Contract
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
Berkaitan dengan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan PT Bank CIMB Niaga Tbk (“Perseroan“) pada hari Rabu, tanggal 3 April 2024 (“Rapat”), Perseroan telah menyampaikan: I. Pengumuman Rapat kepada Pemegang Saham pada tanggal 19 Februari 2024 dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris melalui situs web Perseroan (xxx.xxxxxxxxx.xx.xx), situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) (xxx.xxx.xx.xx), dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) via aplikasi eASY.KSEI (xxx.xxxx.xx.xx). II. Pemanggilan Rapat kepada Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 Maret 2024 dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris melalui surat kabar harian berperedaran nasional yaitu Investor Daily, situs web Perseroan, situs web BEI, dan situs web KSEI via aplikasi eASY.KSEI. | With regard to the plan to organize the Annual General Meeting of Shareholders ("AGMS") of PT Bank CIMB Niaga Tbk (the “Company"), on Wednesday, 3 April 2024 (the “Meeting”), the Company has published the following: I. Announcement of the Meeting to the Shareholders on 19 February 2024 in Bahasa and English through the Company’s website (xxx.xxxxxxxxx.xx.xx), Indonesia Stock Exchange’s (“IDX”) website (xxx.xxx.xx.xx), and PT Kustodian Sentral Efek Indonesia’s (“KSEI”) website via eASY.KSEI application (xxx.xxxx.xx.xx). II. Invitation/Convocation of the Meeting to the Shareholders on 5 March 2024 in Bahasa and English through daily newspaper with nation-wide circulation, namely Investor Daily, the Company’s website, IDX’s website, and KSEI’s website via eASY.KSEI application. |
Selanjutnya, dengan memperhatikan: A. Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”); B. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”); C. Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan; dan D. ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) dengan ini Perseroan menyampaikan penjelasan untuk setiap Mata Acara Rapat, sebagai berikut: | Furthermore, with respect to: A. The Law of the Republic of Indonesia Number 40 of 2007 concerning the Limited Liability Company (the “Company Law”); B. The Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan or “OJK”) Regulation (“POJK“) Number 15/POJK.04/2020 regarding the Plan and Implementation of the General Meeting of Shareholders (the “GMS”) of the Publicly-Held Companies (“POJK No. 15/2020”); C. The Company’s Articles of Association (“AOA”); and D. ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS), the Company hereby provides the explanation of each Agenda of the Meeting, as follows: |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
MATA ACARA KE-1 | 1st AGENDA |
Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023. | Approval of the Annual Report and the Consolidated Financial Statements of the Company for the Financial Year Ended on 31 December 2023. |
Dasar Hukum: a. Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 UUPT. b. Pasal 11 ayat 11.14 dan ayat 11.15 AD Perseroan. | Legal Basis: a. Article 66, Article 67, Article 68, and Article 69 of the Company Law. b. Article 11 paragraph 11.14 and paragraph 11.15 of the Company's AOA. |
Penjelasan: | Explanation: |
Perseroan akan memaparkan pokok-pokok Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023, yang mencakup jalannya usaha dan pencapaian Perseroan selama tahun buku 2023. Selain itu, juga akan disampaikan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, termasuk Komite-komite Dewan Komisaris dan pengawasan Dewan Pengawas Syariah Perseroan. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2023 telah dipublikasikan pada tanggal 21 Februari 2024 melalui surat kabar harian berperedaran nasional, yaitu Investor Daily, situs web Perseroan dan situs web BEI. Laporan Tahunan 2023 Perseroan disampaikan kepada regulator dan diunggah di situs web Perseroan dan situs web BEI pada tanggal 5 Maret 2024. | The Company will explain the main points of the Annual Report and Consolidated Financial Statements of the Company for the Financial Year 2023, which including the business performance and achievements of the Company during the financial year 2023. In addition, it will also explain the Board of Commissioners’ Supervisory Duties Report, including the Board of Commissioners (“BOC”) Committees and the supervision of Sharia Supervisory Board of the Company. The Company’s Consolidated Financial Statements as of 31 December 2023 have been published on 21 February 2024 in a daily newspaper with nationwide circulation, namely Investor Daily, the Company's website and the IDX’s website. The Company’s 2023 Annual Report has been submitted to the regulators and uploaded on the websites of the Company and IDX on 5 March 2024. |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
Selanjutnya, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023; 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan” (firma anggota PricewaterhouseCoopers global network) sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tertanggal 19 Februari 2024, dengan opini bahwa “Laporan Keuangan Konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”; 3. Mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023; dan 4. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”) kepada anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan, atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2023, sepanjang tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2023. | Further, the Company will propose to the Meeting to: 1. Approve the Company’s Annual Report for the financial year ended on 31 December 2023; 2. Ratify the Company’s Consolidated Financial Statements for the financial year ended on 31 December 2023 as audited by the Public Accounting Firm of “Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan” (member firm of PricewaterhouseCoopers global network) as stated in its report dated 19 February 2024, with opinion that “The Consolidated Financial Statements present fairly, in all material respects, the consolidated financial position of the Group as of 31 December 2023, and its consolidated financial performance and its consolidated cash flows for the year then ended, in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards”; 3. Ratify the Supervisory Duties Report of the Board of Commissioners and Shariah Supervisory Board of the Company for the financial year ended on 31 December 2023; and 4. Grant the acquit and discharge (“volledig acquit et décharge”) to the members of the Board of Commissioners, the Board of Directors and Shariah Supervisory Boards of the Company for the management and supervision performed in the financial year 2023 provided the management and supervision actions are reflected in the Company’s Annual Report for the Financial Year ended on 31 December 2023. |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
MATA ACARA KE-2 | 2nd AGENDA |
Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 | Determination on the Use of the Company’s Profit for the Financial Year Ended on 31 December 2023 |
Dasar Hukum: a. Pasal 70 dan 71 UUPT. b. Pasal 11 ayat 11.14 dan Pasal 22 ayat 22.1 AD Perseroan. | Legal Basis: a. Article 70 and 71 of the Company Law. b. Article 11 paragraph 11.14 and Article 22 paragraph 22.1 of the Company's AOA. |
Penjelasan: Bahwa, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan telah membukukan laba bersih (Perseroan saja) sebesar Rp 6.168.722.836.227 (enam triliun seratus enam puluh delapan milyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dan dua ratus dua puluh tujuh Rupiah). Adapun jumlah minimum cadangan wajib sesuai Pasal 70 UUPT adalah 20% dari Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan atau sebesar 20% x Rp1.612.257.324.350 (satu triliun enam ratus dua belas miliar dua ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh empat ribu dan tiga ratus lima puluh Rupiah) = Rp322.451.464.870 (tiga ratus dua puluh dua miliar empat ratus lima puluh satu juta empat ratus enam puluh empat ribu dan delapan ratus tujuh puluh Rupiah). Sedangkan, jumlah cadangan wajib Perseroan sampai dengan tahun 2023 berakhir adalah Rp351.538.017.498 (tiga ratus lima puluh satu miliar lima ratus tiga puluh delapan juta dan tujuh belas ribu empat ratus sembilan puluh delapan Rupiah). | Explanation: Whereas, for the financial year ending 31 December 2023, the Company has recorded a net profit (Company only) of Rp6,168,722,836,227 (six trillion one hundred sixty-eight billion seven hundred twenty-two million eight hundred thirty- six thousand and two hundred twenty-seven Rupiah). The minimum amount of statutory reserve according to Article 70 of the Company Law is 20% of the Issued and Fully Paid Up Capital or 20% x IDR1,612,257,324,350 (one trillion six hundred twelve billion two hundred fifty-seven million three hundred twenty-four thousand and three hundred fifty Rupiah) = IDR322,451,464,870 (three hundred twenty-two billion four hundred fifty-one million four hundred sixty-four thousand and eight hundred seventy Rupiah). While the Company’s statutory reserve amount up to the end of 2023 is Rp351,538,017,498 (three hundred fifty-one billion five hundred thirty-eight million and seventeen thousand four hundred ninety-eight Rupiah). |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
Selanjutnya, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk: Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan (Perseoran saja) untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp6.168.722.836.227 (enam triliun seratus enam puluh delapan milyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dan dua ratus dua puluh tujuh Rupiah) (“Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023”), untuk: 1. Dibagikan sebagai dividen tunai final setinggi-tingginya 50% dari Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023 atau sebesar-besarnya Rp3.084.361.418.113 (tiga triliun delapan puluh empat milyar tiga ratus enam puluh satu juta empat ratus delapan belas ribu dan seratus tiga belas Rupiah) (gross) dan memberikan kewenangan kepada Direksi untuk menetapkan jadwal pembayaran dividen selambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah keputusan Rapat beserta tata cara pembayaran dividen sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Tidak menyisihkan sebagai cadangan, mengingat persyaratan minimum cadangan wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UUPT telah terpenuhi; 3. Membukukan sisa Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023, setelah dikurangi pembagian dividen, sebagai laba yang ditahan sebesar Rp3.084.361.418.113 (tiga triliun delapan puluh empat milyar tiga ratus enam puluh satu juta empat ratus delapan belas ribu dan seratus tiga belas Rupiah) untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan. | Furthermore, the Company will propose to the Meeting to: Approve the appropriation of the Net Profit of the Company (Company only) for the Financial Year ended on 31 December 2023 of Rp6,168,722,836,227 (six trillion one hundred sixty-eight billion seven hundred twenty-two million eight hundred thirty-six thousand and two hundred twenty-seven Rupiah) (the “Company’s Net Profit for the Financial Year 2023”), as follows: 1. To be distributed as final cash dividends at a maximum of 50% of the Company’s Net Profit for the Financial Year 2023 or a maximum of Rp3,084,361,418,113 (three trillion eighty-four billion three hundred sixty-one million four hundred eighteen thousand and one hundred thirteen Rupiah Rupiah) (gross) and grant the delegation of authority to the Board of Directors to determine the dividend payment schedule at the latest 30 (thirty) calendar days after the decision of the Meeting along with the procedures of dividend payments in accordance to the prevailing regulations. 2. Not set aside any reserve, considering the minimum statutory reserve as required in Article 70 of the Company Law has been complied; 3. To record the remaining Company’s Net Profit for the Financial Year 2023, after deducted with dividend payments, amounted to Rp3,084,361,418,113 (three trillion eighty-four billion three hundred sixty-one million four hundred eighteen thousand and one hundred thirteen Rupiah) as the retained earnings to finance the Company’s business activities. |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
MATA ACARA KE-3 | 3rd AGENDA |
Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2024 dan Penetapan Honorarium serta Persyaratan Lain berkenaan dengan Penunjukan tersebut. | Appointment of Public Accountant and Public Accounting Firm for the Financial Year 2024 and Determination of the Honorarium and Other Requirements related to the Appointment. |
Dasar Hukum: a. Pasal 68 UUPT; b. Pasal 3 Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan; c. Pasal 11 ayat 11.14 AD Perseroan. | Legal Basis: a. Article 68 of the Company Law; b. Article 3 of the POJK No. 9 of 2023 regarding The Services Usage of Public Accountant and Public Accountant Firm in the Financial Services Activities; c. Article 11 paragraph 11.14 of the Company's AOA. |
Penjelasan: RUPS wajib memutuskan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris, berdasarkan rekomendasi dari Komite Audit. Sesuai dengan Rekomendasi Sirkuler Komite Audit tanggal 28 Februari 2024 dan disetujui oleh Dewan Komisaris melalui Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan tanggal 004/DEKOM/KP/III/2024, Perseroan akan mengusulkan untuk menunjuk kembali Xxxxx Xxxxxxxx sebagai Akuntan Publik (merupakan penugasan tahun kedua) dan menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik “Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan” (firma anggota PricewaterhouseCoopers global network) untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2024, untuk disetujui oleh Rapat. | Explanation: The General Meeting of the Shareholders (“GMS”) is required to decide on the appointment of a Public Accountant and/or Public Accounting Firm that will provide audit services for annual historical financial information by considering the Board of Commissioners' proposals, based on recommendations from the Audit Committee. Pursuant to the Circular Recommendation of the Audit Committee dated 28 February 2024 and approved by the the Board of Commissioners through the Circular Resolution of the the Board of Commissioners dated 004/DEKOM/KP/III/2024, the Company will propose to re-appoint Xxxxx Xxxxxxxx as Public Accontant (shall be the second year appointment) and to re- appoint Public Accounting Firm of “Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan” (firm member of PricewaterhouseCoopers global network) to audit the Company’s Financial Statements for the financial year 2024, to be approved by the Meeting. |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
Daftar Riwayat Hidup Akuntan Publik dan Profil Kantor Akuntan Publik yang akan ditunjuk tersebut di atas telah diunggah pada situs web Perseroan pada tanggal yang sama dengan publikasi Pemanggilan RUPS Tahunan 2024. Selanjutnya, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk: 1. Menyetujui penunjukan XXXXX XXXXXXXX dan Kantor Akuntan Publik “XXXXXXXXXXX, XXXXXXXX, RINTIS & REKAN” (firma anggota PricewaterhouseCoopers Global Network) yang masing-masing terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, atau Akuntan Publik lain dalam Kantor Akuntan Publik yang sama, dalam hal yang bersangkutan berhalangan tetap untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024; 2. Menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik lain, dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit atau berhalangan tetap untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024. Atas pelimpahan kewenangan tersebut berlaku ketentuan, sebagai berikut: a. kantor Akuntan Publik lain yang ditunjuk Dewan Komisaris Perseroan tersebut harus merupakan salah satu dari kelompok empat besar (the big four) Kantor Akuntan Publik di Indonesia; b. penunjukan tersebut harus berdasarkan rekomendasi Komite Audit Perseroan; c. besarnya honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik lain tersebut harus ditetapkan secara bersaing dan wajar; | The Curriculum Vitae of the Public Accountant and profile of the Public Accounting Firm that will be appointed as mentioned above have been uploaded into the Company’s website on the same date as the publication of the Invitation/Convocation of 2024 Annual GMS. Furthermore, the Company will propose to the Meeting to: 1. Approve the appointment of XXXXX XXXXXXXX and Public Accounting Firm of “XXXXXXXXXXX, XXXXXXXX, RINTIS & REKAN” (firm member of PricewaterhouseCoopers Global Network) which are listed in Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan), as a Public Accountant and the Public Accounting Firm, respectively or the appointment of other Public Accountant from the same Public Accounting Firm, in the event he is permanently unable to audit the Company’s Consolidated Financial Statements for the Financial Year 2024; 2. Approve the delegation of authority to the Company’s Board of Commissioners to appoint other Public Accountant and Public Accounting Firm, in the event of the appointed Public Accountant and/or Public Accounting Firm is unable to complete the audit services or is permanently unable to audit the Company's Consolidated Financial Statements for the Financial Year 2024. For the said delegation of authority, the following terms shall apply: a. other Public Accounting Firm who is appointed by the Company’s Board of Commissioners must be one of the big four Public Accounting Firms in Indonesia; b. the appointment shall be based on the Company’s Audit Committee recommendation; c. the honorarium amounts and other appointment terms for other Public Accounting Firm shall be determined competitively and reasonably; |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
d. tidak ada keberatan dari Otoritas Jasa Kuangan; dan e. penunjukan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 3. Menyetujui penetapan honorarium Kantor Akuntan Publik untuk biaya audit tahunan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 sebesar-besarnya Rp9.819.008.000 (sembilan miliar delapan ratus sembilan belas juta delapan ribu Rupiah) (tidak termasuk PPN, OPE); 4. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, termasuk akan tetapi tidak terbatas, pada proses pelaksanaan rapat dan penandatanganan surat penunjukan bagi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik. | d. no objection from in Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan); and e. the appointment shall be not against the applicable laws and regulations. 3. Approve the determination of the honorarium for Public Accounting Firm for the annual audit fees for the Company’s Consolidated Financial Statements for the 2024 Fiscal Year at a maximum of Rp9.819.008.000 (nine billion eight hundred nineteen million eight thousand Rupiah) (excluded VAT, OPE); 4. Approve the delegation of authority to the Company’s Board of Directors to carry out matters deemed necessary in relation to the appointment of the Public Accountant and Public Accounting Firm, including but not limited to organizing meetings and signing the appointment letter for the Public Accountant and Public Accounting Firm. |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
MATA ACARA KE-4 | 4th AGENDA |
Pengangkatan Kembali Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx sebagai Wakil Presiden Komisaris (Independen) Perseroan. | Reappointment of Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx xx Vice President Commissioner (Independent) of the Company. |
Dasar Hukum: a. Pasal 111 UUPT; b. Pasal 23 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”); c. Xxxxx 00 XXXX Xx. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Umum (“POJK No. 17 Tahun 2023”); d. Surat Edaran OJK (“SEOJK”) No. 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“SEOJK No. 13/2017”); x. XXXXX No. 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank (“SEOJK No. 39/2016”); dan x. Xxxxx 17 ayat 17.3 dan ayat 17.4 AD Perseroan. | Legal Basis: a. Article 111 of the Company Law; b. Article 23 POJK No. 33/POJK.04/2014 regarding BOD and BOC of Issuer or Public Company (“POJK No. 33/2014”); c. Article 41 of POJK No. 17 of 2023 regarding Implementation of Governance for Commercial Banks (“POJK No. 17 of 2023”); d. OJK Circular Letter (“SEOJK”) No. 13/SEOJK.03/2017 regarding Implementation of Governance for Commercial Banks (“SEOJK No. 13/2017”); x. XXXXX No. 39/SEOJK.03/2016 regarding Fit and Proper Test for the Candidate of Controlling Shareholder, BOD Member and BOC Member of Banks (“SEOJK No. 39/2016”); and f. Article 17 paragraph 17.3 and paragraph 17.4 of the Company's AOA. |
Penjelasan: Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx sebagai Wakil Presiden Komisaris (Independen) Perseroan pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) 2024, dan memperhatikan Rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan (“NomRem”) No. 004/NomRem/KP/II/2024 tanggal 23 Februari 2024, yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan No. 004/DEKOM/KP/III/2024 tanggal 29 Februari 2024. | Explanation: In relation to the term of office of Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx xx Vice President Commissioner (Independent) of the Company will be ended at the close of 2024 Annual General Meeting of the Shareholders (“AGMS”), and with regard to the Company’s Nomination and Remuneration Committee (“NRC”) Recommendation No. 004/NomRem/KP/II/2024 dated 23 February 2024, that has been approved by the Board of Commissioners based on Circular Resolution of the Company’s BOC No. 004/DEKOM/KP/III/2024 dated 29 February 2024. |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
Rasional usulan pengangkatan kembali antara lain kinerja yang baik sebagai Wakil Presiden Komisaris (Independen) sekaligus dapat mendukung kinerja Perseroan dan profil yang sesuai dengan kebijakan diversifikasi Dewan Komisaris Perseroan. Pengangkatan kembali ini merupakan pengangkatan untuk periode jabatan yang kedua dan hal ini masih memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014, POJK No. 17 Tahun 2023 dan ASEAN Corporate Governance Scorecard. Daftar Riwayat Hidup Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx telah diunggah dan/atau dapat diakses pada situs web Perseroan, situs web BEI dan situs web KSEI pada tanggal yang sama dengan tanggal publikasi Pemanggilan RUPS Tahunan 2024. Selanjutnya, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk: Menyetujui pengangkatan kembali XXXXX XXXXXXXX XXXXX XXXXX sebagai Wakil Presiden Komisaris (Independen) Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UUPT. | The rationale of proposed re-appointment, including his performance as the Vice President Commissioner (Independent) which support the Company’s performance and his profile that in accordance with the Company’s policy on BOC diversification. This reappointment is an appointment for a second term of office and comply with the provisions of POJK No. 33/2014, POJK No. 17 of 2023 and ASEAN Corporate Governance Scorecard. The Curriculum Vitae of Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx has been uploaded and/or can be accessed on the Company’s website, the IDX’s website and KSEI’s website on the same date as the publication of the Invitation/Convocation to the 2024 Annual GMS. Furthermore, the Company will propose to the Meeting to: Approve the reappointment of XXXXX XXXXXXXX XXXXX XXXXX xx Vice President Commissioner (Independent) of the Company, with effective term of office since the close of the Meeting until the closing of the 3rd (third) Annual GMS after the effective date of the appointment without prejudicing the rights of the GMS to dismiss at any time in accordance with the provision as stated in Article 119 of the Company Law. |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
MATA ACARA KE-5 | 5th AGENDA |
Pengangkatan Kembali Dato' Xxxxx Xxxxxx Xxxxx sebagai Komisaris Perseroan. | Reappointment of Dato' Xxxxx Xxxxxx Xxxxx xx Commissioner of the Company. |
Dasar Hukum: a. Pasal 111 UUPT; b. Pasal 23 POJK No. 33/2014; c. Xxxxx 00 XXXX Xx. 17 Tahun 2023; d. SEOJK No. 13/2017; e. SEOJK No. 39/2016; dan x. Xxxxx 17 ayat 17.3 dan ayat 17.4 AD Perseroan. | Legal Basis: a. Article 111 of the Company Law; b. Article 23 POJK No. 33/2014; c. Article 41 POJK No. 17 of 2023; x. XXXXX No. 13/2017; x. XXXXX No. 39/2016; and f. Article 17 paragraph 17.3 and paragraph 17.4 of the Company's AOA. |
Penjelasan: Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Dato' Xxxxx Xxxxxx Xxxxx sebagai Komisaris Perseroan pada penutupan RUPST 2024, dan memperhatikan Rekomendasi NomRem No. 004/NomRem/KP/II/2024 tanggal 23 Februari 2024, yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan No. 004/DEKOM/KP/III/2024 tanggal 29 Februari 2024. Rasional usulan pengangkatan kembali antara lain kinerja yang baik sebagai Komisaris sekaligus dapat mendukung kinerja Perseroan dan profil yang sesuai dengan kebijakan diversifikasi Dewan Komisaris Perseroan. Daftar Riwayat Hidup Dato' Xxxxx Xxxxxx Xxxxx telah diunggah dan/atau dapat diakses pada situs web Perseroan, situs web BEI dan situs web KSEI pada tanggal yang sama dengan tanggal publikasi Pemanggilan RUPS Tahunan 2024. | Explanation: In relation to the term of office of Dato' Xxxxx Xxxxxx Xxxxx xx Commissioner of the Company will be ended at the close of 2024 AGMS, and with regard to the NRC Recommendation No. 004/NomRem/KP/II/2024 dated 23 February 2024, that has been approved by the Board of Commissioners based on Circular Resolution of the Company’s BOC No. 004/DEKOM/KP/III/2024 dated 29 February 2024. The rationale of proposed re-appointment, including his performance as the Commissioner which support the Company’s performance and his profile that in accordance with the Company’s policy on BOC diversification. The Curriculum Vitae of Dato' Xxxxx Xxxxxx Xxxxx has been uploaded and/or can be accessed on the Company’s website, the IDX’s website and KSEI’s website on the same date as the publication of the Invitation/Convocation to the 2024 Annual GMS. |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
Selanjutnya, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk: Menyetujui pengangkatan kembali DATO' XXXXX XXXXXX XXXXX sebagai Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UUPT. | Furthermore, the Company will propose to the Meeting to: Approve the reappointment of DATO' XXXXX XXXXXX XXXXX xx Commissioner of the Company, with effective term of office since the close of the Meeting until the closing of the 3rd (third) Annual GMS after the effective date of the appointment without prejudicing the rights of the GMS to dismiss at any time in accordance with the provision as stated in Article 119 of the Company Law. |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
MATA ACARA KE-6 | 6th AGENDA |
Pengangkatan Kembali Xxxxxxxxx Xxx sebagai Direktur merangkap Direktur Kepatuhan Perseroan. | Reappointment of Xxxxxxxxx Xxx as Director concurrently as Compliance Director of the Company. |
Dasar Hukum: a. Pasal 94 UUPT; x. Xxxxx 3 POJK No. 33/2014; c. Xxxxx 0 XXXX Xx. 17 Tahun 2023; d. SEOJK No. 13/2017; e. SEOJK No. 39/2016; dan x. Xxxxx 14 ayat 14.2 dan ayat 14.3 AD Perseroan. | Legal Basis: a. Article 94 of the Company Law; b. Article 3 POJK No. 33/2014; c. Article 9 POJK No. 17 of 2023; x. XXXXX No. 13/2017; x. XXXXX No. 39/2016; and f. Article 14 paragraph 14.2 and paragraph 14.3 of the Company's AOA. |
Penjelasan: Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Xxxxxxxxx Xxx sebagai Direktur merangkap Direktur Kepatuhan Perseroan pada penutupan RUPST 2024, dan memperhatikan Rekomendasi NomRem No. 004/NomRem/KP/II/2024 tanggal 23 Februari 2024, yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan No. 004/DEKOM/KP/III/2024 tanggal 29 Februari 2024. Rasional usulan pengangkatan kembali antara lain kinerja yang baik sebagai Direktur merangkap Direktur Kepatuhan sekaligus dapat mendukung kinerja Perseroan dan dan profil yang sesuai dengan kebijakan diversifikasi Direksi Perseroan Daftar Riwayat Hidup Xxxxxxxxx Xxx telah diunggah dan/atau dapat diakses pada situs web Perseroan, situs web BEI dan situs web KSEI pada tanggal yang sama dengan tanggal publikasi Pemanggilan RUPS Tahunan 2024. | Explanation: In relation to the term of office of Xxxxxxxxx Xxx as Director concurrently as Compliance Director of the Company will be ended at the close of 2024 AGMS, and with regard to the NRC Recommendation No. 004/NomRem/KP/II/2024 dated 23 February 2024, that has been approved by the Board of Commissioners based on Circular Resolution of the Company’s BOC No. 004/DEKOM/KP/III/2024 dated 29 February 2024. The rationale of proposed re-appointment, including her performance as Director concurrently as Compliance Director which support the Company’s performance and her profile that in accordance with the Company’s policy on BOC diversification. The Curriculum Vitae of Xxxxxxxxx Xxx has been uploaded and/or can be accessed on the Company’s website, the IDX’s website and KSEI’s website on the same date as the publication of the Invitation/Convocation to the 2024 Annual GMS. |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
Selanjutnya, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk: Menyetujui pengangkatan kembali XXXXXXXXX XXX sebagai Direktur merangkap Direktur Kepatuhan Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT. | Furthermore, the Company will propose to the Meeting to: Approve the reappointment of XXXXXXXXX XXX as Director concurrently as Compliance Director of the Company, with effective term of office since the close of the Meeting until the closing of the 3rd (third) Annual GMS after the effective date of the appointment without prejudicing the rights of the GMS to dismiss at any time in accordance with the provision as stated in Article 105 of the Company Law. |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
MATA ACARA KE-7 | 7th AGENDA |
Pengangkatan Kembali Pandji X. Xxxxxxxxxxx sebagai Direktur Perseroan. | Reappointment of Xxxxxx X. Xxxxxxxxxxx as Director of the Company. |
Dasar Hukum: a. Pasal 94 UUPT; x. Xxxxx 3 POJK No. 33/2014; c. Xxxxx 0 XXXX Xx. 17 Tahun 2023; d. SEOJK No. 13/2017; e. SEOJK No. 39/2016; dan x. Xxxxx 14 ayat 14.2 dan ayat 14.3 AD Perseroan. | Legal Basis: a. Article 94 of the Company Law; b. Article 3 POJK No. 33/2014; c. Article 9 POJK No. 17 of 2023; x. XXXXX No. 13/2017; x. XXXXX No. 39/2016; and f. Article 14 paragraph 14.2 and paragraph 14.3 of the Company's AOA. |
Penjelasan: Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Pandji X. Xxxxxxxxxxx sebagai Direktur Perseroan pada penutupan RUPST 2024, dan memperhatikan Rekomendasi NomRem No. 004/NomRem/KP/II/2024 tanggal 23 Februari 2024, yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan No. 004/DEKOM/KP/III/2024 tanggal 29 Februari 2024. Rasional usulan pengangkatan kembali antara lain kinerja yang baik sebagai Direktur sekaligus dapat mendukung kinerja Perseroan dan profil yang sesuai dengan kebijakan diversifikasi Direksi Perseroan. Daftar Riwayat Hidup Pandji X. Xxxxxxxxxxx telah diunggah dan/atau dapat diakses pada situs web Perseroan, situs web BEI dan situs web KSEI pada tanggal yang sama dengan tanggal publikasi Pemanggilan RUPS Tahunan 2024. | Explanation: In relation to the term of office of Xxxxxx X. Xxxxxxxxxxx as Director of the Company will be ended at the close of 2024 AGMS, and with regard to the NRC Recommendation No. 004/NomRem/KP/II/2024 dated 23 February 2024, that has been approved by the Board of Commissioners based on Circular Resolution of the Company’s BOC No. 004/DEKOM/KP/III/2024 dated 29 February 2024. The rationale of proposed re-appointment, including his performance as Director which support the Company’s performance and his profile that in accordance with the Company’s policy on BOC diversification The Curriculum Vitae of Xxxxxx X. Xxxxxxxxxxx has been uploaded and/or can be accessed on the Company’s website, the IDX’s website and KSEI’s website on the same date as the publication of the Invitation/Convocation to the 2024 Annual GMS. |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
Selanjutnya, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk: Menyetujui pengangkatan kembali PANDJI P. XXXXXXXXXXX sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT. | Furthermore, the Company will propose to the Meeting to: Approve the reappointment of XXXXXX X. XXXXXXXXXXX as Director of the Company, with effective term of office since the close of the Meeting until the closing of the 3rd (third) Annual GMS after the effective date of the appointment without prejudicing the rights of the GMS to dismiss at any time in accordance with the provision as stated in Article 105 of the Company Law. |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
MATA ACARA KE-8 | 8th AGENDA |
Pengangkatan Kembali Xxxxx Xxx Xxxxx sebagai Direktur Perseroan. | Reappointment of Xxxxx Xxx Xxxxx as Director of the Company. |
Dasar Hukum: a. Pasal 94 UUPT; x. Xxxxx 3 POJK No. 33/2014; c. Xxxxx 0 XXXX Xx. 17 Tahun 2023; d. SEOJK No. 13/2017; e. SEOJK No. 39/2016; dan x. Xxxxx 14 ayat 14.2 dan ayat 14.3 AD Perseroan. | Legal Basis: a. Article 94 of the Company Law; b. Article 3 POJK No. 33/2014; c. Article 9 POJK No. 17 of 2023; x. XXXXX No. 13/2017; x. XXXXX No. 39/2016; and f. Article 14 paragraph 14.2 and paragraph 14.3 of the Company's AOA. |
Penjelasan: Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Xxxxx Xxx Xxxxx sebagai Direktur Perseroan pada penutupan RUPST 2024, dan memperhatikan Rekomendasi NomRem No. 004/NomRem/KP/II/2024 tanggal 23 Februari 2024, yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan No. 004/DEKOM/KP/III/2024 tanggal 29 Februari 2024. Rasional usulan pengangkatan kembali antara lain kinerja yang baik sebagai Direktur sekaligus dapat mendukung kinerja Perseroan dan profil yang sesuai dengan kebijakan diversifikasi Direksi Perseroan. Daftar Riwayat Hidup Xxxxx Xxx Tjuen telah diunggah dan/atau dapat diakses pada situs web Perseroan, situs web BEI dan situs web KSEI pada tanggal yang sama dengan tanggal publikasi Pemanggilan RUPS Tahunan 2024. | Explanation: In relation to the term of office of Xxxxx Xxx Xxxxx as Director of the Company will be ended at the close of 2024 AGMS, and with regard to the NRC Recommendation No. 004/NomRem/KP/II/2024 dated 23 February 2024, that has been approved by the Board of Commissioners based on Circular Resolution of the Company’s BOC No. 004/DEKOM/KP/III/2024 dated 29 February 2024. The rationale of proposed re-appointment, including her performance as Director which support the Company’s performance and her profile that in accordance with the Company’s policy on BOC diversification. The Curriculum Vitae of Xxxxx Xxx Xxxxx has been uploaded and/or can be accessed on the Company’s website, the IDX’s website and KSEI’s website on the same date as the publication of the Invitation/Convocation to the 2024 Annual GMS. |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
Selanjutnya, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk: Menyetujui pengangkatan kembali XXXXX XXX TJUEN sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT. | Furthermore, the Company will propose to the Meeting to: Approve the reappointment of XXXXX XXX XXXXX as Director of the Company, with effective term of office since the close of the Meeting until the closing of the 3rd (third) Annual GMS after the effective date of the appointment without prejudicing the rights of the GMS to dismiss at any time in accordance with the provision as stated in Article 105 of the Company Law. |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
MATA ACARA KE-9 | 9th AGENDA |
Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan dengan mengangkat Xxxx Xxxx Xxxxxx, sebagai Komisaris Independen Perseroan. | Approval to Change the Company’s Board of Commissioners Composition by appointing Xxxx Xxxx Xxxxxx, as Independent Commissioner of the Company. |
Dasar Hukum: a. Pasal 111 UUPT; b. Pasal 23 POJK No. 33/2014; c. Xxxxx 00 XXXX Xx. 17 Tahun 2023; d. SEOJK No. 13/2017; e. SEOJK No. 39/2016; dan x. Xxxxx 17 ayat 17.3 dan ayat 17.4 AD Perseroan. | Legal Basis: a. Article 111 of the Company Law; b. Article 23 POJK No. 33/2014; c. Article 41 POJK No. 17 of 2023; x. XXXXX No. 13/2017; x. XXXXX No. 39/2016; and f. Article 17 paragraph 17.3 and paragraph 17.4 of the Company's AOA. |
Penjelasan: Memperhatikan Rekomendasi NomRem No. 004/NomRem/KP/II/2024 tanggal 23 Februari 2024, yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan No. 004/DEKOM/KP/III/2024 tanggal 29 Februari 2024. Dan dengan memperhatikan, antara lain: 1) berakhirnya masa jabatan Xxxxxxx Xxxxxxxx sebagai Komisaris Independen Perseroan pada penutupan RUPST 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan POJK No. 33/2014, POJK No. 17 Tahun 2023 dan ASEAN Corporate Governance Scorecard. 2) kebutuhan untuk memperkuat fungsi pengawasan Dewan Komisaris sekaligus dapat mendukung kinerja Perseroan dan profil kandidat yang sesuai dengan kualifikasi dan persyaratan untuk menjadi Komisaris Independen Perseroan. | Explanation: In regard to the NRC Recommendation No. 004/NomRem/KP/II/2024 dated 23 February 2024, that has been approved by the BOC based on Circular Resolution of the Company’s Board of Commissioners No. 004/DEKOM/KP/III/2024 dated 29 February 2024. And by considerings of: 1) the end of terms of office of Xxxxxxx Xxxxxxxx as Independent Commissioner of the Company at the closing of the 2024 AGMS. This is in accordance with provisions of POJK No. 33/2014, POJK No. 17 of 2023 and ASEAN Corporate Governance Scorecard. 2) the need to strengthen the Board of Commissioners supervisory function which support the Company’s performance and candidate profile that in accordance with the qualifications and requirements to be a Independent Commissioners of the Company. |
PENJELASAN MATA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK
Daftar Riwayat Hidup Xxxx Xxxx Xxxxxx, sebagai kandidat Komisaris Independen Perseroan telah diunggah dan/atau dapat diakses pada situs web Perseroan, situs web BEI dan situs web KSEI pada tanggal yang sama dengan tanggal publikasi Pemanggilan Rapat.
Selanjutnya, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk:
1. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan dengan mengangkat XXXX XXXX XXXXXX sebagai Komisaris Independen Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam Rapat yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari OJK tersebut (“Tanggal Efektif”) sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah Tanggal Efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UUPT.
Dalam hal OJK tidak menyetujui pengangkatan atau persyaratan yang ditetapkan oleh OJK tidak terpenuhi, maka pengangkatan tersebut menjadi batal dan tidak berlaku tanpa diperlukan persetujuan RUPS.
Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
EXPLANATION OF AGENDA
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK
The Curriculum Vitae of Xxxx Xxxx Xxxxxx, as the candidate of the Company’s Independent Commissioner has been uploaded and/or can be accessed on the Company’s website, the IDX’s website and KSEI’s website on the same date as the publication of the Invitation/Convocation of the Meeting.
Furthermore, the Company will propose to the Meeting to:
1. Approve to change the Company’s BOC composition, by appointing XXXX XXXX XXXXXX as Independent Commissioner of the Company, with effective term of office since the date specified in the Meeting which appoints her and upon obtaining the OJK approval and/or fulfilled of the requirements as determined in the OJK approval letter (the “Effective Date”) until the closing of the 3rd (third) Annual GMS after the Effective Date of the appointment without prejudicing the rights of the GMS to dismiss at any time in accordance with the provision as stated in Article 119 of the Company Law.
In terms of OJK does not approve the appointment or the requirements as determined by OJK are not fulfilled, then the appointments will be null and void without requiring a GMS approval.
Accordingly, the composition of the Company’s BOC, shall be as follows:
BOARD OF COMMISSIONERS
Presiden Komisaris | : | XXXX XXXXXXXXXX XXXXX |
Xxxxx Presiden Komisaris (Independen) | : | XXXXX XXXXXXXX XXXXX XXXXX |
Xxxxxxxxx Independen | : | SRI WIDOWATI |
Komisaris | : | DATO’ XXXXX XXXXXX XXXXX |
Xxxxxxxxx | : | XXXX XXXXXXXXX |
Komisaris Independen | : | FARINA X. XXXXXXXXXX |
Komisaris Independen | : | XXXX XXXX XXXXXX*) |
President Commissioner | : | XXXX XXXXXXXXXX XXXXX |
Xxxx President Commissioner (Independent) | : | XXXXX XXXXXXXX XXXXX XXXXX |
Xxxxxxxxxxx Commissioner | : | XXX XXXXXXXX |
Xxxxxxxxxxxx | : | DATO’ XXXXX XXXXXX XXXXX |
Xxxxxxxxxxxx | : | XXXX XXXXXXXXX |
Independent Commissioner | : | XXXXXX X. XXXXXXXXXX |
Independent Commissioner | : | XXXX XXXX XXXXXX*) |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
*) Efektif terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan dari OJK tersebut. 2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta notaris dan memberitahukannya kepada pihak yang berwenang dan sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | *) Effective since the date specified in the Meeting which appoints him and upon obtaining the OJK approval and/or fulfilled of the requirements as determined in the OJK approval. 2. Approve the delegation of authority with substitution right to the Company’s BOD, to restate the resolution regarding the Change to BOC Composition of the Company in the notary deed and to report to the authorities, and with due regard to the foregoing, to perform any acts necessary in accordance with the laws and regulations. |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
MATA ACARA KE-10 | 10th AGENDA |
Penetapan Besarnya Gaji atau Honorarium, dan Tunjangan Lain bagi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, serta Gaji, Tunjangan dan Tantiem/Bonus bagi Direksi Perseroan. | Determination on Salary or Honorarium and Other Allowances for the Board of Commissioners and Sharia Supervisory Board of the Company as well as Salary, Allowances and Tantiem/Bonus for the Board of Director of the Company. |
Dasar Hukum: a. Pasal 96 dan 113 UUPT; b. POJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum (“POJK No. 45/2015”); dan c. Pasal 11 ayat 11.14 dan Pasal 20 ayat 20.6 AD Perseroan. | Legal Basis: a. Article 96 and Article 113 of the Company Law; x. XXXX No. 45/POJK.03/2015 regarding Implementation of Governance in Granting Remuneration for Commercial Banks (“POJK No. 45/2015”); and c. Article 11 paragraph 11.14 and Article 20 paragraph 20.6 Company's AOA. |
Penjelasan: Penetapan remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Selanjutnya, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk: 1. Menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk Dewan Komisaris pada tahun buku 2024 sebesar-besarnya Rp29.865.000.000 (dua puluh sembilan milyar delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah) (gross), dan memberikan kuasa kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi (“NomRem”); 2. Menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk Dewan Pengawas Syariah pada tahun buku 2024 sebesar-besarnya Rp3.215.000.000 (tiga milyar dua ratus lima belas juta Rupiah) (gross), dan memberikan kuasa kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan | Explanation: Determination of remuneration for members of the Board of Directors and Board of Commissioners is determined based on the decision of the General Meeting of Shareholders. Furthermore, the Company will propose to the Meeting to: 1. Accept and determine the amount of salary or honorarium and other allowances for the Board of Commissioners in the financial year 2024 maximum of Rp29,865,000,000 (twenty nine billion eight hundred sixty five million Rupiah) (gross), and grant the delegation of authority to the Company’s President Commissioner to determine the amounts of salary or honorarium and other allowances for each member of the Company’s BOC, by considering the Nomination and Remuneration Committee recommenxxxxxx (“NRC”); 2. Approve and determine the amount of salary or honorarium and other allowances for Shariah Supervisory Boards in the financial year 2024 maximum of Rp3,215,000,000 (three billion two hundred and fifteen million Rupiah) (gross), and approve the delegation of authority to the Company’s |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk masing-masing anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, dengan mempertimbangkan rekomendasi NomRem. Seluruh anggota Dewan Komisaris (termasuk Komisaris Independen) dan Dewan Pengawas Syariah tidak menerima tantiem/bonus; 3. Menyetujui jumlah tantiem/bonus untuk tahun buku 2023 yang akan dibayarkan tahun 2024 untuk Direksi Perseroan sebesar-besarnya Rp86.315.000.000 (delapan puluh enam milyar tiga ratus lima belas juta Rupiah) (gross), termasuk di dalamnya pemberian remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis saham yang diterbitkan oleh Perseroan, dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah tantiem/bonus masing-masing anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi NomRem. Pemberian remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis saham tersebut sesuai dengan POJK No 45/2015 dan Kebijakan Perseroan; 4. Menyetujui penggunaan pembelian kembali saham Perseroan sejumlah 201.600 (dua ratus satu ribu enam ratus) saham untuk pemberian remunerasi yang bersifat variable kepada anggota Manajemen yang termasuk kategori Material Risk Takers (MRT) Perseroan dan akan dibayarkan pada tahun 2025 dan 2026 sesuai dengan POJK No. 45/2015; dan 5. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji, tunjangan hari raya dan tunjangan lain bagi masing- masing anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024, serta menetapkan syarat dan ketentuan pemberian remunerasi yang bersifat variable kepada | President Commissioner to determine the amounts of salary or honorarium and other allowances for each member of the Company’s Shariah Supervisory Boards, by considering the NRC recommendation; All members of the Board of Commissioners (including Independent Commissioners) and Shariah Supervisory Boards do not receive any tantiem/bonus; 3. Approve the total amount of tantiem/bonus for the financial year of 2023 which will be paid in 2024 for the Company’s Board of Directors, maximum of Rp86,315,000,000 (eighty six billion three hundred and fifteen million Rupiah) (gross), including the provision of variable remuneration in the form of share or share-based instrument issued by the Company, and approve the delegation of authority to the Company’s Board of Commissioner to determine the amounts of tantiem/bonus for each member of the Company’s Board of Directors, with regard to the NRC recommendation; The provision of variable remuneration in the form of share or share-based instrument is in accordance with POJK No. 45/2015 and the Company’s Policy; 4. Approve use of the buyback of the Company's shares totaling 201,600 (two hundred one thousand six hundred) shares to provide variable remuneration to the members of Management who are classified as the Company's Material Risk Takers (MRT) and will be to be paid in 2025 and 2026 in accordance with POJK No. 45/2015; and 5. Approve the delegation of authority to the Company’s Board of Commissioner to determine the amounts of salary, holiday allowances and other allowances for each member of the Company’s Board of Directors for the financial year 2024, and determine the terms and conditions for granting variable remuneration to the members of Management who are classified as the |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
anggota Manajemen yang termasuk kategori Material Risk Takers (MRT) Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi NomRem. | Company’s Material Risk Takers (MRT), with regards to the NRC recommenxxxxxx. |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
MATA ACARA KE-11 | 11th AGENDA |
Persetujuan atas Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan. | Approval on Update of the Recovery Plan of the Company. |
Dasar Hukum: Xxxxx 00 XXXX Xx. 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik (“POJK No. 14/2017”). | Legal Basis: Article 31 of the POJK No. 14/POJK.03/2017 regarding Recovery Plan for Systemic Banks (“POJK No. 14/2017”). |
Penjelasan: Pengkinian Rencana Aksi Perseroan wajib memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS, oleh karenanya Perseroan akan meminta persetujuan kepada Rapat atas pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan), yang telah disusun dan disampaikan Perseroan kepada OJK pada tanggal 20 November 2023. Adapun pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) yang telah disampaikan ke OJK tersebut, antara lain memuat perubahan-perubahan dalam rangka menyesuaikan kondisi dan ketentuan yang berlaku saat ini. Ringkasan Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan telah diunggah dan dapat diakses pada situs web Perseroan pada tanggal yang sama dengan publikasi Pemanggilan Rapat. Selanjutnya, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk: 1. Menyetujui pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) yang telah disampaikan oleh Perseroan kepada OJK pada tanggal 20 November 2023; dan 2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan, dengan memperhatikan POJK No. 14/2017, serta peraturan terkait lainnya. | Explanation: The update of Recovery Plan shall obtain the approval of the shareholders in the GMS, therefore the Company will propose approval to the Meeting on the update of Recovery Plan that have been prepared and submitted by the Company to the OJK on 20 November 2023. The updated Recovery Plan that has been submitted to the OJK, among other includes changes to conform with current condition and regulations. The summary of the Recovery Plan has been uploaded and can be accessed on the Company’s website on the same date as the publication of the Invitation/Convocation of the Meeting. Furthermore, the Company will propose to the Meeting to: 1. Approve the update of Recovery Plan that has been submitted by the Company to the OJK on 20 November 2023; 2. Approve the delegation of authority to the Company’s Board of Commissioners and Board of Directors to take any and all necessary actions in relation to the Company's updated Recovery Plan, respectively with regard to the POJK No. 14/2017, as well as the other related regulations. |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
MATA ACARA KE-12 | 12th AGENDA |
Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan dan Rencana Pengalihannya. | Approval of the Company's Share Buyback and Transfer Plan. |
Dasar Hukum: a. Pasal 2 Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka; dan b. Pasal 2 POJK No. 45/2015. | Legal Basis: a. Article 2 POJK No. 29 of 2023 concerning the Buyback of Shares Issued by Public Companies; and b. Article 2 POJK No. 45/2015. |
Penjelasan: Perseroan berupaya untuk meningkatkan kinerjanya di tengah persaingan ketat dalam industri perbankan di Indonesia, dirasakan perlu untuk membuat program remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham kepada Manajemen Perseroan yang termasuk Material Risk Taker (“MRT”) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 45/2015 dan untuk menjaga kesehatan Perseroan secara individual dan memitigasi adanya excessive risk taking dalam pengambilan keputusan oleh Manajemen Perseroan yang termasuk MRT. Pemenuhan program remunerasi yang bersifat variable tersebut akan diberikan dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis saham yang diterbitkan Perseroan. Oleh karenanya, dibutuhkan aksi korporasi pembelian kembali saham Perseroan. Selanjutnya, Perseroan telah mempublikasikan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan Rencana Pembelian Kembali Saham termasuk Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham (“Keterbukaan Informasi”) pada tanggal 19 Februari 2024 atau tanggal yang sama dengan tanggal Pengumuman Rapat. | Explanation: The Company strive to improve its performance in the midst of fierce competition in the banking industry in Indonesia, it was felt necessary to establish a variable remuneration program in the form of shares for members of Company’s management which categorized as Material Risk Taker (“MRT”) as stipulated in the OJK Regulation No. 45/POJK.03/2015 regarding Implementation of Governance for Commercial Banks in the Provision of Remuneration (“OJK Regulation No. 45/2015”), in order to maintain the health of the bank individually and mitigate any excessive risk taking in the decision making by the Company’s management which categorized as MRT. Fulfillment of the variable remuneration program will be provided in the form of shares or share-based instruments issued by the Company. Therefore, corporate action namely the Company's shares buyback is needed. Furthermore, the Company has published a Disclosure of Information to the Company's Shareholders regarding the Share Buyback Plan including the Share Transfer Plan Resulting from the Share Buyback ("Disclosure of Information") on 19 February 2024 or the same date as the Meeting Announcement date. |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
Pembelian kembali saham direncanakan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan Rapat dan akan dialihkan paling lama 3 (tiga) tahun setelah selesainya pembelian kembali saham melalui pemberian remunerasi yang bersifat variabel kepada anggota Manajemen yang termasuk kategori pengambil risiko (Material Risk Takers/MRT) dalam bentuk saham. Adapun perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan pembelian kembali saham adalah sebesar-besarnya Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) yang mana biaya tersebut sudah termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan itu. Biaya tersebut akan digunakan untuk membeli kembali saham Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 202.000 (dua ratus dua ribu) saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh. Detil mengenai rencana aksi korporasi ini dapat dilihat lebih lanjut dalam: 1) Keterbukaan Informasi Perseroan, sebagaimana telah dipublikasikan melalui surat kabar harian berperedaran nasional, yaitu Investor Daily, situs web Perseroan dan Situs Web BEI pada tanggal 19 Februari 2024; 2) Pengkinian Keterbukaan Informasi Perseroan, sebagaimana telah dipublikasikan melalui Situs Web Perseroan dan Situs Web BEI pada tanggal 5 Maret 2024. Selanjutnya, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk: 1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan dari pemegang saham publik, sebanyak-banyaknya 202.000 saham dengan biaya sebesar-besarnya Rp500.000.000,- (termasuk biaya transaksi dan pajak) dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, dengan jangka waktu pembelian kembali saham paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan Rapat. | The share buyback is planned no later than 12 (twelve) months from the date of the Meeting’s approval and will be transferred no later than 3 (three) years after the completion of the share buyback by providing variable remuneration to members of Management who categorized as Material Risk Takers (MRT) in the form of shares. The estimated costs required to buy back shares are a maximum of IDR500,000,000 (five hundred million Rupiah) which includes brokerage commissions and other related costs. These costs will be used to buyback the Company's shares in a maximum amount of 202,000 (two hundred and two thousand) shares that have been issued and fully paid up. Details regarding this corporate action plan is as describeds in: 1) The Company's Disclosure of Information, as published in the daily newspaper with national circulation, namely Investor Daily, the Company's website and the IDX’s website on 19 February 2024; and 2) The Company's Disclosure of Information, as published in the Company's website and the IDX’s website on 5 March 2024. Furthermore, the Company will propose to the Meeting to: 1. Approve the Company's shares buyback from public shareholders, a maximum of 202,000 shares at a cost of a maximum of IDR 500,000,000 (including transaction and taxes costs) with regard to the prevailing regulations, with a maximum share buyback period of 12 (twelve) months from the date of the Meeting’s approval. |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
2. Menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali saham melalui pemberian remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis saham yang diterbitkan Perseroan kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai MRT Perseroan paling lama selama 3 (tiga) tahun setelah selesainya pembelian kembali saham. 3. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali saham sesuai ketentuan yang berlaku. | 2. Approve the transfer of shares resulting from share buyback through the provision of variable remuneration in the form of shares or share-based instruments issued by the Company to parties categorized as the Company's MRT for a maximum of 3 (three) years after completion of the share buyback. 3. Approve the delegation of authority to the Board of Directors of the Company to conduct the Share Buyback in accordance with the prevailing regulations. |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
MATA ACARA KE-13 | 13th AGENDA |
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan | Changes to the Company's Articles of Association |
Dasar Hukum: a. Pasal 19 UUPT; dan b. Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“POJK No. 17 Tahun 2023”). | Legal Basis: a. Article 19 the Company Law; and x. XXXX No. 17 of 2023 concerning Implementation of Governance for Commercial Banks ("POJK No. 17 of 2023"). |
Penjelasan: | Explanation: |
Sehubungan dengan diberlakukannya POJK No. 17 Tahun 2023 dan upaya Perseroan untuk selalu meningkatkan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, maka dirasakan perlu adanya perubahan dan/atau penyesuaian atas beberapa pasal Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan beberapa pengaturan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17 Tahun 2023. Adapun rancangan dan matriks perubahan pasal-pasal dalam Anggaran Dasar secara lengkap telah dipublikasikan melalui situs web Perseroan pada tanggal 5 Maret 2024 atau tanggal Pemanggilan Rapat. Selanjutnya, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk: 1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu beberapa ketentuan dalam Pasal 14 ayat 2, Pasal 14 ayat 7, Pasal 17 ayat 3, Pasal 17 ayat 8, Pasal 18 ayat 1, dan Pasal 19 ayat 8, dalam kaitannya dengan penyesuaian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2023 dan sebagaimana rincian perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah secara lengkap disajikan dalam Rapat. | In connection with the implementation of POJK No. 17 of 2023 and the Company's efforts to always improve the implementation of Good Corporate Governance, therefore it was deemed necessary to make changes and/or adjustments to several articles of the Company's Articles of Association to conform to several regulations as regulated in POJK No. 17 of 2023. The complete draft and matrix of changes to the articles in the Articles of Association have been published on the Company's website on 5 March 2024 or the date of the Meeting’s Invitation/Convocation. Furthermore, the Company will propose to the Meeting to: 1. Approve the changes to the Company's Articles of Association, namely several provisions in Article 14 paragraph 2, Article 14 paragraph 7, Article 17 paragraph 3, Article 17 paragraph 8, Article 18 paragraph 1, and Article 19 paragraph 8, in relation to adjustments to Financial Services Authority (OJK) Regulation No. 17 of 2023 and as detailed changes to the Company's Articles of Association have been completely presented at the Meeting. |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam akta notaris, untuk memberitahukan kepada pihak yang berwenang, dan sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. | 2. Approve the delegation of authority to the Company’s Board of Directors with substitution right, to restate the resolution regarding the amendments of the Company’s Articles of Association in a notary deed, to notify/report to the authorities, and with due regard to the foregoing, to perform any necessary actions in accordance with the laws and regulations. |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
MATA ACARA KE-14 (Mata acara ini tidak memerlukan persetujuan Rapat) | 14th AGENDA (this agenda items do not require Meeting approval) |
Lain-lain: | Other: |
a. Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) Perseroan. | a. Report of the Sustainable Finance Action Plan (RAKB). |
Dasar Hukum Pasal 6 POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (“POJK No. 51/2017”). | Legal Basis: Article 6 of POJK No. 51/POJK.03/2017 regarding The Implementation of Sustainable Finance for Financial Services Institution, Issuer, and Public Company (“POJK No. 51/2017”). |
Informasi: RAKB adalah rencana kegiatan jangka pendek (1 (satu) tahun) dan jangka panjang (5 (lima) tahun) yang menjadi prioritas Perseroan, dalam rangka menerapkan Keuangan Berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan ketentuan kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko. RAKB disusun oleh Perseroan dengan memperhatikan prinsip investasi bertanggung jawab, prinsip strategi dan praktik bisnis berkelanjutan, prinsip Pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup, prinsip tata kelola, prinsip komunikasi yang informatif, prinsip inklusif, prinsip pengembangan sektor unggulan prioritas, serta prinsip koordinasi dan kolaborasi. RAKB tahun 2024-2028 berisi realisasi dari rencana aksi Perseroan tahun 2023 dan rencana aksi yang akan dilaksanakan Perseroan pada tahun 2024-2028, mencakup: 1) pengembangan produk dan/atau portofolio keuangan berkelanjutan; 2) program pengembangan kapasitas; 3) penyesuaian internal; dan 4) program Corporate Social Responsibility yang berkelanjutan. | Information: RAKB consists of short term (one year) and long term (five years) activities plan of the Company in implementing sustainable finance, by considering the fulfilment of banking prudential principles as well as risk management. RAKB was prepared by taking into consideration the responsible investment principle, sustainable business strategic and business principle, social and environment risks management principle, corporate governance principle, information communication principle, inclusive principle, developing priority sector principle, as well as coordination and collaboration principles. RAKB of 2024-2028 consists of realization of 2023 action plan of the Company and action plans that will be implemented by the Company in 2024-2028, which covers: 1) Development of sustainable finance products and/or portfolio; 2) capacity building programs; 3) internal adjustments; and 4) sustainable Corporate Social Responsibility programs. |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
Sesuai POJK No. 51/2017, akan dilaporkan kepada Rapat mengenai Realisasi (RAKB) tahun 2023 dan RAKB tahun 2024-2028 sebagaimana telah disampaikan oleh Perseroan kepada OJK Pengawas Bank pada tanggal 23 November 2023. Informasi lebih lanjut mengenai RAKB tahun 2024-2028 dapat diakses pada bahan materi Rapat di situs web Perseroan. | Pursuant to POJK No. 51/2017, it will be reported to the Meeting on the Realization of 2023 RAKB and RAKB of 2024-2028, which has been submitted by the Company to OJK Banking Supervision on 23 November 2023. Further information regarding the RKAB of 2024-2028 can be accessed in the Meeting materials on the Company's website. |
b. Laporan tentang Perubahan Anggota Komite Audit Perseroan. | b. Report on Changes in the Company’s Audit Committee Members. |
Dasar Hukum: Piagam Komite Audit Perseroan. | Legal Basis: The Company’s Audit Committee Charter. |
Informasi: Memperhatikan: 1) Piagam Komite Audit Perseroan; dan 2) Rekomendasi Nominasi dan Remunerasi No. 004/NOMREM/KP/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang telah disetujui berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No. 004/DEKOM/KP/III/2024 tanggal 29 Februari 2024 dan Keputusan Sirkuler Direksi No. 001/SIR/DIR/III/2024 tanggal 1 Maret 2024, akan dilaporkan kembali kepada Rapat mengenai pengangkatan kembali beberapa anggota dan pengangkatan anggota baru untuk Komite Audit Perseroan (“KA”), sebagai berikut: Pengangkatan kembali anggota KA, yaitu: 1) Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, selaku Anggota; dan 2) Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx S., selaku Anggota. Pengangkatan anggota baru KA, yaitu Xxxx Xxxx Xxxxxx selaku Ketua KA. | Information: With regard to: 1) The Company’s Audit Committee Charter; and 2) Recommendation of Nomination & Remuneration Committee No. 004/NOMREM/KP/II/2024 dated 23 February 2024 that has been approved based on BOC Circular Resolution No. 004/DEKOM/KP/III/2024 dated 29 February 2024 and BOD Circular Resolution No. 001/SIR/DIR/III/2024 dated 1 March 2024, it will be reported to the Meeting regarding the reappointment of several members and appointment of new member for the Company’s Audit Committee (“AC”), as follows: The reappointment of AC members, namely: 1) Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, as Member; and 2) Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx S., as Member. The appointment of new member of AC, namely Xxxx Xxxx Xxxxxx as Chairman of AC. |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
Dengan adanya pengangkatan kembali anggota dan pengangkatan anggota baru tersebut di atas, maka susunan keanggotaan KA menjadi sebagai berikut: 1) Xxxx Xxxx Xxxxxx*), selaku Ketua. 2) Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, selaku Anggota**); 3) Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx S., selaku Anggota; 4) Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, selaku Anggota; *) efektif terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan dari OJK tersebut. **) sementara menjabat sebagai Ketua KA sejak ditutupnya RUPS Tahunan 3 April 2024 sampai dengan dinyatakannya efekfif pengangkatan Xxxx Xxxx Xxxxxx sebagai Ketua KA. Dalam hal OJK tidak menyetujui pengangkatan atau persyaratan yang ditetapkan oleh OJK tidak terpenuhi, maka pengangkatan ketua baru tersebut menjadi batal dan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx akan efektif menjabat sebagai Ketua Komite Audit. Seluruh anggota KA tersebut memiliki periode tugas yang dimulai sejak penutupan Rapat sampai dengan penutupan RUPST yang ke-3 (ketiga) setelah pengangkatan kembali anggota dan pengangkatan anggota baru tersebut dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu. | With the reappointment of those members and the appointment of a new member above, the composition of AC membership became as follows: 1) Xxxx Xxxx Xxxxxx*), as Chairman. 2) Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, as Member **); 3) Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx S., as Member; 4) Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, as Member; *) effective since the date specified in the Meeting which appoints him and upon obtaining the OJK approval and/or fulfilled of the requirements as determined in the OJK approval. **) temporary serving as Chairman of the AC since the closing of the Annual GMS on 3 April 2024 until the appointment of Xxxx Xxxx Xxxxxx as Chairman of the AC was declared effective. In terms of OJK does not approve the appointment or the requirements as determined by OJK are not fulfilled, then the appointment of the new chairman will be will be null and void without requiring a GMS approval. All those AC members have a tenure that commencing from the closing of the Meeting until the closing of the 3rd (third) AGMS after the reappointment of those members and the appointment of such new member without prejudicing the rights of the Company’s BOC to dismiss at any time. |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK | EXPLANATION OF AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK |
c. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil: - Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap IV Tahun 2018 Seri C; - Obligasi Subordinasi III Bank CIMB Niaga Tahun 2018 Seri A; dan - Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap III Tahun 2020 Seri B. | c. Accountability report on the use of fund proceeds: - Sustainable Bonds II Bank CIMB Niaga Phase IV Year 2018 Series C; - Subordinated Bond III Bank CIMB Niaga Year 2018 Series A; and - Sukuk Mudharabah Sustainable I Bank CIMB Niaga Phase III Year 2020 Series B. |
Dasar Hukum: Pasal 6 POJK No. 30/POJK.04/2015 mengenai Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. | Legal Basis: Article 6 POJK No. 30/POJK.04/2015 regarding Report on Realization of the Use of Proceeds from Public Offerings. |
Informasi: Sesuai ketentuan tersebut di atas, dalam Rapat akan dilaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil: - Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap IV Tahun 2018 Seri C; - Obligasi Subordinasi III Bank CIMB Niaga Tahun 2018 Seri A; dan - Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap III Tahun 2020 Seri B, sebagaimana telah dilaporan oleh Perseroan kepada OJK Pasar Modal dengan tembusan kepada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan OJK Pengawas Bank, masing-masing melalui surat No. 003/DIR/I/2019 tanggal 10 Januari 2019; dan surat No. 058/DIR/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020. Adapun per posisi 31 Desember 2023 dana yang diperoleh dari masing-masing Obligasi/Sukuk, yaitu: - Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap IV Tahun 2018 Seri C 🡪 sebesar Rp118.000.000.000 (net); - Obligasi Subordinasi III Bank CIMB Niaga Tahun 2018 Seri A 🡪 sebesar Rp75.000.000.000 (net); dan - Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap III Tahun 2020 Seri B 🡪 sebesar Rp287.000.000.000 (net), sepenuhnya telah digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus masing-masing. | Information: In accordance with the provisions above, at the Meeting the accountability for the use of Bond/Sukuk proceeds will be reported: - Sustainable Bonds II Bank CIMB Niaga Phase IV Year 2018 Series C; - Subordinated Bond III Bank CIMB Niaga Year 2018 Series A; and - Sukuk Mudharabah Sustainable I Bank CIMB Niaga Phase III Year 2020 Series B, as reported by the Company to the OJK Capital Markets with a copy to PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) and OJK Bank Supervisory, respectively through letter No. 003/DIR/I/2019 date 10 January 2019; and letter No. 058/DIR/VII/2020 date 17 July 2020. As for the position of 31 December 2023, the funds obtained from each Bond/Sukuk are: - Sustainable Bonds II Bank CIMB Niaga Phase IV Year 2018 Series C 🡪 amounting to Rp118,000,000,000 (nett); - Subordinated Bond III Bank CIMB Niaga Year 2018 Series A 🡪 amounting to Rp75,000,000,000 (nett); and - Sukuk Mudharabah Sustainable I Bank CIMB Niaga Phase III Year 2020 Series B 🡪 amounting to Rp287,000,000,000 (nett), has been fully used in accordance with the plan as disclosed in the respective Prospectus. |
PENJELASAN MATA ACARA EXPLANATION OF AGENDA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK PT BANK CIMB NIAGA TBK | |||||||
d. Laporan Realisasi Pengalihan Pembelian Kembali Saham Perseroan Dasar Hukum: - Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan tanggal 24 Agustus 2017 dan RUPS Tahunan Perseroan tanggal 15 April 2019; - POJK No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK No. 30/2017”); dan - POJK No. 45/2015. Informasi Rincian pengalihan saham hasil pembelian kembali saham yang disetujui pada RUPSLB tanggal 25 April 2017 dan RUPST tanggal 15 April 2019, sebagai berikut: | d. Report on the Realization of the Transfer of the Company's Share Buyback Legal Basis: - Resolutions of the Extraordinary GMS of the Company dated 24 August 2017 and Annual GMS of the Company dated 15 April 2019; - POJK No. 30/POJK.04/2017 regarding the Shares Buyback Issued by the Publicly-Held Company (“POJK No. 30/2017”); and - POJK No. 45/2015. Information Details of the transfer of shares resulting from the share buyback approved at the EGMS on 25 April 2017 and the AGMS on 15 April 2019, are as follows: | ||||||
Tanggal RUPS GMS Date | Periode Pembelian Kembali Saham Share Buyback Period | Total Jumlah Saham yang Dibeli Kembali (Buyback) | Cara Pengalihan Saham Hasil Buyback Process to Transfer Buyback Shares | Jumlah Saham yang telah dialihkan (Refloat) Number of Shares that have been transferred (Refloat) | Sisa Saham Hasil Pembelian Kembali Remaining Shares Resulting from Buyback | ||
25 April 2017 | 12 Desember/December 2017 – 25 Januari/January 2018 | 208.216.392 | 1) Program remunerasi yang bersifat 35variable dalam bentuk saham kepada Manajemen Perseroan yang termasuk Material Risk Taker (MRT) Variable remuneration program in the form of shares for Company Management including Material Risk Taker (MRT) | 9.101.100 | 0 | ||
2) Pemberian Hak Opsi untuk Membeli Saham untuk Manajemen dan Karyawan (MESOP)/ Granting Option Rights to Purchase Shares for Management and Employees (MESOP) | 10.236.510 | ||||||
3) Penjualan/pengalihan sisa Saham Treasuri di luar Bursa dan/atau melalui Bursa Sale/transfer of remaining Treasury Shares outside the Exchange and/or through the Exchange | 188.878.782 | ||||||
Catatan: Seluruh saham hasil pembelian kembali telah habis dialihkan (sisa saham hasil buyback sudah tidak ada/nil) Note: All shares resulting from the buyback have been transferred (the remaining shares resulting from the buyback are no longer available/nihil) |
PENJELASAN MATA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK
EXPLANATION OF AGENDA
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK
Tanggal RUPS | Periode Pembelian Kembali Saham | Total Jumlah Saham yang Dibeli Kembali (Buyback) | Cara Pengalihan Saham Hasil Buyback Process to Transfer Buyback Shares | Jumlah Saham yang telah dialihkan (Refloat) Number of Shares that have been transferred (Refloat) | Sisa Saham Hasil Pembelian Kembali Remaining Shares Resulting from Buyback |
15 April 2019 | 30 April 2019 – 9 Mei/ May 2019 | 3.724.900 | Program remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham kepada Manajemen Perseroan yang termasuk Material Risk Taker (MRT) Variable remuneration program in the form of shares for Company Management including Material Risk Taker (MRT) | 3.724.900 | 0 |
30 Maret/ March 2020 – 28 April 2020 | 3.486.600 | 3.486.600 | |||
Catatan: Seluruh saham hasil pembelian kembali telah habis dialihkan (sisa saham hasil buyback sudah tidak ada/nil) Note: All shares resulting from the buyback have been transferred (the remaining shares resulting from the buyback are no longer available/nihil) |