PERJANJIAN PEMEGANG KARTU SYARAT – SYARAT PENGGUNAAN
PERJANJIAN PEMEGANG KARTU SYARAT – SYARAT PENGGUNAAN
1. PENDAHULUAN
Sebelum Anda menggunakan kartu kredit ANZ Panin Bank adalah sangat penting bagi Anda untuk membaca dan mengerti Syarat-syarat Penggunaan ini. Untuk maksud apapun, hal ini akan dianggap sebagai perjanjian yang jelas antara Anda dan Bank dan dengan ini Anda mengakui bahwa dengan menggunakan kartu tersebut, Anda menerima dan akan diikat tanpa syarat oleh Syarat- syarat Penggunaan yang ditetapkan dalam dokumen ini dan bahwa tindakan Anda menggunakan kartu tersebut akan berarti bahwa Anda secara resmi dan sah menerima perjanjian ini. Apabila Syarat-syarat Penggunaan ini (atau suatu bagian atau bagian-bagian dari padanya) tidak dapat Anda terima, Anda harus menghubungi ANZ Card Centre secara tertulis dan/atau lisan dan/atau mengembalikan kartu (-kartu) tersebut kepada Bank (setelah merusak panel tanda tangan di balik kartu tersebut, dan memotong kartu secara diagonal menjadi dua) dalam waktu 48 jam setelah kartu diterima, mana yang lebih dahulu. Jika Anda tidak menghubungi Bank atau kartu tidak diterima kembali oleh Bank dalam waktu 2 hari kerja dengan keadaan sebagaimana disebutkan diatas, Anda dianggap akan menggunakan kartu. Syarat-syarat Penggunaan akan berlaku sampai penutupan Rekening kartu sebagaimana ditentukan oleh Syarat-syarat Penggunaan ini. Setiap perubahan daripadanya dari waktu ke waktu akan diberitahukan oleh Bank.
2. DEFINISI
Definisi-definisi berikut berlaku di seluruh Syarat- syarat Penggunaan, kecuali jika secara khusus ditetapkan lain.
1. “Syarat-syarat Penggunaan” atau “Perjanjian Pemegang Kartu” berarti kerangka kontraktual dengan mana Bank dan Pemegang kartu akan bertindak dan untuk maksud apapun akan dianggap
sebagai perjanjian antara Bank dengan Pemegang kartu.
2. “Bank” atau “ANZ Panin” berarti PT. ANZ Panin Bank.
3. “Kartu” berarti setiap kartu kredit yang diterbitkan oleh Bank kepada Anda atau kepada setiap Pemegang kartu tambahan untuk mengoperasikan Rekening kartu.
4. “Kartu Utama” berarti kartu kredit yang diterbitkan oleh Bank kepada Pemegang kartu utama.
5. “Kartu Tambahan” adalah kartu kredit yang dikeluarkan oleh Bank kepada Pemegang kartu tambahan (sebagaimana didefinisikan dibawah ini).
6. “Pemegang Kartu” atau “Anda” berarti setiap orang yang telah menerima kartu untuk mengoperasikan rekening yang ditunjuk pada Bank, termasuk Pemegang Rekening.
7. “Pemegang Kartu Utama” berarti Pemegang kartu dengan siapa Bank mengadakan perjanjian utama atau pokok sehubungan dengan pemakaian kartu dan Rekening kartu.
8. “Pemegang Kartu Tambahan” berarti orang yang ditunjuk oleh Anda, kepada siapa Bank telah mengeluarkan kartu untuk dioperasikan pada Rekening kartu Anda.
9. “Rekening Kartu” berarti rekening kartu kredit ANZ Panin yang diakseskan oleh kartu ataupun PIN Anda.
10. “Pemegang Rekening” berarti orang yang namanya dipakai Bank untuk membuka Rekening kartu dan yang sepenuhnya bertanggung jawab atas segala Transaksi dan kewajiban yang timbul atas Rekening kartu.
11. “Transaksi”, “Biaya” atau “Transaksi Kartu” berarti semua Transaksi keuangan yang berkenaan dengan Rekening kartu.
12. “ Merchant ” berarti setiap toko/ perusahaan/pihak lain yang menerima kartu Anda untuk pembelian barang
dan/atau jasa dan/atau pengambilan uang tunai.
13. “PIN” berarti Personal Identification Number/Nomor Identitas Pribadi yang digunakan untuk mengakses Rekening kartu untuk Anda secara elektronis.
14. “Tanggal Tagihan” adalah tanggal dari hari terakhir putaran penagihan saat Xxxxxx Tagihan Rekening kartu menunjuk dan memasukkan semua transaksi yang diterima dan diproses oleh Bank sampai akhir jam kerja pada tanggal tersebut.
15. “Tanggal Jatuh Tempo” adalah tanggal dimana pembayaran Anda harus diterima Card Centre Bank untuk diproses oleh Bank (Anda harus menunggu sekurang- kurangnya 3 hari kerja sejak tanggal Anda melakukan pembayaran di bank Anda sampai pembayaran Anda terlihat di rekening Anda).
16. “Saldo yang Belum Dibayar” atau “Saldo Akhir” berarti jumlah yang harus Anda bayar atas Rekening kartu Anda pada suatu hari dan yang akan ditagih kepada Anda dengan suatu Lembar Tagihan bulanan.
17. “Jumlah Minimum yang Jatuh Tempo” berarti jumlah minimum yang harus Anda bayar agar rekening Anda tetap memenuhi Syarat-syarat Penggunaan ini.
18. “Jumlah yang Lewat Waktu” adalah Jumlah Minimum yang Jatuh Tempo (jika ada) yang masih belum dibayar dari Lembar Tagihan Anda sebelumnya. Seluruh Jumlah yang Lewat Waktu harus segera dibayar.
19. “24-Hour ANZ Call Centre” adalah fasilitas yang disediakan oleh Bank kepada Pemegang kartu melalui telepon dimana Pemegang kartu dapat memperoleh berbagai macam informasi atau mengajukan pengaduan mengenai kartu-kartu dengan menghubungi nomor- nomor telepon tertentu yang telah
ditetapkan oleh Bank untuk tujuan ini dimana Bank dapat merubah dari waktu ke waktu informasi dan nomor-nomor telepon yang disediakan tersebut.
3. PENERIMAAN ATAS PERJANJIAN PEMEGANG KARTU
Penerimaan Pemegang kartu atas syarat-syarat dan ketentuan dari Perjanjian Pemegang kartu didasarkan hanya atas penggunaan kartu oleh Pemegang kartu sebagaimana telah dinyatakan dalam Pasal 1 dari Perjanjian Pemegang kartu. Oleh karenanya dengan digunakannya kartu, maka Anda dianggap tidak keberatan, menerima dan tunduk pada seluruh syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Pemegang Kartu.
4. KEPEMILIKAN
Kartu akan selalu merupakan milik Bank dan disediakan kepada Pemegang kartu untuk dipergunakan sesuai dengan Syarat-syarat yang dikemukakan dalam Perjanjian Pemegang Kartu. Tanpa mengurangi hak Pemegang kartu berdasarkan Perjanjian Pemegang Kartu, Pemegang kartu berjanji untuk mengembalikan semua kartu ke Bank atas permintaan Bank dalam waktu 7 hari. Penggunaan kartu hanya terbatas pada Pemegang kartu dan dengan tunduk pada syarat-syarat lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Pemegang Kartu, kartu akan tetap berlaku sampai tanggal berakhir yang tercantum pada kartu. Pemegang kartu tidak diperkenankan memberikan kartu kepada pihak lain dan/atau mengijinkan orang lain untuk menggunakan kartu serta akan senantiasa berusaha melindungi kartu. Pemegang kartu juga tidak diperkenankan memberitahukan kepada pihak lain manapun, selain dari Bank, setiap informasi pribadi sehubungan dengan Rekening kartu, termasuk namun tidak terbatas pada PIN yang dikeluarkan, serta mengupayakan agar kartu senantiasa berada dalam pengawasan pribadinya.
5. PENGUNGKAPAN DAN PENYAMPAIAN INFORMASI DAN DOKUMEN
Pemegang kartu menyetujui pengungkapkan keadaan kreditnya atau keterangan-keterangan lainnya oleh Bank kepada lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku, asosiasi penerbit kartu kredit dan kepada perusahaan kartu kredit atau lembaga-lembaga keuangan lainnya. Bank tidak akan mengungkapkan keterangan mengenai Rekening kartu Pemegang kartu kepada pihak ketiga selain kepada para pihak tersebut di atas, kecuali Bank menganggap hal itu adalah untuk kepentingannya dan/atau dalam hal Bank diharuskan untuk mengungkapkan informasi mengenai Rekening kartu dari Pemegang kartu oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Republik Indonesia. Permintaan atas informasi tersebut dari suatu pejabat berwenang menurut undang-undang akan segera dipenuhi oleh Bank. Pemegang kartu dan setiap Pemegang kartu tambahan memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberitahukan pemrosesan data termasuk transaksi-transaksi serta informasi mengenai Pemegang kartu dan para Pemegang kartu tambahan. Sehubungan dengan pengungkapan oleh Bank berdasarkan paragraf ini, Pemegang kartu setuju untuk tidak melibatkan Bank atas segala akibat yang timbul dari pengungkapan terhadap informasi Pemegang kartu dan/atau Pemegang kartu tambahan kepada setiap pihak ketiga.
Pemegang kartu setuju untuk mengesahkan/ mengakui/menyetujui catatan/salinan/microfilm yang dibuat oleh Bank sebagai bukti yang sah dan mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan aslinya. Pemegang kartu setuju untuk memberikan informasi dan dokumen-dokumen tambahan yang diminta oleh Bank dari waktu ke waktu.
6. BATAS KREDIT
Batas kredit untuk Rekening kartu Anda merupakan jumlah maksimum transaksi yang dapat Anda lakukan dan akan diberikan atas pertimbangan mutlak Bank sendiri, dengan memperhatikan ketentuan perbankan yang berlaku. Bank berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau mengurangi batas kredit tersebut (dengan atau tanpa permintaan terlebih dahulu dari Anda). Batas kredit dapat dibatalkan sewaktu- waktu tanpa syarat oleh bank atau dibatalkan secara otomatis oleh bank apabila kondisi debitur menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet. Bank juga berhak menetapkan batas-batas secara terpisah untuk transaksi-transaksi tunai maupun non-tunai (dalam keseluruhan batas kredit Rekening kartu Anda) dan berhak untuk menentukan suatu batas tertentu untuk kartu utama dan kartu tambahan. Atas setiap perubahan batas kredit, Bank akan melakukan pemberitahuan kepada Pemegang kartu.
Bank berhak menerima atau menolak transaksi kartu yang penggunaanya akan atau telah melampaui Batas Kredit yang telah ditetapkan.
Dalam hal Batas Kredit yang akan/telah diberikan Bank sama dengan atau lebih dari batas tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka Pemegang kartu wajib untuk menyerahkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang terkini untuk efektifnya Batas Kredit tersebut.
7. KREDIT YANG TERSEDIA
Kredit yang tersedia di Rekening kartu Anda merupakan nilai yang belum dipergunakan dari batas kredit pada suatu waktu tertentu. Kredit yang tersedia akan dihitung dengan mempertimbangkan batas kredit, Saldo Yang Belum Dibayar atas Rekening kartu Anda dan Biaya atau Transaksi yang telah diterima oleh Bank namun belum diterima untuk pemrosesan per tanggal tersebut. Bank, dengan memperhatikan ketentuan perbankan yang berlaku, dapat menetapkan batas kredit secara terpisah untuk Transaksi tunai
8. BATAS PENGAMBILAN TUNAI XXXxXX
Xxxx dapat membatasi penarikan tunai atas Rekening kartu Anda dengan menetapkan suatu batas penarikan tunai harian yang jumlahnya akan diberitahukan sebelumnya kepada Anda. Jumlah ini akan merupakan nilai maksimum penarikan tunai yang berhak Anda ambil setiap hari, berdasarkan kredit yang tersedia dalam Rekening kartu Anda (sebagaimana diterangkan dalam Pasal 7 di atas).
9. KARTU-KARTU TAMBAHAN
Atas permintaan Pemegang kartu utama, Bank dapat mengeluarkan kartu tambahan kepada setiap orang yang berusia di atas 17 tahun atau yang sudah menikah yang dimohonkan oleh Pemegang kartu utama.
Pemegang kartu utama terikat oleh penggunaan kartu oleh (para) Pemegang kartu tambahan dan akan bertanggungjawab atas setiap tagihan, biaya dan pengeluaran yang timbul dari penggunaan kartu tambahan dan Bank berhak untuk menagihkan seluruh biaya tersebut melalui Rekening kartu Anda. Bank berhak membatalkan salah satu atau semua kartu tambahan yang dikeluarkan untuk Anda dengan pemberitahuan kepada Pemegang kartu utama. Selain itu, atas permintaan dari Pemegang kartu utama, Bank akan membatalkan semua kartu tambahan. Akan tetapi, semua Transaksi yang telah terjadi atas kartu tambahan tersebut akan dianggap berlaku dan mengikat Pemegang kartu utama sampai semua tagihan atas kartu tersebut dilunasi pembayarannya. Lebih lanjut, Bank tidak akan membayar kembali setiap biaya atau beban yang telah dibebankan terhadap Rekening kartu Anda.
10. MASA BERLAKU, BATAS WAKTU DAN PEMBARUAN KARTU
Kartu akan berlaku selama masa berlaku seperti yang tertera pada bagian depan masing-masing kartu. Akhir masa berlaku kartu tambahan akan sama dengan kartu utama terlepas dari kapan kartu tersebut diterbitkan. Masa berlaku kartu akan berakhir pada hari terakhir dari bulan batas waktu yang tercantum pada bagian depan kartu Anda (kartu boleh dibatalkan dengan penutupan atau pembatalan lebih awal dari pada tanggal ini sebagaimana diterangkan lebih lanjut dalam Perjanjian Pemegang Kartu). Setelah menerima kartu, Pemegang kartu dapat meminta Bank untuk menerbitkan PIN kepada Pemegang kartu dengan menghubungi 24-Hour ANZ Call Centre. Bank dapat menerbitkan PIN kepada Pemegang kartu tanpa permintaan khusus terlebih dahulu dari Pemegang kartu.
Kecuali jika Rekening kartu atau Pemegang kartu melanggar suatu Syarat yang ditetapkan dalam Perjanjian Pemegang Kartu, Bank secara otomatis akan memperbaharui masa berlaku kartu- kartu Anda dan mengirimkan kartu baru,
11. PENERIMAAN
Kartu akan diterima di Merchant jika pada kartu tersebut tercantum tanda tangan Pemegang kartu yang bersangkutan pada bagian belakang kartu. Suatu kartu akan diterima di Xxxxxxxx yang memasang logo kartu yang sesuai (Visa atau MasterCard). Namun demikian, Bank tidak bertanggung jawab atau tidaklah menimbulkan suatu kewajiban pada Bank atas penolakan Merchant karena alasan apapun dan atas segala tindakan atau kerugian yang menimbulkan keadaan yang tidak menyenangkan bagi Anda. Materi promosi kartu atau logo kartu yang dipasang di tempat manapun bukan merupakan jaminan untuk dapat membeli barang dan jasa yang tersedia di tempat tersebut dengan kartu Anda. Namun demikian Anda dapat melaporkan ke Bank jika ada penolakan/tindakan/kerugian dari suatu Merchant dengan menyebutkan nama Merchant, tanggal dan waktu kejadian dan semua keterangan yang akan membantu Bank dalam penyelidikannya.
12. PERSELISIHAN DENGAN MERCHANT Setiap perselisihan atau keluhan terhadap suatu Merchant (namun tidak terbatas pada tindakan, kerugian, mutu barang atau jasa) harus diselesaikan langsung antara Pemegang kartu dan Merchant. Bank, dalam kondisi apapun, tidak bertanggung jawab atas mutu atau nilai atau servis purna jual, jaminan, perbaikan barang atau jasa yang dibeli oleh Pemegang kartu. Bank akan mengkredit Rekening Pemegang kartu untuk suatu jumlah pengembalian hanya setelah diterimanya suatu instruksi kredit yang layak dari Merchant melalui banknya.
13. PENGAMBILAN UANG TUNAI
Dengan otorisasi dari Bank, Anda dapat mengambil uang tunai, dengan menggunakan kartu Anda, hingga jumlah yang setara dengan batas kredit (tunai) yang tersedia di ATM berlogo Visa dan/atau MasterCard, dan di counter-counter Bank manapun yang menerbitkan atau melayani kartu kredit Visa dan/atau MasterCard. Bank dapat menetapkan batas maksimum pengambilan tunai harian, yang sewaktu-waktu dapat berubah serta mencabut atau merubah fasilitas ini dengan pemberitahuan kepada Pemegang kartu. Pengambilan uang tunai akan menyebabkan terjadinya biaya Transaksi tambahan sesuai dengan peraturan yang berlaku dari waktu ke waktu. Bank-bank yang menyediakan pengambilan uang tunai menggunakan kartu Anda melalui ATM dapat menetapkan batas Transaksi minimum dan/atau maksimum yang harus Anda ketahui dan mengerti sebelum melakukan Transaksi.
14. FASILITAS TRANSFER DANA
Anda dapat meminta kepada Bank untuk melakukan transfer dana dari kartu Anda ke rekening Anda di bank manapun di Indonesia (rekening kartu atau rekening tabungan) sesuai dengan permintaan Anda. Transfer dana tersebut akan diperlakukan sebagai penarikan uang tunai pada kartu Anda dan dana yang ditransfer akan mengurangi batas penarikan uang tunai Anda dan
15. FASILITAS PEMINDAHAN SALDO TAGIHAN
Apabila Pemegang Rekening mempunyai kartu kredit yang dikeluarkan oleh bank selain dari ANZ Panin, Pemegang Rekening tersebut dapat, dengan kondisi yang telah disetujui oleh XXX Xxxxx, memindahkan suatu jumlah tertentu yang jatuh tempo dari kartu kredit selain kartu kredit ANZ Panin ke Rekening kartu ANZ Panin. Suatu pemindahan jumlah yang jatuh tempo dari kartu kredit selain kartu kredit ANZ Panin hanya akan diperbolehkan sehubungan dengan rekening kartu kredit dari bank-bank yang telah disetujui oleh ANZ Panin dan jumlah maksimum yang dapat dipindahkan ke Rekening kartu akan disetujui oleh ANZ Panin dengan memperhatikan kondisi dari masing-masing pemindahan tersebut. Pemindahan saldo tagihan tersebut akan diperlakukan sebagai transaksi belanja pada kartu Anda dan saldo yang ditransfer akan mengurangi batas kredit Anda. Pemindahan saldo tersebut juga akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
16. LEMBAR TAGIHAN
Bank akan mengelola Rekening atas nama Pemegang kartu utama sehubungan dengan Rekening kartu dimana seluruh Transaksi, setiap kewajiban lainnya dari Pemegang kartu yang terjadi berdasarkan Syarat-syarat Penggunaan ini dan setiap kerugian yang diderita oleh Bank yang terjadi sebagai akibat dari penggunaan kartu atau nomor kartu, akan dibebankan. Bank akan mengirimkan Lembar Tagihan yang merinci Transaksi-transaksi yang dibebankan pada Rekening kartu Anda, setiap bulan pada tanggal yang telah ditentukan sebelumnya. Lembar Tagihan akan dikirim ke Pemegang kartu ke alamat terakhir yang diketahui oleh Bank dan setiap Lembar Tagihan tersebut akan dianggap telah diterima oleh Pemegang kartu 12 hari setelah dikirimkan oleh Bank. Bank akan memasukkan semua Transaksi yang berhubungan dengan kartu-kartu tambahan pada lembar tagihan gabungan/terpisah untuk Rekening kartu Anda. Jika tidak ada Saldo yang Belum Dibayar dan tidak ada Transaksi yang diterima oleh Bank sejak lembar tagihan terakhir Anda, lembar tagihan selanjutnya tidak akan diterbitkan. Bila suatu lembar tagihan tidak diterima karena alasan apapun, hal itu bukan merupakan alasan yang sah untuk tidak melakukan pembayaran untuk sekurang-kurangnya sejumlah kewajiban Jumlah Minimum yang Jatuh Tempo dari Rekening Anda.
Apabila Anda tidak menerima lembar tagihan dalam jangka waktu 12 hari dari Tanggal Tagihan Anda, Anda bertanggung jawab untuk menghubungi Bank untuk menetapkan jumlah yang harus Anda bayar dan Anda harus segera melakukan pembayaran. Anda dapat meminta salinan lembar tagihan dari Bank, yang mana Anda akan dibebankan biaya oleh Bank. Jika Anda tidak akan berada di alamat penagihan yang telah Anda tetapkan pada waktu Anda biasanya menerima lembar tagihan Anda, Anda harus mengatur alternatif lain untuk melakukan pembayaran atas Rekening kartu Anda.
17. PENGGUNAAN KARTU
Pemegang kartu akan bertanggung jawab atas penggunaan semua fasilitas yang diberikan oleh Bank sehubungan dengan Rekening kartu dan atas seluruh biaya yang terkait. Seluruh Transaksi (selain dari Transaksi-transaksi pemesanan lewat surat, telepon, internet, e-mail dan Transaksi pengambilan uang tunai melalui ATM) memerlukan tanda tangan Pemegang kartu pada slip Transaksi, setiap kali kartu dipergunakan oleh Pemegang kartu. Salinan slip Transaksi yang diberikan kepada Anda harus disimpan sekurang- kurangnya sampai Transaksi tersebut muncul pada lembar tagihan. Dengan menandatangani slip Transaksi, Anda menyetujui dan mengkonfirmasikan keabsahan, nilai dan penerimaan barang, jasa atau tunai (sebagaimana yang sesuai), termasuk setiap biaya, atau tagihan jasa yang terlihat pada dokumen tersebut. Pemegang kartu juga bertanggungjawab penuh atas seluruh Transaksi tambahan yang akan timbul dari Merchant seperti hotel, perusahaan peminjaman mobil, transaksi kapal layar dan transaksi lainnya sesuai pengetahuan dari Pemegang kartu. Transaksi dapat berupa biaya sewa kamar, makanan dan minuman, asuransi, biaya sewa, kerusakan pada kendaraan yang disewa, denda parkir dan pelanggaran lalu lintas lainnya, dan barang atau layanan yang didapat di atas kapal layar dan Transaksi lainnya. Anda dapat menggunakan kartu Anda untuk membayar barang atau jasa yang ditawarkan melalui pesanan surat, telepon, e-mail atau internet (dimana Anda dapat membebankan nilai barang atau jasa ke Rekening kartu Anda dengan memberitahukan nomor kartu Anda kepada Merchant melalui surat, telepon, e- mail atau internet). Transaksi-transaksi tersebut tidak memerlukan tanda tangan Anda pada slip Transaksi.
Kecuali apabila Xxxx memperselisihkan sesuai dengan Syarat-syarat Penggunaan ini, Transaksi- transaksi yang dibebankan ke Rekening Anda akan dianggap sah dan mendapat wewenang dari Anda. Salinan setiap slip Transaksi (untuk Transaksi- transaksi yang muncul pada lembar tagihan Anda) dapat diminta oleh Pemegang kartu utama dan akan merupakan keputusan mutlak dari Bank untuk menyediakannya dengan dibebankan biaya tambahan. Dalam hal apapun, dimana Merchant lalai untuk memperoleh tanda tangan Pemegang kartu pada setiap slip penjualan, voucher, slip penarikan uang tunai atau kupon pemesanan melalui surat tidak akan membebaskan Pemegang kartu dari tanggung jawabnya berkenaan dengan slip-slip atau kupon-kupon tersebut. Sebelum Transaksi pada Rekening kartu Anda diselesaikan, jika Anda bermaksud membatalkannya, Anda harus memberitahu Merchant atas hal itu dan memastikan slip Transaksinya dihancurkan di hadapan Anda. Jika suatu Transaksi kartu sedang diproses pada suatu terminal elektronik, Transaksi tersebut kemungkinan telah terselesaikan (Transaksi telah dibebankan ke Rekening kartu) pada waktu slip Transaksi disampaikan untuk Anda tanda-tangani. Dalam hal demikian (dan hal-hal dimana Xxxxxxxx setelah penandatangan slip Transaksi setuju untuk membatalkan Transaksi pada kartu Anda) Anda harus memastikan bahwa Merchant menyelesaikan proses Transaksi pengembalian dan memberi Anda salinan slip Transaksi bersangkutan yang mencatat dengan akurat keterangan kartu Anda pada dokumen tersebut (misalnya slip kredit). Anda harus menyimpan dokumen ini dan memberitahu Bank jika pembayaran pengembalian tersebut tidak diproses pada Rekening kartu Anda dalam waktu
30 hari sejak tanggal Transaksi pembayaran pengembalian. Kartu tidak boleh dipergunakan untuk tujuan yang melanggar hukum atau untuk Transaksi-transaksi yang ilegal, termasuk namun tidak terbatas pada pembelian barang dan jasa yang dilarang oleh peraturan dan perundang- undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Pemegang kartu membebaskan Bank dari segala tanggung jawab (termasuk namun tidak terbatas pada tanggung jawab hukum dan finansial) jika kartu dipergunakan untuk tujuan yang melanggar hukum atau untuk Transaksi-transaksi yang ilegal. Dalam hal terjadinya sanggahan atas Transaksi yang tidak dilakukan oleh Pemegang kartu, Bank wajib melakukan investigasi lebih lanjut untuk menyelidiki sanggahan tersebut. Pemegang kartu diwajibkan untuk mengirimkan sanggahan secara tertulis (affidavit statement) dan jika diperlukan, kartu yang bersangkutan untuk pembuktian lebih lanjut. Pada Transaksi yang disebabkan oleh pemalsuan kartu (khususnya counterfeit atau penggandaan kartu) yang telah dikonfirmasikan oleh Bank, Pemegang kartu dibebaskan dari kewajiban melakukan pembayaran atas Transaksi tersebut dan akan dibebankan/ditanggung oleh Bank.
18. PERUBAHAN DATA PRIBADI DAN PEKERJAAN
Pemegang kartu utama harus secepat mungkin memberitahu Bank, diutamakan secara tertulis, atas setiap perubahan data pribadi dan pekerjaan Pemegang kartu, termasuk namun tidak terbatas pada data sehubungan dengan alamat rumah, nomor telepon rumah, nomor telepon seluler, pekerjaan, alamat kantor dan nomor telepon kantor. Anda juga menyetujui untuk segera memberitahukan Bank atas setiap perubahan nama-(nama) (para) Pemegang kartu. Bank berhak menerima permintaan Anda sambil menunggu bukti sah atas perubahan tersebut. Pemegang kartu setuju untuk memberikan instruksi yang jelas kepada kuasa yang ditunjuknya di Indonesia untuk menyelesaikan Rekening kartunya apabila Pemegang kartu bermaksud meninggalkan Indonesia untuk waktu lebih dari 30 hari.
19. BEBAN BIAYA LUAR NEGERI DAN KONVERSI MATA UANG
Transaksi dalam mata uang selain Rupiah akan dikonversikan ke dalam Rupiah. Konversi akan dilakukan terlebih dahulu ke Dolar Amerika Serikat dan kemudian ke Rupiah. Apabila Transaksi adalah dalam Dolar Amerika Serikat, maka akan langsung dikonversikan ke dalam Rupiah. Konversi akan dilakukan pada tanggal dimana Transaksi diproses oleh Visa atau MasterCard International, tanggal pemrosesan tersebut bisa saja berbeda dengan tanggal Transaksi. Kurs konversi yang digunakan adalah sebagaimana yang ditentukan oleh Visa atau MasterCard International, dengan tambahan biaya konversi.
20. TRANSAKSI ATM
Bank akan mengeluarkan suatu PIN untuk setiap Pemegang kartu yang memungkinkan Anda menggunakan kartu Anda di ATM-ATM yang memasang logo kartu yang sesuai (Visa, PLUS, Visa Electron, Maestro dan Cirrus). Anda harus mengambil setiap tindakan yang diperlukan untuk memastikan keamanan kartu dan PIN Anda. Anda tidak boleh menulis PIN pada kartu Anda atau menyimpan PIN Anda dalam catatan tertulis. Anda tidak seharusnya melepaskan penguasaan atas kartu Anda atau memberitahukan PIN Anda kepada siapapun juga. Pemegang kartu harus menerima tanggung jawab penuh atas seluruh Transaksi yang diproses melalui penggunaan kartu di ATM yang menerima kartu dan dengan ini memberi wewenang kepada Bank untuk mendebitkan Rekening kartu dengan jumlah penarikan dengan atau tanpa sepengetahuan atau wewenang khusus Pemegang kartu. Catatan transaksi Bank yang diproses melalui penggunaan kartu di suatu ATM akan menentukan dan mengikat untuk kepentingan apapun. Bank tidak bertanggungjawab atas semua kehilangan atau kerugian yang timbul baik langsung/tidak langsung dari tidak berfungsinya/kegagalan kartu atau ATM, ketidakcukupan dana untuk sementara waktu di ATM tersebut atau hal-hal lain apapun
21. KARTU YANG HILANG/DICURI Pemegang kartu harus segera memberitahu Bank setelah menyadari adanya kehilangan atau pencurian kartu atau pengungkapan secara nyata atau kemungkinan terungkapnya PIN dengan menghubungi 24-Hour ANZ Call Centre dan meminta Bank untuk memblokir kartu dan/atau PIN. Pemberitahuan tersebut harus segera diikuti dengan pengiriman oleh Pemegang kartu kepada Bank atas (i) konfirmasi tertulis yang dibuat oleh Pemegang kartu, dan (ii) salinan dari laporan polisi yang menegaskan terjadinya keadaan yang disebutkan di atas. Konfirmasi tertulis dan laporan polisi harus diberikan kepada Bank tidak kurang dari 2 x 24 jam setelah pemberitahuan oleh Pemegang kartu. Bank akan mencatat kehilangan tersebut dan melakukan tindakan yang perlu untuk mencegah penyalahgunaan kartu setelah diterimanya pemberitahuan. Pemegang kartu akan bertanggungjawab atas setiap Transaksi kartu tanpa wewenang (jika ada) sampai dengan waktu dimana Bank menerima pemberitahuan dari Pemegang kartu atas kehilangan/pencurian kartu dan/atau dimana Bank menerima konfirmasi tertulis dan laporan polisi, yang mana terlebih dahulu. Pemegang kartu dapat mengirimkan konfirmasi tertulis dan laporan polisi kepada Bank melalui faksimili. Pengiriman yang demikian dianggap telah dilakukan atau diberikan oleh Pemegang kartu pada saat diterima secara lengkap dan jelas oleh Bank dan dikirimkan ke nomor faksimili yang ditentukan atau diberikan oleh 24- Hour ANZ Call Centre. Setelah tanggal tersebut, Pemegang kartu tidak akan mempunyai tanggung jawab lebih lanjut, dengan catatan bahwa
Pemegang kartu tidak mempunyai andil atas atau menyebabkan kehilangan tersebut dan tidak melakukan tindakan penipuan atau kelalaian sehubungan dengan Transaksi kartu tanpa wewenang yang ditimbulkan oleh kehilangan atau pencurian kartu atau pengungkapan PIN. Jika Pemegang kartu menemukan kartu kembali, ia harus melaporkan hal itu kepada Bank dan tidak boleh berusaha untuk menggunakan kartu dan harus segera mengembalikan kartu yang dilaporkan hilang atau dicuri ke Bank. Bank berdasarkan pertimbangan mutlaknya, dapat menyetujui atau menolak, setelah diminta oleh Anda, penerbitan kartu pengganti untuk kartu yang hilang atau dicuri, berdasarkan Syarat-syarat Penggunaan yang sama dengan kartu asli sebagaimana dirubah dari waktu ke waktu. Bank berhak membebankan biaya untuk kartu pengganti pada Rekening kartu Pemegang kartu. Terlepas dari ketentuan-ketentuan lain di Perjanjian Pemegang Kartu yang bertentangan, Pemegang kartu akan bertanggungjawab atas semua kerugian yang diderita Bank yang timbul karena penggunaan kartu oleh orang yang mendapatkan penguasaan atas kartu dengan persetujuan Pemegang kartu.
22. BIAYA DAN BEBAN
Pemegang kartu bertanggungjawab atas dan harus membayar:
• Semua biaya dan pajak yang berlaku
• Semua biaya berkenaan dengan penerbitan dan penggunaan kartu dan setiap kartu tambahan
Biaya-biaya ini termasuk namun tidak terbatas pada:
• Biaya iuran tahunan kartu utama
• Biaya iuran tahunan kartu tambahan
• Biaya keterlambatan pembayaran
• Biaya penarikan tunai
• Biaya atas batas kredit yang dilewati
• Biaya kartu pengganti
• Biaya pengembalian pembayaran
• Biaya pencetakan Lembar Tagihan
• Biaya permohonan voucher atau slip Transaksi
• Biaya penolakan cek/giro/pembayaran otodebit
Biaya penolakan pembayaran adalah biaya yang dikenakan ke Rekening kartu Pemegang kartu apabila pembayaran yang dilakukan oleh Pemegang kartu melalui cek/giro/otodebit ditolak, dalam hal ini Bank berhak untuk membebani biaya penolakan pembayaran atas Rekening kartu Pemegang kartu. Biaya iuran tahunan adalah biaya keanggotaan yang dibebankan per tahun ke Rekening kartu Pemegang kartu, dimulai ketika permohonan aplikasi Pemegang kartu disetujui oleh Bank dan mulai dibebankan pada Lembar Tagihan pertama. Biaya iuran tahunan kartu tambahan adalah biaya keanggotaan yang dibebankan per tahun ke rekening kartu tambahan Pemegang kartu tambahan, yang mulai dibebankan ketika permohonan aplikasi kartu tambahan disetujui oleh Bank, yang mana besarnya sesuai dengan iuran tahunan kartu utama yang dihitung secara prorata sejak tanggal Bank menyetujui permohonan kartu tambahan tersebut. Bila suatu instruksi, cek atau instrumen lainnya dari Pemegang kartu tidak dapat diterima, Bank akan membebankan Pemegang kartu biaya penolakan cek/instrumen lainnya dengan nilai yang ditetapkan oleh Bank dan diberitahukan kepada Pemegang kartu dari waktu ke waktu. Biaya dan beban ini dapat sewaktu-waktu diubah oleh Bank. Perincian semua biaya yang harus dibayar atas kartu dapat diperoleh dari Bank jika diminta, dan Pemegang kartu bertanggungjawab untuk memperoleh dan mengetahui daftar biaya Bank setiap saat.
23. BUNGA
Jika total tagihan tidak dilunasi secara penuh atau pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, Bank akan membebankan bunga yang akan diperhitungkan berdasarkan suku bunga yang berlaku untuk masing-masing jenis transaksi (transaksi pembelanjaan atau penarikan tunai)
dari tanggal transaksi sampai dengan tanggal pembayaran penuh, dihitung atas dasar saldo harian dan akan disesuaikan dengan pembayaran yang dilakukan oleh Pemegang kartu dan diterima oleh Bank.
A. Untuk Pengambilan Uang Tunai
Bunga akan diperhitungkan berdasarkan suku bunga tunai dari tanggal Transaksi pengambilan uang tunai sampai tanggal pembayaran sepenuhnya atas jumlah pengambilan uang tunai ditambah bunganya. Bunga akan dihitung atas dasar “saldo harian” untuk menyesuaikan dengan pembayaran parsial (biaya pengambilan uang tunai akan dibebankan berdasarkan hal ini).
B. Untuk Transaksi-transaksi lainnya Tidak ada bunga yang akan diperhitungkan pada Transaksi yang dibayar penuh dalam batas waktu jatuh tempo laporan saat Transaksi tersebut pertama kali muncul. Jika tidak ada pembayaran atau pembayaran parsial yang diterima sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo, Saldo yang Belum dibayar akan dialihkan sebagai saldo pembukaan pada laporan berikutnya. Jika suatu laporan memperlihatkan jumlah yang belum dibayar dan terhutang sebagai saldo pembukaan, bunga akan bertambah atas saldo pembukaan tersebut dari Tanggal Laporan sampai dengan tanggal pembayaran penuh. Setiap Transaksi baru yang muncul pada laporan tersebut juga akan menimbulkan bunga yang akan ditambahkan sejak tanggal ketika Transaksi tersebut dibukukan ke Rekening sampai dengan tanggal pembayaran penuh. Bunga akan dihitung atas dasar “saldo harian” dan akan disesuaikan untuk pembayaran parsial. Seluruh bunga akan ditambahkan sampai dengan Tanggal Laporan ditambah hari-hari yang bukan hari kerja setelahnya (Sabtu, Minggu dan Hari Libur Bank lainnya) akan berlaku pada Tanggal Laporan.
24. PEMBAYARAN
Seluruh pembayaran ke Rekening kartu Anda, kecuali disarankan lain secara khusus oleh Bank, harus dalam mata uang Rupiah. Jumlah Minimum yang Jatuh Tempo pada lembar tagihan Anda akan jatuh tempo pada Tanggal Jatuh Tempo. Anda dengan ini mengetahui bahwa Tanggal Jatuh Tempo hanyalah satu alat kemudahan untuk memungkinkan lembar tagihan diterima oleh Anda dan juga memberikan waktu kepada Anda untuk mengirimkan pembayaran Anda dan dalam keadaan apapun Anda tidak berhak menunda atau menghindari pembayaran jika lembar tagihan Anda tidak diterima atau tertunda penerimaannya. Jika Anda tidak bermaksud membayar jumlah penuh dari Saldo Akhir yang muncul pada lembar tagihan Anda, Anda harus membayar paling sedikit Jumlah Minimum yang Jatuh Tempo, yang muncul pada lembar tagihan Anda selambat- lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo. Setiap jumlah yang lewat jatuh temponya atau melebihi batas kredit yang tertera pada lembar tagihan harus segera dibayar.
Jumlah Minimum yang Jatuh Tempo adalah persentase tertentu, yang diberitahukan oleh Bank dari waktu ke waktu, atas Saldo Akhir dikurangi Cicilan Tetap ditambah persentase tertentu, yang diberitahukan oleh Bank dari waktu ke waktu, dari cicilan tetap, jumlah yang melebihi batas kredit dan setiap jumlah yang lewat waktu dari Lembar Tagihan Anda sebelumnya.
Bank, dengan memperhatikan ketentuan perbankan yang berlaku, dapat menentukan jumlah minimum dari Saldo Akhir dimana ketentuan Jumlah Minimum yang Jatuh Tempo tersebut tidak berlaku dan seluruh Saldo Akhir harus dibayar. Sebelum penutupan, penangguhan, atau pembatalan kartu, fasilitas pembayaran minimum tidak berlaku lagi dan dengan terlepas dari Jumlah Minimum yang Jatuh Tempo sebagaimana yang muncul pada lembar tagihan Anda, Saldo Akhir harus Anda bayar penuh.
Pembayaran yang diterima oleh Bank akan berlaku atas Rekening kartu Anda untuk menyelesaikan berbagai komponen yang belum dibayar dengan urutan sebagai berikut:
• Bunga penarikan tunai yang telah ditagih namun belum dibayar
• Bunga lainnya yang telah ditagih namun belum dibayar
• Biaya penarikan uang tunai yang telah ditagih namun belum dibayar
• Biaya-biaya lainnya yang telah ditagih namun belum dibayar
• Saldo penarikan tunai yang terhutang yang telah ditagih namun belum dibayar
• Saldo Transaksi-transaksi lainnya yang telah ditagih namun belum dibayar
• Transaksi-transaksi penarikan tunai yang belum ditagih yang masih harus dibayar
• Transaksi-transaksi lain yang belum ditagih yang masih harus dibayar
Setiap kelebihan pembayaran (setelah menyelesaikan hal-hal di atas) akan diperlihatkan sebagai saldo kredit atas Rekening kartu Anda.
25. FASILITAS DEBIT LANGSUNG
Bank dapat membuat perjanjian dengan bank- bank lain di Indonesia, sehingga Pemegang kartu yang mempunyai rekening dengan bank-bank lain tersebut dapat memberikan instruksi-instruksi tetap dengan bank lain tersebut untuk langsung mendebit Jumlah Minimum yang Jatuh Tempo atau Saldo Akhir dari Rekening kartu Pemegang kartu ke rekening tabungan atau rekening koran Pemegang kartu di bank-bank lain tersebut. Dalam hal fasilitas tersebut diadakan, Jumlah Minimum yang Jatuh Tempo atau Saldo Akhir akan didebitkan ke rekening Pemegang kartu (pada bank lain tersebut) pada Tanggal Jatuh Tempo Lembar Tagihan bulanan Pemegang kartu. Bank tidak akan memberitahukan Anda secara terpisah mengenai Transaksi yang akan diproses dan adalah tanggung jawab Anda untuk memastikan apakah rekening yang Anda daftarkan untuk fasilitas debit langsung telah mempunyai
26. PENANGGUHAN, PEMBATALAN DAN PENUTUPAN
Apabila berdasarkan alasan apapun, Pemegang kartu tidak dapat memenuhi salah satu dari Syarat- syarat Penggunaan ini, Bank dapat sewaktu-waktu mengakhiri atau menangguhkan satu atau seluruh fasilitas yang tersedia untuk Anda menurut Syarat- syarat Penggunaan ini, dengan membatalkan atau menangguhkan kartu tanpa persetujuan dari Pemegang kartu. Bank berhak untuk mengakhiri setiap Rekening kartu berdasarkan informasi yang menurut Bank dapat mempengaruhi secara material keadaan keuangan Anda atau keadaan lainnya,menurut opini mutlak dari Bank. Pengakhiran suatu Rekening kartu akan dilakukan oleh Bank setelah Bank melakukan konfirmasi atas informasi tersebut diatasyang diberikan oleh pihak ketiga, baik dalam masa verifikasi atau setelah kartu disetujui. Demikian juga Bank, atas pertimbangan mutlaknya dapat memutuskan untuk tidak memperpanjang masa berlaku kartu- kartu yang berada dalam penguasaan Anda. Pembatalan atau penangguhan kartu atau tidak diperpanjangnya masa berlaku kartu tidak akan mengakhiri semua tanggung jawab atau kewajiban Pemegang kartu yang ditetapkan dalam Syarat- syarat Penggunaan ini. Setelah pembatalan atau penangguhan kartu, Bank dapat menuntut jumlah penuh Saldo yang Belum Dibayar, yang menurut Syarat-syarat Penggunaan ini Anda berjanji untuk membayar. Pemegang kartu utama dapat mengakhiri perjanjian ini sewaktu-waktu dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank untuk menutup Rekening kartu.
Penutupan Rekening kartu akan dianggap telah selesai jika semua hal-hal berikut ini telah dilakukan:
• Semua kartu (kartu utama dan kartu tambahan) telah dikembalikan ke Bank
• Seluruh jumlah yang harus dibayar ke Bank menurut Syarat-syarat Penggunaan ini telah dibayar penuh (saldo dari Rekening kartu Pemegang kartu harus menunjukkan nilai nol)
• 3 bulan telah berlalu sejak pembayaran penuh ke Rekening kartu dan selama kurun waktu tersebut tidak terdapat Transaksi lebih lanjut yang dilakukan oleh Pemegang kartu yang diterima oleh Bank.
Dalam keadaan apapun Bank tidak akan membayar kembali biaya atau tagihan-tagihan yang dibebankan atas Rekening kartu sebelum penutupan atau pembatalan dan dengan ini Anda berjanji untuk membayar semua tagihan dan biaya tersebut.
27. KEWAJIBAN YANG BELUM DIBAYAR Jika Pemegang kartu lalai membayar Bank setiap Jumlah Minimum yang Jatuh Tempo menurut Syarat-syarat Penggunaan, Pemegang kartu setuju bahwa Bank berhak melakukan tiap-tiap atau semua hal berikut:
• Menahan dan menyesuaikan semua dana yang ditempatkan pada rekening deposito Pemegang kartu maupun Pemegang kartu tambahan di Bank, bila ada.
• Mempergunakan para karyawannya atau pihak ketiga untuk sewaktu-waktu mendatangi atau menghubungi Pemegang kartu, kapanpun, di rumah atau kantor mereka, atau di suatu tempat lain dimana Pemegang kartu mungkin berada. Bank dalam hal apapun tidak bertanggungjawab atas segala tindakan yang diambil oleh pihak tersebut di atas yang dilakukan secara melawan hukum atau kerugian pada waktu menghubungi atau melakukan kunjungan tersebut atau segala akibat yang ditimbulkan.
• Menghubungi kontak darurat dan kontak lain Pemegang kartu.
• Melakukan pemanggilan melalui media umum.
• Mengungkapkan informasi tersebut ke bank atau lembaga-lembaga lain sebagaimana ditetapkan oleh Bank.
• Mengajukan tuntutan kepailitan terhadap Pemegang kartu melalui Pengadilan Niaga.
• Membebankan semua beban dan biaya yang ditimbulkan oleh Bank kepada Pemegang kartu, termasuk biaya keagenan dan biaya hukum atas dasar ganti-rugi penuh, dan Bank tidak akan bertanggungjawab atas segala akibat yang timbul dari suatu tindakan atau kerugian sebagai upaya melakukan segala hal diatas.
28. PEMBERIAN KUASA DAN KEWENANGAN
Pemegang kartu dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk setiap waktu dan dari waktu ke waktu untuk memotong dan/atau menutup dan/atau memblokir kartu dan/atau rekening koran dan/atau rekening tabungan dan/atau rekening deposito dan/atau rekening-rekening lain di Bank atau bank lain, dimana Bank memiliki kewenangan, bersama dengan semua perubahan- perubahan atas ketentuan-ketentuan dari rekening sehubungan dengan penggunaan fasilitas pinjaman kartu dan/atau rekening koran dan/atau rekening tabungan. Pemegang kartu dengan ini menerima tanggung jawab penuh dan oleh karena ini melepaskan dan membebaskan Bank dari semua kewajiban yang timbul dari tuntutan pihak ketiga dan/atau tuntutan hukum dalam bentuk apapun termasuk dari suami/istri Pemegang kartu atau ahli warisnya sehubungan dengan pemotongan atau pemblokiran rekening yang disebutkan di atas. Pemegang kartu setuju untuk tunduk dan sepenuhnya bekerjasama dengan Bank dan/atau memberikan bantuan sepenuhnya bila dan pada saat Bank melakukan tindakan-tindakan
tersebut di atas dan tidak akan melakukan tindakan apapun yang akan mengurangi atau menghilangkan hak-hak Bank berdasarkan perjanjian ini. Kuasa untuk memotong dan/atau menutup dan/atau memblokir rekening akan berakhir hanya dalam hal kartu telah ditutup dan tidak ada kewajiban dari Pemegang kartu kepada Bank yang masih tersisa.
Kecuali secara tegas dinyatakan selainnya, setiap dan semua kewenangan dan kuasa yang dinyatakan dan diberikan dalam Syarat-syarat Penggunaan ini adalah tidak dapat ditarik kembali dan tidak dapat diakhiri dengan alasan apapun, termasuk alasan-alasan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 dari Kitab-Kitab Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia.
29. TRANSAKSI YANG DIPERSELISIHKAN
Bilamana Pemegang kartu bermaksud memperselisihkan suatu Transaksi, Pemegang kartu setuju untuk menyerahkan suatu pernyataan yang ditandatangani kepada Bank dalam waktu 15 hari sejak tanggal lembar tagihan dimana Transaksi yang diperselisihkan muncul. Pernyataan harus ditandatangani oleh Pemegang kartu yang namanya tercantum dalam kartu yang diperselisihkan, hal ini berlaku juga pada kartu tambahan dan pernyataan yang ditandatangani tersebut harus mencantumkan keterangan- keterangan berikut ini:
• Nama Anda
• Nomor kartu Anda
• Sifat Transaksi yang diperselisihkan, dengan melampirkan, bila ada, salinan dari catatan Transaksi tersebut dan salinan catatan kredit (credit note) dari Merchant.
• Nilai Transaksi.
• Tanggal dan (apabila dimungkinkan) perkiraan waktu terjadinya dari Transaksi yang diperselisihkan.
• Keterangan-keterangan setiap keluhan resmi yang diajukan ke Polisi.
30. STATUS KOLEKTIBILITAS KREDIT PEMEGANG KARTU
Bank mengklasifikasikan status kolektibilitas kredit Rekening kartu berdasarkan pola pembayaran yang dilakukan oleh Pemegang kartu.
Pembayaran tagihan yang memenuhi atau lebih dari jumlah tagihan minimum yang dibayarkan pada atau sebelum tanggal jatuh tempo akan diklasifikasikan sebagai Rekening kartu dengan kolektibilitas kredit lancar. Rekening kartu dengan pembayaran tagihan di bawah jumlah tagihan minimum dan/atau pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan diklasifikasikan sebagai Rekening kartu dengan kolektibilitas kredit non lancar, yang akan diklasifikasikan lebih lanjut oleh Bank berdasarkan hari tunggakan pembayaran tagihan, mulai dari kolektibilitas dalam perhatian khusus (menunggak 1 – 89 hari kalender), kurang lancar (menunggak 90 – 119 hari kalender), diragukan (menunggak 120 – 179 hari kalender), dan macet (menunggak lebih dari 180 hari kalender).
Sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku, Bank menerapkan kebijakan debitur tunggal dimana status kolektibilitas kredit Pemegang kartu utama mencerminkan status kolektibilitas kredit Pemegang kartu tambahan, demikian juga sebaliknya, dengan kolektibilitas kredit terendah antara Pemegang kartu utama dan Pemegang kartu tambahan yang akan diterapkan oleh Bank.
Bilamana Pemegang kartu memiliki lebih dari 1 kartu, maka kolektibilitas kredit terendah dari kartu-kartu tersebut yang akan diterapkan oleh Bank.
31. OTORISASI DAN GANTI RUGI ATAS INSTRUKSI TELEPON, TELEX DAN FAKSIMILI
Pemegang kartu memberi wewenang kepada Bank untuk bergantung pada dan bertindak sesuai dengan suatu pemberitahuan apapun, instruksi, permintaan atau komunikasi lain yang mungkin diberikan melalui transaksi telepon, telex, faksimili atau media lainnya (yang dapat dikonfirmasi ulang oleh Bank) oleh Pemegang kartu atau atas nama Pemegang kartu seolah- seolah sebagai Pemegang kartu atau atas nama Pemegang kartu dan Bank berhak memperlakukan instruksi tersebut sebagai instruksi yang diberi wewenang sepenuhnya oleh Pemegang kartu dan Bank berhak mengambil langkah-langkah sesuai dengan instruksi tersebut sebagaimana dianggap layak oleh Bank. Sesuai dengan syarat-syarat otorisasi dan ganti rugi ini, Bank tidak wajib menerima dan bertindak atas instruksi-instruksi tersebut yang meliputi hal-hal berikut, namun tidak terbatas pada:
• Perubahan atas mandat
• Perubahan penandatangan yang berwenang
• Kuasa kepada orang/badan lain
• Penutupan rekening dan pengalihan saldo dengan cara apapun
• Perubahan data Pemegang kartu
• Perubahan data Rekening kartu
• Penerbitan, penggantian dan pemblokiran kartu
• Penerbitan PIN
Sehubungan dengan instruksi melalui telepon, Pemegang kartu dengan ini memberikan kewenangan kepada Bank untuk :
(i) Merekam, memantau dan melacak setiap pembicaraan telepon antara Pemegang kartu dan Bank untuk kepentingan internal Bank.
(iii)Menjadikan kesepakatan lisan sebagai catatan resmi yang berkedudukan sama dengan persetujuan tertulis.
Dari waktu ke waktu Bank dapat memberikan pemberitahuan kepada Pemegang kartu melalui layanan pesan singkat atau short messaging service (“SMS”) yang dikirimkan ke nomor telepon selular Pemegang kartu yang terdaftar di Bank sehubungan dengan program-program Bank dan status dari Rekening kartu Pemegang kartu termasuk, namun tidak terbatas, informasi mengenai batas kredit dan tanggal jatuh tempo pembayaran. Pemegang kartu dengan ini memberikan kewenangan kepada Bank untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana disebutkan di atas melalui SMS ke telepon selular Pemegang kartu. Pemegang kartu berkewajiban untuk menginformasikan Bank nomor telepon selular terbaru dari Pemegang kartu dan untuk menginformasikan Bank setiap perubahan terhadap nomor telepon selular Pemegang kartu.
Dengan mempertimbangkan tindakan Bank menurut syarat-syarat otorisasi dan ganti rugi ini, Pemegang kartu dengan ini berjanji dan dengan tidak dapat dibatalkan untuk mengganti kerugian Bank dan terus mengganti kerugian Bank dari setiap kerugian, tuntutan, tindakan-tindakan hukum, akibat-akibat, permintaan, kerusakan, biaya dan pengeluaran yang ditanggung atau diderita oleh Bank dengan sifat apapun dan yang terjadi akibat apapun atau sebagai akibat dari instruksi tersebut. Syarat-syarat otorisasi dan ganti kerugian akan tetap berlaku penuh kecuali jika dan sampai Bank menerima dan menyetujui secara
tertulis, pemberitahuan pengakhiran dari Pemegang kartu sesuai dengan syarat-syarat pemberian mandat.
32. KEISTIMEWAAN DAN FASILITAS
Dari waktu ke waktu Bank akan mengadakan suatu kerjasama dengan berbagai agen untuk menawarkan keistimewaan dan manfaat-manfaat tambahan bagi Pemegang kartu. Sementara seluruh pengaturan ini akan dilakukan atas dasar usaha terbaik, Bank tidak menjamin dan tidak bertanggungjawab atas produk-produk atau jasa- jasa yang ditawarkan oleh pihak ketiga dibawah pengaturan tersebut. Perselisihan (jika ada), harus diselesaikan oleh Pemegang kartu langsung dengan Merchant sebagaimana telah diterangkan dalam paragraf 29 diatas.
33. PROSES MEDIASI
Pemegang kartu dapat menindaklanjuti pengaduan kepada Bank yang bersifat finansial dan diperkirakan disebabkan oleh kelalaian/ kesalahan Bank yang telah diberikan penyelesaian akhirnya oleh Bank melalui mekanisme mediasi perbankan sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.
34. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB Dalam hal suatu tindakan mungkin diajukan oleh Pemegang kartu terhadap Bank oleh karena suatu sebab apapun, Pemegang kartu setuju bahwa tanggung jawab Bank tidak akan melampaui jumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau jumlah kerugian yang sebenarnya terbukti telah diderita oleh Pemegang kartu, mana yang lebih kecil.
35. PENGESAMPINGAN
Kelalaian atau keterlambatan Bank untuk melaksanakan hak, kewenangan, atau hak-hak istimewa khususnya berdasarkan syarat dan ketentuan ini tidak akan merupakan pengesampingan oleh Bank atas hak-hak, kewenangan dan hak istimewa tersebut dan pelaksanaan atas satu atau setiap bagian dari hak,
36. HUKUM YANG BERLAKU
Syarat-syarat Penggunaan ini diatur dan ditafsirkan menurut Hukum Republik Indonesia dan Pemegang kartu tunduk, dengan tidak dapat dicabut kembali, tunduk pada jurisdiksi non- eksklusif dari pengadilan Indonesia, dengan syarat bahwa penundukan tersebut tidak akan mengurangi wewenang Bank untuk mengambil tindakan hukum berdasarkan jurisdiksi hukum lainnya.
37. DOMISILI HUKUM
Pemegang kartu dengan ini memilih kedudukan hukum di kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehubungan dengan semua proses hukum yang diajukan terhadap Pemegang kartu berkenaan dengan Syarat-syarat Penggunaan ini.
38. PEMINDAHAN HAK OLEH BANK Pemegang kartu setuju bahwa bunga, kewajiban atau tanggung jawab Pemegang kartu tidak dapat dialihkan menurut Syarat-syarat Penggunaan ini. Bank berhak memindahtangankan bunga atau setiap tagihan yang terhutang kepada Bank menurut Syarat-syarat Penggunaan ini kepada orang atau badan usaha lainnya dengan cara yang ditentukan oleh Bank atas pertimbangan mutlaknya. Pemegang kartu menunjuk, dengan tidak dapat dicabut kembali, Bank sebagai kuasanya untuk kepentingan pengakuan penerimaan atas setiap pemberitahuan pemindahtanganan yang akan diberikan kepada para Pemegang kartu. Pemegang kartu menyetujui pengungkapan informasi rahasia yang menyangkut Pemegang kartu oleh Bank kepada para penerima pengalihan yang potensial dan para penasehat mereka.
39. PENGALIHAN ATAS REKENING TIDAK LANCAR
Pemegang kartu setuju dan mengakui penjualan/pengalihan oleh Bank kepada pihak lain atas rekening-rekening yang tidak lancar (delinquent account) dan pada saat rekening telah dijual/dialihkan, Rekening kartu akan diakhiri dan semua kewajiban yang belum dipenuhi oleh Pemegang kartu kepada Bank sehubungan dengan kartu akan beralih kepada pihak lain. Pemegang kartu setuju untuk bekerja sama dengan Bank atau penerima pengalihan untuk memungkinkan terjadinya pengalihan dari rekening yang tidak lancar tersebut.
40. PENGAKHIRAN
Perjanjian Pemegang Kartu akan diakhiri berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam dokumen ini dan tidak diperlukan keputusan pengadilan terlebih dahulu untuk memberlakukan ketentuan ini. Pemegang kartu dan Bank dengan ini mengesampingkan kalimat kedua dan ketiga pasal 1266 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia.
41. PERUBAHAN
Bank berhak untuk sewaktu-waktu mengganti atau mengubah setiap Syarat-syarat Penggunaan ini. Setiap penggantian atau perubahan tersebut akan berlaku dan mengikat Pemegang kartu dengan pemberitahuan kepada Pemegang kartu melalui sarana yang dianggap sesuai oleh Bank. Jika Pemegang kartu tidak menyetujui penggantian atau perubahan tersebut, Pemegang kartu dapat mengakhiri perjanjian ini sesuai dengan yang disyaratkan dalam perjanjian ini.
42. BAHASA
Perjanjian Pemegang Kartu dibuat dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat pertentangan antara versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, yang berlaku adalah versi bahasa Indonesia.