Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Danamon Cash Connect
Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Danamon Cash Connect
I. Definisi
Istilah-istilah dalam Syarat dan Ketentuan Umum memiliki pengertian sebagai berikut:
1. Approver adalah pihak yang ditunjuk oleh Xxxxxxx untuk menyetujui Transaksi yang sudah dilakukan oleh Maker.
2. Bank adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta yang bertindak melalui cabangnya di seluruh Indonesia sebagai penyedia Layanan DCC.
3. Batch adalah eksekusi kumpulan Transaksi Finansial yang sejenis yang diunggah (upload) oleh Nasabah yang dijalankan pada waktu tertentu.
4. Corporate ID adalah kode yang bersifat unik (berbeda untuk setiap Nasabah), permanen, dan tidak dapat diubah, yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah untuk dapat mengakses Layanan DCC.
5. Force Majeure adalah peristiwa atau kejadian yang berada di luar kemampuan manusia, termasuk namun tidak terbatas pada sabotase, peperangan, dikeluarkannya peraturan/kebijaksanaan pemerintah, bencana alam, huru-hara, epidemi, kebakaran, dan tidak dapat digunakannya Layanan DCC karena terjadinya “disaster” yang antara lain disebabkan oleh perangkat/peralatan Bank mengalami gangguan listrik, komunikasi, atau sistem terkena virus.
6. Formulir Layanan Danamon Cash Connect, selanjutnya disebut Formulir Layanan DCC adalah suatu formulir yang disediakan oleh Bank dan harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Nasabah untuk mengajukan pendaftaran, melakukan perubahan data atau penutupan Layanan DCC.
7. Hari Kerja adalah setiap hari (kecuali Sabtu dan Minggu atau hari libur lainnya yang ditentukan Pemerintah) yang merupakan hari dimana kantor Bank buka dan melaksanakan kegiatan perbankan dan Bank Indonesia menyelenggarakan kliring antar bank.
8. Hard Token adalah media/perangkat pengamanan dan sarana yang dapat menghasilkan kode rahasia untuk melakukan otentikasi instruksi Transaksi Finansial melalui Layanan DCC.
9. Layanan Danamon Cash Connect, selanjutnya disebut Layanan DCC yaitu suatu layanan yang disediakan Bank kepada Nasabah selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu melalui jaringan yang terhubung secara online berdasarkan sistem yang berlaku pada Bank sehingga Nasabah dapat melakukan Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial secara langsung melalui perangkat komputer dan mobile yang berada di lokasi Nasabah.
10. Maker adalah pihak yang ditunjuk oleh Xxxxxxx untuk membuat Transaksi.
11. Nasabah adalah perorangan atau badan usaha yang memiliki rekening di Bank dan/atau menggunakan fasilitas/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank antara lain Layanan DCC.
12. Password adalah kode rahasia yang diperlukan Nasabah untuk mengakses Layanan DCC yang terdiri dari kombinasi karakter huruf dan angka sesuai dengan ketentuan Bank.
13. Pengguna adalah pihak yang berwenang yang didaftarkan oleh Nasabah untuk mengakses Layanan DCC.
14. Pihak Ketiga adalah perorangan atau badan usaha yang memiliki rekening di Bank dan mempunyai hubungan hukum dengan Nasabah.
15. PIN Token adalah suatu sandi yang digunakan oleh Nasabah untuk menghasilkan nomor acak agar dapat mengakses ke aplikasi DCC.
16. Rekening Terdaftar Nasabah adalah rekening atas nama Nasabah yang dibuka pada Bank dan didaftarkan ke dalam Layanan DCC, baik yang telah terdaftar secara otomatis untuk semua rekening dalam satu Customer Information File (CIF) atau satu per satu sesuai permintaan dari Nasabah.
17. Rekening Terdaftar Pihak Ketiga adalah rekening atas nama Pihak Ketiga yang dibuka pada Bank dan didaftarkan pada Layanan DCC oleh Nasabah berdasarkan Surat Kuasa Pendaftaran Pihak Ketiga.
18. Releaser adalah petugas yang ditunjuk oleh Xxxxxxx untuk melakukan proses release Transaksi.
19. Remote Approval adalah proses untuk menyetujui transaksi dimana Approver/Releaser tidak perlu masuk/log in ke dalam Layanan DCC. Remote Approval memerlukan user perwakilan sebagai pengganti untuk login menggunakan User ID dari user perwakilan dan meng-input challenge token ketika approve/release Transaksi. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap Transaksi yang menggunakan Remote Approval. User perwakilan yang melakukan remote approval bagi Approver/ Releaser perlu didaftarkan.
20. Role adalah pengaturan peran Pengguna di sistem Layanan DCC untuk menentukan akses informasi dan wewenang transaksi setiap User ID yang berupa Maker, Approver maupun Releaser.
21. Soft Token adalah aplikasi Token yang diunggah ke dalam perangkat berbasis Android dan iOS yang memiliki kesesuaian versi dengan aplikasi. Aplikasi Token yang di-install pada smartphone/tablet yang dapat menghasilkan kode rahasia untuk melakukan otentikasi instruksi Transaksi Finansial melalui Layanan DCC.
22. Surat Kuasa Pihak Ketiga adalah surat kuasa yang diberikan Pihak Ketiga kepada Nasabah sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, atau penghapusan Rekening Pihak Ketiga pada Layanan DCC.
23. System Administrator adalah pihak yang ditunjuk oleh Xxxxxxx sebagai administrator, yang memiliki wewenang untuk mengatur User ID lain dan alur persetujuan Transaksi dalam Corporate ID tersebut, termasuk membuat/ mengubah/ menonaktifkan/ mengaktifkan/ melakukan reset Password dan menghapus User ID.
24. Syarat dan Ketentuan Umum adalah Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Danamon Cash Connect ini, termasuk seluruh dokumen yang menjadi lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
25. Token adalah Hard Token dan Soft Token untuk kebutuhan otentikasi instruksi Transaksi Finansial.
26. Transaksi adalah Transaksi Finansial dan/atau Transaksi Non Finansial.
27. Transaksi Finansial adalah transaksi-transaksi yang berdampak pada perubahan
Versi.04 - April 2023
General Terms and Conditions of Danamon Cash Connect Service
I. Definitions
The terms of General Terms and Conditions shall have the following meaning:
1. Approver means a party appointed by the Customer to approve the Transaction that has been made by the Maker.
2. Bank means PT Bank Danamon Indonesia Tbk domiciled in Jakarta acting through its branches throughout Indonesia as the DCC provider.
3. Batch means the execution of a collection of similar Financial Transactions uploaded by the Customer that is executed at a certain time.
4. Corporate ID means a code that is unique (different for each Customer), permanent, and irreversible given by the Bank to the Customer to be able to access the DCC Service.
5. Force Majeure means events that are beyond human control, including but not limited to sabotage, war, the issuance of government regulations/policies, natural disasters, riots, epidemics, fire, and inability to use the DCC Service due to the occurrence of "disaster" which, among others is caused by the Bank's equipment/devices experiencing a power failure, communication failure, or a system exposed to a virus.
6. DCC Service Form means a form provided by the Bank and must be completed and signed by the Customer to request application, conduct any data changes, or terminate the DCC Service.
7. Business Day means any calendar days (except Saturday, Sunday or any other holidays determined by the Government) on which the Bank’s office is open and conducts its normal banking activities and Bank Indonesia performs interbank clearing.
8. Hard Token means security media/device that can generate a secret code to authenticate the instructions of Financial Transaction through the DCC Service.
9. DCC Service means a service provided by the Bank to the Customers for 24 (twenty-four) hours a day and 7 (seven) days a week through a network connected online based on a system applicable to the Bank so that the Customers may make Financial Transactions and Non-Financial Transactions directly through the computer and mobile devices at the Customer's location.
10. Maker means a party appointed by the Customer to create Transaction.
11. Customer means an individual or a business entity having an Account with the Bank and/or uses the banking facilities/services provided by the Bank, among others the DCC Service.
12. Password means a secret code required by the Customer to access the DCC Service consisting of a combination of letter and number characters in accordance with the provisions of the Bank.
13. User means an authorized party registered by the Customer to access the DCC Service.
14. Third Party means an individual or a business entity having an Account with the Bank and having a legal relationship with the Customer.
15. PIN Token means a password used by the User / Customer to generate a random number in order to access the DCC application.
16. Customer Registered Account means an account in the name of the Customer opened with the Bank and registered to the DCC Service, both of which have been automatically registered for all accounts in one Customer Information File (CIF) or one by one at the request of the Customer.
17. Third Party Registered Account means an account in the name of a Third Party opened with the Bank and registered to the DCC Service by the Customer in accordance with the Power of Attorney of such Third Party.
18. Releaser means an officer designated by the Customer to do release process of transaction.
19. Remote Approval means the process for approving transactions where the Approver/ Releaser is not required to log in into the DCC Service. Remote Approval requires a representative user as a substitute for logging in using User ID of the representative user and inputting the challenge token when approving/releasing the Transaction. The Customer shall be fully responsible for the Transactions using Remote Approval. The user representative who does remote approval for the Approver/Releaser needs to be registered.
20. Role means the arrangement of the User’s role in the DCC Service system to determine access to information and authority of transactions for each User ID either as the Maker, Approver, or Releaser.
21. Soft Token means a Token application that is installed into an Android and iOS based handheld device that has a compatible version with the application. Token application installed on a smart-phone/tablet that can generate a secret code to authenticate instructions of Financial Transaction through the DCC Service.
22. Power of Attorney of a Third Party means a power of attorney that must be delivered by a Third Party to the Customer related to the registration, change, or deletion of the Third Party’s Account on the DCC Service.
23. System Administrator means a party appointed by the Customer as the administrator, who has the authority to set another User ID and the flow of Transaction approval in the Corporate ID, including making/ changing/ deactivating/ activating/ resetting the Passwords and deleting the User ID.
24. General Terms and Conditions means General Terms and Conditions of DCC Service including all documents attached thereto which constitutes an integral and inseparable part of this General Terms and Conditions.
25. Token means Hard Token and Soft Token for the purpose of authenticating Financial Transaction instruction.
26. Transaction means Financial Transaction and/or Non-Financial Transaction.
Stempel Copy sesuai Asli
Hal Page 1/6 | Paraf Initials |
27. Financial Transaction means transactions that result in changes in the balance of
saldo Rekening Terdaftar Nasabah maupun Rekening Terdaftar Pihak Ketiga. 28. Transaki Non Finansial adalah kegiatan Nasabah yang tidak berdampak pada perubahan saldo Rekening Terdaftar Nasabah maupun Rekening Terdaftar Pihak Ketiga. 29. Transaksi Post Dated adalah Transaksi Finansial yang dibuat dengan tanggal efektif yang akan datang yang ditetapkan oleh Nasabah. 30. Transaksi Recurring adalah Transaksi Finansial yang dilakukan secara berulang, yang dibuat dan dijalankan sesuai dengan jangka waktu (hari atau tanggal) yang dimasukkan oleh Nasabah. 31. User ID adalah identitas Pengguna yang didaftarkan Nasabah untuk mengakses Layanan DCC. II. Xxxxxxxxxx 0. Untuk dapat menggunakan Layanan DCC, Nasabah wajib memiliki Corporate ID, User ID, Token, PIN Token, dan Password yang dapat diperoleh Nasabah dari Bank setelah Nasabah mengajukan permohonan penggunaan Layanan DCC dengan melengkapi Formulir Layanan DCC dan permohonan disetujui oleh Bank. 2. Corporate ID, User ID, dan Password sementara, akan dikirimkan melalui surat elektronik (electronic mail) yang didaftarkan oleh Nasabah pada saat melakukan pendaftaran Layanan DCC. 3. Hard Token akan dikirimkan oleh Bank dan diserahterimakan kepada Nasabah atau wakilnya yang berwenang sebagaimana dicantumkan dalam Formulir Layanan DCC. Aplikasi Soft Token dapat diunduh melalui AppStore atau GooglePlay. PIN Token akan dikirimkan melalui media Short Message Service (SMS) ke nomor telepon seluler Nasabah. 4. Nasabah wajib mengisi data nomor telepon selular dan email yang benar untuk setiap Pengguna dan segera menginformasikan ke Bank apabila ada perubahan data Pengguna. Keamanan atas akses terhadap email dan perangkat telepon seluler Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan karenanya Nasabah diwajibkan senantiasa menjaga keamanan perangkat yang digunakan. 5. Xxxxxxx wajib segera mengubah Password sementara melalui Layanan DCC selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender setelah User ID berhasil didaftarkan. Jika dalam jangka waktu tersebut Password tidak diubah, maka User ID menjadi tidak aktif dan Nasabah wajib menghubungi Bank untuk pengaktifan kembali User ID. 6. Nasabah bertanggung jawab atas kerahasiaan Password dan PIN Token, serta wajib mengamankan User ID, Password, PIN Token, dan Token untuk kepentingannya sendiri dengan cara antara lain: a. melakukan penggantian Password secara berkala. b. menggunakan User ID, Password, dan Token dengan berhati-hati agar tidak diketahui oleh orang lain. c. tidak mencatat atau menyimpan User ID, Password, Token dan/ atau PIN Token pada komputer atau perangkat elektronik lain, benda-benda lain, atau tempat-tempat yang mudah diketahui oleh orang lain. d. tidak memberikan User ID, Password, Token dan/ atau PIN Token kepada orang lain termasuk kepada petugas Bank atau anggota keluarga/ orang terdekat. e. tidak menggunakan Password yang mudah ditebak seperti tanggal lahir atau identitas pribadi Nasabah. f. tidak memperkenankan penggunaan User ID, Password, Token dan/atau PIN Token yang dituntun oleh orang lain atau pihak luar atau pihak Bank. g. Nasabah dianjurkan agar tidak menggunakan Password yang sama dengan Password untuk produk bank lainnya. 7. Nasabah bertanggung jawab atas seluruh instruksi Transaksi yang dilakukannya dengan menggunakan User ID, Password, dan Token. 8. Pada saat Nasabah meninggalkan komputer atau setelah menggunakan Layanan DCC, maka komputer wajib dalam keadaan log out. 9. Nasabah disarankan untuk melakukan pencegahan dan pengamanan terhadap komputer yang digunakan untuk mengakses Layanan DCC serta diwajibkan untuk melaporkan kepada Bank melalui Hello Danamon/kantor cabang jika Nasabah mencurigai/ mengetahui adanya penyalahgunaan akses Layanan DCC oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 10. User ID akan terkunci apabila Pengguna melakukan 5 (lima) kali kesalahan akses masuk/ login berturut-turut dan Nasabah wajib menghubungi System Administrator atau Bank untuk dapat mengakses Layanan DCC. 11. Token akan terkunci apabila Nasabah melakukan 3 (tiga) kali kesalahan berturut-turut untuk memasukkan PIN Token. Nasabah wajib menghubungi Bank untuk dapat menggunakan kembali Token. 12. Nasabah dapat memberikan hak akses atas Layanan DCC yang diperoleh Nasabah kepada Pengguna dengan ketentuan segala tanggungjawab, risiko, dan segala kerugian yang mungkin timbul atas penggunaan hak akses tersebut sepenuhnya berada pada Nasabah. 13. Level dan limit Transaksi dari masing-masing Pengguna sepenuhnya ditentukan oleh Xxxxxxx sendiri dengan memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank. Dalam hal Nasabah tidak menyerahkan daftar limit Transaksi maka limit Transaksi yang digunakan adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank. 14. Pengguna dan/atau System Administrator berikut Role masing-masing (Maker, Approver, dan/atau Releaser) sepenuhnya ditentukan oleh Nasabah sendiri sebagaimana dicantumkan dalam Formulir Layanan DCC berdasarkan dengan memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank termasuk penggunaan User ID, Password dan Token. 15. Dalam hal System Administrator dikelola oleh Bank, maka Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pengelolaan User ID berdasarkan formulir atau instruksi tertulis yang dikirimkan Nasabah, dan berlaku efektif sejak diproses oleh Bank di sistem Layanan DCC. III. Implementasi Program 1. Untuk menggunakan Layanan DCC Nasabah wajib menyediakan perangkat komputer dan lokasi penempatan sesuai dengan spesikasi yang ditentukan oleh Bank. | the Customer Registered Account or Third Party Registered Account. 28. Non-Financial Transaction means activities of the Customer that have no impact on any changes in the balance of the Customer Registered Account or Third Party Registered Account. 29. Post Dated Transaction means a Financial Transaction made with the upcoming effective date determined by the Customer. 30. Recurring Transaction means a recurring Financial Transaction made and executed in accordance with a period of time (day or date) inputted by the Customer. 31. User ID means identity of the User registered by the Customer in order to access the DCC Service. II. Registration 1. In order to use the DCC Service, the Customer must have a Corporate IDs, User IDs, Token, PIN Token, and Password that can be obtained by the Customer from the Bank after the Customer submits an application to use the DCC Service by completing the DCC Service Form and such application is approved by the Bank. 2. Temporary Corporate ID, User ID, and Password, will be sent via electronic mail (email) registered by the Customer at the time of DCC Service registration. 3. The Hard Token will be sent by the Bank and handed over to the Customer or its authorized representative as mentioned in the DCC Service Form. The Soft Token application can be downloaded via AppStore or GooglePlay. The PIN Token will be sent via Short Message Service (SMS) media to the Customer’s mobile phone number. 4. The Customer must complete the data of correct mobile phone number and email of each User and immediately inform the Bank if there is a change in such User data. Security for access to the Customer's email and mobile phone shall be the full responsibility of the Customer and therefore the Customer shall be obliged to always maintain the security of the device used 5. The Customer shall be required to immediately change the temporary Password through the DCC Service no later than 3 (three) calendar days after the User ID has been successfully registered. If within such period of time the Password is not changed, the User ID becomes inactive and the Customer must contact the Bank for reactivation of the User ID. 6. The Customer shall be responsible for the confidentiality of the Password and PIN Token, and shall be obliged to secure the User ID, Password, PIN Token, and Token for his/her/its own benefit by means of, among others: a. regularly changing the Password. b. using the User IF, Password, and Token carefully so that no one else knows. c. not recording or storing User ID, Password, Token and/or PIN Token on computer or other electronic devices, other objects, or places that are easily known to others. d. not providing User ID, Password, Token and/or PIN Token to other persons including to the Bank officers or family members/relatives. e. not using Password that is easy to guess such as the date of birth or personal identity of the Customer. f. not allowing the use of User ID, Password, Token and/or PIN Token guided by other people or outside parties or the Bank. g. The Customer is advised not to use the same Password as the Password for other bank products. 7. The Customer shall be responsible for all Transaction instructions executed by him/her by using the Customer’s User ID, Password and Token. 8. The Customer must leave the computer in logging out condition at any time after using the DCC Service. 9. The Customer is advised to prevent any access to and secure the computer used to access the DCC Service and shall be required to report to the Bank through Hello Danamon/branch office if the Customer suspects/ is aware of any misuse of access to the DCC Service by irresponsible parties. 10. The User ID will be locked if the User makes 5 (five) consecutive login errors and the Customer must contact the System Administrator or the Bank to be able to access the DCC Service. 11. Token will be locked if the Customer makes 3 (three) consecutive errors in inputting the PIN Token. The Customer must contact the Bank to be able to reuse the Token. 12. The Customer may provide access rights to the DCC Service to the User provided that all liabilities, risks, and any losses that may arise from the use of the access rights shall be the full responsibility of the Customer. 13. The Transaction level and limit of each User shall be fully determined by the Customer him/herself by complying with the provisions and procedures applicable to the Bank. In the event that the Customer does not submit a Transaction limit list, the Transaction limit used shall be in accordance with the provisions applicable to the Bank. 14. The User and/or System Administrator including their respective Role (Maker, Approver, and/or Releaser) shall be fully determined by the Customer itself as stated in the DCC Service Form according to the provisions and procedures applicable to the Bank including the use of User ID, Password, and Token. 15. In the event that the System Administrator is managed by the Bank, the Customer hereby authorize the Bank to carry out the management of the User ID pursuant to the form or written instruction sent by the Customer, and the same shall be effective as of the time it is processed by the Bank in the DCC Service system. III. Implementation of Program 1. To use the DCC Service, the Customer must provide computer device and placement location in accordance with the specifications set down by the Bank. |
Stempel Copy
sesuai Asli
Hal Page 2/6 | Paraf Initials |
Versi.04 - April 2023
2. Bank akan melakukan implementasi atas program Layanan DCC pada perangkat komputer Nasabah dan Bank akan memberikan petunjuk pemakaiannya.
IV. Masa Berlaku dan Pengakhiran
1. Layanan DCC ini berlaku sejak tanggal disetujuinya permohonan Nasabah oleh Bank dan akan berakhir sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
2. Nasabah dapat mengakhiri Layanan DCC dengan cara mengajukan permohonan kepada Bank dan mengisi Formulir Layanan DCC, serta menyerahkan ke kantor cabang Bank, berikut dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan sesuai prosedur yang ditentukan oleh Bank.
3. Nasabah menyetujui bahwa instruksi yang telah dikirimkan Nasabah sebelumnya untuk transaksi yang akan diproses Bank setelah hari penutupan Layanan DCC dapat dibatalkan dan tidak mengikat Bank.
4. Dalam hal terjadi pengakhiran Layanan DCC, maka Bank dan Nasabah sepakat untuk mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
5. Apabila pada saat pengakhiran masih terdapat hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang telah timbul dan belum dilaksanakan/dipenuhi oleh Nasabah, maka Syarat dan Ketentuan Umum ini tetap berlaku sampai seluruh hak-hak dan kewajiban- kewajiban tersebut dipenuhi/diselesaikan dan hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut akan diselesaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak pengakhiran dilakukan.
V. Batasan Transaksi
1. Fitur Layanan DCC yang diberikan oleh Bank adalah sesuai dengan fitur layanan yang dipilih Nasabah dalam Formulir Pendaftaran, Perubahan dan Penutupan Layanan DCC.
2. Bank sewaktu-waktu dapat menambahkan/ menghentikan/ membatasi/ mengubah fitur dan/ atau layanan melalui Layanan DCC dan untuk itu Bank akan melakukan pemberitahuan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
3. Ketentuan pelaksanaan Transaksi sebagai berikut:
a. Nasabah melakukan Transaksi Non Finansial dengan menggunakan User ID dan Password, sedangkan untuk Transaksi Finansial menggunakan User ID, Password dan Token yang divalidasi oleh sistem yang dipergunakan oleh Bank.
b. Dalam melakukan setiap Transaksi, Nasabah wajib mengisi dan bertanggung jawab atas semua data Transaksi yang dibutuhkan secara benar dan lengkap.
c. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap segala akibat apapun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data dan/atau ketidaktepatan data instruksi dari Nasabah.
d. Sistem akan melakukan konfirmasi terhadap data yang di-input Nasabah dan sebagai tanda persetujuan, Nasabah wajib meng-input kode respondi Layanan DCC yang diterima dari Token setiap melakukan otorisasi.
e. Transaksi Finansial telah berhasil diproses melalui Layanan DCC ke sistem Bank apabila Transaksi Finansial tersebut telah diotorisasi (release) oleh Nasabah dan Rekening Terdaftar Nasabah telah terdebet sesuai dengan otorisasi dan verifikasi yang dilakukan oleh sistem Layanan DCC.
f. Setiap Transaksi dari Nasabah yang dilakukan melalui Layanan DCC adalah instruksi Transaksi yang sah dan untuk itu Nasabah setuju bahwa setiap instruksi Transaksi yang dilakukan mengikat Nasabah sebagaimana mestinya dan dianggap sebagai benar oleh Bank tanpa kewajiban bagi Bank untuk melakukan konfirmasi lebih dulu.
g. Nasabah hanya dapat melakukan Transaksi Finansial dari Rekening Terdaftar Nasabah/ Rekening Terdaftar Pihak Ketiga sepanjang saldo mencukupi untuk melakukan transaksi dan Bank berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah jika saldo pada masing-masing Rekening Terdaftar Nasabah/ Rekening Terdaftar Pihak Ketiga di atas tidak mencukupi maupun karena sebab-sebab lain yang terjadi di luar kendali Bank. Setiap penolakan akan terlihat pada status transaksi di Layanan DCC dan/atau akan diinformasikan oleh Bank melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
h. Nasabah berhak melakukan Transaksi atas Rekening Pihak Ketiga sesuai Surat Kuasa Pihak Ketiga.
i. Untuk Transaksi Finansial yang dilaksanakan melalui Sistem Kliring Nasional (SKN), Real Time Gross Settlement (RTGS) Bank Indonesia dan Remittance apabila instruksi dilakukan di luar Hari Kerja atau di luar Cut Off Time (COT) SKN/ RTGS/ Remittance yang berlaku pada Bank, maka Nasabah setuju bahwa Transaksi tersebut akan dilaksanakan dan dana akan didebit pada Hari Kerja berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
j. Nasabah setuju bahwa untuk Transaksi Finansial yang menggunakan valuta asing maka pelaksanaannya tunduk pada ketentuan COT, kurs, dan prosedur Bank serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kelaziman bank yang berlaku di negara Indonesia.
k. Nasabah setuju bahwa untuk Transaksi Finansial yang menggunakan valuta rupiah ke rekening pihak asing wajib mengikuti prosedur Bank serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan Bank Indonesia dan/atau OJK.
l. Nasabah menyatakan bersedia untuk memberikan dokumen pendukung terkait dengan ketentuan internal Bank serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan Bank Indonesia dan/atau OJK.
m. Nasabah tidak dapat melakukan pembatalan atas instruksi Transaksi yang telah dilakukan oleh Nasabah, baik sebagian atau seluruhnya kecuali untuk Transaksi Post Dated dan Transaksi Recurring, dimana Transaksi dapat
Versi.04 - April 2023
2. The Bank will implement the DCC Service program on the Customer's computer device and the Bank will provide instructions for use.
IV. Validity and Termination
1. This DCC Service shall be valid from the date the Customer application is approved by the Bank and shall expire as stipulated in this General Terms and Conditions.
2. The Customer may terminate the DCC Service by submitting an application to the Bank and completing the DCC Service Form, as well as submitting them to the Bank branch office, along with other required documents according to the procedures determined by the Bank.
3. The Customer agrees that the instructions sent by the Customer in advance for transactions to be processed by the Bank after the unregister day of the DCC Service can be canceled and not binding on the Bank.
4. In the event of DCC Service termination, the Bank and the Customer agree to waive the provisions of Article 1266 and Article 1267 of the Indonesian Civil Code.
5. If upon the DCC Service termination, there are still rights and obligations that have arisen and have not been implemented/fulfilled by the Customer, this General Terms and Conditions shall remain valid until all of the rights and obligations are fulfilled/ settled and the rights and obligations will be settled no later than 14 (fourteen) calendar days as from the termination.
V. Transaction Limit
1. Feature of the DCC Service provided by the Bank is in accordance with the service feature selected by the Customer in the Registration, Change and Unregister Form of the DCC Service.
2. The Bank may, at any time, add/ stop/ limit/ change the features and/or services through the DCC Service and for that purpose the Bank will make notification through the communication media available to the Bank.
3. The conditions for implementing a Transaction are as follows:
a. The Customer makes Non-Financial Transactions using User ID and Password, while for Financial Transactions using User ID, Password, and Token validated by the system used by the Bank.
b. In carrying out each Transaction, the Customer must complete and be responsible for all Transaction data that is needed correctly and completely.
c. The Customer shall be fully responsible for any consequences arising from incomplete, unclear data and/or inaccuracy of the instruction data from the Customer.
d. The system will confirm the data inputted by the Customer and as a proof of approval, the Customer must input the response code in the DCC Service received from Token every time he/she authorizes.
e. A Financial Transaction has been successfully processed through the DCC Service to the Bank system if the Financial Transaction has been authorized (released) by the Customer and the Customer Registered Account has been debited in accordance with the authorization and verification made by the DCC Service system.
f. Every Transaction from the Customer made through the DCC Service is a valid Transaction instruction and for that purpose the Customer agrees that every Transaction instruction made shall be binding on the Customer accordingly and shall be considered as true by the Bank without obligation for the Bank to confirm in advance.
g. The Customer may only make Financial Transactions from the Customer Registered Account and Third Party Registered Account as long as sufficient balance is available and the Bank has the right not to execute any instruction from the Customer if the balance in each of the Customer Registered Account/Third Party Registered Account above is insufficient or due to other causes that occur outside the control of the Bank. Each refusal will be seen on the transaction status in the DCC Service and/or will be informed by the Bank through the communication media available to the Bank.
h. The Customer has the right to make a Transaction upon a Third Party’s Account in accordance with the Third Party’s Power of Attorney.
i. With respect to the Financial Transaction made through the National Clearing (SKN), Real Time Gross Settlement (RTGS) of Bank Indonesia and Remittance if the instruction is executed outside of the Business Day or outside Cut Off Time (COT) SKN/ RTGS/ Remittance applicable to the Bank, the Customer agrees that the Transaction will be executed and the funds will be debited on the next Business Day in accordance with the provisions applicable to the Bank.
j. The Customer agrees that for the Financial Transactions using a foreign exchange, the implementation of which shall be subject to the COT provisions, exchange rates, and procedures of the Bank and the prevailing laws and regulations, including but not limited to Bank Indonesia regulations and/or Indonesia Financial Service Authority (OJK) regulations and the banking practice applicable in Indonesia.
k. The Customer agrees that the Financial Transaction using rupiah currency into the account of a foreign party must comply with the procedures of the Bank and prevailing laws and regulations including but not limited to Bank Indonesia regulations and/or OJK regulations.
l. The Customer states that he/she is willing to provide supporting documents related to the internal provisions of the Bank as well as prevailing laws and regulations including but not limited to Bank Indonesia regulations and/ or OJK regulations.
m. The Customer cannot cancel the Transaction instruction that has been made by the Customer, either partially or wholly except for Post Dated Transactions and Recurring Transactions, in which the Transaction can be canceled no later than before the Batch schedule is executed.
Stempel Copy
sesuai Asli
Hal Page 3/6 | Paraf Initials |
n. The Customer has the right to get transaction notifications from the Bank
dibatalkan paling lambat sebelum jadwal Batch dijalankan.
n. Nasabah berhak mendapatkan notifikasi transaksi dari Bank melalui media komunikasi yang ada pada Bank.
VI. Biaya
1. Atas pelaksanaan Layanan DCC, Nasabah wajib membayar biaya-biaya sesuai dengan tarif dan provisi yang berlaku pada Bank, yang dapat dilihat pada media komunikasi Bank atau pada setiap aktivitas transaksi di DCC.
2. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan Layanan DCC akan dibebankan oleh Bank ke Rekening Terdaftar Nasabah pada setiap bulan dan/atau pada setiap kali transaksi, tergantung jenis layanan yang dipilih Nasabah sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
VII. Pemberian Kuasa dan Instruksi
1. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk:
a. Mendebet dari Rekening Terdaftar Nasabah dan/atau Rekening Terdaftar Pihak Ketiga dan/atau mengkredit ke rekening-rekening yang dikehendaki Nasabah sesuai kewenangannya untuk pelaksanaan transaksi dan pembayaran biaya-biaya sehubungan dengan transaksi-transaksi yang dilakukan Nasabah atau yang dikuasakan kepadanya yang ditunjuk melalui Layanan DCC.
b. Menjalankan transaksi-transaksi yang disediakan atau akan dikembangkan di kemudian hari oleh Bank (termasuk namun tidak terbatas pada mengirimkan notikasi/pemberitahuan atas transaksi yang telah dilakukan oleh Xxxxxxx atau kuasanya yang sah kepada pihak-pihak yang berkepentingan), dengan ketentuan pelaksanaannya tetap memperhatikan instruksi yang telah diberikan oleh Nasabah atau kuasanya yang sah melalui media notifikasi yang terdapat pada Layanan DCC sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
2. Segala kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank sehubungan dengan Layanan DCC ini antara lain meliputi: kuasa mendebet biaya-biaya yang timbul atas jasa yang dipilih Nasabah, akan berakhir dengan diakhirinya Layanan DCC sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini serta telah dipenuhinya seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank.
VIII. Larangan
1. Hak penggunaan Layanan DCC tidak dialihkan, baik sebagian atau seluruhnya, untuk sementara atau selamanya, kepada pihak lain termasuk kepada perusahaan–perusahaan yang termasuk dalam induk perusahaan, anak perusahaan, grup perusahaan Nasabah, perusahaan baru hasil merger dengan Nasabah tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.
2. Nasabah dan Pemegang User ID dilarang:
a. Memberitahukan secara apapun kepada siapapun dan dengan cara apapun juga kode-kode rahasia (antara lain: password, PIN Token, User ID) yang diberikan oleh Bank, serta keterangan, dokumen dan apapun yang diterima Nasabah, selama dan setelah penggunaan Layanan DCC berlangsung.
b. Meninggalkan terminal dalam keadaan aktif (Nasabah harus melakukan
log out setiap kali meninggalkan terminal).
c. Menjalankan Layanan DCC selain di perangkat komputer yang dimiliki oleh Nasabah yang telah disetujui oleh Bank dengan kata lain tidak menjalankan Layanan DCC di terminal-terminal yang terdapat di tempat umum seperti warung internet dan/atau internet café.
d. Menghapus, memindahkan, mengaburkan atau dengan cara apapun mengusahakan hak kepemilikan atas program, label dan/atau hak cipta atas atau yang terdapat di dalam Layanan DCC.
3. Nasabah mengetahui dan dengan ini menyetujui bahwa tiap-tiap pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada Syarat dan Ketentuan Umum ini menimbulkan hak bagi Bank untuk menghentikan/ mengakhiri penggunaan Layanan DCC oleh Nasabah.
IX. Pernyataan dan Jaminan
1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Layanan DCC dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan Layanan DCC termasuk manfaat, risiko, biaya dan fitur-fitur yang melekat pada Layanan DCC.
2. Nasabah dengan ini menyatakan akan menggunakan Layanan DCC dan melaksanakan seluruh ketentuan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan penuh tanggung jawab dan itikad baik sesuai batasan/syarat-syarat yang ditentukan oleh Bank, dan sesuai dengan POJK No.6/POJK,07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta tunduk dan patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Nasabah menyatakan bahwa instruksi yang dilakukan Nasabah melalui Layanan DCC diakui sebagai instruksi yang benar dan sah dan sekaligus sebagai tanda persetujuan Nasabah atas dilaksanakannya Transaksi Finansial dan Transaksi Non Finansial tersebut dan transaksi tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani Nasabah dan sah mengikat sebagai bukti.
4. Nasabah menyatakan dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk mencatat/ merekam setiap instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan DCC baik dalam bentuk catatan komputer dan/ atau bukti transaksi; dan/atau tape/ cartridge; dan/atau hasil print out komputer; dan/atau salinan atas bukti-bukti tersebut disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat.
5. Bank bertanggung jawab atas kelancaran operasional dalam sistem yang dikelola oleh Bank, kecuali kegagalan pada sistem dan/atau sarana online yang disebabkan oleh Force Majeure.
6. Sehubungan dengan hal tersebut, Nasabah setuju dan dengan ini menyatakan bahwa Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa untuk melakukan koreksi (sesuai
Versi.04 - April 2023
through a communication media existing in the Bank.
VI. Fees
1. For the implementation of the DCC Service, the Customer shall be obliged to pay any costs or fees in accordance with the tariffs and provision applicable to the Bank, which can be seen on the Bank's communication media or on any transaction activities in the DCC.
2. All costs incurred in connection with the DCC Service will be charged by the Bank to the Customer Registered Account on a monthly basis and/ or at each transaction, depending on the type of service chosen by the Customer according to the provisions applicable to the Bank.
VII. Authorization and Instructions
1. The Customer hereby authorizes the Bank to take the following actions:
a. Debiting from the Customer Registered Account and/or the Third Party Registered Account, and/or crediting into the account(s) determined by the Customer in accordance with his/her/its authority for the execution of transactions and payment of fees related to the transaction(s) made by the Customer or their appointed proxy through the DCC Service.
b. Executing transactions that are provided or will be developed at a later date by the Bank (including but not limited to sending notifications of transactions that have been made by the Customer or his/her/its authorized proxies to the interested parties), provided that the implementation of which shall still taking into account the instructions that has been given by the Customer or his/her/its authorized proxies through the notification media available in the DCC Service according to the provisions applicable to the Bank.
2. All powers granted by the Customer to the Bank in connection with the DCC Service, including the power of attorney to debit the costs incurred for services selected by the Customer, shall expire upon the termination of the DCC Service as stipulated in this General Terms and Conditions as well as the fulfillment of all the Customer’s obligations to the Bank.
VIII. Prohibition
1. The right to use the DCC Service cannot be transferred, either partially or wholly, temporarily or permanently, to any other parties including to the companies included in the holding company, subsidiaries, the Customer's company groups, new companies resulted from a merger with the Customer without prior written approval from the Bank.
2. The Customer and User ID Holder shall be prohibited from:
a. Informing anyone of anything and in any way secret codes (including: Password, PIN Token, User ID) provided by the Bank, as well as information, documents and anything that the Customer receives, during and after the use of the DCC Service take place.
b. Leaving the terminal in active condition (the Customer must log out every time he/she leaves the terminal).
c. Running DCC Service other than on a computer device owned by the Customer that has been approved by the Bank or in other words not running the DCC Service at the terminals located in the public places such as internet kiosks and/or internet cafes.
d. Removing, moving, obscuring or otherwise seeking the ownership rights to the program, label and/or copyright to or those contained in the DCC Service.
3. The Customer acknowledges and hereby agrees that each violation of the provisions as stipulated in this General Terms and Conditions shall create a right for the Bank to cease/terminate the use of the DCC Service by the Customer.
IX. Representations and Warranties
1. The Customer hereby represents that the Bank has provided sufficient explanation regarding the characteristics of the DCC Service and the Customer has understood and comprehended the consequences of using the DCC Service including the benefits, risks, costs, and features inherent in the DCC Service.
2. The Customer hereby represents that he/she will use the DCC Service with full responsibility according to the limits/terms and conditions as determined by the Bank, and POJK No.6/POJK,07/2022 concerning Consumer and Community Protection in the Financial Services Sector, also and comply with and comply with the applicable laws and regulations.
3. The Customer represents that the instruction made by the Customer through the DCC Service is acknowledged as correct and valid instruction and at the same time serves as a sign of the Customer's approval for the implementation of the Financial Transaction and Non-Financial Transaction and the transaction has the same legal force as a written order signed by the Customer and legally binding as evidence.
4. The Customer represents and agrees that the Bank has the right to record every instruction of the Customer delivered through the DCC Service both in the form of computer records and/or proof of transaction; and/or tape/cartridge; and/or computer printouts; and/or a copy of the evidence shall be approved as valid and binding evidence.
5. The Bank shall be responsible for the smooth operation of the system managed by the Bank, except for failures in online systems and/or facilities caused by Force Majeure.
Stempel Copy
sesuai Asli
Hal Page 4/6 | Paraf Initials |
6. In connection with aforementioned matters, the Customer agrees and hereby declares that the Bank has the right ad is hereby authorized to make corrections
dengan ketentuan yang berlaku pada Bank) dalam hal Bank salah melakukan transaksi atas instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan DCC. Bilamana saldo Rekening Terdaftar Nasabah pada saat koreksi dilakukan tidak mencukupi, maka Bank dengan ini berhak untuk mendebet Rekening Terdaftar Nasabah atau menagih langsung kekurangannya kepada Nasabah. Koreksi akan dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. 7. Nasabah mengakui telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya prosedur transaksi serta segala risiko yang timbul menjadi tanggung jawab Nasabah sehubungan dengan pelaksanaan transaksi melalui Layanan DCC, termasuk tetapi tidakterbatas pada setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul: a. Atas penyalahgunaan Layanan DCC karena kelalaian dan kesalahan Nasabah atau sebab lainnya berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini maupun kelalaian/kekeliruan dalam memberikan data-data/instruksi- instruksi kepada Bank). b. Atas terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/ kegagalan di dalam pelaksanaan/eksekusi transaksi yang instruksinya disampaikan melalui Layanan DCC yang antara lain disebabkan oleh Force Majeure sebagaimana dimaksud butir X Syarat dan Ketentuan Umum ini, dilakukannya perbaikan atau pemasangan atau penggunaan Layanan DCC yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini. 8. Sehubungan dengan ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum ini, Nasabah setuju untuk mengganti kerugian nyata yang diderita oleh Bank termasuk biaya pengadilan dan biaya pengacara (jika ada) yang telah dibayar Bank, yang timbul akibat pelanggaran,kesalahan atau kelalaian Nasabah atas ketentuan Syarat dan Ketentuan ini. 9. Nasabah setuju dan dengan ini menyatakan sepanjang dalam Syarat dan Ketentuan Umum tidak mengatur secara khusus, maka berlaku Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan pada Bank. 10. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau OJK. 11. Bank berhak memblokir dan/atau menutup Layanan DCC antara lain apabila Rekening Terdaftar Nasabah sudah ditutup atau dikategorikan sebagai Rekening Pasif/Dormant (rekening yang tidak ada aktivitas selama kurun waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank) atau melakukan pelanggaran sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum ini. 12. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa setiap hal yang berkaitan dengan penambahan, perubahan, atau penghapusan informasi/data pada Layanan DCC termasuk namun tidak terbatas pada perubahan, penambahan atau penghapusan Rekening Terdaftar Nasabah dan/atau Rekening Terdaftar Pihak Ketiga, Nasabah wajib mengajukan secara tertulis kepada Bank dengan menyerahkan Formulir Layanan DCC. X. Force Majeure 1. Tidak ada satu pihakpun yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas akibat yang timbul dari kelalaian/pelanggaran terhadap isi/ketentuan ini apabila hal tersebut disebabkan karena Force Majeure. 2. Apabila Layanan DCC tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya yang disebabkan Force Majeure, maka Bank pada kesempatan pertama akan segera memberitahukan melalui telepon atau faksimili atau media komunikasi lainnya yang tersedia pada Bank kepada Nasabah. Demikian pula sebaliknya apabila Keadaan Memaksa dialami oleh Nasabah, maka Nasabah dengan ini setuju akan memberitahukan kepada Bank dan Nasabah akan melakukan transaksi perbankan melalui cabang Bank atau layanan lainnya yang memungkinkan yang disediakan oleh Bank. XI. Penanganan Keluhan Nasabah Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Ban yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui e-mail di xxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx atau xx.xxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx . Prosedur mengenai layanan Pengaduan Keluhan Nasabah dapat diakses melalui tautan xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx/xx/Xxxxxxxx/Xxxxxxx/Xxxxxx-Xxxxxxxxxx-Xxxxxxx- Nasabah XII. Media Komunikasi/ Pemberitahuan 1. Semua surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan yang harus dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak lainnya akan dilakukan dengan faksimili, email, pos 'tercatat' atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir)/kurir intern dari masing-masing pihak ke data alamat yang tercantum pada formulir-formulir dan tercatat pada sistem yang dipergunakan berkaitan dengan Layanan DCC. 2. Khusus untuk pemberitahuan/komunikasi yang dilakukan melalui email, Nasabah setuju atas hal-hal berikut: (i) Bank tidak menjamin keamanan informasi dan/atau data yang dikirim kepada Bank melalui email (termasuk: tidak terdapatnya informasi/data yang dikirim pada sistem Bank dan diterimanya informasi/data tersebut namun tidak dalam format yang telah disetujui/ditentukan oleh Bank); (ii) kegagalan pengiriman informasi ke alamat Nasabah yang bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank bukan menjadi tanggung jawab Bank; (iii) Bank tidak berkewajiban untuk melakukan penyimpanan dan/atau pengiriman ulang informasi yang gagal dikirim ke alamat email Nasabah. XIII. Informasi Rahasia 1. Nasabah setuju bahwa segala informasi dan keterangan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan informasi-informasi lain yang berkaitan dengan bisnis, produk, sistem dan layanan yang diketahui atau timbul berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini adalah bersifat rahasia serta tidak diperkenankan diberitahukan kepada pihak ketiga atau badan/orang lain yang | (in accordance with the provisions applicable to the Bank) in the event that the Bank makes error in executing transaction at the instruction of the Customer delivered through the DCC Service. In the event that the balance of the Customer Registered Account is insufficient when the correction is made, the Bank hereby has the right to debit the Customer Registered Account or collect the shortfall directly from the Customer. Such correction shall be done with prior notification to the Customer. 7. The Customer acknowledges that he/she is fully aware and understands the transaction procedures and all risks that arise shall be the responsibility of the Customer in connection with the execution of transactions through the DCC Service, including but not limited to all losses and/or risks that arise: a. From abuse of the DCC Service due to the Customer's negligence and errors or other causes under this General Terms and Conditions and negligence/error in providing data/ instructions to the Bank). b. Due to delays/failures of access and/or delays/ failures in the execution of the transactions, the instructions of which are conveyed through the DCC Service, which among others caused by Force Majeure as referred to in point X of this General Terms and Conditions, the performance of improvement or installation, or the use of the Services Cash Connect that deviates from those that have been determined by the Bank under this General Terms and Conditions. 8. In connection with this General Terms and Conditions, the Customer agrees to indemnify the Bank against any direct losses including court costs and attorney fees (if any) suffered by the Bank, arising from a breach, negligence or violation of provisions under this General Terms and Conditions. 9. The Customer agrees and hereby represents that unless otherwise stipulated in the General Terms and Conditions, the General Terms and Conditions of Banking Account and Services shall apply to the Bank. 10. The Customer hereby represents that he/she is subject to and bound by the General Terms and Conditions and the laws and regulations prevailing in the Unitary State of the Republic of Indonesia and the common practice applicable to the banking, as well as other provisions as stipulated by Bank Indonesia and/or OJK. 11. The Bank has the right to block and/or unregister the DCC Service, among others if the Customer Registered Account has been closed or categorized as a Passive/Dormant Account (an account that has no activity for a certain period of time in accordance with the provisions applicable to the Bank) or the Customer commits violations as stipulated in this General Terms and Conditions. 12. The Customer hereby understands and agrees that any matters relating to additions to, changes in, or deletions of information/data on the DCC Service, including but not limited to changes, additions, or deletions of the Customer Registered Account and/or Third Party Registered Account, must be requested in writing to the Bank by submitting the DCC Service Form. X. Force Majeure 1. Neither Party can be held responsible for the consequences arising from negligence/violation of these contents/provisions if it is caused by the Force Majeure. 2. If the DCC Service is unable to function properly due to the Force Majeure, the Bank will at first shall notify the Customer by means of telephone or facsimile or other communication media available to the Bank. Likewise, if the Force Majeure is experienced by the Customer, the Customer hereby agrees to notify the Bank and the Customer will conduct banking transactions through the Bank branches or other possible services provided by the Bank. XI. Customer Complaint Handling Customer can submit complaints on banking transactions/services verbally or in writing through the nearest Bank branch office or Hello Danamon (1-500-090) or via e-mail at xxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx or xx.xxxxxxx@danamon .xx.xx . Procedures regarding customer complaints services can be accessed through the website xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx/xx/Xxxxxxxx/Xxxxxxx/Xxxxxx-Xxxxxxxxxx- Keluhan-Nasabah XII. Communication/Notification Media 1. All correspondences or notifications that must be sent by each party to the other party will be made by means of facsimile, email, 'registered' mail or through a freight forwarding company (courier service)/internal courier service of each party to the address listed on the forms and recorded in the system used in connection with the DCC Service. 2. Specifically for notifications/communications made via email, the Customer agrees to the following matters: (i) The Bank does not guarantee the security of information and/or data sent to the Bank via email (including: the absence of information/data sent to the Bank system and the receipt of such information/data if it not provided in a format that has been approved/determined by the Bank); (ii) Failure to send information to the Customer's address that is not caused by the Bank's default or negligence is not the responsibility of the Bank; (iii) The Bank has no obligation to retain and/or resend information that failed to be sent to the Customer's email address. XIII. Confidential Information 1. The Customer agrees that all information and explanation, both written and unwritten and other information relating to the business, products, systems and services that are known or arising under this General Terms and Conditions shall be confidential and may not be notified or disclosed to any third party or other entity/person who has no interest therein for any reason whatsoever during and after the termination of the DCC Service. |
Stempel Copy
sesuai Asli
Hal Page 5/6 | Paraf Initials |
Versi.04 - April 2023
tidak berkepentingan dengan alasan apapun juga selama dan setelah Xxxxxan DCC berakhir. 2. Nasabah (meliputi: tim pekerja dan anggotanya serta karyawan yang mempunyai akses terhadap informasi/keterangan yang menyangkut bisnis, produk, sistem, dan layanan Bank) dengan ini menyatakan bersedia untuk menandatangani dokumen apapun guna menjamin kerahasiaannya. XIV. Pengalihan Hak dan Kewajiban Syarat dan Ketentuan Umum ini berlaku dan mengikat terhadap Bank dan Nasabah maupun para penerima dan penerus hak dan kewajiban dalam Syarat dan Ketentuan umum ini (meliputi pula: pengelola, pelaksana, penggantinya dan pihak yang menerima pengalihan, serta pengganti yang berkepentingan), dengan ketentuan bahwa Nasabah tidak dapat mengalihkan atau melepaskan hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank. XV. Lain-lain 1. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan, Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan (Khusus Syariah) yang diterbitkan oleh Bank (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Perbankan”), dan Formulir Layanan DCC yang ditandatangani oleh Nasabah. 2. Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka berlaku syarat dan ketentuan yang terdapat pada Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Perbankan. 3. Nasabah setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, atau Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Dalam hal Nasabah bermaksud mengakhiri/menutup produk dan/atau layanan yang telah diperoleh, maka Nasabah wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya terlebih dahulu. Dengan lewatnya waktu tersebut di atas, Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut. 4. Apabila ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Perbankan, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini. 5. Bank dan Xxxxxxx setuju, bahwa dari waktu ke waktu akan mengambil tindakan- tindakan tertentu dan menandatangani dokumen tambahan yang sewajarnya diperlukan untuk melaksanakan dan menjalankan maksud dan tujuan dari Layanan DCC ini. 6. Syarat dan Ketentuan Umum ini dibuat dalam dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan antara versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris atau dalam hal adanya perselisihan mengenai pengertian atau interretasi atas ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, maka bahasa Indonesia yang berlaku. 7. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Xxxxxxx telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum ini sebelum menggunakan Layanan DCC. | 2. The Customer (including: his/her/its workers team and members as well as employees who have access to the information concerning the business, products, systems and services of the Bank) hereby declare that they are willing to sign any documents to ensure the confidentiality. XIV. Transfer of Rights and Obligations This General Terms and Conditions shall apply and bind the Bank and the Customer and their respective assignees and successors of rights and obligations in this General Terms and Conditions (including: managers, executors, the substitutes and transferees, as well as the substitutes who have an interest), provided that the Customer cannot transfer or release his/her rights and obligations under this General Terms and Conditions to other parties without prior written approval from the Bank. XV. Others 1. This General Terms and Conditions constitute an integral and inseparable part of the General Terms and Conditions for Banking Account and Services, the General Terms and Conditions for (Sharia) Banking Accounts and Services issued by the Bank (“hereinafter collectively referred to as “General Terms and Conditions for Banking Services”), and the DCC Service Form signed by the Customer. 2. To the extent that it is not specifically regulated in this General Terms and Conditions, the terms and conditions stipulated in the General Terms and Conditions for Banking Services shall apply. 3. The Customer agrees and acknowledges that the Bank has the right to correct/amend/change/complete this General Terms and Conditions from time to time by notification to the Customer through the communication media available to the Bank in accordance with the prevailing laws and regulations. In the event that there is a change in the benefits, risks, costs, or this General Terms and Conditions, the Customer has the right to submit a written objection to Bank within 30 (thirty) Business Days from the notification of the change by Bank through Bank communication media. In the event that the Customer intends to terminate/close the products and/or services that have been obtained, then the Customer is obliged to complete all his obligations first. With the expiration of the time mentioned above, the Customer agrees that Bank will consider the Customer as agreeing to the changes. 4. If any provisions of this General Terms and Conditions is in conflict with the General Terms and Conditions for Banking Services, the provisions of this General Terms and Conditions shall apply. 5. The Bank and the Customer agree that they, from time to time, will take certain actions and sign additional documents that are reasonably necessary to carry out and implement the purposes and objectives of this DCC Service. 6. This General Terms and Conditions have been made in bilingual, i.e., Indonesian language and English language. In the event of any inconsistency between the Indonesian language and English language or should there be any dispute on the definition or interpretation of certain provision of the Agreement, the Indonesian language version shall prevail. 7. This General Terms and Conditions have been adjusted to the provisions of laws and regulations, including the regulations of the Indonesian Financial Services Authority. 8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk is a member of the Deposit Insurance Corporation (LPS), licensed and supervised by the Indonesia Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan). The Customer hereby declares that the Customer has read, understood, comprehended, and agreed to This General Terms and Conditions before using the DCC Service. |
Stempel Copy
sesuai Asli
Hal Page 6/6 | Paraf Initials |
Versi.04 - April 2023