||||
kembali unit penyertaan | - - - | Redemption liabilities | |||
Beban akrual | 205.507.587 | - 205.507.587 | Accrual expenses | ||
Liabilitas atas biaya pembelian | |||||
kembali unit penyertaan | 106.331.924 | - 106.331.924 | Redemption fee liabilities | ||
Utang lain-lain | 17.444.427 | - 17.444.427 | Other payables | ||
Jumlah | 363.283.938 | - 363.283.938 | Total |
4. Portofolio efek | 4. | Marketable securities | |
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi | Financial assets measured at fair value through profit or loss | ||
Ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar | Determined to be measured at fair value | ||
2023 | |||
Persentase | |||
terhadap |
Peringkat Tingkat
jumlah
efek/
bunga/
Nilai portofolio efek/
Jenis efek | Securities rating *) | Interest rate (%) | Nilai nominal/ Face value | perolehan/ Cost | Harga pasar/ Market value | Percentage to total securities portfolios | Type of securities |
Efek Utang | Debt securities | ||||||
Obligasi Berkelanjutan II | Obligasi Berkelanjutan II | ||||||
Aneka Gas Industri Thp | Aneka Gas Industri Thp | ||||||
IV Tahun 2021 Seri A 22-12-2024 | A | 8,10% | 1.500.000.000 | 1.500.000.000 | 1.500.000.000 | 0,70% | IV Tahun 2021 Seri A 22-12-2024 |
Obligasi Berkelanjutan V | Obligasi Berkelanjutan V | ||||||
Astra Sedaya Finance | Astra Sedaya Finance | ||||||
Tahap IV Tahun 2022 Seri B Tahap IV Tahun 2022 Seri B | |||||||
22-03-2025 | idAAA | 5,70% | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1.980.000.000 | 0,92% | 22-03-2025 |
Obligasi Berkelanjutan VI | Obligasi Berkelanjutan VI | ||||||
Astra Sedaya Finance | Astra Sedaya Finance | ||||||
Tahap I Tahun 2023 Seri B 06-07-2026 | AAA | 6,00% | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 3.998.742.240 | 1,86% | Tahap I Tahun 2023 Seri B 06-07-2026 |
Obligasi Berkelanjutan I | Obligasi Berkelanjutan I | ||||||
Bussan Auto Finance | Bussan Auto Finance | ||||||
Tahap II Tahun 2021 Seri B 27-04-2024 AAA | 6,90% | 3.000.000.000 | 3.006.000.000 | 3.010.500.000 | 1,40% | Tahap II Tahun 2021 Seri B 27-04-2024 | |
Obligasi Berkelanjutan III | Obligasi Berkelanjutan III | ||||||
Bank BTN Tahap I | Bank BTN Tahap I | ||||||
Tahun 2017 Seri D 13-07-2027 | AA+ | 8,90% | 7.000.000.000 | 7.615.900.000 | 7.252.000.000 | 3,37% | Tahun 2017 Seri D 13-07-2027 |
Obligasi Berkelanjutan | Obligasi Berkelanjutan | ||||||
Indonesia Eximbank III | Indonesia Eximbank III | ||||||
Tahap V Th 2017 Seri C 15-08-2024 | idAAA | 8,25% | 1.000.000.000 | 1.029.000.000 | 1.014.000.000 | 0,47% | Tahap V Th 2017 Seri C 15-08-2024 |
Obligasi Berkelanjutan | Obligasi Berkelanjutan | ||||||
Indonesia Eximbank IV | Indonesia Eximbank IV | ||||||
Tahap IV Thn 2019 Seri C 23-04-2024 | idAAA | 8,90% | 2.000.000.000 | 2.130.000.000 | 2.024.000.000 | 0,94% | Tahap IV Thn 2019 Seri C 23-04-2024 |
Obligasi Berkelanjutan V | Obligasi Berkelanjutan V | ||||||
BFI Finance Indonesia | BFI Finance Indonesia | ||||||
Tahap V Tahun 2023 Seri B 15-06-2026 AA- | 7,00% | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4.940.383.950 | 2,30% | Tahap V Tahun 2023 Seri B 15-06-2026 | |
Obligasi Berkelanjutan V | Obligasi Berkelanjutan V | ||||||
BFI Finance Indonesia | BFI Finance Indonesia | ||||||
Tahap II Tahun 2021 Seri C 06-08-2024 AA- | 7,25% | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1.998.000.000 | 0,93% | Tahap II Tahun 2021 Seri C 06-08-2024 |
4. Portofolio efek (lanjutan) 4. Marketable securities (continued)
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui Financial assets measured at fair value
laporan laba rugi (lanjutan) through profit or loss (continued)
Ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar (lanjutan) Determined to be measured at fair value (conutined)
Peringkat Tingkat
2023
Persentase terhadap jumlah
efek/ bunga/
Nilai portofolio efek/
Jenis efek | Securities rating *) | Interest rate (%) | Nilai nominal/ Face value | perolehan/ Cost | Harga pasar/ Market value | Percentage to total securities portfolios | Type of securities |
Efek Utang | Debt securities |
Obligasi Berkelanjutan V Obligasi Berkelanjutan V
BFI Finance Indonesia BFI Finance Indonesia
Tahap IV Tahun 2023 Seri C Tahap IV Tahun 2023 Seri C
14-04-2026 | AA- | 7,15% | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4.943.752.650 | 2,30% | 14-04-2026 |
Obl Sub Bkljt I Bank BJB | Obl Sub Bkljt I Bank BJB | ||||||
Thp I Tahun 2017 Seri B 06-12-2024 | idAA | 9,90% | 3.700.000.000 | 3.784.189.333 | 3.774.000.000 | 1,76% | Thp I Tahun 2017 Seri B 06-12-2024 |
Obligasi Subordinasi | Obligasi Subordinasi | ||||||
Berkelanjutan III Bank BJB | Berkelanjutan III Bank BJB | ||||||
Tahap I Tahun 2021 Seri B 15-07-2028 | idA+ | 8,60% | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 970.000.000 | 0,45% | Tahap I Tahun 2021 Seri B 15-07-2028 |
Obl Bkljt I Bank Mandiri | Obl Bkljt I Bank Mandiri | ||||||
Tahap I Tahun 2016 Seri C 30-09-2026 | idAAA | 8,65% | 990.000.000 | 1.078.110.000 | 1.025.640.000 | 0,48% | Tahap I Tahun 2016 Seri C 30-09-2026 |
Obligasi II BRI Finance | Obligasi II BRI Finance | ||||||
Tahun 2023 Seri B 11-07-2026 | idAA | 6,40% | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1.941.846.580 | 0,90% | Tahun 2023 Seri B 11-07-2026 |
Obligasi VII Danareksa | Obligasi VII Danareksa | ||||||
Tahun 2023 Seri A 08-02-2026 | idAA | 7,50% | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1.996.023.840 | 0,93% | Tahun 2023 Seri A 08-02-2026 |
Obligasi Berkelanjutan IV | Obligasi Berkelanjutan IV | ||||||
Indomobil Finance | Indomobil Finance | ||||||
Tahap III Tahun 2022 Seri B Tahap III Tahun 2022 Seri B | |||||||
25-03-2025 | idA+ | 6,50% | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 5.862.000.000 | 2,73% | 25-03-2025 |
Obligasi Berkelanjutan V | Obligasi Berkelanjutan V | ||||||
Indomobil Finance | Indomobil Finance | ||||||
dengan tingkat bunga tetap | |||||||
Tahap II Tahun 2023 Seri B 28-03-2026 | idA+ | 7,50% | 5.000.000.000 | 4.992.500.000 | 4.879.602.650 | 2,27% | Tahap II Tahun 2023 Seri B 28-03-2026 |
Obligasi Berkelanjutan I | Obligasi Berkelanjutan I | ||||||
Indah Kiat Pulp & Paper | Indah Kiat Pulp & Paper | ||||||
Tahap IV Thn 2021 Seri B 23-03-2024 | idA+ | 9,50% | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 0,47% | Tahap IV Thn 2021 Seri B 23-03-2024 |
4. Portofolio efek (lanjutan) | 4. | Marketable securities (continued) | |
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi (lanjutan) | Financial assets measured at fair value through profit or loss (continued) | ||
Ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar (lanjutan) | Determined to be measured at fair value | ||
(conutined) | |||
2023 | |||
Persentase | |||
terhadap |
Peringkat Tingkat
efek/ bunga/
jumlah
Nilai portofolio efek/
Jenis efek | Securities rating *) | Interest rate (%) | Nilai nominal/ Face value | perolehan/ Cost | Harga pasar/ Market value | Percentage to total securities portfolios | Type of securities |
Efek Utang | Debt securities | ||||||
Obligasi Berkelanjutan II | Obligasi Berkelanjutan II | ||||||
Indah Kiat Pulp & Paper | Indah Kiat Pulp & Paper | ||||||
Thp I Tahun 2021 Seri B 30-09-2024 | idA+ | 9,25% | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.048.000.000 | 1,88% | Thp I Tahun 2021 Seri B 30-09-2024 |
Obligasi Berkelanjutan II | Obligasi Berkelanjutan II | ||||||
Indah Kiat Pulp & Paper | Indah Kiat Pulp & Paper | ||||||
Thp II Tahun 2021 Seri B 08-12-2024 | idA+ | 8,75% | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.048.000.000 | 1,42% | Thp II Tahun 2021 Seri B 08-12-2024 |
Obligasi Berkelanjutan III | Obligasi Berkelanjutan III | ||||||
Indah Kiat Pulp & Paper | Indah Kiat Pulp & Paper | ||||||
Thp IV Tahun 2023 Seri A 27-01-2026 | idA+ | 10,50% | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.069.675.040 | 0,96% | Thp IV Tahun 2023 Seri A 27-01-2026 |
Obligasi Berkelanjutan III | Obligasi Berkelanjutan III | ||||||
Merdeka Copper Gold | Merdeka Copper Gold | ||||||
Tahap II Tahun 2022 | |||||||
Seri A 28-04-2025 | idA+ | 7,80% | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.083.702.150 | 2,37% | Seri A 28-04-2025 |
Obligasi Berkelanjutan IV | Obligasi Berkelanjutan IV | ||||||
Merdeka Copper Gold | Merdeka Copper Gold | ||||||
Tahap I Tahun 2022 13-12-2025 | idA+ | 10,30% | 4.500.000.000 | 4.500.000.000 | 4.692.482.505 | 2,18% | 13-12-2025 |
Obligasi Berkelanjutan I | Obligasi Berkelanjutan I | ||||||
Oto Multiartha Tahap I | Oto Multiartha Tahap I | ||||||
Tahun 2023 Seri A 07-07-2026 | idAA+ | 6,35% | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 2.922.823.140 | 1,36% | Tahun 2023 Seri A 07-07-2026 |
Obligasi Berkelanjutan I | Obligasi Berkelanjutan I |
Provident Investasi Bersama Provident Investasi Bersama
Tahap I Tahun 2023 Seri B Tahap I Tahun 2023 Seri B
28-03-2026
idA 8,50% 3.000.000.000 3.000.000.000 2.978.514.240 1,39% 28-03-2026
4. Portofolio efek (lanjutan) | 4. | Marketable securities (continued) | |
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi (lanjutan) | Financial assets measured at fair value through profit or loss (continued) | ||
Ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar (lanjutan) | Determined to be measured at fair value | ||
(conutined) | |||
2023 | |||
Persentase | |||
terhadap |
Peringkat Tingkat
efek/ bunga/
jumlah
Nilai portofolio efek/
Jenis efek | Securities rating *) | Interest rate (%) | Nilai nominal/ Face value | perolehan/ Cost | Harga pasar/ Market value | Percentage to total securities portfolios | Type of securities |
Efek Utang | Debt securities | ||||||
Obligasi Berkelanjutan IV | Obligasi Berkelanjutan IV | ||||||
PNM Tahap II | PNM Tahap II | ||||||
Tahun 2022 Seri B 22-04-2025 | idAA+ | 5,50% | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 977.413.490 | 0,45% | Tahun 2022 Seri B 22-04-2025 |
Obligasi Berkelanjutan IV | Obligasi Berkelanjutan IV | ||||||
PNM Tahap I | PNM Tahap I | ||||||
Tahun 2021 Seri C 10-12-2026 | idAA+ | 6,25% | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 3.852.000.000 | 1,79% | Tahun 2021 Seri C 10-12-2026 |
Obligasi Berkelanjutan V | Obligasi Berkelanjutan V | ||||||
Pegadaian Tahap I | Pegadaian Tahap I | ||||||
Tahun 2022 Seri B 26-04-2025 | idAAA | 5,35% | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 979.804.150 | 0,46% | Tahun 2022 Seri B 26-04-2025 |
Obligasi Berkelanjutan I | Obligasi Berkelanjutan I | ||||||
Sampoerna Agro | Sampoerna Agro | ||||||
Tahap III | |||||||
Tahun 2022 | Tahun 2022 | ||||||
Seri A 02-03-2025 | idA | 7,15% | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1.970.000.000 | 0,92% | 02-03-2025 |
Obligasi Berkelanjutan V | Obligasi Berkelanjutan V | ||||||
Sarana Multigriya | Sarana Multigriya | ||||||
Finansial Tahap V | Finansial Tahap V | ||||||
Tahun 2021 Seri B 10-02-2024 | idAAA | 5,75% | 500.000.000 | 500.000.000 | 498.500.000 | 0,23% | Tahun 2021 Seri B 10-02-2024 |
Obligasi Berkelanjutan VI | Obligasi Berkelanjutan VI | ||||||
Sarana Multigriya | Sarana Multigriya | ||||||
Finansial Tahap I | Finansial Tahap I | ||||||
Tahun 2021 Seri B 08-07-2026 | idAAA | 6,40% | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 2.943.000.000 | 1,37% | Tahun 2021 Seri B 08-07-2026 |