PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TADULAKO DAN
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DONGGALA
TENTANG
…………………………………………………….
NOMOR : /UN28/KS/2020
NOMOR : ………………………
Pada hari ini Selasa tanggal sepuluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh, bertempat di Palu kami yang bertandatangan di bawah ini:
…………………………….. | Dekan Fakultas Hukum, yang di angkat berdasarkan SK Rektor Nomor :…………. Tahun tentang …………………….., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Hukum Universitas Tadualko, yang berkedudukan di Jalan Xxxxxxxx - Hatta, Km 9 Tondo - Palu, Sulawesi Tengah untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA |
……………………………… : | …………………………, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……………………, yang berkedudukan di Jalan …………………….., Sulawesi Tengah untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. |
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
Sebagai tindak lanjut dari Kesepahaman Bersama antara Universitas Tadulako dengan Pemerintah Kabupaten Donggala, Nomor: …………………… dan Nomor: ………………..
tentang ………………………………………………. maka PARA PIHAK sepakat membuat kerjasama tentang ................................... (selanjutnya disebut ”Perjanjian Kerja Sama”) dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Perguruan Tinggi Negeri yang diakui oleh Undang-undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan bergerak dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah ........................................... diakui oleh………………..
atau yang beroperasi sejak Tahun ........ dengan visi ..................................................
3. Bahwa PARA PIHAK berencana untuk mengadakan kerja sama secara kelembagaan tanpa mengganggu tugas pokok masing-masing PIHAK tentang Program ……………….
PASAL 1 MAKSUD ATAU TUJUAN
1. Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan pengembangan kawasan transmigrasi yang didasarkan asas saling membantu dan saling mendukung sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk mensinergikan program dan kegiatan PARA PIHAK dalam rangka mempercepat terwujudnya sasaran pengembangan kawasan transmigrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini dalam pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan kelembagaan dalam mensukseskan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka pada program studi/ bagian:
1. ………………..
2. …………………...
3. …………………………..
PASAL 3 PELAKSANAAN KEGIATAN
Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atas kesepakatan PARA PIHAK dalam pelaksanaannya akan menunjuk wakil sesuai dengan tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 4
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) PIHAK KESATU mempunyai tugas dan tanggung jawab : a. ……………………..
b. …………………….
c. ……………………..
(2) PIHAK KEDUA mempunyai tugas dan tanggung jawab : a. ……………………………..
b. ……………………………..
c. …………………………….
PASAL 5 PEMBIAYAAN
Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran PARA PIHAK sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Pasal 6 MONITORING DAN EVALUASI
Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan Monitoring dan Evaluasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh PARA PIHAK yang hasilnya dapat dipergunakan sebagai laporan pertanggungjawaban dan bahan masukan untuk perencanaan program selanjutnya.
PASAL 7 KERAHASIAAN
(1) PARA PIHAK sepakat untuk saling bertukar informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dan yang semata-mata
hanya digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan tujuan Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Kecuali dalam rangka pelaksanaan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan tidak akan memberikannya kepada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya.
Pasal 8 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 7 (Tujuh) tahun terhitung mulai tanggal ditandatangani PARA PIHAK dan dapat diperpanjang atau diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.
(2) Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Dalam hal salah satu PIHAK berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PIHAK yang bersangkutan terlebih dahulu harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Perjanjian Kerja Sama ini berakhir.
(4) Pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak serta merta mengakibatkan berakhirnya kegiatan yang sedang berjalan.
PASAL 9
FORCE MAJEURE
(1) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA wajib melaksanakan seluruh ketentuan- ketentuan yang ditetapkan dalam kesepakatan ini kecuali dalam hal ini terjadinya force majeure atau yang menyebabkan terhentinya atau tertundanya Perjanjian Kerjasama ini.
(2) Keadaan force majeure ialah kejadian-kejadian diluar kekuasaan PARA PIHAK yang mengakibatkan terhentinya atau tertundanya perjanjian ini yang tidak dapat dituntut seperti pada gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan, topan, badai, sabotase, huru hara, pemogokan dan adanya peraturan atau larangan pemerintah yang berhubungan pada Perjanjian Kerjasama ini.
(3) Setiap kejadian yang bersifat force majeure yang dialami oleh salah satu pihak harus diberitahukan kepada pihak yang tidak mengalami force majeure paling lambat 7 (tujuh) hari kelender sejak terjadinya force majeure dengan surat pemberitahuan yang disertai dengan keterangan resmi dari pejabat pemerintah setempat yang berwenang.
(4) Tidak adanya pemberitahuan hingga lewatnya waktu sebagaimana ditentukan dalam ayat (3), mengakibatkan pihak yang tidak mengalami peristiwa force majeure berhak untuk tidak mengakui adanya peristiwa force majeure tersebut.
(5) Biaya-biaya yang timbul dan diderita oleh salah satu pihak yang mengalami force majeure bukan merupakan tanggung jawab pihak yang tidak mengalami force majeure.
Pasal 10 ADENDUM/AMANDEMEN
Setiap perubahan atas Perjanjian Kerja Sama ini harus dilakukan secara tertulis berdasarkan persetujuan PARA PIHAK yang dituangkan dalam suatu Adendum dan/atau Amandemen dan merupakan satu-kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAl 11 PENUTUP
(1) Perubahan atas Perjanjian Kerja Sama ini dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam adendum yang disepakati secara tertulis oleh PARA PIHAK serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Hal-hal lain yang timbul di luar kekuasaan PARA PIHAK, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dan tetap terkait dengan Perjanjian Kerja Sama ini.
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, yaitu satu untuk PIHAK PERTAMA, satu untuk PIHAK KEDUA dan berlaku setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TADULAKO DEKAN, ………………………… Dekan | PIHAK KEDUA ……………………….. …………………………. |