AKTA PERDAMAIAN
AKTA PERDAMAIAN
Pada hari ini Rabu tanggal 29 Desember 2021 dalam persidangan Pengadilan Agama Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama dalam sidang yang terbuka untuk umum, telah datang menghadap :
LUNA Binti MUALIM CHIKO, Tempat Tanggal Lahir, Xxxxx Xxxxx 06 Juni 1961,
Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, beralamat di Xxxxx Xxxxx Xxxxxx 0/0 Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx Banyuwangi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal
26 September 2021, telah memberikan kuasa kepada :
1. ANY INDRIJANI, S.H., M.H.,
2. XXXX XXXXXXXXX, S.H., M.H., dan
3. XXXXX XXXXXX, S.H. Para Advokad/Pengacara yang berdudukan di Jalan S.
Xxxxxx 33 Gardenia Estate 23 Banyuwangi yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
2. Bank Muamalat Tbk. Cabang Jember Jalan PB Sudirman No. 35,
Kabupaten Jember, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 September 2021, telah memberikan kuasa kepada :
1. FFERY ASTUTI,
2. XXXXXXXX XXXXXX XXXXXXXXXXXXX,
3. XXXXXXX XXXXXX XXXXXXX,
4. XXXXX XXXXXXXXXXX,
5. XXXXX XXXXXX,
6. XXXXX XXXXXXX,
7. XXXXX XXXXXXX SARI,
8. UKIK XXXXX XXXXXXX,
9. XXXXX XXXXXXX,
10. XXXX XXX XXXXXXXX,
11. GUNAWAN, BERKANTOR DAN BERALAMAT DI Muamalat Tower, Jln
Prof. Dr. Satrio, kav. 18, Kuningan, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut TERGUGAT;
Yang menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiri persengketaan antara mereka seperti termuat dalam surat gugatan Nomor 4945/Pdt.G/2021/PA.Bwi. tertanggal 8 Oktober 2021, dengan jalan perdamaian di depan Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi dan untuk itu telah mengadakan persetujuan sebagai berikut :
AKTA PERDAMAIAN
PERKARA NOMOR : 4945/Pdt.G/2021/PA.Bwi.
Pada hari ini, Rabu tanggal 22 Desember 2021 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Banyuwangi, dalam proses mediasi perkara perdata Nomor 4945/Pdt.G/2021/PA.Bwi antara:
Xxxx xxxxx Xxxxxx Xxxxx, sebagai Pihak Pertama;
Lawan
Bank Muamalat Tbk. Xxxxxx Xxxxxx, sebagai Pihak Kedua;
Bahwa Pada kesempatan tersebut para pihak sebagaimana tersebut diatas telah hadir ;
Bahwa untuk terwujudnya perdamaian (dading) maka para pihak mengikatkan diri dalam bentuk Surat Perjanjian Perdamaian atas dasar-dasar kesepakatan yang disebutkan pasal demi pasal sebagaimana dibawah ini:
Pasal 1
Bahwa para pihak (Pihak Pertama dan Pihak Kedua) menyatakan akan menyelesaikan perkara ini secara baik-baik dan kekeluargaan dan tetap menjalin hubungan ukhuwah islamiyah;
Pasal 2
Bahwa Pihak Kedua menyatakan sisa hutang Pihak Pertama sebesar Rp. 58.869.075,00 (lima puluh delapan juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu tujuh puluh lima rupiah);
Pasal 3
Bahwa Pihak Pertama menyatakan bersedia melunasi sisa hutang sebagai mana tersebut pada pasal 2;
Pasal 4
Bahwa Pihak Kedua tidak mempermasalahkan lagi atas objek sengketa 1 (satu) yang telah laku lelang SHM no. 33;
Pasal 5
Bahwa Pihak Kedua memberikan batas waktu pelunasan hutang tersebut sampai dengan 6 (enam) bulan terhitung setelah akta perdamaian ini di buat;
Pasal 6
Bahwa Pihak Pertama menyatakan bersedia melunasi sisa hutang tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 5;
Pasal 7
Bahwa apabila hutang tersebut telah dilunasi maka surat jaminan yang ada di Bank Muamalat cabang Jember dapat diambil oleh Pihak Pertama sehari setelah tanggal pelunasan;
Pasal 8
Bahwa para pihak telah sepakat untuk melaksanakan isi kesepakatan ini secara sukarela dan tidak ada paksaan dari pihak manapun;
Pasal 9
Bahwa, para pihak (Pihak Pertama dan Pihak Kedua) sepakat mengakhiri sengketa ini dan mohon kepada Xxxxxxx Xxxxx yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 4945/Pdt.G/2021/PA.Bwi untuk memuat kesepakatan perdamaian ini ke dalam pertimbangan dan amar putusan;
Setelah itu persetujuan perdamaian tersebut dibuat secara tertulis tertanggal 22 Desember 2021 dan dibacakan kepada kedua belah pihak, maka
mereka masing-masing menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh isi persetujuan pedamaian tersebut.
Kemudian Pengadilan Agama Banyuwangi menjatuhkan putusan sebagai berikut ;
P U T U S A N
Nomor: 4945/Pdt.G/2021/PA.Bwi.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama tersebut ;
Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut diatas; Telah mendengar para pihak yang berperkara;
Memperhatikan Hadits Xxxxxxxxxx XXX yang berbunyi sebagai berikut :
ﻢﮭﻄﻮﺮﺷﻰﻠﻋنﻮﻤﻠﺳﻤﻠا
Artinya : Orang-Orang Islam itu terikat dengan perjanjian yang dibuatnya ;
Mengingat pasal 130 HIR dan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi persetujuan perdamaian yang telah disepakati tersebut diatas;
2. Menghukum kepada para pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.365.000.00-(Tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Demikian diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan
Agama
Banyuwangi
pada hari
Rabu,
29 Desember2021 Masehi, bertepatan
dengan tanggal2 5jumadil Awal 144Hijriyah,
oleh
kami
H 3. Xxxxxx Xxxxxxxx,
S.Ag.sebagai Hakim Ketua Majelis ,, Xxx. Xxxxx, M.H.dan Drs ,. H. Xxxxxxxx, X.X.xxxxxx ,- ,masing sebagai Hakim Anggotaputusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan
didampingi oleh
Hakim Anggota
dan
dibantu
oleh
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H.
M.H.
sebagai Panitera Pengganti serta
dihadiri oleh
,Penggugat dan Kuasa
Penggugat, dan Kuasa Tergugat;
Hakim Anggota
ttd
Xxx. Xxxxx, X.X.,
Hakim Anggota
ttd
Drs. H. Xxxxxxxx, X.X.,
Ketua Majelis
ttd
X. Xxxxxx Xxxxxxxx, S..Ag
Panitera Pengganti
ttd
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H. M.H.,
Perincian Biaya Perkara: | |
- Biaya Pendaftaran | Rp 30.000,00 |
- Biaya Proses | Rp 75.000,00 |
- Biaya Panggilan dan PNBP | Rp240.000,00 |
- Redaksi | Rp 10.000,00 |
- M e t e r a i | Rp 10.000,00 |
J u m l a h (Tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) | Rp365.000,00 |