SURAT PERJANJIAN KERJASAMA (MOU)
LAMPIRAN
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA (MOU)
Antara PT. XXX
Dan PT “A”
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ini dibuat dan ditanda tangani pada hari ini tanggal Satu bulan Januari tahun dua ribu sebelas (01-01-2011) dan antara………………………………………………………………………
Mr XXX, selaku Operasional Manager yang mewakili PT. XXX yang berkedudukan di , Jalan Xxxxxxxx Xxxx Xx. 2 ( Xxxx Xxxxxx ), Pondok Cabe Ciputat, Tangerang 15418, dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA. dan
XXX, selaku Direktur Utama yang mewakili Toko Buku “A” seluruh Indonesia, demikian sah bertindak untuk dan atas nama perseroan dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA
Para pihak terlebih dulu menerangkan bahwa :
1. Pihak Pertama merupakan suatu Perseroan Terbatas yang bergerak dalam bidang jasa percetakan penerbitan buku.
2. Pihak Kedua adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam dalam bidang jasa penjualan barang hasil cetakan baik berupa buku, alat tulis kantor dan lain sebagainya, dimana barang tersebut dipasarkan melalui jaringan toko miliknya
3. Pihak Pertama setuju untuk mendistribusikan buku buku yang dicetak, dan diterbitkan dengan mengirimkannya kepada pihak kedua yang dengan ini saya setuju untuk menerima buku buku tersebut dari pihak pertama
Oleh karena itu, para pihak dengan ini setuju dan sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang perdagangan (jual/beli) buku dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1 Objek Kesepakatan
PIHAK PERTAMA akan memproduksi dan menerbitkan buku dan mendistribusikan berdasarkan STO dari pihak pertama dan repeat order dari PIHAK KEDUA.
Imbal Jasa dan Sistem Pembayaran
1. Term Of Payment (TOP) yang diberikan adalah 14 (Empat Belas) hari dari invoice laporan penjualan yang diterima oleh PIHAK PERTAMA untuk buku konsinyasi
2. Untuk penjualan buku buku konsinyasi PIHAK PERTAMA akan menerima bukti laporan penjualan dari PIHAK KEDUA setiap awal bulan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
3. PIHAK PERTAMA akan menerbitkan faktur tunai dan faktur pajak atas laporan penjualan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA
Pasal 3
Discount / Potongan Harga
1. PIHAK PERTAMA memberikan discount/potongan pembelian buku dengan system konsinyasi kepada PIHAK KEDUA sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk PIHAK KEDUA
2. Pihak PERTAMA akan memenuhi PO buku dari PIHAK KEDUA ke toko toko Togamas secara bertahap sesuai dengan kemampuan PIHAK PERTAMA
Pasal 4 Mekanisme Pengiriman
1. PIHAK PERTAMA akan mendistribusikan buku buku yang dipesan PIHAK KEDUA ke tempat penerimaan milik PIHAK KEDUA yang telah disepakati yaitu:
a) Untuk area Jakarta akan dikirimkan ke tempat PIHAK KEDUA di Depok
b) Untuk Bandung akan dikirimkan ke tempat PIHAK KEDUA di Bandung
c) Untuk Yogyakarta akan dikirimkan ke tempat PIHAK KEDUA di Yogyakarta
d) Untuk Malang akan dikirimkan ke tempat PIHAK KEDUA di Malang
e) Untuk Surabaya akan dikirimkan ke tempat PIHAK KEDUA di Surabaya
2. PIHAK PERTAMA akan mendistribusikan pengiriman buku dengan menyertakan surat jalan yang disertai nota/faktur jumlah barang yang dikirim dan wajib ditanda tangani oleh PIHAK KEDUA dan untuk PIHAK KEDUA juga akan diberikan lembar buktinya
Pasal 5 Retur Barang
1. PIHAK PERTAMA akan melakukan informasi kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan retur admin setiap 1 bulan sekali untuk mengetahui stok sisa dan administrasi yang belum
2. PIHAK PERTAMA akan melakukan Stok Opname setiap 6 bulan sekali bersama sama dengan PIHAK KEDUA
3. Retur fisik dari PIHAK KEDUA harap dilakukan ke gudang PIHAK PERTAMA dengan biaya retur ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
4. PIHAK KEDUA berhak meretur Barang ke PIHAK KEDUA dengan memberitahukan terlebih dahulu
1. Biaya kirim buku dari tempat Pihak Kedua dari gudang kantor pusat Pihak Pertama, sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Pihak pertama sesuai kesepakatan untuk area atau wilayah kirim yang tercantum dalam pasal 3 dan 4 (1).
2. Biaya atas retur Buku atas permintaan pihak pertama yang disuplay oleh pihak kedua, sepenuhnya akan menjadi tanggungan pihak pertama. Untuk setiap retur atas permintaan pihak kedua maka biaya retur sepenuhnya akan menjadi tanggungan pihak kedua.
1. Sehubungan dengan pelaksanaan MOU ini apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan maka PARAPIHAK bersepakat untuk mengedepankan musyawarah mufakat guna menyelesaikan permasalahan yang ada.
2. Dalam hal penyelesaian dengan jalan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, kedua belah pihak sepakat untuk mencari penyelesaian melalui Pengadilan Negeri Tangerang di Tangerang
Pasal 9 Promosi dan lain lain
1. PIHAK PERTAMA akan memberikan penambahan diskon untuk program promosi seasonal yang akan dibicarakan lebih lanjut dengan PIHAK KEDUA.
2. Kedua belah pihak akan melakukan evaluasi kerjasama terhadap penjualan dan akan menetapkan target serta tambahan rabat/diskon apabila terget tercapai.
Pasal 10 Jangka Waktu
1. Kesepakatan kerjasama ini untuk antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disepakati adalah 1 (satu) tahun mulai dari tanggal satu Januari dua ribu sebelas (01-01- 2011) dan akan berakhir pada tanggal tiga puluh satu bulan Desember dua ribu sebelas (31-12-2011).
2. PIHAK PERTAMA akan memberikan opsi perpanjangan kerjasama kepada PIHAK
KEDUA berdasarkan pertimbangan dan penilaian PIHAK PERTAMA sebelum masa berakhirnya Jangka waktu tersebut setelah menerima pemberitahuan secara tertulis dari PIHAK KEDUA
Demikian Memorandum of Understanding (MOU) ini dibuat dan ditanda tangani oleh masing masing pihak, bermeterai cukup dan untuk dilaksanakan sebaik baiknya.
Ketentuan order untuk STO adalah Pihak Pertama mengajukan daftar STO kepada Pihak Kedua, untuk kemudian dipenuhi.
Sedangkan Repeat Order akan diterbitkan oleh Pihak Kedua, yang kemudian akan diteruskan kepada Pihak Pertama untuk dipenuhi.
Pengiriman barang dari Pihak Pertama diluar pengajuan STO dan Repeat Order yang disepakati oleh Pihak Kedua, akan dikembalikan dengan ongkos kirim dari Pihak Pertama.
Pasal 12 Perubahan Harga
PT. XXX PT. A
XXX Drs. XXX
( Manager Operasional) ( Direktur )
PERSYARATAN MENJADI PEMASOK TOKO BUKU “B”
1. Mengisi formulir biodata dan melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan.
2. Sanggup mentaati peraturan yang telah disepakati bersama.
3. Pemasok wajib menjamin produk yang di suplai :
- Tidak dilarang oleh pemerintah
- Tidak katagori pornografi
- Tidak mengandung unsur SARA
- Buku-buku yang dikirim dalam kondisi baik dan layak jual
4. Pemasok wajib mengambil barang yang telah diretur1 bulan setelah proses retur selesai, apabila tidak diambil dalam jangka waktu yang telah ditentukan bukan menjadi tanggung jawab Toko Buku “B”.
5. Pengiriman paling lambat 3 ( tiga ) hari setelah menerima surat pesanan ( SP
).
6. Faktur pengiriman rangkap 4 ( empat ) dan disertai Kop serta stempel perusahaan.
7. Waktu pembayaran / tukar faktur sesuai dengan kesepakatan bersama.
8. Bagi pemasok PKP wajib menyerahkan faktur pajak pada saat penagihan.
9. Pembayaran untuk wilayah Surabaya dan Jatim, dilakukan Kantor Pusat Pelayanan Regional ( PPR ) di jl. Raya Gubeng No. Surabaya.
10. Informasi kenaikan harga wajib diberitahukan 1 ( satu ) bulan sebelumnya.
11. Setiap buku-buku yang terjual dikenakan biaya barcode.
12. Biodata yang telah diisi dan telah ditanda tangani oleh pemasok, dianggap sebagai surat perjanjian bersama.
13. Hal-hal yang belum tercantum dalam persyaratan ini, ditentukan kemudian.
Setelah membaca persyaratan diatas untuk menjadi pemasok di TB. “B”, maka kami sepakat untuk mentaati persyaratan tersebut. Jika ternyata kami mengingkari persyaratan tersebut, maka kami bersedia mengakhiri kerja sama dengan TB. “B”.
Surabaya,. 2011
Pembelian Pemasok
( .............................. ) ( ............................... )
BIODATA SUPLIER BUKU
Nama Suplier : .................................................................................
Alamat : .................................................................................
Alamat E-mail : .................................................................................
No. Telp / Fax : .................................................................................
Nama Pimpinan : .................................................................................
Nama Sales : .................................................................................
Status Perusahaan : .................................................................................
Produk / Merk / Type : .................................................................................
Status Produk : .................................................................................
N.P.W.P : .................................................................................
Sistem Pembayaran : Konsinyasi / Komisi Bulan.
Kredit Bulan.
Kredit Returnable Bulan.
Discount : ............................
Laporan Penjualan : Per .......... / Bulan.
Ongkos Kirim : BEBAN SUPLIER
Ongkos Retur : Beban ...............
Transfer Pembayaran : Nama Bank : ..................
Alamat / Cabang : ..................
No. A/C : ..................
Atas Nama : ..................
Surabaya, 2011
PIHAK SUPLIER,
Materai Rp 6000
( .................................... )
SURAT PERNYATAAN TRANSFER
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ...................................................................................
Jabatan : ...................................................................................
Perusahaan : ...................................................................................
Alamat : ...................................................................................
Telp / Fax : ...................................................................................
Memberitahukan bahwa pembayaran untuk semua transaksi tagihan kami yang berkaitan dengan PT. “B” Media harap di transfer ke rekening kami.
Adapun No. Rekening kami adalah sbb :
A. No. A / C : ...................................................................................
Atas Nama : ...................................................................................
Pada Bank : ...................................................................................
Alamat Bank : ...................................................................................
B. No. A / C : ...
Atas Nama : ...
Pada Bank : ...
Alamat Bank : ...
Xxxxxx resiko sehubungan dengan kesalahan transfer karena kesalahan pemberian alamat transfer kepada pihak PT. XX adalah menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya dan membebaskan PT. XX dari segala tuntutan.
Demikian surat pernyataan transfer ini saya buat dengan sebenarnya, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Surabaya, 2011
Materai Rp 6000
( .................................................. )
NB : Mohon menyertakan foto copy No. Rekening
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama : ............................................................................
Jabatan : ............................................................................
Alamat : ............................................................................
No. Telp / Fax : ............................................................................
Nama Perusahaan / Penerbit : ............................................................................
Alamat Perusahaan / Penerbit : ............................................................................
No. Telp / Fax : ............................................................................
Dengan ini menyatakan :
1. Bahwa, kami memasok buku-buku terbitan kami dan atau terbitan lain dari “ TB. XX .........., Jl Surabaya.
2. Bahwa, buku-buku yang kami pasok adalah buku-buku yang sah dan dijamin keasliannya atau bukan merupakan buku bajakan.
3. Bahwa, buku-buku terjemahan yang kami pasok memiliki izin, copy Right atau lisensi dari penerbit atau penulis buku aslinya.
4. Bahwa, buku-buku import yang kami pasok memiliki dokumen-dokumen yang sah untuk masuk ke wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
5. Bahwa, buku-buku yang kami pasok bukan / tidak merupakan buku-buku yang mengganggu ketertiban umum dan atau dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui instansi yang terkait.
Segala akibat yang timbul, baik secara Hukum Perdata maupun Hukum Pidana oleh karena penyimpangan atau pelanggaran dari isi surat pernyataan ini, akan menjadi tanggung jawab kami sebagai penandatangan dari surat pernyataan tersebut diatas.
Surat pernyataan ini, kami buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga serta agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.
Surabaya, 2011
Yang membuat pernyataan
Materai Rp.6000
( .............................................. )