PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA PANIN DANA LIKUID
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA PANIN DANA LIKUID
Tanggal Efektif: 20 Juni 2012 Tanggal Penawaran: 16 Juli 2012
BAPEPAM dan LK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA PANIN DANA LIKUID adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
REKSA DANA PANIN DANA LIKUID (selanjutnya disebut ”PANIN DANA LIKUID”) bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil dan menurunkan tingkat risiko melalui diversifikasi penempatan pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang mempunyai sisa jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.yang dipilih secara selektif serta memberikan tingkat likuiditas yang tinggi
PANIN DANA LIKUID akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang mempunyai sisa jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan yang dihitung dengan cara dimana Nilai Aktiva Bersih akhir per Unit Penyertaan sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah).
Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Panin Asset Management Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, lantai 11 Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (00-00) 000 0000 Faksimile: (00-00) 0000000 | PT Bank Central Asia Tbk Kompleks perkantoran Landmark Pluit Xxxx X.Xx.0 Xxxxxx 0 Xx.Xxxxx Xxxxxan Raya No. 2 Penjaringan Jakarta Utara 14440 Telepon : (000) 0000 0000 |
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V), MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2022
UNTUK DIPERHATIKAN
PANIN DANA LIKUID tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID, calon pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Calon pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam PANIN DANA LIKUID.
Perkiraan yang terdapat dalam Prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari PANIN DANA LIKUID, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil investasi maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Pekiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk anatara lain faktor- faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Manfaat dan Faktor-Faktor Risiko yang Utama.
DAFTAR ISI
HAL BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI .................................................... 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI PANIN DANA LIKUID 6
BAB III. MANAJER INVESTASI ..................................................... 9
BAB IV. BANK KUSTODIAN ........................................................ 11
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI
DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 13
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO PANIN DANA LIKUID............... 16
BAB VII. PERPAJAKAN .............................................................. 18
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA .. 19
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA .................................... 21
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ............................. 24
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ........................................... 26
BAB XII. PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN ..................... 30
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN …. 31
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI
(PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN ...................................... 35
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN ........ 40
BAB XVI. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN PANIN DANA LIKUID.................. 43
BAB XVII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 45
BAB XVIII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR
BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 50
Lampiran : Laporan Keuangan Tahun 2021
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM dan LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.3. BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
1.4. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
Dalam hal terdapat perbedaan jumlah Unit Penyertaan antara Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan, maka Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan yang terakhir diterbitkan.
1.5. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP- 552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Bersifat Utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah
3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.6. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-430/PM/2007 tanggal 19 Desember 2007 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM dan LK.
1.7. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer
Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.8. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.9. FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA XXXX
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor
IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 (“Peraturan BAPEPAM No.IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.10. HARI BURSA
Hari Bursa adalah dimana Bursa Efek melakukan kegiatan, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.11. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.12. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.13. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut , yang memuat sekurang- kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada awal periode dan akhir bulan, (c) tanggal, Nilai Aktiva Bersih, dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, (d) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (e) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (f) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori
penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. X.D.1”).
1.14. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.15. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”).
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.16. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan dalam PANIN DANA LIKUID.
1.17. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.18. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM dan LK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5.
1.19. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan PANIN DANA LIKUID.
1.20. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM dan LK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.21. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
1.22. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan . Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); dan
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.23. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI PANIN DANA LIKUID
2.1. PEMBENTUKAN PANIN DANA LIKUID
PANIN DANA LIKUID adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PANIN DANA LIKUID Nomor :37 tanggal 20 April 2012, dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, antara PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian.
PANIN DANA LIKUID memperoleh pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-7619/BL/2021 tanggal 20 Juni 2021
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, yang dihitung dengan cara dimana Nilai Aktiva Bersih akhir setiap Unit Penyertaan sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal setiap Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah).
Mengingat Peraturan BAPEPAM Nomor IV.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-08/PM/1997 tanggal 30 April 1997 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka mensyaratkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA Pasar Uang adalah tetap sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) setiap Unit Penyertaan, maka dalam hal total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID mengalami penurunan, jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan akan berkurang karena metode penghitungan yang membagi total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah).
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. PENGELOLA PANIN DANA LIKUID
a. Komite Investasi
PT. Panin Asset Management juga menerapkan adanya fungsi komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi dalam pengelolaan dana.
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan Kebijakan dan Xxxxxxxx Investasi sehingga sesuai dengan tujuan investasi.
Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Mu’min Xxx Xxxxxxx
Warga Negara Indonesia. Pendiri dari Panin Grup dan menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Panin Sekuritas Tbk.
Xxxxx Xxxxx
Warga Negara Indonesia, lulusan dari Technische Hochschule Karlsruhe, Jerman. Sejak 1982, menekuni industri tekstil dan garmen dan saat ini menjabat sebagai Direktur dari beberapa perusahaan tekstil. Telah aktif dalam Pasar Modal sejak 1987. Saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Panin Sekuritas Tbk.
Kun Mawira
Warga Negara Indonesia. Saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur dari PT Xxxx Xxxxxxx (eksportir dan manufaktur garmen) dan perusahaan afiliasinya serta menjabat sebagai Komisaris PT Panin Sekuritas Tbk. Telah aktif berkiprah di pasar modal Indonesia sejak 1988.
Xxxxxxxxx
Xxxxx Negara Indonesia, Lulusan Fakultas Ekonomi Tarumanagara Jurusan Manajemen Keuangan. Memulai karir sebagai Riset Analis di PT. Infovesta Utama sampai dengan tahun 2011. Bergabung dengan PT. Panin Asset Management pada tahun 2012 sampai sekarang dengan jabatan terakhir sebagai Direktur perusahaan.
Xx Xxxx Xxxx
Warga Negara Indonesia, Saat ini bekerja sebagai Investment Advisor pada PT.Patria Nusa Xxxxxx dan sebagai Komisaris pada PT.Panin Asset Management. Telah aktif sebagai investor di Bursa Hongkong dan Bursa Efek Jakarta sejak tahun 1980.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertanggung jawab atas aktivitas pengelolaan dana tiap-tiap hari, sehingga tercapai hasil investasi yang sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi dari Reksa Xxxx Xxxxx.
Tim Pengelola Investasi dipimpin oleh:
Xxxxxxx Xxxx ( Ketua )
Warga Negara Indonesia, lulus dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dengan spesialisasi pada Uang dan Perbankan. Memulai karirnya di pasar modal Indonesia pada tahun 1989 sebagai Floor Trader. Sebelum bergabung dengan PT Panin Sekuritas Tbk. pada tahun 1994 menjabat sebagai Direktur dari PT Xxxxxxxxx Xxxxxxx Perkasa yang membawahi bidang perdagangan dan investasi saham.
Saat ini menjabat sebagai Direktur dan bertanggung jawab dalam bidang Manajemen Investasi.
Xxxxxxx X.X.Xxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-05/PM-PI/1995 tanggal 18 Januari 1995 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-187/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018
Xxxx Xxxxx Xxxxx ( Anggota )
Warga Negara Indonesia, sebelumnya memulai karir di bidang perbankan pada tahun 2013 dan bertanggung jawab atas pengembangan bisnis kantor luar negeri dari salah satu bank BUMN. Bergabung dengan PT. Panin Asset Management sebagai Investment Specialist pada tahun 2016. Saat ini menjabat sebagai Manajer Investasi di PT Panin Asset Management.
Xxxx Xxxxx Xxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : Kep-62/PM.211/WMI/2021 tanggal 8 Maret 2021.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management didirikan berdasarkan Akta Nomor 32 tanggal 17 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU- 20880.AH.01.01.Tahun 2011 tertanggal 26 April 2011.
Susunan Direksi terakhir sesuai dengan akta Nomor 52 tanggal 24 Juni 2021, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx,SH, notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01-03- 0405631 tanggal 29 Juni 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0114457.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 Juni 2021.
Susunan Komisaris terakhir sesuai dengan akta No. 41 tanggal 25 Agustus 2020, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 14 September 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0152664.AH.01.11Tahun 2020 tanggal 14 September 2020.
PT. Panin Asset Management telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK dengan Surat Keputusan Nomor: KEP- 06/BL/MI/2011 tanggal 18 Agustus 2011.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Panin Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx X.X Sual
Direktur : Xxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx
Komisaris Independen : Xx Xxxxx Xxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi hingga saat ini telah mengelola 47 Reksa Dana yaitu: Panin Dana Maksima, Panin Dana Prima, Panin Dana Syariah Saham, Panin Dana Ultima, Panin Dana Teladan, Panin Dana Infrastruktur Bertumbuh, Panin Beta One, Panin Dana Berdedikasi, Panin Dana Berkembang, Panin IDX-30, Panin Sri- Kehati, Reksa Dana Saham Panin Bhakti Dua, Panin Dana US Dollar, Panin Dana Campuran Gemilang, Panin Dana Syariah Berimbang, Panin Dana Prioritas, Panin Dana Bersama, Panin Dana Bersama Plus, Panin Dana Unggulan, Panin Dana Berimbang, Panin Dana Berimbang Dua, Panin
Dana Utama Plus 2, Panin Dana Gebyar Indonesia II, Panin Dana Pendapatan Berkala, Panin Dana Obligasi Bersama, Panin Dana Obligasi Bersama Tiga, Panin Dana Obligasi Bersama Dua, Panin Dana Pendapatan Utama, Panin Proteksi 2022, Terproteksi Panin 1, Terproteksi Panin 2024,Terproteksi Panin 9, Terproteksi Panin 13, Terproteksi Panin 15, Terproteksi Panin 16, Terproteksi Panin 17, Terproteksi Panin 18, Terproteksi Panin 19, Terproteksi Panin 21, Terproteksi Panin 22, Terproteksi Panin 23, Terproteksi Panin 24 Panin Dana Likuid Syariah, Panin Dana Likuid, Panin Dana Likuid Bersama Dua, Panin ETF IDX30 Dinamis, dengan total dana kelolaan sampai Februari tahun 2022 adalah lebih dari Rp 12,9 Triliun.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan adalah PT Bank Pan Indonesia Tbk dan PT Panin Sekuritas Tbk.,PT. Panin Da-ichi Life, Tbk., PT Clipan Finance Tbk., PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam Akta Nomor 19 tanggal 15 Januari 2009 yang dibuat di hadapan Doktor Xxxxxx Xxxxxxxx, SH, Magister Sains, Notaris di Jakarta, telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU- 12512.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 14 April 2009 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 38 tanggal 12 Mei 2009 Tambahan Nomor 12790.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, Bilyet Deposito, Surat Pengakuan Hutang dan Surat Tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia No. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Kustodian juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank
Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002. Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar Reksa Dana sebagai Bank Kustodian sejak Agustus 2001.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian, tidak terafiliasi dengan PT Panin Asset Management, selaku Manajer Investasi Reksa Dana. Sebagai tambahan catatan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pasar Modal khususnya Pasal 25 disebutkan bahwa “Bank Kustodian dilarang terafiliasi dengan Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana”. Sehingga menurut Bank Kustodian hal yang perlu dimasukkan dalam informasi ini adalah bahwa Bank Kustodian tidak terafiliasi dengan Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana tersebut.
Pihak – pihak yang terafiliasi dengan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan per 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut :
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT Dinamika Usaha Jaya
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan- ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi PANIN DANA LIKUID adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
PANIN DANA LIKUID bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil dan menurunkan tingkat risiko melalui diversifikasi penempatan pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang mempunyai sisa jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.yang dipilih secara selektif serta memberikan tingkat likuiditas yang tinggi. .
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
PANIN DANA LIKUID akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang mempunyai sisa jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan PANIN DANA LIKUID pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya PANIN DANA LIKUID berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran PANIN DANA LIKUID.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan PANIN DANA LIKUID, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan PANIN DANA LIKUID:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID, dengan ketentuan bahwa masing- masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID;
(vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
b. Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(viii) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
(ix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(xi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xii) terlibat dalam Transaksi Margin;
(xiii) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
(xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio PANIN DANA LIKUID pada saat pembelian;
(xv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali
hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(xvii) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
c. Manajer Investasi PANIN DANA LIKUID terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan BAPEPAM dan LK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh PANIN DANA LIKUID (jika ada) akan dibagikan dalam bentuk Unit Penyertaan yang akan ditambahkan ke dalam akun masing-masing Pemegang Unit Penyertaan setiap hari, Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan tetap sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) sehingga Pemegang Unit Penyertaan akan mengetahui nilai investasi yang dimilikinya dengan cara mengalikan jumlah Unit Penyertaan yang dimilikinya dengan Rp 1.000,- (seribu Rupiah).
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO PANIN DANA LIKUID
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio PANIN DANA LIKUID yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2, Surat Edaran BAPEPAM Nomor SE-02/PM/2005 tertanggal 9 Juni 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Obligasi Perusahaan (“SE BAPEPAM Nomor SE-02/PM/2005”) dan Surat Edaran BAPEPAM Nomor SE-03/PM/2005 tertanggal 29 Juli 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara (“SE BAPEPAM Nomor SE-03/PM/2005”).
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat- lambatnya pada pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek;
b. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan sebelumnya; atau
2) harga perbandingan Efek sejenis;
c. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter) menggunakan harga referensi, sebagai berikut:
1) Surat Utang Negara menggunakan informasi harga yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek;
2) obligasi perusahaan menggunakan informasi harga yang tersedia dalam sistem yang ditetapkan oleh BAPEPAM dan LK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana;
d. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri menggunakan informasi harga dari sumber yang dapat dipercaya dan dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
e. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, wajib berdasarkan itikad baik dan penuh tanggung jawab oleh Manajer Investasi dengan menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten. Nilai yang diperkirakan tersebut wajib didasarkan perkiraan harga yang paling mungkin terjadi antara penjual dan pembeli yang memiliki Fakta Material mengenai Efek tersebut serta
tidak melakukan transaksi secara terpaksa. Fakta yang wajib dipertimbangkan oleh Manajer Investasi dalam membuat evaluasi antara lain adalah:
1) harga terakhir Efek yang diperdagangkan, kecenderungan harga saham dan tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir;
2) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
3) dalam hal saham, perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis;
4) dalam hal Efek Bersifat Utang, tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis; dan
5) dalam hal waran, right, atau obligasi konversi, harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari; dan
f. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana wajib diperhitungkan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku.
2. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Penentuan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Pasar Uang wajib menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi. Yang dimaksud dengan metode harga perolehan yang diamortisasi adalah penilaian harga Efek dalam portofolio Reksa Dana Pasar Uang berdasarkan harga perolehan yang disesuaikan dengan cara melakukan amortisasi atas premium atau accretion atas diskonto.
4. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tidak termasuk permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2, dan SE BAPEPAM Nomor SE-02/PM/2005, serta SE BAPEPAM Nomor SE-03/PM/2005 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan BAPEPAM dan LK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Efek Bersifat Utang yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan secara profesional
Reksa Dana dikelola oleh PT Panin Asset management yang bertindak sebagai manajer investasi yang terdaftar (certified) dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana dilakukan secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrument, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
b. Diversifikasi Investasi
Investor menempatkan dananya di Reksa Dana yang merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga dapat mendapatkan manfaat diversifikasi yang optimal. Diversifikasi investasi Xxxxx Xxxx adalah penyebaran investasi dengan tujuan untuk mengurangi risiko investasi dan menggunakan kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang menguntungkan.
c. Likuiditas
Likuiditas Reksa Dana terjamin karena setiap Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di Reksa Dana.
d. Kemudahan Investasi
Reksa Dana menawarkan banyak kemudahan, karena investor diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang profesional. Layanan-layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portofolio investor, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur, analisa portofolio Reksa Dana dan analisa emiten.
e. Fleksibilitas Investasi
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portofolio, dan kemudian keluar dari portofolio tersebut untuk menginvestasikan uangnya dalam portofolio yang lain, yang dipandang lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portofolionya terlebih dahulu, untuk kemudian melakukan investasi dalam portofolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
f. Transparansi
Reksa Dana ditawarkan melalui Penawaran Umum (public offering) sehingga harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh BAPEPAM dan LK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Xxxxx Xxxx memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di BAPEPAM dan LK.
Sedangkan risiko investasi dalam PANIN DANA LIKUID dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia dapat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi internasional, selain juga perkembangan politik di di dalam dan luar negeri. Perubahan yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun perusahaan yang menerbitkan Efek utang dan instrumen pasar uang, yang pada gilirannya dapat berdampak pada nilai efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Wanprestasi
Dalam kondisi luar biasa, penerbit surat berharga dimana PANIN DANA LIKUID berinvestasi pada Efek yang diterbitkannya dapat mengalami kesulitan keuangan yang berakhir pada kondisi wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi dari Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
3. Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas dari portofolio PANIN DANA LIKUID atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
4. Risiko Berkurangnya Jumlah Unit Penyertaan Yang Diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan
Total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID dapat berfluktuasi akibat hal- hal antara lain sebagai berikut:
- Perubahan harga Efek bersifat utang;
- Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh penerbit surat berharga dimana PANIN DANA LIKUID berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan PANIN DANA LIKUID sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian;
- Force Majeure yang dialami oleh penerbit penerbit surat berharga dimana PANIN DANA LIKUID berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan PANIN DANA LIKUID sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
Mengingat Peraturan BAPEPAM Nomor IV.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-08/PM/1997 tanggal 30 April 1997 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka mensyaratkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Pasar Uang adalah tetap sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) setiap Unit Penyertaan, maka dalam hal total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID mengalami penurunan, jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan akan berkurang karena metode penghitungan yang membagi total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah).
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID menjadi kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 24.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi PANIN DANA LIKUID.
6. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari PANIN DANA LIKUID sehingga berdampak pada hasil investasi.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan PANIN DANA LIKUID terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PANIN DANA LIKUID, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PANIN DANA LIKUID
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di BAPEPAM dan LK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah PANIN DANA LIKUID dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah PANIN DANA LIKUID dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
f. Biaya percetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah PANIN DANA LIKUID dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah PANIN DANA LIKUID dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan PANIN DANA LIKUID; dan
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
j. Biaya-biaya lain dalam hal terjadi keadaan mendesak semata-mata untuk kepentingan PANIN DANA LIKUID
k. Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu (jika ada);
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PANIN DANA LIKUID yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, biaya pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris.
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PANIN DANA LIKUID yaitu biaya telepon, faksimile, fotokopi dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari PANIN DANA LIKUID.
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan PANIN DANA LIKUID paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran PANIN DANA LIKUID menjadi efektif; dan
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi PANIN DANA LIKUID atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan pembagian hasil investasi ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
b. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan, dan/atau biaya konsultan pajak dan konsultan lainnya menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau PANIN DANA LIKUID sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada PANIN DANA LIKUID a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) c. Biaya Pengalihan ( switching ) c. Semua biaya bank d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Maks. 0,5% Maks. 0.15% Tidak ada Tidak ada Tidak ada Jika ada Jika ada | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID yang berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID, setiap Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
b. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
c. Memperoleh Hasil Pencairan Unit Penyertaan Akibat Kurang Dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
d. Hak memperoleh Laporan Bulanan, yang berlaku sebagai bukti dari kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID
e. Memperoleh Bukti Dari Kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); dan (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali dan dimiliki serta
Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali.
Selain Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan akan menjadi ukti Kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID.
Dalam hal terdapat perbedaan jumlah Unit Penyertaan antara Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan, maka Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan yang terakhir diterbitkan.
f. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx PANIN DANA LIKUID
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari PANIN DANA LIKUID yang dipublikasikan di harian tertentu.
g. Memperoleh Laporan Keuangan tahunan Secara Periodik
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal PANIN DANA LIKUID Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal PANIN DANA LIKUID dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
i. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan secara Peroidik
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PANIN DANA LIKUID WAJIB DIBUBARKAN
PANIN DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM dan LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal- hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, PANIN DANA LIKUID yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan PANIN DANA LIKUID.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PANIN DANA LIKUID
Dalam hal PANIN DANA LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM dan LK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA LIKUID kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan PANIN DANA LIKUID dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran PANIN DANA LIKUID kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PANIN DANA LIKUID dibubarkan.
Dalam hal PANIN DANA LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi PANIN DANA LIKUID paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan BAPEPAM dan LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank
Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID ;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PANIN DANA LIKUID oleh BAPEPAM dan LK; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA LIKUID kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran PANIN DANA LIKUID oleh BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PANIN DANA LIKUID dari Notaris.
Dalam hal PANIN DANA LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PANIN DANA LIKUID dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA LIKUID paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID ;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA LIKUID kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PANIN DANA LIKUID dari Notaris.
Dalam hal PANIN DANA LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada BAPEPAM dan LK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PANIN DANA LIKUID oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a. kesepakatan pembubaran dan likuidasi PANIN DANA LIKUID antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian
b. alasan pembubaran; dan
c. kondisi keuangan terakhir;
pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DAN LIKUID kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA LIKUID kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PANIN DANA LIKUID dari Notaris.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA LIKUID, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PANIN DANA LIKUID harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal PANIN DANA LIKUID dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PANIN DANA LIKUID termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Lihat halaman lampiran
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PANIN DANA LIKUID ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID untuk pertama kali harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang ditentukan oleh Manajer Investasi dengan mengacu pada Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-476/BL/2009 tanggal 23 Desember 2009 (”Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10”). Formulir Profil Pemodal tersebut wajib diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID selanjutnya cukup dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
-Manajer Investasi berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi kepada calon pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata
uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID. Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan masa investasi. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID secara berkala berikutnya. Ketentuan mengenai dokumen- dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.D.10., wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- ( sepuluh ribu Rupiah). Dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan
pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada pukul 16.00 WIB pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa Berikutnya. Pembayaran melalui Rekening Virtual Account yang mencatat waktu setelah pukul 13.00 Wib ( tiga belas waktu Indonesia Bagian Barat ) dan diterima dengan baik ( in good Fund ) oleh Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa Berikutnya akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID pada akhir hari Bursa Berikutnya. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prosepektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit
Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasakan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID pada akhir hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID pad hari bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID secara berkala dianggab telah diterima dengan baik oleh Manajer investasi atau agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada hari bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening PANIN DANA LIKUID yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : XX.Xxxx Central Asia TbkCabang Thamrin Rekening : REKSA DANA PANIN DANA LIKUID
Nomor : 206-3049999
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama PANIN DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit
Penyertaan PANIN DANA LIKUID dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID.
13.9 PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI VIRTUAL ACCOUNT
Bila Manajer Investasi menyediakan fasilitas pembayaran pembelian Unit Penyertaan melalui Virtual Account, maka setelah calon Pemegang Unit Penyertaan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam & LK Nomor V.D.10, maka pada hari yang sama Manajer Investasi akan memberikan nomor rekening Virtual Account atas nama Pemegang Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan yang memiliki Virtual Account wajib berhati-hati dan memastikan Virtual Account milik Pemegang Unit Penyertaan tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, pemegang unit penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku. yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah). Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID, diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang bersangkkutan.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada BAPEPAM dan LK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan
penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek PANIN DANA LIKUID diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek PANIN DANA LIKUID di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID ke Reksa Dana lainnya demikian juga sebaliknya, yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Dalam hal Manajer Inveslasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, pemegang unit penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh pemegang unit penyertaan dan/alau OJK, dan melindungi kepentingan pemegang unit penyertaan yang beritikad baik serta memastikan pemegang unit penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab alas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Koleklif PANIN DANA LIKUID, Prospektus dan dalam FormuJir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian
berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk Pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Menajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi di atas.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID pada
Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa Formulir Pengalihan Investasi mencantumkan permintaan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi PANIN DANA LIKUID dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN PANIN DANA LIKUID
Skema Pembelian Unit Penyertaan
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD)
Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Pelunasan)
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD)
Xxxxx Xxxxalihan Investasi
a. Tanpa Agen Penjual
b. Melalui Agen Penjual
BAB XVII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. Pengaduan
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2 di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2 di bawah.
17.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 17.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
c. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
d. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
f. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir V di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
g. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
17.3. Penyelesaian Pengaduan
a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
b. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka
17.1 di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
17.4. Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
BAB XVIII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
18.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
18.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan PANIN DANA LIKUID serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI
PT. Panin Asset Management Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lt.11,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190
Tel: (000) 00000000 Fax: (000) 000 0000
Laporan Keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen Tanggal 31 Desember 2021 dan
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
Financial Statements
With Independent Auditor's Report As of Desember 31, 2021 and
For the year then ended
Table of Contents | ||
Halaman Page | ||
Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian | Investment Manager and Custodian Bank Statements | |
Laporan auditor independen | i - ii | Independent auditors' report |
Laporan posisi keuangan | 1 | Statement of financial position |
Laporan laba rugi komprehensif | 2 | Statements of profit or loss and other comprehensif income |
Laporan perubahan aset bersih | 3 | Statements of changes in net assets |
Laporan arus kas | 4 | Statement of cash flows |
Catatan atas laporan keuangan | 5 - 60 | Notes to the financial statements |
Tanggal 31 Desember 2021 As of December 31, 2021
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
Catatan/
Notes 2021 2020
Aset Assets
Portofolio efek 2c,3,4 Securities portfolios
Efek utang (Biaya perolehan
sebesar Rp 299.049.100.000 dan Rp 103.356.512.500 pada tanggal 31 Desember 2021 dan
2020)
Sukuk (Biaya perolehan sebesar
sebesar Rp 100.000.000.000
303.274.806.171 103.160.096.941
Debt secuties (acquisition cost
of Rp 299.049.100.000 and Rp 103.356.512.500 as of
December 31, 2021 and
2020)
Sukuk (acquisition cost
pada tanggal 31 | Desember | of Rp 100.000.000.000 as of | |||
2021) | 10.000.000.000 | - | December 31, 2021) | ||
Instrumen pasar uang | 415.500.000.000 | 250.000.000.000 | Money market instruments | ||
Kas | 2d,3,5 | 11.724.289.679 | 00.000.000.000 | Xxxx | |
Piutang bunga | 2c,3,6 | 2.349.648.690 | 1.158.168.650 | Interest receivables | |
Piutang lain-lain | 2c,3,7 | 421.586.959 | 00.000.000.000 | Other receivables | |
Jumlah aset | 743.270.331.499 | 449.886.170.425 | Total assets | ||
Liabilitas | Liabilities | ||||
Uang muka diterima atas pemesanan unit | Advances on subscription of | ||||
penyertaan | 2c,3,8 | 2.129.738.976 | 00.000.000.000 | investment unit | |
Utang transaksi efek | 2c,3,9 | - | 5.198.520.833 | Securities transaction payables | |
Liabilitas atas pembelian kembali unit | |||||
penyertaan | 2c,3,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | Redemption liabilities | |
Beban akrual | 2c,3,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | Accrued expenses | |
Utang pajak | 2g,18a | 3.416.667 | 17.139.464 | Tax payables | |
Utang lain-lain | 2c,3,12 | 1.588.391 | 171.537.244 | Other payables | |
Jumlah liabilitas | 2.689.081.828 | 00.000.000.000 | Total liabilities | ||
Nilai aset bersih | Net assets value | ||||
Transaksi dengan pemegang | Transaction with holders of | ||||
unit penyertaan | 642.985.820.604 | 327.028.653.993 | investment units | ||
Jumlah kenaikan nilai aset bersih | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total increase net asset value | ||
Jumlah nilai aset bersih | 740.581.249.671 | 403.364.895.010 | Total net assets value | ||
Jumlah unit penyertaan yang | Total outstanding | ||||
beredar | 00 | 000.000.000,0000 | 000.000.000,6436 | investment units | |
Nilai aset bersih per unit | Net assets value | ||||
penyertaan | 2b | 1.599,0603 | 1.551,0959 | per investment units |
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 For the year ended December 31, 2021
(Dalam rupiah) | (Expressed in rupiah) | ||
Catatan/ | |||
Notes | 2021 | 2020 | |
Pendapatan | Income | ||
Pendapatan investasi | Investment income | ||
Pendapatan bunga 2e,14 Kerugian investasi yang telah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Interest income Realized loss |
direalisasikan Keuntungan (kerugian) investasi | (956.512.500) | (1.055.375.000) | on invesments Unrealized gain (loss) |
yang belum direalisasikan | (424.513.270) | 257.450.351 | on invesments |
Pendapatan lainnya 2e | 709.475.291 | 793.121.983 | Other income |
Jumlah pendapatan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total income |
Beban | Expenses | ||
Beban investasi | Investment expenses | ||
Pengelolaan investasi 2e,15 | 2.349.011.292 | 1.318.924.704 | Management fees |
Kustodian 2e,16 | 1.174.505.646 | 659.462.352 | Custodian fees |
Lain-lain 2e,17 | 4.947.113.373 | 3.716.786.049 | Others |
Beban lainnya 2e | 141.895.058 | 158.624.397 | Other expenses |
Jumlah beban | 8.612.525.369 | 5.853.797.502 | Total expenses |
Laba sebelum pajak | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Profit before tax |
Pajak penghasilan 2g,18b | - | - | Income tax |
Laba tahun berjalan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Profit for the current year |
Penghasilan komprehensif lain | Other comprehensive income | ||
Yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut | Account that will not be |
ke laba rugi - - reclassified to profit or loss
Xxxx akan direklasifikasi lebih lanjut Account that will be
ke laba rugi - - reclassified to profit or loss
Pajak penghasilan terkait penghasilan Income tax related to
komprehensif lain - - other comprehensive income
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
tahun berjalan setelah pajak - - for the current year after tax
Penghasilan komprehensif Comprehensive income
tahun berjalan 00.000.000.000 00.000.000.000 for the current year
REKSA DANA PANIN DANA LIKUID REKSA DANA PANIN DANA LIKUID
Laporan perubahan aset bersih Statement of Changes in Net Assets
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 For the year ended December 31, 2021
(Dalam rupiah) | (Expressed in rupiah) | |||
Transaksi dengan | Jumlah kenaikan/ | |||
pemegang unit penyertaan/ Transaction with unit holders | penurunan Nilai aset bersih/ Total increase/ decrease of Net assets value | Jumlah nilai aset bersih/ Total Net assets value | ||
Saldo per 1 Januari 2020 | 175.113.751.746 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | Balance as of January 1, 2020 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2020 | Changes in net assets in 2020 | |||
Laba tahun berjalan Transaksi dengan pemegang unit penyertaan Penjualan unit penyertaan | - 1.715.344.737.185 | 00.000.000.000 - | 00.000.000.000 0.000.000.000.000 | Profit for the current year Transaction with unit holders Subscription |
Pembelian kembali unit penyertaan Distribusi kepada pemegang unit penyertaan Penghasilan komprehensif lain | (1.563.429.834.938) - - | - - - | (1.563.429.834.938) - - | Redemption Distributed income Other comprehensive income |
Saldo per 31 Desember 2020 | 327.028.653.993 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | Balance as of December 31, 2020 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2021 | - | Changes in net assets in 2021 | ||
Laba tahun berjalan Transaksi dengan pemegang unit penyertaan Penjualan unit penyertaan | - 2.334.204.465.798 | 00.000.000.000 - | 00.000.000.000 0.000.000.000.000 | Profit for the current year Transaction with unit holders Subscription |
Pembelian kembali unit penyertaan Distribusi kepada pemegang unit penyertaan Penghasilan komprehensif lain | (2.018.247.299.187) - - | - - - | (2.018.247.299.187) - - | Redemption Distributed income Other comprehensive income |
Saldo per 31 Desember 2021 | 642.985.820.604 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | Balance as of December 31, 2021 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes from an integral part of these financial statements
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember | 2021 | Statement of cash flows For the year ended December 31, 2021 | |
(Dalam rupiah) | (Expressed in rupiah) | ||
2021 | 2020 | ||
Arus kas dari aktivitas operasi | |||
Pendapatan bunga | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Interest income |
Pembayaran biaya operasi | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | Operating expenses payment |
Pembayaran pajak penghasilan | (4.971.189.769) | (3.715.972.600) | Income tax payment |
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | Net cash provided by operating activities |
Arus kas dari aktivitas investasi | Cash flows from investments activities | ||
Net purchase and sale of | |||
Pembelian dan penjualan portofolio efek, bersih | (382.194.255.833) | (132.427.641.667) | securities portfolio |
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi | (382.194.255.833) | (132.427.641.667) | Net cash provided by used in investment activities |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | Cash flows from financing activities | ||
Penjualan unit penyertaan | 2.295.562.107.422 | 1.747.704.496.631 | Subscriptions for units |
Permbelian kembali unit penyertaan | (2.018.228.845.181) | (1.564.853.281.339) | Redemptions of units |
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan | 277.333.262.241 | 182.851.215.292 | Net cash used in financing activities |
Kenaikan (penurunan) bersih kas | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | Increase (decrease) in cash |
Kas pada awal tahun | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Cash at beginning of year |
Kas pada akhir tahun | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Xxxx at end of year |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes form an integral part of these financial statements
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
1. Umum 1. General
Reksa Dana Panin Dana Likuid adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx is an open-ended mutual funds formed under a Collective Investment Contract based on Capital Market Law No. 8/1995, and Rules of the Financial Services Authority No.2/POJK.04/2020 dated January 9, 2020 concerning Management Guidelines of Mutual Fund Under Collective Investment Contract.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Panin Dana Likuid antara PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 37 tanggal 20 April 2012 dihadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx XX, Notaris di Jakarta. Terakhir diubah dengan Akta Adendum V No. 71 pada tanggal 27 September 2017 dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH Notaris di Jakarta.
The Collective Investment Contract (CIC) Reksa Dana Panin Dana Likuid between PT. Panin Asset Management as Investment Manager and PT. Bank Central Asia Tbk Jakarta as the Custodian Bank is documented in deed No. 37 dated April 20, 2012 of Mrs. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx XX, Notary in Jakarta. The last amanded by the deed of Adendum V No 71 dated September 27, 2017 of Xxxxxx Xxxxxxx, SH Notary in Jakarta.
Tanggal efektif Reksa Dana Panin Dana Likuid adalah 20 Juni 2012 dengan Masa Penawaran Umum Maksimum 90 (sembilan puluh) Hari Bursa sejak Tanggal Efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal. Sesuai KIK, tahun buku Xxxxx Xxxx mencakup periode 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
The effective date of Reksa Dana Panin Xxxx Xxxxxx is Juni 20, 2012 with the public offering period of maximum 90 (ninety) exchange day since the effective date from the Capital Market Supervisory Agency. According to The Collective Investment Contract (CIC) accounting period of Mutual Funds from January 1 to December 31.
Sesuai dengan pasal 4 dari Akta tersebut diatas, tujuan investasi Reksa Dana Panin Dana Likuid adalah untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil dan menurunkan tingkat risiko melalui diversifikasi penempatan pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang mempunyai sisa jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia yang dipilih secara selektif serta memberikan tingkat likuiditas yang tinggi.
Sesuai dengan kebijakan investasinya, portofolio Reksa Dana Panin Xxxx Xxxxxx akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek yaitu :
In accordance with Article 4 of the deed mentioned above, the investment objectives of Reksa Dana Panin Xxxx Xxxx Xxxxxx is to provide the growth rate of investment which relatively stable and to reduce the rate of risk through diversification of placement in money market instruments in the country which have a maturity of less than 1 (one) years and debt securities issued by Indonesian Government and corporations that are sold in a public offering and/or traded in Indonesia Stock Exchanges which have a remaining maturity of less than 1 (one) years; in accordance with law and regulation in Indonesia were chosen selectively and provide a high rate of liquidity.
In accordance with its investment objectives, portfolio Reksa Dana Panin Xxxx Xxxxxx will be invested with the composition of the securities portfolio is :
100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan korporasi yang dijual dalam Penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang mempunyai sisa jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
100% (one hundred percent) in money market instruments that are have the maturity time less than 1 (one) years and debt securities issued by Indonesian Government and corporation that are sold in the public offering and/or traded in Indonesia Stock Exchanges that are have the maturity time less than 1 (one) years; in accordance with prevailing laws and regulations in Indonesia.
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Tim pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Berdasarkan pembaharuan prospektus, susunan ketua dan anggota dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi adalah sebagai berikut:
PT Panin Asset Management as an Investment Manager is supported by professionals consisting of the Investment Committee and the Investment Management Team. The Investment Committee will direct and supervise the Investment Management Team in carrying out day-to-day investment policies and strategies in accordance with investment objectives. The Investment management team is in charge of day-to-day execution of investment policies, strategies and executions that have been formulated together with the Investment Committee.
Based on the prospectus renewal, the composition of the chairman and members of the Investment Committee and the Investment Management Team are as follows:
Komite Investasi Investment Committee
Ketua : Xx'xxx Xxx Xxxxxxx Chairman : Mu'min Xxx Xxxxxxx
Anggota : Xxxxx Xxxxx, Xxx Xxxxxx, Member : Xxxxx Xxxxx, Xxx Xxxxxx,
Xxxxxxxxx, Xx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, Xx Xxxxx Xxxx
Xxx Xxngelola Investasi Investment manager
Ketua : Xxxxxxx X.X. Sual Chairman : Xxxxxxx X.X. Sual
Anggota : Asti Raniasari Member : Asti Xxxxxxxxx
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
a. Penyajian laporan keuangan a. Basis of preparation of financial statement
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) dan peraturan regulator pasar modal serta Surat Edaran Ototritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 tentang pedoman perlakuan akuntansi produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif tanggal 8 Juli 2020 yang berlaku setelah tanggal 1 Januari 2020.
Dasar penyusunan laporan kecuali untuk laporan perubahan aset bersih, adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah Rupiah (Rp). Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
The financial statements are prepared and presented in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, including statements and interpretations issued by the Indonesian Financial Accounting Standards Board Indonesian Institute of Accountants (DSAK-IAI) and capital market regulatory regulations as well as Circular of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia No. 14 / SEOJK.04/2020 concerning guidelines for the accounting treatment of investment products in the form of collective investment contracts dated July 8, 2020 which takes effect after January 1, 2020.
Preparation of report based on accrual except for Statements of changes in net assets. Currency that was use in preparation the Mutual Funds Financial statements is Indonesian rupiah (Rp). Those report based on historical cost, except for several accounts based on other recognition which are explained in each accounting policies for each account.
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) 2. Summary of significant accounting policies (continued)
b. Nilai aset bersih per unit b. Net assets value per participating Unit
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari bursa berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
Net Assets Value per unit holder were calculated by dividing Mutual Funds Net Assets with outstanding unit holder amount. Net Assets Value is calculated daily based on fair value of assets and liabilities.
c. Aset dan liabilitas keuangan c. Financial assets and liabilities
Reksa Dana menerapkan persyaratan klasifikasi dan pengukuran untuk instrumen keuangan berdasarkan PSAK 71 “Instrumen Keuangan” untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Mutual Funds apply classification and measurement requirements for financial instruments based on PSAK 71 “Financial Instruments” for the year ended December 31, 2021.
Aset keuangan Reksa Dana terdiri dari kas, portofolio efek dan tagihan lainnya.
Mutual Fund financial assets consist of cash, securities portfolios and other receivables.
Liabilitas keuangan Reksa Dana terdiri dari beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain.
Mutual Fund financial liabilities consist of accrued expenses and other liabilities.
c.1. Klasifikasi c.1. Classification
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset keuangannya berdasarkan kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal:
Mutual Fund classifies its financial assets according to the following categories at initial recognition:
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain;
- Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
- Financial assets measured at fair value through profit or loss;
- Financial assets measured at fair value through other comprehensive income;
- Financial assets carried at amortized cost.
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
Financial assets are measured at amortized cost if the following conditions are met:
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual;dan
- Financial assets are managed in a business model that aims to hold financial assets in order to obtain contractual cash flows; and
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) 2. Summary of significant accounting policies (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Klasifikasi (lanjutan) c.1. Classification (continuded)
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
- The contractual terms of the financial asset provide a right on a specific date to the cash flows derived solely from the payment of principal and interest on the principal amount outstanding.
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
Financial assets are measured at fair value through other comprehensive income if the following conditions are met:
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan;dan
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
- Financial assets are managed in a business model that aims to collect contractual cash flows and sell financial assets; and
- The contractual terms of the financial asset provide a right on a specific date to the cash flows derived solely from the payment of principal and interest on the principal amount outstanding.
Aset keuangan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan untuk diklasifikasikan sebagai diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Other financial assets that do not qualify for the classification as measured at amortized cost or fair value through other comprehensive income are classified as measured at fair value through profit or loss.
Saat pengakuan awal Reksa Dana dapat membuat penetapan yang tidak dapat dibatalkan untuk mengukur aset yang memenuhi persyaratan untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain pada nilai wajar melalui laba rugi, apabila penetapan tersebut mengeliminasi atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (kadang disebut sebagai “accounting mismatch”).
At initial recognition, an Mutual Fund may make an irrevocable determination to measure an asset that meets the requirements to be measured at amortized cost or fair value through other comprehensive income at fair value through profit or loss, if that determination eliminates or significantly reduces measurement or recognition inconsistencies. (sometimes referred to as "accounting mismatch").
Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx dapat membuat pilihan yang tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan instrumen ekuitas yang bukan dimiliki untuk di perdagangkan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Upon initial recognition, an Mutual Fund can make an irrevocable choice to present equity instruments that are not owned for trading at fair value through other comprehensive income.
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) 2. Summary of significant accounting policies (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Klasifikasi (lanjutan) c.1. Classification (continuded)
Penilaian model bisnis Business model assessment
Model bisnis ditentukan pada level yang mencerminkan bagaimana kelompok aset keuangan dikelola bersama-sama untuk mencapai tujuan bisnis tertentu.
The business model is defined at a level that reflects how groups of financial assets are managed together to achieve specific business objectives.
Penilaian model bisnis dilakukan dengan Mempertimbangkan, tetapi tidak terbatas pada, hal- hal berikut:
The business model assessment is carried out by considering, but not limited to, the following:
1). Bagaimana kinerja dari model bisnis dan aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis dievaluasi dan dilaporkan kepada personil manajemen kunci Reksa Dana;
2). Apakah risiko yang memengaruhi kinerja dari model bisnis (termasuk aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis) dan khususnya bagaimana cara aset keuangan tersebut dikelola; dan
3). Bagaimana penilaian kinerja pengelola aset keuangan (sebagai contoh, apakah penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar dari aset yang dikelola atau arus kas kontraktual yang diperoleh).
1).
2).
3).
How is the performance of the business model and financial assets held in the business model evaluated and reported to key management personnel of the Mutual Fund;
What are the risks that affect the performance of the business model (including financial assets held in the business model) and specifically how those financial assets are managed; and
How is the performance of the manager of financial assets assessed (for example, whether the performance assessment is based on the fair value of assets under management or contractual cash flows obtained).
Aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan dan penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Financial assets held for trading and performance assessment based on fair value are measured at fair value through profit or loss.
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga
An assessment of the contractual cash flows derived solely from payments of principal and interest
Untuk tujuan penilaian ini, pokok didefinisikan sebagai nilai wajar dari aset keuangan pada saat pengakuan awal. Bunga didefinisikan sebagai imbalan untuk nilai waktu atas uang dan risiko kredit terkait jumlah pokok terutang pada periode waktu tertentu dan juga risiko dan biaya peminjaman standar, dan juga marjin laba.
For the purposes of this valuation, principal is defined as the fair value of the financial asset at initial recognition. Interest is defined as the consideration for the time value of money and credit risk related to the principal amount owed in a specific period of time as well as the risk and cost of standard borrowing, as well as a profit margin.
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) 2. Summary of significant accounting policies (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Klasifikasi (lanjutan) c.1. Classification (continuded)
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga (lanjutan)
An assessment of the contractual cash flows derived solely from payments of principal and interest (continued)
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan kontraktual, termasuk apakah aset keuangan mengandung persyaratan kontraktual yang dapat merubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual.
The assessment of contractual cash flows derived solely from payments of principal and interest is made by considering contractual terms, including whether the financial asset contains contractual terms that change the timing or amount of the contractual cash flows.
Dalam melakukan penilaian, Xxxxx Xxxx mempertimbangkan:
In conducting an assessment, Mutual Funds consider:
a. Peristiwa kontijensi yang akan mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual;
b. Fitur leverage;
c. Persyaratan pembayaran dimuka dan perpanjangan kontraktual;
d. Persyaratan mengenai klaim yang terbatas atas arus kas yang berasal dari aset spesifik; dan
e. Fitur yang dapat merubah nilai waktu dari elemen uang.
a. Contingent events that will change the timing or amount of the contractual cash flows;
b. Leverage features;
c. Advance payment terms and contractual extensions;
d. Requirements regarding claims that are limited to cash flows from specific assets; and
e. Features that can change the time value of the money element.
Liabilitas keuangan diklasifikasikan dalam kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal :
In conducting an assessment, Mutual Funds consider:
a. Liabilitas diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang memiliki dua sub klafisikasi, yaitu liabilitas keuangan yang ditetapkan demikian pada saat pengakuan awal dan liabilitas keuangan yang telah diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan.
a. Liabilities are measured at fair value through profit or loss, which has two sub-classifications, namely financial liabilities that are designated as such at initial recognition and financial liabilities that have been classified as held for trading.
b. Liabilitas keuangan lain, yaitu liabilitas keuangan yang tidak dimiliki untuk dijual atau ditentukan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi saat pengakuan liabilitas.
b. Other financial liabilities, namely financial liabilities that are not held for sale or determined at fair value through profit or loss when the liability is recognized.
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) 2. Summary of significant accounting policies (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.2. Pengakuan awal c.2. Initial recognition
a. Pembelian dan penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan dan kebiasaan yang berlaku di pasar (pembelian secara reguler) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset.
a. Purchases and sales of financial assets that require delivery of assets within a period stipulated by market regulations and practices (regular purchases) are recognized on the trading date, which is the date the Mutual Fund commits to buy or sell assets.
b. Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah/dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan.
b. Financial assets and financial liabilities are initially measured at fair value. In the event that a financial asset or financial liability is not classified as fair value through profit or loss, the fair value is added / reduced by transaction costs that are directly attributable to the acquisition or issuance of financial assets or financial liabilities.
Reksa Dana pada pengakuan awal dapat menetapkan aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi (opsi nilai wajar). Opsi nilai wajar dapat digunakan hanya bila memenuhi ketetapan sebagai berikut :
At initial recognition, Mutual Funds may designate certain financial assets and financial liabilities as fair value through profit or loss (fair value option). The fair value option can be used only if it meets the following provisions:
a. Penetapan sebagai opsi nilai wajar mengurangi atau mengeliminasi ketidak konsistenan pengukuran dan pengakuan (accounting mismatch) yang dapat timbul, atau
b. Aset keuangan dan liabilitas keuangan merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang resikonya dikelola dan dilaporkan kepada manajemen kunci berdasarkan nilai wajar, atau
c. Aset keuangan dan liabilitas keuangan terdiri dari kontrak utama dan derivatif melekat yang harus dipisahkan, tetapi tidak dapat mengukur derivatif melekat secara terpisah.
a. Designation as a fair value option reduces or eliminates measurement and recognition inconsistencies that could arise, or
b. Financial assets and financial liabilities are part of a portfolio of financial instruments whose risk is managed and reported to key management based on fair value, or
c. Financial assets and financial liabilities consist of the host contract and embedded derivatives that must be separated, but cannot measure the embedded derivative separately.
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) 2. Summary of significant accounting policies (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.3. Pengukuhan setelah pengakuan awal c.3. Confirmation after initial recognition
Aset keuangan dalam kelompok yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi diukur pada nilai wajarnya. Aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan
Financial assets carried out at fair value through other comprehensive income and financial assets and financial liabilities at fair value through profit or loss are measured at fair value. Financial assets and financial liabilities measured at amortized cost are measured at amortized cost using the effective interest method.
c.4. Penghentian pengakuan
Aset keuagan dihentikan pengakuannya jika
a. Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir, atau
b. Reksadana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas yang berasal dari aset tersebut atau menanggung liabilitas untuk membayarkan arus kas yang telah diterima tersebut secara penuh tanpa penundaan berarti kepada pihak ketiga di bawah kesepakatan pelepasan, dan antara (a) Reksadana telah mentransfer secara subtansial seluruh resiko dan manfaat atas aset, atau (b) Reksadana tidak mentransfer maupun tidak memiliki secara substansial seluruh resiko dan manfaat atas aset, tetapi telah mentransfer kendali atas aset.
c.4. Withdrawal of recognition
A financial asset is derecognized if:
a. The contractual rights to the cash flows from the financial asset expire, or
b. The mutual fund has transferred its rights to receive cash flows from the asset or has assumed an obligation to pay the received cash flows in full without material delay to a third party under a disposal agreement, and between (a) the mutual fund has transferred substantially all the risks and the benefits of the assets, or (b) the mutual fund neither transfers nor retains substantially all the risks and rewards of the assets, but has transferred control of the assets.
Ketika Xxxxxxxxx telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari aset atau telah memasuki kesepakatan pelepasan dan tidak mentransfer serta tidak mempertahankan secara substansial seluruh resiko dan manfaat atas aset atau tidak mentransfer kendali atas aset, aset diakui sebesar keterlibatan Reksadana yang berkelanjutan atas aset tersebut.
When a Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from an asset or has entered into a disposal agreement and has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset or transferred control of the asset, the asset is recognized to the extent of the Mutual Fund's continuing involvement in the asset.
Pinjaman yang diberikan dihapus bukukan ketika tidak ada prospek yang realistis mengenai pengembalian pinjaman atau hubungan normal antara Reksadanadan dibitur telah berakhir. Pinjaman yang tidak dapat dilunasi dihapus bukukan dengan mendebit cadangan kerugian penurunan nilai.
Loans granted are written off when there is no realistic prospect of repayment of the loan or the normal relationship between the Mutual Fund and the borrower has ended. Loans that cannot be repaid are written off by debiting the allowance for impairment losses.
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) 2. Summary of significant accounting policies (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.4. Penghentian pengakuan (lanjutan)
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluarsa.
Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas yang lain oleh pemberi pinjaman yang sama pada keadaan yang secara substansial telah berubah, maka pertukaran atau modifikasi tersebut dilakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan perbedaan nilai tercatat masing-masing diakui dalam laporan laba rugi.
c.4. Withdrawal of recognition (continued)
Financial liabilities are derecognized when the obligation specified in the contract is discharged or canceled or expires.
If an existing financial liability is replaced by another liability by the same lender on substantially changed circumstances, such an exchange or modification is performed as a derecognition of the original liability and the recognition of a new liability, and the difference in the respective carrying amounts is recognized in the statement of profit and loss.
c.5. Pengakuan pendapatan dan beban c.5. Revenue and expense recognition
a. Pendapatan dan beban bunga atas aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain serta aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi, diakui pada laporan laba rugi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
a. Interest income and expense on financial assets measured at fair value through other comprehensive income and financial assets and financial liabilities carried at amortized cost are recognized in profit or loss using the effective interest rate method.
Jumlah tercatat bruto aset keuangan adalah biaya perolehan diamortisasi aset keuangan sebelum disesuaikan dengan catatan penurunan nilai.
Dalam menghitung pendapatan dan beban bunga, tingkat bunga efektif diterapkan pada jumlah tercatat bruto aset (ketika aset tersebut bukan aset keuangan memburuk) atau terhadap biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas.
The gross carrying amount of a financial asset is the amortized cost of the financial asset before adjusting for impairment.
In calculating interest income and expense, the effective interest rate is applied to the gross carrying amount of the asset (when the asset is not a deteriorating financial asset) or to the amortized cost of the liability.
Untuk aset keuangan yang telah memburuk pada saat pengakuan awal, pendapatan bunga dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut. Jika aset keuangan tersebut tidak lagi memburuk, maka perhitungan pendapatan bunga akan tetap dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut.
For financial assets that have deteriorated on initial recognition, interest income is calculated by applying the effective interest rate to the amortized cost of the financial asset. If the financial asset is no longer deteriorating, the calculation of interest income will still be calculated by applying the effective interest rate to the amortized cost of the financial asset.
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) 2. Summary of significant accounting policies (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.5. Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan) c.5. Revenue and expense recognition (continued)
b. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui pada laporan laba rugi.
b. Gains and losses arising from changes in the fair value of financial assets and financial liabilities classified as measured at fair value through profit or loss are recognized in profit or loss.
Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar atas aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual diakui secara langsung dalam laporan laba rugi komprehensif (merupakan bagian dari ekuitas) sampai aset keuangan tersebut dihentikan pengakuannya atau adanya penurunan nilai, kecuali keuntungan atau kerugian akibat perubahan nilai tukar untuk instrumen utang.
Gains and losses arising from changes in the fair value of available- for-sale financial assets are recognized directly in other comprehensive income (as part of equity), until the financial asset is derecognized or impaired, except gain or loss arising from changes in exchanges rate for debt instrument.
Pada saat aset keuangan dihentikan pengakuannya atau dilakukan penurunan nilai, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam ekuitas harus diakui pada laporan laba rugi.
c.6. Reklasifikasi aset keuangan
c.6. Reklasifikasi aset keuangan
Reksa Dana mereklasifikasi aset keuangan jika dan hanya jika, model bisnis untuk pengelolaan aset keuangan berubah.
When a financial asset is derecognized or impaired, the cumulative gain or loss previously recognized in equity is recognized in the income statement.
c.6. Financial asset reclassification
Mutual Funds reclassify financial assets if, and only if, the business model for managing financial assets changes.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat sebesar nilai wajarnya. Selisih antara nilai tercatat dengan nilai wajar diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada laba rugi.
Reclassification of financial assets from amortized cost classification to fair value through profit or loss is carried at fair value. The difference between the carrying amount and fair value is recognized as gain or loss in profit or loss.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat sebear nilai wajarnya.
Reclassification of financial assets from amortized cost to fair value through other comprehensive income are carried at fair value.
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) 2. Summary of significant accounting policies (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.6. Reklasifikasi aset keuangan
c.6. Reklasifikasi aset keuangan (lanjutan) c.6. Financial asset reclassification (continued)
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasiifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi direklasifikasi ke laba rugi.
Reclassification of financial assets from fair value through other comprehensive income to fair value through profit or loss is recorded at fair value. Unrealized gains or losses are reclassified to profit or loss.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasiifikasi ke biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai tercatat. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi harus diamortisasi menggunakan suku bunga efektif sampai dengan tanggal jatuh tempo instrumen tersebut.
Reclassification of financial assets from fair value classification through other comprehensive income to classification to amortized cost is carried at carrying amount. Unrealized gains or losses must be amortized using the effective interest rate up to the maturity date of the instrument.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprensif lain dicatat pada nilai wajar.
Reclassification of financial assets from fair value through profit or loss to fair value through other comprehensive income is recorded at fair value.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai wajar.
Reclassification of financial assets from fair value through profit or loss to amortized cost classification is carried at fair value.
c.7. Saling hapus c.7. Offsetting
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus buku dan nilai netonya disajikan dalam laporan keuangan konsolidasian jika, dan hanya jika Reksadana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya maksud untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset yang menyelesaikan liabilitasnya secara bersamaan.
Financial assets and financial liabilities are offset and the net amount is presented in the consolidated financial statements if, and only if the Mutual Fund has a legally enforceable right to offset the recognized amounts and there is an intention to settle on a net basis or to realize the asset. which settle their liabilities simultaneously.
Hal yang berkekuatan hukum harus tidak kontijen atas peristiwa di masa depan dan harus dapat dilapaksakan di dalam sistuasi bisnis yang normal, peristiwa kegagalan atau kebangkrutan dari Reksadana atas seluruh pihak lawan.
Matters that are legally enforceable must not be contingent on future events and must be enforceable in a normal business situation, in the event of failure or bankruptcy of the Mutual Fund over all counterparties.
Pendapatan dan beban disajikan dalam jumlah neto hanya jika diperkenankan oleh standar akuntansi.
Revenues and expenses are presented on a net basis only if permitted by accounting standards.
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) 2. Summary of significant accounting policies (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.8. Pengukuran biaya diamortisasi c.8. Amortized cost measurement
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok pinjaman, ditambah atau dikurangi amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai pengakuan awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai.
The amortized cost of a financial asset or financial liability is the amount of the financial asset or financial liability measured at initial recognition less principal payments, plus or minus the cumulative amortization using the effective interest rate method which is calculated from the difference between the initial recognition value and the maturity value, and less impairment.
c.9. Pengukuran nilai wajar c.9. Fair value measurement
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi terukur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
Fair value is the price that would be received to sell an asset or paid to transfer a liability in a measured transaction between market participants at the measurement date.
Pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas terjadi :
Fair value measurement assumes that a transaction to sell an asset or transfer a liability occurs:
a. Di pasar utama untuk aset dan liabilitas tersebut, atau
b. Jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas tersebut.
a. In the primary market for those assets and liabilities, or
b. If there is no primary market, in the most profitable market for the asset or liability.
Pengukuran nilai wajar aset non keuangan memperhitungkan kemampuan pelaku pasar yang menghasilkan manfaat ekonomi dengan menggunakan aset dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya atau dengan menjualnya kepada pelaku pasar lain yang akan menggunakan aset tersebut dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya.
Measurement of the fair value of non-financial assets takes into account the ability of market participants to generate economic benefits by using the asset in its highest and best use or by selling it to other market participants who will use the asset in its highest and best use.
Jika tersedia, Reksadana mengukur nilai wajar dari suatu instrumen terkait. Suatu pasar dianggap aktif bila harga yang dikuotasikan tersedia sewaktu- waktu dari bursa, pedagang efek (dealer), perantara efek (broker), kelompok industri, badan pengawas (pricing service or regulatory agency), dan harga tersebut merupakan transaksi pasar aktual dan teratur terjadi yang dilakukan secara wajar.
If available, the Mutual Fund measures the fair value of a related instrument. A market is considered active if the quoted price is available at any time from the stock exchange, dealer, broker, industry group, pricing service or regulatory agency, and the price is an actual and regularly occurring market transaction. which is done fairly.
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) 2. Summary of significant accounting policies (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.9. Pengukuran nilai wajar (lanjutan) c.9. Fair value measurement (continued)
Reksadana menggunakan teknik penilaian yang sesuai dalam keadaan dan dimana data yang memadai tersedia untuk mengukur nilai wajar, mengoptimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
Mutual funds use valuation techniques that are appropriate in the circumstances and where adequate data are available to measure fair value, optimize the use of relevant observable inputs and minimize the use of unobservable inputs.
Semua aset dan liabilitas dimana nilai wajar diukur atau diungkapkan dalam laporan keuangan dapat dikategorikan pada level hirarki nilai wajar, berdarkan tingkatan input terendah yang signifikan atas pengukuran nilai wajar secara keseluruhan :
All assets and liabilities where fair value is measured or disclosed in the financial statements can be categorized at the fair value hierarchy level, based on the lowest level of input that is significant to the overall fair value measurement:
a. Tingkat 1 : Harga kustodian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang dapat diakses pada tanggal pengukuran.
a. Level 1: Custodian price (without adjustment) in an active market for the asset or liability accessible at the measurement date.
b. Tingkat 2 : Input selain harga kustodian yang termasuk dalam level 1 yang dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas, baik secara langsung maupun tidak langsung.
c. Tingkat 3 : Input yang tidak dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas.
b. Level 2: Inputs other than custodian prices included in level 1 that are observable for assets and liabilities, either directly or indirectly.
c. Level 3: Unobservable inputs for assets and liabilities.
Untuk aset dan liabilitas yang diakui pada laporan keuangan secara berulang, Reksadana menentukan apakah terjadi transfer antara level di dalam hirarki dengan cara mengevaluasi kategori (berdasarkan input level terendah yang signifikan dalam pengukuran nilai wajar) setiap akhir periode pelaporan.
For assets and liabilities that are recognized in the financial statements on a recurring basis, the Mutual Fund determines whether transfers occur between levels in the hierarchy by evaluating the category (based on the lowest level input that is significant in fair value measurement) at the end of each reporting period.
Reksadana untuk tujuan pengungkapan nilai wajar, telah menentukan kelas aset dan liabilitas berdasarkan sifat, karakteristik, resiko aset dan liabilitas, dan level hirarki nilai wajar.
Mutual funds for fair value disclosure purposes, have determined asset and liability classes based on the nature, characteristics, risks of assets and liabilities, and fair value hierarchy level.
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) 2. Summary of significant accounting policies (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.9. Pengukuran nilai wajar (lanjutan) c.9. Fair value measurement (continued)
Jika pasar untuk instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi pasar terkini yang dilakukan secara wajar oleh pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan (jika tersedia). Referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial serupa dan analisis arus kas yang didiskonto. Reksa Dana menggunakan credit risk spread sendiri untuk menentukan nilai wajar dan liabilitas derivatif dan liabilitas lainnya yang telah ditetapkan menggunakan opsi nilai wajar.
If the market for financial instruments is not active, the Mutual Fund determines fair value using valuation techniques. Valuation techniques include the use of current market transactions carried out fairly by knowledgeable, willing parties (if available). Reference to current fair values of other substantially similar instruments and discounted cash flow analysis. Mutual Funds use their own credit risk spread to determine the fair value of derivative and other liabilities that have been determined using the fair value option.
Ketika terjadi kenaikan di dalam credit spread, Xxxxx Xxxx mengakui keuntungan atas liabilitas tersebut sebagai akibat penurunan nilai tercatat liabilitas. Ketika terjadi penurunan credit spread, Xxxxx Xxxx mengakui kerugian atas liabilitas tersebut sebagai akibat kenaikan nilai tercatat liabilitas.
When there is an increase in the credit spread, the Mutual Fund recognizes the gain on the liability as a result of the decrease in the carrying amount of the liability. When there is a decrease in the credit spread, the Mutual Fund recognizes a loss on the liability as a result of the increase in the carrying amount of the liability.
Reksa Dana menggunakan beberapa teknik penilaian yang digunakan secara umum untuk menentukan nilai wajar dari instrumen keuangan dengan tingkat kompleksitas yang rendah, seperti opsi nilai tukar dan swap mata uang. Input yang digunakan dalam teknik penilaian untuk instrumen keuangan di atas adalah data pasar yang diobservasi.
Mutual Funds use several valuation techniques that are commonly used to determine the fair value of financial instruments with a low level of complexity, such as exchange rate options and currency swaps. The input used in the valuation technique for the financial instruments above is the observed market data.
Untuk instrumen keuangan yang tidak mempunyai harga pasar, estimasi atas nilai wajar ditentukan dengan mengacu pada nilai wajar instrumen lain yang substansinya sama atau dihitung berdasarkan ekspektasi arus kas yang diharapkan terhadap aset neto efek-efek tersebut.
For financial instruments that do not have a market price, the estimate of fair value is determined by reference to the fair value of other instruments of the same substance or calculated based on the expected cash flows from the net assets of these securities.
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) 2. Summary of significant accounting policies (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.9. Pengukuran nilai wajar (lanjutan) c.9. Fair value measurement (continued)
Pada saat nilai wajar dari unlisted equity instrument tidak dapat ditentukan dengan handal, instrumen tersebut dinilai sebesar biaya perolehan dikurangi dengan penurunan nilai. Nilai wajar atas kredit yang diberikan dan piutang, serta liabilitas kepada bank dan nasabah ditentukan menggunakan nilai berdasarkan arus kas kontraktual, dengan mempertimbangkan kualitas kredit, likuiditas dan biaya.
When the fair value of an unlisted equity instrument cannot be determined reliably, the instrument is valued at cost less impairment. The fair value of loans and receivables, as well as liabilities to banks and customers is determined using a value based on contractual cash flows, taking into account credit quality, liquidity and costs.
Aset keuangan yang dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan diukur dengan menggunakan harga penawaran; aset keuangan dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan diukur menggunakan harga permintaan. Jika Reksa Dana memiliki aset dan liabilitas dimana risiko pasarnya saling hapus, maka nilai tengah dari pasar dapat dipergunakan untuk menentukan posisi risiko yang saling hapus tersebut dan menerapkan penyesuaian tersebut terhadap harga penawaran atau harga permintaan terhadap posisi terbuka neto (net open position), mana yang lebih sesuai.
Financial assets held or liabilities to be issued are measured using the offering price; Financial assets held or liabilities to be issued are measured using the asking price. If the Mutual Fund has assets and liabilities where market risk offsets, then the middle value of the market can be used to determine the offset risk position and apply the adjustment to the offer price or the ask price to the net open position, whichever is preferable. more appropriate.
c.10.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan
c. c.10. Allowance for Impairment Losses on Financial Assets
a. Xxxxx Xxxx mengakui penyisihan kerugian kredit ekspektasian pada instrumen keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
b. Tidak ada penyisihan kerugian kredit ekspektasian pada investasi instrumen ekuitas.
c. Xxxxx Xxxx mengukur cadangan kerugian sejumlah kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya, kecuali untuk hal berikut, diukur sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan.
d. Instrumen utang yang memiliki risiko kredit rendah pada tanggal pelaporan.
e. Instrumen keuangan lainnya yang risiko kreditnya tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal.
a. Mutual Funds recognize an allowance for expected credit losses on financial instruments that are not measured at fair value through profit or loss.
b. There is no allowance for expected credit losses on equity instrument investments.
c. Mutual Funds measure allowance for losses at the amount of expected credit losses over their lifetime, except for the following, which are measured at 12 months of expected credit losses.
d. Debt instruments that have low credit risk at the reporting date.
e. Other financial instruments whose credit risk has not significantly increased since initial recognition.
Catatan atas laporan keuangan | Statements of financial position | |
Tanggal 31 Desember 2021 dan Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | As of December 31, 2021 and For the year then ended | |
(Dalam Rupiah) | (Expressed In Rupiah) | |
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) | 2. | Summary of significant accounting policies (continued) |
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) | c. Financial assets and liabilities (continued) |
c.10.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan (lanjutan)
c.10. Allowance for Impairment Losses on Financial Assets
c. (continued)
Xxxxx Xxxx menganggap instrumen utang memiliki risiko kredit yang rendah ketika peringkat risiko kreditnya setara dengan definisi investment grade yang dipahami secara global.
Mutual Funds consider debt instruments to have low credit risk when their credit risk rating is equivalent to the globally understood definition of investment grade.
Kerugian kredit ekspektasian 12 bulan adalah bagian dari kerugian kredit ekspektasian sepanjangn umurnya yang mempresentasikan kerugian kredit ekspektasian yang timbul dari peristiwa gagal bayar instrumen keuangan yang mungkin terjadi dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
The 12-month expected credit loss is the portion of the lifetime expected credit loss which represents the expected credit loss arising from a financial instrument default event that may occur within 12 months after the reporting date.
Aset Keuangan Yang Direstrukturasi Restructured Financial Assets
Jika ketentuan aset keuangan dinegosiasikan ulang atau dimodifikasi atau aset keuangan yang ada diganti dengan yang baru karena kesulitan keuangan peminjam; maka dilakukan penilaian apakah aset keuangan yang ada harus dihentikan pengakuannya dan kerugian kredit ekspektasian diukur sebagai berikut:
If the terms of a financial asset are renegotiated or modified or an existing financial asset is replaced with a new one due to the borrower's financial difficulties; then an assessment is made of whether the existing financial assets should be derecognized and the expected credit losses are measured as follows:
a. Jika restrukturasi tidak mengakibatkan penghentian pengakuan aset yang ada, maka arus kas yang diperkirakan yang timbul dari aset keuangan yang dimodifikasi dimasukkan dalam perhitungan kekurangan kas dari aset yang ada.
b. Jika restrukturasi akan menghasilkan penghentian pengakuan aset yang ada, maka nilai wajar aset baru diperlakukan sebagai arus kas akhir dari aset keuangan yang ada pada saat penghentian pengakuannya. Jumlah isi dimasukkan dalam perhitungan kekurangan kas dari aset keuangan yanga da yang didiskontokan dari tunggal penghentian pengakuan ke tanggal pelaporan menggunakan suku bunga efektif awal dari aset keuangan yang ada.
a. If the restructuring does not result in derecognition of an existing asset, the expected cash flows arising from the modified financial asset are included in the calculation of the cash shortage of the existing asset.
b. If the restructuring will result in the derecognition of an existing asset, the fair value of the new asset is treated as the final cash flows of the existing financial asset upon derecognition. The amount is included in the calculation of the cash shortage of the existing financial asset which is discounted from single derecognition to the reporting date using the original effective interest rate of the existing financial asset.
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) 2. Summary of significant accounting policies (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.10.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan (lanjutan)
c.10.
Allowance for Impairment Losses on Financial Assets
(continued)
Pengukuran Kerugian Kredit Ekspektasian Measurement of Expected Credit Loss
Kerugian Kredit Ekspektasian adalah estimasi probabilitas tertimbang dari kerugian kredit yang diukur sebagai berikut:
a. Aset keuangan yang tidak memburuk pada tanggal pelaporan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara nilai kini dari seluruh kekurangan kas (yaitu selisih antara arus kas yang terutang kepada Reksa Dana sesuai dengan kontrak dan arus kas yang diperkirakan akan diterima oleh Xxxxx Xxxx);
Expected Credit Loss is a probability-weighted estimate of credit losses measured as follows:
a. Financial assets that are not deteriorating at the reporting date, expected credit losses are measured at the difference between the present value of all cash shortages (ie the difference between the cash flows owed to the Mutual Fund in accordance with the contract and the cash flows expected to be received by the Mutual Fund);
b. Aset keuangan yang memburuk pada tanggal pelaporan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara jumlah tercatat bruto dan nilai kini arus kas masa depan yang diestimasi;
b. For financial assets that have deteriorated at the reporting date, the expected credit losses are measured at the difference between the gross carrying amount and the present value of the estimated future cash flows;
c. Komitmen pinjaman yang belum ditarik, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara nilai kini jumlah arus kas jika komitmen ditarik dan arus kas yang diperkirakan akan diterima oleh Xxxxx Xxxx;
c. Undrawn loan commitments, expected credit losses are measured at the difference between the present value of total cash flows if the commitments are withdrawn and cash flows expected to be received by the Mutual Fund;
d. Kontrak jaminan keuangan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara pembayaran yang diperkirakan untuk mengganti pemegang atas kerugian kredit yang terjadi dikurangi jumlah yang diperkirakan dapat dipulihkan.
d. In a financial guarantee contract, the expected credit loss is measured as the difference between the expected payments to reimburse the holder for the credit loss incurred less the amount expected to be recovered.
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) 2. Summary of significant accounting policies (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.10.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan (lanjutan)
c.10.
Allowance for Impairment Losses on Financial Assets
(continued)
Aset Keuangan Yang Memburuk Deteriorating Financial Assets
Pada setiap tanggal pelaporan, Reksa Dana menilai apakah aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi dan aset keuangan instrumen utang yang dicatat pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain mengalami penurunan nilai kredit (memburuk). Aset keuangan memburuk ketika satu atau lebih peristiwa yang memiliki dampak merugikan atas estimasi arus kas masa depan dari aset keuangan telah terjadi.
At each reporting date, the Mutual Fund assesses whether financial assets carried at amortized cost and debt instruments financial assets carried at fair value through other comprehensive income are credit impaired (deteriorating). A financial asset is impaired when one or more events that have an adverse effect on the estimated future cash flows of the financial asset have occurred.
Bukti bahwa aset keuangan mengalami penurunan nilai kredit (memburuk) termasuk data yang dapat diobservasi mengenai peristiwa berikut ini:
a. Kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam;
b. Pelanggan kontrak, seperti peristiwa gagal bayar atau peristiwa tunggakan;
c. Pihak pemberi pinjaman, untuk alasan ekonomi atau kontraktual sehubungan dengan kesulitan keuangan yang dialami pihak peminjam, telah memberikan konsesi pada pihak peminjam yang tidak mungkin diberikan jika pihak peminjam tidak mengalami kesulitan tersebut;
Evidence that a financial asset is credit-impaired (deteriorating) includes observable data regarding the following events:
a. Significant financial difficulties experienced by the issuer or borrower;
b. Contract customers, such as default events or arrears events;
c. The lender, for economic or contractual reasons in connection with the borrower's financial difficulties, has made concessions to the borrower that would not have been possible had the borrower not experienced such difficulties;
d. Terjadi kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan lainnya; atau
d. There is a possibility that the borrower will enter bankruptcy or other financial reorganization; or
e. Hilangnya pasar aktif dari aset keuangan akibat kesulitan keuangan.
e. Loss of an active market for financial assets due to financial difficulties.
Catatan atas laporan keuangan | Statements of financial position | |
Tanggal 31 Desember 2021 dan Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | As of December 31, 2021 and For the year then ended | |
(Dalam Rupiah) | (Expressed In Rupiah) | |
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) | 2. | Summary of significant accounting policies (continued) |
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) | c. Financial assets and liabilities (continued) |
c.10.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan (lanjutan)
c. c.10.
Allowance for Impairment Losses on Financial Assets
(continued)
Aset Keuangan Yang Dibeli Atau Yang Berasal Dari Aset Keuangan Memburuk (Purchased or Original Credit-Impaired Financial Asets - POCI)
Purchased or Original Credit-Impaired Financial Assets - POCI
Aset keuangan dikategorikan sebagai POCI apabila terdapat bukti objektif penurunan nilai pada saat pengakuan awal. Pada saat pengakuan awal, tidak ada penyisihan kerugian kredit yang diakui karena harga pembelian atau nilainya telah termasuk ekstimasi kerugian kredit sepanjang umumnya. Selanjutnya, perubahan kerugian kredit sepanjang umurnya, apakah positif atau negatif, diakui dalam pelaporan laba rugi sebagai bagian dari penyisihan kerugian kredit.
Financial assets are categorized as POCI if there is objective evidence of impairment at initial recognition. At initial recognition, no allowance for credit losses is recognized because the purchase price or value includes estimated credit losses to the fullest extent. Furthermore, changes in credit losses over the lifetime, whether positive or negative, are recognized in profit or loss as part of the allowance for credit losses.
Penyajian Penyisihan Kerugian Kredit Ekspektasian Dalam Laporan Posisi Keuangan
Presentation of Allowance for Expected Credit Loss in the Statement of Financial Position
Penyajian kerugian kredit ekspektasian disajikan dalam laporan posisi keuangan sebagai berikut :
The presentation of expected credit losses is presented in the statement of financial position as follows:
a. Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortasi, penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan sebagai pengurang dari jumlah tercatat bruto aset;
a. Financial assets measured at amortized cost, allowance for expected credit losses is presented as a deduction from the gross carrying amount of the asset;
b. Komitmen pinjaman dan kontrak jaminan keuangan, umumnya penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan sebagai provisi;
b. Loan commitments and financial guarantee contracts, generally the provision for expected credit losses is presented as provision;
Catatan atas laporan keuangan | Statements of financial position | |
Tanggal 31 Desember 2021 dan Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | As of December 31, 2021 and For the year then ended | |
(Dalam Rupiah) | (Expressed In Rupiah) | |
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) | 2. | Summary of significant accounting policies (continued) |
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) | c. Financial assets and liabilities (continued) |
c.10.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan (lanjutan)
c.10. Allowance for Impairment Losses on Financial Assets
c. (continued)
Penyajian Penyisihan Kerugian Kredit Ekspektasian Dalam Laporan Posisi Keuangan (lanjutan)
Presentation of Allowance for Expected Credit Loss in the Statement of Financial Position (continued)
c. Instrumen keuangan yang mencakup komponen komitmen pinjaman yang telah ditarik dan belum ditarik, dan Entitas tidak dapat mengidentifikasi kerugian kredit ekpektasian komponen komitmen pinjaman yang telah ditarik secara terpisah dari komponen komitmen pinjaman yang belum ditarik, maka penyisihan kerugian kredit ekpektasian tersebut digabungkan dan disajikan sebagai pengurang dari jumlah tercatat bruto. setiap kelebihan dari penyisihan kerugian kredit ekspektasian atas jumlah bruto disajikan sebagai provisi; dan
c. A financial instrument that includes components of drawn and undrawn loan commitments, and the Entity is unable to identify the expected credit losses of the components of loan commitments that have been drawn down separately from the components of loan commitments that have not been drawn down, the allowance for expected credit losses is combined and presented as a deduction from gross carrying amount. any excess of the allowance for expected credit losses over the gross amount is presented as provision; and
d. Instrumen utang yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, penyisihan kerugian kredit ekspektasian tidak diakui dalam laporan posisi keuangan karena jumlah tercatat dari aset-aset ini adalah nilai wajarnya. Namun demikian penyisihan kerugian kredit ekspektasian diungkapkan dan diakui dalam penghasilan komprehensif lain komponen nilai wajar.
d. Debt instruments are measured at fair value through other comprehensive income, the allowance for expected credit losses is not recognized in the statement of financial position because the carrying amount of these assets is their fair value. However, allowance for expected credit losses is disclosed and recognized in other comprehensive income as a component of fair value.
Penghapusan Removal
Pinjaman dan instrumen hutang dihapuskan ketika tidak ada prospek yang realistis untuk memulihkan aset keuangan secara keseluruhan atau secara parsial. Hal ini pada umumnya terjadi ketika Reksa Dana menentukan bahwa peminjam tidak memiliki aset atau sumber penghasilan yang dapat menghasilkan arus kas yang cukup untuk membayar jumlah yang dihapusbukukan. Namun demikian, aset keuangan yang dihapusbukukan masih bisa dilakukan tindakan penyelamatan sesuai dengan prosedur Reksa Dana dalam rangka pemulihan jumlah yang jatuh tempo.
Loans and debt instruments are written off when there is no realistic prospect of recovering financial assets in whole or in part. This generally occurs when the Mutual Fund determines that the borrower does not have the assets or sources of income that can generate sufficient cash flow to pay the written-off amount. However, financial assets written off can still be taken to rescue actions in accordance with the Mutual Fund procedures in order to recover the amount that is due.
Statements of financial position | ||
Tanggal 31 Desember 2021 dan Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | As of December 31, 2021 and For the year then ended | |
(Dalam Rupiah) | (Expressed In Rupiah) | |
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) | 2. | Summary of significant accounting policies (continued) |
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) | c. Financial assets and liabilities (continued) |
c.10.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan (lanjutan)
c. c.10. Allowance for Impairment Losses on Financial Assets
(continued)
Perhitungan Penurunan Nilai Secara Individual Impairment Calculation
Entitas menetapkan pinjaman yang diberikan yang harus dievaluasi penurunan nilainya secara individual, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:
The entity determines that loans are to be evaluated for impairment individually, if they meet one of the following criteria:
a. Pinjaman yang diberikan yang secara individual memiliki nilai signifikan; atau
b. Pinjaman yang diberikan yang direstrukturisasi yang secara individual memiliki nilai signifikan.
a. Loans that are individually significant in value; or
b. Restructured loans that individually have significant value.
Perhitungan Penurunan Nilai Secara Kolektif Collective Impairment Calculation
Entitas menetapkan pinjaman yang diberikan yang harus dievaluasi penurunan nilainya secara kolektif, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:
a. Pinjaman yang diberikan yang secara individual memiliki nilai tidak signifikan;
b. Pinjaman yang diberikan yang direstrukturisasi yang secara individual memiliki nilai tidak signifikan.
The Entity determines loans that must be evaluated for impairment collectively, if they meet one of the following criteria:
a. Loans granted individually have insignificant value; or
b. Restructured loans which individually have insignificant value.
d. Kas d. Cash
Kas meliputi kas di bank yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
Cash includes cash in bank to fund the Mutual Fund activities.
e. Pendapatan dan beban e. Revenue and expenses
Pendapatan bunga dari instrumen pasar uang dan efek utang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.
Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.
Interest income from money market instruments and debt securities is accrued based on time proportion, face value and current interest rate.
Unrealized gain (losses) as an effect of increases or decreases in market value (fair value) and realized gain (losses) are reported on statement of profit or loss and other comprehensive income at current year.
Expenses related to investment management is recognized under accrual and daily basis.
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) 2. Summary of significant accounting policies (continued)
f. Transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi f. Transactions with related parties
Dalam usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi sebagaimana didefinisikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7 (Revisi 2015) "Pengungkapan pihak - pihak berelasi."
Dalam catatan atas laporan keuangan diungkapkan jenis transaksi dan saldo dengan pihak-pihak berelasi.
The operation, Mutual Fund enter into transactions with related party as defined in Statement of Financial Accounting Standards (SFAS) No. 7 (Revised 2015) "Related party disclosures".
The notes to the financial statements in disclosures type of transactions and balances with related party.
g. Pajak penghasilan g. Income tax
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang.
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehansif lain.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan di dalam laporan posisi keuangan atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini.
Penghasilan utama Reksa Dana, merupakan obyek pajak final dan/atau obyek pajak tidak final merupakan obyek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.
Current tax expenses is determined based on the increase of net assets resulting from operation and taxable for the current year, calculated with tax rate.
Deferred tax assets and liabilities are recognized as a tax consequences for the future period because of the difference between carrying amount of assets and liabilities recorded according to comercial financial statement with assets and liabilities intaution. Deferred tax liabilities are recognized for all taxable temporary difference and deferred tax assets are recognized for temporary difference which can be deducted, as long as large possibility can be advantaged to reduce taxable income in the future.
Deferred tax is measured by effective or has been substantially effective tax rate on the date of statement of financial position. Deferred tax assets are charged or credited in statements of profit or loss and other comprehensive income.
Deferred tax assets and liabilities were presented in statement of financial position based on compensation according to presentation of current tax assets and liabilities.
The main income of Mutual Funds, is the object of a final tax and / or is not taxable income, so that the Mutual Funds does not recognize deferred tax assets and liabilities from temporary differences between carrying amounts of assets and liabilities in commercial fin statements and in taxation calculatin relating to such income.
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) 2. Summary of significant accounting policies (continued)
g. Pajak penghasilan (lanjutan) g. Income tax (continued)
Pada tanggal 21 April 2020 Direktorat Jenderal Pajak menetapkan peraturan pajak dengan Nomor PER- 08/PJ/2020 tentang Perhitungan angsuran pajak penghasilan untuk tahun pajak berjalan sehubungan dengan penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan. Sesuai Pasal 3 dalam peraturan tersebut bahwa penyesuaian tarif pajak penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri dan dalam bentuk usaha tetap, kecuali wajib pajak masuk bursa, menjadi sebesar:
On April 21, 2020, the Directorate General of Taxes enacted a tax regulation with Number PER-08 / PJ / 2020 concerning the calculation of income tax installments for the current tax year in connection with the adjustment of the income tax rate for corporate taxpayers. In accordance with Article 3 in the regulation, the adjustment of the income tax rate applied to taxable income for domestic corporate taxpayers and in permanent establishments, except for taxpayers who enter stock exchange, is as much as:
a. 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada tahun 2020 dan tahun 2021; dan
b. 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada tahun 2022.
a. 22% (twenty two percent) which applies in 2020 and 2021; and
b. 20% (twenty percent) which will come into effect in 2022.
Perhitungan besarnya angsuran pajak penghasilan sebagaimana dalam peraturan ini berlaku sejak masa pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dengan menggunakan tarif pajak sebesar 22%.
The calculation of the amount of income tax installments as referred to in this regulation applies from the tax period for the submission of the 2019 Annual Income Tax Return using a tax rate of 22%.
a.
a.
Pada tanggal 5 Oktober 2020 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dengan nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Undang- Undang ini telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020, diantaranya memuat klaster perpajakan.
On October 5, 2020, the House of Representatives (DPR) and the Government of the Republic of Indonesia passed the Omnibus law of the Job Creation Act number 11 of 2020 concerning Job Creation (UU CK). This law was promulgated on November 2, 2020, including the tax cluster.
Pada pasal 4 ayat (3) huruf f angka 10 UU PPh dalam UU Cipta Kerja, kriteria mengenai tata cara dan jangka waktu untuk investasi, tata cara pengecualian PPh atas dividen dari dalam dan luar negeri, dan perubahan batasan dividen yang diinvestasikan yang akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
In article 4 paragraph (3) letter f number 10 of the Income Tax Law in the Job Creation Law, the criteria regarding procedures and timeframes for investment, procedures for exempting income tax on dividends from within and outside the country, and changes in the limit on dividends invested will be regulated through Minister of Finance Regulation (PMK).
Pengecualian PPh atas dividen yang dimaksud dalam Income tax exemptions on dividends referred to in the Job
1. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak:
1. Domestic dividends received or obtained by taxpayers:
a). Orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negeri Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu terntentu, dan/atau
a). Domestic individuals as long as the dividends are invested in the territory of the Republic of Indonesia for a certain period of time, and / or
b). Badan dalam negeri; b). Domestic agencies;
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) 2. Summary of significant accounting policies (continued)
g. Pajak penghasilan (lanjutan) g. Income tax (continued)
a.
2. Dividen yang berasal dari luar negeri baik yang diperdagangkan di bursa efek atau tidak diperdagangkan di bursa efek, yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri atau wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan dan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan dividen tersebut:
2. Dividends originating from abroad, whether traded on a stock exchange or not traded on a stock exchange, received or earned by domestic corporate taxpayers or domestic individual taxpayers, as long as they are invested and used to support other business activities in the territory of the Republic of Indonesia Indonesia within a certain period, and the dividend:
a.
a). Diinvestasikan paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak, atau
b). Berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini.
a).
b).
Invested at least 30% of profit after tax, or
Derived from an overseas business entity whose shares are not traded on a stock exchange and invested in Indonesia before the Director General of Taxes issues a tax assessment on dividends in connection with the application of Article 18 paragraph (2) of this Law.
Pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah mengeluarkan PP No.91/2021 dan tanggal 12 Agustus 2019 PP No.55/2019 yang merupakan perubahan atas PP No.100/2013 dan PP No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan berupa bunga obligasi dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
On August 30, 2021 the Government has been released PP No.91/2021 and on August 12, 2021 PP No.55/2019 which is an amendment to PP No.100/2013 and PP No.16/2009 regarding Income tax on interest income bond and/or discount of bond received by the Mutual Fund which are registered Financial Services Authority amounted to 5% for the year 2014 up to 2020 and 10% for 2021 and on.
h. Penggunaan estimasi h. The use of estimation the reporting
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat taksiran dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas, serta pengungkapan aset dan liabilitas kontijensi pada tanggal laporan keuangan dan jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan taksiran tersebut.
Preparation of financial statement according to Indonesian Financial Accounting Standards requires the Fund Manager to provide estimation and assumption that affect assets and liabilities amount, and also disclosures of contingen assets & liabilities at the date of financial statement and also revenues and expenses during period. The realization could be different from that estimation.
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
3. Instrumen keuangan 3. Financial instrument
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan 3.1. Classification of financial assets and liabilities
Rincian kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam catatan 2.
Klasifikasi aset keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut :
The details of accounting policies and application method (used including criteria for recognition, measurement and, revenues and expenses recognition) for each financial assets and liabilities classification were disclosed in note 2.
Classification of financial assets as of December 31, 2021 and 2020 are as follow :
2021 | ||||
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui | Biaya perolehan | |||
laporan laba rugi/ | diamortisasi/ | Jumlah/ | ||
Financial assets at fair value through profit and loss | Amortized cost | Amount | ||
Portofolio efek | 313.274.806.171 | 415.500.000.000 | 728.774.806.171 | Securities portfolio |
Kas | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Cash |
Piutang bunga | - | 2.349.648.690 | 2.349.648.690 | Intereset receivable |
Piutang lain-lain | - | 421.586.959 | 421.586.959 | Other receivable |
Jumlah | 313.274.806.171 | 429.995.525.328 | 743.270.331.499 | Total |
2020 | ||||
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui | Biaya perolehan | |||
laporan laba rugi/ | diamortisasi/ | Jumlah/ | ||
Financial assets at fair value through profit and loss | Amortized cost | Amount | ||
Portofolio efek | 103.160.096.941 | 250.000.000.000 | 353.160.096.941 | Securities portfolio |
Kas | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Cash |
Piutang bunga | - | 1.158.168.650 | 1.158.168.650 | Intereset receivable |
Piutang lain-lain | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Other receivable |
Jumlah | 103.160.096.941 | 346.726.073.484 | 449.886.170.425 | Total |
Catatan atas laporan keuangan Tanggal 31 Desember 2021 dan Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut (Dalam Rupiah) | Statements of financial position As of December 31, 2021 and For the year then ended (Expressed In Rupiah) | |||
3. Instrumen keuangan (lanjutan) | 3. | Financial instrument (continued) | ||
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan | 3.1. Classification of financial assets and liabilities | |||
(lanjutan) | (continued) | |||
Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal-tanggal Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut : | 31 | Classification of financial liabilities as of December 31, 2021 and 2020 are as follow : | ||
2021 | ||||
Liabilitas keuangan | ||||
lainnya/ | Jumlah/ | |||
Other financial | Amount | |||
liabilities | ||||
Uang muka pemesanan unit penyertaan | 2.129.738.976 | 2.129.738.976 | Advance for subscription | |
Liabilitas atas pembelian kembali unit | ||||
penyertaan | 192.221.841 | 192.221.841 | Redemption payable | |
Beban akrual | 362.115.953 | 362.115.953 | Accrued expenses | |
Utang lain-lain | 1.588.391 | 1.588.391 | Other payable | |
Jumlah | 2.685.665.161 | 2.685.665.161 | Total |
2020 | ||||
Liabilitas keuangan lainnya/ | Jumlah/ | |||
Other financial liabilities | Amount | |||
Uang muka pemesanan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Advance for subscription | |
Utang transaksi efek | 5.198.520.833 | 5.198.520.833 | Liabilities for securities purchased | |
Liabilitas atas pembelian kembali unit | ||||
penyertaan | 173.767.835 | 173.767.835 | Redemption payable | |
Beban akrual | 188.212.687 | 188.212.687 | Accrued expenses | |
Utang lain-lain | 171.537.244 | 171.537.244 | Other payable | |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total |
3.2. Manajemen risiko 3.2. Management risk
Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana.
Reksa Dana beroperasi di dalam negeri dan menghadapi berbagai risiko berkurangnya nilai unit penyertaan, kredit, perubahan kondisi ekonomi dan politik, nilai tukar, perubahan peraturan khususnya perpajakan dan likuiditas.
Investment Manager have been documented financial risk management policy of Mutual Funds. The policy that had been determined was an overall business strategy and a filosophy of risk management. All of Mutual Funds risk management were purposed to minimize uncertainty effect faced at the market to financial performance of Mutual Funds.
Mutual Funds had operated in domestic and faced all kind of reduced risk of unit participating values, credit, economic and political condition changes, foreign exchange, regulation changes risk particularly in taxation and liquidity.
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
3. Instrumen keuangan (lanjutan) 3. Financial instrument (continued)
3.2. Manajemen risiko (lanjutan) 3.2. Management risk (continued)
a. Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik a. Risk of economic and political condition changes
(Risiko pasar) (Market Risk)
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia dapat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi internasional, selain juga perkembangan politik di dalam negeri dan luar negeri. Perubahan yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun perusahaan yang menerbitkan Efek utang dan instrumen pasar uang, yang pada gilirannya dapat berdampak pada nilai Efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.
The open economic system adopted by Indonesia may affected by international economic developments, as well as political developments in the country and the abroad. The changes that happen could affect the performances of the companies in Indonesia, include those listed in Indonesia Stock Exchange and the companies that issued debt securities and money market instruments, which in turn can impactful on value of securities issued by the company.
b. Risiko wanprestasi b. Default risk
Dalam kondisi luar biasa, penerbit surat berharga dimana Reksa Dana Panin Dana Likuid berinvestasi pada Efek yang diterbitkan dapat mengalami kesulitan keuangan yang berakhir pada kondisi wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi dari Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
In the condition of the exceptional, the issuer of securities in which Reksa Dana Panin Xxxx Xxxxxx invests in securities issuance may be experiencing financial difficulties which ended in default conditions to meet its obligations. This will affect the investment returns of the Mutual Fund managed by the Investment Manager.
c. Risiko berkurangnya jumlah unit penyertaan c. Reduced risk of unit participating values received
yang diterima oleh pemegang unit penyertaan by holders of unit participating
Total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Panin Dana Likuid dapat berfluktuasi akibat hal-hal antara lain sebagai berikut :
The amount of net assets value of Reksa Dana Panin Dana Likuid may fluctuate as result of among other things the following :
- Perubahan harga Efek bersifat utang;
- Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh penerbit surat berharga dimana Xxxxx Dana Panin Dana Likuid berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana Panin Dana Likuid sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian;
- Changes in the prices of debt securities;
- In the case of the happened of default by the issuer of the securities in which Reksa Xxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx invests as well as related party to Reksa Dana Panin Xxxx Xxxxxx that cannot meet their obligations under the agreement;Changes in the prices of debt securities;
- Force Majeure yang dialami oleh penerbit surat berharga dimana Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana Panin Dana Likuid sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
- Force Majeure experineced by issuers of securities in which Reksa Dana Panin Xxxx Xxxxxx invest as well as related party of Reksa Dana Panin Xxxx Xxxxxx as stipulated in the regulations in the field of capital market.
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
3. Instrumen keuangan (lanjutan) 3. Financial instrument (continued)
3.2. Manajemen risiko (lanjutan) 3.2. Management risk (continued)
d. Risiko perubahan peraturan d. Risk of regulatory changes
Perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari Reksa Dana Panin Dana Likuid sehingga berdampak pada hasil investasi.
Changes in applicable regulation or the government policies, particularly, but not limited to tax laws may affect the income or profits of Reksa Dana Panin Dana Likuid so the impact on investment returns.
e. Risiko pembubaran dan likuidasi e. The risk of dissolution and liquidation
Dalam hal (i) diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan (ii) Nilai Aset Bersih Reksa Dana Panin Dana Likuid menjadi kurang dari Rp. 10.000.000.000 selama 120 Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 pasal 45 huruf c dan d jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta pasal 28.2 dari Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan melalukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi Reksa Dana Panin Dana Likuid.
In the case of (i) ordered by Financial Services Authority; and (ii) the Net Asset Value Reksa Dana Panin Xxxx Xxxxxx to less than Rp 10.000.000.000 for 120 consecutive trading days, then in accordance with the provisions of Financial Services Authority Regulation No. 23/POJK.04/2016 dated June 13, 2016 article 45 item c and x xx. Financial Services Authority Regulation No. 2/POJK.04/2020 dated January 9, 2020 regarding Guidelines for Managing Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts and article
28.2 of the Collective Investment Contract, the Investment Manager will carry out the dissolution and liquidation, so this will affect investment returns Reksa Xxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx.
Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. S-19/SE OJK.04/2021 tanggal 5 Agustus 2021, tentang kebijakan stimulus dan relaksasi ketentuan terkait pengelolaan investasi dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat penyebaran corona viruse disease 2019 dan No. S-97/D.04/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang kebijakan pemberian stimulus dan relaksasi kepada indsutri pengelolaan investasi dalam rangka kondisi perekonomian yang berfluktuasi signifikan akibat pandemik Covid-19, menentukan Total Nilai Aset Bersih Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kurang dari Rp 10.000.000.000 selama 160 hari bursa secara berturut-turut dari sebelumnya 120 hari bursa.
Based on the Circular Letter from the Financial Services Authority No. S-19/SE OJK.04/2021 on August 5, 2021, concerning stimulus policies and relaxation of provisions related to investment management in maintaining capital market performance and stability due to the spread of the 2019 corona virus disease and No. S-97/D.04/2020 on March 20, 2020 concerning the policy of providing stimulus and relaxation to the investment management industry in the context of economic conditions that fluctuate significantly due to the Covid-19 pandemic, determining the Total Net Asset Value of Mutual Funds in the form of Collective Investment Contracts is less than Rp. 10,000,000,000 for
160 consecutive trading days from the previous 120 trading days.
f. Risiko likuiditas f. Liquidity risk
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana Panin Dana Likuid atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
The ability of the Investment Manager to repurchase of investment unit from the holder of investment unit depends on the liquidity of the portfolio Reksa Xxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx or the ability of the Investment Manager to repurchase by providing cash immediately.
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
3. Instrumen keuangan (lanjutan) 3. Financial instrument (continued)
3.2. Manajemen risiko (lanjutan) 3.2. Management risk (continued)
f. Risiko likuiditas (lanjutan) f. Liquidity risk (continued)
Analisis aset keuangan Xxxxx Xxxx berdasarkan transaksi penerimaan atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal transaksi penerimaan atau jatuh tempo pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
Mutual Fund financial asset analysis based on receiving transaction or maturity from the date of financial report due to receiving transaction date or maturity in December 31, 2020 and 2019 were disclosed in the table as follow :
2021
Kurang dari tiga bulan | Tiga bulan sampai dengan satu tahun / | Jumlah/ | |||
Less from three months | Three months to one year | Amount | |||
Portofolio efek | 415.500.000.000 | 313.274.806.171 | 728.774.806.171 | Securities portfolio | |
Kas | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Cash | |
Piutang bunga | 2.349.648.690 | - | 2.349.648.690 | Interest receivable | |
Piutang lain-lain | 421.586.959 | - | 421.586.959 | Other receivable | |
Jumlah | 429.995.525.328 | 313.274.806.171 | 743.270.331.499 | Total |
2020
Kurang dari tiga bulan | Tiga bulan sampai dengan satu tahun / | Jumlah/ | |||
Less from three months | Three months to one year | Amount | |||
Portofolio efek | 250.000.000.000 | 103.160.096.941 | 353.160.096.941 | Securities portfolio | |
Kas | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Cash | |
Piutang bunga | 1.158.168.650 | - | 1.158.168.650 | Interest receivable | |
Piutang lain-lain | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Other receivable | |
Jumlah | 346.726.073.484 | 103.160.096.941 | 449.886.170.425 | Total |
Analisis liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan transaksi pembayaran atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal transaksi pembayaran atau jatuh tempo pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
Mutual Fund financial liabilities analysis based on settlement transaction or maturity from the date of Financial Report due to settlement transaction date or maturity in December 31, 2021 and 2020 were disclosed in the table as follows :
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
3. Instrumen keuangan (lanjutan) 3. Financial instrument (continued)
3.2. Manajemen risiko (lanjutan) 3.2. Management risk (continued)
f. Risiko likuiditas (lanjutan) f. Liquidity risk (continued)
Kurang dari tiga bulan
Less from three months
2021
Tiga bulan sampai dengan satu tahun /
Three months to one year
Jumlah/
Amount
unit penyertaan 2.129.738.976 | - | 2.129.738.976 | investment unit | |||
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan 192.221.841 | - | 192.221.841 | Redemption liabilities | |||
Beban akrual | 362.115.953 | 362.115.953 | Accrued expenses | |||
Utang lain-lain | 1.588.391 | 1.588.391 | Other payables | |||
Jumlah | 2.685.665.161 | 2.685.665.161 | Total | |||
2020 | ||||||
Kurang dari tiga bulan | Tiga bulan sampai dengan satu tahun / | Jumlah/ | ||||
Less from three months | Three months to one year | Amount | ||||
Uang muka pemesanan | Advances on subscription of | |||||
unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | investment unit | ||
Utang transaksi efek | 5.198.520.833 | - | 5.198.520.833 | Securities transaction payables | ||
Liabilitas atas pembelian | ||||||
kembali unit penyertaan | 173.767.835 | - | 173.767.835 | Redemption liabilities | ||
Beban akrual | 188.212.687 | - | 188.212.687 | Accrued expenses | ||
Utang lain-lain | 171.537.244 | - | 171.537.244 | Other payables | ||
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total |
Uang muka pemesanan Advances on subscription of
-
-
-
-
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
4. Portofolio efek 4. Securities portfolio
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui Financial assets measured at fair value
laporan laba rugi through profit or loss
Ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar Determined to be measured at fair value
2021
Tingkat terhadap
bunga/ jumlah
Persentase
Interest portofolio efek/
rate Nilai nominal/
Jenis efek (%) Face value
Harga perolehan/
Cost
Harga pasar/ Percentage to
Market value securities portfolio Type of securities
Efek utang Debt securities
Obligasi Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap IV Tahun 2019 Seri B
Obligasi Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap IV Tahun 2019 Seri B
idAAA* | idAAA* | |||||
23 Januari 2022 | 9,00% | 4.000.000.000 | 4.120.000.000 | 4.054.595.320 | 0,56% | January 23, 2022 |
idAAA* | idAAA* | |||||
03 Agustus 2022 | 4,25% | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 1,37% | August 3, 2022 |
Obligasi Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A
Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A
Obligasi Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A
Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 Seri
A
idAAA* 25 April 2022 | 4,85% | 17.000.000.000 | 17.060.000.000 | 17.000.000.000 | 2,33% | idAAA* April 25, 2022 |
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A | Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A | |||||
AAA(idn)* | AAA(idn)* | |||||
07 Mei42,092%2 | 10.000.000.000 | 10.000.100.000 | 00.000.000.000 | 1,38% | May 7, 2022 | |
Obligasi Berkelanjutan I BNI Tahap I Tahun 2017 | Obligasi Berkelanjutan I BNI Tahap I Tahun 2017 | |||||
idAAA* | idAAA* | |||||
11 Juli 2022 8,00% | 7.200.000.000 | 7.426.800.000 | 7.370.942.544 | 1,01% | July 11, 2022 | |
Jumlah dipindahkan | 48.200.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,65% | The amount transferred |
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
4. Portofolio efek (lanjutan) 4. Securities portfolio (continued)
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui Financial assets measured at fair value
laporan laba rugi through profit or loss
Ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar Determined to be measured at fair value
2021
Tingkat terhadap
bunga/ jumlah
Persentase
Interest portofolio efek/
rate Nilai nominal/
Jenis efek (%) Face value
Harga perolehan/
Cost
Harga pasar/ Percentage to
Market value securities portfolio Type of securities
Efek utang Debt securities
Jumlah pindahan | 48.200.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,65% | The number of transfer |
Obligasi Berkelanjutan I Bank Danamon Tahap I Tahun 2019 Seri B | Obligasi Berkelanjutan I Bank Danamon Tahap I Tahun 2019 Seri B | ||||
AAA(idn)* | AAA(idn)* | ||||
24 Mei 2022 8,55% | 5.000.000.000 | 5.212.500.000 | 5.098.779.650 | 0,70% | May 24, 2022 |
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021 Seri A | Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021 Seri A | ||||
A+(idn)* | A+(idn)* | ||||
08 Juni 2022 6,00% | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 0,41% | June 8, 2022 |
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 Seri A | Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 Seri A | ||||
A+(idn)* | A+(idn)* | ||||
16 Agustus 2022 5,25% | 6.500.000.000 | 6.500.000.000 | 6.500.000.000 | 0,89% | August 16, 2022 |
Obligasi Berkelanjutan II Maybank Finance Tahap II Tahun 2019 Seri A | Obligasi Berkelanjutan II Maybank Finance Tahap II Tahun 2019 Seri A | ||||
AA+(idn)* | AA+(idn)* | ||||
02 April 2022 9,00% | 5.000.000.000 | 5.187.500.000 | 5.068.975.250 | 0,70% | April 2, 2022 |
Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap I Tahun 2021 Seri A | Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap I Tahun 2021 Seri A | ||||
AAA(idn)* | AAA(idn)* | ||||
18 Juni 2022 4,60% | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.009.106.240 | 0,28% | June 18, 2022 |
Jumlah dipindahkan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,63% | The amount transferred |
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
4. Portofolio efek (lanjutan) 4. Securities portfolio (continued)
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui Financial assets measured at fair value
laporan laba rugi through profit or loss
Ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar Determined to be measured at fair value
2021
Persentase | |||||
Tingkat | terhadap | ||||
bunga/ | jumlah | ||||
Interest | portofolio efek/ | ||||
rate | Nilai nominal/ | Harga perolehan/ | Harga pasar/ | Percentage to | |
Jenis efek (%) | Face value | Cost | Market value | securities portfolio | Type of securities |
Efek utang | Debt securities | ||||
Jumlah pindahan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,63% | The number of transfer |
Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A | Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A | ||||
AAA(idn)* | AAA(idn)* | ||||
07 November 2022 3,60% | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 0,69% | November 7, 2022 |
Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 Seri A | Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 Seri A | ||||
idA* | idA* | ||||
29 November 2022 4,90% | 40.000.000.000 | 40.000.000.000 | 40.000.000.000 | 5,49% | November 29, 2022 |
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 Seri A | Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 Seri A | ||||
idA+* | idA+* | ||||
03 April 2022 7,25% | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 7.019.711.720 | 0,96% | April 3, 2022 |
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri A | Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri A | ||||
idA+* | idA+* | ||||
10 Oktober 2022 6,75% | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 1,37% | October 10, 2022 |
Jumlah dipindahkan | 131.700.000.000 | 132.506.900.000 | 132.170.662.724 | 18,14% | The amount transferred |
Catatan atas laporan keuangan Tanggal 31 Desember 2021 dan Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut (Dalam Rupiah) | Statements of financial position As of December 31, 2021 and For the year then ended (Expressed In Rupiah) | |
4. Portofolio efek (lanjutan) | 4. | Securities portfolio (continued) |
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi | Financial assets measured at fair value through profit or loss | |
Ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar | Determined to be measured at fair value |
2021
Tingkat terhadap
bunga/ jumlah
Persentase
Interest portofolio efek/
rate Nilai nominal/
Jenis efek (%) Face value
Harga perolehan/
Cost
Harga pasar/ Percentage to
Market value securities portfolio Type of securities
Efek utang Debt securities
Jumlah pindahan 131.700.000.000
132.506.900.000
132.170.662.724 18,14% The number of transfer
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri
A
idA+* | idA+* | |||||
18 Desember 2022 | 6,00% | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 2,06% | December 18, 2022 |
Obligasi Indosat VIII Tahun 2012 Seri B
Obligasi Indosat VIII Tahun 2012 Seri B
idAAA* | idAAA* | |||||
27 Juni 2022 | 8,875% | 3.000.000.000 | 3.114.000.000 | 3.075.351.240 | 0,42% | June 27, 2022 |
Obligasi Bkljt II Japfa Tahap II Tahun 2017
Obligasi Bkljt II Japfa Tahap II Tahun 2017
A+(idn)* | A+(idn)* | |||||
21 April 2022 | 9,60% | 3.000.000.000 | 3.082.500.000 | 3.030.883.770 | 0,42% | April 21, 2022 |
Obligasi Bkljt II Lautan Luas Tahap I Tahun 2017
Obligasi Bkljt II Lautan Luas Tahap I Tahun 2017
idA-* | idA-* | |||||
21 Juni 2022 | 10,5% | 12.250.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 1,70% | June 21, 2022 |
Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2021
idA* | idA* | |||||
25 November 2022 | 5,00% | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 3,64% | November 25, 2022 |
Jumlah dipindahkan | 191.450.000.000 | 192.756.150.000 | 192.218.357.407 | 26,38% | The amount transferred |
Catatan atas laporan keuangan Tanggal 31 Desember 2021 dan Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut (Dalam Rupiah) | Statements of financial position As of December 31, 2021 and For the year then ended (Expressed In Rupiah) | |
4. Portofolio efek (lanjutan) | 4. | Securities portfolio (continued) |
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi | Financial assets measured at fair value through profit or loss | |
Ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar | Determined to be measured at fair value |
2021
Tingkat terhadap
bunga/ jumlah
Persentase
Interest portofolio efek/
rate Nilai nominal/
Jenis efek (%) Face value
Harga perolehan/
Cost
Harga pasar/ Percentage to
Market value securities portfolio Type of securities
Efek utang Debt securities
Jumlah pindahan 191.450.000.000
192.756.150.000
192.218.357.407 26,38% The number of transfer
Obligasi Oki Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 Seri A
Obligasi Oki Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 Seri A
idA+*
18 Juli 2022
7,25\% 7.000.000.000
7.000.000.000
7.030.360.960 0,96%
idA+* July 18, 2022
Obligasi III Oto Multiartha Tahun 2019 Seri B
Obligasi III Oto Multiartha
Tahun 2019 Seri B
idAA+* | idAA+* | |||||
26 April 2022 | 8,75% | 2.000.000.000 | 2.062.600.000 | 2.032.610.720 | 0,28% | April 26, 2022 |
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019 Seri A
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
Seri A
idAA* | idAA* | |||||
28 Mei 2022 | 9,50% | 5.000.000.000 | 5.177.500.000 | 5.116.842.550 | 0,70% | May 28, 2022 |
Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021 Seri A
Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021
Seri A
idAA* | idAA* | |||||
20 Desember 2022 | 3,75% | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.007.218.560 | 0,55% | December 20, 2022 |
Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021 Seri A
Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021 Seri A
idAAA* 16 April 2022 | 4,85% | 17.000.000.000 | 00.000.000.000 | 17.049.083.250 | 2,34% | idAAA* April 16, 2022 |
Jumlah dipindahkan | 226.450.000.000 | 228.071.850.000 | 227.454.473.447 | 31,21% | The amount transferred |
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
4. Portofolio efek (lanjutan) 4. Securities portfolio (continued)
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui Financial assets measured at fair value
laporan laba rugi through profit or loss
Ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar Determined to be measured at fair value
2021
Persentase | ||||||
Tingkat | terhadap | |||||
bunga/ | jumlah | |||||
Interest | portofolio efek/ | |||||
rate | Nilai nominal/ | Harga perolehan/ | Harga pasar/ | Percentage to | ||
Jenis efek | (%) | Face value | Cost | Market value | securities portfolio | Type of securities |
Efek utang | Debt securities | |||||
Jumlah pindahan | 226.450.000.000 | 228.071.850.000 | 227.454.473.447 | 31,21% | The number of transfer | |
Obligasi Berkelanjutan Multigriya Finansial Tahun 2021 Seri A | V Sarana Tahap V | Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial Tahap V Tahun 2021 Seri A | ||||
idAAA* | idAAA* | |||||
20 Februari 2022 | 4,75% | 18.000.000.000 | 18.022.000.000 | 00.000.000.000 | 2,47% | February 20, 2022 |
Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021 Seri A
Obligasi Berkelanjutan IV
Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021 Seri A
AA+(idn)* 27 Februari 2022 | 5,50% | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.012.856.840 | 0,55% | AA+(idn)* February 27, 2022 |
Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2021 | Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2021 | |||||
AA+(idn)* | AA+(idn)* | |||||
19 April 2022 5,50% | 5.000.000.000 | 5.055.000.000 | 5.028.304.700 | 0,69% | April 19, 2022 | |
Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2021 | Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2021 | |||||
AA+(idn)* | AA+(idn)* | |||||
29 Agustus 2022 4,25% | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 1,38% | August 29, 2022 | |
Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2021 | Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2021 | |||||
AA+(idn)* | AA+(idn)* | |||||
20 Desember 2022 3,60% | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 1,37% | December 20, 2022 | |
Jumlah dipindahkan | 273.450.000.000 | 275.148.850.000 | 274.588.690.987 | 37,68% | The amount transferred |
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
4. Portofolio efek (lanjutan) 4. Securities portfolio (continued)
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui Financial assets measured at fair value
laporan laba rugi through profit or loss
Ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar Determined to be measured at fair value
2021
Persentase | ||||||
Tingkat | terhadap | |||||
bunga/ | jumlah | |||||
Interest | portofolio efek/ | |||||
rate | Nilai nominal/ | Harga perolehan/ | Harga pasar/ | Percentage to | ||
Jenis efek | (%) | Face value | Cost | Market value | securities portfolio | Type of securities |
Efek utang | Debt securities | |||||
Jumlah pindah | an | 273.450.000.000 | 275.148.850.000 | 274.588.690.987 | 37,68% | The number of transfer |
Obl Bkl III Finance Thp II | Mandiri Tunas Th17 Sr B | Obl Bkl III Mandiri Tunas Finance Thp II Th17 Sr B | ||||
idAA+* | idAA+* | |||||
06 Juni 2022 | 8,85% | 1.000.000.000 | 1.044.000.000 | 1.021.764.540 | 0,14% | June 6, 2022 |
Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2019 Seri A
Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2019 Seri
A
idAA+* 26 Juli 2022 | 8,90% | 2.500.000.000 | 2.616.250.000 | 2.573.760.725 | 0,35% | idAA+* July 26, 2022 |
Obligasi Berkelanjutan III Wom Finance Tahap II Tahun 2019 Seri C | Obligasi Berkelanjutan III Wom Finance Tahap II Tahun 2019 Seri C | |||||
AA-(idn)* | AA-(idn)* | |||||
29 Mei 2022 9,85% | 6.000.000.000 | 6.240.000.000 | 6.126.509.820 | 0,84% | May 29, 2022 | |
Obligasi Berkelanjutan IV Wom Finance Tahap I Tahun 2021 Seri A | Obligasi Berkelanjutan IV Wom Finance Tahap I Tahun 2021 Seri A | |||||
AA-(idn)* | AA-(idn)* | |||||
08 Agustus 2022 5,50% | 14.000.000.000 | 14.000.000.000 | 14.000.000.000 | 1,92% | August 8, 2022 | |
Surat Perbendaharaan Negara Seri SPN12220331 | Surat Perbendaharaan Negara Seri SPN12220331 | |||||
N/A* | N/A* | |||||
31 Maret 2022 | 5.000.000.000 | 4.846.635.000 | 4.964.080.100 | 0,68% | March 31, 2022 | |
Jumlah efek utang | 301.950.000.000 | 303.895.735.000 | 303.274.806.172 | 41,61% | Total debt securities | |
*) Tidak diaudit / unaudited |
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
4. Portofolio efek (lanjutan) 4. Securities portfolio (continued)
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui Financial assets measured at fair value
laporan laba rugi through profit or loss
Ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar Determined to be measured at fair value
2021
Tingkat terhadap
bunga/ jumlah
Persentase
Interest portofolio efek/
rate Nilai nominal/
Jenis efek (%) Face value
Harga perolehan/
Cost
Harga pasar/ Percentage to
Market value securities portfolio Type of securities
Sukuk Debt securities
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021 Seri A
idAA(sy)* 18 Juli 2022 | 6,00% | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 1,37% | idAA(sy)* July 18, 2022 |
Jumlah sukuk | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 1,37% | Total debt securities |
*) Tidak diaudit / unaudited
Biaya perolehan diamortisasi Amortized cost
2021
Persentase terhadap
jumlah portofolio efek/
Jenis efek | Tingkat bunga / Interest rate (%) | Harga perolehan / Cost | Harga pasar / Market value | Percentage to securities portfolio | Type of securities |
Instrumen pasar uang | Money market instrument | ||||
Bank Maybank Indonesia | Bank Maybank Indonesia | ||||
23-Jan-22 | 3,00% | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 0,69% | January 23, 2022 |
Bank Maybank Indonesia | Bank Maybank Indonesia | ||||
15-Jan-22 | 3,00% | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 0,69% | January 15, 2022 |
Bank Maybank Indonesia | Bank Maybank Indonesia | ||||
21-Jan-22 | 3,00% | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 0,69% | January 21, 2022 |
Bank Maybank Indonesia | Bank Maybank Indonesia | ||||
28-Jan-22 Panin Bank 23-Jan-22 | 3,00% 2,75% | 5.000.000.000 10.000.000.000 | 5.000.000.000 10.000.000.000 | 0,69% 1,37% | January 28, 2022 Panin Bank January 23, 2022 |
Bank Raya Indonesia 24-Jan-22 | 3,25% | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 1,37% | Bank Raya Indonesia January 24, 2022 |
Jumlah dipindahkan | 40.000.000.000 | 40.000.000.000 | 5,49% | The amount transferred |
Catatan atas laporan keuangan Statements of financial position
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
4. Portofolio efek (lanjutan) 4. Securities portfolio (continued)
Biaya perolehan diamortisasi Amortized cost
2021
Persentase terhadap
jumlah
Jenis efek | Tingkat bunga / Interest rate (%) | Harga perolehan / Cost | Harga pasar / Market value | portofolio efek/ Percentage to securities portfolio | Type of securities |
Instrumen pasar uang | Money market instrument | ||||
Jumlah pindahan | 40.000.000.000 | 40.000.000.000 | 5,49% | The number of transfer | |
Bank Raya Indonesia | Bank Raya Indonesia | ||||
28-Jan-22 | 3,25% | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 1,37% | January 28, 2022 |
Bank Jago | Bank Jago | ||||
23-Jan-22 | 3,50% | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 1,37% | January 23, 2022 |
Bank Jago | Bank Jago | ||||
23-Jan-22 | 3,50% | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 2,06% | January 23, 2022 |
Bank Jago | Bank Jago | ||||
24-Jan-22 | 3,50% | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 0,69% | January 24, 2022 |
Bank Jago | Bank Jago | ||||
15-Jan-22 | 3,50% | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 0,96% | January 15, 2022 |
Bank Jago | Bank Jago | ||||
21-Jan-22 | 3,50% | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 1,37% | January 21, 2022 |
Bank Jago | Bank Jago | ||||
22-Jan-22 | 3,50% | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 0,41% | January 22, 2022 |
BPD Sumut | BPD Sumut | ||||
22-Jan-22 | 3,00% | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 0,69% | January 22, 2022 |
BPD Sumut | BPD Sumut | ||||
28-Jan-22 | 3,00% | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 0,69% | January 28, 2022 |
BPD Riau Kepri | BPD Riau Kepri | ||||
23-Jan-22 | 3,75% | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 0,96% | January 23, 2022 |
BPD Riau Kepri | BPD Riau Kepri | ||||
24-Jan-22 | 3,85% | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 0,41% | January 24, 2022 |
BPD Riau Kepri | BPD Riau Kepri | ||||
15-Jan-22 | 3,85% | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 0,69% | January 15, 2022 |
BPD Riau Kepri | BPD Riau Kepri | ||||
21-Jan-22 | 3,85% | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 1,37% | January 21, 2022 |
BPD Riau Kepri | BPD Riau Kepri | ||||
28-Jan-22 | 3,85% | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 0,69% | January 28, 2022 |
BPD Riau Kepri | BPD Riau Kepri | ||||
28-Jan-22 | 3,85% | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 1,37% | January 28, 2022 |
BPD Riau Kepri | BPD Riau Kepri | ||||
22-Jan-22 | 3,85% | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 0,69% | January 22, 2022 |
Jumlah dipindahkan | 155.000.000.000 | 155.000.000.000 | 21,27% | The amount transferred |