Pesanan Pembelian – Syarat dan Ketentuan
Pesanan Pembelian – Syarat dan Ketentuan
1. Sebagaimana ditetapkan disini, “Perusahaan” berarti PT Roche Indonesia atau induknya atau setiap anak perusahaan atau perusahaan terafiliasi jika bertindak untuk perusahaan tersebut sehubungan dengan Pesanan Pembelian, Perintah Kerja atau Pesanan Pembelian Layanan ini (“Pesanan”). “Penjual” berarti orang, firma atau perusahaan atau entitas lain yang menerima Pesanan ini untuk produk-produk atau pekerjaan yang diuraikan disini. Istilah "produk-produk" dan istilah "kerja" mencakup semua tenaga kerja, pengerjaan, bahan, peralatan, pasokan, transportasi dan pengawasan yang diperlukan untuk pemenuhan kebutuhan Pesanan secara tepat dan lengkap.Namun demikian, jika di antara Perusahaan dan Penjual terdapat suatu Perjanjian Induk dan Pernyataan Kerja yang mencakup Pengadaan pekerjaan yang diuraikan dalam Pesanan Pembelian , maka syarat-syarat Perjanjian Induk tersebut akan berlaku jika ada ketentuan-ketentuan yang tidak konsisten dalam dokumen ini.
2. Tidak ada syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan selain yang tercantum dalam Pesanan ini atau yang diterima disini, akan mengikat Perusahaan kecuali yang diterima secara tertulis oleh Perusahaan. Hal ini berlaku untuk setiap pengajuan harga atau penawaran yang dibuat oleh Penjual dan untuk setiap pengakuan atau dokumen berikutnya yang dipersiapkan oleh Penjual. Namun, jika ada perjanjian antara Penjual dan Perusahaan yang mencakup jual beli dari suatu barang atau pelaksanaan layanan atau pekerjaan yang tercantum di sini yang berlaku pada tanggal Pesanan ini, maka Pesanan ini akan dianggap diberikan sesuai dengan hal tersebut, dan akan tunduk pada seluruh syarat dan ketentuan daripadanya dan bukanmerupakan pesanan yang berbeda, lanjutan atau tambahan.
3. Pesanan ini tidak boleh diisi dengan harga yang lebih tinggi atau biaya transportasi atau dengan persyaratan yang berbeda dari yang dicantumkan pada pesanan ini atau dalam hal Pesanan tidak berlabel harga, dengan harga yang diajukanterakhir, atau ditagihkan tanpa izin tertulis khusus.
4. Ketentuan-ketentuan pembayaran berlaku sejak tanggal (i) pengiriman dan penerimaan produk-produk atau hasil kerja atau pelaksanaan lain yang sesuai dengan ketentuan Pesanan ini dan (ii) penagihan. Kecuali disepakati lain, Perusahaan akan membayar harga pembelian sesuai syarat pembayaran yang disepakati setelah Penjual mengirimkan produk-produk atau hasil kerja dan/atau layanan-layanan sesuai dengan ketentuan dalam Pesanan Pembelian ini dan memberikan tagihan yang sah. Vendor harus mengirimkan tagihan beserta dokumen yang diperlukan ke Tim Hutang Usaha dari Divisi Keuangan pada alamat yang ditunjuk yang tercantum dalam Pesanan Pembelian ini.
5. Penjual akan mengirim tagihan dengan harga terperinci sehubungan dengan setiap Pesanan. Semua tagihan harus diketik atau ditulis dan ditandatangani. Nomor pendaftaran Pajak Penjualan/PPN/Layanan harus ditunjukkan pada faktur.
6. Dengan menerima Pesanan ini dan dengan mempertimbangkan hal itu, Penjual menjamin dan menyetujui bahwa seluruh atau setiap barang atau pekerjaan yang disediakan berdasarkan Pesanan tersebut dan penggunaannya tidak melanggar hak cipta, paten atau hak merek dagang; dan bahwa Penjual akan mengganti kerugian dan memastikan Perusahaan tidak akan dirugikan, terhadap setiap kerugian, kerusakan, biaya dan pengeluaran, termasuk biaya hukum yang mungkin ditimbulkan oleh pernyataan atas setiap hak cipta, paten atau hak merek dagang oleh orang lain yang dapat diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari penggunaan, kepemilikan atau kepemilikan produk atau dari layanan yang diberikan oleh Penjual sesuai dengan Pesanan ini.
7. Seluruh grafik, informasi, data, bahan, peralatan, pola, cetakan atau hal lain yang disediakan atau diberikan oleh Perusahaan kepada Penjual untuk diproses, diperbaiki atau untuk tujuan apa pun, dan semua hak cipta, paten, paten kecil/sementara, rahasia dagang, hak milik intelektual dan hak lainnya, baik yang ditandai atau tidak sebagai milik Perusahaan dan/atau sebagai rahasia, akan tetap menjadi milik Perusahaan dan tidak akan diungkapkan atau diteruskan oleh Penjual kepada pihak ketiga mana pun, tergantung pada situasinya, tanpa izin tertulis sebelumnya oleh Perusahaan.
8. Penjual menjamin bahwa produk yang dijual atau pekerjaan yang dilakukan berdasarkan Pesanan ini sesuai dengan spesifikasi dalam Pesanan ini dan akan memiliki pengerjaan dan materi yang baik, dikemas dengan benar, ditandai dan bebas dari cacat desain, klaim, pembebanan atau hak gadai, atau akan sesuai dengan seluruhrancangan, spesifikasi dan data lain yang dimasukkan dan sesuai untuk tujuan yang dimaksudkan oleh Perusahaan sebagai bagian dari Pesanan ini. Jaminan tertulis ini tidak akan dicabut dengan alasan penerimaan atau pembayaran oleh Perusahaan.
9. Jika berkaitan dengan pembelian mesin-mesin atau permesinan, Perusahaan memiliki hak istimewa untuk membeli suku cadang perbaikan, aksesori dan persediaan untuk peralatan tersebut di manapun yang diinginkan Perusahaan.
10. Tidak ada dalam Pesanan ini yang dianggap menciptakan kemitraan, usaha bersama, waralaba, hubungan kerja, atau hubungan keagenan antara Penjual dan Perusahaan. Penjual bertindak semata-mata sebagai kontraktor mandiri dalam memasok produk dan/atau pekerjaan yang dimaksud dalam dokumen ini.
11. Jika tanggal pengiriman atau penyelesaian tidak dapat dipenuhi, Penjual akan segera memberi tahu Perusahaan. Jika ada barang yang tidak diterima atau jika ada unsur pekerjaan yang tidak selesai pada tanggal yang ditentukan, Perusahaan, dengan pemberitahuan lima hari sebelumnya dapat membatalkan Pesanan ini. Pemberitahuan tertulis untuk pembatalan akan mewajibkan Penjual untuk segera menghentikan pekerjaan dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengurangi dampak dari pemberitahuan tersebut. Jika Perusahaan memilih untuk membatalkan bagian yang belum terpenuhi dari Pesanan ini, Perusahaan akan memiliki pilihan untuk mengambil produk, pekerjaan atau barang-barang lain yang termasuk dalam Pesanan ini, baik yang
sudah selesai, belum selesai atau sedang diproses, dengan ketentuan yangakan disetujui oleh Perusahaan dan Penjualkemudian. Waktu pengiriman adalah hal penting dari Pesanan ini.
12. Hak milik properti dan risiko produk akan beralih kepada Perusahaan untuk pengiriman dari produk-produk sesuai dengan pesanan, tanpa mengurangi hak penolakan yang menjadi hak perusahaan berdasarkan syarat dan ketentuan ini atau lainnya.
13. Penjual memberikan wewenang kepada Perusahaan untuk memotong dari jumlah total yang termuat dalam Pesanan ini dengan jumlah yang setara dengan keterlambatan pengiriman atau penyelesaian pekerjaan.
14. Kebakaran, badai, banjir, mogok kerja, pengurungan, wabah, kecelakaan, kelangkaan transportasi, peristiwa di luar kemampuan manusia atau tindakan otoritas sipil atau militer, tindakan musuh Masyarakat, atau penyebab lain di luar kendali sewajarnya dari salah satu pihak, baik serupa atau tidak serupa dengan hal-hal tersebut yang mencegah Penjual dari memberikan atau menyelesaikan atau mencegah Perusahaan dari menerima atau menggunakan barang yang tercakuppada Pesanan ini, akan menjadi alasan untuk menangguhkan pengiriman barang atau jasa selama periode yang diperlukan untuk menghapus penyebab tersebut, namun, tunduk pada hak Perusahaan untuk pembatalan.
15. Penjual bertanggung jawab untuk memiliki semua lisensi dan izin yang berlaku dan kepatuhan atas lisensi dan izin tersebut dan harga atau imbalan jasa akan dianggap termasuk biaya lisensi dan izin tersebut termasuk kewajiban untuk memiliki semua lisensi, izin dan otorisasi yang diperlukan untuk mengirim dari negara pengiriman atau negara asal ke Indonesia.
16. Perusahaan dapat membatalkan Pesanan ini jika Penjual tidak dapat memperoleh lisensi, izin atau otorisasi apa pun yang diperlukan oleh Penjual dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Pesanan. Sehubungan dengan penghentian Pesanan antara Perusahaan dan Penjual sesuai dengan syarat dan ketentuan Pesanan tersebut, kedua belah pihak secara tegas dan tidak dapat ditarik kembali mengenyampingkan ketentuan-ketentuan KUH Perdata Indonesia Pasal 1266 dan 1267.
17. Jika ada pekerjaan yang dilakukan dalam lokasi usaha Perusahaan, Penjual setuju atas biayanya sendiri untuk mengganti kerugian, membela, dan membebaskan Perusahaan dari setiap dan semua kerugian, klaim dan kewajiban, termasuk, tanpa batasan, biaya- biaya dan imbalan jasa hukum, karena kerusakan properti atau cedera pribadi (termasuk kematian) yang mungkin dialami oleh Penjual, karyawan-karyawan atau perusahaan Penjual, karyawan Perusahaan, atau orang ketiga yang timbul dari atau sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan, dan Penjual setuju untuk memberikan asuransi yang lengkap dan memadai yang memberi ganti rugi kepada Penjual dan Perusahaan terhadap hal-hal tersebut. Perusahaan dapat menahan setiap dan seluruh pembayaran yang jatuh tempo berdasarkan Pesanan ini sampai Penjual telah memberikan bukti yang
memuaskan kepada Perusahaan bahwa semua tagihan Penjual untuk tenaga kerja, bahan, dan hal-hal lainnya yang diberikan kepada Penjual dan dapat dijadikan acuan dengan cara apa pun terhadap Pesanan initelah dibayar lunas.
18. Kapanpun terjadi perselisihan tenaga kerja aktual atau yang potensialyang menyebabkan tertundanya atau mengancam tertundanya pelaksanaan tepat waktu dari Pesanan ini, Penjual akan segera memberikan pemberitahuan secepatnya kepada Perusahaan, termasuk semua informasi relevan sehubungan dengan perselisihan tersebut.
19. Tidak ada pihak yang berhak untuk mengalihkan Pesanan ini atau manfaat apa pun yang timbul dari Pesanan ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lain tersebut dan, kecuali jika disepakati secara tertulis, hak-hak setiap penerima hak harus tunduk pada semua hak kompensasi (set off), tuntutan balik, dan hak-hak serupalainnyayang timbul berdasarkan dokumen ini. Penjual tidak boleh, kecuali dalam hal bahan mentah (termasuk pengecoran, tempaan, dan struktur las kasar) atau barang komersial standar atau kecuali disetujui secara tertulis oleh Perusahaan, mendelegasikan atau mensubkontrakkan pekerjaan atas setiap barang material atau jasa yang diberikan atau dilaksanakan berdasarkanPesanan ini.
20. Tanda terima oleh Penjual atau wakil dari Penjual atas salinan pesanan ini akan secara otomatis berarti bahwa Penjual menyetujui semua persyaratan dan ketentuan yang tercantum pada bagian depan dan belakang dokumen ini.
21. Setiap penyimpangan dari syarat dan ketentuan dari Pesanan ini oleh Penjual akan dianggap sebagai pelanggaran perjanjian ini dan Perusahaan berhak untuk melaksanakan hak-hak hukumnya termasuk namun tidak terbatas pada klaim untuk menerima kompensasi atas kerugian apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap Perusahaan yang timbul dari pelanggaran tersebut.
22. Jika setiap syarat, ketentuan atau ketetapan dalam Pesanan ini tidak sah dan tidak dapat diberlakukan, maka ketidakabsahan dan ketidakberlakuan tersebut tidak akan secara negatif mempengaruhi syarat, ketentuan dan ketetapan lain yang tetap berlaku dan berkekuatan penuh.
23. Penjual menjamin bahwa tidak ada hadiah, imbalan, kompensasi atau komisi yang ditawarkan atau diberikan kepada karyawan Perusahaan, dan Penjual juga tidak mempengaruhi secara tidak patut dan melanggar hukum untuk mendapatkan Pesanan ini. Penjual harus mematuhi Pedoman Perilaku Pemasok Perusahaan (xxx.xxxxx.xxx/xxxxx_Xxxxxxxx_xxxx_xx_xxxxxxx.xxx), termasuk para subkontraktornya.
24. Penafsiran, konstruksi dan pelaksanaan syarat dan ketentuan ini akan diatur oleh hukum Indonesia. Setiap perselisihan yang timbul antara pihak-pihak yang berkenaan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari Pesanan ini harus diselesaikan terlebih
dahulu antara kedua belah pihak dengan musyawarah dengan itikad baik, dan keputusan yang dihasilkan daripadanya akan diberikan sebagaimana mestinya. Jika tidak ada keputusan yang dibuat melalui cara musyawarah tersebut, persengketaan atau perselisihan harus, kecuali diputuskan lain oleh Perusahaan, diselesaikan dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
25. Pharmacovigilance - Roche berkomitmen untuk mengawasi keamanan produk, baik sebelum maupun sesudah persetujuan pemasaran. Jika dalam aktivitas yang tercakup dalam Pesanan Pembelian ini, Service Provider/Supplier mengetahui adanya laporan Kejadian Tidak Diinginkan (termasuk efek samping)/Situasi Khusus/laporan jenis kasus yang lain* yang berhubungan dengan penggunaan obat Roche, hal ini harus dilaporkan kepada bagian Drug Safety Roche dalam waktu 1 (satu) hari kerja melalui:
Email: xxxxxxxxx.xxxxxx@xxxxx.xxx Tel: 0 000 000 0000 (bebas pulsa)
*Kehamilan/menyusui, penggunaan pada populasi anak-anak/orang tua, kurangnya efek terapi obat, overdosis, kesalahan penggunaan obat, penyalahgunaan obat, penggunaan off-label, kesalahan pengobatan (medication error, termasuk intercepted dan potential medication error), pajanan okupasional, dugaan penularan agen penginfeksi melalui produk obat, interaksi obat, produk yang dipalsukan (baik dicurigai maupun sudah dikonfirmasi) dan dugaan kejadian tidak diinginkan dari gugatan kelompok.