PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA FAKULTAS KEDOKTERAN
UNIVERSITAS NEGERI MALANG DAN
PUSKESMAS PAKIS
TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PENELITIAN DAN
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
PADA PROGRAM STUDI KEDOKTERAN DAN PROFESI DOKTER
Nomor: 12.5.03/UN32/KS/2023 Nomor: 440/ 132 / 00.00.000.000/0000
Pada hari ini, Jumat tanggal 12-Mei-2023 yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Dr. dr. Moch. Xxxxx, M.Kes: Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang, berkedudukan di Jl. Semarang No.5 Malang 65145, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: 1.8.182/UN32/KP/2022 yang dalam hal ini menjalani jabatannya mewakili Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang dan bertindak untuk atas nama Universitas Negeri Malang, yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
2. drg. Prima Puspitorini : Kepala Puskesmas Pakis, Kabupaten Malang, berdasarkan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Puskesmas Pakis, Kabupaten Malang yang berkedudukan di Jl. Xxxx Xxxxxxxxxxx Xx.00 Xxxx Xxx 00000 Xxxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx Malang, yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dan untuk selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bahwa PIHAK KESATU adalah adalah sebuah lembaga pendidikan Perguruan Tinggi Negeri yang bertugas menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama di wilayah Kabupaten Malang.
Dengan ini sepakat untuk bersama-sama membuat Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada Program Studi Kedokteran dan Profesi Dokter, Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang (FK UM) yang dilaksanakan oleh PARA PIHAK seperti diatur dalam pasal sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai landasan dalam rangka Implementasi Kerjasama yang disusun oleh PARA PIHAK sesuai dengan ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini.
(2) Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk saling mendukung kegiatan PARA PIHAK dalam rangka kerja sama yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Program Studi Kedokteran dan Profesi Dokter FK UM.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini mencakup kegiatan berupa, antara lain:
a. Penyelenggaraan Pendidikan di Program Studi Kedokteran dan Profesi Dokter
b. Penelitian yang melibatkan dosen dan mahasiswa di Program Studi Kedokteran dan Profesi Xxxxxx
x. Xxxxabdian Kepada Masyarakat yang melibatkan dosen dan mahasiswa di Program Studi Kedokteran dan Profesi Dokter
(2) Kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan di Program Studi Kedokteran, antara lain berupa pengajaran pada tahap pendidikan sarjana kedokteran di bidang ilmu kesehatan masyarakat dan kedokteran pencegahan.
(3) Kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan di Program Studi Profesi Dokter, antara lain berupa pengajaran pada tahap pendidikan profesi dokter di tahap / stase kesehatan masyarakat dan komunitas serta kedokteran olahraga.
(4) Kegiatan yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan dengan melibatkan dokter pendidik klinis dari PIHAK KEDUA yang telah memenuhi sarat sebagai dosen pengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PIHAK KESATU.
(5) Kegiatan yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan pada periode waktu dan tempat sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
(6) PARA PIHAK melakukan monitoring implementasi Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Program Studi Kedokteran dan Profesi Dokter FK UM minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kegiatan.
Pasal 3 JANGKA WAKTU
Jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini adalah sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan sampai dengan jangka waktu tiga tahun ke depan (hingga tanggal 12 Bulan 5 Tahun 2026)
Pasal 4 PEMBIAYAAN
Biaya untuk kegiatan yang tersebut dalam Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan yang ada pada instansi PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam kontrak/rancangan pelaksanaan kerja sama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 5 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini diantara PARA PIHAK terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat, akan diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, PARA PIHAK sepakat untuk diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pengadilan Negeri Kota Malang.
Pasal 6
FORCE MAJEURE
(1) PARA PIHAK pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama ini, yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing pihak yang digolongkan sebagai Force Majeure.
(2) Peristiwa yang dapat digolongkan Force Majeure antara lain sebagai berikut: adanya bencana alam seperti gempa bumi, angin topan, banjir atau hujan terus menerus, wabah penyakit, adanya perang, peledakan, sabotase, revolusi, pemberontakan, huru-hara, adanya tindakan pemerintahan dalam bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Apabila terjadi Force Majeure, pihak yang lebih dahulu mengetahui wajib memberitahukan kepada pihak lainnya dalam perjanjian ini.
(4) Keadaan Force Majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan atau mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini dan setelah keadaan Force Majeure berakhir serta kondisi fasilitas penunjang kegiatan masih dapat dipergunakan, PARA PIHAK dapat melanjutkan Perjanjian Kerja Sama sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 7 LAIN-LAIN
(1) Perubahan atas naskah Perjanjian Kerja Sama ini dapat dilakukan atas persetujuan PARA PIHAK.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini dapat dianggap batal apabila SALAH SATU PIHAK atau
PARA PIHAK tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam naskah Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK atas dasar musyawarah atau mufakat yang selanjutnya akan dituangkan dalam Addendum Perjanjian Kerja Sama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kerja Sama ini.
(4) Naskah Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama serta dinyatakan mulai berlaku pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut pada awal Perjanjian Kerja Sama ini.
PIHAK KESATU, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang Dr. dr. Moch. Xxxxx, M.Kes | PIHAK KEDUA, Kepala Puskesmas Pakis Kabupaten Malang drg. Prima Puspitorini |