REKSA DANA SYARIAH PHILLIP MONEY MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT
Tanggal Efektif: 14 Januari 2021 Tanggal Mulai Penawaran: 16 Februari 2021
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUIEFEK INI,TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX (untuk
selanjutnya disebut “XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT”) adalah Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang stabil dengan risiko minimal sekaligus memperoleh tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat dengan berinvestasi sesuai dengan KebijakanInvestasi.
XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau deposito Syariah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek Syariah luar negeri, Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT pada Efek Syariah luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Xxxxxxx Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT.
Manajer Investasi Bank Kustodian
PT Xxxxxxx Asset Management PT Bank Permata Tbk Atria@Sudirman (d/h ANZ Tower) Level 23B WTC II Lantai 27
Jl. Jend Sudirman Kav. 33A, Jakarta 10220 Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920 Telp: (00-00) 000-00000 Telp. : (00-00) 000-0000
Faks: (00-00) 000-00000 Faks. : (00-00) 000-0000
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
PERHATIAN : SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVETASUI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA (BAB VIII).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta 31 Maret 2023
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas danwewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT yang dipegangnya.
Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak- pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Xxxxxxx Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI | ||
HAL | ||
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI………………………………………………………………... | 5 |
BAB II. | INFORMASI MENGENAI XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH | 14 |
BERMANFAAT………………………………………………………………………….. | ||
BAB III. | MANAJER INVESTASI…………………………………………………………………. | 18 |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN…………………………………………………………………….. | 20 |
BAB V. | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, | 23 |
MEKANISME PEMBERSIHANKEKAYAAN XXXXXXX XXXXX MARKET FUND | ||
SYARIAH BERMANFAAT DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN | ||
DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, DAN KEBIJAKAN | ||
PEMBAGIAN HASIL INVESTASI……………………………………………………... | ||
BAB VI. | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT…. | 28 |
BAB VII. | PERPAJAKAN…………………………………………………………………………... | 30 |
BAB VIII. | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA…………………………... | 32 |
BAB IX. | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA…………………………………………….. | 34 |
BAB X. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN……………………………………… | 37 |
BAB XI. | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI……………………………………………………... | 39 |
BAB XII. | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN…………………….. | 43 |
BAB XIII. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN……….. | 44 |
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT 49
PENYERTAAN………………………………………………………………………….
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI………………… 54
BAB XVI. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN………………………………. 57
BAB XVII. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 58
XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX…………………….
BAB XVIII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN……………. 62
BAB XIX. PENYELESAIAN SENGKETA……………………………………………………........ 63
BAB XX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR 64
BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN……………………….
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1 AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihaktersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggotaDireksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupuntidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2 AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT.
1.3 AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah yang memiliki izin untuk memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal oleh pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4 BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”) BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Pasar Modal. Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundangundangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.5 BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian, yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga/bagi hasil, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Permata Tbk.
1.6 BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaandan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7 DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.8 DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi Manajer Investasi, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.9 DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.10 EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek Syariah yang ditawarkan melalui dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
e. Efek Syariah derivatif ; dan
x. Xxxx Syariah lainnya yang ditetapkan oleh XXX.
1.11 EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.12 EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.13 FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT yang pertama kali (pembelian awal).
Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14 FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasiManajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.15 FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secaralengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.16 FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasiManajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17 FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.18 HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.19 HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender nasional tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
1.20 HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.21 KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADIKONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.22 KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.23 LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan laporan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Pe yertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d)
Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, (c) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (d) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini dibuat peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana tanggal 3 Desember 2020, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari.
1.24 LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.25 MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah PT Xxxxxxx Asset Management yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para Nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok Nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
1.26 METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta penjelasan dan perubahanperubahan yang mungkin ada dikemudian hari.
1.27 NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.28 NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.29 NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.
1.30 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.31 PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.32 PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undangundang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.33 PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.34 PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya, sebgaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka.
1.35 PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.36 POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahanperubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37 POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38 POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39 POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40 POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61 /POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41 POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHANPENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal
16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42 POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.43 POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.44 PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT.
1.45 PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.46 PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan.
1.47 PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada di kemudian hari.
1.48 REKSA XXXX
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakatpemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang- undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.49 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian, penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
a. aplikasi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank
b. Kustodian (in good fund and in complete application) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini dan Unit Penyertaan telah diterbitkan oleh Bank Kustodian;
c. aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
d. aplikasi pengalihan investasi dalam XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) (in complete application).
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi Reksa Dana XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT.
1.50 UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.51 WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Xxxxx yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
BAB II
INFORMASI MENGENAI XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT
2.1 PENDIRIAN XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT adalah Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT No. 05 tanggal 08
Oktober 2020 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx,SH., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT”) juncto akta Perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT No. 10 tanggal 7 Juni 2021, dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx,SH., Notaris di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Perubahan Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT”), antara PT Xxxxxxx Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Permata Tbk sebagai Bank Kustodian.
XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No.S-51/PM.21/2021 tanggal 14 Januari 2021.
XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Opini Dewan Pengawas Syariah Nomor 1020/090/PAM/COMP/MNF/DNI tertanggal 08 Oktober 2020.
2.2 AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3 PENAWARAN UMUM
Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.4 PENGELOLA REKSA XXXX
PT Xxxxxxx Xxxxx Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesionalyang terdiri dari Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT terdiri dari:
Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Warga Negara Indonesia, lulusan dari Flinder University of South Australia dengan gelar Bachelor of Commerce in Business Economics. Memulai karirnya di Pasar Modal Indonesia pada tahun 2005. Saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Xxxxxxx Asset Management. Xxxx bersangkutan telah memiliki ijin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-110/PM/WPPE/2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 322/PM.212/PJ-WPPE/TTE/2022 tertanggal 07 Desember 2022.
Edison Hulu
Warga Negara Indonesia yang lahir di Tetehosi pada tahun 1959, lulusan dari Universitas Indonesia dengan gelar Doktoral Ilmu Ekonomi pada tahun 1997. Mulai berkarir pada Dunia Keuangan sebagai Research Associate di Universitas Indonesia pada tahun 1987 - 1991. pada tahun 1993 - 1998 berkarir sebagai Research Associate di World Bank lalu memulai berkarir pada Pasar Modal Indonesia di PT Bursa Efek Indonesia sebagai ketua komite investasi pada tahun 1998 - 2011, Ditunjuk sebagai Koordinator Pengembangan Pasar Derivatif pada tahun 2000 - 2007 serta dipercaya menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Pendidikan Pasar Modal Indonesia pada tahun 2010 - 2011. sejak tahun 2003 sebagai Direktur Perdagangan di PT iPasar Indonesia serta mulai aktif mengajar sejak tahun 2003 di Universitas Pelita Harapan untuk Program Pascasarjana. Pada tahun 2017 pernah menjabat sebagai tenaga Ahli Senior di Kementrian Koordinator Bidang Ekonomi dan saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen PT Xxxxxxx Asset Management.
Xxxxxxx Xxxx T Xxxxxxx
Xxxxx Negara Indonesia, lulusan dari California State University of Los Angeles dengan gelar Master of Business Administration. Mulai berkarir pada Pasar Modal Indonesia sejak tahun 1995 di PT BDNI Reksadana. Saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur PT Xxxxxxx Xxxxx Management. Xxxx bersangkutan telah memiliki ijin sebagai Wakil Manager Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-114/PM/IP/WMI/1998 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 213/PM.21/PJ-WMI/2022 tertanggal 27 Mei 2022.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Xxx Xxngelola Investasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Tim Pengelola Investasi memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas MH. Thamrin Fakultas Manajemen Ekonomi Jurusan Spesialisasi Analis Efek Pasar Modal. Memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2017, serta telah menduduki beberapa posisi di berbagai perusahaan. Saat ini menjabat sebagai Head Investment di PT Xxxxxxx Asset Management, beliau pernah menjabat sebagai Office Education di PT. Mirae Asset Sekuritas Indonesia pada tahun 2017, Investment Staff di PT. Corpus Kapital Manajemen pada tahun 2018 serta mendapatkan izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-122/PM.211/PJ-WMI/2022 tertanggal 10 Februari 2022.
Anggota Tim Pengelola Investasi Xxxxxxx
Xxx Pengelola Investasi, memperoleh gelar Sarjana Manajemen dari Universitas MH. Thamrin Fakultas Manajemen Ekonomi Jurusan Spesialisasi Analis Efek Pasar Modal. Mendapatkan izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-251/PM.211/WMI/2021 tertanggal 08 Oktober 2021. Memiliki pengalaman di Pasar Modal sebagai Investment di PT. Foster Asset Management Indonesia pada tahun 2021, Investment di PT. Indosterling Asset Manajemen pada tahun 2022, dan bergabung dengan PT. Xxxxxxx Asset Management pada tahun 2022 sebagai Investment Staff.
2.5 DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Xxxxxxx Asset Management. Penasihat Syariah PT Xxxxxxx Asset Management terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-402/DSNMUI/V/2019 tanggal 27 Mei 2019 yaitu:
a. Dr. XX. X. Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, M.A., sebagai ketua Dewan Pengawas Syariah yang telah ditunjuk PT Xxxxxxx Asset Management berdasarkan surat keputusan PT. Xxxxxxx Asset Management nomor : 0620/002/PAM/COMP/SK/MF tanggal 24 Juli 2019 tentang Penunjukan, Tugas, Tanggung Jawab dan Pelaporan Dewan Pengawas Syariah dalam rangka Penerbitan REKSA DANA SYARIAH XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX. Beliau memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan melalui keputusan No. KEP-11/PM.223/PJ-ASPM/2022 yang ditetapkan 20 September 2022.
x. Xxxxxxxx Xxxxxxx, Lc., M.A., sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah yang telah ditunjuk PT Xxxxxxx Asset Management berdasarkan Surat Keputusan PT. Xxxxxxx Asset Management nomor : 0620/002/PAM/COMP/SK/MF tanggal 24 Juli 2019 tentang Penunjukan, Tugas, Tanggung Jawab dan Pelaporan Dewan Pengawas Syariah dalam rangka Penerbitan REKSA DANA SYARIAH XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT. Beliau memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan melalui keputusan No. KEP-11/PM.223/PJ-ASPM/2021 yang ditetapkan 18 Mei 2021 Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
2.6 DEWAN PENGAWAS SYARIAH DI BANK KUSTODIAN
Dewan Pengawas Syariah di PT Bank Permata Tbk terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengawas Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-129/DSN-MUI/VI/2014 tanggal 8 April 2020 dan telah diangkat berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Permata Tbk Nomor : 14 tanggal 14 April 2020, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan akta mana telah diterima dan dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat tertanggal 30 April 2020 nomor: AHU-AH.01.00-0000000 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan nomor : AHU- 0076280.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 30 April 2020 dengan susunan sebagai berikut:
Dewan Pengawas Syariah pada Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk terdiri dari:
a. X. Xxxxxxx Xxxx, MA, sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah; dan
b. Prof.Dr. Xxxx, SE., MH., X.Xx., sebagai Anggota yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-10/D.04/ASPM- P/2016 tanggal 19-05-2016 (sembilan belas Mei tahun dua ribu enam belas)
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT Xxxxxxx Xxxxx Management (selanjutnya disebut “XXXXXXX AM”) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Xxxxxxx Asset Management No. 57 tanggal 29 November 2011 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”) yang telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) dengan Surat No. AHU-01685.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11 Januari 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0002647.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 11 Januari 2012 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 8807 Berita Negara Republik Indonesia No. 32 tanggal 19 April 2013.
XXXXXXX AM telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari OJK sebagaimana tercantum dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 09/D.04/2014 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Xxxxxxx Asset Management tanggal 12 Maret 2014.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Kepengurusan Perseroan mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Xxxxxxx Asset Management No. 26 tanggal 13 Agustus 2019 dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah dilaporkan kepada Menkumham dan diterima pelaporan tersebut dengan No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 14 Agustus 2019, akta ini telah diperbaharui dengan akta tertanggal 18-03-2021 (delapan belas Maret dua ribu dua puluh satu) Nomor 22 dibuat di hadapan SUNARNI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Xxxxxxx Asset Management tertanggal 24-03-2021 (dua puluh empat Maret dua ribu dua puluh satu) Nomor AHUAH. 01.00-0000000, susunan Dewan Komisaris dan Direksi XXXXXXX AM pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Edison Hulu
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxxx Xxxx T Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx
3.2 PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Dana kelolaan XXXXXXX AM atas seluruh Reksa Dana yang ditawarkan melalui Penawaran Umum per tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 318.002.448.522 (Tiga Ratus Delapan Belas Miliar Dua Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Dua Rupiah).
PT Xxxxxxx Asset Management telah melakukan pengelolaan 4 Reksa Dana yaitu:
1. Xxxxx Xxxx Xxxxxxan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND
2. Reksa Dana Pasar Uang XXXXXXX XXXXX MARKET FUND
3. Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap XXXXXXX XXXXXXXXXX BOND
4. Reksa Dana Syariah Pasar Uang XXXXXXX MMF XXXXXXX XXXXXXXXXX
PT Xxxxxxx Asset Management adalah perusahaan manajemen investasi yang hanya semata-mata mengelola dana dan/atau portofolio Efek nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan nasabah.
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, PT Xxxxxxx Asset Management akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
3.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak yang terafiliasi dengan manajer investasi adalah PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Permata Tbk didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 228 tanggal 17 Desember 1954, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx,S.H., pengganti dari Xxxxx Xxx Xxxxxxx, Notaris di Jakarta, dengan nama Bank Persatuan Dagang Indonesia (United Commercial Bank of Indonesia). Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Penetapan Nomor J.A.5/2/2 tertanggal 4 Januari 1955, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibawah Nomor 123 tanggal 15 Januari 1955 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 22 tanggal 18 Maret 1955, Tambahan Nomor 292.
Berdasarkan Akta Nomor 35 tanggal 20 Agustus 1971 yang dibuat di hadapan Tan Thong Kie, Notaris di Jakarta, nama Bank Persatuan Dagang Indonesia diganti menjadi PT Bank Bali. Akta perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Penetapan Nomor J.A.5/171/4 tanggal 5 Oktober 1971, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibawah Nomor 2814 tanggal 9 Oktober 1971 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 86 tanggal 26 Oktober 1971, Tambahan Nomor 489.
Berdasarkan Akta Nomor 45 tertanggal 27 September 2002, yang minutanya dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., Lex Legibus Magister, Notaris di Jakarta, mengenai perubahan nama PT Bank Bali Tbk menjadi PT Bank Permata Tbk, dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor PT Bank Permata Tbk dari semula Rp. 668.645.803.835,- (enam ratus enam puluh delapan miliar enam ratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga ribu delapan ratus tiga puluh lima Rupiah) menjadi Rp. 1.300.533.627.710,- (satu triliun tiga ratus miliar lima ratus tiga puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus sepuluh Rupiah), yang telah mendapatkan persetujuan dari dan dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan tertanggal 30 September 2002 Nomor C- 18778.HT.01.04.TH.2002 dan Bukti Penerimaan Laporan tertanggal 30 September 2002 Nomor C- 18861.HT.01.04.TH.2002, serta didaftarkan pada Daftar Perusahaan pada tanggal 30 September 2002 dibawah Nomor 1240/RUB 09.03/IX/2002, diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 81 tanggal 8 Oktober 2002, Tambahan Nomor 12280.
Perubahan susunan Pemegang Saham terakhir Bank Kustodian termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Permata Tbk no. 19 tanggal 8 Oktober 2020 Nomor 19 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 13 Oktober 2020.
Perubahan anggaran dasar terakhir Bank Kustodian termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Angagran Dasar PT Bank Permata Tbk No. 63 tanggal 27 April 2021, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU- 0026025.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 28 April 2021 dan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 28 April 2021, juntco Akta tertanggal 29 Juli 2021 nomor 56, dibuat di hadapan XXXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan perubahan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya tanggal 30 Juli 2021 Nomor AHU-AH.01.03- 0433469.
Perubahan susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan terakhir Bank Kustodian termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Permata Tbk No. 5 tanggal 4 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-AH.01.09-0028989 tanggal 4 Juli 2022.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Permata Tbk melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-99/PM/1991 tanggal 22 Oktober 1991 dan Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: S- 2631/PM/2002 tanggal 17 Desember 2002.
Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-99/PM/1991 tertanggal 22 Oktober 1991 menyatakan bahwa PT Bank Bali Tbk yang berdomisili di Jakarta disetujui untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Tempat Penitipan Harta di bidang Pasar Modal. Selanjutnya, sehubungan dengan peleburan usaha 4 Bank Dalam Penyelesaian (PT Bank Universal Tbk, PT Bank Artamedia, PT Bank Prima Express dan PT Bank Patriot) ke dalam PT Bank Bali Tbk, BAPEPAM & LK sudah mencatatkan perubahan nama PT Bank Bali Tbk menjadi PT Bank Permata Tbk berdasarkan surat Nomor S- 2631/PM/2002 tanggal 17 Desember 2002, selanjutnya kegiatan operasional Kustodian PT Bank Bali Tbk menggunakan nama PT Bank Permata Tbk.
PT Bank Permata Tbk juga telah memperoleh penunjukan Bank Indonesia sebagai Sub Registry berdasarkan Surat Keputusan BI Nomor 7/88/DPM tertanggal 11 April 2005, telah memperoleh sertifikat kesesuaian syariah sebagai Bank Kustodian dan Wali Amanat berdasarkan Sertifikat Dewan Syariah Nasional Nomor: U-277/DSN/MUI/VIII/2008 tanggal 25 Agustus 2008, mendapatkan izin sebagai kustodian sertifikat deposito yang ditransaksikan di Pasar Uang berdasarkan keputusan Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan No.19/37/KEP.DPPK/2017 tanggal 31 Oktober 2017 serta terdaftar sebagai Lembaga Pendukung Pasar Uang yang melakukan kegiatan terkait Surat Berharga Komersial di Pasar Uang yang memiliki fungsi sebagai Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial berdasarkan surat Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan No.20/330/DPPK/Srt/B tanggal 22 Juni 2018.
Perkembangan pasar modal yang sangat pesat dilihat sebagai suatu kesempatan oleh PT Bank Permata Tbk untuk mengembangkan berbagai jenis pelayanan sebagai salah satu wujud memberikan pelayanan yang terbaik kepada para Pemegang Unit Penyertaan pasar modal, baik yang berbentuk badan usaha, perorangan, maupun dana kelolaan, domestik maupun luar negeri. Kesiapan atas teknologi yang memadai merupakan tuntutan dalam menjalankan kegiatan operasional-operasional Kustodian PT Bank Permata Tbk didukung oleh sistem komputerisasi terpadu untuk sistem-sistem yang menatausahakan transaksi-transaksi yang menyangkut: equity, fixed income, Reksa Dana Dana Kelolaan (fund administration) dan juga sistem on-line antar cabang se-Indonesia untuk sistem aplikasi perbankan. Sistem komputer yang sudah terhubung secara on- line dengan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) melalui C-Best System dan dengan Bank Indonesia melalui BI SSSS (Sub Registry) yang memudahkan danmempercepat transaksi efek Nasabah kami.
Jasa dan layanan yang diberikan PT Bank Permata Tbk sebagai lembaga penunjang pasar modal/Bank Kustodian antara lain: Safekeeping, Settlement Transaction, Corporate Action, Fund Accounting dan Unit Registry.
Sampai dengan saat ini nasabah yang menggunakan jasa Custody dari PT Bank PermataTbk meliputi perorangan, perbankan, perusahaanperusahaan swasta (korporasi), perusahaan sekuritas, dana kelolaan, Dana Pensiun, perusahaan asuransi dan BUMN, dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah Bangkok Bank Public Company Limited (Bangkok Bank), BBL (Cayman Limited), Bangkok Bank Berhad, Bangkok Bank (China) CO., LTD., Sinnsuptawee Assets Management CO., LTD., Bualuang Securities Public CO., LTD., BBL Asset Management CO., LTD., Bualuang Ventures Limited, BSL Leasing CO., LTD., Processing Centre CO., LTD., Thai Payment Network CO., LTD., BBL Nominees (Tempatan) SDN. BHD., dan Bangkok Capital Asset Management CO., LTD.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHANKEKAYAAN XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT adalah sebagai berikut:
5.1 TUJUAN INVESTASI
XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang stabil dengan risiko minimal sekaligus memperoleh tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat dengan berinvestasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
5.2 KEBIJAKAN INVESTASI
XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau deposito Syariah, sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT berinvestasi pada Efek Syariah luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT diinvestasikan pada Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT pada Efek Syariah luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek Syariah, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam angka 5.2. di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dari OJK.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakankebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT tersebut dalam angka 5.2. paragraf 1 (satu) tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturanperundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3 PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT:
a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situsweb;
b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT pada setiap saat;
c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki Efek Syariah derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT pada setiap saat;
g. memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebihdari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. berinvestasi pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
i. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
j. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
k. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
l. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
m. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
n. terlibat dalam transaksi marjin;
o. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek denganjangka waktu paling lama
1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT pada saat terjadinya pinjaman;
p. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
q. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
r. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
s. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
t. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Portofolio investasi dalam Reksa Dana Syariah hanya dapat berupa:
a. saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
b. hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
x. Xxxxx yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
d. saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
e. Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
x. Xxxx beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari
g. perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
x. Xxxxx yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
i. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
j. instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
k. hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
x. Xxxx Syariah lainnya yang ditetapkan oleh XXX.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturanyang berlaku.
XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dalam Bab V angka 5.2. Prospektus.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4 MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAATDARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
a. Bilamana dalam portofolio XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang Syariah yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
b. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang Syariah yang dapat dibeli oleh Reksa Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah maka mekanisme pembersihan kekayaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx.
c. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
i mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
ii memerintahkan membubarkan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT.
d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 5.4. huruf c butir ii di atas, OJK berwenang membubarkan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT.
5.5 KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX.
Dengan tetap memperhatikan pemenuhan tujuan investasi jangka Panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk dapat membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT tersebut (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan secara konsisten oleh Manajer Investasi.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan, jika ada, akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut, (jika ada), menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
6.1 Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok Efek Syariah atau imbal hasil dari Efek Syariah tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok Efek Syariah atau imbal hasil dari Efek Syariah tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat imbal hasil umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Syariahberpendapatan tetap);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdaganganterakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan denganrasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham Syariah);
6) tingkat imbal hasil pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Syariah berpendapatan tetap); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) Berdasarkan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut, Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
6.2 Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efekyang ditentukan oleh Manajer Investasi. 6.3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan
6.3 Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau penjualan kembali yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkanatau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | DASAR HUKUM |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak* | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh. |
Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif. | Bukan objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh |
*Merujuk pada:
− Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
− Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
− Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnyaPajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib
Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangansebesar:
(i) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAHBERMANFAAT
Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX dapatmemperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk instrumen pasar uang meliputi penentuan jangka waktu investasi serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, pemantauan yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat. Di samping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi dengan baik. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi pemodal jika dilakukan sendiri. Melalui XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut karena telah ditangani oleh Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Pertumbuhan Nilai Investasi
Reksa dana adalah kumpulan dana dari investor yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dengan akumulasi dana yang terkumpul XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dapat melakukan transaksi secara kolektif dengan efisiensi biaya transaksi. Pemegang Unit Penyertaan diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Likuiditas atau Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dapat menjual kembali Unit Penyertaannya. Hal ini karena Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang bersangkutan. Penerimaan pembayaran selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak adanya permintaan penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran atas penjualan kembali tidak dikenakan pajak, kecuali apabila di kemudian hari terdapat ketentuan lain di bidang perpajakan yang berlaku.
d. Transparansi Informasi
XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT ditawarkan melalui Penawaran Umum sehingga harus memenuhi berbagai ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Xxxxx Xxxx memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
e. Kesesuaian dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT berpedoman pada akad Wakalah bil Ujrah untuk hubungan antara pemodal dengan Manajer Investasi sebagaimana fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”) nomor 20/DSNMUI/IV/2001 dan akad Mudharabah atau akad lain yang sesuai dengan fatwa DSN MUI untuk hubungan antara Manajer Investasi dengan pengguna investasi, sehingga dalam hal ini terdapat kesesuaian dengan prinsip Syariah yang berlaku di Pasar Modal.
8.2 FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAATdapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu:
1 Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT memiliki risiko fluktuasi Nilai Aktiva Bersih. Tidak ada jaminan bahwa Nilai Aktiva Bersih akan selalu meningkat selama jangka waktu Reksa Dana. Hal – hal yang dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih antara lain Pemerintah Indonesia sebagai penerbit Efek Syariah Berpendapatan Tetap, bank dan/atau penerbit surat berharga dimana XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT berinvestasi dan pihak lainnya yang berhubungan dengan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT melakukan wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya.
2 Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun wanprestasi (default) dapat terjadi akibat adanya kondisi luar biasa yang menyebabkan kegagalan Emiten, bank dan/atau pihak lainnya yang berhubungan dengan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT, dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX.
3 Risiko Likuiditas
Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk membayar penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila secara Bersama-sama dan dalam waktu singkat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas dalam hal penyediaan dana tunai. Berdasarkan peraturan OJK dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara dalam hal terjadi keadaankeadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure).
4 Risiko Perubahan Politik, Ekonomi, dan Peraturan Perpajakan
Adanya perubahan kondisi politik, ekonomi, dan peraturan perpajakan, serta peraturan – peraturan lainnya, khususnya pada pasar uang dan pasar modal nasional maupun internasional dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT.
5 Risiko Fluktuasi Xxxxx Xxxxx
Investasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX dapat mengalami kenaikan atau penurunan nilai sebagai akibat akibat dari fluktuasi pada nilai tukar antara Rupiah dengan mata uang asing.
6 Risiko Tingkat Suku Bunga
Perubahan tingkat suku bunga di pasar keuangan dapat menyebabkan kenaikan atau penurunan harga instrumen investasi dalam portofolio Reksa Dana yang dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT.
7 Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Jika terjadi pembubaran dan likuidasi karena terjadinya salah satu dari hal – hal sebagai berikut:
a. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang – perundangan dibidang pasar modal;
b. Total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT kurang dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut – turut setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi efektif.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1 BIAYA YANG MENJADI BEBAN XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dandibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,12% (nol koma dua belas persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat yang lazim, kepada pemegang Unit Penyertaan setelah XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya-Biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT;
g. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta system dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK;
x. Xxxxx asuransi (jika ada); dan
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya di atas (jika ada).
Manajer Investasi tidak melakukan pemotongan zakat atas kekayaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT yang dibebankan kepada XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX.
9.2 BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukkan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen- dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris, dan Dewan Pengawas Syariah;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) serta Formulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan Pembubaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dan likuidasi harta kekayaannya.
9.3 BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
b. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; dan
c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT tidak dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee), dan biaya pengalihan investasi (switching fee).
9.4 Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan/ atau Biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
9.5 ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT : a. Imbalan jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks. 1% Maks. 0,12% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT berdasarkan 365 Hari Kalender pertahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dibayarkan setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) d. Semua Biaya Bank e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas (jika ada) | Tidak ada Tidak ada Tidak Ada Jika ada Jika ada |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT, setiap Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1 Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (SINVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
a. Aplikasi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
b. Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
x. Xxxxxxxx pengalihan investasi dalam XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali, sebagaimana dimaksud pada definisi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dalam Bab I angka 1.49. Prospektus.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
10.2 Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
10.3 Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUNDSYARIAH BERMANFAAT
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
10.4 Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT yang dipublikasikan di harian tertentu.
10.5 Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
10.6 Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT)
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), sebagaimana dimaksud pada definisi Laporan Bulanan dalam Bab I angka 1.23. Prospektus.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
10.7 Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT WAJIB DIBUBARKAN
XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Xxxxx, XXXXXXX MONEY MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memilikidana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT.
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT
Dalam hal XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasaIndonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsionaldari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaanpaling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
c. membubarkan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dibubarkan, yang disertai dengan
• akta pembubaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
• Laporan keuangan pembubaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT telah memiliki dan kelolaan.
Dalam hal XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan rencana pembubaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK,dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT oleh XXX; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut :
• pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
• laporan keuangan pembubaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
• akta pembubaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX dari Notarisyang terdaftar di OJK.
Dalam hal XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT.
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dilengkapi :
• pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
• laporan keuangan pembubaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
• akta pembubaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX dari Notarisyang terdaftar di OJK.
Dalam hal XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT wajib dibubarkan karenakondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan rencana pembubaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
• kesepakatan pembubaran dan likuidasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
• kondisi keuangan terakhir;
11.3 Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
11.5 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
11.6 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau bank kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT sebagaiman dimaksud pada butir 11.6 huruf b di atas adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7 PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi,maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.8 Dalam hal XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6 huruf b di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT.
11.9 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXXx
Laporan Keuangan Tanggal 31 Desember 2022 dan
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut Beserta
Laporan Auditor Independen
DAFTAR ISI
Halaman
I. Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian
II. Laporan Auditor Independen i - ii
III. Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat 5
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan 6
Catatan Atas Laporan Keuangan 7 - 26
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
Laporan Posisi Keuangan
Per 31 Desember 2022 (Dalam Rupiah)
Catatan 2022 2021
Aset
Portofolio efek (Biaya perolehan sebesar Rp 00.000.000.000 dan Rp 3.027 298.408 pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021)
Instrumen pasar uang | 2c,3,4,5 | 13.031.033.999 | 3.027.298.408 |
Jumlah portofolio efek | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |
Kas | 2d,3,4,6 | 79.519.151 | 41.828.365 |
Piutang bagi hasil | 2c,3,4,7 | 26.157.991 | 2.295.721 |
Jumlah aset | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |
Liabilitas | |||
Beban akrual | 2c,3,4,8 | 11.162.747 | 15.341.709 |
Utang lain-lain | 2c,3,4,9 | 77.884 | 6.449.167 |
Jumlah liabilitas | 11.240.631 | 21.790.876 | |
Nilai aset bersih Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |
Jumlah kenaikan/penurunan nilai aset bersih | 506.203.277 | 326.741.171 | |
Jumlah nilai aset bersih | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |
Jumlah unit penyertaan yang beredar | 00 | 00.000.000,0000 | 0.000.000,122 |
Nilai aset bersih per unit penyertaan | 2b | 1.039,3795 | 1.021,5347 |
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah) | |||
Catatan | 2022 | 2021 | |
Pendapatan | |||
Pendapatan investasi Pendapatan bagi hasil | 2e,11 | 284.159.226 | 472.579.378 |
Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi | - | - | |
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi | - | - | |
Pendapatan lainnya | 2e,12 | 807.979 | 1.540.801 |
Jumlah pendapatan | 284.967.205 | 474.120.179 | |
Beban | |||
Beban operasi Pengelolaan investasi | 2e,13 | 1.766.066 | 5.707.546 |
Kustodian | 2e,00 | 00.000.000 | 00.000.000 |
Lain-lain | 2e,00 | 00.000.000 | 000.000.000 |
Jumlah beban | 105.505.099 | 147.379.008 | |
Laba sebelum pajak | 179.462.106 | 326.741.171 | |
Pajak penghasilan | 2g,16 | - | - |
Laba tahun berjalan | 179.462.106 | 326.741.171 | |
Penghasilan komprehensif lain Yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi | - | - | |
Yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi | - | - | |
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan | 179.462.106 | 326.741.171 |
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
Laporan Perubahan Aset Bersih
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah) | |||||
Transaksi dengan | Jumlah kenaikan/ Penghasilan | ||||
pemegang unit penyertaan | penurunan komprehensif nilai aset bersih lain | Jumlah nilai aset bersih | |||
Saldo per 1 Januari 2021 | - | - - | - | ||
Perubahan aset bersih pada tahun 2021 | |||||
Laba tahun berjalan | - | 326.741.171 - | 326.741.171 | ||
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | |||||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - - | 00.000.000.000 | ||
Pembelian kembali unit penyertaan Distribusi pada pemegang unit penyertaan | (00.000.000.000) - | - - - - | (00.000.000.000) - | ||
Penghasilan komprehensif lain | - | - | - - | ||
Saldo per 31 Desember 2021 | 2.722.890.447 | 326.741.171 | - 3.049.631.618 | ||
Perubahan aset bersih pada tahun 2022 | |||||
Laba tahun berjalan | - | 179.462.106 | - 179.462.106 | ||
Transaksi dengan pemegang | |||||
unit penyertaan | |||||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - - | 00.000.000.000 | ||
Pembelian kembali unit penyertaan Distribusi pada pemegang unit penyertaan | (00.000.000.000) - | - - - - | (00.000.000.000) - | ||
Penghasilan komprehensif lain | - | - | - - | ||
Saldo per 31 Desember 2022 | 12.619.267.233 | 506.203.277 | - 00.000.000.000 |
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
Laporan Arus Kas
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah) | ||
2022 | 2021 | |
Arus kas dari aktivitas operasi Penerimaan bagi hasil | 261.104.935 | 471.824.458 |
Pembayaran biaya operasi | (116.055.344) | (125.588.132) |
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi | 145.049.591 | 346.236.326 |
Arus kas dari aktivitas investasi Pembelian dan penjualan portofolio efek, bersih | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Arus kas dari aktivitas pendanaan Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Perolehan kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan | 9.896.376.786 | 2.722.890.447 |
Kenaikan bersih kas | 37.690.786 | 41.828.365 |
Kas pada awal tahun | 41.828.365 | - |
Kas pada akhir tahun | 79.519.151 | 41.828.365 |
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah) | ||||
2022 | 2021 | |||
Sumber Dana Zakat Zakat dari Dalam Reksa Dana Syariah | - | - | ||
Zakat dari Pihak Luar Reksa Dana Syariah | - | - | ||
Jumlah sumber dana zakat | - | - | ||
Penyaluran dana zakat kepada entitas pengelola zakat | - | - | ||
Kenaikan (penurunan) neto dana zakat | - | - | ||
Xxxx zakat awal tahun | - | - | ||
Xxxx zakat akhir tahun | - | - |
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah) | ||||
2022 | 2021 | |||
Sumber dana kebajikan: Pendapatan non halal - jasa giro | - | - | ||
Jumlah sumber dana kehidupan | - | - | ||
Penggunaan dana kebajikan: Sumbangan | - | - | ||
Jumlah penggunaan dana kebajikan | - | - | ||
Kenaikan (penurunan) dana kebajikan | - | - | ||
Saldo awal dana kebajikan | - | - | ||
Saldo akhir dana kebajikan | - | - |
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Dalam Rupiah)
1. Umum
Reksa Dana Syariah Xxxxxxx Xxxxx Market Fund Syariah Bermanfaat adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka didirikan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan No. IV.B.1, Lampiran Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM dan LK atau sekarang Otoritas Jasa Keuangan) No. Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai "Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif" yang telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 mengenai "Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif" serta peraturan OJK No. 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 mengenai "Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah".
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah Xxxxxxx Xxxxx Market Fund Xxxxxxx Xxxxxxxxxx dengan PT Xxxxxxx Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Permata Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 05 tanggal 8 Oktober 2020 dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta.
Reksa Dana Syariah Xxxxxxx Xxxxx Market Fund Xxxxxxx Xxxxxxxxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan OJK No. S-51/PM.21/2021 tanggal 14 Januari 2021 dengan Masa Penawaran Umum maksimum 90 (Sembilan puluh) hari bursa sejak tanggal efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal sesuai KIK, tahun buku Reksa Dana mencakup periode dari tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Sesuai dengan pasal 4 dari Akta No. 05 tersebut diatas, Reksa Dana Syariah Xxxxxxx Xxxxx Market Fund Xxxxxxx Xxxxxxxxxx bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang stabil dengan risiko minimal sekaligus memperoleh tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat dengan berinvestasi sesuai dengan kebijakan investasi.
Reksa Dana Syariah Xxxxxxx Xxxxx Market Fund Syariah Bermanfaat akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aset Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang ditawarkan melalui penawaran umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau deposito syariah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PT Xxxxxxx Xxxxx Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dari Xxx Xxngelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Dalam Rupiah)
1. Umum - lanjutan
Berdasarkan pembaharuan prospektus, susunan ketua dan anggota dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi adalah sebagai berikut:
Komite Investasi
Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx : Komisaris Utama PT Xxxxxxx Asset Management Edison Hulu : Komisaris Independen PT Xxxxxxx Xxxxx Management Xxxxxxx Xxxx X Xxxxxxx : Presiden Direktur PT Xxxxxxx Asset Management
Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxxxxxx : Ketua Tim
Xxxxxxx : Anggota Tim
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi
a. Penyajian laporan keuangan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi pernyataan dan interprestasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI serta peraturan regulator pasar modal.
Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana berdasarkan Surat Edaran SEOJK No. 14/2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 101 (Revisi 2014), "Penyajian Laporan Keuangan Syariah".
Dasar penyusunan laporan kecuali untuk laporan arus kas adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah Rupiah (Rp). Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
b. Nilai aset bersih per unit penyertaan
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari bursa berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Dalam Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan liabilitas keuangan
c.1. Aset keuangan
Seluruh aset keuangan diakui dan dihentikan pengakuannya pada tanggal diperdagangkan dimana pembelian dan penjualan aset keuangan berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan aset dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh kebiasaan pasar yang berlaku, dan awalnya diukur sebesar nilai wajar ditambah biaya transaksi, kecuali untuk aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang awalnya diukur sebesar nilai wajar.
Aset keuangan diklasifikasi dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan biaya perolehan diamortisasi. Pengklasifikasian ini tergantung pada sifat dan tujuan aset keuangan dan ditetapkan pada saat pengakuan awal.
c.1.1. Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
Aset keuangan diklasifikasi dalam aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, jika aset keuangan sebagai kelompok diperdagangkan atau pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Aset keuangan diklasifikasi sebagai kelompok diperdagangkan, jika:
- Diperoleh atau dimiliki terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat; atau
- Merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola bersama dan terdapat bukti mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek yang terkini; atau
- Merupakan derivatif yang tidak ditetapkan dan tidak efektif sebagai instrumen lindung nilai.
Aset keuangan selain aset keuangan sebagai kelompok diperdagangkan, dapat ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada pengakuan awal, jika:
- Penetapan tersebut mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan ketidakkonsistenan pengukuran dan pengakuan yang dapat timbul; atau
- Aset keuangan merupakan bagian dari kelompok aset keuangan atau liabilitas atau keduanya, yang dikelola dan kinerjanya berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan dokumentasi manajemen risiko atau strategi investasi Manajer Investasi; atau
- Merupakan bagian dari kontrak yang mengandung satu atau lebih derivatif melekat, dan memperbolehkan kontrak gabungan (aset atau liabilitas) ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Dalam Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan liabilitas keuangan - lanjutan
c.1. Aset keuangan - lanjutan
c.1.1. Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi - lanjutan
Aset keuangan pada nilai wajar melalui laporan laba rugi disajikan sebesar nilai wajar, keuntungan atau kerugian yang timbul diakui dalam laporan laba rugi komprehensif. Keuntungan atau kerugian bersih yang diakui dalam laporan laba rugi komprehensif mencakup dividen atau bunga yang diperoleh dari aset keuangan. Nilai wajar ditentukan dengan cara seperti dijelaskan pada catatan 3c.5.
c.1.2. Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi
Setelah pengukuran awal, investasi pada biaya perolehan diamortisasi diukur dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Metode ini menggunakan suku bunga efektif yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan kas di masa datang selama perkiraan umur dari aset keuangan ke nilai tercatat bersih (net carrying amount) dari aset keuangan. Keuntungan dan kerugian diakui dalam laporan laba rugi komprehensif pada saat investasi tersebut dihentikan pengakuannya atau mengalami penurunan nilai, serta melalui proses amortisasi
Kas, piutang penjualan kembali unit penyertaan dan piutang bunga dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi dipasar aktif diklasifikasi sebagai biaya perolehan diamortisasi yang diukur dengan metode suku bunga efektif dikurangi penurunan nilai. Bunga diakui dengan menggunakan metode suku bunga efektif, kecuali piutang jangka pendek dimana pengakuan bunga tidak material.
c.1.3. Penurunan nilai aset keuangan
Aset keuangan, selain aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dievaluasi terhadap indikator penurunan nilai pada setiap tanggal laporan keuangan. Aset keuangan diturunkan nilainya bila terdapat bukti obyektif, sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset keuangan, dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.
Untuk aset keuangan lainnya, bukti obyektif penurunan nilai termasuk sebagai berikut:
- Kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam; atau
- Pelanggaran kontrak, seperti terjadinya wanprestasi atau tunggakan pembayaran pokok atau bunga; atau
- Terdapat kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan.
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Dalam Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan liabilitas keuangan - lanjutan
c.1. Aset keuangan - lanjutan
c.1.3. Penurunan nilai aset keuangan - lanjutan
Untuk kelompok aset keuangan tertentu, seperti piutang, penurunan nilai aset dievaluasi secara individual. Bukti obyektif dari penurunan nilai portofolio piutang dapat termasuk pengalaman Reksa Dana atas tertagihnya piutang di masa lalu, peningkatan keterlambatan penerimaan pembayaran piutang dari rata-rata periode kredit, dan juga pengamatan atas perubahan kondisi ekonomi nasional atau lokal yang berkorelasi dengan default atas piutang.
Untuk aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi, jumlah kerugian penurunan nilai merupakan selisih antara nilai tercatat aset keuangan dengan nilai kini dari estimasi arus kas masa datang yang didiskontokan menggunakan tingkat suku bunga efektif awal dari aset keuangan.
Nilai tercatat aset keuangan tersebut dikurangi dengan kerugian penurunan nilai secara langsung atas aset keuangan, kecuali piutang yang nilai tercatatnya dikurangi melalui penggunaan akun penyisihan piutang. Jika piutang tidak tertagih, piutang tersebut dihapuskan melalui akun penyisihan piutang. Pemulihan kemudian dari jumlah yang sebelumnya telah dihapuskan dikreditkan terhadap akun penyisihan. Perubahan nilai tercatat akun penyisihan piutang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif.
c.1.4. Reklasifikasi aset keuangan
Reklasifikasi hanya diperkenankan dalam situasi yang jarang terjadi dan dimana aset tidak lagi dimiliki untuk tujuan dijual dalam jangka pendek. Dalam semua hal, reklasifikasi aset keuangan hanya terbatas pada instrumen utang. Reklasifikasi dicatat sebesar nilai wajar aset keuangan pada tanggal reklasifikasi.
c.2. Liabilitas keuangan
Liabilitas keuangan yang tidak dimiliki untuk diperdagangkan atau tidak diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, liabilitas keuangan tersebut pada saat pengakuan awal diukur dengan nilai wajar setelah dikurangi dengan biaya transaksi selanjutnya diukur dengan biaya perolehan yang diamortisasi. Liabilitas keuangan yang termasuk dalam kategori ini utang transaksi efek, utang pembelian kembali unit penyertaan, biaya yang masih harus dibayar dan utang lain-lain.
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Dalam Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan liabilitas keuangan - lanjutan
c.3. Metode suku bunga efektif
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari kewajiban keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga/beban bunga selama periode yang relevan. Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan/pembayaran kas di masa datang selama perkiraan umur Aset dan liabilitas keuangan, atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat bersih dari Aset dan liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.
c.4. Penghentian pengakuan aset dan liabilitas keuangan
Reksa Dana menghentikan pengakuan aset keuangan jika dan hanya jika hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset berakhir, atau Reksa Dana mentransfer aset keuangan dan secara substansial mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset kepada entitas lain. Jika Reksa Dana tidak mentransfer serta tidak memiliki secara substansial atas seluruh risiko dan manfaat kepemilikan serta masih mengendalikan aset yang ditransfer, maka Reksa Dana mengakui keterlibatan berkelanjutan atas aset yang ditransfer dan liabilitas terkait sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar. Jika Reksa Dana memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan yang ditransfer, Reksa Dana masih mengakui aset keuangan dan juga mengakui pinjaman yang dijamin sebesar pinjaman yang diterima.
Reksa Dana menghentikan kewajiban keuangan, jika dan hanya jika, kewajiban Reksa Dana telah dilepaskan, dibatalkan atau kadaluarsa.
c.5. Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan secara aktif di bursa efek ditentukan dengan menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas instrumen keuangan tersebut di bursa efek, tanpa memperhitungkan biaya transaksi.
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan diluar bursa efek (over the counter ) ditentukan dengan menggunakan informasi harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilai Harga Efek di Indonesia, yaitu Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA), tanpa memperhitungkan biaya transaksi. Apabila harga pasar wajar atas instrumen keuangan yang dimiliki oleh Xxxxx Xxxx tidak terdapat di IBPA, maka Manajer Investasi akan menggunakan informasi harga rata-rata yang bersumber dari beberapa broker (quoted xxxxx ) sebagai acuan.
Nilai wajar dari aset dan liabilitas keuangan yang tidak disajikan pada nilai wajarnya di laporan posisi keuangan Reksa Dana adalah sama dengan atau mendekati nilai tercatatnya karena transaksi yang terjadi bersifat jangka pendek.
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Dalam Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan liabilitas keuangan - lanjutan
c.5. Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan - lanjutan
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hirarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Xxxxxxx nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
- Harga kuotasian dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
- Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung (Tingkat 2);
- Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data yang dapat diobservasi (Tingkat 3).
d. Kas
Tingkat pada hirarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
Kas meliputi kas di bank yang bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
e. Pendapatan dan beban
Pendapatan bunga dari instrumen pasar uang, deposito berjangka dan efek utang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Dividen diakui jika hak pemegang saham untuk menerima pembayaran ditetapkan.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif.
Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.
x. Xxxxx dan transaksi pihak-pihak yang berelasi
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan keuangannya.
f.1. Dalam usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi sebagaimana didefinisikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7 (Revisi 2015) "Pengungkapan pihak-pihak berelasi".
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Dalam Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
x. Xxxxx dan transaksi pihak-pihak yang berelasi - lanjutan
f.1. Dalam usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi sebagaimana didefinisikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7 (Revisi 2015) "Pengungkapan pihak-pihak berelasi". - lanjutan
Dalam catatan atas laporan keuangan diungkapkan jenis transaksi dan saldo dengan pihak-pihak berelasi.
- Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
- Memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
- Personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor.
f.2. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut:
- Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain).
- Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana entitas lain tersebut adalah anggotanya).
- Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
- Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga.
- Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pascakerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga berelasi dengan entitas pelapor.
- Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam huruf (f.1).
- Orang yang diidentifikasi dalam huruf (f.1) (1) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
Semua transaksi dengan pihak-pihak berelasi, baik yang dilakukan dengan atau tidak dengan suku bunga atau harga, persyaratan dan kondisi yang sama sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga, diungkapkan dalam laporan keuangan.
g. Pajak penghasilan
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Dalam Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
g. Pajak penghasilan - lanjutan
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang.
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan di dalam laporan posisi keuangan atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini.
Penghasilan utama Reksa Dana, merupakan obyek pajak final dan/atau objek pajak tidak final merupakan obyek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.
Pada tanggal 21 April 2020 Direktorat Jenderal Pajak menetapkan peraturan pajak dengan Nomor: PER- 08/PJ/2020 tentang Perhitungan angsuran pajak penghasilan untuk tahun pajak berjalan sehubungan dengan penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan. Sesuai Pasal 3 dalam peraturan tersebut bahwa penyesuaian tarif pajak penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri dan dalam bentuk usaha tetap, kecuali wajib pajak masuk bursa, menjadi sebesar:
a. 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada tahun 2020 dan tahun 2021; dan
b. 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada tahun 2022.
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 yang antara lain:
- Menetapkan tarif pajak penghasilan badan sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.
- Menetapkan tarif pajak pertambahan nilai sebesar 11% mulai berlaku 1 April 2022 dan 12% mulai 1 Januari 2025.
Pengecualian PPh atas dividen yang dimaksud dalam Undang-Undang Cipta Kerja tersebut adalah:
1. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak:
a) Orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan/atau
b) Badan dalam negeri;
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Dalam Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
g. Pajak penghasilan - lanjutan
2. Dividen yang berasal dari luar negeri baik yang diperdagangkan di bursa efek atau tidak diperdagangkan di bursa efek, yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri atau wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan dan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan dividen tersebut:
a) Diinvestasikan paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak, atau
b) Berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini.
Pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah mengeluarkan PP No. 91/2021 dan tanggal 12 Agustus 2019 PP No. 55/2019 yang merupakan perubahan atas PP No. 100/2013 dan PP No. 16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
h. Penggunaan estimasi
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat taksiran dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas, serta pengungkapan aset dan liabilitas kontinjensi pada tanggal laporan posisi keuangan dan jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan taksiran tersebut.
i. Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan merupakan laporan yang menunjukan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama jangka waktu tertentu serta saldo dana kebajikan yang belum digunakan pada tanggal tertentu. Sumber dana kebajikan berasal dari pendapatan jasa giro dari bank konvensional (pendapatan non-halal). Sesuai prinsip syariah, reksa dana tidak mengakui pendapatan atas jasa giro tersebut karena mengandung unsur bunga/riba. Pendapatan yang belum diterima atas jasa giro tersebut digunakan sebagai dana kebajikan, dana kebajikan digunakan untuk dana sosial berupa sumbangan dimana reksa dana tidak meminta pertanggung jawaban atas pengunaan sumbangan tersebut.
3. Instrumen keuangan
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan
Rincian kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam catatan 2.
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Dalam Rupiah)
3. Instrumen keuangan - lanjutan
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan - lanjutan
Klasifikasi aset keuangan pada tangga-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
2022 | |||
Aset keuangan | |||
yang diukur | Biaya | ||
pada nilai wajar | perolehan | Jumlah | |
melalui laporan | diamortisasi | ||
laba rugi | |||
Portofolio efek | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
Kas | - | 79.519.151 | 79.519.151 |
Piutang bagi hasil | - | 26.157.991 | 26.157.991 |
Jumlah | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 |
2021 | |||
Aset keuangan | |||
yang diukur pada nilai wajar | Biaya perolehan | Jumlah | |
melalui laporan | diamortisasi | ||
laba rugi | |||
Portofolio efek | 3.027.298.408 | - | 3.027.298.408 |
Kas | - | 41.828.365 | 41.828.365 |
Piutang bagi hasil | - | 2.295.721 | 2.295.721 |
Jumlah | 3.027.298.408 | 44.124.086 | 3.071.422.494 |
Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
Liabilitas keuangan
2022
Jumlah
Beban akrual | 11.162.747 | 11.162.747 |
Utang lain-lain | 77.884 | 77.884 |
Jumlah | 11.240.631 | 11.240.631 |
2021 | ||
Liabilitas keuangan | Jumlah | |
Beban akrual | 15.341.709 | 15.341.709 |
Utang lain-lain | 6.449.167 | 6.449.167 |
Jumlah | 21.790.876 | 21.790.876 |
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Dalam Rupiah)
3. Instrumen keuangan - lanjutan
3.2. Manajemen dana kelolaan
Reksa Dana mengelola dana kelolaan ditujukan untuk memastikan kemampuan Reksa Dana melanjutkan usaha secara berkelanjutan, mendukung pengembangan aktivitas investasi Reksa Dana dan memaksimumkan imbal hasil kepada pemegang unit penyertaan.
Untuk memelihara atau mencapai struktur dana kelolaan yang optimal, Reksa Dana dapat menyesuaikan pembayaran distribusi keuntungan kepada pemegang unit penyertaan, penerbitan unit penyertaan baru, atau membeli kembali unit penyertaan yang beredar atau menjual aset untuk membayar pembelian kembali unit penyertaan yang beredar.
Reksa Dana Syariah juga diwajibkan untuk memelihara persyaratan minimum dana kelolaan seperti yang disebutkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2019 pasal 68 yang antara lain menentukan:
- Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari bursa, Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
- Total Nilai Aset Bersih Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut.
Jika dalam tenggang waktu tersebut jumlah dana kelolaan dimaksud tidak terpenuhi, maka Manajer Investasi wajib membubarkan Reksa Dana yang dikelolanya.
Untuk mengatasi risiko ini, Manajer Investasi terus mengevaluasi tingkat kebutuhan dana kelolaan berdasarkan peraturan dan memantau perkembangan peraturan tentang dana kelolaan yang disyaratkan dan mempersiapkan peningkatan batas minimum yang diperlukan sesuai peraturan yang mungkin terjadi dari waktu ke waktu di masa datang.
4. Manajemen risiko
a. Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan
Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Market Fund Xxxxxxx Xxxxxxxxxx memiliki risiko fluktuasi Nilai Aktiva Bersih. Tidak ada jaminan bahwa Nilai Aktiva Bersih akan selalu meningkat selama jangka waktu Reksa Dana. Hal-hal yang dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih antara lain Pemerintah Indonesia sebagai penerbit Efek Syariah Berpendapatan Tetap, bank dan/atau penerbit surat berharga dimana Reksa Dana Syariah Xxxxxxx Xxxxx Market Fund Xxxxxxx Xxxxxxxxxx berinvestasi dan pihak lainnya yang berhubungan dengan Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Market Fund Xxxxxxx Xxxxxxxxxx melakukan wanprestasi (default ) dalam memenuhi kewajibannya.
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Dalam Rupiah)
4. Manajemen risiko - lanjutan
x. Xxxxxx wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun wanprestasi (default ) dapat terjadi akibat adanya kondisi luar biasa yang menyebabkan kegagalan Emiten, bank dan/atau pihak lainnya yang berhubungan dengan Reksa Dana Syariah Xxxxxxx Xxxxx Market Fund Syariah Bermanfaat, dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Market Fund Xxxxxxx Xxxxxxxxxx.
x. Xxxxxx perubahan politik, ekonomi, dan peraturan perpajakan
Adanya perubahan kondisi politik, ekonomi, dan peraturan perpajakan, serta peraturan-peraturan lainnya, khususnya pada pasar uang dan pasar modal nasional maupun internasional dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah Xxxxxxx Xxxxx Market Fund Xxxxxxx Xxxxxxxxxx.
d. Risiko fluktuasi nilai tukar
Investasi Reksa Dana Syariah Xxxxxxx Xxxxx Market Fund Xxxxxxx Xxxxxxxxxx dapat mengalami kenaikan atau penurunan nilai sebagai akibat akibat dari fluktuasi pada nilai tukar antara Rupiah dengan mata uang asing.
e. Risiko tingkat suku bunga
Perubahan tingkat suku bunga di pasar keuangan dapat menyebabkan kenaikan atau penurunan harga instrument investasi dalam portofolio Reksa Dana yang dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Market Fund Xxxxxxx Xxxxxxxxxx.
x. Xxxxxx pembubaran dan likuidasi
Jika terjadi pembubaran dan likuidasi karena terjadinya salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
- Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-perundangan dibidang pasar modal;
- Total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah Xxxxxxx Xxxxx Market Fund Xxxxxxx Xxxxxxxxxx kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi efektif.
g. Risiko likuiditas
Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk membayar penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila secara Bersama-sama dan dalam waktu singkat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas dalam hal penyediaan dana tunai. Berdasarkan peraturan OJK dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure ).
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Dalam Rupiah)
4. Manajemen risiko - lanjutan
g. Risiko likuiditas - lanjutan
Analisis aset keuangan Reksa Dana berdasarkan transaksi penerimaan atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal penerimaan atau jatuh tempo pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 diungkapkan dalam tabel sebagai berikut:
2022
Kurang dari tiga bulan | Tiga bulan sampai dengan satu tahun | Jumlah | |
Portofolio efek | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
Kas | 00.000.000 | - | 00.000.000 |
Piutang bagi hasil | 26.157.991 | - | 26.157.991 |
Jumlah | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
2021 | |||
Tiga bulan | |||
Kurang dari tiga bulan | sampai dengan satu tahun | Jumlah | |
Portofolio efek | 3.027.298.408 | - | 3.027.298.408 |
Kas | 41.828.365 | - | 41.828.365 |
Piutang bagi hasil | 2.295.721 | - | 2.295.721 |
Jumlah | 3.071.422.494 | - | 3.071.422.494 |
Analisis liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan transaksi pembayaran atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal pembayaran atau jatuh tempo pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 diungkapkan dalam tabel sebagai berikut:
2022
Kurang dari tiga bulan | Tiga bulan sampai dengan satu tahun | Jumlah | |
Beban akrual | 11.162.747 | - | 11.162.747 |
Utang lain-lain | 77.884 | - | 77.884 |
Jumlah | 11.240.631 | - | 11.240.631 |
2021 | |||
Tiga bulan | |||
Kurang dari tiga bulan | sampai dengan satu tahun | Jumlah | |
Beban akrual | 15.341.709 | - | 15.341.709 |
Utang lain-lain | 6.449.167 | - | 6.449.167 |
Jumlah | 21.790.876 | - | 21.790.876 |
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Dalam Rupiah)
5. Portofolio efek
Biaya perolehan diamortisasi
2022
Tanggal Tingkat jatuh bunga Nilai Jenis efek tempo % nominal | Harga perolehan | Nilai wajar/ nilai nominal | Persentase terhadap jumlah portofolio efek | |||
Instrumen pasar uang PT Bank BJB Syariah | 09-Jan-23 | 5,50% | 200.624.658 | 200.624.658 | 200.624.658 | 1,54% |
PT Bank BJB Syariah | 12-Jan-23 | 5,50% | 2.012.116.739 | 2.012.116.739 | 2.012.116.739 | 15,44% |
PT Bank BJB Syariah | 19-Jan-23 | 5,75% | 401.290.959 | 401.290.959 | 401.290.959 | 3,08% |
PT Bank Mega Syariah | 09-Jan-23 | 4,25% | 200.526.027 | 200.526.027 | 200.526.027 | 1,54% |
PT Bank Mega Syariah | 12-Jan-23 | 5,25% | 2.006.454.795 | 2.006.454.795 | 2.006.454.795 | 15,40% |
PT Bank Mega Syariah | 19-Jan-23 | 4,50% | 401.223.014 | 401.223.014 | 401.223.014 | 3,08% |
PT Bank Muamalat Indonesia | 09-Jan-23 | 4,00% | 200.427.397 | 200.427.397 | 200.427.397 | 1,54% |
PT Bank Muamalat Indonesia | 12-Jan-23 | 5,50% | 2.006.454.795 | 2.006.454.795 | 2.006.454.795 | 15,40% |
PT Bank Nagari Syariah | 19-Jan-23 | 5,75% | 401.290.959 | 401.290.959 | 401.290.959 | 3,08% |
PT Bank Panin Dubai Syariah | 09-Jan-23 | 5,25% | 200.624.658 | 200.624.658 | 200.624.658 | 1,54% |
PT Bank Panin Dubai Syariah | 13-Jan-23 | 5,50% | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 15,35% |
PT Bank Panin Dubai Syariah | 20-Jan-23 | 5,50% | 400.000.000 | 400.000.000 | 400.000.000 | 3,07% |
PT Bank BTPN Syariah | 09-Jan-23 | 4,00% | 200.000.000 | 200.000.000 | 200.000.000 | 1,53% |
PT Bank BTPN Syariah | 12-Jan-23 | 4,00% | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 15,35% |
PT Bank BTPN Syariah | 19-Jan-23 | 4,00% | 400.000.000 | 400.000.000 | 400.000.000 | 3,07% |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00% | ||
Jumlah portofolio efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 100% |
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Dalam Rupiah)
5. Portofolio efek - lanjutan
Biaya perolehan diamortisasi
2021
Tanggal Tingkat jatuh bunga Nilai Jenis efek tempo % nominal | Harga perolehan | Nilai wajar/ nilai nominal | Persentase terhadap jumlah portofolio efek | |||
Instrumen pasar uang | ||||||
PT Bank BJB Syariah | 13-Jan-22 | 3,75% | 201.617.485 | 201.617.485 | 201.617.485 | 6,66% |
PT Bank BJB Syariah | 31-Jan-22 | 4,00% | 403.197.512 | 403.197.512 | 403.197.512 | 13,32% |
PT Bank Mega Syariah | 13-Jan-22 | 3,75% | 204.319.721 | 204.319.721 | 204.319.721 | 6,75% |
PT Bank Mega Syariah | 27-Jan-22 | 3,75% | 403.098.376 | 403.098.376 | 403.098.376 | 13,32% |
PT Bank Muamalat Indonesia | 17-Jan-22 | 3,75% | 304.847.097 | 304.847.097 | 304.847.097 | 10,07% |
PT Bank Muamalat Indonesia | 31-Jan-22 | 3,50% | 302.298.992 | 302.298.992 | 302.298.992 | 9,99% |
PT Bank Panin Syariah | 13-Jan-22 | 3,75% | 305.595.443 | 305.595.443 | 305.595.443 | 10,09% |
PT Bank Panin Syariah | 27-Jan-22 | 3,75% | 302.323.782 | 302.323.782 | 302.323.782 | 9,99% |
PT Bank BTPN Syariah | 17-Jan-22 | 3,00% | 300.000.000 | 300.000.000 | 300.000.000 | 9,91% |
PT Bank BTPN Syariah | 24-Jan-22 | 3,00% | 300.000.000 | 300.000.000 | 300.000.000 | 9,91% |
Jumlah | 3.027.298.408 | 3.027.298.408 | 3.027.298.408 | 100,00% | ||
Jumlah portofolio efek | 3.027.298.408 | 3.027.298.408 | 100% | |||
6. Kas | ||||||
Akun ini merupakan rekening koran (giro) yang ditempatkan pada: | ||||||
2022 | 2021 | |||||
PT Bank Permata Tbk | 79.349.151 | 41.828.365 | ||||
PT Bank Central Asia Tbk | 170.000 | - | ||||
Jumlah | 79.519.151 | 41.828.365 | ||||
7. Piutang bagi hasil | ||||||
Akun ini merupakan piutang yang masih akan diterima dari: | ||||||
2022 | 2021 | |||||
Bagi hasil atas deposito syariah | 26.125.223 | 2.295.721 | ||||
Jumlah | 26.125.223 | 2.295.721 |
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Dalam Rupiah)
8. Beban akrual
Akun ini merupakan biaya yang masih harus dibayar untuk:
2022 2021
Pengelola investasi | 617.747 | - |
Kustodian | 2.220.000 | 341.710 |
Audit | 8.325.000 | 14.999.999 |
Jumlah | 11.162.747 15.341.709 |
9. Utang lain-lain
Akun ini merupakan utang atas pencadangan S-Invest registrasi, S-Invest bulanan dan pembayaran kustodian fee pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar Rp 77.884 dan Rp 6.449.167.
10. Unit penyertaan yang beredar
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal pada 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
2022
Pemegang unit penyertaan Unit penyertaan | Nilai aset bersih | Persentase terhadap total unit penyertaan | ||
Manajer investasi | 2.885.648,0682 | 2.999.283.582 | 23% | |
Pemodal lainnya | 9.742.530,4907 | 10.126.186.928 | 77% | |
Jumlah | 12.628.178,5589 | 13.125.470.510 | 100% | |
2021 | ||||
Pemegang unit penyertaan | Unit penyertaan | Nilai aset bersih | Persentase terhadap total unit penyertaan | |
Manajer investasi | 2.985.245,0276 | 3.049.531.411 | 100% | |
Pemodal lainnya | 98,0946 | 100.207 | 0% | |
Jumlah | 2.985.343,1222 | 3.049.631.618 | 100% |
Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. S-19/SE OJK.04/2021 tanggal 5 Agustus 2021, tentang kebijakan stimulus dan relaksasi ketentuan terkait pengelolaan investasi dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat penyebaran corona virus disease 2019 dan No. S-97/D.04/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang kebijakan pemberian stimulus dan relaksasi kepada indsutri pengelolaan investasi dalam rangka kondisi perekonomian yang berfluktuasi signifikan akibat pandemik Covid-19, menentukan Total Nilai Aset Bersih Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kurang dari Rp 10.000.000.000 selama 160 hari bursa secara berturut-turut dari sebelumnya 120 hari bursa.
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Dalam Rupiah)
11. Pendapatan bagi hasil
Akun ini merupakan pendapatan yang diperoleh dari:
2022 2021
Bagi hasil atas deposito syariah 284.159.226 472.579.378 Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi - -
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi - -
Jumlah 284.159.226 472.579.378
Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi berasal dari penjualan portofolio efek.
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi merupakan selisih kenaikan/penurunan nilai portofolio efek pada akhir tahun dengan awal tahun.
12. Pendapatan bagi hasil - lainnya
Akun ini merupakan pendapatan bagi hasil atas jasa giro pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 sebesar Rp 807.979 dan Rp 1.540.801.
13. Beban pengelolaan investasi
Akun ini merupakan beban yang dibayarkan kepada PT Xxxxxxx Asset Management sebagai Manajer Investasi sebesar 1% per tahun dari nilai aset jumlah nilai aset bersih yang dihitung secara harian dari nilai aset bersih Reksa Dana Syariah Xxxxxxx Xxxxx Market Fund Xxxxxxx Xxxxxxxxxx berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
14. Beban kustodian
Akun ini merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana pada PT Bank Permata Tbk, Jakarta sebagai bank kustodian sebesar maksimum 0,12% per tahun dari jumlah nilai aset bersih yang dihitung secara harian dari nilai aset bersih Reksa Dana Syariah Xxxxxxx Xxxxx Market Fund Xxxxxxx Xxxxxxxxxx berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
15. Beban lain-lain
Akun ini merupakan beban yang terjadi atas beban audit, beban pajak, administrasi bank dan lain-lain.
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Dalam Rupiah)
16. Pajak penghasilan Pajak kini
Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba rugi fiskal adalah sebagai berikut:
2022 2021
Kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi sebelum pajak Penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain 179.462.106 326.741.171
Perbedaan yang tidak dapat diperhitungkan menurut fiskal:
Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi Kerugian (keuntungan) investasi yang telah direalisasi | - - | - - |
Pendapatan bunga | (284.967.205) | (472.579.378) |
Beban pajak final | 56.993.441 | 94.515.876 |
Beban investasi | 48.511.658 | 52.863.132 |
Jumlah | (179.462.106) | (325.200.370) |
Laba (rugi) fiskal | - | - |
17. Transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi
PT Xxxxxxx Xxxxx Management adalah sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxx.
Reksa Dana melakukan sebagian transaksi penjualan dan pembelian portofolio efek dengan pihak-pihak yang berelasi, yaitu Reksa Dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama. Rincian penjualan dan pembelian dengan pihak-pihak yang berelasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
2022
2021
Persentese Persentese
Jumlah terhadap total Jumlah terhadap total penjualan/pembelian penjualan/pembelian
portofolio efek portofolio efek
Pembelian - - - -
Penjualan - - - -
Menurut Xxxxxxx Investasi, transaksi dengan pihak yang berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya dilakukan dengan pihak ketiga.
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Dalam Rupiah)
18. Ikhtisar keuangan singkat
2022 2021
Jumlah hasil investasi (%) | 1,75% | 2,15% |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 1,75% | 2,15% |
Beban operasi (%) | 1,30% | 1,59% |
Perputaran portofolio | 1 : 0 | 1 : 0 |
Persentase penghasilan kena pajak | - | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
19. Penerbitan standar akuntansi keuangan baru
Standar akuntansi keuangan baru yang telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) serta relevan dengan laporan keuangan reksa dana adalah sebagai berikut:
a. PSAK 71 - Instrumen Keuangan, yang diadopsi dari IFRS 9, berlaku efektif 1 Januari 2020 dan penerapan dini diperkenankan.
b. PSAK 72 - Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan, yang diadopsi dari IFRS 15, berlaku efektif 1 Januari 2020 dan penerapan dini diperkenankan
c. PSAK 73 - Sewa, yang diadopsi dari IFRS 16, berlaku efektif 1 Januari 2020 dan penerapan dini diperkenankan untuk entitas yang juga telah menerapkan PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian sedang mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru tersebut serta pengaruhnya terhadap laporan keuangan Reksa Dana.
20. Penyelesaian laporan keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan yang telah diselesaikan pada tanggal 1 Februari 2023.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT ini beserta ketentuanketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
13.2 PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan bukti diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotokopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumendokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen eletronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yangditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3 BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000, (seratus ribu Rupiah). Apabila pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan fasilitas pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT secara berkala pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT secara berkala cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT secara berkala yang pertama kali.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebutakan diberlakukan sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (incomplete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.1 Prospektus ini yaitu Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX yang pertama kali (pembelian awal).
13.5 HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6 PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian Unit Penyertaan, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.4 Prospektus ini, maka pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.7 SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Nama Rekening : RDS Xxxxxxx MM Fund Syariah Bermanfaat Nomor Rekening : 3300002055
Bank : PT Bank Permata Tbk
Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut diatas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dikreditkan ke rekening atas nama XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT secara lengkap.
13.8 PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSIUNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa imbal hasil dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening bank atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Pengiriman surat konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan tersebut dilakukan selambat lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit -Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian,sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit
Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT.
13.9 SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT sebagaimana dimaksud pada angka 13.7 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAHBERMANFAAT;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUNDSYARIAH BERMANFAAT;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1 PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
14.2 PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Permohonan Penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT, Prospektus dan juga tercantum di dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
14.3 BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKANUNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan yaitu Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4 BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan dalam satu Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX pada hari penjualan kembali tersebut. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas termasuk untuk penjualan kembali yang dilakukan dengan Fasilitas Pembayaran Penjualan Kembali T+0 (sebagaimana didefinisikan di bawah). Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT yang diterbitkan pada hari itu, maka kelebihan tersebut akan disimpan untuk diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served).
Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
14.5 HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.6 PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.6.1 Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi yang telah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalan Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.6.2. A. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan Fasilitas Pembayaran Penjualan Kembali T+0.
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi menyediakan Fasilitas Pembayaran Penjualan Kembali T+0, Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik (incomplete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi yang telah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT sampai dengan pukul 09.30
WIB (sembilan tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT pada akhir Hari Bursa tersebut dan dibayarkan pada Hari Bursa yang sama.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 10.30 WIB (sepuluh tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi yang telah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini, Prospektus dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT setelah pukul
09.30 WIB (sembilan tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian sesuai dengan mekanisme pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam angka 14.6.1 di atas.
Dalam rangka pelaksanaan Fasilitas Pembayaran Penjualan Kembali T+0, Manajer Investasi dapat menggunakan indikasi Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa sebelumnya. Dalam hal terdapat selisih antara Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa sebelumnya dengan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa diterima pemohonan penjualan kembali Unit Penyertaan maka selisih tersebut akan diperhitungkan terhadap Unit Penyertaan yang tersisa (menambah atau mengurangi Unit Penyertaan).
Untuk mendukung pelaksanaan Fasilitas Pembayaran Penjualan Kembali T+0, permohonan penjualan Kembali Unit Penyertaan yang disampaikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mencantumkan jumlah nominal, dan bukan jumlah Unit Penyertaan yang akan dijual kembali.
B. Batas Maksimum Pembelian Kembali Unit Penyertaan T+0.
Fasilitas Pembayaran Penjualan Kembali T+0 tersebut di atas, hanya dapat diproses untuk permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT, yang diproses berdasarkan urutan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan (first come first served) di Manajer Investasi.
Dalam hal permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan Fasilitas Pembayaran Penjualan Kembali T+0 telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melebihi batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan T+0 tersebut di atas, maka pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan untuk sisa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan T+0 akan diproses oleh Bank Kustodian sesuai dengan mekanisme pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam angka 14.6.1 di atas, berdasarkan urutan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan (first come first served).
Dalam hal permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan T+0 yang diajukan dalam 1 (satu) Hari Bursa melebihi batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada suatu Hari Bursa, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan akan diproses oleh Bank Kustodian sesuai dengan mekanisme pemrosesan pembelian kembali Unit Penyertaan berdasarkan urutan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan (first come first served).
Sehubungan dengan hal tersebut Manajer Investasi akan memastikan bahwa formulir penjualan kembali Unit Penyertaan T+0 telah mencantumkan konfirmasi bahwa Pemegang Unit Penyertaan telah memahami dan menyetujui ketentuan di atas.
14.7 PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.7.1 Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan atau transfer langsung ke rekening bank yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban dari pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dan Pemegang Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi.
14.7.2 Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi menyediakan Fasilitas Pembayaran Penjualan Kembali T+0 (sebagaimana didefinisikan di bawah), maka Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT yang telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi tersebut sampai dengan pukul
09.30 WIB (sembilan lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat), pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaannya akan dilakukan sesegera mungkin pada Hari Bursa yang sama dengan diterimanya Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
14.8 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli kembali. Pengiriman surat konfirmasi atas pelaksanaan pembelian kembali Unit Penyertaan yang tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
14.9 PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
i Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT diperdagangkan ditutup; atau
ii Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dibursa efek dihentikan; atau
iii Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal diterimanya instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Selama periode penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1 PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) pada Reksa Dana yang dituju.
15.2 PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum dibidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3 PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4 BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNITPENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan yaitu Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atas.
15.5 BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
15.6 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1 PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2 PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundangundangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX
17.1 SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi
Xxxxx.xxxx.xx.xx
Calon PUP
MANAGER INVESTASI XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX | |
S-Invest |
Formulir Pembelian dan Dokumen Pendukung
Trasfer Dana | BANK KUSTODIAN PT BANK PERMATA, Tbk | |
Surat Konfirmasi |
Gambar 1 Pembelian Unit Penyertaan Tanpa Agen Penjual
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (jika ada)
Xxxxx.xxxx.xx.xx
Calon PUP
AGEN PENJUAL XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT
Trasfer Dana
Formulir Pembelian dan Dokumen Pendukung
MANAGER INVESTASI XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX | |
S-Invest |
Surat Konfirmasi
BANK KUSTODIAN PT BANK PERMATA, Tbk
Gambar 2 Pembelian Unit Penyertaan Melalui Agen Penjual
17.2 SKEMA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx XxxxxxxInvestasi
Skema T+Normal
Xxxxx.xxxx.xx.xx
INVESTOR
Xxxxxxx Xxxx (T+1 s.d T+7 maks)
MANAGER INVESTASI XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX | |
S-Invest |
Formulir Penjualan Kembali dan Dokumen Pendukung diserahkan > 09.30-13.00 WIB
Surat Konfirmasi (T+1 s.d T+7 maks)
BANK KUSTODIAN PT BANK PERMATA, Tbk
Gambar 1 Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan Tanpa Agen Penjual
Skema T+Normal
Xxxxx.xxxx.xx.xx
INVESTOR
Xxxxxxx Xxxx (T+1 s.d T+7 maks)
AGEN PENJUAL XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMNAFAAT
MANAGER INVESTASI XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX | |
S-Invest |
Formulir Penjualan Kembali dan Dokumen Pendukung diserahkan > 09.30-13.00 WIB
Surat Konfirmasi (T+1 s.d T+7 maks)
BANK KUSTODIAN PT BANK PERMATA, Tbk
Gambar 2 Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan Melalui Agen Penjual
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (jika ada)
Skema T+0
MANAGER INVESTASI XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX | |
S-Invest |
Formulir Penjualan Kembali dan Dokumen Pendukung diserahkan sampai dengan
Xxxxx.xxxx.xx.xx
INVESTOR
Trasfer Dana (T+0 maks)
09.30 WIB paling lambat
Surat Konfirmasi (T+1 maks)
BANK KUSTODIAN PT BANK PERMATA, Tbk
Gambar 1 Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan Tanpa Agen Penjual
Skema T+0
Formulir Penjualan Kembali dan Dokumen Pendukung diserahkan sampai dengan
Xxxxx.xxxx.xx.xx
INVESTOR
Trasfer Dana (T+0 maks)
AGEN PENJUAL XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT
09.30 WIB paling lambat
MANAGER INVESTASI XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX | |
S-Invest |
Surat Konfirmasi (T+1 maks)
BANK KUSTODIAN PT BANK PERMATA, Tbk
Gambar 2 Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan Melalui Agen Penjual
17.3 SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi
INVESTOR
MANAGER INVESTASI XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX | |
S-Invest |
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dan Dokumen Pendukung
Xxxxx.xxxx.xx.xx
BANK KUSTODIAN PT BANK PERMATA, Tbk
Surat Konfirmasi
Gambar 1 Pengalihan Unit Penyertaan Tanpa Agen Penjual
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh ManajerInvestasi (jika ada)
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dan Dokumen Pendukung
INVESTOR
AGEN PENJUAL XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT
MANAGER INVESTASI XXXXXXX XXXXX MARKET FUND XXXXXXX XXXXXXXXXX | |
S-Invest |
Xxxxx.xxxx.xx.xx
BANK KUSTODIAN PT BANK PERMATA, Tbk
Surat Konfirmasi
Gambar 2 Pengalihan Unit Penyertaan Melalui Agen Penjual
Keterangan:
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan pada seluruh skema dalam BAB XVII Prospektus di atas akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (SINVEST). Sesuai dengan SEOJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 perihal tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Pelaporan Berkala Reksadana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu tertanggal 17 Februari 2020.
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1 PENGADUAN
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka
18.2. di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
18.2 MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
a. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
c. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir b di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
d. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir d di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
f. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir d di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir e berakhir.
g. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi, antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3 PENYELESAIAN PENGADUAN
a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
b. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 18.1. huruf a di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya.
Catatan:
Sesuai Pasal 47 ayat (2) POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, forum penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT yaitu melalui BAPMI, yang diatur sebelum berlakunya POJK 61/2020 (tanggal 16 Desember 2020), menjadi beralih kepada LAPS SJK.
Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT telah mengatur bahwa apabila terdapat perubahan peraturan OJK mengenai Usaha Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT akan tunduk pada peraturan atau surat edaran atau kebijakan OJK yang baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, sertaAgen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
20.2 Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
Manajer Investasi
PT Xxxxxxx Asset Management
Atria@Sudirman (d/h ANZ Tower) Level 23B Jl. Jend. Sudirman Kav. 33A, Jakarta 10220 Telepon: (00-00) 000-00000
Faksimili: (00-00) 000-00000 Email: xxxxxxxxxxxx-xx@xxxxxxx.xx.xx
Website: xxx.xxxxxxxxxxxx.xx.xx
BANK KUSTODIAN
PT Bank Permata Tbk
Securities Services WTC II Lantai 27
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31Jakarta 12920 Telepon: x00 00 000 0000