LAMPIRAN
LAMPIRAN
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Nomor : Kep-044/DIR/KPEI/0823 Tanggal : 15 Agustus 2023
PERATURAN KPEI NOMOR II-3 TENTANG ANGGOTA KLIRING
I. DEFINISI
I.1. Agunan adalah dana, Efek, dan/atau instrumen keuangan lainnya milik Anggota Kliring sebagai jaminan yang dapat digunakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk menyelesaikan Transaksi Bursa dan/atau untuk menyelesaikan kewajiban Anggota Kliring kepada Lembaga Kliring dan penjaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
I.2. Anggota Kliring adalah Anggota Bursa Efek atau pihak lain, yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa berdasarkan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
I.3. Anggota Kliring Individual adalah Anggota Bursa Efek yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
I.4. Anggota Kliring Umum adalah Perusahaan Efek, Bank Umum atau pihak lain yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
I.5. Anggota Bursa Efek adalah:
I.5.1. perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
I.5.2. pihak lain yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan,
yang mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
I.6. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2019 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian.
I.7. Bank Kustodian adalah Bank Umum yang memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2019 tentang Transaksi Efek.
I.8. Bursa Efek adalah PT Bursa Efek Indonesia.
I.9. Dana Jaminan adalah kumpulan dana dan/atau Efek yang diadministrasikan dan dikelola oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan yang digunakan untuk melakukan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
I.10. Dana Minimum Kas adalah jaminan milik Anggota Kliring dalam bentuk dana sebagai persyaratan untuk menjadi Anggota Kliring.
I.11. Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek yaitu hari senin sampai dengan hari jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek.
I.12. Jaringan Kredit adalah Anggota Kliring baik sendiri sendiri maupun bersama-sama yang diwajibkan untuk menutup kewajiban Lembaga Kliring dan Penjaminan berkaitan dengan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
I.13. KPEI adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia.
I.14. KSEI adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
I.15. Kliring adalah proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
I.16. Xxxxxxx adalah nasabah Anggota Kliring.
I.17. Nasabah Anggota Kliring Individual adalah Nasabah yang merupakan perorangan dan/atau institusi.
I.18. Nasabah Anggota Kliring Umum adalah Nasabah yang merupakan Anggota Bursa Efek, perorangan dan/atau institusi.
I.19. Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa adalah kewajiban Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk seketika dan langusng mengambil alih tanggung jawab Anggota Kliring yang gagal memenuhi kewajibannya berkaitan dengan penyelesaian Transaksi Bursa dan untuk menyelesaikan transaksi tersebut pada waktu dan cara yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
I.20. Margin adalah sejumlah Agunan yang dibekukan (blocked collateral) oleh KPEI untuk kepentingan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa dan/atau penyelesaian Transaksi Bursa.
I.21. Batasan Transaksi (Trading Limit) adalah nilai maksimum Transaksi Bursa bagi setiap Anggota Kliring yang ditetapkan oleh KPEI.
I.22. Perjanjian Pemberian Layanan Jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa adalah perjanjian antara Anggota Kliring dan KPEI selaku pemberi layanan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
I.23. Saham Bursa adalah saham yang diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia.
I.24. Surat Persetujuan Prinsip adalah surat yang diterbitkan oleh KPEI kepada calon Anggota Kliring Individual atau calon Anggota Kliring Umum yang dokumen permohonannya telah dinyatakan lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan KPEI, serta terhadap perangkat infrastruktur operasional dan pengendalian risiko telah terhubung dengan sistem KPEI.
I.25. Surat Persetujuan Anggota Kliring adalah surat persetujuan yang diterbitkan oleh KPEI kepada calon Anggota Kliring Individual atau calon Anggota Kliring Umum yang telah memenuhi persyaratan sebagai Anggota Kliring untuk melaksanakan kegiatan sehubungan dengan Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa yang diselenggarakan oleh KPEI.
I.26. Perusahaan Efek Daerah yang selanjutnya disingkat PED adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan khusus didirikan dalam suatu wilayah provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2019 tentang Perusahaan Efek Daerah.
II. JENIS DAN TANGGUNG JAWAB ANGGOTA KLIRING
II.1. Anggota Kliring terdiri atas:
II.1.1. Anggota Kliring Individual; dan
II.1.2. Anggota Kliring Umum.
II.2. Anggota Kliring bertanggung jawab atas penyelesaian Transaksi Bursa untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan Nasabahnya.
III. PERSYARATAN DAN TATA CARA MENJADI ANGGOTA KLIRING INDIVIDUAL
III.1. Persyaratan untuk menjadi Anggota Kliring Individual adalah sebagai berikut:
III.1.1. memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek atau Penjamin Emisi Efek yang juga menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dari Otoritas Jasa Keuangan;
III.1.2. memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) sebagai Anggota Bursa Efek dan masih berlaku;
III.1.3. memiliki perangkat infrastruktur untuk mendukung operasional dan pengendalian risiko terkait Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa yang siap terhubung dengan sistem yang disediakan oleh KPEI dan KSEI;
III.1.4. memiliki kebijakan dan prosedur manajemen risiko untuk memastikan Anggota Kliring Individual dapat melakukan penanganan risiko dan fungsi operasional yang berjalan setiap saat;
III.1.5. menyerahkan Saham Bursa yang dimiliki oleh Anggota Kliring Individual kepada KPEI sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal;
III.1.6. menyetorkan kontribusi awal Dana Jaminan senilai Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
III.1.7. menyetorkan Dana Minimum Kas sebagaimana diatur dalam peraturan KPEI Nomor II-12 tentang Penempatan Agunan untuk Transaksi Bursa Efek Bersifat Ekuitas, Unit Penyertaan Produk lnvestasi Berbentuk Kontrak lnvestasi Kolektif, dan Pinjam Meminjam Efek;
III.1.8. memberikan wewenang kepada KPEI untuk pengelolaan Dana Minimum Kas;
III.1.9. menandatangani Perjanjian Pemberian Layanan Jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa dan Perjanjian Pinjam Meminjam Efek; dan
III.1.10. memenuhi kriteria kelayakan risiko berdasarkan penilaian KPEI.
III.2. Dalam rangka pemenuhan persyaratan untuk memperoleh izin dan melakukan kegiatan sebagai Anggota Kliring Individual, calon Anggota Kliring Individual wajib terlebih dahulu mengikuti prosedur sebagai berikut:
III.2.1. mengajukan surat permohonan dengan menggunakan kop surat perusahaan dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Perusahaan sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan calon Anggota Kliring Individual yang dilengkapi dengan dokumen berupa:
III.2.1.1. salinan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek atau Penjamin Emisi Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dari Otoritas Jasa Keuangan;
III.2.1.2. salinan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari Bursa Efek;
III.2.1.3. salinan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar perseroan serta perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan atau penerimaan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
III.2.1.4. salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, contoh cap perusahaan, spesimen tanda tangan seluruh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pejabat berwenang mewakili perusahaan sesuai Anggaran Dasar perseroan dan perubahannya;
III.2.1.5. salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor seluruh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pejabat yang berwenang mewakili perusahaan sesuai Anggaran Dasar perseroan dan perubahannya;
III.2.1.6. laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
III.2.1.7. surat pernyataan kesediaan memenuhi seluruh persyaratan menjadi Anggota Kliring Individual yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh KPEI, termasuk didalamnya memuat tentang:
III.2.1.7.1. pernyataan bersedia menjadi anggota Jaringan Kredit;
III.2.1.7.2. pernyataan bersedia sebagai pengguna e- CLEARS.
III.3. Berdasarkan penyampaian surat permohonan calon Anggota Kliring Individual beserta lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.2.1, setelah dinyatakan lengkap dan sesuai, maka dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) Hari Bursa, KPEI akan melakukan:
III.3.1. penelaahan terhadap dokumen yang disampaikan calon Anggota Kliring Individual; dan
III.3.2. pemeriksaan terhadap kesiapan perangkat infrastruktur operasional dan pengendalian risiko calon Anggota Kliring Individual.
III.4. Berdasarkan hasil penelaahan terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.3.1. terdapat ketidaklengkapan dan/atau ketidaksesuaian dokumen, maka KPEI memberitahukan dan berhak meminta tambahan dokumen kepada calon Anggota Kliring Individual, yang wajib dipenuhi oleh calon Anggota Kliring Individual tersebut paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal pemberitahuan dari KPEI.
III.5. Setelah dokumen tambahan yang disampaikan oleh calon Anggota Kliring Individual telah diterima lengkap dan sesuai, KPEI menelaah dokumen tambahan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa.
III.6. Berdasarkan hasil penelaahan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.3.1. dan ketentuan III.3.2., dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak kegiatan penelaahan serta pemeriksaan selesai dilakukan maka:
III.6.1. KPEI akan menyampaikan Surat Persetujuan Prinsip kepada calon Anggota Kliring Individual yang bersangkutan, dalam hal calon Anggota Kliring Individual tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai Anggota Kliring Individual; atau
III.6.2. KPEI akan menyampaikan surat penolakan persetujuan prinsip kepada calon Anggota Kliring Individual yang bersangkutan disertai dengan alasannya, dalam hal calon Anggota Kliring Individual tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai Anggota Kliring Individual.
III.7. Dalam hal KPEI telah menyampaikan Surat Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.6.1., maka dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) Hari Bursa sejak tanggal Surat Persetujuan Prinsip, calon Anggota Kliring Individual wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut:
III.7.1. menandatangani Perjanjian Pemberian Layanan Jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa dan Perjanjian Pinjam Meminjam Efek yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh KPEI;
III.7.2. menyerahkan Saham Bursa kepada KPEI;
III.7.3. menyetorkan kontribusi awal Dana Jaminan dan menyampaikan salinan bukti setornya kepada KPEI; dan
III.7.4. menyetorkan Dana Minimum Kas dan menyampaikan salinan bukti setornya kepada KPEI.
III.8. Dalam hal calon Anggota Kliring Individual telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.7., maka KPEI menerbitkan Surat Persetujuan Anggota Kliring Individual paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak batas waktu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.7.
III.9. Dalam hal calon Anggota Kliring Individual tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.7., maka KPEI akan menerbitkan surat penolakan persetujuan Anggota Kliring Individual disertai dengan alasannya paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak batas waktu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud ketentuan III.7.
III.10.Terhadap calon Anggota Kliring Individual yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Anggota Kliring Individual, maka dapat mengajukan kembali permohonan paling cepat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal surat penolakan persetujuan Anggota Kliring Individual.
IV. PERSYARATAN DAN TATA CARA MENJADI ANGGOTA KLIRING UMUM
IV.1. Persyaratan khusus untuk menjadi Anggota Kliring Umum adalah sebagai berikut:
IV.1.1. dalam hal calon Anggota Kliring Umum merupakan Perusahaan Efek:
IV.1.1.1. memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek atau Penjamin Emisi Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dari Otoritas Jasa Keuangan;
IV.1.1.2. memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) sebagai Anggota Bursa Efek dan yang masih berlaku, dalam hal calon Anggota Kliring Umum adalah Perusahaan Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek;
IV.1.1.3. menyerahkan Saham Bursa yang dimiliki oleh calon Anggota Kliring Umum kepada KPEI sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, dalam hal calon Anggota Kliring Umum adalah Perusahaan Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek.
IV.1.2. dalam hal calon Anggota Kliring Umum merupakan Bank Umum, wajib memiliki izin usaha sebagai Bank Umum dan persetujuan sebagai Bank Kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan;
IV.1.3. dalam hal calon Anggota Kliring Umum merupakan pihak lain, maka pihak lain tersebut telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjadi Anggota Kliring.
IV.2. Persyaratan umum untuk menjadi Anggota Kliring Umum adalah sebagai berikut:
IV.2.1. memiliki perangkat infrastruktur untuk mendukung operasional dan pengendalian risiko terkait Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa yang siap terhubung dengan sistem yang disediakan oleh KPEI dan KSEI;
IV.2.2. memiliki kebijakan dan prosedur manajemen risiko untuk memastikan Anggota Kliring Umum dapat melakukan penanganan risiko dan fungsi operasional yang berjalan setiap saat;
IV.2.3. menyetorkan kontribusi awal Dana Jarninan senilai Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
IV.2.4. menyetorkan Dana Minimum Kas sebagaimana diatur dalam peraturan KPEI Nomor II-12 tentang Penempatan Agunan untuk Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas, Unit Penyertaan Produk lnvestasi Berbentuk Kontrak lnvestasi Kolektif, dan Pinjam Meminjam Efek;
IV.2.5. memberikan wewenang kepada KPEI untuk melakukan pengelolaan Dana Minimum Kas;
IV.2.6. menandatangani Perjanjian Pemberian Layanan Jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa dan Perjanjian Pinjam Meminjam Efek; dan
IV.2.7. memenuhi kriteria kelayakan risiko berdasarkan penilaian KPEI.
IV.3. Dalam rangka pemenuhan persyaratan untuk memperoleh izin dan melakukan kegiatan sebagai Anggota Kliring Umum, calon Anggota Kliring Umum wajib terlebih dahulu mengikuti prosedur sebagai berikut:
IV.3.1. mengajukan surat permohonan dengan menggunakan kop surat perusahaan dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Perusahaan sesuai dengan Anggaran Dasar perusahaan calon Anggota Kliring Umum yang dilengkapi dengan dokumen berupa:
IV.3.1.1. salinan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari Bursa Efek, dalam hal calon Anggota Kliring Umum adalah Perusahaan Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek;
IV.3.1.2. salinan surat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal calon Anggota Kliring Umum merupakan Perusahaan Efek;
IV.3.1.3. salinan izin usaha sebagai Bank Umum dan persetujuan sebagai Bank Kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal calon Anggota Kliring Umum merupakan Bank Umum;
IV.3.1.4. Salinan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjadi Anggota Kliring, dalam hal calon Anggota Kliring Umum merupakan pihak lain;
IV.3.1.5. salinan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar perseroan serta perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan atau penerimaan oleh Menteri Hukum dan Xxx Xxxxx Xxxxxxx;
IV.3.1.6. salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, contoh cap perusahaan, spesimen tanda tangan seluruh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pejabat berwenang mewakili perseroan sesuai Anggaran Dasar perseroan dan perubahannya;
IV.3.1.7. salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor seluruh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pejabat yang berwenang mewakili perusahaan sesuai Anggaran Dasar perseroan dan perubahannya;
IV.3.1.8. laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
IV.3.1.9. surat pernyataan kesediaan memenuhi seluruh persyaratan menjadi Anggota Kliring Umum yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh KPEI, termasuk didalamnya memuat tentang:
IV.3.1.9.1. pernyataan bersedia menjadi anggota Jaringan Kredit;
IV.3.1.9.2. pernyataan bersedia sebagai pengguna e- CLEARS.
IV.4. Berdasarkan penyampaian surat permohonan calon Anggota Kliring Umum beserta lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.3.1., setelah dinyatakan lengkap dan sesuai, maka dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) Hari Bursa, KPEI akan melakukan:
IV.4.1. penelaahan terhadap dokumen yang disampaikan calon Anggota Kliring Umum; dan
IV.4.2. pemeriksaan terhadap kesiapan perangkat infrastruktur operasional dan pengendalian risiko calon Anggota Kliring Umum.
IV.5. Berdasarkan hasil penelaahan terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.4.1. terdapat ketidaklengkapan dan/atau ketidaksesuaian dokumen, maka KPEI memberitahukan dan berhak meminta tambahan dokumen kepada calon Anggota Kliring Umum tersebut, yang wajib dipenuhi oleh calon Anggota Kliring Umum tersebut paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal pemberitahuan dari KPEI.
IV.6. Setelah dokumen tambahan yang disampaikan oleh calon Anggota Kliring Umum telah diterima lengkap dan sesuai dengan persyaratan, KPEI menelaah dokumen tambahan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa.
IV.7. Berdasarkan hasil penelaahan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.4.1. dan ketentuan IV.4.2., dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak kegiatan penelaahan serta pemeriksaan selesai dilakukan maka:
IV.7.1. KPEI menyampaikan Surat Persetujuan Prinsip kepada calon Anggota Kliring Umum yang bersangkutan, dalam hal calon Anggota Kliring Umum tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai Anggota Kliring Umum; atau
IV.7.2. KPEI menyampaikan surat penolakan persetujuan prinsip kepada calon Anggota Kliring Umum yang bersangkutan disertai dengan alasannya, dalam hal calon Anggota Kliring Umum tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai Anggota Kliring Umum.
IV.8. Dalam hal KPEI telah menyampaikan Surat Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.7.1, maka dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) Hari Bursa sejak tanggal Surat Persetujuan Prinsip, calon Anggota Kliring Umum wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut:
IV.8.1. menandatangani Perjanjian Pemberian Layanan Jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa dan Perjanjian Pinjam Meminjam Efek yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh KPEI;
IV.8.2. menyetorkan kontribusi awal Dana Jaminan dan menyampaikan salinan bukti setornya kepada KPEI;
IV.8.3. menyetorkan Dana Minimum Kas dan menyampaikan salinan bukti setornya kepada KPEI;
IV.8.4. menyerahkan Saham Bursa milik Perusahaan Efek, dalam hal calon Anggota Kliring Umum adalah Perusahaan Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek.
IV.9. Dalam hal calon Anggota Kliring Umum telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.8., maka KPEI akan menerbitkan Surat Persetujuan Anggota Kliring Umum paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak batas waktu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.8.
IV.10.Dalam hal calon Anggota Kliring Umum tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.8., maka KPEI akan menerbitkan surat penolakan persetujuan Anggota Kliring Umum disertai dengan alasannya paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak batas waktu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud ketentuan IV.8.
IV.11.Terhadap calon Anggota Kliring Umum yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Anggota Kliring Umum, maka dapat mengajukan kembali permohonan paling cepat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal surat penolakan persetujuan Anggota Kliring Umum.
X. XXX DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KLIRING INDIVIDUAL DAN ANGGOTA KLIRING UMUM
V.1. Setiap Anggota Kliring berhak untuk:
V.1.1. mendapatkan layanan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa yang disediakan oleh KPEI;
V.1.2. menerima laporan dan informasi sehubungan dengan penyelenggaraan Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa yang disediakan oleh KPEI;
V.1.3. menggunakan sarana sehubungan dengan penyelenggaraan Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa yang disediakan oleh KPEI; dan
V.1.4. mengikuti sesi pelatihan yang terkait dengan operasional Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa yang diselenggarakan oleh KPEI, berdasarkan permintaan Anggota Kliring yang bersangkutan.
V.2. Setiap Anggota Kliring memiliki kewajiban:
V.2.1. secara umum:
V.2.1.1. bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban yang timbul dari setiap Transaksi Bursa yang dilakukan untuk kepentingan Anggota Kliring dan/atau Nasabahnya;
V.2.1.2. mengetahui serta tunduk dan terikat pada ketentuan KPEI;
V.2.1.3. memberikan kontribusi Xxxx Xxxxxan sesuai ketentuan yang berlaku;
V.2.1.4. membuka Rekening Efek Utama sebagaimana diatur dalam Peraturan KSEI;
V.2.1.5. membuka Sub Rekening Efek Jaminan sebagaimana diatur dalam Peraturan KSEl;
V.2.1.6. menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan laporan keuangan tengah tahunan kepada KPEI dengan ketentuan sebagai berikut:
V.2.1.6.1. laporan keuangan tahunan wajib disampaikan paling lambat pada Hari Bursa terakhir di bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan;
V.2.1.6.2. laporan keuangan tengah tahunan wajib disampaikan paling lambat pada:
V.2.1.6.2.1. Hari Bursa terakhir di bulan
pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, berlaku untuk laporan keuangan yang tidak disertai laporan akuntan publik;
V.2.1.6.2.2. Hari Bursa terakhir di bulan
kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, berlaku untuk laporan keuangan yang disertai laporan akuntan publik dalam rangka penelaahan terbatas;
V.2.1.6.2.3. Hari Bursa terakhir di bulan
ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, berlaku untuk laporan keuangan yang disertai laporan akuntan publik yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
V.2.1.7. membayar biaya-biaya sebagaimana diatur dalam ketentuan KPEI;
V.2.1.8. melaporkan kepada KPEI paling lambat 5 (lima) Hari Bursa terhitung sejak:
V.2.1.8.1. terjadinya perubahan daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
V.2.1.8.2. terjadinya hubungan afiliasi atau perubahan hubungan afiliasi dari anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Anggota Kliring, atau pemegang saham pengendali, atau pemegang saham pengendali dari pemegang saham Anggota Kliring apabila pemegang saham dimaksud merupakan badan hukum;
V.2.1.8.3. terjadinya permasalahan hukum antar Anggota Kliring atau Anggota Kliring dengan Nasabahnya atau Anggota Kliring dengan pihak lain terkait aktivitas atau memiliki dampak terhadap penyelesaian Transaksi Bursa;
V.2.1.8.4. terjadinya perubahan yang berkaitan dengan Anggota Kliring, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
V.2.1.8.4.1. struktur permodalan; V.2.1.8.4.2. pemegang saham;
V.2.1.8.4.3. anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
V.2.1.8.4.4. struktur organisasi; dan V.2.1.8.4.5. nama dan alamat perusahaan.
V.2.1.9. menyampaikan laporan perubahan Anggaran Dasar perseroan Anggota Kliring paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak diperolehnya persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
V.2.1.10. menjaga kondisi perusahaan secara terus menerus agar tetap memenuhi persyaratan sebagai Anggota Kliring, termasuk menjaga kondisi perusahaan agar selalu layak operasional, dan memenuhi penempatan Agunan Dana Minimum Kas sesuai jumlah yang ditetapkan oleh KPEI;
V.2.1.11. memfasilitasi pemindahan aset Nasabahnya apabila Anggota Kliring yang bersangkutan mengalami kondisi kegagalan dan/atau pailit;
V.2.1.12. memberikan surat kuasa substitusi pengoperasian rekening efek dalam rangka melaksanakan proses Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa Nasabah, yang bentuk dan isinya sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum di dalam Perjanjian Pemberian Layanan Jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
V.2.1.13. Apabila Anggota Kliring memiliki kerjasama dengan PED, maka Anggota Kliring wajib:
V.2.1.13.1.menyampaikan salinan kontrak kerja sama dengan PED yang sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2019 tentang Perusahaan Efek Daerah;
V.2.1.13.2.bertanggungjawab penuh atas penyelesaian Transaksi Efek yang dilakukan oleh PED sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
V.2.1.13.3.bertanggungjawab penuh atas pemberian trading limit dan nilai risk charge terhadap PED;
V.2.1.13.4.melaporkan kepada KPEI mengenai adanya penambahan dan/atau pengurangan kerjasama dengan PED.
V.2.2. Khusus Anggota Kliring Individual, wajib:
V.2.2.1. tetap bertanggung jawab atas penyelesaian Transaksi Bursa yang dilakukannya dalam hal fungsi kustodian diserahkan kepada pihak lain (outsourcing);
V.2.2.2. melaporkan secara tertulis kepada KPEl, dalam hal Anggota Kliring Individual menyerahkan pelaksanaan fungsi kustodian kepada pihak lain (outsourcing) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2020 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, mengenai hal-hal sebagai berikut:
V.2.2.2.1. terjadi permasalahan sehingga pelaksanaan fungsi tersebut kepada pihak lain tidak dapat diterapkan sebagaimana mestinya, dalam jangka waktu paling lambat pada Hari Bursa berikutnya setelah terjadi permasalahan; dan
V.2.2.2.2. pengakhiran penyerahan pelaksanaan fungsi tersebut kepada pihak lain (outsourcing), dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sebelum tanggal pengakhiran tersebut terjadi.
V.2.2.3. menerima surat kuasa substitusi pengelolaan rekening efek dan/atau sub rekening efek dari Nasabah Anggota Kliring Individual pada saat pembukaan rekening;
V.2.2.4. memberikan surat kuasa substitusi kepada KPEI dalam rangka pengelolaan rekening efek dan/atau sub rekening efek milik Nasabah Anggota Kliring Individual dalam rangka penyelesaian Transaksi Bursa;
V.2.2.5. memenuhi dan melaksanakan peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2020 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek.
V.2.3. Khusus Anggota Kliring Umum:
V.2.3.1. yang merupakan Perusahaan Efek, wajib:
V.2.3.1.1. mengatur Nasabah Anggota Kliring Umum untuk melakukan pembukaan dan pengelolaan sub rekening efek Nasabah;
V.2.3.1.2. menerima surat kuasa substitusi pengelolaan rekening efek dan/atau sub rekening efek dari Nasabah Anggota Kliring Umum pada saat pembukaan rekening;
V.2.3.1.3. memberikan surat kuasa substitusi kepada KPEI dalam rangka pengelolaan rekening efek dan/atau sub rekening efek milik Nasabah Anggota Kliring Umum dalam rangka penyelesaian Transaksi Bursa;
V.2.3.1.4. memenuhi dan melaksanakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2020 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek;
V.2.3.1.5. menyerahkan Saham Bursa yang dimiliki dan dikuasakan oleh Nasabah Anggota Kliring Umum yang merupakan Anggota Bursa Efek kepada KPEI sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal;
V.2.3.1.6. menyampaikan laporan kepada KPEI dalam hal terjadi kegagalan yang dialami oleh Nasabah Anggota Kliring Umum pada hari terjadinya kegagalan; dan
V.2.3.1.7. melaporkan secara rahasia kepada KPEI dan Otoritas Jasa Keuangan jika menemukan indikasi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Nasabah Anggota Kliring Umum.
V.2.3.2. yang merupakan Bank Umum atau pihak lain yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, wajib:
V.2.3.2.1. mengatur Nasabah Anggota Kliring Umum untuk melakukan pembukaan dan pengelolaan sub rekening efek Nasabah;
V.2.3.2.2. menerima surat kuasa substitusi pengelolaan rekening efek dan/atau sub rekening efek dari Nasabah Anggota Kliring Umum pada saat pembukaan rekening;
V.2.3.2.3. memberikan surat kuasa substitusi kepada KPEI dalam rangka pengelolaan rekening efek dan/atau sub rekening efek milik Nasabah Anggota Kliring Umum dalam rangka penyelesaian Transaksi Bursa;
V.2.3.2.4. bertanggung jawab atas pengelolaan sistem pengendalian risiko, menyusun parameter dan melakukan verifikasi pemesanan untuk kepentingan Nasabah Anggota Kliring Umum;
V.2.3.2.5. bertanggung jawab untuk menyusun prosedur operasi standar terkait dengan penyelesaian transaksi efek;
V.2.3.2.6. melaksanakan fungsi pembukuan yaitu mencatat seluruh transaksi yang diselesaikan setiap harinya;
V.2.3.2.7. menyimpan informasi tentang Nasabah Anggota Kliring Umum dan kerahasiaannya termasuk aktifitas transaksi;
V.2.3.2.8. menyampaikan informasi tentang Nasabah Anggota Kliring Umum atas izin Nasabah Anggota Kliring Umum yang bersangkutan atau permintaan Bursa Efek dan/atau pihak yang berwenang berdasarkan Undang- Undang;
V.2.3.2.9. memiliki fungsi teknologi informasi yang mendukung proses penyelesaian Transaksi Bursa;
V.2.3.2.10.memiliki sistem cadangan untuk mengatasi kegagalan sistem;
V.2.3.2.11.memiliki prosedur untuk mengatasi permasalahan sistem;
V.2.3.2.12.memiliki prosedur pengawasan berkelanjutan dan prosedur pengelolaan krisis;
V.2.3.2.13.memiliki kebijakan serta prosedur operasi standar terhadap peraturan perundang- undangan yang terkait dengan Nasabah Anggota Kliring Umum.
V.2.3.2.14.memastikan kepatuhan Nasabah Anggota Kliring Umum terhadap kebijakan dan prosedur operasional standar, perizinan, pelaksanaan pengawasan pegawai, pengendalian internal, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme dan perdagangan efek sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2020 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek;
V.2.3.2.15.memiliki kebijakan dan prosedur terkait business continuity dan disaster recovery untuk memastikan Anggota Kliring Umum dapat melakukan fungsi operasional dalam hal mengalami gangguan yang signifikan baik internal atau eksternal terhadap operasional;
V.2.3.2.16.melaporkan secara rahasia kepada KPEI dan Otoritas Jasa Keuangan jika menemukan indikasi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Nasabah Anggota Kliring Umum;
V.2.3.2.17.menyerahkan Saham Bursa yang dimiliki dan dikuasakan oleh Nasabah Anggota Kliring Umum yang merupakan Anggota Bursa Efek kepada KPEI sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal;
V.2.3.2.18.menyampaikan laporan kepada KPEI dalam hal terjadi kegagalan yang dialami oleh Xxxxxxx Anggota Kliring Umum pada hari terjadinya kegagalan.
VI. PENGAWASAN TERHADAP ANGGOTA KLIRING
VI.1. KPEI berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap Anggota Kliring dalam rangka mengetahui kepatuhan pemenuhan kewajiban, dan pelaksanaan fungsinya terhadap peraturan termasuk jika terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan olehnya terhadap Peraturan KPEI.
VI.2. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VI.1 dilakukan dengan melakukan pemantauan atas pemenuhan kewajiban dan/atau pemeriksaan terhadap Anggota Kliring.
VI.3. Anggota Kliring wajib menyediakan data dan/atau informasi terdokumentasi terkait aktivitas Transaksi Bursa sesuai permintaan dalam rangka pengawasan oleh KPEI.
VI.4. Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VI.2. dilakukan terhadap kewajiban Anggota Kliring yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
VI.5. Apabila berdasarkan pemantauan ditemukan Anggota Kliring tidak dapat memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan, KPEI dapat melakukan pembinaan dan/atau pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPEI Nomor VIII tentang Sanksi Bagi Anggota Kliring.
VI.6. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VI.2 dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang ditunjuk langsung oleh KPEI.
VI.7. Pemeriksaan terhadap Anggota Kliring Individual dan Anggota Kliring Umum yang merupakan Anggota Bursa Efek dapat dilakukan bersama-sama dengan Bursa Efek.
VI.8. Atas pemeriksaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
VI.6. dan ketentuan VI.7., KPEI sewaktu-waktu dapat melakukan pembekuan aset Anggota Kliring dan Nasabahnya dalam kondisi tertentu sesuai dengan persetujuan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
VI.9. KPEI dapat melakukan pemberhentian sementara (suspensi) Anggota Kliring dari kegiatan Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa berdasarkan kewenangan KPEI dalam melakukan pengawasan atas kepatuhan dan hasil pelaksanaan pemeriksaan yang menyebabkan tidak terpenuhinya salah satu atau lebih persyaratan menjadi Anggota Kliring.
VII. PENCABUTAN SURAT PERSETUJUAN ANGGOTA KLIRING
VII.1. Pencabutan Surat Persetujuan Anggota Kliring dapat dilakukan karena:
VII.1.1. permintaan Anggota Kliring yang bersangkutan;
VII.1.2. sanksi yang dikenakan oleh KPEI;
VII.1.3. dinyatakan pailit berdasarkan putusan instansi yang berwenang yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
VII.1.4. pencabutan izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang;
VII.1.5. pencabutan SPAB oleh Bursa Efek;
VII.1.6. pembatalan persetujuan sebagai Bank Kustodian;
VII.1.7. memutuskan pembubaran perusahaan berdasarkan RUPS atau penetapan instansi yang berwenang;
VII.1.8. melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha dengan perusahaan lain atau pengambilalihan oleh perusahaan lain; atau
VII.1.9. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh KPEI dalam Peraturan ini.
VII.2. Dalam hal Anggota Kliring bermaksud untuk mengajukan permintaan pencabutan Surat Persetujuan Anggota Kliring sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VII.1.1, berlaku ketentuan sebagai berikut:
VII.2.1. Anggota Kliring dilarang membuka posisi baru yang menimbulkan hak dan kewajiban baru sejak permohonan pencabutan Surat Persetujuan Anggota Kliring diajukan;
VII.2.2. Anggota Kliring menyelesaikan seluruh kewajibannya terkait dengan penyelesaian Transaksi Bursa dan kewajiban lainnya, jika ada; dan
VII.2.3. Anggota Kliring wajib memfasilitasi pemindahan aset bagi Nasabahnya apabila dalam kondisi kegagalan dan atau pailit.
VII.3. Pencabutan Surat Persetujuan Anggota Kliring berdasarkan permintaan dari Anggota Kliring sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VII.1.1. dapat dilaksanakan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada KPEI paling lambat 20 (dua puluh) Hari Bursa sebelum tanggal efektif pencabutan yang diminta oleh Anggota Kliring yang bersangkutan.
VII.4. Pencabutan Surat Persetujuan Anggota Kliring dapat dilakukan oleh KPEI sewaktu-waktu sejak KPEI mengetahui mengenai pembubaran perusahaan berdasarkan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VII.1.7. atau penggabungan usaha atau peleburan usaha dengan perusahaan lain atau pengambilalihan oleh perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VII.1.8.
VII.5. Dalam hal dilakukan pencabutan Surat Persetujuan Anggota Kliring oleh KPEI, maka:
VII.5.1. KPEI mengumumkan secara tertulis melalui media elektronik yang ditentukan oleh KPEI mengenai pencabutan Surat Persetujuan Anggota Kliring;
VII.5.2. KPEI menonaktifkan seluruh user-ID dan password yang diberikan kepada Anggota Kliring yang bersangkutan;
VII.5.3. KPEI menghentikan seluruh fasilitas yang telah diberikan kepada Anggota Kliring yang bersangkutan;
VII.5.4. KPEI melakukan pengembalian hak Anggota Kliring berupa dana dan/atau surat berharga yang terdapat di KPEI, jika masih ada;
VII.5.5. Pencabutan Surat Persetujuan Anggota Kliring tidak menghilangkan tanggung jawab Anggota Kliring yang bersangkutan untuk menyelesaikan semua kewajiban yang masih ada terhadap KPEI, Anggota Kliring lainnya, Nasabah, dan/atau pihak lainnya sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku;
VII.5.6. Dalam hal Anggota Kliring tidak menyelesaikan kewajibannya terkait dengan penyelesaian Transaksi Bursa, maka KPEI berwenang untuk menahan hak dari Anggota Kliring bersangkutan, dan atau menggunakan aset Anggota Kliring yang ditempatkan di KPEI untuk melunasi kewajiban tersebut; dan
VII.5.7. Anggota Kliring yang dicabut Surat Persetujuan Anggota Kliringnya wajib memberitahukan kepada seluruh Nasabahnya mengenai pencabutan Surat Persetujuan Anggota Kliringnya tersebut.
VIII. KETENTUAN PERALIHAN
VIII.1. Bagi Anggota Bursa Efek yang telah menjadi Anggota Kliring sebelum diberlakukannya Peraturan ini maka secara efektif langsung menjadi Anggota Kliring Individual.
VIII.2. Bagi Anggota Bursa Efek yang telah menjadi Anggota Kliring sebelum diberlakukannya Peraturan ini dikecualikan dari kewajiban membayar kontribusi awal Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini.
Ditetapkan di Jakarta, tanggal 15-8-2023
Xxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx
Direktur Utama Direktur