PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
RSUP SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN DAN
..............................................................
TENTANG
PENGIRIMAN OBAT DAN SAMPEL DENGAN SISTEM APLIKASI
NOMOR | : | |
NOMOR | : | HK.03.01/D.XXVI/ /2024 |
Pada hari ini ............ tanggal ............. bulan ................. Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (00-00-2024) bertempat di Klaten, yang bertanda tangan di bawah ini :
1. xx. Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx, Sp.OT. (K)., selaku Plt. Direktur Utama RSUP xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Klaten, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor : HK.02.02/D/35536/2024 tentang Perintah Pelaksana Tugas Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Klaten oleh dan karena itu secara sah dapat bertindak untuk dan atas nama RSUP xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Klaten yang berkedudukan dan berkantor di Jalan KRT xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Nomor 1 Klaten, yang selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.
2. ................................................................................................................
................................................................................................................
...............................................yang selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut dengan “PARA PIHAK” dan secara sendiri-sendiri disebut “PIHAK”.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Rumah Sakit Umum Pusat xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Klaten milik Kementerian Kesehatan RI yang melaksanakan tugas dan fungsinya menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna.
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah ................................................................
3. Bahwa PIHAK PERTAMA membutuhkan jasa layanan pengiriman Obat, Sampel Laboratorium dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA bersedia memberikan jasa layanan pengiriman Obat dan Sampel yang dibutuhkan oleh PIHAK PERTAMA.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK yang masing-masing bertindak dalam kewenangannya tersebut sepakat untuk membuat, menandatangani, dan saling mengikatkan diri satu dengan yang lain dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Pengiriman Obat, Sampel, dan Surat Dinas (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 DEFINISI
1. Kiriman adalah adalah obat dan sampel milik PIHAK PERTAMA yang telah dikemas sedemikan rupa dan wajib dikirimkan oleh PIHAK KEDUA untuk diserahkan kepada Penerima/Penerima Pengganti sesuai ketentuan dalam Perjanjian.
2. Aplikasi Pengemudi adalah aplikasi telepon genggam pintar (smartphone yang berfungsi sebagai perangkat penjadwalan berbasis aplikasi yang menyesuaikan permintaan pengguna jasa kendaraan berpengemudi dengan Pengemudi yang terdaftar yang tersedia untuk memberikan jasa tersebut
3. Penerima adalah pihak-pihak yang berhak dan berwenang untuk mexxxxxx Xxxxxxx yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA dan namanya tercantum pada bagian luar sampul/kemasan kiriman.
4. Data Pasien adalah data rekam medis pasien yang berisi identitas pasien, tanggal dan waktu pemeriksaan, hasil anamnesis, hsil pemeriksaan fisik dan penunjang medik, diagnosis dan penatalaksanaan yang semuanya itu harus dirahasiakan dan dilindungi oleh Undang-Undang
5. Data Pribadi dalam penggunaan Aplikasi adalah data pribadi (yang memiliki arti diberikan untuk ungkapan tersebut) yang berada di bawah kendali masing-masing Pihak., termasuk namun tidak terbatas pada data pengguna Aplikasi, serta data perjalanan mereka melalui serta data perjalanan mereka melalui Aplikasi, sehubungan dengan penyelenggaraan aplikasi dan pelaksanaan Perjanjian ini sebagaimana telah memperoleh persetujuan yang diperlukan dari pemilik data pribadi tersebut
6. Standar Waktu Penyerahan, selanjutnya disingkat SWP adalah waktu tempuh Kiriman yang dihitung sejak tanggal entri kiriman di loket kantor kirim sampai dengan antaran pertama kali kepada Penerima/ Penerima Pengganti, tidak termasuk Hari Libur.
7. Daftar Pengiriman adalah daftar pengantar kiriman yang diterbitkan oleh PIHAK PERTAMA berisi nomor urut, informasi detail Penerima, informasi detail isi Kiriman, serta keterangan lain sebagai bukti serah terima Kiriman yang akan dijemput oleh PIHAK KEDUA dan ditandatangani PARA PIHAK. Daftar Pengiriman diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dalam bentuk hardcopy. Adapun contoh format Daftar Pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 Perjanjian ini.
8. Hari Kerja adalah 5 (lima) Hari Kerja terhitung dari hari Senin sampai dengan hari Jum’at kecuali hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
9. Xxxx Xxxxxxxx adalah 7 (tujuh) hari terhitung dari hari Senin sampai dengan hari Minggu.
10. Jaminan Ganti Rugi adalah jaminan pemberian ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA atas Kirimannya jika terjadi Keterlambatan, Rusak, atau Hilang.
11. Nilai Jaminan Ganti Rugi adalah sejumlah besar/nilai barang tertentu yang disepakati oleh PARA PIHAK dari harga barang yang dinilai/disepakati, baik berdasarkan harga pasar atau harga faktur yang dijadikan dasar untuk menetapkan Ganti Rugi.
12. Ganti Rugi adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dalam hal kiriman mengalami Keterlambatan, Rusak, atau Hilang.
13. Kerugian adalah hilang atau berkurangnya nilai ekonomi yang tidak diharapkan akibat terjadinya suatu Keterlambatan, Hilang, atau Rusak terhadap Kiriman .
14. Keterlambatan adalah dilampauinya SWP suatu Kiriman.
15. Rusak adalah berubahnya fungsi, sifat, atau bentuk sebagian atau seluruhnya atas isi Kiriman sehingga mengakibatkan hilang atau berkurangnya nilai ekonomis isi kiriman tersebut selama dalam tanggung jawab PIHAK KEDUA.
16. Hilang adalah tidak dikirimkannya atau diterimanya Kiriman oleh Penerima selama dalam tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 2 TUJUAN
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan di Rumah Sakit PIHAK PERTAMA.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian ini, meliputi:
a. Jasa Pengantaran obat dan sampel yang menggunakan aplikasi dari PIHAK KEDUA
b. Pengiriman obat ke rumah pasien bagi pasien yang berobat di rumah sakit
PIHAK PERTAMA:
c. Pengiriman Sampel Laboratorium ke Fasilitas Kesehatan lain atau Instansi/Laboratorium Pemeriksa lain;
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Hak PIHAK PERTAMA
a. mendapatkan pelayanan pengiriman obat ke rumah pasien/keluarga untuk wilayah Kabupaten Klaten maupun untuk wilayah Luar Kabupaten Klaten sesuai permintaan pelayanan;
b. mendapatkan pelayanan pengiriman sampel laboratorium ke Dinas Kesehatan Klaten maupun untuk wilayah Yogyakarta (RS. Xxxxxxxx ) sesuai permintaan pelayanan;
c. mendapatkan laporan pelaksanaan pelayanan hantaran obat, pengiriman sampel permintaan pelayanan;
d. memperoleh jaminan keamanan, keselamatan dan ketepatan waktu (Pengantaran dihari yang sama maksimal 3 jam setelah order )atas kiriman yang dikirimkan hingga ke alamat yang dituju;
(2) Hak PIHAK KEDUA
a. mendapatkan informasi permintaan pelayanan obat dan sampel
b. menerima pembayaran dari pasien/keluarga atas pelayanan pengirim obat yang diberikan sesuai tarif yang berlaku dalam aplikasi
c. menerima pembayaran secara langsung dari PIHAK PERTAMA atas pelayanan pengiriman sampel laboratorium ke Fasilitas Kesehatan lain atau Instansi/Laboratorium Pemeriksa lain,
(3) Kewajiban PIHAK PERTAMA
a. menyampaikan informasi tentang pelayanan pengiriman obat kepada pasien/keluarga pasien;
b. memberikan edukasi tentang penggunaan obat kepada pasien/keluarga pasien;
c. mencatat permintaan pelayanan pengiriman obat di buku register;
d. menyampaikan ke petugas PIHAK KEDUA untuk mengambil obat yang telah siap antar;
e. menetapkan standar pengemasan ulang obat yang akan dikirim;
d. melakukan pembayaran atas pelayanan pengiriman sampel laboratorium ke Fasilitas Kesehatan lain atau Instansi/ Laboratorium Pemeriksa lain, dan pengiriman dengan pembayaran langsung kepada PIHAK KEDUA
(4) Kewajiban PIHAK KEDUA
a. Memastikan bahwa pengemudi pengantar dari PIHAK KEDUA harus memiliki SIM C (untuk kendaraan roda dua) dan SIM A (untuk kendaraan roda empat) dan pengemudi dalam kondisi sehat dan sadar
b. Membuat Surat pernyataan bermeterai bahwa semua pengemudi harus memiliki SIM serta dalam kondisi sehat dan sadar;
c. memberikan pelayanan berupa jasa pengantaran obat dari lokasi PIHAK PERTAMA ke rumah pasien ,
d. memberikan pelayanan berupa jasa pengantaran sampel dari lokasi PIHAK PERTAMA ke instansi/laboratorium pelaksana pemeriksaan
e. Melaporkan kepada PIHAK PERTAMA apabila terjadi kendala pada waktu pengiriman;
f. menjamin keamanan, mutu obat dan samplel agar tidak rusak selama proses pengiriman;
g. menjaga kerahasiaan isi obat yang sudah dikemas, sampel dan dokumen yang akan dikirimkan memastikan pengiriman tersebut dengan benar sesuai identitas yang tertera (tepat waktu dan tepat alamat);
x. Xxnandatangani pakta integritas kerahasiaan data pasien.
i. memberikan laporan pelaksanaan pelayanan pengiriman obat dan sampel kepada PIHAK PERTAMA;
Pasal 4 TATA CARA PELAYANAN PENGIRIMAN OBAT
(1) Pasien /keluarga pasien PIHAK PERTAMA menyampaikan permintaan pelayanan pengiriman obat kepada PIHAK KEDUA; dengan datang ke titik poin pengiriman/ admin transporter untuk memastikan lokasi tujuan ;
(2) Petugas pengirim PIHAK KEDUA melakukan konfirmasi ke petugas farmasi terkait obat yang akan dikirim kecuali Obat yang termolabil, narkotika dan kemoterapi harus diambil oleh pasien / keluarga pasien PIHAK PERTAMA
(3) Petugas farmasi PIHAK KEDUA melakukan skrinning administratif terhadap resep pasien PIHAK PERTAMA tersebut
(4) Jika obat masuk pada kriteria yang dapat dikirimkan oleh petugas pengirim PIHAK KEDUA , maka pasien/ keluarga pasien PIHAK PERTAMA menuju loket farmasi untuk melengkapi persyaratan administrasi dan diberikan edukasi obat yang akan diterima;
(5) Pasien/keluarga pasien PIHAK PERTAMA mengisi identitas di buku administrasi farmasi;
(6) Pasien/keluarga pasien PIHAK PERTAMA kembali ke titik poin pengiriman/ admin transporter untuk menyelesaikan administrasi, pembayaran pengantaran dan lokasi pengiriman
(7) Pasien PIHAK PERTAMA pulang, petugas farmasi PIHAK PERTAMA menyelesaikan pembuatan resep sesuai nomor antrian
(8) Petugas farmasi PIHAK PERTAMA melakukan pengemasan obat, memberikan label identitas pasien dan diserahkan ke petugas pengirim PIHAK KEDUA
(9) Petugas pengirim PIHAK KEDUA menandatangani penerimaan obat dari farmasi PIHAK PERTAMA di buku administrasi
(10) Petugas pengirim PIHAK KEDUA mengantar obat sampai ke lokasi tujuan sesuai permintaan pasien/keluarga pasien PIHAK PERTAMA
(11) Pengantaran obat dari lokasi PIHAK PERTAMA oleh petugas pengirim PIHAK KEDUA , maksimal 3 jam setelah order dihari yang sama ;
(12) Setelah sampai ke tujuan Petugas pengirim PIHAK KEDUA memberikan obat dengan meminta bukti identitas pasien kepada pasien / keluarga PIHAK PERTAMA
(13) Petugas pengirim mendokumentasikan serah terima obat dan menginput dalam sistem pengantaran dan melaporkan bukti penerimaan obat secara real time berupa foto serah terima berisi barang (obat), penerima dan identitas penerima dan menginput dalam sistem pengantaran.
(14) Petugas Pengirim PIHAK KEDUA harus menandatangani pakta integritas kerahasiaan data pasien.
Pasal 5
TATA CARA PELAYANAN PENGIRIMAN SAMPEL
(1) Petugas Laboratorium PIHAK PERTAMA mengantar sempel yang akan dikirim ke point admin transporter di Lokasi PIHAK PERTAMA
(2) Petugas Laboratorium PIHAK PERTAMA mengambil hasil pemeriksaan lab yang sudah jadi beserta tempat sample di point admin transporter di Lokasi Pihak Pertama ;
(3) Petugas Laboratorium PIHAK PERTAMA membayar biaya pengantaran ke admin transporter di Lokasi Pihak Pertama
(4) PARA PIHAK mencatat permintaan pelayanan tersebut pada buku register;
(5) Pengantaran sampel oleh Petugas piket dari PIHAK KEDUA terjadwal sesuai kebutuhan PIHAK PERTAMA, sekaligus mengambil hasil pemeriksaan sampel dan sampel yang dikirim sebelumnya dari laboratorium pemeriksa serta dilakukan dalam jam kerja Laboratorium
/Laboratorium rujukan yang dituju;
(6) Petugas pengirim PIHAK KEDUA harus membawa identitas sampel sebagai satu kesatuan dengan sampel yang dikirim, serta melakukan
(7) Petugas pengirim PIHAK KEDUA harus melaporkan bukti penerimaan sampel kepada laboratorium RS PIHAK PERTAMA berupa foto serah terima dan lembar bukti yang ditandatangani oleh penerima
(8) Petugas Pengirim PIHAK KEDUA memastikan bahwa waktu pengembalian peralatan packing sampel/ coolbox PIHAK PERTAMA harus tepat waktu dan sesuai jadwal
(9) Petugas Pengirim PIHAK KEDUA harus Mengembalikan peralatan packing sampel ke RS dalam jam kerja Instalasi Laboratorium PIHAK KEDUA sesuai order dari petugas Instalasi Laboratorium
(10)Petugas Pengirim PIHAK KEDUA harus menandatangani pakta integritas kerahasiaan data pasien.
(1) Petugas PIHAK KEDUA harus melaporkan atau mengkonfirmasi kepada PIHAK PERTAMA apabila terjadi kendala pada waktu pengiriman dokumen
PASAL 6
TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran pengiriman obat ke pasien, sampel laboratorium ke fasilitas kesehatan lain kepada PIHAK KEDUA dengan metode tagihan;
a. Pasien/ keluarga pasien PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran langsung di titik poin pengiriman/ admin transporter di Lokasi PIHAK PERTAMA sebelum obat dikirimkan
b. PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran langsung kepada PIHAK KEDUA di titik poin pengiriman/ admin transporter di Lokasi PIHAK PERTAMA sebelum sampel dikirimkan
Pasal 7 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian ini berlaku efektif selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal.........................sampai dengan tanggal...........
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini dapat diperpanjang dan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan, situasi dan kondisi dan kesepakatan PARA PIHAK.
(3) PARA PIHAK dapat memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tersebut di atas dengan memberitahu maksud tersebut kepada PIHAK lain paling lambat 3 bulan sebelum jangka waktu perjanjian berakhir.
Pasal 8 PENGAKHIRAN PERJANJIAN
(1) Pelaksanaan perjanjian telah selesai dengan dibuktikan telah habisnya masa pelaksanaan kerja sama.
(2) Telah diselesaikannya hak dan kewajiban masing-masing PIHAK dalam kerja sama ini.
(3) Atas persetujuan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk mengakhiri perjanjian ini.
(4) Adanya peraturan perundangan-undangan atau ketentuan lain yang menyebabkan berakhirnya perjanjian.
(5) Untuk pengakhiran perjanjian ini sebagaimana dimaksud dalam Ayat 3 tersebut di atas, maka dalam waktu 1 (satu) bulan sebelum maksud tersebut dilaksanakan, PIHAK yang menghendaki berakhirnya perjanjian memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya.
(6) Berakhirnya perjanjian kerjasama ini PARA PIHAK sepakat satu sama lain dengan ini mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mewajibkan adanya suatu putusan pengadilan yang membatalkan suatu perjanjian.
(7) Dalam hal pengakhiran perjanjian kerja sama ini, PARA PIHAK wajib untuk menyelesaikan kewajiban masing-masing paling lambat 1 (satu) bulan sejak pemutusan perjanjian ini.
PASAL 9 PERNYATAAN JAMINAN
(1) PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA memiliki hak secara hukum dan kekuasaan, otoritas yang diperlukan untuk menandatangani, melaksanakan dan menyerahkan perjanjian ini dan untuk melaksanakan kewajiban PIHAK PERTAMA sepenuhnya berdasarkan perjanjian ini. Perjanjian kerja sama ini telah dilaksanakan sebagaimana mestinya dan secara sah dan merupakan kewajiban PIHAK PERTAMA yang sah dan mengikat secara hukum.
(2) PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan menjamin kepada PIHAK PERTAMA bahwa PIHAK KEDUA memiliki hak secara hukum dan kekuasaan, otoritas yang diperlukan untuk menandatangani, melaksanakan dan menyerahkan perjanjian ini dan untuk melaksanakan kewajiban PIHAK KEDUA sepenuhnya berdasarkan perjanjian ini. Perjanjian ini telah dilaksanakan sebagaimana mestinya dan secara sah dan merupakan kewajiban PIHAK KEDUA yang sah dan mengikat secara hukum.
(3) PARA PIHAK atau Perwakilan atau Kuasa atau orang yang bekerja untuk salah satu PIHAK tidak diperkenankan mengikatkan atau mencoba melakukan pemberian hadiah atau komisi, rabat atau gratifikasi dalam bentuk apapun lainnya kepada pegawai PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian ini.
PASAL 10
FORCE MAJEURE
1. Yang dimaksud dengan force majeure dalam Perjanjian ini adalah keadaan yang terjadi di luar kemampuan PARA PIHAK yang berakibat secara langsung sehingga hak dan kewajiban PARA PIHAK sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini menjadi tidak dapat dipenuhi.
2. Yang dapat digolongkan keadaan force majeure adalah :
a. Peperangan;
b. Kerusuhan;
c. Revolusi;
d. Bencana alam: banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit, dan angin topan;
e. Pemogokan;
f. Kebakaran;
g. Perubahan Peraturan Perundang-undangan.
3. Dalam hal terjadi force majeure sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan
2 Pasal ini, maka PIHAK yang mengalami force majeure berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya disertai bukti- bukti tertulis tentang force majeure dari pejabat/instansi yang berwenang untuk itu dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kalender sejak saat dimulainya penundaan pelaksanaan kewajiban dengan melampirkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Perpanjangan jangka waktu pelaksanaan kewajiban akan diberikan untuk jangka waktu yang sama dengan lamanya penundaan pelaksanaan kewajiban tersebut dengan jangka waktu perpanjangan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 Pasal ini sepanjang alasan-alasannya dapat diterima dan disetujui secara tertulis oleh PARA PIHAK.
5. Semua kerugian yang timbul atau diderita salah satu PIHAK karena terjadinya force majeure bukan merupakan tanggung jawab PIHAK lainnya.
6. Atas akibat force majeure tersebut PARA PIHAK akan melakukan musyawarah dan mengupayakan pertimbangan-pertimbangan lebih lanjut atas pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimakasud dalam Perjanjian ini.
7. Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 Pasal ini, PIHAK yang mengalami force majeure tidak dapat melaksanakan seluruh atau sebagian Pekerjaan dalam Perjanjian ini, maka PIHAK yang tidak mengalami force majeure berhak memutuskan Perjanjian ini secara sepihak dengan cukup memberitahukan secara tertulis perihal pemutusan Perjanjian tersebut kepada PIHAK yang mengalami force majeure.
PASAL 11 PERSELISIHAN
(1) Perselisihan yang mungkin timbul sebagai akibat pelaksanaan perjanjian kerja sama ini, maka PARA PIHAK telah setuju dan sepakat menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila penyelesaian perselisihan sebagimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini tidak tercapai, maka PARA PIHAK telah sepakat untuk menyelesaikannya melalui pengadilan dengan memilih kedudukan hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten.
PASAL 12 PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan yang diperlukan untuk disampaikan oleh salah satu PIHAK kepada PIHAK yang lainnya dalam perjanjian kerja sama ini akan dianggap telah diserahkan apabila tanda penerimaan yang sah dari PIHAK yang menerima pemberitahuan itu, dan setiap pemberitahuan dialamatkan kepada :
PIHAK PERTAMA
Rumah Sakit Umum Pusat Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Klaten Alamat : Jalan dr. KRT Soeradji Tirtonegoro Nomor 1 Klaten a. Telepon : (0272) 321020
b. Email : xxxxxxxxxxxx_xxxxxx@xxxxx.xxx
c. PIC :
PIHAK KEDUA
...............................................................................................................
PASAL 13
ADENDUM
(1) Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum atau tidak cukup diatur dalam perjanjian ini, akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum.
(2) Setiap perubahan atas perjanjian ini hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari PARA PIHAK.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) di atas, mulai berlaku pada tanggal yang ditentukan oleh PARA PIHAK yang menjadi satu kesatuan dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 14 PENUTUP
Demikian perjanjian kerja sama ini dibuat di Klaten, Jawa Tengah dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut pada awal perjanjian kerja sama, serta dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA ........................................ | PIHAK PERTAMA RSUP Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Klaten Plt. Direktur utama xx. Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx, Sp.OT. (K). |