PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk DENGAN
UNIVERSITAS JAMBI TENTANG
PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN TAHUN 2013
Nomor : JBI/5/2363/R Nomor : 41/UN21/DN/2013
Pada hari ini Selasa, tanggal Sepuluh bulan September tahun Dua Ribu Tiga Belas (10-09-2013), bertempat di Jambi kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. UNTUNG XXXXXX XXXXXX:
Pemimpin Cabang Jambi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Surat Kuasa Direksi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Tanggal 14 Maret 1987 No. 13, dengan demikian berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan beserta perubahan-perubahannya yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta No. 46 tanggal 18 Mei 2011 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH. Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-21192 tanggal 06 Juli 2011, dan karenanya berwenang bertindak untuk dan atas nama PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, Jl. Jenderal Sudirman Kavling 1, untuk selanjutnya: PIHAK PERTAMA
2. Prof. Xx. Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xx.:
Rektor Universitas Jambi yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 84/MPK.A4/KP/2012 tanggal 27 Januari 2012, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Jambi (UNJA), perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, berkedudukan di Jalan Raya Jambi - Muara Bulian, Mendalo Indah, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Bank Umum yang kegiatan usahanya antara lain adalah menghimpun dana dari masyarakat, memberikan layanan transaksi keuangan dan memberikan fasilitas kredit.
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah yang menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
3. Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud untuk memberikan bantuan melalui PIHAK KEDUA berupa dana beasiswa bagi mahasiswa di lingkungan PIHAK KEDUA.
4. Bahwa untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pemberian dana beasiswa dimaksud, PARA PIHAK sepakat untuk menuangkannya dalam bentuk Perjanjian Kerjasama.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini PARA PIHAK menyatakan sepakat dan setuju untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Pemberian Beasiswa Mahasiswa Universitas Jambi (selanjutnya disebut “Perjanjian”), dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:
PASAL 1 DEFINISI
Dalam Perjanjian ini, yang dimaksud dengan:
1. Program Beasiswa adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada Penerima Beasiswa berupa bantuan Biaya Pendidikan dan Dana Pengembangan Prestasi yang besar dan mekanisme penyampaiannya dijelaskan dalam Perjanjian ini.
2. Penerima Beasiswa adalah mahasiswa yang memenuhi kriteria dan syarat sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
3. Laporan adalah Daftar Kumpulan Nilai (Academic Transcript) Mahasiswa Penerima Beasiswa dan bukti transfer/pembayaran Beasiswa yang disampaikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu yang ditentukan dalam Perjanjian ini.
4. Surat Kontrak Beasiswa adalah perjanjian antara Mahasiswa Penerima Beasiswa dengan PIHAK PERTAMA yang berisikan hak dan kewajiban terkait penerimaan Beasiswa.
5. Steering Committe terdiri dari perwakilan PARA PIHAK yang bertugas untuk mengevaluasi perkembangan prestasi Penerima Beasiswa dengan bekerjasama dengan Ketua Program Studi dan pembimbing akademik Penerima Beasiswa yang bersangkutan.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Yang menjadi kegiatan utama dalam Perjanjian ini adalah pemberian Beasiswa dari PIHAK PERTAMA bagi mahasiswa melalui PIHAK KEDUA, yang bertindak sebagai pelaksana program Beasiswa.
PASAL 3
KETENTUAN PEMBERIAN BEASISWA
PARA PIHAK sepakat bahwa ketentuan pemberian Beasiswa sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Penerima Beasiswa
1.1. Warga Negara Indonesia (WNI).
1.2. Mahasiswa aktif, berasal dari keluarga kurang mampu dan/atau berprestasi, baik secara akademik atau non akademik seperti olahraga dan seni budaya minimal di tingkat propinsi.
1.3. Berkelakuan baik, menjaga nama baik Universitas Jambi dan BNI.
1.4. Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain.
1.5. Bersedia ikut terlibat secara aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh BNI.
1.6. Bersedia ikut terlibat secara aktif dalam kegiatan akademik dan kemahasiswaan yang diselenggarakan oleh Universitas Jambi.
1.7. Tidak pernah terlibat kasus pidana ataupun mengkonsumsi narkotika dan/atau obat- obatan terlarang.
1.8. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
2. PIHAK PERTAMA tidak mewajibkan Penerima Beasiswa untuk bekerja pada PIHAK PERTAMA dan/atau afiliasinya, dan tidak ada kewajiban bagi PIHAK PERTAMA untuk mempekerjakan Penerima Beasiswa di tempat PIHAK PERTAMA dan/atau afiliasinya.
PASAL 4 DANA BEASISWA
1. Besarnya dana Xxxxxxxx yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA melalui PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini adalah sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
2. PARA PIHAK sepakat bahwa besarnya dana Beasiswa yang akan diberikan kepada masing- masing Penerima Beasiswa adalah sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 100 (seratus) orang mahasiswa.
PASAL 5
MEKANISME PEMBERIAN BEASISWA
PARA PIHAK sepakat bahwa mekanisme pemberian Beasiswa sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
1. PIHAK KEDUA melakukan seleksi terhadap calon Penerima Beasiswa yang mendaftar untuk menjadi Penerima Beasiswa sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA menyampaikan nama-nama calon Xxxxxxxx Xxxxxxxx yang lolos seleksi kepada PIHAK PERTAMA.
3. Penyerahan Dana Beasiswa, sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 4 ayat (1), dilakukan oleh PIHAK PERTAMA melalui transfer yang ditujukan ke rekening PIHAK KEDUA yang ada pada PIHAK PERTAMA.
4. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender, PIHAK KEDUA menyerahkan Dana Beasiswa ke masing-masing mahasiswa Penerima Beasiswa melalui transfer yang ditujukan ke rekening Penerima Beasiswa yang ada pada PIHAK PERTAMA.
5. Program Beasiswa dinyatakan dimulai terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Surat Kontrak Beasiswa, sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 butir 4 Perjanjian ini, oleh PIHAK PERTAMA.
6. PIHAK KEDUA menyampaikan Laporan kepada PIHAK PERTAMA berkenaan dengan pelaksanaan program Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 1 butir 1 Perjanjian ini, berkenaan dengan hal-hal sebagai berikut:
a) Pemanfaatan Dana Beasiswa yang diterima oleh mahasiswa di lingkungan PIHAK KEDUA.
b) Perkembangan prestasi mahasiswa Penerima Beasiswa dalam bentuk Kartu Hasil Studi (KHS) Semester yang baru dijalani.
7. Laporan, sebagaimana dimaksud ketentuan ayat (4) Pasal ini, disampaikan oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya dalam jangka 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal keluarnya Kartu Hasil Studi (KHS) Semester yang baru dijalani dari masing-masing Penerima Beasiswa selama masa berlakunya program Beasiswa.
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA dalam perjanjian ini adalah:
a) PIHAK PERTAMA berhak menerima laporan dari PIHAK KEDUA sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini.
b) PIHAK PERTAMA berhak mempublikasikan hal-hal yang berkaitan dengan Program Beasiswa ini.
c) PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan Dana Beasiswa sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini.
d) PIHAK PERTAMA wajib membayarkan biaya administrasi kepada PIHAK KEDUA sebesar 5% (lima per seratus) dari total nilai Dana Beasiswa, dan dibayarkan bersamaan dengan penyerahan Dana Beasiswa.
2. Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini adalah :
a) PIHAK KEDUA berhak untuk menetukan Penerima Beasiswa yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini.
b) PIHAK KEDUA berhak menerima biaya administrasi dari PIHAK PERTAMA sebagaimana disebutkan pada Ayat (1) butir (d) Perjanjian ini.
c) PIHAK KEDUA wajib melakukan seleksi terhadap calon Penerima Beasiswa yang mendaftar untuk menjadi Penerima Beasiswa serta melengkapi berkas calon Penerima Beasiswa sesuai dengan kebutuhan PIHAK PERTAMA.
d) PIHAK KEDUA wajib menyampaikan Laporan sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
PASAL 7 BERLAKUNYA PERJANJIAN
1. PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
2. PARA PIHAK dapat mengakhiri berlakunya Perjanjian ini sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini apabila salah satu PIHAK tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini dan tetap gagal untuk memenuhi kewajibannya tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal disampaikannya permintaan pemenuhan kewajiban oleh PIHAK lainnya secara tertulis.
3. Tanpa mengesampingkan berlakunya ketentuan ayat (2) Pasal ini, salah satu Pihak berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini apabila :
a) Salah satu PIHAK tidak lagi menjalankan kegiatan usahanya.
b) Salah satu PIHAK dinyatakan dalam keadaan tidak mampu membayar, dinyatakan pailit, dibubarkan atau dalam keadaan dilikuidasi.
c) Atas dasar pertimbangan salah satu PIHAK dan atau pertimbangan hukum, peraturan serta etika yang berlaku, salah satu PIHAK telah mencemarkan nama nbaik Pihak lainnya.
4. PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan pada Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap Perjanjian ini, sehingga pemutusan dengan alasan sebagaimana tersebut di ayat (1) Pasal ini secara sah cukup dilakukan dengan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK lainnya.
5. Setiap pengakhiran Perjanjian, sebagaimana dimaksud ketentuan ayat (2), (3) dan atau (5) Pasal ini, wajib disampaikan melalui pemberitahuan tertulis dalam jangka waktu selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran dimaksud.
6. Apabila pada saat Perjanjian ini berakhir masih terdapat kewajiban-kewajiban yang belum diselesaikan oleh masing-masing Pihak, maka ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini tetap berlaku sampai diselesaikannya kewajiban tersebut oleh masing-masing Pihak.
7. Setelah seluruh kewajiban PARA PIHAK seperti dimaksud pada ayat (7) ketentuan Pasal ini diselesaikan, maka PARA PIHAK wajib menuangkan secara tertulis perihal telah diselesaikannya kewajiban-kewajiban tersebut dan ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
PASAL 8
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1. Hal-hal yang termasuk sebagai Force Majeure dalam Perjanjian ini adalah setiap peristiwa atau kejadian diluar kekuasaan manusia, termasuk tetapi tidak terbatas pada kebijakan pemerintah dibidang moneter, politik, militer, peperangan, huru hara, bencana alam, pemogokan epidemi, yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya Perjanjian ini.
2. Segala permasalahan yang timbul sebagai akibat dari terjadinya Force Majeure tersebut akan diselesaikan secara musyawarah oleh PARA PIHAK.
3. Dalam hal terjadi Force Majeure, pihak yang mengalami peristiwa yang dikategorikan sebagai Force Majeure wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis tentang hal tersebut kepada pihak lainnya, dengan melampirkan bukti secukupnya dari Kepolisian atau Instansi yang berwenang mengenai terjadinya Force Majeure tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal terjadinya Force Majeure tersebut.
4. Keterlambatan atau kelalaian PARA PIHAK dalam memberitahukan terjadinya Force Majeure, mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa tersebut sebagai Force Majeure oleh pihak lainnya.
5. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud ketentuan ayat (3) Pasal ini, pihak yang menerima pemberitahuan tertulis tersebut belum atau tidak memberikan jawabannya, maka dengan demikian pihak tersebut dianggap telah menerima peristiwa tersebut sebagai Force Majeure.
PASAL 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Dengan didasarkan pada itikad baik PARA PIHAK, apabila timbul perselisihan di kemudian hari mengenai pelaksanaan dan segala akibat dari Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah.
PASAL 10 PERNYATAAN DAN JAMINAN
1. PIHAK PERTAMA menjamin untuk membebaskan PIHAK KEDUA dari segala keluhan, kalim, tuntutan, dan atau kerugian dari Penerima Beasiswa dan dari pihak manapun juga sehubungan dengan dan sejauh menyangkut penyediaan Xxxx Xxxxxxxx, hal-hal demikian sepenuhnya menjadi resiko dan beban serta tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA menjamin untuk membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala keluhan, klaim, tuntutan, dan atau kerugian dari Penerima Beasiswa dan dari pihak manapun juga sehubungan dengan dan sejauh menyangkut Pemberian Beasiswa termasuk, namun tidak terbatas kepada, seleksi Penerima Beasiswa dan penghentian pemberian Beasiswa yang disebabkan hal-hal sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, hal-hal demikian sepenuhnya menjadi resiko dan beban serta tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PASAL 11 KORESPONDENSI
Untuk kelancaran komunikasi dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menetapkan alamat korespondensi sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA : UNTUNG XXXXXX XXXXXX
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Jambi
Jl. Xx. Xxxxxx Xx. 20
Telp. (0741) 25013; Fax (0741)-25102
PIHAK KEDUA : Prof. Xx. Xxx. XXXXXXX XXXXXX, M.Pd.
Pembantu Rektor III Universitas Jambi Jl. Raya Jambi-Muara Bulain Km.15 Mendalo Darat Kode Pos – 36361 Jambi
Telp. (0741) 583122, 582632, 583377; Fax (0741) 583111
PASAL 12 PERUBAHAN PERJANJIAN
1. Hal-hal yang belum cukup diatur atau belum cukup jelas diatur dan atau diperlukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menuangkannya kemudian dalam suatu Perjanjian Tambahan (Addendum) yang merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
2. Setiap tambahan/perubahan terhadap Perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan tertulis dari PARA PIHAK.
3. Apabila salah satu PIHAK menghendaki adanya tambahan/perubahan dalam Perjanjian ini, maka PIHAK yang bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada PIHAK lainnya.
4. Apabila pada saat Perjanjian ini berakhir atau diputuskan, terdapat kewajiban yang belum dapat diselesaikan, maka ktentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini tetap berlaku sampai diselesaikannya kewajiban tersebut.
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Universitas Jambi Kantor Cabang Jambi
UNTUNG XXXXXX XXXXXX Prof. Xx. Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xx.
Pemimpin Rektor
6