JADWAL
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023
Masa Penawaran Umum : 4 – 10 Juli 2023
Tanggal Penjatahan : 11 Juli 2023
Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah secara Elektronik : 13 Juli 2023
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 14 Juli 2023
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023
JENIS SUKUK IJARAH
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA, TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN PROSPEKTUS RINGKAS INI.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban pembayaran Imbalan Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI.
Apabila Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Ijarah akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Emisi.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebanyak-banyaknya Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah), yang diterbitkan tanpa warkat dan
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP)
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
dengan pihak lain dalam menjalankan rencana investasi sehingga Perseroan belum dapat mengungkapkan nama pihak serta hubungan afiliasi dan nomor dan tanggal perjanjian; dan
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN PROSPEKTUS RINGKAS
3. Sisanya akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan kegiatan umum usaha Perseroan (General corporate purposes), yaitu termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional dan perawatan jaringan beserta perangkat pendukungnya, biaya instalasi perangkat ke pelanggan dan untuk aktivitas “branding” dan promosi.
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA KORAN INVESTOR DAILY TANGGAL 8 JUNI 2023.
Dalam hal nilai Penawaran Umum adalah sebanyak-banyaknya Rp700.000.000.000,- maka Penggunaan Dana setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.
1. Sekitar 36% (tiga puluh enam persen) akan dipergunakan untuk refinancing:
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
a. Pemberi Pembiayaan : Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II tahun 2020 Seri A
Sisa imbalan ijarah : Rp191.000.000.000,- (seratus Sembilan puluh satu
miliar Rupiah)
Saldo sisa imbalan ijarah : Rp191.000.000.000,- (seratus Sembilan puluh satu
miliar Rupiah)
Cicilan imbalan ijarah : Rp20.055.000.000,- (dua puluh miliar lima puluh lima juta Rupiah) per tahun
Tanggal Jatuh Tempo : 11 Agustus 2023
Pengunaan dana : Investasi dan Modal Kerja
Prosedur pelunasan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui
KSEI
Jumlah yang akan dibayar : Rp191.000.000.000,- (seratus sembilan puluh satu
miliar Rupiah)
Jumlah sisa imbalan ijarah
setelah pembayaran : Rp0,-
Sifat afiliasi : Tidak ada
b. Pemberi Pembiayaan : Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III tahun 2020 Seri A
Sisa imbalan ijarah : Rp333.365.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar
tiga ratus enam puluh lima juta rupiah)
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, yang terbagi menjadi 2 (dua) seri yang ditawarkan sebesar Rp476.870.000.000,- (empat ratus tujuh puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh juta Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yaitu:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp450.970.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp45.097.000.000,- (empat puluh lima miliar sembilan puluh tujuh juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Kantor Pusat:
Grha 9, Lantai 6
Jl. Penataran No. 0, Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx 00000 Xxxxxxxxx Telp. (000) 0000 0000 Fax. (000) 000 0000
Website: xxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx Email: xxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx
Kantor Perwakilan dan Cabang:
Sampai dengan Informasi Tambahan dan/atau perbaikan prospektus ringkas ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 Kantor Cabang dan 8 Kantor Perwakilan yang tersebar di Jakarta, Batam, Papua, Bogor, Medan, Palembang dan Surabaya
Saldo sisa imbalan ijarah : Rp333.365.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar
tiga ratus enam puluh lima juta rupiah)
Cicilan imbalan ijarah : Rp35.003.325.000,- (tiga puluh lima miliar tiga juta
tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) per tahun
Tanggal Jatuh Tempo : 7 Oktober 2023
Pengunaan dana : Investasi dan Modal Kerja
Prosedur pelunasan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui
KSEI
Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp25.900.000.000,- (dua puluh lima miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.849.000.000,- (dua miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp223.130.000.000 (dua ratus dua puluh tiga miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) pada Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada 13 Oktober 2023, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 13 Juli 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 13 Juli 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B.
Cicilan Imbalan Ijarah ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Perkiraan jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Cicilan Ke- | Seri A | Seri B |
1 | 13 Oktober 2023 | 13 Oktober 2023 |
2 | 13 Januari 2024 | 13 Januari 2024 |
3 13 April 2024 13 April 2024
4 13 Juli 2024 13 Juli 2024
5 13 Oktober 2024 13 Oktober 2024
6 13 Januari 2025 13 Januari 2025
7 13 April 2025 13 April 2025
8 13 Juli 2025 13 Juli 2025
9 13 Oktober 2025 13 Oktober 2025
10 | 13 Januari 2026 | 13 Januari 2026 |
11 | 13 April 2026 | 13 April 2026 |
12 | 13 Juli 2026 | 13 Juli 2026 |
13 | 13 Oktober 2026 | |
14 | 13 Januari 2027 | |
15 | 13 April 2027 | |
16 | 13 Juli 2027 | |
17 | 13 Oktober 2027 | |
18 | 13 Januari 2028 | |
19 | 13 April 2028 | |
20 | 13 Juli 2028 |
Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral lampiran Keputusan Direksi KSEI No.KEP-0013/DIR/KSEI/0612.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran imbalan sewa dan dana yang digunakan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal dari kegiatan usaha Perseroan berupa layanan telekomunikasi kepada pelanggan atas penyewaan jaringan dan perangkat telekomunikasi dalam hal ini menjadi Objek Ijarah.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp 1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah minimum pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Perseroan mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp4.854.725.926.741,- (empat triliun delapan ratus lima puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh lima juta sembilan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh satu Rupiah).
PEMXXXXXX KEMBALI (BUYBACK)
Setelah ulang tahun 1 (pertama) Sukuk Ijarah sejak Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) Sukuk Ijarah dari setiap Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum seluruhnya dibayar kembali dan/atau seluruh jumlah Cicilan Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBANYAK-BANYAKNYA Rp700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini terdiri dari 2 (dua) seri yang ditawarkan sebesar Rp476.870.000.000,- (empat ratus tujuh puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh juta Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp450.970.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp45.097.000.000,- (empat puluh lima miliar sembilan puluh tujuh juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp25.900.000.000,- (dua puluh lima miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.849.000.000,- (dua miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp223.130.000.000 (dua ratus dua puluh tiga miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) pada Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2023, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 13 Juli 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 13 Juli 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK IJARAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPSI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH WAJIB DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO GANGGUAN JARINGAN KABEL SERAT OPTIK. KETERANGAN MENGENAI RISIKO USAHA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO).
idA+ (sy) (Single A Plus Syariah)
HASIL PEMERINGKATAN DI ATAS BERLAKU UNTUK PERIODE 9 MARET 2023 SAMPAI DENGAN 1 MARET 2024
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS
PENCATATAN ATAS SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK MENJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) TERHADAP PENAWARAN SUKUK IJARAH PERSEROAN
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH dan PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Sucor Sekuritas WALI AMANAT
PT Bank KB Bukopin Tbk
Informasi Tambahan dan/atau perbaikan prospektus ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2023
Jumlah yang akan dibayar : Rp57.560.200.000,- (lima puluh tujuh miliar lima ratus
enam puluh juta dua ratus ribu Rupiah)
Jumlah sisa imbalan ijarah
setelah pembayaran : Rp275.804.800.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar
delapan ratus empat juta delapan ratus ribu Xxxxxx)*
Sifat afiliasi : Tidak ada
* Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran sebesar Rp275.804.800.000,- akan dilunasi menggunakan sumber pendanaan lainnya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain diantaranya namun tidak terbatas melalui pinjaman perbankan atau sumber-sumber internal Perseroan.
Refinancing ini hanya diperuntukkan untuk sisa imbalan ijarah sedangkan sumber dana yang akan digunakan untuk Pembayaran cicilan Ijarah adalah dari arus kas internal Perseroan. Perseroan akan melakukan refinancing sesuai dengan jatuh tempo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 Seri A yaitu tanggal 11 Agustus 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2020 yaitu tanggal 7 Oktober 2023.
2. Sekitar 57% (lima puluh tujuh persen) akan digunakan untuk Investasi. Investasi yang akan dilakukan Perseroan untuk membangun Backbone dan Access yang didalamnya termasuk Data Center dan ducting. Pembangunan ini didukung juga oleh perangkat penunjang baik aktif termasuk namun tidak terbatas pada perangkat DWDM (Dense Wavelength Division Multiplexing) maupun pasif infrastruktur termasuk namun tidak terbatas pada shelter, U-ditch, kabel fiber optic. Selain itu, dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini juga akan digunakan untuk peningkatan kapasitas jaringan yang sudah ada dan penambahan kapasitas jaringan yang baru.
Rincian investasi yang akan digunakan adalah sebagai berikut:
i. Sekitar 25% untuk investasi backbone, yang terdiri dari:
a. Sekitar 60% untuk penambahan kapasitas jaringan yang baru melalui pembelian perangkat penunjang aktif untuk mendukung backbone, termasuk namun tidak terbatas pada perangkat DWDM (Dense Wavelength Division Multiplexing).
b. Sekitar 40% untuk keperluan fiber optic termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas penggelaran kabel.
ii. Sekitar 75% untuk access, yang didalamnya sudah termasuk pembangunan,
ducting dan data center.
Pembangunan backbone dan access akan dilakukan untuk pembangunan submarine dan inland cable yang akan dilakukan di beberapa pulau di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi serta jaringan internasional termasuk namun tidak terbatas pada Singapura
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan belum ada kerja sama antara Perseroan dengan pihak lain dalam menjalankan rencana investasi sehingga Perseroan belum dapat mengungkapkan nama pihak serta hubungan afiliasi dan nomor dan tanggal perjanjian; dan
3. Sisanya akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan kegiatan umum usaha Perseroan (General corporate purposes), yaitu termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional dan perawatan jaringan beserta perangkat pendukungnya, biaya instalasi perangkat ke pelanggan dan untuk aktivitas “branding” dan promosi.
Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015.
Penjelasan lebih lengkap mengenai penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Prospektus
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian atau transaksi penting yang memiliki dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen No. 00556/2.1090/ AU.1/06/0153-2/1/IV/2023 tanggal 18 April 2023 atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang diaudit oleh kantor akuntan publik Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxx, dengan Opini Tanpa Modifikasian sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Tidak terdapat transaksi yang berdampak signifikan terhadap aset, liabilitas, dan hasil
operasi Perseroan setelah tanggal laporan keuangan konsolidasian terakhir.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan Perseroan terakhir beserta susunan pemegang berdasarkan Akta No. 20/2022 sebagai berikut serta sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 30 April 2023 yang dikelola oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“DPS 30 April 2023”), adalah sebagai berikut:
No. | Nama Pemegang Saham | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal Saham (Rp) @Rp100,00 | % |
Modal Dasar | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000,00 | ||
Modal Ditempatkan | ||||
1. | PT Candrakarya Multikreasi | 9.653.884.260 | 965.388.426.000,00 | 40,83 |
2. | PT Gema Lintas Benua | 7.135.484.421 | 713.548.442.100,00 | 30,17 |
3. | PT Smart Telecom | 4.331.835.710 | 433.183.571.000,00 | 18,32 |
4. | Masyarakat | 2.525.464.300 | 252.546.430.000,00 | 10,68 |
Jumlah Modal Disetor | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000,00 | 100,00 | |
Jumlah Saham dalam Portepel | 9.021.640.200 | 902.164.020.000,00 |
PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian
lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap pembatasan dan kewajiban antara lain selama Perseroan masih mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah, Perseroan diwajibkan memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
i. Memelihara perbandingan Total Pinjaman Berbunga Bersih dengan Total Ekuitas (net interest bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 5 : 1 (lima berbanding satu).
Imbalan Ijarah. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
Penjelasan lebih lengkap mengenai penawaran umum dapat dilihat pada Prospektus.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH
Dalam hal nilai Penawaran Umum adalah sebesar Rp476.870.000.000,- (full commitment), maka Penggunaan Dana setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:
1. Sekitar 36% (tiga puluh enam persen) akan dipergunakan untuk refinancing:
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah yang di buat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, Notaris di Jakarta,
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum dibawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat sebesar Rp476.870.000.000,- (empat ratus tujuh puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh juta Rupiah) secara kesanggupan penuh (Full Commitment) dan Rp223.130.000.000,- (dua ratus dua puluh tiga miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan kesanggupan terbaik (best effort).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase secara kesanggupan penuh (Full Commitment), Penjamin Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan Total Pinjaman Berbunga Bersih adalah total utang Perseroan acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang menimbulkan beban bunga dan/atau bagi hasil/margin/imbalan (sesuai syariah) yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada | a. Pemberi Pembiayaan | : Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II tahun 2020 Seri A | Penjamin Emisi | Seri A (Rp) | Porsi Penjaminan Seri B (Rp) Total (Rp) | (%) | ||
dikurangi kas dan setara kas. | Wali Amanat Sukuk akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum | Sisa imbalan ijarah | : Rp191.000.000.000,- (seratus Sembilan puluh satu | 1. PT BNI Sekuritas | 00.000.000.000,- | 00.000.000.000,- | 113.070.000.000,- | 23,71 |
No Sukuk Ijarah
ii. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman tidak kurang
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Ijarah oleh KSEI tersebut hanya
miliar Rupiah)
2. PT BRI Danareksa
196.000.000.000,- 11.000.000.000,- 207.000.000.000,- 43,41
dari 1 : 1 (satu berbanding satu).
Yang dimaksud EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga ditambah depresiasi dan Amortisasi.
Yang dimaksud Beban bunga pinjaman adalah biaya bunga pinjaman setelah dikurangi pendapatan bunga tahun berjalan.
JAMINAN
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak- hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
KELALAIAN PERSEROAN
Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal sebagaimana dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek. Keterangan lebih lanjut mengenai RUPSI dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan Peraturan OJK No.7/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan Peraturan OJK No.49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).
Berdasarkan surat PEFINDO No. 195/PEF-DIR/III/2023 tanggal 10 Maret 2023, hasil pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 periode 9 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024 adalah:
idA+ (sy)
(Single A Plus Syariah)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PEFINDO yang bertindak sebagai
lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah setiap tahun sekali selama jangka waktu Sukuk Ijarah, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK 49/2020.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN SUKUK IJARAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab IX Prospektus.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XIII mengenai Persyaratan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
1. Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, pembayaran Cicilan Ijarah dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
2. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah tersebut maka pihak yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Sukuk
5. Melalui keputusan RUPSI, Pemegang Sukuk Ijarah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
- Mengambil keputusan mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Ijarah, atau perubahan jaminan dengan dengan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan OJK No.20/2020.
- Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Xxxx Xxxxxx, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
- Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
- Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Peraturan No. VI.C.4 tentang Ketentuan Umum Dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.
- Mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
- Mengambil keputusan untuk melakukan perubahan isi Akad Ijarah dan/atau Akad Wakalah dan/atau Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah, setelah adanya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah.
Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KETERLAMBATAN
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya. Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut adalah sebesar biaya/kerugian riil dalam rangka penagihan yang jumlahnya sebesar-besarnya sebagai berikut: Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Cicilan Imbalan Ijarah atas: Sukuk Ijarah Seri A sebesar-besarnya Rp13.779.639 (tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh sembilan Rupiah) per hari, Sukuk Ijarah Seri B sebesar-besarnya Rp949.666 (sembilan ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam Xxxxxx) per hari. Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Sisa Imbalan Ijarah atas: Sukuk Ijarah Seri A sebesar-besarnya Rp137.796.389 (seratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh sembilan Rupiah) per hari, Sukuk Ijarah Seri B sebesar-besarnya Rp8.633.333 (delapan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah) per hari. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI nomor U-0158/DSN-MUI/II/2023 tanggal 28 Februari 2023, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin
1. Xxxxx Xxxxxx Xxxx Ketua KEP-22/PM.223/PJ-ASPM/2021
2. Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Anggota KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021
Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa draft final perjanjian-perxxxxxxx dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah, Perseroan menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat bukan merupakan pihak terafiliasi Perseroan. Selain itu, PT Bank KB Bukopin Tbk, pada saat ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan.
Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB BukopinTbk
Capital Market Service & Financial Institution Department Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Xxxxxxx Xxx.00 - 00 Xxxxxxx 00000
Telepon: (021) 7988266 Ext. 1817
Faksimili: (021) 798 0705 Email: waliamanat@KB Xxxxxxx.xxx
Saldo sisa imbalan ijarah : Rp191.000.000.000,- (seratus Sembilan puluh satu
miliar Rupiah)
Cicilan imbalan ijarah : Rp20.055.000.000,- (dua puluh miliar lima puluh lima juta Rupiah) per tahun
Tanggal Jatuh Tempo : 11 Agustus 2023
Pengunaan dana : Investasi dan Modal Kerja
Prosedur pelunasan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui
KSEI
Jumlah yang akan dibayar : Rp130.383.992.831,- (seratus tiga puluh miliar tiga
ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh satu Rupiah).
Jumlah sisa imbalan ijarah
setelah pembayaran : Rp60.616.007.169,- (enam puluh miliar enam ratus
enam belas juta tujuh ribu seratus enam puluh sembilan Rupiah)*
Sifat afiliasi : Tidak ada
* Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran sebesar Rp60.616.007.169,- akan dilunasi menggunakan sumber pendanaan lainnya.
b. Pemberi Pembiayaan : Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III tahun 2020 Seri A
Sisa imbalan ijarah : Rp333.365.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar
tiga ratus enam puluh lima juta rupiah)
Saldo sisa imbalan ijarah : Rp333.365.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar
tiga ratus enam puluh lima juta rupiah)
Cicilan imbalan ijarah : Rp35.003.325.000,- (tiga puluh lima miliar tiga juta
tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) per tahun
Tanggal Jatuh Tempo : 7 Oktober 2023
Pengunaan dana : Investasi dan Modal Kerja
Prosedur pelunasan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui
KSEI
Jumlah yang akan dibayar : Rp38.945.867.989,- (tiga puluh delapan miliar
sembilan ratus empat puluh lima juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan Rupiah).
Jumlah sisa imbalan ijarah
setelah pembayaran : Rp294.419.132.011,- (dua ratus sembilan puluh
empat miliar empat ratus sembilan belas juta seratus tiga puluh dua ribu sebelas Rupiah)*
Sifat afiliasi : Tidak ada
* Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran sebesar Rp294.419.132.011,- akan dilunasi menggunakan sumber pendanaan lainnya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain diantaranya namun tidak terbatas melalui pinjaman perbankan atau sumber-sumber internal Perseroan.
Refinancing ini hanya diperuntukkan untuk sisa imbalan ijarah sedangkan sumber dana yang akan digunakan untuk Pembayaran cicilan Ijarah adalah dari arus kas internal Perseroan. Perseroan akan melakukan refinancing sesuai dengan jatuh tempo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 Seri A yaitu tanggal 11 Agustus 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2020 yaitu tanggal 7 Oktober 2023.
2. Sekitar 57% (lima puluh tujuh persen) akan digunakan untuk Investasi. Investasi yang akan dilakukan Perseroan untuk membangun Backbone dan Access yang didalamnya termasuk Data Center dan ducting. Pembangunan ini didukung juga oleh perangkat penunjang baik aktif termasuk namun tidak terbatas pada perangkat DWDM (Dense Wavelength Division Multiplexing) maupun pasif infrastruktur termasuk namun tidak terbatas pada shelter, U-ditch, kabel fiber optic. Selain itu, dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini juga akan digunakan untuk peningkatan kapasitas jaringan yang sudah ada dan penambahan kapasitas jaringan yang baru.
Rincian investasi yang akan digunakan adalah sebagai berikut:
i. Sekitar 25% untuk investasi backbone, yang terdiri dari:
a. Sekitar 60% untuk penambahan kapasitas jaringan yang baru melalui pembelian perangkat penunjang aktif untuk mendukung backbone, termasuk namun tidak terbatas pada perangkat DWDM (Dense Wavelength Division Multiplexing).
b. Sekitar 40% untuk keperluan fiber optic termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas penggelaran kabel.
ii. Sekitar 75% untuk access, yang didalamnya sudah termasuk pembangunan,
ducting dan data center.
Pembangunan backbone dan access akan dilakukan untuk pembangunan submarine dan inland cable yang akan dilakukan di beberapa pulau di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi serta jaringan internasional termasuk namun tidak terbatas pada Singapura
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan belum ada kerja sama antara Perseroan
Sekuritas
3. PT Sucor Sekuritas 155.300.000.000,- 1.500.000.000,- 156.800.000.000,- 32,88
TOTAL 450.970.000.000,- 00.000.000.000 000.000.000.000 100,00
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp223.130.000.000 (dua ratus dua puluh tiga miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) pada Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Selanjutnya para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang turut dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang- Undang Pasar Modal.
TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
2. Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Prospektus. Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XIV Prospektus mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah. Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah harus melampirkan nomor sub rekening yang masih aktif di KSEI. Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani. Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah Satuan Perdagangan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Sukuk Ijarah dimulai pada tanggal 4 Juli 2023 dan ditutup pada tanggal 10 Juli 2023.
5. Pendaftaran
Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI dengan Nomor Pendaftaran: SP-012/SKK/KSEI/0323 tanggal 24 Maret 2023 serta perubahan- perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan- pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 13 Juli 2023.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek.
x. Xxxxalihan kepemilikan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Pendapatan Cicilan Imbalan Ijarah, pembayaran Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah.
e. Pembayaran Pendapatan Cicilan Imbalan Ijarah dan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah kepada pemegang Sukuk Ijarah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran cicilan imbalan Ijarah maupun pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran cicilan imbalan Ijarah dan
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI INFORMASI YANG TERSAJI PADA PROSPEKTUS.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
pembayaran Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan data kepemilikan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang memiliki Sukuk Ijarah 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah sebgaimana diatur dalam peraturan KSEI.
x. Xxx untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh pemilik manfaat Sukuk Ijarah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPSI.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Sukuk Ijarah yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
Pemesanan harus mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini mengenai Penyebarluasan Prospektus Dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Sukuk Ijarah
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-691/BL/2011 tentang Pemesanaan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (Peraturan No.IX.A.7). Jika jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan, maka Manajer Penjatahan yang bersangkutan harus melaksanakan prosedur penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah tanggal 11 Juli 2023.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap penawaran umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penawaran umum.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah akan ditolak apabila pada saat terakhir tanggal pembayaran dana tidak tersedia di rekening Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
9. Pembayaran Pemesanan Sukuk Ijarah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Sukuk Ijarah yang ditujukan kepada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, selambat-lambatnya tanggal 12 Juli 2023 (in good fund) di:
PT BNI Sekuritas Bank BCA Syariah Cabang KCP Kenari
No. Rekening : 006-2226667 Atas nama: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank Muamalat Cabang Sudirman
No. Rekening : 301-0070250
Atas nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Sucor Sekuritas Bank Permata Syariah Cabang Pondok Indah
No. Rekening : 007.0191.4686 Atas nama: PT Sucor Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat- lambatnya pada jam terakhir transaksi perbankan di Indonesia tanggal 12 Juli 2023 pada pukul 10.00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut di atas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Sukuk Ijarah Secara Elektronik
Distribusi Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 13 Juli 2023. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek yang berhak sesuai dengan data dalam Rekapitulasi Instruksi Distribusi Sukuk Ijarah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah.
11. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh
secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11.
Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berperedaran nasional.
Dengan mengacu pada Peraturan No. IX.A.2, Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b. menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a;
c. menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
12. Pengembalian Uang Pemesanan
Jika terjadi penundaan masa Penawaran Umum dan pembatalan Penawaran Umum; dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah; dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah kepada para pemesan Sukuk Ijarah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum tersebut.
Dalam hal terjadi penundaan masa Penawaran Umum dan pembatalan Penawaran Umum Sukuk Ijarah, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah diterima Perseroan, maka Perseroan wajib mengembalikan uang pembayaran tersebut kepada para pemesan Sukuk Ijarah melalui KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.
Apabila pemesanan sukuk ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari penjatahan sukuk dan pesanan Sukuk telah dibayarkan kepada penjamin pelaksanan emisi Sukuk, maka penajamin pelaksana emisi Sukuk wajib bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan kompensasi kerugian sebesar 1% (satu persen) per tahun dihitung secara pro rata untuk setiap hari keterlambatan mulai Hari Kerja ke-3 sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum. Pembayaran kompensasi kerugian akan ditransfer bersamaan dengan pengembalian uang pemesanan pada tanggal pembayaran keterlambatan.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar kompensasi kerugian atas keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.
Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Sukuk Ijarah.
Prospektus serta Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Sukuk Ijarah pada tanggal 4 Juli 2023 sampai dengan tanggal 10 Juli 2023 sebelum pukul 16.00 WIB pada alamat di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
PT BNI Sekuritas
Xxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxx 00 Xx. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 12910, Indonesia
Tel.: (00 00) 0000 0000
Fax.: (00 00) 0000 0000
Email : xxx@xxxxxxxxxxxx.xx.xx Website: xxx.xxxxxxxxxxxx.xx.xx
PT BRI Danareksa Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jakarta 10210, Indonesia
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 000
Email: xx-xxxxx0@xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx; xxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx Website: xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx
PT Sucor Sekuritas
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, Xxxxxx 00 Xx. Jend. Sudirman Kav. 86 Jakarta 10220, Indonesia
Tel.: (000) 0000 0000
Fax.: (000) 0000 0000
Website: xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx