PENJELASAN MENGENAI AGENDA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PENJELASAN MENGENAI AGENDA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT UNILEVER INDONESIA Tbk
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Unilever Indonesia Tbk (“Perseroan“) pada hari/tanggal Kamis, 28 Juli 2022 (“Rapat”), Perseroan telah mengumumkan melalui, antara lain:
- situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) (xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx) dan/atau platform eASY.KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/)
- situs web PT Bursa Efek Indonesia (IDX) (xxxxx://xxx.xx.xx/)
- situs web Perseroan (xxx.xxxxxxxx.xx.xx) Selanjutnya, dengan memperhatikan, antara lain:
• Anggaran Dasar Perseroan;
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
• Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik; dan
• ASEAN Corporate Governance Scorecard yang dikeluarkan oleh ASEAN Capital Market Forum terkait hak-hak pemegang saham dan prinsip keterbukaan dan transparansi,
dengan ini Perseroan menyampaikan penjelasan untuk agenda Rapat sebagai berikut:
Mata Acara Pertama
Persetujuan atas rencana perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
1. Latar Belakang
Diusulkan kepada Rapat untuk menerima pengunduran diri Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx selaku Presiden Komisaris Perseroan dan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxx selaku Direktur Perseroan. Perseroan juga mengusulkan untuk mengangkat Xxxxx Xxxxxx Xxxxx selaku Presiden Komisaris yang baru.
Dengan memperhatikan (i) ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, Pasal 21 dan Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik ("POJK 33/2014") serta (ii) Pasal 19 dan Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur bahwa para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat.
2. Penjelasan
Usulan pengangkatan anggota dewan Komisaris Perseroan yang baru akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan:
(i) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, Pasal 21 dan Pasal 23 POJK 33/2014; dan
(ii) Pasal 19 dan Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan.
Mata Acara Kedua
Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Dana Pensiun pada Dana Pensiun Manfaat Pasti (DPMP) Unilever Indonesia dan Dana Pensiun Iuran Pasti (DPIP) Unilever Indonesia.
1. Latar Belakang
Mata acara kedua akan membahas mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Dana Pensiun pada Dana Pensiun Manfaat Pasti Unilever Indonesia (“DPMP”) dan Dana Pensiun Iuran Pasti Unilever Indonesia (“DPIP”) sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Pendiri DPMP dan DPIP.
2. Penjelasan
Pada Mata Acara ini Perseroan akan mengajukan kepada Rapat untuk meminta persetujuan perihal:
a. Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Dana Pensiun DPMP dan DPIP berdasarkan Pernyataan Pendiri DPMP dan DPIP serta berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992 tentang Xxxx Pensiun Pemberi Kerja.
b. Adapun perubahan yang dimaksud pada butir (a) di atas mencakup antara lain :
- penyesuaian Peraturan Dana Pensiun DPMP dan DPIP agar selaras dengan perkembangan dan perubahan regulasi Dana Pensiun, serta agar fleksibilitas pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Perubahan ketentuan mengenai definisi gaji pokok dan tunjangan khusus bagi peserta dana pensiun DPMP dan DPIP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Penyesuaian definisi kepesertaan bagi peserta dana pensiun DPMP dan DPIP; dan perubahan lainnya yang dianggap perlu.
c. Memberikan kewenangan, dengan hak substitusi, kepada Direksi Perseroan untuk bertindak atas nama Pendiri DPMP dan DPIP dan melakukan segala hal yang diperlukan dalam rangka melaksanakan perihal yang dinyatakan dalam Pernyataan Pendiri DPMP dan DPIP beserta perubahan-perubahannya yang dipandang perlu serta mengurus perolehan persetujuan atau pengesahan Kementerian Keuangan Republik Indonesia berkaitan dengan perihal tersebut di atas.
Keterangan Lain-Lain:
Sebagai tambahan penjelasan dan data terkait dengan paparan sebagaimana tersebut di atas, silakan merujuk pada data-data dan dokumen-dokumen yang telah kami sediakan pada laman ini, yaitu sebagai berikut:
Daftar Tautan Penting:
Profil/Riwayat Hidup Calon Anggota Dewan Komisaris | xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xx.xx/xxxxxxxx-xxxxxxxxx/xxxxxxxxxxx- information/berita-terkait-rups-dan-rupslb.html |
Surat Kuasa menghadiri Rapat | xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xx.xx/xxxxxxxx-xxxxxxxxx/xxxxxxxxxxx- information/berita-terkait-rups-dan-rupslb.html |
Tata Tertib Rapat | xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xx.xx/xxxxxxxx-xxxxxxxxx/xxxxxxxxxxx- information/berita-terkait-rups-dan-rupslb.html |
Usulan dan Mata Acara Rapat | xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xx.xx/xxxxxxxx-xxxxxxxxx/xxxxxxxxxxx- information/berita-terkait-rups-dan-rupslb.html |
Lokasi Rapat:
Kantor Pusat Perseroan
Grha Unilever, Green Office Park Kav. 3
Jalan BSD Boulevard Barat, BSD City - Tangerang 15345
Jadwal Bus Antar Jemput:
Titik Penjemputan | Jam | Keterangan | ||
Sesi Pagi | ||||
1. | Rawabuntu – Grha Unilever | ELF 1 | 7:30 | Di depan STIKBA, sekitar 20m pom bensin terdekat |
ELF 2 | 8:00 | |||
Sesi Siang | ||||
2. | Grha Unilever - Rawabuntu | ELF 1 | 11:00 | Di depan Grha Unilever – Lobi Timur ke stasiun Rawa Buntu |
ELF 2 | 11:15 |
Sebagai langkah preventif dan pencegahan penyebaran wabah COVID-19, dan dengan mempertimbangkan arahan pemerintah untuk melakukan pembat-asan sosial, Perseroan sangat menghimbau kepada Para Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik dengan cara: (i) hadir dan memberikan suara secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI atau (ii) memberikan kuasa baik secara elektronik (e-proxy) melalui fasilitas eASY.KSEI maupun konvensional (formulir dapat di unduh pada link di atas) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu perwakilan Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar Indonesia (“BAE”). Dalam hal kuasa diberikan secara konvensional, Surat Kuasa asli yang telah dilengkapi disertai fotokopi KTP atau tanda pengenal lain dari pemberi kuasa harap dikirimkan kepada BAE yang beralamat kantor di SOPO DEL Office Tower & Lifestyle Xxxxx X Xxxxxx 00, Xx. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, Indonesia; Telp.: x0000 00000000, E-mail: Xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxx.xxx , paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diadakan, yaitu tanggal 25 Juli 2022 selambatnya pukul 16.00 WIB.
Silakan merujuk pada Pemanggilan Rapat dan atau Tata Tertib Rapat untuk informasi lebih lanjut mengenai ketentuan kehadiran dalam Rapat dan pemberian surat kuasa (baik secara elektronik maupun konvensional).
Tangerang, 6 Juli 2022 PT Unilever Indonesia Tbk
Direksi