NASKAH PERJANJIAN KERJASAMA
NASKAH PERJANJIAN KERJASAMA
antara
ASOSIASI
HIMPUNAN PENGEMBANG KURIKULUM INDONESIA (HIPKIN)
dengan
PROGRAM STUDI PENGEMBANGAN KURIKULUM SEKOLAH PASCASARJANA, UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Nomor : 025/HK-PP-HIPKIN/VI/2021
Nomor : B-061/UN40.SPs.24/PK.03.07/2021
Tentang:
PENGELOLAAN DAN PENERBITAN JURNAL INOVASI KURIKULUM
Pada hari ini, Senin, tanggal tujuh bulan Juni tahun dua ribu dua puluh satu (07-06-2021), bertempat di Bandung dibuat dan ditandatangani Nota Kesepahaman oleh dan antara:
1. Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxxxx, M.A. sebagai Ketua Himpunan Pengembang Kurikulum Indonesia (HIPKIN) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Xx. Xxxxxx Xxxx, M.Pd. sebagai Ketua Program Studi Pengembangan Kurikulum, Sekolah Pascasarjana, Universitas Pendidikan Indonesia dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK) menyatakan sepaham dan setuju (selanjutnya disebut "Kesepahaman") untuk bekerjasama berlandaskan prinsip kemitraan dan saling memberi manfaat dalam rangka pengembangan fungsi kelembagaan masing-masing, dengan ketentuan sebagai berikut:
PARA PIHAK telah mencapai saling pengertian dan kesepahaman untuk mengadakan Kegiatan Bersama dalam hal Pengelolaan dan Penerbitan Jurnal Inovasi Kurikulum (JIK) dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 KETENTUAN UMUM
Dalam perjanjian kerjasama ini memuat tentang pengelolaan dan penerbitan pada Jurnal Inovasi Kurikulum (JIK) termasuk penjaringan artikel dan penunjukan penelaah (reviewer) dari Anggota HIPKIN dan Dosen & Mahasiswa Program Studi Pengembangan Kurikulum SPs UPI.
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berhak untuk:
1. Menerima artikel dari penulis Dosen dan Mahasiswa Prodi Pengembangan Kurikulum SPs UPI;
2. Menerima Dosen Prodi Pengembangan Kurikulum SPs UPI sebagai reviewer JIK sesuai dengan bidang keilmuannya pada tema artikel;
3. Saling mendukung proses kerja penerbitan naskah publikasi pada JIK.
PIHAK PERTAMA berkewajiban:
1. Memproses artikel yang telah diterima melalui PARA PIHAK;
2. Mendistribusikan artikel yang telah diproses ke PIHAK KEDUA.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berhak untuk:
1. Mendapatkan dukungan dari PIHAK PERTAMA dalam kegiatan komunikasi ilmiah jurnal dan konferensi yang menghasilkan artikel;
2. Secara bersama-sama mengelola dan menerbitkan JIK;
3. Mendapatkan edisi terbitan artikel apabila ada Dosen atau Mahasiswa dari Prodi Pengembangan Kurikulum SPs UPI.
PIHAK KEDUA berkewajiban:
1. Membantu mensosialisasikan keberadaan PIHAK PERTAMA melalui website PIHAK KEDUA;
2. Membantu mensosialisasikan program kerja PIHAK PERTAMA melalui website PIHAK KEDUA;
3. Membantu mensosialisasikan JIK.
Pasal 4 MASA BERLAKU
Perjanjian kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan dipandang perlu untuk dilakukan peninjauan Kembali atas perjanjian ini.
Pasal 5 LAIN-LAIN
1. Perjanjian kerjasama ini tidak membatasi PARA PIHAK untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain;
2. Hal-hal lain yang belum termasuk dalam kesepahaman ini akan dibahas dalam kesepahaman yang lain.
Pasal 6 PENUTUP
Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani diatas materai oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan pihak lain.
Apabila kemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan atau terdapat hal-hal lain yang belum tercantum dalam perjanjian kerjasama ini, maka akan diselesaikan secara musyarawah.
PIHAK PERTAMA Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxxxx, M.A. Ketua Himpunan Pengembang Kurikulum Indonesia (HIPKIN) | PIHAK KEDUA Xx. Xxxxxx Xxxx, M.Pd. Ketua Prodi Pengembangan Kurikulum Sekolah Pascasarjana UPI |
Bandung, 07 Juni 2021