PERNYATAAN KEPUTUSAN
PERNYATAAN KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT LAUTAN LUAS Tbk
Nomor: 34.-
Pada hari ini, Jumat, tanggal 28-5-2021 (dua puluh--- delapan Mei dua ribu dua puluh satu), ---------------
pukul 15.40’ (lima belas lewat empat puluh menit) ---
Waktu Indonesia Barat,
menghadap kepada saya, XXXXXX XXXXXX XXXXXXX, -------
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ----
Jakarta, dengan dihadiri oleh para saksi yang dikenal oleh saya, Notaris, dan akan disebut pada bagian ----
akhir akta ini:
- Xxxx XXXXXXXX XXXXXX, lahir di Shanghai, pada ----
tanggal 30-7-1946 (tiga puluh Xxxx xxxxxx sembilan ratus empat puluh enam), Warga Negara Indonesia, - Presiden Direktur PT LAUTAN LUAS Tbk, bertempat -- tinggal di Jakarta, Simprug Golf X kaveling 143, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 008, Kelurahan ---
Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan ---
Nomor Induk Kependudukan (NIK) 0000000000000000);- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam - jabatannya tersebut di atas, demikian sah mewakili -- Direksi PT LAUTAN LUAS Tbk, dari dan oleh karenanya - bertindak untuk dan atas nama PT LAUTAN LUAS Tbk, ---
untuk menyatakan seluruh Keputusan Para Pemegang ----
Saham sebagaimana ternyata dari akta Berita Acara ---
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT LAUTAN LUAS - Tbk tertanggal 28-5-2021 (dua puluh delapan Mei dua -
ribu dua puluh satu) nomor 33, dibuat oleh saya, ----
Notaris (selanjutnya disebut “Berita Acara Rapat”). -
Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. ---------
Penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut -------
di atas, menerangkan kepada saya, Notaris: ----------
A. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat, pada hari – Jumat, tanggal 28-5-2021 (dua puluh delapan Mei – dua ribu dua puluh satu) bertempat di Ruang ------
Jakarta, Graha Indramas Lantai 00, Xxxxx Xxxx ----
Inspektur Polisi II Xxxxx Xxxxxxx Tubun Raya -----
nomor 77, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, ---
Jakarta Barat, dari pukul 15.09’ (lima belas lewat
sembilan menit) Waktu Indonesia Barat sampai -----
dengan pukul 15.26’ (lima belas lewat dua –-------
puluh enam menit) Waktu Indonesia Barat, telah ---
diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ----
PT LAUTAN LUAS Tbk (untuk selanjutnya disebut ----
“Rapat”), PT LAUTAN LUAS Tbk berkedudukan di Kota- Administrasi Jakarta Barat dan beralamat di Graha- Indramas lantai 0 – 00, Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx -----
Polisi II Xxxxx Xxxxxxx Tubun Raya nomor 77, -----
Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, yang --------
perubahan seluruh anggaran dasarnya telah --------
disesuaikan dengan Undang-Undang nomor 40 Tahun – 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas,- sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal 27-8-2010 (dua puluh tujuh Agustus dua ribu sepuluh) nomor - 101, dibuat di hadapan XXXXXXXXX XXXXXXX, Sarjana- Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh - persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi -----
Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata – dari surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi – Manusia Republik Indonesia tertanggal 28-9-2009 – (dua puluh delapan September dua ribu sembilan) – nomor AHU-46487.AH.01.02.Tahun 2009;--------------
perubahan-perubahan selanjutnya dimuat dalam:-----
-akta tertanggal 3-6-2016 (tiga Juni dua ribu enam belas) nomor 3, dibuat di hadapan Insinyur XXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXX XXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, -----
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh --------
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi -----
Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata – dari surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi – Manusia Republik Indonesia tertanggal 7-6-2016 ---
(tujuh Juni dua ribu enam belas) nomor -----------
AHU-0010710.AH.01.02.TAHUN 2016, serta telah -----
diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan – Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana- ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan -----
Perubahan Data Perseroan PT LAUTAN LUAS Tbk ------
tertanggal 7-6-2016 (tujuh Juni dua ribu enam ----
belas) nomor AHU-AH.01.00-0000000;----------------
-akta tertanggal 11-5-2018 (sebelas Mei dua ribu –
delapan belas) nomor 92, dibuat di hadapan -------
XXXXXXXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di -----
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari –
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -----
Indonesia, sebagaimana ternyata dari surat -------
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ----
Republik Indonesia tertanggal 6-6-2018 -----------
(enam Juni dua ribu delapan belas) nomor ---------
AHU-0012337.AH.01.02.TAHUN 2018;------------------
-akta tertanggal 16-5-2019 (enam belas Mei dua ---
ribu sembilan belas) nomor 94, dibuat di hadapan –
XXXXXXXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di -----
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari –
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -----
Indonesia, sebagaimana ternyata dari surat -------
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ----
Republik Indonesia tertanggal 17-6-2019 (tujuh ---
belas Juni dua ribu sembilan belas) nomor --------
AHU-0031257.AH.01.02.TAHUN 2019;------------------
- Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan ----
Komisaris terakhir sebagaimana termuat dalam akta- tertanggal 4-6-2020 (empat Juni dua ribu dua -----
puluh) nomor 4, dibuat di hadapan XXXXXXXXX ------
GUNAWAN, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang – telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum- dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, --------
sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan -------
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT LAUTAN- LUAS Tbk tertanggal 29-6-2020 (dua puluh sembilan- Juni dua ribu dua puluh) nomor -------------------
AHU-AH.01.00-0000000;
(selanjutnya disebut “Perseroan”).----------------
B. Bahwa dalam Rapat tersebut telah hadir dan -------
diwakili oleh Para Pemegang Saham dan Kuasa ------
Pemegang Saham Perseroan yang berjumlah ----------
1.083.869.200 (satu miliar delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus)-
saham atau mewakili 70,77% (tujuh puluh koma tujuh tujuh persen) dari 1.531.503.000 (satu miliar lima ratus tiga puluh satu juta lima ratus tiga ribu) - saham yang merupakan seluruh saham yang telah ----
ditempatkan dan dikeluarkan/disetor Perseroan, ---
oleh karenanya ketentuan-ketentuan kuorum --------
kehadiran sebagaimana diatur dalam ketentuan -----
Pasal 26 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 88
ayat (1) Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”), Pasal 42 huruf a ---
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) nomor -- 15/POJK.04/2020, tentang Rencana dan -------------
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham --------
Perusahaan Terbuka, telah terpenuhi sehingga Rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang ---
mengikat sesuai dengan mata acara Rapat. ---------
C. Bahwa penghadap yang bertindak sebagaimana -------
tersebut di atas, telah diberi kuasa untuk -------
menyatakan keputusan rapat tersebut dalam suatu – akta Notaris dan karenanya penghadap dengan ini – hendak menggunakan kuasanya. ---------------------
-Berhubung dengan yang disebutkan diatas, maka ------
penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas, ---
dengan ini menyatakan telah diambil keputusan sebagai berikut:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan ----
sehubungan dengan penyesuaian Anggaran Dasar -----
Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan -----
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 -----
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum ---
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. --------------
Berdasarkan keputusan tersebut diatas mengubah ---
ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22,-
Pasal 23, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, -------
Anggaran Dasar Perseroan, sehingga untuk ---------
selanjutnya seluruh Anggaran Dasar Perseroan -----
menjadi berbunyi sebagai berikut: ----------------
------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ----------
Pasal 1
1. Perseroan ini diberi nama perseroan terbatas:-
--------- “ PT LAUTAN LUAS Tbk.” -------------
(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup -- disingkat dengan “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Barat.
2. Perseroan dapat membuka cabang atau perwakilan ditempat lain baik di dalam maupun di luar ---
wilayah Republik Indonesia sebagaimana -------
ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan ---
dari Dewan Komisaris.
-------- JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN -------
Pasal 2
-Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas lamanya dan dimulai pada tanggal --------
13-7-1951 (tiga belas Xxxx xxxxxx sembilan ratus - lima puluh satu).
------ MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ----
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah:-------------
a. Kode 46 : Perdagangan Besar, Bukan Mobil-
xxx Xxxxxx Motor; -------------
Kode 462 : Perdagangan Besar Hasil -------
Pertanian dan Xxxxx Xxxxx; ----
Kode 4620 : Perdagangan Besar Hasil -------
Pertanian dan Xxxxx Xxxxx; ----
b. Kode 46 : Perdagangan Besar, Bukan Mobil-
xxx Xxxxxx Motor; -------------
Kode 463 : Perdagangan Besar Makanan, ----
Minuman dan Tembakau; ---------
Kode 4631 : Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian; --
c. Kode 46 : Perdagangan Besar, Bukan Mobil-
xxx Xxxxxx Motor; -------------
Kode 464 : Perdagangan Besar Barang ------
Keperluan Rumah Tangga; -------
Kode 4649 : Perdagangan Besar Barang ------
Keperluan Rumah Tangga Lainnya;
d. Kode 46 : Perdagangan Besar, Bukan Mobil-
xxx Xxxxxx Motor; -------------
Kode 465 : Perdagangan Besar Mesin, ------
Peralatan dan Perlengkapannya;- Kode 4659 : Perdagangan Besar Mesin, ------
Peralatan dan Perlengkapan ----
Lainnya;
e. Kode 46 : Perdagangan Besar, Bukan Mobil-
xxx Xxxxxx Motor; -------------
Kode 466 : Perdagangan Besar Khusus ------
Lainnya;
Kode 4662 : Perdagangan Besar Logam dan ---
f.
Bijih Logam;
Kode 46 : Perdagangan Besar, Bukan Mobil-
Kode 466 :
Kode 4663 :
g. Kode 46 :
Kode 466 :
Kode 4669 :
h. Kode 68 : Kode 681 :
Kode 6811 :
i. Kode 52 :
Kode 521 :
Kode 5210 :
xxx Xxxxxx Motor; -------------
Perdagangan Besar Khusus ------
Lainnya;
Perdagangan Besar Bahan dan ---
Perlengkapan Bangunan; --------
Perdagangan Besar, Bukan Mobil- dan Sepeda Motor; -------------
Perdagangan Besar Khusus ------
Lainnya;
Perdagangan Besar Produk ------
Lainnya Termasuk Barang Sisa -- dan Potongan yang tidak -------
diklasifikasikan ditempat lain; Real Estat; -------------------
Real Estat yang Dimiliki ------
Sendiri atau Disewa dan Kawasan Pariwisata;
Real Estat yang Dimiliki ------
Sendiri atau Disewa; ----------
Pergudangan dan Aktivitas -----
Penunjang Angkutan; -----------
Pergudangan dan Penyimpanan; -- Pergudangan dan Penyimpanan. --
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di – atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan – usaha sebagai berikut : ----------------------
A. Kegiatan Usaha Utama: ---------------------
i. Kode 46209 : Perdagangan Besar Hasil ---
Pertanian Xxx Xxxxx Xxxxx - Lainnya; mencakup usaha ---
ii. Kode 46315 :
perdagangan besar hasil --- pertanian dan hewan hidup - lainnya yang belum --------
diklasifikasikan di tempat- lain. Termasuk dalam ------
kelompok ini perdagangan -- besar bahan, sampah, sisaan pertanian dan hasil ikutan- yang digunakan untuk ------
makanan hewan, serta ------
tanaman dan bibit tanaman - lainnya yang belum --------
disebutkan di atas. -------
Perdagangan Besar Minyak - Xxx Xxxxx Xxxxxx; ---------
-mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak ----
nabati, termasuk margarin.-
Kode 46319 : Perdagangan Besar Bahan ---
Makanan Xxx Xxxxxan Hasil - Pertanian Lainnya;---------
-mencakup usaha perdagangan besar makanan, minuman dan- hasil pertanian lainnya, -- seperti tanaman -----------
bumbu-bumbuan dan ---------
rempah-rempah. ------------
iii. Kode 46492: Perdagangan Besar Farmasi;-
-mencakup usaha perdagangan besar farmasi untuk -------
keperluan rumah tangga, --- seperti obat-obatan. ------
iv. Kode 46591 : Perdagangan Besar Mesin --
Kantor Dan Industri, Suku - Cadang Dan Perlengkapannya;
-mencakup usaha perdagangan- besar mesin industri dan -- mesin kantor kecuali ------
komputer, serta -----------
perlengkapannya, seperti -– mesin penggerak mula, -----
turbin, mesin pengolahan -- kayu dan logam, macam-macam mesin untuk industri dan -- untuk keperluan kantor, ---
mesin pembangkit listrik -- dan mesin untuk keperluan - rumah tangga. Termasuk ----
perdagangan besar ---------
robot-robot produksi, -----
mesin-mesin lain yang tidak diklasifikasikan ditempat - lain untuk keperluan ------
industri, perdagangan dan - navigasi serta jasa lainnya dan mesin yang dikendalikan komputer untuk industri ---
tekstil serta mesin jahit - dan rajut yang dikendalikan komputer.
-Kode 46599 : Perdagangan Besar Mesin,-
Peralatan Dan Perlengkapan- Lainnya;
-mencakup usaha perdagangan besar mesin dan peralatan - serta perlengkapan yang --- belum diklasifikasikan ----
dalam kelompok 46591 sampai dengan 46594, seperti -----
perdagangan besar furnitur- kantor, kabel dan sakelar - serta instalasi peralatan -- lain untuk keperluan ------
industri, perkakas mesin -- berbagai jenis dan untuk ---
berbagai bahan, perkakas -- mesin yang dikendalikan ---
komputer dan peralatan dan-- perlengkapan
pengukuran.
v. Kode 46620 : Perdagangan Besar Logam --
Xxx Xxxxx Logam; ----------
-mencakup usaha perdagangan besar bijih logam dan logam dasar, seperti bijih besi - dan bijih bukan besi dalam- bentuk dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga, -----
alumunium, besi, baja dan - perdagangan besar produk --
vi. Kode 46631
logam besi dan bukan besi - setengah jadi yang tidak -- dapat diklasifikasikan di - tempat lain dan -----------
lain-lainnya.
Termasuk perdagangan besar- emas dan logam mulia lain - (perak, platina). ---------
: Perdagangan Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi; ---
-mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam ------
baja/besi untuk bahan -----
konstruksi seperti baja ---
tulangan, baja profil, ----
pelat baja, dan baja ------
lembaran, pipa besi/baja,-- kawat tali, kawat ---------
nyamuk, paku, mur/baut, ---
engsel, gerendel, kunci, -- anak kunci, tangki air, ---
menara air, rolling door, - awning dan seng lembaran. -
vii. -Kode 46691 : Perdagangan Besar Bahan -
Xxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxx; ---
-mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang ----
kimia dasar atau kimia ----
industri, seperti tinta ---
printer, minyak esensial, -
gas industri, perekat -----
kimia, pewarna, resin -----
buatan, metanol, parafin, - perasa dan pewangi, soda, - garam industri, asam dan -- sulfur dan lain-lain. -----
-Kode 46692 : Perdagangan Besar Pupuk --
Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx; -----
-mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk ----
agrokimia atau kimia ------
pertanian.
-Kode 46694 : Perdagangan Besar Karet --
Dan Plastik Dalam Bentuk -- Dasar;
-mencakup usaha perdagangan besar karet dan bahan -----
plastik dalam bentuk dasar.
viii. Kode 68110 : Real Estate Yang Dimiliki -
Sendiri Atau Disewa; ------
-mencakup usaha pembelian,- penjualan, persewaan dan -- pengoperasian real estat -- baik yang dimiliki sendiri- maupun disewa, seperti ----
bangunan apartemen, -------
bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat -----
tinggal (seperti tempat ---
pameran, fasilitas --------
penyimpanan pribadi, mall,- pusat perbelanjaan dan ----
lainnya) serta penyediaan - rumah dan flat atau -------
apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan - secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. ------
Termasuk kegiatan ---------
penjualan tanah, ----------
pengembangan gedung untuk -- dioperasikan sendiri ------
(untuk penyewaan ruang ----
ruang di gedung tersebut),- pembagian real estat ------
menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan ----
pengoperasian kawasan -----
tempat tinggal untuk rumah- yang bisa dipindah-pindah. -
ix. Kode 52101 : Pergudangan Dan -----------
Penyimpanan;
-mencakup usaha yang ------
melakukan kegiatan --------
penyimpanan barang --------
sementara sebelum barang -- tersebut dikirim ke tujuan- akhir, dengan tujuan ------
B.
komersil.
Kegiatan Usaha Penunjang : -------------------
i.
menjalankan usaha jasa penyediaan dan –
pengelolaan gudang, termasuk dengan -----
mengadakan, menyewa atau menyewakan -----
gudang maupun sarana atau tempat --------
penyimpanan barang lainnya; -------------
ii. menjalan usaha angkutan barang, termasuk dengan mengadakan, menyewa, atau --------
menyewakan alat angkut atau transportasi barang;
iii. menjalankan usaha jasa kepabeanan; ----
investasi dalam anak-anak perusahaan; ---
jasa laboratorium dan uji mutu barang ---
kimia.
MODAL
Pasal 4
1. Modal Dasar Perseroan berjumlah ---------------
Rp. 600.000.000.000,- (enam ratus miliar ------
Rupiah) terbagi atas 4.800.000.000 (empat -----
miliar delapan ratus juta) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. 125.- (seratus dua - puluh lima Rupiah).
2. Dari Modal Dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebanyak 32,5% (tiga puluh dua koma ---
lima persen) atau sejumlah 1.560.000.000 (satu- miliar lima ratus enam puluh juta) saham ------
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar -------
Rp 195.000.000.000,- (seratus sembilan puluh -- lima miliar Rupiah) oleh para pemegang saham. -
3. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain- uang baik berupa benda berwujud maupun tidak --
berwujud wajib memenuhi ketentuan sebagai -----
berikut:
a. benda yang akan dijadikan setoran modal ----
dimaksud wajib diumumkan kepada publik pada- saat pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham - mengenai penyetoran tersebut; --------------
b. benda yang dijadikan sebagai setoran modal – wajib dinilai oleh Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan tidak dijaminkan- dengan cara apapun juga; -------------------
c. memperoleh persetujuan dari Rapat Umum -----
Pemegang Saham dengen kuorum sebagaimana ---
diatur dalam angka 15 huruf c butir 1 ------
peraturan Badan Pengawasan Pasar Modal dan - Lembaga Keuangan Nomor IXJ.1 Lampiran ------
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal - dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-179/BL/2008 - tertanggal 14-5-2008 (empat belas Mei dua -- ribu delapan) tentang Pokok-Pokok Anggaran - Dasar Perseroan Yang Melakukan Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik dan/atau -----
peraturan yang terkait; --------------------
d. dalam hal benda yang dijadikan setoran modal dilakukan dalam bentuk saham Perseroan yang- tercatat di Bursa Efek, maka harganya harus- ditetapkan berdasarkan nilai pasar wajar; --
e. dalam hal penyetoran tersebut berasal dari –
laba ditahan, agio saham, laba bersih ------
Perseroan, dan atau unsur modal sendiri, ---
maka laba ditahan, agio saham, laba bersih -
Perseroan dan/atau unsur modal sendiri -----
lainnya tersebut sudah dimuat dalam Laporan- Keuangan Tahunan terakhir yang telah -------
diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di ---
Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;
f. dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang -------
memutuskan untuk menyetujui Penawaran Umum,- harus diputuskan mengenai jumlah maksimal -- saham yang akan dikeluarkan kepada ---------
masyarakat serta memberikan kuasa kepada ---
Dewan Komisaris untuk menyatakan realisasi - jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam -- Penawaran Umum tersebut. -------------------
4. Saham-saham yang masih dalam simpanan/portepel – akan dikeluarkan Perseroan dengan persetujuan -- Rapat Umum Pemegang Saham dengan syarat dan ----
harga tertentu yang ditetapkan oleh Direksi dan- harga tersebut tidak di bawah pari, dengan -----
mengindahkan peraturan-peraturan yang termuat -- dalam Anggaran Dasar ini dan peraturan ---------
perundang-undangan di bidang Pasar Modal, serta- peraturan Bursa Efek dimana saham-saham --------
Perseroan dicatatkan.
5. Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas (Efek Bersifat Ekuitas adalah - Saham atau Efek yang dapat ditukar dengan Saham- atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh - Saham antara lain Obligasi Konversi atau Waran),
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: ----
a. Setiap penambahan modal melalui pengeluaran – Efek Bersifat Ekuitas yang dilakukan dengan - pemesanan, maka hal tersebut wajib dilakukan- dengan memberikan HMETD (Hak Memesan Efek ---
Terlebih Dahulu) kepada pemegang saham yang - namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal yang ditentukan Rapat- Umum Pemegang Saham yang menyetujui ---------
pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dalam -----
jumlah yang sebanding dengan jumlah Saham ---
yang telah terdaftar dalam Daftar Pemegang -- Saham Perseroan atas nama pemegang saham ----
masing-masing pada tanggal tersebut; --------
b. Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas tanpa -----
memberikan HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih - Dahulu) kepada pemegang Saham dapat dilakukan dalam hal pengeluaran saham: ----------------
- ditujukan kepada karyawan Perseroan; -----
- ditujukan kepada pemegang obligasi atau – Efek lain yang dapat dikonversi menjadi -- saham, yang telah dikeluarkan dengan -----
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham; ---
- dilakukan dalam rangka reorganisasi ------
dan/atau restrukturisasi yang telah ------
disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham;- dan/atau
- dilakukan sesuai dengan peraturan di -----
bidang Pasar Modal yang memperbolehkan ---
penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek --
Terlebih Dahulu;
c. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu wajib dapat- dialihkan dan diperdagangkan dalam jangka --- waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan- Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: IX.D.I ----
tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ----
dan/atau peraturan perundang-undangan yang -- terkait.
d. Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan –
oleh Perseroan dan tidak diambil oleh -------
pemegang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ---
harus dialokasikan kepada semua pemegang ----
saham yang memesan tambahan Efek Bersifat ---
Ekuitas, dengan ketentuan apabila jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang dipesan melebihi jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan,- Efek Bersifat Ekuitas yang tidak diambil ----
tersebut wajib dialokasikan sebanding dengan- jumlah Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang- dilaksanakan oleh masing-masing pemegang ----
saham yang memesan tambahan Efek Bersifat ---
Ekuitas, satu dan lain dengan memperhatikan - peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar- Modal.
e. Dalam hal masih terdapat sisa Efek Bersifat –
Ekuitas yang tidak diambil bagian oleh ------
pemegang saham sebagaimana dimaksud huruf d -
di atas, maka Efek Bersifat Ekuitas tersebut- wajib dialokasikan kepada pihak tertentu yang
bertindak sebagai pembeli siaga dengan harga- dan syarat-syarat yang sama, kecuali --------
ditentukan lain oleh peraturan --------------
perundang-undangan di bidang Pasar Modal. ---
f. Setiap penambahan modal melalui pengeluaran – Efek Bersifat Ekuitas dapat menyimpang dari - ketentuan seperti tersebut dalam Pasal 4 ayat
5 huruf a sampai dengan huruf e tersebut di - atas, apabila ketentuan peraturan -----------
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan- peraturan Bursa Efek dimana saham-saham -----
Perseroarn dicatatkan mengizinkannya. -------
6. Pelaksanaan pengeluaran saham yang masih dalam – portepel untuk pemegang Efek Bersifat Ekuitas -- (Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek- yang mengandung hak untuk memperoleh saham), ---
dapat dilakukan oleh Direksi berdasarkan -------
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan- terdahulu yang telah menyetujui pengeluaran Efek tersebut, dengan mengindahkan ------------------
peraturan-peraturan yang termuat dalam Anggaran- Dasar ini dan peraturan perundang-undangan di -- bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek -- dimana saham-saham Perseroan dicatatkan. -------
7. Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran, dan saham yang ----------
diterbitkan mempunyai hak-hak yang sama dengan - saham yang mempunyai klasifikasi yang sama yang- diterbikan oleh Perseroan, dengan tidak --------
mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus --
pemberiahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi- Manusia Republik Indonesia. --------------------
8. Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat ---
dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum -----
Pemegang Saham.
-Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka perubahan modal dasar harus disetujui oleh Menteri Hukum - dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. ------
9. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan modal- ditempatkan dan disetor menjadi kurang dari ----
25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar, -- dapat dilakukan sepanjang: ---------------------
a. telah memperoleh persetujuan Rapat Umum -----
Pemegang Saham untuk menambah modal dasar; --
b. telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum –
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; ---
c. penambahan modal ditempatkan dan disetor ----
sehingga menjadi paling sedikit 25% (dua ----
puluh lima persen) dari modal dasar wajib ---
dilakukan dalam jangka waku paling lambat ---
6 (enam) bulan setelah penambahan modal dasar mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan - Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; -------
d. dalam hal penambahan modal disetor ----------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 9.c. Pasal -- ini tidak terpenuhi sepenuhnya, maka --------
Perseroan harus mengubah kembali Anggaran ---
Dasarnya, sehingga modal dasar dan modal ----
disetor memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat 1 -- dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007-
(dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas,- dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah ----
jangka waktu dalam ayat 9.c. Pasal ini tidak- terpenuhi;
e. persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham -------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 9.a. Pasal -- ini termasuk juga persetujuan untuk mengubah- Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ---
ayat 9.d. Pasal ini;
f. perubahan Anggaran Dasar dalam rangka -------
penambahan modal dasar menjadi efektif ------
setelah terjadinya penyetoran modal yang ----
mengakibatkan besarnya modal disetor menjadi- paling kurang 25% (dua puluh lima persen) ---
dari modal dasar dan mempunyai hak-hak yang - sama dengan saham lainnya yang diterbitkan -- oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi -----
kewajiban Perseroan untuk mengurus ----------
persetujuan perubahan Anggaran Dasar dari ---
Menteri Hukum Xxx Xxx Asasi Manusia Republik- Indonesia atas pelaksanaan penambahan modal - disetor tersebut;
10. Dalam hal modal dasar ditingkatkan, maka setiap- penempatan saham-saham lebih lanjut harus ------
disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dengan mengindahkan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini- dan dengan tidak mengurangi peraturan ----------
perundang-undangan yang berlaku. ---------------
SAHAM
Pasal 5
1.
Saham-saham Perseroan adalah saham-saham atas –
nama.
2. Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 (satu)- badan hukum sebagai pemilik dari 1 (satu) -----
saham, setiap 1 (satu) saham memberikan -------
1 (satu) hak suara.
3. Dalam hal 1 (satu) saham karena sebab apapun – menjadi milik beberapa orang, maka para pemilik bersama tersebut harus menunjuk secara --------
tertulis seorang diantara mereka atau orang ---
lain sebagai wakil mereka bersama dan hanya ---
nama wakil ini saja yang dimasukkan dalam -----
Daftar Pemegang Saham dan wakil ini harus -----
dianggap pemegang saham yang sah dari saham ---
bersangkutan dan berhak untuk menjalankan dan - mempergunakan semua hak-hak berdasarkan hukum - yang timbul atas saham-saham tersebut.---------
4. Dalam hal para pemilik bersama itu lalai untuk- memberitahukan secara tertulis kepada Xxxseroan mengenai penunjukan wakil bersama itu, maka ---
suara yang dikeluarkan dalam Rapat Umum -------
Pemegang Saham untuk saham itu dianggap tidak - sah, sedangkan pembayaran dividen atas saham -- itu ditunda.
5. Seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan –
dapat dijaminkan dengan mengikuti ketentuan ---
peraturan perundang-undangan mengenai pemberian jaminan saham, peraturan perundang-undangan di- bidang Pasar Modal dan Undang-Undang tentang -- Perseroan Terbatas.
6.
Setiap pemegang saham harus tunduk kepada -----
Anggaran Dasar ini dan kepada semua -----------
keputusan-keputusan yang diambil dengan sah ---
dalam Rapat Umum Pemegang Saham serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. --------------
7. Saham-saham Perseroan yang tercatat pada Bursa- Efek berlaku peraturan perundang-undangan di -- bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di- mana saham-saham tersebut dicatatkan. ---------
SURAT SAHAM
Pasal 6
1. Bukti kepemilikan saham sebagai berikut: ------
a. Dalam hal saham Perseroan tidak masuk dalam – Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyelesaian- dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib -------
memberikan bukti pemilikan saham berupa surat saham atau surat kolektif saham kepada ------
pemegang sahamnya.
b. Dalam hal saham Perseroan masuk dalam -------
Penitipan Kolektif Lembaga Penyelesaian dan - Penyimpanan, maka Perseroan wajib menerbitkan sertipikat atau konfirmasi tertulis kepada -- Lemhaga Penyelesaian dan Penyimpanan sebagai- tanda bukti pencatatan dalam buku daftar ----
pemegang saham Perseroan. -------------------
2. Perseroan dapat mengeluarkan suatu surat ------
kolektif saham yang memberi bukti pemilikan ---
dari 2 (dua) saham atau lebih saham-saham yang- dimiliki oleh seorang pemegang saham. ---------
3.
Pada surat saham sekurangnya harus dicantumkan:
a. nama dan alamat para pemegang saham; --------
b. nomor surat saham;
c. tanggal pengeluaran surat saham; ------------
d. nilai nominal saham;
e. nomor urut saham;
f. tanda pengenal (logo) Perseroan. ------------
4. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus ---
dicantumkan;
a. nama dan alamat pemegang saham; -------------
b. nomor surat kolektif saham; -----------------
c. tanggal pengeluaran surat kolektif saham; ---
d. nilai nominal saham;
e. jumlah saham dan nomor urut saham-saham -----
bersangkutan;
f. tanda pengenal (logo) Perseroan. ------------
5. Setiap surat saham dan/atau surat kolektif ----
saham dan/atau obligasi konversi dan/atau waran dan/atau efek lainnya yang dapat dikonversi ---
menjadi saham harus dicetak dan diberi nomor -- urut dan harus dibubuhi tanggal pengeluaran ---
serta memuat tandatangan dari Direksi dan -----
seorang anggota Dewan Komisaris. Tanda tangan - dapat dicetak langsung pada surat saham -------
dan/atau surat kolektif saham dan/atau obligasi konversi dan/atau waran dan/atau efek lainnya - yang dapat dikonversi menjadi saham, dengan ---
mengindahkan peraturan perundang-undangan di -- bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek ---
dimana saham-saham tersebut dicatatkan. -------
SURAT SAHAM PENGGANTI
Pasal 7
1. Dalam hal surat saham rusak, penggantian surat- saham tersebut dapat dilakukan jika Perseroan - menerima bukti yang cukup, bahwa: -------------
a. surat saham tersebut rusak; ----------------
b. pihak yang mengajukan permohonan tertulis – penggantian surat saham adalah pemilik surat saham tersebut; dan asli surat saham yang -- rusak tersebut wajib dikembalikan kepada ---
Perseroan dan dapat ditukar dengan surat ---
saham baru yang nomornya sama dengan nomor - surat saham aslinya;
c. asli surat saham yang rusak tersebut wajib – dimusnahkan setelah diberikan surat saham -- pengganti.
2. Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat saham tersebut dapat dilakukan jika Perseroan - menerima bukti yang cukup, bahwa: -------------
a. surat saham tersebut hilang; ---------------
b. pihak yang mengajukan permohonan tertulis – penggantian surat saham adalah pemilik surat saham tersebut; dan
c. pihak yang mengajukan permohonan tertulis – penggantian surat saham memberikan jaminan - yang dipandang cukup oleh Direksi. ---------
3. Biaya untuk pengeluaran surat saham pengganti – itu harus ditanggung oleh pemilik surat saham - yang bersangkutan.
4.
Direksi dalam rapat Direksi harus membuat -----
Berita Acara Rapat mengenai surat saham -------
pengganti dalam hal surat saham rusak dan/atau- surat saham hilang dengan menyebutkan ---------
alasannya.
Surat saham asli yang rusak itu dimusnahkan ---
oleh Direksi dalam rapat Direksi, hal mana ----
harus dicatat dalam Berita Acara Rapat --------
tersebut.
5. Pengeluaran surat saham pengganti yang hilang –
wajib diumumkan di Bursa Efek tempat ----------
saham-saham Perseroan dicatatkan dalam waktu -- sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari ------
kalender sebelum pengeluaran pengganti surat -- saham dengan memperhatikan peraturan Bursa Efek tempat saham-saham Perseroan dicatatkan. ------
6. Pengeluaran surat saham pengganti untuk suatu – surat saham menurut Pasal ini, mengakibatkan -- surat saham aslinya menjadi batal dan tidak ---
berlaku lagi, yang berlaku terhadap Perseroan - adalah surat saham pengganti. -----------------
7. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas mengenai – pengeuaran surat saham pengganti juga berlaku - untuk pengeluaran surat kolektif saham --------
pengganti atau Efek Bersifiat Ekuitas. --------
PENITIPAN KOLEKTIF
Pasal 8
1. Saham-saham yang berada dalam Penitipan -------
Kolektif berlaku ketentuan dalam Pasal ini ----
yaitu:
a.
saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga – Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat -- dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan -- atas nama Lembaga Penyimpanan dan -----------
Penyelesaian untuk kepentingan pemegang -----
rekening pada Lembaga Penyimpanan dan -------
Penyelesaian;
b. saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank ----
Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat - dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan- dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank -----
Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud untuk kepentingan pemegang rekening pada Bank -----
Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut; ----
c. apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada –
Bank Kustodian merupakan bagian dari --------
Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak- investasi kolektif dan tidak termasuk dalam - Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan - dan Penyelesaian maka Perseroan akan --------
mencatatkan saham tersebut dalam buku Daftar- Pemegang Saham Perseroan atas nama Bank -----
Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit ----
Penyertaan dari Reksa Dana berbentuk kontrak- investasi kolektif tersebut; ----------------
d. Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau –
konfirmasi kepada Lembaga Penyimpanan dan ---
Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas atau Bank Kustodian sebagaimana ---
dimaksud dalam huruf c di atas sebagai tanda-
bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang - Saham Perseroan;
e. Perseroan wajib memutasikan saham dalam -----
Penitipan Kolektif yang terdaftar atas nama - lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau ---
Bank Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk ---
kontrak investasi kolektif dalam buku Daftar- Pemegang Saham Perseroan menjadi atas nama -- Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan- dan Penyelesaian atau Bank Kustodian --------
dimaksud; Permohonan mutasi disampaikan oleh- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau ---
Bank Kustodian kepada Perseroan atau Biro ---
Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan; --
f. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank –
Kustodian atau Perusahaan Efek wajib --------
menerbitkan konfirmasi kepada pemegang ------
rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening efek;
g. dalam Penitipan Kolektif setiap saham dari –
jenis dan klasifikasi yang sama yang --------
diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan ----
dapat ditukarkan antara satu dengan yang ----
lain;
h. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke – dalam Penitipan Kolektif apabila surat saham- tersebut hilang atau musnah, kecuali Pihak -- yang meminta mutasi dimaksud dapat memberikan bukti dan atau jaminan yang cukup bahwa Pihak tersebut benar-benar sebagai pemegang saham -
dan surat saham tersebut benar-benar hilang - atau musnah;
i. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke –
dalam Penitipan Kolektif apabila saham ------
tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita -- berdasarkan penetapan pengadilan atau disita- untuk pemeriksaan perkara pidana; -----------
j. pemegang rekening Efek yang Efeknya tercatat- dalam Penitipan Kolektif berhak hadir -------
dan/atau mengeluarkan suara dalam Rapat Umum- Pemegang Saham sesuai dengan jumlah saham ---
yang dimilikinya pada rekening tersebut; ----
k. Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib ----
menyampaikan daftar rekening Efek beserta ---
jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh ---
masing-masing pemegang rekening pada Bank ---
Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, untuk - selanjutnya diserahkan kepada Perseroan -----
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja ------
sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang -----
Saham;
l. Manajer Investasi berhak hadir dan ----------
mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang- Saham atas saham Perseroan yang termasuk ----
dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian- yang merupakan bagian dari portofolio Efek -- Reksa Dana berbentuk kontrak investasi ------
kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan - Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan -------
Penyelesaian dengan ketentuan bahwa Bank ----
Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama -- Manajer Investasi tersebut selambat-lambatnya
1 (satu) hari kerja sebelum Rapat Umum ------
Pemegang Saham;
m. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham –
bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan ---
pemilikan saham kepada Lembaga Penyimpanan -- dan Penyelesaian atas saham dalam Penitipan - Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan -------
Penyelesaian dan seterusnya Lembaga ---------
Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut -------
menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain kepada Bank Kustodian dan kepada -------
Perusahaan Efek untuk kepentingan -----------
masing-masing pemegang rekening pada Bank ---
Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut; -----
n. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham –
bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan ---
pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas -- saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank ----
Kustodian yang merupakan bagian dari --------
Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak- investasi kolektif dan tidak termasuk dalam - Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan - dan Penyelesaian;
o. batas waktu penentuan pemegang rekening Efek- yang berhak untuk memperoleh dividen, saham - bonus atau hak-hak lainnya sehubungan dengan- pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif ----
ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham --- dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian dan --- Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar --- pemegang rekening Efek beserta jumlah saham - Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing -- pemegang rekening Efek tersebut kepada ------
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk -- selanjutnya diserahkan kepada Perseroan -----
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja ------
setelah tanggal yang menjadi dasar penentuan- pemegang saham yang berhak untuk memperoleh - dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya ---
tersebut; dan
p. ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk- pada peraturan perundang-undangan di bidang - Pasar Modal dan ketentuan Bursa Efek di -----
wilayah Republik Indonesia dimana saham-saham Perseroan dicatatkan.
----- DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS ----
Pasal 9
1. Direksi wajib mengadakan dan menyimpan Daftar –
Pemegang Saham dan Daftar Khusus di tempat ----
kedudukan Perseroan.
2. Dalam Daftar Pemegang Saham dicatat: ----------
a. nama dan alamat para pemegang saham dan/atau- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau ---
pihak lain yang ditunjuk oleh pemegang ------
rekening pada Lembaga Penyimpanan dan -------
Penyelesaian;
b. jumlah, nomor dan tanggal perolehan saham ---
yang dimiliki para pemegang saham; ----------
c. jumlah yang disetor atas setiap saham; -----
d. nama dan alamat dari orang atau badan hukum –
yang mempunyai hak gadai atas saham dan -----
tanggal perolehan hak gadai tersebut; -------
e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang;
f. keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh –
Direksi.
3. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan anggota - Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam -----
Perseroan dan/atau pada perseroan lain serta -- tanggal saham itu diperoleh. ------------------
Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan ------
memelihara Daftar Pemegang Saham dan Daftar ---
Khusus sebaik-baiknya.
4. Dalam hal terjadi perubahan alamat pemegang ---
saham yang namanya tercatat dalam Daftar ------
Pemegang Saham atau Daftar Khusus Perseroan, -- pemegang saham wajib memberitahukan kepada ----
Direksi secara tertulis. Selama pemberitahuan - demikian belum dilakukan, maka semua ----------
surat-surat, panggilan dan pemberitahuan kepada pemegang saham adalah sah jika dialamatkan pada alamat pemegang saham yang terakhir dicatat ---
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan. --------
5. Catatan-catatan dalam Daftar Pemegang Saham dan dalam Daftar Khusus harus ditandatangani oleh - Presiden Direktur dan Presiden Komisaris. -----
6.
Direksi menyediakan Daftar Pemegang Saham dan – Daftar Khusus di kantor Perseroan, pemegang --- saham atau wakilnya yang sah dapat meminta agar Daftar Pemegang Saham, khusus yang berkenaan -- dengan diri pemegang saham yang bersangkutan -- diperlihatkan kepadanya pada waktu jam kerja -- Perseroan.
7. Pemegang saham yang sah dari Perseroan berhak – untuk melakukan semua hak yang diberikan kepada seorang pemegang saham berdasarkan peraturan -- perundang-undangan yang berlaku dengan --------
memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar -- ini.
8. Pendaftaran nama lebih dari 1 (satu) orang ----
untuk 1 (satu) saham atau pemindahan hak dari -
1 (satu) saham kepada lebih dari 1 (satu) orang tidak diperkenankan. Karenanya dalam hal ------
pemilikan bersama dari 1 (satu) saham, para ---
pemilik bersama harus mengangkat di antara ----
mereka seorang yang akan mewakili mereka dalam- pemilikan saham itu dan yang harus dianggap ---
sebagai pemegang saham tersebut, yang namanya - harus dicatat sebagai pemegang saham dalam ----
Daftar Pemegang Saham dan atas surat saham yang bersangkutan.
Dalam hal para pemilik bersama itu lalai untuk- memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan mengenai penunjukan wakil bersama itu, --------
Perseroan berhak memperlakukan pemegang saham - yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang --
Saham Perseroan sebagai satu-satunya pemegang - saham yang sah atas saham (-saham) tersebut. --
9. Direksi Perseroan dapat menunjuk dan memberi – wewenang kepada Biro Administrasi Efek untuk -- melaksanakan pencatatan saham dalam Daftar ----
Pemegang Saham dan Daftar Khusus. Setiap ------
pendaftaran dan pencatatan dalam Daftar -------
Pemegang Saham termasuk pencatatan mengenai ---
suatu penjualan, pemindah-tanganan, pengagunan, gadai, cessie yang menyangkut saham-saham -----
Perseroan atau hak-hak atau -------------------
kepentingan-kepentingan atas saham-saham harus- dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar ini, ---
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar -- Modal dan ketentuan Bursa Efek di mana --------
saham-saham Perseroan dicatatkan. -------------
------------- PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM ----------
Pasal 10
1. a. Pemindahan hak atas saham harus dibuktikan- dengan suatu dokumen yang ditandatangani -- oleh atau atas nama Pihak yang memindahkan- hak dan oleh atau atas nama Pihak yang ----
menerima pemindahan hak atas saham yang ---
bersangkutan.
b. Pemindahan hak atas saham yang termasuk ---
dalam Penitipan Kolektif dilakukan dengan - pemindahbukuan dari rekening Efek satu ke - rekening Efek yang lain pada Lembaga ------
Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank --------
Kustodian dan Perusahaan Efek. ------------
2. Dokumen pemindahan hak atas saham harus -------
berbentuk sebagaimana ditentukan dan/atau yang- dapat diterima oleh Direksi dengan ketentuan, - bahwa dokumen pemindahan hak atas saham-saham - yang tercatat pada Bursa Efek harus memenuhi -- ketentuan peraturan perundang-undangan di -----
bidang Pasar Modal serta ketentuan Bursa Efek - dimana saham-saham Perseroan dicatatkan. ------
3. Pemindahan hak atas saham-saham yang ---------
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam - Anggaran Dasar ini atau tidak sesuai dengan ---
peraturan perundang-undangan yang berlaku -----
khususnya peraturan di bidang Pasar Modal serta ketentuan Bursa Efek dimana saham-saham -------
Perseroan dicatarkan atau tanpa persetujuan ---
dari pihak yang berwenang jika disyaratkan, ---
tidak berlaku terhadap Perseroan. -------------
4. Direksi atas kebijaksanaan mereka sendiri dan –
dengan memberikan alasan untuk itu dapat ------
menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak atas- saham dalam Daftar Pemegang Saham apabila -----
ketentuan dalam Anggaran Dasar ini tidak ------
dipenuhi.
5. Apabila Direksi menolak untuk mendaftarkan ----
pemindahan hak atas saham, maka Direksi wajib - mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada ----
pihak yang akan memindahkan haknya ------------
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari -------
kalender setelah tanggal permohonan untuk -----
pendaftaran itu diterima oleh Direksi dengan -- memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang Pasar Modal dan --- peraturan Bursa Efek dimana saham-saham -------
Perseroan dicatatkan.
6. Dalam hal terjadi pengubahan pemilikan dari ---
suatu saham, pemilik asalnya yang terdaftar ---
dalam Daftar Pemegang Saham dianggap tetap ----
sebagai pemilik dari saham tersebut hingga nama dari pemilik baru tersebut telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, hal tersebut dengan ----
memperhatikan ketentuan peraturan -------------
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan - di bidang Pasar Modal serta ketentuan Bursa ---
Efek dimana saham-saham Perseroan dicatatkan. -
7. Setiap orang yang memperoleh hak atas suatu ---
saham karena kematian seorang pemegang saham -- atau karena sebab lain yang mengakibatkan -----
pemilikan suatu saham berubah berdasarkan -----
hukum, dapat dengan mengajukan bukti-bukti ----
haknya tersebut, sebagaimana sewaktu-waktu ----
dapat disyaratkan oleh Direksi, mengajukan ----
permohonan secara tertulis untuk didaftar -----
sebagai pemegang saham dari saham tersebut. ---
-Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila ----
Direksi dapat menerima baik atas dasar --------
bukti-bukti hak itu dan tanpa mengurangi ------
ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini. -
8. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham- yang diperdagangkan di Pasar Modal wajib ------
memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek- dimana saham-saham tersebut dicatatkan. -------
9. Pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat 6 wajib tidak mengalihkan kepemilikan - sahamnya dalam jangka waktu paling sedikit ----
6 (enam) bulan sejak Rapat Umum Pemegang Saham- jika permintaan penyelengaraan Rapat Umum -----
Pemegang Saham dipenuhi oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau ditetapkan oleh pengadilan. ----
DIREKSI
Pasal 11
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu ------
Direksi.
2. Direksi terdiri dari paling sedikit 2 (dua) ---
orang anggota Direksi dengan susunan sebagai -- berikut:
a. Seorang Presiden Direktur; ------------------
b. Seorang Wakil Presiden Direktur; ------------
Jika diperlukan dapat diangkat seorang ------
Direktur atau lebih; dengan memperhatikan ---
ketentuan Undang-undang tentang Perseroan ---
Terbatas, peraturan perundang-undangan lain - yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan.
3. i. Para anggota Direksi diangkat dan ---------
diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang ----
Saham, pengangkatan tersebut berlaku sejak- tanggal yang ditentukan dalam Rapat Umum -- Pemegang Saham dimana ia (mereka) diangkat- dan berakhir pada saat ditutupnya Rapat ---
Umum Pemegang Saham Tahunan kelima setelah- tanggal pengangkatannya (mereka), kecuali - apabila ditentukan lain dalam Rapat Umum -- Pemegang Saham.
ii. Xxxx dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang memenuhi --- persyaratan pada saat diangkat dan selama - menjabat:
a. mempunyai akhlak, moral, dan integritas –
yang baik;
b. cakap melakukan perbuatan hukum; --------
c. dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat: --------------------
a. tidak pernah dinyatakan pailit; -----
b. tidak permah menjadi anggota Direksi- dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; -------
c. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan ----------------
d. tidak pernah menjadi anggota Direksi- dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
a) pemah tidak menyelenggarakan Rapat- Umum Pemegang Saham Tahunan; ------
b) pertanggungjawabannya sebagai -----
anggota Direksi dan/atau anggota -- Dewan Komisaris pernah tidak ------
diterima oleh Rapat Umum Pemegang - Saham atau pernah tidak memberikan- pertanggungjawaban sebagai anggota- Direksi dan/atau anggota Dewan ----
Komisaris kepada Rapat Umum -------
Xxxxxxxx Xxxxx; dan ---------------
c) pernah menyebabkan perusahaan yang- memperoleh izin, persetujuan, atau- pendaftaran dari Otoritas Jasa ----
Keuangan tidak memenuhi kewajiban - menyampaikan laporan tahunan ------
dan/atau laporan keuangan kepada -- Otoritas Jasa Keuangan.------------
d. memiliki komitmen untuk mematuhi -------
peraturan perundang undangan; dan ------
e. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian - di bidang yang dibutuhkan Perseroan. ---
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana ---
dimaksud di atas, pengangkatan anggota ----
Direksi dilakukan dengan memperhatikan ----
pengalaman serta persyaratan lain ---------
berdasarkan peraturan perundang-undangan. -
iii. a. Pemenuhan persyaratan sebagaimana ------
dimaksud butir ii wajib dibuktikan atau- dimuat dalam surat pernyataan yang -----
ditandatangani oleh calon anggota ------
Direksi sebelum dilakukannya -----------
pengangkatan dan surat tersebut --------
disampaikan kepada Perseroan. Surat ----
pernyataan tersebut wajib diteliti dan -
didokumentasikan oleh Perseroan. -------
b. Perseroan wajib menyelenggarakan Rapat - Umum Pemegang Saham untuk melakukan ----
penggantian anggota Direksi yang tidak - memenuhi persyaratan sebagaimana -------
dimaksud dalam butir ii pasal ini. ----
4. Anggota Direksi yang masa jabatannya telah ----
berakhir dapat diangkat kembali sesuai dengan - keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. ----------
5. Rapat Umum Pemegang Saham sewaktu-waktu dapat –
memberhentikan seorang atau lebih anggota -----
Direksi sebelum masa jabatannya berakhir. -----
Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan- Rapat tersebut kecuali bila tanggal -----------
pemberhentian yang lain ditentukan oleh Rapat - Umum Pemegang Saham.
6. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham -----------
memberhentikan anggota Direksi sebagaimana ----
dimaksud dalam ayat 5 Pasal ini maka ----------
pemberhentian anggota Direksi tersebut harus -- menyebutkan alasannya dan memberikan kesempatan kepada anggota Direksi yang diberhentikan -----
tersebut untuk membela dirinya apabila anggota- Direksi tersebut menghadiri Rapat yang --------
bersangkutan.
7. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan ---
diri dari jabatannya dengan memberitahukan ----
secara tertulis kepada Perseroan. -------------
Perseroan wajib menyelenggarakan Rapat Umum ---
Pemegang Saham untuk memutuskan permohonan ----
pengunduran diri anggota Direksi dalam jangka - waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari -- setelah diterimanya surat pengunduran diri ----
tersebut.
Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikannya kepada -- Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) -- hari kerja setelah diterimanya permohonan -----
pengunduran diri Direksi dan hasil ------------
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham -----
sebagaimana tersebut di atas. -----------------
8. Sebelum pengunduran berlaku efektif, anggota – Direksi yang bersangkutan tetap berkewajiban -- menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya -----
sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan ----
perundang-undangan yang berlaku. --------------
Pembebasan tanggung jawab anggota Direksi yang- mengundurkan diri diberikan setelah Rapat Umum- Pemegang Saham membebaskannya. ----------------
9. Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri ---
sehingga mengakibatkan jumlah anggota Direksi - menjadi kurang dari 2 (dua) orang, maka -------
pengunduran diri tersebut sah apabila telah ---
ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan - telah diangkat anggota Direksi yang baru ------
sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah -- anggota Direksi.
10. Setiap anggota Direksi dapat diberhentikan ----
untuk sementara waktu dari jabatannya oleh ----
Dewan Komisaris berdasarkan keputusan Rapat ---
Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan- dalam ayat 5 Pasal ini. -----------------------
11. Rapat Umum Pemegang Saham dapat mengangkat ----
orang lain untuk mengisi jabatan seorang ------
anggota Direksi yang diberhentikan dari -------
jabatannya atau yang mengundurkan diri atau ---
Rapat Umum Pemegang Saham dapat mengangkat ----
seorang anggota Direksi untuk mengisi lowongan, atau menambah jumlah anggota Direksi baru. ----
Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk ----
menggantikan anggota Direksi yang diberhentikan atau anggota Direksi yang mengundurkan diri ---
atau untuk yang mengisi lowongan adalah untuk - sisa masa jabatan dari Direktur yang ----------
diberhentikan/digantikan tersebut, dan masa ---
jabatan dari penambahan anggota Direksi baru -- tersebut adalah untuk sisa masa jabatan dari -- Direksi yang masih menjabat pada masa itu -----
kecuali apabila ditentukan lain dalam Rapat ---
Umum Pemegang Saham.
12. Masa jabatan anggota Direksi dengan sendirinya- berakhir, apabila anggota Direksi tersebut: ---
a. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah -----
pengampuan berdasarkan suatu keputusan ------
xxxxxxxxxx; atau
b. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan ---
perundang-undangan yang berlaku; atau -------
c. meninggal dunia; atau -----------------------
d. diberhentikan karena keputusan Rapat Umum –
Pemegang Saham.
13. Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya anggota – Direksi (jika ada) ditetapkan oleh Rapat Umum - Pemegang Saham dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada -- Dewan Komisaris.
14. Bilamana jabatan seorang anggota Direksi ------
lowong karena sebab apapun yang mengakibatkan - jumlah anggota Dieksi kurang dari 2 (dua) -----
orang, maka selambat-lambatnya 90 (sembilan ---
puluh) hari setelah terjadi lowongan itu, harus diadakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk ------
mengisi lowongan tersebut dengan memperhatikan- peraturan perundang-undangan yang berlaku di -- bidang Pasar Modal.
15. Apabila jabatan Presiden Direktur lowong dan – selama masa penggantinya belum diangkat atau -- belum memangku jabatannya, maka salah seorang - Direktur yang ditunjuk oleh Rapat Direksi akan- menjalankan kewajiban Presiden Direktur dan ---
mempunyai wewenang serta tanggung jawab yang -- sama sebagai Presiden Direktur. ---------------
Dalam hal seluruh anggota Direksi lowong maka - berlaku ketentuan dalam Pasal 15 Anggaran Dasar ini.
16. Anggota Direksi dapat merangkap jabatan sesuai- dengan ketentuan yang diatur oleh -------------
perundang-undangan dan/atau peraturan ---------
perundang-undangan di bidang Pasar Modal. -----
17. Usulan pengangkatan, pemberhentian, dan/atau –
penggantian anggota Direksi kepada Rapat Umum -
Pemegang Saham harus memperhatikan rekomendasi- dari Dewan Komisaris atau komite yang ---------
menjalankan fungsi nominasi. ------------------
------------ TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI ----------
Pasal 12
1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam ---------
melaksanakan tugasnya untuk kepentingan -------
Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya.-
2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik penuh tanggung jawab dan kehati-hatian --------
menjalankan tugasnya dengan mengindahkan ------
peraturan perundang-undangan yang berlaku. ----
3. Direksi mewakili Perseroan secara sah dan -----
secara langsung baik di dalam maupun di luar -- pengadilan tentang segala hal dan dalam segala- kejadian, mengikatkan Perseroan dengan pihak -- lain dan pihak lain dengan Perseroan serta ----
menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi -- dengan pembatasan untuk : ---------------------
a. Melepaskan hak dengan cara apapun juga atas –
harta kekayaan Perseroan baik yang berupa ---
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, termasuk hak atas tanah atau ----------------
perusahaan-perusahaan yang bernilai lebih ---
dari jumlah yang sewaktu-waktu yang ---------
ditetapkan oleh Presiden Xxxxxxxxx atau Wakil Presiden Komisaris atau Rapat Dewan Komisaris sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari -- nilai bersih aset (net asset value) Perseroan
yang ternyata dari neraca Perseroan yang ----
terakhir disetujui/disahkan oleh Rapat Umum - Pemegang Saham Tahunan Perseroan baik dalam -
1 (satu) transaksi maupun dalam beberapa ----
transaksi yang berdiri sendiri-sendiri ------
ataupun yang berkaitan satu sama lain; ------
b. Mengagunkan dengan cara apapun juga atas ----
harta kekayaan Perseroan baik yang berupa ---
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, termasuk hak atas tanah atau ----------------
perusahaan-perusahaan yang bernilai lebih ---
dari jumlah yang sewaktu-waktu yang ---------
ditetapkan oleh Presiden Xxxxxxxxx atau Wakil Presiden Komisaris atau Rapat Dewan Komisaris sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari -- nilai bersih aset (net asset value) Perseroan yang ternyata dari neraca Perseroan yang ----
terakhir disetujui/disahkan oleh Rapat Umum - Pemegang Saham Tahunan Perseroan baik dalam -
1 (satu) transaksi maupun dalam beberapa ----
transaksi yang berdiri sendiri-sendiri ------
ataupun yang berkaitan satu sama lain; ------
-Menerima atau memberi pinjaman uang dari ---
siapapun, tidak termasuk menerima atau ------
memberi pinjaman yang timbul dari kegiatan -- usaha Perseroan sehari-hari, jika jumlah ----
pinjaman tersebut melebihi jumlah pinjaman -- yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Presiden - Komisaris atau Wakil Presiden Komisaris atau- Rapat Dewan Komisaris; ----------------------
c.
Memberi jaminan (guarantee) atau tanggungan – (security) untuk kepentingan pihak lain, jika jumlah yang dijamin atau ditanggung itu -----
melebihi jumlah yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Presiden Komisaris atau Wakil Presiden - Komisaris atau Rapat Dewan Komisaris; -------
-harus mendapat persetujuan tertulis dari ---
atau dokumen transaksi yang bersangkutan ----
harus ikut ditandatangani oleh Dewan --------
Komisaris;
4. Perbuatan hukum untuk mengalihkan hak atas atau- mengagunkan untuk menjadi jaminan kekayaan -----
Perseroan yang bernilai lebih dari 50% (lima ---
puluh persen) dari nilai bersih aset (net asset- value) Perseroan yang ternyata dari neraca -----
Perseroan yang terakhir disetujui/disahkan oleh- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan baik dalam 1 (satu) transaksi maupun dalam beberapa - transaksi yang berdiri sendiri-sendiri ataupun - yang berkaitan satu sama lain, harus mendapat -- persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang -----
dihadiri oleh (para) pemegang saham dan/atau ---
kuasa mereka yang sah yang memiliki paling -----
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah- seluruh saham dengan hak suara yang sah yang ---
5.
telah dikeluarkan Perseroan dan disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah- suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat -- yang bersangkutan.
Perbuatan hukum untuk mengalihkan hak atas atau-
mengagunkan untuk menjadi jaminan kekayaan -----
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 ----
Pasal 12 ini wajib pula diumumkan dalam 2 (dua)- surat kabar berbahasa Indonesia, satu ----------
diantaranya berperedaran nasional dan satu -----
beredar atau terbit di tempat kedudukan --------
Perseroan selambatnya 30 (tiga puluh) hari -----
terhitung sejak dilakukannya perbuatan hukum ---
tersebut.
6. Untuk menjalankan perbuatan hukum berupa -------
transaksi yang memuat benturan kepentingan -----
antara kepentingan ekonomis pribadi Direksi, ---
anggota Dewan Komisaris atau pemegang saham ----
dengan kepentingan ekonomis Perseroan, Direksi - harus memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dengan syarat-syarat dan ketentuan -------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 3 -----
Anggaran Dasar Perseroan, dengan memperhatikan - Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor:-----
IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan - Kepentingan Transaksi Tertentu dan/atau --------
peraturan undangan-undangan yang terkait. ------
7. a.Seorang anggota Direksi tidak berwenang –-----
mewakili Perseroan jika:----------------------
i. terjadi perkara di depan pengadilan -------
antara Perseroan dengan anggota Direksi ---
yang bersangkutan;
ii.anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan ------
kepentingan Perseroan; --------------------
b.Dalam hal tersebut dalam ayat-ayat (a) di ----
atas, maka Perseroan harus diwakili anggota -- Direksi lain dan jika semua anggota Direksi -- Perseroan bersangkutan suatu perkara dengan -- Perseroan di hadapan suatu badan peradilan ---
atau mempunyai kepentingan yang bertentangan - dengan kepentingan Perseroan, maka dalam hal - demikian Dewan Komisaris Perseroan yang berhak bertindak untuk dan atas nama serta mewakili - Perseroan, satu dan lain hal dengan tidak ----
mengurangi ayat 6 Pasal 12 ini. --------------
8. Perbuatan hukum untuk melakukan Transaksi ----
Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan- Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: IX.E.2 -----
tentang Transaksi Material dan Perubahan -----
Kegiatan Usaha Utama harus mendapat ----------
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham --------
Perseroan dengan syarat-syarat sebagaimana ---
diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar -- Modal Nomor: IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama dan/atau -- peraturan perundang-undangan yang terkait; ---
9. Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 3 dan --- ayat 4 Pasal 12 Anggaran Dasar ini: ------------
a. Presiden Direktur berhak dan berwenang ------
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta - mewakili Perseroan.
b. Dalam hal Presiden Direktur tidak ada atau –
berhalangan karena sebab apapun juga, hal ---
ketiga, maka Wakil Presiden Direktur --------
bersama-sama dengan seorang anggota Direktur- lainnya berhak dan berwenang mewakili dan ---
bertindak untuk dan atas nama Direksi dan ---
Perseroan.
c. Jika Presiden Direktur dan Wakil Presiden ---
Direktur tidak ada atau berhalangan karena -- sebab apapun juga, hal mana tidak perlu -----
díbuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang- anggota Direktur yang ditunjuk oleh Presiden- Direktur, bersama sama dengan seorang -------
Direktur lainnya berhak dan berwenang -------
mewakili dan bertindak untuk dan atas nama -- Direksi dan Perseroan. ----------------------
10. Tanpa mengurangi tanggung jawabnya Direksi --- berhak untuk mengangkat seorang kuasa atau --- lebih untuk bertindak atas nama Direksi dan -- untuk maksud itu harus memberikan surat kuasa, dalam surat kuasa tersebut diberi wewenang --- kepada pemegang-pemegang kuasa itu untuk -----
melakukan tindakan-tindakan tertentu. --------
11. Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi - ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, ---
dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham tidak ----
menetapkan maka pembagian tugas dan wewenang - setiap anggota Direksi ditetapkan berdasarkan- keputusan Rapat Direksi. ---------------------
12. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi ------
seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan -
diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan ----
dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh ------
anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan- diwakili oleh anggota Dewan Komisaris, dengan- memperhatikan peraturan perundang-undangan ---
yang berlaku.
13. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng atas kerugian --------
Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau- kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan -- tugasnya.
14. Anggota Direksi tidak dapat ------------------
dipertanggungjawahkan atas kerugian Perseroan- sebagaimana dimaksud dalam ayat 12 apabila ---
dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan ---
atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengawasan dengan itikad ---
baik, penuh tanggung jawab, dan ------------
kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai - dengan maksud dan tujuan Perseroan; --------
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik – langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengawasan yang mengakibatkan kerugian; dan-
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah ----
timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.-
15. Sehubungan dengan tugas dan wewenang Direksi - yang dimaksud ayat 1 pasal ini, Direksi juga - berkewajiban:
a. bersama dengan Dewan Komisaris menyusun --- pedoman yang mengikat setiap anggota ------
Direksi dan anggota Dewan Komisaris, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
b. bersama dengan Dewan Komisaris menyusun ---
kode etik yang berlaku bagi seluruh Direksi yang berlaku bagi selurah anggota Direksi - dan anggota Dewan Komisaris, --------------
karyawan/pegawai, serta pendukung organ ---
yang dimiliki Perseroan, sesuai dengan ----
ketentuan peraturan perundangan yang ------
berlaku. –
RAPAT DIREKSI
Pasal 13
1. a. Rapat Direksi wajib diadakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap -- bulan;
b. Selain Rapat Direksi yang berkala tersebut, Rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu:-
1. apabila dipandang perlu oleh seorang --- atau lebih anggota Direksi; ------------
2. atas permintaan tertulis dari seorang -- atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau
3. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) - orang atau lebih pemegang saham yang ---
bersama-sama mewakili 1/10 (satu per ---
sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh- dengan hak suara.
c. Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi ----
bersama Dewan Komisaris secara berkala ----
paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
d. Kehadiran anggota Direksi dalam rapat wajib diungkapkan dalam laporan tahunan ---------
Perseroan.
e. Direksi harus menjadwalkan rapat ----------
sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk -- tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun- buku. –
f. Bahan rapat Direksi dan Rapat Direksi dan - Komisaris yang telah dijadwalkan ----------
disampaikan kepada peserta rapat paling ---
lambat 5 (lima) hari sebelum rapat --------
diselenggarakan.
g. Dalam hal terdapat rapat yang -------------
diselenggarakan di luar jadwal yang telah - disusun, bahan rapat disampaïkan kepada ---
peserta rapat paling lambat sebelum rapat - diselenggarakan.
2. Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh -----
anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi - menurut ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar ini.
3. Pemanggilan untuk Rapat Direksi wajib --------
diberikan secara tertulis (surat tercatat), -- dikirimkan langsung dengan mendapat tanda ----
terima atau dengan faximile, yang ditegaskan - dengan surat tercatat pemanggilan mana harus - dikirimkan kepada para anggota Direksi -------
selambat-lambatnya 7 (ujuh) hari kalender ----
sebelum Rapat tersebut diadakan atau dalam --- waktu yang lebih singkat dalam keadaan yang -- mendesak yaitu selambat-lambatnya 3 (tiga) --- hari kalender sebelumnya yang ditetapkan oleh- Presiden Direktur.
4. Pemanggilan tersebut harus mencantumkan acara Rapat, tanggal, waktu dan tempat Rapat. ------
5. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan ---
Perseroan atau ditempat kedudukan Bursa Efek - dimana saham-saham Perseroan dicatatkan asal - saja dalam wilayah Republik Indonesia. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, ---
pemanggilan terlebih dahulu tersebut tidak ---
disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan - dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan- yang sah dan mengikat.
6. Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur. Dalam hal Presiden Direktur tidak ada atau ---
berhalangan untuk menghadiri Rapat Direksi, -- hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak - ketiga, maka Rapat Direksi dipimpin oleh Wakil Presiden Direktur. Dalam hal Wakil Presiden -- Direktur tidak ada atau berhalangan untuk ----
menghadiri Rapat Direksi, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga; maka salah ---
seorang anggota Direksi yang hadir dan dipilih dalam rapat tersebut dapat mengetuai Rapat ---
Direksi.
7. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam - Rapat Direksi hanya oleh seorang anggota -----
Direksi lain berdasarkan surat kuasa. --------
8. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil- keputusan yang mengikat apabila lebih dari ---
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota- Direksi hadir atau diwakili dalam Rapat. -----
9. Keputusan Rapat Direksi harus diambil --------
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam -- hal keputusan musyawarah untuk mufakat tidak - tercapai maka keputusan diambil dengan -------
pemungutan suara berdasarkan suara setuju ----
paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) - bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan ----
dengan sah dalam Rapat tersebut. -------------
10. Apabila suara yang tidak setuju dan suara yang setuju sama berimbang maka usulan ditolak. ---
11. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak -- mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan --
1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lainnya yang diwakilinya. -----------------
b. Setiap anggota Direksi yang secara pribadi- dengan cara apapun baik secara langsung ---
maupun secara tidak langsung mempunyai ----
kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak- atau kontrak yang diusulkan, dalam mana ---
Perseroan menjadi salah satu pihaknya harus menyatakan sifat kepentingan dalam suatu -- Rapat Direksi dan tidak berhak untuk ikut - dalam pengambilan suara mengenai hal-hal -- tersebut, kecuali jika Rapat Direksi ------
menentukan lain.
c.
Pemungutan suara mengenai orang dilakukan - dengan surat suara tertutup tanpa ---------
tandatangan sedangkan pemungutan suara ----
mengenai hal-hal lain dilakukan secara ----
lisan kecuali Ketua Rapat menentukan lain- tanpa keberatan dari yang hadir. ----------
12. a. Hasil rapat Direksi wajib dituangkan dalam- risalah rapat, ditandatangani oleh Ketua -- Rapat dan seluruh anggota Direksi yang ----
hadir, dan disampaikan kepada seluruh -----
anggota Direksi.
b. Hasil rapat Direksi bersama Dewan Komisaris wajib dituangkan dalam risalah rapat, -----
ditandatangani oleh anggota Direksi dan ---
anggota Dewan Komisaris yang hadir dan ----
disampaikan kepada seluruh anggota Direksi- dan anggota Dewan Komisaris. --------------
c. Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang tidak --------
menandatangani hasil rapat sebagaimana ----
dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang ---
bersangkutan wajib menyebutkan alasannya - secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat. Risalah ----
rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b wajib didokumentasikan oleh -------
Perseroan.
13. Berita acara Rapat Direksi yang dibuat sesuai- dengan ketentuan ayat 12 Pasal ini merupakan - bukti yang sah mengenai keputusan-keputusan --
yang diambil dalam Rapat Direksi yang --------
bersangkutan, baik untuk para anggota Direksi- maupun untuk pihak ketiga. -------------------
14. Direksi dapat juga mengambil -----------------
keputusan-keputusan yang sah dan mengikat ----
tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan -------
ketentuan bahwa semua anggota Direksi telah -- diberitahukan secara tertulis tentang --------
usul-usul yang bersangkutan dan semua anggota- Direksi memberikan persetujuan mengenai usul - yang diajukan secara tertulis serta ----------
menandatangani persetujuan tersebut. ---------
-Keputusan yang diambil dengan cara demikian - mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan- yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi. - DEWAN KOMISARIS
Pasal 14
1. Dewan Komisaris terdiri dari sedikit-dikitnya-
2 (dua) orang anggota, yang terdiri dari: ----
a. Seorang Presiden Komisaris; ---------------
b. Seorang Wakil Presiden Komisaris; dan -----
Jika diperlukan dapat diangkat seorang -------
Komisaris atau lebih.
Anggota Dewan Komisaris dapat merangkap selaku Komisaris Independen dengan syarat tidak -----
terafiliasi dengan pemegang saham utama, -----
anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan ------
Komisaris lainnya; dengan memperhatikan ------
ketentuan Undang-Undang tentang Perseroan ----
Terbatas, peraturan perundang-undangan yang --
berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan -- perundang-undangan lain yang terkait dengan -- kegiatan usaha Perseroan. --------------------
2. Setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat ---
bertindak sendiri-sendiri tetapi berdasarkan - keputusan Dewan Komisaris atau berdasarkan ---
penunjukan dari Dewan Komisaris. -------------
3. i. Para anggota Dewan Komisaris diangkat dan - diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang ----
Saham, pengangkatan tersebut berlaku sejak- tanggal yang ditentukan dalam Rapat Umum -- Pemegang Saham dimana ia (mereka) diangkat- dan berakhir pada saat ditutupnya Rapat ---
Umum Pemegang Saham Tahunan kelima setelah- tanggal pengangkatannya (mereka), kecuali - apabila ditentukan lain dalam Rapat Umum -- Pemegang Saham Perseroan;------------------
ii. Xxxx dapat diangkat sebagai anggota Dewan - Komisaris adalah orang perseorangan yang -- memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat:
a. mempunyai akhlak, moral, dan integritas- yang baik;
b. cakap melakukan perbuatan hukum; -------
c. dalam 5 (lima) tahun sebelum -----------
pengangkatan dan selama menjabat: ------
1. tidak pernah dinyatakan pailit; -----
2. tidak pernah menjadi anggota Direksi- dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit; -------
3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan ----------------
4. tidak pernah menjadi anggota Direksi- dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
i. pernah tidak menyelenggarakan -- Rapat Umum Pemegang Saham ------
Tahunan;
ii. pertanggungjawabannya sebagai -- anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak ---
diterima oleh Rapat Umum -------
Pemegang Saham atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban -- sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris --------
kepada Rapat Umum Pemegang -----
Saham; dan
iii. pernah menyebabkan perusahaan -- yang memperoleh izin, ----------
persetujuan, atau pendaftaran -- dari Otoritas Jasa Keuangan ----
tidak memenuhi kewajiban -------
menyampaikan laporan tahunan ---
dan/atau laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan; --------
d.
memiliki komitmen untuk mematuhi -------
peraturan perundang-undangan; dan ------
e. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian - di bidang yang dibutuhkan Perseroan. ---
iii. a. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir ii pasal ini dibuktikan dengan- surat pemyataan yang ditandatangani oleh - calon anggota Dewan Komisaris dan surat -- tersebut disampaikan kepada Perseroan, --- surat pernyataan tersebut wajib diteliti - dan didokumentasikan oleh Perseroan. -----
b. Perseroan wajib menyelenggarakan Rapat ---
Umum Pemegang Saham untuk melakukan ------
penggantian anggota Dewan Komisaris yang - tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ---
dimaksud dalam butir ii pasal ini. -------
4. Anggota Dewan Komisaris setelah masa ---------
jabatannya berakhir dapat diangkat kembali ---
sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang -- Saham.
5. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat --------
diberhentikan pada setiap waktu meskipun masa- jabatannya belum berakhir oleh Rapat Umum ----
Pemegang Saham.
-Pemberhentian tersebut berlaku sejak --------
penutupan Rapat tersebut, kecuali bila Rapat - Umum Pemegang Saham menentukan lain. ---------
6. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak -------
mengundurkan diri dari jabatannya dengan -----
memberitahukan secara tertulis kepada --------
Perseroan, dan Perseroan wajib ---------------
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham --- untuk memutuskan permohonan pengunduran diri - anggota Dewan Komisaris, dalam jangka waktu -- paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat pengunduran diri tersebut. - Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, ----
anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan ----
tetap berkewajiban melaksanakan tugas dan ----
tanggung jawabnya sesuai anggaran dasar dan -- peraturan perundang-undangan. ----------------
Perseroan wajib melakukan keterbukaan --------
informasi kepada masyarakat dan menyampaikan - kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat --
2 (dua) hari kerja setelah diterimanya -------
permohonan pengunduran diri Dewan Komisaris -- dan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang- Saham sebagaimana tersebut di atas. ----------
7. Dalam hal anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri sehingga mengakibatkan jumlah anggota ---
Dewan Komisaris menjadi kurang dari 2 (dua) -- orang, maka pengunduran diri tersebut sah ----
apabila telah ditetapkan oleh Rapat Umum -----
Pemegang Saham dan telah diangkat anggota ----
Dewan Komisaris yang baru sehingga memenuhi -- persyaratan minimal jumlah anggota Dewan -----
Komisaris.
8. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham ----------
memberhentikan anggota Dewan Komisaris -------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 Pasal ini -- maka pemberhentian anggota Dewan Komisaris ---
tersebut harus menyebutkan alasannya dan -----
memberikan kesempatan kepada anggota Dewan ---
Komisaris yang diberhentikan tersebut untuk -- membela dirinya apabila anggota Dewan --------
Komisaris tersebut menghadiri Rapat yang -----
bersangkutan.
9. Masa jabatan dari anggota Dewan Komisaris akan berakhir dengan sendirinya apabila anggota ---
Dewan Komisaris tersebut: --------------------
a. Dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah ---
pengampuan berdasarkan suatu keputusan ----
xxxxxxxxxx; atau
b. Dilarang menjabat sebagai anggota Dewan ---
Komisaris karena ketentuan dari suatu -----
Undang-undang atau peraturan --------------
perundang-undangan yang berlaku; atau -----
c. Meninggal dunia; atau ---------------------
d. Diberhentikan karena keputusan Rapat Umum - Pemegang Saham.
10. Rapat Umum Pemegang Saham dapat mengangkat --- orang lain untuk:
a. Mengisi jabatan seorang anggota Dewan -----
Komisaris yang diberhentikan dari ---------
jabatannya; atau
b. Mengisi jabatan seorang anggota Dewan -----
Komisaris yang mengundurkan diri dari -----
jabatannya, atau
c. Mengangkat seseorang sebagai anggota Dewan- Komisaris untuk mengisi suatu lowongan; ---
atau
d.
Menambah jumlah anggota Dewan Komisaris --- baru;
Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk --- menggantikan anggota Dewan Komisaris yang ----
diberhentikan atau anggota Dewan Komisaris ---
yang mengundurkan diri, dan/atau untuk mengisi lowongan tersebut adalah untuk sisa masa -----
jabatan anggota Dewan Komisaris yang ---------
diberhentikan/digantikan tersebut, dan masa -- jabatan dari penambahan anggota Dewan --------
Komisaris baru tersebut adalah untuk sisa masa jabatan dari Dewan Komisaris yang masih ------
menjabat pada masa itu, kecuali apabila ------
ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang ----
Saham.
11. Gaji atau honorarium dan tunjangan lain dari - anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat- Umum Pemegang Saham.
12. Bilamana jabatan seorang anggota Dewan -------
Komisaris lowong sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris kurang dari 2 (dua) -- orang, maka Rapat Umum Pemegang Saham harus -- diadakan dalam waktu selambat-Iambatnya ------
60 (enam puluh) hari sesudah terjadinya ------
lowongan tersebut, untuk mengisi lowongan ----
tersebut dengan memperhatikan peraturan ------
perundang-undangan yang berlaku di bidang ----
Pasar Modal.
13. Apabila jabatan Presiden Komisaris lowong dan- selama penggantinya belum diangkat atau belum-
memangku jabatannya, maka salah seorang ------
anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh ---
Rapat Dewan Komisaris akan menjalankan -------
kewajiban Presiden Komisaris dan mempunyai ---
wewenang serta tanggung jawab yang sama ------
sebagai Dewan Komisaris. ---------------------
14. Anggota Dewan Komisaris dapat merangkap ------
jabatan sesuai dengan ketentuan yang diatur -- oleh perundang-undangan dan/atau peraturan ---
perundang-undangan di bidang Pasar Modal. ----
15. Komisaris Independen yang telah menjabat -----
selama 2 (dua) periode masa jabatan dapat ----
diangkat kembali pada periode selanjutnya ----
sepanjang Komisaris Independen tersebut ------
menyatakan dirinya tetap independen kepada ---
Rapat Umum Pemegang Saham dan pernyataan -----
independensi Komisaris Independen tersebut ---
wajib diungkapkan dalam laporan tahunan. -----
16. Usulan pengangkatan, pemberhentian, dan/atau - penggantian anggota Dewan Komisaris kepada ---
Rapat Umum Pemegang Saham harus memperhatikan- rekomendasi dari Dewan Komisaris atau komite - yang menjalankan fungsi nominasi. ------------
----------- TUGAS DAN WEWENANG KOMISARIS ---------
Pasal 15
1. Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik -----
bertugas, penuh tanggung jawab dan -----------
kehati-hatian melakukan: ---------------------
a. Pengawasan untuk kepentingan Perseroan -----
dengan memperhatikan kepentingan para ------
pemegang saham dan bertanggung jawab kepada- Rapat Umum Pemegang Saham. -----------------
b. Pengawasan terhadap kebijakan pengurusan ---
Perseroan yang dilakukan Direksi, jalannya - pengurusan pada umumnya, baik mengenai -----
Perseroan, maupun usaha Perseroan serta ----
memberikan nasehat kepada Direksi dalam ----
menjalankan Perseroan termasuk rencana -----
pengembangan Perseroan, pelaksanaan rencana- kerja dan Anggaran Perseroan, --------------
ketentuan-ketentuan anggaran dasar ini dan - keputusan Rapat Umum Pemegang Saham serta -- peraturan perundang-undangan yang berlaku. -
c. Tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai – dengan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar -- ini, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -
d. Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang – disiapkan oleh Direksi serta menandatangani- laporan tahunan tersebut. ------------------
2. Anggota Dewan Komisaris yang telah mendapat ---
persetujuan dari Rapat Dewan Komisaris berhak - dan berwenang bertindak untuk dan atas nama ---
Dewan Komisaris dalam hal memberikan ----------
persetujuan atas tindakan Direksi yang perlu -- mendapat persetujuan Dewan Komisaris. ---------
3. Para anggota Dewan Komisaris, masing-masing ---
atau bersama-sama berhak memasuki -------------
gedung-gedung, kantor-kantor dan halaman ------
halaman yang dipergunakan atau dikuasai oleh --
Perseroan selama jam-jam kantor dan berhak ----
untuk memeriksa buku-buku, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas Perseroan, dokumen-dokumen dan kekayaan ---
Perseroan serta berhak untuk mengetahui segala- tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi. -–
4. Direksi harus memberikan semua keterangan -----
yang berkenaan dengan Perseroan sebagaimana ---
diperlukan oleh Dewan Komisaris, untuk --------
melakukan kewajiban mereka dan menyampaikan ---
berita acara rapat Direksi setelah dilakukan -- Rapat Direksi.
5. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan –
sementara dan Perseroan tidak mempunyai -------
seorangpun anggota Direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus -----
Perseoran. Dalam hal demikian Dewan Komisaris - berhak untuk memberikan kekuasaan sementara ---
kepada seorang atau lebih diantara anggota ----
Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan ---------
Komisaris. Dalam hal hanya ada seorang anggota- Dewan Komisaris maka segala tugas dan wewenang- yang diberikan kepada Presiden Komisaris atau - anggota Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar -- ini berlaku pula baginya. ---------------------
6. Pada setiap waktu Komisaris berdasarkan suatu –
keputusan Rapat Dewan Komisaris dapat ---------
memberhentikan untuk sementara waktu anggota -- (anggota) Direksi dari jabatannya (jabatan ----
mereka) dengan menyebutkan alasannya, apabila -
anggota Direksi tersebut telah bertindak ------
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ---
peraturan perundang-undangan yang berlaku -----
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ------
sebagai berikut:
a. Pemberhentian sementara dimaksud harus -----
diberitahukan secara tertulis Kepada Direksi yang bersangkutan disertai alasan yang -----
menyebabkan tindakan tersebut dengan -------
tembusan kepada Direksi. -------------------
b. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ---
huruf b ayat ini disampaikan dalam waktu ---
paling lambat 2 (dua) hari setelah ---------
ditetapkannya pemberhentian sementara ------
tersebut.
c. Anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang menjalankan pengurusan -----
Perseroan untuk kepentingan Perseroan serta- mewakili Perseroan untuk kepentingan -------
Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan -- Perseroan baik di dalam maupun diluar ------
pengadilan. Pembatasan kewenangan berlaku -- sejak keputusan pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris sampai dengan: -------------
1) Terdapat keputusan Rapat Umum Pemegang – Saham yang menguatkan atau membatalkan -- pemberhentian sementara sebagaimana -----
dimaksud pada huruf e; atau -------------
2) Lampaunya jangka waktu sebagaimana ------
dimaksud pada huruf e. ------------------
d.
Dalam jangka waktu paling lambat -----------
90 (sembilan puluh) hari setelah -----------
pemberhentian sementara dimaksud harus -----
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham -- oleh Dewan Komisaris yang akan memutuskan -- apakah mencabut atau menguatkan keputusan -- pemberhentian sementara tersebut.-----------
Perseroan wajib melakukan keterbukaan ------
informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat-
2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan - Rapat Umum Pemegang Saham tersebut. --------
e. Dengan lampaunya jangka waktu --------------
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham -- atau Rapat Umum Pemegang Saham tidak dapat - mengambil keputusan, atau Rapat Umum -------
Pemegang Saham membatalkan pemberhentian ---
sementara tersebut, maka pemberhentian -----
sementara menjadi batal dan anggota Direksi- yang diberhentikan sementara berhak untuk -- menduduki jabatannya semula. ---------------
f. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham, anggota ---
Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan- untuk membela diri.
7. Apabila semua anggota Direksi diberhentikan –
untuk sementara atau apabila karena sebab -----
apapun juga tidak ada Direksi, maka seluruh ---
anggota Dewan Komisaris berhak untuk memberikan wewenang kepada seorang atau lebih anggota ----
Dewan Komisaris untuk mengurus Perseroan untuk-
sementara waktu dan bertindak atas nama serta - mewakili Perseroan.
8. Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung ----
jawab penuh secara tanggung renteng atas ------
kerugian Perseroan yang disebabkan oleh -------
kesalahan atau kelalaian anggota Dewan --------
Komisaris dalam menjalankan tugasnya. ---------
9. Anggota Komisaris tidak dapat -----------------
dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan - sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengawasan dengan itikad ----
baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud -- dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik ---
langsung maupun tidak langsung atas tindakan- pengawasan yang mengakibatkan kerugian; dan -
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah -----
timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. -
RAPAT DEWAN KOMISARIS
Pasal 16
1. a. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat ----
paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) - bulan.
b. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat ----
bersama Direksi secara berkala paling -----
kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
c.
Kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam --- rapat wajib diungkapkan dalam laporan -----
tahunan Perseroan.
d. Dewan Komisaris harus menjadwalkan rapat -- sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini untuk tahun berikutnya sebelum -- berakhirnya tahun buku. -------------------
e. Bahan rapat yang telah dijadwalkan --------
disampaikan kepada peserta rapat paling ---
lambat 5 (lima) hari sebelum rapat --------
diselenggarakan.
f. Rapat Dewan Komisaris dapat pula diadakan - setiap waktu bilamana dipandang perlu oleh:
i. Seorang atau lebih anggota Dewan ----
Komisaris;
ii. Seorang atau lebih anggota Direksi; -
iii. Atas permintaan tertulis dari -------
1 (satu) atau lebih pemegang saham -- yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah - seluruh saham dengan hak suara yang - sah.
g. Dalam hal terdapat rapat yang --------------
diselenggarakan di luar jadwal yang telah -- disusun, bahan rapat disampaikan kepada ----
peserta rapat paling lambat sebelum rapat -- diselenggarakan.
2. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh Presiden Komisaris. Dalam hal Presiden Xxxxxxxxx berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana -
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka- anggota Dewan Komisaris lainnya berhak dan -----
berwenang melakukan pemanggilan Rapat Dewan ----
Komisaris.
3. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dikirimkan ---
dengan surat tercatat atau disampaikan secara -- langsung dengan tanda terima yang layak atau ---
dengan faximile yang ditegaskan dengan secara -- tertulis, pemanggilan mana harus dikirimkan ----
kepada anggota Dewan Komisaris -----------------
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender -----
sebelum Rapat tersebut diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat dalam keadaan yang mendesak - yaitu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender - sebelum Rapat dengan tidak memperhitungkan -----
tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat, keadaan - mendesak tersebut ditetapkan oleh Presiden -----
Komisaris.
-Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir dan atau diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris, -----
pemanggilan terlebih dahulu tidak disyaratkan -- dan Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan -------
dimanapun juga asalkan dalam wilayah Republik -- Indonesia dan berhak mengambil keputusan yang -- sah dan mengikat.
4. Pemanggilan Rapat itu harus mencantumkan acara,- tanggal, waktu dan tempat Rapat. ---------------
5. Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat ------
kedudukan Perseroan atau di tempat kedudukan -- Bursa Efek dimana saham-saham Perseroan --------
dicatatkan asal saja dalam wilayah Republik ----
Indonesia. Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili, Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan di manapun juga asalkan dalam wilayah - Republik Indonesia dan berhak mengambil --------
keputusan yang sah dan mengikat. –--------------
6. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Presiden ---
Komisaris mengetuai Rapat, apabila Presiden ----
Komisaris tidak ada atau berhalangan untuk -----
menghadiri Rapat, hal mana tidak perlu ---------
dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat -----
diketuai oleh Wakil Presiden Komisaris, apabila- Wakil Presiden Komisaris tidak ada atau --------
berhalangan untuk menghadiri Rapat, hal mana ---
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat diketuai oleh salah seorang anggota Dewan- Komisaris yang dipilih oleh dan dari anggota ---
Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat tersebut.
7. Seorang anggota Dewan Komisaris hanya dapat ----
diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris oleh ------
anggota Dewan Komisaris yang lain berdasarkan -- surat kuasa.
8. Rapat Dewan Komisaris hanya sah dan dapat -----
mengambil keputusan-keputusan yang mengikat ----
apabila dari 1/2 (satu per dua) bagian ---------
anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili ----
dalam Rapat tersebut.
9. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil – berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal- keputusan musyawarah untuk mufakat tidak -------
tercapai maka keputusan diambil dengan ---------
pemungutan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan - dengan sah dalam Rapat tersebut. ---------------
10.Apabila suara yang tidak setuju dan suara yang –
setuju sama berimbang maka usukan ditolak. -----
11. a. Setiap anggota Dewan Komisaris berhak -----
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan --
1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan - Komisaris lainnya yang diwakilinya. -------
b. Setiap anggota Dewan Komisaris yang secara- pribadi dengan cara apapun baik secara ----
langsung maupun tidak langsung mempunyai -- kepentingan dalam suatu transaksi atau ----
kontrak yang diusulkan, dalam mana --------
Perseroan menjadi salah satu pihaknya harus menyatakan sifat kepentingan dalam suatu -- Rapat Dewan Komisaris dan tidak berhak ----
untuk ikut dalam pengambilan suara mengenai hal-hal yang berhubungan dengan transaksi - atau kontrak tersebut kecuali jika Rapat -- Dewan Komisaris menentukan lain. ----------
c. Pemungutan suara mengenai diri orang ------
dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara -- mengenai hal-hal lain dilakukan dengan ----
lisan kecuali Ketua Rapat memutuskan lain - tanpa ada keberatan dari yang hadir. ------
12. a. Hasil rapat Dewan Komisaris wajib ---------
dituangkan dalam risalah rapat, -----------
ditandatangani oleh Ketua Rapat dan seluruh anggota Dewan Komisaris yang hadir, dan --- disampaikan kepada seluruh anggota Dewan -- Komisaris.
b. Hasil rapat Dewan Komisaris bersama Direksi wajib dituangkan dalam risalah rapat, -----
ditandatangani oleh anggota Direksi dan ---
anggota Dewan Komisaris yang hadir, dan ---
disampaikan kepada seluruh anggota Direksi- dan anggota Dewan Komisaris. --------------
c. Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang tidak --------
menandatangani hasil rapat sebagaimana ----
dimaksud pada huruf a dan b, yang ---------
bersangkutan wajib menyebutkan alasannya -- secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat. Risalah ----
rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b wajib didokumentasikan oleh Perseroan. --
13.Berita acara Rapat Dewan Komisaris yang dibuat- sesuai dengan ketentuan ayat 12 Pasal ini -----
merupakan bukti yang sah mengenai -------------
keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat -- Dewan Komisaris yang bersangkutan, baik untuk - para anggota Dewan Komisaris maupun untuk -----
pihak ketiga.
14.Dewan Komisaris dapat juga mengambil ----------
keputusan-keputusan yang sah dan mengikat -----
tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan- ketentuan bahwa semua anggota Dewan Komisaris –
telah diberitahukan secara tertulis tentang -- usul-usul yang bersangkutan dan semua anggota – Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta ------
menandatangani persetujuan tersebut. ----------
-Keputusan yang diambil dengan cara demikian – mempunyai kekuatan yang sama dengan sah dalam – Rapat Dewan Komisaris.
- RENCANA KERJA, TAHUN BUKU, DAN LAPORAN TAHUNAN -
Pasal 17
1. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan - Komisaris untuk mendapat persetujuan Dewan --- Komisaris, sebelum tahun buku Perseroan ------
dimulai.
2. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat –
1 Pasal ini harus disampaikan paling lambat --
30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya tahun- buku yang akan datang. -----------------------
3. Tahun buku Perseroan dimulai sejak tanggal ---
1 (satu) Januari dan berakhir pada tanggal ---
31 (tiga puluh satu) Desember tahun yang sama. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku ---
Perseroan ditutup.
4. Direksi menyusun laporan tahunan sesuai ------
ketentuan peraturan perundang-undangan yang -- ditandatangani oleh semua anggota Dewan ------
Komisaris untuk diajukan kepada Rapat Umum ---
Pemegang Saham Tahunan. Dalam hal ada anggota- Direksi atau Dewan Komisaris yang tidak ------
menandatangani laporan tahunan maka ----------
alasannya harus diberikan secara tertulis.----
Laporan tahunan tersebut harus sudah tersedia- di kantor Perseroan paling lambat sejak hari - dilakukannya pemanggilan Rapat Umum Pemegang - Saham Tahunan, agar dapat diperiksa oleh para- pemegang saham.
5. Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan ---
Perseroan kepada akuntan publik yang ditunjuk- oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk ---------
diperiksa. Laporan atau hasil pemeriksaan ----
akuntan publik tersebut disampaikan secara ---
tertulis kepada Rapat Umum Pemegang Saham ----
Tahunan melalui Direksi. ---------------------
6. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan ---
laporan keuangan serta pengesahan laporan ----
tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan ---
oleh Rapat Umum Pemegang Saham. --------------
7. a. Perseroan wajib mengumumkan neraca dan ------
laporan laba rugi dari laporan keuangan dalam
2 (dua) surat kabar berbahasa Indonesia, satu diantaranya berperedaran nasional dan satu -- beredar atau terbit di tempat kedudukan -----
Perseroan sebagaimana ditentukan oleh Direksi setelah tahun buku berakhir sesuai dengan ---
ketentuan peraturan perundang-undangan di ---
bidang Pasar Modal.
b. Perseroan wajib mengumumkan neraca dan ------
laporan laba rugi dari laporan keuangan dalam
2 (dua) surat kabar berbahasa Indonesia, satu
diantaranya berperedaran nasional dan satu -- beredar atau terbit ditempat kedudukan ------
Perseroan sebagaimana ditentukan oleh Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari setelah mendapat pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham. -------
c. Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku- yang bersangkutan bagi Perseroan yang wajib – diaudit, harus disampaikan kepada Menteri ---
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --------
Indonesia.
------------ RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -----------
Pasal 18
1. Rapat Umum Pemegang Saham dalam Perseroan -----
terdiri dari:
a. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Anggaran Dasar ini. -
b. Rapat Umum Pemegang Saham lainnya selanjutnya dalam Anggaran Dasar disebut Rapat Umum -----
Pemegang Saham Luar Biasa yaitu Rapat Umum -- Pemegang Saham yang diadakan setiap waktu ---
berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan -----
Perseroan.
2. Istilah Rapat Umum Pemegang Saham dalam -------
Anggaran Dasar ini berarti keduanya, untuk ----
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat ---
Umum Pemegang Saham Luar Biasa, kecuali dengan- tegas dinyatakan lain.
3. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham -----
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat -------
dilakukan atas permintaan:---------------------
a.
1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh)- atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan - hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan- suatu jumlah yang lebih kecil; atau ---------
b. Dewan Komisaris.
4. Permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang- Saham sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat disertai - alasannya.
5. Surat tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat 4 yang disampaikan oleh pemegang saham ----------
sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a ------
ditembuskan kepada Dewan Komisaris.------------
6. Permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang- Saham sebagaimana dimaksud pada ayat 3 harus:--
a. dilakukan dengan itikad baik; ---------------
b. mempertimbangkan kepentingan Perseroan; -----
c. merupakan permintaan yang membutuhkan -------
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; --------
d. disertai dengan alasan dan bahan terkait hal- yang harus diputuskan dalam Rapat Umum ------
Pemegang Saham; dan
e. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar -------
Perseroan.
7. Direksi wajib melakukan pengumuman Rapat Umum –
Pemegang Saham kepada pemegang saham paling ---
lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak ---
tanggal permintaan penyelenggaraan Rapat Umum -
Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat-
3 diterima Direksi.
8. Direksi wajib menyampaikan pemberitahuan mata –
acara rapat dan surat tercatat sebagaimana ----
dimaksud dalam ayat 3 dari pemegang saham atau- Dewan Komisaris kepada Otoritas Jasa Keuangan - paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum -----
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 7.---
9. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman – Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud- dalam ayat 7 atas usulan pemegang saham -------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf a, ----
dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima -----
belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan- penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham -----
diterima Direksi, Direksi wajib mengumumkan:---
a. terdapat permintaan penyelenggaraan Rapat ---
Umum Pemegang Saham dari pemegang saham yang- tidak diselenggarakan; dan ------------------
b. alasan tidak diselenggarakannya Rapat Umum –
Pemegang Saham.
10. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman - sebagaimana dimaksud pada ayat 7 atau jangka - waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui, - pemegang saham dapat mengajukan kembali ------
permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf- a kepada Dewan Komisaris. --------------------
11. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman ---
Rapat Umum Pemegang Saham kepada pemegang ----
saham paling lambat 15 (lima belas) hari -----
terhitung sejak tanggal permintaan -----------
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham ----
sebagaimana dimaksud pada ayat 10 diterima ---
Dewan Komisaris.
12. Dewan Komisaris wajib menyampaikan -----------
pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari ----
kerja sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud- pada ayat 11.
13. Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan ----
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 11, dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima ----
belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham ----
diterima Dewan Komisaris, Dewan Komisaris ----
wajib mengumumkan:
a. terdapat permintaan penyelenggaraan Rapat – Umum Pemegang Saham dari pemegang saham yang tidak diselenggarakan; dan -----------------
b. alasan tidak diselenggarakannya Rapat Umum –
Pemegang Saham.
14. Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan ----
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 13 - atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah - terlampaui, pemegang saham dapat mengajukan -- permintaan diselenggarakannya Rapat Umum -----
Pemegang Saham kepada ketua pengadilan negeri- yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin ----
diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham - sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf a.----
15. Pemegang saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan Rapat Umum - Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat
14 wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang- Saham.
16. Jika permintaan penyelenggaraan Rapat Umum ---
Pemegang Saham dipenuhi oleh Direksi atau ----
Dewan Komisaris atau ditetapkan oleh ketua ---
pengadilan negeri, pemegang saham yang -------
melakukan permintaan penyelenggaraan Rapat ---
Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf a wajib tidak mengalihkan -------
kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sejak pengumuman Rapat- Umum Pemegang Saham oleh Direksi atau Dewan -- Komisaris atau sejak ditetapkan oleh ketua ---
pengadilan negeri.
17. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman - Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 atas usulan Dewan Komisaris -----
sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf b, ---
dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima ----
belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham ----
diterima Direksi, Direksi wajib mengumumkan: -
a. terdapat permintaan penyelenggaraan Rapat –
Umum Pemegang Saham dari Dewan Komisaris ---
yang tidak diselenggarakan; dan ------------
b.
alasan tidak diselenggarakannya Rapat Umum –
Pemegang Saham.
18. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman - sebagaimana dimaksud pada ayat 17 atau jangka- waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui, - Dewan Komisaris menyelenggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham.
19. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman --- Rapat Umum Pemegang Saham kepada pemegang ----
saham paling lambat 15 (lima belas) hari -----
terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 17 atau jangka waktu ------
15 (lima belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat 18 telah terlampaui. --------------------
20. Dewan Komisaris wajib menyampaikan -----------
pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari ----
kerja sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud- pada ayat 18.
21. Prosedur penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang - Saham yang dilakukan oleh Direksi sebagaimana- dimaksud dalam ayat 7 dan 8, Dewan Komisaris - sebagaimana dimaksud dalam ayat 11 dan ayat -- 19, dan pemegang saham sebagaimana dimaksud -- dalam ayat 15 wajib dilakukan sesuai dengan -- prosedur penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang - Saham sebagaimana diatur dalam Peraturan -----
Otoritas Jasa Keuangan. ----------------------
22. Selain memenuhi prosedur Rapat Umum Pemegang - Saham sebagaimana dimaksud pada ayat 21 dalam-
pemberitahuan mata acara Rapat Umum Pemegang - Saham wajib memuat juga informasi: -----------
x. xxxjelasan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham – dilaksanakan atas permintaan pemegang saham- dan nama pemegang saham yang mengusulkan ---
serta jumlah kepemilikan sahamnya pada -----
Perseroan jika Direksi atau Dewan Komisaris- melakukan Rapat Umum Pemegang Saham atas ---
permintaan pemegang saham; -----------------
b. menyampaikan nama pemegang saham serta -----
jumlah kepemilikan sahamnya pada Perseroan - dan penetapan ketua pengadilan negeri ------
mengenai pemberian izin penyelenggaraan ----
Rapat Umum Pemegang Saham, jika Rapat Umum - Pemegang Saham dilaksanakan pemegang saham - sesuai dengan penetapan ketua pengadilan ---
negeri untuk menyelenggarakan Rapat Umum ---
Pemegang Saham; atau
c. penjelasan bahwa Direksi tidak melaksanakan- Rapat Umum Pemegang Saham atas permintaan -- Dewan Komisaris, jika Dewan Komisaris ------
melakukan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham- yang diusulkannya.
23. Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara -- rapat secara tertulis kepada penyelenggara ---
Rapat Umum Pemegang Saham, paling lambat -----
7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum- Pemegang Saham.
24. Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata ---
acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 23-
merupakan 1 (satu) pemegang saham atau lebih - yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau - lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak --- suara.
25. Usulan mata acara rapat sebagaimana dimaksud - pada ayat 23 harus:
a. dilakukan dengan itikad baik; --------------
b. mempertimbangkan kepentingan Perseroan; ----
c. merupakan mata acara yang membutuhkan ------
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; -------
d. menyertakan alasan dan bahan usulan mata –
acara rapat; dan
e. tidak bertentangan dengan ketentuan --------
peraturan perundang-undangan dan anggaran -– dasar.
26. Perseroan wajib mencantumkan usulan mata acara rapat dari pemegang saham dalam mata acara ---
rapat yang dimuat dalam pemanggilan, ---------
sepanjang usulan mata acara rapat memenuhi ---
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 23- sampai dengan ayat 25. -----------------------
27. Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara - Rapat Umum Pemegang Saham bagi pemegang saham- yang dapat diakses dan diunduh melalui situs - web Perseroan dan/atau e-RUPS. ---------------
28. Bahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud -- pada ayat 27 wajib tersedia sejak tanggal ----
dilakukannya pemanggilan Rapat Umum Pemegang - Saham sampai dengan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham.
29. Dalam hal ketentuan peraturan ----------------
perundangan-undangan lain mengatur kewajiban - ketersediaan bahan mata acara rapat lebih awal dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat-
28 ini, penyediaan bahan mata acara rapat ----
dimaksud mengikuti ketentuan peraturan -------
perundang-undangan lain tersebut. ------------
30.Dalam hal mata acara rapat mengenai -----------
pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota- Dewan Komisaris, daftar riwayat hidup calon -- anggota Direksi dan/atau anggota Dewan -------
Komisaris yang akan diangkat wajib tersedia: -
a. di situs web Perseroan paling singkat sejak saat pemanggilan sampai dengan ------------
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham;- atau
b. pada waktu lain selain waktu sebagaimana -- dimaksud pada huruf a namun paling lambat - pada saat penyelenggaraan Rapat Umum ------
Pemegang Saham, sepanjang diatur dalam ----
ketentuan peraturan perundang-undangan. ---
31. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham merupakan- Rapat Umum Pemegang Saham yang hanya dihadiri- oleh Pemegang Saham Independen, Perseroan ----
wajib menyediakan formulir pernyataan --------
bermeterai cukup untuk ditandatangani oleh ---
Pemegang Saham Independen sebelum pelaksanaan- Rapat Umum Pemegang Saham, paling sedikit ----
menyatakan bahwa:
a. yang bersangkutan benar-benar merupakan ---
Pemegang Saham Independen; dan ------------
b. apabila di kemudian hari terbukti bahwa –
pernyataan tersebut tidak benar, yang -----
bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai -- dengan ketentuan peraturan ----------------
perundang-undangan.
32. Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili -- berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri ----
Rapat Umum Pemegang Saham. -------------------
33. Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat - Umum Pemegang Saham merupakan pemegang saham - yang namanya tercatat dalam daftar pemegang -- saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum -- pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham. -------
34. Dalam hal dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham- kedua dan Rapat Umum Pemegang Saham ketiga, -- ketentuan pemegang saham yang berhak hadir ---
sebagai berikut:
a. untuk Rapat Umum Pemegang Saham kedua, ----
pemegang saham yang berhak hadir merupakan- pemegang saham yang terdaftar dalam daftar- pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari ----
kerja sebelum pemanggilan Rapat Umum ------
Pemegang Saham kedua; dan -----------------
b. untuk Rapat Umum Pemegang Saham ketiga, ---
pemegang saham yang berhak hadir merupakan- pemegang saham yang terdaftar dalam daftar- pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari ----
kerja sebelum pemanggilan Rapat Umum ------
Pemegang Saham ketiga. --------------------
35. Dalam hal terjadi pemanggilan ulang ----------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 15, - pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat - Umum Pemegang Saham merupakan pemegang saham - yang namanya tercatat dalam daftar pemegang -- saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum -- pemanggilan ulang Rapat Umum Pemegang Saham. -
36.Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dalam - Pasal 21 ayat 15, pemegang saham yang berhak - hadir mengikuti ketentuan pemegang saham -----
sebagaimana dimaksud pada ayat 32. -----------
37.Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham ----------
diselenggarakan oleh Dewan Komisaris ---------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 11 dan -------
ayat 19, serta pemegang saham sebagaimana ----
dimaksud dalam ayat 15, daftar pemegang saham- dapat disampaikan oleh biro administrasi efek- dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian -----
kepada penyelenggara Rapat Umum Pemegang -----
Saham.
38.Pada saat pelaksanaan Rapat Umum Pemegang -----
Saham, pemegang saham berhak memperoleh ------
informasi mata acara rapat dan bahan terkait - mata acara rapat sepanjang tidak bertentangan- dengan kepentingan Perseroan.-----------------
39.Pada saat pelaksanaan Rapat Umum Pemegang -----
Saham, Perseroan dapat mengundang pihak lain - yang terkait dengan mata acara Rapat Umum ----
Pemegang Saham.
40.Perseroan wajib menyediakan alternatif -------
pemberian kuasa secara elektronik bagi -------
pemegang saham untuk hadir dan memberikan ----
suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham. -------
41.Pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam -----
ayat 32, ayat 33, ayat 34, ayat 35 dan ayat 36 dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakilinya menghadiri dan/atau memberikan ---
suara dalam Rapat Umum Pemegang Xxxxx sesuai - dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 42.Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ----
ayat 40 dapat dilakukan pemegang saham secara- elektronik melalui e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan -- oleh Perseroan, dalam hal Perseroan ----------
menggunakan sistem yang disediakan oleh ------
Perseroan.
43.Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ----
ayat 41 harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat Umum- Pemegang Saham.
44.Pemegang saham dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam pemberian kuasa - secara elektronik.
45.Pemegang saham dapat melakukan perubahan kuasa- termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud -- dalam ayat 42 jika pemegang saham mencantumkan pilihan suara.
46.Perubahan kuasa termasuk pilihan suara --------
sebagaimana dimaksud pada ayat 44 dapat ------
dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja -- sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang -- Saham.
47.Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara- elektronik meliputi:
a. Partisipan yang mengadministrasikan sub ----
rekening efek/efek milik pemegang saham; ---
b. pihak yang disediakan oleh Perseroan; atau -
c. pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham. ---
48.Perseroan wajib menyediakan Penerima Kuasa ----
secara elektronik sebagaimana dimaksud pada -- ayat 46 huruf b.
49. Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat-
47 wajib:
a. cakap menurut hukum; dan -------------------
b. bukan merupakan anggota Direksi, anggota ---
Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan. ---
50. Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada -----
ayat 48 harus telah terdaftar di dalam sistem- e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh ------
Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan ---
sistem yang disediakan oleh Perseroan.--------
51.Dalam hal Pemberi Kuasa menghadiri Rapat Umum- Pemegang Saham secara langsung, wewenang -----
Penerima Kuasa untuk memberikan suara atas ---
nama pemberi kuasa dinyatakan batal.----------
52.Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa, serta pemberian dan perubahan suara melalui e-RUPS - atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, -- dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang --
disediakan oleh Perseroan, dianggap sah dan -- berlaku bagi semua pihak, serta tidak --------
membutuhkan tanda tangan basah kecuali diatur- lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh ----
Penyedia e-RUPS dan/atau ketentuan peraturan - perundang-undangan.
53.Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan --------
pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur oleh Penyedia e-RUPS. -----------
54.Dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang ---
disediakan oleh Perseroan, mekanisme ---------
pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa- serta pemberian dan perubahan suara diatur ---
dalam prosedur operasional standar -----------
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham ----
Perseroan.
55.Pexxxxxx Xxxxx bertanggung jawab atas kuasa ---
yang diterima dari pemegang saham dan harus -- melaksanakan kuasa tersebut dengan itikad baik dan tidak melanggar ketentuan peraturan ------
perundang-undangan.
56.Pada saat pelaksanaan Rapat Umum Pemegang -----
Saham, tata tertib Rapat Umum Pemegang Saham - harus diberikan kepada pemegang saham yang ---
hadir.
57. Pokok tata tertib Rapat Umum Pemegang Saham -- sebagaimana dimaksud pada ayat 56 harus ------
dibacakan sebelum Rapat Umum Pemegang Saham -- dimulai.
58.Pada saat pembukaan Rapat Umum Pemegang Saham,
pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham wajib -----
memberikan penjelasan kepada pemegang saham -- paling sedikit mengenai: ---------------------
a. Kondisi umum Perseroan secara singkat; ----
b. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham; -----
c. Mekanisme pengambilan keputusan terkait ---
mata acara Rapat Umum Pemegang Saham; -----
d. Tata cara penggunaan hak pemegang saham ---
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau ------
pendapat.
--------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN ------
Pasal 19
1. Perseroan wajib menyelenggarakan Rapat Umum ---
Pemegang Saham Tahunan paling lambat 6 (enam) - bulan setelah tahun buku berakhir. ------------
2. Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan – dapat menetapkan batas waktu selain sebagaimana diatur pada ayat 1.
3. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan -------
tersebut:
a. Direksi mengajukan perhitungan tahunan yang –
telah diperiksa oleh Akuntan Publik dan -----
Laporan Tahunan (mengenai keadaan dan -------
jalannya Perseroan, hasil yang telah dicapai, perkiraan mengenai perkembangan Perseroan ---
dimasa yang akan datang, kegiatan utama -----
Perseroan dan perubahannya selama tahun buku- serta rincian masalah yang timbul selama ----
tahun buku yang mempengaruhi kegiatan -------
Perseroan), dengan memperhatikan peraturan --
perundang-undangan yang berlaku khusunya ----
peraturan di bidang Pasar Modal. ------------
b. Diputuskan penggunaan laba Perseroan. -------
c. Penunjukan dan pemberhentian akuntan publik –
dan/atau kantor akuntan publik yang akan ----
memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dengan ----------
mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.-----
d. Bilamana perlu dapat dilakukan pengangkatan – para anggota Direksi dan/atau para anggota -- Dewan Komisaris dan penentuan gaji dan ------
tunjangan lainnya anggota Dewan Komisaris. --
e. Dapat diputuskan hal-hal lain yang telah ----
diajukan secara sebagaimana mestinya dalam -- Rapat, dengan tidak mengurangi ketentuan ----
dalam Anggaran Dasar ini. -------------------
4. Dalam acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan – dapat juga dimasukkan usul usul yang diajukan -- oleh:
a. Dewan Komisaris dan/atau seorang atau -------
pemegang saham yang mewakili paling sedikit - 1/20 (satu per dua puluh) bagian dari jumlah- seluruh saham yang telah dikeluarkan --------
Perseroan dengan hak suara yang sah; --------
b. Usul-usul yang bersangkutan harus sudah -----
diterima oleh Direksi 7 (tujuh) hari sebelum- tanggal panggilan Rapat Umum Pemegang -------
5.
Saham Tahunan.
Usulan penunjukan dan pemberhentian akuntan ----
publik dan/atau kantor akuntan publik yang -----
diajukan oleh Dewan Komisaris sebagaimana ------
dimaksud pada ayat 3 huruf c wajib memperhatikan rekomendasi komite audit.-----------------------
6. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham tidak dapat- memutuskan penunjukan akuntan publik dan/atau -- kantor akuntan publik, Rapat Umum Pemegang Saham dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada- Dewan Komisaris, disertai penjelasan mengenai:--
a. alasan pendelegasian kewenangan; dan --------
b. kriteria atau batasan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang dapat ditunjuk.---
7. Pengesahan laporan tahunan dan perhitungan -----
tahunan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan,- berarti memberikan pelunasan dan pembebasan ----
tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota -- Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan- pengawasan yang telah dijalankan selama tahun -- buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut -------
tercermin dalam perhitungan tahunan, kecuali ---
perbuatan penggelapan, penipuan dan tindakan ---
pidana lainnya.
------ RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA ------
Pasal 20
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dapat -------
diadakan setiap waktu sesuai kebutuhan bilamana -- dianggap perlu oleh Direksi atau Dewan Komisaris.-
------ TEMPAT, PEMBERITAHUAN, PEMANGGILAN, -------
------ PENGUMUMAN DAN WAKTU PENYELENGGARAAN ------
---------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -------------
Pasal 21
1. Rapat Umum Pemegang Saham wajib diselenggarakan di wilayah Negara Republik Indonesia. ---------
2. Perseroan wajib menentukan tempat dan waktu ---
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham. ----
3. Tempat penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang ----
Saham sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib -- dilakukan di:
a. tempat kedudukan Perseroan; -----------------
b. tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha ---
utamanya;
c. ibukota provinsi tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan; atau --------
d. provinsi tempat kedudukan bursa efek yang ---
mencatatkan saham Perseroan. ----------------
4. Dalam menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang ----
Saham, Perseroan wajib memenuhi ketentuan -----
sebagai berikut:
a. menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat- kepada Otoritas Jasa Keuangan; -------------
b. melakukan pengumuman Rapat Umum Pemegang ---
Saham kepada pemegang saham; dan -----------
c. melakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang –
Saham kepada pemegang saham. ---------------
5. Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan -- pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas- Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari -----
kerja sebelum pengumuman Rapat Umum Pemegang -- Saham, dengan tidak memperhitungkan tanggal ---
pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham. ---------
6.
Mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ----
ayat 5 harus diungkapkan secara jelas dan -----
rinci.
7. Dalam hal terdapat perubahan mata acara rapat –
sebagaimana dimaksud pada ayat 6, Perseroan ---
wajib menyampaikan perubahan mata acara -------
dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling - lambat pada saat pemanggilan Rapat Umum -------
Pemegang Saham.
8. Perseroan wajib melakukan pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham kepada pemegang saham paling ---
lambat 14 (empat belas) hari sebelum ----------
pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan - tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan -- tanggal pemanggilan.
9. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham ----------
sebagaimana dimaksud pada ayat 8 memuat paling- sedikit:
a. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir –
dalam Rapat Umum Pemegang Saham; ------------
b. ketentuan pemegang saham yang berhak --------
mengusulkan mata acara rapat; ---------------
c. tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang –
Saham; dan
d. tanggal pemanggilan Rapat Umum Pemegang -----
Saham.
10. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham -----------
diselenggarakan atas permintaan pemegang saham- atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 3, selain memuat hal sebagaimana-
dimaksud pada ayat 9, pengumuman Rapat Umum --- Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat-
8 wajib memuat informasi bahwa Perseroan ------
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham ---
karena adanya permintaan dari pemegang saham -- atau Dewan Komisaris.
11. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham merupakan – Rapat Umum Pemegang Saham yang hanya dihadiri - oleh Pemegang Saham Independen, selain --------
informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 9 dan ayat 10, dalam pengumuman Rapat Umum Pemegang - Saham wajib memuat juga keterangan: -----------
a. Rapat Umum Pemegang Saham selanjutnya yang- direncanakan akan diselenggarakan jika ----
kuorum kehadiran Pemegang Saham Independen- yang disyaratkan tidak diperoleh dalam ----
Rapat Umum Pemegang Saham pertama; dan ----
b. pernyataan tentang kuorum keputusan yang -- disyaratkan dalam setiap rapat. -----------
12. Perseroan wajib melakukan pemanggilan kepada -- pemegang saham paling lambat 21 (dua puluh ----
satu) hari sebelum tanggal penyelenggaraan ----
Rapat Umum Pemegang Saham, dengan tidak -------
memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham. ----
13. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham ---------
sebagaimana dimaksud pada ayat 12 harus memuat- informasi paling sedikit: ---------------------
a. tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang- Saham;
b.
waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang –
Saham;
c. tempat penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang –
Saham;
d. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir –
dalam Rapat Umum Pemegang Saham;------------
e. mata acara rapat termasuk penjelasan atas –
setiap mata acara tersebut;-----------------
f. informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi pemegang saham ---
sejak tanggal dilakukannya pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham diselenggarakan; dan --------
g. informasi bahwa pemegang saham dapat -------
memberikan kuasa melalui e-RUPS.------------
14. Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan -- Rapat Umum Pemegang Saham jika terdapat ------
perubahan informasi dalam pemanggilan Rapat -- Umum Pemegang Saham yang telah dilakukan -----
sebagaimana dimaksud dalam ayat 13. ----------
15. Dalam hal perubahan informasi sebagaimana ----
dimaksud pada ayat 14 memuat perubahan tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham ----
dan/atau penambahan mata acara Rapat Umum ----
Pemegang Saham, Perseroan wajib melakukan ----
pemanggilan ulang Rapat Umum Pemegang Saham -- dengan tata cara pemanggilan sebagaimana -----
dimaksud dalam ayat 12 dan ayat 13. ----------
16. Apabila perubahan informasi mengenai tanggal - penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham -----