Hal
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
( LAKIP )
KECAMATAN TANJUNGPINANG TIMUR
TAHUN 2021
BAB I PENDAHULUAN
DAFTAR ISI
ii
Hal
1.1 Latar Belakang ...................................................... 1
1.2 Xxxxxx dan Tujuan ............................................... 2
1.3 Gambaran Umum Organisasi .................................. 2
1.3.1 Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Tanjungpinang Timur................................. 2
1.3.2 Struktur Organisasi ................................... 3
1.3.3 Susunan Kepegawaian ............................... 4
1.4 Dasar Hukum ........................................................ 5
1.5 Sistematika Penyajian ............................................ 6
BAB II PERENCANAAN KINERJA
2.1 Rencana Strategis Kecamatan Tanjungpinang Timur 8
2.1.1 Visi ........................................................... 8
2.1.2 Misi .......................................................... 10
2.1.3 Tujuan dan Sasaran................................... 11
2.2 Perjanjian / Penetapan Kinerja Tahun 2021 ............. 14
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
3.1 Pengukuran Capaian Kinerja ……….……....................... 15
3.2 Analisis Capaian Kinerja Tahun 2021........................... 16
3.3 Akuntabilitas Keuangan.............................................. 19
BAB IV PENUTUP ....................................................................... 21
Lampiran :
1. Rencana Kinerja Tahunan 2022
2. Indikator Kinerja Utama
3. Perjanjian Kinerja
4. Pengukuran Kinerja
5. Capaian Kinerja
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam rangka terselenggaranya good governance diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggung jawaban yang tepat, jelas, terukur, dan sah sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu perencanaan strategis yang ditetapkan oleh masing-masing instansi (Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah).
Pertanggungjawaban dimaksud berupa laporan yang disampaikan kepada atasan masing-masing yang menggambarkan kinerja instansi pemerintah. Kecamatan selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang dilengkapi dengan penetapan kinerja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Dengan semangat menuju “Tanjungpinang sebagai Kota yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera dalam Harmoni Kebhinekaan Masyarakat Madani”, maka dari hasil pelaksanaannya Kecamatan Tanjungpinang Timur telah menyusun dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Tahun 2020.
1.2. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Tanjungpinang Timur Tahun 2021 adalah :
1. Untuk mengukur tingkat keberhasilan kinerja program dan kegiatan yang telah dilaksanakan;
2. Untuk memperoleh informasi mengenai kinerja program dan kegiatan dalam satu tahun anggaran;
3. Untuk mengevaluasi kinerja dan memperbaiki serta sebagai bahan perencanaan program dan kegiatan untuk tahun berikutnya;
4. Sebagai bahan umpan balik untuk perencanaan kinerja di masa datang; dan
5. Sebagai media dalam upaya menyelenggarakan clean government menuju
good governance.
1.3. Gambaran Umum Organisasi
1.3.1. Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur
Dalam rangka melaksanakan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4679), yang memberi kesempatan luas kepada Daerah untuk mengatur, mengurus rumah tangganya sesuai dengan aspirasi dan inspirasi masyarakat.
Atas dasar hal tersebut diatas, berdasarkan Peraturan Pemerintah, maka Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
dan selanjutnya diuraikan Kecamatan Tanjungpinang Timur mempunyai fungsi:
1. Penyelenggaraan Kewenangan Walikota atas dasar pelimpahan tugas;
2. Pengkoordinasian Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;
3. Pengkoordinasian Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
4. Pengkoordinasian Penerapan dan Penegakan Peraturan Perundang- undangan;
5. Pengkoordinasian Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum;
6. Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan;
7. Penyelenggaraan Kelurahan;
8. Pelaksanaan Pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas Camat atau yang belum dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kelurahan dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.
1.3.2. Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 54 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Tata Kerja Kecamatan Kota Tanjungpinang maka Susunan Organisasi Kecamatan Tanjungpinang Timur adalah sebagai berikut:
STRUKTUR ORGANISASI
KANTOR KECAMATAN TANJUNGPINANG TIMUR
CAMAT
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL
SEKRETARIS KECAMATAN
SUB BAGIAN PERENCANAAN,
PROGRAM DAN KEUANGAN
SUB BAGIAN UMUM DAN
KEPEGAWAIAN
SEKSI PEMERINTAHAN
SEKSI KETENTRAMAN
DAN KETERTIBAN
SEKSI EKONOMI,
PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
SEKSI PELAYANAN
UMUM DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
1.3.3. Susunan Kepegawaian
Selanjutnya dapat dilihat Susunan Kepegawaian Kecamatan Tanjungpinang Timur, sebagai berikut :
a. Kondisi Kepegawaian berdasarkan Jabatan :
1. Camat / Eselon III A : 1 orang
2. Sekretaris Kecamatan / Eselon III B : 1 orang
3. Kepala Seksi / Eselon IV A : 4 orang
4. Kepala Sub Bagian / Eselon IV B : 2 orang
5. Staf Pelaksana : 10 orang
6. Honorer : 10 orang
b. Kondisi Kepegawaian berdasarkan Pangkat dan Golongan :
1. Golongan IV : - orang
2. Golongan III : 13 orang
3. Golongan II : 5 orang
4. Golongan I : 0 orang
1.4. Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Tanjungpinang Timur Tahun 2021 ini adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
9. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
1.5. Sistematika Penyajian
Sistematika Penyajian dari Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Tanjungpinang Timur Tahun 2021, adalah sebagai berikut :
Kata Pengantar Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Maksud dan Tujuan
1.3 Gambaran Umum Organisasi
1.3.1 Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Tanjungpinang Timur
1.3.2 Struktur Organisasi
1.3.3 Susunan Kepegawaian
1.4 Dasar Hukum
1.5 Sistematika Penyajian
BAB II PERENCANAAN KINERJA
2.1 Rencana Strategis Kecamatan Tanjungpinang Timur
2.1.1 Visi
2.1.2 Misi
2.1.3 Tujuan dan Sasaran
2.2 Perjanjian / Penetapan Kinerja Tahun 2021
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
3.1 Pengukuran Capaian Kinerja Tahun 2021
3.2 Analisis Capaian Kinerja Tahun 2021
3.3 Akuntabilitas Keuangan
BAB IV PENUTUP LAMPIRAN :
1. Rencana Kinerja Tahunan 2022
2. Indikator Kinerja Utama
3. Penetapan Kinerja
4. Pengukuran Kinerja
5. Capaian Kinerja
BAB II PERENCANAAN KINERJA
2.1 Rencana Strategis Kecamatan Tanjungpinang Timur
2.1.1 Visi
Visi merupakan cita-cita, gambaran, pandangan keinginan, kesuksesan kedepan yang ingin dicapai, kemana dan bagaimana institusi Pemerintah harus dibawa dan berkarya agar tetap konsisten dan dapat eksis, antisifatif, inovatif serta produktif dalam waktu tertentu, Keberadaan Kecamatan Tanjungpinang Timur secara yuridis formal telah ditetapkan dalam Peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kecamatan Tanjungpinang Timur merupakan unsur pendukung tugas pokok Kepala Daerah, dipimpin oleh Camat yang berkedudukan dibawah serta bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi membantu Walikota dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan tugas yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
Selanjutnya dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 54 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Tata Kerja Kecamatan Kota Tanjungpinang disebutkan bahwa tugas pokok Kecamatan Tanjungpinang Timur adalah menyelenggarakan kewenangan Walikota atas dasar pelimpahan tugas, pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, mengkoordinasikan pelayanan kegiatan pemerintah ditingkat Kecamatan, membina penyelenggaraan Kelurahan dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas Camat atau yang belum dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kelurahan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota, yang mempunyai fungsi :
1. Penyelenggaraan kewenangan Walikota atas dasar pelimpahan tugas,
2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat,
3. Pengoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum,
4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang- undangan,
5. Pengoordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas umum,
6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan,
7. Pembinaan penyelenggaraan pemerintah kelurahan,
8. Pelaksanaan pelayanan umum masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas Camat dan atau yang belum dapat dilaksanakan oleh Kelurahan, dan
9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, dan sejalan dengan paradigma baru Pemerintahan dalam era reformasi saat ini Kecamatan Tanjungpinang Timur dituntut untuk senantiasa meningkatkan kinerja dan profesionalisme serta dapat proaktif dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut.
Atas dasar hal tersebut, maka dirumuskan Visi Kota Tanjungpinang yaitu :
“Tanjungpinang sebagai Kota yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera dalam Harmoni Kebhinekaan Masyarakat Madani”
Visi tersebut dapat dijabarkan melalui makna yang terkandung didalamnya yaitu :
Kota yang Maju : Terwujudnya Kota Tanjungpinang sebagai kota yang
maju yaitu kota yang dapat menjamin perikehidupan warganya secara layak dan bermartabat dan dapat menginspirasi kebanggaan warganya melalui pemerintahan yang baik dan bersih, kepemimpinan yang mengayomi, birokrasi yang responsif dan melayani, serta pembangunan berkelanjutan yang bertumpu pada stabilitas ekonomi, sumber daya manusia, teknologi informasi, dan keunggulan
kawasan.
Berbudaya : Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
serta interaksi sosial masyarakat berpegang teguh pada nilai-nilai luhur dan akal xxxx xxxxxxxxxx Melayu dan Nusantara serta menjadikan Tanjungpinang sebagai rumah bersama bagi segenap warga dari berbagai latar belakang budaya.
Sejahtera : Tanjungpinang sebagai rumah penghidupan bagi
seluruh lapisan dan golongan masyarakat dengan berbagai aktivitas ekonomi maupun profesi yang positif disertai dengan komitmen dan kemampuan kolaboratif pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan kesempatan wirausaha sehingga terwujud keadilan, kemakmuran dan kedamaian.
Harmoni Kebhinekaan
Masyarakat Madani
: Terciptanya keselarasan, keserasian, dan toleransi antar warga Kota Tanjungpinang yang terdiri dari keberagaman etnis dan agama.
: Kondisi ideal warga Kota Tanjungpinang yang menunjukkan akhlak mulia yaitu tertib, rukun, toleran, responsif, berjiwa sosial dan sadar akan tanggungjawab masing-masing.
2.1.2 Misi
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Rumusan misi yang baik membantu lebih jelas penggambaran visi yang ingin dicapai dan menguraikan upaya-upaya apa yang harus dilakukan. Rumusan misi dalam dokumen perencanaan dikembangkan dengan memperhatikan faktor-faktor lingkungan strategis, baik eksternal dan internal yang mempengaruhi serta kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang ada dalam pembangunan daerah. Misi disusun
untuk memperjelas jalan atau langkah yang akan dilakukan dalam rangka mencapai perwujudan visi.
Dalam rangka mencapai Visi jangka menengah, misi yang akan ditempuh sebagai berikut:
1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang agamis, berbudaya, berwawasan kebangsaan dan berdaya saing global.
2. Meningkatkan pengembangan pariwisata dan pengembangan ekonomi kreatif, dan usaha ekonomi masyarakat.
3. Mengembangkan dan melestarikan khasanah budaya lokal dan nusantara untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis, bertoleransi dan kebhinekaan guna mendukung pembangunan berkelanjutan.
4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, berwibawa, amanah, transparan dan akuntabel didukung dengan struktur birokrasi yang berintegritas dan kompeten.
5. Melanjutkan pembangunan yang adil dan merata serta menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif yang berwawasan lingkungan dan sistem pengupahan yang berkeadilan.
2.1.3 Tujuan dan Sasaran
Strategi mencapai tujuan dan sasaran merupakaan strategi unit kerja yang berisi rencana secara menyeluruh dan terpadu tentang upaya- upaya organisasi dalam mencapai tujuan. Kebijakan Kecamatan Tanjungpinang Timur tidak bisa berdiri sendiri dan terlepas dari kebijakan Pemerintah Kota Tanjungpinang, maka berdasarkan Rancangan RPJMD Kota Tanjungpinang 2018-2023, untuk lebih jelasnya visi misi, tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan dapat dilihat Tabel 2.1.2 sebagai berikut :
Tabel 2.1.2 Tujuan dan Sasaran
No. | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR SASARAN | TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN KE | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) |
1. Mewujudkan Optimalisasi pelayanan kecamatan dengan meningkatkan kinerja sumber daya aparatur yang kompeten | 1.1 Meningkatkan Kualitas Kinerja Aparatur dan Sarana Pendukung Pelayanan | 1. Prosentase | 90% | 90% | 90% | 90% | 90% | |
M1 | Kecepatan Waktu | |||||||
Pelayanan (PATEN) | ||||||||
2. Prosentase survey Kepuasan | 87% | 87% | 87% | 89% | 90% | |||
Masyarakat | ||||||||
terhadap pelayanan | ||||||||
publik | ||||||||
M2 | 2. Meningkatkan fungsi-fungsi koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan di kecamatan | 2.1 Meningkatnya usulan prioritas pembangunan diwilayah kecamatan 2.2 Meningkatnya koordinasi pemberdayaan kelembagaan dan kemasyaraktan | 1. Tingkat kesesuaian prioritas perencanaan dengan realisasi berdasarkan usulan masyarakat | 80% | 80 % | 80% | 80% | 80% |
2. Tingkat partisipasi kelembagaan masyarakat dalam kegiatan kecamatan | 80% | 90% | 90% | 100% | 100% |
Tabel 2.1.3
Strategi dan Arah Kebijakan
Visi RPJMD: “Tanjungpinang sebagai Kota yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera dalam Harmoni Kebhinekaan Masyarakat Madani” | |||
Misi RPJMD yang terkait: 4.Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, berwibawa, amanah, transparan dan akuntabel didukung aparatur yang berintegritas dan kompeten. | |||
Tujuan | Sasaran | Strategi | Arah Kebijakan |
Mewujudkan Optimalisasi Pelayanan Kecamatan dengan Meningkatkan Kinerja Sumber Daya Aparatur yang Kompeten | meningkatkan kualitas kinerja aparatur | Peningkatan kualitas pelayanan melalui pembinaan dan peningkatan kualitas aparatur serta peningkatan sarana dan prasarana penunjang | Meningkatkan kualitas pelayanan yang diprioritaskan pada perbaikan sarana dan prasarana dan peningkatan SDM bidang tekhnologi informasi |
Meningkatkan Fungsi Koordinasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Pembangunan di Kecamatan | meningkatnya usulan prioritas Pembangunan di Wilayah Kecamatan | Melakukan pendataan secara periodik yang akan dijadikan dasar dalam pengembangan potensi yang ada | Optimalisasi peran seksi Ekonomi Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka mendengar, menampung dan memfasilitasi aspirasi dan usulan masyarakat dalam rangka peningkatan ekonomi |
meningkatnya Koordinasi Pemberdayaan Kelembagaan dan Kemasyarakatan | Meningkatkan partisipasi kelembagaan kemasyarakatan pada setiap kegiatan Kecamatan dan Kelurahan | Meningkatkan keterlibatan kelompok masyarakat yang difokuskan pada pembinaan kelembagaan kemasyarakat dalam mendukung pembangunan di Kecamatan |
2.2 Perjanjian / Penetapan Kinerja Tahun 2021
KECAMATAN TANJUNGPINANG TIMUR PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : H. DODY, SE
Jabatan : Camat Tanjungpinang Timur Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Hj. RAHMA, S.IP
Jabatan : Walikota Tanjungpinang Selaku atasan disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan memberikan supervise yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Walikota Tanjungpinang,
( Hj. RAHMA, S.IP)
Tanjungpinang, Januari 2022 Camat Tanjungpinang Timur
( H. DODY, SE)
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
3.1 Pengukuran Capaian Kinerja
Pengukuran kinerja merupakan proses sistematis dan berkesinambungan yang digunakan sebagai dasar untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyusunan Akuntabilitas.
Kinerja Instansi Pemerintah, Kinerja Kecamatan Tanjungpinang Timur diukur berdasarkan Tingkat pencapaian kinerja sasaran, program dan kegiatan. Untuk mengetahui gambaran mengenai tingkat Pencapaian Kinerja sasaran, program dan kegiatan dilakukan Media Rencana Kinerja yang kemudian dibandingkan dengan realisasinya.
Pencapaian kinerja sasaran dengan dengan cara membandingkan Target dengan Realisasi Indikator Sasaran, Pencapaian Kinerja Program dan kegiatan diperoleh dengan cara membandingkan target dan realisasi indikator kinerja kegiatan, dan juga untuk mengetahui hal-hal yang mempengaruhi keberhasilan dan atau kegagalan pencapaian suatu sasaran.
Secara umum Kecamatan Tanjungpinang Timur telah dapat melaksanakan tugas dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra 2018-2023.
Secara detail pengukuran capaian kinerja / sasaran masing-masing indikator kinerja tersebut diuraikan sebagai berikut :
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Persentase Capaian |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
Meningkatkan Kualitas Kinerja Aparatur dan Sarana Pendukung Pelayanan | 1. Prosentase Kecepatan Waktu Pelayanan | 90% | 95% | 105% |
2. Prosentase survey Kepuasan Masyarkat yang baik terhadap pelayanan | 87% | 89% | 102% | |
Meningkatnya usulan prioritas pembangunan diwilayah kecamatan | 1. Tingkat kesesuaian prioritas perencanaan dengan realisasi berdasarkan usulan masyarakat | 80 % | 85% | 106% |
2. Prosentase tingkat partisipasi kelembagaan masyarakat dalam kegiatan Kecamatan | 90 % | 95% | 105% |
3.2 Analisis Capaian Kinerja Tahun 2021
Terdapat beberapa tingkat capaian kinerja sasaran tersebut yang sama dengan target atau mencapai target, lebih besar dari target atau melebihi target,
namun demikian juga terdapat beberapa tingkat capaian kinerja sasaran yang belum berhasil diwujudkan, atau tingkat capaiannya kurang dari target pada Tahun 2021.
Capaian kinerja dari setiap sasaran dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Sasaran strategis yang pertama yaitu
Meningkatkan Kualitas Kinerja Aparatur dan Sarana Pendukung Pelayanan
Pada sasaran pertama ini terdapat dua indikator kinerja yaitu :
1) Prosentase Kecepatan waktu pelayanan (PATEN)
Di kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur terdapat tiga kepala seksi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, yaitu Kasi Pelayanan Umum dan Kesejateraan social, Kasi Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat serta Kasi Pemerintahan.
Waktu pelayanan kepada masyarakat di atur dengan standar operational prosedur (SOP) dengan 9 (sembilan) pelayanan administrasi kependudukan sebagai berikut :
1. Pelayanan Permohonan KIA
2. Pelayanan Permohonan KK
3. Pelayanan Permohonan BPJS
4. Pelayanan Surat Keterangan Tanah
5. Pelayanan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR)
6. Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu /SKTM (Surat Keterangan Umum)
7. Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris
8. Pelayanan Dispensasi Nikah
9. Pelayanan Surat Keterangan Lain - Lain
Ukuran penilaian untuk mengetahui pelayanan yang diberikan sudah sesuai SOP atau tidak dengan merekap jumlah pengurusan pertriwulan sesuai
dengan Laporan PATEN yang disampaikan kepada Walikota Tanjungpinang melalui Bagian Pemerintahan Setdako Tanjungpinang serta dengan menggunakan kartu kendali pelayanan yang dibuat Kecamatan Tanjungpinang Timur. Pada Tahun 2021 dari target kecepatan waktu pelayanan yang sudah ditentukan pada setiap indikatornya disimpulkan bahwa setiap pengurusan pelayanan sudah sesuai target yaitu dengan realisasi 95%.
2) Prosentase survey kepuasaan masyarakat terhadap pelayanan Publik
Capaian kerja nyata indikator indeks pelayanan / indeks kepuasan masyarakat adalah sebesar prosentase 89% dengan target 87%, yang direncanakan dalam perjanjian kinerja tahun 2021, capaian ini sesuai target. Untuk kedepannya diharapkan seksi pelayanan agar terus meningkatkan pelayanan terpadu dari segala aspek.
2. Sasaran strategis yang kedua yaitu :
Meningkatnya usulan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan
Pada sasaran kedua ini terdapat satu indikator yaitu :
1) Prosentase Tingkat kesesuaian prioritas perencanaan dengan realisasi berdasarkan usulan masyarakat
Kegiatan musrenbang kecamatan telah mengakomodir dari kegiatan musrenbang kelurahan yang menampung usulan- usulan dari masyarakat. Dari jumlah usulan di kecamatan yang terakomodir pada APBD 2021 ini adalah 30 dari 50 usulan dengan prosentase capaian sebesar 65% tentunya usulan tersebut diakomodir pada Rencana Kerja OPD pengampung sesuai usulan prioritas dari masyarakat.
3. Sasaran strategis ketiga adalah :
Meningkatkan Koordinasi Pemberdayaan Kelembagaan dan Kemasyarakatan
Pada sasaran ketiga ini terdapat satu indikator yaitu :
1) Prosentase tingkat partisipasi kelembagaan masyarakat dalam kegiatan Kecamatan
Terdapat 10 lembaga sosial kemasyarakatan yang ada di Kecamatan Tanjungpinang Timur, dan kesepuluh lembaga kemasyarakatan tersebut sudah berpartisipasi aktif dalam kegiatan di Kecamatan Tanjungpinang sehingga capaian prosentase tahun 2021 ini adalah 95%.
3.3 Akuntabilitas Keuangan
Akuntabilitas Keuangan Tahun 2021 pada Kecamatan Tanjungpinang Timur adalah sebagai berikut :
NO | SASARAN | PROG | KEG | APBD 2020 | % | |
ANGGARAN | REALISASI | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
1. | Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | 1 | 5 | 3.975.192.340 | 3.879.824.270 | 97,60 |
2. | Program Penyelenggara an Pemerintahan dan Pelayanan Publik | 1 | 2 | 548.102.110 | 538.203.729 | 98,19 |
3. | Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan | 1 | 3 | 1.079.906.320 | 894.429.527 | 82,82 |
NO | SASARAN | PROG | KEG | APBD 2020 | % | |
ANGGARAN | REALISASI | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
JUMLAH | 3 | 10 | 5.603.200.770 | 5.312.457.526 | 94,81 |
BAB IV PENUTUP
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Tahun 2021 sebagai media akuntabilitas pertanggungjawaban dan pengukuran kinerja pada Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang sekaligus sebagai umpan balik bagi pengambil keputusan serta bagi pihak-pihak yang terkait serta sebagai bahan pembelajaran yang bersifat terus menerus untuk peningkatan kinerja melalui pengukuran sasaran dan indikator-indikatornya yang dikaji secara realistis.
Dalam penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Tahun 2021, tentunya masih banyak kekurangan- kekurangan dalam penyajian prinsip transparansi dan akuntabilitas seperti yang diharapkan, namun setidaknya masyarakat dan berbagai pihak yang berkepentingan dapat memperoleh gambaran tentang pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan Kecamatan Tanjungpinang Timur Tahun 2021.
Langkah-langkah penyempurnaan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini senantiasa merupakan hal yang prioritas, agar terwujud akuntabilitas yang diharapkan. Untuk itu diperlukan peran aktif masyarakat dan berbagai pihak dari segala unsur/stakeholder.
Dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ini, dapat diperoleh gambaran tentang penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang khususnya pada Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kedepannya Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ini bukan hanya dalam rangka memenuhi kewajiban akuntabilitas, namun dapat memenuhi fungsinya sebagai sumber informasi dalam pengambilan keputusan guna peningkatan kinerja Pemerintah Kota Tanjungpinang khususnya pada Kecamatan Tanjungpinang Timur.
CAMAT TANJUNGPINANG TIMUR,
H. DODY, SE
Penata Tk.I
NIP. 19770910 200602 1 010