PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEKOLAH DASAR NEGERI 02 LODAYA
PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEKOLAH DASAR NEGERI 02 LODAYA
SEKOLAH DASAR NEGERI 02 LODAYA DENGAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KALIMAS
Nomor : 421.2/ /VIII/2020
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Hermanto, S.Pd.
NIP 19691108 200312 1 002
Jabatan : Kepala SD N 02 Lodaya
Unit Kerja : SD N 02 Lodaya KWK Randudongkal
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama SD N 02 Lodaya, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : xx. Xxxxxxx
NIP 19670812 200801 1 011
Jabatan : Kepala Puskesmas Kalimas
Unit Kerja : Puskesmas Kalimas Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Puskesmas Kalimas Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal berikut :
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pelayanan kesehatan diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada peserta didik di sekolah yang dikelola oleh PIHAK PERTAMA dengan ketentuan :
1. Antara pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat dan menandatangani perjanjian kerjasama program kesehatan di sekolah.
2. Kriteria peserta didik yang dilayani adalah peserta didik yang pada saat pelayanan kesehatan terdaftar di sekolah tersebut.
3. Puskesmas adalah Puskesmas Kalimas Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang
4. Sekolah adalah SD N 02 Lodaya Koordinator Wilayah Kecamatan Randudongkal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang.
5. Peserta didik adalah siswa dan siswi yang terdaftar di SD N 02 Lodaya.
6. Warga sekolah adalah peserta didik, kepala sekolah, guru dan karyawan yang terdaftar di SD N 02 Lodaya.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
1. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan pada peserta didik.
2. Meningkatkan kemampuan hidup bersih dan sehat, serta derajat kesehatan peserta didik dan menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal.
3. Menjadikan Puskesmas dan Sekolah sebagai sarana pembinaan, promosi kesehatan, konseling serta pendidikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
4. Kelengkapan dokumen dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sekolah, kepentingan akreditasi kedua belah pihak maupun prasyarat sekolah piloting dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka saat pandemi corona virus disease (Covid-19).
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 3
Ayat 1
Pelayanan kesehatan rutin yang yang menjadi tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :
1. Melakukan imunisasi
2. Melakukan penyuluhan secara berkala tentang kesehatan reproduksi, HIV/AIDS, Bahaya Narkoba, Bahaya Rokok kepada peserta didik
3. Melakukan screening kesehatan pada peserta didik baru (Kelas I) 1 (satu) tahun sekali.
4. Pemeriksaan gigi peserta didik kelas I setiap setiap setahun sekali.
5. Melatih kader kesehatan/ dokter kecil.
6. Melakukan survey dan intervensi PHBS tatanan sekolah.
7. Melakukan inspeksi sanitasi lingkungan sekolah.
8. Melakukan pembinaan keteladanan gizi dan isnpeksi sanitasi makanan jajanan / kantin sekolah.
Ayat 2
Segala pelayanan kesehatan rutin yang tercantum pada pasal 3 ayat 1 tersebut di atas bersifat kondisional, artinya pelayanan yang dilakukan mengacu pada program yang disusun oleh PHAK KEDUA.
Pasal 4
Ayat 1
Jenis pelayanan dan kegiatan insidentil yang menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
1. Melatih peserta didik terpilih untuk kegiatan duta kesehatan/ dokter kecil, sosialisasi lomba poster dan lomba melukis tentang tema kesehatan yang diadakan di lingkungan dinas kesehatan atau instansi terkait.
2. Melakukan sosialisasi kesehatan dengan tema sesuai permintaan dari pihak kedua atau program dari dinas kesehatan.
3. Menerima rujukan layanan kesehatan dan melakukan konseling tentang resiko masalah kesehatan atas rujukan dari sekolah.
4. Melakukan rujukan apabila diperlukan.
5. Memberikan sosialisasi dan pelatihan guru UKS.
6. Melakukan pemantauan dan pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah.
7. Bekerjasama dalam melakukan identifikasi, isolasi, pengujian dan tracking terhadap warga sekolah yang terindikasi memiliki gejala penyakait dengan sebab virus korona (Covid-19).
8. Menentukan Standar Operasonal Prosedur (SOP) penanggulangan awal terjadinya gejala klinis Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
9. Membentuk Satuan Tugas (satgas) dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
10. Mengidentifikasi kesediaan orang tua peserta didik untuk mengikuti pembelajaran tatap muka jika pemerintah memberlakukan keadaan darurat ksehatan.
Ayat 2
Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 butir ke-8 diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 5
PIHAK PERTAMA mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1. Melaksanakan kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
2. Melakukan seleksi peserta didik yang akan menjadi kader kesehatan/ dokter kecil.
3. Memfasilitasi pelatihan kader kesehatan/ dokter kecil yang diselenggarakan di sekolah maupun Puskesmas.
4. Memantau pertumbuhan dan perkembangan kesehatan peserta didik.
5. Berperan serta dalam screening kesehatan dengan memeriksa dan mengisi data dan indikator kesehatan peserta didik yang diisi guru
a. Menyiapkan dan mengirimkan data nama dan jumlah peserta didik didik serta tinggi badan (TB) dan berat badan (BB) setiap awal tahun ajaran baru.
b. Menyiapkan peserta didik di kelas pada waktu pelayanan kesehatan.
c. Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan.
d. Menugaskan guru untuk mendampingi pelayanan kesehatan rutin.
e. Melaksanakan skrining awal (penjaringan) kesehatan terhadap peserta didik sesuai format pemeriksaan sebelum pemeriksaan oleh Pihak Pertama.
6. Menggerakkan peserta didik untuk berperilaku hidup bersih dan sehat.
7. Melakukan pendidikan kesehatan pada siswa.
8. Membina sarana keteladanan lingkungan
a. Menggerakkan peserta didik dan komunitas sekolah dalam pemeliharaan dan pengawasan lingkungan sekolah (pengelolaan sampah, SPAL, WC dan kamar mandi, kebersihan kantin sekolah, ruang UKS dan ruang kelas)
b. Mencegah terbentuknya tempat pembiakan binatang penyebar penyakit (lalat, nyamuk)
9. Membina kebersihan perseorangan peserta didik
a. Memantau dan memeriksa kebersihan kuku, rambut, gigi, telinga dan kebersihan diri remaja
b. Mengajarkan cara gosok gigi yang benar
10. Memantau dan mengamati kondisi khusus untuk rujukan lebih lanjut terhadap peserta didik sebagai berikut:
a. Status gizi kurang dan lebih
b. Visus kurang
c. Buta warna
d. Penyimpangan perilaku seksual, pacaran lewat batas, onani, masturbasi
e. Merokok
f. Penyalahgunaan Alkohol, NAPZA
11. Melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan yang dialami oleh warga sekolah dan sekitarnya.
12. Melakukan seleksi dan mengirimkan peserta didik yang akan mewakili kecamatan untuk duta kader kesehatan/ dokter kecil di tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional.
13. Menyediakan sarana kesehatan lingkungan sekolah yang memadai (tempat mandi/WC, tempat cuci tangan, kantin sehat, dsb).
14. Menyediakan masker kain bagi warga sekolah
15. Menyediakan thermal scanner/thermogun beserta petugasnya, sebagai deteksi dini gejala klinis dalam upaya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
TEMPAT PELAYANAN
Pasal 6
Pelayanan kesehatan dapat dilakukan baik di sekolah maupun di Puskesmas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
WAKTU PELAYANAN
Pasal 7
Waktu pelayanan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
PEMBIAYAAN
Pasal 8
Segala biaya yang timbul akibat perjanjian kerjasama ini, dibebankan kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku pada BOS Reguler (Bantuan Operasional Sekolah) maupun BOK (Bantuan Opersional Kesehatan)
1. Pembiayaan oleh Pihak Pertama meliputi :
a. Transport dan akomodasi perjalanan dinas guru ke Puskesmas dalam rangka mengikuti kegiatan koordinasi, sosialisasi maupun pelatihan.
b. Biaya pengadaan sarana dan prasarana kesehatan serta obat-obatan di UKS dan/ Sekolah.
c. Biaya konsumsi maupun perlengkapan lainnya dalam sosialisasi maupun pelatihan yang diselenggarakan di sekolah.
d. Biaya pelayanan kesehatan peserta didik yang dirujuk ke Puskesmas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Pembiayaan oleh Pihak Kedua meliputi :
a. Transport dan akomodasi perjalanan dinas Petugas Puskesmas ke sekolah dengan tujuan melakukan pelayanan kesehatan untuk kegiatan rutin, insidentil dan terjadwal.
b. Biaya penyelenggaraan rapat atau pelatihan yang diselenggarakan di Puskesmas sesuai program kerja dan anggaran Puskesmas.
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Pasal 9
1. Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan.
2. Perjanjian ini sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak.
PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN
Pasal 10
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 11
Peninjauan Kembali Perjanjian ini sebelum batas waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 9, dapat dilakukan kedua belah pihak apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah pihak.
ATURAN PENUTUP
Pasal 12
1. Perubahan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
2. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan ini akan diatur kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.
Demikian perjanjian kerjasama ini diketahui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Dibuat dan ditandatangani di : Pemalang
Pada tanggal : 24 Agustus 2020
PIHAK PERTAMA HERMANTO, S.Pd. NIP 19691108 200312 1 002 | PIHAK KEDUA xx. XXXXXXX NIP 19670812 200801 1 011 |