PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PEMDIDIKAN UNIVERSITAS VETERAN BANGUN NUSANTARA SUKOHARJO DENGAN
……………………………………………… ( nama Sekolah Mitra ) Nomor : ……. / FKIP/ Univet.Btr /I / 2021
Nomor ( Nomor Surat Sekolah Mitra )
Dengan Rahmat Allah Subhanahu wata’alla dan didasari keinginan bersama untuk saling membantu dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan masyarakat dan bangsa, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Xxx. Xxxx Xxxxxx, M.H. : Selaku Dekan FKIP Universitas Veteran Bangun
Nusantara Sukoharjo sebagai Pihak Pertama.
2 ( Nama KS
Mitra )
: Selaku Kepala Sekolah Dasar
……………………………………………………….. ( Nama Sekolah ) sebagai Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan perjanjian kerjasama untuk saling membantu dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pendidikan khususnya Program Pengalaman Lapangan ( PPL ), penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan sumber daya manusia. Selanjutnya pelaksanaan perjanjian kerjasama diatur dalam dokumen pelaksanaan kerjasama sebagai berikut :
Pasal 1 Tujuan Kerjasama
1. Tujuan kerjasama ini untuk saling menunjang pelaksanaan tugas dalam meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang relevan dengan tuntutan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ( IPTEK ).
2. Sasaran kerjasama ini untuk (a) meningkatkan keterampilan dan kualitas tenaga akademik dan lulusan pada pihak pertama, (b) meningkatkan kinerja Tridarma Perguruan Tinggi di kedua belah pihak, (c) meningkatkan kualitas proses pembelajaran di pihak kedua.
Pasal 2 Pelaksanaan Kerjasama
Perincian pelaksanaan kerjasama disusun dalam suatu program yang tertuang dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama (Plan Of Operation) yang dibuat bersama oleh kedua belah pihak di bawah koordinasi Dekan FKIP dengan Kepala Sekolah.
Pasal 3
Jangka Waktu Kerjasama
Perjanjian kerjasama ini berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang lagi sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 4 Lain-lain
1. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur lebih lanjut dengan persetujuan kedua belah pihak.
2. Naskah kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) dan masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hokum yang sah.
Ditandatangi di : ( kota PPL )
Pada hari : …………..
Tanggal : …………..
Pihak Pertama,
Drs, Xxxx Xxxxxx, M.H. NIP. 196006231987031002
Pihak Kedua,
Ttd KS, stample basah SM
………………… ( Nama, Gelar, KS Mitra ) NIP ( NIP KS Mitra )