PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BNI DANA SYARIAH DAN BNI DANAPLUS SYARIAH
Tanggal Efektif: 21 April 2004 Tanggal Penawaran Umum: 23 April 2004
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BNI DANA SYARIAH DAN BNI DANAPLUS SYARIAH
Reksa Dana BNI DANA SYARIAH (selanjutnya disebut “BNI Dana Syariah”) dan Reksa Dana BNI DANAPLUS SYARIAH (selanjutnya disebut “BNI DanaPlus Syariah”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) berdasarkan Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana.
BNI DANA SYARIAH
Tujuan Investasi BNI Dana Syariah adalah untuk memberikan tingkat pertumbuhan yang stabil dalam jangka panjang kepada para pemodal yang berpegang pada Syariah Islam dengan hasil investasi yang bersih dari unsur riba’ dan gharar. Komposisi portofolionya adalah minimum 80% dan maksimum 98% di Efek Pendapatan Tetap termasuk Efek bersifat utang/investasi, transaksi REPO yang bersifat Syariah dan Instrumen Pasar Uang yang bersifat Syariah, serta minimum 2% hingga maksimum 20% di Kas dan/atau setara dengan Kas
BNI DANAPLUS SYARIAH
Tujuan Investasi BNI Danaplus Syariah adalah untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang lebih baik dan optimal dalam jangka panjang kepada para pemodal yang berpegang pada Syariah Islam dengan hasil investasi yang bersih dari unsur riba’ dan gharar. Komposisi portofolio BNI DanaPlus Syariah adalah minimum 48% hingga maksimum 98% dalam Efek Pendapatan Tetap, termasuk Efek bersifat utang/investasi, transaksi REPO yang bersifat Syariah, Instrumen Pasar Uang yang bersifat Syariah, dan minimum 0% hingga maksimum 50% dalam Efek bersifat Ekuitas dari perusahaan-perusahaan yang kegiatan usaha dan hasil usaha utamanya sesuai dengan Syariah, serta minimum 2% hingga maksimum 20% pada Kas dan/atau setara dengan Kas.
PENAWARAN UMUM
PT BNI Securities sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas masing-masing Unit Penyertaan BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah secara terus menerus sampai dengan jumlah 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah ditawarkan dengan harga Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Harga Unit Penyertaan selanjutnya ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan masing-masing reksa dana pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
Biaya pembelian (subscription fee) BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah adalah masing-masing maksimum sebesar 1%, biaya penjualan kembali (redemption fee) dan/atau biaya pengalihan (switching fee) untuk BNI Dana Syariah maksimum sebesar 25%. Minimum Pembelian Unit penyertaan adalah masing-masing sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta Rupiah), sedangkan minimum Pengalihan dan/atau Penjualan Kembali untuk masing-masing BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah adalah setara dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah).
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT. BNI SECURITIES PT. BANK NIAGA, Tbk
Sudirman Plaza Indofood Tower lantai 16 Graha Niaga Lt. 7
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78, Jakarta 12910 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58-Jakarta
Telp. (000) 0000 0000 Telp. (000) 000-0000
Fax. (000) 0000 0000 Fax. (000) 000-0000
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III HAL 12 MENGENAI TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN PEMBATASAN INVESTASI, BAB V HAL 19 MENGENAI RISIKO OPERASIONAL DAN INVESTASI, BAB VII HAL 22 MENGENAI MANAJER INVESTASI
BAPEPAM TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
Prospektus ini diperbaharui di Jakarta pada tanggal 05 April 2010
Penawaran Umum ini tidak didaftarkan berdasarkan Undang-Undang/ Peraturan negara lain selain yang berlaku di Indonesia. Barang siapa di luar Indonesia menerima Prospektus ini, maka Prospektus tersebut tidak dimaksudkan sebagai dokumen penawaran membeli Unit Penyertaan, kecuali bila penawaran dan Pembelian Unit Penyertaan tersebut tidak bertentangan atau bukan merupakan pelanggaran di negara yang bersangkutan.
Segala informasi yang diberikan oleh para pialang, agen penjual atau pihak-pihak lain yang tidak tercantum atau bertentangan dengan isi Prospektus ini, harus dianggap sebagai suatu informasi yang tidak harus diandalkan/dipercaya.
DAFTAR ISI
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA DANA BNI DANA SYARIAH DAN BNI DANAPLUS SYARIAH tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA BNI DANA SYARIAH DAN BNI DANAPLUS SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat minta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari REKSA DANA BNI DANA SYARIAH DAN BNI DANAPLUS SYARIAH hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas Target Hasil Investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab V mengenai Risiko operasional dan investasi.
DAFTAR ISI
I RINGKASAN
II INFORMASI MENGENAI BNI DANA SYARIAH DAN BNI DANAPLUS SYARIAH III TUJUAN, KEBIJAKAN DAN PEMBATASAN INVESTASI
IV MANFAAT INVESTASI
V RISIKO OPERASIONAL DAN INVESTASI VI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
VII MANAJER INVESTASI VIII BANK KUSTODIAN
IX PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
X PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN XI PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
XII HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN XIII PERPAJAKAN
XIV ALOKASI DAN PEMBEBANAN BIAYA-BIAYA XV KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
XVI PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
XVII PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN XVIII PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
XIX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR – FORMULIR REKSADANA DAPAT DIPEROLEH
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
Istilah dan Definisi dibawah ini merujuk pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana.
1.1 REKSA XXXX
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum reksa dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
1.2 KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.3 MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
1.4 Bank Kustodian
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.5 EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Xxxaturan BAPEPAM No. IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep- 03/PM/2004 tanggal 9 Pebruari 2004, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing, dan Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan
c. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.6 PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah.
1.7 BUKTI KEPEMILIKAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pemegang unit penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi akan menerbitkan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.8 NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) BNI DANA SYARIAH DAN BNI DANAPLUS SYARIAH
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM No. IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-24/PM/2004 tanggal 19 Agustus 2004 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.9 AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.10 BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (dahulu “BAPEPAM” atau Badan Pengawas Pasar Modal).
1.11 Efektif
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor: IX.C.5., Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 (”Peraturan BAPEPAM dan LK No. IX.C.5.”). Surat Penyertaan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM dan LK.
1.12 Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.13 Formulir Pembukaan Rekening
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli rangkap 4 (empat) yang berisi data mengenai kondisi pemodal sebagai persyaratan untuk menjadi Pemegang Unit Penyertaan BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah, serta memuat Profil Pemodal yang wajib diisi oleh Pemodal sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan BAPEPAM No.IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai risiko Pemodal sebelum menjadi Pemegang Unit Penyertaan.
1.14 FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi
1.15 HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.16 HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan xxxxxxxxx xxxxxxxx tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
1.17 Hari Kerja
Hari Kerja adalah hari dimana Manajer Investasi dan Bank Kustodian melakukan kegiatan operasional, yaitu selain hari Sabtu, Minggu dan hari libur resmi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia maupun pejabat yang berwenang dan relevan dengan kegiatan usaha Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.18 Penawaran Umum
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.19 Pernyataan Pendaftaran
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM dan LK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor: IX.C.5.
1.20 PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.21 SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah.
1.22 UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II RINGKASAN
2.1 DASAR HUKUM
Reksa Dana BNI Dana Syariah (selanjutnya disebut “BNI Dana Syariah”) dan Reksa Dana BNI DanaPlus Syariah (selanjutnya disebut BNI DanaPlus Syariah”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang – Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta peraturan pelaksanaannya dibidang Reksa Dana.
Kontrak Investasi Kolektif BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah dibuat berdasarkan Akta No. 60, tanggal 16 Maret 2004 yang dibuat dihadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, antara PT BNI Securities sebagai Manajer Investasi dan PT. Bank Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian.
Mendapat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal sesuai dengan surat keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (“BAPEPAM”) No. S-1003/PM/2004 tanggal 21 April 2004.
2.2 PENAWARAN UMUM
PT BNI Securities sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan untuk masing-masing BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah secara terus menerus sampai dengan 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan,. setelah itu Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari BAPEPAM.
Unit Penyertaan BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah ditawarkan dengan harga yang sama dengan Nilai Aktiva Bersih (“NAB”) per Unit Penyertaan awal yaitu masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah). Selanjutnya harga Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sesuai dengan NAB per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
2.3 TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI BNI Dana Syariah
Tujuan Investasi BNI Dana Syariah adalah untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang
stabil dalam jangka panjang kepada para pemodal yang berpegang pada Syariah Islam (selanjutnya disebut Syariah) dengan hasil investasi yang bersih dari unsur riba’ dan gharar. Target komposisi portofolio BNI Dana Syariah adalah minimum 80% hingga maksimum 98% pada Efek Pendapatan Tetap, termasuk Efek bersifat utang/investasi, transaksi REPO yang bersifat Syariah, Instrumen Pasar Uang yang bersifat Syariah, dan minimum 2% hingga maksimum 20% pada Kas dan/atau setara dengan Kas.
BNI DanaPlus Syariah
Tujuan Investasi BNI DanaPlus Syariah adalah untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang lebih baik dan optimal dalam jangka panjang kepada para pemodal yang berpegang pada Syariah dengan hasil investasi yang bersih dari unsur riba’ dan gharar. Target komposisi portofolio BNI DanaPlus Syariah adalah minimum 48% hingga maksimum 98% pada Efek Pendapatan Tetap, termasuk Efek bersifat utang/investasi, transaksi REPO yang bersifat Syariah, Instrumen Pasar Uang yang bersifat Syariah, serta minimum 0% hingga maksimum 50% pada Efek yang bersifat Ekuitas dari perusahaan-perusahaan yang kegiatan usaha dan hasil usaha utamanya sesuai dengan Syariah dan minimum 2% hingga maksimum 20% di Kas dan/atau setara dengan Kas.
Untuk keterangan lebih lanjut lihat Bab 3 tentang Tujuan Kebijakan dan Pembatasan Investasi.
2.4 MANFAAT INVESTASI
• Diversifikasi investasi yang sesuai dengan Syariah dengan biaya rendah, dimana diversifikasi akan menurunkan risiko investasi dan meningkatkan hasil investasi yang optimal dalam jangka panjang.
• Kemudahan dalam melakukan investasi dalam BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah,
baik melalui oulet-outlet PT BNI Securities, maupun Agen Penjual yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Transaksi juga dapat dilakukan melalui elektronik, baik ATM, maupun internet.
• Informasi portofolio investasi yang menggambarkan jenis-jenis Efek dan bobot investasinya.
• Dikelola oleh Xxxxxx dan Xxx Xxxxxxxxx yang profesional dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia.
• Likuiditas yang terjamin sesuai dengan peraturan yang mengatur jenis Reksa Dana Terbuka.
• Hasil investasi yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan bebas pajak Untuk keterangan lebih lanjut lihat Bab 4 tentang Manfaat Investasi.
2.5 RISIKO YANG DIHADAPI PEMODAL
Secara umum, risiko yang dihadapi oleh pemodal adalah risiko berkurangnya Nilai Aktiva Bersih karena menurunnya nilai portofolio yang dimiliki oleh BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah, risiko likuiditas apabila terjadi penjualan kembali secara serentak oleh para pemodal sehingga Manajer Investasi akan mengalami kesulitan dalam menyediakan likuiditas, serta risiko pembubaran apabila total Nilai Aktiva Bersih semakin menurun atau apabila Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”) memandang perlu untuk dilakukan pembubaran.
Untuk keterangan lebih lanjut lihat Bab 5 tentang Risiko Operasional dan Investasi.
2.6 PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Dalam hal BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah dibubarkan dan dilikuidasi maka pembagian hasil likuidasi akan dibagi secara proporsional menurut komposisi Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemodal. Pembubaran BNI Dana Syariah tidak otomatis membubarkan BNI DanaPlus Syariah, demikian sebaliknya.
Untuk keterangan lebih lanjut lihat Bab 6 tentang Pembubaran dan Likuidasi.
2.7 MANAJER INVESTASI
PT BNI Securities didirikan berdasarkan Akta Nomor 22, tanggal 12 April 1995 jo. Akta No. 39 tanggal 3 Mei 1995, PT BNI Securities telah mendapatkan Izin Usaha sebagai Manajer Investasi dari BAPEPAM dengan nomor KEP-07/PM-MI/1995, yang diperoleh pada tanggal 23 Oktober 1995.
Untuk keterangan lebih lanjut lihat Bab 7 tentang Manajer Investasi.
2.8 BANK KUSTODIAN
PT Bank Niaga Tbk. merupakan Bank Kustodian swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari BAPEPAM berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991 sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal dan memulai operasinya pada bulan Agustus 1991.
Untuk keterangan lebih lanjut lihat Bab 8 tentang Bank Kustodian.
2.9 BATAS MINIMUM PEMBELIAN DAN MAKSIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Minimum Pembelian Unit Penyertaan BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah setiap kali adalah Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah). Sesuai ketentuan BAPEPAM, batas maksimum kepemilikan Unit Penyertaan BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah masing-masing untuk setiap pemodal adalah 2% dari total unit yang akan dijual atau sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan untuk masing- masing BNI Dana Syariah atau BNI DanaPlus Syariah, kecuali dalam hal kelebihan Unit Penyertaan tersebut yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan berasal dari penanaman kembali pembagian keuntungan.
Untuk keterangan lebih lanjut lihat Bab 9 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan.
2.10 BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN MINIMUM KEPEMILIKAN DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Minimum penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah adalah setara sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah). Minimum kepemilikan masing-masing adalah setara sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah).
Pengalihan Unit Penyertaan antar Reksa Dana, baik Syariah maupun bukan Syariah, yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama tidak dikenakan biaya. Walaupun demikian maksimum frekuensi pengalihan untuk masing-masing pemodal, dibatasi 1 (satu) kali dalam 7 (tujuh) Hari Bursa.
Untuk keterangan lebih lanjut lihat Bab 10 dan Bab 11 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan Dan Pengalihan Unit Penyertaan.
2.11 HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah mempunyai hak sebagai berikut:
• Hak untuk memperoleh pembagian keuntungan
• Hak mendapatkan bukti Unit Penyertaan untuk masing-masing BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah.
• Hak memperoleh informasi mengenai NAB harian untuk masing-masing Reksa Dana.
• Hak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan untuk masing-masing BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah.
• Hak memperoleh laporan keuangan tahunan sesuai dengan peraturan BAPEPAM No.X.D.I.
• Hak atas hasil likuidasi secara proporsional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah dibubarkan dan dilikuidasi.
Untuk keterangan lebih lanjut lihat Bab 12 tentang hak-hak Pemegang Unit Penyertaan
2.12 PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku mengenai Pajak Penghasilan Atas Usaha Reksa Dana yang Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, bagian laba termasuk pelunasan kembali atas Unit Penyertaan yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan bukan merupakan objek pajak.
Bagi warga negara asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasehat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan.
Untuk keterangan lebih lanjut lihat Bab 13 tentang Perpajakan.
2.13 IMBALAN JASA DAN BIAYA-BIAYA
Pemodal akan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan untuk BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah masing-masing sebesar maksimum 1% yang dibayarkan sekali saja setiap kali pembelian Unit Penyertaan masing-masing BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah. Biaya penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan untuk BNI Dana Syariah sebesar maksimum 25% setiap kali transaksi.
Imbalan Jasa Manajer Investasi per tahun masing-masing adalah maksimum 1% setahun (ditambah Pajak yang berlaku) untuk BNI Dana Syariah, dan maksimum 1,8% setahun (ditambah pajak yang berlaku) untuk BNI DanaPlus Syariah. Biaya-biaya tersebut dihitung berdasarkan NAB dari masing-masing BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah secara harian dan dibayarkan tiap bulan.
Imbalan Jasa Bank Kustodian per tahun untuk masing-masing BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah adalah maksimum 0,25% setahun (ditambah pajak yang berlaku) yang dihitung dari NAB secara harian dan dibayarkan tiap bulan.
Biaya – biaya lainnya termasuk biaya persiapan dan biaya pengelolaan BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah dapat dilihat pada Bab. 14.
2.14 KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Manajer Investasi menetapkan tidak akan membagikan keuntungan (uang tunai) kepada pemodal BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah. Setiap keuntungan yang diperoleh masing-masing BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah akan diinvestasikan kembali kedalam portofolio Reksa Dana yang bersangkutan, hal mana akan mengakibatkan NAB per Unit Penyertaan BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah akan bertambah nilainya.
2.15 KARAKTERISTIK BNI DANA SYARIAH DAN BNI DANAPLUS SYARIAH
a. Batasan Investasi
BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah tidak akan membeli Efek yang diterbitkan oleh perusahaan yang jenis dan ruang lingkup kegiatan usahanya tidak sesuai dengan prinsip Syariah, yaitu perusahaan yang memproduksi, memakai atau memberikan jasa-jasa yang tidak sesuai dengan Syariah.
b. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah-Dewan Syariah Nasional
Dewan Pengawas Xxxxxxx bertugas memberikan arahan kegiatan Manajer Investasi agar senantiasa sesuai dengan Xxxxxxx.
c. Tata Cara Investasi
Investasi dalam BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah dilakukan dengan menghindari Gharar (risiko yang tidak wajar) dan Maysir (bersifat judi).
d. Penyaluran Zakat Maal
Manajer Investasi menawarkan jasa untuk memotong dan menyalurkan Zakat Maal para Pemegang Unit Penyertaan.
BAB III
INFORMASI MENGENAI BNI DANA SYARIAH DAN BNI DANAPLUS SYARIAH
3.1 PENDIRIAN BNI DANA SYARIAH DAN BNI DANAPLUS SYARIAH
BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah merupakan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tetang Pasar Modal, serta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana.
Kontrak Investasi Kolektif BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah dituangkan dalam Akta nomor 60 tanggal 16 Maret 2004, yang dibuat dihadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, antara PT BNI Securities sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian.
Mendapat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (“BAPEPAM”) No. S-1003/PM/2004 tanggal 21 April 2004.
3.2 PENAWARAN UMUM
Masing-masing Unit Penyertaan BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah ditawarkan pada hari pertama penawaran dengan harga yang sama dengan NAB awal, yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) untuk setiap Unit Penyertaan masing-masing BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah dan selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan NAB masing-masing BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
PT BNI Securities sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas masing-masing Unit Penyertaan BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah secara terus menerus sampai dengan jumlah 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menambah Unit Penyertaan masing-masing BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah yang ditawarkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari BAPEPAM.
3.3 PENEMPATAN DANA AWAL
Sebelum dilakukan penawaran umum, terdapat beberapa unit yang ditawarkan kepada beberapa pihak untuk menempatkan dana awal penerbitan (sponsor) BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah sebelum dinyatakan efektif oleh BAPEPAM. Pihak tersebut adalah:
BNI Dana Syariah
Nama Pihak | BNI DANA SYARIAH | |
Jumlah Unit | Rupiah | |
PT Bank Negara Indonesia (Persero) | ||
Tbk., Divisi Usaha Syariah | 12.500.000 | 00.000.000.000 |
PT BNI Securities | 2.500.000 | 2.500.000.000 |
TOTAL | 15.000.000 | 15.000.000.000 |
BNI DanaPlus Syariah
Nama Pihak | BNI DANAPLUS SYARIAH | |
Jumlah Unit | Rupiah | |
PT Bank Negara Indonesia (Persero) | ||
Tbk., Divisi Usaha Syariah | 12.500.000 | 00.000.000.000 |
PT BNI Securities | 2.500.000 | 2.500.000.000 |
TOTAL | 15.000.000 | 15.000.000.000 |
3.4 EVALUASI KRITERIA INVESTASI
Mengingat perkembangan investasi yang cenderung dinamis dan untuk selalu dapat mengikuti perubahan yang terjadi, maka setiap 6 (enam) bulan sekali Manajer Investasi dan Dewan Pengawas Syariah akan melakukan evaluasi kriteria investasi dalam Efek yang bersifat Ekuitas yang dapat dilakukan investasi berdasarkan prinsip Syariah.
BAB IV
TUJUAN, KEBIJAKAN DAN PEMBATASAN INVESTASI
4.1 TUJUAN INVESTASI BNI Dana Syariah
Tujuan Investasi BNI Dana Syariah adalah untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang
stabil dalam jangka panjang kepada para pemodal yang berpegang pada Syariah dengan hasil investasi yang bersih dari unsur riba’ dan gharar.
BNI DanaPlus Syariah
Tujuan Investasi BNI DanaPlus Syariah adalah untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang lebih baik dan optimal dalam jangka panjang kepada para pemodal yang berpegang pada Syariah dengan hasil investasi yang bersih dari unsur riba’ dan gharar.
4.2 KEBIJAKAN INVESTASI BNI Dana Syariah
Target komposisi portofolio BNI Dana Syariah adalah minimum 80% hingga maksimum 98% pada Efek Pendapatan tetap, termasuk Efek yang bersifat utang/investasi, transaksi REPO yang bersifat Syariah dan Instrumen Pasar Uang yang bersifat Syariah. Minimum 2% hingga maksimum 20% pada Kas dan/atau setara kas.
Komposisi Portofolio BNI Dana Syariah
Jenis Instrumen | Minimum | Maksimum |
Efek Pendapatan Tetap, termasuk Efek yang bersifat utang/investasi, transaksi REPO yang bersifat Syariah dan Instrumen Pasar Uang yang bersifat Syariah | 80% | 98% |
Kas dan/atau yang setara kas | 2% | 20% |
BNI DanaPlus Syariah
Target komposisi portofolio BNI DanaPlus Syariah adalah minimum 48% hingga maksimum 98% pada Efek Pendapatan Tetap, termasuk Efek yang bersifat utang/investasi, REPO yang bersifat Syariah, dan Instrumen Pasar Uang, dan Efek Pendapatan Tetap lain yang bersifat Syariah, serta minimum 0% hingga maksimum 50% pada Efek yang bersifat Ekuitas dari perusahaan-perusahaan yang kegiatan usaha dan hasil usaha utamanya sesuai dengan Syariah dan minimum 2% hingga maksimum 20% di Kas dan/atau setara dengan kas.
Komposisi Portofolio BNI DanaPlus Syariah
Jenis Instrumen | Minimum | Maksimum |
Efek Pendapatan Tetap, termasuk Efek yang bersifat utang/investasi, transaksi REPO yang bersifat Syariah dan Instrumen Pasar Uang yang bersifat Syariah | 48% | 98% |
Efek yang bersifat Ekuitas dari perusahaan-perusahaan yang kegiatan usaha utamanya sesuai dengan Syariah | 0% | 50% |
Kas dan/atau yang setara kas | 2% | 20% |
Komposisi dasar portofolio Efek dalam bentuk Efek yang bersifat utang/investasi dan Instrumen Pasar Uang serta Efek bersifat Ekuitas yang akan dibeli oleh BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Portofolio Efek Pendapatan Tetap, termasuk Efek yang bersifat Utang/investasi terdiri atas obligasi-obligasi yang pendapatannya didasarkan atas bagi hasil yang diterbitkan oleh perusahaan- perusahaan berbadan hukum Indonesia yang dijual melalui penawaran umum, Medium Term Notes (MTN) Syariah, transaksi REPO dan Efek lain yang bersifat Syariah.
b. Portofolio Efek Ekuitas terdiri dari saham-saham perusahaan yang tidak melanggar prinsip Syariah, baik yang masuk dalam Jakarta Islamic Index (JII), maupun Saham-saham di luar JII yang menurut pertimbangan Dewan Pengawas Syariah (DPS) tidak melanggar prinsip Syariah.
c. Portofolio Instrumen Pasar Uang terdiri atas Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI), Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-Bank, Certificate of Deposit Mudharabah Mutlaqah (CD Mudharabah Mutlaqah), Certificate of Deposit Mudharabah Muqayyadah (CD Mudharabah Muqayyadah), Surat Berharga Pasar Uang, dan surat berharga komersial yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan berbadan hukum Indonesia yang pendapatannya tidak melanggar prinsip Syariah.
d. Efek lainnya yang bersifat Syariah termasuk produk turunannya dari semua instrumen yang telah disebutkan di atas.
Perusahaan yang efeknya dapat dibeli oleh BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah hanyalah perusahaan yang jenis dan ruang lingkup kegiatannya sesuai dengan prinsip Syariah.
Adapun jenis kegiatan perusahaan yang bertentangan dengan Syariah adalah:
a. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
c. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram; dan
d. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
e. Membeli Efek yang diterbitkan oleh Emiten yang tidak layak menurut Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia. Suatu Emiten tidak layak diinvestasikan oleh Xxxxx Xxxx Xxxxx’xx :
i. Apabila struktur utang terhadap modal sangat bergantung pada pembiayaan dari utang yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba’.
ii. Apabila suatu emiten memiliki nisbah utang, terhadap modal lebih dari 82% (utang 45%, modal 55%);
iii. Apabila manajemen suatu emiten diketahui telah bertindak melanggar prinsip usaha yang Islami.
Apabila ternyata sebagian kecil (umumnya tidak melebihi 5% (lima per seratus)), dari pendapatan perusahaan tersebut berasal dari kegiatan yang tidak sesuai dengan Syariah, maka investasi pada Efek tersebut dapat dimungkinkan, namun bagian dari hasil investasi (secara prorata) yang diperoleh harus dimurnikan dengan mengeluarkannya dari hasil investasi BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah dalam bentuk shadaqah atau infaq kepada pihak-pihak yang dinilai layak menerimanya. Ketentuan ini sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah. Dengan demikian pemotongan hasil investasi dalam bentuk shadaqah atau infaq dapat mengurangi NAB. Penyaluran shadaqah akan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Tahunan dan akan diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di BAPEPAM.
Kebijakan Investasi di atas harus telah dipenuhi oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah dari BAPEPAM.
4.3 PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan peraturan BAPEPAM Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah, Manajer Investasi tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
b. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas per seratus) dari NAB BNI Dana Syariah atau BNI DanaPlus Syariah
c. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
d. membeli Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
e. membeli Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari NAB masing-masing BNI Dana Syariah atau BNI DanaPlus Syariah pada setiap saat. Pembatasan ini termasuk pemilikan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank-bank tetapi tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;
f. menjual Unit Penyertaan kepada setiap pemodal lebih dari 2% (dua persen) dari jumlah Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Kontrak, kecuali:
(i) bagi Manajer Investasi, semata-mata untuk kepentingan sendiri dan bukan untuk kepentingan pihak lain. Pembelian tersebut guna menjamin pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan; dan
(ii) kelebihan pemilikan Unit Penyertaan tersebut yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan yang berasal dari penanaman kembali pembagian keuntungan.
g. membeli Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari NAB masing-masing BNI Dana Syariah atau BNI DanaPlus Syariah dengan ketentuan bahwa setiap jenis Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari NAB masing-masing BNI Dana Syariah atau BNI DanaPlus Syariah;
h. membeli Efek yang tidak melalui Penawaran Umum dan atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali Efek pasar uang, Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 3.3 (b) di atas dan Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;
i. penempatan dana investasi dalam kas atau setara kas kurang dari 2% (dua per seratus) dari NAB masing-masing BNI Dana Syariah atau BNI DanaPlus Syariah;
j. membeli Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi baik dengan Manajer Investasi maupun pemegang Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari NAB masing-masing BNI Dana Syariah atau BNI Danaplus Syariah, kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah;
k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
l. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
m. terlibat dalam pembelian Efek secara margin;
n. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
o. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio masing-masing BNI Dana Syariah atau BNI DanaPlus Syariah pada saat pembelian;
p. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimana Manajer Investasi bertindak sebagai Penjamin Emisi dari Efek dimaksud;
q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau pihak afiliasinya;
r. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimana Manajer Investasinya sama dengan Manajer Investasi BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah dan atau terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset tersebut;
s. membeli Efek Beragun Aset yang tidak tercatat di Bursa Efek; atau melakukan investasi yang bertentangan dengan kebijakan Investasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas Syariah;
t. tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengadung unsur gharar. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehati-hatian (ihtiyah/prudential management),
u. tindakan yang dimaksud ayat t meliputi :
i. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu.
ii. Bai’ al-ma’ dum, yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling).
iii. Insider trading, yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memeperoleh keuntungan transaksi yang dilarang.
iv. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utangya lebih dominan dari modalnya.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak Investasi Kolektif diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan BAPEPAM berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).
4.4 PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Dewan Pengawas Xxxxxxx bertugas memberikan arahan kegiatan Manajer Investasi agar senantiasa sesuai dengan Xxxxxxx. Dengan demikian Dewan Pengawas Syariah dapat mengajukan fatwa perubahan kriteria investasi, dan Xxxxxxx Investasi akan mengikuti perubahan fatwa tersebut sepanjang sesuai dengan tujuan investasi.
Dewan Pengawas Syariah BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah terdiri dari 3 (tiga) orang yang telah mendapatkan rekomendasi/ Persetujuan dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat No. U-069/DSN-MUI/III/2004 dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Xxxx. Xx. X Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx, MA Anggota : Ir. X. Xxxx X. Xxxxxxxxxxxx, MM
BAB V MANFAAT INVESTASI
5.1 DIVERSIFIKASI INVESTASI DENGAN BIAYA TERJANGKAU
Kegiatan investasi yang beragam (diversifikasi investasi) akan menurunkan risiko investasi dan meningkatkan hasil investasi. BNI Dana Syariah maupun BNI DanaPlus Syariah yang pada akhirnya akan memberikan kesempatan kepada para investor untuk dapat melakukan diversifikasi investasi dengan harga yang terjangkau tanpa harus mengelola investasinya sendiri. Karakteristik investasi setiap pemodal di masing-masing BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah identik dengan investasi Reksa Dana itu sendiri yang mungkin bernilai lebih besar.
5.2 KEMUDAHAN INVESTASI
Reksa Dana BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah menawarkan kepada Pemegang Unit Penyertaan berbagai kemudahan seperti:
• Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu melakukan analisis atas investasinya. Manajer Investasi setiap
hari melakukan analisis investasi untuk kepentingan Reksa Dana BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah, termasuk menganalisa kinerja Efek dan Instrumen Pasar Uang serta mengambil keputusan investasi setiap hari.
• Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengadministrasikan dan mengelola pencatatan keuangan
portofolio investasinya. Bank Kustodian Reksa Dana BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah akan mengelola pencatatan administrasi Efek dan kemudian diaudit oleh Akuntan Publik setiap tahun.
• Pemegang Unit Penyertaan dapat mengetahui NAB dan saldo investasi di reksa dana hanya dengan
mengirimkan SMS (Short Messages Services) ke Manajer Investasi
• Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan transaksi melalui internet dengan mengakses website di xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx
5.3 DIKELOLA SECARA PROFESIONAL
Dalam melakukan pemilihan portofolio, BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah dikelola dan dimonitor dari waktu kewaktu oleh Komite Investasi, Xxx Xxxxxxxxx dan Dewan Pengawas Syariah.
5.4 INFORMASI PORTOFOLIO INVESTASI
Manajer Investasi akan mengirimkan laporan kepada Pemegang Unit Penyertaan mengenai komposisi portofolio BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah sebulan sekali, atau apabila diperlukan Pemegang Unit Penyertaan dapat setiap saat mengakses melalui website xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx.
5.5 LIKUIDITAS
Setiap saat Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaannya sehingga memberikan keleluasaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, dilain pihak, Manajer Investasi sesuai dengan peraturan Bapepam wajib membeli kembali setiap kali Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali (redemption). Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan mengacu pada tata cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam prospektus ini. Lihat sub bab Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan
5.6 HASIL INVESTASI BEBAS PAJAK
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak, Nomor SE-18/PJ.42/1996, tanggal 30 April 1996, perihal Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana (seri PPh umum No. 30), butir No. 6 yang mengatur PPh atas reksa dana yang berbentuk KIK, disebutkan bahwa bagian Laba termasuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.
BAB VI
RISIKO OPERASIONAL DAN INVESTASI
Risiko yang dapat terjadi bila berinvestasi di BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah adalah sebagai berikut
6.1 RISIKO OPERASIONAL Risiko Likuiditas
Risiko ini dapat terjadi apabila terdapat penjualan kembali secara serentak oleh para pemodal (redemption
xxxx) dan Xxxxxxx Investasi mengalami kesulitan untuk menjual portofolio dalam jumlah besar dengan segera, sehingga kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio masing-masing BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah.
Selain itu Manajer Investasi dari waktu kewaktu berhak untuk sementara waktu menunda penjualan kembali Unit Penyertaan dengan kewajiban memberitahukan keadaan tersebut kepada Bapepam apabila:
a. Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah diperdagangkan ditutup.
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah di Bursa Efek dihentikan.
c. Keadaan darurat.
Risiko Pertanggungan Kekayaan BNI Dana Syariah Dan BNI DanaPlus Syariah
Risiko ini dapat terjadi apabila perusahaan asuransi tidak membayar seluruh atau sebagian nilai pertanggungan.
6.2 Risiko Investasi
Risiko investasi terbesar adalah apabila penerbit instrumen dimana BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah menginvestasikan sebagian atau seluruh portofolionya melakukan wanprestasi dalam menjalankan kewajibannya, sehingga dapat mempengaruhi hasil investasi yang akan tercermin pada Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI Dana Syariah atau BNI DanaPlus Syariah.
Memburuknya kondisi ekonomi dan politik di dalam negeri dan/atau perubahan peraturan yang berdampak negatif pada penerbit surat berharga dimana BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah berinvestasi, dapat mempengaruhi kinerja masing-masing BNI Dana Syariah atau BNI DanaPlus Syariah.
6.3 Risiko Penggantian Manajer Investasi
Bapepam apabila memandang perlu dan untuk menjaga kepentingan pemodal, dapat mengganti Manajer Investasi, dalam hal ini PT BNI Securities, dengan Manajer Investasi yang lain.
VII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pembubaran dan likuidasi BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah dapat dilakukan karena hal–hal sebagai berikut:
1. Apabila diinstruksikan oleh BAPEPAM sesuai peraturan No. IV. B.I dimana BAPEPAM berwenang mengalihkan, membekukan, mengamankan kekayaan, menunjuk Manajer Investasi lain untuk mengelola kekayaan Reksa Dana, membubarkan Reksa Dana, dan/atau melakukan tindakan lain terhadap Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif untuk melindungi kepentingan para pemegang Unit Penyertaan.
2. Apabila terjadi penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan secara terus menerus sehingga mengakibatkan NAB atau nilai kekayaan masing-masing BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah menjadi lebih kecil dari Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar) selama 90 (sembilan puluh) hari berturut– turut, maka Manajer Investasi dapat membubarkan BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah setelah mendapatkan persetujuan BAPEPAM.
4. Apabila Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengundurkan diri, dan dalam waktu 60 (enam puluh) hari bursa tidak diperoleh penggantinya, setelah mendapat persetujuan dari BAPEPAM.
5. Apabila Manajer Investasi dan Bank Kustodian sepakat membubarkan dan melikuidasi BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah. Pembubaran hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BAPEPAM.
Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian sepakat membubarkan dan melikuidasi BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah, Manajer Investasi wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada BAPEPAM mengenai rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana. dengan melampirkan:
a. kesepakatan pembubaran dan likuidasi BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian;
b. alasan pembubaran; dan
c. kondisi keuangan terakhir.
Selambat-lambatnya 2 (dua) hari bursa setelah pemberitahuan kepada BAPEPAM, Manajer Investasi wajib mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Pada hari yang sama, dengan pengumuman tentang rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi tersebut, Manajer investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan NAB BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah.
Pembubaran BNI Dana Syariah tidak berarti harus membubarkan BNI DanaPlus Syariah, demikian pula sebaliknya, pembubaran BNI DanaPlus Syariah , tidak harus membubarkan BNI Dana Syariah.
Hasil dari likuidasi setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki masing-masing Pemegang Unit Penyertaan BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah.
Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tanggal pemberitahuan rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi, Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah kepada BAPEPAM dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah dari Notaris.
Beban biaya pembubaran dan likuidasi BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan bukan merupakan beban BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah.
Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan mentransfer langsung kepada rekening bank Pemegang Unit Penyertaan.
Informasi lebih lanjut mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT BNI Securities selaku Manajer Investasi dan PT Bank Niaga Tbk selaku Bank Kustodian.
VIII MANAJER INVESTASI
8.1 KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT BNI Securities didirikan berdasarkan Akta Nomor 22, tanggal 12 April 1995 jo. Akta No. 39 tanggal 3 Mei 1995, keduanya dibuat dihadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx, SH., Magister Hukum, Notaris di Jakarta, telah mendapatkan pengesahan sesuai SK Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2- 0000.XX.00.00.XX’95, tanggal 19 Mei 1995, sebagaimana telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 55, Tambahan Berita Negara Nomor 5804, tanggal 11 Juli 1995.
Anggaran dasar mana telah beberapa kali diubah, berturut-turut dengan : (i) Akta No. 20 tertanggal 8 April 1996, telah mendapatkan persetujuan dengan SK Menteri Kehakiman dan HAM RI No. C2-7821 HT.01.04.th.96 tanggal 18 Juni 1996, sebagaimana telah diumumkan dalam Berita Negara No. 103, Tambahan Berita Negara No. 8607 tanggal 24 Desember 2001; (ii) Akta No. 23 tertanggal 14 Juni 2000, telah mendapatkan persetujuan dengan SK Menteri Kehakiman dan HAM RI No. C-19456 HT.01.04.TH.2001 tanggal 8 November 2001, sebagaimana telah diumumkan dalam Berita Negara No. 81, Tambahan Berita Negara No. 12368 tanggal 8 Oktober 2002 (iii) Akta No. 19 tertanggal 6 Mei 2002, telah mendapatkan persetujuan dengan SK Menteri Kehakiman dan HAM RI No. C-19644 HT.01.04.TH.2002 tanggal 11 Oktober 2002, sebagaimana telah diumumkan dalam Berita Negara No. 22, Tambahan Berita Negara No. 2128 tanggal 18 Maret 2003; (iv) Akta No. 98 tertanggal 16 Mei 2006, telah mendapatkan persetujuan dengan SK Menteri Hukum dan HAM RI No. W7-HT.01.04-1968 tanggal 19 Februari 2007, sebagaimana telah diumumkan dalam Berita Negara No. 36 Tambahan Berita Negara No. 491 tanggal 4 Mei 2007, dan terakhir (v) Akta No. 30 tertanggal 8 Agustus 2008, yang dibuat oleh Xxxxxxx Xxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dengan SK Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU- 62669.AH.01.02. Tahun 2008, tanggal 15 September 2008.
PT BNI Securities telah mendapatkan ijin usaha sebagai Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-07/PM-MI/1995 tanggal 23 Oktober 1995.
Mayoritas Pemegang saham PT BNI Securities yaitu sebesar 99,85% adalah Perseroan Terbatas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, salah satu Bank milik Pemerintah yang solid. PT BNI Securities memiliki modal disetor sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar Rupiah) yang menjadikannya perusahaan efek dengan tingkat kemampuan finansial yang tinggi dan terpercaya dalam berbagai segi operasinya.
8.2 PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sebagai Manajer Investasi, PT BNI Securities telah mempunyai pengalaman dalam mengelola beberapa Reksa Dana semenjak tahun 1996, baik Reksa Dana yang berbasis saham, campuran maupun pendapatan tetap.
Reksa Dana yang dikelola oleh PT BNI Securities antara lain adalah BNI Dana Berkembang, BNI Dana Merah Putih, Dana Berbunga Tiga, Dana Fleksibel Dua, Dana Lancar Dua, BNI Dana Syariah , BNI DanaPlus Syariah, BNIS Saham Syariah, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi I, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi II , Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi IV, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi V, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi VI, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi VII, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi VIII, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi IX, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi X, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi XI Dollar Amerika Serikat, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi XII, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi XV, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi XVI, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi XVII, BNIS Penyertaan Terbatas I, BNIS Penyertaan Terbatas Obligasi, BNIS Penyertaan Terbatas Optimum, BNIS Penyertaan Terbatas Garuda, BNIS Penyertaan Terbatas Global, BNIS Penyertaan Terbatas II, BNIS Penyertaan Terbatas Sriwijaya dan BNIS Penyertaan Terbatas Victoria.. PT BNI Securities sebagai Manajer Investasi merupakan salah satu perusahaan sekuritas pertama yang memperkenalkan dan ikut mensosialisasikan Reksa Dana.
Untuk memberikan layanan yang optimal, telah dibuka outlet di kota-kota besar yang tersebar di wilayah Indonesia, sehingga memudahkan para pemodal untuk melakukan transaksi melalui outlet yang tersedia. Selain itu juga diberikan fasilitas layanan transaksi elektronik melalui ATM, internet dan Phone Banking. Layanan SMS diberikan untuk mempermudah pemodal mengetahui NAB dan saldo investasi di Reksa Dana.
PT BNI Securities juga mempunyai pengalaman memberikan advis investasi kepada pihak ketiga dalam kapasitasnya sebagai Penasehat Investasi dan banyak dari mereka yang sekaligus memberikan kepercayaan kepada PT BNI Securities untuk mengelola dana yang akan diinvestasikan (discretionary), baik di pasar modal (capital market), di pasar utang (debt market) maupun di pasar uang (money market).
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT. BNI Securities pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
a. Direksi
1. Xxxx Xxxxxxxx : Presiden Direktur
2. Xxxxx Xxx : Direktur
3. Idhamshah Runizam : Direktur
b. Komisaris
1. Xxxxxxxxxx Xxxxxx X. : Presiden Komisaris
2. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx : Komisaris
3. Finaldi Sj. K. Haznam : Komisaris Independen
4. Xxxxxxx Xxxxxxx : Komisaris Independen
8.3 Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Xxxx Xxxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Magister of Management dari Universitas Gajah Mada. Mengikuti pelatihan dan seminar dibidang perbankan,akutansi, perpajakan dan keuangan yang diselenggarakan oleh Euromoney Institutional Investor-Hongkong, Lembaga Manajemen Formasi, IMD International Lausanne-Swiszerland, serta lembaga lainnya.
Jabatan sekarang adalah sebagai Presiden Direktur PT BNI Securities, sejak Mei 2009. Memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-57/PM/IP/WMI/2001 tanggal 20 Agustus 2001. Memperoleh sertifikasi Manajemen Risiko Tingkat I dari BSMR pada tanggal 10 Februari 2007.
Lama berkarir di lingkungan Kelompok PT Bank Negara Indonesia Tbk, Pemimpin Kelompok Pengendalian Keuangan & Pengawasan (1997-2001) PT Bank Negara Indonesia Tbk, Pemimpin Divisi Keuangan PT BNI Securities (2001-2004), Direktur Investasi Dana Pensiun (2004-2006) PT Bank Negara Indonesia, Tbk, Pemimpin Divisi Pengendalian Keuangan (2006-2009) PT Bank Negara Indonesia, Tbk.
Xxxxx Xxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Science in Financial Management dari American University, HI, USA.
Mendalami bidang pasar modal melalui pelatihan, seminar dan studi lanjutan tentang Broker-Dealer, Back-Office Management, Option Trading dan Central Depository dari lembaga Yayasan Pasar Modal Indonesia, Euromoney Institute of Finance, The Tokyo Stock Exchange dan PT KSEI.
Menjabat Direktur PT BNI Securities sejak Juni 2006. Memiliki Ijin Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-67/PM/IP/WMI/2000 tanggal 30 September 2000.
Memperoleh sertifikasi Chartered Financial Consultant (ChFC) dari Singapore College of Insurance di bawah lisensi dari The American College, pada tanggal 30 Agustus 2003.
Berperan aktif mengembangkan pasar modal melalui organisasi Asosiasi Perusahan Efek Indonesia (APEI), Certified Wealth Manager’s Association (CWMA) dan sebagai Ketua Komite Risk Management PT Bursa Efek Surabaya, dan aktif sebagai pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanagara.
Bekerja sejak 1989 sebelum terjun di bisnis pasar modal pada tahun 1993 dengan menduduki posisi Operation Manager di PT Kharisma Mulatama (1993-1996), Direktur PT Sarijaya Permana Sekuritas, Direktur PT DBS Vickers Securities Indonesia (2005-2006) dan masih menjabat sebagai Komisaris PT Bursa Efek surabaya sejak tahun 2001.
Idhamshah Runizam, Ketua Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Business Administration dari University of St. Louis, USA. Mengikuti pelatihan dan studi lanjutan di bidang perbankan, pasar modal, financial dan investasi yang diselenggarakan oleh Standard Chartered Bank, Credit Suisse, Euromoney Training Program, BNI, BAPEPAM, Bank Indonesia, Global Strategic Consulting serta lembaga lainnya.
Jabatan sekarang adalah sebagai Direktur PT. BNI Securities, sejak Juni 2006. Memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-118/PM/IP/WMI/1998 tanggal 2 Desember 1998.
Lama berkarir di lingkungan Kelompok PT. Bank Negara Indonesia, Tbk, sebagai Head of Financial Services Desk, Planning & Strategic Division (1995-1997), Head of Equity Division PT BNI Securities (1997-2002), dan Head of Fixed Income, Group Treasury Division PT Bank Negara Indonesia, Tbk (2002-2006).
8.4 TIM PENGELOLA INVESTASI
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxxxx X.X. Xxxxx, Ketua Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, lulus sebagai Sarjana Akuntansi dan telah memperoleh gelar Magister Manajemen (MM) dari Sekolah Tinggi Prasetiya Mulya di Jakarta.
Mulai bergabung dengan PT BNI Securities pada tahun 1996, jabatan terakhir di PT BNI Securities adalah Vice President pada divisi Asset Management. Selain itu juga mewakili PT BNI Securities sebagai Anggota Tim Bancassurance PT Bank BNI dalam mewujudkan Bank BNI sebagai Universal Banking. Telah memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP- 149/PM/IP/WMI/2001 tanggal 27 Agustus 2001.
Mempunyai pengalaman kerja di Kantor Akuntan Publik, kemudian bekerja sebagai Akuntan di perusahaan kontraktor multinasional. Sebelum bergabung dengan PT BNI Securities, bekerja pada sebuah perusahaan sekuritas lokal yang berafiliasi dengan Union Bank of Switzerland.
Selain sebagai ketua Xxx Xxxxxxx Investasi untuk BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah juga sebagai Ketua Xxx Xxxxxxx Investasi BNI Dana Berkembang, BNI Dana Merah Putih, Dana Berbunga Tiga, Dana Fleksibel Dua, Dana Lancar Dua, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi I, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi II , Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi IV, Xxxxx Xxxx Terproteksi BNIS Proteksi V, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi VI, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi VII, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi VIII, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi IX, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi X, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi XI Dollar Amerika Serikat, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi XII, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi XV, BNIS Penyertaan Terbatas I, BNIS Penyertaan Terbatas Obligasi, BNIS Penyertaan Terbatas Optimum, BNIS Penyertaan Terbatas Garuda, BNIS Penyertaan Terbatas Global, BNIS Penyertaan Terbatas II, BNIS Penyertaan Terbatas Sriwijaya dan BNIS Penyertaan Terbatas Victoria.
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, anggota Xxx Xxxxxxx Investasi, lulus sebagai Bachelor of Science dan Master of Science dari Fakultas Teknik Mesin, University of Kansas, Amerika Serikat pada tahun 1991 dan 1993.
Telah mengikuti dan lulus ujian Chartered Financial Analyst (CFA) Level 2, tahun 2003 dan memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-107/PM/WMI/2003 tanggal 26 Agustus 2003.
Sebelum bergabung dengan PT. BNI Securities pernah bekerja dalam bidang Investment Banking dan memulai bergabung dengan PT. BNI securities pada tahun 2004 sebagai Research Analyst, kemudian bergabung pada divisi Asset Management sebagai Fund manager dengan jabatan terakhir Assistant Vice President.
Selain sebagai anggota Xxx Xxxxxxx Investasi untuk BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah juga sebagai anggota Xxx Xxxxxxx Investasi BNI Dana Berkembang, BNI Dana Merah Putih, Dana Berbunga Tiga, Dana Fleksibel Dua, Dana Lancar Dua, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi I, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi II , Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi IV, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi V, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi VI, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi VII, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi VIII, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi IX, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi X, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi XI Dollar Amerika Serikat, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi XII, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi XV, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi XVI, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi XVII, BNIS Penyertaan Terbatas I, BNIS Penyertaan Terbatas Obligasi, BNIS Penyertaan Terbatas Optimum, BNIS Penyertaan Terbatas Garuda, BNIS Penyertaan Terbatas Global, BNIS Penyertaan Terbatas II, BNIS Penyertaan Terbatas Sriwijaya dan BNIS Penyertaan Terbatas Victoria.
Xxxx X. Xxxxxxxxxxx, CFA, anggota Xxx Xxxxxxx Investasi, lulus sebagai Bachelor of Science Jurusan Finance dan MIS dari Faculty Business & Management dari University of Minnesota, Amerika Serikat pada tahun 1995.
Telah mengikuti dan lulus ujian Chartered Financial Analyst (CFA) pada tahun 2000 dan memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-98/BL/WMI/2007 tanggal 15 Agustus 2007.
Sebelum bergabung dengan PT. BNI Securities pernah bekerja dalam bidang Corporate Finance dan memulai bergabung dengan PT. BNI Securities pada tahun 2007 sebagai Portofolio Research pada divisi Asset Management sebagai Fund Manager dengan jabatan terakhir Assistant Vice President.
Selain sebagai anggota Xxx Xxxxxxx Investasi untuk BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah juga sebagai anggota Xxx Xxxxxxx Investasi BNI Dana Berkembang, BNI Dana Syariah, BNI DanaPlus Syariah, BNI Dana Merah Putih, Dana Berbunga Tiga, Dana Fleksibel Dua, Dana Lancar
Dua, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi I, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi II , Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi IV, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi V, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi VI, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi VII, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi VIII, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi IX, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi X, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi XI Dollar Amerika Serikat, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi XII, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi XV, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi XVI, Reksa Dana Terproteksi BNIS Proteksi XVII, BNIS Penyertaan Terbatas I, BNIS Penyertaan Terbatas Obligasi, BNIS Penyertaan Terbatas Optimum, BNIS Penyertaan Terbatas Garuda, BNIS Penyertaan Terbatas Global, BNIS Penyertaan Terbatas II, BNIS Penyertaan Terbatas Sriwijaya dan BNIS Penyertaan Terbatas Victoria.
BAB IX BANK KUSTODIAN
9.1 KETERANGAN SINGKAT BANK KUSTODIAN
PT. Bank Niaga, Tbk merupakan Bank Kustodian swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor: KEP-71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991 sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal.
9.2 PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT. Bank Niaga, Tbk saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terkemuka dalam pasar Reksa Dana dengan telah mengelola lebih dari 119 Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan mengadministrasikan aset senilai lebih dari Rp. 48 Triliun. Kustodian Bank Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 304 nasabah baik dalam maupun luar negeri.
Kepercayaan lain yang diberikan kepada P.T. Bank Niaga, Tbk adalah penunjukan sebagai sub-registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas saat ini meliputi seluruh Surat Utang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia . Pada Juni 2000 Custodial Services Division Bank Niaga telah mendapatkan sertifikasi manajemen pengendalian mutu ISO 9002 dan telah ditingkatkan menjadi ISO 9001:2000 pada September 2003. Untuk pengadministrasian jasa kustodian, P.T. Bank Niaga, Tbk telah melakukan beberapa terobosan mutakhir yaitu memberikan fasilitas on-line information services yang memungkinkan nasabah untuk akses ke custodial administration system dan unit registry system dan fasilitas layanan transaksi Reksa Dana melalui SST (Self Service Terminal atau ATM Non Tunai) secara ‘paperless’ di seluruh jaringan SST Bank Niaga.
Selain itu Kustodian Bank Niaga empat kali berturut-turut mendapatkan penghargaan sebagai ”Bank Kustodian teraktif dalam perdagangan obligasi di Bursa Efek Surabaya pada tahun 2003, 2004, 2005, dan 2006” yang diberikan oleh PT Bursa Efek Surabaya.
Pada bulan Mei 2007, Kustodian Bank Niaga mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan diberikannya pernyataan kesesuaian syariah tersebut, maka bagi klien yang berbasis syariah, Kustodian Bank Niaga dapat menjadi administrator yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
9.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Pasar Modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT Niaga Asset Management, PT CIMB-GK Securities Indonesia, PT Asuransi Cigna, dan PT. Saseka Gelora Finance.
BAB X
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
10.1 TATA CARA PEMBUKAAN REKENING
Setiap calon pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI Dana Syariah dan/atau BNI Danaplus Syariah terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi Formulir Pembukaan Rekening dengan melampirkan fotokopi KTP, SIM atau Paspor untuk Pemegang Unit Penyertaan perorangan dan fotokopi akte pendirian perusahaan, NPWP, daftar anggota direksi dan komisaris serta surat kuasa dari direksi kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan transaksi dengan disertai fotokopi KTP atau Paspor dari yang memberi dan diberi kuasa. Formulir Pembukaan Rekening dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi dan outlet- outletnya serta di kantor-kantor cabang Bank BNI Syariah..
10.2 PENGAJUAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BNI DANA SYARIAH DAN BNI DANAPLUS SYARIAH.
Setiap kali pemodal melakukan pembelian Unit Penyertaan, terlebih dahulu diharuskan mengisi Formulir Pemesanan Unit Penyertaan dengan lengkap dan jelas disertai dokumen pendukung dan dokumen lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM No. V.D.10, disertai pula bukti pembayaran yang disetor ke Bank Kustodian. Pembelian baru dianggap efektif apabila Formulir Pemesanan Unit Penyertaan telah diisi lengkap dengan disertai dokumen pendukung dan dana telah efektif diterima (in good fund) di rekening Reksa Dana yang bersangkutan.
Dengan menyerahkan Formulir Pemesanan Unit Penyertaan dan dokumen lain secara lengkap maka diartikan calon pembeli Unit Penyertaan telah mengerti dan memahami peraturan– peraturan yang berlaku dan risiko dalam melakukan investasi pada BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah.
Pembelian Unit Penyertaan wajib ditolak apabila terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM No. V.D.10. mengenai Prinsip Mengenal Nasabah.
10.3 BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN BNI DANA SYARIAH
Pembelian Unit Penyertaan BNI Dana Syariah atau BNI DanaPlus Syariah setiap kali adalah minimum sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta Rupiah). Besarnya jumlah pembelian akan dikonversikan ke dalam satuan Unit Penyertaan berdasarkan NAB pembelian yang ditentukan oleh Bank Kustodian sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang penentuan NAB.
10.4 BATAS MAKSIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN BNI DANA SYARIAH
Sesuai dengan peraturan BAPEPAM, setiap pemodal hanya dapat memiliki Unit Penyertaan di masing- masing BNI Dana Syariah atau BNI DanaPlus Syariah adalah maksimum 2% (dua per seratus) dari total Unit Penyertaan yang ditawarkan, kecuali:
a. bagi Manajer Investasi, semata-mata untuk kepentingan sendiri dan bukan untuk kepentingan Pihak lain. Pembelian tersebut guna menjamin pembayaran atas penjualan kembali (pelunasan)
Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan; dan
b. kelebihan kepemilikan Unit Penyertaan tersebut yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan yang berasal dari penanaman kembali pembagian keuntungan.
10.5 HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN BNI DANA SYARIAH DAN BNI DANAPLUS SYARIAH
Harga pembelian Unit Penyertaan BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah pada hari pertama ditawarkan sama dengan NAB awal senilai Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) untuk setiap Unit Penyertaan dengan biaya pembelian adalah maksimum sebesar 1%. Selanjutnya, harga pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan NAB masing-masing reksa dana pada saat Formulir Pemesanan Unit Penyertaan diterima secara lengkap dan dana pembelian telah efektif (in good fund) pada rekening masing-masing BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah sesuai konfirmasi dari Bank Kustodian baik untuk pembayaran dengan tunai, cek maupun dengan transfer elektronik dalam mata uang Rupiah. Pembelian yang dilakukan sebelum pukul 13.00 WIB, sesuai dengan konfirmasi dari Bank Kustodian, maka harga pembelian dihitung berdasarkan NAB pada akhir hari bursa yang sama. NAB akan diketahui pada hari bursa berikutnya. Jika diterima setelah pukul 13.00 WIB sesuai konfirmasi Bank Kustodian maka akan mendapatkan NAB pada akhir hari bursa berikutnya dan NAB baru akan diketahui pada hari bursa ketiga.
10.6 MASA PENAWARAN
Masa Penawaran dimulai pada tanggal 23 April 2004 untuk BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah. Hal ini akan dilakukan secara terus menerus sampai jumlah Unit Penyertaan masing-masing BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah mencapai 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan.
10.7 SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah dapat dilakukan secara tunai, cek atau giro dalam mata uang Rupiah yang ditujukan ke rekening sebagai berikut:
BNI Dana Syariah
Nama rekening : BNI Xxxx Xxxxxxx
Nomor rekening : 064-01-62922-00-3
Nama Bank : PT. Bank Niaga, Tbk, Cab. Sudirman
BNI DanaPlus Syariah
Nama rekening : BNI DanaPlus Syariah
Nomor rekening : 064-01-62924-00-5
Nama Bank : PT. Bank Niaga, Tbk, Cab. Sudirman
Pembayaran dengan cek atau giro hanya dapat dilakukan dengan mencantumkan nama rekening di atas dan baru dianggap sah apabila cek atau giro tersebut telah dapat dicairkan (in good fund) di Reksa dana yang bersangkutan. Segala biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pembelian seperti biaya transfer, biaya kliring dan lain-lain adalah tanggungan pemodal dan Unit Penyertaan yang dibeli akan dikalkulasi setelah dipotong biaya-biaya tersebut
10.8 PERSETUJUAN MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Selanjutnya apabila disetujui Manajer Investasi maka Bank Kustodian akan memproses transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut dan mengirimkan konfirmasi atas kepemilikan Unit Penyertaan pada 2 (dua) hari bursa sampai dengan 10 (sepuluh) hari bursa setelah tanggal diterima dan disetujuinya Pembelian Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian.
10.9 TATA CARA TRANSAKSI PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN DENGAN ELEKTRONIK
Pembelian Unit Penyertaan BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah dapat dilakukan melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank Niaga yang tersebar di seluruh Indonesia tanpa harus mengisi Formulir Pemesanan Unit Penyertaan. Bukti Transaksi akan langsung dicetak oleh mesin ATM dan merupakan bukti yang sah atas transaksi yang dilakukan. Transaksi pembelian melalui ATM Bank Niaga dapat juga dilakukan oleh pemodal yang namanya belum terdaftar sebagai Pemegang Unit Penyertaan BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah tanpa harus mengisi Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Unit Penyertaan.
Bagi para pemodal yang namanya sudah terdaftar di rekening Reksa Dana yang dikelola oleh PT BNI Securities juga dapat melakukan pembelian Penyertaan BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah melalui Telephone Banking Bank BNI (Phone Plus), dengan hanya menyebutkan nomor rekening Reksa Dana, tanpa harus mengisi Formulir Pemesanan Unit Penyertaan.
Pemodal dan calon pemodal juga dapat melakukan transaksi tanpa warkat melalui internet, dengan mengakses website xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx. Bagi yang tertarik untuk melakukan transaksi melalui cara ini, pemodal diharuskan mengisi Formulir Transaksi Melalui Internet yang tersedia di Manajer Investasi dan Agen Penjual.
Layanan fasilitas transaksi melalui internet ini ditujukan semata-mata hanya untuk mengganti pengisian dan pengiriman formulir-formulir transaksi secara konvensional. Cara pembayaran, baik pembelian (subscription) maupun pencairan (redemption) tetap menggunakan cara yang konvensional.
Selain itu, Manajer Investasi juga memberikan fasilitas layanan kepada para Pemegang Unit yang telah mengisi Formulir SMS, setiap saat untuk dapat mengakses Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan saldo investasinya hanya dengan mengirimkan SMS (Short Messages Services) telephone seluler ke Manajer Investasi.
BAB XI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
11.1 PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setiap saat penjualan kembali (redemption) BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah dapat dilakukan, baik dalam satuan Unit Penyertaan maupun nilai uang yang akan dicairkan. Pemodal yang ingin menjual kembali Unit Penyertaannya dalam BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah terlebih dahulu harus mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan menyampaikannya kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Berdasarkan Formulir Penjualan Kembali yang diterima dari Pemegang Unit, Manajer Investasi akan meneruskan instruksi tersebut ke Bank Kustodian.
Hasil Penjualan Kembali hanya akan dikirim kepada rekening bank Pemegang Unit melalui transfer atau kiriman uang antar bank, apabila pemodal mempunyai rekening yang sama dengan rekening operasional BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah, maka pembayaran akan dilakukan dengan cara pemindah bukuan.
Manajer Investasi dapat menolak melakukan pembelian kembali atas Unit Penyertaan, dengan kewajiban memberitahukannya kepada BAPEPAM dan Pemegang Unit Penyertaan apabila: Bursa Efek tempat sebagian besar portofolio Efek BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah yang diperdagangkan ditutup atau perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio di Bursa Efek dihentikan atau dalam Keadaan Kahar.
11.2 PENJATAHAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak untuk melakukan penjatahan atas penjualan kembali para pemodal apabila total penjualan kembali pada satu hari bursa melebihi 10% (sepuluh per seratus ) dari total Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah. Kelebihan penjualan kembali akan dialokasikan pada hari bursa berikutnya dan akan disimpan untuk diproses dan dibukukan pada hari berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode FIFO (First In First Out).
11.3 HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan sama dengan NAB masing-masing Reksa Dana pada hari yang bersangkutan. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah yang diterima sebelum jam 13.00 WIB dan dikonfirmasi Bank Kustodian serta telah disetujui Manajer Investasi, maka permintaan tersebut diproses berdasarkan NAB masing-masing BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah pada akhir hari bursa yang yang bersangkutan. NAB akan diketahui pada hari bursa berikutnya. Jika Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima setelah jam 13.00 WIB berdasarkan konfirmasi Bank Kustodian serta telah disetujui Manajer Investasi, maka nilai Unit Penyertaan tersebut adalah NAB masing-masing BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah pada akhir hari bursa berikutnya dan NAB baru akan diketahui pada hari bursa ketiga.
11.4 JUMLAH MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali masing-masing BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah setiap kali adalah ekuivalen dengan Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), maka Manajer Investasi berhak melakukan pelunasan seluruh Unit Penyertaan dan menutup rekening pemegang Unit Penyertaan tanpa memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari pemegang Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya
pemindahbukuan/transfer yang timbul akibat pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan (jika ada) menjadi beban pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal demikian, Xxxxxxx Investasi akan mengembalikan pelunasan atas Unit Penyertaan tersebut melalui pemindahbukuan atau mentransfernya ke rekening yang ditunjuk oleh pemegang Unit Penyertaan.
Dengan mempertimbangkan faktor keamanan, cara pembayaran penjualan kembali hanya akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening bank Pemegang Unit Penyertaan setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan asli diterima oleh Bank Kustodian.
11.5 PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Dalam hal semua persyaratan penjualan kembali telah dipenuhi secara lengkap dan benar, pembayaran akan dilakukan dengan segera selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja (T+7) setelah formulir asli diterima oleh Bank Kustodian. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan berhak untuk menunda pembayaran apabila dokumentasi penjualan kembali belum lengkap dipenuhi. Biya penjualan kembali (redemption fee) untuk BNI Dana Syariah maksimum sebesar 25%. Biaya pemindahbukuan atau biaya transfer ke akun Pemegang Unit Penyertaan bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit.
.
11.6 TATA CARA TRANSAKSI PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DENGAN ELEKTRONIK
Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah dapat dilakukan melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank Niaga yang tersebar di seluruh Indonesia dan internet tanpa harus mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Bukti Transaksi akan langsung dicetak oleh mesin ATM dan merupakan bukti yang sah atas transaksi yang dilakukan bagi yang melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui ATM, sedangkan Pemegang Unit yang melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan melalui internet dapat mencetak sendiri melalui jaringan internet.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan BNI Dana Syariah dapat melakukan pengalihan (switching) Unit Penyertaannya ke BNI DanaPlus Syariah, baik sebagian maupun seluruhnya. Pengalihan juga dapat dilakukan baik dalam satuan Unit Penyertaan, maupun dalam satuan jumlah uang, demikian pula sebaliknya, Pemegang Unit Penyertaan BNI DanaPlus Syariah dapat melakukan pengalihan Unit Penyertaannya ke BNI Dana Syariah, baik berupa unit, maupun jumlah uang.
Pemegang Unit BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah juga dapat melakukan Pengalihan Unit Penyertaannya ke BNI Reksa Dana yang lain, yang bukan Syariah, seperti BNI Dana Berbunga Dua, BNI Dana Berkembang, BNI Dana Lancar atau BNI Dana Fleksibel atau Reksa dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.
12.1 PERMOHONAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit yang akan melakukan Pengalihan Unit Penyertaannya, terlebih dahulu harus mengisi Formulir Pengalihan Unit Penyertaan, kemudian diserahkan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk. Manajer Investasi kemudian akan meneruskan ke Bank Kustodian. Pengalihan hanya dapat dilakukan sekali dalam 7 (tujuh) hari kerja bursa. Apabila dipandang perlu, Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak untuk menolak permohonan Pengalihan Unit Penyertaan.
12.2 RUMUS PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan dari sebagian atau seluruh Unit Penyertaan Reksa Dana yang satu ke Unit Penyertaan yang lain ditentukan dari nilai hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan semula. Jumlah Unit Penyertaan yang baru, akan ditentukan dengan rumus:
Nb A = B X ---
Na
Dimana :
A Jumlah Unit Penyertaan Reksa Dana baru hasil pengalihan
B Jumlah Unit Penyertaan Reksa Dana lama yang akan dialihkan
Nb NAB dalam Rupiah per Unit Penyertaan Reksa Dana yang lama, yang akan dialihkan Na NAB dalam Rupiah per Unit Penyertaan Reksa Dana yang baru
12.3 JUMLAH MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Minimum Pengalihan BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah setiap kali adalah ekuivalen dengan Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah). Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari minimum kepemilikan yaitu ekuivalen dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sesuai yang dipersyaratkan pada hari konversi, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup akun tersebut dan mengembalikan sisa investasinya dengan pemindahbukuan atau transfer langsung ke rekening pemegang Unit Penyertaan. Biaya pengalihan (switching fee) untuk BNI Dana Syariah maksimum sebesar 25%.
12.4 TATA CARA TRANSAKSI PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DENGAN ELEKTRONIK
Pengalihan Unit Penyertaan BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah dapat dilakukan melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank Niaga yang tersebar di seluruh Indonesia dan internet tanpa harus mengisi Formulir Pengalihan Unit Penyertaan. Bukti Transaksi akan langsung dicetak oleh mesin ATM dan merupakan bukti yang sah atas transaksi yang dilakukan bagi yang melakukan Pengalihan melalui ATM, sedangkan Pemegang Unit yang melakukan Pengalihan melalui internet dapat mencetak sendiri Konfirmasi Transaksi Pengalihan melalui jaringan internet.
Secara ringkas hubungan batasan waktu, harga NAB dan informasi NAB atas transaksi Pembelian, Pengalihan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah, dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
KETERANGAN | HARI BURSA I | HARI BURSA II | HARI BURSA III |
- Aplikasi lengkap diterima SEBELUM jam 13.00 WIB
NAB
- NAB diketahui
-
NAB
- Aplikasi lengkap diterima SETELAH jam 13.00 WIB
NAB
- NAB diketahui NAB
BAB XIII
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan diterbitkan dan disampaikan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah dari Pemegang Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian dalam Masa Penawaran, (ii) Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dimiliki atau dilunasi serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli atau dilunasi.
Selain itu Pemegang Unit Penyertaan juga akan menerima Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada akhir bulan yang bersangkutan, yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya dalam waktu 12 (dua belas) Hari Bursa setelah akhir bulan yang bersangkutan.
2. Mendapatkan proteksi atas Pokok Investasi sesuai Mekanisme Pokok Investasi.
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak proteksi atas Pokok Investasi sesuai dengan ketentuan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi sesuai dengan kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
4. Memperoleh Pelunasan Parsial Pada Tanggal Pelunasan Parsial Dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dalam waktu yang bersamaan (serentak) yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah pada Tanggal Pelunasan Parsial. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
5. Memperoleh Pelunasan Pada Tanggal Pelunasan Akhir Dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah pada Tanggal Jatuh Pelunasan Akhir. Apabila Tanggal Pelunasan Akhir tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Akhir.
6. Memperoleh Xxxxxxxan Lebih Awal dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim, yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah secara signifikan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
7. Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Sekurang-kurangnya Satu Kali dalam Satu Bulan Pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) melalui surat kabar yang berperedaran nasional pada Hari Bursa atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
8. Memperoleh Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan bulanan (selanjutnya disebut ”Laporan Bulanan”), dimana:
• apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya:
(1) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan,
(2) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode,
(3) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode,
(4) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada),
(5) portofolio yang dimiliki,
(6) status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban,
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Pebruari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. X.D.1”); atau
• apabila pada bulan sebelumnya tidak terdapat mutasi (pembelian dan atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya:
(1) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan,
(2) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan,
(3) total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dan
(4) informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya.
Selain Laporan Bulanan, Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan laporan tahunan (selanjutnya disebut “Laporan Tahunan”) selambat-lambatnya hari ke-12 (kedua belas) bulan Januari yang menggambarkan posisi akun pada tanggal 31 Desember, yang memuat sekurang-kurangnya:
(1) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan,
(2) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode,
(3) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode,
(4) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada),
(5) portofolio yang dimiliki,
(6) status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1.
9. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
10. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan Tahunan BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam dan LK yang termuat dalam Prospektus.
BAB XIV PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara lain sebagai berikut:
No. | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (Dividen) b. Bunga dan Diskonto Obligasi - tahun 2009 – tahun 2010 - tahun 2011 - tahun 2013 - tahun 2014 dan seterusnya c. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia d. Capital Gain Saham di Bursa e. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4(1) UU PPh | |
0% (nol persen) 5% (lima persen) 15% (lima belas persen) | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 | ||
PPh Final (20%) | Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 | ||
PPh Final (0,1%) | PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 | ||
PPh tarif umum | Pasal 4(1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 16 Tahun 2009 (“PP No. 16 Tahun 2009”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada BAPEPAM & LK adalah sebagai berikut:
1) 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
2) 5% untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan
3) 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi Warga Negara Asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XV
ALOKASI DAN PEMBEBANAN BIAYA-BIAYA
14.1 BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA MANAJER INVESTASI
Biaya-biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah:
• Biaya Persiapan
Biaya persiapan termasuk biaya pembentukan BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah, termasuk namun tidak terbatas pada biaya pembentukan Kontrak Investasi Kolektif, penerbitan dokumen- dokumen yang diperlukan, dan imbalan jasa Konsultan Hukum, Notaris dan Akuntan Publik untuk pertama kali.
• Biaya Pemasaran
Biaya pemasaran adalah biaya yang dikeluarkan oleh Manajer Investasi, termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi serta iklan BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah
• Biaya Administrasi
Biaya administrasi yang dikeluarkan oleh Manajer Investasi sehubungan kegiatan pengelolaan kekayaan BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah, yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi, dan transportasi.
• Biaya Pencetakan dan Distribusi
Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Formulir Pengalihan Unit Penyertaan, Surat Konfirmasi, dan Prospektus awal.
14.2 BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA REKSA DANA
Biaya-biaya yang menjadi beban Xxxxx Xxxx adalah:
• Imbalan Xxxx Xxxxxxx Investasi
Imbalan jasa pengelolaan investasi bagi Manajer Investasi yang jumlahnya sebesar maksimum 1% pertahun untuk BNI Dana Syariah dan maksimum 1,8% per tahun untuk BNI DanaPlus Syariah dari Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah (dihitung secara harian berdasarkan perhitungan satu tahun adalah 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari dan dibayarkan setiap bulan, ditambah pajak yang berlaku.
• Imbalan Jasa Bank Kustodian
Imbalan jasa bagi Bank Kustodian untuk masing-masing BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah sebesar maksimum 0.25% per tahun dari Nilai Aktiva Bersih (dihitung secara harian berdasarkan perhitungan satu tahun adalah 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari) dan dibayarkan setiap bulan, ditambah pajak yang berlaku.
• Biaya Transaksi dan Registrasi Efek
Merupakan seluruh biaya transaksi BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah, antara lain termasuk biaya jasa pialang, biaya bursa, biaya registrasi, pajak dan biaya lain yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan untuk kepentingan portofolio BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah.
• Imbalan Jasa Profesi Penunjang Setelah Reksa Dana Efektif
Meliputi imbalan jasa untuk Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, dan konsultan-konsultan lainnya jika ada setelah BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah memperoleh pernyataan efektif dari BAPEPAM.
• Biaya Pembuatan dan Pengiriman Laporan Keuangan Tahunan Serta Pembaharuan Prospektus
Meliputi biaya pembaharuan Prospektus, biaya percetakan dan penggandaan, biaya pengiriman melalui berbagai media cetak maupun elektronik.
• Biaya Distribusi Surat Konfirmasi dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan
• Pengeluaran Pajak Berkenaan dengan Pembayaran Imbalan Jasa dan Biaya-biaya Diatas
• Biaya Asuransi
• Biaya lain karena Keadaan Mendesak, Tetapi Hanya Semata–mata untuk Kepentingan BNI Dana Syariah dan/atau BNI DanaPlus Syariah
Biaya-biaya ini akan tercatat dalam Laporan Keuangan yang telah di audit oleh Akuntan Publik.
14. 3 BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN | ||||
Pembelian (subscription) Penjualan Kembali (redemption) Pengalihan (switching) | Maksimum 1,00% Maksimum 25,00% Maksimum 25,00% | Dikenakan Penyertaan | setiap | kali | membeli | Unit |
Termasuk biaya transfer pembelian kembali dan pajak yang berkenaan dengan pemodal apabila ada.
BAB XV
KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Manajer Investasi menetapkan tidak akan membagikan keuntungan (uang tunai) kepada pemegang Unit Penyertaan baik BNI Dana Syariah, maupun BNI DanaPlus Syariah. Setiap keuntungan yang diperoleh BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah akan diinvestasikan kembali kedalam masing-masing portofolio yang bersangkutan, hal mana akan mengakibatkan NAB per Unit Penyertaan masing-masing BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah akan bertambah nilainya.
Apabila pemegang Unit Penyertaan menginginkan capital gain dari investasinya, atau membutuhkan likuiditas, dapat menjual kembali sebagian (atau seluruh) Unit Penyertaannya, setiap hari, kepada Manajer Investasi.
Untuk mengetahui secara rinci posisi “laba/rugi yang sudah direalisasi”, “laba/rugi yang belum direalisasi” serta saldo terakhir Unit Penyertaan yang dimiliki, untuk kepentingan pembukuan dan lain-lain, pemegang Unit Penyertaan dapat melihat Laporan Akun Bulanan yang dikirimkan ke alamat pemodal secara bulanan.
BAB XVI
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XVII
PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
BAB XVIII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR FORMULIR REKSADANA DAPAT DIPEROLEH
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, Bank Kustodian serta para Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Sudirman Plaza Indofood Tower Lantai 16 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 12910
Telp. : (000) 0000 0000
Fax. : (000) 0000 0000
JAKARTA
Xxxxx XXX 00 Xxxxxx 00, Xxxx XXX Xx. Jend. Sudirman Kav. 1
Jakarta 10220
Telp: (00-00) 0000 000
Fax: (00-00) 0000 000
e-mail: xxxxx00@xxxxxxxxxxxxx.xx.xx
Pertokoan Mangga Dua Blok E4 No. 7 Jl. Mangga Dua, Jakarta Utara
Telp: (00-00) 0000000/5
Fax: (00-00) 0000000
e-mail: xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xx.xx
Puri Niaga III Blok M-8 No. 1B Puri Kembangan, Jakarta Barat Telp: (00-00) 000 00000
Fax: (00-00) 000 00000
e-mail: xxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xx.xx
BANDUNG
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 3 - Bandung Telp: (00-00) 0000000
Fax: (00-00) 0000000
e-mail: xxxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xx.xx
YOGYAKARTA
Xx.Xxxxxx Xxxxxxxxxx 000 - Xxxxxxxxxx Telp: (62-274) 581001
Fax: (62-274) 584023
e-mail: xxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xx.xx
SOLO
Jl. Xxxxxx Xxxxxx No. 332 Telp: (62-271) 729667
Fax: (62-271) 729668
e-mail: xxxx@xxxxxxxxxxxxx.xx.xx
SURABAYA
Jl. Gub Xxxxx Xx. 36 Telp: (00-00) 0000000
Fax: (00-00) 0000000
e-mail: xxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xx.xx
MALANG
Jl. Buring No. 58 Telp: (62-341) 321213
Fax: (62-341) 356876
e-mail: xxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xx.xx
DENPASAR
Xxxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxx Xx. 15 Jl. Xxxxx Xxxx Xx. 200
Telp: (62-361) 254985/0000000
Fax: (62-361) 254985
e-mail: xxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xx.xx
MEDAN
Jl. Pemuda No. 12 Telp: (00-00) 0000000
Fax: (00-00) 0000000
e-mail: xxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xx.xx
PALEMBANG
Jl. Jend. Sudirman No. 132 Telp: (62-711) 319662/361969
Fax: (62-711) 319663
e-mail: plb@bnisecurities
PEKANBARU
BNI Cabang Pasar Pusat Jl. Jend. Sudirman No. 365 Telp: (62-761) 46757/839698
Fax: (62-761) 856279
e-mail: xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xx.xx
SEMARANG
Thamrin Square Blok B5 Jl. MH. Thamrin No. 5 Telp: (00-00) 0000000-00
Fax: (00-00) 0000000
e-mail: xxxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xx.xx
BANDA ACEH
Kantor Cabang BNI Banda Aceh Lt. 2 Jl. XX. Xxxxx Xxxxxx No. 111
Telp: (62-651) 31109
Fax: (62-651) 31107