PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO KELAS II DENGAN
KANTOR HUKUM ANDRIO AN,S.H & XXXXX XXXXXXX
POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Pada hari ini RABU tanggal LIMA bulan JANUARI tahun 2022, bertempat di Pengadilan Negeri Sawahlunto, yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Nama XXXX XXXXXX XXXXX, XX.XX. Ketua PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO KELAS II, yang berkedudukan di Jalan Dt Nan Sambilan Kandih Kota Sawahlunto disebut PIHAK PERTAMA.
II. Nama ANDRIO AN, S.H. Advokat dari KANTOR HUKUM ANDRIO AN DAN REKAN, berkedudukan di Simpang PU Jalan Khatib Xxxxxxxx Xxxx Kolok Mudik Kec. Barangin Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Sawahlunto yang berkedudukan di Kantor Pengadilan Negeri Sawahlunto Xxxxx Xxxxx Xxx Xxxxxxxx Xxxxx 0 Xxxx Xxxxxxxxxx, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut PARA PIHAK untuk menindak lanjuti Memorandum of Understanding tertanggal 5 Januari 2022 secara bersama-sama bersepakat menjalin kerjasama untuk penyediaan “Pemberi Bantuan Hukum” di Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) dengan ketentuan sebagai berikut:
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan:
a. Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan meliputi layanan pembebasan biaya perkara perdata, sidang di luar gedung pengadilan, dan Posbankum Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum.
b. Pos Bantuan Hukum adalah ruang yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Sawahlunto bagi pemberi bantuan hukum dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum dalam hal pemberian advis atau konsultasi hukum, bantuan pembuatan surat gugatan/permohonan, dan Pemberian rujukan lebih lanjut tentang Pemberi Bantuan Hukum.
c. Petugas Pemberi Bantuan Hukum adalah Advokat/Sarjana Hukum/Sarjana Syariah yang bertugas di Pos Bantuan Pelayanan Hukum berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerjasama kelembagaan Pengadilan Negeri Sawahlunto dengan Lembaga Penyedia Bantuan Pelayanan Hukum.
d. Pemohon Bantuan Hukum adalah pencari keadilan yang terdiri dari orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu membayar jasa advokat sebagaimana diatur dalam Lampiran B SEMA No. 10/2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Negeri Sawahlunto.
e. Pos Bantuan Hukum ADVOKAT ANDRIO AN, SH adalah Kantor Hukum Andrio An, Akta Notaris No : 02 ,Tanggal 28 Desember 2021, yang telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia di Bawah Nomor AHU : 0001040-AH.01.18 Tahun 2020 Tanggal 29 Desember 2020.
BAB II TUJUAN DAN PRINSIP
Pasal 2
a. Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan Pelayanan Hukum di Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Sawahlunto sebagai bagian dari penyelenggaraan dan penggunaan anggaran Pelayanan Hukum dan bantuan hukum di lingkungan Pengadilan Negeri Sawahlunto, yang bertanggung jawab, berkualitas dan terkoordinasi, demi sebesar-besarnya pencapaian rasa keadilan.
b. Pelayanan Hukum dan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip:
1) keadilan;
2) non diskriminasi;
3) keterbukaan;
4) akuntabilitas;
5) kepekaan gender;
6) perlindungan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan;
7) perlindungan khusus bagi kelompok penyandang disabilitas dan perlindungan anak.
BAB III RUANG LINGKUP
Pasal 3
a. Pelayanan Pos Layanan Hukum dan Bantuan Hukum Advokat dilakukan di Ruang Pos Layanan Hukum dan Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Sawahlunto.
b. Pelayanan Pos Bantuan Hukum Advokat pada Pengadilan Negeri Sawahlunto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum yang meliputi bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan surat gugatan/permohonan, pemberian advis dan konsultasi hukum, serta bantuan pendampingan Pemberi Bantuan Hukum di Persidangan dan membuat permohonan pengajuan pembebasan biaya perkara perdata.
c. Pengaturan dan daftar Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah sebagaimana yang disusun dalam Perjanjian Kerjasama ini.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA:
a. Menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk Pos Bantuan Hukum minimal berupa satu ruangan, meja dan kursi.
b. Menyediakan anggaran untuk imbalan jasa bagi pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Ketentuan besarnya imbalan jasa ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara PARA PIHAK, sesuai dengan kemampuan PIHAK PERTAMA.
2) Besarnya imbalan jasa didasarkan pada lamanya waktu yang digunakan oleh pemberi jasa bantuan hukum dalam memberikan layanan, bukan pada jumlah penerima jasa yang telah dilayani.
c. Membuat jadwal hari dan jam kerja layanan hukum dan bantuan hukum di Pos Layanan Hukum dan Bantuan Hukum.
d. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses Layanan Hukum dan Bantuan Hukum di Pos Layanan Hukum dan Bantuan Hukum secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali.
e. Memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA apabila melanggar isi perjanjian ini, berupa:
1) Teguran lisan;
2) Teguran Tertulis;
3) Pemberhentian secara sepihak berupa pemutusan hubungan kerjasama.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. Menunjuk petugas pemberi bantuan dan Layanan hukum di Pos Bantuan Hukum yang berasal dari lembaga bantuan hukum yang dipimpinnya.
b. Melaksanakan pemberian Layanan Hukum dan Bantuan Hukum sesuai hari dan jam kerja yang telah ditentukan.
c. Memerintahkan petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum untuk hadir pada hari-hari yang telah ditentukan sesuai dengan jam kerja.
d. Menentukan jumlah pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum yang akan ditugaskan di Pos Layanan Hukum dan Bantuan Hukum.
e. Membuat daftar petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum dan sistem pengaturan rotasi para petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum, serta mengajukannnya ke Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto.
f. Berhak mendapatkan sarana dan prasarana serta imbalan jasa atas kinerja yang telah dilakukan dari PIHAK PERTAMA sebagaimana disebutkan pada pasal (4) Perjanjian Kerjasama ini.
g. Membuat laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas pelayanan hukum dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto.
h. Menyiapkan berbagai sarana pendukung pelaksanaan tugas yang tidak menjadi kewajiban PIHAK PERTAMA, seperti komputer atau laptop dan sarana pendukung lainnya.
i. Melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini.
BAB V MASA BERLAKU
Pasal 6
Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 1 (satu) tahun anggaran terhitung sejak tanggal ditandatangani dan berakhir pada akhir tahun anggaran berjalan serta dapat ditinjau kembali berdasarkan kinerja PIHAK KEDUA yang ukuran-ukurannya diatur di dalam Perjanjian Kerjasama ini dan atau apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam Perjanjian Kerjasama ini karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
KRITERIA PETUGAS PEMBERI LAYANAN HUKUM DAN BANTUAN HUKUM
Pasal 7
PIHAK KEDUA menempatkan Petugas Pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum di Pos Layanan Hukum dan Bantuan Hukum yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Advokat atau Sarjana Hukum atau Sarjana Syari’ah yang menguasai hukum .
b. Memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun dalam pemberian Layanan hukum dan bantuan hukum.
c. Memiliki integritas tinggi dalam membantu Pengadilan Negeri Sawahlunto untuk mewujudkan pelayanan prima pengadilan.
d. Menguasai tata cara beracara di Pengadilan Negeri.
BAB VII PROSEDUR PELAYANAN
Pasal 8
a. Petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum memberikan Layanan Hukum dan Bantuan Hukum kepada pemohon Layanan Hukum dan Bantuan Hukum setelah pemohon tersebut mengisi formulir permohonan bantuan hukum dan melampirkan:
1) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau
2) Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
3) Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto.
b. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan surat-surat yang diperlukan langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan dan atau Pendampingan.
c. Dalam hal bantuan hukum berupa pembuatan surat gugatan/permohonan, Pemberi bantuan hukum membuatkannya secara utuh dan siap diajukan ke meja satu.
d. Surat gugatan / permohonan yang dibuat oleh pemberi bantuan hukum diserahkan ke meja satu dalam bentuk hard copy dan soft copy.
e. Biaya penggandaan surat gugatan/permohonan yang sudah jadi, dibebankan kepada pemohon bantuan hukum.
f. Apabila kedua belah pihak (penggugat dan tergugat/ pemohon dan termohon) sama- sama mengajukan permohonan bantuan hukum, maka tidak dibenarkan bantuan dimaksud dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang sama.
BAB VIII
STANDAR PELAYANAN DAN INDIKATOR KINERJA
Pasal 9
Standar Pelayanan yang harus diberikan oleh petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum adalah sebagai berikut:
a. Pelayanan yang diberikan memperhatikan prinsip-prinsip non diskriminsi tanpa melihat siapa dan latar belakang pemohon bantuan hukum.
b. Pelayanan dilakukan secara cepat, efektif, efisien dan penuh tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan pemohon.
Pasal 10
Indikator Xxxxxxx petugas pemberi layanan hukum dan bantuan hukum diukur melalui hal-hal sebagai
berikut:
a. Tingkat kepuasan pemohon bantuan hukum terhadap pelayanan yang diberikan.
b. Jumlah keluhan atas pelayanan yang diberikan.
c. Perbanding jumlah pemohon bantuan hukum yang dibantu dengan jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri setiap bulannya.
BAB IX KODE ETIK
Pasal 11
Petugas pemberi bantuan hukum wajib mematuhi “Kode Etik” di Pos Bantuan Hukum sebagai berikut:
a. Petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum tidak dibenarkan memberikan Pelayanan Hukum sekaligus kepada penggugat dan tergugat atau pemohon dan termohon dalam perkara yang sama.
b. Petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum dalam menjalankan tugasnya harus bersikap sopan dan ramah serta menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas.
c. Petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum tidak dibenarkan memberikan keterangan, saran, dan atau pendampingan yang dapat menyesatkan pemohon Layanan Hukum dan Bantuan Hukum dalam menyelesaikan perkaranya di pengadilan.
d. Petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum tidak dibenarkan memungut dan menerima biaya / imbalan apapun dari pemohon Layanan Hukum dan Bantuan Hukum.
e. Petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum dilarang mengarahkan pemohon bantuan hukum untuk menggunakan jasa advokat tertentu dan dari kantor hukum tertentu.
f. Petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum tidak dibenarkan melakukan pekerjaan lain selama menjalankan tugas pelayanan bantuan hukum di Posyankum, selain yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kerjasama ini.
g. Pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum dilarang melakukan perbuatan yang bisa merugikan citra dan martabat pengadilan.
h. Petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum tidak dibenarkan menyalah gunakan ruangan Pos Layanan Hukum dan Bantuan Hukum untuk kegiatan lainnya kecuali yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kerjasama ini.
i. Hubungan antara petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum di Pos Layanan Hukum dan Bantuan Hukum harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
j. Petugas Pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum harus memberikan perhatian yang sama kepada semua pemohon bantuan hukum dengan sepenuh hati dan tanggung jawab.
k. Petugas Pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum dilarang mengatas namakan dirinya sebagai bagian/petugas pengadilan.
l. Petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang sebenarnya terkait dengan pelaksanaan tugasnya di Pos Layanan Hukum dan Bantuan Hukum.
BAB X KOORDINASI
Pasal 12
a. PARA PIHAK melaksanakan pertemuan koordinasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun untuk membahas permasalahan dan perkembangan yang timbul dalam kaitannya dengan kerjasama yang dijalin.
b. Dalam melaksanakan pelayanan Pos Layanan Hukum dan Bantuan Hukum secara optimal dan terpadu, PARA PIHAK akan berkoordinasi dengan para pengampu kepentingan di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
BAB XI MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 13
a. PARA PIHAK berkewajiban melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini secara periodik sedikitnya 1 (satu) kali dalam setahun.
b. PARA PIHAK berkewajiban melakukan evaluasi berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.
BAB XII PEMBIAYAAN
Pasal 14
a. Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini dibebankan pada pendanaan Layanan Hukum dan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum dan Bantuan Hukum sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Hukum NO: 16 tahun 2011 dan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 tahun 2014 serta SK Dirjen Peradilan Umum NO : 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA NO.1 Tahun 2014 dan DIPA Pengadilan Negeri Sawahlunto tahun 2021, Pembayaran imbalan jasa kepada pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum diberikan melalui PIHAK KEDUA sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) antara Penyedia Jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : W3.U3/01/PPK- POSBANKUM/I/2022 tanggal 05 Januari 2022.
b. Pembayaran imbalan jasa tersebut dihitung berdasarkan absensi kehadiran Advokat Piket pada Posbakum dengan besaran jasa Rp.100.000.,(seratus ribu rupiah) per jam.
c. Dalam sehari berhak mendapatkan imbalan jasa sebanyak 2 jam @ Rp.100.000 (seratus ribu rupiah perjam) jadi berjumlah Rp.200.000 ;( Dua ratus limah puluh ribu rupiah ).
d. Biaya keseluruhan dalam anggaran tahun 2022 sebesar 240 jam yang bernilai
Rp. 24.000.000; (Dua puluh empat juta rupiah). Termasuk pajak-pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB XIII KETENTUAN LAIN
Pasal 15
a. Perjanjian Kerjasama ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.