PERJANJIAN TAYANG HARGA PRODUK BARANG/ JASA PADA MALL UNP
PERJANJIAN TAYANG HARGA PRODUK BARANG/ JASA PADA MALL UNP
Pada hari ini ……….. tanggal ………….. bulan tahun Dua Ribu Dua
Puluh Empat, kami yang bertandatangan dibawah ini :
1. Nama :
Alamat :
Telepon/HP :
Email :
Dalam hal ini bertindak atas nama Universitas Negeri Padang yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama :
Alamat :
Telepon/HP :
Email :
Dalam hal ini bertindak atas nama …………………………………………..
yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerjasama Tayang Harga Produk Barang/Jasa Tertentu dengan syarat dan ketentuan yang diatur sebagai berikut:
Pasal 1 BENTUK KERJA
SAMA
1. PIHAK KEDUA menjual produk barang/ jasa melalui aplikasi Mall UNP milik
PIHAK PERTAMA sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan.
2. PIHAK PERTAMA menyediakan aplikasi sebagai wadah menyampaikan informasi produk barang/ jasa yang akan ditayangkan.
3. PIHAK KEDUA berhak memiliki akun sendiri, dimana dengan akun tersebut leluasa dalam mengelola informasi produk barang/ jasa yang dijual dalam aplikasi yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 2 JANGKA WAKTU
1. Jangka Waktu Tayang Harga Produk Barang/ Jasa ini berlangsung minimal selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani.
2. Xxxxxxxx salah satu pihak ingin mengakhiri perjanjian ini sebelum jangka waktunya berakhir, maka pihak tersebut harus memberitahukan secara tertulis paling lambat 15 (lima belas) hari sebelumnya.
3. Dalam hal perjanjian ini berakhir, segala kewajiban kedua belah pihak masih berlangsung sampai dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Perjanjian dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan
Pasal 3
PRODUK BARANG/ JASA YANG DITAYANGKAN
1. Produk Barang/ Jasa yang ditayangkan PIHAK KEDUA adalah Produk Barang/ Jasa yang PIHAK KEDUA Sebagai Principal/Distributor/Agen/Reseller/Pengencer dengan harga jual bruto ditentukan dan menjadi hak PIHAK KEDUA dengan perhitungan yang jelas.
2. PIHAK KEDUA menjamin bahwa Produk Barang/ Jasa tersebut pada pasal 3 ayat 1 adalah Produk Barang/ Jasa yang tidak melanggar hukum. Karenanya segala tuntutan hukum dari PIHAK KETIGA sehubungan dengan Penayangan Produk Barang/ Jasa ini sepenuhnya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA, dan karenanya PIHAK PERTAMA dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
3. PIHAK KEDUA aktif dalam hal mengupdate informasi produk yang ditayangklan.
Pasal 4 HARGA
1. Harga tayang pada Mall UNP adalah harga bruto yang telah disepakati dan terverifikasi oleh PIHAK PERTAMA, dimana harga tersebut bukanlah harga kontrak dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
2. Harga yang menjadi Harga Kontrak adalah harga hasil negosiasi akhir Pembeli dengan PIHAK KEDUA terhadap harga tayang/ harga bruto melalui aplikasi Mall UNP.
3. Dalam memverifikasi harga tayang yang diajukan oleh PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA dapat menjadikan harga tayang barang/jasa yang sama pada situs e-cataloq LKPP serta situs belanja online lainnya yang terpercaya menurut PIHAK PERTAMA.
4. PIHAK PERTAMA berhak menolak harga tayang yang diajukan oleh PIHAK KEDUA jika tidak sesuai dengan harga pasar atau referensi yang ada.
5. PIHAK KEDUA tidak berhak menaikkan atau menurunkan harga jual bruto tayang tanpa izin tertulis PIHAK PERTAMA.
Pasal 5 PELANGGARAN
1. Harga tayang yang telah disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sama sekali tidak dapat dilanggar oleh masing-masing pihak, kecuali sebelumnya telah dibuat kesepakatan baru secara tertulis oleh kedua belah pihak.
2. Pelanggaran Harga Tayang yang dilakukan oleh masing-masing pihak akan berakibat adanya sangsi bagi yang melakukan pelanggaran.
3. Sangsi atas pelanggaran Harga Tayang adalah denda sebesar 11 % (Sebelas) persen dari harga bruto.
4. Pihak yang melanggar wajib membayar denda pelanggaran selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari sejak terbukti melakukan pelanggaran.
Pasal 7 PERSELISIHAN DAN LAIN-
LAIN
1. Atas terjadi setiap perselisihan, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah menuju mufakat.
2. Apabila musyawarah yang dilaksanakan tidak memberi mufakat, maka kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya melalui APIP di Universitas Negeri Padang.
3. Hal-hal yang belum diatur pada perjanjian ini akan diatur, kemudian secara tertulis dengan tidak terlepas pada perjanjian ini.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh para pihak, serta dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing pihak mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dibuat di : Padang
Tanggal : 20 Maret 2024
PIHAK PERTAMA
………………………………………..
PIHAK KEDUA
…………………………………………
Data Ceklist Verifikasi Harga Tayang Mall UNP
1. Foto kopi data Perusahaan:
- Akte Perusahaan…………………………………………………………………
- NPWP…………………………………………………………………………...
- NIB……………………………………………………………………………...
- Bukti Setor Pajak Tahunan……………………………………………………...
2. Data Barang I
Paraf Penyedia dan ferivikator
- Nama Barang……………………………………………………………………
- Spesifikasi………………………………………………………………………
- Gambar/ Brosur…………………………………………………………………
- Surat Izin Edar Indonesia………………………………………………………
- LOA dari pabrikan/principal…………………………………………………...
- Situs tayang sebelumnya (dibuktikan dengan print screenshoot)……………...
- Perusahaan tayang sebagai Principal/Distributor/Agen/Reseller/Pengencer
(coret yang tidak perlu)
3. Data Barang II
Paraf Penyedia dan ferivikator
- Nama Barang……………………………………………………………………
- Spesifikasi………………………………………………………………………
- Gambar/ Brosur…………………………………………………………………
- Surat Izin Edar Indonesia………………………………………………………
- LOA dari pabrikan/principal…………………………………………………...
- Situs tayang sebelumnya (dibuktikan dengan print screenshoot)……………...
- Perusahaan tayang sebagai Principal/Distributor/Agen/Reseller/Pengencer
(coret yang tidak perlu)
4. Data Barang III
Paraf Penyedia dan ferivikator
- Nama Barang……………………………………………………………………
- Spesifikasi………………………………………………………………………
- Gambar/ Brosur…………………………………………………………………
- Surat Izin Edar Indonesia………………………………………………………
- LOA dari pabrikan/principal…………………………………………………...
- Situs tayang sebelumnya (dibuktikan dengan print screenshoot)……………...
- Perusahaan tayang sebagai Principal/Distributor/Agen/Reseller/Pengencer
(coret yang tidak perlu)
5. Data Barang IV
Paraf Penyedia dan ferivikator
- Nama Barang……………………………………………………………………
- Spesifikasi………………………………………………………………………
- Gambar/ Brosur…………………………………………………………………
- Surat Izin Edar Indonesia………………………………………………………
- LOA dari pabrikan/principal…………………………………………………...
- Situs tayang sebelumnya (dibuktikan dengan print screenshoot)……………...
- Perusahaan tayang sebagai Principal/Distributor/Agen/Reseller/Pengencer
(coret yang tidak perlu)
6. Data Barang V
Paraf Penyedia dan ferivikator
- Nama Barang……………………………………………………………………
- Spesifikasi………………………………………………………………………
- Gambar/ Brosur…………………………………………………………………
- Surat Izin Edar Indonesia………………………………………………………
- LOA dari pabrikan/principal…………………………………………………...
- Situs tayang sebelumnya (dibuktikan dengan print screenshoot)……………...
- Perusahaan tayang sebagai Principal/Distributor/Agen/Reseller/Pengencer
(coret yang tidak perlu)
7. Data Barang VI
Paraf Penyedia dan ferivikator
- Nama Barang……………………………………………………………………
- Spesifikasi………………………………………………………………………
- Gambar/ Brosur…………………………………………………………………
- Surat Izin Edar Indonesia………………………………………………………
- LOA dari pabrikan/principal…………………………………………………...
- Situs tayang sebelumnya (dibuktikan dengan print screenshoot)……………...
- Perusahaan tayang sebagai Principal/Distributor/Agen/Reseller/Pengencer
(coret yang tidak perlu)
8. Data Barang VII
Paraf Penyedia dan ferivikator
- Nama Barang……………………………………………………………………
- Spesifikasi………………………………………………………………………
- Gambar/ Brosur…………………………………………………………………
- Surat Izin Edar Indonesia………………………………………………………
- LOA dari pabrikan/principal…………………………………………………...
- Situs tayang sebelumnya (dibuktikan dengan print screenshoot)……………...
- Perusahaan tayang sebagai Principal/Distributor/Agen/Reseller/Pengencer
(coret yang tidak perlu)
Keterangan :
1. Untuk proses penayangan produk pada UNP Mall Silahkan hubungi verifikator a/n Xxx Xxxxxx Xxxxxxxx, X.Xxx, M.CIO di Hp. 085274514978
2. Perjanjian Tayang Harga Produk Barang/ Jasa Pada MALL UNP adalah bentuk kontrak / perjanjian antara Universitas Negeri Padang dengan Penyedia yang akan menayangkan Barang/ Jasa Pada MALL UNP.
3. Perjanjian ini di tandatangai oleh kedua belah pihak, antara Universitas Negeri Padang dengan Penyedia, Ketika penyedia akan menayangkan produknya pada UNP MALL, dan kontrak ini akan diupload pada system UNP MALL sebagai syarat di bukanya fitur tambah produk pada akun penyedia.
4. Perjanjian ini dilengkapi dengan lampiran Ceklist Verifikasi Harga Tayang Mall UNP sebagai mana format yang telah tersedia diatas, dimana penyedia harus melengkapi semua dokumen yang diminta sesuai ceklist yang ada.
5. Ceklist Verifikasi Harga Tayang Mall UNP serta dokumen fisik yang diminta pada ceklist merupakan dokumen pelengkap dari Perjanjian, dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, serta merupakan dokumen persyaratan hingga penyedia bisa menandatangai perjanjian tayang MALL UNP
6. Data barang diisi sesuai dengan banyak barang yang akan ditayangkan, jika barang yang ditayangkan hanya 1, maka verifikasi cukup dilakukan sampai nomor urut 1 saja, jika Jumlah barang yang akan tayang melebihi form yang tersedia, maka verifikator dapat mengkopi form sesuai dengan kebutuhan.
7. Setiap halaman form yang diisi, juga wajib diparaf oleh penyedia.