PT PERTAMINA (PERSERO) SHIPPING MARKETING AND TRADING DIRECTORATE FUNGSI CHARTERING
PT PERTAMINA (PERSERO) SHIPPING MARKETING AND TRADING DIRECTORATE FUNGSI CHARTERING
BERITA ACARA PENJELASAN LELANG 1 (SATU) UNIT S2 – BO
Nomor : 260/BA/F30120/2013-S6
Pada hari ini, Jum’at 30 Agustus 2013 mulai pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Kantor PT PERTAMINA (Persero) Marketing And Trading Directorate Shipping,Jl. Xxx Xxxxxxx 32-34 Jakarta Utara, Fungsi Chartering telah memberikan penjelasan kepada peserta pelelangan untuk pekerjaan tersebut diatas seperti tercantum pada Berita Acara ini.
UNDANGAN NO : 1139/F30120/2013-S6, TANGGAL 27 Agustus 2013
PENJELASAN : oleh Xxx Xxxxxx Xxxxxxx
A. KETENTUAN UMUM
B A B I PERSYARATAN UMUM & ADMINISTRASI
1. Pelaksanaan Pengadaan ini sepenuhnya mengacu pada Surat Keputusan Direktur Utama PT PERTAMINA (PERSERO) SK No. 025/C00000/2011-S0 tanggal 08 April 2011 tentang Pedoman Pengadaan Kapal Time Charter dan COA.
2. Open Bid System : Proses Pengadaan ini akan dilaksanakan berdasarkan pada system Pengadaan terbuka, sehingga seluruh Pemilik Kapal, Broker atau Agent dapat berpartisikasi dalam Pengadaan ini, tanpa adanya persyaratan untuk terlebih dahulu memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
3. Surat penawaran (Xxxxxx X) harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang mengacu anggaran dasar Perusahaan dari peserta lelang, di atas materai Rp.6.000,-
4. Ship’s particulars and information, harus menggunakan format :
Oil Tanker | Questionaire 88 (Q88) dari Intertanko |
Gas Tanker | Gas Form C& Q88 |
SPOB, Tug Boat / Oil Barge | Ship Particular |
5. Tidak diberlakukan bid bond (jaminan penawaran).
6. Pemilik Kapal menjamin bahwa Validity penawaran, berlaku terhitung sejak closing date hingga setelah adanya penetapan pemenang dari Pertamina.
7. Charter Party akan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari masing-masing pihak diatas Materai Rp. 6.000,- dengan menggunakan form :
Oil Tanker | PERTATIME III |
Gas Tanker | PERTATIME III |
SPOB, Tug Boat / Oil Barge | Baltime 1939 With Pertamina’s Amendment |
8. Persyaratan Jumlah Peserta: Pengadaan dinyatakan sah dan akan dilanjutkan walaupun hanya terdapat 1 (satu) dokumen penawaran yang sah.
9. Isi surat penawaran agar mengacu pada RKS maupun Berita Acara Prebid dan perubahan term & condition tidak dibenarkan.
10. Peserta Pengadaan tidak diperbolehkan memberikan persyaratan tambahan selain persyaratan yang telah ditetapkan oleh Fungsi Ship Procurement.
11. Pembatasan Penawaran :
a. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh Pertamina dengan akhir masa sewa (plus 15 hari) jatuh pada laycan yang telah ditentukan, kecuali terdapat surat redelivery notice dari fungsi Shipping Operation Pertamina.
b. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan docking dengan akhir masa docking jatuh pada laycan yang telah ditetapkan.
c. Bagi perusahaan-perusahaan yang masih terlibat permasalahan/persengketaan baik diluar maupun didalam pengadilan atau sedang dikenakan sanksi Pertamina, tidak diperkenankan untuk mengikuti pelelangan.
d. Jika kapal yang ditawarkan masih dalam proses pembangunan (New Building) pemilik kapal wajib mencantumkan pre Q88, Pre bentuk II (Pemakaian Bunker) dan Dokumen awal Kapal.
Jika pemilik kapal bermaksud untuk menawarkan kapal yang masih dalam kondisi docking atau dalam proses pembangunan, maka pemilik kapal diwajibkan untuk melampirkan surat pernyataan yang turut ditandatangani oleh pihak shipyard/galangan bahwa Kapal akan dalam keadaan ready in all respect untuk delivery di pelabuhan tujuan yang ditunjuk oleh Pertamina pada laycan yang ditentukan.
12. Masa sanggah berlaku selambat-lambatnya 2 hari kerja setelah penetapan calon pemenang lelang dengan ketentuan peserta yang menyanggah harus menyediakan Bond Sanggahan yang diterbitkan oleh Bank Umum minimal sebesar 3 % dari nilai Kontrak utama. Xxxx sanggahan akan dicairkan dan menjadi milik Pertamina apabila sanggahan tidak benar.
13. Pertamina berhak untuk membatalkan pekerjaan jika ada perubahan rencana kerja dengan tanpa kompensasi.
14. Harga sewa yang ditawarkan untuk kontrak utama harus sama dengan harga sewa yang ditawarkan untuk opsi.
15. Peserta pengadaan berkewajiban untuk menandatangani pernyataan Pakta Integritas
bermaterai dan wajib melampirkan dalam dokumen pengadaan penawaran.
16. Perhitungan freight cost mengacu sebagai berikut :
a. Untuk Tanker / Satgas / SPOB menggunakan COT berdasarkan Pertamina’s Specification.
b. Khusus untuk tugboat, faktor pembagi dalam perhitungan freight cost adalah Horse Power (HP) sesuai spesifikasi Pertamina.
COT Based On: Dalam hal terdapat kapal yang ditawarkan memiliki draft yang lebih dalam dan COT lebih besar, maka wajib memberikan surat pernyataan yang menyatakan kapasitas COT kapal pada draft permintaan Pertamina yang disertai dengan hasil perhitungan berdasarkan deadweight scale. Bila tidak terdapat surat pernyataan yang dimaksud, penawaran akan di-diskualifikasi.
17. Persyaratan Kapal Berbendera Indonesia :
a. Guna mendukung penerapan Azas Cabotage di Indonesia, maka untuk Kapal dengan trading area Indonesian Waters (Domestik), management Pertamina telah menetapkan bahwa seluruh Kapal yang akan dicharter harus berbendera Indonesia.
b. Batas waktu bagi Kapal yang sedang melaksanakan penggantian bendera menjadi Bendera Indonesia adalah selambat-lambatnya pada waktu closing dengan dilengkapi dokumen – dokumen pendukung (Minimal berita acara perubahan bendera dan surat – surat kapal sementara setelah yang diterbitkan setelah proses perubahan bendera)
c. Pemilik Kapal bertanggung jawab atas seluruh biaya yang diperlukan dalam proses penggantian bendera dan juga bertanggung jawab sepenuhnya atas pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan Menteri Perdagangan RI No.58/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru.
18. Penentuan pemenang pengadaan akan didasarkan pada :
a. Pemenuhan Persyaratan Administrasi dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan;
b. Harga penawaran merupakan penawaran terbaik dari sisi freight cost;
c. Harga penawaran telah sama atau dibawah Owner Estimate (OE) Pertamina atau OE revisi (jika ada).
19. Freight Cost akan dihitung dengan mempertimbangan hal-hal sebagai berikut:
a. Harga sewa
b. Port charges (sesuai ukuran Kapal)
c. Kecepatan kapal (sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Pertamina yang akan digunakan sebagai parameter perhitungan dan dijaminkan dalam bentuk II), bila tidak akan didiskualifikasi.
d. Pemakaian bahan bakar
Perhitungan freight cost akan didasarkan pada harga bahan bakar (Pertamina) sesuai dengan jenis bahan bakar yang ditawarkan oleh pemilik kapal.
e. Cargo Tank Capacity (COT) sesuai dengan spesifikasi Pertamina.
Peserta lelang tidak diperkenankan untuk mengubah data-data yang telah disampaikan dalam surat penawaran, dan apabila terjadi kesalahan data maka hal tersebut menjadi resiko peserta.
B. PERTAMINA SAFETY APPROVAL
1. Kapal yang akan ditawarkan dalam proses pengadaan ini wajib untuk telah memiliki Pertamina Safety Approval (PSA) dari fungsi SMR Pertamina yang menyatakan bahwa kapal accepted / dapat diterima untuk di operasikan oleh Pertamina.
2. Peserta pengadaan diwajibkan untuk melampirkan Pertamina Safety Approval (PSA) sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam dokumen penawaran pada saat closing.
3. Dalam hal peserta pengadaan tidak melampirkan Pertamina Safety Approval (PSA) tersebut, maka penawaran akan didiskualifikasi.
4. Dengan demikian, calon peserta Pengadaan dianjurkan untuk segera menghubungi fungsi SMR Pertamina di contact address yang akan disebutkan di bagian akhir RKS ini.
5. Pemilik Kapal berkewajiban untuk me-maintain masa berlaku Pertamina Safety Approval dengan melaksanakan re-vetting dengan ketentuan sbb:
a. Usia 0-5 Tahun : Setiap 1 (satu) Tahun Sekali
b. Usia diatas 5 Tahun : Setiap 6 (enam) Bulan Sekali
C. PROSEDUR NEGOSIASI
Guna mendapatkan harga yang lebih kompetitif bagi perusahaan, PERTAMINA akan melaksanakan negosiasi terhadap penawaran yang diajukan oleh peserta lelang. Negosiasi dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Negosiasi dilaksanakan selama 2 (dua) putaran, yaitu pertama dilaksanakan setelah pelaksanaan closing dan putaran kedua dilaksanakan re-negosiasi, baik dilaksanakan secara tertulis maupun secara tatap muka.
b. PERTAMINA dapat melaksanakan negosiasi terhadap seluruh peserta baik secara tertutup, tatap muka maupun secara e-auction.
Penawaran lebih dari 1 (satu):
a. Dalam hal seluruh harga sewa yang ditawarkan oleh peserta lelang masih diatas Owner Estimate, maka PERTAMINA akan melaksanakan negosiasi penurunan harga sewa yang ditujukan terhadap maksimal 3 penawar terbaik dari sisi freight cost.
b. Proses negosiasi dilaksanakan dengan cara :
i. Nego I : Paper Auction (penawaran yang ada diadu dengan negosiasi harga sewa berdasarkan perhitungan freight cost secara amplop tertutup sebanyak 3 (tiga) putaran). Dalam hal sudah terdapat penawaran yang dari sisi freight cost merupakan harga penawaran terbaik dan harga sewa telah sama atau dibawah owner estimate, maka negosiasi akan dihentikan dan terhadap penawaran tersebut akan dinominasikan menjadi calon pemenang pengadaan.
ii. Nego II : Jika hasil negosiasi secara paper auction ini masih diatas OE, maka dilakukan negosiasi lanjutan dengan peserta terbaik pertama saja
Note: Dalam hal hasil negosiasi ii penawaran masih diatas owner estimate, maka peserta terbaik pertama dari sisi freight cost akan dilaporkan kepada manajemen untuk proses selanjutnya.
c. Dalam hal sudah terdapat harga penawaran yang sama atau dibawah Owner Estimate, spesifikasi kapal yang ditawarkan telah sesuai atau lebih baik dari spesifikasi teknis yang ditetapkan PERTAMINA, maka terhadap penawar terbaik yang sama atau dibawah Owner Estimate tersebut langsung ditetapkan sebagai pemenang.
d. Subject to Pertamina Management Approval
Jika hanya terdapat 1 (satu) penawaran :
a. Jika terdapat hanya satu penawaran dan masih diatas OE, maka proses negosiasi dilaksanakan sesuai tata cara nego II diatas.
b. Dalam hal penawaran yang disampaikan telah sama atau dibawah Owner Estimate, spesifikasi kapal yang ditawarkan telah sesuai atau lebih baik dari spesifikasi teknis yang ditetapkan PERTAMINA, maka terhadap penawar terbaik tersebut langsung ditetapkan sebagai calon pemenang.
c. Subject to Pertamina Management Approval and survey result.
D. KETENTUAN LAIN
1. Kapasitas COT, cargo segregation dan pumping system dll, akan diverifikasi berdasarkan data kapal sesuai dengan lampiran dokumen/drawings kapal. Drawings/gambar kapal harus jelas dan dapat dibaca dengan baik, bila tidak dan jika dianggap dapat mengganggu verifikasi, dapat dinyatakan diskualifikasi.
2. Kondisi delivery : Pemilik kapal menyetujui bahwa saat penyerahan kapal, kondisi tanki-tanki muatan, kerangan-kerangan dan saluran pipa-pipanya harus berada dalam keadaan bersih sehingga mampu dan siap untuk melaksanakan pengangkutan dan penyimpanan seluruh jenis muatan yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis (ready in all respect). Biaya yang dikeluarkan selama kapal dinyatakan siap merupakan beban dari owner.
3. Semua data yang bersifat jaminan dari Peserta pelelangan akan diverifikasi dan akan dikonfirmasikan ulang, dan jika peserta pelelangan yang dimaksud menyatakan bahwa data tersebut benar adanya maka setiap sanggahan ataupun komplain dari peserta lelang lain hanya bisa ditindaklanjuti mengacu pada hasil performance survey.
4. Pemakaian bahan bakar adalah MFO 380 cst untuk main engine dan MDO untuk auxiliary engine, namun apabila kapal tidak dapat menggunakan bahan bakar tersebut, jenis bahan bakar harap dicantumkan dalam bentuk II dan akan di cek pada saat performance survey.
5. Untuk pengadaan dengan masa sewa > 3 bulan, pemilik kapal wajib menggunakan pelumas Pertamina dengan ketentuan Pertamina telah memperoleh approval certificate dari vendor mesin kapal yang bersangkutan. Pemilik kapal wajib untuk menyatakan hal ini dalam surat pernyataan yang dilampirkan dalam dokumen penawaran. Bila tidak terdapat dokumen tersebut maka akan didiskualifikasi.
6. Kapal diwajibkan untuk memiliki jaringan internet untuk menerima dan mengirim email guna memudahkan komunikasi. Namun jika dalam kondisi kapal tidak dilengkapi dengan peralatan diatas maka Pertamina memiliki hak untuk menunda proses delivery ataupun pembatalan hasil lelang jika diperlukan. Allowance pemasangan alat tersebut diberikan 2 (dua) minggu setelah delivery.
7. Untuk periode sewa diatas 3 (tiga) bulan, Vessel tracking yang sesuai dengan system Pertamina harus terpasang di kapal pada saat delivery, dalam hal vessel tracking belum terpasang, Pertamina akan memberi batas waktu selama 2 (dua) minggu setelah delivery. Apabila belum terpasang, maka Pertamina memiliki hak untuk menyatakan Kapal off hire dan jika 14 (empat belas) hari selanjutnya pemilik kapal belum juga melakukan pemasangan, maka Pertamina memiliki hak untuk melakukan terminasi awal.
Biaya pemasangan dan berlangganan menjadi beban pemilik kapal, sedangkan biaya komunikasi yang digunakan untuk kepentingan Pertamina merupakan beban Pertamina. Beberapa provider yang kompatibel dengan sistem aplikasi Pertamina adalah Globe Wireless, AST (Applied Satellite Technology), Pointrek, SISFO, SOG dan Aims One, Pte., Ltd, PT. Multi
Integra.
Pemilik kapal wajib untuk mengirimkan informasi vessel tracking dengan detail sebagai berikut:
ITEM | VALUE | DESCRIPTION |
Vessel Tracking Update Rate | Setiap 1 jam sekali | Update rate setiap 1 jam sekali berarti bahwa kapal wajib me-record informasi vessel tracking setiap 1 jam sekali |
Frekuensi Pengiriman Email | Minimal setiap 4 jam sekali | Frekuensi pengiriman email setiap 4 jam sekali berarti bahwa kapal wajib mengirimkan file .CHR yang berisi record informasi vessel tracking ke xxxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx dan xxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx setiap 4 jam sekali. Jika update rate adalah 1 jam sekali, maka email yang dikirimkan setiap 4 jam akan berisi 4 record informasi posisi kapal. |
Kapal-kapal yang tidak mengirimkan infomasi vessel tracking >= 3 hari selama satu bulan (tmt. tanggal 1 s.d. akhir bulan) akan dikenakan penahanan pembayaran sewa kapal pada bulan berjalan.
8. Dalam hal Pertamina mensyaratkan adanya Terminal Approval, maka Pemilik Kapal berkewajiban untuk menyerahkan jaminan tertulis yang dituangkan dalam Surat Pernyataan, bahwa selama masa sewa, kapal yang ditawarkan dapat dioperasikan di terminal yang dipersyaratkan tersebut. Apabila dalam masa sewa kapal tidak dapat diterima pada terminal yang dipersyaratkan, maka Pertamina berhak melakukan terminasi awal.
9. Ketentuan mengenai Power of Attortney (POA) Kapal yang akan ditawarkan adalah sebagai berikut:
a. Dalam hal kapal yang ditawarkan adalah milik perusahaan lain, maka peserta pengadaan diwajibkan untuk melampirkan Power of Attorney (POA) dari pihak yang berwenang yaitu Registered Owner atau Disponent Owner (dilengkapi dengan penunjukkan dari Registered Owner). Power of Attorney (POA) yang berasal dari Agent / Broker / Ship Management ataupun pihak lainnya yang tidak dilengkapi dengan Power of Attorney (POA) dari Registered Owner / Disponent Owner, tidak dapat diterima dan penawarannya akan didiskualifikasi.
b. Dalam hal terdapat 1 (satu) kapal yang ditawarkan oleh 2 (dua) perusahaan yang berbeda, maka Pertamina memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan peserta yang diperkenankan untuk menawarkan atau peserta yang didiskualifikasi, dengan terlebih dahulu melakukan analisa dan klarifikasi perihal keabsahan Power of Attorney (POA) yang didapatkan oleh peserta yang menawarkan tersebut mengacu ketentuan yang diatur butir
(a) diatas.
10. Jika Pertamina mensyaratkan di dalam spesifikasi teknis sebagaimana yang diatur dalam BAB 3 dalam RKS ini, dalam hal kapal off-hire karena kerusakan atau melaksanakan dry docking sebagaimana yang diatur dalam ketentuan form Charter Party PERTATIME III, pemilik kapal berkewajiban untuk menyediakan kapal substitusi.
11. Pemilik kapal menjamin kecepatan kapal sesuai dengan kecepatan yang dijaminkan pada bentuk II dokumen penawaran. Dengan ketentuan jaminan kecepatan tersebut berlaku jika kekuatan angin tidak melebihi skala beaufort 3 untuk tipe Small I ke bawah dan tidak melebihi skala beaufort 4 untuk tipe Small II ke atas.
12. Rekomendasi penggunaan First Class Reputable P& I Club
Pertamina strongly recommended agar Pemilik Kapal dapat menggunakan P&I Club yang termasuk dalam International reputable P&I Club, sebagai berikut:
- American Steamship Owners Mutual Protection & Indemnity Association, Inc
- AssuranceforeningenSkuld
- Gard P&I (Bermuda) Ltd
- The Britania Steam Ship Insurance Association Limited
- The Japan Ship Owner’s Mutual Protection & Indemnity Association
- The London Steam-Ship Owner’s Mutual Insurance Association Limited
- The North of England Protecting & Indemnity Association Limited
- Shipowner’s Mutual Protection & Indemnity Association (Luxembourg)
- The Standard Steamship Owner’s Mutual Protection & Indemnity Association (Bermuda) Limited
- The Steamship Mutual Underwriting Association (Bermuda) Limited
- The Swedish Club
- United Kingdom Mutual Steam Ship Assurance Association (Bermuda) Limited
- The West England Ship Owners Mutual Insurance Association (Luxembourg)
Galley Fuel yang merupakan beban dari pemilik kapal adalah sebagai berikut:
No | Ukuran Kapal (DWT) | Pemakaian (per bulan) |
1 | 1,500 – 6,500 | 0.50 MT |
2 | 6,501 – 16,500 | 1.00 MT |
3 | 16,501 – 40,000 | 1.50 MT |
4 | 40,001 – 80,000 | 2.00 MT |
5 | 80,001 – 160,000 | 2.50 MT |
6 | 160,001 – 300,000 | 3.00 MT |
7 | 300,001 – keatas | 3.50 MT |
E. TATA TERTIB PENGADAAN
1. Walaupun peserta pengadaan tidak diwajibkan untuk menghadiri Prebid Meeting, sangat dianjurkan untuk mengikuti, agar dapat mengetahui penetapan-penetapan atau perubahan- perubahan yang terjadi pada saat prebid.
2. Peserta pengadaan yang tidak mengikuti prebid meeting diwajibkan untuk tunduk pada ketetapan yang diputuskan dalam prebid.
3. Kotak penawaran akan ditutup/closing tepat pada waktu closing yang telah ditetapkan sesuai penunjuk waktu (jam) yang tertera di ruang pengadaan.
4. Penawaran yang diajukan setelah dilaksanakannya penutupan kotak penawaran akan didiskualifikasi.
5. Setelah memasukkan penawarannya ke dalam kotak penawaran, peserta pengadaan diwajibkan untuk masuk ke dalam ruang pengadaan.
6. Setelah dilaksanakannya penutupan kotak penawaran, peserta pengadaan tidak diperkenankan untuk mengajukan atau melakukan perubahan/revisi atas data atau keterangan yang telah disampaikan dalam surat penawaran, bentuk II atau dokumen lainnya.
7. Setiap pertanyaan dan permintaan klarifikasi dari peserta pengadaan, wajib disampaikan secara tertib. Pertamina memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan, menyatakan, menjawab pertanyaan dan klarifikasi dengan mengacu peraturan dan prosedur yang berlaku.
BAB II
DOKUMEN PENAWARAN
Dokumen penawaran yang harus disediakan oleh peserta pada proses closing dan jika tidak ada, Pertamina memiliki hak untuk men-diskualifikasi penawaran peserta adalah sebagai berikut sesuai dengan jenis Kapal yang dilaksanakan proses pengadaannya :
Ketentuan Umum :
Dokumen penawaran yang disampaikan cukup 1 (satu) set saja.
Dokumen Komersial :
1. Asli Bentuk I (Surat Penawaran) sesuai standar Pertamina
2. Xxxx Xxxxxx XX sesuai standar Pertamina
3. Original Power of Attorney, jika kapal milik perusahaan lain (Asli dapat disusulkan selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah penutupan kotak penawaran).
4. Asli Jaminan tertulis dari Peserta Pengadaan berkaitan dengan Terminal Approval (jika dipersyaratkan)
5. Asli Jaminan tertulis dari Peserta Pengadaan berkaitan dengan pemakaian Pelumas Pertamina (untuk pengadaan dengan masa sewa lebih dari 3 bulan)
6. Asli Surat pernyataan dari Peserta Pengadaan perihal kapasitas COT kapal dan perhitungannya sesuai draft spesifikasi Pertamina (dilampirkan hanya jika kapal yang ditawarkan memiliki draft yang lebih dalam dan kapasitas COT lebih besar)
7. Copy Pertamina Safety Approval (PSA)
8. Asli Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari perusahaan peserta lelang diatas materai Rp. 6,000.-
Dokumen Teknis :
Oil Tanker / SPOB:
1. Q88 versi terbaru
2. Copy Drawing Deadweight Scale dan General Arrangement.
3. Copy Class Certificate (Hull & Machinery).
4. Copy International Load Line Certificate.
5. Copy International Tonnage Measurement Certificate.
6. Copy International Oil Pollution Prevention Certificate.
7. Copy Civil Liability Certificate
8. Copy P&I Certificate.
9. Copy International Ship Security Certificate (ISSC).
10. Copy Cargo Ship Safety Construction Certificate.
11. Copy Cargo Ship Safety Equipment Certificate.
12. Copy Cargo Ship Safety Radio Certificate.
13. Copy Document of Compliance (DOC).
14. Copy Safety Management Certificate (SMC).
15. Copy Ship Performance (Log Abstrak Deck & Engine) min. 3 voyage terakhir.
16. Copy Builder Certificate (preferable).
17. Copy CAP Certificate (apabila dipersyaratkan)
PENJELASAN : oleh Xxx Xxxxxx Xxxxxxx
I. Penjelasan Teknis
AA. Technical Specifications S2 – CO
1. | DWT / Hull | : | About 6,500 T |
2. | Year of Built & Flag | : | 1990 up / Indonesia |
3. | COT Capacity (98%) | : | Min. 7,500 M³ |
4. | Safe Draft | : | Max. 7.5 M |
5. | LOA | : | Max. 105 M |
6. | Service Speed | : | Min. 10 Knots |
7. | Type of Cargo | : | Crude / Black Oil Product |
8. | Cargo Segregation | : | Min. 2 Grades |
9. | Total Discharging Rate per Pump | : | Min. 250 M³/Hr/grade or 5 kg/cm² |
10. | Total Loading Rate | : | Min. 300 M³/Hr |
11. | Cargo Pump | : | Min. 2 Unit |
12. | Segregated Ballast Tank | : | Required |
13. | Trading Area | : | Indonesia Waters |
14. | Vessel Tracking | : | Required Using Vessel Tracking Compatible With Pertamina’s Vessel Tracking |
15. | Bunker Consumption | : | Pertamina Product |
22. | Information | : | Internet on Board |
23. | Revetting applied every | : | - 1 (one) year for vessel with YOB 0-5 years - 6 (six) months for vessel with YOB above 5 years |
BB. Time Charter Term and Conditions
1. | Unit Vessel | : | 1 (one) Unit |
2. | Main Charter Periode | : | 1 Month |
3. | Charterers Option Period | : | 1+1 Month |
4. | Laycan | : | 01 – 05 October 2013 |
5. | Pertamina Safety Approval | : | Valid PSA During Contract Period |
6. | Charter Party | : | Pertatime III |
OE : USD 4,600.00/hari, YOB 1990 up
Closing : 04 September 2013 10.00 WIB
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan lebih lanjut dan perubahan yang diberikan pada saat penjelasan ini telah disetujui dan dimaklumi para peserta.
Peraturan mengenai pemberian sanksi bagi Rekanan Marketing And Trading Directorate – Shipping yang melakukan kesalahan akan dibuatkan Surat Edaran Khusus dan tidak dicantumkan dalam Berita Acara ini. Berita Acara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Dokumen Pelelangan, baik persyaratan Umum dan Administrasi maupun persyaratan Teknis.
Jakarta, 30 Agustus 2013