BAB XI PELAKSANAAN EKSPOR 2
BAB XI PELAKSANAAN EKSPOR 2
Tujuan Instruksional Khusus :
Setelah menyelesaikan perkuliahan dengan Pokok Bahasan Pelaksanaan Ekspor, Mahasiswa akan dapat menjelaskan proses terjadinya transaksi perdagangan dengan pembeli atau penjual di Luar Negeri dengan benar.
11.1. Kontrak Impor
Surat Pesanan (Order Sheet) diisi oleh Importir dan dialamatkan kepada Eksportir (Supplier). Surat-Pesanan itu harus sesuai dengan keterangan dan data yang terdapat dalam surat penawaran (Offer) yang dikirimkan oleh Eksportir sebelumnya. Selain dari itu harus dilengkapi pula dengan persyaratan yang di tetapkan pemerintah dalam bidang impor misalnya pencantuman nomor-nomor ijin impor (Surat Ijin Impor), serta menjelaskan "Shipping-Mark" yang sudah menjadi kebiasaan (USAGE dalam pengiriman barang-barang dalam Perdagangan Internasiona). Dalam surat pesanan itu pula dicantumkan syarat-syarar pembayaran, misalnya mengenai L/C dan syarat-syarat L/C, ser- ta syarat-syarat pengapalan seperti diperkenankan atau tidaknya pengapalan sebagian (Partial- Shipment allowed/Transhipment allowed/Prohibited). Secara lengkap Surat Pesanan itu berisikan:
a. Nomor order dari Importir.
b. Nomor referensi - penawaran dari pensuplai.
c. Waktu penyerahan atau pengapalan.
d. Cara pembayaran (Payment).
e. Dokumen pengapalan yang disyaratkan (Shipping-documents).
f. Alamat korespondensi (Notify-address).
g. Nomor ijin Impor (Import-Licence).
h. Pelabuhan tujuan (destination)/POD.
i. Syarat pengapalan:
1. Pengapalan sebagian (Partial Shipment)
- Diperkenankan : allowed.
- Dilarang : prohibited.
2. Pindah kapal : (Transshipment).
- Diperkenankan : allowed.
- Dilarang : not-allowed/prohibited.
j. Shipping-Mark yang diingini.
k. Uraian lengkap dan barang yang dipesan, termasuk jumlah yang dipesan serta merek yang diingini.
1. Harga satuan dan total harga.
m. Syarat-penyerahan
n. Tanggal surat pesanan.
Surat pesanan setelah diisi selengkapnya dan secermatnya, ditandatangani oleh Importir sebelum dikirim kepada pensuplai atau Eksportir di luar negeri. Biasanya dalam surat pesanan itu dicantumkan juga permintaan dari Importir kepada Eksportir untuk membubuhkan tanda tangan sebagai tanda-persetujuan Eksportir atas surat pesanan itu di atas copy dari surat pesanan tersebut dan mengembalikan copy yang sudah ditandatangani itu kepada Importir. Copy surat pesanan yang ditanda-tangani oleh Importir dan eksportir sudah merupakan Kontrak yang mengikat antara Importir dan Eksportir. Namun demikian adakalanya setelah Eksportir menerima surat pesanan, maka berdasarkan surat pesanan itu Eksportir mengirimkan konfirmasi atas pesanan itu kepada Importir dalam bentuk Sales Contract yang perlu pula ditanda-tangani oleh Importir dan mengembalikan copy-nya kepada Eksportir.
11.2. Pembukaan L/C
Kontrak baik dalam bentuk surat-pesanan yang diakseptasi oleh pensuplai, maupun dalam bentuk Sales Contract yang ditandatangani Eksportir dan Importir, secara hukum merupakan landasan utama atas terjadinya suatu transaksi. Karena itu kontrak yang sudah disetujui kedua pihak Importir dan Eksportir akan menjadi landasan utama yang mengikat bagi kedua-belah pihak, dan akan menjadi pedoman pokok dalam pelaksanaan transakaksi itu selanjutnya. Setiap perubahan dan tambahan persyaratan yang menyusul kemudian, akan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kontrak semula dan karenanya setiap perubahan tambahan persyaratan haruslah mendapat persetujuan kedua-belah pihak dan sebaiknya dinyatakan secara tertulis. Sebagai pelaksanaan dari suatu Sales-Contract, pihak Importir berkewajiban menyediakan dana untuk melunasi barang yang dipesan dan dalam bentuk yang disepakati. Syarat pembayaran yang lazim adalah dengan Pembukaan Letter of Credit.
Di lain pihak kewajiban pokok pensuplai adalah menyiapkan pengapalan barang, segera setelah pensuplai menerima Letter of Credit yang dijanjikan Importir. Letter of Credit yang akan dibuka oleh Importir harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Harus memenuhi dan sesuai dengan syarat yang dicantumkan dalam Sales-Contract.
b. Harus memenuhi dan sesuai dengan ketentuan umum yang ditetapkan bank-devisa.
c. Harus memenuhi dan sesuai dengan ketentuan Kamar Dagang Internasional sebagaimana dicantumkan dalam The Uniform Customs and Practice for Documentary Credits", yang berlaku pada saat L/C itu dibuka. (UCP ini diterbitkan pertama kali tahun 1933 dan direvisi pada tahun 1951, 1962, 1974 dan terakhir tahun 1984).
11.3. Persiapan Ekspor
Setelah menerima surat pesanan, Sales-Conract dan L/C dari Importir, maka tiba giliran Eksportir untuk melaksanakan kewajiban pokoknya yaitu melaksanakan pengapalan barang yang dipesan, menyiapkan Shipping-Documents (Dokumen Pengapalan) dan menegosiasikan (Meng-uangkan) dokumen pengapalan dengan Banknya. Secara fisik Eksportir mulai melaksanakan hal sebagai berikut:
a. Memproduksi barang yang sesuai dengan spesifikasi yang terdapat dalam surat pesanan dan L/C bila Eksportir itu adalah produsen-eksportir.
b. Bila Eksportir tersebut bukan produsen, maka Eksportir segera menempatkan pesanan pada produsen yang sebenarnya ataupun membeli dari pasar umum, balai lelang maupun bursa komoditi.
c. Mempersiapkan pengapalan barang sesuai dengan Standar Ekspor (export-Packing) yang layak-laut (Seaworthy-Packing) ataupun yang cocok untuk angkutan peti-kemas, tanker dan alat angkut lainnya.
d. Memberikan "Shipping-Marks" sesuai surat pesanan maupun L/C serta sesuai kebiasaan yang berlaku dalam perdagangan Internasional.
e. Menunjuk badan-usaha Ekspedisi atau Freight Forwarder yang akan mengurus dan mencarikan ruangan kapal (Shipping-Space) yang sesuai dan dalam waktu sebagaimana dite- tapkan dalam surat pesanan dan L/C.
f. Menunjuk Surveyor atau Juru-ukur (Weigher/Measurer) yang akan melakukan penelitian mutu, kuantum dan volume barang yang diperlukan untuk:
1. Penerbitan Survey-Report atau Clean Report of Finding (LKP-Laporan Kebenaran Pemeriksaan) yang biasanya disyaratkan oleh surat pesanan dan L/C. Survey Report ini biasanya dikeluarkan oleh Xxxx Xxxxxxx yang disumpah (Sworn Surveyor). Pemeriksaan ini biasanya meliputi jenis barang, mutunya, jumlah (kuantum), berat (weight), ukuran (volume), harga satuan dan total menurut harga pasar yang berlaku, biaya tambang (Ocew Freight/Airfreight) yang lazim, nomor tarif-Pos sesuai CCCN, dan sebagainya yang diwajibkan dalam surat pesanan dan L/C.
2. Survey-Report ini juga dipakai Eksportir dalam membuat dokumen pengapalan seperti:
a. Konosemen
b. Faktur - Perdagangan
c. Daftar-Pengepakan (Packing-List-Measurement-list)
Untuk penyelesaian administratif, maka Eksportir melakukan tugas sebagai berikut:
a. Menyiapkan Faktur-Perdagangan (Commercial Invoice)
Yang dimaksud dengan Faktur Perdagangan atau Faktur adalah sebuah Nota Perhitungan (a bill) yang dikeluarkan oleh seorang pedagang/pengusaha ditujukan kepada pedagang/pengusaha lain yang berisikan keterangan lengkap tentang barang yang dijual atau yang sedang dalam pelayaran, Keterangan itu biasanya sesuai dengan yang terdapat dalam Konosemen, (kecuali harga yang biasanya jarang tercantum dalam konosemen). Keterangan itu biasanya menyangkut:
1. Kuantum
2. Uraian lengkap, namun ringkas
3. Harga satuan dan total
4. Cara pengepakan
5. Syarat pembayaran
6. Nama dan alamat pembeli
7. Nomor dan tanggal L/C
8. Nomor dan tanggal surat pesanan
9. Nama kapal dan jalur-pelayaran
10. Nama dan alamat Maskapai Asuransi dan lain-lain.
Faktur dipakai sebagai Dokumen Pembuktian dari suatu transaksi dan biasanya diberi nomor-urut serta tanggal pengeluaran. Di samping Faktur-Perdagangan biasa dikenal pula :
1. Faktur-Konsinyasi (Consigment-Invoice), yaitu faktur untuk barang-konsinyasi yang.mempunyai status barang titipan.
2. Faktur-Proforma (Proforma-Invoice), yaitu surat penawaran (Offer) dalam bentuk faktur.
3. Faktur Barang Percontoh (Sample-Invoice) yaitu faktur untuk percontoh yang biasanya cuma-cuma (Tanpa nilai = Free of Charges).
4. Faktur-Pabean (Customs-Invoice) yaitu faktur resmi (Official Invoice) yang dibuat Eksportir untuk keperluan bea-cukai pada waktu barang ekspor itu dimasukkan ke negara tertentu, yang berisi Harga pasar di negara Eksportir dan harga jual Eksportir yang gunanya untuk menghindari dumping.
5. Faktur-Konsuler (Consular-Invoice), yaitu faktur resmi yang disahkan oleh Kedutaan/Konsulat negara Importir, untuk barang yang akan diimpor, misalnya impor dari Singapore memerlukan consular Invoice yang dikeluarkan KBRI (Kedutaan Besar R.I) di Singapore.
Tujuan penggunaan Faktur-Pabean dan Faktur-Konsuler hampir sama yaitu untuk mengetahui bahwa harga ekspor tidak banyak berbeda dengan harga-harga pasar yang berlaku di negara Eksportir pada saat pengeksporan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah Under-Invoicing yang merupakan Dumping, penyelundupan bea-masuk, ataupun mencegah Over-Invoicing yang merupakan penggelapan devisa yang merugikan negara Importir. Jadi Faktur-Pabean maupun Faktur-Konsuler yang bentuknya ditentukan oleh pemerintah negara Importir, bertujuan untuk melindungi kepentingan negara Importir.
b. Menyiapkan Daftar Pengepakan (Packing list, Weight-Note, Measurement-List)
1. Packing List
Packing-List adalah perincian lengkap dari barang yang terdapat dalam setiap peti. Sehingga dari setiap peti dapat diketahui isinya satu per satu, baik mengenai jumlah maupun jenisnya. Packing-List penting sekali bagi barang yang tidak sejenis maupun tidak seragam, seperti
mesin-mesin, spare-part, barang-barang kelontong, tekstil dan barang lain semacamnya itu. Dengan adanya packing list dari setiap peti, maka tidak mudah terjadi kekeliruan, sehingga Importir misalnya dalam melakukan penjualan tidak akan keliru dalam melakukan penyerahan barang. Misalnya Packing-List dari tekstil, sekalipun satu partai itu semuanya terdiri dari barang yang sejenis misalnya PRINTED POPLIN tetapi corak (design) bisa berbeda antara satu peti dengan peti lainnya. P1-no. 1 sampai no. 10 mungkin berisi printed poplin dengan kembang rose atas dasar putih, sedangkan peti no 11 sampai 20 berisi printed poplin dengan kembang teratai atas dasar warna kuning. Begitu juga mengenai mesin-mesin dan suku cadang. Dengan adanya packing list itu tidak mungkin timbul kekeliruan tentang isinya.
2. Weight Note
Weight-Note adalah hasil penimbangan yang menjelaskan berat kotor barang (gross weight) dan berat bersih (nett weight) dari setiap peti pengepakan barang. Untuk barang yang harganya didasarkan atas beratnya, maka penimbangan atas barang itu sebaiknya dilakukan oleh juru timbang yang disumpah (sworn weigher). Weight-Note ini di samping untuk mengetahui berat barang serta menentukan jumlah harganya, juga sangat diperlukan untuk memungkinkan importir mempersiapkan segala sesuatu untuk menyelenggarakan penerimaan barang Misalnya untuk mempersiapkan crane (alat kerek) yang diperlukan, alat- alat angkat seperti Forklift, Truck, Trailer, keadaan jalan yang akan dilalui dari pelabuhan pembongkaran ke pedalaman, peralatan yang diperlukan di gudang penyimpanan seperti alat-alat untuk menurunkan barang di gudang (forklift gudang, crane dang dan lain-lainnya). Weight note ini penting sekali artinya bagi importir yang menyelenggarakan proyek pembangunan di samping untuk barang yang harga satuannya didasarkan atas beratnya.
3. Measurement List
Measurement list adalah hasil pengukuran atau penakaran yang memuat keterangan mengenai volume dari pengepakan setiap barang, yang keperluannya antara lain untuk menghitung ongkos angkut ataupun untuk keperluan persiapan penerimaan barangnya.
11.4. Pengapalan
Setelah barang siap untuk ekspor, maka Eksportir menyerahkan barang-barang itu kepada Forwarding Agent atau langsung pada Maskapai Pelayaran untuk dikirim selanjutnya ke pelabuhan tujuan yang dimaksud dalam surat pesanan dan L/C, dan setelah itu menyelesaikan Custom- Clearance untuk barang ekspor. Dari Maskapai Pelayaran, Eksportir menerima konosemen atau Bill Of Lading atau Bill of Lading for Combined Transport bagi barang-barang yang diangkut dengan Aneka-Wahana, dengan memakai satu konosemen sesuai dengan ketentuan The Uniform Rules for a Combined Transport Document (ICC- Brochure No. 298).
11.5. Negosiasi Dokumen
Setelah barang dikapalkan dan Eksportir telah menerima konosemen dari Maskapai Pelayaran atau Freight Forwarder, maka tibalah saatnya bagi Eksportir untuk mengurus penerimaan pembayaran dari Bank yang dikuasakan Importir untuk menegosiasikan (menguangkan) dokumen pengapalan. Dokumen Pengapalan (Shipping-document) tidak hanya terdiri dari konosemen atau Bill Of Lading tapi terdiri dari semua dokumen yang disebutkan dalam L/C. Pada umumnya dokumen pengapalan itu terdiri dari :
1. Draft, wesel atau lazim juga disebut dengan Bill Of Exchange.
2. Konosemen atau Bill Of Lading yaitu salah satu dari:
a. Clean-Ocran On Board Bill of Lading.
b. Combined Transport Bill Of Lading.
c. Airways Bill Of Lading.
d. Post-Office Receipt.
3. Commercial Invoice atau Faktur Perdagangan.
4. Insurance-Policy (Certificate).
5. Consuler Invoice atau Faktur Konsuler.
6. Packing List, Weight-Note and Measurement List.
7. Inspection Certificate atau Surveyor Report (Laporan pemeriksaan Kebenaran).
8. Manufacturer's Certificate.
9. Chemical Analysis.
10. Certificate Of Origin
11. Assembling Guide Book.
12. Lay Out-Drawing.
13. Drawing Of' Individual Machine and Equipment.
14. Instruction Manual.
15. Manufacturing Process/Processing Documentation.
16. Leaflet/Brochure.
Bank meneliti dengan seksama setiap dokumen yang diajukan untuk memastikan bahwa setiap dokumen yang disebut dalam L/C bersangkutan. Setelah yakin bahwa dokumen yang diajukan adalah cocok dengan dokumen yang disyaratkan dalam L/C. maka Bank membayar kepada Eksportir sejumlah yang ditagih sesuai ketentuan L/C. Ketentuan L/C mengenai pembiayaan biasanya salah satu dari 4 kemungkinan sebagai berikut:
a. At Sight
Bank langsung melunasi pada saat dokumen pengapalan diperlihatkan.
b. Defered Payment
Bank melunasi pembiayaan dalam beberapa waktu kemudian sesuai dengan yang disepakati.
c. Bank melakukan Akseptasi atas wesel yang ditarik, dan melunasi wesel itu pada saat Jatuh Tempo (maturity).
d. Bank melakukan Negosiasi atau melunasi wesel yang ditarik Eksportir atau penarik wesel yang sudah Jatuh Tempo.
11.6. Penerusan Dokumen
Bank mau dan bersedia melakukan pelunasan atas barang walau dengan imbalan hanya Dokumen- Pengapalan disebabkan karena:
a. Bank telah diberi wewenang oleh Importir untuk melunasi pembayaran sesuai ketentuan L/C.
b. Selain Dokumen-Pengapalan terdapat dokumen yang mempunyai kedudukan sebagai "Document of Title" atau dokumen yang mewakili atau memberi Hak Pemilikan atas barang yang disebut dalam dokumen itu. Dokumen yang dimaksud adalah konosemen atau Bill of Lading.
Oleh karena dokumen pengapalan ini merupakan surat berharga yang penting, biasanya diteruskan oleh Advising-Bank/ Negotiating Bank kepada Opening Bank dalam 2 (dua) tahap pengiriman. Untuk mencegah hilangnya dokumen ini selama dalam perjalanan, dokumen pengapalan yang biasanya terdiri 3 set Original itu dibagi dalam 2 (dua) set, First-Original dikirim dengan First- Mail, sedangkan set-kedua yang terdiri dari Second & Third Original dikirimkan dengan Second- Mail. Dengan demikian diharapkan salah satu dari original dokumen pengapalan itu akan sampai dengan selamat pada Opening Bank atau pada Importir.
11.7. Pengeluaran Barang
Setelah Opening Bank menerima dokumen pengapalan dari Bank Korespondennya
(Advising/Negotiating Bank), maka Opening Bank menyelesaikan perhitungannya dengan Importer
setelah itu Opening Bank menyerahkan dokumen pengapalan kepada Importir untuk dipergunakan selanjutnya dalam penyelesaian bea-masuk dengan Bea & Cukai dan penyerahan barang dari Maskapai Pelayaran. Pelaksanaan pengeluaran barang dari daerah pabean ke dalam peredaran biasanya disebut dengan Inklaring atau Custom Clearance barang impor.
11.8. Penyerahan Barang
Setelah barang dibebaskan dari wilayah pabean dalam arti sudah dibayar semua bea-masuk dan pungutan impor lainnya maka barang itu sudah boleh diangkut ke gudang Importir atau langsung diserahkan pada Indentor yang memesan barang itu sesuai dengan Kontrak Indent yang ditandatangani antara importir dan Indentor. Dengan penyerahan barang dari Impor kepada Indentor ini, selesailah tugas pelaksanaan impor itu. Segala sesuatu yang berhubungan dengan tuntutan ganti-rugi (Claim) atas kerusakan dan kerugian dapat diselesaikan sestketentuan Polis Asuransi dari tiap transaksi.
11.9. Kalkulasi Harga Ekspor Contoh: (POLA PROGRESSIF)
PT. Bandungtex akan mengeskpor kemeja ke Hongkong dengan data-data sbb:
Jenis Barang Kemeja, HS No. XXX.XX.XXX
Jumlah 6.000 pcs
Harga Pokok Produksi Rp. 10.000/pcs Biaya Pengurusan Ekspor sampai
Barang dimuat di atas kapal Rp. 15.000.000
Bunga Bank 2% per bulan selama 2 bulan
Profit 10% dari total biaya
Freight Tg.Priok-Hongkong USD 1.895 untuk Container 20”
Asuransi
Nilai pertanggungan 100% dari CIF Hongkong
Syarat pertanggungan All Risk
Premi Asuransi 2.5% dari Nilai Pertanggungan
Kurs Konversi
Kurs Beli Rp. 8.580/USD
Kurs jual Rp. 8.700/USD
Dengan data-data tersebut di atas:
1. Hitung harga FOB Tg. Priok dalam USD
2. Hitung Premi Asuransi dalam USD
3. Hitung Penawaran CIF Hongkong
JAWABAN | ||
1) HPP Biaya pengurusan ekspor | Rp.10.000 * 6.000 pcs | Rp. 60.000.000 15.000.000 |
Total Biaya | 75.000.000 | |
Bunga Bank | 2% * 2 bln * Rp.75.000.000 | 3.000.000 |
Tot Bya + Bunga Bank | 78.000.000 | |
Laba | 10% * (Total Biaya + Bunga Bank) | 7.800.000 |
FOB Tg.Priok | 85.800.000 | |
FOB Tg. Priok dalam USD | 85.800.000 : 8.580 | USD 10.000 |
2) Premi Asuransi FOB Tg. Priok | USD 10.000 | |
Premi Asuransi | 2.5% CIF = 2.5% * 100x | 2.5x |
Freight CIF | 1.895 100x | |
USD 11.895 = | 97.5x | |
x = | 11.895 : 97.5 | |
x = | 122 USD | |
Premi Asuransi = | 2.5x | |
= | 2.5 * USD 122 | |
= | USD 305 |
3) Harga Penawaran CIF Hongkong
FOB Tg. Priok USD 10.000
Insurance 305
Freight Hongkong 1.895
USD 12.200
Contoh: (POLA PROGRESSIF)
Xxxx Xxxx Kalikong, Co. Ltd bermaksud mengimpor kemeja dari Indonesia dengan harga CIF Hongkong USD 12.200 per lusin.
Dengah penawaran tersebut, berapakah laba yang diperoleh eksportir, bila data pendukung untuk transaksi sbb:
Jenis barang Kemeja, HS No. XXXXX.X.XX
Jumlah 500 lusin
Biaya Freight Tg.Priok-Hongkong USD 1.895
HPP USD 20/lusin FOB Tg.Priok
Premi Asuransi 2.5% CIF Hongkong
Konversi Kurs 1 USD = Rp. 8.580
Harga Patokan Rp. 120.000/lusin
Biaya Sampai di atas Kapal Rp. 15.000.000
JAWABAN | |||
A. Nilai Sales Contract | CIF Hongkong | USD | 12.200 |
B. Premi Asuransi | 2.5% * CIF Hongkong | 305 | |
C. Xxxxx Cost & Freight | (A-C) | 11.895 | |
D. Freight Tg.Priok-Hongkong | 1.895 | ||
E. FOB Tg. Priok | (C-D) | 10.000 | |
F. FOB Konversi | USD 10.000 * Rp. 8.580 | Rp. | 85.800.000 |
G. Harga Pokok FOB Tg. Priok | (500 lusin * 120.000) + 15 juta | Rp. | 75.000.000 |
H. Laba Eksportir | (G-H) | Rp. | 10.800.000 |
DAFTAR PUSTAKA:
1. Xxxx, MS. 2003. Strategi Memasuki Pasar Ekspor. PPM. Jakarta.
2. Xxxx, MS. 2000. Seluk Beluk dan Teknik Perdagangan Luar Negeri. PT. Pustaka Binaman Pressindo. Jakarta.
3. Xxxx, MS. 1999. Ekspor Impor: Teori dan Penerapannya. PT. Pustaka Binaman Pressindo. Jakarta
SOAL 1
PT. Caca Marica akan mengekspor merica kepada Haiya, Co. Ltd di Hongkong sebanyak 14.000 Kg. Data pendukung transaksi ekspor ini adalah sebagai berikut:
Harga Ex Work Rp. 2.800 per Kg
Kurs beli per USD 1 Rp. 8.400
Biaya dari gudang sampai ke atas kapal Rp. 950.000 per ton (Include transportasi, pengurusan ekspor)
Biaya Freight Tg. Priok-Hongkong USD 1.160 utuk container 20”
Besaran Premi 2.5% x Nilai Pertanggungan
Laba 10% dari total biaya
Bunga Bank 2% per bulan
Nilai Pertanggungan 100% CIF
Dengan data di atas, Xxxxxxx diminta untuk menghitung:
a. Harga FOB Tg. Priok dalam USD (bobot nilai 10)
b. Harga CIF Hongkong (bobot nilai 20)
c. Laba Ekportir (Kurs Jual Rp. 8.600/USD)
SOAL 2
PT. Lada Bangka menawarkan Lada Hitam dari Pulau Bangka kepada rekanannya Xxxx Xxxxxx, Inc. di Dubai, Saudi Arabia dengan. data sebagai berikut:
Nama Barang : Indonesian Well Dried Black Pepper – Grade Asta New Fresh Crop 1998.
Kuantum : 20.000 Kg.
Harga Pembelian : Lada tersebut dibeli dari pedagang di Bangka dengan harga
Rp.15.000 per kilogram. Xxxxxx xxxxxx PT. Lada Bangka di Jakarta.
Biaya Handling : Total biaya yang dikeluarkan untuk pengelolaan di Pelabuhan
termasuk sewa satu container 20” adalah Rp.10.000.000 sampai barang dimuat di atas kapal (tariff all in).
Bunga Bank : 5% per bulan selama dua bulan.
Biaya Freight : USD 4.450 per container 20”
Kurs beli per USD 1 : Rp.10.000
Premi Asuransi : 2% x Nilai Pertanggungan Profit 10 % dari total biaya
Dengan data di atas, Xxxxxxx diminta untuk menghitung:
a. Harga FOB Tg. Priok dalam USD (bobot nilai 10)
b. Hitung Premi Asuransi dalam USD (bobot nilai 10)
c. Hitung harga CIF Dubai (bobot nilai 10)
SOAL 3
PT. Dunia Mega Garment Industry, Jakarta bermaksud mengekspor pakaian jadi kepada Xxxxxxxx Xxxxx di Rotterdam dengan data sebagai berikut:
1. Nama Barang : Lady’s Blouse dengan HS No. 1004.11.200
2. Quantity : 5.000 lusin dimuat dalam satu peti kemas kapasitas 20 kaki
3. Harga Pokok Produksi : Rp. 2.500/potong
4. Biaya pengurusan ekspor Sampai barang dimuat di
Atas kapal di Tg.Priok : Rp. 3.000/lusin
5. Bunga Bank : 2% sebulan selama 2 bulan
6. Xxxx (Profit) : 10% dari Total Biaya
7. Freight dari Tg. Priok ke
Rotterdam : US$ 2.284,29/container
20 Feet FCL (Full Container Load)
8. Asuransi:
a. Nilai Pertanggungan : 100% x Nilai CIF Rotterdam
b. Syarat Pertanggungan : All Risk
c. Premi Asuransi : 2,5% x Nilai Pertanggungan
9. Kurs Konversi : Kurs Beli US$ 1 = Rp. 7.000 Kurs Jual US$ 1 = Rp. 7.700
PERTANYAAN:
a. Hitunglah hara FOB Tg.Priok dalam US$ (10 Poin)
b. Hitunglah premi asuransi dalam US$ (5 Poin)
c. Hitung harga penawaran CIF Rotterdam (5 Poin)
d. Laba eksportir
SOAL 4
PT. Lagoii Garment Industry akan mengekspor pakaian jadi kepada Sacco Distributor di Manila, Philipines dengan data sbb:
1. Nama barang : T-Shirt 6331
2. Quantity : 4.000 lusin FCL 20’
3. Harga Pokok Produksi : Rp. 9.650,-/pcs
4. Biaya Pengurusan ekspor : Rp. 4.500,-/lusin
5. Bunga Bank : 2,5% sebulan selama 2 bulan
6. Xxxx (Profit) : 10% dari total biaya
7. Freight Tg. Priok-Manila : US$ 1.640,-/container
8. Asuransi : Nilai pertanggungan 100% x Nilai CIF Manila Syarat pertanggungan All Risk dan Premi Asuransi 2,5% x Nilai Pertanggungan
9. Kurs Konversi : US$ 1 = Rp. 9.250,-
PERTANYAAN:
1. Hitung harga FOB Tg. Priok dalam US$
2. Hitunglah premi asuransi dalam US$
3. Hitung harga penawaran CIF Manila
SOAL 5
PT. Poltekpos akan mengeskpor tas wanita dari pelepah pisang ke Malaysia dengan data-data sebagai berikut :
Jumlah 10.000 pcs
Harga Pokok Produksi Rp. 20.000/pcs Biaya Pengurusan Ekspor sampai
barang dimuat di atas kapal Rp. 20.000.000 Bunga bank RP. 0
Profit 20% dari total biaya
Freight TG.Priok-Kuala Lumpur MYR 1.000
Asuransi
Nilai Pertanggungan 100% dari CIF Kuala Lumpur
Syarat pertanggungan All Risk
Premi Asuransi 2,5% dari Nilai Pertanggungan
Kurs Konversi
Kurs Beli Rp. 350/MYR
Kurs Jual RP. 400/MYR