Contract
JADWAL | |||||
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham | : | 17 Desember 2021 | Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa | : | 12 Agustus 2022 |
Tanggal Pernyataan Pendaftaran HMETD menjadi Efektif | : | 29 Juli 2022 | Periode Perdagangan HMETD | : | 12 s/d 19 Agustus 2022 |
Periode Pelaksanaan dan Pembayaran HMETD | 12 s/d 19 Agustus 2022 | ||||
Tanggal Pencatatan (Recording Date) yang berhak atas HMETD | : | 10 Agustus 2022 | Periode Penyerahan HMETD | : | 16 s/d 23 Agustus 2022 |
Tanggal Cum HMETD di: | |||||
Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi | : | 8 Agustus 2022 | Tanggal Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan | : | 23 Agustus 2022 |
Pasar Tunai Tanggal Ex HMETD di: | : | 10 Agustus 2022 | |||
Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan | : | 24 Agustus 2022 | |||
Pasar Reguler dan Negosiasi Pasar Tunai | : : | 9 Agustus 2022 11 Agustus 2022 | Tanggal Penyerahan Saham Hasil Penjatahan | : | 26 Agustus 2022 |
Tanggal Distribusi HMETD | : | 11 Agustus 2022 | Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan | : | 26 Agustus 2022 |
OTORITAS JASA KEUANGAN (βOJKβ) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK JTRUST INDONESIA TBK (βPERSEROANβ) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN MENGGUNAKAN KEBIJAKAN STIMULUS DAN RELAKSASI DALAM SURAT EDARAN OJK NO. 4/SEOJK.04/2022 DENGAN DEMIKIAN LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 DALAM PMHMETD INI DAPAT DIPERGUNAKAN PALING LAMA 7 (TUJUH) BULAN.
P R O S P E K T U S
_
PT BANK JTRUST INDONESIA TBK
(βPerseroanβ)
Kegiatan Usaha Utama
Kegiatan umum di bidang bank umum konvensional Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat
Xxxxx Xxxxxxxx Center 00xx Xxxxx, Xx. Jenderal Xxxxxxxx No. 86 Jakarta Pusat 10220 - Indonesia No. Telp. x00 00 0000 0000 (Hunting) No. Fax. x00 00 0000 0000
Website xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx Email xxxxxx@xxxxxxxxxx.xx.xx
22 Kantor Cabang, 13 Kantor Cabang Pembantu dan 7 Kantor Kas di kota-kota di Indonesia
PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMHMETD) MELALUI PENAWARAN UMUM TERBATAS II β 2022 (PUT II - 2022)
Perseroan melakukan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (βPMHMETDβ) sebanyak-banyaknya 4.242.714.624 (empat miliar dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus empat belas ribu enam ratus dua puluh empat) saham Seri C dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham yang akan ditawarkan melalui Penawaran Umum Terbatas II - 2022 atau 30,00% (tiga puluh koma nol nol persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Saham-saham tersebut akan ditawarkan melalui Penawaran Umum Terbatas II - Tahun 2022 (βPUT II - 2022β). Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (βHMETDβ) akan dibagikan kepada para Pemegang Saham Perseroan yang tercatat pada tanggal 14 Juli 2022 di mana setiap pemilik 10 (sepuluh) saham Perseroan akan memperoleh 3 (tiga) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) saham dengan membayar harga pelaksanaan sebesar Rp300,- (tiga ratus Rupiah), maka nilai emisi saham dalam PMHMETD melalui PUT II - 2022 ini sebanyak-banyaknya Rp 1.272.814.387.200,- (satu triliun dua ratus tujuh puluh dua miliar delapan ratus empat belas juta tiga ratus delapan puluh tujuh dua ratus Rupiah).
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD melalui PUT II - 2022 ini merupakan saham Seri C baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham yang akan dikeluarkan dari portepel dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 22 Juli 2022 tidak berlaku lagi.
Pemegang Saham Utama Perseroan yakni J Trust Co., Ltd., Jepang, dan kelompok usahanya yakni J Trust Asia Pte. Ltd., Singapura dan PT JTrust Investments Indonesia bersama-sama telah menyatakan akan melaksanakan HMETD dalam PMHMETD melalui PUT II β 2022 ini dengan rincian:
βͺ J Trust Co., Ltd., Jepang, yang akan memperoleh 3.149.168.489 (tiga miliar seratus empat puluh sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh sembilan) HMETD akan melaksanakan sebagian HMETD yang menjadi haknya yakni sejumlah 2.933.333.334 (dua miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat) HMETD. Sehubungan dengan dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan haknya, J Trust Co., Ltd. telah menyetorkan senilai Rp880.000.000.000,- (delapan ratus delapan puluh miliar Rupiah) pada tanggal 17 Desember 2021 yang diperhitungkan sebagai dana setoran Modal Perseroan sesuai dengan surat OJK No SR-150/PB.31/2021 tanggal 24 Desember 2021 perihal Pencatatan dan Penggunaan Dana Setoran Modal dan dengan uang tunai sebesar Rp200,- (dua ratus Rupiah). Sebagian sisa HMETD yang menjadi haknya akan diserahkan kepada PT JTrust Investments Indonesia sejumlah 215.835.155 (dua ratus lima belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu seratus lima puluh lima) HMETD.
βͺ J Trust Asia Pte. Ltd., Singapura yang akan memperoleh 819.514.596 (delapan ratus sembilan belas juta lima ratus empat belas ribu lima ratus sembilan puluh enam) HMETD akan melaksanakan sebagian HMETD yang menjadi haknya yakni sejumlah 766.666.667 (tujuh ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh) HMETD. Sehubungan dengan dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan haknya, J Trust Asia Pte. Ltd. telah menyetorkan senilai Rp230.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh miliar Rupiah) pada tanggal 24 September 2021 sebesar Rp 30.000.000.000 dan 22 Oktober 2021 sebesar Rp 200.000.000.000 yang diperhitungkan sebagai dana setoran Modal Perseroan sesuai dengan surat OJK No SR-112/PB.31/2021 tanggal 30 September 2021 perihal Pencatatan dan Penggunaan Dana Setoran Modal dan No SR-124/PB.31/2021 tanggal 26 Oktober 2021 perihal Pencatatan dan Penggunaan Dana Setoran Modal dan dengan uang tunai sebesar Rp100,- (seratus Rupiah). Sebagian sisa HMETD yang menjadi haknya akan diserahkan kepada PT JTrust Investments Indonesia sejumlah 7.158.775 (tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) HMETD, sedangkan sisanya tidak akan diambil bagian oleh J Trust Asia Pte. Ltd., Singapura.
βͺ PT JTrust Investments Indonesia akan memperoleh 43.672.737 (empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh) HMETD dan juga akan menerima 215.835.155 (dua ratus lima belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu seratus lima puluh lima) HMETD dari JTrust Co Ltd. Jepang, dan menerima 7.158.775 (tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) HMETD dari JTrust Asia Pte. Ltd. Singapura. Dengan demikian, jumlah HMETD yang akan dilaksanakan oleh PT JTrust Investments Indonesia adalah sejumlah 266.666.667 (dua ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh) HMETD. Sehubungan dengan dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan haknya, PT JTrust Investments Indonesia telah menyetorkan senilai Rp Rp80.000.000.000,- (delapan puluh miliar Rupiah) pada tanggal 23 Juli 2021yang diperhitungkan sebagai dana setoran Modal Perseroan sesuai dengan surat OJK No SR-76/PB.31/2021 tanggal 30 Juli 2021 perihal Pencatatan dan Penggunaan Dana Setoran Modal dan dengan uang tunai sebesar Rp100,- (seratus Rupiah).
Selanjutnya dapat dilihat lebih rinci di Bab I Prospektus ini. Sisa HMETD yang tidak dilaksanakan akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Masyarakat yang mengajukan pemesanan saham tambahan
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal Pemegang Saham memiliki Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut menjadi milik Perseroan dan akan dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukkan ke rekening Perseroan.
Jika saham dalam PMHMETD melalui PUT II β 2022 ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.
HMETD AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (βBEIβ). HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DILUAR BEI SELAMA 5 (LIMA) HARI BURSA SEJAK TANGGAL 12 AGUSTUS 2022 SAMPAI 19 AGUSTUS 2022. PENCATATAN SAHAM BARU DALAM PMHMETD INI AKAN DILAKUKAN DI BEI PADA TANGGAL 12 AGUSTUS 2022. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 19 AGUSTUS 2022 SEHINGGA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK AKAN BERLAKU LAGI. |
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD MELALUI PUT II - 2022 INI AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) YAITU 23,08 % (dua puluh tiga koma nol delapan persen). |
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU RISIKO YANG TIMBUL AKIBAT KETIDAKMAMPUAN ATAU KETERLAMBATAN DEBITUR MEMENUHI KEWAJIBANNYA. KETIDAKMAMPUAN PERSEROAN DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI RISIKO TERSEBUT DAPAT BERDAMPAK SECARA NEGATIF TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN HASIL USAHA PERSEROAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS INI. |
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD MELALUI PUT II - 2022 INI YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA. |
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PMHMETD MELALUI PUT II - 2022 INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (βKSEIβ). |
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2022
PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU ( PMHMETD) MELALUI PENAWARAN UMUM TERBATAS II 2022 (PUT II 2022) PT BANK JTRUST INDONESIA TBK
PT Bank JTrust Indonesia Tbk (selanjutnya disebut βPerseroanβ) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD melalui PUT II β 2022 kepada OJK di Jakarta melalui surat No. 13.01/S.Dir- CSD/JTRUST/VI/2022 pada tanggal 13 Juni 2022 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 32/2015). Perseroan telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK untuk melakukan Penawaran Umum Terbatas II β 2022 melalui surat No. S-166/D.04/2022 tanggal 29 Juli 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 tanggal 7 Mei 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum (βPP No. 29/1999β), ditetapkan bahwa:
a. Jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing dan atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui pembelian secara langsung maupun melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya adalah 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 3);
b. Pembelian oleh Warga Negara Asing dan atau Badan Hukum Asing melalui Bursa Efek dapat mencapai 100% (seratus persen) dari jumlah saham bank yang tercatat di Bursa Efek (Pasal 4 ayat 1);
c. Bank hanya dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 4 ayat 2);
d. Sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari saham bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 yang tidak dicatatkan di Bursa Efek harus tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia (Pasal 4 ayat 3).
Ketentuan tersebut diatas adalah dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.03/2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum (βPOJK No. 56/2016β).
Dengan penerbitan saham baru Perseroan yang berasal dari PMHMETD melalui PUT II - 2022 ini sebanyak- banyaknya sebesar 4.242.714.624 (empat miliar dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus empat belas ribu enam ratus dua puluh empat) saham Seri C, maka jumlah saham Perseroan akan meningkat menjadi sebanyak-banyaknya menjadi 00.000.000.000 (delapan belas miliar tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan puluh enam ribu tujuh ratus lima) saham, oleh karenanya, setelah pelaksanaan HMETD PT JTrust Investments Indonesia selaku Pemegang Saham Perseroan akan menambah jumlah saham yang tidak dicatatkan menjadi sejumlah 183.850.968 (seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus enam puluh delapan) saham atau 1% (satu persen) dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh setelah pelaksanaan PMHMETD melalui PUT II- 2022 dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 juncto Pasal 39 ayat (2) POJK Nomor 41/POJK.03/2019.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam rangka PMHMETD melalui PUT II - 2022 ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan PMHMETD melalui PUT II - 2022 ini, semua pihak, termasuk pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD melalui PUT II - 2022 ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
PMHMETD MELALUI PUT II β 2022 INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
DAFTAR ISI
HALAMAN | |||||
DAFTAR ISI | ii | ||||
DEFINISI DAN SINGKATAN | iii | ||||
RINGKASAN PROSPEKTUS | ix | ||||
I | PENAWARAN UMUM TERBATAS II β 2022 DENGAN PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU | 1 | |||
II | PENGGUNAAN DANA HASIL PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU | 13 | |||
III | PERNYATAAN UTANG | 14 | |||
IV | IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING | 21 | |||
V | ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN | 25 | |||
1 | UMUM | 25 | |||
2 | KINERJA KEUANGAN | 26 | |||
2.1. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI | 27 | ||||
2.2. ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN | 30 | ||||
2.3. LIKUIDITAS | 33 | ||||
2.4. ANALISIS ARUS KAS | 34 | ||||
2.5. OPERASI PER SEGMEN OPERASI | 35 | ||||
2.6. MANAJEMEN RISIKO | 35 | ||||
2.7. BELANJA MODAL (CAPITAL EXPENDITURE) | 37 | ||||
2.8. PINJAMAN TERUTANG | 38 | ||||
3 | KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAMPAK COVID-19 | 40 | |||
VI | FAKTOR RISIKO | 41 | |||
VII | KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN | 47 | |||
VIII | KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA | 48 | |||
1 | KETERANGAN TENTANG PERSEROAN | 48 | |||
A. | RIWAYAT PENCATATAN SAHAM PERSEROAN | 48 | |||
B. | STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN | 50 | |||
C. | PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN | 53 | |||
D. | PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN | 63 | |||
E. | TRANSAKSI DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK TERAFILIASI | 64 | |||
F. | TRANSAKSI DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA | 66 | |||
G. | KEGIATAN USAHA PERSEROAN TERBUKA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA | 69 | |||
1. | KEGIATAN USAHA UTAMA | 69 | |||
2. | STRATEGI PERSEROAN | 70 | |||
3. | UNIT BISNIS UTAMA | 71 | |||
4 | SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI | 72 | |||
5. | KOMUNIKASI PEMASARAN | 73 | |||
6. | JARINGAN DAN LAYANAN | 73 | |||
7. | SUMBER DAYA MANUSIA | 76 | |||
8. | TRANSAKSI DENGAN PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN AFILIASI | 78 | |||
9. | ASURANSI | 79 | |||
10. | ASET TETAP PERSEROAN | 98 | |||
11. | HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL | 101 | |||
12. | GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) | 102 | |||
13. | TANGGUNG JAWAB SOSIAL | 102 | |||
H. KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA | 103 | ||||
1. | PROSPEK USAHA | 103 | |||
2. | TINGKAT KESEHATAN BANK | 103 | |||
3. | PERSAINGAN USAHA | 103 | |||
IX | EKUITAS | 106 | |||
X | KEBIJAKAN DIVIDEN | 108 | |||
XI | PERPAJAKAN | 109 | |||
XII | LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL | 111 | |||
XIII | TATA CARA PEMESANAN SAHAM | 113 | |||
XIV | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM | 118 | |||
XV | INFORMASI TAMBAHAN | 119 |
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi | : | Berarti pihak yang memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM yaitu: (a) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; (b) hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut; (c) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama; (d) hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; (e) hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau (f) hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham utama. |
Aset Produktif | : | Berarti penyediaan dana Bank untuk memperoleh penghasilan, terdiri dari penempatan, transaksi derivatif, surat berharga, surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo), tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo), tagihan akseptasi, kredit, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, transaksi rekening administratif dan bentuk penyediaan dana lain yang dapat dipersamakan dengan itu. |
ALCO | : | Berarti singkatan dari Assets and Liabilities Committee, yaitu komite yang merupakan kumpulan dari para pengambil keputusan di bidang pengelolaan aset dan liabilitas, yang diketuai oleh Direktur Utama dan bertugas menyusun strategi pengelolaan aset dan liabilitas, serta pengambilan keputusan yang terkait melalui perumusan kebijakan, strategi dan sasaran untuk mengelola aset dan liabilitas Bank dalam rangka manajemen risiko likuiditas, risiko pasar, dan permodalan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun strategi usaha Bank. |
API | : | Berarti singkatan dari Arsitektur Perbankan Indonesia. |
ATM | : | Berarti Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine) yaitu mesin elektronik yang dapat menggantikan fungsi teller dalam melakukan transaksi seperti penarikan tunai, pemeriksaan saldo, pemindahbukuan, dan pembayaran non-tunai. |
ATMR | : | Berarti Aset Tertimbang Menurut Risiko besar yaitu jumlah aset yang telah dibobot berdasarkan profil risiko masing-masing aset tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perbankan yang berlaku, untuk digunakan sebagai penyebut (pembagi) dalam menghitung Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR). |
Anggota Bursa | : | Berarti Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan keanggotaan bursa untuk menggunakan sistem dan/atau sarana BEI dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan efek di BEI sesuai dengan peraturan BEI. |
BAE | : | Berarti Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Sharestar Indonesia. |
Bank Kustodian | : | Berarti Bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan jasa penitipan atau melaksanakan jasa Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM. |
BEI atau Bursa Efek Indonesia | : | Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 4 UUPM yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan. |
BI | : | Berarti singkatan dari Bank Indonesia. |
BMPK | : | Berarti singkatan dari Batas Maksimum Pemberian Kredit yaitu persentase maksimum penyediaan dana yang ditetapkan terhadap modal Bank bagi penyediaan dana kepada pihak terkait dengan Bank atau selain pihak terkait, baik perseorangan maupun grup, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perbankan yang berlaku. |
CAR | : | Berarti singkatan dari Capital Adequacy Ratio, yaitu rasio tingkat kecukupan modal bank yang dihitung dari jumlah modal bank, yang terdiri dari modal inti dan modal pelengkap dibagi jumlah ATMR. |
CKPN | : | Berarti singkatan dari Cadangan Kerugian Penurunan Nilai. |
Liquidity Coverage Ratio | : | Berarti rasio yang mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya. |
DPK | : | Berarti singkatan dari Dana Pihak Ketiga. |
DPS | : | Berarti Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh BAE. |
Efek | : | Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap Derivatif Efek. |
Efektif | : | Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: 1) Atas dasar lewatnya waktu, yakni: - 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara lengkap; atau - 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau 2) Atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan. |
GCG | : | Berarti singkatan dari Good Corporate Governance. |
GWM | : | Berarti singkatan dari Giro Wajib Minimum adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh Perseroan yang besarnya ditetapkan oleh BI sebesar persentase tertentu dari dana pihak ketiga Perseroan. |
Harga Pelaksanaan | : | Berarti Harga yang ditawarkan kepada para Pemegang Saham Perseroan dalam PMHMETD melalui PUT II - 2022 untuk melaksanakan haknya menjadi 1 (satu) saham baru, sebesar Rp300,- (tiga ratus Rupiah) per saham. |
Hari Bursa | : | Berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek. |
Hari Kalender | : | Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa. |
Hari Kerja | : | Berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional yang ditetapkan atau dihimbau oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja. |
HMETD | : | Berarti hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang merupakan hak yang melekat pada Saham Lama yang memberikan kesempatan Pemegang Saham yang bersangkutan untuk membeli saham baru sebelum ditawarkan kepada pihak lain. |
IAPI | : | Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia. |
Keterbukaan Informasi | : | Berarti informasi Kepada para Pemegang Saham sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas II β 2022 Untuk Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang diumumkan Perseroan dalam website Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia pada tanggal 10 November 2021. |
Kredit Yang Diberikan | : | Berarti kredit yang diberikan (tidak termasuk piutang pembiayaan konsumen) setelah dikurangi pendapatan yang ditangguhkan, kecuali dinyatakan lain. |
KSEI | : | Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. |
Kustodian | : | Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. |
LFR | : | Berarti singkatan dari Loan to Funding Ratio, yaitu rasio jumlah kredit yang diberikan terhadap Dana Pihak Ketiga berdasarkan formula yang ditetapkan oleh dengan peraturan perundang-undangan tentang perbankan yang berlaku. |
Masyarakat | : | Berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dan/atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di luar Indonesia. |
Menkumham RI | : | Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu bernama Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia, atau nama lainnya). |
Modal Inti (Tier 1) | : | Berarti modal bank yang terdiri dari modal inti utama (Common Equity Tier 1) yang mencakup modal disetor, cadangan tambahan modal (disclosed reserve) dan modal inti tambahan (Additional Tier 1) sesuai dengan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2016. |
Modal Pelengkap (Tier 2) | : | Berarti modal pelengkap bank sesuai dengan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2016. |
NIM | : | Berarti singkatan dari Net Interest Margin yaitu marjin pendapatan bunga bersih yang merupakan pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata aset produktif. |
NPL | : | Berarti singkatan dari Non-Performing Loan, yang berarti kredit yang bermasalah, meliputi kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang perbankan yang berlaku. |
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan | : | Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. |
Payment Point | : | Berarti kegiatan pelayanan pembayaran melalui kerjasama antara Perseroan dengan pihak lain yang merupakan nasabah Perseroan. |
PDN | : | Berarti singkatan dari Posisi Devisa Netto, yaitu angka yang merupakan penjumlahan dari nilai absolut untuk jumlah dari: (i) selisih bersih antara aset dan pasiva dalam neraca untuk setiap valuta asing; ditambah dengan (ii) selisih bersih tagihan dan kewajiban baik yang merupakan komitmen maupun kontinjensi dalam rekening administratif untuk setiap valuta asing, yang semuanya dinyatakan dalam Rupiah. |
Pemegang Saham Utama | : | Berarti J Trust Co. Ltd, suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Negara Jepang dan berkedudukan di Jepang. |
Penitipan Kolektif | : | Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM. |
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham | : | Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham sesuai dengan Akta No. 164 tanggal 21 April 2022 tentang Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka PMHMETD melalui PUT II - 2022 PT Bank JTrust Indonesia Tbk, dan Addendum I dengan Akta No. 37 tanggal 7 Juni 2022 keduanya dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, SH. Notaris di Kota Jakarta Selatan. |
Peraturan KSEI | : | Berarti peraturan KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 tentang Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh OJK sesuai dengan surat keputusan Bapepam dan LK No. S-6953/BL/2012 tanggal 6 Juni 2012 perihal Persetujuan atas rancangan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral. |
Periode Perdagangan | : | Berarti periode di mana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta melaksanakan HMETD yang dimilikinya. |
Pernyataan Efektif | : | Berarti telah diterimanya surat dari OJK oleh Perseroan yang memberitahukan bahwa OJK tidak memerlukan informasi tambahan dan tidak mempunyai tanggapan lebih lanjut secara tertulis terhadap Pernyataan Pendaftaran yang telah disampaikan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD melalui PUT II - 2022. |
Pernyataan Pendaftaran | : | Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 19 UUPM juncto POJK No. 32/ 2015, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK. |
Perseroan | : | Berarti PT Bank JTrust Indonesia Tbk. suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan yang akan melakukan PMHMETD melalui PUT II - 2022. |
Perusahaan Efek | : | Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM. |
PMHMETD melalui PUT II - 2022 | : | Berarti kegiatan penawaran sebanyak-banyaknya sebesar 4.242.714.624 (empat miliar dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus empat belas ribu enam ratus dua puluh empat) saham Seri C baru (βSaham Baruβ) dengan |
nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp. 300 (tiga ratus Rupiah) per saham, dengan total nilai emisi PMHMETD melalui PUT II - 2022 sebesar Rp. 1.272.814.387.200,- (satu triliun dua ratus tujuh puluh dua miliar delapan ratus empat belas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus Rupiah). Setiap pemegang 10 (sepuluh) saham lama yang namanya tercatat dalam DPS akan memperoleh 3 (tiga) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD berhak membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD melalui PUT II - 2022. Setiap saham harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan dan pembelian Saham Baru. Saham dari PMHMETD melalui PUT II - 2022 memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down) | ||
PPA | : | Berarti Penyisihan Penghapusan Aset, adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari baki debet berdasarkan penggolongan kualitas aset produktif (Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, Macet), sesuai dengan peraturan perundang- undangan tentang perbankan yang berlaku. |
Prospektus | : | Berarti dokumen penawaran sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 26 UUPM. |
POJK No. 15/2020 | : | Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. |
POJK No. 14/2019 | : | Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan atas POJK No. 32/2015. |
POJK No. 30/2015 | : | Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. |
POJK No. 32/2015 | : | Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. |
POJK No. 33/2015 | : | Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 /tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. |
PP No. 29/1999 | : | Berarti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum. |
PSAK | : | Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. |
Rasio NPL | : | Berarti kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan ketentuan penggolongan kolektibilitas yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). |
Rekening Efek | : | Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik Pemegang Saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. |
RUPS | : | Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan dan UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya. |
Saham HMETD | : | Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan saham baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dalam PMHMETD melalui PUT II β 2022 yaitu sebanyak-banyaknya 4.242.714.624 (empat miliar dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus empat belas ribu enam ratus dua puluh empat) saham Seri C dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham. |
Saham Lama | : | Berarti saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan. |
SBHMETD | : | Berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih dahulu, yang dapat diperdagangkan selama Periode Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD. |
SBI | : | Berarti singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia, yaitu surat berharga atas unjuk dalam Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto. |
SKS | : | Berarti Surat Kolektif Saham. |
Tanggal Pencatatan dalam DPS untuk memperoleh HMETD | : | Berarti tanggal 10 Agustus 2022 |
Tanggal Distribusi HMETD | : | Berarti tanggal 11 Agustus 2022 |
Tanggal Penjatahan Pemesanan Tambahan Saham | : | Berarti tanggal 24 Agustus 2022. |
TERP | : | Berarti Theoritical Ex-Right Price atau Harga Pasar Teoritis. |
USD | : | Berarti Dolar Amerika Serikat. |
Undang-Undang Perbankan | : | Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir oleh Undang- Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 245 tahun 2020, Tambahan No. 6573. |
UUPM | : | Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 3608. |
UUPT | : | Berarti Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 tahun 2007, Tambahan No. 4756, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 245 tahun 2020, Tambahan No. 6573. |
RINGKASAN PROSPEKTUS
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
β’ KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Perseroan semula didirikan dengan nama PT Bank Century Intervest Corporation berdasarkan Akta No. 136 tanggal 30 Mei 1989 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxxxxxxx, S.H., sebagai pengganti dari Xxxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Pusat (βAkta Pendirianβ). Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. X0-0000.XX.00.00.XXβ89 tanggal 12 Juli 1989 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 Tambahan No. 1959 tanggal 4 Mei 1993.
Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering) atas saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 25 Juni 1997. Perseroan melakukan penggabungan atau merger dengan bank-bank lainnya pada tahun 2004. Sehubungan dengan pengambilalihan Perseroan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (βLPSβ) pada bulan November 2008, dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 42 Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009 tentang LPS, maka LPS telah melakukan program divestasi atas mayoritas saham milik LPS pada Perseroan kepada calcson investor yang memenuhi syarat melalui penjualan strategis (strategic sale).
Berdasarkan hasil program divestasi, mayoritas saham LPS di Perseroan telah dialihkan kepada J Trust Co., Ltd., Jepang, melalui perjanjian penjualan dan pembelian saham bersyarat tanggal 12 September 2014, surat kesepakatan tanggal 18 November 2014 dan Akta Pengambilalihan No. 51 tanggal 20 November 2014 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta.
Adapun aksi korporasi terakhir yang dilakukan Perseroan adalah:
Penambahan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan Dengan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas β Tahun 2021 pada tahun 2021 sebanyak-banyaknya Rp1.500.016.492.260,- (satu triliun lima ratus miliar enam belas juta empat ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus enam puluh Rupiah) dengan mengeluarkan sebanyak-banyaknya 4.545.504.522 (empat miliar lima ratus empat puluh lima juta lima ratus empat ribu lima ratus dua puluh dua) saham Seri C.
Anggaran Dasar lengkap terakhir Perseroan adalah Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 83, tanggal 23 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan (βAkta No. 83/2021β atau βAnggaran Dasar Perseroanβ), yang pada pokoknya mengubah dan menyatakan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan perubahan beberapa ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, khususnya sehubungan dengan ketentuan Pasal 4 (Modal). Akta No. 83/2021 telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0045155.AH.01.02.TAHUN 2021, tanggal 23 Agustus 2021.
Perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 294, tanggal 30 Desember 2021, yang dibuat oleh Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta (βAkta No. 294/2021β), mengenai perubahan Pasal 4 terkait peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh setelah Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas β Tahun 2021.
PERIZINAN PERSEROAN
Dokumen Perizinan Perseroan:
Nomor Induk Berusaha | : | Perseroan telah memiliki NIB 8120012200639 atas nama Perseroan sebagaimana ditetapkan pada tanggal 3 Desember 2018, dengan KBLI No. 64121 (Bank Umum Konvensional). |
Surat Izin Usaha | : | Keputusan OJK No. 12/KDK.03/2015 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas Nama PT Bank Mutiara Tbk Menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank JTrust Indonesia Tbk, tanggal 21 Mei 2015, yang dikeluarkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK. |
NPWP | : | 01.343.070.7-054.000 |
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Berdasarkan Akta No. 294 tanggal 30 Desember 2021, yang dibuat oleh Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, dan Daftar Pemegang Saham tanggal 30 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Perseroan, struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal | % |
(Dalam Rupiah) | |||
Modal Dasar | |||
Saham Seri A dengan Nilai Nominal Rp1.000,- per saham | 10,011,841,000 | 10,011,841,000,000 | - |
Saham Seri B dengan Nilai Nominal Rp7.800.000,- per saham | 283,501 | 2,211,307,800,000 | - |
Saham Seri C dengan Nilai Nominal Rp100,- per saham | 77,768,512,000 | 7,776,851,200,000 | - |
Jumlah | 87,780,636,501 | 20,000,000,000,000 | - |
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh | |||
Saham Seri A | |||
J Trust Co., Ltd., Jepang | 8,679,019,445 | 8,679,019,445,000 | 61.369 |
J Trust Asia Pte., Ltd., Singapura | 467,700,928 | 467,700,928,000 | 3.307 |
Pt JTrust Investments Indonesia | 100,121,245 | 100,121,245,000 | 0.708 |
Masyarakat Dengan Kepemilikan Kurang Dari 5% | 764,999,382 | 764,999,382,000 | 5.409 |
Jumlah | 10,011,841,000 | 10,011,841,000,000 | 70.793 |
Saham Seri B | |||
J Trust Co., Ltd., Jepang | 27,033 | 210,857,400,000 | 0.000 |
Masyarakat Dengan Kepemilikan Kurang Dari 5% | 256,468 | 2,000,450,400,000 | 0.002 |
Jumlah | 283,501 | 2,211,307,800,000 | 0.002 |
Saham Seri C | |||
J Trust Co., Ltd., Jepang | 1,818,181,819 | 181,818,181,900 | 12.856 |
J Trust Asia Pte., Ltd., Singapura | 2,264,014,394 | 226,401,439,400 | 16.009 |
Pt JTrust Investments Indonesia | 45,454,546 | 4,545,454,600 | 0.321 |
Xxxxxx Xxxxxxx (Direktur Perseroan) | 2,350,000 | 235.000.000 | 0,017 |
Masyarakat Dengan Kepemilikan Kurang Dari 5% | 256.821 | 25.682.100 | 0.002 |
Jumlah | 4,130,257,580 | 413,025,758,000 | 29.205 |
Jumlah Modal Ditempakan Dan Disetor Penuh | |||
Saham Seri A | 10,011,841,000 | 10,011,841,000,000 | 70.793 |
Saham Seri B | 283,501 | 2,211,307,800,000 | 0.002 |
Saham Seri C | 4,130,257,580 | 413,025,758,000 | 29.205 |
Jumlah | 14,142,382,081 | 12,636,174,558,000 | 100.000 |
Saham Dalam Portepel | |||
Saham Seri A | - | - | - |
Saham Seri B | - | - | - |
Saham Seri C | 73,638,254,420 | 7,363,825,442,000 | - |
Jumlah | 73,638,254,420 | 7,363,825,442,000 | - |
KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMHMETD) MELALUI PENAWARAN UMUM TERBATAS II β 2022 (PUT β 2022)
Jenis Penawaran | : | HMETD |
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Memperoleh HMETD | : | 10 Agustus 2022 |
Jumlah Saham PMHMETD Melalui PUT II β 2022 | : | Sebanyak-banyaknya 4.242.714.624 (empat miliar dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus empat belas ribu enam ratus dua puluh empat) saham Seri C. |
Nilai Nominal | : | Rp100,- (seratus Rupiah) |
Harga Pelaksanaan HMETD | : | Rp300,- (tiga ratus Rupiah) |
Rasio PMHMETD Melalui PUT II - 2022 | : | 10 (sepuluh) saham lama akan memperoleh 3 (tiga) HMETD |
Total Nilai PMHMETD Melalui PUT - II 2022 Dilusi Kepemilikan (apabila tidak melaksanakan HMETD) | : : | Rp1.272.814.387.200,- (satu triliun dua ratus tujuh puluh dua miliar delapan ratus empat belas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus Rupiah). 23,08 % (dua puluh tiga koma nol delapan persen). |
Pencatatan | : | Saham hasil pelaksanaan HMETD dicatatkan di Bursa Efek |
Pemegang Saham Utama Perseroan yakni J Trust Co., Ltd., Jepang, dan kelompok usahanya yakni J Trust Asia Pte. Ltd., Singapura dan PT JTrust Investments Indonesia bersama-sama telah menyatakan akan melaksanakan HMETD dalam PMHMETD melalui PUT II β 2022 ini dengan rincian:
a) J Trust Co., Ltd., Jepang, yang akan memperoleh 3.149.168.489 (tiga miliar seratus empat puluh sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh sembilan) HMETD akan melaksanakan sebagian HMETD yang menjadi haknya yakni sejumlah 2.933.333.334 (dua miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat) HMETD. Sehubungan dengan dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan haknya, J Trust Co., Ltd. telah menyetorkan senilai Rp880.000.000.000,- (delapan ratus delapan puluh miliar Rupiah) pada tanggal 17 Desember 2021 yang diperhitungkan sebagai dana setoran Modal Perseroan sesuai dengan surat OJK No SR-150/PB.31/2021 tanggal 24 Desember 2021 perihal Pencatatan dan Penggunaan Dana Setoran Modal dan dengan uang tunai sebesar Rp200,- (dua ratus Rupiah). Sebagian sisa HMETD yang menjadi haknya akan diserahkan kepada PT JTrust Investments Indonesia sejumlah 215.835.155 (dua ratus lima belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu seratus lima puluh lima) HMETD.
b) J Trust Asia Pte. Ltd., Singapura yang akan memperoleh 819.514.596 (delapan ratus sembilan belas juta lima ratus empat belas ribu lima ratus sembilan puluh enam) HMETD akan melaksanakan sebagian HMETD yang menjadi haknya yakni sejumlah 766.666.667 (tujuh ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh) HMETD. Sehubungan dengan dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan haknya, J Trust Asia Pte. Ltd. telah menyetorkan senilai Rp230.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh miliar Rupiah) pada tanggal 24 September 2021 sebesar Rp 30.000.000.000 dan 22 Oktober 2021 sebesar Rp 200.000.000.000 yang diperhitungkan sebagai dana setoran Modal Perseroan sesuai dengan surat OJK No SR-112/PB.31/2021 tanggal 30 September 2021 perihal Pencatatan dan Penggunaan Dana Setoran Modal dan No SR-124/PB.31/2021 tanggal 26 Oktober 2021 perihal Pencatatan dan Penggunaan Dana Setoran Modal dan dengan uang tunai sebesar Rp100,- (seratus Rupiah). Sebagian sisa HMETD yang menjadi haknya akan diserahkan kepada PT JTrust Investments Indonesia sejumlah 7.158.775 (tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) HMETD, sedangkan sisanya tidak akan diambil bagian oleh J Trust Asia Pte. Ltd., Singapura.
c) PT JTrust Investments Indonesia akan memperoleh 43.672.737 (empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh) HMETD dan juga akan menerima 215.835.155 (dua ratus lima belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu seratus lima puluh lima) HMETD dari JTrust Co Ltd. Jepang, dan menerima 7.158.775 (tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) HMETD dari JTrust Asia Pte. Ltd. Singapura. Dengan demikian, jumlah HMETD yang akan dilaksanakan oleh PT JTrust Investments Indonesia adalah sejumlah 266.666.667 (dua ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh) HMETD. Sehubungan dengan dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan haknya, PT JTrust Investments Indonesia telah menyetorkan senilai Rp Rp80.000.000.000,- (delapan puluh miliar Rupiah) pada tanggal 23 Juli 2021yang diperhitungkan sebagai dana setoran Modal Perseroan sesuai dengan surat OJK No SR-76/PB.31/2021 tanggal 30 Juli 2021 perihal Pencatatan dan Penggunaan Dana Setoran Modal dan dengan uang tunai sebesar Rp100,- (seratus Rupiah).
Struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD melalui PUT II β 2022 dengan memperhitungkan pelaksanaan HMETD yang akan dilaksanakan oleh J Trust Co., Ltd., Jepang dan kelompok usahanya yakni J Trust Asia Pte. Ltd., Singapura dan PT JTrust Investments Indonesia sejumlah 3.966.666.668 (tiga miliar sembilan ratus enam puluh enam juta enam puluh enam puluh enam ribu enam puluh ratus enam puluh delapan) HMETD serta dengan asumsi seluruh Pemegang Saham Masyarakat melaksanakan HMETD-nya dan melakukan pemesanan tambahan sehingga seluruh saham dalam PMHMETD melalui PUT II β 2022 ini dapat seluruhnya diterbitkan, maka permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut:
KETERANGAN | SEBELUM PMHMETD MELALUI PUT II 2022 | SETELAH PMHMETD II MELALUI PUT II 2022 | ||||
JUMLAH SAHAM | JUMLAH NILAI NOMINAL | % | JUMLAH SAHAM | JUMLAH NILAI NOMINAL | % | |
(dalam Rupiah) | (dalam Rupiah) | |||||
MODAL DASAR Saham Seri A dengan Nilai Nominal Rp1.000,- per saham Saham Seri B dengan Nilai Nominal Rp7.800.000,- per saham Saham Seri C dengan Nilai Nominal Rp100,- per saham | 10,011,841,000 283,501 77,768,512,000 | 10,011,841,000,000 2,211,307,800,000 7,776,851,200,000 | - - - | 10,011,841,000 283,501 77,768,512,000 | 10,011,841,000,000 2,211,307,800,000 7,776,851,200,000 | - - - |
Jumlah | 87,780,636,501 | 20,000,000,000,000 | - | 87,780,636,501 | 20,000,000,000,000 | - |
MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR PENUH | ||||||
SAHAM SERI A | ||||||
J Trust Co., Ltd., Jepang | 8,679,019,445 | 8,679,019,445,000 | 61.369 | 8,679,019,445 | 8,679,019,445,000 | 47.207 |
J Trust Asia Pte., Ltd., Singapura | 467,700,928 | 467,700,928,000 | 3.307 | 467,700,928 | 467,700,928,000 | 2.544 |
PT JTrust Investments Indonesia | 100,121,245 | 100,121,245,000 | 0.708 | 100,121,245 | 100,121,245,000 | 0.545 |
Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% | 764,999,382 | 764,999,382,000 | 5.409 | 764,999,382 | 764,999,382,000 | 4.161 |
Jumlah | 10,011,841,000 | 10,011,841,000,000 | 70.793 | 10,011,841,000 | 10,011,841,000,000 | 54.457 |
SAHAM SERI B | ||||||
J Trust Co., Ltd., Jepang | 27,033 | 210,857,400,000 | 0.000 | 27,033 | 210,857,400,000 | 0.000 |
Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% | 256,468 | 2,000,450,400,000 | 0.002 | 256,468 | 2,000,450,400,000 | 0.001 |
Jumlah | 283,501 | 2,211,307,800,000 | 0.002 | 283,501 | 2,211,307,800,000 | 0.001 |
SAHAM SERI C | ||||||
J Trust Co., Ltd., Jepang | 1,818,181,819 | 181,818,181,900 | 12.856 | 4,751,515,153 | 475,151,515,300 | 25.844 |
J Trust Asia Pte., Ltd., Singapura | 2,264,014,394 | 226,401,439,400 | 16.009 | 3,030,681,061 | 303,068,106,100 | 16.484 |
PT JTrust Investments Indonesia | 45,454,546 | 4,545,454,600 | 0.321 | 312,121,213 | 31,212,121,300 | 1.698 |
Xxxxxx Xxxxxxx (Direktur Perseroan) | 2,350,000 | 235,000,000 | 0.017 | 3,055,000 | 305,500,000 | 0.017 |
Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% | 256,821 | 25,682,100 | 0.002 | 275,599,777 | 27,559,977,700 | 1.499 |
Jumlah | 4,130,257,580 | 413,025,758,000 | 29.205 | 8,372,972,204 | 837,297,220,400 | 45.542 |
JUMLAH MODAL | ||||||
DITEMPATKAN DAN DISETOR PENUH | ||||||
SAHAM SERI A | 10,011,841,000 | 10,011,841,000,000 | 70.793 | 10,011,841,000 | 10,011,841,000,000 | 54.457 |
SAHAM SERI B | 283,501 | 2,211,307,800,000 | 0.002 | 283,501 | 2,211,307,800,000 | 0.001 |
SAHAM SERI C | 4,130,257,580 | 413,025,758,000 | 29.205 | 8,372,972,204 | 837,297,220,400 | 45.542 |
Jumlah | 14,142,382,081 | 12,636,174,558,000 | 100.000 | 18,385,096,705 | 13,060,446,020,400 | 100.000 |
SAHAM DALAM PORTEPEL | ||||||
SAHAM SERI A | - | - | - | - | - | - |
SAHAM SERI B | - | - | - | - | - | - |
SAHAM SERI C | 73,638,254,420 | 7,363,825,442,000 | - | 69,395,539,796 | 6,939,553,979,600 | - |
Struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD melalui PUT II β 2022 dengan memperhitungkan pelaksanaan HMETD yang akan dilaksanakan oleh J Trust Co., Ltd., Jepang dan kelompok usahanya yakni J Trust Asia Pte. Ltd., Singapura dan PT JTrust Investments Indonesia serta dengan asumsi seluruh Pemegang Saham Masyarakat tidak melaksanakan HMETD-nya dan tidak melakukan pemesanan tambahan, maka permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut :
KETERANGAN | SEBELUM PMHMETD MELALUI PUT II 2022 | SETELAH PMHMETD II MELALUI PUT II 2022 | ||||
JUMLAH SAHAM | JUMLAH NILAI NOMINAL | % | JUMLAH SAHAM | JUMLAH NILAI NOMINAL | % | |
(dalam Rupiah) | (dalam Rupiah) | |||||
MODAL DASAR Saham Seri A dengan Nilai Nominal Rp1.000,- per saham Saham Seri B dengan Nilai Nominal Rp7.800.000,- per saham Saham Seri C dengan Nilai Nominal Rp100,- per saham | 10,011,841,000 283,501 77,768,512,000 | 10,011,841,000,000 2,211,307,800,000 7,776,851,200,000 | - - - | 10,011,841,000 283,501 77,768,512,000 | 10,011,841,000,000 2,211,307,800,000 7,776,851,200,000 | - - - |
Jumlah | 87,780,636,501 | 20,000,000,000,000 | - | 87,780,636,501 | 20,000,000,000,000 | - |
MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR PENUH | ||||||
SAHAM SERI A | ||||||
J Trust Co., Ltd., Jepang | 8,679,019,445 | 8,679,019,445,000 | 61.369 | 8,679,019,445 | 8,679,019,445,000 | 47.926 |
J Trust Asia Pte., Ltd., Singapura | 467,700,928 | 467,700,928,000 | 3.307 | 467,700,928 | 467,700,928,000 | 2.583 |
PT JTrust Investments Indonesia | 100,121,245 | 100,121,245,000 | 0.708 | 100,121,245 | 100,121,245,000 | 0.553 |
Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% | 764,999,382 | 764,999,382,000 | 5.409 | 764,999,382 | 764,999,382,000 | 4.225 |
Jumlah | 10,011,841,000 | 10,011,841,000,000 | 70.793 | 10,011,841,000 | 10,011,841,000,000 | 55.287 |
SAHAM SERI B | ||||||
J Trust Co., Ltd., Jepang | 27,033 | 210,857,400,000 | 0.000 | 27,033 | 210,857,400,000 | 0.000 |
Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% | 256,468 | 2,000,450,400,000 | 0.002 | 256,468 | 2,000,450,400,000 | 0.001 |
Jumlah | 283,501 | 2,211,307,800,000 | 0.002 | 283,501 | 2,211,307,800,000 | 0.001 |
SAHAM SERI C | ||||||
J Trust Co., Ltd., Jepang | 1,818,181,819 | 181,818,181,900 | 12.856 | 4,751,515,153 | 475,151,515,300 | 26.238 |
J Trust Asia Pte., Ltd., Singapura | 2,264,014,394 | 226,401,439,400 | 16.009 | 3,030,681,061 | 303,068,106,100 | 16.736 |
PT JTrust Investments Indonesia | 45,454,546 | 4,545,454,600 | 0.321 | 312,121,213 | 31,212,121,300 | 1.724 |
Xxxxxx Xxxxxxx (Direktur Perseroan) | 2,350,000 | 235,000,000 | 0.017 | 2,350,000 | 235,000,000 | 0.013 |
Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% | 256,821 | 25,682,100 | 0.002 | 256,821 | 25,682,100 | 0.001 |
Jumlah | 4,130,257,580 | 413,025,758,000 | 29.205 | 8,096,924,248 | 809,692,424,800 | 44.712 |
JUMLAH MODAL | ||||||
DITEMPATKAN DAN DISETOR PENUH | ||||||
SAHAM SERI A | 10,011,841,000 | 10,011,841,000,000 | 70.793 | 10,011,841,000 | 10,011,841,000,000 | 55.287 |
SAHAM SERI B | 283,501 | 2,211,307,800,000 | 0.002 | 283,501 | 2,211,307,800,000 | 0.001 |
SAHAM SERI C | 4,130,257,580 | 413,025,758,000 | 29.205 | 8,096,924,248 | 809,692,424,800 | 44.712 |
Jumlah | 14,142,382,081 | 12,636,174,558,000 | 100.000 | 18,109,048,749 | 13,032,841,224,800 | 100.000 |
SAHAM DALAM PORTEPEL | ||||||
SAHAM SERI A | - | - | - | - | - | - |
SAHAM SERI B | - | - | - | - | - | - |
SAHAM SERI C | 73,638,254,420 | 7,363,825,442,000 | - | 69,671,587,752 | 6,967,158,775,200 | - |
Dalam kondisi tersebut, para Pemegang Saham tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya akan mengalami dilusi maksimum sebesar 23,08 % (dua puluh tiga koma nol delapan persen) setelah periode pelaksanaan PMHMETD melalui PUT II β 2022.
Keterangan selengkapnya mengenai HMETD dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD
Seluruh dana hasil PUT II β 2022 setelah dikurangi dengan biaya emisi akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dalam pengembangan usaha Perseroan melalui pemberian kredit.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dari hasil PMHMETD melalui PUT II - 2022 ini dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
IKHTISAR KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan laporan keuangan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022 dan 2021 dan periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020 berdasarkan laporan keuangan Perseroan.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Xxxxxxx, Xxxxxx & Rekan (βKAP KNMTRβ), firma anggota Xxxxx Global (partner penanggung jawab: Xxxxxxxx Xxxxx, CPA), akuntan publik independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporannya tertanggal 22 Juli 2022 dengan opini tanpa modifikasian dengan penambahan paragraf penekanan suatu hal.
Laporan keuangan per tanggal 31 Maret 2022 disajikan dalam rangka Perseroan menggunakan Relaksasi sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 4/SEOJK.04/2022 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, sehingga dalam PMHMETD ini Laporan Keuangan per tanggal 31 Desember 2021 dapat dipergunakan paling lama 7 (tujuh) bulan.
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret | Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember | ||
2022 (xxxxxxxxx) | 2021 (audited) | 2021 (audited) | 2020 (xxxxxxx) | |
Jumlah Aset | 23.568.478 | 16.742.754 | 21.317.575 | 16.204.908 |
Jumlah Liabilitas | 20.921.646 | 15.287.981 | 18.657.788 | 14.761.678 |
Jumlah Ekuitas | 2.646.832 | 1.454.773 | 2.659.787 | 1.443.230 |
Pendapatan Bunga | 342.417 | 237.099 | 991.353 | 978.794 |
Beban Bunga | (218.044) | (243.743) | (888.773) | (952.653) |
Pendapatan (Beban) Bunga β Neto | 124.373 | (6.644) | 102.580 | 26.141 |
Pendapatan Operasional Lainnya | 14.854 | 11.177 | 52.507 | 22.581 |
Beban Operasional Lainnya | (140.068) | (157.722) | (684.003) | (633.592) |
Laba (Rugi) Operasional | (841) | (153.189) | (528.916) | (584.870) |
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan | (728) | (148.624) | (445.423) | (484.441) |
Xxxx (Rugi) Komprehensif | (12.955) | (188.457) | (437.561) | (484.823) |
Laba (Rugi) per Saham Dasar - dalam nilai rupiah penuh | (0,06888) | (14,84429) | (42,15390) | (48,38552) |
Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Maret | Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember | ||
2022 (Xxxxxxxxx) | 2021 (Audited) | 2021 (Audited) | 2020 (Audited) | |
Xxx Xxxx diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi | (174.294) | (21.403) | 1.528.836 | (1.561.102) |
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas investasi | 149.058 | (573.458) | (1.577.016) | 1.746.070 |
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan | (441) | 213.796 | 1.396.519 | 246.112 |
Kenaikan (penurunan) neto kas dan setara kas | (25.677) | (381.065) | 1.348.339 | 431.080 |
Kas dan setara kas awal periode/tahun | 3.375.938 | 2.026.029 | 2.026.029 | 1.593.328 |
Kas dan setara kas akhir periode/tahun | 3.350.648 | 1.645.334 | 3.375.938 | 2.026.029 |
*) Laporan keuangan per 31 Maret 2022 diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab Manajemen, serta tidak diaudit atau direview oleh Akuntan Publik. Dimana Perseroan menggunakan acuan relaksasi laporan keuangan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran OJK No. 4/SEOJK.04/2022 tertanggal 10 Maret 2022 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Keterangan | Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret | Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember | ||
2022 (Xxxxxxxxx) | 2021 (Audited) | 2021 (Audited) | 2020 (Audited) | |
% | % | % | % | |
Permodalan | ||||
Rasio CAR (Tier 1) | 12,93 | 9,42 | 15,03 | 8,99 |
Rasio CAR (Tier 2) | 0,73 | 2,78 | 0,79 | 2,60 |
Rasio CAR (Total) | 13,88 | 12,19 | 15,82 | 11,59 |
Rentabilitas | ||||
Return on Asset (ROA) | (0,01) | (3,52) | (3,06) | (3,36) |
Return on Equity (ROE) | (0,13) | (54,87) | (36,27) | (34,01) |
Net Interest Margin (NIM) | 2,78 | 0,09 | 0,82 | 0,22 |
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) | 100,11 | 146,11 | 122,55 | 146,66 |
Likuiditas | ||||
Loan to Funding Ratio (LFR) | 71,10 | 57,99 | 62,81 | 56,26 |
DAR | 88,77 | 87,52 | 87,52 | 91,09 |
DER | 790,44 | 701,48 | 701,48 | 1.022,82 |
Kepatuhan | ||||
a. Persentase Pelanggaran BMPK | ||||
1) Pihak Berelasi | - | - | - | - |
2) Pihak Ketiga | - | - | - | - |
b. Persentase Pelampauan BMPK | ||||
1) Pihak Berelasi | - | - | - | - |
2) Pihak Ketiga | - | - | - | - |
Giro Wajib Minimum | ||||
a. GWM Utama Rupiah | 26,48 | 12,45 | 29,82 | 15,49 |
b. GWM Sekunder Rupiah | 6,08 | 13,33 | 7,00 | 16,26 |
c. GWM Valuta Asing | 4,16 | 4,57 | 4,29 | 5,40 |
Xxxxxx Xxxxxx Xxxx (PDN) | 0,39 | 3,18 | 1,60 | 3,47 |
Rasio Lancar | 91,59 | 79,10 | 90,65 | 77,93 |
Rasio Pertumbuhan | ||||
Total Aset | 10,56 | 3,32 | 31,55 | (6,39) |
Total Liabilitas | 12,13 | 3,57 | 26,39 | (5,60) |
Total Ekuitas | (0,49) | 0,80 | 84,29 | (13,78) |
Pendapatan Bunga Neto | 1.771,96 | (107,81) | 292,41 | (47,98) |
Total Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan | (93,13) | 116,76 | (9,75) | (323,63) |
Rasio Fasilitas Pinjaman Yang Diberikan
Keterangan | Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret | Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember | ||
2022 (Xxxxxxxxx) | 2021 (Audited) | 2021 (Audited) | 2020 (Audited) | |
% | % | % | % | |
Kualitas aset | ||||
Aset produktif bermasalah terhadap aset produktif | 2,41 | 3,18 | 2,78 | 3,71 |
Non Performing Loan β bruto | 3,19 | 4,42 | 3,90 | 4,97 |
Non Performing Loan β neto | 2,16 | 2,37 | 2,32 | 2,72 |
CKPN terhadap aset produktif | 2,38 | 2,14 | 1,52 | 2,27 |
Perseroan telah memenuhi rasio atas fasilitas pinjaman yang dipersyaratkan. Rasio NPL - neto dihitung sesuai dengan peraturan Bank Indonesia. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia No. 15/2/PBI/2013 tanggal 20 Mei 2013 yang telah diganti dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.03/2017 tanggal 4 April 2017, rasio kredit bermasalah bank umum secara neto adalah maksimal sebesar 5% dari jumlah kredit.
*) Laporan keuangan per 31 Maret 2022 diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab Manajemen, serta tidak diaudit atau direview oleh Akuntan Publik. Dimana Perseroan menggunakan acuan relaksasi laporan keuangan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 dan Surat Edaran OJK No. 4/SEOJK.04/2022 tertanggal 10 Maret 2022 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Ringkasan data keuangan penting Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini, Laporan Keuangan Perseroan yang untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 tidak diaudit, dan untuk periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020 telah diaudit, dapat dilihat selengkapnya melalui website Perseroan dan/atau website Bursa Efek Indonesia.
FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil usaha apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Risiko utama yang dihadapi oleh Perseroan adalah risiko kredit mengingat sebagian besar aset Perseroan adalah berupa kredit yang diberikan kepada nasabah. Berikut merupakan risiko usaha yang dihadapi oleh Perseroan yang telah disusun berdasarkan bobot dari dampak masing- masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan:
a. Risiko Utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kegiatan usaha Perseroan
Risiko Kredit, banyak hal yang mempengaruhi kegagalan pengembalian kredit ini oleh debitur baik dari sisi debitur (insolvency usaha), dari sisi Perseroan (risiko konsentrasi kredit pada suatu sektor tertentu).
b. Risiko terkait dengan Kegiatan Usaha Perseroan yang bersifat material
1) Risiko Pasar
2) Risiko Likuiditas
3) Risiko Operasional
4) Risiko Hukum
5) Risiko Kepatuhan
6) Risiko Reputasi
7) Risiko Strategis
8) Risko Teknologi
9) Risiko Persaingan
c. Risiko Usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan.
1) Kondisi Perekonomian Indonesia
I. Produk Domestik Bruto (PDB)
II. Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx
III. Inflasi
IV. Suku Bunga Acuan (BI Rate)
2) Risiko dari Perubahan Peraturan Pemerintah
d. Risiko Investasi Bagi Investor
1) Risiko terkait kurang aktifnya perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
2) Risiko terkait fluktuasi harga saham yang ditawarkan
3) Risiko terkait kondisi pasar modal Indonesia yang dapat mempengaruhi harga dan likuiditas saham
Keterangan lebih lanjut mengenai risiko terkait kepemilikan saham Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN
Berdasarkan Surat Pernyataan dari (i) Perseroan, tertanggal 27 Juli 2022; (ii) masing-masing Anggota Direksi Perseroan, tertanggal 27 Juli 2022; dan (iii) masing-masing Anggota Dewan Komisaris Perseroan, tertanggal 25 Juli 2022, Perseroan dan/atau kantor cabangnya, Anggota Direksi Perseroan, dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara hukum apapun baik dalam bidang perdata maupun pidana, perburuhan dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau badan arbitrase manapun di Indonesia atau di luar negeri dan/atau perselisihan dengan badan pemerintah termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban pajak, tata usaha negara atau pernah dinyatakan pailit atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang dan/atau terlibat dalam sengketa lain di luar pengadilan yang secara material dapat mempengaruhi status, kedudukan, kelangsungan usaha, kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan maupun rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dan rencana penggunaan dananya. Selain itu, tidak terdapat somasi terhadap Perseroan dan/atau setiap kantor cabangnya yang dapat mempengaruhi status, kedudukan, dan kelangsungan usaha Perseroan maupun rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dan rencana penggunaan dananya.
KEBIJAKAN DIVIDEN
Penentuan jumlah dan pembayaran dividen akan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain tingkat kesehatan keuangan Perseroan, tingkat kecukupan modal, kebutuhan dana Perseroan untuk ekspansi usaha lebih lanjut, tanpa mengurangi hak dari RUPS Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat 3 UUPT disebutkan bahwa dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif dan Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan disebutkan bahwa dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS. Sesuai dengan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan dapat mempertimbangkan untuk membagikan dividen apabila memiliki saldo laba yang positif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Perseroan.
Perseroan sejak tahun 2008 tidak melakukan pembayaran dividen karena mencatat Saldo Rugi sebesar Rp(12.435.858) juta per 31 Desember 2021 dan sebesar Rp(11.990.435) juta per 31 Desember 2020. Ringkasan kebijakan dividen Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
I. PENAWARAN UMUM TERBATAS II β 2022 DENGAN PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Perseroan melakukan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas II β 2022 (PUT II - 2022) sebanyak-banyaknya sejumlah 4.242.714.624 (Empat miliar dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus empat belas ribu enam ratus dua puluh empat) saham Seri C dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham yang akan ditawarkan melalui PUT II β 2022 atau 30,00% (tiga puluh koma nol nol persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Saham-saham tersebut akan ditawarkan melalui PUT II - 2022. HMETD akan dibagikan kepada para Pemegang Saham Perseroan yang tercatat pada tanggal 10 Agustus 2022 di mana setiap pemilik 10 (sepuluh) saham Perseroan akan memperoleh 3 (tiga) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) saham dengan membayar harga pelaksanaan sebesar Rp300,- (tiga ratus Rupiah), maka nilai emisi saham dalam PMHMETD II ini sebanyak-banyaknya Rp1.272.814.387.200,- (satu triliun dua ratus tujuh puluh dua miliar delapan ratus empat belas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus Rupiah)
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD melalui PUT II β 2022 ini merupakan saham Seri C baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham yang akan dikeluarkan dari portepel dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down).
Pemegang Saham Utama Perseroan yakni J Trust Co., Ltd., Jepang, dan kelompok usahanya yakni J Trust Asia Pte. Ltd., Singapura dan PT JTrust Investments Indonesia bersama-sama telah menyatakan akan melaksanakan HMETD dalam PMHMETD melalui PUT II β 2022 ini dengan rincian:
a) J Trust Co., Ltd., Jepang, yang akan memperoleh 3.149.168.489 (tiga miliar seratus empat puluh sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh sembilan) HMETD akan melaksanakan sebagian HMETD yang menjadi haknya yakni sejumlah 2.933.333.334 (dua miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat) HMETD. Sehubungan dengan dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan haknya, J Trust Co., Ltd. telah menyetorkan senilai Rp880.000.000.000,- (delapan ratus delapan puluh miliar Rupiah) pada tanggal 17 Desember 2021 yang diperhitungkan sebagai dana setoran Modal Perseroan sesuai dengan surat OJK No SR-150/PB.31/2021 tanggal 24 Desember 2021 perihal Pencatatan dan Penggunaan Dana Setoran Modal dan dengan uang tunai sebesar Rp200,- (dua ratus Rupiah). Sebagian sisa HMETD yang menjadi haknya akan diserahkan kepada PT JTrust Investments Indonesia sejumlah 215.835.155 (dua ratus lima belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu seratus lima puluh lima) HMETD.
b) J Trust Asia Pte. Ltd., Singapura yang akan memperoleh 819.514.596 (delapan ratus sembilan belas juta lima ratus empat belas ribu lima ratus sembilan puluh enam) HMETD akan melaksanakan sebagian HMETD yang menjadi haknya yakni sejumlah 766.666.667 (tujuh ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh) HMETD. Sehubungan dengan dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan haknya, J Trust Asia Pte. Ltd. telah menyetorkan senilai Rp230.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh miliar Rupiah) pada tanggal 24 September 2021 sebesar Rp 30.000.000.000 dan 22 Oktober 2021 sebesar Rp 200.000.000.000 yang diperhitungkan sebagai dana setoran Modal Perseroan sesuai dengan surat OJK No SR-112/PB.31/2021 tanggal 30 September 2021 perihal Pencatatan dan Penggunaan Dana Setoran Modal dan No SR-124/PB.31/2021 tanggal 26 Oktober 2021 perihal Pencatatan dan Penggunaan Dana Setoran Modal dan dengan uang tunai sebesar Rp100,- (seratus Rupiah). Sebagian sisa HMETD yang menjadi haknya akan diserahkan kepada PT JTrust Investments Indonesia sejumlah 7.158.775 (tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) HMETD, sedangkan sisanya tidak akan diambil bagian oleh J Trust Asia Pte. Ltd., Singapura.
c) PT JTrust Investments Indonesia akan memperoleh 43.672.737 (empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh) HMETD dan juga akan menerima 215.835.155 (dua ratus lima belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu seratus lima puluh lima) HMETD dari JTrust Co Ltd. Jepang, dan menerima 7.158.775 (tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) HMETD dari JTrust Asia Pte. Ltd. Singapura. Dengan demikian, jumlah HMETD yang akan dilaksanakan oleh PT JTrust Investments Indonesia adalah sejumlah 266.666.667 (dua ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh) HMETD. Sehubungan dengan dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan haknya, PT JTrust Investments Indonesia telah menyetorkan senilai Rp Rp80.000.000.000,- (delapan puluh miliar Rupiah) pada tanggal 23 Juli 2021yang diperhitungkan sebagai dana setoran Modal Perseroan sesuai dengan surat OJK No SR-76/PB.31/2021 tanggal 30 Juli 2021 perihal Pencatatan dan Penggunaan Dana Setoran Modal dan dengan uang tunai sebesar Rp100,- (seratus Rupiah).
KETERANGAN TENTANG KOMPONEN EKUITAS LAINNYA YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK PENYETORAN SAHAM DALAM PUT II - 2022
Berikut ini rincian Komponen Ekuitas lainnya yang akan digunakan menjadi saham dalam PMHMETD II dengan PUT II - 2022 ini:
Nama Pemegang Saham Yang Dananya Berasal dari Dana Setoran Modal | Dana setoran modal yang telah dicatat sebagai Komponen Ekuitas Lainnya | Surat Persetujuan OJK Pengawas Bank untuk diperhitungkan sebagai Common Equity Tier 1 yang akan menjadi Penyertaan Saham | |
KETERANGAN | JUMLAH (dalam Jutaan Rupiah) | ||
J Trust Co., Ltd. | Dana setoran modal yang berasal dari Setoran tunai yang didebet dari Rekening J Trust Co, Ltd di Bank Jtrust Indonesia | 880.000 | Surat OJK No. SR-150/PB.31/2021 tanggal 24 Desember 2021. |
J Trust Asia Pte. Ltd. | Dana setoran modal yang berasal dari Setoran tunai yang didebet dari Rekening J Trust Asia Pte, Ltd di Bank Jtrust Indonesia | 200.000 | Surat OJK No. SR-124/PB.31/2021 tanggal 26 Oktober 2021. |
Dana setoran modal yang berasal dari Setoran tunai yang didebet dari Rekening J Trust Asia Pte, Ltd di Bank Jtrust Indonesia | 30.000 | Surat OJK No. SR-112/PB.31/2021 tanggal 30 September 2021. | |
PT JTrust Investments Indonesia | Dana setoran modal yang berasal dari konversi Pinjaman Subordinasi VIII dan telah mendapat persetujuan dari OJK untuk menjadi Dana Setoran Modal melalui Surat OJK No. SR-76/PB.31/2021 tanggal 30 Juli 2021. | 80.000 | Surat OJK No. SR-76/PB.31/2021 tanggal 30 Juli 2021. |
JUMLAH DANA SETORAN MODAL YANG MENJADI SAHAM DALAM PUT II - 2022 | 1.190.000 |
KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD melalui PUT II β 2022, Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan No. 32/POJK.04/2014 pada tanggal 17 Desember 2021 dengan keputusan sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank JTrust Indonesia Tbk No. 156, tanggal 17 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0076111.AH.01.02.TAHUN 2021, tanggal 28 Desember 2021 yang Ringkasan Risalah Rapat tersebut telah diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia xxx.xxx.xx.xx dan situs web Perseroan xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx pada tanggal 20 Desember 2021, sebagai berikut:
Mata Acara ke Dua:
Persetujuan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (βPMHMETDβ) sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 32/POJK.04/2015 juncto POJK No. 14/POJK.04/2019 dan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk hal-hal sebagai berikut:
a. Menetapkan jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD;
b. Menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD; dan
c. Melakukan segala tindakan untuk pelaksanaan PMHMETD dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
Dengan Keputusan:
1. Menyetujui PMHMETD sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 32/POJK.04/2015 juncto POJK No. 14/POJK.04/2019 dengan jumlah sebanyak-banyaknya 9.050.000.000 (sembilan miliar lima puluh juta) saham Seri C dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
2. Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan sebagai berikut:
a. Menetapkan jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD;
b. Menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD; dan
c. Melakukan segala tindakan untuk pelaksanaan PMHMETD dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
3. Menyetujui dan memberikan delegasi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan hasil dan perubahan atas Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD.
KETERANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENAMBAHAN MODAL DARI OTORITAS JASA KEUANGAN PENGAWAS PERBANKAN.
Dalam rangka PMHMETD melalui PUT II β 2022 ini termasuk pelaksanaan Komponen Ekuitas Lainnya dari JTrust Co. Ltd, Jepang, JTrust Asia Ltd, Singapore dan PT JTrust Investments Indonesia menjadi penyertaan saham dalam Perseroan dengan rincian sebagai berikut :
J Trust Co., Ltd.
Pada 24 Desember 2021 berdasarkan surat OJK nomor SR-150/PB.31/2021, Perseroan memperoleh persetujuan OJK untuk mencatat setoran modal dari J Trust Co., Ltd. sebesar Rp880.000.000.000 sebagai Dana Setoran Modal dan diperhitungkan sebagai bagian dari komponen Modal Inti dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum posisi 31 Desember 2021.
J Trust Asia Pte. Ltd.
Pada 30 September 2021 berdasarkan surat OJK nomor SR-112/PB.31/2021, Perseroan memperoleh persetujuan OJK untuk mencatat dana setoran dari J Trust Asia Pte. Ltd. sebesar Rp30.000.000.000 sebagai Dana Setoran Modal dan diperhitungkan sebagai bagian dari komponen Modal Inti dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum posisi September 2021.
Pada 26 Oktober 2021 berdasarkan surat OJK nomor SR-124/PB.31/2021, Perseroan memperoleh persetujuan OJK untuk mencatat dana setoran dari J Trust Asia Pte. Ltd. sebesar Rp200.000.000.000 sebagai Dana Setoran Modal dan diperhitungkan sebagai bagian dari komponen Modal Inti dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum posisi Oktober 2021.
PT JTrust Investment Indonesia
Pada 30 Juli 2021 berdasarkan surat OJK nomor SR-76/PB.31/2021, Perseroan memperoleh pemberitahuan OJK mengenai rencana konversi pinjaman subordinasi sebesar Rp80.000.000.000 dari PT J Trust Investment Indonesia yang semula dicatatkan sebagai komponen Modal Pelengkap menjadi Dana Setoran Modal sebagai komponen Modal Inti Utama telat dicatat dalam administrasi pengawasan OJK.
KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMHMETD) MELALUI PENAWARAN UMUM TERBATAS II β 2022 (PUT II β 2022)
Jenis Penawaran Tanggal daftar Pemegang Saham yang berhak memperoleh HMETD | : : | HMETD 10 Agustus 2022 |
Jumlah Saham PMHMETD melalui PUT II - 2022 | : | Sebanyak-banyaknya 4.242.714.624 (empat miliar dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus empat belas ribu enam ratus dua puluh empat) saham Seri C. |
Nilai Nominal | : | Rp100,- (seratus Rupiah) |
Harga Pelaksanaan HMETD | : | Rp300,- (tiga ratus Rupiah) |
Rasio PMHMETD melalui PUT II β 2022 | : | 10 (sepuluh) saham lama akan memperoleh 3 (tiga) HMETD |
Total Nilai PUT II - 2022 Dilusi Kepemilikan (apabila tidak melaksanakan HMETD) | : : | Sebanyak-banyaknya Rp1.272.814.387.200,- (satu triliun dua ratus tujuh puluh dua miliar delapan ratus empat belas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus Rupiah) 23,08 % (dua puluh tiga koma nol delapan persen) |
Pencatatan | : | Saham hasil pelaksanaan HMETD dicatatkan di Bursa Efek Indonesia |
Pemegang Saham Utama Perseroan yakni J Trust Co., Ltd., Jepang, dan kelompok usahanya yakni J Trust Asia Pte. Ltd., Singapura dan PT JTrust Investments Indonesia bersama-sama telah menyatakan akan melaksanakan HMETD dalam PMHMETD melalui PUT II β 2022 ini dengan rincian:
a) J Trust Co., Ltd., Jepang, yang akan memperoleh 3.149.168.489 (tiga miliar seratus empat puluh sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh sembilan) HMETD akan melaksanakan sebagian HMETD yang menjadi haknya yakni sejumlah 2.933.333.334 (dua miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat) HMETD. Sehubungan dengan dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan haknya, J Trust Co., Ltd. telah menyetorkan senilai Rp880.000.000.000,- (delapan ratus delapan puluh miliar Rupiah) pada tanggal 17 Desember 2021 yang diperhitungkan sebagai dana setoran Modal Perseroan sesuai dengan surat OJK No SR-150/PB.31/2021 tanggal 24 Desember 2021 perihal Pencatatan dan Penggunaan Dana Setoran Modal dan dengan uang tunai sebesar Rp200,- (dua ratus Rupiah). Sebagian sisa HMETD yang menjadi haknya akan diserahkan kepada PT JTrust Investments Indonesia sejumlah 215.835.155 (dua ratus lima belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu seratus lima puluh lima) HMETD.
b) J Trust Asia Pte. Ltd., Singapura yang akan memperoleh 819.514.596 (delapan ratus sembilan belas juta lima ratus empat belas ribu lima ratus sembilan puluh enam) HMETD akan melaksanakan sebagian HMETD yang menjadi haknya yakni sejumlah 766.666.667 (tujuh ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh) HMETD. Sehubungan dengan dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan haknya, J Trust Asia Pte. Ltd. telah menyetorkan senilai Rp230.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh miliar Rupiah) pada tanggal 24 September 2021 sebesar Rp 30.000.000.000 dan 22 Oktober 2021 sebesar Rp 200.000.000.000 yang diperhitungkan sebagai dana setoran Modal Perseroan sesuai dengan surat OJK No SR-112/PB.31/2021 tanggal 30 September 2021 perihal Pencatatan dan Penggunaan Dana Setoran Modal dan No SR-124/PB.31/2021 tanggal 26 Oktober 2021 perihal Pencatatan dan Penggunaan Dana Setoran Modal dan dengan uang tunai sebesar Rp100,- (seratus Rupiah). Sebagian sisa HMETD yang menjadi haknya akan diserahkan kepada PT JTrust Investments Indonesia sejumlah 7.158.775 (tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) HMETD, sedangkan sisanya tidak akan diambil bagian oleh J Trust Asia Pte. Ltd., Singapura.
c) PT JTrust Investments Indonesia akan memperoleh 43.672.737 (empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh) HMETD dan juga akan menerima 215.835.155 (dua ratus lima belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu seratus lima puluh lima) HMETD dari JTrust Co Ltd. Jepang, dan menerima 7.158.775 (tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) HMETD dari JTrust Asia Pte. Ltd. Singapura. Dengan demikian, jumlah HMETD yang akan dilaksanakan oleh PT JTrust Investments Indonesia adalah sejumlah 266.666.667 (dua ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh) HMETD. Sehubungan dengan dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan haknya, PT JTrust Investments Indonesia telah menyetorkan senilai Rp Rp80.000.000.000,- (delapan puluh miliar Rupiah) pada tanggal 23 Juli 2021yang diperhitungkan sebagai dana setoran Modal Perseroan
sesuai dengan surat OJK No SR-76/PB.31/2021 tanggal 30 Juli 2021 perihal Pencatatan dan Penggunaan Dana Setoran Modal dan dengan uang tunai sebesar Rp100,- (seratus Rupiah).
Sisa HMETD yang tidak dilaksanakan akan dialokasikan kepada pemegang saham masyarakat yang mengajukan pemesanan sah.
Jika saham dalam PMHMETD melalui PUT II β 2022 ini tidak seluruhnya diambil oleh Pemegang HMETD porsi Publik, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD Publik Lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham, maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaanPMHMETD melalui PUT II β 2022 ini merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down).
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 30 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi dan berdasarkan Akta No. 294/2021, struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal | % |
(Dalam Rupiah) | |||
Modal Dasar | |||
Saham Seri A dengan Nilai Nominal Rp1.000,- per saham | 10,011,841,000 | 10,011,841,000,000 | - |
Saham Seri B dengan Nilai Nominal Rp7.800.000,- per saham | 283,501 | 2,211,307,800,000 | - |
Saham Seri C dengan Nilai Nominal Rp100,- per saham | 77,768,512,000 | 7,776,851,200,000 | - |
Jumlah | 87,780,636,501 | 20,000,000,000,000 | - |
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh | |||
Saham Seri A | |||
J Trust Co., Ltd., Jepang | 8,679,019,445 | 8,679,019,445,000 | 61.369 |
J Trust Asia Pte., Ltd., Singapura | 467,700,928 | 467,700,928,000 | 3.307 |
Pt JTrust Investments Indonesia | 100,121,245 | 100,121,245,000 | 0.708 |
Masyarakat Dengan Kepemilikan Kurang Dari 5% | 764,999,382 | 764,999,382,000 | 5.409 |
Jumlah | 10,011,841,000 | 10,011,841,000,000 | 70.793 |
Saham Seri B | |||
J Trust Co., Ltd., Jepang | 27,033 | 210,857,400,000 | 0.000 |
Masyarakat Dengan Kepemilikan Kurang Dari 5% | 256,468 | 2,000,450,400,000 | 0.002 |
Jumlah | 283,501 | 2,211,307,800,000 | 0.002 |
Saham Seri C | |||
J Trust Co., Ltd., Jepang | 1,818,181,819 | 181,818,181,900 | 12.856 |
J Trust Asia Pte., Ltd., Singapura | 2,264,014,394 | 226,401,439,400 | 16.009 |
Pt JTrust Investments Indonesia | 45,454,546 | 4,545,454,600 | 0.321 |
Xxxxxx Xxxxxxx | 2,350,000 | 235.000.000 | 0,017 |
Masyarakat Dengan Kepemilikan Kurang Dari 5% | 256,821 | 25.682.100 | 0.002 |
Jumlah | 4,130,257,580 | 413,025,758,000 | 29.205 |
Jumlah Modal Ditempakan Dan Disetor Penuh | |||
Saham Seri A | 10,011,841,000 | 10,011,841,000,000 | 70.793 |
Saham Seri B | 283,501 | 2,211,307,800,000 | 0.002 |
Saham Seri C | 4,130,257,580 | 413,025,758,000 | 29.205 |
Jumlah | 14,142,382,081 | 12,636,174,558,000 | 100.000 |
Saham Dalam Portepel | |||
Saham Seri A | - | - | - |
Saham Seri B | - | - | - |
Saham Seri C | 73,638,254,420 | 7,363,825,442,000 | - |
Jumlah | 73,638,254,420 | 7,363,825,442,000 | - |
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD melalui PUT II β 2022 dengan memperhitungkan pelaksanaan HMETD yang akan dilaksanakan oleh J Trust Co., Ltd., Jepang dan kelompok usahanya yakni J Trust Asia Pte. Ltd., Singapura dan PT JTrust Investments Indonesia sejumlah 3.966.666.668 (tiga miliar sembilan ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh delapan ) HMETD serta dengan asumsi seluruh Pemegang Saham Masyarakat melaksanakan HMETD-nya dan melakukan pemesanan tambahan sehingga seluruh saham dalam PMHMETD melalui PUT II β 2022 ini dapat seluruhnya diterbitkan, maka permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut:
KETERANGAN | SEBELUM PMHMETD MELALUI PUT II 2022 | SETELAH PMHMETD II MELALUI PUT II 2022 | ||||
JUMLAH SAHAM | JUMLAH NILAI NOMINAL | % | JUMLAH SAHAM | JUMLAH NILAI NOMINAL | % | |
(dalam Rupiah) | (dalam Rupiah) | |||||
MODAL DASAR Saham Seri A dengan Nilai Nominal Rp1.000,- per saham Saham Seri B dengan Nilai Nominal Rp7.800.000,- per saham Saham Seri C dengan Nilai Nominal Rp100,- per saham | 10,011,841,000 283,501 77,768,512,000 | 10,011,841,000,000 2,211,307,800,000 7,776,851,200,000 | - - - | 10,011,841,000 283,501 77,768,512,000 | 10,011,841,000,000 2,211,307,800,000 7,776,851,200,000 | - - - |
Jumlah | 87,780,636,501 | 20,000,000,000,000 | - | 87,780,636,501 | 20,000,000,000,000 | - |
MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR PENUH | ||||||
SAHAM SERI A | ||||||
J Trust Co., Ltd., Jepang | 8,679,019,445 | 8,679,019,445,000 | 61.369 | 8,679,019,445 | 8,679,019,445,000 | 47.207 |
J Trust Asia Pte., Ltd., Singapura | 467,700,928 | 467,700,928,000 | 3.307 | 467,700,928 | 467,700,928,000 | 2.544 |
PT JTrust Investments Indonesia | 100,121,245 | 100,121,245,000 | 0.708 | 100,121,245 | 100,121,245,000 | 0.545 |
Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% | 764,999,382 | 764,999,382,000 | 5.409 | 764,999,382 | 764,999,382,000 | 4.161 |
Jumlah | 10,011,841,000 | 10,011,841,000,000 | 70.793 | 10,011,841,000 | 10,011,841,000,000 | 54.457 |
SAHAM SERI B | ||||||
J Trust Co., Ltd., Jepang | 27,033 | 210,857,400,000 | 0.000 | 27,033 | 210,857,400,000 | 0.000 |
Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% | 256,468 | 2,000,450,400,000 | 0.002 | 256,468 | 2,000,450,400,000 | 0.001 |
Jumlah | 283,501 | 2,211,307,800,000 | 0.002 | 283,501 | 2,211,307,800,000 | 0.001 |
SAHAM SERI C | ||||||
J Trust Co., Ltd., Jepang | 1,818,181,819 | 181,818,181,900 | 12.856 | 4,751,515,153 | 475,151,515,300 | 25.844 |
J Trust Asia Pte., Ltd., Singapura | 2,264,014,394 | 226,401,439,400 | 16.009 | 3,030,681,061 | 303,068,106,100 | 16.484 |
PT JTrust Investments Indonesia | 45,454,546 | 4,545,454,600 | 0.321 | 312,121,213 | 31,212,121,300 | 1.698 |
Xxxxxx Xxxxxxx (Direktur Perseroan) | 2,350,000 | 235,000,000 | 0.017 | 3,055,000 | 305,500,000 | 0.017 |
Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% | 256,821 | 25,682,100 | 0.002 | 275,599,777 | 27,559,977,700 | 1.499 |
Jumlah | 4,130,257,580 | 413,025,758,000 | 29.205 | 8,372,972,204 | 837,297,220,400 | 45.542 |
JUMLAH MODAL | ||||||
DITEMPATKAN DAN DISETOR PENUH | ||||||
SAHAM SERI A | 10,011,841,000 | 10,011,841,000,000 | 70.793 | 10,011,841,000 | 10,011,841,000,000 | 54.457 |
SAHAM SERI B | 283,501 | 2,211,307,800,000 | 0.002 | 283,501 | 2,211,307,800,000 | 0.001 |
SAHAM SERI C | 4,130,257,580 | 413,025,758,000 | 29.205 | 8,372,972,204 | 837,297,220,400 | 45.542 |
Jumlah | 14,142,382,081 | 12,636,174,558,000 | 100.000 | 18,385,096,705 | 13,060,446,020,400 | 100.000 |
SAHAM DALAM PORTEPEL | ||||||
SAHAM SERI A | - | - | - | - | - | - |
SAHAM SERI B | - | - | - | - | - | - |
SAHAM SERI C | 73,638,254,420 | 7,363,825,442,000 | - | 69,395,539,796 | 6,939,553,979,600 | - |
Struktur Permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD melalui PUT II β 2022 dengan memperhitungkan pelaksanaan HMETD yang akan dilaksanakan oleh J Trust Co., Ltd., Jepang dan kelompok usahanya yakni J Trust Asia Pte. Ltd., Singapura dan PT JTrust Investments Indonesia dengan jumlah 3.966.666.668 (tiga miliar sembilan ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh delapan) HMETD serta dengan asumsi seluruh Pemegang Saham Masyarakat tidak melaksanakan HMETD- nya dan tidak melakukan pemesanan tambahan, maka permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut:
KETERANGAN | SEBELUM PMHMETD MELALUI PUT II 2022 | SETELAH PMHMETD II MELALUI PUT II 2022 | ||||
JUMLAH SAHAM | JUMLAH NILAI NOMINAL | % | JUMLAH SAHAM | JUMLAH NILAI NOMINAL | % | |
(dalam Rupiah) | (dalam Rupiah) | |||||
MODAL DASAR Saham Seri A dengan Nilai Nominal Rp1.000,- per saham Saham Seri B dengan Nilai Nominal Rp7.800.000,- per saham Saham Seri C dengan Nilai Nominal Rp100,- per saham | 10,011,841,000 283,501 77,768,512,000 | 10,011,841,000,000 2,211,307,800,000 7,776,851,200,000 | - - - | 10,011,841,000 283,501 77,768,512,000 | 10,011,841,000,000 2,211,307,800,000 7,776,851,200,000 | - - - |
Jumlah | 87,780,636,501 | 20,000,000,000,000 | - | 87,780,636,501 | 20,000,000,000,000 | - |
MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR PENUH | ||||||
SAHAM SERI A | ||||||
J Trust Co., Ltd., Jepang | 8,679,019,445 | 8,679,019,445,000 | 61.369 | 8,679,019,445 | 8,679,019,445,000 | 47.926 |
J Trust Asia Pte., Ltd., Singapura | 467,700,928 | 467,700,928,000 | 3.307 | 467,700,928 | 467,700,928,000 | 2.583 |
PT JTrust Investments Indonesia | 100,121,245 | 100,121,245,000 | 0.708 | 100,121,245 | 100,121,245,000 | 0.553 |
Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% | 764,999,382 | 764,999,382,000 | 5.409 | 764,999,382 | 764,999,382,000 | 4.225 |
Jumlah | 10,011,841,000 | 10,011,841,000,000 | 70.793 | 10,011,841,000 | 10,011,841,000,000 | 55.287 |
SAHAM SERI B | ||||||
J Trust Co., Ltd., Jepang | 27,033 | 210,857,400,000 | 0.000 | 27,033 | 210,857,400,000 | 0.000 |
Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% | 256,468 | 2,000,450,400,000 | 0.002 | 256,468 | 2,000,450,400,000 | 0.001 |
Jumlah | 283,501 | 2,211,307,800,000 | 0.002 | 283,501 | 2,211,307,800,000 | 0.001 |
SAHAM SERI C | ||||||
J Trust Co., Ltd., Jepang | 1,818,181,819 | 181,818,181,900 | 12.856 | 4,751,515,153 | 475,151,515,300 | 26.238 |
J Trust Asia Pte., Ltd., Singapura | 2,264,014,394 | 226,401,439,400 | 16.009 | 3,030,681,061 | 303,068,106,100 | 16.736 |
PT JTrust Investments Indonesia | 45,454,546 | 4,545,454,600 | 0.321 | 312,121,213 | 31,212,121,300 | 1.724 |
Xxxxxx Xxxxxxx (Direktur Perseroan) | 2,350,000 | 235,000,000 | 0.017 | 2,350,000 | 235,000,000 | 0.013 |
Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% | 256,821 | 25,682,100 | 0.002 | 256,821 | 25,682,100 | 0.001 |
Jumlah | 4,130,257,580 | 413,025,758,000 | 29.205 | 8,096,924,248 | 809,692,424,800 | 44.712 |
JUMLAH MODAL | ||||||
DITEMPATKAN DAN DISETOR PENUH | ||||||
SAHAM SERI A | 10,011,841,000 | 10,011,841,000,000 | 70.793 | 10,011,841,000 | 10,011,841,000,000 | 55.287 |
SAHAM SERI B | 283,501 | 2,211,307,800,000 | 0.002 | 283,501 | 2,211,307,800,000 | 0.001 |
SAHAM SERI C | 4,130,257,580 | 413,025,758,000 | 29.205 | 8,096,924,248 | 809,692,424,800 | 44.712 |
Jumlah | 14,142,382,081 | 12,636,174,558,000 | 100.000 | 18,109,048,749 | 13,032,841,224,800 | 100.000 |
SAHAM DALAM PORTEPEL | ||||||
SAHAM SERI A | - | - | - | - | - | - |
SAHAM SERI B | - | - | - | - | - | - |
SAHAM SERI C | 73,638,254,420 | 7,363,825,442,000 | - | 69,671,587,752 | 6,967,158,775,200 | - |
Dalam kondisi tersebut, para Pemegang Saham tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya akan mengalami dilusi maksimum sebesar 23,08 % (dua puluh tiga koma nol delapan persen) setelah periode pelaksanaan PMHMETD melalui PUT II - 2022.
KETERANGAN TENTANG HMETD
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD melalui PUT II - 2022 ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan Perseroan kepada Pemegang Saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar pemegang rekening efek di KSEI. Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada anggota bursa atau Bank kustodian yang telah menjadi pemegang rekening efek di KSEI.
1. Pemegang Saham yang Berhak Menerima HMETD
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 10 Agustus 2022 berhak untuk membeli saham dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 10 (sepuluh) Saham Lama berhak atas 3 (tiga) HMETD, di mana setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 Saham Seri C Baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham sebesar harga pelaksanaan sebesar Rp300,- (tiga ratus Rupiah) setiap saham dengan total nilai penawaran umum terbatas sebanyak-banyaknya Rp1.272.814.387.200,- (satu triliun dua ratus tujuh puluh dua miliar delapan ratus empat belas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus Rupiah)
2. Pemegang HMETD yang sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
a) Para Pemegang Saham yang namanya tercatat secara sah dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 10 Agustus 2022 yang tidak dijual HMETD-nya sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD;
b) Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
c) Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD.
3. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No.32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
4. Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan, yaitu tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan 19 Agustus 2022.
Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa di mana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu PT Bursa Efek Indonesia dan peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Apabila Pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya Pemegang HMETD berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, sedangkan HMETD yang berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa.
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban Pemegang HMETD atau calon Pemegang HMETD.
Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 19 Agustus 2022, sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan berlaku lagi.
5. Bentuk HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham HMETD, jumlah Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham HMETD tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.
6. Permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka Pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai dari tanggal 10 Agustus 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022. SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima lengkap oleh BAE Perseroan.
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon, yaitu sebesar Rp27.500,- (dua puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per SBHMETD baru hasil pemecahan. Biaya tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
7. Nilai Teoritis HMETD
Nilai Teoritis HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PUT II β 2022 ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham | = | Rp a |
Harga saham PMHMETD melalui PUT II β 2022 | = | Rp b |
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD melalui PUT II β 2022 | = | A |
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD melalui PUT II β 2022 | = | B |
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD melalui PUT II β 2022 | = | A + B |
Harga teoritis saham baru | = | (Rp a x A) + ( Rp b x B) |
(A + B) | ||
= | Rp c | |
Harga teoritis HMETD | = | Rp a β Rp c |
8. Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD melalui PUT II - 2022, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.
9. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham yang berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening efek anggota bursa atau Bank kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 10 Agustus 2022. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing anggota bursa atau bank kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham yang berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham yang berhak.
Para Pemegang Saham yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, prospektus, FPPS tambahan dan formulir lainnya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 10 Agustus 2022 dengan menunjukkan asli Kartu Tanda Pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi asli serta surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa pada:
Biro Administrasi Efek Perseroan PT Sharestar Indonesia
SOPO Del Office Towers & Lifestyle Tower B Lantai 00 Xx. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6, Kawasan Mega Kuningan Jakarta 12920
Telp. 021 β 50815211
Email: xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxx.xxx
10. Hak Pemegang Saham
Berdasarkan anggaran dasar perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal pencatatan, mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut (atau dalam PMHMETD melalui PUT II β 2022 ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham untuk:
a) Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan kepemilikan saham. Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat pada daftar Pemegang Saham pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
b) Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat pada daftar Pemegang Saham 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal panggilan RUPS Perseroan (recording date) berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
c) Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan. 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan.
11. Tata Xxxx Xxxxalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.
PENETAPAN HARGA PELAKSANAAN HMETD
Terkait dengan rencana J Trust Co., Ltd., Jepang, J Trust Asia Pte. Ltd., Singapura dan PT JTrust Investments Indonesia selaku para pemegang saham utama Perseroan yang bersama-sama melaksanakan HMETD dengan menggunakan dana yang telah diterima oleh Perseroan yang semula merupakan Pinjaman Subordinasi dan telah dicatat sebagai Komponen Ekuitas Lainnya seluruhnya bersama-sama senilai Rp1.190.000.000.000,- (satu triliun seratus sembilan puluh miliar Rupiah) maka dalam rangka menetapkan kewajaran harga konversi atas dana pihak yang terafiliasi, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yakni KJPP Kusnanto dan Rekan (βKJPP KRβ) untuk melakukan penilaian harga saham Perseroan dengan tanggal penilaian 31 Desember 2021 untuk menetapkan Harga Pelaksanaan PMHMETD melalui PUT II β 2022 yang wajar sesuai dengan nilai Perseroan. Dengan Laporan No. 00125/2.0162-00/BS/07/0153/1/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022, KJPP KR telah memberikan Laporan Penilaian 100% (seratus persen) saham Perseroan.
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp4,17 triliun.
Berdasarkan harga pasar serta memberikan kesempataan agar seluruh Pemegang Saham dalam melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dan dengan demikian dapat mempertahankan dilusi kepemilikan saham dalam Perseroan maka berdasarkan Keputusan Rapat Direksi dan Dewan Komisaris menetapkan harga pelaksanaan HMETD adalah sebesar Rp300,- (tiga ratus Rupiah) per saham.
HARGA SAHAM PERSEROAN
Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek meliputi harga tertinggi, harga terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum pernyataan pendaftaran disampaikan kepada OJK:
Bulan | Harga Tertinggi (Rp) | Harga Terendah (Rp) | Volume Perdagangan |
Juni 2021 | 700 | 580 | - |
Juli 2021 | 1.090 | 580 | 8.105.800 |
Agustus 2021 | 1.205 | 398 | 84.686.600 |
September 2021 | 480 | 206 | 179.353.400 |
Oktober 2021 | 226 | 150 | 373.482.100 |
Nopember 2021 | 316 | 131 | 1.778.909.600 |
Desember 2021 | 268 | 200 | 346.960.700 |
Januari 2022 | 212 | 165 | 67.860.600 |
Februari 2022 | 212 | 164 | 87.008.200 |
Maret 2022 | 182 | 138 | 67.951.700 |
April 2022 | 198 | 132 | 119.963.300 |
Mei 2022 | 172 | 163 | 4.482.600 |
Juni 2022 | 172 | 146 | 31.143.600 |
Sumber: Yahoo Finance
INFORMASI PENGHENTIAN SEMENTARA PERDAGANGAN SAHAM
Sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham Bank, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perseroan dalam rangka cooling down mulai perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sesi I pada tanggal 21 September 2021 di mana BEI membuka kembali perdagangan saham Bank di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sesi I tanggal 22 September 2021.
Selanjutnya, sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham Bank, BEI melakukan penghentian sementara perdagangan saham Bank di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 27 September 2021, di mana BEI membuka kembali perdagangan saham Bank di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sesi I tanggal 5 Oktober 2021.
Sebagai tindak lanjut dari penghentian sementara perdagangan saham Perseroan tersebut, Perseroan melalukan Public Expose Insidentil pada tanggal 29 September 2021 di mana Manajemen Perseroan melakukan paparan kinerja dan strategis bisnis, situasi terkini terkait pergerakan saham Perseroan, dan implementasi keuangan berkelanjutan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Dalam Public Expose tersebut, Manajemen Perseroan menegaskan bahwa penghentian sementara perdagangan saham Perseroan oleh BEI tidak terkait dengan kondisi kelangsungan usaha Perseroan yang masih sangat baik, namun terkait dengan aktivitas perdagangan saham oleh pelaku pasar modal.
PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 jo. Pasal 39 ayat
(2) Peraturan OJK Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum, maka pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia adalah sebagai berikut :
KETERANGAN SETELAH PMHMETD I | JUMLAH SAHAM | % | |
Jumlah saham ditempatkan dan setor penuh dalam Perseroan | : | 00.000.000.000 | |
Jumlah sebanyak-banyaknya saham hasil pelaksanaan PMHMETD melalui PUT II β 2022 | : | 4.242.714.624 | |
Jumlah sebanyak-banyaknya saham yang akan ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD melalui PUT II β 2022 | : | 00.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah saham tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, sebelum PMHMETD melalui PUT II β 2022, yang merupakan saham milik PT Jtrust Investments Indonesia | : | 145.575.792 | |
Tambahan jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia setelah pelaksanaan PMHMETD melalui PUT II β 2022 atas nama PT JTrust Inestment Indonesia | : | 38.275.176 | |
Total saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia setelah PMHMETD melalui PUT II β 2022 | 183.850.968 | 1,00 | |
Sebanyak-banyaknya saham yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia setelah PMHMETD melalui PUT II β 2022 | : | 00.000.000.000 | 99,00 |
Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1999 (βPP No.29β) tentang Pembelian Saham Bank Umum, maka pada saat ini jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik PT JTrust Investments Indonesia dengan jumlah sebesar 145.575.792 (seratus empat puluh lima juta lima ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh dua) saham. Saham hasil pelaksanaan HMETD yang tidak akan dicatatkan adalah saham milik PT JTrust Investments Indonesia sebanyak 38.275.176 (tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu seratus ratus tujuh puluh enam) saham. Dengan demikian setelah pelaksanaan PMHMETD melalui PUT II β 2022 maka jumlah saham yang tidak dicatatkan akan berjumlah sebanyak-banyaknya 183.850.968 (seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus enam puluh delapan) saham atau sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah PUT II - 2022.
DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PUT II β 2022 INI, PERSEROAN TIDAK MERENCANAKAN UNTUK MENERBITKAN ATAU MENCATATKAN SAHAM BARU ATAU EFEK LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM.
II. PENGGUNAAN DANA HASIL PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Seluruh dana hasil PUT II β 2022 setelah dikurangi dengan biaya emisi akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dalam pengembangan usaha Perseroan melalui pemberian kredit.
Perseroan bertanggung jawab atas realisasi penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD melalui PUT II - 2022 ini dan akan melaporkan realisasi penggunaan dana tersebut secara berkala kepada Pemegang Saham dalam RUPS Perseroan dan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan berencana mengubah rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD melalui PUT II
β 2022 ini, setiap rencana yang menunjukkan perubahan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK sebagai penjelasan atas perubahan yang diusulkan. Perseroan wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham atas perubahan tersebut melalui RUPS sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015. Penggunaan dana akan memenuhi Peraturan Pasar Modal yang berlaku.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan dengan PMHMETD melalui PUT II β 2022 diperkirakan berjumlah sebesar 0,19% (nol koma sembilan belas persen) dari nilai emisi yang diperoleh dari PMHMETD melalui PUT II β 2022 ini.
Perkiraan biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
β’ Biaya jasa akuntan publik 0,04%;
β’ Biaya jasa konsultan hukum 0,02%;
β’ Biaya notaris 0,01%;
β’ Biaya jasa BAE 0,01%;
β’ Biaya KJPP 0,03%;
β’ Biaya jasa akuntan publik penjatahan saham 0,01%;
β’ Biaya Pernyataan Pendaftaran ke OJK 0,05%
β’ Biaya Pencatatan Saham Tambahan di Bursa Efek Indonesia 0,01%; dan
β’ Biaya lain-lain 0,01%.
Adapun aksi korporasi terakhir yang dilakukan Perseroan adalah Penambahan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan Dengan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas β Tahun 2021 dengan mengeluarkan sebanyak 4.545.504.522 (empat miliar lima ratus empat puluh lima juta lima ratus empat ribu lima ratus dua puluh dua) saham Seri C dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp330,- (tiga ratus tiga puluh Rupiah) per saham, dengan total nilai emisi sebesar Rp1.500.016.492.260,- (satu triliun lima ratus miliar enam belas juta empat ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus enam puluh Rupiah).
Setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, dana hasil Penawaran Umum tersebut telah digunakan seluruhnya sebagaimana laporan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan No.011/CSD/JTRUST/I/2022 tanggal 18 Januari 2022 dengan uraian sebagai berikut:
Jenis Penawaran Umum | Tanggal Efektif | Nilai Realisasi Hasil Penawaran Umum (Rp) | Realisasi Penggunaan Dana | Sisa Dana Hasil Penawaran Umum | ||
Jumlah Hasil Penawaran | Biaya Penawaran Umum | Hasil Bersih | ||||
PMHMETD I melalui PUT I - 2021 | 23 Juli 2021 | Rp1.362.985.001.400 | Rp3.367.976.250 | Rp1.359.617.025.150 | Rp1.359.617.025.150 | - |
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan liabilitas berikut diambil dari Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Xxxxxxxx Xxxxx, CPA, AP.0519 dari Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Xxxxxxx, Xxxxxx & Rekan (βKAP KNMTRβ) dengan laporan No.01041/2.1051/AU.1/07/0519-3/1/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022 dengan opini tanpa modifikasian dengan penambahan paragraf penekanan suatu hal, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan mencatat jumlah liabilitas sebesar Rp18.657.788 juta dengan perincian sebagai berikut:
LIABILITAS
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Liabilitas segera | 62.478 |
Simpanan nasabah | |
Pihak berelasi | 101.005 |
Pihak ketiga | 15.844.439 |
Total simpanan dari nasabah | 15.945.444 |
Simpanan dari bank lain | 2.525.479 |
Liabilitas derivative | - |
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali | - |
Liabilitas akseptasi | 25.163 |
Utang pajak | 16.123 |
Bunga yang masih harus dibayar | 39.727 |
Liabilitas imbalan kerja | 18.552 |
Beban yang masih harus dibayar dan | |
liabilitas lain-lain | |
Pihak berelasi | - |
Pihak ketiga | 24.822 |
Total beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain | 24.822 |
Pinjaman subordinasi | - |
Total Liabilitas | 18.657.788 |
LIABILITAS SEGERA
Liabilitas segera pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp62.478 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Liabilitas cadangan pembayaran | 33.019 |
Titipan asuransi konsumen | 17.249 |
ATM Prima | 2.713 |
ATM Bersama | 838 |
Transfer, inkaso dan kliring | 362 |
Insentif yang masih harus dibayar | 48 |
Liabilitas lainnya | 5.159 |
Sub Jumlah | 59.388 |
Mata uang asing | |
Liabilitas cadangan pembayaran | 1.760 |
Transfer, inkaso dan kliring | 1.326 |
Insentif yang masih harus dibayar | 4 |
Liabilitas lainnya | - |
Sub Jumlah | 3.090 |
Jumlah | 62.478 |
SIMPANAN DARI NASABAH
Simpanan Nasabah Perseroan tanggal 31 Desember 2021 yang berhasil dihimpun adalah sebesar Rp15.945.444 juta yang terdiri dari simpanan dalam mata uang Rupiah sebesar Rp14.743.830 juta dan dalam mata uang asing sebesar Rp1.201.614 juta serta simpanan pihak ketiga dan pihak berelasi sebagaimana terlihat dalam tabel-tabel berikut ini:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Pihak berelasi | 101.005 |
Pihak Ketiga | 15.844.439 |
Sub Jumlah | 15.945.444 |
Simpanan dari Nasabah berdasarkan Jenis Simpanan dan Mata Uang Simpanan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Rupiah | |
Giro | 550.872 |
Tabungan | 2.084.117 |
Deposito berjangka | 12.108.841 |
Sub Jumlah | 14.743.830 |
Mata Uang Asing | |
Giro | 311.784 |
Tabungan | 105 |
Deposito berjangka | 889.725 |
Sub Jumlah | 1.201.614 |
Jumlah | 15.945.444 |
Simpanan dari Nasabah berdasarkan Status Nasabah dan Jenis Mata Uang
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Pihak Ketiga | Pihak Berelasi |
Rupiah | ||
Giro | 528.001 | 22.871 |
Tabungan | 2.066.108 | 18.009 |
Deposito | 12.070.633 | 38.208 |
Sub Jumlah | 14.664.742 | 79.088 |
Mata Uang Asing | ||
Giro | 291.542 | 20.242 |
Tabungan | 105 | - |
Deposito | 888.050 | 1.675 |
Sub Jumlah | 1.179.697 | 21.917 |
Jumlah | 15.844.439 | 101.005 |
Giro
Saldo giro pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp862.656 juta. Berdasarkan denominasi mata uang, saldo giro Perseroan dalam Rupiah adalah sebesar Rp550.872 juta dengan suku bunga rata-rata per tahun untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar 0,51% dan dalam mata uang asing sebesar Rp311.784 juta dengan suku bunga rata-rata per tahun sebesar 0,44%.
Tabungan
Saldo tabungan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp2.084.222 juta. Berdasarkan denominasi mata uang, saldo tabungan Perseroan dalam Rupiah adalah sebesar Rp2.084.117 juta dengan suku bunga rata-rata per tahun untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar 0,90% dan dalam mata uang asing sebesar Rp105 juta dengan suku bunga rata-rata per tahun sebesar 2,00%.
Deposito Berjangka
Saldo deposito berjangka pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp12.998.566 juta. Berdasarkan denominasi mata uang, saldo deposito berjangka Perseroan dalam Rupiah adalah sebesar Rp12.108.841 juta dengan suku bunga rata-rata per tahun untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar 5,42% dan dalam mata uang asing sebesar Rp889.725 juta dengan suku bunga rata-rata mata uang asing per tahun pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar 1,55% dengan rincian sebagai berikut:
Deposito Berjangka berdasarkan Jangka Waktu
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Rupiah | |
Deposits on Call | 328.681 |
Deposito | |
1 bulan | 3.704.091 |
3 bulan | 6.013.163 |
6 bulan | 958.331 |
12 bulan | 1.104.575 |
Sub Jumlah | 12.108.841 |
Mata Uang Asing | |
Deposits on Call | - |
Deposito | |
1 bulan | 239.334 |
3 bulan | 226.496 |
6 bulan | 319.475 |
12 bulan | 104.420 |
Sub Jumlah | 889.725 |
Jumlah | 12.998.566 |
Jumlah deposito berjangka yang digunakan sebagai jaminan tunai atas fasilitas kredit yang diberikan oleh Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp1.020.768 juta.
SIMPANAN DARI BANK LAIN
Jumlah saldo simpanan dari bank lain pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp2.525.479 juta. Giro dengan suku bunga rata-rata Rupiah per tahun untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar 3,38%, deposito berjangka dengan suku bunga rata-rata Rupiah per tahun untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar 5,14% dan tabungan dengan suku bunga rata-rata Rupiah per tahun untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar 4,17% dengan rincian sebagai berikut ini:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Rupiah | |
Deposito Berjangka | 1.335.270 |
Giro | 1.038.729 |
Tabungan | 151.480 |
Call money | - |
Jumlah | 2.525.479 |
LIABILITAS DERIVATIF
Saldo liabilitas derivatif pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar nihil. Rincian dari liabilitas derivatif adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Forward β jual (Dolar Amerika Serikat) | - |
TOTAL LIABILITAS DERIVATIF | - |
LIABILITAS AKSEPTASI
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Pihak ketiga | |
Rupiah | |
Nasabah | 25.163 |
Sub Jumlah | 25.163 |
Pihak ketiga | |
Mata Uang Asing | |
Nasabah | - |
Sub Jumlah | - |
Jumlah | 25.163 |
UTANG PAJAK
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Pajak penghasilan: | |
a. Pasal 4(2) | 13.002 |
b. Pasal 21 | 2.697 |
c. Pasal 23 | 172 |
d. Pasal 26 | 35 |
Modul penerimaan negara, | |
pajak pertambahan nilai, | |
bea materai dan lainnya | 217 |
Jumlah | 16.123 |
BUNGA YANG MASIH HARUS DIBAYAR
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Rupiah | 37.460 |
Mata uang asing | 2.267 |
TOTAL | 39.727 |
LIABILITAS IMBALAN KERJA
Perseroan menghitung dan membukukan liabilitas imbalan kerja berdasarkan perjanjian kerja bersama Perseroan dan PSAK 24, βImbalan Kerjaβ. Liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2021, dihitung oleh Aktuaris Independen, Kantor Konsultan Aktuaria (KKA) Independen Xxxxx Xxxxxx & Rekan, dalam laporannya No. 220032/LAA- AAR/I/2022 tertanggal 10 Januari 2022. Perseroan menyelenggarakan dana pensiun untuk seluruh karyawan tetap yang memenuhi syarat yang dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan Sinarmas MSIG. Iuran pensiun ditanggung oleh Perseroan. Pendanaan tersebut diperhitungkan dalam perhitungan liabilitas imbalan kerja. Manajemen berkeyakinan bahwa estimasi kewajiban imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2021 telah memenuhi persyaratan minimum Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja No. 11 Tahun 2020 untuk perhitungan tahun 2021.
Penilaian aktuaria atas liabilitas imbalan kerja Perseroan dengan menggunakan metode Projected Unit Credit serta mempertimbangkan asumsi-asumsi sebagai berikut:
Metode perhitungan | 31 Desember | |
2021 | 2020 | |
Metode Proyeksi Unit Kredit | Metode Proyeksi Unit Kredit | |
Usia pensiun normal | 56 tahun | 56 tahun |
Tingkat mortalitas | TMI IV/2019 | TMI III 2011 |
Tingkat kenaikan gaji | 3,35% per tahun | 3,35% per tahun |
Tingkat diskonto | 7,49% per tahun | 7,18% per tahun |
Durasi rata-rata | 16,02 | 16,57 |
Tingkat pengunduran diri | 18 - 29 = 15% | 18 - 29 = 15% |
30 - 39 = 10% | 30 - 39 = 10% | |
40 - 44 = 7,5% | 40 - 44 = 7,5% | |
45 - 49 = 5% | 45 - 49 = 5% | |
50 - 55 = 1% | 50 - 55 = 1% |
Beban Imbalan Kerja | Jumlah |
Imbalan pensiun | |
Biaya jasa kini | 13.132 |
Biaya bunga neto | 845 |
Sub-total | 13.977 |
Manfaat jangka panjang lainnya | (89) |
Jumlah | 13.888 |
Liabilitas Imbalan Kerja | Jumlah |
Nilai kini liabilitas imbalan pasti | 105.678 |
Nilai wajar aset | (87.126) |
Jumlah | 18.552 |
Perubahan nilai kini liabilitas imbalan pasti pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah |
Imbalan pensiun | |
Saldo awal tahun | 90.600 |
Biaya jasa kini | 13.132 |
Biaya bunga | 6.508 |
Pembayaran manfaat | (10.071) |
Pengukuran kembali: | |
Dampak penyesuaian pengalaman | (3.934) |
Dampak perubahan asumsi keuangan dan demografik | (1.523) |
Saldo akhir tahun | 94.712 |
Imbalan kerja jangka panjang lainnya | 10.966 |
Jumlah | 105.678 |
Nilai wajar aset program imbalan pasti pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah |
Saldo awal tahun | 78.832 |
Pendapatan bunga | 5.663 |
Pembayaran manfaat | (10.071) |
Pengukuran kembali imbal hasil atas aset program | (1.757) |
Kontribusi pemberi kerja | 14.459 |
Saldo akhir tahun | 87.126 |
Perubahan liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah |
Imbalan pensiun | |
Saldo awal tahun | 11.768 |
Biaya manfaat karyawan | 13.977 |
Kontribusi pemberi kerja | (14.459) |
Pengukuran kembali | (3.700) |
Saldo akhir tahun | 7.586 |
Manfaat jangka panjang lainnya | 10.966 |
Jumlah | 18.552 |
Perubahan pengukuran kembali pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah |
Saldo awal tahun | 12.552 |
Pengukuran kembali tahun berjalan | (3.700) |
Saldo akhir tahun | 8.852 |
Perkiraan analisis jatuh tempo atas imbalan pensiun tidak terdiskonto pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah |
Kurang dari 1 tahun | 2.578 |
1 Sampai dengan 5 tahun | 57.215 |
Lebih dari 5 tahun | 424.343 |
Jumlah | 484.136 |
Durasi rata-rata tertimbang dari kewajiban manfaat pasti di akhir tahun laporan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah 15,75 tahun.
Tabel berikut menunjukkan analisis sensitivitas atas kemungkinan perubahan tingkat suku bunga pasar, dengan variabel lain dianggap tetap, terhadap liabilitas imbalan kerja Bank pada tanggal 31 Desember 2021 (diaudit):
Keterangan | 100 basis poin Kenaikan | 100 basis poin Penurunan |
Tingkat diskonto | 8,49% | 6,49% |
Dampak manfaat liabilitas pasca kerja | (5.169) | 5.683 |
Tingkat kenaikan gaji | 4,35% | 2,35% |
Dampak manfaat liabilitas pasca kerja | 5.862 | (5.414) |
BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR DAN LIABILITAS LAIN LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Pihak ketiga | |
Rupiah | |
Liabilitas sewa | 933 |
Setoran jaminan | 880 |
Cadangan kerugian penurunan nilai off balance sheet | 489 |
Lain-lain | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β 20.832 |
Sub-total | 23.134 |
Mata uang asing | |
Lain-lain | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β 1.688 |
Sub-total - pihak ketiga | 24.822 |
Pihak berelasi | |
Rupiah | |
Bunga Pinjaman Subordinasi | - |
Mata uang asing | |
Bunga Pinjaman Subordinasi | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β - |
Sub-total - pihak berelasi | - |
Jumlah | 24.822 |
KOMITMEN DAN KONTINJENSI
Perseroan memiliki tagihan dan liabilitas komitmen dan kontinjensi sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah |
Komitmen | |
Tagihan komitmen | |
Posisi pembelian spot dan derivatif yang masih berjalan | 28.505 |
Lain-lain | 258.024 |
Sub-total | 286.529 |
Liabilitas komitmen | |
Posisi penjualan spot dan derivatif yang masih berjalan | 228.199 |
Fasilitas pinjaman yang belum digunakan | 169.169 |
Letter of Credit (L/C) yang masih beredar | 43.118 |
Sub-total | 440.486 |
Liabilitas komitmen - neto | (153.957) |
Kontinjensi | |
Tagihan kontinjensi | |
Pendapatan bunga dalam penyelesaian | 66.859 |
Pinjaman yang diberikan | 127.953 |
Lainnya | 3.732.896 |
Sub-total | 3.927.708 |
Liabilitas kontinjensi | |
Bank garansi yang diterbitkan | 290.401 |
Tagihan kontinjensi - neto | 3.637.307 |
PERNYATAAN MANAJEMEN
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang merugikan hak-hak Pemegang Saham publik sehingga tidak ada pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.
Seluruh liabilitas Perseroan pada tanggal laporan keuangan terakhir telah disajikan dan diungkapkan di dalam prospektus dan laporan keuangan. Tidak ada liabilitas Perseroan yang telah jatuh tempo dan belum dilunasi. Selain informasi tersebut di atas, Perseroan tidak mempunyai liabilitas-liabilitas lain yang material yang belum diungkapkan dalam Prospektus ini.
Dengan adanya pengelolaan yang sistematis atas aset dan liabilitas serta peningkatan hasil operasi di masa yang akan datang, manajemen Perseroan memiliki kesanggupan untuk dapat menyelesaikan keseluruhan liabilitas.
Setelah tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan tanggal Laporan Auditor Independen dan setelah tanggal Laporan Auditor Independen sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, Perseroan tidak memiliki liabilitas- liabilitas lain kecuali liabilitas-liabilitas yang timbul dari kegiatan usaha normal Perseroan serta liabilitas-liabilitas yang telah dinyatakan di dalam Prospektus ini dan yang telah diungkapkan dalam laporan keuangan Perseroan.
Tidak terdapat pelanggaran atas persyaratan dalam perjanjian kredit yang dilakukan oleh Perseroan yang berdampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan, beserta penjelasan mengenai persyaratan dalam perjanjian kredit yang dilanggar, dan tindakan yang telah atau akan diambil oleh Perseroan termasuk perkembangan terakhir dari negosiasi dalam rangka restrukturisasi kredit.
Tidak terdapat keadaan lalai atas pembayaran pokok dan/atau bunga pinjaman setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, termasuk perkembangan terakhir dari negosiasi dalam rangka restrukturisasi utang.
Tidak terdapat fakta material yang mengakibatkan perubahan signifikan pada liabilitas dan/atau perikatan setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal laporan Akuntan dan liabilitas dan/atau perikatan setelah tanggal laporan Akuntan sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Dibawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Ikhtisar Data Keuangan Penting diambil dari Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Xxxxxxxx Xxxxx, CPA, AP.0519 dari Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Xxxxxxx, Xxxxxx & Rekan (βKAP KNMTRβ) dengan laporan No.01041/2.1051/AU.1/07/0519-3/1/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022 dengan opini tanpa modifikasian dengan penambahan paragraf penekanan suatu hal, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan per tanggal 31 Maret 2022 disajikan dalam rangka Perseroan menggunakan Relaksasi sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 4/SEOJK.04/2022 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, sehingga dalam PMHMETD ini Laporan Keuangan per tanggal 31 Desember 2021 dapat dipergunakan paling lama 7 (tujuh) bulan.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 (Unaudited) | Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember | |
2021 (Audited) | 2020 (Audited) | ||
Aset | |||
Kas | 152.527 | 119.138 | 118.962 |
Giro pada Bank Indonesia | 366.857 | 246.182 | 80.538 |
Giro pada Bank lain | 629.264 | 344.954 | 385.613 |
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain | 2.201.539 | 2.664.471 | 1.459.467 |
Efek-efek | 3.297.131 | 3.480.492 | 1.915.516 |
Tagihan derivatif | 4 | 1.360 | 1.131 |
Kredit β neto | 12.221.572 | 9.803.920 | 7.128.044 |
Tagihan akseptasi | 34.143 | 25.157 | 12.662 |
Pendapatan bunga yang masih akan diterima | 155.210 | 137.385 | 122.812 |
Biaya dibayar dimuka dan uang muka | 3.658.272 | 3.645.121 | 4.104.221 |
Aset tetap β neto | 205.978 | 192.635 | 194.214 |
Aset takberwujud β neto | 87.281 | 89.177 | 99.332 |
Aset hak-guna β neto | 145.149 | 156.897 | 201.047 |
Agunan yang diambil alih β neto | 68.361 | 68.361 | 115.866 |
Aset lain-lain | 72.240 | 69.375 | 93.365 |
Aset pajak tangguhan | 272.950 | 272.950 | 172.118 |
Jumlah Aset | 23.568.478 | 21.317.575 | 16.204.908 |
Liabilitas | |||
Liabilitas segera | 101.053 | 62.478 | 99.166 |
Simpanan nasabah | 17.457.121 | 15.945.444 | 13.064.987 |
Simpanan dari bank lain | 3.216.130 | 2.525.479 | 1.214.618 |
Liabilitas derivative | 7 | - | 227 |
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali | - | - | - |
Liabilitas akseptasi | 34.146 | 25.163 | 4.763 |
Utang pajak | 15.035 | 16.123 | 19.140 |
Bunga yang masih harus dibayar | 40.620 | 39.727 | 43.229 |
Liabilitas imbalan kerja | 21.876 | 18.552 | 22.823 |
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain | 35.658 | 24.822 | 39.900 |
Pinjaman Subordinasi | - | - | 252.825 |
Jumlah Liabilitas | 20.921.646 | 18.657.788 | 14.761.678 |
Ekuitas | |||
Modal saham | 12.636.175 | 12.636.175 | 12.223.149 |
Tambahan modal disetor | 1.125.357 | 1.125.357 | 178.765 |
Komponen ekuitas lain | 1.190.000 | 1.190.000 | 895.500 |
Kerugian aktuarial | (6.905) | (6.905) | (9.791) |
Surplus revaluasi aset tetap β neto | 138.336 | 138.336 | 138.336 |
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar efek-efek melalui penghasilan komprehensif lain | (547) | 11.680 | 6.704 |
Keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar efek-efek dalam kelompok tersedia untuk dijual | - | - | - |
Saldo rugi | |||
Ditentukan penggunaannya | 1.002 | 1.002 | 1.002 |
Belum ditentukan penggunaannya | (12.436.586) | (12.435.858) | (11.990.435) |
Jumlah Ekuitas | 2.646.832 | 2.659.787 | 1.443.230 |
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas | 23.568.478 | 21.317.575 | 16.204.908 |
*) Laporan keuangan per 31 Maret 2022 diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab Manajemen, serta tidak diaudit atau direview oleh Akuntan Publik. Dimana Perseroan menggunakan acuan relaksasi laporan keuangan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran OJK No. 4/SEOJK.04/2022 tertanggal 10 Maret 2022 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret | Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember | ||
2022 (Xxxxxxxxx) | 2021 (Audited) | 2021 (Audited) | 2020 (Audited) | |
Pendapatan bunga | 342.417 | 237.099 | 991.353 | 978.794 |
Beban bunga | (218.044) | (243.743) | (888.773) | (952.653) |
Pendapatan (beban) bunga β neto | 124.373 | (6.644) | 102.580 | 26.141 |
Pendapatan operasional lainnya | 14.854 | 11.177 | 52.507 | 22.581 |
Beban operasional lainnya | (140.068) | (157.722) | (684.003) | (633.592) |
Laba (rugi) operasional | (841) | (153.189) | (528.916) | (584.870) |
Pendapatan non operasional β neto | 113 | 4.081 | (19.556) | 3.439 |
Laba (rugi) sebelum pajak | (728) | (149.108) | (548.472) | (581.431) |
Manfaat pajak penghasilan β neto | - | 484 | 103.049 | 96.990 |
Xxxx (Rugi) β Xxxx | (728) | (148.624) | (445.423) | (484.441) |
Pendapatan (Rugi) Komprehensif Lain | ||||
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi pada periode/tahun berikutnya: | ||||
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja | - | 894 | 3.700 | 2.242 |
Keuntungan revaluasi aset tetap | - | - | - | - |
Beban pajak penghasilan terkait | - | (197) | (814) | (937) |
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi pada periode/tahun berikutnya: | ||||
Perubahan nilai wajar efek-efek melalui penghasilan komprehensif lain β neto | (15.676) | (51.962) | 6.379 | (2.593) |
Perubahan nilai wajar efek-efek yang tersedia untuk dijual β neto | - | - | - | - |
Manfaat (beban) pajak penghasilan terkait | 3.449 | 11.432 | (1.403) | 906 |
Laba (rugi) komprehensif lain - setelah pajak | (12.227) | (39.833) | 7.862 | (382) |
Total Laba (Rugi) Komprehensif | (12.955) | (188.457) | (437.561) | (484.823) |
Laba (Rugi) per Saham Dasar - dalam nilai rupiah penuh | (0,06888) | (14,84429) | (42,15390) | (48,38552) |
*) Laporan keuangan per 31 Maret 2022 diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab Manajemen, serta tidak diaudit atau direview oleh Akuntan Publik. Dimana Perseroan menggunakan acuan relaksasi laporan keuangan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran OJK No. 4/SEOJK.04/2022 tertanggal 10 Maret 2022 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Maret | Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember | ||
2022 (Xxxxxxxxx) | 2021 (Audited) | 2021 (Audited) | 2020 (Audited) | |
Xxx Xxxx diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi | (174.294) | (21.403) | 1.528.836 | (1.561.102) |
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas investasi | 149.058 | (573.458) | (1.577.016) | 1.746.070 |
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan | (441) | 213.796 | 1.396.519 | 246.112 |
Kenaikan (penurunan) neto kas dan setara kas | (25.677) | (381.065) | 1.348.339 | 431.080 |
Kas dan setara kas awal periode/tahun | 3.375.938 | 2.026.029 | 2.026.029 | 1.593.328 |
Kas dan setara kas akhir periode/tahun | 3.350.648 | 1.645.334 | 3.375.938 | 2.026.029 |
*) Laporan keuangan per 31 Maret 2022 diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab Manajemen, serta tidak diaudit atau direview oleh Akuntan Publik. Dimana Perseroan menggunakan acuan relaksasi laporan keuangan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran OJK No. 4/SEOJK.04/2022 tertanggal 10 Maret 2022 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Rasio-rasio Keuangan
Keterangan | Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret | Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember | ||
2022 (Xxxxxxxxx) | 2021 (Audited) | 2021 (Audited) | 2020 (Audited) | |
% | % | % | % | |
Permodalan | ||||
Rasio CAR (Tier 1) | 12,93 | 9,42 | 15,03 | 8,99 |
Rasio CAR (Tier 2) | 0,73 | 2,78 | 0,79 | 2,60 |
Rasio CAR (Total) | 13,88 | 12,19 | 15,82 | 11,59 |
Rentabilitas | ||||
Return on Asset (ROA) | (0,01) | (3,52) | (3,06) | (3,36) |
Return on Equity (ROE) | (0,13) | (54,87) | (36,27) | (34,01) |
Net Interest Margin (NIM) | 2,78 | 0,09 | 0,82 | 0,22 |
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) | 100,11 | 146,11 | 122,55 | 146,66 |
Likuiditas | ||||
Loan to Funding Ratio (LFR) | 71,10 | 57,99 | 62,81 | 56,26 |
DAR | 88,77 | 87,52 | 87,52 | 91,09 |
DER | 790,44 | 701,48 | 701,48 | 1.022,82 |
Kepatuhan | ||||
a. Persentase Pelanggaran BMPK | ||||
1) Pihak Berelasi | - | - | - | - |
2) Pihak Ketiga | - | - | - | - |
b. Persentase Pelampauan BMPK | ||||
1) Pihak Berelasi | - | - | - | - |
2) Pihak Ketiga | - | - | - | - |
Giro Wajib Minimum | ||||
a. GWM Utama Rupiah | 26,48 | 12,45 | 29,82 | 15,49 |
b. GWM Sekunder Rupiah | 6,08 | 13,33 | 7,00 | 16,26 |
c. GWM Valuta Asing | 4,16 | 4,57 | 4,29 | 5,40 |
Xxxxxx Xxxxxx Xxxx (PDN) | 0,39 | 3,18 | 1,60 | 3,47 |
Rasio Lancar | 91,59 | 79,10 | 90,65 | 77,93 |
Rasio Pertumbuhan | ||||
Total Aset | 10,56 | 3,32 | 31,55 | (6,39) |
Total Liabilitas | 12,13 | 3,57 | 26,39 | (5,60) |
Total Ekuitas | (0,49) | 0,80 | 84,29 | (13,78) |
Pendapatan Bunga Neto | 1.771,96 | (107,81) | 292,41 | (47,98) |
Total Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan | (93,13) | 116,76 | (9,75) | (323,63) |
*) Laporan keuangan per 31 Maret 2022 diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab Manajemen, serta tidak diaudit atau direview oleh Akuntan Publik. Dimana Perseroan menggunakan acuan relaksasi laporan keuangan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran OJK No. 4/SEOJK.04/2022 tertanggal 10 Maret 2022 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Rasio Fasilitas Pinjaman Yang Diberikan
Keterangan | Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret | Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember | ||
2022 (Xxxxxxxxx) | 2021 (Audited) | 2021 (Audited) | 2020 (Audited) | |
% | % | % | % | |
Kualitas aset | ||||
Aset produktif bermasalah terhadap aset produktif | 2,41 | 3,18 | 2,78 | 3,71 |
Non Performing Loan β bruto | 3,19 | 4,42 | 3,90 | 4,97 |
Non Performing Loan β neto | 2,16 | 2,37 | 2,32 | 2,72 |
CKPN terhadap aset produktif | 2,38 | 2,14 | 1,52 | 2,27 |
Perseroan telah memenuhi rasio atas fasilitas pinjaman yang dipersyaratkan. Rasio NPL - neto dihitung sesuai dengan peraturan Bank Indonesia. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia No. 15/2/PBI/2013 tanggal 20 Mei 2013 yang telah diganti dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.03/2017 tanggal 4 April 2017, rasio kredit bermasalah bank umum secara neto adalah maksimal sebesar 5% dari jumlah kredit.
Rasio Kinerja antara lain Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 dihitung dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.03/2016 tanggal 22 September 2016 tentang Perubahan atas peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, SEOJK No. 026/SEOJK.03/2016 tanggal 14 Juli 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum sesuai Profil Risiko dan Pemenuhan Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA).
SE OJK No. 24/SEOJK.03/2016 tanggal 14 Juli 2016 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Xxxxxx (ATMR) untuk Risiko Operasional dengan menggunakan Pendekatan Indikator Dasar (PID), SEOJK No. 42/SEOJK.03/2016 tanggal 28 September 2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Xxxxxx (ATMR), untuk risiko kredit dengan menggunakan Pendekatan Standar, SEOJK No. 38/SEOJK.03/2016 tanggal 08 September 2016 tentang pedoman penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan memperhitungkan risiko pasar.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 37/POJK.03/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dan SEOJK No. 09/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional.
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan di bawah ini disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020 yang diaudit oleh Akuntan Xxxxxxxx Xxxxx, CPA, AP.0519 dari Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Xxxxxxx, Xxxxxx & Rekan dengan laporan No.01041/2.1051/AU.1/07/0519-3/1/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022 dengan opini tanpa modifikasian dengan penambahan paragraf penekanan suatu hal.
Pembahasan di bawah ini berisi prediksi kinerja ke depan dan mencerminkan pandangan Perseroan pada saat ini sehubungan dengan kejadian-kejadian di masa yang akan datang dan kinerja keuangan. Hasil yang sebenarnya dapat berbeda secara materiil dari yang diantisipasi dalam pernyataan-pernyataan untuk masa yang akan datang ini sebagai akibat dari faktor-faktor tertentu seperti yang dimaksud dalam Bab VI Risiko Usaha dan bagian lain dalam Prospektus.
Sesuai dengan PSAK di Indonesia, informasi tertentu untuk periode/tahun yang ditetapkan bukan merupakan suatu acuan untuk kinerja keuangan Perseroan dan tidak bisa dijadikan sebagai alternatif untuk menyesuaikan seluruh hal- hal yang terdapat di laporan keuangan Perseroan atau acuan kinerja lainnya, acuan likuiditas atau acuan lainnya yang sesuai dengan PSAK di Indonesia.
Tidak terdapat perubahan terhadap kebijakan Akuntansi yang material yang bukan berasal dari perubahan PSAK dalam jangka waktu 2 (dua) tahun buku terakhir.
1. Umum
J Trust Co., Ltd. (JTrust), Jepang, merupakan perusahaan holding dengan lingkup operasi global yang terpilih sebagai pemenang di antara 11 peminat dalam proses divestasi Perseroan, di mana sebelumnya berada di bawah kontrol Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Perjanjian jual beli kondisional antara LPS dan JTrust yang telah ditanda tangani dan berlaku efektif setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan tanggal 20 November 2014, memungkinkan JTrust untuk memiliki mayoritas saham Perseroan dengan dikecualikan dari regulasi pembatasan kepemilikan saham Asing pada bank umum komersial di Indonesia. RUPSLB tersebut menjadikan JTrust sebagai pemilik saham 99% dari Perseroan setelah sebelumnya LPS mendapat surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diterima pada 10 November 2014. Setelah menjadi pemilik saham utama, JTrust mengirimkan perwakilan terbaiknya untuk meningkatkan kemampuan dan merestrukturisasi Perseroan. Setelah berbagai pembenahan internal dan konsolidasi dengan berbagai perusahaan di bawah naungan JTrust, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Bank JTrust Indonesia Tbk. melalui RUPSLB tanggal 30 Maret 2015. Setelah mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 7 April 2015, dan persetujuan OJK tanggal 21 Mei 2015, PT Bank JTrust Indonesia Tbk resmi diumumkan ke publik pada 29 Mei 2015. Pengumuman tersebut menjadi langkah awal keberadaan PT Bank JTrust Indonesia Tbk yang hadir untuk memberikan pelayanan berkualitas dengan standar Jepang kepada masyarakat di Indonesia.
1.1 Kegiatan Usaha
Kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan tercermin di laporan keuangan dengan meningkatnya restruktur kredit, menurunnya ekspansi kredit dan dana pihak ketiga, penurunan rasio likuiditas dan penurunan volume transaksi keuangan.
Berdasarkan Anggaran Dasar terakhir, Perseroan menjalankan kegiatan usaha dalam bidang bank umum konvensional. Kegiatan usaha yang dijalankan dan produk dan/atau jasa yang dihasilkan oleh PT Bank JTrust Indonesia Tbk terdiri dari antara lain sebagai berikut:
Produk Pinjaman
β’ Menjadi bank pilihan dalam layanan pembiayaan untuk segmen komersial, korporasi, UMKM, dan individu dengan penawaran produk yang menarik dan kompetitif.
β’ Sebagai mitra utama pilihan pembiayaan kredit oleh perusahaan keuangan di Indonesia.
β’ Produk dan jasa yang ditawarkan, antara lain:
o Kredit Pemilikan Rumah
o Pinjaman Employee Benefit Program (Kredit Tanpa Agunan/KTA)
o Kredit Modal Kerja
o Kredit Angsuran Berjangka
Produk Simpanan dan Layanan Berbasis Teknologi
β’ Menjadi bank pilihan dalam memenuhi layanan kebutuhan transaksi untuk mass affluent.
β’ Menjadi bank penyedia jasa layanan prima, khususnya kepada kelompok nasabah utama Bank.
β’ Mengoptimalkan JTrust Net dan JTrust Mobile, jaringan kantor serta ATM untuk lebih mendekatkan diri dengan segmen retail
β’ Melakukan publikasi produk, layanan, dan korporasi melalui promosi dan iklan untuk meningkatkan
awareness JTrust Bank di masyarakat yang pada akhirnya akan memperluas segmen nasabah
β’ Produk dan layanan yang ditawarkan, adalah:
o Tabungan
- Tabungan JTrust
- Tabungan JTrust One
- Tabungan MOE
- Tabungan Rencana JTrust
- TabunganKu
- Tabungan Employee Benefit Program (EBP)
o Layanan Berbasis Teknologi
- JTrust Mobile
- JTrust Net
o Giro Rupiah dan Valuta Asing (USD, SGD, EUR, JPY, AUD)
o Deposito Berjangka Rupiah dan Valuta Asing (USD, SGD, EUR, JPY, AUD)
o Produk Bancassurance dari Penyedia Asuransi
- Premi Tunggal
- Premi Reguler
- Asuransi Umum
Treasury
β’ Menjadi Bank penyedia kebutuhan produk Treasury utama dan lengkap yang mendukung pengembangan bisnis nasabah utama Bank.
β’ Menjadi salah satu Bank penyedia layanan transaksi bagi institusi pemerintah dan korporasi.
β’ Produk dan jasa yang tersedia, adalah:
o Transaksi Banknotes
o Transaksi Devisa Umum
o Surat Berharga atau Fixed Income Securities (SB/FIS)
Layanan Lain
β’ Memberikan pinjaman kepada karyawan perusahaan melalui fasilitas Employee Benefit Program (EBP).
β’ Melakukan cross selling kepada debitur dan nasabah lainnya.
β’ Melakukan kegiatan pemasaran seperti pameran.
β’ Mengembangkan strategi pemasaran melalui Direct Sales.
β’ Produk dan jasa yang dihasilkan, adalah:
o Bank Garansi
o Tender Bond
o Advance Payment Bond
o Performance Bond
o Maintenance Bond
o Shipping Guarantee
- Referensi Bank
- Letter of Credit
- Jual Beli Mata Uang Asing
- Kliring
- Kiriman Uang Dalam dan Luar Negeri
- Inkaso Dalam dan Luar Negeri
- Safe Deposit Box
- Bancassurance
- Payment & Billing
- Kartu ATM dan Debit
- Internet Banking
2. Kinerja Keuangan
2.1 Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Komposisi laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali ditentukan lain)
Keterangan | Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember | |
2021 | 2020 | |
Pendapatan bunga | 991.353 | 978.794 |
Beban bunga | (888.773) | (952.653) |
Pendapatan (beban) bunga β neto | 102.580 | 26.141 |
Pendapatan operasional lainnya | 52.507 | 22.581 |
Beban operasional lainnya | (684.003) | (633.592) |
Laba (rugi) operasional | (528.916) | (584.870) |
Pendapatan non operasional β neto | (19.556) | 3.439 |
Laba (rugi) sebelum pajak | (548.472) | (581.431) |
Manfaat pajak penghasilan β neto | 103.049 | 96.990 |
Xxxx (Rugi) β Neto | (445.423) | (484.441) |
Pendapatan (Rugi) Komprehensif Lain | ||
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi pada periode/tahun berikutnya: | ||
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja | 3.700 | 2.242 |
Keuntungan revaluasi aset tetap | - | - |
Beban pajak penghasilan terkait | (814) | (937) |
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi pada periode/tahun berikutnya: | ||
Perubahan nilai wajar efek-efek melalui penghasilan komprehensif lain β neto | 6.379 | (2.593) |
Perubahan nilai wajar efek-efek yang tersedia untuk dijual β neto | - | - |
Manfaat (beban) pajak penghasilan terkait | (1.403) | 906 |
Laba (rugi) komprehensif lain - setelah pajak | 7.862 | (382) |
Total Laba (Rugi) Komprehensif | (437.561) | (484.823) |
Laba (Rugi) per Saham Dasar - dalam nilai rupiah penuh | (42,15390) | (48,38552) |
2.1.1 Pendapatan Bunga
Pendapatan bunga terutama diperoleh dari kegiatan penempatan dana Perseroan dalam bentuk kredit. Perseroan juga menerima pendapatan bunga dari penempatan pada Bank Indonesia, efek-efek dan Giro pada Bank Indonesia dan bank lain.
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020
Pendapatan bunga yang dicapai Bank pada 31 Desember 2021 sebesar Rp991,35 miliar. Jumlah ini meningkat sebesar Rp12,56 miliar atau 1,28% dibandingkan 2020 yang tercatat sebesar Rp978,79 miliar. Pendapatan bunga pinjaman yang diberikan memiliki kontribusi sebesar 78,97% dari total pendapatan bunga di tahun 2021, dilanjutkan dengan pendapatan bunga efek-efek sebesar 20,05% dan pendapatan bunga atas giro penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain sebesar 0,98%. Peningkatan pendapatan bunga di tahun 2021 disebabkan adanya peningkatan penerimaan bunga dari pinjaman yang diberikan sebesar Rp62,07 miliar atau sebesar 8,61% dari tahun lalu.
Peningkatan yang material dari pendapatan bunga bersih Perseroan berasal dari peningkatan pertumbuhan kredit yang berkualitas dan penurunan biaya penghimpunan dana murah berbasis digital serta program atas produk inovatif baru.
2.1.2 Beban Bunga
Beban bunga berasal dari jasa simpanan nasabah, premi penjaminan Pemerintah dan simpanan dari bank lain.
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020
Beban bunga di tahun 2021 sebesar Rp888,77 miliar dan mengalami penurunan sebesar 6,71% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp952,65 miliar. Beban bunga simpanan nasabah memberikan kontribusi sebesar 85,14% dari beban bunga tahun 2021, diikuti simpanan dari bank lain sebesar 11,75%, efek-efek sebesar 2,78%, provisi dan komisi sebesar 0,33%. Penurunan beban bunga disebabkan adanya penurunan beban bunga deposito berjangka sebesar Rp58,71 miliar atau setara 8,07% dari tahun lalu. Penurunan beban bunga terjadi di tengah kenaikan saldo simpanan nasabah. Hal ini didukung dengan strategi yang tepat dari manajemen dalam menurunkan suku bunga deposito berjangka secara bertahap dan dalam meningkatkan sumber dana murah yang dapat dilihat dari kenaikan CASA dan penurunan biaya dana melalui berbagai strategi pemasaran yang tepat.
2.1.3 Pendapatan Operasional Lainnya
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020
Pendapatan operasional lainnya berasal dari pendapatan yang didapat bukan berasal dari kegiatan utama Perseroan. Yang termasuk ke dalam pendapatan ini adalah keuntungan kurs mata uang asing, provisi lain-lain, provisi dari transaksi ekspor impor, dan lain-lain. Pendapatan operasional lainnya pada akhir Desember 2021 sebesar Rp52,51 miliar dan mengalami peningkatan sebesar 133% dibandingkan 2020 yang tercatat sebesar Rp22,58 miliar. Peningkatan pendapatan operasional ini disebabkan adanya keuntungan atas penjualan efek-efek pada tahun 2021 sebesar Rp10,32 miliar sementara di tahun sebelumnya adalah sebesar nihil.
Komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya dalam kegiatan operasional bank adalah pendapatan bunga bersih yang berasal dari selisih pendapatan bunga aktiva produktif Bank dan Beban bunga penghimpunan dana.
2.1.4 Beban Operasional Lainnya
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020
Total beban operasional lainnya Perseroan untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp684 miliar dan mengalami kenaikan sebesar Rp50,41 miliar atau 7,96% dari jumlah biaya operasional lainnya pada 2020 sebesar Rp633,59 miliar. Beban umum dan administrasi dan beban gaji dan tunjangan memiliki kontribusi terbesar dalam beban operasional lainnya sebesar 53,40% dan 39,30%. Kenaikan dari beban operasional lainnya disebabkan oleh adanya kenaikan beban umum dan administrasi sebesar Rp40,57 miliar dari tahun sebelumnya.
2.1.5 Pendapatan Non Operasional - neto
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020
Total pendapatan non-operasional - neto Perseroan untuk periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp19,56 miliar dan menurun sebesar Rp22,99 miliar atau sebesar 668,65% dari tahun lalu. Komponen terbesar dari pendapatan non-operasional lain-lain adalah penyelesaian atas transaksi kredit yang telah lunas di tahun 2021 sebesar 8,60 miliar.
2.1.6 Laba (Rugi) Sebelum Beban Pajak
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020
Rugi sebelum pajak Perseroan untuk periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp548,47 miliar dan menurun sebesar Rp32,96 miliar atau sebesar 5,67% bila dibandingkan dengan periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 di mana Perseroan mencatat rugi sebesar Rp581,43 miliar. Penurunan ini terjadi terutama karena meningkatnya pendapatan bunga neto yang didorong oleh ekspansi kredit secara selektif dan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta penurunan biaya dana sehubungan dengan meningkatnya komposisi CASA.
2.1.7 Manfaat Pajak Penghasilan
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020
Manfaat pajak penghasilan Perseroan untuk periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp103,05 miliar dan meningkat sebesar Rp6,06 miliar atau 6,25% bila dibandingkan dengan periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 di mana Perseroan mencatat manfaat pajak penghasilan sebesar Rp96,99 miliar.
2.1.8 Xxxx (Rugi) β Neto
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020
Rugi neto Perseroan untuk periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp445,42 miliar dan menurun sebesar Rp39,02 miliar atau sebesar 8,05% bila dibandingkan dengan periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 di mana Perseroan mencatat rugi neto sebesar Rp484,44 miliar. Secara keseluruhan, rugi neto Perseroan sejalan dengan kondisi industri perbankan dan makro ekonomi secara umum yang penuh tantangan sebagai dampak dari pandemi COVID-19 yang berkepanjangan sehingga berdampak pada kualitas kredit Perseroan. Namun, Perseroan dapat membukukan peningkatan pendapatan bunga dan penurunan biaya dana sehingga berdampak pada perbaikan rugi Perseroan di tahun 2021.
2.1.9 Total Laba (Rugi) Komprehensif
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020
Rugi komprehensif Perseroan untuk periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp437,56 miliar dan membaik sebesar Rp47,26 miliar atau sebesar 9,75% bila dibandingkan dengan periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 di mana Perseroan mencatat rugi komprehensif sebesar Rp484,82. Rugi komprehensif tahun 2021 berkurang terutama dikarenakan adanya kenaikan pendapatan operasional lainnya sebesar Rp29,93 miliar.
2.1.10 Imbal Hasil
Rasio imbal hasil rata-rata aset (ROA) Perseroan untuk per 31 Maret 2022, 31 Maret 2021, 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020 adalah sebesar (0,01)%, (3,52)%, (3,06)% dan (3,36)% serta rasio imbal hasil atas ekuitas (ROE) yang merupakan cerminan imbal hasil kepada Pemegang Saham yang masing-masing ROE adalah sebesar (0,13)%, (54,87)%, (36,27)% dan (34,01)%. Secara keseluruhan rasio ROA dan ROE Perseroan yang minus pada periode 31 Desember 2021 dan 2020 sejalan dengan kondisi industri perbankan dan makro ekonomi secara umum yang menurun sebagai dampak dari pandemi COVID-19. Perseroan membukukan lebih banyak penyisihan penurunan nilai di periode 31 Desember 2021 dan 2020 dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya, beban bunga 31 Desember 2021 yang lebih tinggi daripada periode lainnya dan penurunan keuntungan atas penjualan obligasi korporasi di periode 31 Desember 2021 dan 2020 menjadi penyebab utama rasio imbal hasil ini menjadi minus. Namun demikian Perseroan akan terus meningkatkan rasio imbal hasil ini agar dapat memberikan manfaat lebih kepada Pemegang Saham.
2.1.11 Belanja Modal
Sampai 31 Desember 2021, Perseroan melakukan investasi barang modal dalam bentuk aset tetap berupa tanah dan bangunan, inventaris kantor dan kendaraan, dengan jumlah belanja sebesar Rp12.811 juta dan tahun 2020 sebesar Rp9.150 juta.
2.2 Analisis Laporan Posisi Keuangan
2.2.1 Aset
Komposisi aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali ditentukan lain)
Keterangan | Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember | |
2021 | 2020 | |
Aset | ||
Kas | 119.138 | 118.962 |
Giro pada Bank Indonesia | 246.182 | 80.538 |
Giro pada Bank lain | 344.954 | 385.613 |
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank lain | 2.664.471 | 1.459.467 |
Efek-efek | 3.480.492 | 1.915.516 |
Tagihan derivative | 1.360 | 1.131 |
Pinjaman yang diberikan β neto | 9.803.920 | 7.128.044 |
Tagihan akseptasi | 25.157 | 12.662 |
Pendapatan bunga yang masih akan diterima | 137.385 | 122.812 |
Biaya dibayar dimuka dan uang muka | 3.645.121 | 4.104.221 |
Aset tetap β neto | 192.635 | 194.214 |
Aset takberwujud β neto | 89.177 | 99.332 |
Aset hak-guna β neto | 156.897 | 201.047 |
Agunan yang diambil alih β neto | 68.361 | 115.866 |
Aset lain-lain | 69.375 | 93.365 |
Aset pajak tangguhan | 272.950 | 172.118 |
Jumlah Aset | 21.317.575 | 16.204.908 |
2.2.1.1 Total Aset
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020
Pada tahun 2021, Perseroan mencatat total aset sebesar Rp21.317,58 miliar atau naik 31,55% dibandingkan dengan tahun 2020 yaitu sebesar Rp16.204,91 miliar. Peningkatan total aset disebabkan karena adanya peningkatan giro pada Bank Indonesia sebesar Rp 165,64 miliar atau sebesar 205,67%, penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain naik sebesar Rp 1.205 miliar atau sebesar 82,56%, efek-efek naik sebesar Rp1.564,98 miliar atau sebesar 81,70% dan pinjaman yang diberikan naik sebesar Rp2.675,88 miliar atau sebesar 37,54%.
2.2.1.2 Kas
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020
Pada akhir tahun 2021, kas Perseroan mencapai Rp119,14 miliar naik Rp176 juta atau sebesar 0,15% dibandingkan tahun 2020 yang mencapai Rp 118,96 miliar. Kenaikan kas terutama berasal dari kas rupiah sebesar Rp6,63 miliar dan adanya penurunan pada kas dalam mata uang asing lainnya sebesar Rp9,31 miliar.
2.2.1.3 Giro pada Bank Indonesia
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020
Giro pada Bank Indonesia tahun 2021 sebesar Rp246,18 miliar dan mengalami kenaikan sebesar 205,67% dari tahun sebelumnya sebesar Rp80,54 miliar. Kenaikan giro pada Bank Indonesia terutama berasal dari giro pada Bank Indonesia mata uang Dolar Amerika Serikat sebesar Rp160,18 miliar.
2.2.1.4 Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain-neto pada tahun 2021 sebesar Rp2,66 triliun dan mengalami kenaikan sebesar 82,56% dari tahun sebelumnya sebesar Rp1,46 triliun. Kenaikan ini terutama berasal dari peningkatan fasilitas deposito Bank Indonesia mata uang Rupiah sebesar Rp1,22 triliun. Kenaikan penempatan pada
Bank Indonesia dalam kondisi pandemi ini mencerminkan likuiditas Bank yang memadai sehingga dapat meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap Bank.
2.2.1.5 Efek-efek
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020
Efek-efek pada tahun 2021 sebesar Rp 3,48 triliun dan mengalami kenaikan sebesar 81,70% dari tahun sebelumnya sebesar Rp1,92 triliun. Kenaikan efek-efek utamanya disebabkan oleh kenaikan medium term notes sebesar Rp953,92 miliar dan obligasi lainnya dalam mata uang Rupiah sebesar Rp936,06 miliar. Hal ini sesuai dengan strategi Bank untuk memenuhi kecukupan likuiditas dan untuk lebih memfokuskan penempatan pada instrumen yang lebih likuid dalam masa pandemi ini.
2.2.1.6 Pinjaman Yang Diberikan
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020
Di tahun 2021, total pemberian kredit neto Perseroan mengalami kenaikan sebesar 37,54% di mana posisi tahun 2021 tercatat sebesar Rp9,80 triliun dari tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp7,13 triliun. Peningkatan ini berasal dari penyaluran di tahun 2021 dimana terdapat kenaikan kredit investasi kenaikan sebesar 1,07 triliun dan kredit modal kerja sebesar Rp758,330 miliar dari tahun sebelumnya.
Perseroan terus bersikap hati-hati dan selektif dalam mencairkan kredit, serta mengurangi eksposur pada sektor- sektor dan debitur-debitur yang berisiko tinggi dan Perseroan berpendapat bahwa jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk cukup dan lebih konservatif untuk menutup potensi kerugian yang timbul akibat tidak tertagihnya pinjaman yang diberikan.
2.2.1.7 Xxxx Xxxxx - xxxx
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020
Aset tetap Perseroan terdiri dari tanah, bangunan, perabot, inventaris kantor dan kendaraan. Pada akhir tahun 2021, aset tetap-neto Perseroan sebesar Rp192,64 miliar dan mengalami penurunan sebesar 0,81% dibandingkan dengan tahun 2020 yaitu sebesar Rp194,21 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh depresiasi di setiap bulannya dan Perseroan tidak melakukan banyak penambahan aset tetap selama periode 31 Desember 2021.
2.2.2 Liabilitas
Komposisi liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali ditentukan lain)
Keterangan | Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember | |
2021 | 2020 | |
Liabilitas | ||
Liabilitas segera | 62.478 | 99.166 |
Simpanan nasabah | 15.945.444 | 13.064.987 |
Simpanan dari bank lain | 2.525.479 | 1.214.618 |
Liabilitas derivatif | - | 227 |
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali | - | - |
Liabilitas akseptasi | 25.163 | 4.763 |
Utang pajak | 16.123 | 19.140 |
Bunga yang masih harus dibayar | 39.727 | 43.229 |
Liabilitas imbalan kerja | 18.552 | 22.823 |
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain | 24.822 | 39.900 |
Pinjaman subordinasi | - | 252.825 |
Jumlah Liabilitas | 18.657.788 | 14.761.678 |
2.2.2.1 Total Liabilitas
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020
Pada tahun 2021, liabilitas Perseroan tercatat sebesar Rp 18,66 miliar dan mengalami kenaikan sebesar Rp 3,90 miliar dibandingkan dengan tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp14,76 miliar. Hal ini disebabkan terutama dari peningkatan simpanan nasabah sebesar Rp2,88 miliar atau setara 22,05% dan simpanan dari bank lain sebesar Rp1,31 miliar atau setara 107,92% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Peningkatan ini membuktikan bahwa semakin banyak nasabah yang tertarik untuk mempercayakan dananya kepada Perseroan sejalan dengan beragam produk yang ditawarkan.
2.2.2.2 Liabilitas Segera
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020
Pada tahun 2021, liabilitas segera Perseroan tercatat sebesar Rp62,48 miliar dan mengalami penurunan sebesar 37,00% dibandingkan tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp99,17 miliar. Penurunan terbesar pada akun liabilitas segera disebabkan adanya penurunan liabilitas cadangan pembayaran sebesar Rp27,25 miliar atau setara 45,22% dari periode sebelumnya.
2.2.2.3 Simpanan Nasabah
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020
Simpanan nasabah terdiri dari giro, tabungan dan deposito berjangka. Jumlah simpanan dari nasabah pada akhir tahun 2021 tercatat sebesar Rp15,95 triliun, naik 22,05% dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp13,06 triliun. Deposito berjangka masih memberi kontribusi terbesar terhadap simpanan dari nasabah dengan kontribusi sebesar 81,52% atau Rp13,00 triliun. Hal ini menandakan bahwa nasabah masih menganggap bahwa deposito berjangka sebagai alternatif simpanan yang paling besar memberikan pendapatan bunga, di samping faktor keamanan, seiring dengan adanya program penjaminan dari BI. Untuk memperkuat struktur pendanaan, Perseroan terus menambah nasabah baru, mempertahankan nasabah yang ada saat ini, dan meningkatkan komposisi CASA menjadi 18,48% di tahun 2021 dari 14,70% di tahun sebelumnya.
2.2.2.4 Liabilitas Akseptasi
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020
Liabilitas akseptasi Perseroan tercatat Rp25,16 miliar dibandingkan tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp4,76 miliar. Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan liabilitas akseptasi mata uang Rupiah sebesar Rp22,53 miliar atau setara 857,13%.
2.2.2.5 Liabilitas Imbalan Kerja
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020
Pada tahun 2021, liabilitas imbalan kerja tercatat sebesar Rp18,55 miliar dan mengalami penurunan sebesar 18,71% dibandingkan tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp22,82 miliar. Hal ini dikarenakan adanya perubahan asumsi-asumsi perhitungan yang digunakan aktuaris pada setiap periode pelaporan.
2.2.2.6 Lain-lain
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020
Pada tahun 2021, beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain Perseroan tercatat sebesar Rp24,82 miliar dibandingkan tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp39,90 miliar. Penurunan ini disebabkan penurunan liabilitas sewa di tahun 2021 sebesar Rp 3,75 miliar atau setara 80,07%.
2.2.3 Ekuitas
Komposisi ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali ditentukan lain)
Keterangan | Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember | |
2021 | 2020 | |
EKUITAS | ||
Modal saham | 12.636.175 | 12.223.149 |
Tambahan modal disetor | 1.125.357 | 178.765 |
Komponen ekuitas lain | 1.190.000 | 895.500 |
Kerugian actuarial | (6.905) | (9.791) |
Surplus revaluasi aset tetap β neto | 138.336 | 138.336 |
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar efek-efek melalui penghasilan komprehensif lain | 11.680 | 6.704 |
Keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar efek-efek dalam kelompok tersedia untuk dijual | - | - |
Saldo rugi | ||
Ditentukan penggunaannya | 1.002 | 1.002 |
Belum ditentukan penggunaannya | (12.435.858) | (11.990.435) |
Total Ekuitas | 2.659.787 | 1.443.230 |
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020
Pada tahun 2021, total ekuitas Perseroan meningkat 84,29% menjadi Rp2.659,79 miliar dari Rp1.443,23 miliar di tahun 2020. Kenaikan tersebut didorong oleh peningkatan modal saham, peningkatan tambahan modal disetor dan komponen ekuitas lain. Hal ini merupakan efek penerimaan dari Penawaran Umum Terbatas β 2021.
2.3 Likuiditas
Sampai 31 Desember 2021, pemenuhan likuiditas Perseroan dapat berasal dari eksternal maupun internal. Pemenuhan likuiditas dari eksternal dapat berasal dari pendanaan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Interbank Call Money. Adapun sumber likuiditas dari pihak internal dapat berasal dari modal disetor.
Pendanaan yang telah diperoleh oleh Perseroan seluruhnya telah disalurkan secara optimal guna mengembangkan bisnis Perseroan, baik dalam bentuk kredit maupun investasi jangka pendek lainnya. Untuk mengelola likuiditas jangka pendek, Perseroan memelihara kecukupan dana untuk membiayai kebutuhan modal kerja yang berkelangsungan.
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, ikatan-ikatan, kejadian-kejadian atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Untuk mengelola likuiditas jangka pendek, Perseroan memelihara kecukupan dana untuk membiayai kebutuhan modal kerja yang berkelangsungan. Perseroan berkeyakinan sumber pendanaan yang tersedia, akan cukup untuk memenuhi kebutuhan dana yang telah diantisipasi, termasuk kebutuhan dana untuk modal kerja dan pengeluaran barang modal yang telah direncanakan di masa mendatang.
Sumber likuiditas material yang belum digunakan berasal dari Dana Setoran Modal dengan beberapa strategi sebagai berikut:
1. Mencari investor baru baik dari dalam atau luar negeri
β’ Investor Lokal
β’ Investor Asing
β’ Investor Internanasional
2. Penggabungan usaha atau Merger,
3. Suntikan modal dari pemegang saham pengendali.
2.4 Analisis Arus Kas
Komposisi Arus Kas Perseroan untuk periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali ditentukan lain)
Keterangan | Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember | |
2021 | 2020 | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | ||
Penerimaan dari bunga serta provisi dan komisi | 984.598 | 987.829 |
Pembayaran bunga dan provisi | (892.275) | (974.510) |
Penerimaan dari pelunasan dan penjualan agunan yang diambil alih | 36.649 | 1.348 |
Pembayaran beban tenaga kerja | (269.353) | (259.253) |
Pembayaran beban umum dan administrasi | (303.341) | (250.972) |
Penerimaan dari pendapatan operasional lainnya β neto | 30.752 | 19.184 |
Penerimaan dari pendapatan non-operasional-neto | 5.622 | 3.171 |
Arus kas sebelum perubahan aset dan liabilitas operasi | (407.348) | (473.203) |
Penurunan (kenaikan) aset operasi: | ||
Efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi | 10.316 | 477.295 |
Tagihan akseptasi | 7.908 | 13.509 |
Pinjaman yang diberikan | (2.702.442) | (1.105.557) |
Biaya dibayar dimuka dan uang muka | 459.100 | 244.222 |
Aset lain-lain | 22.317 | 2.922 |
Kenaikan (penurunan) liabilitas operasi: | ||
Liabilitas segera | (33.602) | (59.536) |
Simpanan nasabah dan simpanan dari bank lain | 4.191.318 | (372.615) |
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali | - | (88.001) |
Beban yang masih harus dibayar | (13.465) | (223.922) |
Liabilitas lain-lain | (5.266) | 23.784 |
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi | 1.528.836 | (1.561.102) |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI | ||
Hasil penjualan dari efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain | 353.616 | 1.784.843 |
Pembelian efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain | (1.912.669) | (2.593) |
Hasil penjualan aset tetap | 514 | 5 |
Perolehan aset tetap | (12.811) | (9.150) |
Perolehan aset takberwujud | (5.666) | (27.035) |
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas investasi | (1.577.016) | 1.746.070 |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | ||
Penerimaan dana setoran modal | 1.310.000 | - |
Penerimaan pinjaman subordinasi | 95.000 | 251.839 |
Pembayaran liabilitas sewa | (5.974) | (5.727) |
Penerimaan Penawaran Umum Terbatas | ||
dari masyarakat | 860 | - |
Pembayaran biaya emisi saham | (3.367) | - |
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan | 1.396.519 | 246.112 |
KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS | 1.348.339 | 431.080 |
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing | 1.570 | 1.621 |
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN | 2.026.029 | 1.593.328 |
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN | 3.375.938 | 2.026.029 |
Pola arus kas positif Perseroan diperoleh dari aktivitas pendanaan yaitu terkonsentrasi pada penerimaan uang muka setoran modal dan penerimaan pinjaman subordinasi yang berasal dari setoran pemegang saham utama yang nantinya akan digunakan untuk aktivitas operasional.
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020
Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi pada 31 Desember 2021 sebesar Rp1.528,84 miliar dibandingkan kas neto digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp1.561,10 miliar pada 31 Desember 2020. Peningkatan kas neto
diperoleh dari aktivitas operasi disebabkan terutama oleh peningkatan penerimaan kas yang diperoleh dari simpanan nasabah dan bank lain yaitu sebesar Rp4.563,93 miliar atau setara 1224,84%.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi selama 2021 sebesar Rp1.577,02 miliar dibandingkan kas bersih diperoleh dari aktivitas investasi tahun 2020 sebesar Rp1.746,07 miliar. Peningkatan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi di tahun 2021 terutama berasal dari pembelian efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain sebesar minus Rp1.912,67 miliar.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan selama 2021 sebesar Rp1.396,52 miliar atau meningkat sebesar Rp1.150,41 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp246,11 miliar. Penerimaan arus kas dari aktivitas pendanaan terutama berasal dari penerimaan dana setoran modal sebesar Rp1.310,00 miliar.
2.5 Operasi per Segmen Operasi
Segmen operasi Perseroan terdiri dari 3 (tiga) segmen yaitu Pendanaan Ritel, Kredit dan Ekspor Impor serta Treasury. Berikut adalah informasi kondisi keuangan Perseroan berdasarkan segmen operasi:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali ditentukan lain) | ||||
Untuk Tahun yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 | ||||
Keterangan | Pendanaan Retail | Kredit dan Eksport Impor | Treasury | Total |
Pendapatan Pendapatan Bunga | 3 | 782.831 | 208.519 | 991.353 |
Pendapatan Operasional lainnya | 8.237 | 28.853 | 15.417 | 52.507 |
Total | 8.240 | 811.684 | 223.936 | 1.043.860 |
Beban | ||||
Xxxxx Xxxxx | (745.146) | (98.636) | (44.991) | (888.773) |
Beban Operasional lainnya | (511.175) | (64.443) | (108.385) | (684.003) |
Total | (1.256.321) | (163.079) | (153.376) | (1.572.776) |
Pendapatan (beban) Segmen β neto | (1.248.081) | 648.605 | 70.560 | (528.916) |
Pendapatan non-operasional | 12.416 | |||
Beban non-operasional | (31.972) | |||
Rugi sebelum pajak penghasilan tangguhan | (548.472) | |||
Manfaat pajak penghasilan tangguhan | 103.049 | |||
Rugi bersih periode berjalan | (445.423) | |||
Total Aset | 21.317.575 | |||
Presentase dari total aset | (2,09%) | |||
Total Liabilitas | 18.657.788 | |||
Presentase dari total liabilitas | (2,39%) |
Pendanaan ritel atas segmen usaha merupakan pendanaan yang diberikan oleh Bank kepada nasabah ritel dalam skala segmen kecil, sedang dan konsumen.
Pinjaman dan ekspor impor memperoleh pendapatan dari:
a. Pendapatan dan beban Bank atas pinjaman yang diberikan yang didasarkan atas penggunaannya yaitu kredit modal kerja, investasi dan konsumen. Pendapatan dan beban Bank atas pinjaman yang diberikan paling besar bersumber dari pinjaman yang diberikan untuk modal kerja baik dalam bentuk Kredit Angsuran Berjangka (KAB), Kredit Atas Permintaan (KAP) dan Kredit Rekening Koran (KRK).
b. Pendapatan dan beban ekspor impor yang diperoleh berasal dari Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Wesel Ekspor Impor dan Letter of Credit (L/C).
Pendapatan dan beban yang berasal dari treasury diperoleh dari efek-efek pendapatan tetap dan transaksi valuta asing.
2.6 Manajemen Risiko
Penerapan kerangka manajemen risiko pada Perseroan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 34/SEOJK.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum, secara internasional berpedoman pada dokumen dari Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).
Penerapan manajemen risiko didasari oleh kebutuhan akan keseimbangan fungsi bisnis dengan pengelolaan risiko, di mana manajemen risiko menjadi strategic partner dari unit bisnis untuk mengoptimalkan pendapatan dari unit bisnis secara keseluruhan.
Kerangka manajemen risiko Bank mencakup keseluruhan lingkup aktivitas usaha, transaksi dan produk Bank termasuk produk atau aktivitas baru berdasarkan pada prinsip-prinsip dasar pengelolaan risiko yang berlaku dengan menjaga keseimbangan antara fungsi pengendalian usaha yang efektif serta kebijakan yang jelas dalam pengelolaan risiko.
Gambaran Umum Sistem Manajemen Risiko:
Kerangka dasar manajemen risiko Bank merupakan bagian integral dari proses manajemen risiko dalam pengelolaan bisnis dan operasional Bank yang meliputi 4 (empat) pilar yaitu:
1. Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab dan mempunyai wewenang untuk memastikan penerapan manajemen risiko pada Bank telah memadai sesuai dengan karakteristik, kompleksitas, profil risiko dan memahami dengan baik jenis dan tingkat risiko yang melekat pada kegiatan bisnis Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris melakukan evaluasi kebijakan manajemen dan strategi manajemen risiko paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Terkait manajemen risiko atas struktur organisasi yang efektif, Direktur dan Dewan Komisaris membentuk beberapa Komite untuk memberikan rekomendasi, masukan dan saran perbaikan dalam evaluasi kebijakan manajemen risiko dan good corporate governance yang lebih efektif.
Komite di tingkat Dewan Komisaris (BOC Committees) terdiri dari :
1. Komite Audit (Audit Committee)
2. Komite Pemantau Risiko (Risk Oversight Committee)
3. Komite Nominasi dan Remunerasi (Nomination & Remuneration Committee)
Komite di tingkat Direksi terdiri dari :
1. Komite Manajemen Risiko (Risk Management Committee)
2. Komite Asset & Liability (ALCO)
3. Komite Pengarah Teknologi Informasi (Information Technology Committee)
4. Komite Kredit (Credit Committee)
5. Komite Kebijakan Perkreditan (Credit Policy)
Untuk pengendalian internal, Direksi membentuk Satuan Kerja Audit Internal, sedangkan Divisi Satuan Kerja Manajemen Risiko berfungsi untuk identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko. Direksi membentuk Satuan Kerja Kepatuhan yang berfungsi memastikan fungsi kepatuhan Bank.
2. Kecukupan atas kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko
Kebijakan manajemen risiko merupakan arahan tertulis dalam menerapkan manajemen risiko dan harus sejalan dengan visi, misi, strategi bisnis Perseroan dan dalam penyusunannya harus dikoordinasikan dengan fungsi atau unit kerja terkait dan Perseroan harus memiliki prosedur dan proses untuk menerapkan manajemen risiko yang dituangkan dalam pedoman pelaksanaan yang harus dikaji ulang dan diperbarui secara berkala.
3. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko, serta sistem informasi manajemen risiko.
Manajemen risiko yang senantiasa dikembangkan sesuai dengan kebutuhan Perseroan dalam rangka penerapan manajemen risiko yang efektif. Sistem informasi manajemen yang dimiliki telah disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas kegiatan usaha Perseroan. Sistem informasi manajemen senantiasa dikaji ulang secara berkala agar memadai sesuai dengan perkembangan dan tingkat kompleksitas kegiatan usaha Perseroan.
4. Sistem pengendalian internal yang efektif dalam pelaksanaan kegiatan operasional Bank.
Sistem pengendalian internal Perseroan yang andal dan efektif dapat membantu Bank dalam menjaga aset Perseroan, menjamin tersedianya pelaporan keuangan dan manajerial yang dapat dipercaya, meningkatkan kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan, serta mengurangi risiko terjadinya kerugian, penyimpangan dan pelanggaran aspek kehati-hatian. Sistem pengendalian intern Perseroan yang andal dan efektif menjadi tanggung jawab dari seluruh satuan kerja operasional (risk-taking units) dan satuan kerja pendukung serta SKAI.
Penerapan manajemen risiko di Perseroan telah dituangkan dalam beberapa kebijakan dan prosedur, antara lain Kebijakan Umum Manajemen Risiko (KUMR). KUMR sebagai kebijakan tertinggi dalam memberikan arahan kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko dalam rangka mengamankan Perseroan atas risiko yang dihadapi dalam aktivitas bisnisnya.
2.7 Belanja Modal (Capital Expenditure)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan melakukan investasi barang modal dalam bentuk aset tetap berupa tanah dan bangunan, kendaraan, perlengkapan kantor serta tanah dan bangunan yang belum digunakan dengan jumlah belanja sebesar Rp12.811 juta sedangkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp9.150 juta. Rincian pengeluaran investasi barang modal adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali ditentukan lain)
Keterangan | Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember | |
2021 | 2020 | |
Tanah dan Bangunan | - | - |
Kendaraan | 9.410 | 3.462 |
Perlengkapan Kantor | 3.401 | 5.688 |
Tanah dan Bangunan yang belum digunakan | - | - |
Total | 12.811 | 9.150 |
Tujuan dari investasi barang modal adalah melakukan efisiensi terhadap biaya-biaya sewa gedung untuk operasional Perseroan. Sumber dana yang digunakan untuk belanja modal berasal dari laba yang diperoleh, dan Perseroan tidak memiliki pinjaman untuk belanja modal tersebut. Dalam proses pengadaan barang investasi selalu menggunakan mata uang Rupiah sehingga Perseroan tidak memerlukan tindakan untuk melindungi dari risiko fluktuasi kurs mata uang asing.
Perseroan telah mampu menerapkan manajemen risiko termasuk risiko pasar yang terdiri dari risiko mata uang dan risiko suku bunga dalam aktivitas Perseroan.
- Dalam hal mengelola risiko mata uang, Perseroan telah mampu mengukur dan menjaga Net Open Position (NOP) sesuai dengan limit yang telah ditetapkan.
- Perihal mengelola risiko suku bunga, Perseroan telah mampu mengukur dan mengelola risiko suku bunga dengan faktor sensitivitas, yaitu:
1. Untuk risiko fluktuasi suku bunga pada Trading Book, perseroan melakukan pemantauan terhadap limit PV01 (sensitivitas harga untuk 1 bps perubahan imbal hasil) yang telah ditetapkan secara harian.
2. Untuk risiko suku bunga pada banking book (exclude trading book), perseroan melakukan pemantauan terhadap parameter Net Interest Income (NII) dan Economic Value of Equity (EVE).
- Risiko fluktuasi kurs mata uang asing atau suku bunga pinjaman terhadap bisnis dan keadaan keuangan perseroan dimasa datang relatif tidak berpengaruh karena volume komposisi aset trading dan derivatif Bank sangat minimal serta volume PDN yang diasumsikan menurun setiap tahunnya. Disamping itu, Perseroan memiliki kecukupan kebijakan, prosedur, serta penetapan limit seperti SOP Manajemen Risiko Pasar dan SOP Interest Rate Risk in The Banking Book (IRRBB), SOP Promissory Notes & Medium Term Notes, dan SOP terkait risiko pasar pada aktivitas treasury lainnya. Untuk limit terkait risiko pasar secara bank-wide tertuang dalam risk appetite dan risk tolerance. Bank juga menetapkan limit dealer, limit cut loss, limit PV01, limit VaR, limit PDN, dan limit counterparty.
Atas kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas dalam hal ini perseroan telah melakukan simulasi stress test terhadap eksposur Perseroan secara berkala.
Perseroan selalu berusaha secara proaktif dan tanggap dalam hal adanya kebijakan pemerintah atau institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak memiliki investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
Renovasi dan relokasi untuk kantor cabang Mangga dua dengan vendor konstruksi PT Cakra Kencana Utama dengan nilai keseluruhan renovasi dan relokasi sebesar Rp750 juta dengan bagian yang telah terealisasi sebesar 30% yaitu Rp225 juta dan ditargetkan akan selesai di November 2021.
Peningkatan kapasitas produksi atau jasa yang diharapkan dari investasi barang modal adalah peningkatan produktifitas dan kinerja Perseroan dalam rangka peningkatan pertumbuhan kredit yang diberikan pada segmen ritel dan konsumer serta peningkatan penghimpunan dana pihak ketiga terutama peningkatan CASA, sehingga berdampak pada peningkatan pada laba Perseroan.
2.8 Pinjaman Terutang
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember | |
2021 | 2020 | |
J Trust Asia Pte., Ltd. | ||
Pinjaman Subordinasi IV | - | 18.834 |
Pinjaman Subordinasi V | - | 33.991 |
Pinjaman Subordinasi VI | - | 200.000 |
Total | - | 252.825 |
Pinjaman Subordinasi IV
Pada tanggal 6 Februari 2020, Perseroan mengadakan perjanjian pinjaman subordinasi dengan J Trust Asia Pte., Ltd., Singapura (βJTAβ). Dalam perjanjian ini, JTA setuju untuk memberikan pinjaman subordinasi tanpa jaminan dalam jumlah sampai dengan Rp 100.000.000.000, dengan tingkat bunga JIBOR 12 (dua belas) bulan (sebagai tingkat dasar) ditambah 4,66058% per tahun dan dibayarkan setiap triwulan dari tanggal penarikan. Jangka waktu pinjaman ini adalah 7 (tujuh) tahun terhitung mulai tanggal 6 Februari 2020 atau setelahnya tanggal yang disepakati oleh para pihak dan juga harus harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari regulator. Pada tanggal 31 Desember 2020, jumlah penarikan dari pinjaman subordinasi ini sebesar Rp18.834 juta.
Berdasarkan Surat OJK No. SR-34/PB.31/2020 tanggal 28 Februari 2020, OJK menyetujui untuk memperhitungkan pinjaman subordinasi ini sebagai komponen modal pelengkap Perseroan dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman subordinasi IV adalah nihil karena sudah direklasifikasi dan disajikan sebesar Rp 18.834 juta, sebagai komponen modal saham di laporan keuangan.
Pinjaman Subordinasi V
Pada tanggal 6 Februari 2020, Perseroan mengadakan perjanjian pinjaman subordinasi dengan J Trust Asia Pte., Ltd., Singapura (βJTAβ). Dalam perjanjian ini, JTA setuju untuk memberikan pinjaman subordinasi tanpa jaminan dalam jumlah total hingga JPY 1.200 juta pada tanggal penarikan, yang dikenakan tingkat bunga sebesar LIBOR 12 (dua belas) bulan (sebagai tarif dasar) ditambah 5,88617% per tahun dan dibayarkan setiap triwulan sejak tanggal penarikan. Jatuh tempo pinjaman ini adalah 7 (tujuh) tahun dimulai tanggal 6 Februari 2020 atau tanggal lain yang disepakati oleh para pihak dan juga harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari regulator. Pada tanggal 31 Desember 2020, jumlah penarikan dari pinjaman subordinasi ini adalah JPY 250 juta (setara dengan Rp 33.991 juta).
Berdasarkan Surat OJK No. SR-34/PB.31/2020 tanggal 28 Februari 2020, OJK menyetujui untuk memperhitungkan pinjaman subordinasi ini sebagai komponen modal pelengkap Perseroan dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).
Berdasarkan Surat OJK No. SR-67/PB.31/2020 tanggal 28 April 2020, OJK menyetujui untuk memperhitungkan pinjaman subordinasi sebesar JPY 100 (ekuivalen Rp14.819) sebagai komponen modal pelengkap Perseroan (Tier 2) dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman subordinasi V adalah nihil karena sudah direklasifikasi dan disajikan sebesar Rp32.791 juta, sebagai komponen modal saham dengan memakai kurs tanggal 31 Maret 2021 sebagai dasar pengakuan di laporan keuangan.
Pinjaman Subordinasi VI
Pada tanggal 30 November 2020, Perseroan menandatangani perjanjian pinjaman subordinasi dengan J Trust Investments Indonesia (βJTIIβ). Dalam perjanjian tersebut, JTII menyetujui untuk memberikan pinjaman subordinasi tanpa jaminan dengan total sebesar Rp200.000.000.000,- pada saat tanggal pencairan, serta dikenakan suku bunga sebesar LIBOR 12 (dua belas) bulan (sebagai tarif dasar) ditambah 3,88% per tahun dan dibayar setiap 3 (tiga) bulanan. Jatuh tempo pinjaman ini adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal pencairan atau dapat dilunasi sesuai dengan kesepakatan para pihak dan harus mendapat persetujuan dari regulator.
Berdasarkan Surat OJK No. SR-290/PB.31/2020 tanggal 30 November 2020, OJK menyetujui untuk memperhitungkan pinjaman subordinasi sebesar Rp200.000.000.000,- sebagai komponen modal pelengkap (Tier 2) Perseroan dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).
Pada tanggal 23 Desember 2020, telah dibuat sebuah kesepakatan bersama dalam perjanjian pinjaman subordinasi antara JTA, JTII dan Perseroan. Dalam kesepakatan ini, para pihak menyetujui bahwa pemberi pinjaman yang semula adalah JTII diubah menjadi JTA dan oleh karenanya seluruh hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian beralih kepada JTA dengan jangka waktu yang sama dengan perjanjian sebelumnya.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dibuat perjanjian pinjaman subordinasi antara Perseroan dengan JTA atas pengalihan pinjaman subordinasi sebesar Rp200.000.000.000,-.
Berdasarkan Surat OJK No. SR-23/PB.31/2021 tanggal 24 Februari 2021, OJK menyetujui perubahan pinjaman subordinasi JTII menjadi JTA dan pencatatannya sebagai Komponen Modal Pelengkap Perseroan (Tier 2) dan dihitung dalam Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman subordinasi VI adalah nihil karena sudah direklasifikasi dan disajikan sebesar Rp200.000.000.000,- sebagai komponen modal saham di laporan keuangan.
Pinjaman Subordinasi VIII
Pada tanggal 28 Juni 2021, Perseroan menandatangani perjanjian pinjaman subordinasi dengan JTII. Dalam perjanjian tersebut, JTII menyetujui untuk memberikan pinjaman subordinasi tanpa jaminan dengan total sebesar Rp80.000.000.000,-. Dikenakan suku bunga sebesar LIBOR 12 bulan (sebagai tarif dasar) ditambah 3,88% per tahun dan dibayar setiap 3 (tiga) bulanan. Jatuh tempo pinjaman ini adalah 7 (tujuh) tahun sejak tanggal pencairan atau dapat dilunasi sesuai dengan kesepakatan para pihak dan harus mendapat persetujuan dengan regulator.
Berdasarkan Surat OJK No. SR-62/PB.31/2021 tanggal 1 Juli 2021, OJK menyetujui untuk memperhitungkan pinjaman subordinasi ini sebagai komponen modal pelengkap (Tier 2) Perseroan dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).
Berdasarkan Surat OJK No. SR-76/PB.31/2021 tanggal 30 Juli 2021, OJK menyetujui untuk pelaksanaan konversi pinjaman subordinasi ini sebesar Rp80.000.000.000,- dicatat sebagai komponen Modal Pelengkap menjadi Dana Setoran Modal sebagai komponen Modal Inti Utama (Common Equity Tier 1 (CET 1)) beserta dengan rencana penggunaan pada instrumen berisiko rendah pada Sertifikat Perseroan Indonesia (SBI) dan Sertifikat Deposito Perseroan Indonesia (SDBI).
3. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAMPAK COVID-19
Kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yaitu adanya Restrukturisasi kredit dan Relaksasi sampai dengan Maret 2023 sesuai dengan kebijakan program pemerintah dalam upaya menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sehubungan dengan terjadinya kejadian tidak terduga yaitu covid-19, dampak yang ditimbulkan dari adanya kebijakan Relaksasi Kredit dari pemerintah dan meningkatnya Restrukturisasi Kredit adalah menurunnya pendapatan bunga bank sebagai akibat dari penurunan suku bunga pinjaman dan relaksasi pembayaran bunga yang ditangguhkan kepada debitur selain meningkatnya jumlah kredit yang bermasalah, sehingga Perseroan harus membukukan biaya cadangan kerugian penurunan nilai yang cukup besar dan pada akhirnya menggerus profit Perseroan.
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya Perseroan sebagaimana perbankan secara umum dihadapkan pada risiko yang mempengaruhi hasil usaha maupun kelangsungan usaha apabila risiko tersebut tidak dikelola dengan baik. Risiko yang menurut Perseroan mempengaruhi kegiatan usahanya adalah sebagai berikut :
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
Risiko utama Perseroan terdapat pada risiko kredit. Banyak hal yang mempengaruhi kegagalan pengembalian kredit ini oleh debitur baik dari sisi debitur (insolvency usaha), dari sisi Perseroan (risiko konsentrasi kredit pada suatu sektor tertentu).
Risiko Kredit
Risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan atau potensi kegagalan nasabah (counterparty) dalam memenuhi kewajibannya secara penuh sesuai perjanjian, baik karena tidak mampu ataupun tidak mempunyai niat baik atau karena sebab-sebab lain, sehingga Perseroan mengalami kerugian.
Pada 31 Desember 2021, Perseroan telah mencadangkan kerugian sebesar 40,55% terhadap seluruh kredit bermasalah. Namun, nilai ini bisa harus terus bertambah seiring dengan kondisi kualitas portfolio kredit Perseroan yang akan berpengaruh terhadap pendapatan, karena semakin besarnya porsi kredit bermasalah akan menyebabkan peningkatan kebutuhan biaya cadangan kerugian penurunan nilai kredit, yang sangat mempengaruhi keuntungan Perseroan sehingga dapat menurunkan kinerja dan kelangsungan usaha Perseroan.
Perseroan juga melakukan restrukturisasi pinjaman Bank sesuai dengan POJK No. 40/POJK.03/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang Penilaian Kualitas Aset bagi Bank Umum. Pada 31 Desember 2021, 31 Desember 2020 dan 2019, total pinjaman yang direstrukturisasi masing-masing sebesar Rp 454.497 juta, Rp212.821 juta dan Rp144.239 juta. Skema restrukturisasi umumnya dilakukan dengan perpanjangan masa pelunasan kredit dan penjadwalan kembali bunga yang tertunggak. Restrukturisasi pinjaman yang diberikan adalah upaya perbaikan yang dilakukan Perseroan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang antara lain berupa penurunan suku bunga kredit, perpanjangan, jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit dan pengurangan pembayaran pokok kredit.
Beberapa langkah yang telah dilakukan untuk mengantisipasi risiko kredit adalah:
a. Pengelolaan Risiko Kredit dilakukan dengan penerapan Four Eyes Principles merupakan prinsip utama yang mendasari pengambilan keputusan kredit dengan melibatkan unit Bisnis dan unit Credit Risk Reviewer Division (CRRD), yang saling independen satu sama lain dengan pemisahan wewenang dan tanggung jawab, sebagai berikut:
- Divisi Bisnis adalah unit bisnis yang melaksanakan usulan pemberian kredit atau penyediaan dana dan berfungsi juga melakukan penanganan debitur kolektibilitas kredit 2A agar tidak berpotensi menjadi Non- Performing Loan (NPL);
- Credit Risk Reviewer Division (CRRD) adalah unit yang melakukan reviu Nota Xxxxxxx Xxxxxx dan hasilnya dalam bentuk Xxxxxxx Xxxxxx dan Rekomendasi (ARR) serta dilengkapi kewenangan dalam batas limit tertentu untuk menyetujui atau menolak proposal yang diusulkan oleh Divisi Bisnis;
- Divisi Corporate Legal and Litigation dan Divisi Compliance sebagai Non-Voting Member dalam pemberian opini kepatuhan, legal, dan Operation dan Credit Administration Division serta Financial Control Division sebagai tim ad hoc dalam pemberian opini operasional dan restrukturisasi pinjaman di dalam mekanisme komite kredit;
- Management All Delinquencies (MAD) berfungsi membantu penagihan debitur kualitas 2A dan 2B bersama- sama dengan Unit Bisnis, dan melakukan penanganan debitur kualitas 2C agar tidak berpotensi menjadi Non- Performing Loan (NPL) serta penyelamatan kredit dengan rescheduling, reconditioning dan restructuring, serta Non-Performing Loan (NPL) dengan penjualan agunan dll, dan penyelesaian aset bermasalah;
- Divisi Manajemen Risiko berfungsi sebagai unit independen yang melakukan identifikasi, pengukuran, memantau risiko kredit dengan berpegang pada prudent banking policy; dan
- Komite Kredit merupakan mekanisme proses persetujuan kredit sesuai dengan Batas Wewenang Memutus Kredit (BWMK) yang telah ditetapkan oleh Direksi.
b. Melakukan penetapan limit/batas wewenang untuk memutuskan kredit yang direviu secara berkala.
c. Melakukan penyempurnaan terhadap proses kredit Bank perihal Batas Wewenang Memutus Kredit (BWMK) sehingga proses pengambilan keputusan kredit berjalan lebih cepat namun tetap berpedoman terhadap asas prudent banking.
d. Melengkapi Perseroan dengan Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) dan Pedoman Pelaksanaan Kredit (PPK) yang secara berkala dilakukan peninjauan kembali, selain itu terus melengkapi dan menyempurnakan Standard Operating Procedure (SOP) bidang perkreditan.
e. Melakukan monitoring terhadap portofolio pinjaman Bank, yang dilakukan antara lain terhadap segmentasi kredit, kualitas kredit, serta terhadap 25 (dua puluh lima) debitur inti.
f. Melakukan penyempurnaan atas Nota Xxxxxxx Xxxxxx (NAK) yang disertakan dengan spreadsheet laporan keuangan.
g. Melakukan pembahasan rutin terkait dengan permasalahan di bidang kredit termasuk didalamnya mengenai Kredit Kualitas Rendah (KKR) dan pinjaman bermasalah.
h. Melakukan perbaikan pada pinjaman bermasalah dengan melakukan penyelesaian pinjaman bagi debitur yang bermasalah.
i. Melakukan penyusunan portofolio pinjaman per sektor industri yang digunakan untuk menyusun Industry Code and Catalogues, dan Rekomendasi Approved Industries dan Target Market.
j. Pemberian pinjaman dengan mempertimbangkan BMPK, limit kredit dan konsentrasi kredit.
RISIKO TERKAIT DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN YANG BERSIFAT MATERIAL
a. Risiko Pasar
Risiko yang timbul akibat pergerakan variabel pasar dari portofolio yang dimiliki oleh Perseroan baik transaksi tunai maupun transaksi derivatif, yang dapat merugikan Perseroan. Yang termasuk dalam variabel pasar adalah suku bunga, nilai tukar, harga saham, dan harga komoditas termasuk turunan dari jenis risiko pasar tersebut.
Risiko ini juga mencakup risiko-risiko, antara lain:
- Risiko tingkat suku bunga
Risiko tingkat suku bunga terkait dengan pergerakan tingkat suku bunga, baik penghimpunan dana maupun pelepasan dana (kredit), yang tidak sejalan dengan posisi repricing gap antara asset dan liability Perseroan. Risiko yang terjadi akibat perubahan suku bunga selain akan berdampak negatif pada keuntungan Perseroan juga berdampak pada tingkat kesehatan Perseroan.
Presentase SBDK yang digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan kepada debitur tidak mengalami perubahan pada periode 31 Desember 2021 dibandingkan dengan periode 31 Desember 2020 sebagai berikut:
SBDK 31 Desember 2021
Kredit Korporasi | Kredit Ritel | Kredit Mikro | Kredit Konsumsi | ||
KPR | Non KPR | ||||
Suku Bunga Dasar Kredit | 10,55% | 11,05% | 26,00% | 12,05% | 11,05% |
SBDK 31 Desember 2020
Kredit Korporasi | Kredit Ritel | Kredit Mikro | Kredit Konsumsi | ||
KPR | Non KPR | ||||
Suku Bunga Dasar Kredit | 10,55% | 11,05% | 26,00% | 12,05% | 11,05% |
Pendapatan bunga kredit bertumbuh positif untuk periode 3 (tiga) bulan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp757 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp52 miliar atau naik 7,34% bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 di mana Perseroan mendapatkan pendapatan bunga periode berjalan sebesar Rp705 miliar.
- Risiko nilai tukar
Sebagai bank devisa, Perseroan memiliki aset dan kewajiban dalam valuta asing, sehingga nilai dari aset dan kewajiban tersebut selalu terkait dengan perubahan kurs valuta asing terhadap Rupiah. Apabila terjadi perubahan pada kurs valuta asing terhadap Rupiah pada saat Perseroan memiliki posisi valuta asing yang kurang menguntungkan akan menimbulkan kerugian yang berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan. Oleh karena itu, kekurang hati-hatian dalam mengelola perubahan nilai tukar dan mempertahankan keseimbangan jumlah aset dan kewajiban dana valuta asing berakibat kerugian yang cukup besar bagi Perseroan.
Tabel dibawah ini menggambarkan posisi mata uang asing atas aset dan liabilitas moneter yang tidak diperdagangkan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 di mana Perseroan memiliki risiko yang signifikan terhadap arus kas masa depan. Analisis tersebut menghitung pengaruh dari pergerakan wajar mata uang asing yang memungkinkan terhadap Rupiah, dengan seluruh variabel lain dianggap konstan, terhadap laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain (akibat adanya perubahan nilai wajar aset dan liabilitas moneter yang tidak diperdagangkan yang sensitif terhadap nilai tukar) dan ekuitas (akibat adanya perubahan nilai wajar atas aset dan liabilitas keuangan yang termasuk kategori FVOCI dimulai pada 1 Januari 2020 dan tersedia untuk dijual sebelum 1 Januari 2020).
31 Desember 2021
Kenaikan/(penurunan) Β dalam nilai tukar Β | Sensitivitas terhadap Β laporan laba rugi Β | |
Mata uang | ||
Dolar Amerika Serikat | 10/(10) | 142/(142) |
Euro Eropa | 10/(10) | 1,24/(1,24) |
Poundsterling Inggris | 10/(10) | 0,75/(0,75) |
Mata uang
31 Desember 2020
Kenaikan/(penurunan) Sensitivitas terhadap dalam nilai tukar laporan laba rugi
Dolar Amerika Serikat 10/(10) 24/(24)
Euro Eropa 10/(10) 2,16/(2,16)
Poundsterling Inggris 10/(10) 0,61/(0,61)
b. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa menganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan. Risiko likuiditas pada prinsipnya dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu adanya ketidakmampuan menghasilkan arus kas dari aset produktif yang berasal dari penjualan aset termasuk aset likuid, dan ketidakmampuan menghasilkan arus kas dari penghimpunan dana, transaksi antar Perseroan dan pinjaman yang diterima. Ketidakmampuan Perseroan memenuhi kewajiban dan komitmen ini akan menyebabkan turunnya kepercayaan nasabah dan mengakibatkan penarikan dana secara besar-besaran (rush) yang akan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang tentunya juga berpengaruh pada menurunnya kepercayaan Pemegang Saham dan stakeholders lainnya.
c. Risiko Operasional
Risiko operasional didefinisikan sebagai risiko kerugian yang mungkin timbul dari kegagalan atau tidak memadainya proses internal, manusia, sistem dan faktor kejadian eksternal. Lemahnya sistem operasional mengakibatkan meningkatnya biaya operasional yang pada akhirnya akan mempengaruhi laba usaha. Disamping itu, secara umum kelemahan ini akan mengakibatkan terganggunya kelancaran operasional dan mutu pelayanan kepada nasabah dan pada gilirannya akan menurunkan kinerja dan daya saing Perseroan.
β’ Faktor proses internal, terkait dengan kegagalan proses atau prosedur yang terdapat pada suatu Perseroan, bisa karena pengendalian internal yang lemah, kesalahan penjualan/ pemasaran produk, kesalahan transaksi, dokumentasi yang tidak memadai, tidak lengkap atau tidak tepat. Risiko juga terjadi apabila suatu proses terlalu rumit, tidak terstruktur atau tidak dilaksanakan dengan semestinya.
β’ Faktor manusia, terkait risiko yang terkait dengan karyawan Perseroan, baik disengaja maupun tidak dan tidak terbatas hanya pada suatu unit organisasi tertentu saja. Area-area yang umumnya terkait dengan risiko manusia adalah isu-isu kesehatan dan keselamatan kerja, tingkat perputaran karyawan yang tinggi, fraud internal, sengketa pekerja, praktek manajemen yang buruk, pelatihan karyawan yang tidak memadai dan ketergantungan pada karyawan tertentu saja.
β’ Faktor sistem, terkait dengan penggunaan teknologi dan sistem. Penggunaan teknologi tidak saja sangat mendukung kegiatan operasional Perseroan namun juga menimbulkan risiko bagi Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan pemrograman, kesalahan input data, kecocokan sistem (system suitability), penggunaan teknologi yang belum diuji coba, ketergantungan pada teknologi black box, data yang tidak lengkap dan sebagainya. Secara teoritis, kegagalan secara menyeluruh pada teknologi yang digunakan oleh Perseroan akan sangat mungkin menyebabkan terjadinya kerugian Perseroan yang bersangkutan.
β’ Faktor kejadian eksternal, terkait dengan kejadian-kejadian yang berada diluar kendali Perseroan secara langsung, misalnya kejadian pada Perseroan lain yang memiliki dampak pada keseluruhan industri perbankan, pencurian dan eksternal fraud, kebakaran, bencana alam, kegagalan perjanjian outsourcing, kerusuhan dan unjuk rasa, terorisme dan sebagainya.
d. Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, yang antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung, atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna. Beberapa faktor yang mempengaruhi risiko hukum, antara lain adanya tuntutan hukum dari pihak ketiga atas transaksi yang dilakukan dan kesalahan/kelalaian dalam membuat kontrak/perjanjian. Risiko ini selain akan berdampak pada terganggunya kelancaran kegiatan operasional, juga akan menyebabkan membesarnya biaya operasional yang pada gilirannya akan berdampak negatif pada keuntungan Perseroan.
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, proses hukum terhadap pihak-pihak antara lain seperti investor yang membeli produk investasi milik PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, nasabah, debitur, Direksi, pihak ketiga dan manajemen lama dan Pemegang Saham semasa sebelum Perseroan diambilalih oleh LPS, sebagian sudah mendapat putusan tetap dan/atau peninjauan kembali. Perseroan akan membukukan kerugian atas tuntutan hukum tersebut pada saat hasil keputusan final atas status hukum tersebut diperoleh dan akan dicatat pada laba rugi pada periode di mana hasil putusan final tersebut diterbitkan.
e. Risiko Kepatuhan
Risiko yang disebabkan Perseroan tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku, seperti ketentuan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM), Non- Performing Loan (NPL) neto, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) maupun Aset Non Produktif, Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Posisi Xxxxxx Xxxx (PDN), dan sebagainya. Risiko ini selain akan berdampak pada pemberian sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), juga berdampak pada penurunan tingkat kesehatan Perseroan.
Langkah-langkah yang dilakukan untuk mengantisipasi risiko ini adalah dengan:
1. Menyusun Kebijakan Kepatuhan dan Kebijakan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT).
2. Pemantauan terhadap pengkinian data nasabah dan penerapan single Customer Identity File (CIF) serta penanganan rekening pasif/dorman.
3. Pelaksanaan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Teroris (PPT) sesuai dengan amanat dalam Peraturan Bank Indonesia, di mana Perseroan secara rutin melakukan sosialisasi kepada unit-unit terkait melalui Divisi Kepatuhan.
4. Untuk mendukung Rezim Anti Pencucian Uang, Perseroan secara konsisten telah melakukan analisis dan menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
5. Peningkatan fungsi Divisi Kepatuhan untuk melakukan uji kepatuhan atas setiap regulasi, baik ketentuan internal maupun eksternal.
6. Penyusunan Laporan Kepatuhan untuk kepentingan eksternal dan internal Perseroan.
7. Dewan Komisaris dan Direksi senantiasa melakukan pemantauan secara aktif terhadap tingkat kepatuhan Perseroan melalui laporan yang disampaikan secara berkala oleh Divisi Kepatuhan, seperti Laporan Pemantauan Kepatuhan, Laporan Uji Kepatuhan dan Laporan Pelaksanaan Penerapan Tata Kelola yang Baik.
8. Memantau pelaksanaan proses pemberian pinjaman dan proses pemulihan atas aset ataupun pinjaman bermasalah (NPL), untuk memastikan bahwa pelaksanaan dijalankan sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal dan eksternal yang berlaku.
9. Memastikan bahwa setiap penerbitan produk dan aktivitas baru dijalankan sesuai dengan ketentuan internal dan eksternal yang berlaku serta mengingatkan kepada unit kerja terkait agar melakukan analisis dan reviu secara berkala terkait dengan costs dan benefits, serta aspek risiko yang mungkin muncul dari penerbitan produk dan aktivitas baru tersebut.
10. Memantau kepatuhan terhadap pelaksanaan pelaporan kepada pihak regulator secara akurat dan tepat waktu.
f. Risiko Reputasi
Risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan atau persepsi negatif terhadap Perseroan. Risiko ini akan berdampak pada penurunan tingkat kepercayaan nasabah yang pada gilirannya akan berdampak negatif pada kinerja Perseroan.
g. Risiko Stratejik
Risiko stratejik adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Risiko Stratejik dapat bersumber antara lain dari kelemahan dalam proses formulasi strategi dan ketidaktepatan dalam perumusan strategi, sistem informasi manajemen yang kurang memadai, hasil analisa lingkungan internal dan eksternal yang kurang memadai, penetapan tujuan stratejik yang terlalu agresif, ketidaktepatan dalam implementasi strategi, dan kegagalan mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
h. Risiko Teknologi Informasi
Teknologi Informasi merupakan aset terpenting dalam operasional perbankan yang dapat memberikan kualitas dan kecepatan layanan kepada customernya dan efisiensi secara jangka panjang. Penerapan tata kelola teknologi informasi dilakukan melalui penyelarasan Rencana Strategis Teknologi Informasi dengan strategi bisnis Bank, optimalisasi pengelolaan sumber daya, pemanfaatan Teknologi Informasi (Information Technology value delivery), pengukuran kinerja, dan penerapan manajemen risiko yang efektif.
i. Risiko Persaingan
Ketatnya persaingan di sektor perbankan konvensional ditambah dengan tumbuhnya industri keuangan lainnya berbasis teknologi, menimbulkan tantangan bagi Perseroan dalam melakukan penetrasi pasar yang dapat dilakukan oleh Perseroan dan dapat berdampak terhadap kinerja Perseroan.
RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Kondisi keuangan dan kinerja Perseroan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor umum lainnya, antara lain:
a. Kondisi Perekonomian Indonesia
1) Produk Domestik Bruto (PDB)
β’ Ekonomi Indonesia tahun 2021 tumbuh sebesar 3,69%, lebih tinggi dibanding capaian tahun 2020 yang mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 2,07%. Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi terjadi pada Lapangan Usaha Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial sebesar 10,46%. Sementara dari sisi pengeluaran pertumbuhan tertinggi dicapai oleh Komponen Ekspor Barang dan Jasa sebesar 24,04%.
β’ Ekonomi Indonesia triwulan IV-2021 terhadap triwulan IV-2020 mengalami pertumbuhan sebesar 5,02% (y-on-y). Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial pertumbuhan tertinggi sebesar 12,16%. Sementara itu, dari sisi pengeluaran, Komponen Ekspor Barang dan Jasa mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 29,83%.
β’ Ekonomi Indonesia triwulan IV-2021 terhadap triwulan III-2021 mengalami pertumbuhan sebesar 1,06% (q-to-q). Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 22,20%. Sementara itu, dari sisi pengeluaran, Komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 33,00%.
β’ Struktur ekonomi Indonesia secara spasial tahun 2021 didominasi oleh kelompok provinsi di Pulau Jawa yang memberikan kontribusi ekonomi sebesar 57,89% dan kinerja ekonomi yang mengalami pertumbuhan sebesar 3,66% (y-on-y).
(Sumber: Badan Pusat Statistik)
2) Nilai Tukar Mata Uang
Kurs tengah BI pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp14.265 per USD, mengalami perlemahan dibandingkan posisi kurs tengah BI pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp14.175 per USD (Sumber: Bank Indonesia, 2021). Dalam hal nilai tukar, Bank secara konsisten melakukan pemantauan atas limit posisi terbuka dari setiap mata uang asing yang dipegang oleh Bank atau dikenal sebagai limit Posisi Devisa Netto (PDN) baik secara keseluruhan (bankwide) maupun per mata uang asing. Rasio Posisi Devisa Neto (PDN) terhadap modal per akhir Desember 2021 adalah sebesar 1,60%, berada jauh di bawah ketentuan maksimum yang ditetapkan regulator sebesar 20% dari modal. Dengan demikian dampak nilai tukar pada kinerja Perseroan cenderung minimal.
3) Inflasi
Penyumbang utama inflasi periode Desember 2021 yaitu komoditas angkutan antarkota sebesar 0,09% (mtm), daging ayam ras sebesar 0,06% (mtm), daging sapi dan emas perhiasan masing-masing sebesar 0,03% (mtm), jeruk dan minyak goreng masing-masing sebesar 0,02% (mtm), kelapa, kangkung, kentang, bayam, udang basah, ikan tongkol, ikan kembung dan angkutan udara masing-masing sebesar 0,01% (mtm). Sementara itu, beberapa komoditas mengalami deflasi, antara lain cabai rawit dan cabai merah masing-masing sebesar -0,05% (mtm), serta telur ayam ras sebesar -0,01% (mtm).
4) Suku Bunga Acuan (BI Rate)
Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut, Gubernur BI menuturkan, pihaknya mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran seperti memperkuat kebijakan nilai tukar Rupiah dengan tetap berada di pasar melalui triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan rasio Countercyclical Buffer (CCB) sebesar 0%, rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6%, serta rasio PLM Syariah sebesar 4,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5% dan memperkuat transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan.
b. Risiko dari Perubahan Peraturan Pemerintah
Hukum dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat mempengaruhi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Meskipun Perseroan memiliki keyakinan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, pemenuhan kewajiban atas peraturan- peraturan baru atau perubahannya atau interpretasinya maupun pelaksanaannya, serta perubahan terhadap interpretasi atau pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang telah ada, dapat berdampak material terhadap kegiatan dan kinerja operasional Perseroan. Apabila Perseroan tidak mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi perdata, termasuk denda, hukuman serta sanksi-sanksi pidana lainnya. Selain itu perubahan hukum, peraturan ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai upah minimum dan kebebasan serikat pekerja juga dapat mengakibatkan meningkatnya permasalahan dalam hubungan industrial, sehingga dapat berdampak material pada kegiatan operasional Perseroan.
RISIKO INVESTASI BAGI INVESTOR
a. Risiko terkait kurang aktifnya perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
Saham Perseroan yang ditawarkan dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia cukup banyak, namun Perseroan tidak menjamin bahwa saham Perseroan yang diperdagangkan akan likuid karena adanya kemungkinan saham-saham yang dimiliki oleh pihak tertentu tidak akan di perdagangkan
b. Risiko terkait fluktuasi harga saham yang ditawarkan
Fluktuasi harga ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:
βͺ Xxxxxxx perusahaan tidak sesuai dengan harapan investor;
βͺ Peraturan Pemerintah yang dapat mempersempit ruang gerak ekspansi maupun spread pendapatan Perseroan;
βͺ Kondisi ekonomi di Indonesia yang tidak kondusif;
βͺ Perubahan kebijakan akuntansi;
c. Risiko terkait kondisi pasar modal Indonesia yang dapat mempengaruhi harga dan likuiditas saham
Pasar berkembang secara historis memiliki karakter volatilitas yang signifikan dan kondisi sosial, politik dan ekonomi mereka dapat berbeda secara signifikan dari pasar maju. Risiko spesifik yang dapat memiliki dampak negatif dan material kepada harga saham, kegiatan usaha, hasil operasi, arus kas dan kondisi keuangan Perseroan termasuk antara lain:
βͺ kondisi politik, sosial dan ekonomi yang tidak stabil;
βͺ perang, aksi terorisme, dan konflik sipil;
βͺ perubahan dalam peraturan, perpajakan dan struktur hukum; dan
βͺ kebijakan yang diambil oleh Pemerintah.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak ada fakta material dan tidak ada kejadian penting yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 22 Juli 2022 yang mencakup seluruh periode laporan keuangan sampai dengan tanggal efektifnya pendaftaran atas laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 dan untuk tahun - tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman,Xxxxxxx,Xxxxxx & Rekan, firma anggota Xxxxx Global, akuntan publik independen, berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), opini tanpa modifikasian dengan penambahan paragraf penekanan suatu hal.
Perseroan memanfaatkan ketentuan relaksasi laporan keuangan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/PJOK.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.04/2021 tertanggal 10 Agustus 2021 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran OJK No. 4/SEOJK.04/2022 Tahun 2022 tertanggal 10 Maret 2022 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dengan menerbitkan laporan keuangan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang diaudit dan di reviu oleh akuntan publik dan merupakan tanggung jawab Manajamen. Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak ada fakta material dan tidak ada kejadian penting yang terjadi atas Laporan Keuangan Interim 31 Maret 2022.
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Keterangan Tentang Perseroan
Perseroan semula didirikan dengan nama PT Bank Century Intervest Corporation berdasarkan Akta No. 136 tanggal 30 Mei 1989 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxxxxxxx, S.H., sebagai pengganti dari Xxxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Pusat (βAkta Pendirianβ). Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. X0-0000.XX.00.00.XXβ89 tanggal 12 Juli 1989 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 Tambahan No. 1959 tanggal 4 Mei 1993.
Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering) atas saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 25 Juni 1997. Perseroan melakukan penggabungan atau merger dengan bank-bank lainnya pada tahun 2004. Sehubungan dengan pengambilalihan Perseroan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (βLPSβ) pada bulan November 2008, dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 42 Undang - Undang No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009 tentang LPS, maka LPS telah melakukan program divestasi atas mayoritas saham milik LPS pada Perseroan kepada calon investor yang memenuhi syarat melalui penjualan strategis (strategic sale).
Berdasarkan hasil program divestasi, mayoritas saham LPS di Perseroan telah dialihkan kepada J Trust Co., Ltd., Jepang, melalui perjanjian penjualan dan pembelian saham bersyarat tanggal 12 September 2014, surat kesepakatan tanggal 18 November 2014 dan Akta Pengambilalihan No. 51 tanggal 20 November 2014 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta.
Adapun aksi korporasi terakhir yang dilakukan Perseroan adalah:
Penambahan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan Dengan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas β Tahun 2021 pada tahun 2021 sebanyak-banyaknya Rp1.500.016.492.260,- (satu triliun lima ratus miliar enam belas juta empat ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus enam puluh Rupiah) dengan mengeluarkan sebanyak-banyaknya 4.545.504.522 (empat miliar lima ratus empat puluh lima juta lima ratus empat ribu lima ratus dua puluh dua) saham Seri C.
Anggaran Dasar lengkap terakhir Perseroan adalah Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 83, tanggal 23 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan (βAkta No. 83/2021β atau βAnggaran Dasar Perseroanβ), yang pada pokoknya mengubah dan menyatakan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan perubahan beberapa ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, khususnya sehubungan dengan ketentuan Pasal 4 (Modal). Akta No. 83/2021 telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0045155.AH.01.02.TAHUN 2021, tanggal 23 Agustus 2021.
Perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 294, tanggal 30 Desember 2021, yang dibuat oleh Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta (βAkta No. 294/2021β), mengenai perubahan Pasal 4 terkait peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh setelah Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas β Tahun 2021.
A. RIWAYAT PENCATATAN SAHAM PERSEROAN
Berikut adalah informasi saham Seri A, Seri B dan Seri C Bank sejak Penawaran Umum Perdana Saham sampai dengan tanggal 30 Juni 2022:
Jumlah Saham/
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Keterangan Β Β Number of Shares Β Β Β Β Β Β Β Β Β Description Β Β Β Β Β
Penerbitan saham baru Seri A: | Issuance of Series A newshares: | |
November 2008 | 676,236,100,000,000 | November 2008 |
Januari 2014 | 124,948,000,000,000 | January 2014 |
Januari 2015 | 30,000,000,000,000 | January 2015 |
April 2015 | 30,000,000,000,000 | April 2015 |
Oktober 2015 | 40,000,000,000,000 | October 2015 |
Maret 2017 | Β 100,000,000,000,000 | March 2017 |
Jumlah saham Seri A - sebelum Pelaksanaan Penggabungan | Total Series A shares | |
Nilai Nominal Saham (reverse stock split) | 1,001,184,100,000,000 | - before reverse stock split |
Pengaruh Pelaksanaan Penggabungan Nilai | ||
Nominal Saham (reverse stock split) | Effect of reverse stock split in | |
Juni 2018 | (1,001,174,088,159,000) | June 2018 |
Jumlah saham Seri A - | ||
setelah Pelaksanaan Penggabungan | Total Series A shares - | |
Nilai Nominal Saham (reverse stock split) | Β Β Β Β 10,011,841,000 | after reverse stock split |
Jumlah Saham/
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Keterangan Β Number of Shares Β Β Β Β Β Β Β Β Description Β Β Β Β
Saham Seri B: | Series B shares: | |
Saham pendiri | 160.000.000 | Founders shares |
Saham dari Penawaran Umum Perdana Saham | Shares from Initial Public Offering | |
pada tahun 1997 | 70.000.000 | in 1997 |
Saham bonus pada bulan Agustus 1998 | 55.200.000 | Bonus shares in August 1998 |
Pemecahan nilai saham pada bulan Maret 1999 | Β Β 1.140.800.000 | Stock split in March 1999 |
Saham setelah pemecahan | 1.426.000.000 | Shares after stock split |
Penawaran Umum Terbatas I pada | ||
bulan April 1999 | 570.400.000 | Limited Public Offering I in April 1999 |
Pelaksanaan Waran Seri I | 13.119.000 | Exercise of Series I Warrants |
Penawaran Umum Terbatas II pada | ||
bulan Juli 2000 | 401.773.500 | Limited Public Offering II in July 2000 |
Pelaksanaan Waran Seri II | 1.033.900 | Exercise of Series II Warrants |
Penawaran Umum Terbatas III pada | ||
bulan Maret 2003 | 5.797.941.330 | Limited Public Offering III in March 2003 |
Pelaksanaan Waran Seri I | 66.331.650 | Exercise of Series I Warrants |
Pelaksanaan Waran Seri II | 37.223.788 | Exercise of Series II Warrants |
Penawaran Umum Terbatas IV pada | ||
bulan Juli 2003 | 2.494.146.934 | Limited Public Offering IV in July 2003 |
Pelaksanaan Waran Seri I | 250.000 | Exercise of Series I Warrants |
Pelaksanaan Waran Seri II | Β Β Β Β Β 142.800 | Exercise of Series II Warrants |
Saham sebelum penggabungan usaha | 00.000.000.000 | Shares before merger |
Saham dari penggabungan usaha pada | ||
bulan Oktober 2004 | Β Β 6.769.653.639 | Shares from merger in October 2004 |
Saham setelah penggabungan usaha | 00.000.000.000 | Shares after merger |
Penempatan langsung oleh Klass Consultant Inc. | 2.381.538.461 | Direct placement by Klass Consultant Inc. |
Pelaksanaan Waran Seri II | 145.950.973 | Exercise of Series II Warrants |
Pelaksanaan Waran Seri III dan V | 27.262 | Exercise of Series III and V Warrants |
Pelaksanaan Waran Seri IV | 2.574.613.843 | Exercise of Series IV Warrants |
Penawaran Umum Terbatas V pada | ||
bulan Juni 2007 | Β Β 5.670.029.955 | Limited Public Offering V in June 2007 |
Jumlah saham Seri B | ||
- sebelum Pelaksanaan Penggabungan | Total Series B shares | |
Nilai Nominal Saham (reverse stock split) | 00.000.000.000 | - before reverse stock split |
Pengaruh Pelaksanaan Penggabungan Nilai | ||
Nominal Saham (reverse stock split) Juni 2018 | Β (00.000.000.000) | Effect reverse stock split in June 2018 |
Jumlah Saham Seri B | ||
- setelah Pelaksanaan Penggabungan Nilai Nominal Saham (reverse stock split) | Β Β Β Β Β 283.501 | Total Series B shares - after reverse stock split |
Penerbitan saham baru Seri C: | Issuance of Series C new shares: | |
melalui PMHMETD | implementing the PMHMETD | |
Desember 2021 | Β Β 4.130.257.580 | December 2021 |
Jumlah saham Seri C | Β Β 4.130.257.580 | Total Series C shares |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999, Perseroan hanya dapat dimiliki sahamnya oleh pihak asing sebanyak-banyaknya 99,0% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah modal disetor Perseroan yang bersangkutan dan seluruh saham yang dicatatkan tersebut dapat dibeli oleh investor asing. Sisanya sebesar 1% (satu persen) harus dimiliki oleh Pemegang Saham Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
B. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Akta No. 294 tanggal 30 Desember 2021, yang dibuat oleh Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, dan Daftar Pemegang Saham tanggal 30 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Perseroan, struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal | % |
(Dalam Rupiah) | |||
Modal Dasar | |||
Saham Seri A dengan Nilai Nominal Rp1.000,- per saham | 10,011,841,000 | 10,011,841,000,000 | - |
Saham Seri B dengan Nilai Nominal Rp7.800.000,- per saham | 283,501 | 2,211,307,800,000 | - |
Saham Seri C dengan Nilai Nominal Rp100,- per saham | 77,768,512,000 | 7,776,851,200,000 | - |
Jumlah | 87,780,636,501 | 20,000,000,000,000 | - |
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh | |||
Saham Seri A | |||
J Trust Co., Ltd., Jepang | 8,679,019,445 | 8,679,019,445,000 | 61.369 |
J Trust Asia Pte., Ltd., Singapura | 467,700,928 | 467,700,928,000 | 3.307 |
Pt JTrust Investments Indonesia | 100,121,245 | 100,121,245,000 | 0.708 |
Masyarakat Dengan Kepemilikan Kurang Dari 5% | 764,999,382 | 764,999,382,000 | 5.409 |
Jumlah | 10,011,841,000 | 10,011,841,000,000 | 70.793 |
Saham Seri B | |||
J Trust Co., Ltd., Jepang | 27,033 | 210,857,400,000 | 0.000 |
Masyarakat Dengan Kepemilikan Kurang Dari 5% | 256,468 | 2,000,450,400,000 | 0.002 |
Jumlah | 283,501 | 2,211,307,800,000 | 0.002 |
Saham Seri C | |||
J Trust Co., Ltd., Jepang | 1,818,181,819 | 181,818,181,900 | 12.856 |
J Trust Asia Pte., Ltd., Singapura | 2,264,014,394 | 226,401,439,400 | 16.009 |
Pt JTrust Investments Indonesia | 45,454,546 | 4,545,454,600 | 0.321 |
Xxxxxx Xxxxxxx (Direktur Perseroan) | 2,350,000 | 235.000.000 | 0,017 |
Masyarakat Dengan Kepemilikan Kurang Dari 5% | 256.821 | 25.682.100 | 0.002 |
Jumlah | 4,130,257,580 | 413,025,758,000 | 29.205 |
Jumlah Modal Ditempakan Dan Disetor Penuh | |||
Saham Seri A | 10,011,841,000 | 10,011,841,000,000 | 70.793 |
Saham Seri B | 283,501 | 2,211,307,800,000 | 0.002 |
Saham Seri C | 4,130,257,580 | 413,025,758,000 | 29.205 |
Jumlah | 14,142,382,081 | 12,636,174,558,000 | 100.000 |
Saham Dalam Portepel | |||
Saham Seri A | - | - | - |
Saham Seri B | - | - | - |
Saham Seri C | 73,638,254,420 | 7,363,825,442,000 | - |
Jumlah | 73,638,254,420 | 7,363,825,442,000 | - |
Posisi Perseroan dalam Kelompok Usaha
Per 30 Juni 2022
Pengendali Perseroan adalah Xxxxxxxxx Xxxxxxxx melalui J Trust Co., Ltd., Jepang, yang telah memenuhi kriteria Pasal 1 ayat 4 (b) POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, karena mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka.
Keterangan tentang Pemegang Saham Pengendali Perseroan
J Trust Co., Ltd., Jepang
J Trust Co. Ltd., adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan pada hukum Negara Jepang dengan nama βJ Trust Co. Ltd.β, dalam Articles of Incorporation (Anggaran Dasar Pendirian), tanggal 18 Maret 1977, dan berkantor pusat di Jepang.
Alamat Kantor Pusat : Toranomon Xxxxx Xxxxxx, 0-0-00 Xxxxxxxxx, Xxxxxx-xx, Xxxxx
105-0001, Japan
No. Telp : x00-0-0000-0000
Situs Website : xxx.xx-xxxx.xx.xx/xx
Kegiatan Usaha Utama
Kegiatan usaha utama J Trust Co. Ltd. adalah bergerak di bidang (i) manajemen dan pengendalian perusahaan- perusahaan dengan cara memegang saham atau ekuitas (termasuk perusahaan asing) dan (ii) usaha terkait lainnya.
Susunan Pengurus
Adapun susunan direksi dan dewan komisaris berdasarkan Sertifikat Terdaftar J Trust Co. Ltd. adalah sebagai berikut:
Direktur | : | Xxxxxxxxx Xxxxxxxx |
Direktur | : | Nobuiku Chiba |
Direktur | : | Xxxxxx Xxxxxx |
Direktur | : | Xxxxx Xxxxxx |
Direktur | : | Xxxxxxx Xxxxxx |
Direktur | : | Xxxxxx Xxxxxxxx |
Direktur | : | Xxxxx Xxxxxxx |
Direktur | : | Xxxxxxxx Xxxxxxxx |
Struktur Permodalan
Struktur permodalan dan Pemegang Saham J Trust Co. Ltd. sesuai dengan Certificate of All Current Registered Matters (Kutipan Sertifikat Hal-hal Terdaftar β βSertifikat Terdaftar J Trust Co. Ltd.β), tanggal 5 April 2022, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Registrar di Taito Branch Office District Legal Affairs Bureau (Biro Hukum Distrik Tokyo):
Struktur Permodalan | Jumlah Saham | Nilai (JPY) |
Modal Dasar | 240.000.000 | 113.817.600.000 |
Modal Ditempatkan | 115.469.910 | 00.000.000.000 |
Modal Disetor | 115.469.910 | 00.000.000.000 |
Nilai nominal setiap saham | 474,24 |
Susunan Pemegang Saham | Jumlah Saham | Nilai (Rp) | (%) |
Mitsubishi UFJ Trust and Banking Corporation | 115.469.910 | 00.000.000.000 | 100 |
TOTAL | 115.469.910 | 00.000.000.000 | 100 |
Saham dalam Portepel | 124.530.090 | 00.000.000.000 |
C. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 39 tanggal 10 Januari 2022 dan yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx melalui Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 12 Januari 2022 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 166 tanggal 25 Februari 2022, dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000, tanggal 8 Maret 2022, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama | : | Xxxxxx Xxxxxx |
Komisaris | : | Nobuiku Chiba |
Komisaris Independen | : | Xxxx Xxxxxxxxxxx |
Komisaris Independen | : | Xxxxx Xxxxxxxx |
Direksi
Direktur Utama Direktur | : : | Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx X. Xxxxxxx |
Xxxxxxxx | : | Helmi X. Xxxxxxx |
Xxxxxxxx | : | Xxx Xxx Xxxx |
Xxxxxxxx | : | Bijono Xxxxxxx |
Xxxxxxxx | : | X. Xxxxx Xxxxxxxx |
Direktur | : | Xxxxxxx Xxxxxx |
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
DEWAN KOMISARIS |
Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Utama Warga Negara Jepang, 64 tahun, lahir di Jepang pada tanggal 21 Maret 1958. Diangkat sebagai Komisaris Utama di PT Bank JTrust Indonesia Tbk. pada 30 Desember 2014 setelah Bank diakuisisi oleh J Trust Co., Ltd. Saat ini, beliau menjabat sebagai Managing Director Overseas Legal Affairs South East Asia di J Trust Co., Ltd. Beliau memiliki pengalaman di Kementerian Keuangan Jepang selama 26 tahun. Beliau bergabung dengan Kementerian Keuangan pada April 1980 dan menjabat berbagai posisi strategis, yaitu Direktur Jenderal Departemen Riset pada 2004, dan Direktur Jenderal Bea Cukai Hakodate pada 2005. Beliau diangkat sebagai Senior Managing Director Jasdaq Securities Exchange pada April 2006 dan dipromosikan menjadi Direktur pada 2006. Beliau menjabat sebagai Representative Director di ETF Securities Co., Ltd. pada 2008. Pada 2011, beliau bertugas sebagai Chairman Japan MA Solutions Co., Ltd. Beliau menerima gelar LLB dari University of Tokyo pada 1980 dan MA in Economics dari Case Western University pada 1983. |
Nobuiku Chiba Komisaris Warga Negara Jepang, 49 tahun, lahir di Jepang pada tanggal 21 Februari 1973. Diangkat sebagai Komisaris PT Bank JTrust Indonesia Tbk. pada 20 September 2018. Saat ini, beliau bertanggung jawab atas bisnis keuangan J Trust Co., Ltd. di Asia Tenggara sebagai Representative Director. Beliau juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT JTrust Olympindo Multi Finance dan PT JTrust Investments Indonesia. Beliau memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di industri keuangan di Jepang dan Korea Selatan, antara lain perbankan, perusahaan keuangan, dan kartu kredit. |
Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen Warga Negara Indonesia, 57 tahun, lahir di Purwokerto pada tanggal 3 Oktober 1964. Diangkat untuk pertama kali sebagai Komisaris Independen PT Bank JTrust Indonesia Tbk. pada 15 Oktober 2021, dengan pengalaman lebih dari 30 tahun di industri perbankan dan keuangan. Memulai karir di PT Bank Bali pada tahun 1989 hingga tahun 2003 dengan jabatan terakhir beliau adalah Head of Treasury Risk Management and Operational Risk Management. Selanjutnya beliau berkarir di PT Bank Permata, hingga menduduki jabatan Board of Management sejak tahun 2019 hingga tahun 2020. Selain itu beliau juga menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Sahabat Finansial Keluarga dari tahun 2011 hingga tahun 2021. Meraih gelar X.Xx. dari Universitas Indonesia pada tahun 2004 serta gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Terbuka pada tahun 2003 dan Sarjana Teknik dari Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx Bandung pada tahun 1988. |
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen Warga Negara Indonesia, 62 tahun, lahir di Surabaya pada tanggal 23 November 1959. Diangkat untuk pertama kali sebagai Komisaris Independen PT Bank JTrust Indonesia Tbk pada 15 Oktober 2021, dengan pengalaman 30 tahun berkarir di Bank Indonesia. Memulai karir di Bank Indonesia pada tahun 1987, beliau menempati berbagai jabatan di antaranya Kepala Divisi Ekonomi Makro dan Regional, Senior Economist Divisi Studi Ekonomi Internasional, Direktur Perencanaan Strategis & Manajemen Risiko, Direktur Bank Indonesia penugasan di Otoritas Jasa Keuangan, Direktur Eksekutif - Kepala Perwakilan Bank Indonesia di Bali β Nusa Tenggara dan Direktur Eksekutif di Jawa Timur, hingga akhirnya menjabat sebagai Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Regional I Sumatera pada bulan Januari hingga Desember 2017. Selanjutnya sejak September tahun 2017 beliau menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Mekar Prana Indah yaitu salah satu anak perusahaan yang didirikan oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia, yang bergerak dalam bidang properti. Meraih gelar M.A in Economics dari Xxxxxxxx College, Massachusetts Amerika Serikat pada tahun 1997 dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta pada tahun 1985. |
DIREKSI |
Xxxxxx Xxxxxxx Direktur Utama Warga Negara Jepang, 59 tahun, lahir di Jepang pada tanggal 17 Mei 1962. Diangkat sebagai Direktur Utama PT Bank JTrust Indonesia Tbk. berdasarkan RUPST pada 27 Juni 2019. Sebelumnya, menjabat sebagai Direktur Nihon Hoshou Co., Ltd. Jepang sejak 2018. Memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun di industri perbankan. Beliau mengawali karir sebagai officer di Money Desk Division Bank of Tokyo Mitsubishi pada 1987 hingga diangkat sebagai General Manager di Yangon, Myanmar pada 2012-2015 setelah ditugaskan ke berbagai negara, seperti Malaysia dan Amerika Serikat. Kemudian, beliau melanjutkan karir sebagai Chief Financial Officer di Super Seven Stars Motors Co.,Ltd. Yangon, Myanmar. Selanjutnya, beliau bergabung dengan J Trust Group melalui JT Chinae Savings Bank sebagai General Manager pada 2016-2018. Menyelesaikan pendidikan Bachelor of Economics di University of Hitotsubashi jurusan Ekonomi pada 1987. |
Xxxxx X. Xxxxxxx Xxxxxxxx Kepatuhan Warga Negara Indonesia, 63 tahun, lahir di Surakarta pada tanggal 8 Februari 1959. Diangkat sebagai Direktur Kepatuhan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. berdasarkan RUPSLB pada 26 Februari 2014, yang saat itu dikenal sebagai Bank Mutiara. Beliau memiliki pengalaman di bidang legalβkepatuhan dan industri perbankan lebih dari 30 tahun. Memulai karir sebagai Legal Officer PT Wellwood Sejahtera Ekapratama pada 1986. Beliau melanjutkan karirnya di Rabobank sejak 1990 dengan jabatan terakhir Direktur Kepatuhan, sebelum bergabung dengan Bank DBS Indonesia pada 2006 sebagai Direktur Kepatuhan, dan terakhir sebagai Direktur Kepatuhan Bank HSBC Indonesia sejak 2009 sebelum bergabung dengan JTrust Bank. Beliau meraih gelar Sarjana Hukum Perdata di Universitas Katholik Parahyangan Bandung pada 1986 dan gelar S2 di Institut Pengembangan Manajemen Indonesia, Jakarta pada 2006. |
Helmi X. Xxxxxxx Xxxxxxxx Warga Negara Indonesia, 64 tahun, lahir di Bandung pada tanggal 6 Januari 1958. Diangkat menjadi Direktur PT Bank JTrust Indonesia Tbk. melalui RUPSLB pada Juni 2016. Pengalaman bekerja terakhir sebagai Executive Vice President JTrust Bank sejak 2012 yang saat itu dikenal sebagai Bank Mutiara. Memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun di industri perbankan. Beliau memulai karir perbankan di Bank Umum Nasional pada tahun 1987. Beliau pernah bekerja di BPPN dan beberapa bank seperti Bank Dana Asia, Bank Akita, Barclays Bank Indonesia dan Nobu Bank. Beliau meraih gelar sarjana jurusan Elektro dari UDS 45 pada tahun 1987, kemudian menyelesaikan program pasca sarjana dari Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) tahun 1993. |
Xxx Xxx Xxxx Xxxxxxxx Warga Negara Korea Selatan, 52 tahun, lahir di Korea Selatan pada tanggal 20 Februari 1970. Diangkat sebagai Direktur PT Bank JTrust Indonesia Tbk. berdasarkan RUPST pada 27 Juni 2019. Sebelumnya, menjabat sebagai Managing Director, Information Strategy Group di JT Chinae Savings Bank, Korea Selatan sejak 2013. Memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di industri teknologi informasi. Beliau mengawali karir sebagai Research Scientist, R&D Center Doosan Group pada 1995-2000 kemudian berlabuh ke LG Group sebagai Manager of New Business TFT selama 2001-2005. Selanjutnya, beliau melanjutkan karir di sektor keuangan sebagai Senior Project Manager, IT Department Solomon Financial Group pada 2005-2012 dan Department Head, Information Strategy Department Gongpyung Saving Bank pada 2012-2013. Beliau bergabung dengan J Trust Group melalui JT Chinae Savings Bank sebagai Information Strategy Group Director pada 2013-2014. Menyelesaikan pendidikan Bachelor of Science di University of Myonggi jurusan Material Science & Engineering pada 1995 dan Master of Science di Korea Advanced Institute of Science and Technology jurusan Management Information Systems pada 2002. |
Bijono Xxxxxxx Xxxxxxxx Warga Negara Indonesia, 72 tahun, lahir di Malang pada tanggal 1 Oktober 1949. Diangkat sebagai Direktur PT Bank JTrust Indonesia Tbk. berdasarkan RUPST pada 27 Juni 2019. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Business Partner Xxxxx Xxxxx & Rekan sejak 2018. Memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun di industri perbankan. Beliau berkarir di CITIBANK, NA Jakarta sebagai Vice President, Financial Controller & Country Operation Head for Investments Banking pada 1982-1990. Kemudian, melanjutkan karir di PT Bank Subentra sebagai Direktur pada 1993-1997. Beliau bergabung dengan PT Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxx sebagai Group Executive Director, Chief Financial Officer pada 1997-1998 sebelum berlabuh ke CITIBANK NA, Jakarta sebagai Vice President selama 1998-2004. Selanjutnya, beliau menjabat sebagai Executive Vice President, Operation Control Head PT Bank Danamon Indonesia, Tbk sejak 2004 hingga 2013, dan sebagai Direktur Keuangan di PT AKR Corporindo Tbk pada 2013-2015. Menyelesaikan pendidikan Electrical Engineering, Diplom-Ingenieur Ruehr di University of |
Bochum, West Germany pada 1976 dan Master of Business Administration, Doktorandus di Delf University, Belanda pada 1981.
X. Xxxxx Xxxxxxxx
Direktur
Warga Negara Indonesia, 64 tahun, lahir di Jakarta pada tanggal 11 Juli 1957. Diangkat menjadi Direktur PT Bank JTrust Indonesia Tbk pada RUPSLB tanggal 3 Mei 2021. Memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun di industri perbankan. Menjabat sebagai Executive President JTrust Bank sejak November 2020. Meniti jenjang karir di Bank Dagang Negara pada tahun 1982 yang kemudian menjadi Bank Mandiri dan menjabat sebagai GM of City Business Center (Pilot Project) selama tahun 2001 β 2003, dan sebagai Senior Instruktur pada tahun 2003 β 2006. Selanjutnya menjadi Instruktur Tetap di LPPI pada tahun 2006 β 2010, Banking Consultant di Daya Determination pada tahun 2010 β 2012, dan Management ISO Consultant di Daya Wisesa Sinergi pada tahun 2012 β 2021. Sebelumnya, beliau berkarir di Bank Resona Perdania sebagai Komisaris Independen pada tahun 2015
β 2016 dan menjabat posisi terakhir sebagai Direktur Kredit pada tahun 2017 β 2020. Beliau meraih gelar Master of Business Administration dari Saint Xxxxx Xxxxxxxxxx, Missouri, Amerika Serikat pada tahun 1988 dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 1982.
Xxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx
Warga Negara Indonesia, 53 tahun, lahir di Jakarta pada tanggal 13 September 1968. Diangkat sebagai Direktur PT Bank JTrust Indonesia Tbk pada RUPSLB tanggal 15 Oktober 2021. Memiliki pengalaman berkarir di institusi keuangan lebih dari 25 tahun, di antaranya yaitu pada 2014-2021 sebagai EVP Corporate, Commercial, SME dan Multi Finance di PT Bank Mega Tbk dan pada tahun 2008
β 2014 sebagai Managing Director SME di PT Bank UOB Indonesia. Sebelumnya beliau juga pernah meniti karir di PT Bank Surya, PT Bank Tiara Asia, PT Bank Danamon Indonesia, dan PT. Bank OCBC NISP, Tbk. Beliau menyelesaikan program sarjananya di Auckland University, Selandia Baru pada tahun 1993.
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal
21 Desember 2021, maka berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 29.02/X.Xxx.Dir- HCGD/JTRUST/I/2020 tentang Penetapan Tugas tanggal 29 Januari 2020, Perseroan telah menunjuk Ong Xxx Xxxx sebagai Corporate Secretary Perseroan.
Nama Sekretaris Perusahaan : Ong Xxx Xxxx
Alamat Kantor : Kantor Pusat PT Bank Jtrust Indonesia Tbk Gedung Xxxxx Xxxxxxxx Lt. 33
Jl. Jenderal Xxxxxxxx No. 86 Jakarta 10220
No. Telepon : 021-29261111
Email : xxxxxx@xxxxxxxxxx.xx.xx
Warga Negara Indonesia, 57 tahun. Menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membawahi sumber daya manusia juga selaku Sekretaris Perusahaan Perseroan. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Compliance Head (Executive Vice President) PT Commonwealth Bank Indonesia pada 2017-2018 dan Compliance Head (EVP) PT Danamon Indonesia Tbk pada 2009-2017. Beliau sempat meniti karir sebagai Business Support Head (Vice President) ABN Amro NV Indonesia selama 2006-2009. Beliau meraih gelar Bachelor of Business in Accountancy (with distinction) dari Royal Melbourne Institute of Technology, Melbourne, Australia pada 1988.
Tugas dan kewajiban dari Sekretaris Perusahaan, sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
i. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik;
ii. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
iii. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
iv. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
v. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4. Sebagai penghubung (liaison officer) antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan Pemegang Saham Emiten atau Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan atau pemangku kepentingan lainnya.
5. Membangun corporate image Perseroan melalui fungsi hubungan masyarakat, fungsi hubungan investor, dan fungsi kesekretariatan perusahaan termasuk Biro Direksi dan Dewan Komisaris serta pengelolaan hubungan/pelayanan informasi kepada para pihak yang berkepentingan (stakeholders) untuk mendukung pencapaian kinerja perusahaan sesuai visi, misi dan strategi perusahaan.
Komite-Komite di Bawah Dewan Komisaris
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris dibantu oleh komite-komite sebagai berikut:
Komite Audit
Pembentukan Komite Audit mengacu pada POJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 02.01/S.Kep-Dir-HCGD/JTRUST/II/2022 tentang Perubahan Susunan Komite Audit PT Bank JTrust Indonesia Tbk., tanggal 2 Februari 2022.
Susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Jabatan | Nama Pejabat | Curriculum Vitae |
Ketua | Xxxxx Xxxxxxxx | Juga menjabat selaku Komisaris Independen Perseroan Riwayat hidup dapat dilihat pada halaman 54 |
Sekretaris/Anggota | Xxxxxxx Xxxxxxx | Warga Negara Indonesia, 64 tahun. Bergabung dengan J Trust Bank sejak 2019 dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris merangkap Anggota Komite Audit dan Anggota Komite Pemantau Risiko dari Pihak Independen. Saat ini juga sebagai anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko di PT. Panin Bank Tbk. Beliau pernah menjadi anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko PT Bank Resonia Perdania, anggota Direksi PT. Bank Panin Dubai Syariah Tbk; PT Fakar Mekar Indah, dan bekerja di Bank Indonesia selama 34 tahun di berbagai satuan kerja. Berlatar pendidikan Akademi Uang & Bank Yogyakarta dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi - IBEK bidang Ekonomi Manajemen tahun 1978. |
Anggota | I Gde Yadnya Xxxxxx | Xxxxx Negara Indonesia, 67 tahun. Bergabung dengan J Trust Bank sejak 2021 dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris merangkap Anggota Komite Pemantau Risiko dan Komite Audit dari Pihak Independen. Beliau pernah menduduki berbagai posisi di Bank Indonesia dengan posisi terakhir sebagai Direktur PPATK, serta pernah menjabat sebagai anggota Komite Pemantau Risiko dan Komite Audit di Bank Rakyat Indonesia. Berlatar pendidikan Sarjana Muda Ekonomi, Universitas Brawijaya Malang tahun 1977, S1 Ekonomi - STIE Swadaya, Jakarta tahun 1995, dan S2 Ekonomi, Universitas Indonesia, Jakarta tahun 2004. |
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
2. Mengkaji kecukupan dari Pengendalian Internal Perseroan secara menyeluruh termasuk Kepatuhan terhadap kebijakan Good Corporate Governance, Kode Etik Bank dan Hukum, serta peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
3. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan perusahaan seperti laporan keuangan, laporan tahunan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya.
4. Mengkaji kecukupan dari fungsi Audit Internal, termasuk jumlah auditornya, rencana kerja tahunan dan pekerjaan yang telah dilaksanakan.
5. Paling kurang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Audit Internal, kesesuaian pelaksanaan audit oleh akuntan publik dengan standar audit yang berlaku, pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan Audit Intern, akuntan publik dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan guna memberikan rekomendasi kepada Komisaris.
6. Mengkaji kompetensi dan independensi dari Auditor Eksternal dan juga merekomendasikan Auditor Eksternal dalam RUPS.
7. Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan perusahaan.
8. Menyampaikan laporan atas kegiatan dari Komite Audit kepada Komisaris dan setiap tahunnya disajikan dalam Laporan tahunan Bank.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai dengan Xxxaturan OJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik dan PBI tentang Pelaksanaan GCG Bagi Bank Umum. Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi dengan susunan struktur organisasi berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 02.03/S.Kep-Dir- HCGD/JTRUST/II/2022 tentang Perubahan Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Bank JTrust Indonesia Tbk, tanggal 2 Februari 2022. Susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Jabatan | Nama Pejabat | Curriculum Vitae |
Ketua/Anggota | Xxxxx Xxxxxxxx | Juga menjabat selaku Komisaris Independen Perseroan Riwayat hidup dapat dilihat pada halaman 53 |
Sekretaris/Anggota | Ong Xxx Xxxx | Merupakan pihak yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membawahi sumber daya manusia juga selaku Sekretaris Perusahaan Perseroan Riwayat hidup dapat dilihat pada halaman 55 |
Anggota | Nobuiku Chiba | Juga menjabat selaku Komisaris Perseroan Riwayat hidup dapat dilihat pada halaman 52 |
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
1. Fungsi Nominasi
a. Menganalisa, menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris.
b. Memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi kepada Dewan Komisaris.
c. Memantau pelaksanaan dan menganalisa kriteria dan prosedur seleksi bagi calon pejabat satu tingkat di bawah Direksi.
d. Menyusun sistem penilaian kinerja Dewan Komisaris dan Direksi.
e. Memberikan rekomendasi tentang jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
f. Memberikan pendapat atau nasehat kepada Direksi atas keputusan Direksi untuk mutasi dan/atau pengangkatan non pekerja Perseroan menjadi pejabat satu tingkat di bawah Direksi.
g. Menganalisa data pejabat satu tingkat di bawah Direksi yang disampaikan oleh Direksi secara triwulanan dan setiap waktu jika ada perubahan.
h. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite Audit dan anggota Komite Pengawasan Manajemen Risiko.
2. Fungsi Remunerasi
a. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi yang berlaku bagi Dewan Komisaris, Direksi dan Pekerja Perseroan.
b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
i. Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi.
ii. Kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan Pekerja Perseroan secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi.
c. Memberikan rekomendasi tentang pemberian opsi kepada Dewan Komisaris, Direksi dan Pekerja Perseroan, antara lain opsi saham.
d. Memberikan rekomendasi tentang sistem pensiun bagi Pekerja Perseroan.
e. Memberikan rekomendasi tentang sistem kompensasi serta manfaat lainnya dalam pengurangan Pekerja Perseroan.
3. Lain-lain
a. Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris yang berkaitan dengan kebijakan ketenagakerjaan dan fungsi lainnya dalam manajemen sumber daya manusia yang memiliki dampak finansial yang signifikan dan/atau risiko hukum bagi Perseroan.
b. Memberikan rekomendasi atas penyelesaian temuan audit internal dan/atau eksternal serta hasil pengawasan Bank Indonesia, khusus mengenai kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia.
c. Mengadministrasikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Komite.
Komite Pemantau Risiko
Perseroan telah memiliki Komite Pemantau Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 02.02/S.Kep-Dir- HCGD/JTRUST/II/2022 tentang Perubahan Susunan Komite Pemantau Risiko PT Bank JTrust Indonesia Tbk tanggal 2 Februari 2022. Susunan anggota Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut:
Jabatan | Nama Pejabat | Curriculum Vitae |
Ketua/Anggota | Xxxx Xxxxxxxxxxx | Xxxx menjabat selaku Komisaris Independen Perseroan Riwayat hidup dapat dilihat pada halaman 53 |
Sekretaris/Anggota | I Gde Yadnya Xxxxxx | Xxxx menjabat selaku anggota Komite Audit Perseroan Riwayat hidup dapat dilihat pada halaman 56 |
Anggota | Xxxxx Xxxxxxxx | Juga menjabat selaku Komisaris Independen Perseroan Riwayat hidup dapat dilihat pada halaman 53 |
Anggota | Nobiru Adachi | Juga menjabat selaku Komisaris Utama Perseroan Riwayat hidup dapat dilihat pada halaman 52 |
Anggota | Nobuiku Chiba | Juga menjabat selaku Komisaris Perseroan Riwayat hidup dapat dilihat pada halaman 52 |
Anggota | Xxxxxxx Xxxxxxx | Xxxx menjabat selaku Sekretaris/Anggota Komite Audit Perseroan Riwayat hidup dapat dilihat pada halaman 56 |
Tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut:
1. Mengevaluasi dan mengkaji ulang secara berkala atas kebijakan manajemen risiko dan memberikan pendapat berupa saran dan atau rekomendasi kepada Dewan Komisaris sebagai bahan pertimbangan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan kebijakan manajemen risiko yang diperlukan.
2. Memantau kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian dan sistem informasi manajemen risiko Perseroan.
3. Mengevaluasi dan menganalisis laporan profil risiko Perseroan secara triwulanan dan memberikan pendapat berupa saran dan atau rekomendasi untuk perbaikan dan penyempurnaan yang diperlukan.
4. Mengkaji dan mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan sekurang-kurangnya secara triwulanan.
5. Mengevaluasi dan menganalisa paket usulan Direksi untuk penyediaan dana bagi pihak terkait yang harus mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.
6. Mengevaluasi dan mengkaji RKAP, RBB, dan RJPP untuk mendapat persetujuan Dewan Komisaris.
7. Memantau dan/atau membuat tanggapan atas laporan realisasi RBB dan RKAP.
8. Mengevaluasi dan menganalisis paket pemberian kredit diatas jumlah tertentu yang memerlukan konsultasi dengan Dewan Komisaris.
9. Mengevaluasi hasil pemantauan atas kepatuhan Perseroan terhadap peraturan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya.
10. Melakukan tugas-tugas lainnya yang diberikan Dewan Komisaris.
Komite-Komite di bawah Direksi Komite Manajemen Risiko
Dibentuk untuk memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama dalam menyusun kebijakan umum manajemen risiko serta strategi manajemen risiko termasuk penetapan limit serta penyusunan pedoman pelaksanaan manajemen risiko terkait dengan contingency plan apabila kondisi eksternal tidak normal. Memberikan rekomendasi perbaikan, penyempurnaan pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasinya.
Ketua | : | Direktur Utama |
Wakil Ketua | : | Direktur Kepatuhan & Hukum |
Sekretaris | : | EVP Risk Management |
Anggota Tetap | : | Direktur Utama, Direktur Kepatuhan & Hukum, Direktur Keuangan & Perencanaan, Direktur Operasi & Administrasi Kredit, Direktur Bisnis, Direktur, Teknologi Informasi EVP Risk Management, EVP Finance & Planning, EVP, Treasury, EVP Business Linkage & Commercial, EVP Human Capital, General, Services & Corporate Secretary, EVP Credit Risk Reviewer, EVP Management All Delinquencies |
Jabatan | Nama Pejabat | Curriculum Vitae |
Ketua/Anggota | Ritsuo Fukadai | Riwayat hidup dapat dilihat pada halaman 53 |
Wakil Ketua | Xxxxx X. Xxxxxxx | Riwayat hidup dapat dilihat pada halaman 54 |
Sekretaris/Anggota | Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx | Diangkat sebagai Executive Vice President Risk Management J Trust Bank sejak 2019. Beliau pernah menduduki berbagai posisi di Financial Services Agency of Japan, Oasis Advisor Limited, ABN Amro Asset Management Ltd., Deutsche Securities Inc., dan Fuji Bank Limited. |
Komite Aset dan Liabilitas (ALCO)
Dibentuk untuk memantau kinerja perbankan nasional yang bersumber data yang diterbitkan Bank Indonesia, selanjutnya mengidentifikasi perkembangan produk perbankan, likuiditas dan suku bunga kredit dan suku bunga dana. Selanjutnya menetapkan pengelolaan aset dan liabilitas secara terpadu serta menetapkan suku bunga dasar simpanan, pinjaman dan fund transfer price. Komite ditugaskan untuk memastikan pengelolaan aset dan liabilitas dilaksanakan sesuai dengan Rapat ALCO.
Jabatan | Nama Pejabat | Curriculum Vitae |
Ketua | Ritsuo Fukadai | Riwayat hidup dapat dilihat pada halaman 53 |
Wakil Ketua | Xxxxxxx Xxxxxx | Riwayat hidup dapat dilihat pada halaman 55 |
Sekretaris merangkap anggota | R.P. MOH. Xxxxxx Xxxxx | Xxxgabung dengan J Trust Bank sejak 2020 dan saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury & Capital Markets. Beliau pernah menduduki berbagai posisi di PT Bank Rabobank International Indonesia, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Lippo Tbk, dan PT Bank Bali. |
Komite Pengarah Teknologi Informasi
Dibentuk untuk memberikan rekomendasi kepada Direksi terkait rencana strategis teknologi informasi, kebijakan teknologi informasi dan kesesuaian pengembangan teknologi informasi dengan rencana strategis.
Jabatan | Nama Pejabat | Curriculum Vitae |
Ketua | Cho Won June | Riwayat hidup dapat dilihat pada halaman 54 |
Sekretaris merangkap anggota | Xxxxx | Xxxgabung dengan J Trust Bank sejak 2022 dan saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Information Technology. Beliau pernah menduduki berbagai posisi di PT First WAP International, Tbk, Bank Index Selindo, dan PT Bank MNC International, Tbk. |
Komite Kredit
Dibentuk untuk memberikan rekomendasi kepada Direksi terkait kredit atau restrukturisasi kredit secara independen yang mewakili fungsi unit bisnis dan Credit Risk Reviewer.
Jabatan | Nama Pejabat | Curriculum Vitae |
KATEGORI A1 (> Rp 100 miliar) | ||
Anggota | Ritsuo Fukadai | Riwayat hidup dapat dilihat pada halaman 53 |
Helmi X. Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx A. Irawan Vacant | Riwayat hidup dapat dilihat pada halaman 54 Riwayat hidup dapat dilihat pada halaman 55 Bergabung dengan J Trust Bank sejak 2021 Senior Executive Vice President Business Banking. Beliau memiliki pengalaman dan karir di industri perbankan dan keuangan nasional dan internasional, yaitu sebagai Assistant Director Corporate Banking di PT Bank Shinhan Indonesia, serta di PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Rabobank Indonesia, PT Danareksa Sekuritas, dan Asian Development Bank di Manila, Filipina. - | |
KATEGORI A2 (Rp20 miliar β Rp 100 miliar) | ||
Anggota | Ritsuo Fukadai Helmi A. Hidayat Vacant | Riwayat hidup dapat dilihat pada halaman 53 Riwayat hidup dapat dilihat pada halaman 54 - |
KATEGORI A3 (Rp5 miliar β Rp 20 miliar) | ||
Anggota | Xxxxxxx Xxxxxx | Riwayat hidup dapat dilihat pada halaman 55 |
Komite Kebijakan Perkreditan
Dibentuk untuk membantu Direksi dalam merumuskan kebijakan, mengawasi pelaksanaan kebijakan, memantau perkembangan, dan kondisi portofolio perkreditan serta memberikan saran-saran perbaikan.
Jabatan | Nama Pejabat | Curriculum Vitae |
Ketua | Ritsuo Fukadai | Riwayat hidup dapat dilihat pada halaman 53 |
Sekretaris | Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx | Diangkat sebagai Executive Vice President Risk Management J Trust Bank sejak 2019. Beliau pernah menduduki berbagai posisi di Financial Services Agency of Japan, Oasis Advisor Limited, ABN Amro Asset Management Ltd., Deutsche Securities Inc., dan Fuji Bank Limited. |
Piagam Audit Intern
Untuk memenuhi POJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal dan Peraturan Bank Indonesia No.1/6/PBI/1999 tanggal 20 September 1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum (βSPFAIBβ) yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Bank Indonesia No.13/2/PBI/2011 tanggal 12 Januari 2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum sebagai ukuran minimal yang harus dipatuhi oleh Bank sebagai perusahaan publik serta untuk memastikan terselenggaranya fungsi audit intern Bank yang efektif melalui kesamaan pemahaman dan dukungan komitmen mengenai visi, misi, struktur dan kedudukan, kewenangan, fungsi, tugas, tanggung jawab, independensi dan ruang lingkup pekerjaan audit intern Bank, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menetapkan Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter).
Kepala Satuan Kerja Audit Internal
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 05.08/S.Kep.Dir-HCGD/JTRUST/IV/2022, terhitung mulai tanggal 8 April 2022, menempatkan Xxxxxxx Xxxx sebagai Internal Audit Division Head.
Tujuan adanya divisi ini adalah untuk menjadi mitra kerja yang independen, objektif, profesional, terpercaya dan tanggap (Strategic Bussiness Partner) untuk mendukung tugas Direksi dan jajaran manajemen dalam usaha mencapai sasaran perusahaan dengan cara:
1. Melaksanakan peran sebagai mitra strategis manajemen dalam memberikan nilai tambah pada proses bisnis bank melalui kegiatan audit dengan pendekatan konsultatif dan proaktif.
2. Membantu manajemen mendapatkan penilaian yang objektif dan berkualitas terhadap pelaksanaan kegiatan Perseroan.
3. Mendorong manajemen meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
4. Mendorong efektifitas pengelolaan risiko (risk management) dan pengendalian internal Perseroan agar dapat memberi nilai tambah serta meningkatkan kualitas pengelolaan Perseroan dalam rangka mewujudkan Perseroan yang sehat dan mampu berkembang secara wajar sehingga kepentingan Pemegang Saham dan stakeholders lainnya dapat terpenuhi.
Tugas dan Wewenang Satuan Kerja Audit Intern adalah sebagai berikut:
Tugas Satuan Kerja Audit Internal:
1. Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya melalui pemeriksaan langsung dan pengawasan secara tidak langsung.
2. Satuan Kerja Audit Internal melaksanakan audit di semua Unit Kerja Bank JTrust antara lain Kantor Pusat, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, secara independen, objektif dan profesional.
3. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.
4. Mengidentifikasikan segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana.
5. Satuan Kerja Audit Internal memberikan penilaian tingkat keyakinan kualitas pelaksanaan tugas atas proses manajemen risiko, sistem pengendalian internal dan tata kelola usaha telah dilaksanakan secara cukup dan efektif.
6. Memeriksa dan mengevaluasi pelaksanaan Rencana Bisnis Bank JTrust untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan bisnis dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan para stakeholders.
7. Menyerahkan hasil audit kepada pihak internal dan eksternal secara tepat waktu sesuai dengan kebijakan, peraturan dan prosedur yang berlaku.
8. Menjaga hubungan baik dengan Auditee, Eksternal Auditor dan pihak ketiga dalam pelaksanaan kerja Satuan Kerja Audit Internal.
Wewenang Satuan Kerja Audit Internal
1. Memiliki kewenangan didalam akses terhadap seluruh data catatan-catatan perusahaan, pegawai, aset dan kekayaan atau kepemilikan Bank JTrust yang berkaitan dengan penugasan auditnya.
2. Menguji, memeriksa, dan menilai kelengkapan, keakuratan, keabsahan, keberadaan, kepemilikan serta kewenangan akses terhadap seluruh transaksi dan dokumen Bank JTrust, misalnya transaksi harian, catatan akuntansi (aset, kewajiban, modal, perhitungan laba/rugi, kontijensi dan komitmen) serta sumber daya manusia.
3. Memonitor, menindaklanjuti dan mengevaluasi langkah perbaikan atas temuan audit yang diambil oleh
Auditee.
4. Memiliki akses langsung kepada Komite Audit, Komisaris, Direktur Utama dan anggota Direksi lainnya dalam kaitan dengan objek audit.
5. Menyusun dan mengubah Kebijakan dan Prosedur Audit Internal serta ruang lingkup pekerjaan audit sesuai dengan perubahan lingkungan eksternal/internal dan kebutuhan Audit Internal Bank JTrust.
6. Menetapkan competency profile dan key performance indicator Audit Internal dalam rekrutmen/seleksi, promosi, rotasi dan pendidikan profesional yang dilakukan terus menerus (continous improvement).
Audit internal Perseroan mempunyai peran yang sangat penting dalam implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan dalam pelaksanaan audit ke seluruh objek audit, audit internal telah mengimplementasikan audit berdasarkan risiko (risk-based audit).
Kepala Kepatuhan
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 08.07/S.Dir-HCGD/JTRUST/IV/2022 tanggal 8 April 2022 tentang Struktur Organisasi Compliance Division, menempatkan Vivery Ujiastuti sebagai Kepala Kepatuhan.
Tugas dan Wewenang Kepala Kepatuhan adalah sebagai berikut:
1. Membantu Direktur Kepatuhan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
2. Menindaklanjuti informasi dari Direktur Kepatuhan yang menjadi perhatian dari pihak otoritas yang berwenang (regulator).
3. Melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya baik secara berkala maupun khusus kepada Direktur Kepatuhan.
4. Memastikan Kebijakan Kepatuhan, Kebijakan Penerapan APU & PPT, Code of Conduct dan prinsip Tata Kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) diterapkan di Perseroan.
5. Menyediakan compliance advice terhadap rancangan kebijakan dan keputusan Direksi.
6. Menjadi anggota komite yang dibentuk oleh Direksi maupun Dewan Komisaris terkait kepatuhan, mengikuti rapat yang diadakan oleh komite tersebut serta melaporkannya kepada Direktur Kepatuhan.
7. Memastikan peraturan internal yang berlaku tersedia secara lengkap, akurat dan mutakhir, dan sesuai dengan peraturan regulator terkini.
8. Menjadi liaison officer untuk regulator perbankan dan pihak otoritas lainnya.
9. Menyiapkan Laporan kepada Direktur Kepatuhan; Laporan Direktur Kepatuhan kepada Direktur Utama; Laporan Direktur Kepatuhan kepada Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan; Laporan Kepatuhan Internal; dan laporan lainnya yang diperlukan dalam pengelolaan kepatuhan Perseroan.
10. Memastikan penerapan program APU& PPT dilakukan dengan baik di seluruh Unit Kerja yang mengelola nasabah dan transaksinya, termasuk pelaporannya kepada PPATK dan Instansi lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11. Menyusun dan memutakhirkan Kebijakan Kepatuhan, Standar Operasional Prosedur Kepatuhan, serta mensosialisasikannya.
12. Mengembangkan dan mengimplementasikan metodologi Compliance Risk Management.
13. Mengembangkan, mengimplementasikan dan mengelola Compliance Risk Information System.
D. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 27 Juli 2022, Perseroan menyatakan selain dari yang telah diungkapkan dalam prospektus sehubungan dengan rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) Kepada Para Pemegang Saham Perseroan, sampai dengan tanggal Surat Pernyataan ini dibuat, Perseroan dan/atau setiap kantor cabangnya tidak sedang terlibat ataupun menjadi pihak dalam perkara hukum baik pada bidang perdata maupun pidana, perburuhan dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing dan/atau perselisihan dengan badan pemerintah termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban pajak, tata usaha Negara atau dinyatakan pailit atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dan/atau sengketa lain di luar pengadilan yang secara material dapat mempengaruhi status, kedudukan, kelangsungan usaha, kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan maupun rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dan rencana penggunaan dananya. Selain itu, sampai dengan tanggal surat ini tidak terdapat somasi terhadap Perseroan dan/atau setiap kantor cabangnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan maupun rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dan rencana penggunaan dananya.
2. Direksi
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 27 Juli 2022, masing-masing anggota Direksi menyatakan tidak pernah dan/atau tidak sedang terlibat ataupun menjadi pihak dalam perkara hukum baik pada bidang perdata maupun pidana, perburuhan dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing dan/atau perselisihan dengan badan pemerintah termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban pajak, tata usaha negara atau dinyatakan pailit atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dan/atau sengketa lain di luar pengadilan yang secara material dapat mempengaruhi status, kedudukan kelangsungan, kelangsungan usaha, kegiatan usaha dan/atau operasional usaha Perseroan maupun rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dan rencana penggunaan dananya.
3. Dewan Komisaris
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 27 Juli 2022, masing-masing anggota Dewan Komisaris menyatakan tidak pernah dan/atau tidak sedang terlibat ataupun menjadi pihak dalam perkara hukum baik pada bidang perdata maupun pidana, perburuhan dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing dan/atau perselisihan dengan badan pemerintah termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban pajak, tata usaha negara atau dinyatakan pailit atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dan/atau sengketa lain di luar pengadilan yang secara material dapat mempengaruhi status, kedudukan, kelangsungan usaha, kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan maupun rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dan rencana penggunaan dananya.
E. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK TERAFILIASI
No. | Nama Perjanjian dan Para Pihak | Objek dan Nilai Perjanjian | Hubungan Afiliasi | Jangka waktu Perjanjian dan Perpanjangan | Ketentuan Material dalam Perjanjian |
1. | Perjanjian Pinjaman Subordinasi, tanggal 6 Februari 2020 antara J Trust Asia Pte. Ltd. (βPerjanjian Subordinasi IVβ) dengan Perseroan, sebagaimana telah disetujui oleh OJK berdasarkan Surat OJK No. SR- 34/PB.31/2020 tanggal 28 Februari 2020 | Perseroan bermaksud untuk memperoleh pinjaman subordinasi maksimal sebesar Rp100.000.000.000 tanpa jaminan dari JTrust Asia yang akan dihitung sebagai bagian dari Modal Tier 2 Penerima Pinjaman berdasarkan peraturan perundang- undangan yang relevan di Indonesia dengan kecukupan modal Perseroan. | JTrust Asia dan Perseroan memiliki pengendali yang sama yakni JTrust Co Ltd. Dengan demikian, Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan JTrust Asia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (βPOJK No. 42/2020β) | 7 tahun sejak tanggal pencairan (6 Februari 2020) | Pembatasan: Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan rencana PUT II β 2022. Pengakhiran: Pelunasan Pinjaman tunduk pada persetujuan Regulator dengan kewajiban pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo yaitu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Pencairan, atau di kemudian hari sebagaimana disepakati oleh Para Pihak, kecuali sebelumnya dilunasi atau dibatalkan atau dilakukan Write Down atau dikonversi sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian. |
2. | Perjanjian Pinjaman Subordinasi, tanggal 6 Februari 2020, antara Perseroan dengan JTrust Asia (βPerjanjian Subordinasi Vβ), sebagaimana telah disetujui oleh OJK berdasarkan (i) Surat OJK No. SR- 34/PB.31/2020 116 tanggal 28 Februari 2020, dan (ii) Surat OJK No. SR- 67/PB.31/2020 tanggal 28 April 2020 | Perseroan bermaksud untuk memperoleh pinjaman subordinasi maksimal sebesar JPY 1.200.000.000 tanpa jaminan dari JTrust Asia yang akan dihitung sebagai bagian dari Modal Tier 2 Penerima Pinjaman berdasarkan peraturan perundang- undangan yang relevan di Indonesia dengan kecukupan modal Perseroan. | JTrust Asia dan Perseroan memiliki pengendali yang sama yakni JTrust Co Ltd. Dengan demikian, Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan JTrust Asia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e POJK No. 42/2020. | 7 tahun sejak tanggal pencairan (6 Februari 2020) | Pembatasan: Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan rencana PUT II β 2022. Pengakhiran: Pelunasan Pinjaman tunduk pada persetujuan Regulator dengan kewajiban pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo yaitu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Pencairan, atau di kemudian hari sebagaimana disepakati oleh Para Pihak, kecuali sebelumnya dilunasi atau dibatalkan atau dilakukan Write Down atau dikonversi sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian. |
3. | Perjanjian Pinjaman Subordinasi tanggal | Perseroan bermaksud untuk | JTrust Asia dan Perseroan memiliki | 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal | Pembatasan: |
30 November 2020, antara Perseroan dengan PT JTrust Investments Indonesia sebagaimana telah dialihkan berdasarkan Kesepakatan Bersama tanggal 23 Desember 2020, antara Perseroan, PT JTI dan JTrust Asia, sehingga menjadi Perjanjian Subordinasi tanggal 2 Februari 2021, antara Perseroan dengan JTrust Asia (βPerjanjian Subordinasi VIβ), sebagaimana telah disetujui oleh OJK berdasarkan (i) Surat OJK No. SR- 290/PB.31/2020 tanggal 30 November 2020, dan (ii) Surat OJK No. SR- 23/PB.31/2021 tanggal 24 Februari 2021 | memperoleh pinjaman subordinasi maksimal sebesar Rp200.000.000.000 tanpa jaminan dari JTrust Asia yang akan dihitung sebagai bagian dari Modal Tier 2 Penerima Pinjaman berdasarkan peraturan perundang- undangan yang relevan di Indonesia dengan kecukupan modal Perseroan. | pengendali yang sama yakni JTrust Co Ltd. Dengan demikian, Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan JTrust Asia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e POJK No. 42/2020. | Pencairan (30 November 2020) | Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan rencana PUT II β 2022. Pengakhiran: Pelunasan Pinjaman tunduk pada persetujuan Regulator dengan kewajiban pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo yaitu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Pencairan, atau di kemudian hari sebagaimana disepakati oleh Para Pihak, kecuali sebelumnya dilunasi atau dibatalkan atau dilakukan Write Down atau dikonversi sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian. | |
4. | Perjanjian Pinjaman Subordinasi tanggal 28 Juni 2021, antara Perseroan dengan PT JTI (βPerjanjian Subordinasi VIIIβ), sebagaimana telah disetujui oleh OJK berdasarkan (i) Surat OJK No. SR- 76/PB.31/2021 tanggal 30 Juli 2021, dan (ii) Surat OJK No. SR-62/PB.31/2021 tanggal 1 Juli 2021 | Perseroan bermaksud untuk memperoleh pinjaman subordinasi maksimal sebesar Rp80.000.000.000 tanpa jaminan dari JTrust Asia yang akan dihitung sebagai bagian dari Modal Tier 2 Penerima Pinjaman berdasarkan peraturan perundang- undangan yang relevan di Indonesia dengan kecukupan modal Perseroan. | PT JTrust Investment Indonesia dan Perseroan memiliki pengendali yang sama yakni JTrust Co Ltd. | 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Pencairan (28 Juni 2021) | Pembatasan: Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan rencana PUT II β 2022. Pengakhiran: Pelunasan Pinjaman tunduk pada persetujuan Regulator dengan kewajiban pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo yaitu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Pencairan, atau di kemudian hari sebagaimana disepakati oleh Para Pihak, kecuali sebelumnya dilunasi atau dibatalkan atau dilakukan Write Down atau dikonversi sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian. |
F. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
No. | Nama Perjanjian dan Para Pihak | Objek dan Nilai Perjanjian | Jangka waktu Perjanjian dan Perpanjangan | Ketentuan Material dalam Perjanjian |
1 | Perjanjian Xxxxxxxxx Xxxxxx, tanggal 5 Maret 2020 antara Perseroan dengan PT Karunia Multifinance dan PT Xxxx Xxxxi Sentosa Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Kredit Angsuran Berjangka (KAB) No. 10 tanggal 5 Maret 2020 yang dibuat di hadapan Indrasari Kresnawidjaja, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana telah diubah, terakhir oleh Perubahan Ke- IV Perjanjian Kredit Modal Kerja Kredit Angsuran Berjangka (KAB) No. 050/PK.IIL/B- Link-JAK/IV/2021 tanggal 5 April 2021 jo. Akta Kesepakatan Cidera Janji dan Penyerahan Jaminan Fidusia Secara Sukarela No. 14 tanggal 5 Maret 2020 | Perseroan telah menyetujui untuk memberikan fasilitas kreditur dengan jaminan berupa Jaminan Hak Tanggungan, untuk digunakan oleh Debitur untuk Take over pinjaman Debitur di PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk dan membiayai kebutuhan modal kerja jangka pendek Debitur, maksimal sebesar Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar Rupiah), dengan suku bunga sebesar (i) untuk angsuran bulan April 2021 sampai dengan September 2021 sebesar 12% (dua belas persen) per annum, dan (ii) untuk angsuran bulan Oktober sampai seterusnya, sebesar 13% (tiga belas persen) per annum | Pelunasan setiap pinjaman dengan cara mencicil sejumlah Angsuran hingga lunas sesuai dengan Jadwal Pembayaran Angsuran yang berlaku atas Pinjaman terkait dengan kewajiban Jatuh Tempo Fasilitas pada tanggal 5 setiap bulannya, untuk jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal efektif fasilitas kredit, hingga tanggal 5 Maret 2025 | Pembatasan: Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan rencana PUT II β 2022. Hukum yang berlaku: Indonesia Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat |
2 | Perjanjian Fasilitas Kredit, tanggal 2 Desember 2020 antara Perseroan dengan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Kredit Angsuran Berjangka No. 3 tanggal 2 Desember 2020 jo. Akta Kesepakatan Cidera Janji dan | Perseroan telah menyetujui untuk memberikan fasilitas kreditur dengan jaminan berupa Jaminan Fidusia Piutang, digunakan oleh Debitur untuk membiayai kebutuhan modal kerja jangka pendek Debitur, sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah), dengan suku bunga sebesar 9% (sembilan persen) per-tahun | Pelunasan setiap pinjaman dengan cara mencicil sejumlah Angsuran hingga lunas sesuai dengan Jadwal Pembayaran Angsuran yang berlaku atas Pinjaman terkait dengan kewajiban Jatuh Tempo Fasilitas maksimal 12 (dua belas) bulan sejak setiap tanggal penarikan Pinjaman terkait dengan tidak melebihi jatuh Tempo Fasilitas | Pembatasan: Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan rencana PUT II β 2022. Hukum yang berlaku: Indonesia Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat |
Penyerahan Jaminan Fidusia Secara Sukarela No. 5 tanggal 2 Desember 2020, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta Selatan | ||||
3 | Perjanjian Fasilitas Kredit, tanggal 23 Februari 2021 antara Perseroan dengan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Kredit Angsuran Berjangka No. 4 tanggal 23 Februari 2021 jo. Akta Kesepakatan Cidera Janji dan Penyerahan Jaminan Fidusia Secara Sukarela No. 6 tanggal 23 Februari 2021, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta Selatan | Perseroan telah menyetujui untuk memberikan fasilitas kreditur dengan jaminan berupa Jaminan Fidusia Piutang, digunakan oleh Debitur untuk membiayai kebutuhan modal kerja jangka pendek Debitur, sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah), dengan suku bunga sebesar 9% (sembilan persen) per-tahun. Pelunasan setiap pinjaman dengan cara mencicil sejumlah Angsuran hingga lunas sesuai dengan Jadwal | Pembayaran Angsuran yang berlaku atas Pinjaman terkait dengan kewajiban Jatuh Tempo Fasilitas maksimal 12 (dua belas) bulan sejak setiap tanggal penarikan Pinjaman terkait dengan tidak melebihi jatuh Tempo Fasilitas | Pembatasan: Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan rencana PUT II β 2022. Hukum yang berlaku: Indonesia Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat |
4 | Perjanjian Fasilitas Kredit, tanggal 30 Juni 2021 antara Perseroan dengan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Kredit Angsuran Berjangka No. 81 tanggal 30 Juni 2021 | Perseroan telah menyetujui untuk memberikan fasilitas kreditur dengan jaminan berupa Jaminan Fidusia Piutang, digunakan oleh Debitur untuk membiayai kebutuhan modal kerja jangka pendek Debitur, sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah), dengan suku bunga sebesar 9% (sembilan persen) per-tahun | Pelunasan setiap pinjaman dengan cara mencicil sejumlah Angsuran hingga lunas sesuai dengan Jadwal Pembayaran Angsuran yang berlaku atas Pinjaman terkait dengan kewajiban Jatuh Tempo Fasilitas maksimal 12 (dua belas) bulan sejak setiap tanggal penarikan Pinjaman terkait dengan tidak melebihi jatuh Tempo Fasilitas | Pembatasan: Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan rencana PUT II β 2022. Hukum yang berlaku: Indonesia |
5 | Perjanjian Kredit, tanggal 2 Maret 2021 antara Perseroan dengan PT Merah Putih Petroleum. | Perseroan telah menyetujui untuk memberikan fasilitas kreditur dengan jaminan berupa Hak Tanggungan dan Fidusia Piutang, digunakan oleh Debitur untuk membiayai | Pelunasan setiap pinjaman dengan cara mencicil sejumlah Angsuran hingga lunas sesuai dengan Jadwal Pembayaran Angsuran yang berlaku atas Pinjaman terkait dengan kewajiban Jatuh Tempo Fasilitas 26 | Pembatasan: Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan |
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Atas Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka No. 3 tanggal 2 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, jo. Akta Kesepakatan Cidera Janji dan Penyerahan Jaminan Fidusia Secara Sukarela No. 5 tanggal 2 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta | kebutuhan modal kerja pengadaan dan pembangunan tangki, sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah), dengan suku bunga sebesar 11% (sebelas persen) per-tahun | (dua puluh enam) bulan sejak tanggal efektif Fasilitas Kredit atau selambat-lambatnya Februari 2023 | rencana PUT II β 2022. Hukum yang berlaku: Indonesia Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | |
6 | Perjanjian Kredit tanggal 1 Desember 2021 antara Perseroan dengan PT Mandiri Utama Finance. Berdasarkan Akta Perjanjian Modal Kerja Kredit Executing Multifinance No. 02 tanggal 1 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta | Perseroan telah menyetujui untuk memberikan fasilitas kreditur dengan jaminan berupa Fidusia Piutang, digunakan oleh Debitur untuk membiayai kebutuhan modal kerja untuk pembiayaan kendaraan roda empat atau lebih dan kondisi baru ataupun bekas, sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah), dengan suku bunga sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per- tahun | Pelunasan setiap pinjaman dengan cara mencicil sejumlah Angsuran hingga lunas sesuai dengan Jadwal Pembayaran Angsuran yang berlaku atas Pinjaman terkait dengan kewajiban Jatuh Tempo Fasilitas 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal efektif Fasilitas Kredit | Pembatasan: Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan rencana PUT II β 2022. Hukum yang berlaku: Indonesia Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat |
7 | Perjanjian Kredit tanggal 29 Juli 2021 antara Perseroan dengan PT J Resource Bolaang Mongondow. Berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 76 tanggal 29 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta | Perseroan telah menyetujui untuk memberikan fasilitas kreditur dengan jaminan berupa Fidusia bangunan, alat berat, penerimaan asuransi, barang persediaan, piutang dan Gadai saham dan rekening, digunakan oleh Debitur untuk membiayai kebutuhan membiayai kebutuhan modal kerja dalam bentuk Fasilitas Kredit Atas Permintaan (KAP) dengan sublimit Fasilitas Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau Fasilitas Trust Receipt (T/R), sebesar USD10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat), | Pelunasan setiap pinjaman dengan cara mencicil sejumlah Angsuran hingga lunas sesuai dengan Jadwal Pembayaran Angsuran yang berlaku atas Pinjaman terkait dengan kewajiban Jatuh Tempo Fasilitas 12 (dua belas) bulan sejak tanggal efektif Fasilitas Kredit | Pembatasan: Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan rencana PUT II β 2022. Hukum yang berlaku: Indonesia Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat |
dengan suku bunga sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen) per-tahun | ||||
8 | Perjanjian Kredit tanggal 24 Agustus 2021 antara Perseroan dengan PT Indomobil Finance Indonesia. Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Jangka Pendek No. 09 tanggal 24 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., M. Corp. Admin., M. Com. (Business Law), Notaris di Jakarta | Perseroan telah menyetujui untuk memberikan fasilitas kreditur dengan jaminan berupa Fidusia, digunakan oleh Debitur untuk membiayai kebutuhan membiayai kebutuhan modal kerja pembiayaan kendaraan roda empat dan roda dua kondisi baru atau bekas, alat berat, property, multiguna, dan usaha produktif yang dijalankan Debitur, sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah), dengan suku bunga tunduk JIBOR dan sesuai dengan negotiation rate | Pelunasan setiap pinjaman dengan cara mencicil sejumlah Angsuran hingga lunas sesuai dengan Jadwal Pembayaran Angsuran yang berlaku atas Pinjaman terkait dengan kewajiban Jatuh Tempo Fasilitas 12 (dua belas) bulan sejak tanggal efektif Fasilitas Kredit | Pembatasan: Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan rencana PUT II β 2022. Hukum yang berlaku: Indonesia Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat |
9 | Perjanjian Kredit tanggal 24 Januari 2022 antara Perseroan dengan PT Gunung Raja Paksi Tbk. Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Jangka Pendek No. 12 tanggal 24 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Imrik, S.H., X.Xx, Notaris di Kota Bekasi | Perseroan telah menyetujui untuk memberikan fasilitas kreditur dengan jaminan berupa Fidusia, digunakan oleh Debitur untuk membiayai kebutuhan modal kerja jangka pendek, sebesar Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar Rupiah), dengan suku bunga sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen) per tahun | Pelunasan setiap pinjaman dengan cara mencicil sejumlah Angsuran hingga lunas sesuai dengan Jadwal Pembayaran Angsuran yang berlaku atas Pinjaman terkait dengan kewajiban Jatuh Tempo Fasilitas 12 (dua belas) bulan sejak tanggal efektif Fasilitas Kredit | Pembatasan: Tidak terdapat pembatasan sehubungan dengan rencana PUT II β 2022. Hukum yang berlaku: Indonesia Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat |
G. KEGIATAN USAHA PERSEROAN TERBUKA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. KEGIATAN USAHA UTAMA
PT Bank JTrust Indonesia Tbk (βPerseroanβ) semula didirikan dengan nama PT Bank Century Intervest Corporation pada tahun 2004. Perseroan telah melakukan penggabungan atau merger dengan bank-bank lainnya dan pada tahun 2014. Perseroan telah diambil alih oleh J Trust Co., Ltd., Jepang melalui program divestasi LPS dengan ditandatanganinya perjanjian penjualan dan pembelian saham bersyarat tanggal 12 September 2014, surat kesepakatan tanggal 18 November 2014 dan akta pengambilalihan No. 52 tanggal 20 November 2014 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta. Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Bank JTrust Indonesia Tbk melalui RUPSLB tanggal 30 Maret 2015, setelah berbagai pembenahan internal dan konsolidasi dengan berbagai perusahaan di bawah naungan J Trust Co., Ltd. Saat ini Perseroan berkantor pusat di Gedung Xxxxx Xxxxxxxx Center Jl. Jenderal Xxxxxxxx No. 86 Jakarta dan mengoperasikan 42 (empat puluh dua) Kantor Cabang dan didukung 20 (dua puluh) Kantor Cabang Pembantu di berbagai kota di Indonesia.
Dalam menjalankan kegiatan usaha di industri perbankan yang menghimpun dan menyalurkan dana nasabah, Perseroan menyediakan beragam bentuk produk/jasa keuangan dengan berfokus melalui Divisi Funding & Produk untuk produk simpanan dan Global Banking & Financial Institution, Commercial Banking & Small Medium Enterprise, Business Linkage & Consumer, Japan & Korean Desk, serta Treasury & Capital Market untuk produk pinjaman. Selain
itu, Perseroan juga menawarkan kepada nasabahnya layanan perbankan yang dapat mendukung kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan jasa keuangan sehari-hari dan sebagai sarana pengembangan bisnis.
2. STRATEGI PERSEROAN
Selain itu dari sisi usaha, Perseroan menetapkan berbagai strategi sebagai berikut:
Dana Pihak Ketiga
Perseroan berupaya memelihara kelebihan dana pada tingkat yang optimal, dengan kelebihan pendanaan yang tidak terlalu besar dan tetap memenuhi kriteria mΓnimum likuiditas. Atas merebaknya virus COVID-19 sejak awal tahun 2020, Perseroan berusaha untuk tetap menjaga kondisi likuiditas agar memenuhi rasio likuiditas sesuai threshold ketentuan (AL/NCD 50%, AL/DPK 10%, dan LCR 85%) dengan mempertimbangkan apabila ketentuan relaksasi Giro Wajib Minimum (GWM) Primer, Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dicabut oleh Bank Indonesia.
Perseroan berupaya keras meningkatkan dana pihak ketiga melalui inovasi produk dan program funding yang menarik minat masyarakat untuk menempatkan dana nya Perseroan.
Memasuki tahun 2021, dana pihak ketiga Perseroan berangsur-angsur meningkat kembali dengan peningkatan diperkirakan mencapai Rp1.935,01 miliar dari Rp13.064,99 miliar pada Desember 2020 menjadi Rp15.000,0 miliar pada akhir tahun 2021. Target kenaikan tahun 2022 dana pihak ketiga adalah Rp3.700,0 miliar sehingga menjadi Rp18.700 akhir Desember 2022, kemudian meningkat Rp4,2-Rp4,5 trilliun tahun 2023 dan 2024 untuk mendukung ekspansi kredit dan pembelian obligasi korporasi. Fokus pendanaan Perseroan pada tahun 2022 selain sebagai penyediaan dana ekspansi kredit dan obligasi korporasi, Manajemen juga berupaya mengoptimalkan likuiditas sehingga dan bertahap menurunkan biaya dana sehingga menjadi lebih profitable. Manajemen berupaya untuk secara bertahap menurunkan biaya dana hingga akhir tahun 2021 mencapai 4,75% kemudian ditargetkan membaik pada tahun 2022 menjadi 4,29%. Selain penurunan bunga deposito secara bertahap, Perseroan juga akan memanfaatkan core banking baru dengan megembangkan produk dana murah berbasis teknologi.
Kredit dan Total Aset Perseroan
Pada tahun 2021, Perseroan secara bertahap meningkatkan volume usaha melalui ekspansi kredit dan pembelian obligasi korporasi, dengan didukung oleh pendanaan dana pihak ketiga dan BPR. Dengan kondisi tersebut, total asset mengalami kenaikan dari Rp16.204,91 miliar pada Desember 2020 menjadi Rp 17.973,58 miliar realisasi pada triwulan III 2021 atau meningkat Rp1.768,7 miliar. Kemudian meningkat menjadi Rp20.097,0 miliar pada Desember 2021 dan menjadi Rp25.396,9 miliar pada akhir tahun 2022, Rp30.129,48 miliar pada akhir tahun 2023 dan Rp35.237,6 miliar pada tahun 2024 sejalan dengan pertumbuhan kredit sekitar Rp4 triliun β Rp4,5 triliun per tahun dan penambahan outstanding obligasi korporasi Rp1,2 triliun per tahun.
Dengan meredanya dampak pandemi pada tahun 2021 dibandingkan tahun lalu, hal ini berdampak positif terhadap pertumbuhan bisnis Perseroan dan pada akhirnya telah memperbaiki kinerja laba terutama laba operasional. Laba dari bisnis utama bank, yakni pendapatan bunga bersih meningkat dari Rp26,1 miliar pada tahun 2020 diperkirakan menjadi Rp111,63 miliar pada tahun 2021. Pendapatan selain bunga juga membaik dari mengalami kerugian Rp20,85 miliar karena penjualan obligasi korporasi menjadi positif Rp55,59 miliar pada tahun 2021. Terkait pencadangan kredit, pada tahun 2021 diperkirakan meningkat, hal ini terutama terjadi karena debitur besar lama yang yang terkena dampak pendemi sehingga bank harus menyediakan CKPN sebagai kehati-hatian apabila kualitas debitur tersebut memburuk. Selain itu beberapa debitur besar menurun kualitas kreditnya dan beberapa debitur mengalami bangkrut PKPU sehingga pembentukan CKPN juga meningkat. Upaya recovery asset juga terhambat dengan menurunnya harga property. Perseroan diproyeksikan masih membukukan kerugian sebesar Rp736,63 miliar pada tahun 2022, namun hal ini termasuk beban amortisasi premi asuransi sebesar Rp642,71 miliar yang menjadi beban bank. Apabila beban amortisasi dikeluarkan, bank hanya mengalami kerugian sebesar Rp93,91 miliar dan walaupun secara akumulasi masih rugi namun secara bulanan akan mulai membukukan laba bulanan poisitif sejak November tahun 2022, terutama dari rencana ekspansi kredit dan dari obligasi korporasi dengan asumsi dampak pandemi COVID-19 telah dapat teratasi. Untuk itu diperlukan upaya yang maksimal bagi Manajemen antara lain dengan melakukan ekspansi kredit secara selektif khususnya dari corporate loan, commercial loan and business linkaged loan serta membukukan pendapatan treasury dan pembelian yang selektif pada obligasi korporasi.
Rasio Pinjaman Bermasalah
Rasio pinjaman bermasalah - bruto Perseroan per tanggal 31 Desember 2021 sebesar 3.90%, akan tetapi Perseroan berupaya mengelola rasio tersebut di bawah 3% dengan cara:
a. Pemberian kredit yang selektif dengan memperhatikan prinsip prudential banking dan four eyes principle;
b. Meningkatkan pembinaan dan pemantauan yang berkesinambungan terhadap seluruh kredit yang telah diberikan;
c. Mengintensifkan penagihan;
d. Melakukan restrukturisasi terhadap kredit bermasalah;
e. Mengupayakan penjualan aset yang dijaminkan sebagai upaya penyelesaian kredit bermasalah;
f. Litigasi.
Selain target tersebut di atas, Perseroan juga akan meningkatkan fee base income melalui peningkatan berbagai jasa pelayanan kepada nasabah seperti meningkatkan pendapatan dari transaksi valuta asing, bank notes, dan trade finance.
Untuk meningkatkan kinerja, perseroan berkomitmen untuk menjaga kondisi likuiditas dan permodalan yang memadai untuk mendukung Perseroan dalam menjalankan rencana strategis untuk menghadapi tantangan dan ketidakpastian ke depannya serta menangkap berbagai peluang yang ada.
3. UNIT BISNIS UTAMA
Pangsa Pasar Perseroan
Kompetisi perbankan dalam memperebutkan likuiditas sangat ketat di tahun 2021 akibat pandemi COVID-19 yang memicu krisis multidimensi. Hal ini ditunjukkan dengan tingkat persaingan suku bunga antar-bank nasional. Kondisi ini menjadi tantangan bagi Perseroan, bukan hanya dalam menjaga likuiditas dan memastikan pencapaian target pertumbuhan melainkan juga menciptakan loyalitas nasabah agar tidak memindahkan dananya. Untuk membangun loyalitas nasabah, Perseroan akan tetap menjaga hubungan yang baik, memberikan layanan yang optimal, serta transparansi informasi terhadap produk dan layanan kepada nasabah.
Selama pandemi, Perseroan berfokus membantu nasabah-nasabah yang terdampak COVID-19 antara lain melalui restrukturisasi kredit. Dengan kebijakan ini Perseroan berharap nasabah mengerti kewajiban dan manfaat produk yang dipilih, serta menjadikan Perseroan sebagai mitra terpercaya.
Secara bersamaan, Perseroan berencana mengganti Core Banking System pada tahun 2022-2023, sehingga kedepannya Perseroan akan lebih siap dalam bersaing pada pasar ritel melalui pengembangan produk-produk yang berbasis teknologi atau Digital Banking sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih kepada seluruh nasabahnya. Perseroan terus berupaya untuk memperbaiki pelayanan perbankan dengan dukungan teknologi informasi sehingga proses operasional kegiatan usaha Perseroan menjadi lebih cepat dan akurat dan memenuhi kebutuhan pelayanan nasabah. Hal ini pada akhirnya dapat memberikan pelayanan yang memuaskan bagi seluruh nasabah sesuai dengan visi dan misi Perseroan.
Saat ini, pangsa pasar Perseroan di pasar Indonesia masih di angka 0.21% untuk DPK dan 0.17% untuk kredit per 31 Desember 2021.
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan | Pasar | Perseroan | Pangsa Pasar |
Kredit | 5.768.585 | 10.015,61 | 0,17% |
DPK | 7.479.463 | 15.945,44 | 0.21% |
(Sumber : Statistik Otoritas Jasa Keuangan, Desember 2021)
Perseroan dalam pengembangan bisnis dan strategi perusahaan juga memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemulihan perekonomian domestik diprakirakan akan tumbuh lebih tinggi dari tahun 2021 di mana adanya akselerasi proses pemulihan terhadap mobilitas masyarakat dan keyakinan konsumen.
b. Persaingan ketat di sektor perbankan dari sisi size (modal dan jaringan) serta pricing (produk penghimpunan dana dan penyaluran kredit).
c. Munculnya alternatif investasi yang lebih menarik seperti asuransi unit linked, reksadana, ORI dan lain-lain.
d. Bank β bank lain yang berminat untuk masuk dalam bidang usaha yang sama karena masih besarnya marjin dan kesempatan usaha.
Cakupan Pemasaran
Dalam menjangkau lebih banyak nasabah dan menjaga loyalitas nasabah saat ini, Perseroan melakukan beberapa inisiatif antara lain berupa:
a. Menambah layanan internet dan mobile banking.
b. Layanan e-Form.
Beberapa layanan atau fitur yang diberikan lewat J Trust Net dan J Trust Mobile adalah:
a. Informasi Rekening: Giro, Tabungan & Deposito.
b. Cek Saldo.
c. Transfer.
d. Bayar Tagihan.
e. Isi Pulsa.
f. Top Up OVO dan Gopay.
g. Modul Penerimaan Negara/Pajak.
h. Pembayaran dan Pembelian: TV/internet, PDAM, asuransi, tagihan pasca bayar seluler, tiket pesawat dan kereta api.
i. BPJS Kesehatan.
4. SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI
Perseroan telah melakukan beberapa pencapaian pada tahun 2021 untuk mendukung perbaikan dan penyesuaian sistem teknologi informasi di tengah tuntutan perubahan yang semakin dinamis, terutama selama pandemi COVID- 19.
Beberapa proyek strategis yang dilakukan Perseroan untuk meningkatkan kualitas dan ketahanan teknologi informasi, sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Rencana Bisnis Bank pada tahun 2021, adalah:
1. Antasena, yaitu aplikasi pelaporan ke Bank Indonesia
2. E-Form
3. IRRA (Internal Regulation Reminder Application)
4. Smart AML
5. SWIFT Upgrade 7.5
6. ATM Cash Withdrawal Limit - Transfer Limit
7. OVO Points
8. Update Dormancy
9. HCD Loan
Dalam pelaksanaan strategi teknologi informasi tahun 2021, Perseroan mengalami beberapa tantangan, terutama terkait penguatan atau peningkatan infrastruktur teknologi informasi sesuai dengan tuntutan di era digital dan pandemi. Untuk itu, Perseroan melakukan peningkatan kemampuan SDM teknologi informasi melalui sharing knowledge dan pelatihan atau seminar yang diadakan oleh regulator (OJK dan BI), badan sertifikasi, JTrust Bank, serta perusahaan teknologi lain.
Tata Kelola Teknologi Informasi
Dalam hal tata kelola, pelaksanaan operasional teknologi informasi dijalankan mengikuti pedoman Kebijakan dan SOP Teknologi Informasi PT Bank JTrust Indonesia Tbk. Pada tahun 2021, Perseroan melakukan pembaharuan Kebijakan Teknologi Informasi, SOP, dan Working Instruction berdasarkan peraturan dari OJK dan BI, serta kondisi teknologi informasi Perseroan.
Strategi Teknologi Informasi 2021
Selama tahun 2021, Perseroan melakukan beberapa strategi berikut untuk meningkatkan kualitas dan ketahanan Teknologi Informasi, antara lain:
1. Melanjutkan peningkatan core banking system yang meliputi:
a. Integrasi aplikasi-aplikasi surrounding baru ke core banking.
b. Implementasi pengembangan electronic channel (ATM dan internet banking/mobile banking).
2. Melakukan pengembangan surrounding system untuk mendukung kebutuhan bisnis dan pelaporan regulator, meliputi:
a. Implementasi aplikasi laporan regulator OBOX, APOLO, dan Aplikasi Pelaporan Elektronik LPS.
b. Implementasi aplikasi Anti Money Laundering baru.
c. Implementasi Virtual Account di bawah kelolaan Retail Banking.
d. Implementasi aplikasi E-Form di bawah kelolaan Retail Banking.
e. Implementasi pembaharuan aplikasi SWIFT 7.5 dan Swift GPI Tracking.
3. Melakukan penyempurnaan infrastruktur yang meliputi:
a. Implementasi virtualisasi server.
b. Implementasi solusi backup yang terpusat.
c. Implementasi aplikasi untuk optimalisasi jaringan
d. Implementasi aplikasi untuk memantau jaringan.
e. Melakukan penambahan server untuk pengembangan.
f. Penambahan lisensi Microsoft Windows 10 dan Microsoft Office 2019.
g. Melakukan testing DRP secara berkala.
h. Implementasi pembaharuan server aplikasi dan server database SKNBI.
4. Peningkatan kompetensi karyawan teknologi informasi melalui pelatihan.
5. KOMUNIKASI PEMASARAN
Strategi pemasaran Perseroan yang telah dilakukan melalui program-program marketing yang memberikan manfaat lebih bagi nasabah. Salah satu program yang dilakukan yaitu program bundling tabungan dan deposito. Nasabah menyimpan sejumlah dana dalam bentuk deposito dan tabungan dengan jumlah dan waktu yang telah ditentukan. Manfaat yang diperoleh nasabah adalah suku bunga yang menarik diatas penempatan biasa. Program ini selain ditujukan untuk peningkatan Dana Pihak Ketiga pada umumnya, juga dimaksudkan untuk peningkatan dana tabungan. Peningkatan dana tabungan diharapkan dapat memberikan sumbangan pada penurunan biaya dana (Cost of Fund).
Selain itu, Perseroan juga memperkaya produk dan jasa antara lain melalui pengembangan produk berbasis teknologi. Perseroan juga terus mengoptimalkan jaringan kantor cabang dan ATM untuk lebih mendekatkan diri dengan segmen ritel serta aktif melakukan promosi produk dan layanan melalui pemasangan iklan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Perseroan.
6. JARINGAN DAN LAYANAN
Secara berkesinambungan, Perseroan senantiasa berorientasi pada peningkatan nilai untuk seluruh Pemegang Saham dalam melaksanakan kebijakan dan strategi Perseroan yang dilakukan melalui sinergi kinerja keuangan maupun non keuangan di antaranya memperkuat jaringan kantor. Pada tahun 2021, secara berkesinambungan, Perseroan akan fokus pada penataan dan optimalisasi jaringan kantor serta jaringan ATM yang telah ada sebagai berikut:
a. Melakukan optimalisasi cabang melalui:
1) Jaringan 42 Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas.
2) Pemetaan kembali lokasi cabang.
3) Reklasifikasi cabang.
4) Jaringan ATM sebanyak 50 unit
b. Melaksanakan pemetaan kembali lokasi cabang antara lain dengan pelaksanaan relokasi, dan perubahan status. Hal ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut:
1) Melakukan relokasi 10 Kantor Cabang.
2) Review sewa yang segera jatuh tempo.
3) Penerapan multiple license sesuai Peraturan Bank Indonesia
c. Produk dan jasa yang ditawarkan oleh Perseroan antara lain adalah:
1) Tabungan J Trust;
2) Tabungan J Trust One;
3) Tabungan MOE;
4) Tabungan Rencana J Trust;
5) TabunganKu;
6) Tabungan Employee Benefit Program (EBP);
7) Giro J Trust (IDR);
8) Valas J Trust (USD, SGD, EUR, JPY, AUD);
9) Deposito Rupiah J Trust;
10) Deposito Valas J Trust (USD, SGD, EUR, JPY, AUD);
11) Deposito On Call;
12) Deposito On Call Valas;
13) Deposito Valas Khusus;
14) Deposito Untuk Perusahaan Eksportir;
15) J Trust Net (internet banking); dan
16) J Trust Mobile (mobile banking).
Sementara itu, layanan lainnya yang ditawarkan kepada nasabah adalah:
a. Bank Garansi;
b. Referensi Bank;
c. Letter of Credit;
d. Jual Beli Mata Uang Asing;
e. Kliring;
f. Kiriman Uang Dalam dan Luar Negeri;
g. Inkaso Dalam dan Luar Negeri;
h. Safe Deposit Box;
i. Bancassurance;
j. Smart Hospital Plan;
k. Multi Protection Investa;
l. Simas Harmony Link;
m. Simas Serenity Plan;
n. Simas Investa Optima (IDR dan USD);
o. Payment & Billing;
p. Payroll;
q. Pick Up Service;
r. Kartu ATM dan Debit; dan
s. Internet Banking/Mobile Banking.
Jaringan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu Kantor Kas dan Title Hak
No | JENIS KANTOR | NAMA CABANG / ATM | ALAMAT | ||
LOKASI | KOTA/KABUPATEN | PROVINSI | |||
KP | Jakarta | Jl. Jenderal Xxxxxxxx No. 86, Gd. Xxxxx Xxxxxxxx Center Lt. 33 | Kota Jakarta Pusat | DKI Jakarta | |
1 | Kantor Cabang | Medan - Putri Hijau | Jl. Putri Hijau No. 4 BC | Kota Medan | Sumatera Utara |
2 | Kantor Cabang | Batam - Costa Rica | Komp. Pertokoan Costa Rica Niaga Blok B1 No. 3 - 3A | Kota Batam | Kepulauan Riau |
3 | Kantor Cabang | Pekanbaru - Sudirman | Jl. Jenderal Xxxxxxxx No. 150 A - B | Kota Pekanbaru | Riau |
4 | Kantor Cabang | Jambi - Xxxxx Xxxxxxx | Jl. Xxxxx Xxxxxx No. 75 | Kota Jambi | Jambi |
0 | Xxxxxx Xxxxxx | Xxxxxxx Xxxxxx - Sudirman | Jl. Jenderal Xxxxxxxx No. 30 - 32 | Kota Pangkal Pinang | Bangka Belitung |
6 | Kantor Cabang | Palembang - Kebumen | Jl. Kebumen Darat No. 834 | Kota Palembang | Sumatera Selatan |
7 | Kantor Cabang | Jakarta - Sudirman | Jl. Jenderal Xxxxxxxx No. 86, Gd. Xxxxx Xxxxxxxx Center Lt. GF | Kota Jakarta Pusat | DKI Jakarta |
8 | Kantor Cabang | Bogor - Suryakencana | Jl. Suryakencana No. 294 - 296 | Kota Bogor | Jawa Barat |
9 | Kantor Cabang | Bandung - Juanda | Jl. Xx. X. Xxxxxx Xx. 36 | Kota Bandung | Jawa Barat |
10 | Kantor Cabang | Karawang - KIIC | Jl. Permata Raya Lot CA1, Sentra KIIC Lt. 1 No. 1 | Kabupaten Karawang | Jawa Barat |
11 | Kantor Cabang | Semarang - Pemuda | Jl. Pemuda No. 150, Komp. Ruko Pemuda Mas Blok A4, Sekayu | Kota Semarang | Jawa Tengah |
12 | Kantor Cabang | Solo - Xxxxxx Xxxxxx | Jl. Xxxxxx Xxxxxx No. 295 | Kota Surakarta | Jawa Tengah |
13 | Kantor Cabang | Yogyakarta - Diponegoro | Jl. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx No. 9 | Kota Yogyakarta | DI Yogyakarta |
14 | Kantor Cabang | Surabaya - Darmo | Jl. Raya Darmo No. 105 - 107 | Kota Surabaya | Jawa Timur |
15 | Kantor Cabang | Denpasar - Xxxxx Xxxx | Xx. Xxxxx Xxxx Xx. 121 Blok D1 - D2, Komp. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx | Kota Denpasar | Bali |
16 | Kantor Cabang | Balikpapan - Sudirman | Jl. Jenderal Xxxxxxxx Xx. 11 | Kota Balikpapan | Kalimantan Timur |
17 | Kantor Cabang | Samarinda - Sudirman | Jl. Jenderal Xxxxxxxx No. 4C | Kota Samarinda | Kalimantan Timur |
18 | Kantor Cabang | Pontianak - Juanda | Jl. Xx. X. Xxxxxx Xx. 55-56 | Kota Pontianak | Kalimantan Barat |
19 | Kantor Cabang | Makassar - Botolempangan | Jl. Botolempangan No. 18 | Kota Makassar | Sulawesi Selatan |
20 | Kantor Cabang | Bandar Lampung - Sudirman | Jl. Jenderal Xxxxxxxx No. 23 E - F | Kota Bandar Lampung | Lampung |
21 | Kantor Cabang | Malang - Sutoyo | Jl. Letjen. Sutoyo No. 124 | Kota Malang | Jawa Timur |
22 | Kantor Cabang | Cirebon - Xxx Xxxxxxx | Jl. Xxx Xxxxxxx No. 15 D - F | Kota Cirebon | Jawa Barat |
23 | Kantor Cabang Pembantu | Palembang - Rajawali | Jl. Rajawali No. 1087 - 1088 | Kota Palembang | Sumatera Selatan |
24 | Kantor Cabang Pembantu | Jakarta - Tanah Abang | Komp. Pertokoan Tanah Abang, Bukit Blok F No. 16 - 17 | Kota Jakarta Pusat | DKI Jakarta |
00 | Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxx - Gajah Mada | Jl. Gajah Mada No. 11 A - B | Kota Jakarta Pusat | DKI Jakarta |
00 | Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxx - Mangga Dua | Jl. Mangga Dua Raya, Komp. Mangga Dua Plaza Blok H. Xx.0 - 0 | Xxxx Xxxxxxx Xxxxx | XXX Xxxxxxx |
27 | Kantor Cabang Pembantu | Jakarta - Tomang | Jl. Tomang Raya Terusan Kav.71-72, Gd. Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Lt. 1 | Kota Jakarta Barat | DKI Jakarta |
00 | Xxxxxx Xxxxxx Pembantu | Jakarta - Kelapa Gading Boulevard | JL.Raya Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxx XX 0 Kav. No. 00 | Xxxx Xxxxxxx Xxxxx | XXX Jakarta |
00 | Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxx - Xxxxx Karang | Jl. Muara Karang Xxxx Xxxx X 0 Xxxxx No. 00 | Xxxx Xxxxxxx Xxxxx | XXX Jakarta |
30 | Kantor Cabang Pembantu | Jakarta - Fatmawati | Jl. R.S. Fatmawati 00 X - X | Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | XXX Xxxxxxx |
00 | Xxxxxx Xxxxxx Pembantu | Jakarta - Pondok Indah | Jl. Metro Pondok Indah Blok UA No. 71 | Kota Jakarta Selatan | DKI Jakarta |
00 | Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxx - Xxxxxx | Jl. Kemang Selatan Raya No. 000 X | Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | XXX Xxxxxxx |
33 | Kantor Cabang Pembantu | Jakarta - Klender | Buaran Plaza Lt. Dasar No. 8-10, Jl. Radin Inten No. 0, Xxxxxx, Xxxxxxx | Xxxx Xxxxxxx Xxxxx | XXX Xxxxxxx |
34 | Kantor Cabang Pembantu | Tangerang Selatan - Serpong | Perumahan Alam Sutera, Jalur Sutera 29D No. 39 | Kota Tangerang Selat | Banten |
35 | Kantor Cabang Pembantu | Bekasi - Grand Mall | Jl. Jenderal Xxxxxxxx, Grand Mall Bekasi Blok B No. 8 | Kota Bekasi | Jawa Barat |
36 | Kantor Kas | Depok - Margonda | Jl. Margonda Raya No. 252 D | Kota Depok | Jawa Barat |
37 | Kantor Kas | Jakarta - AEON Mall Cakung | AEON Mall Jakarta Garden City Lt. GF Unit G-68, Jl. Boulevard Garden City, Cakung | Kota Jakarta Timur | DKI Jakarta |
38 | Kantor Kas | Cikarang - Jababeka | Hotel Holiday Inn Cikarang Jababeka Lt. 1, Jl. Jababeka Raya Kav. A-2 Jababeka 1, Cikarang | Kabupaten Bekasi | Jawa Barat |
39 | Kantor Kas | Medan - Asia | Jl. Asia No. 172 C | Kota Medan | Sumatera Utara |
40 | Kantor Kas | Jakarta - Puri Indah | Jl. Puri Indah Raya, Pasar Puri Indah Blok I No. 37 | Kota Jakarta Barat | DKI Jakarta |
41 | Kantor Kas | Jakarta - Pintu Kecil | Jl. Pasar Pagi No. 101 A (D/H No. 99) | Kota Jakarta Barat | DKI Jakarta |
42 | Kantor Kas | Sungai Liat - Sudirman | Jl. Jenderal Sudirman, Sungai Liat, Komp. Ruko Permata Indah Blok A No. 1 A -B | Kabupaten Bangka | Bangka Belitung |
ATM dan Kartu ATM
Perseroan mengurangi layanan ATM yang berada di lokasi publik. Pengurangan ATM di lokasi publik seiring dengan fasilitas yang ditawarkan Perseroan kepada nasabah pengguna kartu ATM JTrust, berupa pembebasan biaya penarikan di jaringan ATM Bersama dan Prima.
Selain itu, Perseroan juga memperkaya produk dan jasa, antara lain melalui pengembangan produk baru berbasis teknologi, seperti mobile banking, virtual account. Dengan demikian Perseroan bisa lebih memberikan kemudahan bagi nasabah dan dapat bersaing dengan bank lain dalam hal pengembangan produk liabilitas.
7. SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber Daya Manusia (SDM) Perseroan menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia, merumuskan pedoman untuk evaluasi kinerja karyawan dan menangani kompensasi karyawan dan isu-isu yang bermanfaat. Unit kerja ini juga bertanggung jawab untuk merekrut dan menugaskan karyawan untuk berbagai departemen, pelatihan dan pengembangan, dan jenjang karir manajemen serta menjaga hubungan baik antara Perseroan dan karyawan.
Sebagai bagian dari usaha Perseroan untuk memperkuat budaya Perseroan, Perseroan telah mengadopsi nilai-nilai perusahaan sebagai berikut:
1. Kepuasan Nasabah - Memberikan pelayanan melebihi yang diharapkan oleh nasabah (baik internal maupun eksternal).
2. Inovasi - Senantiasa mengembangkan gagasan baru dan penyempurnaan berkelanjutan yang memberi nilai tambah bagi Perseroan.
3. Keteladanan - Mulai dari diri sendiri menjadi suri teladan dalam berperilaku yang mencerminkan nilai-nilai budaya kerja Perseroan.
4. Profesionalisme - Kompeten di bidangnya dan senantiasa mengembangkan diri sehingga menghasilkan kinerja terbaik.
5. Integritas - Konsisten antara pikiran, perkataan dan tindakan sesuai dengan ketentuan Perseroan, kode etik profesi dan prinsip-prinsip kebenaran yang terpuji.
6. Penghargaan Kepada Sumber Daya Manusia - Perusahaan senantiasa mengembangkan dan memberikan penghargaan yang layak kepada seluruh sumber daya manusia Perseroan.
Profil Sumber Daya Manusia Perseroan
Total sumber daya manusia Perseroan per tanggal 31 Desember 2021 sebanyak 838 orang.
Tabel SDM Berdasarkan Jabatan Per 31 Desember 2021
No | Jabatan | Jumlah |
1 | Kepala Divisi | 22 |
2 | Wakil Kepala Divisi | 18 |
3 | Kepala Bagian | 111 |
4 | Kepala Seksi | 225 |
5 | Officer | 247 |
6 | Clerk | 215 |
Total | 838 |
Tabel SDM Berdasarkan Pendidikan Per 31 Desember 2021
No | Pendidikan | Jumlah |
1 | S2 | 46 |
2 | S1 | 598 |
3 | D4 | 2 |
4 | D3 | 113 |
5 | D2 | 3 |
6 | Lainnya | 76 |
Total | 838 |
Tabel SDM Berdasarkan Usia
Keterangan | Jumlah |
Di atas 60 tahun | 1 |
> 55 β 59 tahun | 25 |
> 50 β 54 tahun | 104 |
> 45 β 49 tahun | 130 |
> 40 β 44 tahun | 126 |
> 35 β 39 tahun | 128 |
> 30 β 34 tahun | 185 |
> 25 β 29 tahun | 120 |
> 20 β 24 tahun | 19 |
Total | 838 |
Tabel SDM Pegawai Tetap dan Kontrak
Keterangan | Jumlah |
Pegawai Tetap | 752 |
Pegawai Xxxxxxx | 00 |
Total | 838 |
Pemenuhan Terhadap Ketentuan Upah Minimum
Kantor Cabang | Upah Terendah (Rp) | UMR (Rp) |
KPO & Cab Jakarta | 4.807.163 | 4.461.854 |
Medan | 5.150.000 | 2.522.610 |
Batam | 4.847.149 | 4.186.359 |
Pekanbaru | 4.995.374 | 3.049.676 |
Jambi | 3.406.416 | 2.649.034 |
Pangkal Pinang | 3.500.000 | 3.264.884 |
Sungai Liat | 3.815.248 | 3.264.884 |
Palembang | 5.220.000 | 3.289.407 |
Bogor | 6.892.533 | 4.330.250 |
Bandung | 5.050.000 | 3.774.861 |
Karawang | 5.127.072 | 4.798.312 |
Semarang | 4.436.015 | 2.835.021 |
Solo (Surakarta) | 4.180.866 | 2.035.720 |
Yogyakarta | 4.398.233 | 2.153.970 |
Surabaya | 4.709.026 | 4.375.479 |
Denpasar | 6.551.495 | 2.802.926 |
Balikpapan | 4.271.000 | 3.118.397 |
Samarinda | 5.404.220 | 3.137.676 |
Pontianak | 4.148.840 | 2.579.616 |
Makassar | 5.258.844 | 5.143.398 |
Bandar Lampung | 4.029.060 | 2.770.794 |
Malang | 4.709.026 | 2.994.144 |
Cirebon | 4.958.514 | 2.304.944 |
Cikarang | 5.857.827 | 4.791.844 |
Tangerang Selatan | 4.995.500 | 4.230.793 |
Depok | 6.087.574 | 4.377.232 |
Bekasi | 5.150.000 | 4.816.921 |
Berdasarkan data tersebut di atas, upah (minimum) karyawan Perseroan telah memenuhi dan/atau melebihi ketentuan upah minimum provinsi seperti yang disyaratkan.
Kesejahteraan Karyawan
Kesejahteraan karyawan merupakan salah satu hal penting yang mendapat perhatian khusus dari manajemen Perseroan. Peningkatan kesejahteraan karyawan dilakukan dengan mengikutsertakan karyawan dalam Jaminan Sosial melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, fasilitas dana pensiun melalui DPLK, tunjangan kesehatan karyawan dan keluarga melalui sistem asuransi kesehatan maupun Jaminan Sosial β Kesehatan (BPJS-Kesehatan), serta pinjaman lunak karyawan yang disalurkan melalui Koperasi Karyawan.
Hubungan Industrial Karyawan
Dalam rangka menjalin Hubungan Industrial yang harmonis yang menunjang kelancaran bisnis dan mendukung pemenuhan hak dan kewajiban karyawan, Perseroan dan karyawan beserta Serikat Pekerja berkomitmen untuk meningkatkan keberhasilan perusahaan dengan bersama-sama berusaha menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dan mensosialisasikan kebijakan, peraturan perusahaan, dan ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta menjalankan reward dan tindakan disiplin bagi seluruh karyawan terhadap kepatuhan pelaksanaan ketentuan yang berlaku, sehingga mendorong produktivitas/kinerja sesuai harapan sebagaimana mestinya. Serikat Pekerja adalah organisasi di lingkungan Perseroan yang dibentuk dari, oleh dan untuk karyawan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kewajiban karyawan serta meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarganya.
Pelatihan dan Pengembangan SDM
Pandemi COVID-19 tidak membuat kegiatan pelatihan karyawan menjadi terhenti. Pelatihan karyawan yang pada mulanya dilakukan dengan tatap muka, diganti menjadi sistem pelatihan virtual. Pelatihan karyawan dilakukan melalui program eksternal dan internal. Selama tahun 2021, karyawan mengikuti pelatihan dengan rata-rata jumlah pelatihan 20,1 jam per karyawan.
8. TRANSAKSI DENGAN PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN AFILIASI
Perseroan melakukan transaksi usaha dengan perusahaan-perusahaan yang mempunyai Pemegang Saham dan/atau manajemen yang sama dengan Perseroan (selanjutnya disebut βPihak Afiliasiβ). Transaksi-transaksi tersebut terutama berhubungan dengan pinjam-meminjam dana dalam kegiatan normal usaha dan secara substansial telah dilakukan dengan persyaratan normal seperti yang dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.
Persentase jumlah aset Pihak Afiliasi terhadap jumlah aset pada tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebesar 0,14%, dan 2,09%.
Penempatan dana dari Pihak Afiliasi dalam bentuk simpanan:
1) Simpanan Giro dari Pihak Afiliasi dalam mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat seluruhnya sebesar Rp43.113 juta pada tanggal 31 Desember 2021 dan sebesar Rp58.713 juta pada tanggal 31 Desember 2020.
2) Simpanan Tabungan dari Pihak Afiliasi dalam mata uang Rupiah sebesar Rp18.009 juta pada tanggal 31 Desember 2021 dan sebesar Rp276.414 juta pada tanggal 31 Desember 2020.
3) Simpanan Deposito Berjangka dari Pihak Afiliasi dalam mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat seluruhnya sebesar Rp39.883 juta pada tanggal 31 Desember 2021 dan sebesar Rp432.297 juta pada tanggal 31 Desember 2020.
Tidak ada bentuk pengecualian yang diberikan kepada Pihak Afiliasi dalam hal suku bunga penempatan dana.
Xxxxx berikut menjelaskan transaksi-transaksi dengan Pihak Afiliasi:
(dalam jutaan Rupiah)
No | Jenis Transaksi | Nama Pihak Terafiliasi | Bentuk Hubungan | Nilai |
Perseroan dengan Pihak Terafiliasi | 31 Desember 2021 | |||
1. | Pinjaman yang diberikan | PT JTrust Olympindo Multi Finance | Entitas sepengendali | 27.422 |
2. | Pinjaman yang diberikan | Karyawan kunci | Manajemen dan Karyawan Kunci Bank | 2.705 |
3. | Giro | J Trust Co., Ltd. | Pemegang Saham | 16.620 |
4. | Giro | PT JTrust Investments Indonesia | Pemegang Saham | 11.774 |
5. | Giro | J Trust Asia Pte., Ltd. | Pemegang Saham | 8.959 |
6. | Giro | TA Asset Management Co.,Ltd. | Entitas sepengendali | 1.760 |
No | Jenis Transaksi | Nama Pihak Terafiliasi | Bentuk Hubungan | Nilai |
Perseroan dengan Pihak Terafiliasi | 31 Desember 2021 | |||
7. | Giro | PT JTrust Consulting Indonesia | Entitas sepengendali | 1.528 |
8. | Giro | PT JTrust Olympindo Multi Finance | Entitas sepengendali | 1.338 |
9. | Giro | Karyawan kunci | Manajemen dan Karyawan Kunci Bank | 605 |
10. | Giro | PT Turnaround Asset Indonesia | Entitas sepengendali | 475 |
11. | Giro | Nihon Hoshou Co.,Ltd. | Entitas sepengendali | 54 |
12. | Tabungan | PT Turnaround Asset Indonesia | Entitas sepengendali | 7.368 |
13. | Tabungan | PT JTrust Investments Indonesia | Pemegang Saham | 4.428 |
14. | Tabungan | Karyawan kunci | Manajemen dan Karyawan Kunci Bank | 4.002 |
15. | Tabungan | J Trust Co., Ltd. | Pemegang Saham | 2.002 |
16. | Tabungan | Nihon Hoshou Co.,Ltd. | Entitas sepengendali | 186 |
17. | Tabungan | PT JTrust Olympindo Multi Finance | Entitas sepengendali | 23 |
18. | Deposito berjangka | J Trust Co., Ltd. | Pemegang Saham | 26.000 |
19. | Deposito berjangka | Karyawan kunci | Manajemen dan Karyawan Kunci Bank | 13.883 |
9. ASURANSI
Perseroan telah mengasuransikan aset tetap (kecuali tanah) dan kepentingan Perseroan yang ada pada/dimiliki oleh Kantor Pusat, Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu Perseroan, baik atas harta benda maupun kesehatan karyawan. Jenis-jenis pertanggungan yang telah ditutup adalah property all risk, kebakaran dan gempa bumi atas harta kekayaan tetap dan bergerak, asuransi burglary/theft serta asuransi cash in safe/cash in transit pada Kantor Pusat, Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas, serta asuransi atas kepemilikan kendaraan bermotor.
Asuransi Gedung
No. | Nama Penanggung | No. Polis | Jenis | Tanggal Berakhir | Objek Pertanggungan | Nilai Pertanggungan |
1. | PT Asuransi Buana Independen | DI010133 2100864 | Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia | 17 September 2022 | Gedung Xxxxx Xxxxxxxx Center Lt. 33, 35, dan 36, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta Selatan. | Gempa Bumi, Kebakaran dan Ledakan setelah Gempa Bumi, Erupsi Gunung Berapi dan Tsunami: 2,5% dari nilai total uang pertanggungan. |
2. | DI010116 2104047 | Polis Property All Risk | 17 September 2022 | Gedung Xxxxx Xxxxxxxx Center Lt. 33, 35, dan 36, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta Selatan. | Burglary (with forcible entry) / kebongkaran (disertai kekerasan dan kerusakan pada akses masuk ke dalam bangunan) : Rp1.000.000 Fire, Lightning, Explosion, Aircraft Damage and Smoke (FLEXAS) / Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap : 3% dari klaim minimum 0,1% dari nilai total pertanggungan (TSI). | |
Flood, Windstorm, Tempest and Water Damage (Code 4.3A) / Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan Akibat Air (4.3A) : 10% dari klaim. | ||||||
Others / Risiko Lain-lain : Rp500.000 | ||||||
Civil Commotion / Huru - Hara : 10 % of klaim, minimum Rp10.000.000,- |
No. | Nama Penanggung | No. Polis | Jenis | Tanggal Berakhir | Objek Pertanggungan | Nilai Pertanggungan |
Riot, Strike and Malicious Damage / Kerusuhan, Pemogokan dan Kerusakan Akibat Perbuatan Jahat : 10 % dari klaim minimum Rp5.000.000 | ||||||
Vehicle Impact / Tertabrak Kendaraan : Rp500.000 | ||||||
3. | DI010133 2100861 | Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia | 17 September 2022 | Graha Telkom Sigma, Jl. Kapt. Subijanto Dj. Bumi Serpong Damai Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang, Banten. | Gempa Bumi, Kebakaran dan Ledakan Setelah Gempa Bumi, Erupsi Gunung Berapi dan Tsunami: 2,5% dari nilai total uang pertanggungan. | |
4. | DI010116 2104046 | Polis Property All Risk | 17 September 2022 | Graha Telkom Sigma, Jl. Kapt. Subijanto Dj. Bumi Serpong Damai Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang, Banten. | Burglary (with forcible entry) / kebongkaran (disertai kekerasan dan kerusakan pada akses masuk ke dalam bangunan) : Rp1.000.000 Fire, Lightning, Explosion, Aircraft Damage and Smoke (FLEXAS) / Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap : - | |
Flood, Windstorm, Tempest and Water Damage (Code 4.3A) / Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan Akibat Air (4.3A) : 10% dari klaim. | ||||||
Others / Risiko Lain-lain : Rp500.000 | ||||||
Civil Commotion / Huru - Hara : 10 % of klaim, minimum Rp10.000.000, | ||||||
Riot, Strike and Malicious Damage / Kerusuhan, Pemogokan dan Kerusakan Akibat Perbuatan Jahat : 10 % dari klaim minimum Rp5.000.000 | ||||||
Vehicle Impact / Tertabrak Kendaraan : Rp500.000 | ||||||
5. | DI010133 2100862 | Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia | 17 September 2022 | Data Center, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat. | Gempa Bumi, Kebakaran dan Ledakan Setelah Gempa Bumi, Erupsi Gunung Berapi dan Tsunami: 2,5% dari nilai total uang pertanggungan. | |
6. | DI010116 2104044 | Polis Property Al Risk Insurance | 17 September 2022 | Data Center, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat. | Burglary (with forcible entry) / kebongkaran (disertai kekerasan dan kerusakan pada akses masuk ke dalam bangunan) : Rp1.000.000 | |
Fire, Lightning, Explosion, Aircraft Damage and Smoke (FLEXAS) / Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap : - | ||||||
Flood, Windstorm, Tempest and Water Damage (Code 4.3A) / Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan Akibat Air (4.3A) : 10% dari klaim. | ||||||
Others / Risiko Lain-lain : Rp500.000 untuk setiap dan masing-masing kerugian. |
No. | Nama Penanggung | No. Polis | Jenis | Tanggal Berakhir | Objek Pertanggungan | Nilai Pertanggungan |
Civil Commotion / Huru - Hara : 10 % of klaim, minimum Rp10.000.000 | ||||||
Riot, Strike and Malicious Damage / Kerusuhan, Pemogokan dan Kerusakan Akibat Perbuatan Jahat : 10 % dari klaim minimum Rp5.000.000 | ||||||
Vehicle Impact / Tertabrak Kendaraan : Rp500.000 | ||||||
7. | DI010901 2100054 | Polis Public Liability Insurance | 17 November 2022 | Aeon Mall Jakarta Garden City, Lt. GF, Unit G-68, Jl. Boulevard Garden City. | Bodily Injury: - Tanggung Jawab Pihak Ketiga dan/atau Kerugian 10% dari klaim minimum: Rp1.000.000 untuk setiap kejadian. | |
8. | DI010901 2100053 | Polis Public Liability Insurance | 17 September 2022 | Gedung Xxxxx Xxxxxxxx Center Lt. 33, 35, dan 36, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta Selatan. | Bodily Injury: - Tanggung Jawab Pihak Ketiga dan/atau Kerugian 10% dari klaim minimum: Rp1.000.000 untuk setiap kejadian. | |
9. | DI010134 2100168 | Polis Standard Asuransi Gempa Bumi Indonesia | 17 November 2022 | Pasar Puri Indah Blok I No. 00 Xxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx. | Gempa Bumi, Kebakaran dan Ledakan Setelah Gempa Bumi, Erupsi Gunung Berapi dan Tsunami: 2,5% dari nilai total uang pertanggungan. | |
10. | DI010125 2103901 | Polis Standar Asuransi Kebakara n Indonesia | 17 November 2022 | Pasar Puri Indah Blok I No. 37 Kembangan, Jakarta Barat | Fire, Lightning, Explosion, Aircraft Damage and Smoke (FLEXAS) / Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap : 10% dari klaim. | |
Flood, Windstorm, Tempest and Water Damage (Code 4.3A) / Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan Akibat Air (4.3A) : 10% dari klaim. | ||||||
Civil Commotion / Huru - Hara : 25 % of klaim, minimum Rp10.000.000 | ||||||
Riot, Strike and Malicious Damage / Kerusuhan, Pemogokan dan Kerusakan Akibat Perbuatan Jahat : 10 % dari klaim minimum Rp5.000.000 | ||||||
Vehicle Impact / Tertabrak Kendaraan : Rp500.000. | ||||||
11. | DI010133 2101040 | Polis Standard Asuransi Gempa Bumi Indonesia | 17 November 2022 | Kantor Tanah Abang Kompleks Pertokoan Tanah Abang Bukit Blok F 16 β 17, Jakarta | Gempa Bumi, Kebakaran dan Ledakan Setelah Gempa Bumi, Erupsi Gunung Berapi dan Tsunami: 2,5% dari nilai total uang pertanggungan. | |
12. | Kantor Tomang Graha Sukanda Mulia, Jl. Tomang Terusan Kav. 71 β 73, Jakarta Barat. | |||||
13. | Kantor Pondok Indah Metro Jalan Metro Pondok Indah, Blok UA No. 71, Jakarta Selatan. |