Contract
JADWAL | |||
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa : | 29 Maret 2016 | Tanggal distribusi HMETD : | 1 Juni 2016 |
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif : | 19 Mei 2016 | Tanggal pencatatan Efek di PT Bursa Efek Indonesia | 2 Juni 2016 |
Tanggal terakhir perdagangan saham dengan | Periode perdagangan HMETD : | 2 - 8 Juni 2016 | |
HMETD (Cum-Right) di: | Periode pelaksanaan HMETD : | 2 - 8 Juni 2016 | |
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : | 26 Mei 2016 | Periode penyerahan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD : | 6 - 10 Juni 2016 |
- Pasar Tunai : | 31 Mei 2016 | Tanggal akhir pembayaran pemesanan pembelian Saham | |
Tanggal mulai perdagangan saham tanpa HMETD | Tambahan : | 10 Juni 2016 | |
(Ex-Right) di: : | Tanggal penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan : | 13 Juni 2016 | |
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : | 27 Mei 2016 | Tanggal pembayaran penuh oleh Pembeli Siaga : | 14 Juni 2016 |
- Pasar Tunai : | 1 Juni 2016 | Tanggal pengembalian kelebihan uang pemesanan pembelian | |
Tanggal Pencatatan (Recording Date) untuk | Saham Tambahan yang tidak terpenuhi : | 15 Juni 2016 | |
memperoleh HMETD : | 31 Mei 2016 |
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK PERMATA Tbk. (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT BANK PERMATA Tbk.
Kegiatan Usaha:
Jasa Perbankan Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung WTC II Lt. 1, 2, 21-30, Jl. Jenderal Xxxxxxxx Xxx. 29-31, Jakarta 12920 – Indonesia
Telp. (62 21) 523 7788 ext. 8020807 & 8018993, Faks. (00 00) 000 0000, Email : Xxxxxxxxx.Xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx xxx.xxxxxxxxxxx.xxx
Jaringan Kantor:
Per 31 Desember 2015, Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 55 kantor cabang (termasuk 13 kantor cabang syariah), 258 kantor cabang pembantu (termasuk 3 kantor cabang pembantu syariah) dan 301 kantor layanan syariah (sharia office channelling), 21 kantor kas (termasuk 1 kantor kas syariah), 22 mobil kas, 3 poin pembayaran, dan 1.027 jaringan ATM yang tersebar di seluruh Indonesia.
PENAWARAN UMUM TERBATAS VII (“PUT VII”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DENGAN PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
Sebanyak 00.000.000.000 (sepuluh miliar empat ratus lima puluh enam juta sembilan puluh lima ribu delapan puluh dua) saham kelas B (“Saham Baru”) dengan nilai nominal Rp125 (seratus dua puluh lima Rupiah) setiap saham. Setiap pemegang 283 (dua ratus delapan puluh tiga) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) pada tanggal 31 Mei 2016 pukul 16.00 WIB mempunyai 249 (dua ratus empat puluh sembilan) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp526 (lima ratus dua puluh enam Rupiah).
Jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PUT VII ini adalah jumlah maksimum saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan senantiasa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PUT VII ini seluruhnya berjumlah sebesar Rp5.499.906.013.132 (lima triliun empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus enam juta tiga belas ribu seratus tiga puluh dua Rupiah).
Saham Baru dari PUT VII memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut wajib djual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan.
PT Astra International Tbk.(“AI”) dan Standard Chartered Bank (“SCB”), pemegang saham utama Perseroan, menyatakan akan melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT VII ini. Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT VII ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya dengan ketentuan dalam hal jumlah permintaan atas Saham Baru yang tidak dipesan melebihi Saham Baru yang tersedia, maka jumlah Saham Baru yang tersedia harus dialokasikan secara proposional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang meminta penambahan Saham Baru berdasarkan harga pemesanan. Jika masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka seluruh saham yang tersisa tersebut akan dibeli oleh AI dan SCB sebagai pembeli siaga secara proporsional masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen) dari saham yang tersisa tersebut berdasarkan (i) Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas VII No. 60 tanggal 30 Maret 2016 sebagaimana diubah berdasarkan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas VII No. 71 tanggal 29 April 2016 antara Perseroan dan AI; dan (ii) Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas VII No. 61 tanggal 30 Maret 2016 sebagaimana diubah berdasarkan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas VII No. 72 tanggal 29 April 2016 antara Perseroan dan SCB, seluruhnya dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham”).
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI KERJA MULAI TANGGAL 2 JUNI 2016 SAMPAI DENGAN 8 JUNI 2016. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BEI MULAI PADA TANGGAL 2 JUNI 2016. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 8 JUNI 2016 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI. |
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PUT VII INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 46,80% (EMPAT PULUH ENAM KOMA DELAPAN PERSEN). |
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT MENGINGAT SEBAGIAN BESAR ASET PERSEROAN ADALAH BERUPA KREDIT YANG DIBERIKAN KEPADA NASABAH. KEGAGALAN PERSEROAN DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI RISIKO TERSEBUT DI ATAS DAPAT BERDAMPAK MATERIAL DAN MERUGIKAN TERHADAP KEGIATAN USAHA, KONDISI KEUANGAN, HASIL OPERASI DAN LIKUIDITAS PERSEROAN. RISIKO LAINNYA DAPAT DILIHAT DALAM PROSPEKTUS PADA BAB VI. |
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO KEMUNGKINAN TIDAK LIKUIDNYA SAHAM PERSEROAN YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA. |
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM (“SKS”) DALAM PUT VII INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”). |
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2016.
PROSPEKTUS
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUT VII kepada OJK di Jakarta melalui Surat No. 063/BP/DIR/III/16 pada tanggal 31 Maret 2016, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608 (selanjutnya disebut “UUPM”) beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PUT VII ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan PUT VII ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini, tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PUT VII ini dengan tegas menyatakan tidak adanya hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan UUPM.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 tanggal 7 Mei 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum (“PP No. 29/1999”) yang dikeluarkan sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tanggal 25 Maret 1992 tentang Perbankan juncto Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 tanggal 10 November 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 (“UU Perbankan”) bahwa
(i) bank hanya dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham bank yang bersangkutan dan (ii) sekurang-kurangnya 1,00% (satu persen) dari saham bank yang tidak dicatatkan di Bursa Efek harus tetap dimiliki Warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia, dalam hal ini 1,00% (satu persen) saham bank yang tidak dicatatkan di Bursa Efek tersebut dimiliki oleh AI tidak dicatatkan di BEI. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, jumlah saham milik AI yang tidak dicatatkan di BEI berjumlah 118.838.351 (seratus delapan belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh satu) saham.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”), dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
PUT VII INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PUT VII INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN iii
RINGKASAN ix
I. PENAWARAN UMUM TERBATAS VII 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA 9
III. PERNYATAAN UTANG 10
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 28
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 34
5.1. Umum 34
5.2. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha dan Operasi Perseroan 35
5.3. Kebijakan Akuntansi Penting 38
5.4. Analisis Komponen-Komponen Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
Lain Konsolidasian 55
5.5. Analisis Aset, Liabilitas dan Ekuitas 67
5.6. Likuiditas 75
5.7. Prinsip-Prinsip Perbankan yang Sehat 77
5.8. Pembelian Barang Modal (Capital Expenditure) 81
5.9. Manajemen Risiko 81
VI. RISIKO USAHA 82
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 88
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 89
8.1. Riwayat Singkat Perseroan 89
8.2. Perkembangan Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan 90
8.3. Pengurusan dan Pengawasan 91
8.4. Sumber Daya Manusia 113
8.5. Struktur Organisasi Perseroan 117
8.6. Hubungan Kepemilikan, Penyertaan, Pengurusan dan Pengawasan Perseroan, Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum, Entitas Anak dan Entitas Asosiasi 118
8.7. Keterangan Mengenai Pemegang Saham Utama 120
8.8. Keterangan Tentang Penyertaan Perseroan 122
8.9. Transaksi dengan Pihak-Pihak yang Memiliki Hubungan Afiliasi 128
8.10. Perjanjian-Perjanjian Penting Perseroan dengan Pihak Ketiga 135
8.11. Keterangan Tentang Aset Tetap 136
8.12. Hak Kekayaan Intelektual 137
8.13. Asuransi 141
8.14. Perkara-Perkara yang Dihadapi Perseroan 142
8.15. Kegiatan Usaha 143
8.15.1. Umum 143
8.15.2. Visi dan Komitmen Terhadap Stakeholder 143
8.15.3. Keunggulan Bersaing 144
8.15.4. Kegiatan Usaha 145
8.15.5. Proses Pembukaan Rekening dan Proses Pemberian Kredit 152
8.15.6. Strategi dan Prospek Usaha 155
8.15.7. Pemasaran 156
8.15.8. Kualitas Layanan 173
8.15.9. Manajemen Risiko 174
8.15.10. Kepatuhan 181
8.15.11. Teknologi Informasi 186
8.15.12. Persaingan 187
8.15.13. Penghargaan 188
8.15.14. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance atau GCG) 189
8.15.15. Tanggung Jawab Sosial Perseroan (Corporate Social Responsibility
atau CSR) 190
IX. EKUITAS 191
X. KEBIJAKAN DIVIDEN 193
XI. PERPAJAKAN 194
XII. KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA 196
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 198
XIV. PERSYARATAN PEMESANAN DAN PEMBELIAN SAHAM 201
14.1. Pemesan Yang Berhak 201
14.2. Distribusi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu 201
14.3. Pendaftaran Pelaksanaan HMETD 202
14.4. Pemesanan Tambahan 203
14.5. Penjatahan Pemesanan Tambahan 204
14.6. Persyaratan Pembayaran Bagi Para Pemegang Sertifikat Bukti HMETD (Di luar
Penitipan Kolektif KSEI) Dan Pemesanan Saham Baru Tambahan 205
14.7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham 205
14.8. Pembatalan Pemesanan Pembelian 206
14.9. Pengembalian Uang Pemesanan 206
14.10. Penyerahan Surat Kolektif Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek 206
14.11. Alokasi Terhadap HMETD Yang Tidak Dilaksanakan 207
14.12. Lain-Lain 207
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT BUKTI HMETD 208
XVI. INFORMASI TAMBAHAN 209
“Afiliasi” | : | berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 UUPM, yaitu: (a) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; (b) hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut; (c) hubungan antara dua perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama; (d) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; (e) hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau (f) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. |
“AI” | : | berarti singkatan dari PT Astra International Tbk, yaitu suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Utara. |
“ALCO” | : | berarti singkatan dari Asset Liability Committee atau Komite Asset Liability Perseroan. |
“Anggaran Dasar” | : | berarti Akta Pendirian Perseroan beserta seluruh perubahannya. |
“ASF” | : | berarti singkatan PT Astra Sedaya Finance, yaitu suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan. |
“ATM” | : | berarti singkatan dari Anjungan Tunai Mandiri. |
“ATMR” | : | berarti singkatan dari Aset Tertimbang Menurut Risiko yaitu jumlah aset yang telah dibobot sesuai dengan ketentuan BI, untuk digunakan sebagai penyebut (pembagi) dalam menghitung Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequecy Ratio/CAR). |
“BAE” | : | berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu PT Raya Saham Registra, yang berkedudukan di Jakarta Selatan, merupakan pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan administrasi saham dalam PUT VII berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham. |
“Bank Kustodian” | : | berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM. |
“Bapepam” | : | berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 UUPM. |
“Bapepam-LK” | : | berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal juncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 184/KMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Keuangan. |
“BEI” atau ‘Bursa Efek” | : | berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/ atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek diantara para pihak dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 4 UUPM, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya. |
“BI” atau “Bank Indonesia” | : | berarti pihak yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh Bank Sentral Republik Indonesia atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya. |
“BOPO” | : | berarti singkatan dari Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional, yaitu rasio efisiensi bank yang mengukur beban operasional dibandingkan dengan pendapatan operasional, sesuai dengan peraturan Bank Indonesia. |
“Dilusi” | : | berarti penurunan persentase kepemilikan saham sebagai akibat tidak dilaksanakannya hak atas Saham Baru. |
“DPS” | : | berarti singkatan dari Daftar Pemegang Saham Perseroan, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UUPT dan UUPM. |
“Efek” | : | berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 5 UUPM. |
“Efektif” | : | berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: 1. atas dasar lewatnya waktu, yakni: - 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara lengkap; atau - 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau 2. atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan. |
“Entitas Anak” | : | berarti perusahaan dimana Perseroan mengendalikan perusahaan ketika Perseroan terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan perusahaan dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya atas perusahaan. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) Entitas Anak, yaitu PT Sahabat Finansial Keluarga. |
“Entitas Asosiasi” | : | berarti suatu perusahaan dimana Perseroan memiliki pengaruh signifikan, namun bukan pengendalian, atas kebijakan keuangan dan operasional perusahaan tersebut. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) Entitas Asosiasi, yaitu PT Astra Sedaya Finance. |
“FPPS Tambahan” | : | berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan, yaitu formulir untuk memesan saham yang melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah HMETD yang diterima oleh 1 (satu) pemegang saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan PUT VII. |
“GWM” | : | berarti singkatan dari Giro Wajib Minimum yaitu jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh Perseroan yang besarnya ditetapkan oleh BI sebesar persentase tertentu dari dana pihak ketiga Perseroan. |
“Harga Pelaksanaan” | : | berarti harga yang harus dibayarkan dalam PUT VII ini untuk setiap pelaksanaan 1 (satu) HMETD menjadi Saham Baru, yaitu Rp526 (lima ratus dua puluh enam Rupiah). |
“Hari Bursa” | : | berarti setiap hari dimana Bursa Efek atau badan hukum yang menggantikannya menyelenggarakan kegiatan perdagangan Efek di Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
“Hari Kalender” | : | berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Kalender Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa. |
“Hari Kerja” | : | berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa. |
“HMETD” | : | berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang melekat pada Saham Lama Perseroan yang memberikan kesempatan kepada pemegang saham Perseroan untuk membeli Saham Baru Perseroan sebelum ditawarkan kepada pihak lain. |
“IAPI” | : | berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia. |
“KSEI” | : | berarti pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan pihak lain sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 10 UUPM, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya. |
“LFR” | : | Berarti singkatan dari Loan to Funding Ratio, yaitu rasio jumlah kredit yang diberikan kepada DPK sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/11/PBI/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi bank Umum Konvensional (“PBI 17/2015”). Sesuai dengan PBI 17/2015, rasio ini menggantikan rasio LDR atau Loan to Deposit Ratio. |
“Masyarakat” | : | berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing atau badan hukum asing baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri. |
“Menkumham” | : | berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman atau Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Xxxxxxx. |
“OJK” | : | berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga jasa pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, sesuai dengan Pasal 55 UU OJK. |
“Pemegang Rekening” | : | berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan Peraturan KSEI. |
“Pemerintah” | : | berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia. |
“Penawaran Umum Terbatas VII” atau “PUT VII” | : | berarti kegiatan penawaran sebanyak 00.000.000.000 (sepuluh miliar empat ratus lima puluh enam juta sembilan puluh lima ribu delapan puluh dua) saham kelas B, dengan nilai nominal Rp125 (seratus dua puluh lima Rupiah) setiap saham, dimana setiap pemegang 283 (dua ratus delapan puluh tiga) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 31 Mei 2016 pukul 16.00 WIB berhak atas 249 (dua ratus empat puluh sembilan) HMETD, dan setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan sehingga jumlah dana yang diperoleh Perseroan dalam PUT VII ini seluruhnya berjumlah sebesar Rp5.499.906.013.132 (lima triliun empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus enam juta tiga belas ribu seratus tiga puluh dua Rupiah). |
“Penitipan Kolektif” | : | berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Perushaaan Efek dan/ atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM. |
“Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham” | : | berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas VII No. 59 tanggal 30 Maret 2016 sebagaimana diubah berdasarkan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas VII No. 70 tanggal 29 April 2016, yang keduanya dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BAE di hadapan Notaris Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., MKn., Notaris di Jakarta Selatan. |
“Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham” | berarti (i) Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas VII No. 60 tanggal 30 Maret 2016 sebagaimana diubah berdasarkan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas VII No. 71 tanggal 29 April 2016 antara Perseroan dan AI; dan (ii) Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas VII No. 61 tanggal 30 Maret 2016 sebagaimana diubah berdasarkan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas VII No. 72 tanggal 29 April 2016 antara Perseroan dan SCB, seluruhnya dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. | |
“Pernyataan Pendaftaran” | : | berarti pernyataan pendaftaran yang disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka PUT VII, yang terdiri dari dokumen-dokumen yang wajib diajukan berikut lampiran-lampirannya, termasuk semua perubahan, tambahan, serta pembetulannya. |
“Perseroan” | : | berarti PT Bank Permata Tbk. berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, yang akan melakukan PUT VII. |
“Perusahaan Efek” | : | berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM. |
“POJK No.32/2014” | : | berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. |
“POJK No.32/2015” | : | berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. |
“POJK No. 33/2015” | : | berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak memesan Efek Terlebih Dahulu. |
“PP No. 29/1999” | : | berarti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 tanggal 7 Mei 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum. |
“Prospektus” | : | berarti setiap informasi tertulis yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan sehubungan dengan PUT VII sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 26 UUPM juncto Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Xxxxxx dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. |
“Rekening Efek” | : | berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. |
“RUPS” | : | berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya. |
“RUPSLB” | : | berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yaitu rapat yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya. |
“Saham Baru” | : | berarti saham kelas B yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam PUT VII ini dalam jumlah sebanyak 00.000.000.000 (sepuluh miliar empat ratus lima puluh enam juta sembilan puluh lima ribu delapan puluh dua) saham kelas B dengan nilai nominal Rp125 (seratus dua puluh lima Rupiah) setiap saham. |
“Saham Lama” | : | berarti saham kelas A dengan nilai nominal Rp12.500 (dua belas ribu lima ratus Rupiah) setiap saham dan saham kelas B dengan nilai nominal Rp125 (seratus dua puluh lima Rupiah) setiap saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh pemegang saham Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan. |
“SAK” | : | berarti singkatan dari Standar Akuntansi Keuangan, yaitu suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. |
“Sertifikat Bukti HMETD” | : | berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada pemegang saham yang membuktikan HMETD, yang dapat diperdagangkan selama periode perdagangan HMETD. |
“SCB” | : | berarti singkatan dari Standard Chartered Bank, berkedudukan di Inggris. |
“SFK” | : | berarti singkatan dari PT Sahabat Finansial Keluarga (dahulu bernama PT GE Finance Indonesia), Entitas Anak Perseroan. |
“UU Perbankan” | : | berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tanggal 25 Maret 1992 tentang Perbankan juncto Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 tanggal 10 November 1998 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992. |
“UUPM” | : | berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608 Tahun 1995. |
“UUPT” | : | berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 106 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 4756. |
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, serta risiko usaha, yang tercantum dalam Prospektus ini. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia.
1. Riwayat Singkat
Perseroan (dahulu PT Bank Bali Tbk.), berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 228 tanggal 17 Desember 1954 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., selaku pengganti dari Xxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau “Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/2/2 tanggal 4 Januari 1955, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dengan No. 123 tanggal 15 Januari 1955 dan diumumkan dalam Tambahan No. 292 pada Berita Negara Republik Indonesia No. 22 tanggal 18 Maret 1955.
Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 5 Januari 1955. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasarnya, Perseroan beroperasi sebagai bank umum. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai bank umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 19371/U.M.II tanggal 19 Februari 1957. Perseroan juga memperoleh izin untuk menjalankan aktivitas sebagai bank devisa dan bank yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah masing-masing berdasarkan Surat Keputusan Dewan Moneter Bank Indonesia No. Sekr/D.M./97 tanggal 8 Mei 1956 dan Surat Direktorat Perbankan Syariah No. 6/1082/DPbS tanggal 5 Oktober 2004.
Pada tanggal 15 Januari 1990, berdasarkan izin Menteri Keuangan No.SI-070/SHM/MK.10/1989 tertanggal 2 Desember 1989, saham Perseroan sejumlah 3.999.000 saham dengan jumlah nilai nominal Rp3.999 juta, telah ditawarkan melalui Penawaran Umum Saham Perdana kepada masyarakat dan telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta dan Surabaya (kedua bursa ini telah digabung dan sekarang bernama Bursa Efek Indonesia). Perseroan selanjutnya telah melakukan beberapa kali pencatatan saham dengan kronologis sebagai berikut:
Keterangan | Tanggal Pencatatan | Jumlah Saham yang Diterbitkan | Total Saham |
Penawaran Umum Saham Perdana PT Bank Bali Tbk. | 15 Januari 1990 | 3.999.000 | 3.999.000 |
Penawaran Umum Terbatas I PT Bank Bali Tbk. | 10 September 1990 | 15.508.000 | 19.507.000 |
Pencatatan Saham Pendiri PT Bank Bali Tbk. | 14 Nopember 1990 | 42.525.000 | 62.032.000 |
Pencatatan Saham Bonus PT Bank Bali Tbk. | 8 September 1992 | 124.064.000 | 186.096.000 |
Penawaran Umum Terbatas II PT Bank Bali Tbk. | 17 Juli 1995 | 65.133.600 | 251.229.600 |
Konversi Waran PT Bank Bali Tbk. | 18 Maret 1996 - | 1.434.230 | 252.663.830 |
20 Maret 1998 | |||
Perubahan Nilai Saham PT Bank Bali Tbk. | 27 Oktober 1997 | 252.603.830 | 505.267.660 |
Penerbitan Saham Bonus PT Bank Bali Tbk. | 25 Agustus 1998 | 166.738.173 | 672.005.833 |
Penawaran Umum Terbatas III Dalam Rangka | |||
Rekapitalisasi PT Bank Bali Tbk. | 20 September 2000 | 66.528.577.467 | 00.000.000.000 |
Penggabungan lima bank menjadi PT Bank Permata Tbk. | 27 September 2002 | 126.377.564.775 | 193.578.148.075 |
Penambahan Modal Tanpa HMETD | 8 Juni 2004 | 25 | 193.578.148.100 |
Penggabungan Nilai Nominal | 8 Juni 2004 | 7.743.125.924 | |
Penawaran Umum Terbatas IV Dengan HMETD | 18 Nopember 2010 | 1.290.520.987 | 9.033.646.911 |
Penawaran Umum Terbatas V Dengan HMETD | 6 Desember 2012 | 1.642.481.256 | 00.000.000.000 |
Penawaran Umum Terbatas VI Dengan HMETD | 24 Januari 2014 | 1.207.706.806 | 00.000.000.000 |
Sejak pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas VI Dengan HMETD hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 80 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan Menkumham dan telah dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (“Sisminbakum”) berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 4 Mei 2015, perubahan tersebut belum didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Jakarta Selatan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Menkumham, di bawah agenda No.AHU-3500453.AH.01.11. Tahun 2015 tanggal 4 Mei 2015 (“Akta 80/2015”).
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan berusaha dalam bidang bank umum sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, termasuk menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah. Perseroan mulai melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah sejak bulan November 2004.
Per 31 Desember 2015, Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 55 kantor cabang (termasuk 13 kantor cabang syariah), 258 kantor cabang pembantu (termasuk 3 kantor cabang pembantu syariah) dan 301 kantor layanan syariah (sharia office channelling), 21 kantor kas (termasuk 1 kantor kas syariah), 22 mobil kas, 3 poin pembayaran, dan 1.027 jaringan ATM yang tersebar di seluruh Indonesia.
2. Struktur Penawaran Umum Terbatas
Jenis penawaran | : | Penawaran Umum Terbatas VII Dengan Memberikan HMETD. |
Rasio konversi | : | setiap pemegang 283 (dua ratus delapan puluh tiga) Saham Lama yang tercatat dalam DPS pada tanggal 31 Mei 2016 pukul 16.00 WIB memiliki 249 (dua ratus empat puluh sembilan) HMETD, dimana setiap pemegang 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru. |
Nilai nominal | : | Rp125 (seratus dua puluh lima Rupiah) setiap saham. |
Harga Pelaksanaan | : | Rp526 (lima ratus dua puluh enam Rupiah) setiap saham. |
Nilai emisi | : | sebesar Rp5.499.906.013.132 (lima triliun empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus enam juta tiga belas ribu seratus tiga puluh dua Rupiah). |
Dilusi kepemilikan | : | maksimum 46,80% (empat puluh enam koma delapan persen). |
Pencatatan | : | BEI. |
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 52 tanggal 17 Januari 2014, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta 52/2014”) juncto Akta 80/2015 dan DPS tanggal 31 Maret 2016, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp12.500 per saham untuk Saham Kelas A Nilai Nominal Rp125 per saham untuk Saham Kelas B | |||
Keterangan | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % |
Modal Dasar | |||
Saham Kelas A | 26.880.234 | 336.002.925.000 | 0,06 |
Saham Kelas B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 99,94 |
Jumlah Modal Dasar | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Modal Ditempatkan & Disetor | |||
Saham Kelas A | |||
Masyarakat | 26.880.234 | 336.002.925.000 | 0,23 |
Saham Kelas B | |||
PT Astra International Tbk. | 5.295.381.806(1) | 661.922.725.750 | 44,56 |
Standard Chartered Bank | 5.295.381.806 | 661.922.725.750 | 44,56 |
Masyarakat | 1.266.191.127 | 158.273.890.875 | 10,65 |
Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | |||
Saham Kelas A | - | - | - |
Saham Kelas B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,0 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,0 |
Catatan:
(1) termasuk kepemilikan sebesar 1% yang tidak dicatatkan
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam PUT VII ini dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang saham Perseroan, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PUT VII secara proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp12.500 per saham untuk Saham Kelas A Nilai Nominal Rp125 per saham untuk Saham Kelas B | ||||||
Sebelum PUT VII | Setelah PUT VII | |||||
Keterangan | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % |
Modal Dasar | ||||||
Saham Kelas A | 26.880.234 | 336.002.925.000 | 0,00 | 00.000.000 | 000.000.000.000 | 0,06 |
Saham Kelas B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 99,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 99,94 |
Jumlah Modal Dasar | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Modal Ditempatkan & Disetor | ||||||
Saham Kelas A | ||||||
Masyarakat | 26.880.234 | 336.002.925.000 | 0,00 | 00.000.000 | 000.000.000.000 | 0,12 |
Saham Kelas B | ||||||
PT Astra International Tbk. | 5.295.381.806(1) | 661.922.725.750 | 44,56 | 9.954.569.331(1) | 1.244.321.166.375 | 44,56 |
Standard Chartered Bank | 5.295.381.806 | 661.922.725.750 | 44,56 | 9.954.569.331 | 1.244.321.166.375 | 44,56 |
Masyarakat | 1.266.191.127 | 158.273.890.875 | 10,65 | 2.403.911.159 | 300.488.894.875 | 10,76 |
Jumlah Modal Ditempatkan | ||||||
& Disetor | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | ||||||
Saham Kelas A | - | - | - | - | - | - |
Saham Kelas B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Catatan:
(1) termasuk kepemilikan sebesar 1% yang tidak dicatatkan
Dalam hal seluruh HMETD yang ditawarkan tidak diambil bagiannya oleh masyarakat, maka pembeli siaga akan mengambil seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan, sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PUT VII secara proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp12.500 per saham untuk Saham Kelas A Nilai Nominal Rp125 per saham untuk Saham Kelas B | ||||||
Sebelum PUT VII | Setelah PUT VII | |||||
Keterangan | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % |
Modal Dasar | ||||||
Saham Kelas A | 26.880.234 | 336.002.925.000 | 0,00 | 00.000.000 | 000.000.000.000 | 0,06 |
Saham Kelas B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 99,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 99,94 |
Jumlah Modal Dasar | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Modal Ditempatkan & Disetor | ||||||
Saham Kelas A | ||||||
Masyarakat | 26.880.234 | 336.002.925.000 | 0,00 | 00.000.000 | 000.000.000.000 | 0,12 |
Saham Kelas B | ||||||
PT Astra International Tbk. | 5.295.381.806(1) | 661.922.725.750 | 44,56 | 10.523.429.347(1) | 1.315.428.668.375 | 47,11 |
Standard Chartered Bank | 5.295.381.806 | 661.922.725.750 | 44,56 | 10.523.429.347 | 1.315.428.668.375 | 47,11 |
Masyarakat | 1.266.191.127 | 158.273.890.875 | 10,65 | 1.266.191.127 | 158.273.890.875 | 5,66 |
Jumlah Modal Ditempatkan | ||||||
& Disetor | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | ||||||
Saham Kelas A | - | - | - | - | - | - |
Saham Kelas B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Catatan:
(1) termasuk kepemilikan sebesar 1% yang tidak dicatatkan
Keterangan lebih lanjut mengenai PUT VII dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
3. Rencana Penggunaan Dana dari Hasil PUT VII
Dana hasil PUT VII, setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, akan dipergunakan untuk memperkokoh struktur permodalan Perseroan dan seluruhnya akan digunakan untuk membiayai peningkatan aset produktif dalam rangka pengembangan usaha.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dari hasil PUT VII dapat dilihat pada Bab II dari Prospektus.
4. Keunggulan Bersaing
Dalam mengupayakan pencapaian tujuan-tujuan bisnisnya, Perseroan memiliki 4 (empat) faktor kekuatan utama yang memberikan keunggulan daya saing di industri perbankan di Indonesia, yaitu:
• Jaringan kantor cabang yang luas dengan jalur-jalur distribusi yang komprehensif;
• Ragam produk dan layanan yang lengkap dan didukung oleh kualitas pelayanan yang prima;
• Kemampuan pengelolaan risiko yang kokoh;
• Dukungan pemegang saham utama yang memberikan kesempatan sinergi yang luas.
Untuk penjelasan keunggulan bersaing secara lengkap dapat dilihat pada Bab IX dalam Prospektus ini.
5. Strategi Usaha
Untuk meningkatkan kualitas dan dan efektifitas manajemen pada setiap lini usaha Perseroan, Perseroan
melakukan langkah-langkah strategis jangka pendek yang mencakup 5 (lima) hal utama yaitu:
1. Meningkatkan profitabilitas dan memperbaiki bauran pendanaan (funding mix);
2. Memperkuat manajemen permodalan;
3. Meningkatkan kualitas kredit;
4. Melakukan optimalisasi efektivitas organisasi dan sumber daya manusia; dan
5. Mengembangkan transaction banking.
6. Risiko Usaha
Risiko-risiko yang diungkapkan di bawah ini merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan dan Entitas Anak dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Anak, dimulai dari risiko utama:
• Risiko yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan dan industri perbankan
- Risiko kredit
- Risiko likuiditas
- Risiko operasional
- Risiko pasar
- Risiko legal
- Risiko reputasi
- Risiko strategik
- Risiko kepatuhan
- Risiko perekonomian
- Risiko untuk mendapatkan tambahan modal
• Risiko yang berkaitan dengan kegiatan usaha Entitas Anak
- Risiko kredit
- Risiko operasional
- Risiko pasar
- Risko likuiditas
- Risiko legal
- Risiko reputasi
- Risiko strategik
- Risiko kepatuhan
• Risiko terkait investasi pada saham Perseroan
Untuk penjelasan risiko-risiko usaha secara lengkap dapat dilihat pada Bab VI dalam Prospektus ini.
7. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian. Laporan keuangan konsolidasian, yang terdiri dari laporan keuangan Perseroan dan Entitas Anak, disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian untuk tahun berakhir tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan (penanggung jawab: Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, CPA) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan memuat penekanan mengenai perubahan kebijakan akuntansi Perseroan dan Entitas Anaknya untuk pengukuran setelah pengakuan awal pada tanah dan bangunan dari model biaya menjadi model revaluasi dan paragraf hal lain mengenai penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian untuk menyesuaikannya dengan ketentuan peraturan pasar modal di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian untuk tahun berakhir tanggal 31 Desember 2013 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta & Xxxxxxx (penanggung jawab: Xxxxx Xxx, S.E., CPA) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan keuangan konsolidasian untuk tahun berakhir tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta & Xxxxxxx (penanggung jawab: Xxxxx Xxx, S.E., CPA) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan memuat paragraf penjelasan mengenai penerapan PSAK tertentu yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012, transaksi cessie, dan penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian untuk memenuhi ketentuan pasar modal.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah) | |||||
31 Desember 2011(*) | 31 Desember 2012(*) | 31 Desember 2013(*) | 31 Desember 2014 | 31 Desember 2015 | |
Jumlah aset | 101.324.002 | 131.798.595 | 165.833.922 | 185.353.670 | 182.689.351 |
Jumlah liabilitas | 92.187.794 | 119.303.061 | 151.707.278 | 168.270.561 | 163.876.507 |
Jumlah ekuitas | 9.136.208 | 12.495.534 | 14.126.644 | 17.083.109 | 18.812.844 |
Catatan:
(*) Karena jumlahnya tidak material dan tidak praktis untuk dilakukan, informasi keuangan tahun 2013, 2012 dan 2011 tidak disajikan kembali sesuai dengan ketentuan transisi dari PSAK No. 24 (Revisi 2013) yang diterapkan secara retrospektif dan diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2015
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah) | |||||
Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember | |||||
2011(*) | 2012(*) | 2013(*) | 2014 | 2015 | |
Jumlah pendapatan operasional | 4.940.001 | 5.957.404 | 6.750.646 | 7.419.603 | 8.349.469 |
Jumlah beban operasional | (3.381.183) | (4.069.323) | (4.449.143) | (5.372.316) | (8.055.934) |
Laba sebelum pajak penghasilan | 1.558.818 | 1.888.081 | 2.301.503 | 2.047.287 | 293.535 |
Laba bersih | 1.156.878 | 1.368.132 | 1.725.873 | 1.587.770 | 247.112 |
Jumlah laba komprehensif | 1.187.716 | 1.371.268 | 1.631.118 | 1.647.914 | 1.896.109 |
Catatan:
(*) Untuk tujuan perbandingan dengan tahun-tahun lainnya, akun-akun untuk informasi keuangan tahun 2013, 2012 dan 2011 telah direklasifikasi. Karena jumlahnya tidak material dan tidak praktis untuk dilakukan, informasi keuangan tahun 2013, 2012 dan 2011 tidak disajikan kembali sesuai dengan ketentuan transisi dari PSAK No. 24 (Revisi 2013) yang diterapkan secara retrospektif dan diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2015
Rasio
(dalam persentase) | |||||
Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember | |||||
2011 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | |
Rasio Kinerja | |||||
Kewajiban penyediaan modal minimum | |||||
(KPMM) | 14,1% | 15,9% | 14,3% | 13,6% | 15,0% |
Aset produktif bermasalah dan aset non- | |||||
produktif bermasalah terhadap total aset | |||||
produktif dan aset non-produktif | 1,8% | 0,9% | 0,7% | 1,1% | 1,7% |
Aset produktif bermasalah terhadap total aset | |||||
produktif | 1,8% | 1,2% | 0,9% | 1,4% | 2,2% |
Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) | |||||
aset keuangan terhadap aset produktif | 1,7% | 1,3% | 1,0% | 1,2% | 2,4% |
NPL - bruto | 2,0% | 1,4% | 1,0% | 1,7% | 2,7% |
NPL - neto | 0,6% | 0,4% | 0,3% | 0,6% | 1,4% |
Imbal hasil aset (ROA) | 1,7% | 1,7% | 1,6% | 1,2% | 0,2% |
Imbal hasil ekuitas (ROE) | 15,9% | 17,5% | 15,7% | 12,2% | 1,8% |
Marjin pendapatan bunga bersih (NIM) | 4,7% | 5,0% | 4,2% | 3,6% | 4,0% |
Marjin laba bersih | 15,6% | 14,1% | 14,7% | 10,3% | 1,6% |
Liabilitas terhadap ekuitas | 1.018,1% | 958,8% | 1.095,2% | 999,9% | 883,5% |
Liabilitas terhadap total aset | 91,1% | 90,6% | 91,6% | 90,9% | 89,8% |
Biaya operasional terhadap pendapatan | |||||
operasional (BOPO) | 85,0% | 83,2% | 85,0% | 89,8% | 98,9% |
Loan to Funding Ratio (LFR) | 83,1% | 89,5% | 89,3% | 89,1% | 87,8% |
Kepatuhan (Compliance) | |||||
Persentase pelanggaran BMPK | |||||
Pihak terkait | 0,0% | 0,0% | 0,0% | 0,0% | 0,0% |
Pihak tidak terkait | 0,0% | 0,0% | 0,0% | 0,0% | 0,0% |
Persentase pelampauan BMPK | |||||
Pihak terkait | 0,0% | 0,0% | 0,0% | 0,0% | 0,0% |
Pihak tidak terkait | 0,0% | 0,0% | 0,0% | 0,0% | 0,0% |
Giro Wajib Minimum (GWM) | |||||
GWM utama - Rupiah | 8,3% | 8,3% | 8,1% | 8,2% | 8,0% |
GWM sekunder - Rupiah | 8,5% | 3,7% | 11,9% | 13,9% | 13,1% |
GWM valuta asing | 8,1% | 8,2% | 8,2% | 8,3% | 8,0% |
Posisi Xxxxxx Xxxx (PDN) | 3,9% | 7,9% | 2,5% | 2,8% | 1,2% |
Rasio Pertumbuhan | |||||
Total aset | 37,2% | 30,1% | 25,8% | 11,8% | (1,4%) |
Total liabilitas | 40,0% | 29,4% | 27,2% | 10,9% | (2,6%) |
Total ekuitas | 14,0% | 36,8% | 13,1% | 20,9% | 10,1% |
Pendapatan operasional | 16,8% | 20,6% | 13,3% | 9,9% | 12,5% |
Laba bersih | 14,4% | 18,3% | 26,1% | (8,0%) | (84,4%) |
Untuk penjelasan ikhtisar data keuangan penting secara lengkap dapat dilihat pada Bab IV dalam Prospektus ini.
8. Kebijakan Dividen
Seluruh saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk Saham Baru yang diterbitkan dalam rangka PUT VII ini, mempunyai hak yang sama dan sederajat termasuk hak atas pembagian dividen.
Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Anggaran Dasar Perseroan, keputusan mengenai pembagian dividen ditetapkan melalui persetujuan pemegang saham pada RUPS tahunan berdasarkan rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat membagian dividen pada tahun dimana Perseroan mencatatkan laba bersih.
Manajemen Perseroan merencanakan kebijakan pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan dalam jumlah hingga 10% (sepuluh persen) dari laba bersih setelah pajak tahun buku yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor antara lain meliputi (i) tingkat kesehatan keuangan Perseroan; (ii) posisi permodalan Perseroan saat ini; (iii) target dan proyeksi kecukupan modal di masa depan; (iv) kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; (v) rencana dan prospek usaha Perseroan di masa depan; dan (vi) hal-hal lain yang dipandang relevan oleh Direksi Perseroan. Perseroan juga memastikan bahwa untuk setiap rencana pembagian dividen tidak memiliki dampak yang merugikan kinerja keuangan maupun profil risiko Perseroan.
Pembayaran dividen dapat dilakukan dalam bentuk pembayaran secara tunai, penerbitan saham dividen atau kombinasi dari keduanya.
Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari para pemegang saham dalam RUPS.
Untuk penjelasan kebijakan dividen secara lengkap dapat dilihat pada Bab XI dalam Prospektus ini.
9. Keterangan Tentang Entitas Anak dan Entitas Asosiasi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan pada 1 (satu) Entitas Anak dan 1 (satu) Entitas Asosiasi, sebagai berikut :
Nama Perusahaan | Tahun Mulai Operasi Komersial | Tahun Mulai Penyertaan | Bidang Usaha | Tempat Kedudukan | Presentase Kepemilikan |
Entitas Anak | |||||
PT Sahabat Finansial Keluarga | 1994 | 2010 | Pembiayaan | Jakarta | 99,998% |
Konsumen | |||||
Entitas Asosiasi | |||||
PT Astra Sedaya Finance | 1982 | 2014 | Pembiayaan | Jakarta | 25,0% |
Konsumen |
10. Persyaratan Pemesanan Pembelian PUT VII
Saham Baru dalam PUT VII ini diterbitkan berdasarkan HMETD sebagaimana dimaksud dalam POJK No.32/2015. Perseroan telah menunjuk PT Raya Saham Registra sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan sebagai agen pelaksana dalam rangka PUT VII ini, sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas VII No. 59 tanggal 30 Maret 2016 sebagaimana diubah berdasarkan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas VII No. 70 tanggal 29 April 2016 yang keduanya dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BAE di hadapan Notaris Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., MKn., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham”).
Keterangan lebih lanjut mengenai persyaratan pemesanan pembelian PUT VII dapat dilihat pada Bab XV dalam Prospektus ini.
Halaman ini sengaja dikosongkan
I. PENAWARAN UMUM TERBATAS VII
Dalam rangka pelaksanaan PUT VII, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) tanggal 29 Maret 2016, dengan hasil keputusan antara lain menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui PUT VII dengan penerbitan HMETD sebanyak-banyaknya sejumlah 21.200.000.000 (dua puluh satu miliar dua ratus juta) saham kelas B dengan nilai nominal Rp125 (seratus dua puluh lima Rupiah) per saham. Hasil RUPSLB tersebut telah diumumkan pada surat kabar harian Bisnis Indonesia, website Perseroan (xxx.xxxxxxxxxxx.xxx), dan website BEI pada tanggal 30 Maret 2016, sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 32/POJK.04/2014”).
Direksi atas nama Perseroan dengan ini melakukan PUT VII sebanyak 00.000.000.000 (sepuluh miliar empat ratus lima puluh enam juta sembilan puluh lima ribu delapan puluh dua) saham kelas B (“Saham Baru”) dengan nilai nominal Rp125 (seratus dua puluh lima Rupiah) setiap saham. Setiap pemegang 283 (dua ratus delapan puluh tiga) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) pada tanggal 31 Mei 2016 pukul 16.00 WIB mempunyai 249 (dua ratus empat puluh sembilan) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp526 (lima ratus dua puluh enam Rupiah).
Jumlah Saham Baru yang diterbikan dalam PUT VII ini adalah jumlah maksimum saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada BEI dengan senantiasa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PUT VII ini seluruhnya berjumlah sebesar Rp5.499.906.013.132 (lima triliun empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus enam juta tiga belas ribu seratus tiga puluh dua Rupiah).
Saham Baru dari PUT VII memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut wajib djual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan.
HMETD dapat diperdagangkan baik di dalam maupun di luar BEI sesuai POJK No. 32/2015 selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 2 Juni 2016 sampai dengan 8 Juni 2016. Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI mulai pada tanggal 2 Juni 2016. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 8 Juni 2016 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan berlaku.
AI dan SCB, pemegang saham utama Perseroan, menyatakan akan melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT VII ini. Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT VII ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya dengan ketentuan dalam hal jumlah permintaan atas Saham Baru yang tidak dipesan melebihi Saham Baru yang tersedia, maka jumlah Saham Baru yang tersedia harus dialokasikan secara proposional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang meminta penambahan Saham Baru berdasarkan harga pemesanan. Jika masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka seluruh saham yang tersisa tersebut akan dibeli oleh AI dan SCB sebagai pembeli siaga masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen) dari saham yang tersisa tersebut berdasarkan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham dalam rangka PUT VII.
PT BANK PERMATA Tbk.
Kegiatan Usaha:
Jasa Perbankan Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung WTC II Lt. 1, 2, 21-30, Jl. Jenderal Xxxxxxxx Xxx. 29-31, Jakarta 12920 – Indonesia
Telp. (62 21) 523 7788 ext. 8020807 & 8018993, Faks. (00 00) 000 0000
Email : Xxxxxxxxx.Xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx xxx.xxxxxxxxxxx.xxx
Jaringan Kantor:
Per 31 Desember 2015, Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 55 kantor cabang (termasuk 13 kantor cabang syariah), 258 kantor cabang pembantu (termasuk 3 kantor cabang pembantu syariah) dan 301 kantor layanan syariah (sharia office channelling), 21 kantor kas (termasuk 1 kantor kas syariah), 22 mobil kas, 3 poin pembayaran, dan 1.027 jaringan ATM yang tersebar di seluruh Indonesia.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT MENGINGAT SEBAGIAN BESAR ASET PERSEROAN ADALAH BERUPA KREDIT YANG DIBERIKAN KEPADA NASABAH. KEGAGALAN PERSEROAN DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI RISIKO TERSEBUT DI ATAS DAPAT BERDAMPAK MATERIAL DAN MERUGIKAN TERHADAP KEGIATAN USAHA, KONDISI KEUANGAN, HASIL OPERASI DAN LIKUIDITAS PERSEROAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO KEMUNGKINAN TIDAK LIKUIDNYA SAHAM PERSEROAN YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
1.1. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta 52/2014 juncto Akta 80/2015 dan DPS tanggal 31 Maret 2016, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp12.500 per saham untuk Saham Kelas A Nilai Nominal Rp125 per saham untuk Saham Kelas B | |||
Keterangan | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % |
Modal Dasar | |||
Saham Kelas A | 26.880.234 | 336.002.925.000 | 0,06 |
Saham Kelas B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 99,94 |
Jumlah Modal Dasar | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Modal Ditempatkan & Disetor | |||
Saham Kelas A | |||
Masyarakat | 26.880.234 | 336.002.925.000 | 0,23 |
Saham Kelas B | |||
PT Astra International Tbk. | 5.295.381.806(1) | 661.922.725.750 | 44,56 |
Standard Chartered Bank | 5.295.381.806 | 661.922.725.750 | 44,56 |
Masyarakat | 1.266.191.127 | 158.273.890.875 | 10,65 |
Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | |||
Saham Kelas A | - | - | - |
Saham Kelas B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,0 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,0 |
Catatan:
(1) termasuk kepemilikan sebesar 1% yang tidak dicatatkan
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam PUT VII ini dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang saham Perseroan, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PUT VII secara proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp12.500 per saham untuk Saham Kelas A Nilai Nominal Rp125 per saham untuk Saham Kelas B | ||||||
Sebelum PUT VII | Setelah PUT VII | |||||
Keterangan | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % |
Modal Dasar | ||||||
Saham Kelas A | 26.880.234 | 336.002.925.000 | 0,00 | 00.000.000 | 000.000.000.000 | 0,06 |
Saham Kelas B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 99,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 99,94 |
Jumlah Modal Dasar | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Modal Ditempatkan & Disetor | ||||||
Saham Kelas A | ||||||
Masyarakat | 26.880.234 | 336.002.925.000 | 0,00 | 00.000.000 | 000.000.000.000 | 0,12 |
Saham Kelas B | ||||||
PT Astra International Tbk. | 5.295.381.806(1) | 661.922.725.750 | 44,56 | 9.954.569.331(1) | 1.244.321.166.375 | 44,56 |
Standard Chartered Bank | 5.295.381.806 | 661.922.725.750 | 44,56 | 9.954.569.331 | 1.244.321.166.375 | 44,56 |
Masyarakat | 1.266.191.127 | 158.273.890.875 | 10,65 | 2.403.911.159 | 300.488.894.875 | 10,76 |
Jumlah Modal Ditempatkan | ||||||
& Disetor | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | ||||||
Saham Kelas A | - | - | - | - | - | - |
Saham Kelas B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Catatan:
(1) termasuk kepemilikan sebesar 1% yang tidak dicatatkan
Dalam hal seluruh HMETD yang ditawarkan tidak diambil bagiannya oleh masyarakat, maka pembeli siaga akan mengambil seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan, sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PUT VII secara proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp12.500 per saham untuk Saham Kelas A Nilai Nominal Rp125 per saham untuk Saham Kelas B | ||||||
Sebelum PUT VII | Setelah PUT VII | |||||
Keterangan | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % |
Modal Dasar | ||||||
Saham Kelas A | 26.880.234 | 336.002.925.000 | 0,00 | 00.000.000 | 000.000.000.000 | 0,06 |
Saham Kelas B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 99,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 99,94 |
Jumlah Modal Dasar | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Modal Ditempatkan & Disetor | ||||||
Saham Kelas A | ||||||
Masyarakat | 26.880.234 | 336.002.925.000 | 0,00 | 00.000.000 | 000.000.000.000 | 0,12 |
Saham Kelas B | ||||||
PT Astra International Tbk. | 5.295.381.806(1) | 661.922.725.750 | 44,56 | 10.523.429.347(1) | 1.315.428.668.375 | 47,11 |
Standard Chartered Bank | 5.295.381.806 | 661.922.725.750 | 44,56 | 10.523.429.347 | 1.315.428.668.375 | 47,11 |
Masyarakat | 1.266.191.127 | 158.273.890.875 | 10,65 | 1.266.191.127 | 158.273.890.875 | 5,66 |
Jumlah Modal Ditempatkan | ||||||
& Disetor | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | ||||||
Saham Kelas A | - | - | - | - | - | - |
Saham Kelas B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Catatan:
(1) termasuk kepemilikan sebesar 1% yang tidak dicatatkan
Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PUT VII ini seluruhnya berjumlah sebanyak 00.000.000.000 (sepuluh miliar empat ratus lima puluh enam juta sembilan puluh lima ribu delapan puluh dua) saham kelas B, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT VII ini sesuai dengan HMETD-nya akan
mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) dalam jumlah maksimum sebesar 46,80% (empat puluh enam koma delapan persen).
Sesuai dengan ketentuan ayat 2 dan ayat 3 Pasal 4 PP No. 29/1999 yang dikeluarkan sebagai peraturan pelaksanaan UU Perbankan bahwa (i) bank hanya dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham bank yang bersangkutan dan (ii) sekurang-kurangnya 1,00% (satu persen) dari saham bank yang tidak dicatatkan di Bursa Efek harus tetap dimiliki Warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia, dalam hal ini 1,00% (satu persen) saham bank yang tidak dicatatkan di Bursa Efek tersebut dimiliki oleh AI. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, jumlah saham milik AI yang tidak dicatatkan di BEI berjumlah 118.838.351 (seratus delapan belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh satu) saham.
Dengan asumsi bahwa seluruh HMETD dilaksanakan maka jumlah saham Perseroan yang seluruhnya tercatat akan menjadi berjumlah 00.000.000.000 (dua puluh dua miliar seratus enam belas juta lima ratus tiga puluh ribu tujuh ratus lima puluh tiga) saham, yang terdiri dari 00.000.000.000 (sebelas miliar tujuh ratus enam puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus dua puluh dua) Saham Lama dan sebanyak 00.000.000.000 (sepuluh miliar tiga ratus lima puluh satu juta lima ratus tiga puluh empat ribu seratus tiga puluh satu) Saham Baru yang berasal dari PUT VII ini.
Perseroan bersama-sama pemegang saham utama akan memperhatikan ketentuan yang berlaku di pasar modal, termasuk ketentuan dalam Peraturan No. I-A tanggal 20 Januari 2014 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang mengatur mengenai jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling kurang 50.000.000 (lima puluh juta) saham dan paling kurang 7,5% (tujuh koma lima persen).
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia No.14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, sehubungan dengan PUT VII Perseroan, OJK di dalam Surat No. SR-3/PB.3/2016 tanggal 1 April 2016 kepada Perseroan menyatakan bahwa apabila terjadi peningkatan persentase kepemilikan saham milik AI dan SCB di Perseroan karena perannya sebagai pembeli siaga atau dalam hal pemegang saham publik tidak menggunakan haknya, maka AI dan SCB wajib melakukan penyesuaian persentase kepemilikan saham kembali menjadi masing-masing sebesar 44,56% dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun.
1.2. Keterangan tentang HMETD
a. Pemegang saham yang berhak menerima HMETD
Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 31 Mei 2016 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 283 (dua ratus delapan puluh tiga) Saham Lama akan mendapatkan 249 (dua ratus empat puluh sembilan) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp526 (lima ratus dua puluh enam Rupiah) setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.
b. Pemegang HMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para pemegang saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya, atau
ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen Sertifikat
Bukti HMETD, atau
iii. Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektip KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.
c. Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 2 Juni 2016 sampai dengan 8 Juni 2016.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD
hanya bisa diperdagangkan di luar bursa.
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui di luar bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
d. Bentuk HMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
e. Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 2 Juni 2016 sampai dengan 8 Juni 2016.
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon, yaitu sebesar Rp11.000 (sebelas ribu Rupiah) per Sertifikat Bukti HMETD baru hasil pemecahan. Biaya tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
f. Nilai HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PUT VII ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham | = | Rp a |
Harga saham PUT VII | = | Rp b |
Jumlah saham yang beredar sebelum PUT VII | = | A |
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PUT VII | = | B |
Jumlah saham yang beredar setelah PUT VII | = | A + B |
Harga teoritis saham baru | = = | (Rp a x A) + (Rp b x B) (A + B) Rp c |
Harga teoritis HMETD | = | Rp a - Rp c |
g. Pecahan HMETD |
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam Rekening Perseroan.
h. Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PUT VII dan diterbitkan untuk pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
1.3. Informasi Mengenai Saham Perseroan
Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek meliputi harga tertinggi, harga terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada OJK:
Bulan | Harga Tertinggi | Harga Terendah | Total Volume Perdagangan (lot) |
Maret 2015 | 1.640 | 1.515 | 7.463.600 |
April 2015 | 1.640 | 1.540 | 2.411.700 |
Mei 2015 | 1.630 | 1.585 | 8.179.100 |
Juni 2015 | 1.630 | 1.550 | 3.560.800 |
Juli 2015 | 1.600 | 1.500 | 11.373.100 |
Agustus 2015 | 1.590 | 1.220 | 1.523.400 |
September 2015 | 1.300 | 1.100 | 1.272.000 |
Oktober 2015 | 1.250 | 1.100 | 3.535.500 |
November 2015 | 1.140 | 1.030 | 583.700 |
Desember 2015 | 1.100 | 860 | 1.896.500 |
Januari 2016 | 945 | 620 | 27.489.800 |
Februari 2016 | 690 | 600 | 6.976.400 |
Maret 2016(1) | 685 | 605 | 3.884.900 |
Catatan:
(1) sampai dengan tanggal 29 Maret 2016 Sumber : Bloomberg
Dalam 3 (tiga) tahun terakhir, Perseroan tidak pernah mengalami penghentian perdagangan saham.
PERSEROAN TIDAK BERENCANA UNTUK MENGELUARKAN SAHAM ATAU EFEK EKUITAS LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM DALAM JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIF, KECUALI ATAS PERMINTAAN REGULATOR, HAL MANA ATAS TINDAKAN KORPORASI TERSEBUT HANYA AKAN DILAKSANAKAN DENGAN MEMPERHATIKAN PERSETUJUAN DARI REGULATOR.
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana hasil PUT VII, setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, akan dipergunakan untuk memperkokoh struktur permodalan Perseroan dan seluruhnya akan digunakan untuk membiayai peningkatan aset produktif dalam rangka pengembangan usaha.
Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUT VII ini kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil PUT VII ini telah direalisasikan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PUT VII ini, maka Perseroan akan terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut ke OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPS.
Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang pasar modal, dalam penggunaan dana hasil PUT VII ini.
Sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Bapepam dan LK No. SE-05/BL/2006 tanggal 29 September 2006 tentang Keterbukaan Informasi Mengenai Biaya yang Dikeluarkan Dalam Rangka Penawaran Umum, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,104% dari nilai PUT VII yang meliputi:
• Biaya jasa profesi penunjang pasar modal sebesar 0,051%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,020%; biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,029%; dan biaya jasa Notaris sebesar 0,002%;
• Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,001%, yang merupakan biaya jasa BAE;
• Biaya jasa konsultasi keuangan (financial advisory fee) sebesar 0,012%;
• Biaya pungutan oleh OJK terkait dengan pengajuan pendaftaran Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka PUT VII sebesar 0,015%;
• Biaya lain-lain 0,025%, termasuk biaya RUPSLB, pencatatan di BEI, auditor penjatahan, biaya percetakan Prospektus, sertifikat dan formulir, biaya pemasangan iklan di surat kabar dan biaya- biaya lain yang berhubungan dengan PUT VII ini.
Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas VI kepada OJK melalui surat No. 092/BP/DIR/IV/14 tanggal 11 April 2014, dimana seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Terbatas VI tersebut telah digunakan seluruhnya sesuai dengan rencana penggunaan dana.
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan. Laporan keuangan konsolidasian, yang terdiri dari laporan keuangan Perseroan dan Entitas Anak, disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian untuk tahun berakhir tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan (penanggung jawab: Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, CPA) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan memuat penekanan mengenai perubahan kebijakan akuntansi Perseroan dan Entitas Anaknya untuk pengukuran setelah pengakuan awal pada tanah dan bangunan dari model biaya menjadi model revaluasi dan paragraf hal lain mengenai penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian untuk menyesuaikannya dengan ketentuan peraturan pasar modal di Indonesia.
Pada tanggal 31 Desember 2015, saldo liabilitas tercatat sebesar Rp163.876.507 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | |
Jumlah | |
Liabilitas segera | 448.408 |
Simpanan dari nasabah | |
Giro | |
Pihak ketiga | 24.154.658 |
Pihak berelasi | 5.440.205 |
Tabungan | |
Pihak ketiga | 25.036.940 |
Pihak berelasi | 487.240 |
Deposito Berjangka | |
Pihak ketiga | 83.543.057 |
Pihak berelasi | 6.798.539 |
Simpanan dari bank-bank lain | |
Pihak ketiga | 2.154.662 |
Pihak berelasi | 167.194 |
Liabilitas keuangan untuk diperdagangkan | |
Pihak ketiga | 177.541 |
Pihak berelasi | 1.414 |
Utang akseptasi | |
Pihak ketiga | 3.945.449 |
Pihak berelasi | 790.629 |
Obligasi yang diterbitkan | |
Pihak ketiga | 597.122 |
Pihak berelasi | 75.015 |
Liabilitas imbalan pasca-kerja | 431.526 |
Beban masih harus dibayar | 1.004.849 |
Liabilitas lain-lain | 574.237 |
Provisi | 142.786 |
Utang subordinasi | |
Pihak ketiga | 5.361.230 |
Pihak berelasi | 2.543.806 |
Jumlah liabilitas | 163.876.507 |
3.1. Rincian Masing-Masing Liabilitas Liabilitas segera
Saldo liabilitas segera pada tanggal 31 Desember 2015 tercatat sebesar Rp448.408 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | |
Jumlah | |
Rupiah | |
Pajak penghasilan pasal 4(2) | 138.556 |
Utang kartu kredit dan kartu debit | 122.826 |
Utang pembelian efek-efek dan obligasi pemerintah | 11.015 |
Utang kepada ATM Bersama | 73.595 |
Utang kepada notaris | 54.374 |
Pajak penghasilan pasal 21 | 21.608 |
Utang premi | 8.177 |
Pajak penghasilan pasal 26 | 7.050 |
Pajak pertambahan nilai | 4.493 |
Pajak penghasilan pasal 23 | 1.551 |
443.245 | |
Valuta Asing | |
Pajak penghasilan pasal 4(2) | 5.040 |
Lain-lain | 123 |
5.163 | |
Jumlah liabilitas segera | 448.408 |
Utang kartu kredit dan kartu debit merupakan tagihan-tagihan dari bank-bank lain dan merchant
sehubungan dengan transaksi kartu kredit dan kartu debit.
Simpanan dari nasabah
Saldo simpanan dari nasabah pada tanggal 31 Desember 2015 tercatat sebesar Rp145.460.639 juta yang terdiri dari giro, tabungan dan deposito berjangka dengan rincian sebagai berikut:
Giro
Saldo giro pada tanggal 31 Desember 2015 tercatat sebesar Rp29.594.863 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | |
Jumlah | |
Rupiah | |
Pihak ketiga | 16.331.303 |
Pihak berelasi | 2.324.446 |
18.655.749 | |
Valuta Asing | |
Pihak ketiga | 7.823.355 |
Pihak berelasi | 3.115.759 |
10.939.114 | |
Jumlah giro | 29.594.863 |
Giro wadiah dan mudharabah yang dikelola oleh Unit Usaha Syariah Perseroan pada tanggal 31 Desember 2015 seluruhnya berjumlah Rp879.305 juta.
Giro yang diblokir, yang umumnya digunakan untuk jaminan atas fasilitas kredit yang diberikan oleh Perseroan dan transaksi lainnya dengan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2015 berjumlah Rp1.601.730 juta.
Giro yang merupakan pihak berelasi pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp5.440.205 juta atau 3,3% dari jumlah liabilitas konsolidasian.
Tingkat suku bunga efektif rata-rata tertimbang giro adalah 4,0% untuk mata uang Rupiah dan 0,7% untuk valuta asing. Tingkat bonus/bagi hasil rata-rata tertimbang giro wadiah dan mudharabah adalah 2,9% untuk mata uang Rupiah dan 0,4% untuk valuta asing.
Giro merupakan liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan nilai wajar mendekati nilai tercatat sebesar Rp29.594.863 juta.
Tabungan
Saldo tabungan pada tanggal 31 Desember 2015 tercatat sebesar Rp25.524.180 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | |
Jumlah | |
Rupiah | |
Pihak ketiga | 22.434.791 |
Pihak berelasi | 470.777 |
22.905.568 | |
Valuta Asing | |
Pihak ketiga | 2.602.149 |
Pihak berelasi | 16.463 |
2.618.612 | |
Jumlah tabungan | 25.524.180 |
Tabungan wadiah dan mudharabah yang dikelola oleh Unit Usaha Syariah Perseroan berjumlah Rp5.151.806 juta pada tanggal 31 Desember 2015.
Tabungan umumnya diblokir karena adanya program untuk produk tabungan tertentu, program bundling antara kartu kredit dengan produk tabungan tertentu, sebagai jaminan pelunasan KPR dan transaksi lainnya. Tabungan yang diblokir pada tanggal 31 Desember 2015 berjumlah Rp264.907 juta.
Tabungan yang merupakan pihak berelasi pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp487.240 juta atau 0,3% dari jumlah liabilitas konsolidasian.
Tingkat suku bunga efektif rata-rata tertimbang tabungan adalah 3,4% untuk mata uang Rupiah dan 0,4% untuk valuta asing. Tingkat bagi hasil rata-rata tertimbang tabungan mudharabah adalah 4,0% untuk mata uang Rupiah dan 0,3% untuk valuta asing.
Tabungan merupakan liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan nilai wajar mendekati nilai tercatat sebesar Rp25.524.180 juta.
Deposito berjangka
Saldo deposito berjangka pada tanggal 31 Desember 2015 tercatat sebesar Rp90.341.596 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | |
Jumlah | |
Rupiah | |
Pihak ketiga | 67.077.799 |
Pihak berelasi | 4.868.326 |
71.946.125 | |
Valuta Asing | |
Pihak ketiga | 16.465.258 |
Pihak berelasi | 1.930.213 |
18.395.471 | |
Jumlah tabungan | 90.341.596 |
Rincian deposito berjangka berdasarkan jangka waktu kontraktual penempatan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | |
Jumlah | |
Rupiah | |
Kurang dari 3 bulan | 38.561.619 |
3 bulan - kurang dari 6 bulan | 20.051.354 |
6 bulan - kurang dari 12 bulan | 9.330.458 |
12 bulan - lebih dari 12 bulan | 4.002.694 |
71.946.125 | |
Valuta Asing | |
Kurang dari 3 bulan | 10.043.647 |
3 bulan - kurang dari 6 bulan | 5.606.231 |
6 bulan - kurang dari 12 bulan | 2.113.559 |
12 bulan - lebih dari 12 bulan | 632.034 |
18.395.471 | |
Jumlah deposito berjangka | 90.341.596 |
Deposito mudharabah yang dikelola oleh Unit Usaha Syariah Perseroan berjumlah Rp5.642.607 juta pada tanggal 31 Desember 2015.
Pemblokiran deposito berjangka dilakukan sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang diberikan oleh Perseroan, letter of credit dan bank garansi yang diterbitkan oleh Perseroan serta transaksi lainnya. Deposito berjangka yang diblokir pada tanggal 31 Desember 2015 berjumlah Rp9.277.568 juta.
Deposito berjangka yang merupakan pihak berelasi pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp6.798.539 juta atau 4,2% dari jumlah liabilitas konsolidasian.
Tingkat suku bunga efektif rata-rata tertimbang deposito berjangka adalah 8,8% untuk mata uang Rupiah dan 1,1% untuk valuta asing. Tingkat bagi hasil rata-rata tertimbang deposito berjangka mudharabah adalah 8,1% untuk mata uang Rupiah dan 1,2% untuk valuta asing.
Deposito berjangka merupakan liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan nilai wajar mendekati nilai tercatat sebesar Rp90.341.596 juta.
Simpanan dari bank-bank lain
Saldo simpanan dari bank-bank lain pada tanggal 31 Desember 2015 tercatat sebesar Rp2.321.856 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | |
Jumlah | |
Rupiah | |
Giro | |
Pihak ketiga | 652.096 |
Pihak berelasi | 163.779 |
Deposito berjangka | |
Pihak ketiga | 1.309.845 |
Tabungan | |
Pihak ketiga | 191.321 |
2.317.041 | |
Valuta Asing | |
Giro | |
Pihak ketiga | 1.400 |
Pihak berelasi | 3.415 |
4.815 | |
Jumlah simpanan dari bank-bank lain | 2.321.856 |
Simpanan dari bank-bank lain yang merupakan pihak berelasi pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp167.194 juta atau 0,1% dari jumlah liabilitas konsolidasian.
Tingkat suku bunga efektif rata-rata tertimbang simpanan dari bank-bank lain adalah 5,4% untuk mata uang Rupiah dan 0,2% untuk valuta asing.
Simpanan dari bank-bank lain merupakan liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan nilai wajar mendekati nilai tercatat sebesar Rp2.321.856 juta.
Liabilitas keuangan untuk diperdagangkan
Saldo liabilitas keuangan untuk diperdagangkan pada tanggal 31 Desember 2015 tercatat sebesar Rp178.955 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | |
Jumlah | |
Foreign Curency Forward | |
Pihak ketiga | 82.661 |
Pihak berelasi | 1.360 |
Foreign Currency Spot | |
Pihak ketiga | 527 |
Pihak berelasi | 54 |
Swap suku bunga (IRS) | |
Pihak ketiga | 1.995 |
Cross Currency Swap (CCS) | |
Pihak ketiga | 92.358 |
Jumlah liabilitas keuangan untuk diperdagangkan | 178.955 |
Liabilitas keuangan untuk diperdagangkan yang merupakan pihak berelasi pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp1.414 juta atau 0,0% dari jumlah liabilitas konsolidasian.
Liabilitas keuangan untuk diperdagangkan merupakan liabilitas keuangan yang diklasifikasikan dalam
kelompok diperdagangkan dengan nilai wajar sebesar Rp178.955 juta
Utang akseptasi
Saldo utang akseptasi pada tanggal 31 Desember 2015 tercatat sebesar Rp4.736.078 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | |
Jumlah | |
Rupiah | |
Bank-bank lain | |
Pihak ketiga | 258.170 |
Pihak berelasi | 5.073 |
Nasabah | |
Pihak ketiga | 21.771 |
285.014 | |
Valuta Asing | |
Bank-bank lain | |
Pihak ketiga | 3.476.379 |
Pihak berelasi | 785.556 |
Nasabah | |
Pihak ketiga | 189.129 |
4.451.064 | |
Jumlah utang akseptasi | 4.736.078 |
Utang akseptasi kepada pihak berelasi pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp790.629 juta atau 0,5% dari jumlah liabilitas konsolidasian.
Utang akseptasi merupakan liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan nilai wajar mendekati nilai tercatat sebesar Rp4.736.078 juta.
Obligasi yang diterbitkan
Saldo obligasi yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2015 tercatat sebesar Rp672.137 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | |
Jumlah | |
Seri B | |
Pihak ketiga | |
Nilai nominal | 597.000 |
Bunga masih harus dibayar | 1.219 |
Beban emisi obligasi yang belum diamortisasi | (1.097) |
597.122 | |
Pihak berelasi | |
Nilai nominal | 75.000 |
Bunga masih harus dibayar | 153 |
Beban emisi obligasi yang belum diamortisasi | (138) |
75.015 | |
Jumlah obligasi yang diterbitkan | 672.137 |
Pada tanggal 24 Desember 2013, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Bank Permata Tahap I Tahun 2013 (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap I”) sebesar Rp1.368.000 juta dengan harga 100% dan tercatat di BEI. Obligasi Berkelanjutan I Tahap I ini terdiri dari obligasi seri A sebesar Rp696.000 juta dan obligasi seri B Rp672.000 juta. Dalam penerbitan obligasi berkelanjutan I tahap I seri A, entitas dalam kelompok AI (pemegang saham) turut berpartisipasi dengan harga pembelian yang sama dengan harga pembelian yang dibayar oleh pihak ketiga yaitu 100%. Dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I seri B, personil manajemen kunci Perseroan, turut berpartisipasi dengan harga pembelian yang sama dengan harga pembelian yang dibayar oleh pihak ketiga yaitu 100%.
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I ini bersifat unsecured, jatuh tempo pada tanggal 3 Januari 2015 untuk seri A dan 24 Desember 2016 untuk seri B. Satu tahun setelah tanggal penjatahan (20 Desember 2014), Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dari pihak ketiga sebelum tanggal pelunasan pokok. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan obligasi atau untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian Perwaliamantan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh dana hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I akan dipergunakan untuk penyaluran kredit dalam rangka pengembangan usaha Perseroan.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I ini telah disetujui oleh Bank Indonesia melalui Surat No. 15/97/DPB3/PB3-4/Rahasia tanggal 21 Nopember 2013. Perseroan juga memperoleh pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat Dewan Komisioner OJK No. S-437/D.04/2013 tanggal 18 Desember 2013.
Pada tanggal 3 Januari 2015, Perseroan melunasi pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap I seri A berikut bunganya yang jatuh tempo pada tanggal yang sama.
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I seri B memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar 10,5% per tahun dan pembayaran bunga dilakukan setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal emisi (24 Desember 2013) dimana pembayaran bunga pertama dibayarkan pada tanggal 24 Maret 2014 dan bunga terakhir akan dibayarkan pada tanggal 24 Desember 2016.
Wali amanat untuk penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I ini adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk. yang bukan merupakan pihak berelasi dengan Perseroan.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang yang dilakukan PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) untuk periode dari tanggal 3 September 2015 sampai dengan 1 September 2016, peringkat Obligasi Berkelanjutan I Tahap I adalah idAAA (Triple A).
Perjanjian Obligasi Berkelanjutan I Tahap I mencakup beberapa pembatasan, antara lain mengenai larangan pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, penggabungan dan/atau peleburan usaha, transaksi dengan pihak terafiliasi, pinjaman dan penerbitan obligasi.
Pada tanggal 31 Desember 2015, Perseroan telah mematuhi semua pembatasan-pembatasan penting sehubungan dengan perjanjian Obligasi Berkelanjutan I Tahap I yang diterbitkan. Seluruh pembayaran atas jumlah bunga yang jatuh tempo akan dilakukan secara tepat waktu.
Obligasi yang diterbitkan yang dipegang pihak berelasi pada tanggal 31 Desember 2015 berjumlah Rp75.015 juta atau 0,0% dari jumlah liabilitas konsolidasian.
Tingkat suku bunga efektif rata-rata tertimbang obligasi yang diterbitkan adalah 10,5%.
Obligasi yang diterbitkan merupakan liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan nilai wajar sebesar Rp677.236 juta.
Liabilitas imbalan pasca-kerja
Saldo liabilitas imbalan pasca-kerja pada tanggal 31 Desember 2015 tercatat sebesar Rp431.526 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | |
Jumlah | |
Liabilitas imbalan pasca-kerja, awal tahun | 438.411 |
Termasuk dalam laba rugi | |
Biaya jasa kini | 47.434 |
Biaya jasa lalu | 72 |
Biaya bunga | 34.249 |
81.755 | |
Termasuk dalam penghasilan komprehensif lain | |
Kerugian (keuntungan) aktuaria yang timbul dari | |
- asumsi keuangan | (65.464) |
- penyesuaian pengalaman | 19.789 |
- asumsi demografik | 1.829 |
(43.846) | |
Lain-lain | |
Pembayaran imbalan pasca-kerja selama tahun berjalan | (44.794) |
Liabilitas imbalan pasca-kerja, akhir tahun | 431.526 |
Perhitungan liabilitas imbalan pasca-kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2015 adalah berdasarkan proyeksi perhitungan yang dilakukan oleh aktuaris independen, PT Towers Watson Purbajaga. Asumsi utama yang digunakan dalam perhitungan tersebut adalah sebagai berikut:
Tingkat diskonto per tahun | 9% |
Kenaikan gaji per tahun | 6% |
Hasil yang diharapkan per tahun | 9% |
Umur pensiun normal | 55 |
Manfaat | Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 13/2003, Perjanjian Xxxxx Xxxx dan Xxxx Xxxxxxx |
Tingkat diskonto digunakan dalam menentukan nilai kini liabilitas imbalan pasca-kerja pada tanggal penilaian. Secara umum, tingkat diskonto mengacu pada imbal hasil atas obligasi Pemerintah berkualitas tinggi yang diperdagangkan di pasar modal aktif pada tanggal pelaporan.
Asumsi kenaikan gaji di masa depan memproyeksikan liabilitas imbalan pasca-kerja mulai dari tanggal penilaian melalui usia pensiun normal. Tingkat kenaikan gaji pada umumnya ditentukan dengan menerapkan penyesuaian inflasi untuk skala pembayaran dan dengan memperhitungkan masa kerja.
Beban masih harus dibayar
Saldo beban masih harus dibayar pada tanggal 31 Desember 2015 tercatat sebesar Rp1.004.849 juta dengan saldo dalam valuta asing sebesar Rp1.632 juta. Beban masih harus dibayar yang merupakan pihak berelasi berjumlah Rp14.883 juta atau 0,0% dari jumlah liabilitas konsolidasian.
Liabilitas lain-lain
Saldo liabilitas lain-lain pada tanggal 31 Desember 2015 tercatat sebesar Rp574.237 juta dengan saldo dalam valuta asing sebesar Rp153.064 juta.
Provisi
Saldo provisi pada tanggal 31 Desember 2015 tercatat sebesar Rp142.786 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | |
Jumlah | |
Litigasi dan klaim | 65.999 |
Provisi biaya rekondisi | 53.657 |
Beban peleburan usaha | 23.130 |
Jumlah provisi | 142.786 |
Berdasarkan Surat BPPN No. PD/TM/249/X/2002 tanggal 25 Oktober 2002, Bank Peserta Penggabungan (BPP) sebelum tanggal efektif peleburan usaha harus mencatat beban-beban sebesar Rp1.630.611 juta yang akan timbul berkaitan dengan proses peleburan usaha kelima bank yang antara lain terdiri dari estimasi provisi litigasi dan klaim, beban pesangon karyawan, beban pajak, beban kantor pusat, beban teknologi, beban “branding” dan lain-lain. Dalam beban peleburan usaha tersebut, sebesar Rp482.248 juta dicatat sebagai beban peleburan usaha oleh Perseroan dalam laporan laba rugi konsolidasian untuk periode sembilan bulan berakhir 30 September 2002.
Sejak peleburan usaha sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, Perseroan telah menggunakan beban peleburan usaha sebesar Rp1.067.518 juta, termasuk pembukuan kembali sebesar Rp281.401 juta sehubungan dengan penerimaan kembali pembayaran yang telah dilakukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) sejumlah Rp411.842 juta.
Sampai dengan 31 Desember 2015, Perseroan melakukan pemulihan atas provisi beban peleburan usaha sebesar Rp539.963 juta yang berkaitan dengan beban litigasi dan klaim, eksposur pajak, pesangon karyawan, beban kantor pusat, beban “branding”, beban retail dan komersial, beban komunikasi dan beban pelatihan. Saldo beban peleburan usaha pada tanggal 31 Desember 2015 merupakan provisi untuk litigasi dan pajak.
Provisi litigasi dan klaim sebagian besar merupakan cadangan yang dibentuk sehubungan dengan perkara-perkara yang terkait dengan Assets Transfer Kit (ATK) yang dilakukan dalam rangka rekapitalisasi Perseroan.
Provisi biaya rekondisi merupakan estimasi kewajiban kepada pihak penyewa terkait dengan kewajiban Perseroan untuk melakukan rekondisi atas aset yang disewa pada akhir periode sewa.
Provisi ditentukan dengan mempertimbangkan penilaian dan estimasi manajemen.
Manajemen melakukan kajian secara periodik atas asumsi yang digunakan dalam mengestimasi besaran dan saat keluarnya arus kas masa depan untuk peyelesaian provisi, dan secara khusus pada saat Perseroan mendapatkan kondisi terkini dari kasus tertentu. Selain besaran eksposur klaim, Perseroan juga mempertimbangkan posisi Perseroan atas kasus yang bersangkutan, kasus yang sama pada entitas lain dan faktor-faktor lain, dalam mengestimasi besaran provisi. Perubahan atas asumsi- asumsi tersebut akan mempengaruhi nilai tercatat atas provisi.
Utang Subordinasi
Saldo utang subordinasi pada tanggal 31 Desember 2015 tercatat sebesar Rp7.905.036 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | |
Jumlah | |
Rupiah | |
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap II | |
Pihak ketiga | |
Nilai nominal | 466.000 |
Bunga masih harus dibayar | 10.190 |
Beban emisi obligasi yang belum diamortisasi | (1.760) |
474.430 | |
Pihak berelasi | |
Nilai nominal | 234.000 |
Bunga masih harus dibayar | 5.118 |
Beban emisi obligasi yang belum diamortisasi | (885) |
238.233 | |
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap I | |
Pihak ketiga | |
Nilai nominal | 813.000 |
Bunga masih harus dibayar | 1.897 |
Beban emisi obligasi yang belum diamortisasi | (3.815) |
811.082 | |
Pihak berelasi | |
Nilai nominal | 47.000 |
Bunga masih harus dibayar | 110 |
Beban emisi obligasi yang belum diamortisasi | (221) |
46.889 | |
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap II | |
Pihak ketiga | |
Nilai nominal | 1.765.000 |
Bunga masih harus dibayar | 5.530 |
Beban emisi obligasi yang belum diamortisasi | (4.427) |
1.766.103 | |
Pihak berelasi | |
Nilai nominal | 35.000 |
Bunga masih harus dibayar | 110 |
Beban emisi obligasi yang belum diamortisasi | (88) |
35.022 | |
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap I | |
Pihak ketiga | |
Nilai nominal | 661.000 |
Bunga masih harus dibayar | 2.615 |
Beban emisi obligasi yang belum diamortisasi | (2.848) |
660.767 |
(dalam jutaan Rupiah) | |
Jumlah | |
Pihak berelasi | |
Nilai nominal | 39.000 |
Bunga masih harus dibayar | 154 |
Beban emisi obligasi yang belum diamortisasi | (169) |
38.985 | |
Obligasi Subordinasi Rupiah II | |
Pihak ketiga | |
Nilai nominal | 1.651.170 |
Bunga masih harus dibayar | 1.514 |
Beban emisi obligasi yang belum diamortisasi | (3.836) |
1.648.848 | |
Pihak berelasi | |
Nilai nominal | 98.830 |
Bunga masih harus dibayar | 89 |
Beban emisi obligasi yang belum diamortisasi | (228) |
98.691 | |
Medium Term Notes Subordinasi (MTN) Tahun 2010 | |
Pihak berelasi | |
Nilai nominal | 700.000 |
Bunga masih harus dibayar | 3.165 |
Beban emisi MTN yang belum diamortisasi | (694) |
702.471 | |
Jumlah - Rupiah | 6.521.521 |
Valuta Asing | |
Medium Term Notes Subordinasi (MTN) Tahun 2009 | |
Pihak berelasi | |
Nilai nominal | 1.378.500 |
Bunga masih harus dibayar | 5.227 |
Beban emisi MTN yang belum diamortisasi | (212) |
Jumlah - valuta asing | 1.383.515 |
Jumlah utang subordinasi | 7.905.036 |
1) Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap II
Pada tanggal 24 Oktober 2014, Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Permata Tahap II Tahun 2014 (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap II”) sebesar Rp700.000 juta dengan harga 100% dan tercatat di BEI. Dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II, SCB, AI serta entitas dalam kelompok AI turut berpartisipasi dengan harga pembelian yang sama dengan harga pembelian yang dibayar oleh pihak ketiga yaitu 100%.
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II bersifat unsecured dan akan jatuh tempo pada tanggal 24 Oktober 2021 dan tidak memiliki opsi beli untuk pelunasan awal. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.15/12/PBI/2013 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum maka Obligasi Berkelanjutan II Tahap II ini menggunakan konsep mekanisme write down apabila OJK menetapkan bahwa Perseroan berpotensi terganggu kelancaran usahanya (point of non-viability) (“Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha”).
Seluruh dana hasil penerbitan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, diperlakukan sebagai modal pelengkap (tier 2) dan digunakan untuk membiayai aset produktif dalam rangka pengembangan usaha Perseroan.
Penerbitan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap II ini telah disetujui oleh Departemen Pengawasan Bank – OJK melalui Surat No. SR-63/PB.33/2014 tanggal 15 September 2014.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap II memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar 11,75% per tahun dan pembayaran bunga dilakukan setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan emisi (24 Oktober 2014) dimana pembayaran bunga pertama dibayarkan pada tanggal 24 Januari 2015 dan bunga terakhir akan dibayarkan pada tanggal 24 Oktober 2021.
Wali amanat untuk penerbitan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap II ini adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk yang bukan merupakan pihak berelasi dengan Perseroan.
Perjanjian Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap II mencakup beberapa pembatasan, antara lain mengenai larangan pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, penggabungan dan atau peleburan usaha, transaksi dengan pihak terafiliasi, pinjaman dan penerbitan obligasi.
Berdasarkan hasil pemeringkatan utang jangka panjang yang dilakukan oleh Pefindo untuk periode dari tanggal 3 September 2015 sampai dengan 1 September 2016, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap II adalah idAA (Double A).
2) Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap I
Pada tanggal 24 Desember 2013, Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Permata Tahap I Tahun 2013 (”Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap I”) sebesar Rp860.000 juta dengan harga 100% dan tercatat di BEI. Dalam penerbitan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap I, entitas dalam kelompok AI dan personil manajemen kunci Perseroan turut berpartisipasi dengan harga pembelian yang sama dengan harga pembelian yang dibayar oleh pihak ketiga yaitu 100%. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap I ini bersifat unsecured, akan jatuh tempo pada tanggal 24 Desember 2020 dan tidak memiliki opsi beli untuk pelunasan awal.
Penerbitan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap I ditujukan untuk memperkuat modal Perseroan.
Penerbitan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap I ini telah disetujui oleh Bank Indonesia melalui Surat No. 15/98/DPB3/PB3-4/Rahasia tanggal 21 Nopember 2013. Perseroan juga memperoleh pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat Dewan Komisioner OJK No. S-437/D.04/2013 tanggal 18 Desember 2013.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap I ini memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar 12% per tahun. Pembayaran bunga Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap I ini dilakukan setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan emisi (24 Desember 2013) dimana pembayaran bunga pertama dibayarkan pada tanggal 24 Maret 2014 dan bunga terakhir akan dibayarkan pada tanggal 24 Desember 2020.
Wali amanat untuk penerbitan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap I ini adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk yang bukan merupakan pihak berelasi dengan Perseroan.
Perjanjian Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap I mencakup beberapa pembatasan, antara lain mengenai pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, penggabungan dan atau peleburan usaha, transaksi dengan pihak terafiliasi, pinjaman dan penerbitan obligasi.
Berdasarkan hasil pemeringkatan utang jangka panjang yang dilakukan oleh PT Pefindo untuk periode dari tanggal 3 September 2015 sampai dengan 1 September 2016, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap I adalah idAA+ (Double A Plus).
3) Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap II
Pada tanggal 19 Desember 2012, Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Permata Tahap II Tahun 2012 (”Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap II”) sebesar Rp1.800.000 juta dengan harga 100% dan tercatat di BEI. Seluruh Obligasi Subordinasi Berkelanjutan
I Tahap II dibeli oleh pihak ketiga dan pihak berelasi. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap II ini bersifat unsecured, akan jatuh tempo pada tanggal 19 Desember 2019 dan tidak memiliki opsi beli untuk pelunasan awal.
Penerbitan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap II ditujukan untuk memperkuat modal Perseroan, dimana seluruh dana hasil penerbitan akan dipergunakan untuk penyaluran kredit dalam rangka pengembangan usaha Perseroan.
Penerbitan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap II ini telah disetujui oleh Bank Indonesia melalui Surat No. 14/88/DPB3/PB 3-4/Rahasia tanggal 5 Nopember 2012. Perseroan juga memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK berdasarkan Surat Ketua Bapepam-LK No. S-7018/BL/2012 tanggal 6 Juni 2012.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap II ini memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar 9,4% per tahun. Pembayaran bunga Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap II ini dilakukan setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal emisi (19 Desember 2012) di mana pembayaran bunga pertama dibayarkan pada tanggal 19 Maret 2013 dan bunga terakhir akan dibayarkan pada tanggal 19 Desember 2019.
Wali amanat untuk penerbitan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap II ini adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk yang bukan merupakan pihak berelasi dengan Perseroan.
Perjanjian Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap II mencakup beberapa pembatasan, antara lain mengenai larangan pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, penggabungan dan atau peleburan usaha, transaksi dengan pihak terafiliasi, pinjaman dan penerbitan obligasi.
Berdasarkan hasil pemeringkatan utang jangka panjang yang dilakukan oleh Pefindo untuk periode dari tanggal 3 September 2015 sampai dengan 1 September 2016, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap II adalah idAA+ (Double A Plus).
4) Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap I
Pada tanggal 15 Juni 2012, Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Permata Tahap I Tahun 2012 (”Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap I”) sebesar Rp700.000 juta dengan harga 100% dan tercatat di BEI. Salah satu entitas dalam kelompok AI turut berpartisipasi dalam penerbitan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap I ini dengan harga pembelian yang sama dengan harga pembelian yang dibayar oleh pihak ketiga yaitu 100%. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap I ini bersifat unsecured, akan jatuh tempo pada tanggal 15 Juni 2019 dan tidak memiliki opsi beli untuk pelunasan awal.
Penerbitan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap I ditujukan untuk memperkuat modal Perseroan, dimana seluruh dana hasil penerbitan akan digunakan untuk penyaluran kredit dalam rangka pengembangan usaha Perseroan.
Penerbitan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap I ini telah disetujui oleh Bank Indonesia melalui Surat No. 14/35/DPB3/PB 3-4/Rahasia tanggal 3 Mei 2012. Perseroan juga memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK berdasarkan Surat Ketua Bapepam-LK No. S-7018/BL/2012 tanggal 6 Juni 2012.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap I ini memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar 8,9% per tahun. Pembayaran bunga Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap I ini dilakukan setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan emisi (15 Juni 2012) di mana pembayaran bunga pertama dibayarkan pada tanggal 15 September 2012 dan bunga terakhir akan dibayarkan pada tanggal 15 Juni 2019.
Wali amanat untuk penerbitan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap I ini adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk yang bukan merupakan pihak berelasi dengan Perseroan.
Perjanjian Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap I mencakup beberapa pembatasan, antara lain mengenai larangan pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, penggabungan dan atau peleburan usaha, transaksi dengan pihak terafiliasi, pinjaman dan penerbitan obligasi.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang yang dilakukan oleh Pefindo untuk periode dari tanggal 3 September 2015 sampai dengan 1 September 2016, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap I adalah idAA+ (Double A Plus).
5) Obligasi Subordinasi Rupiah II
Pada tanggal 28 Juni 2011, Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi II Bank Permata Tahun 2011 (”Obligasi Subordinasi Rupiah II”) sebesar Rp1.750.000 juta dengan harga 100% dan tercatat di BEI. Salah satu pemegang saham utama Perseroan, yaitu SCB dan personil manajemen kunci Perseroan, turut berpartisipasi dalam penerbitan Obligasi Subordinasi Rupiah II ini dengan harga pembelian yang sama dengan harga pembelian yang dibayar oleh pihak ketiga yaitu 100%. Obligasi Subordinasi Xxxxxx XX ini bersifat unsecured, akan jatuh tempo pada tanggal 28 Juni 2018 dan tidak memiliki opsi beli untuk pelunasan awal.
Penerbitan Obligasi Subordinasi Rupiah II ditujukan untuk memperkuat modal Perseroan, dan dana hasil penerbitan akan dipergunakan untuk penyaluran kredit dalam rangka pengembangan usaha Perseroan.
Penerbitan Obligasi Subordinasi Rupiah II ini telah disetujui oleh Bank Indonesia melalui Surat No. 13/47/DPB3/TPB 3-4/Rahasia tanggal 18 Mei 2011, No. 13/60/DPB3/TPB3-4/Rahasia tanggal 14 Juni 2011 dan No. 13/72/DPB3/TPB3-4/Rahasia tanggal 28 Juli 2011. Perseroan juga memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK berdasarkan Surat Ketua Bapepam-LK No. S-6736/BL/2011 tanggal 17 Juni 2011.
Obligasi Subordinasi Rupiah II ini memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar 11% per tahun. Pembayaran bunga Obligasi Subordinasi Rupiah II ini dilakukan setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan emisi (28 Juni 2011) di mana pembayaran bunga pertama dibayarkan pada tanggal 28 September 2011 dan bunga terakhir akan dibayarkan pada tanggal 28 Juni 2018.
Wali amanat untuk penerbitan Obligasi Subordinasi Rupiah II ini adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk., yang bukan merupakan pihak berelasi dengan Perseroan.
Perjanjian Obligasi Subordinasi Rupiah II mencakup beberapa pembatasan, antara lain mengenai larangan pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, penggabungan dan peleburan usaha, transaksi dengan pihak terafiliasi, pinjaman dan penerbitan obligasi.
Berdasarkan hasil pemeringkatan surat utang jangka panjang yang dilakukan oleh Pefindo untuk periode dari tanggal 3 September 2015 sampai dengan 1 September 2016, peringkat Obligasi Subordinasi Rupiah II adalah idAA+ (Double A Plus).
6) Medium Term Note (“MTN”) Subordinasi Tahun 2010
Pada tanggal 10 Maret 2010, Perseroan menerbitkan surat utang jangka menengah/MTN Subordinasi sebesar Rp700.000 juta dengan harga 100% yang dibeli oleh salah satu pemegang saham utama Perseroan, yaitu SCB (“Pembeli Awal”). MTN Subordinasi ini bersifat unsecured, tidak dicatatkan di BEI, akan jatuh tempo pada tanggal 10 Maret 2020 dan tidak memiliki opsi beli untuk pelunasan lebih awal. Penerbitan MTN Subordinasi mengacu pada peraturan Bank Indonesia yang berlaku.
Penerbitan MTN Subordinasi ditujukan untuk memperkuat modal Perseroan dan dana hasil penerbitan akan dipergunakan untuk penyaluran kredit dalam rangka pengembangan usaha Perseroan.
Penerbitan MTN Subordinasi telah disetujui oleh Bank Indonesia melalui Surat No. 12/7/DInt tanggal 13 Januari 2010.
Dalam penerbitan MTN Subordinasi, Perseroan juga mengacu kepada Xxxaturan Bapepam LK No. IX.E.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25 Nopember 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (“Peraturan No. IX.E.1”).
MTN Subordinasi ini memiliki suku bunga mengambang sebesar Sertifikat Bank Indonesia (“SBI”) tiga bulanan plus 2,75% per tahun. Pembayaran bunga MTN Subordinasi ini dilakukan setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan emisi yaitu setiap tanggal 10 Maret, 10 Juni, 10 September dan 10 Desember. Dalam hal ini pembayaran bunga pertama telah dibayarkan pada tanggal 10 Juni 2010 dan bunga terakhir akan dibayarkan pada tanggal 10 Maret 2020. Karena Bank Indonesia tidak lagi mempublikasikan suku bunga SBI tiga bulanan, yang selama ini digunakan oleh Perseroan sebagai suku bunga acuan, maka pada tanggal 28 September 2011, Perseroan telah bersepakat dengan pemegang MTN Subordinasi untuk menggantinya dengan suku bunga rata-rata deposito berjangka Bank Indonesia tiga bulanan (TDBI 3 bulan) sebagai suku bunga acuan baru yang akan digunakan untuk pembayaran bunga mulai tanggal 10 Desember 2011 dan selanjutnya.
Dalam perjanjian MTN Subordinasi terdapat beberapa pembatasan, antara lain apabila Pembeli Awal akan menjual MTN Subordinasi kepada pihak lainnya, maka diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
MTN Subordinasi ini tidak diperingkat.
7) MTN Subordinasi Tahun 2009
Pada tanggal 17 Juni 2009, Perseroan menerbitkan surat utang jangka menengah/MTN Subordinasi sebesar USD100.000.000 dengan harga 100% yang dibeli oleh kedua pemegang saham utama Perseroan, yaitu AI dan SCB (“Pembeli Awal”), dengan porsi yang sama besar yaitu masing-masing sebesar USD50.000.000. MTN Subordinasi ini bersifat unsecured, tidak dicatatkan di BEI, akan jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2021 dan Perseroan memiliki opsi beli untuk pelunasan lebih awal pada tanggal 17 Juni 2016 atau suatu tanggal pembayaran bunga setelahnya. Penerbitan MTN Subordinasi mengacu pada peraturan Bank Indonesia yang berlaku.
Penerbitan MTN Subordinasi ditujukan untuk memperkuat modal Perseroan, dimana seluruh dana hasil penerbitan akan dipergunakan untuk penyaluran kredit dalam rangka pengembangan usaha Perseroan.
Penerbitan MTN Subordinasi telah disetujui oleh Bank Indonesia melalui Surat No. 11/108/Dint tanggal 22 April 2009.
Dalam penerbitan MTN Subordinasi, Perseroan juga mengacu kepada Xxxaturan No. IX.E.1.
MTN Subordinasi ini memiliki suku bunga tetap sebesar 9,75% per tahun untuk tahun ke-1 (kesatu) hingga tahun ke-7 (ketujuh) dan selanjutnya suku bunga mengambang sebesar USD LIBOR 6 bulanan + 660,35bps per tahun untuk tahun ke-8 (kedelapan) hingga tahun ke-12 (keduabelas), kecuali dilunasi sebelum jatuh tempo. Pembayaran bunga MTN Subordinasi ini dilakukan setiap 6 bulan terhitung sejak tanggal emisi yaitu setiap tanggal 17 Juni dan 17 Desember. Dalam hal ini pembayaran bunga pertama telah dibayarkan pada tanggal 17 Desember 2009 dan bunga terakhir akan dibayarkan pada tanggal 17 Juni 2021, kecuali apabila dilakukan opsi beli untuk pelunasan lebih awal.
Dalam perjanjian MTN Subordinasi terdapat beberapa pembatasan, antara lain apabila Pembeli Awal akan menjual MTN subordinasi kepada pihak lainnya selain Pembeli Awal, maka diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia. Penjualan MTN Subordinasi antar para Pembeli Awal tidak memerlukan persetujuan Bank Indonesia.
MTN Subordinasi ini tidak diperingkat.
Untuk keperluan perhitungan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), MTN subordinasi, Obligasi Subordinasi Rupiah II, Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap I dan II serta Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap I dan II di atas diperhitungkan sebagai modal pelengkap (tier 2).
Berdasarkan peraturan Bank Indonesia yang berlaku, persyaratan utang subordinasi untuk dapat diperlakukan sebagai modal pelengkap level bawah (lower tier 2 capital) adalah sebagai berikut:
• Memiliki jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun dan hanya dapat dilunasi setelah
memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia;
• Tidak dilindungi/diproteksi maupun dijamin oleh bank lain atau Entitas Anak lain;
• Telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk diperhitungkan sebagai komponen
modal; dan
• Hak tagihnya, dalam hal terjadi likuidasi, berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada.
Utang subordinasi yang dipegang pihak berelasi pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp2.543.806 juta atau 1,6% dari jumlah liabilitas konsolidasian.
Tingkat suku bunga efektif rata-rata tertimbang utang subordinasi adalah 10,2% untuk mata uang Rupiah dan 8,8% untuk valuta asing.
Utang subordinasi merupakan liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan nilai wajar sebesar Rp7.957.167 juta.
3.2. Komitmen dan Kontinjensi
Pada tanggal 31 Desember 2015 Perseroan memiliki komitmen dan kontinjensi sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | |
Jumlah | |
Komitmen | |
Liabilitas komitmen | |
Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum digunakan - committed | |
Pihak ketiga | (2.087.887) |
(2.087.887) | |
Letters of credit yang tidak dapat dibatalkan yang masih berjalan | |
Pihak ketiga | (2.171.097) |
Pihak berelasi | (2.963) |
(2.174.060) | |
Jumlah liabilitas komitmen | (4.261.947) |
Kontinjensi | |
Tagihan kontinjensi | |
Garansi yang diterima | |
Pihak berelasi | 515.000 |
Pendapatan bunga atas kredit bermasalah | 348.426 |
Jumlah tagihan kontinjensi | 863.426 |
Liabilitas kontinjensi | |
Garansi yang diterbitkan | |
Bank garansi | |
Pihak ketiga | (4.195.146) |
Pihak berelasi | (64.761) |
Lainnya | |
Pihak ketiga | (328.037) |
Pihak berelasi | (2.043) |
Jumlah liabilitas kontinjensi | (4.589.987) |
Jumlah libilitas kontinjensi - bersih | (3.726.561) |
Jumlah fasilitas kredit (uncommitted) kepada nasabah yang belum digunakan pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp48.866.244 juta.
Liabilitas komitmen dan kontinjensi dari dan kepada pihak berelasi pada tanggal 31 Desember 2015 masing-masing adalah sebesar Rp2.963 juta dan Rp66.804 juta atau 0,1% dan 1,5% dari jumlah komitmen dan kontinjensi yang bersangkutan.
Komitmen sewa operasi yang tidak dapat dibatalkan pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah) | |
Jumlah | |
Sampai dengan 1 tahun | 44.411 |
>1 - 5 tahun | 157.376 |
Lebih dari 5 tahun | 76.281 |
Komitmen Perseroan dalam perjanjian sewa yang disajikan di atas timbul dari perjanjian sewa menyewa antara Perseroan dan pihak berelasi yang ditandatangani pada tanggal 14 April 2010 dimana Perseroan menyewa gedung World Trade Center II di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta sebagai kantor pusat Perseroan selama jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 1 Februari 2013.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2015 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN LAIN KECUALI LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK TIDAK DALAM KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA.
PADA TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAU ENTITAS ANAK YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN, TERMASUK PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN OBLIGASI DAN UTANG SUBORDINASI.
PADA TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI, TERMASUK LIABILITAS YANG BERKAITAN DENGAN PENERBITAN OBLIGASI DAN UTANG SUBORDINASI.
DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK ADA PEMBATASAN-PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK (NEGATIVE COVENANTS).
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian. Laporan keuangan konsolidasian, yang terdiri dari laporan keuangan Perseroan dan Entitas Anak, disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian untuk tahun berakhir tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan (penanggung jawab: Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, CPA) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan memuat penekanan mengenai perubahan kebijakan akuntansi Perseroan dan Entitas Anaknya untuk pengukuran setelah pengakuan awal pada tanah dan bangunan dari model biaya menjadi model revaluasi dan penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian untuk menyesuaikannya dengan peraturan pasar modal di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian untuk tahun berakhir tanggal 31 Desember 2013 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta & Xxxxxxx (penanggung jawab: Xxxxx Xxx, S.E., CPA) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan keuangan konsolidasian untuk tahun berakhir tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta & Xxxxxxx (penanggung jawab: Xxxxx Xxx, S.E., CPA) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan memuat paragraf penjelasan mengenai penerapan PSAK tertentu yang berlaku sejak tanggal tanggal 1 Januari 2012, transaksi cessie dan penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian untuk menyesuaikan penyajiannya dengan peraturan pasar modal.
4.1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah) | |||||
31 Desember 2011(*) | 31 Desember 2012(*) | 31 Desember 2013(*) | 31 Desember 2014 | 31 Desember 2015 | |
Aset | |||||
Kas | 1.751.487 | 1.803.777 | 2.436.772 | 2.192.825 | 2.012.662 |
Giro pada Bank Indonesia | 7.322.383 | 9.336.202 | 11.610.722 | 13.675.893 | 12.833.823 |
Giro pada bank-bank lain - bersih | |||||
Pihak ketiga | 293.471 | 535.753 | 391.974 | 694.714 | 765.689 |
Pihak berelasi | 82.639 | 244.618 | 253.848 | 404.983 | 244.435 |
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank- | |||||
bank lain - bersih | |||||
Pihak ketiga | 8.368.877 | 12.735.324 | 5.812.739 | 1.304.632 | 8.290.830 |
Pihak berelasi | 506.804 | 178.294 | 119.435 | 91.335 | - |
Aset keuangan untuk diperdagangkan | |||||
Pihak ketiga | 515.458 | 196.926 | 1.569.802 | 1.905.686 | 2.989.001 |
Pihak berelasi | 1.954 | 125 | 1.880 | - | 550 |
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual | |||||
kembali | |||||
Pihak ketiga | - | - | 4.350.056 | 179.926 | - |
Tagihan akseptasi - bersih | |||||
Pihak ketiga | 2.911.222 | 4.083.733 | 5.253.135 | 5.991.998 | 4.699.674 |
Pihak berelasi | 1.798 | 10.167 | 1 | 46.399 | 9.171 |
Kredit yang diberikan - bersih | |||||
Pihak ketiga | 67.990.379 | 93.379.285 | 118.004.926 | 131.094.037 | 125.540.703 |
Pihak berelasi | 214.055 | 326.608 | 363.917 | 294.426 | 327.270 |
Efek-efek untuk tujuan investasi - bersih | |||||
Pihak ketiga | 8.328.833 | 5.498.585 | 10.847.327 | 18.857.281 | 14.905.661 |
Pihak berelasi | 14.086 | 201 | 1.021 | 756 | 3.535 |
Investasi pada entitas asosiasi | |||||
Pihak berelasi | - | - | - | 2.294.284 | 2.465.417 |
(dalam jutaan Rupiah) | |||||
31 Desember 2011(*) | 31 Desember 2012(*) | 31 Desember 2013(*) | 31 Desember 2014 | 31 Desember 2015 | |
Aset tetap - bersih | 730.932 | 749.314 | 1.093.094 | 1.129.397 | 2.724.378 |
Aset tak berwujud - bersih | 283.721 | 255.579 | 281.781 | 377.880 | 389.266 |
Aset pajak tangguhan - bersih | 360.381 | 323.983 | 259.325 | 114.217 | 422.929 |
Aset lain-lain - bersih | 1.645.522 | 2.140.121 | 3.182.167 | 4.703.001 | 4.064.357 |
Jumlah aset | 101.324.002 | 131.798.595 | 165.833.922 | 185.353.670 | 182.689.351 |
Liabilitas dan ekuitas | |||||
Liabilitas | |||||
Liabilitas segera | 636.720 | 1.144.041 | 751.649 | 543.553 | 448.408 |
Simpanan dari nasabah | |||||
Giro | |||||
Pihak ketiga | 14.804.661 | 18.769.270 | 20.930.544 | 22.236.271 | 24.154.658 |
Pihak berelasi | 2.345.987 | 2.356.233 | 4.369.642 | 4.442.958 | 5.440.205 |
Tabungan | |||||
Pihak ketiga | 16.860.895 | 22.944.552 | 21.166.188 | 24.101.170 | 25.036.940 |
Pihak berelasi | 295.829 | 350.033 | 288.842 | 215.436 | 487.240 |
Deposito Berjangka | |||||
Pihak ketiga | 44.453.507 | 56.572.825 | 76.966.472 | 90.201.903 | 83.543.057 |
Pihak berelasi | 4.022.408 | 3.921.564 | 9.353.238 | 6.807.822 | 6.798.539 |
Simpanan dari bank-bank lain | |||||
Pihak ketiga | 1.191.939 | 1.597.472 | 1.274.580 | 1.965.553 | 2.154.662 |
Pihak berelasi | 136.382 | 407.218 | 373.607 | 217.397 | 167.194 |
Liabilitas keuangan untuk diperdagangkan | |||||
Pihak ketiga | 21.690 | 10.956 | 248.387 | 106.740 | 177.541 |
Pihak berelasi | 2.098 | - | - | 745 | 1.414 |
Utang akseptasi | |||||
Pihak ketiga | 1.667.407 | 3.104.906 | 4.047.928 | 4.602.179 | 3.945.449 |
Pihak berelasi | 495.063 | 268.069 | 1.228.060 | 1.471.326 | 790.629 |
Liabilitas pajak penghasilan | 138.393 | 100.767 | 110 | 3.180 | - |
Pinjaman yang diterima | |||||
Pihak ketiga | - | 93 | 273 | - | - |
Pihak berelasi | - | - | 310.063 | 10.096 | - |
Obligasi yang diterbitkan | |||||
Pihak ketiga | - | - | 1.291.032 | 1.335.684 | 597.122 |
Pihak berelasi | - | - | 71.725 | 49.917 | 75.015 |
Liabilitas imbalan pasca-kerja | 244.287 | 250.684 | 345.165 | 438.411 | 431.526 |
Beban masih harus dibayar | 1.102.904 | 1.208.213 | 1.273.201 | 1.125.294 | 1.004.849 |
Liabilitas lain-lain | 213.678 | 204.768 | 239.481 | 501.539 | 574.237 |
Provisi | 202.767 | 186.288 | 157.431 | 134.404 | 142.786 |
Utang subordinasi | |||||
Pihak ketiga | 1.653.876 | 4.140.290 | 4.913.368 | 5.372.321 | 5.361.230 |
Pihak berelasi | 1.697.303 | 1.764.819 | 2.106.292 | 2.386.662 | 2.543.806 |
Jumlah liabilitas | 92.187.794 | 119.303.061 | 151.707.278 | 168.270.561 | 163.876.507 |
Ekuitas | |||||
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada | |||||
pemilik entitas induk | |||||
Modal ditempatkan dan disetor penuh | 1.461.849 | 1.667.159 | 1.667.159 | 1.818.122 | 1.818.122 |
Tambahan modal disetor - bersih | 7.656.634 | 9.439.382 | 9.439.382 | 10.781.784 | 10.781.784 |
Cadangan nilai wajar (aset keuangan | |||||
tersedia untuk dijual) - bersih | 31.586 | 15.016 | (28.357) | 63.925 | (22.708) |
Bagian atas penghasilan komprehensif lain | |||||
dari Entitas Asosiasi | - | - | - | (6.547) | 62.147 |
Cadangan dividen yang belum diambil | |||||
pemegang saham | 128 | 128 | 128 | 128 | 128 |
Cadangan revaluasi aset tetap | - | - | - | - | 1.634.051 |
(dalam jutaan Rupiah) | |||||
31 Desember 2011(*) | 31 Desember 2012(*) | 31 Desember 2013(*) | 31 Desember 2014 | 31 Desember 2015 | |
Saldo laba | |||||
Telah ditentukan penggunaannya | - | - | 333.432 | 363.624 | 363.624 |
Belum ditentukan penggunaannya | (14.008) | 1.373.831 | 2.714.890 | 4.062.064 | 4.175.687 |
9.136.189 | 12.495.516 | 14.126.634 | 17.083.100 | 18.812.835 | |
Kepentingan non-pengendali | 19 | 18 | 10 | 9 | 9 |
Jumlah ekuitas | 9.136.208 | 12.495.534 | 14.126.644 | 17.083.109 | 18.812.844 |
Jumlah liabilitas dan ekuitas | 101.324.002 | 131.798.595 | 165.833.922 | 185.353.670 | 182.689.351 |
Catatan:
(*) Karena jumlahnya tidak material dan tidak praktis untuk dilakukan, informasi keuangan tahun 2013, 2012 dan 2011 tidak disajikan kembali sesuai dengan ketentuan transisi dari PSAK No. 24 (Revisi 2013) yang diterapkan secara retrospektif dan diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2015
4.2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah) | |||||
Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember | |||||
2011(*) | 2012(*) | 2013(*) | 2014 | 2015 | |
Pendapatan dan beban operasional | |||||
Pendapatan bunga | 7.424.219 | 8.630.559 | 10.772.325 | 14.221.627 | 14.806.228 |
Pendapatan syariah | 283.741 | 555.306 | 1.154.274 | 1.307.951 | 1.324.594 |
Beban bunga | (3.932.240) | (4.261.656) | (6.224.366) | (9.419.502) | (9.284.890) |
Beban syariah | (118.551) | (233.880) | (566.678) | (697.522) | (649.033) |
Pendapatan bunga dan syariah - bersih | 3.657.169 | 4.690.329 | 5.135.555 | 5.412.554 | 6.196.899 |
Pendapatan provisi dan komisi | 837.705 | 928.965 | 1.088.962 | 1.270.243 | 1.357.090 |
Beban provisi dan komisi | (40.417) | (54.261) | (61.097) | (64.565) | (56.440) |
Pendapatan provisi dan komisi - bersih | 797.288 | 874.704 | 1.027.865 | 1.205.678 | 1.300.650 |
Pendapatan transaksi perdagangan - bersih | 97.139 | 81.184 | 147.618 | 167.197 | 295.828 |
Keuntungan penjualan efek-efek untuk tujuan | |||||
investasi | - | 67.262 | 1.429 | 18.077 | 137.928 |
Pendapatan bersih instrumen keuangan lain- | |||||
nya yang diukur pada nilai wajar melalui | |||||
laba rugi | - | 6.297 | - | - | - |
Bagian atas laba bersih dari entitas asosiasi | - | - | - | 241.029 | 241.838 |
Pendapatan operasional lainnya | 388.405 | 237.628 | 438.179 | 375.068 | 176.326 |
485.544 | 392.371 | 587.226 | 801.371 | 851.920 | |
Jumlah pendapatan operasional | 4.940.001 | 5.957.404 | 6.750.646 | 7.419.603 | 8.349.469 |
Kerugian penurunan nilai aset keuangan | (379.372) | (498.724) | (502.595) | (1.178.152) | (3.678.035) |
Pemulihan (penyisihan) penghapusan aset | |||||
non-produktif | (1.822) | 97 | 2.922 | - | - |
Beban operasional lainnya | |||||
Umum dan administrasi | (1.283.064) | (1.467.038) | (1.657.242) | (1.653.542) | (1.773.186) |
Gaji dan tunjangan pengurus dan karyawan | (1.510.469) | (1.939.294) | (2.093.150) | (2.269.027) | (2.223.497) |
Lain-lain | (206.456) | (164.364) | (199.078) | (271.595) | (381.216) |
Jumlah beban operasional lainnya | (2.999.989) | (3.570.696) | (3.949.470) | (4.194.164) | (4.377.899) |
Jumlah beban operasional | (3.381.183) | (4.069.323) | (4.449.143) | (5.372.316) | (8.055.934) |
Laba sebelum pajak penghasilan | 1.558.818 | 1.888.081 | 2.301.503 | 2.047.287 | 293.535 |
Pendapatan (beban) pajak penghasilan | |||||
Kini | (322.334) | (484.597) | (479.384) | (332.565) | (401.273) |
Tangguhan | (79.606) | (35.352) | (96.246) | (126.952) | 354.850 |
(401.940) | (519.949) | (575.630) | (459.517) | (46.423) | |
Laba bersih | 1.156.878 | 1.368.132 | 1.725.873 | 1.587.770 | 247.112 |
(dalam jutaan Rupiah) | |||||
Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember | |||||
2011(*) | 2012(*) | 2013(*) | 2014 | 2015 | |
Penghasilan komprehensif lain, setelah | |||||
pajak penghasilan | |||||
Pos-pos yang direklasifikasi ke laba rugi | |||||
Aset keuangan tersedia untuk dijual: | |||||
Perubahan nilai wajar bersih | 41.117 | 45.169 | (56.401) | 141.119 | 22.417 |
Perubahan nilai wajar yang ditransfer ke | |||||
laba rugi pada saat penjualan - bersih | - | (67.263) | (1.429) | (18.077) | (137.928) |
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang | |||||
akan direklasifikasikan ke laba rugi | (10.279) | 5.524 | 14.457 | (30.761) | 28.878 |
30.838 | (16.570) | (43.373) | 92.281 | (86.633) | |
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke | |||||
laba rugi | |||||
Bagian atas penghasilan komprehensif lain | |||||
Entitas Asosiasi, setelah pajak | - | - | - | (6.547) | 68.694 |
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan | |||||
pasti | - | 26.275 | (68.509) | (34.120) | 43.846 |
Keuntungan revaluasi aset tetap | - | - | - | - | 1.698.106 |
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang | |||||
tidak akan direklasifikasi ke laba rugi | - | (6.569) | 17.127 | 8.530 | (75.016) |
- | 19.706 | (51.382) | (32.137) | 1.735.630 | |
Penghasilan komprehensif lain, setelah | |||||
pajak penghasilan | 30.838 | 3.136 | (94.755) | 60.144 | 1.648.997 |
Jumlah laba komprehensif | 1.187.716 | 1.371.268 | 1.631.118 | 1.647.914 | 1.896.109 |
Laba bersih yang dapat diatribusikan | |||||
kepada: | |||||
Pemilik entitas induk | 1.156.876 | 1.368.133 | 1.725.873 | 1.587.771 | 247.112 |
Kepentingan non-pengendali | 2 | (1) | - | (1) | - |
1.156.878 | 1.368.132 | 1.725.873 | 1.587.770 | 247.112 | |
Laba komprehensif yang dapat | |||||
Diatribusikan kepada: | |||||
Pemilik entitas induk | 1.187.714 | 1.371.269 | 1.631.118 | 1.647.915 | 1.896.109 |
Kepentingan non-pengendali | 2 | (1) | - | (1) | - |
1.187.716 | 1.371.268 | 1.631.118 | 1.647.914 | 1.896.109 |
Catatan:
(*) Untuk tujuan perbandingan dengan tahun-tahun lainnya, akun-akun untuk informasi keuangan tahun 2013, 2012 dan 2011 telah direklasifikasi. Karena jumlahnya tidak material dan tidak praktis untuk dilakukan, informasi keuangan tahun 2013, 2012 dan 2011 tidak disajikan kembali sesuai dengan ketentuan transisi dari PSAK No. 24 (Revisi 2013) yang diterapkan secara retrospektif dan diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2015
4.3. Rasio
(dalam persentase) | |||||
Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember | |||||
2011 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | |
Rasio Kinerja | |||||
Kewajiban penyediaan modal minimum | |||||
(KPMM) | 14,1% | 15,9% | 14,3% | 13,6% | 15,0% |
Aset produktif bermasalah dan aset non- | |||||
produktif bermasalah terhadap total aset | |||||
produktif dan aset non-produktif | 1,8% | 0,9% | 0,7% | 1,1% | 1,7% |
Aset produktif bermasalah terhadap total aset | |||||
produktif | 1,8% | 1,2% | 0,9% | 1,4% | 2,2% |
Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) | |||||
aset keuangan terhadap aset produktif | 1,7% | 1,3% | 1,0% | 1,2% | 2,4% |
NPL - bruto | 2,0% | 1,4% | 1,0% | 1,7% | 2,7% |
NPL - neto | 0,6% | 0,4% | 0,3% | 0,6% | 1,4% |
Imbal hasil aset (ROA) | 1,7% | 1,7% | 1,6% | 1,2% | 0,2% |
Imbal hasil ekuitas (ROE) | 15,9% | 17,5% | 15,7% | 12,2% | 1,8% |
Marjin pendapatan bunga bersih (NIM) | 4,7% | 5,0% | 4,2% | 3,6% | 4,0% |
Marjin laba bersih | 15,6% | 14,1% | 14,7% | 10,3% | 1,6% |
Liabilitas terhadap ekuitas | 1.018,1% | 958,8% | 1.095,2% | 999,9% | 883,5% |
Liabilitas terhadap total aset | 91,1% | 90,6% | 91,6% | 90,9% | 89,8% |
Biaya operasional terhadap pendapatan | |||||
operasional (BOPO) | 85,0% | 83,2% | 85,0% | 89,8% | 98,9% |
Loan to Funding Ratio (LFR) | 83,1% | 89,5% | 89,3% | 89,1% | 87,8% |
Kepatuhan (Compliance) | |||||
Persentase pelanggaran BMPK | |||||
Pihak terkait | 0,0% | 0,0% | 0,0% | 0,0% | 0,0% |
Pihak tidak terkait | 0,0% | 0,0% | 0,0% | 0,0% | 0,0% |
Persentase pelampauan BMPK | |||||
Pihak terkait | 0,0% | 0,0% | 0,0% | 0,0% | 0,0% |
Pihak tidak terkait | 0,0% | 0,0% | 0,0% | 0,0% | 0,0% |
Giro Wajib Minimum (GWM) | |||||
GWM utama - Rupiah | 8,3% | 8,3% | 8,1% | 8,2% | 8,0% |
GWM sekunder - Rupiah | 8,5% | 3,7% | 11,9% | 13,9% | 13,1% |
GWM valuta asing | 8,1% | 8,2% | 8,2% | 8,3% | 8,0% |
Posisi Xxxxxx Xxxx (PDN) | 3,9% | 7,9% | 2,5% | 2,8% | 1,2% |
Rasio Pertumbuhan | |||||
Total aset | 37,2% | 30,1% | 25,8% | 11,8% | (1,4%) |
Total liabilitas | 40,0% | 29,4% | 27,2% | 10,9% | (2,6%) |
Total ekuitas | 14,0% | 36,8% | 13,1% | 20,9% | 10,1% |
Pendapatan operasional | 16,8% | 20,6% | 13,3% | 9,9% | 12,5% |
Laba bersih | 14,4% | 18,3% | 26,1% | (8,0%) | (84,4%) |
Berdasarkan POJK No. 06/POJK.03/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank yang antara lain mengatur mengenai kewajiban bank untuk mempublikasikan laporan keuangannya kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK, Perseroan telah mempublikasikan laporan keuangan bulanan dan triwulanan terkini di dalam website Perseroan xxx.xxxxxxxxxxx.xxx.
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Entitas Anak dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2013, 2014 dan 2015. Laporan keuangan konsolidasian, yang terdiri dari laporan keuangan Perseroan dan Entitas Anak, disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian untuk tahun berakhir tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan (penanggung jawab: Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, CPA) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan memuat penekanan mengenai perubahan kebijakan akuntansi Perseroan dan Entitas Anaknya untuk pengukuran setelah pengakuan awal pada tanah dan bangunan dari model biaya menjadi model revaluasi dan penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian untuk menyesuaikannya dengan ketentuan peraturan pasar modal di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian untuk tahun berakhir tanggal 31 Desember 2013 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta & Xxxxxxx (penanggung jawab: Xxxxx Xxx, S.E., CPA) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan dalam Bab VI mengenai Risiko Usaha dan hal-hal lain yang tercantum dalam Prospektus ini.
5.1. Umum
Sebagai salah satu bank umum di Indonesia, Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 5 Januari 1955. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, Perseroan beroperasi sebagai bank umum. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai bank umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 19371/U.M.II tanggal 19 Februari 1957. Perseroan juga memperoleh izin untuk menjalankan aktivitas sebagai bank devisa dan bank yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah masing-masing berdasarkan Surat Keputusan Dewan Moneter Bank Indonesia No. Sekr/D.M./97 tanggal 8 Mei 1956 dan Surat Direktorat Perbankan Syariah No. 6/1082/DPbS tanggal 5 Oktober 2004.
Dalam perjalanannya untuk tumbuh dan berkembang, Perseroan memiliki visi untuk menjadi pelopor dalam memberikan solusi keuangan yang inovatif dan seperangkat nilai yang disebut PRICE (Partnership, Responsiveness, Innovation, Caring and Excellence) yang menjadi nilai-nilai utama Perseroan.
Per 31 Desember 2015, Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 55 kantor cabang (termasuk 13 kantor cabang syariah), 258 kantor cabang pembantu (termasuk 3 kantor cabang pembantu syariah) dan 301 kantor layanan syariah (sharia office channelling), 21 kantor kas (termasuk 1 kantor kas syariah), 22 mobil kas, 3 poin pembayaran, dan 1.027 jaringan ATM yang tersebar di seluruh Indonesia dalam menawarkan solusi perbankan yang inovatif dan kualitas layanan prima yang mampu memenuhi kebutuhan seluruh nasabah.
Berdasarkan aset, Perseroan merupakan bank terbesar ke-8 di Indonesia saat ini dari segi aset dan kredit dan bank terbesar ke-6 dari segi dana pihak ketiga (Sumber: Statistik Perbankan Indonesia, Bank Indonesia, Desember 2015), dengan jaringan distribusi yang komprehensif termasuk kapabilitas e-Channel yang progresif, ragam produk lengkap dengan kualitas layanan prima serta kombinasi unik dari dua pemegang saham utama yang memberikan peluang sinergi yang luas.
5.2. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha dan Operasi Perseroan
Bisnis dan hasil kegiatan usaha Perseroan selama ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor penting yang diyakini akan terus mempengaruhi bisnis dan hasil operasi Perseroan. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah:
Kondisi Perekonomian Indonesia
Kondisi makro ekonomi masih menantang, terutama karena situasi ekonomi global yang belum membaik, termasuk di Amerika Serikat, negara-negara Eropa, dan Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx. Di Indonesia, perlambatan ekonomi global mengakibatkan pertumbuhan ekonomi hanya sekitar 4,8% pada tahun 2015, angka terendah sejak tahun 2009. Pertumbuhan kredit pada tahun 2015, 10,4%, tidak setinggi di tahun sebelumnya disertai dengan peningkatan kredit bermasalah (“NPL”) dalam industri perbankan nasional. Pertumbuhan kredit ini lebih rendah daripada tahun 2014 yang sebesar 12,0% dan tahun 2013 yang sebesar 21,1%.
Pertumbuhan ekspor masih tertahan akibat permintaan global yang masih lemah serta harga komoditas dan minyak dunia yg menurun. Hal ini berdampak pada menurunnya kinerja perusahaan, investasi swasta dan juga penurunan konsumsi rumah tangga, dan tercermin di dalam pertumbuhan dana pihak ketiga secara nasional yang tumbuh hanya sebesar 7,3% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 12,3% di tahun 2014.
Tantangan berikutnya adalah dampak dari kondisi likuiditas yang ketat dan kenaikan tingkat suku bunga di pasar pada tahun-tahun sebelumnya dan perlambatan kondisi ekonomi, telah berakibat pada memburuknya kualitas aset pada tahun 2015. Menurunnya kualitas aset ditunjukkan oleh rasio NPL
- bruto pada Desember 2015 sebesar 2,5%; lebih buruk dibandingkan dengan angka 2,2% di akhir tahun 2014. Laba operasional perbankan turun 7,3% dibandingkan tahun lalu yang diakibatkan oleh kenaikan biaya provisi seiring dengan kenaikan NPL. Laba setelah pajak perbankan Indonesia turun 6,7% dibandingkan dengan tahun 2014, atau lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan laba di tahun 2014 yang sebesar 5,1%. Namun demikian, rasio KPMM membaik menjadi 21,4% di akhir tahun 2015, atau meningkat dibandingkan dengan 19,6% di akhir tahun 2014. NIM juga meningkat menjadi 5,4% di akhir tahun, dibandingkan dengan NIM sebesar 4,2% pada akhir tahun 2014.
Ke depannya, penurunan BI rate dan pelonggaran kebijakan Giro Wajib Minimum diharapkan dapat menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
Peraturan di industri perbankan
Bank Indonesia dan OJK telah melakukan langkah-langkah antisipatif untuk terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memperkuat industri perbankan. Proses penyesuaian ekonomi 2015 berlangsung ke arah yang lebih sehat, disertai dengan stabilitas makro ekonomi yang tetap terjaga. Semenjak krisis di Asia tahun 1998, regulator secara proaktif mengatur industri perbankan nasional, yang pada akhirnya menghasilkan industri perbankan yang kompetitif, lebih kuat serta berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Tingkat suku bunga
Struktur liabilitas Perseroan didominasi oleh komponen dengan tingkat suku bunga variabel (mengambang), dimana persentase liabilitas yang memiliki periode repricing kurang dari tiga bulan masing-masing sebesar 67,55%, 69,63% dan 61,93% pada tanggal 31 Desember 2013, 2014 dan 2015. Demikian pula struktur aset Perseroan didominasi oleh komponen bersuku bunga variabel (mengambang), dimana persentase aset yang memiliki periode repricing kurang dari tiga bulan masing-masing sebesar 61,78%, 63,48% dan 63,25% pada tanggal 31 Desember 2013, 2014 dan 2015. Secara relatif besaran (%) aset dan liabilitas dengan tingkat bunga mengambang hampir sama jumlahnya, sehingga apabila terjadi perubahan suku bunga di pasar, maka peningkatan beban bunga bisa diteruskan kepada pihak ketiga (kredit yang diberikan oleh Perseroan kepada debiturnya).
Perseroan senantiasa menjaga keseimbangan struktur neracanya termasuk keseimbangan terhadap profil risiko tingkat suku bunga. Obligasi yang diterbitkan memiliki tingkat suku bunga tetap memiliki padanan pada sisi aset yang antara lain berupa produk kredit, yaitu KPR, Joint Financing, Personal Loan dan sebagian kecil kredit investasi.
Dalam menjaga keseimbangan profil risiko tingkat suku bunga, Perseroan menetapkan limit-limit terhadap eksposur suku bunga pada Banking Book yang antara lain berupa Value at Risk (VaR), sensitivitas dalam bentuk PV01 dan maksimum tenor repricing untuk setiap instrumen keuangan. Limit- limit tersebut dipantau oleh satuan kerja manajemen risiko dan dilaporkan kepada senior manajemen secara harian. Dalam kondisi pasar yang tidak menguntungkan, Perseroan dapat menggunakan instrumen derivatif suku bunga untuk melakukan lindung nilai terhadap eksposur suku bunganya. Dengan demikian, pengelolaan eksposur risiko suku bunga dapat memitigasi pengaruh tingkat suku bunga dan perubahannya terhadap kemampuan Perseroan mengembalikan pinjaman atau membayar kewajiban.
Pada semester I 2016, kebijakan regulator atas pelonggaran kebijakan moneter ditunjukkan dengan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia sebesar 75bps serta penurunan Giro Wajib Minimum (“GWM”) primer sejak akhir tahun lalu dapat memberikan dampak terhadap kegiatan usaha dan operasi Perseroan. Selain itu, kebijakan OJK terkait batas atas bunga deposito bagi bank BUKU 3 dan BUKU 4 turut mempengaruhi kinerja industri perbankan secara keseluruhan.
Fluktuasi kurs mata uang asing
Sebagai salah satu bank devisa, transaksi Perseroan tidak terlepas dari fluktuasi mata uang asing dari sisi aset maupun dari sisi kewajiban. Nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata uang asing dipengaruhi oleh berbagai macam faktor, sehingga apabila Perseroan memiliki posisi terbuka dalam mata uang asing yang kurang menguntungkan akan menimbulkan kerugian yang berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan. Perseroan memonitor posisi yang terjadi untuk setiap nilai tukar mata uang asing sehubungan dengan konversi mata uang asing terhadap Rupiah sehingga menimbulkan potensi keuntungan atau kerugian. Pengelolaan Posisi Xxxxxx Xxxx (“PDN”) Perseroan dilakukan oleh Foreign Exchange Trading Desk – Global Markets (Treasury). Pada tanggal 31 Desember 2015, rasio PDN Perseroan yang dihitung berdasarkan Peraturan Bank Indonesia yang berlaku berada di bawah ketentuan PDN keseluruhan setinggi-tingginya 20% dari jumlah modal.
Aktivitas Usaha/Pemasaran
Aktivitas Perseroan dalam memasarkan produk dan layanan jasa dilakukan dengan senantiasa memperhatikan perkembangan perilaku konsumen, inovasi teknologi baru, kondisi demografi pasar dan faktor-faktor lainnya. Perubahan teknologi baru dapat menyebabkan perubahan pada preferensi nasabah pada pelayanan bank seperti availability of online payment, sms banking, dan lain-lain. Pemahaman atas kondisi demografi pasar akan menjadi dasar akan munculnya peluang baru bagi Perseroan untuk memperluas jaringan dan memperoleh segmen pasar yang baru. Selain itu dengan memahami perilaku nasabah akan menjadi basis bagi Perseroan untuk membangun hubungan yang lebih kuat dan mendapatkan kepercayan yang lebih dari para nasabah. Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki pemahaman atas pasar dan kebutuhan nasabah yang baik yang menjadi dasar bagi Perseroan untuk berinovasi menciptakan produk dan layanan baru yang meningkatkan peluang nasabah baru untuk bergabung, memberikan pilihan produk dan layanan lebih untuk nasabah sehingga meningkatkan dana yang dikelola, meningkatkan reputasi, dan mengurangi kemungkinan nasabah meninggalkan bank/meningkatkan loyalitas yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan Perseroan.
Persaingan Usaha
Persaingan ketat perbankan untuk memperoleh likuiditas dan penghimpunan dana nasabah serta menurunnya permintaan kredit diperkirakan akan terus berlanjut di masa mendatang. Oleh karena itu, Perseroan berencana untuk meningkatkan profitabilitas dan memperbaiki bauran pendanaan (funding mix); memperkuat manajemen permodalan; meningkatkan kualitas kredit; melakukan optimalisasi
efektivitas organisasi dan sumber daya manusia; dan mengembangkan transaction banking sebagai langkah-langkah strategis dalam mempertahankan dan meningkatkan kinerja Peseroan di tengah persaingan industri yang ketat.
Pada tanggal 31 Desember 2015, Perseroan merupakan bank terbesar ke-8 di Indonesia saat ini dari segi aset dan kredit dan bank terbesar ke-6 dari segi dana pihak ketiga dengan pangsa pasar sekitar 3% untuk aset, kredit, dan dana pihak ketiga (Sumber: Statistik Perbankan Indonesia, Bank Indonesia, Desember 2015).
5.3. Kebijakan Akuntansi Penting
Kebijakan-kebijakan akuntansi yang signifikan yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan
konsolidasian adalah sebagai berikut:
Penjabaran Transaksi dan Saldo dalam Valuta Asing
Transaksi-transaksi dalam valuta asing dijabarkan ke dalam Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional Perseroan, dengan menggunakan kurs pada tanggal transaksi.
Saldo akhir tahun aset moneter dan liabilitas moneter dalam valuta asing dijabarkan ke dalam Rupiah dengan menggunakan kurs pada tanggal laporan (penutupan) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yaitu kurs tengah yang merupakan rata-rata kurs beli dan kurs jual berdasarkan Reuters pada pukul
16.00 WIB.
Keuntungan dan kerugian selisih kurs yang timbul dari transaksi dalam valuta asing dan dari penjabaran aset moneter dan liabilitas moneter dalam valuta asing diakui pada laba rugi tahun berjalan.
Aset dan liabilitas non-moneter dalam mata uang asing dijabarkan dengan menggunakan kurs pada tanggal transaksi.
Kurs valuta asing utama yang digunakan pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut (Rupiah penuh):
2013 | 2014 | 2015 | |
1 Dolar Amerika Serikat (USD) | 12.170,00 | 12.385,00 | 13.785,00 |
1 Dolar Australia (AUD) | 10.855,65 | 10.148,27 | 10.083,73 |
1 Dolar Singapura (SGD) | 9.622,08 | 9.376,19 | 9.758,95 |
1 Dolar Xxxx Xxxx (HKD) | 1.569,54 | 1.596,98 | 1.778,70 |
1 Poundsterling Inggris (GBP) | 20.110,93 | 19.288,40 | 20.439,02 |
1 Yen Jepang (JPY) | 115,75 | 103,56 | 114,52 |
1 Euro (EUR) | 16.759,31 | 15.053,35 | 15.056,67 |
Prinsip Konsolidasi
Laporan keuangan konsolidasian mencakup laporan keuangan Perseroan dan Entitas Anak yang berada di bawah pengendalian Perseroan.
Sebelum 1 Januari 2015, suatu pengendalian atas entitas anak dianggap ada bilamana Perseroan menguasai secara langsung atau tidak langsung lebih dari 50% (lima puluh persen) hak suara, atau Perseroan dapat menentukan kebijakan keuangan dan operasi entitas anak, atau mempunyai kemampuan untuk memberhentikan atau menunjuk mayoritas anggota Direksi atau Dewan Komisaris, atau mampu memberikan suara mayoritas dalam rapat Direksi atau Dewan Komisaris.
Mulai 1 Januari 2015, suatu pengendalian atas entitas anak dianggap ada bilamana Perseroan terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan entitas anak dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya atas entitas anak. Perseroan akan menilai kembali apakah memiliki kendali jika ada perubahan atas satu atau lebih unsur pengendalian. Ini termasuk situasi dimana hak protektif yang dimiliki (seperti yang dihasilkan dari hubungan pinjaman) menjadi substantif dan mengakibatkan Perseroan memiliki kekuasaan atas entitas anak.
Laporan keuangan dari entitas anak dimasukkan ke dalam laporan keuangan konsolidasian sejak tanggal pengendalian dimulai sampai dengan tanggal pengendalian berakhir.
Ketika Xxxseroan kehilangan kendali atas entitas anak, Perseroan menghentikan pengakuan aset dan liabilitas entitas anak, dan kepentingan nonpengendali terkait dan komponen ekuitas lainnya. Laba atau rugi yang timbul diakui dalam laba rugi. Kepentingan yang dipertahankan di entitas anak sebelumnya diukur sebesar nilai wajar ketika pengendalian hilang.
Seluruh transaksi dan saldo antar perusahaan dieliminasi dalam laporan keuangan konsolidasian, sehingga laporan keuangan konsolidasian hanya mencakup transaksi dan saldo dengan pihak lain.
Akuisisi entitas anak oleh Perseroan dicatat dengan menggunakan metode akuisisi. Biaya perolehan akuisisi diukur pada nilai wajar aset yang diberikan, instrumen ekuitas yang diterbitkan, liabilitas yang terjadi atau diambil dan penyesuaian harga beli kontinjensi, jika ada, pada tanggal transaksi. Goodwill yang timbul dari akuisisi entitas anak diuji penurunan nilainya minimal secara tahunan. Keuntungan yang dihasilkan atas pembelian dengan diskon diakui langsung pada laba rugi. Biaya-biaya transaksi yang timbul dari akuisisi entitas anak dibebankan langsung pada laba rugi tahun berjalan.
Kepentingan nonpengendali diakui pada tanggal kombinasi bisnis dan selanjutnya disesuaikan dengan
proporsi atas perubahan aset bersih teridentifikasi entitas anak.
Perubahan dalam bagian kepemilikan Perseroan pada entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian diperlakukan sebagai transaksi antara pemegang ekuitas dan dicatat sebagai transaksi ekuitas.
Kepentingan nonpengendali disajikan di ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian dan dinyatakan sebesar proporsi pemegang saham nonpengendali atas laba tahun berjalan dan ekuitas entitas anak tersebut berdasarkan persentase kepemilikan pemegang saham nonpengendali pada entitas anak tersebut.
Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi
Dalam laporan keuangan konsolidasian ini, istilah pihak-pihak berelasi digunakan sesuai dengan PSAK No.7 (Revisi 2010) mengenai “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”.
Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Aset keuangan Perseroan terutama terdiri dari kas, giro pada Bank Indonesia, giro pada bank-bank lain, penempatan pada Bank Indonesia dan bank-bank lain, aset keuangan untuk diperdagangkan, efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali, tagihan akseptasi, kredit yang diberikan, efek-efek untuk tujuan investasi dan tagihan lainnya (yang disajikan sebagai bagian dari aset lain-lain).
Liabilitas keuangan Perseroan terutama terdiri dari liabilitas segera, simpanan dari nasabah, simpanan dari bank-bank lain, liabilitas keuangan untuk diperdagangkan, utang akseptasi, pinjaman yang diterima, obligasi yang diterbitkan dan utang subordinasi.
Klasifikasi
Sesuai dengan PSAK No. 55 (Revisi 2014), Perseroan mengklasifikasikan aset keuangannya ke dalam
kategori pengukuran sebagai berikut pada saat pengakuan awal berdasarkan sifat dan tujuannya:
i. Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, yang memiliki 2 (dua) sub-klasifikasi, yaitu aset keuangan yang ditetapkan demikian pada saat pengakuan awal dan aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan;
ii. Tersedia untuk dijual;
iii. Dimiliki hingga jatuh tempo;
iv. Pinjaman yang diberikan dan piutang.
Liabilitas keuangan diklasifikasikan ke dalam kategori pengukuran sebagai berikut pada saat pengakuan
awal berdasarkan sifat dan tujuannya:
i. Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, yang memiliki 2 (dua) sub-klasifikasi, yaitu liabilitas keuangan yang ditetapkan demikian pada saat pengakuan awal dan liabilitas keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan;
ii. Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Instrumen keuangan dengan kategori untuk diperdagangkan adalah instrumen keuangan yang diperoleh atau dimiliki Perseroan terutama untuk tujuan dijual atau dibeli kembali dengan maksud untuk memperoleh keuntungan dari perubahan harga atau suku bunga dalam jangka pendek atau untuk lindung nilai instrumen trading book lainnya.
Aset keuangan tersedia untuk dijual adalah aset keuangan non-derivatif yang ditetapkan sebagai
tersedia untuk dijual atau yang tidak diklasifikasikan ke dalam salah satu kategori aset keuangan lainnya.
Investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan jatuh temponya telah ditetapkan dimana Perseroan mempunyai intensi positif dan kemampuan untuk memiliki aset keuangan tersebut hingga jatuh tempo, dan yang tidak ditetapkan pada nilai wajar melalui laba rugi atau tersedia untuk dijual.
Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan yang tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif dan Perseroan tidak berniat untuk menjualnya segera atau dalam waktu dekat.
Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi terdiri dari liabilitas keuangan non- derivatif yang tidak dimiliki Perseroan untuk diperdagangkan dan tidak ditetapkan pada nilai wajar melalui laba rugi.
Pengakuan
Perseroan pada awalnya mengakui kredit yang diberikan dan simpanan pada tanggal perolehan.
Pembelian dan penjualan aset keuangan yang lazim (regular) diakui pada tanggal perdagangan dimana Perseroan memiliki komitmen untuk membeli atau menjual aset tersebut.
Semua aset dan liabilitas keuangan lainnya pada awalnya diakui pada tanggal perdagangan dimana Perseroan menjadi suatu pihak dalam ketentuan kontraktual instrumen tersebut.
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan atau liabilitas keuangan diukur pada nilai wajar ditambah/ dikurangi (untuk instrumen keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi setelah pengakuan awal) biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung atas perolehan aset keuangan atau penerbitan liabilitas keuangan. Pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan setelah pengakuan awal tergantung pada klasifikasi aset keuangan dan liabilitas keuangan tersebut.
Biaya transaksi hanya meliputi biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk perolehan suatu aset keuangan atau penerbitan suatu liabilitas keuangan dan merupakan biaya tambahan yang tidak akan terjadi apabila instrumen keuangan tersebut tidak diperoleh atau diterbitkan. Untuk aset keuangan, biaya transaksi ditambahkan pada jumlah yang diakui pada awal pengakuan aset, sedangkan untuk liabilitas keuangan, biaya transaksi dikurangkan dari jumlah utang yang diakui pada awal pengakuan liabilitas. Biaya transaksi tersebut diamortisasi selama umur instrumen berdasarkan metode suku bunga efektif dan dicatat sebagai bagian dari pendapatan bunga untuk biaya transaksi sehubungan dengan aset keuangan atau sebagai bagian dari beban bunga untuk biaya transaksi sehubungan dengan liabilitas keuangan.
Pengukuran biaya perolehan diamortisasi
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal, dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif dengan menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai.
Tingkat suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi arus kas di masa datang selama perkiraan umur dari aset keuangan atau liabilitas keuangan (atau jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat) untuk memperoleh nilai tercatat bersih pada saat pengakuan awal. Pada saat menghitung tingkat suku bunga efektif, Perseroan mengestimasi arus kas di masa datang dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, namun tidak mempertimbangkan kerugian kredit di masa mendatang.
Perhitungan suku bunga efektif mencakup biaya transaksi dan seluruh imbalan/provisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima yang merupakan bagian tak terpisahkan dari suku bunga efektif.
Pengukuran nilai wajar
Kebijakan berlaku mulai 1 Januari 2015
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur (orderly transaction) antara pelaku pasar (market participants) pada tanggal pengukuran di pasar utama atau, jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan dimana Perseroan memiliki akses pada tanggal tersebut. Nilai wajar liabilitas mencerminkan risiko wanprestasinya.
Jika tersedia, Perseroan mengukur nilai wajar instrumen keuangan dengan menggunakan harga kuotasian di pasar aktif untuk instrumen tersebut. Suatu pasar dianggap aktif jika transaksi atas aset dan liabilitas terjadi dengan frekuensi dan volume yang memadai untuk menyediakan informasi penentuan harga secara berkelanjutan.
Jika harga kuotasian tidak tersedia di pasar aktif, Perseroan menggunakan teknik penilaian dengan memaksimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi dan relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi. Teknik penilaian yang dipilih menggabungkan semua faktor yang diperhitungkan oleh pelaku pasar dalam penentuan harga transaksi.
Bukti terbaik atas nilai wajar instrumen keuangan pada saat pengakuan awal adalah harga transaksi, yaitu nilai wajar dari pembayaran yang diberikan atau diterima. Jika Perseroan menetapkan bahwa nilai wajar pada pengakuan awal berbeda dengan harga transaksi dan nilai wajar tidak dapat dibuktikan dengan harga kuotasian di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik atau berdasarkan teknik penilaian yang hanya menggunakan data dari pasar yang dapat diobservasi, maka nilai wajar instrumen keuangan pada saat pengakuan awal disesuaikan untuk menangguhkan perbedaan antara nilai wajar pada saat pengakuan awal dan harga transaksi. Setelah pengakuan awal, perbedaan tersebut diakui dalam laba rugi berdasarkan umur dari instrumen tersebut namun tidak lebih lambat dari saat penilaian tersebut didukung sepenuhnya oleh data pasar yang dapat diobservasi atau saat transaksi ditutup.
Jika aset atau liabilitas yang diukur pada nilai wajar memiliki harga penawaran dan harga permintaan, maka Perseroan mengukur aset dan posisi long berdasarkan harga penawaran dan mengukur liabilitas dan posisi short berdasarkan harga permintaan.
Kelompok aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar, yang terekspos risiko pasar dan risiko kredit yang dikelola oleh Perseroan berdasarkan eksposur netonya baik terhadap risiko pasar ataupun risiko kredit, diukur berdasarkan harga yang akan diterima untuk menjual posisi net long (atau dibayar untuk mengalihkan posisi net short) untuk eksposur risiko tertentu. Penyesuaian pada level kelompok tersebut dialokasikan pada aset dan liabilitas individual berdasarkan penyesuaian risiko relatif dari masing-masing instrumen individual di dalam kelompok.
Kebijakan berlaku sebelum 1 Januari 2015
Nilai wajar adalah nilai dimana suatu aset dapat dipertukarkan, atau suatu liabilitas diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arm’s length transaction) pada tanggal pengukuran.
Jika tersedia, Perseroan mengukur nilai wajar instrumen keuangan dengan menggunakan harga kuotasi di pasar aktif untuk instrumen tersebut. Suatu pasar dianggap aktif jika harga kuotasi sewaktu-waktu dan secara berkala tersedia dan mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar.
Jika pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Perseroan menentukan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian mencakup penggunaan transaksi pasar terkini yang dilakukan secara wajar oleh pihak-pihak yang memahami, berkeinginan, dan jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, penggunaan analisa arus kas yang didiskonto dan penggunaan model penetapan harga opsi (option pricing model). Teknik penilaian yang dipilih memaksimalkan penggunaan input pasar, dan meminimalkan penggunaan taksiran yang bersifat spesifik dari Perseroan, memasukkan semua faktor yang akan dipertimbangkan oleh para pelaku pasar dalam menetapkan suatu harga dan konsisten dengan metodologi ekonomi yang dapat diterima dalam penetapan harga instrumen keuangan. Input yang digunakan dalam teknik penilaian secara memadai mencerminkan ekspektasi pasar dan ukuran atas faktor risiko dan pengembalian (risk-return) yang melekat pada instrumen keuangan. Perseroan mengkalibrasi teknik penilaian dan menguji validitasnya dengan menggunakan harga-harga dari transaksi pasar terkini yang dapat diobservasi untuk instrumen yang sama atau atas dasar data pasar lainnya yang tersedia yang dapat diobservasi.
Bukti terbaik atas nilai wajar instrumen keuangan pada saat pengakuan awal adalah harga transaksi, yaitu nilai wajar dari pembayaran yang diberikan atau diterima, kecuali jika nilai wajar dari instrumen keuangan tersebut ditentukan dengan perbandingan terhadap transaksi pasar terkini yang dapat diobservasi dari suatu instrumen yang sama (yaitu tanpa modifikasi atau pengemasan ulang) atau berdasarkan suatu teknik penilaian yang variabelnya hanya menggunakan data dari pasar yang dapat diobservasi. Jika harga transaksi memberikan bukti terbaik atas nilai wajar pada saat pengakuan awal, maka instrumen keuangan pada awalnya diukur pada harga transaksi dan selisih antara harga transaksi dan nilai yang sebelumnya diperoleh dari model penilaian diakui dalam laba rugi setelah pengakuan awal tergantung pada masing-masing fakta dan keadaan dari transaksi tersebut namun tidak lebih lambat dari saat penilaian tersebut didukung sepenuhnya oleh data pasar yang dapat diobservasi atau saat transaksi ditutup.
Nilai wajar mencerminkan risiko kredit atas instrumen keuangan dan termasuk penyesuaian yang dilakukan untuk memasukkan risiko kredit Perseroan dan pihak lawan, mana yang lebih sesuai. Taksiran nilai wajar yang diperoleh dari model penilaian akan disesuaikan untuk mempertimbangkan faktor-faktor lainnya, seperti risiko likuiditas atau ketidakpastian model penilaian, sepanjang Perseroan yakin bahwa keterlibatan suatu pasar pihak ketiga akan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut dalam penetapan harga suatu transaksi.
Aset keuangan dan posisi long diukur menggunakan harga penawaran; liabilitas keuangan dan posisi short diukur menggunakan harga permintaan. Jika Perseroan memiliki posisi aset dan liabilitas dimana risiko pasarnya saling hapus, maka Perseroan dapat menggunakan nilai tengah dari harga pasar sebagai dasar untuk menentukan nilai wajar posisi risiko yang saling hapus tersebut dan menerapkan penyesuaian terhadap harga penawaran atau harga permintaan terhadap posisi terbuka neto (net open position), mana yang lebih sesuai.
Penghentian pengakuan
Perseroan menghentikan pengakuan aset keuangan pada saat hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, atau Perseroan mentransfer seluruh hak untuk menerima arus kas kontraktual dari aset keuangan dalam transaksi dimana Perseroan secara substansial telah mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan yang ditransfer. Setiap hak atau liabilitas atas aset keuangan yang ditransfer yang timbul atau yang masih dimiliki oleh Perseroan diakui sebagai aset atau liabilitas secara terpisah.
Perseroan menghentikan pengakuan liabilitas keuangan pada saat liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluwarsa.
Dalam transaksi dimana Perseroan secara substansial tidak memiliki atau tidak mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan, Perseroan menghentikan pengakuan aset tersebut jika Perseroan tidak lagi memiliki pengendalian atas aset tersebut. Hak dan kewajiban yang masih dimiliki dalam transfer tersebut diakui secara terpisah sebagai aset atau liabilitas. Dalam transfer dimana pengendalian atas aset masih dimiliki, Perseroan tetap mengakui aset yang ditransfer tersebut sebesar keterlibatan berkelanjutan, dimana tingkat keberlanjutan Perseroan dalam aset yang ditransfer adalah sebesar perubahan nilai aset yang ditransfer.
Perseroan menghapusbukukan aset keuangan dan cadangan kerugian penurunan nilai terkait, pada saat Perseroan menentukan bahwa aset keuangan tersebut tidak dapat ditagih. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan informasi seperti telah terjadinya perubahan signifikan pada posisi keuangan debitur/penerbit aset keuangan sehingga debitur/penerbit aset keuangan tidak lagi dapat melunasi kewajibannya, atau hasil penjualan agunan tidak akan cukup untuk melunasi seluruh eksposur kredit yang diberikan.
Saling hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan dapat saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan konsolidasian jika Perseroan memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat untuk menyelesaikan secara neto atau merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Pendapatan dan beban disajikan dalam jumlah bersih hanya jika diperkenankan oleh standar akuntansi.
Giro pada Bank Indonesia dan Bank-Bank Lain
Setelah pengakuan awal, giro pada Bank Indonesia dan giro pada bank-bank lain diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank - Bank Lain
Setelah pengakuan awal, penempatan pada Bank Indonesia dan bank-bank lain diukur pada biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif.
Aset dan Liabilitas Keuangan untuk Diperdagangkan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dimiliki untuk tujuan diperdagangkan pada saat pengakuan awal dan setelah pengakuan awal diakui dan diukur pada nilai wajar di laporan posisi keuangan konsolidasian, dengan biaya transaksi yang terjadi diakui langsung pada laba rugi tahun berjalan.
Semua perubahan nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dimiliki untuk tujuan diperdagangkan diakui sebagai bagian dari pendapatan bersih dari transaksi perdagangan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian. Keuntungan atau kerugian yang direalisasi pada saat penghentian pengakuan aset keuangan dan liabilitas keuangan untuk diperdagangkan diakui dalam laba rugi tahun berjalan.
Aset keuangan dan liabilitas keuangan untuk diperdagangkan termasuk semua derivatif kecuali derivatif yang merupakan kontrak jaminan keuangan atau instrumen lindung nilai yang ditetapkan dan efektif.
Aset keuangan dan liabilitas keuangan untuk diperdagangkan tidak direklasifikasi setelah pengakuan
awal.
Efek-efek yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali
Setelah pengakuan awal, efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Tagihan dan Utang Akseptasi
Setelah pengakuan awal, tagihan dan utang akseptasi diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Kredit yang Diberikan
Setelah pengakuan awal, kredit yang diberikan diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Kredit dalam rangka pembiayaan bersama (kredit sindikasi) dinyatakan sebesar biaya perolehan diamortisasi sesuai dengan porsi risiko yang ditanggung oleh Perseroan.
Termasuk dalam kredit yang diberikan adalah pembiayaan syariah yang terdiri dari transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah dan transaksi bagi hasil dalam bentuk musyarakah. Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (marjin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli, dan dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan (wakalah). Musyarakah adalah akad kerjasama yang terjadi di antara para pemilik modal (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan pembagian kerugian dilakukan secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
Piutang murabahah dinyatakan sebesar tagihan setelah dikurangi marjin yang ditangguhkan dan cadangan kerugian penurunan nilai.
Pembiayaan musyarakah dinyatakan sebesar tagihan setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai.
Perseroan mencatat restrukturisasi kredit bermasalah berdasarkan jenis restrukturisasi.
Dalam restrukturisasi kredit bermasalah yang dilakukan dengan penerimaan aset (termasuk kepentingan ekuitas debitur), Perseroan mencatat aset tersebut (termasuk kepentingan ekuitas) sebesar nilai wajarnya pada saat restrukturisasi. Kelebihan nilai tercatat kredit yang diberikan di atas nilai wajar aset yang diterima setelah dikurangi estimasi beban untuk menjual aset tersebut, diakui sebagai kerugian dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian tahun berjalan.
Dalam hal restrukturisasi kredit bermasalah dilakukan hanya dengan modifikasi persyaratan kredit, Perseroan mencatat dampak restrukturisasi tersebut secara prospektif dan tidak mengubah nilai tercatat kredit yang diberikan pada tanggal restrukturisasi, kecuali jika jumlahnya melebihi nilai kini penerimaan kas masa depan yang ditentukan dalam persyaratan baru. Jika nilai kini penerimaan kas masa depan sebagaimana yang ditentukan dalam persyaratan baru dari kredit yang direstrukturisasi tersebut lebih rendah daripada nilai tercatat kredit yang diberikan sebelum direstrukturisasi, Perseroan harus mengurangkan saldo kredit yang diberikan ke suatu jumlah yang sama dengan jumlah nilai kini penerimaan kas masa depan. Jumlah pengurangan tersebut diakui sebagai biaya cadangan kerugian penurunan nilai individual.
Efek-efek Untuk Tujuan Investasi
Efek-efek untuk tujuan investasi, selain obligasi pemerintah-Sukuk dan Surat Perbendaharaan Negara Syariah (“SPNS”), pada saat pengakuan awal diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi dan setelah pengakuan awal, efek-efek untuk tujuan investasi diukur sesuai dengan klasifikasinya masing- masing, sebagai dimiliki hingga jatuh tempo, tersedia untuk dijual, atau pinjaman yang diberikan dan piutang.
Dimiliki hingga jatuh tempo
Investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo dicatat pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Penjualan atau reklasifikasi dalam jumlah yang lebih dari jumlah yang tidak signifikan dari investasi pada efek-efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo yang belum mendekati tanggal jatuh tempo akan menyebabkan reklasifikasi atas semua investasi pada efek-efek yang dimiliki hingga jatuh tempo ke dalam kelompok tersedia untuk dijual, dan Perseroan tidak diperkenankan untuk mengklasifikasikan investasi pada efek-efek sebagai dimiliki hingga jatuh tempo untuk periode berjalan dan untuk kurun waktu dua tahun mendatang.
Tersedia untuk dijual
Setelah pengakuan awal, investasi yang tersedia untuk dijual dinyatakan pada nilai wajarnya.
Pendapatan bunga diakui dalam laba rugi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Laba atau rugi selisih kurs atas efek-efek utang yang tersedia untuk dijual diakui pada laba rugi tahun berjalan.
Perubahan nilai wajar lainnya diakui secara langsung dalam penghasilan komprehensif lain sampai investasi tersebut dijual atau mengalami penurunan nilai, dimana keuntungan dan kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain diakui pada laba rugi tahun berjalan berdasarkan metode rata-rata tertimbang.
Pinjaman yang diberikan dan piutang.
Setelah pengakuan awal, pinjaman yang diberikan dan piutang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Dalam hal terjadi penurunan nilai, kerugian penurunan nilai dilaporkan sebagai pengurang dari nilai tercatat dari aset keuangan dalam kelompok pinjaman yang diberikan dan piutang, dan diakui di dalam laba rugi.
Investasi pada Sukuk dan SPNS
Perseroan menentukan klasifikasi investasi pada Sukuk dan SPNS sebagai diukur pada biaya perolehan.
Sesuai dengan PSAK No. 110, ”Akuntansi Sukuk”, investasi pada Sukuk dan SPNS diklasifikasikan
sebagai diukur pada biaya perolehan jika:
a. Investasi tersebut dimiliki dalam suatu model usaha yang bertujuan utama untuk memperoleh arus kas kontraktual; dan
b. Persyaratan kontraktual menentukan tanggal tertentu pembayaran pokok dan/atau marjinnya.
Pada saat pengakuan awal, Perseroan mencatat investasi pada Sukuk dan SPNS sebesar biaya perolehan ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung untuk perolehan investasi pada Sukuk dan SPNS. Setelah pengakuan awal, investasi pada Sukuk dan SPNS dinyatakan sebesar biaya perolehan, ditambah biaya transaksi yang belum diamortisasi dengan menggunakan metode garis lurus, dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai, jika ada.
Investasi Pada Entitas Asosiasi
Entitas asosiasi adalah suatu entitas dimana Perseroan memiliki pengaruh signifikan, namun bukan pengendalian, atas kebijakan keuangan dan operasional entitas tersebut. Pengaruh signifikan dianggap ada apabila Perseroan memiliki paling sedikit 20% tetapi tidak lebih dari 50% hak suara entitas tersebut.
Investasi pada entitas asosiasi dicatat dengan menggunakan metode ekuitas. Dengan metode ini, bagian Perseroan atas laba rugi entitas asosiasi setelah perolehan diakui dalam laba rugi, dan bagian Perseroan atas penghasilan komprehensif lain diakui dalam penghasilan komprehensif lain. Perubahan dan penerimaan distribusi dividen dari entitas asosiasi setelah tanggal perolehan disesuaikan terhadap nilai tercatat investasi.
Jika bagian Perseroan atas rugi entitas asosiasi sama dengan atau melebihi jumlah kepentingannya pada entitas asosiasi, nilai tercatat investasi tersebut diturunkan sampai nol dan pengakuan kerugian lebih lanjut dihentikan, kecuali Perseroan memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atau telah melakukan pembayaran atas nama entitas asosiasi.
Aset Tetap
Sebelum 1 Nopember 2015, aset tetap pada awalnya dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan termasuk pengeluaran-pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung agar aset tersebut siap digunakan. Setelah pengukuran awal, aset tetap diukur dengan model biaya, yaitu biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian penurunan nilai.
Mulai 1 Nopember 2015, Perseroan mengubah kebijakan akuntansi terkait pengukuran setelah pengakuan awal untuk kelas tanah dan bangunan dari aset tetap, dari model biaya ke model revaluasi. Efek dari perubahan ini diakui pada penghasilan komprehensif lain dan disajikan sebagai cadangan revaluasi aset tetap.
Tanah dan bangunan diukur pada nilai wajarnya pada tanggal revaluasi dan disajikan sebesar nilai wajar dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi penurunan nilai. Penilaian terhadap tanah dan bangunan dilakukan oleh penilai independen eksternal yang memenuhi kualifikasi. Revaluasi dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler untuk memastikan bahwa nilai tercatat aset yang direvaluasi tidak berbeda secara material dengan nilai wajarnya pada tanggal pelaporan. Akumulasi penyusutan dieliminasi terhadap nilai tercatat bruto dari aset yang direvaluasi pada tanggal revaluasi.
Kenaikan dari revaluasi diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan disajikan dalam cadangan revaluasi aset tetap. Akan tetapi, kenaikan tersebut diakui dalam laba rugi hingga sebesar jumlah penurunan nilai aset yang sama akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam laba rugi. Penurunan dari revaluasi diakui dalam laba rugi. Akan tetapi, penurunan nilai tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lain sepanjang tidak melebihi saldo cadangan revaluasi aset tetap untuk aset tersebut. Penurunan nilai yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain tersebut mengurangi jumlah akumulasi dalam ekuitas pada bagian cadangan revaluasi aset tetap. Kenaikan dan penurunan revaluasi tidak saling hapus.
Cadangan revaluasi aset tetap dialihkan langsung ke saldo laba ketika aset tersebut dihentikan pengakuannya.
Biaya pengurusan hak legal atas tanah ketika tanah diperoleh pertama kali diakui sebagai bagian biaya perolehan tanah dan tidak diamortisasi, kecuali terdapat bukti yang mengindikasikan bahwa perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah tersebut kemungkinan besar atau pasti tidak diperoleh. Sedangkan biaya perpanjangan atau pembaruan hak legal atas tanah diakui sebagai aset takberwujud dan diamortisasi menggunakan metode garis lurus selama periode yang lebih pendek antara hak atas tanah atau umur ekonomis tanah.
Tanah tidak disusutkan. Penyusutan aset tetap, selain tanah, dihitung dengan menggunakan metode garis lurus untuk mengalokasikan harga perolehan sepanjang estimasi masa manfaatnya sebagai berikut:
Tahun | Tarif | |
Bangunan | 20-28 | 3,6%-5,0% |
Perbaikan gedung sewa | 3-10 | 10,0%-33,3% |
Perabot dan peralatan kantor | 5 | 20,0% |
Kendaraan bermotor | 4 | 25,0% |
Untuk semua aset tetap, Perseroan menetapkan nilai residu ”nil” untuk perhitungan penyusutan. Beban perbaikan dan pemeliharaan dibebankan pada laba rugi; sedangkan renovasi dan penambahan
yang jumlahnya signifikan dan memperpanjang masa manfaat dikapitalisasi ke aset tetap yang bersangkutan. Nilai tercatat serta akumulasi penyusutan atas aset tetap yang tidak digunakan lagi atau dijual, dikeluarkan dari kelompok aset tetap yang bersangkutan, dan laba atau ruginya disajikan sebagai pendapatan atau beban dalam laba rugi.
Pada setiap tanggal pelaporan, nilai residu, masa manfaat dan metode penyusutan dikaji ulang, dan jika diperlukan, akan disesuaikan dan diterapkan sesuai dengan ketentuan SAK yang berlaku.
Jika nilai tercatat aset tetap lebih besar dari nilai estimasi yang dapat diperoleh kembali, nilai tercatat aset tetap diturunkan menjadi sebesar nilai yang dapat diperoleh kembali dan rugi penurunan nilai aset diakui pada laba rugi.
Aset Takberwujud
Aset takberwujud terdiri dari perangkat lunak, goodwill, hubungan pelanggan dan hak atas tanah.
Perangkat lunak pada awalnya diukur sebesar biaya perolehan yang mencakup semua biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam mempersiapkan aset tersebut sehingga siap untuk digunakan. Setelah pengakuan awal, perangkat lunak diukur sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai aset. Pengeluaran selanjutnya yang jumlahnya signifikan akan dikapitalisasi hanya jika pengeluaran tersebut menambah manfaat ekonomis aset yang bersangkutan di masa mendatang. Pengeluaran lainnya dibebankan pada saat terjadinya.
Perangkat lunak diamortisasi berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aset selama 4 tahun dengan menggunakan metode garis lurus atau dengan tarif penyusutan berkisar antara 20% sampai dengan 25%, sejak tanggal dimana aset siap untuk digunakan.
Goodwill merupakan selisih lebih antara harga perolehan dengan nilai wajar aset bersih teridentifikasi
yang diperoleh pada tanggal akuisisi Entitas Anak.
Goodwill dinilai penurunan nilainya pada setiap tanggal periode pelaporan dan dicatat berdasarkan harga perolehan dikurangi akumulasi rugi penurunan nilai. Untuk tujuan pengujian penurunan nilai, goodwill dialokasikan pada sebuah unit penghasil kas terkecil di dalam bank dimana goodwill dimonitor untuk tujuan internal, dan tidak lebih tinggi dari segmen operasi.
Aset takberwujud berupa hubungan pelanggan dapat dipisahkan dari goodwill pada tanggal akuisisi Entitas Anak, dan termasuk dalam aset bersih teridentifikasi dari perusahaan yang diakuisisi. Aset takberwujud ini pada awalnya diukur pada nilai wajar, yang mencerminkan manfaat ekonomis masa depan yang akan diperoleh bank dan diamortisasi selama perkiraan masa manfaatnya (5 tahun).
Goodwill dan hubungan pelanggan dihentikan pengakuannya ketika tidak terdapat lagi manfaat ekonomi masa depan yang diperkirakan akan diperoleh oleh bank. Keuntungan atau kerugian yang muncul dari penghentian pengakuan aset takberwujud ini diakui dalam laba rugi tahun berjalan yang merupakan selisih antara hasil neto pelepasan (jika ada) dan jumlah tercatat aset.
Pajak Penghasilan
Beban pajak terdiri dari beban pajak kini dan beban pajak tangguhan. Beban pajak diakui pada laba rugi, kecuali untuk komponen yang diakui secara langsung di ekuitas atau dalam penghasilan komprehensif lain.
Pajak kini terdiri dari estimasi utang atau restitusi pajak atas laba atau rugi kena pajak untuk tahun yang bersangkutan dan penyesuaian terkait dengan utang atau restitusi pajak tahun-tahun sebelumnya. Pajak kini diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal pelaporan.
Pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer antara nilai tercatat aset dan liabilitas untuk tujuan pelaporan keuangan, dan nilai yang digunakan untuk tujuan perpajakan. Pajak tangguhan diukur dengan mengunakan tarif pajak yang diharapkan untuk diterapkan atas perbedaan temporer pada saat pembalikan, berdasarkan peraturan yang telah berlaku atau secara substantif berlaku pada tanggal pelaporan. Metode ini juga mengharuskan pengakuan manfaat pajak masa depan, seperti kompensasi rugi fiskal, apabila besar kemungkinan manfaat pajak tersebut dapat direalisasi.
Koreksi atas kewajiban pajak diakui pada saat surat ketetapan pajak diterima, atau apabila diajukan keberatan dan atau banding, maka koreksi diakui pada saat keputusan atas keberatan atau banding itu diterima.
Agunan Diambil Alih
Pada saat pengakuan awal, agunan yang diambil alih sehubungan dengan penyelesaian kredit dicatat sebesar nilai wajar setelah dikurangi biaya untuk menjualnya tetapi tidak melebihi nilai tercatat kredit yang diberikan. Perseroan tidak mengakui keuntungan pada saat pengambilalihan agunan. Selisih lebih antara saldo kredit yang tidak dapat ditagih dengan nilai bersih agunan yang diambil alih yang dapat direalisasikan dibebankan pada penyisihan penghapusan. Setelah pengakuan awal, agunan yang diambil alih dicatat sebesar nilai yang lebih rendah antara nilai tercatat dengan nilai wajar stetelah dikurangi biaya untuk menjualnya. Selisih lebih antara nilai tercatat dengan nilai wajar agunan yang diambil alih setelah dikurangi biaya untuk menjualnya diakui sebagai kerugian penurunan nilai dalam laba rugi.
Agunan yang diambil alih tidak disusutkan dan beban-beban sehubungan dengan perolehan dan pemeliharaan aset tersebut dibebankan pada laba rugi pada saat terjadinya.
Selisih antara nilai tercatat dan hasil penjualan dari agunan yang diambil alih diakui sebagai laba atau rugi pada saat penjualan agunan yang diambil alih, dan diakui sebagai pendapatan atau beban dalam laba rugi.
Manajemen melakukan evaluasi atas nilai agunan yang diambil alih secara berkala.
Agunan diambil alih disajikan dalam akun “Aset Lain-lain” pada laporan posisi keuangan konsolidasian.
Identifikasi dan Pengukuran Kerugian Penurunan Nilai
Aset Keuangan
Pada setiap tanggal pelaporan, Perseroan mengevaluasi apakah terdapat bukti obyektif bahwa aset keuangan yang tidak dicatat pada nilai wajar melalui laba rugi telah mengalami penurunan nilai. Aset keuangan mengalami penurunan nilai jika bukti obyektif menunjukkan bahwa peristiwa yang merugikan telah terjadi setelah pengakuan awal aset keuangan, dan peristiwa tersebut berdampak pada arus kas masa datang atas aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.
Bukti obyektif bahwa aset keuangan mengalami penurunan nilai meliputi wanprestasi atau tunggakan pembayaran oleh debitur, restrukturisasi kredit oleh Perseroan dengan persyaratan yang tidak mungkin diberikan jika debitur tidak mengalami kesulitan keuangan, indikasi bahwa debitur atau penerbit akan dinyatakan pailit, hilangnya pasar aktif dari aset keuangan akibat kesulitan keuangan, atau data yang dapat diobservasi lainnya yang terkait dengan kelompok aset keuangan seperti memburuknya status pembayaran debitur atau penerbit dalam kelompok tersebut, atau kondisi ekonomi yang berkorelasi dengan wanprestasi atas aset dalam kelompok tersebut.
Perseroan menentukan bukti penurunan nilai atas aset keuangan secara individual dan kolektif. Evaluasi
penurunan nilai secara individual dilakukan terhadap aset keuangan yang signifikan secara individual.
Semua aset keuangan yang signifikan secara individual yang tidak mengalami penurunan nilai secara individual dievaluasi secara kolektif untuk menentukan penurunan nilai yang sudah terjadi namun belum diidentifikasi. Aset keuangan yang tidak signifikan secara individual akan dievaluasi secara kolektif untuk menentukan penurunan nilainya dengan mengelompokkan aset keuangan tersebut berdasarkan karakteristik risiko yang serupa. Aset keuangan yang dievaluasi secara individual untuk penurunan nilai, dan dimana kerugian penurunan nilai diakui, tidak lagi termasuk dalam penurunan nilai secara kolektif.
Dalam mengevaluasi penurunan nilai secara kolektif, Perseroan menggunakan model statistik dari tren probability of default di masa lalu, waktu pemulihan dan jumlah kerugian yang terjadi, yang disesuaikan dengan pertimbangan manajemen mengenai apakah kondisi ekonomi dan kondisi kredit saat ini mungkin menyebabkan kerugian aktual lebih besar atau lebih kecil daripada yang dihasilkan oleh model statistik. Tingkat wanprestasi, tingkat kerugian dan waktu pemulihan yang diharapkan di masa datang secara berkala dibandingkan dengan hasil aktual yang diperoleh untuk memastikan bahwa model statistik yang digunakan masih memadai.
Kerugian penurunan nilai atas aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi diukur sebesar selisih antara nilai tercatat aset keuangan dengan nilai kini estimasi arus kas masa datang yang didiskontokan dengan menggunakan suku bunga efektif awal dari aset keuangan tersebut. Perhitungan nilai kini dari estimasi arus kas masa datang atas aset keuangan dengan agunan (collateralised financial asset) mencerminkan arus kas yang dapat dihasilkan dari pengambilalihan agunan dikurangi biaya- biaya untuk memperoleh dan menjual agunan, terlepas apakah pengambilalihan tersebut berpeluang terjadi atau tidak. Kerugian yang terjadi diakui pada laba rugi dan dicatat pada akun cadangan kerugian atas aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi. Ketika peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai menyebabkan jumlah kerugian penurunan nilai berkurang, kerugian penurunan nilai yang sebelumnya diakui harus dipulihkan dan pemulihan tersebut diakui pada laba rugi tahun berjalan.
Kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang tersedia untuk dijual diakui dengan mengeluarkan kerugian kumulatif yang telah diakui secara langsung dalam penghasilan komprehensif lain ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi. Jumlah kerugian kumulatif yang direklasifikasi dari penghasilan komprehensif lain ke laba rugi merupakan selisih antara biaya perolehan, setelah dikurangi pelunasan pokok dan amortisasi, dengan nilai wajar kini, dikurangi kerugian penurunan nilai aset keuangan yang sebelumnya telah diakui pada laba rugi.
Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai yang dapat diatribusikan pada nilai waktu (time value) tercermin sebagai komponen pendapatan bunga.
Jika, pada periode berikutnya, nilai wajar instrumen utang yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual yang mengalami penurunan nilai meningkat dan peningkatan tersebut dapat secara obyektif dihubungkan dengan peristiwa yang terjadi setelah pengakuan kerugian penurunan nilai pada laba rugi, maka kerugian penurunan nilai tersebut harus dipulihkan dan pemulihan tersebut diakui pada laba rugi tahun berjalan.
Jika persyaratan kredit, piutang atau investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo dinegosiasi ulang atau dimodifikasi karena debitur atau penerbit mengalami kesulitan keuangan, maka penurunan nilai diukur dengan suku bunga efektif awal yang digunakan sebelum persyaratan diubah.
Aset Non-Keuangan
Nilai tercatat aset non-keuangan Perseroan, selain aset pajak tangguhan, dikaji pada setiap tanggal pelaporan untuk menentukan ada tidaknya indikasi penurunan nilai. Untuk tujuan pengujian penurunan nilai, aset yang tidak dapat diuji secara individual dapat digabungkan ke dalam kelompok aset terkecil yang menghasilkan arus kas masuk dari penggunaan berkelanjutan yang sebagian besar independen dari arus kas masuk dari aset lainnya (Unit Penghasil Kas atau “CGU”). Jika terdapat indikasi adanya penurunan nilai tersebut, maka nilai terpulihkan aset diestimasi.
Kerugian penurunan nilai diakui jika nilai tercatat suatu aset atau CGU melebihi estimasi nilai terpulihkannya. Nilai terpulihkan suatu aset adalah nilai yang terbesar antara nilai pakai aset atau CGU dan nilai wajar dikurangi biaya penjualan. Dalam penentuan nilai pakai aset, estimasi arus kas masa depan didiskontokan menggunakan tingkat diskonto sebelum pajak yang menggambarkan penilaian pasar kini atas nilai waktu dari uang dan risiko yang terkait dengan aset yang bersangkutan.
Kerugian penurunan nilai atas aset non-keuangan yang diakui pada periode sebelumnya dikaji pada setiap tanggal pelaporan keuangan untuk menilai apakah terdapat indikasi bahwa rugi penurunan nilai yang telah diakui sebelumnya telah menurun atau tidak ada lagi. Kerugian penurunan nilai dibalik jika terdapat perubahan estimasi yang digunakan untuk menentukan nilai terpulihkan. Jumlah kerugian penurunan nilai yang dibalik tidak boleh menyebabkan nilai aset melebihi nilai tercatat neto setelah penyusutan atau amortisasi, seandainya tidak ada kerugian penurunan nilai yang diakui.
Penyisihan Penghapusan Aset dari Transaksi Syariah
Mulai 1 Januari 2015, Perseroan mencatat dan menyajikan cadangan kerugian penurunan nilai aset dari transaksi syariah sesuai dengan PSAK No. 55 (Revisi 2014).
Sebelum 1 Januari 2015, Perseroan menyajikan penyisihan penghapusan aset dari transaksi syariah sesuai dengan peraturan Bank Indonesia yang berlaku, kecuali untuk piutang murabahah dan aset syariah lainnya yang merupakan pembiayaan, dimana identifikasi dan pengukuran kerugian penurunan nilai dilakukan sesuai dengan PSAK No. 55 (Revisi 2014).
Simpanan dari Nasabah dan Bank-Bank Lain
Setelah pengakuan awal, giro, tabungan, deposito berjangka, dan simpanan dari bank-bank lain diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Termasuk dalam simpanan dari nasabah adalah simpanan dengan akad mudharabah dan wadiah.
Liabilitas Imbalan Pasca-kerja
Liabilitas imbalan pasca-kerja dihitung sebesar nilai kini dari estimasi jumlah liabilitas imbalan pasca- kerja di masa depan yang timbul dari jasa yang telah diberikan oleh karyawan pada masa kini dan masa lalu, dikurangi dengan nilai wajar aset program dana pensiun. Perhitungan dilakukan oleh aktuaris independen dengan metode projected-unit-credit.
Mulai 1 Januari 2015, ketika imbalan pasca-kerja berubah, porsi imbalan sehubungan dengan jasa yang telah diberikan oleh karyawan pada masa lalu, dibebankan atau dikreditkan segera dalam laba rugi. Keuntungan atau kerugian aktuaria diakui segera pada penghasilan komprehensif lain sebagai bagian dari pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasti.
Sebelum 1 Januari 2015, ketika imbalan pasca-kerja berubah, porsi imbalan sehubungan dengan jasa yang telah diberikan oleh karyawan pada masa lalu dibebankan atau dikreditkan dalam laba rugi dengan menggunakan metode garis lurus selama rata-rata masa kerja karyawan hingga imbalan pasca-kerja menjadi hak karyawan (vested). Porsi imbalan pasca-kerja yang telah menjadi hak karyawan diakui segera sebagai beban dalam laba rugi. Keuntungan atau kerugian aktuaria diakui pada penghasilan komprehensif lain pada periode dimana hal tersebut terjadi.
Provisi
Provisi diakui jika, sebagai akibat peristiwa masa lalu, Perseroan memiliki kewajiban kini, baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif, yang dapat diestimasi secara andal, dan kemungkinan besar penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi. Provisi ditentukan dengan mendiskontokan estimasi arus kas masa depan pada tingkat diskonto sebelum pajak yang mencerminkan penilaian pasar kini atas nilai waktu dari uang dan risiko yang terkait dengan liabilitas yang bersangkutan.
Obligasi yang Diterbitkan dan Utang Subordinasi
Obligasi yang diterbitkan dan utang subordinasi dicatat sebesar nilai nominal ditambah dengan bunga yang masih harus dibayar dan dikurangi beban emisi yang belum diamortisasi. Beban emisi obligasi yang diterbitkan dan utang subordinasi dikurangkan langsung dari hasil emisi untuk menentukan hasil emisi bersih obligasi yang diterbitkan dan utang subordinasi tersebut.
Beban emisi diamortisasi selama jangka waktu obligasi yang diterbitkan dan utang subordinasi tersebut dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Modal Saham
Saham diklasifikasikan sebagai ekuitas jika tidak terdapat kewajiban kontraktual untuk mentransfer kas
atau aset keuangan lainnya.
Beban Emisi Saham
Beban emisi saham disajikan sebagai bagian dari tambahan modal disetor dan tidak diamortisasi.
Pendapatan dan Beban Bunga dan Syariah
Pendapatan dan beban bunga diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Pendapatan dan beban bunga yang disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian meliputi:
• Bunga atas aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi
yang dihitung menggunakan suku bunga efektif;
• Bunga atas efek-efek untuk tujuan investasi yang tersedia untuk dijual dihitung menggunakan suku
bunga efektif.
Pendapatan dan beban bunga kontraktual atas instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi diakui sebagai bagian dari pendapatan bunga bersih dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
Pendapatan bunga atas aset keuangan yang mengalami penurunan nilai tetap diakui atas dasar suku bunga yang digunakan untuk mendiskonto arus kas masa datang dalam pengukuran kerugian penurunan nilai.
Pendapatan syariah terdiri dari pendapatan dari pembiayaan murabahah, bagi hasil pembiayaan musyarakah dan pendapatan atas investasi pada Sukuk dan SPNS berikut amortisasi beban terkait.
Pendapatan marjin murabahah diakui selama masa akad dengan dasar akrual. Pendapatan bagi hasil pembiayaan musyarakah diakui pada saat diterima atau dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai porsi bagi hasil (nisbah) yang disepakati.
Beban syariah terdiri dari beban bagi hasil dari simpanan nasabah dengan akad mudharabah dan bonus atas simpanan dengan akad wadiah.
Provisi dan Komisi
Pendapatan dan beban provisi dan komisi yang signifikan dan merupakan bagian integral dari suku bunga efektif atas aset keuangan atau liabilitas keuangan dimasukkan dalam perhitungan suku bunga efektif.
Pendapatan dan beban provisi dan komisi lainnya, termasuk pendapatan provisi yang terkait kegiatan ekspor impor, pendapatan provisi atas manajemen kas, pendapatan provisi atas jasa dan/atau mempunyai jangka waktu tertentu dan jumlahnya signifikan, diakui sebagai pendapatan ditangguhkan/ beban dibayar dimuka dan diamortisasi dengan menggunakan metode garis lurus selama jangka waktunya, jika tidak, pendapatan dan beban provisi dan komisi lainnya langsung diakui pada saat jasa diberikan. Atas komitmen kredit yang tidak diharapkan adanya penarikan kredit, provisi dari komitmen kredit tersebut diakui berdasarkan metode garis lurus selama jangka waktu komitmen.
Beban provisi dan komisi lainnya yang terutama terkait dengan provisi transaksi antar bank diakui sebagai beban pada saat jasa tersebut diterima.
Pendapatan Bersih Transaksi Perdagangan
Pendapatan bersih transaksi perdagangan terdiri dari keuntungan atau kerugian bersih terkait dengan aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dimiliki untuk tujuan diperdagangkan, termasuk seluruh perubahan nilai wajar yang direalisasi maupun yang belum direalisasi dan selisih kurs.
Laba Bersih per Saham
Sesuai dengan PSAK No. 56 (Revisi 2014), laba bersih per saham dasar dihitung dengan membagi laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada entitas induk dengan rata-rata tertimbang jumlah saham biasa yang ditempatkan dan disetor penuh selama tahun yang bersangkutan.
Pada tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013, tidak ada instrumen yang berpotensi menjadi saham biasa. Oleh karena itu, laba per saham dilusian sama dengan laba per saham dasar.
Dividen
Pembagian dividen diakui sebagai liabilitas ketika dividen tersebut dideklarasikan dan disetujui oleh RUPS.
Transaksi Sewa
Sesuai dengan PSAK No. 30 (Revisi 2014), Perseroan menentukan suatu perjanjian merupakan perjanjian sewa atau perjanjian yang mengandung sewa berdasarkan substansi perjanjian dan dilakukan evaluasi apakah pemenuhan perjanjian bergantung pada penggunaan suatu aset atau aset- aset tertentu dan perjanjian tersebut memberikan suatu hak untuk menggunakan aset tersebut.
Transaksi sewa yang dilakukan Perseroan diklasifikasikan sebagai sewa operasi jika tidak terdapat pengalihan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset. Pembayaran sewa diakui sebagai beban dengan garis lurus selama masa sewa. Seluruh insentif untuk perjanjian sewa operasi baru atau yang diperbarui diakui sebagai bagian tidak terpisahkan dari imbalan neto yang disepakati untuk menggunakan aset sewaan, terlepas dari sifat atau bentuk insentif atau waktu pembayaran. Perseroan mengakui manfaat agregat dari insentif sebagai pengurang beban rental selama masa sewa dengan dasar garis lurus.
Transaksi jual dan sewa-balik meliputi penjualan suatu aset dan penyewaan kembali aset yang sama. Pembayaran sewa dan harga jual biasanya saling terkait karena keduanya dinegosiasikan sebagai suatu paket. Perlakuan akuntansi untuk transaksi jual dan sewa-balik bergantung pada jenis sewanya.
Jika suatu transaksi jual dan sewa-balik merupakan sewa pembiayaan, selisih lebih hasil penjualan dari nilai tercatat tidak dapat diakui segera sebagai pendapatan oleh penjual (lessee), tetapi ditangguhkan dan diamortisasi selama masa sewa.
Jika transaksi jual dan sewa-balik merupakan sewa operasi dan jelas bahwa transaksi tersebut terjadi pada nilai wajar, maka laba atau rugi harus diakui segera.
Transaksi jual dan sewa-balik yang dilakukan Perseroan merupakan sewa operasi dan diakui sebagai beban dengan dasar garis lurus selama masa sewa.
Segmen Operasi
Segmen operasi adalah komponen dari Perseroan yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang menghasilkan pendapatan dan menimbulkan beban, termasuk pendapatan dan beban yang terkait dengan transaksi dengan komponen lain Perseroan, dimana hasil operasinya dikaji ulang secara berkala oleh Direksi Perseroan untuk membuat keputusan mengenai sumber daya yang akan dialokasikan pada segmen tersebut dan menilai kinerjanya, serta tersedia informasi keuangan yang dapat dipisahkan. Hasil segmen yang dilaporkan kepada Direksi Perseroan meliputi komponen-komponen yang dapat diatribusikan secara langsung kepada suatu segmen, dan komponen-komponen yang dapat dialokasikan dengan dasar yang wajar. Komponen yang tidak dapat dialokasikan terutama terdiri dari aset dan liabilitas pajak penghasilan, termasuk pajak kini dan pajak tangguhan, serta aset tetap.
5.4. Analisis Komponen-Komponen Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Tabel berikut menunjukkan rincian hasil operasi Perseroan dan persentase perubahan dari masing- masing akun untuk setiap periode berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | ||||||
Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember | ||||||
2013(*) | 2014 | 2015 | ||||
Rp | ∆% | Rp | ∆% | Rp | ∆% | |
Pendapatan dan beban operasional | ||||||
Pendapatan bunga | 10.772.325 | 24,8 | 14.221.627 | 32,0 | 14.806.228 | 4,1 |
Pendapatan syariah | 1.154.274 | 107,9 | 1.307.951 | 13,3 | 1.324.594 | 1,3 |
Beban bunga | (6.224.366) | 46,1 | (9.419.502) | 51,3 | (9.284.890) | (1,4) |
Beban syariah | (566.678) | 142,3 | (697.522) | 23,1 | (649.033) | (7,0) |
Pendapatan bunga dan syariah - bersih | 5.135.555 | 9,5 | 5.412.554 | 5,4 | 6.196.899 | 14,5 |
Pendapatan provisi dan komisi | 1.088.962 | 17,2 | 1.270.243 | 16,6 | 1.357.090 | 6,8 |
Beban provisi dan komisi | (61.097) | 12,6 | (64.565) | 5,7 | (56.440) | (12,6) |
Pendapatan provisi dan komisi - bersih | 1.027.865 | 17,5 | 1.205.678 | 17,3 | 1.300.650 | 7,9 |
Pendapatan transaksi perdagangan - bersih | 147.618 | 81,8 | 167.197 | 13,3 | 295.828 | 76,9 |
Keuntungan penjualan efek-efek untuk tujuan | ||||||
investasi | 1.429 | (97,9) | 18.077 | 1.165,0 | 137.928 | 663,0 |
Bagian atas laba bersih dari entitas asosiasi | - | - | 241.029 | 100,0 | 241.838 | 0,3 |
Pendapatan operasional lainnya | 438.179 | 84,4 | 375.068 | (14,4) | 176.326 | (53,0) |
587.226 | 49,7 | 801.371 | 36,5 | 851.920 | 6,3 |
(dalam jutaan Rupiah) | ||||||
Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember | ||||||
2013(*) | 2014 | 2015 | ||||
Rp | ∆% | Rp | ∆% | Rp | ∆% | |
Jumlah pendapatan operasional | 6.750.646 | 13,3 | 7.419.603 | 9,9 | 8.349.469 | 12,5 |
Kerugian penurunan nilai aset keuangan | (502.595) | 0,8 | (1.178.152) | 134,4 | (3.678.035) | 212,2 |
Pemulihan (penyisihan) penghapusan aset | ||||||
non-produktif | 2.922 | 2.912,4 | - | (100,0) | - | - |
Beban operasional lainnya | ||||||
Umum dan administrasi | (1.657.242) | 13,0 | (1.653.542) | (0,2) | (1.773.186) | 7,2 |
Gaji dan tunjangan pengurus dan karyawan | (2.093.150) | 7,9 | (2.269.027) | 8,4 | (2.223.497) | (2,0) |
Lain-lain | (199.078) | 21,1 | (271.595) | 36,4 | (381.216) | 40,4 |
Jumlah beban operasional lainnya | (3.949.470) | 10,6 | (4.194.164) | 6,2 | (4.377.899) | 4,4 |
Jumlah beban operasional | (4.449.143) | 9,3 | (5.372.316) | 20,7 | (8.055.934) | 50,0 |
Laba sebelum pajak penghasilan | 2.301.503 | 21,9 | 2.047.287 | (11,0) | 293.535 | (85,7) |
Pendapatan (beban) pajak penghasilan | ||||||
Kini | (479.384) | (1,1) | (332.565) | (30,6) | (401.273) | 20,7 |
Tangguhan | (96.246) | 172,3 | (126.952) | 31,9 | 354.850 | (379,5) |
(575.630) | 10,7 | (459.517) | (20,2) | (46.423) | (89,9) | |
Laba bersih | 1.725.873 | 26,1 | 1.587.770 | (8,0) | 247.112 | (84,4) |
Penghasilan komprehensif lain, setelah | ||||||
pajak penghasilan | ||||||
Pos-pos yang direklasifikasi ke laba rugi | ||||||
Aset keuangan tersedia untuk dijual: | ||||||
Perubahan nilai wajar bersih | (56.401) | (224,9) | 141.119 | (350,2) | 22.417 | (84,1) |
Perubahan nilai wajar yang ditransfer ke | ||||||
laba rugi pada saat penjualan - bersih | (1.429) | (97,9) | (18.077) | 1.165,0 | (137.928) | 663,0 |
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang | ||||||
akan direklasifikasikan ke laba rugi | 14.457 | 161,7 | (30.761) | (312,8) | 28.878 | (193,9) |
(43.373) | 161,8 | 92.281 | (312,8) | (86.633) | (193,9) | |
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke | ||||||
laba rugi | ||||||
Bagian atas penghasilan komprehensif lain | ||||||
Entitas Asosiasi, setelah pajak | - | - | (6.547) | (100,0) | 68.694 | (1.149,2) |
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan | ||||||
pasti | (68.509) | (360,7) | (34.120) | (50,2) | 43.846 | (228,5) |
Keuntungan revaluasi aset tetap | - | - | - | 1.698.106 | 100,0 | |
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang | ||||||
tidak akan direklasifikasi ke laba rugi | 17.127 | (360,7) | 8.530 | (50,2) | (75.016) | (979,4) |
(51.382) | (360,7) | (32.137) | (37,5) | 1.735.630 | (5.500,7) | |
Penghasilan komprehensif lain, setelah | ||||||
pajak penghasilan | (94.755) | (3.121,5) | 60.144 | (163,5) | 1.648.997 | 2.641,7 |
Jumlah laba komprehensif | 1.631.118 | 18,9 | 1.647.914 | 1,0 | 1.896.109 | 15,1 |
Laba bersih yang dapat diatribusikan | ||||||
kepada: | ||||||
Pemilik entitas induk | 1.725.873 | 26,1 | 1.587.771 | (8,0) | 247.112 | (84,4) |
Kepentingan non-pengendali | - | (100,0) | (1) | (100,0) | - | (100,0) |
1.725.873 | 26,1 | 1.587.770 | (8,0) | 247.112 | (84,4) | |
Laba komprehensif yang dapat | ||||||
diatribusikan kepada: | ||||||
Pemilik entitas induk | 1.631.118 | 18,9 | 1.647.915 | 1,0 | 1.896.109 | 15,1 |
Kepentingan non-pengendali | - | (100,0) | (1) | (100,0) | - | (100,0) |
1.631.118 | 18,9 | 1.647.914 | 1,0 | 1.896.109 | 15,1 |
Catatan:
(*) Untuk tujuan perbandingan dengan tahun-tahun lainnya, akun-akun untuk informasi keuangan tahun 2013 telah direklasifikasi. Karena jumlahnya tidak material dan tidak praktis untuk dilakukan, informasi keuangan tahun 2013 tidak disajikan kembali sesuai dengan ketentuan transisi dari PSAK No. 24 (Revisi 2013) yang diterapkan secara retrospektif dan diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2015
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah
Tabel berikut menunjukkan rincian pendapatan bunga dan pendapatan syariah Perseroan dan persentase dari masing-masing akun terhadap total pendapatan bunga dan pendapatan syariah untuk setiap periode berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | ||||||
Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember | ||||||
2013(*) | 2014 | 2015 | ||||
Rp | % | Rp | % | Rp | % | |
Kredit yang diberikan | 9.733.737 | 81,6 | 12.709.277 | 81,8 | 13.196.162 | 81,8 |
Efek-efek untuk tujuan investasi | 372.333 | 3,1 | 779.448 | 5,0 | 996.979 | 6,2 |
Tagihan akseptasi | 103.027 | 0,9 | 181.077 | 1,2 | 231.596 | 1,4 |
Aset keuangan untuk diperdagangkan | 133.279 | 1,1 | 101.386 | 0,7 | 148.117 | 0,9 |
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank- | ||||||
bank lain | 346.998 | 2,9 | 176.260 | 1,1 | 136.831 | 0,9 |
Giro pada Bank Indonesia | 47.074 | 0,4 | 54.377 | 0,4 | 56.820 | 0,4 |
Tagihan lainnya - trade finance | 15.793 | 0,1 | 19.208 | 0,1 | 21.656 | 0,1 |
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual | ||||||
kembali | - | - | 200.594 | 1,3 | 18.067 | 0,1 |
Lain-lain | 20.084 | 0,2 | - | - | - | - |
10.772.325 | 90,3 | 14.221.627 | 91,6 | 14.806.228 | 91,8 | |
Syariah | 1.154.274 | 9,7 | 1.307.951 | 8,4 | 1.324.594 | 8,2 |
Jumlah | 11.926.599 | 100,0 | 15.529.578 | 100,0 | 16.130.822 | 100,0 |
Catatan:
(*) Untuk tujuan perbandingan dengan tahun-tahun lainnya, akun-akun untuk informasi keuangan tahun 2013 telah direklasifikasi.
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah tercatat sebesar Rp16.130.822 juta pada tahun 2015, yang mencerminkan kenaikan sebesar Rp601.244 juta atau 3,9% dari Rp15.529.578 juta di tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut terutama mencerminkan peningkatan pada pendapatan bunga dari penyaluran kredit.
Pendapatan bunga dari kredit tercatat sebesar Rp13.196.162 juta atau 81,8% terhadap total pendapatan bunga dan syariah di tahun 2015, dan mencatat kenaikan sebesar Rp486.885 juta atau 3,8% dari posisi tahun 2014, walaupun terdapat penurunan pada volume kredit konvensional sebesar 4.2% di tahun 2015. Kenaikan pendapatan bunga kredit tersebut merupakan hasil pengelolaan aset yang lebih baik.
Pendapatan syariah di tahun 2015 memberikan kontribusi sebesar 8,2% dari total pendapatan bunga dan syariah, dan mencatat kenaikan sebesar Rp16.643 juta dibandingkan tahun 2014, walaupun terdapat penurunan pembiayaan syariah di tahun 2015 sebesar 4,3% menjadi sebesar Rp11.075.536 juta dari Rp11.570.779 juta di tahun 2014.
Sementara itu, pendapatan bunga dari sumber selain kredit dan syariah tetap membukukan kenaikan sebesar 6,5% menjadi sebesar Rp1.610.066 juta pada tahun 2015. Kenaikan terutama disebabkan oleh pengelolaan manajemen Asset Liability yang proaktif oleh Treasury, sehingga pendapatan operasional pada tahun 2015 lebih baik dibanding tahun sebelumnya.
Perseroan membukukan penurunan pendapatan bunga dari efek-efek yang dibeli dengan tujuan dijual kembali sebesar Rp182.527 juta pada tahun 2015, seiring dengan jatuh temponya seluruh efek-efek yang dikelola tersebut pada kuartal kedua tahun 2015.
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah tercatat sebesar Rp15.529.578 juta pada tahun 2014, yang mencerminkan kenaikan sebesar Rp3.602.979 juta atau 30,2% dari Rp11.926.599 juta di tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut terutama disebabkan peningkatan pendapatan bunga dari penyaluran kredit kepada segmen korporasi dan Small Medium Enterprise (“SME”).
Pendapatan bunga dari kredit tercatat sebesar Rp12.709.277 juta atau 81,8% terhadap total pendapatan bunga dan pendapatan syariah di tahun 2014, dan mencatat kenaikan sebesar Rp2.975.540 juta atau 30,6% dibandingkan tahun 2013. Dengan pertumbuhan volume kredit sebesar 11,0% di tahun 2014, kenaikan pendapatan bunga kredit tersebut lebih mencerminkan dampak dari kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia pada semester kedua tahun 2013 dan tahun 2014.
Pendapatan syariah memberikan kontribusi sebesar 8,4% dari total pendapatan bunga dan pendapatan syariah tahun 2014 yang mencatat kenaikan sebesar Rp153.677 juta atau 13,3% dibandingkan tahun 2013 terutama didorong oleh kenaikan pembiayaan syariah dan dari efek-efek untuk tujuan investasi.
Sementara itu, pendapatan bunga dari sumber selain kredit dan syariah membukukan kenaikan yang cukup signifikan yaitu sebesar 45,6% menjadi sebesar Rp1.512.350 juta pada tahun 2014. Kenaikan tersebut terutama didorong oleh kenaikan pendapatan bunga dari efek-efek untuk tujuan investasi sebesar Rp407.115 juta atau 109,3% seiring dengan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia pada semester kedua 2013 dan 2014 dan peningkatan volume. Selain itu, Perseroan juga membukukan pendapatan bunga dari efek-efek yang dibeli dengan tujuan dijual kembali sebesar Rp200.594 juta pada tahun 2014. Peningkatan tersebut di-offset dengan penurunan pendapatan bunga atas penempatan pada Bank Indonesia dan bank-bank lain sebesar Rp170.738 juta atau turun 49,2% yang terjadi seiring dengan menurunnya volume penempatan karena Perseroan menyalurkan dananya pada aset keuangan lain.
Beban bunga dan beban syariah
Tabel berikut menunjukkan rincian beban bunga dan beban syariah Perseroan dan persentase dari masing-masing akun terhadap total beban bunga dan beban syariah untuk setiap periode berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember | ||||||
2013 | 2014 | 2015 | ||||
Rp | % | Rp | % | Rp | % | |
Deposito berjangka | 4.158.400 | 61,2 | 7.059.409 | 69,8 | 6.659.545 | 67,1 |
Utang subordinasi | 584.258 | 8,6 | 717.585 | 7,1 | 799.720 | 8,1 |
Giro | 565.407 | 8,3 | 625.474 | 6,2 | 714.586 | 7,2 |
Tabungan | 592.451 | 8,7 | 566.999 | 5,6 | 678.294 | 6,8 |
Premi pinjaman simpanan | 241.982 | 3,6 | 284.253 | 2,8 | 298.320 | 3,0 |
Obligasi yang diterbitkan | 2.830 | 0,0 nm | 145.200 | 1,4 | 72.236 | 0,7 |
Call money | 5.068 | 0,1 | 11.836 | 0,1 | 39.866 | 0,4 |
Pinjaman yang diterima | 3.129 | 0,1 | 8.509 | 0,1 | 21.326 | 0,2 |
Lain-lain | 70.841 | 1,1 | 237 | 0,0 nm | 997 | 0,0 nm |
6.224.366 | 91,7 | 9.419.502 | 93,1 | 9.284.890 | 93,5 | |
Syariah | 566.678 | 8,3 | 697.522 | 6,9 | 649.033 | 6,5 |
Jumlah | 6.791.044 | 100,0 | 10.117.024 | 100,0 | 9.933.923 | 100,0 |
Catatan:
nm : menjadi nol karena pembulatan
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Beban bunga dan syariah pada tahun 2015 tercatat turun sebesar Rp183.101 juta atau 1,8% dari nilai Rp10.117.024 juta di tahun 2015. Penurunan beban bunga dan syariah dikontribusikan oleh penurunan beban bunga deposito berjangka yang turun 5,7% atau Rp399.864 juta menjadi sebesar Rp6.659.545 juta dari Rp7.059.409 juta pada tahun 2014, terutama sebagai dampak penurunan jumlah deposito di tahun 2015 dan hasil penerapan pembatasan bunga dana pihak ketiga (DPK) sesuai peraturan OJK yang diberlakukan sejak akhir tahun 2014. Hal ini juga didukung dengan pertumbuhan dana murah dimana CASA rasio (Current Account Saving Account) meningkat menjadi 37,9% dari 34,5% pada tahun 2014 sehingga mengurangi ketergantungan pada deposito yang memiliki bunga yang lebih mahal.
Selain itu, penurunan beban bunga obligasi yang diterbitkan mencapai 50,3% atau Rp72.964 juta menjadi Rp72.236 juta dari Rp145.200 juta di tahun 2014, juga berkontribusi terhadap total penurunan beban bunga dan syariah di tahun 2015. Pelunasan sebagian obligasi yang diterbitkan di kuartal pertama tahun 2015 merupakan penyebab utama penurunan beban bunga obligasi yang diterbitkan.
Penurunan tersebut selanjutnya di-offset dengan kenaikan beberapa komponen utama yaitu utang subordinasi, giro dan tabungan, yang bersama-sama mengkontribusikan Rp2.192.600 juta atau 22,1% terhadap total beban bunga dan syariah. Beban bunga giro dan tabungan meningkat masing-masing sebesar 14,2% dan 19,6% terutama berasal dari kenaikan volume dana pihak ketiga, sedangkan kenaikan beban utang subordinasi sebesar 11,4% berasal dari penerbitan utang subordinasi sebesar Rp700 miliar di bulan Oktober 2014. Beban syariah turun 7,0% atau Rp48.489 juta menjadi Rp649.033 juta, sejalan dengan turunnya pembiayaan syariah.
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013
Beban bunga dan syariah tercatat sebesar Rp10.117.024 juta pada tahun 2014, naik 49,0% dari Rp6.791.044 juta di tahun 2013. Kenaikan signifikan pada beban bunga dan beban syariah tersebut terutama diakibatkan oleh kenaikan sebesar 69,8% pada beban bunga untuk desposito berjangka menjadi sebesar Rp7.059.409 juta, dan mewakili 69,8% dari total beban bunga dan syariah di tahun 2014. Kenaikan beban bunga deposito berjangka terutama mencerminkan adanya penyesuaian tingkat suku bunga deposito berjangka untuk mempertahankan dana simpanan nasabah di tengah likuiditas yang cukup ketat terutama di semester pertama 2014. Hal ini juga merupakan dampak dari kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia pada semester dua tahun 2013 dan 2014.
Komponen lain yang signifikan dari beban bunga dan beban syariah adalah dari utang subordinasi, giro, tabungan dan beban syariah, yang bersama-sama mengkontribusikan Rp2.607.580 juta atau 25,8% terhadap total beban bunga dan syariah. Beban bunga utang subordinasi, giro dan beban syariah naik masing-masing sebesar 22,8%, 10,6% dan 23,1% akibat dari kenaikan volume, termasuk penerbitan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap II di bulan Oktober 2014, sementara beban bunga tabungan sedikit menurun sebesar 4,3% dibandingkan tahun 2013.
Pendapatan provisi dan komisi - bersih
Tabel berikut menunjukkan rincian pendapatan provisi dan komisi - bersih Perseroan dan persentase dari masing-masing akun terhadap total pendapatan provisi dan komisi - bersih untuk setiap periode berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember | ||||||
2013 | 2014 | 2015 | ||||
Rp | % | Rp | % | Rp | % | |
Provisi dan komisi dari kredit - bersih | 385.907 | 37,5 | 423.486 | 35,1 | 481.437 | 37,0 |
Komisi agen penjual asuransi | 148.789 | 14,5 | 198.898 | 16,5 | 179.901 | 13,8 |
Komisi dari kartu kredit debit dan kredit - | ||||||
bersih | 113.894 | 11,1 | 119.573 | 9,9 | 169.623 | 13,1 |
Komisi dari fasilitas trade | 130.163 | 12,7 | 165.781 | 13,8 | 147.200 | 11,3 |
Pendapatan administrasi | 122.062 | 11,9 | 123.199 | 10,2 | 120.972 | 9,3 |
Komisi atas jasa | 26.972 | 2,6 | 35.015 | 2,9 | 52.238 | 4,0 |
Komisi dari bank garansi | 41.600 | 4,0 | 53.196 | 4,4 | 50.625 | 3,9 |
Komisi dari agen penjual reksadana | 20.246 | 2,0 | 36.044 | 3,0 | 39.722 | 3,1 |
Komisi atas penarikan uang tunai melalui | ||||||
EDC | 19.604 | 1,9 | 22.497 | 1,9 | 20.699 | 1,6 |
Komisi atas jasa remittance | 17.409 | 1,7 | 18.767 | 1,6 | 20.095 | 1,5 |
Jasa kustodian dan wali amanat | 16.698 | 1,6 | 19.421 | 1,6 | 17.452 | 1,3 |
Jasa safe deposit box | 10.779 | 1,0 | 11.175 | 0,9 | 12.149 | 0,9 |
Lain-lain | 34.839 | 3,4 | 43.191 | 3,6 | 44.977 | 3,5 |
Jumlah | 1.088.962 | 105,9 | 1.270.243 | 105,4 | 1.357.090 | 104,3 |
Beban provisi dan komisi | (61.097) | (5,9) | (64.565) | (5,4) | (56.440) | (4,3) |
Pendapatan provisi dan komisi | 1.027.865 | 100,0 | 1.205.678 | 100,0 | 1.300.650 | 100,0 |
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Pendapatan provisi dan komisi - bersih naik Rp94.972 juta atau 7,9% menjadi Rp1.300.650 juta dari Rp1.205.678 juta di tahun 2014. Kontributor terbesar terhadap peningkatan tersebut berasal dari pendapatan provisi dan komisi kredit yang naik Rp57.951 juta atau 13,7% menjadi sebesar Rp481.437 juta dari Rp423.486 juta di tahun 2014, terutama berasal dari nasabah korporasi.
Kontributor kenaikan pendapatan provisi dan komisi lainnya adalah komisi dari kartu debit dan kredit yang tumbuh sebesar Rp50.050 juta atau 41,9% menjadi Rp169.623 juta, menunjukkan keberhasilan Perseroan dalam meningkatkan jumlah pemilik dan penggunaan kartu debit dan kredit melalui strategi peningkatan penetrasi dan cross selling.
Kenaikan komisi atas jasa sebesar Rp17.223 juta atau 49,2% menjadi sebesar Rp52.238 juta terutama berasal dari peningkatan komisi transaksi layanan cash pick-up and delivery, facility fee atas transaksi Letter of Credit dan Bank Garansi serta pendapatan dari jasa virtual accounts.
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013
Pendapatan provisi dan komisi - bersih meningkat sebesar Rp177.813 juta atau 17,3% dari Rp1.027.865 juta di tahun 2013 menjadi Rp1.205.678 juta di tahun 2014. Kontributor terbesar terhadap peningkatan tersebut berasal dari pendapatan komisi agen penjual asuransi yang naik sebesar Rp50.109 juta atau 33,7% dan komisi dari fasilitas trade yang naik sebesar Rp35.618 juta atau 27,4% dibandingkan perolehan masing-masing di tahun 2013.
Sementara itu, kontribusi provisi dan komisi dari kredit tercatat hanya tumbuh sebesar Rp37.579 juta atau 9,7% sejalan dengan pertumbuhan penyaluran kredit sebesar 11,0% di tahun 2014.
Pendapatan operasional lainnya
Tabel berikut menunjukkan rincian pendapatan operasional lainnya Perseroan dan persentase dari masing-masing akun terhadap total pendapatan operasional lainnya untuk setiap periode berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | ||||||
Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember | ||||||
2013(*) | 2014 | 2015 | ||||
Rp | % | Rp | % | Rp | % | |
Pendapatan transaksi perdagangan - bersih | ||||||
Instrumen derivatif | 162.029 | 27,6 | 84.743 | 10,6 | 264.407 | 31,0 |
Instrumen keuangan pendapatan tetap | (14.411) | (2,5) | 82.454 | 10,3 | 31.421 | 3,7 |
147.618 | 25,1 | 167.197 | 20,9 | 295.828 | 34,7 | |
Keuntungan penjualan efek-efek untuk | ||||||
tujuan investasi | 1.429 | 0,3 | 18.077 | 2,3 | 137.928 | 16,2 |
Bagian atas laba bersih dari Entitas Asosiasi | - | - | 241.029 | 30,0 | 241.838 | 28,4 |
Pendapatan operasional lainnya | ||||||
Laba selisih kurs transaksi yang belum | ||||||
direalisasi | 146.320 | 24,9 | 104.250 | 13,0 | 93.380 | 11,0 |
Pendapatan jasa transaksi perbankan ritel | ||||||
dan syariah | 54.645 | 9,3 | 51.052 | 6,4 | 45.742 | 5,4 |
Pendapatan atas penarikan deposito belum | ||||||
jatuh tempo | 16.557 | 2,8 | 31.078 | 3,9 | 27.265 | 3,2 |
Pendapatan jasa perbankan wholesale | 5.883 | 1,0 | 1.447 | 0,2 | 1.969 | 0,2 |
Laba penjualan aset tetap | 18.877 | 3,2 | 286 | 0,0nm | 26 | 0,0 nm |
Pemulihan cadangan pajak | - | - | 117.153 | 14,6 | - | - |
Pemulihan beban peleburan usaha - litigasi | 80.200 | 13,7 | 32.035 | 4,0 | - | - |
Laba penjualan agunan diambil alih - | ||||||
bersih | 33.467 | 5,7 | 32.705 | 4,1 | - | - |
Laba penjualan aset yang tidak digunakan | 55.877 | 9,5 | - | - | - | - |
Lain-lain | 26.353 | 4,5 | 5.062 | 0,6 | 7.944 | 0,9 |
438.179 | 74,6 | 375.068 | 46,8 | 176.326 | 20,7 | |
Jumlah | 587.226 | 100,0 | 801.371 | 100,0 | 851.920 | 100,0 |
Catatan:
(*) Untuk tujuan perbandingan dengan tahun-tahun lainnya, akun-akun untuk informasi keuangan tahun 2013 telah direklasifikasi.
nm : menjadi nol karena pembulatan
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Jumlah pendapatan operasional lainnya naik sebesar Rp50.549 juta atau 6,3% menjadi Rp851.920 juta dari sebesar Rp801.371 juta pada tahun 2014. Komponen-komponen yang berkontribusi signifikan pada peningkatan ini adalah pendapatan instrumen derivatif yang naik signifikan sebesar Rp179.664 juta atau 212,0% menjadi Rp264.407 juta. Kebutuhan nasabah untuk melakukan hedging fasilitas pinjaman dalam mata uang asing menyusul pelemahan nilai tukar Rupiah menjadi penyebab utama atas kenaikan ini.
Komponen lainnya adalah keuntungan yang signifikan dari penjualan efek-efek untuk tujuan investasi yang meningkat sebesar Rp119.851 juta atau 663,0% menjadi Rp137.928 juta dan pendapatan jasa perbankan wholesale yang meningkat sebesar Rp522 juta atau 36,1% menjadi Rp1.969 juta.
Kenaikan tersebut kemudian di-offset oleh penurunan pendapatan operasional lainnya sebesar Rp198.742 juta atau 53,0% menjadi Rp176.326 juta dikarenakan pada tahun 2014, Perseroan mencatat pemulihan cadangan pajak dan cadangan beban peleburan usaha, masing-masing sebesar Rp117.153 juta dan Rp32.035 juta. Pada tahun 2014, Perseroan juga mencatat laba penjualan agunan diambil alih - bersih sebesar Rp32.705 juta. Selain itu, penurunan pendapatan dari instrumen keuangan pendapatan tetap berkontribusi menurunkan pendapatan operasional lainnya sebesar Rp51.033 juta.
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013
Jumlah pendapatan operasional lainnya meningkat sebesar Rp214.145 juta atau 36,5% dari Rp587.226 juta pada tahun 2013 menjadi Rp801.371 juta pada tahun 2014. Komponen-komponen yang berkontribusi signifikan pada peningkatan ini adalah bagian atas laba bersih Entitas Asosiasi sebesar Rp241.029 juta yang berasal dari penyertaan saham pada PT Astra Sedaya Finance (“ASF”) pada tahun 2014, peningkatan laba instrumen keuangan pendapatan tetap sebesar Rp96.865 juta akibat dari kenaikan keuntungan penjualan efek-efek untuk diperdagangkan dan pemulihan cadangan kasus pajak historis sebesar Rp117.153 juta.
Sementara itu, keuntungan dari transaksi derivatif mengalami penurunan sebesar Rp77.286 juta akibat dari fluktuasi nilai tukar dan melemahnya mata uang Rupiah terhadap USD. Laba penjualan aset yang tidak digunakan, pemulihan beban peleburan usaha dan laba selisih kurs juga mengalami penurunan masing-masing sebesar Rp55.877 juta, Rp48.165 juta dan Rp42.070 juta.
Kerugian penurunan nilai aset keuangan
Tabel berikut menunjukkan rincian kerugian penurunan nilai aset keuangan Perseroan dan persentase dari masing-masing akun terhadap total kerugian penurunan nilai aset keuangan untuk setiap periode berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember | ||||||
2013 | 2014 | 2015 | ||||
Rp | % | Rp | % | Rp | % | |
Kredit yang diberikan | 497.731 | 99,0 | 1.154.732 | 98,0 | 3.328.770 | 90,5 |
Tagihan lainnya - trade finance | 3.555 | 0,7 | 19.427 | 1,7 | 361.432 | 9,8 |
Giro pada bank-bank lain | (30) | 0,0 nm | 19 | 0,0nm | 22 | 0,0 nm |
Penyertaan saham | (1.171) | (0,2) | - | - | (54) | 0,0 nm |
Efek-efek untuk tujuan investasi | 677 | 0,1 | (1.017) | (0,1) | (81) | 0,0 nm |
Penempatan pada bank-bank lain | (7) | 0,0 nm | 257 | 0,0 nm | (208) | 0,0 nm |
Tagihan akseptasi | 1.994 | 0,4 | 4.731 | 0,4 | (11.846) | (0,3) |
Lain-lain | (154) | 0,0 nm | 3 | 0,0 nm | - | - |
Jumlah | 502.595 | 100,0 | 1.178.152 | 100,0 | 3.678.035 | 100,0 |
Catatan:
nm : menjadi nol karena pembulatan
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Pada tahun 2015, Perseroan membukukan kerugian penurunan nilai aset keuangan hingga sebesar Rp3.678.035 juta naik Rp2.499.883 juta atau 212,2% dari jumlah tahun sebelumnya sebesar Rp1.178.152 juta. Kerugian penurunan nilai kredit yang diberikan memberikan kontribusi terbesar yakni 90.5% dari total kerugian penurunan nilai aset keuangan dengan kenaikan sebesar Rp2.174.038 juta atau 188,3% menjadi sebesar Rp3.328.770 juta dari Rp1.154.732 juta di tahun 2014. Kenaikan kerugian penurunan nilai aset kredit tersebut mencerminkan melemahnya kinerja berbagai sektor ekonomi dan memburuknya kualitas kredit beberapa debitur Perseroan terutama di sektor industri pengolahan dan perdagangan besar dan kecil.
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013
Pada tahun 2014, Perseroan membukukan kerugian penurunan nilai aset keuangan sebesar Rp1.178.152 juta, meningkat sebesar Rp675.557 juta atau 134,4% dari jumlah yang dibukukan pada tahun sebelumnya sebesar Rp502.595 juta. Kerugian penurunan nilai aset kredit yang diberikan tercatat sebesar Rp657.001 juta atau 132,0% menjadi sebesar Rp1.154.732 juta, yang mewakili 98% dari kerugian penurunan nilai aset keuangan di tahun 2014. Kenaikan kerugian penurunan nilai aset
kredit tersebut mencerminkan melemahnya kinerja beberapa sektor industri dan memburuknya kualitas kredit beberapa debitur terutama di sektor industri pengolahan dan perdagangan besar dan kecil.
Beban operasional lainnya
Tabel berikut menunjukkan rincian beban operasional lainnya Perseroan dan persentase dari masing- masing akun terhadap total beban operasional lainnya untuk setiap periode berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember | ||||||
2013(*) | 2014 | 2015 | ||||
Rp | % | Rp | % | Rp | % | |
Umum dan administrasi | 1.657.242 | 42,0 | 1.653.542 | 39,4 | 1.773.186 | 40,5 |
Gaji dan tunjangan pengurus dan karyawan | 2.093.150 | 53,0 | 2.269.027 | 54,1 | 2.223.497 | 50,8 |
Lain-lain | ||||||
Beban transaksi jasa perbankan ritel dan | ||||||
syariah | 24.845 | 0,6 | 64.786 | 1,6 | 111.863 | 2,6 |
Iuran OJK | - | - | 49.170 | 1,2 | 83.700 | 1,9 |
Beban asuransi cash in transit | 16.913 | 0,4 | 52.063 | 1,2 | 62.142 | 1,4 |
Beban perjamuan dan keanggotaan | 41.379 | 1,0 | 38.153 | 0,9 | 36.880 | 0,8 |
Beban point reward | 18.472 | 0,5 | 24.335 | 0,6 | 29.668 | 0,7 |
Kerugian operasional | 16.002 | 0,4 | 18.094 | 0,4 | 12.890 | 0,3 |
Beban kantor | 11.038 | 0,3 | 9.247 | 0,2 | 13.914 | 0,3 |
Beban zakat | 11.934 | 0,3 | 7.257 | 0,2 | 4.722 | 0,1 |
Rugi penjualan agunan diambil alih – bersih | 12.982 | 0,3 | - | - | 2.561 | 0,1 |
Lain-lain | 45.513 | 1,2 | 8.490 | 0,2 | 22.876 | 0,5 |
199.078 | 5,0 | 271.595 | 6,5 | 381.216 | 8,7 | |
Jumlah | 3.949.470 | 100,0 | 4.194.164 | 100,0 | 4.377.899 | 100,0 |
Catatan:
(*) Untuk tujuan perbandingan dengan tahun-tahun lainnya, akun-akun untuk informasi keuangan tahun 2013 telah direklasifikasi. Karena jumlahnya tidak material dan tidak praktis untuk dilakukan, informasi keuangan tahun 2013 tidak disajikan kembali sesuai dengan ketentuan transisi dari PSAK No. 24 (Revisi 2013) yang diterapkan secara retrospektif dan diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2015
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Beban operasional lainnya naik sebesar Rp183.735 juta atau 4,4% dari Rp4.194.164 juta pada tahun 2014 menjadi Rp4.377.899 juta pada tahun 2015, terutama disebabkan oleh kenaikan beban umum dan administrasi, dan beban operasional lainnya. Beban umum dan administrasi mengalami kenaikan sebesar Rp119.644 juta atau 7,2% terutama diakibatkan oleh penambahan cabang dan investasi untuk peralatan pendukung operasional dan teknologi informasi serta biaya komunikasi sebagai bagian dari upaya perluasan dan optimalisasi jaringan distribusi cabang. Hal ini sejalan dengan komitmen Perseroan untuk meningkatkan kualitas layanan serta kenyamanan para nasabah dalam bertransaksi baik melalui kantor cabang maupun fasilitas e-channel.
Kenaikan beban operasional lainnya sebesar Rp109.621 juta atau 40,4% terutama berasal dari meningkatnya beban transaksi jasa perbankan ritel dan syariah dan asuransi cash in transit yang mengalami kenaikan masing-masing sebesar 72,7% dan 19,4%, serta adanya kenaikan iuran kepada OJK sebesar Rp34.530 juta atau 70,2% menjadi sebesar Rp83.700 juta.
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013
Beban operasional lainnya mengalami peningkatan sebesar Rp244.694 juta atau 6,2% dari Rp3.949.470 juta pada tahun 2013 menjadi Rp4.194.164 juta pada tahun 2014. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan gaji dan tunjangan sebesar Rp175.877 juta atau 8,4% yang terutama didorong oleh kenaikan inflasi dan peningkatan jumlah karyawan tetap Perseroan dari 7.726 karyawan di akhir Desember 2013 menjadi 7.866 karyawan di akhir Desember 2014.
Sementara itu beban umum dan administrasi mengalami penurunan Rp3.700 juta atau 0,2% yang terutama diakibatkan oleh penurunan beban promosi dan perlengkapan kantor masing-masing sebesar 21,2% dan 57,4%, yang merefleksikan pengelolaan jenis biaya ini dengan lebih cermat. Disamping itu, terdapat kenaikan pada beban penyusutan dan amortisasi serta beban perbaikan dan pemeliharaan masing-masing sebesar 22,4% an 35,0%, dimana kenaikan beban itu tidak terlepas dari upaya perluasan dan optimalisasi jaringan distribusi cabang dan peningkatan kapabilitas teknologi informasi untuk mendukung produktivitas dan mengoptimalkan pelayanan serta kenyamanan para nasabah dalam bertransaksi baik melalui kantor cabang maupun fasilitas e-channel.
Beban operasional lainnya turut meningkat sebesar Rp72.517 juta atau 36,4% terutama berasal dari kenaikan beban transaksi jasa perbankan ritel dan syariah dan asuransi cash in transit yang mengalami kenaikan masing-masing sebesar 160,8% dan 207,8% serta adanya iuran kepada OJK sebesar Rp49.170 juta yang mulai berlaku sejak 12 Februari 2014.
Laba sebelum pajak penghasilan
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, laba sebelum pajak penghasilan menurun sebesar Rp1.753.752 juta atau 85,7% menjadi Rp293.535 juta dari Rp2.047.287 juta pada tahun 2014, terutama akibat dari kenaikan kerugian penurunan nilai aset kredit.
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013
Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, laba sebelum pajak penghasilan menurun sebesar Rp254.216 juta atau 11,0% menjadi Rp2.047.287 juta dari Rp2.301.503 juta pada tahun 2013, terutama akibat dari kenaikan beban pencadangan penurunan nilai aset kredit serta penurunan marjin akibat tingginya biaya dana di tengah ketatnya likuiditas dan tantangan makro selama tahun 2014.
Beban pajak penghasilan
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Beban pajak penghasilan Perseroan di tahun 2015 mengalami penurunan sebesar Rp413.094 juta atau 89,9% menjadi sebesar Rp46.423 juta dari Rp459.517 juta di tahun sebelumnya. Penurunan beban pajak terutama disebabkan adanya penurunan laba dan koreksi negatif permanen yang berasal dari bagian laba bersih Entitas Asosiasi.
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013
Beban pajak penghasilan Perseroan di tahun 2014 mengalami penurunan sebesar Rp116.113 juta atau 20,2% menjadi sebesar Rp459.517 juta dari Rp575.630 juta di tahun sebelumnya. Penurunan beban pajak terutama disebabkan adanya penurunan laba dan koreksi negatif permanen yang berasal dari bagian laba bersih Entitas Asosiasi (setelah di-offset dengan dividen yang diterima) dan pemulihan pencadangan pajak.
Penghasilan komprehensif lain
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Penghasilan komprehensif lain Perseroan di tahun 2015 naik signifikan sebesar Rp1.588.853 juta atau 2.641,7% menjadi Rp1.648.997 juta dari Rp60.144 juta di tahun sebelumnya, terutama berasal dari keuntungan revaluasi aset tetap sebesar Rp1.698.106 juta.
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013
Penghasilan komprehensif lain Perseroan di tahun 2014 meningkat sebesar Rp154.899 juta menjadi Rp60.144 juta dari minus Rp94.755 juta di tahun sebelumnya, terutama berasal dari peningkatan perubahan nilai wajar bersih aset keuangan tersedia untuk dijual dan penurunan kerugian aktuarial imbalan pasca-kerja bersih.
Jumlah laba komprehensif
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, jumlah laba komprehensif Perseroan naik sebesar Rp248.195 juta atau 15,1% menjadi Rp1.896.109 juta dari Rp1.647.914 juta di tahun sebelumnya.
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013
Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, jumlah laba komprehensif Perseroan naik sebesar Rp16.796 juta atau 1,0% menjadi Rp1.647.914 juta dari Rp1.631.118 juta di tahun sebelumnya.
Berikut adalah grafik pendapatan operasional, laba bersih, laba sebelum pajak penghasilan dan laba
6.750.646
7.419.603
8.349.469
komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2013, 2014 dan 2015:
2013(*)
Jumlah pendapatan operasional
2.301.503
1.725.873
1.531.118
2.047.287
1.587.770
1.647.914
2014
Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember
Laba sebelum pajak penghasilan Laba bersih
293.535
247.112
1.896.109
2015
Jumlah laba komprehensif
Catatan:
(*) Untuk tujuan perbandingan dengan tahun-tahun lainnya, akun-akun untuk informasi keuangan tahun 2013 telah direklasifikasi. Karena jumlahnya tidak material dan tidak praktis untuk dilakukan, informasi keuangan tahun 2013 tidak disajikan kembali sesuai dengan ketentuan transisi dari PSAK No. 24 (Revisi 2013) yang diterapkan secara retrospektif dan diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2015
5.5. Analisis Aset, Liabilitas dan Ekuitas
Aset
Xxxxx berikut menunjukkan komposisi aset Perseroan pada setiap tanggal posisi keuangan:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2013(*) | 31 Desember 2014 | 31 Desember 2015 | |
Kas | 2.436.772 | 2.192.825 | 2.012.662 |
Giro pada Bank Indonesia | 11.610.722 | 13.675.893 | 12.833.823 |
Giro pada bank-bank lain - bersih | |||
Pihak ketiga | 391.974 | 694.714 | 765.689 |
Pihak berelasi | 253.848 | 404.983 | 244.435 |
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank- | |||
bank lain - bersih | |||
Pihak ketiga | 5.812.739 | 1.304.632 | 8.290.830 |
Pihak berelasi | 119.435 | 91.335 | - |
Aset keuangan untuk diperdagangkan | |||
Pihak ketiga | 1.569.802 | 1.905.686 | 2.989.001 |
Pihak berelasi | 1.880 | - | 550 |
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual | |||
kembali | |||
Pihak ketiga | 4.350.056 | 179.926 | - |
Tagihan akseptasi - bersih | |||
Pihak ketiga | 5.253.135 | 5.991.998 | 4.699.674 |
Pihak berelasi | 1 | 46.399 | 9.171 |
Kredit yang diberikan - bersih | |||
Pihak ketiga | 118.004.926 | 131.094.037 | 125.540.703 |
Pihak berelasi | 363.917 | 294.426 | 327.270 |
Efek-efek untuk tujuan investasi - bersih | |||
Pihak ketiga | 10.847.327 | 18.857.281 | 14.905.661 |
Pihak berelasi | 1.021 | 756 | 3.535 |
Investasi pada Entitas Asosiasi | |||
Pihak ketiga | - | 2.294.284 | 2.465.417 |
Aset tetap - bersih | 1.093.094 | 1.129.397 | 2.724.378 |
Aset tak berwujud - bersih | 281.781 | 377.880 | 389.266 |
Aset pajak tangguhan - bersih | 259.325 | 114.217 | 422.929 |
Aset lain-lain - bersih | 3.182.167 | 4.703.001 | 4.064.357 |
Jumlah aset | 165.833.922 | 185.353.670 | 182.689.351 |
Catatan:
(*) Karena jumlahnya tidak material dan tidak praktis untuk dilakukan, informasi keuangan tahun 2013 tidak disajikan kembali sesuai dengan ketentuan transisi dari PSAK No. 24 (Revisi 2013) yang diterapkan secara retrospektif dan diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2015
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2015 dengan 31 Desember 2014
Jumlah aset Perseroan tercatat menurun sebesar Rp2.664.319 juta atau 1,4% menjadi Rp182.689.351 juta pada tanggal 31 Desember 2015, terutama didorong oleh penurunan aset kredit sebesar Rp5.520.490 juta sebagai dampak dari perlambatan ekonomi.
Giro pada Bank Indonesia. Saldo giro pada Bank Indonesia turun sebesar Rp842.070 juta atau 6,2% menjadi Rp12.833.823 juta dari Rp13.675.893 juta pada 31 Desember 2014. Penurunan ini selaras dengan pemenuhan ketentuan Bank Indonesia tentang besaran GWM dan sejalan dengan turunnya dana pihak ketiga sebesar 1,7%.
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank-bank lain. Saldo penempatan pada Bank Indonesia dan bank-bank lain, setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai, meningkat signifikan sebesar Rp6.894.863 juta atau 493,9% menjadi Rp8.290.830 juta dari Rp1.395.967 juta pada 31 Desember 2014. Kenaikan ini didominasi oleh peningkatan volume penempatan pada deposito berjangka dalam valuta asing di Bank Indonesia menjadi Rp6.961.744 juta atau 84,0% dari total penempatan.
Aset keuangan untuk diperdagangkan. Saldo aset keuangan untuk diperdagangkan naik sebesar Rp1.083.865 juta atau 56,9% menjadi Rp2.989.551 juta dari Rp1.905.686 juta pada tanggal 31 Desember 2014. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pembelian obligasi Pemerintah dari pasar sekunder yang naik sebesar Rp1.051.781 juta atau 126,5% menjadi sebesar Rp1.883.386 juta dan naiknya aset derivatif senilai Rp142.667 juta yang di-offset dengan penurunan Surat Perbendaharaan Negara sebesar Rp110.583 juta, mencerminkan naiknya posisi aset keuangan yang diperdagangkan akibat dari dinamika pasar.
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali. Seluruh efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali telah jatuh tempo. Pada tahun 2015, Perseroan memiliki strategi untuk menempatkan dana yang berasal dari kelebihan likuiditas pada instrumen lain.
Tagihan akseptasi. Saldo tagihan akseptasi menurun sebesar Rp1.329.552 juta atau 22,0% menjadi Rp4.708.845 juta dari Rp6.038.397 juta pada 31 Desember 2014 terutama akibat dari turunnya nilai transaksi impor dan ekspor seiring dengan pelemahan kegiatan ekonomi nasional. Penurunan ini terlihat dari nilai transaksi dalam mata uang asing dengan nasabah pihak ketiga yang turun sebesar Rp1.399.374 juta atau 24,1% dari nilai transaksi pada akhir tahun 2014.
Kredit yang diberikan. Saldo kredit yang diberikan turun sebesar Rp5.520.490 juta atau 4,2% menjadi Rp125.867.973 juta pada 31 Desember 2015. Jumlah ini mewakili 68,9% dari total aset konsolidasian Perseroan. Portofolio kredit yang terdiri atas kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit konsumsi, serta pembiayaan syariah. Dilihat dari sektor ekonomi, kontributor penurunan kredit Perseroan berasal dari penyaluran pinjaman ke kreditur individu, sektor transportasi, real estate dan pertambangan/penggalian, masing-masing turun sebesar 4,0%, 20,7%, 14,6% dan 15,8%. Kondisi ini juga berdampak pada penurunan kualitas aset Perseroan sehingga saldo kredit non-performing (kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet menurut peraturan Bank Indonesia yang berlaku) meningkat dari Rp2.318.637 juta pada 31 Desember 2014 menjadi Rp3.566.791 juta pada 31 Desember 2015. Rasio kredit bermasalah (“NPL”) bruto adalah berturut-turut 2,7% dan 1,7% pada 31 Desember 2015 dan 2014, sedangkan rasio
NPL neto adalah 1,4% dan 0,6% pada 31 Desember 2015 dan 2014. Beberapa langkah strategis yang dilakukan Perseroan pada tahun 2015, antara lain: (i) meningkatkan kehati-hatian dalam menyalurkan kredit baru; (ii) lebih berfokus untuk membantu nasabah yang ada saat ini untuk mengatasi masalah yang dihadapi dalam usahanya; dan (iii) mengurangi eksposur ke sektor-sektor industri yang terkena dampak perlambatan ekonomi secara umum. Perseroan ke depannya tetap berfokus pada segmen SME dan middle market yang diyakini masih memiliki potensi untuk bertumbuh lebih lanjut.
Efek-efek untuk tujuan investasi. Saldo efek-efek untuk tujuan investasi, setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai, mengalami penurunan sebesar Rp3.948.841 juta atau 20,9% menjadi Rp14.909.196 juta dari Rp18.858.037 juta pada 31 Desember 2014. Kontributor utama penurunan adalah penempatan dana pada Surat Perbendaharaan Negara Syariah, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito Bank Indonesia dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang masing-masing turun sebesar Rp2.587.069 juta, Rp2.503.371 juta, Rp1.957.077 juta dan Rp981.466 juta. Di sisi lain, instrumen Obligasi Sukuk Ijarah mengalami peningkatan sebesar Rp4.791.548 juta atau 179,6% menjadi Rp7.459.792 juta dari nilai sebesar Rp2.668.244 juta pada 31 Desember 2014. Penempatan pada portofolio efek-efek untuk tujuan investasi merupakan suatu cara dalam pengelolaan kelebihan likuiditas yang berasal dari gap antara aset dan liabilitas secara day to day.
Investasi pada Entitas Asosiasi. Saldo investasi pada Entitas Asosiasi naik sebesar Rp171.133 juta atau 7,5% menjadi Rp2.465.417 juta dari Rp2.294.284 juta pada 31 Desember 2014, yang merupakan bagian keuntungan dari ASF yang diatribusikan kepada Perseroan. Investasi pada Entitas Asosiasi adalah kepemilikan 25,0% saham di ASF dengan nilai perolehan sebesar Rp2.193.903 juta. Penyertaan modal ini memperkuat posisi Perseroan di sektor pembiayaan otomotif dan secara signifikan meningkatkan skala bisnis joint financing serta membuka peluang untuk meningkatkan kapabilitas cross selling.
Aset tetap. Saldo aset tetap meningkat sebesar Rp1.594.981 juta atau 141,2% menjadi Rp2.724.378 juta dari Rp1.129.397 juta pada 31 Desember 2014. Kenaikan tersebut merupakan hasil dari proses revaluasi aset yang dilakukan penilai properti independen eksternal, terhadap tanah dan bangunan milik Perseroan.
Aset lain-lain. Saldo aset lain-lain turun sebesar Rp638.644 juta atau 13,6% menjadi Rp4.064.357 juta dari Rp4.703.001 juta pada 31 Desember 2014. Penurunan terutama dikontribusikan pelemahan kinerja bisnis trade finance yang dicerminkan dengan turunnya tagihan trade finance sebesar Rp1.128.491 juta.
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2014 dengan 31 Desember 2013
Jumlah aset Perseroan tercatat tumbuh sebesar Rp19.519.747 juta atau 11,8% menjadi sebesar Rp185.353.670 juta pada 31 Desember 2014. Pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh kenaikan kredit yang diberikan dan efek-efek untuk tujuan investasi.
Giro pada Bank Indonesia. Saldo giro pada Bank Indonesia meningkat sebesar Rp2.065.171 juta atau 17,8% menjadi Rp13.675.893 juta dari Rp11.610.722 juta pada 31 Desember 2013. Peningkatan ini sejalan dengan peningkatan dana pihak ketiga sebesar 11,2% serta untuk meningkatkan ketentuan Bank Indonesia tentang GWM.
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank-bank lain. Saldo penempatan pada Bank Indonesia dan bank-bank lain setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai turun sebesar Rp4.536.207 juta atau 76,5% menjadi Rp1.395.967 juta pada 31 Desember 2014. Penurunan ini didominasi oleh penurunan volume penempatan pada deposito berjangka pada Bank Indonesia dan bank-bank lain sebesar Rp5.150.923 juta atau 86,8%. Penurunan tersebut kemudian di-offset dengan peningkatan call money sebesar Rp614.716 juta. Hal ini terjadi karena dana yang diperoleh dari hasil penerbitan utang subordinasi dan obligasi yang diterbitkan pada akhir tahun 2013 yang sebelumnya ditempatkan pada penempatan pada Bank Indonesia dan bank-bank lain pada akhir 2013, selama tahun 2014 telah disalurkan ke instrumen keuangan lain, termasuk penyertaan pada ASF, efek-efek untuk tujuan investasi dan kredit yang diberikan.
Aset keuangan untuk diperdagangkan. Saldo aset keuangan yang diperdagangkan mengalami kenaikan sebesar Rp334.004 juta atau 21,3% dari sebelumnya Rp1.571.682 juta pada 31 Desember 2013 menjadi Rp1.905.686 juta pada 31 Desember 2014. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya Surat Perbendaharaan Negara sebesar Rp865.495 juta yang mencerminkan naiknya posisi dalam klasifikasi diperdagangkan akibat dari volatilitas pasar dengan memanfaatkan fluktuasi harga pasar surat berharga yang di-offset dengan penurunan tagihan transaksi derivatif sebesar Rp224.738 juta karena penurunan nilai wajar akibat fluktuasi nilai tukar Rupiah.
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali. Saldo efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali mengalami penurunan sebesar Rp4.170.130 juta atau 95,9% menjadi Rp179.926 juta pada 31 Desember 2014 karena sebagian besar efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali telah jatuh tempo pada tahun 2014.
Tagihan akseptasi. Saldo tagihan akseptasi setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai meningkat sebesar Rp785.261 juta atau 14,9% menjadi Rp6.038.397 juta pada 31 Desember 2014 terutama akibat dari peningkatan nilai transaksi impor dan ekspor. Peningkatan ini terlihat dari kenaikan transaksi dalam valuta asing dengan nasabah pihak ketiga yang naik sebesar Rp1.012.998 juta atau 21,2% dari tahun sebelumnya.
Kredit yang diberikan. Saldo kredit yang diberikan tumbuh sebesar Rp13.019.620 juta atau 11,0% mencapai Rp131.388.463 juta pada 31 Desember 2014, dan mewakili 70,9% dari total aset konsolidasian Perseroan. Portofolio kredit yang terdiri atas kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit konsumsi mencatatkan pertumbuhan sementara pembiayaan syariah mengalami penurunan. Di lihat dari sektor ekonomi, kontribusi pertumbuhan terbesar berasal dari kredit ke sektor industri pengolahan, perdagangan besar dan kecil serta konstruksi masing-masing sebesar 25%, 23% dan 30%. Kondisi perekonomian pada tahun 2014 telah berdampak pada kualitas aset Perseroan sehingga saldo kredit non-performing (kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet menurut peraturan Bank Indonesia yang berlaku) meningkat dari Rp1.224.371 juta pada 31 Desember 2013 menjadi Rp2.318.637 juta pada 31 Desember 2014. Rasio NPL bruto adalah berturut-turut 1,7% dan 1,0% pada 31 Desember
2014 dan 2013, sedangkan rasio NPL neto adalah 0,6% dan 0,3% pada 31 Desember 2014 dan 2013.
- Kredit modal kerja mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar Rp10.856.817 juta atau 22,2% menjadi Rp59.652.272 juta pada 31 Desember 2014 yang didorong dari pertumbuhan kredit di segmen middle market dan SME sebesar dua digit, khususnya pada aktivitas trade finance. Perseroan terus berfokus pada segmen SME dan middle market yang masih memiliki potensi untuk bertumbuh lebih lanjut.
- Kredit investasi membukukan pertumbuhan sebesar Rp1.948.883 juta atau 5,5% menjadi Rp37.065.272 juta pada 31 Desember 2014 yang sesuai dengan risk appetite Perseroan untuk mengurangi aset yang berjangka waktu panjang.
- Kredit konsumsi membukukan pertumbuhan sebesar Rp624.643 juta atau 2,8% menjadi Rp23.100.140 juta pada 31 Desember 2014. Dampak dari peraturan baru yang dikeluarkan OJK pada bulan September 2013 terkait penetapan loan-to-value untuk kredit pemilikan properti atau beragun properti serta besaran uang muka untuk pembiayaan kendaraan bermotor menjadi faktor yang menahan laju pertumbuhan kredit konsumsi Perseroan di tahun 2014. Namun demikian, kinerja konsumsi di tahun 2014 didukung oleh upaya-upaya seperti program retensi developer, referral debitur, payroll top-up, pre-approval credit card, dan cross selling.
- Pembiayaan syariah tercatat mengalami penurunan sebesar Rp410.723 juta atau 3,4% menjadi Rp11.570.779 juta pada 31 Desember 2014. Menurunnya kinerja pembiayaan syariah tersebut secara umum mencerminkan kebijakan penyaluran pembiayaan yang lebih konservatif sesuai dengan perkembangan kondisi pasar selama tahun 2014. Selain itu, Unit Usaha Syariah Perseroan pada tahun 2014 lebih berkonsentrasi pada penghimpunan dana pihak ketiga, khususnya yang terkait dengan peluncuran produk Tabungan Haji.
Efek-efek untuk tujuan investasi. Saldo efek-efek untuk tujuan investasi, setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai, tercatat meningkat sebesar Rp8.009.689 juta atau 73,8% menjadi Rp18.858.037 juta, terutama berasal dari peningkatan penempatan dana pada obligasi Pemerintah, instrumen Surat Perbendaharaan Negara Syariah, Sertifikat Deposito Bank Indonesia dan obligasi Pemerintah - sukuk yang masing-masing sebesar Rp2.787.228 juta, Rp1.815.411 juta, Rp1.722.089 juta dan Rp1.465.434 juta. Peningkatan pada portofolio efek-efek untuk tujuan investasi merupakan suatu fungsi dalam menjaga kelebihan likuiditas yang berasal dari peningkatan deposito berjangka sebesar 12,4% dan untuk mengelola gap antara aset dengan liabilitas secara lebih baik.
Investasi pada Entitas Asosiasi. Perseroan membukukan investasi pada Entitas Asosiasi senilai Rp2.294.284 juta pada tahun 2014, yang merupakan kepemilikan 25,0% saham di ASF dengan nilai perolehan Rp2.193.903 juta.
Aset lain-lain. Saldo aset lain-lain Perseroan tumbuh sebesar Rp1.520.834 juta atau 47,8% menjadi Rp4.703.001 juta, terutama didorong oleh kinerja yang kuat di bisnis trade finance yang dicerminkan dengan meningkatnya tagihan trade finance sebesar Rp1.578.024 juta.
Liabilitas
Tabel berikut menunjukkan komposisi liabilitas Perseroan pada setiap tanggal posisi keuangan:
(dalam jutaan Rupiah) | |||
31 Desember 2013(*) | 31 Desember 2014 | 31 Desember 2015 | |
Liabilitas segera | 751.649 | 543.553 | 448.408 |
Simpanan dari nasabah | |||
Giro | |||
Pihak ketiga | 20.930.544 | 22.236.271 | 24.154.658 |
Pihak berelasi | 4.369.642 | 4.442.958 | 5.440.205 |
Tabungan | |||
Pihak ketiga | 21.166.188 | 24.101.170 | 25.036.940 |
Pihak berelasi | 288.842 | 215.436 | 487.240 |
(dalam jutaan Rupiah) | |||
31 Desember 2013(*) | 31 Desember 2014 | 31 Desember 2015 | |
Deposito Berjangka | |||
Pihak ketiga | 76.966.472 | 90.201.903 | 83.543.057 |
Pihak berelasi | 9.353.238 | 6.807.822 | 6.798.539 |
Simpanan dari bank-bank lain | |||
Pihak ketiga | 1.274.580 | 1.965.553 | 2.154.662 |
Pihak berelasi | 373.607 | 217.397 | 167.194 |
Liabilitas keuangan untuk diperdagangkan | |||
Pihak ketiga | 248.387 | 106.740 | 177.541 |
Pihak berelasi | - | 745 | 1.414 |
Utang akseptasi | |||
Pihak ketiga | 4.047.928 | 4.602.179 | 3.945.449 |
Pihak berelasi | 1.228.060 | 1.471.326 | 790.629 |
Liabilitas pajak penghasilan | 110 | 3.180 | - |
Pinjaman yang diterima | |||
Pihak ketiga | 273 | - | - |
Pihak berelasi | 310.063 | 10.096 | - |
Obligasi yang diterbitkan | |||
Pihak ketiga | 1.291.032 | 1.335.684 | 597.122 |
Pihak berelasi | 71.725 | 49.917 | 75.015 |
Liabilitas imbalan pasca-kerja | 345.165 | 438.411 | 431.526 |
Beban masih harus dibayar | 1.273.201 | 1.125.294 | 1.004.849 |
Liabilitas lain-lain | 239.481 | 501.539 | 574.237 |
Provisi | 157.431 | 134.404 | 142.786 |
Utang subordinasi | |||
Pihak ketiga | 4.913.368 | 5.372.321 | 5.361.230 |
Pihak berelasi | 2.106.292 | 2.386.662 | 2.543.806 |
Jumlah liabilitas | 151.707.278 | 168.270.561 | 163.876.507 |
Catatan:
(*) Karena jumlahnya tidak material dan tidak praktis untuk dilakukan, informasi keuangan tahun 2013 tidak disajikan kembali sesuai dengan ketentuan transisi dari PSAK No. 24 (Revisi 2013) yang diterapkan secara retrospektif dan diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2015
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2015 dengan 31 Desember 2014
Jumlah liabilitas Perseroan turun sebesar Rp4.394.054 juta atau 2,6% dari Rp168.270.561 juta menjadi Rp163.873.507 juta pada 31 Desember 2015. Penurunan terutama terjadi pada akun simpanan nasabah, utang akseptasi dan obligasi yang diteribitkan.
Simpanan dari nasabah. Saldo simpanan dari nasabah mengalami penurunan sebesar Rp2.544.921 juta atau 1,7% menjadi Rp145.460.639 juta pada tanggal 31 Desember 2015, mewakili 88,8% dari total liabilitas konsolidasian Perseroan. Penurunan tersebut terutama dikontribusi oleh penurunan jumlah dana pihak ketiga dalam bentuk deposito berjangka sebesar Rp6.668.129 juta atau 6,9% menjadi Rp90.341.596 juta. Namun, Perseroan berhasil meng-offset penurunan tersebut dengan meningkatkan penghimpunan dana murah dalam bentuk giro dan tabungan yang naik masing-masing sebesar Rp2.915.634 juta atau 10,9% dan Rp1.207.574 juta atau 5,0% sehingga menjadi senilai Rp29.594.863 juta dan Rp25.524.180 juta. Sebagai hasilnya, rasio CASA Perseroan meningkat menjadi 37,9% pada 31 Desember 2015 dari 34,5% pada 31 Desember 2014. Rasio LFR Perseroan pada 31 Desember 2015
terjaga pada 87,8%.
Simpanan dari bank-bank lain. Saldo simpanan dari bank-bank lain naik sebesar Rp138.906 juta atau 6,4% menjadi Rp2.321.856 juta pada 31 Desember 2015. Perolehan dana dalam komponen simpanan dari bank lain merupakan salah satu bentuk kegiatan operasional pengelolaan likuiditas.
Utang akseptasi. Saldo utang akseptasi turun sebesar Rp1.337.427 juta atau 22,0% menjadi Rp4.736.078 juta pada 31 Desember 2015 yang mencerminkan berkurangnya nilai transaksi ekspor dan impor dalam valuta asing yang difasilitasi oleh Perseroan selama tahun 2015.
Utang subordinasi. Saldo utang subordinasi meningkat sebesar Rp146.053 juta atau 1,9% menjadi Rp7.905.036 juta pada 31 Desember 2015. Kenaikan terutama disebabkan oleh pengaruh selisih nilai tukar atas Medium Term Notes yang diterbitkan pada tahun 2009 dengan nilai nominal USD100.000.000 sejalan dengan melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap USD.
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2014 dengan 31 Desember 2013
Jumlah liabilitas Perseroan tumbuh sebesar Rp16.563.283 juta atau 10,9% dari Rp151.707.278 juta menjadi Rp168.270.561 juta pada 31 Desember 2014. Peningkatan tersebut terutama mencerminkan kenaikan pada simpanan dari nasabah, utang akseptasi, dan utang subordinasi.
Simpanan dari nasabah. Saldo simpanan dari nasabah mencatat pertumbuhan sebesar Rp14.930.634 juta atau 11,2% dari Rp133.074.926 juta menjadi Rp148.005.560 juta pada 31 Desember 2014, yang mewakili 88.0% dari total liabilitas konsolidasian Perseroan. Kenaikan tersebut terutama dikontribusi oleh peningkatan jumlah dana pihak ketiga dalam bentuk deposito berjangka sebesar Rp10.690.015 juta atau 12,4% menjadi Rp97.009.725 juta. Rasio CASA Perseroan sedikit menurun dari 35,1% pada 31 Desember 2013 menjadi 34,5% pada 31 Desember 2014. Rasio LFR Perseroan pada akhir tahun adalah 89,1%.
Simpanan dari bank-bank lain. Saldo simpanan dari bank-bank lain naik sebesar Rp534.763 juta atau 32,4% menjadi sebesar Rp2.182.950 juta mengingat simpanan dari bank lain merupakan salah satu bentuk kegiatan operasional pengelolaan likuiditas.
Utang akseptasi. Saldo utang akseptasi naik sebesar Rp797.517 juta atau 15,1% menjadi Rp6.073.505 juta pada 31 Desember 2014, yang terutama mencerminkan meningkatnya nilai transaksi ekspor dan impor dalam valuta asing yang difasilitasi oleh Perseroan selama tahun 2014.
Utang subordinasi. Saldo utang subordinasi naik sebesar Rp739.323 juta atau 10,5% menjadi Rp7.758.983 juta pada 31 Desember 2014. Kenaikan tersebut terutama berasal dari penerbitan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap II senilai Rp700.000 juta pada tanggal 24 Oktober 2014.
Ekuitas
Tabel berikut menunjukkan komposisi ekuitas Perseroan pada setiap tanggal posisi keuangan:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2013(*) | 31 Desember 2014 | 31 Desember 2015 | |
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada | |||
pemilik entitas induk | |||
Modal ditempatkan dan disetor penuh | 1.667.159 | 1.818.122 | 1.818.122 |
Tambahan modal disetor - bersih | 9.439.382 | 10.781.784 | 10.781.784 |
Cadangan nilai wajar (aset keuangan | |||
tersedia untuk dijual) - bersih | (28.357) | 63.925 | (22.708) |
Bagian atas penghasilan komprehensif lain | |||
dari Entitas Asosiasi | - | (6.547) | 62.147 |
Cadangan dividen yang belum diambil | |||
pemegang saham | 128 | 128 | 128 |
Cadangan revaluasi aset tetap | - | 1.634.051 | |
Saldo laba | |||
Telah ditentukan penggunaannya | 333.432 | 363.624 | 363.624 |
Belum ditentukan penggunaannya | 2.714.890 | 4.062.064 | 4.175.687 |
14.126.634 | 17.083.100 | 18.812.835 | |
Kepentingan non-pengendali | 10 | 9 | 9 |
Jumlah ekuitas | 14.126.644 | 17.083.109 | 18.812.844 |
Catatan:
(*) Karena jumlahnya tidak material dan tidak praktis untuk dilakukan, informasi keuangan tahun 2013 tidak disajikan kembali sesuai dengan ketentuan transisi dari PSAK No. 24 (Revisi 2013) yang diterapkan secara retrospektif dan diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2015
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2015 dengan 31 Desember 2014
Jumlah ekuitas Perseroan naik sebesar Rp1.729.735 juta atau 10,1% dari Rp17.083.109 juta menjadi Rp18.812.844 juta pada 31 Desember 2015 terutama berasal dari cadangan revaluasi aset tetap Perseroan senilai Rp1.634.051 juta. Selain itu, kenaikan ekuitas juga berasal dari perolehan laba bersih Perseroan selama tahun 2015 sebesar Rp247.112 juta dan kenaikan bagian atas penghasilan komprehensif lain dari Entitas Asosiasi sebesar Rp68.694 juta yang sebagian di-offset dengan pembagian dividen kas sebesar Rp166.374 juta dan penurunan cadangan nilai wajar aset keuangan tersedia untuk dijual-bersih sebesar Rp86.633 juta.
Dengan perubahan tersebut, pada akhir 2015, KPMM Perseroan tercatat sebesar 15,0% melebihi ketentuan yang ditetapkan OJK. Perseroan memiliki komitmen untuk menjaga tingkat KPMM yang efisien dan optimum yang sejalan dengan pertumbuhan bisnis dan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2014 dengan 31 Desember 2013
Jumlah ekuitas Perseroan meningkat sebesar Rp2.956.465 juta atau 20,9% dari Rp14.126.644 juta menjadi Rp17.083.109 juta pada 31 Desember 2014 terutama berasal dari hasil penerbitan 1.207.706.806 saham baru kelas B dengan nilai nominal Rp125 per saham melalui Penawaran Umum Terbatas VI pada bulan Januari 2014 sehingga saldo modal ditempatkan dan disetor serta tambahan modal disetor bersih (agio) Perseroan pada akhir 2014 mengalami peningkatan sebesar Rp1.493.365 juta. Seluruh dana hasil emisi dipergunakan untuk membiayai sebagai nilai transaksi penyertaan modal pada ASF. Selain itu, kenaikan ekuitas juga berasal dari perolehan laba bersih Perseroan selama tahun 2014 sebesar Rp1.586.770 juta yang di-offset dengan pembayaran dividen kas sebesar Rp172.588 juta.
Pada akhir tahun 2014, KPMM Perseroan tercatat sebesar 13,6% melebihi ketentuan yang ditetapkan OJK.
165.833.922
151.707.278
185.353.670
168.270.561
182.689.351
163.876.507
Berikut adalah grafik aset, liabilitas dan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2013, 2014 dan 2015:
14.126.644
17.083.109
18.812.844
31 Desember 2013(*) 31 Desember 2014 31 Desember 2015
Catatan:
Jumlah aset Jumlah liabilitas Jumlah ekuitas
(*) Karena jumlahnya tidak material dan tidak praktis untuk dilakukan, informasi keuangan tahun 2013 tidak disajikan kembali sesuai dengan ketentuan transisi dari PSAK No. 24 (Revisi 2013) yang diterapkan secara retrospektif dan diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2015
5.6. Likuiditas
Sumber likuiditas internal Perseroan berasal dari kas dan cadangan likuiditas dalam bentuk instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan obligasi Pemerintah dan juga penempatan pada bank lain. Sedangkan sumber eksternal Perseroan berasal dari penghimpunan dana masyarakat (DPK), pinjaman likuiditas Bank Indonesia, interbank borrowing dan juga pemegang saham. Dari beberapa sumber tersebut, terdapat beberapa sumber likuiditas yang material yang belum digunakan (contingency purpose) seperti wholesale/interbank borrowing, intergroup borrowing dari SCB dan juga pinjaman likuditas Bank Indonesia.
Analisis arus kas
Tabel berikut menyajikan ringkasan arus kas Perseroan untuk masing-masing periode:
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember | |||
2013 | 2014 | 2015 | |
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas | |||
operasi | (1.905.973) | 5.992.353 | 1.808.383 |
Kas bersih yang diperoleh dari (digunakan | |||
untuk) aktivitas investasi | (4.970.203) | (9.372.133) | 5.156.151 |
Kas bersih yang (digunakan untuk) diperoleh | |||
dari aktivitas pendanaan | 1.946.606 | 1.020.837 | (1.665.949) |
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara | |||
kas | (4.929.570) | (2.358.943) | 5.298.585 |
Kas dan setara kas, awal tahun | 24.815.287 | 20.624.718 | 18.359.640 |
Pengaruh fluktuasi kurs mata uang asing | |||
pada kas dan setara kas | 739.001 | 93.865 | 486.892 |
Kas dan setara kas, akhir tahun | 20.624.718 | 18.359.640 | 24.145.117 |
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Pada tahun 2015, Perseroan mencatat arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp1.808.383 juta, turun sebesar Rp4.183.970 juta dibandingkan tahun 2014. Penurunan tersebut terutama berasal dari penurunan penerimaan dana dari simpanan nasabah dan efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali masing-masing sebesar Rp17.364.434 juta dan Rp3.990.204 juta. Penurunan arus kas dari aktivitas operasi tersebut sebagian dikompensasi dengan penurunan kredit yang diberikan sebesar Rp15.753.482 juta, aset lain-lain sebesar Rp1.908.750 juta dan penerimaan pendapatan bunga dan syariah sebesar Rp704.776 juta.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi tercatat sebesar Rp5.156.151 juta di tahun 2015, naik sebesar Rp14.528.284 juta, dari arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp9.372.133 juta di tahun 2014. Kenaikan tersebut dikarenakan kenaikan penjualan efek-efek untuk tujuan investasi dari Rp10.838.629 juta menjadi Rp21.800.163 juta dan kenaikan penerimaan bunga dari efek-efek untuk tujuan investasi dari Rp297.346 juta menjadi Rp859.428 juta. Pembelian efek-efek untuk tujuan investasi sepanjang tahun 2015 mengalami penurunan dari Rp18.202.059 juta menjadi Rp17.449.257 juta.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan tercatat sebesar Rp1.665.949 juta di tahun 2015, turun sebesar Rp2.686.786 juta dari arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp1.020.837 juta di tahun 2014. Penurunan tersebut dikarenakan pelunasan obligasi sebesar Rp696.000 juta dan kenaikan pembayaran bunga utang subordinasi dari Rp693.922 juta menjadi Rp793.667 juta.
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013
Pada tahun 2014, Perseroan mencatat arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp5.992.353 juta, naik sebesar Rp7.898.326 juta dibandingkan tahun 2013. Peningkatan tersebut terutama berasal dari penurunan pertumbuhan pemberian kredit dan penempatan pada efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali, peningkatan penerimaan pendapatan bunga dan pendapatan syariah dan penerimaan dari transaksi perdagangan bersih masing-masing sebesar Rp10.745.509 juta, Rp8.508.756 juta, Rp3.627.323 juta dan Rp1.001.598 juta. Peningkatan arus kas dari aktivitas operasi tersebut dikompensasi dengan penurunan pertumbuhan penerimaan dana dari simpanan nasabah dan peningkatan pertumbuhan pembayaran beban bunga dan beban syariah, masing-masing sebesar Rp13.179.914 juta dan Rp3.236.398 juta.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi meningkat dari Rp4.970.203 juta di tahun 2013 menjadi Rp9.372.133 juta di tahun 2014. Peningkatan tersebut terutama mencerminkan kenaikan kas yang dikeluarkan untuk pembelian efek-efek dalam rangka investasi dari Rp11.856.011 juta menjadi Rp18.202.059 juta serta pengeluaran untuk penyertaan pada Entitas Asosiasi, ASF, sebesar Rp2.193.903 juta, yang dikompensasi sebagian oleh kenaikan arus kas yang diperoleh dari penjualan efek-efek untuk tujuan investasi dari Rp6.888.812 juta menjadi Rp10.838.629 juta.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan turun dari Rp1.946.606 juta di tahun 2013 menjadi Rp1.020.837 juta di tahun 2014. Penurunan tersebut terutama mencerminkan turunnya penerimaan kas dari hasil penerbitan utang subordinasi sebesar Rp1.531.100 juta, penurunan pinjaman yang diterima sebesar Rp609.455 juta, pembayaran dividen kas sebesar Rp172.588 juta, serta adanya peningkatan jumlah pembayaran atas bunga utang subordinasi sebesar Rp117.091 juta di tahun 2014. Penurunan tersebut dikompensasi dengan penerimaan kas dari hasil Penawaran Umum Terbatas VI.
5.7. Prinsip-Prinsip Perbankan yang Sehat
Kecukupan modal
Perseroan telah menerapkan proses Internal Perhitungan Kecukupan Modal Minimum (“ICAAP”) sesuai dengan profil risiko Perseroan dan strategi untuk memelihara tingkat permodalan yang diperlukan dengan melibatkan partisipasi aktif dari Direksi dan Dewan Komisaris. Penilaian kecukupan modal juga mencakup simulasi atas berbagai skenario terkait dengan kondisi stress hipotesis yang didasarkan asumsi-asumsi perubahan makroekonomi dari tingkat moderat hingga ekstrim seperti perubahan pada asumsi pertumbuhan PDB, nilai tukar, suku bunga, fed rate dan sebagainya.
Berikut adalah KPMM Perseroan secara konsolidasian dan sebagai entitas induk saja pada tanggal 31 Desember 2013, 2014 dan 2015 sesuai peraturan Bank Indonesia yang berlaku:
(dalam jutaan Rupiah) | ||||||
2013(1) | 2014(1) | 2015(2) | ||||
Konsolidasian | Entitas Induk | Konsolidasian | Entitas Induk | Konsolidasian | Entitas Induk | |
Jumlah modal inti | 11.773.874 | 11.496.002 | 13.286.569 | 13.016.021 | 15.606.337 | 15.261.117 |
Jumlah modal pelengkap | 6.713.553 | 6.625.657 | 6.545.667 | 6.458.017 | 6.108.702 | 6.107.157 |
Jumlah modal | 18.487.427 | 18.121.659 | 19.832.236 | 19.474.038 | 21.715.039 | 21.368.274 |
Aset Tertimbang Menurut | ||||||
Risiko | ||||||
Risiko kredit | 116.390.717 | 116.114.949 | 131.190.336 | 130.942.728 | 128.466.717 | 128.206.660 |
Risiko pasar | 887.475 | 888.269 | 942.113 | 942.689 | 1.232.475 | 1.232.233 |
Risiko operasional | 10.122.608 | 9.915.378 | 11.719.119 | 11.476.531 | 13.069.784 | 13.026.668 |
Jumlah Aset Tertimbang | ||||||
Menurut Risiko | 127.400.800 | 126.918.596 | 143.851.568 | 143.361.948 | 142.768.976 | 142.465.561 |
Rasio KPMM(3) | 14,5% | 14,3% | 13,8% | 13,6% | 15,2% | 15,0% |
Catatan:
(1) Rasio KPMM dihitung berdasarkan PBI No. 14/18/PBI/2012 tanggal 28 November 2012 perihal Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (“PBI No.14/18/PBI/2012”).
(2) Efektif sejak tanggal 1 Januari 2015, komponen modal untuk KPMM dihitung berdasarkan PBI No. 15/12/PBI/2013 tanggal 12 Desember 2013 perihal Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank Umum.
(3) Untuk tahun 2013, rasio KPMM yang diwajibkan berdasarkan PBI No. 14/18/PBI/2012 adalah sebesar 8%, sedangkan untuk tahun 2014 dan 2015, rasio KPMM yang diwajibkan untuk bank dengan profil risiko peringkat 2 adalah 9% sampai dengan kurang dari 10% sesuai PBI No.15/12/PBI/2013 tanggal 12 Desember 2013 perihal Kewajiban Penyedian Modal Minimum Bank Umum.
Efektif tanggal 2 Februari 2016, PBI No. 15/12/PBI/2013 yang sebelumnya mencabut dan menggantikan PBI No. 14/18/PBI/2012 telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
Perseroan memiliki komitmen untuk menjaga tingkat KPMM pada level yang sehat dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank. Kebijakan dan strategi permodalan diarahkan untuk dapat:
(i) menghitung permodalan Perseroan sesuai dengan profil risiko Perseroan dan memenuhi ketentuan
regulator; (ii) mengantisipasi serta mendukung kesempatan bisnis yang ada; (iii) mengoptimalkan
struktur modal agar efisien; dan (iv) mengantisipasi setiap perubahan regulasi yang dapat mempengaruhi kecukupan permodalan Perseroan. Per 31 Desember 2015, Perseroan secara entitas induk maupun konsolidasian memiliki tingkat permodalan dan rasio KPMM melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.
Kualitas aset
Tabel berikut menyajikan kualitas aset yang dinilai berdasarkan rasio pada tanggal 31 Desember 2013, 2014 dan 2015:
(dalam persentase)
Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember | |||
2013 | 2014 | 2015 | |
Aset produktif bermasalah dan aset non- | |||
produktif bermasalah terhadap total aset | |||
produktif dan aset non-produktif | 0,7% | 1,1% | 1,7% |
Aset produktif bermasalah terhadap total aset | |||
produktif | 0,9% | 1,4% | 2,2% |
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) | |||
aset keuangan terhadap aset produktif | 1,0% | 1,2% | 2,4% |
NPL - bruto | 1,0% | 1,7% | 2,7% |
NPL - neto | 0,3% | 0,6% | 1,4% |
Aset produktif terdiri atas giro pada bank lain, penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain, efek- efek, kredit, dan penyertaan saham. Aset non-produktif adalah aset yang memiliki potensi kerugian, antara lain dalam bentuk Agunan Yang Diambil Alih (“AYDA”), aset terbengkalai, rekening antar kantor dan suspense account.
Kualitas aset produktif digolongkan atas kolektibilitas lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet. Aset produktif dengan kolektibilitas lancar dan dalam perhatian khusus, sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, digolongkan sebagai aset produktif tidak bermasalah. Sedangkan untuk aset produktif dengan kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet digolongkan sebagai aset produktif bermasalah. Perseroan membentuk penyisihan kerugian penghapusan atas aset produktif dan non-produktif berdasarkan hasil penelaahan manajemen terhadap kualitas dari masing-masing aset produktif dan aset non produktif pada tanggal laporan posisi keuangan.
Rentabilitas
Xxxxx berikut menyajikan rasio rentabilitas pada tanggal 31 Desember 2013, 2014 dan 2015:
(dalam persentase)
Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember | |||
2013 | 2014 | 2015 | |
Imbal hasil aset (ROA) | 1,6% | 1,2% | 0,2% |
Imbal hasil ekuitas (ROE) | 15,7% | 12,2% | 1,8% |
Marjin pendapatan bunga bersih (NIM) | 4,2% | 3,6% | 4,0% |
Biaya operasional terhadap pendapatan | |||
operasional (BOPO) | 85,0% | 89,8% | 98,9% |
Rasio imbal hasil aset (ROA) mencerminkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan keuntungan dari aset yang dimiliki. Rasio ini dihitung berdasarkan laba sebelum pajak dibagi dengan rata-rata total aset Perseroan dalam periode yang sama. ROA Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal- tanggal 31 Desember 2013, 2014 dan 2015 adalah masing-masing sebesar 1,6%, 1,2% dan 0,2%. Penurunan ROA dalam periode tersebut disebabkan karena peningkatan rata-rata aset lebih besar dibandingkan dengan peningkatan laba sebelum pajak.
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) digunakan untuk mengukur kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba dari ekuitas yang dimiliki. Rasio ini dihitung dengan membagi laba bersih setelah pajak penghasilan dengan rata-rata modal inti Perseroan dalam periode yang sama. ROE Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2013, 2014 dan 2015 adalah masing-masing sebesar 15,7%, 12,2%, dan 1,8%. Penurunan ROE sejalan dengan menurunnya perolehan laba bersih karena lebih tingginya kerugian penurunan nilai aset keuangan.
Rasio marjin pendapatan bunga bersih (NIM) digunakan untuk mengukur kemampuan Perseroan dalam mengelola marjin pendapatan bunga dengan pertumbuhan aset produktif yang dikelola oleh Perseroan. NIM dihitung dengan membagi pendapatan bunga bersih dengan rata-rata aset produktif berbunga dalam periode yang sama. NIM untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2013, 2014 dan 2015 adalah masing-masing sebesar 4,2%, 3,6%, dan 4,0%. Penurunan NIM di bawah 4,0% pada tahun 2014 sejalan dengan meningkatnya biaya dana di tengah tantangan kondisi likuiditas yang ketat dan suku bunga dana pihak ketiga yang tinggi di sektor perbankan. Di tahun 2015, Xxxseroan berhasil meningkatkan penghimpunan dana murah dalam bentuk giro dan tabungan sehingga NIM kembali naik pada tingkat 4,0%.
Rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) adalah rasio untuk mengukur tingkat efisiensi yang dicapai. Bank Indonesia pada bulan Maret 2013 menerbitkan aturan rasio BOPO berdasarkan Bank Umum Kegiatan Usaha (“BUKU”), yaitu (i) BOPO BUKU I maksimal 85%; (ii) BOPO BUKU II kisaran 78-80%; (iii) BOPO BUKU III kisaran 70-75%; dan (iv) BOPO BUKU IV kisaran 60%- 65%. BOPO Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2013, 2014 dan 2015 adalah masing-masing sebesar 85,0%, 89,8%, dan 98,9%. Kenaikan BOPO dari tahun ke tahun seiring kenaikan biaya operasional terutama untuk beban pencadangan nilai kredit. Salah satu strategi prioritas Perseroan dalam jangka pendek ini adalah memperbaiki kualitas aset dengan harapan dapat memperbaiki rasio BOPO.
Likuiditas
Tabel berikut menyajikan rasio likuiditas pada tanggal 31 Desember 2013, 2014 dan 2015:
(dalam persentase)
31 Desember 2013 | 31 Desember 2014 | 31 Desember 2015 | |
Loan to Funding Ratio (LFR) | 89,3% | 89,1% | 87,8% |
Dalam kegiatan operasionalnya, pertumbuhan kredit senantiasa dilakukan berdasarkan asas perbankan yang sehat guna mengantisipasi agar tingkat pinjaman dengan jumlah dana pihak ketiga tetap dalam kriteria sehat berdasarkan peraturan Bank Indonesia. Rasio kredit yang diberikan terhadap simpanan merupakan rasio umum yang sering digunakan untuk pengukuran likuiditas dalam industri perbankan. LFR pada tanggal 31 Desember 2013, 2014 dan 2015 adalah masing-masing sebesar 89,3%, 89,1%, dan 87,8%. Perseroan mengelola dana pihak ketiga sejalan dengan penyaluran kredit sehingga LFR di tahun 2015 relatif stabil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Rasio ini masih dalam batas wajar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu diatas 78,0% tetapi di bawah 110,0%. Dengan demikian Perseroan tetap dapat menjaga rasio ini pada tingkat yang sehat dengan tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana.
Untuk menjaga tingkat LFR dalam rentang yang optimal dan menjadi bagian dari pemantauan risiko likuiditas, LFR dimonitor secara harian dan dilaporkan sampai kepada tingkat Direksi. Rapat Asset Liability Committee (“ALCO”) diadakan secara reguler setiap bulan dimana salah satunya adalah untuk memastikan bahwa LFR berada dalam tingkat yang optimum.
Giro Wajib Minimum Rupiah
Dalam rangka menjaga kecukupan likuiditas perbankan dan mengantisipasi berbagai potensi risiko yang muncul dari dinamika perekonomian, Bank Indonesia mewajibkan bank konvensional dan bank syariah memenuhi GWM sebesar persentase tertentu dari dana pihak ketiga. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 15/15/PBI/2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum
Dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 18/3/PBI/2016 tanggal 10 Maret 2016, bank umum wajib memenuhi
(i) GWM utama dalam Rupiah sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari dana pihak ketiga dalam Rupiah; dan (ii) GWM sekunder dalam Rupiah sebesar 4% (empat persen) dari dana pihak ketiga dalam Rupiah. Lebih lanjut, bank devisa wajib memelihara GWM valuta asing dalam valuta asing sebesar 8% (delapan persen) dari dana pihak ketiga dalam valuta asing. Bagi bank umum syariah dan Unit Usaha Syariah, berdasarkan Peraturan No. 15/16/PBI/2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, Bank Indonesia mewajibkan (i) GWM dalam Rupiah sebesar 5% (lima persen) dari dana pihak ketiga dalam Rupiah; dan (ii) GWM dalam valuta asing sebesar 1% (satu persen) dari dana pihak ketiga dalam valuta asing.
Xxxxx berikut menyajikan rasio GWM Perseroan pada tanggal 31 Desember 2013, 2014 dan 2015:
(dalam persentase)
Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember | |||
2013 | 2014 | 2015 | |
Konvensional | |||
GWM utama - Rupiah | 8,1% | 8,2% | 8,0% |
GWM sekunder - Rupiah | 11,9% | 13,9% | 13,1% |
GWM valuta asing | 8,2% | 8,3% | 8,0% |
Syariah | |||
GWM - Rupiah | 7,1% | 6,2% | 6,3% |
GWM - valuta asing | 1,4% | 2,3% | 2,3% |
Batas Maksimum Pemberian Kredit
Dalam rangka menghindari kegagalan usaha bank sebagai akibat konsentrasi penyediaan dana, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006, Bank Indonesia menetapkan pembatasan persentase penyediaan dana kepada satu pihak atau satu kelompok terhadap total modal yang dimiliki bank dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) penyediaan dana kepada pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari modal bank; (ii) penyediaan dana kepada 1 (satu) peminjam yang bukan merupakan pihak terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari modal bank; (iii) penyediaan dana kepada 1 (satu) kelompok peminjam yang bukan merupakan pihak terkait ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari modal bank; dan (iv) penyediaan dana kepada badan usaha milik negara untuk tujuan pembangunan dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari modal bank.
Perseroan berkomitmen untuk menjaga BMPK agar sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Pada tanggal 31 Desember 2013, 2014 dan 2015, Perseroan secara individu maupun konsolidasi telah memenuhi ketentuan BMPK baik untuk pihak berelasi maupun untuk pihak ketiga.
Tingkat Kesehatan Bank
Berdasarkan pada Laporan Penilaian Sendiri dalam rangka pelaksanaan Good Corporate Governance, peringkat Perseroan baik secara individu dan konsolidasi adalah 2 per 31 Desember 2015, 2 per 31
Desember 2014, dan 2 per 31 Desember 2013. Peringkat ini mencerminkan manajemen Perseroan telah melakukan penerapan Good Corporate Governance yang secara umum baik. Berikut adalah peringkat untuk masing-masing faktor:
No. | Faktor | Peringkat | ||
2013 | 2014 | 2015 | ||
1. | Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris | 1 | 1 | 1 |
2. | Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi | 2 | 2 | 2 |
3. | Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite | 1 | 1 | 1 |
4. | Penangangan benturan kepentingan | 1 | 1 | 1 |
5. | Penerapan fungsi kepatuhan Perseroan | 2 | 2 | 2 |
No. | Faktor | Peringkat | ||
2013 | 2014 | 2015 | ||
6. | Penerapan fungsi audit intern | 2 | 2 | 2 |
7. | Penerapan fungsi audit ektern | 1 | 1 | 1 |
8. | Penerapan fungsi manajemen risiko dan pengendalian intern | 2 | 2 | 2 |
9. | Penyediaan dana kepada pihak terkait dan debitur besar | 1 | 2 | 2 |
10. | Transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan Perseroan, laporan | |||
pelaksanaan GCG dan laporan internal | 1 | 1 | 1 | |
11. | Rencana strategis Perseroan | 1 | 2 | 2 |
5.8. Pembelian Barang Modal (Capital Expenditure)
Tabel berikut ini menyajikan pembelian barang modal Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, 2014 dan 2015:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember | |||
2013 | 2014 | 2015 | |
Bangunan | 70.371 | 15.131 | 3.138 |
Perbaikan gedung sewa | 162.348 | 65.267 | 21.315 |
Perabot dan peralatan kantor (termasuk | |||
perangkat keras komputer) | 270.356 | 109.716 | 81.511 |
Perangkat lunak | 83.060 | 71.063 | 55.034 |
Jumlah | 586.135 | 261.177 | 160.998 |
Sejalan dengan nilai-nilai yang ditanamkan Perseroan, Perseroan senantiasa mendorong pemikiran inovatif untuk meningkatkan cara kerja, membuatnya lebih mudah, lebih baik dan lebih cepat. Oleh karenanya, pembelian barang modal yang dilakukan Perseroan sebagian besar berupa pengembangan sistem dan infrastruktur yang diorientasikan pada tiga hal utama yaitu pengembangan delivery channel system, pengembangan core banking dan penyempurnaan sistem informasi manajemen sebagai dasar dalam pengambilan keputusan oleh manajemen. Adanya penerapan PSAK baru dan peraturan Bank Indonesia yang baru terkait dengan pelaporan ke OJK mengharuskan Perseroan untuk mengembangkan dan mengimplementasikan sistem dan piranti lunak & keras yang diperlukan untuk dapat memenuhi ketentuan dan peraturan baru tersebut. Selain itu, dalam meningkatkan kenyamanan nasabah, juga terdapat belanja modal untuk relokasi dan perbaikan kantor cabang. Pembelian barang modal dilakukan Perseroan terutama diarahkan ke cabang-cabang yang terletak di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
Perseroan memiliki perjanjian pembelian barang modal dengan pihak-pihak terkait seperti kontraktor, penyedia perangkat lunak, dan mekanik, dimana mereka sepakat untuk mengadakan kerjasama dengan beberapa ketentuan dan syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak, termasuk ketentuan pengenaan denda atau ganti rugi dalam hal terjadi kelalaian. Perjanjian pembelian barang modal tersebut dilakukan dalam mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat dan umumnya memiliki jangka waktu penyelesaian berkisar antara 1 – 3 tahun. Pada tanggal 31 Desember 2015, bagian pembelian barang modal yang telah terealisasi tercatat sebesar Rp21.484 juta untuk aset tetap dan Rp121.802 juta untuk aset takberwujud.
Sumber pendanaan untuk pembelian barang modal umumnya berasal dari kas yang diperoleh dari aktivitas operasional Perseroan dan pembelian barang modal ini dikelola oleh manajemen Perseroan dengan menerapkan unsur kehati-hatian.
Pembelian barang modal Perseroan diharapkan dapat memperluas jangkauan lending dan funding Perseroan, menambah besar volume lending dan funding Perseroan dengan tetap menunjung tinggi prinsip prudensialitas, juga menambah kenyamanan nasabah serta pegawai demi kinerja yang lebih baik di masa depan. Pembelian barang modal yang telah dilakukan terkait dengan bidang IT diharapkan dapat meningkatkan produktivitas di kapasitas layanan kepada nasabah termasuk e-channel services.
5.9. Manajemen Risiko
Penjelasan mengenai manajemen risiko Perseroan telah diuraikan pada Bab IX Kegiatan dan Prospek Usaha Perseroan Sub Bab 9.9 Manajemen Risiko, serta Catatan 3 atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak.
VI. RISIKO USAHA
Investasi pada saham Perseroan mengandung sejumlah risiko. Sebelum mengambil keputusan investasi, para calon investor diharapkan untuk dapat membaca dan mempertimbangkan semua informasi yang terdapat dalam Prospektus ini, termasuk risiko-risiko yang dijelaskan di dalam bab ini. Risiko-risiko yang dijelaskan atau diungkapkan dibawah ini adalah tidak lengkap atau tidak komprehensif dalam kaitannya dengan seluruh risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak maupun sehubungan dengan keputusan apapun untuk membeli, memiliki atau menjual saham Perseroan. Risiko dan faktor risiko yang dijelaskan dalam bab ini bukan merupakan sebuah daftar lengkap mengenai tantangan yang dihadapi oleh Perseroan dan Entitas Anak pada saat ini atau yang mungkin terjadi di masa depan. Risiko-risiko tambahan baik yang diketahui maupun yang tidak, mungkin di masa depan memberikan dampak material yang negatif pada kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Entitas Anak. Harga pasar dari saham Perseroan dapat menurun karena risiko tersebut dan para calon investor dapat kehilangan sebagian atau seluruh investasinya.
Risiko-risiko yang diungkapkan di bawah ini merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan dan Entitas Anak dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Anak, dimulai dari risiko utama:
6.1. Risiko Terkait Kegiatan Usaha Perseroan dan Industri Perbankan
Di dalam menjalankan operasional perbankan, Perseroan senantiasa dihadapi oleh berbagai risiko sebagai kontra negatif dari potensial keuntungan yang akan dicapai. Hal tersebut adalah lumrah bagi suatu usaha. Namun sebagai suatu lembaga perbankan yang sehat tentunya Perseroan sudah harus lebih dini mendeteksi risiko yang akan dihadapinya dan mengoptimalkan tingkat keuntungan dari profil risikonya.
Risiko kredit
Risiko kredit adalah risiko yang timbul apabila kelancaran pembayaran kembali pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman mengalami gangguan. Apabila jumlah kredit yang tidak dapat dikembalikan memiliki nilai cukup material, termasuk eksekusi terhadap jaminan kredit yang bersangkutan (jika ada), maka hal tersebut akan menurunkan kinerja Perseroan dalam memperoleh laba dan akan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan secara keseluruhan.
Dalam mengelola portofolio kredit, Perseroan menetapkan limit konsentrasi kredit berdasarkan appetite- nya. Apabila suatu industri memiliki kondisi favorable, maka limit terhadap industri tersebut akan lebih besar dibandingkan dengan limit industri dengan kondisi unfavourable.
Risiko likuiditas
Sebagian besar pendanaan Perseroan berasal dari dana masyarakat yang relatif bersifat jangka pendek seperti deposito, rekening giro dan tabungan, sedangkan kredit yang diberikan memiliki jangka waktu yang relatif lebih panjang. Perbedaan jangka waktu tersebut harus dikelola dengan baik. Ketidaksesuaian antara jangka waktu penghimpunan dana dari masyarakat dan jangka waktu penempatan dana berakibat pada ketiadaan sumber daya keuangan likuid untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah yang jatuh tempo, atau hanya dapat menggunakan sumber daya keuangan dengan biaya yang sangat tinggi. Selain itu risiko penarikan dana dalam jumlah yang sangat besar, antara lain sebagai akibat peristiwa sosial politik yang tidak menguntungkan, akan menyebabkan Perseroan mengalami kesulitan likuiditas.
Risiko operasional
Risiko operasional adalah risiko yang secara langsung atau tidak langsung timbul akibat suatu kejadian kegagalan pada proses internal, sumber daya manusia, kelemahan sistem, faktor eksternal atau kombinasi faktor di atas yang tidak selalu berada dibawah kendali Perseroan. Apabila Perseroan tidak melakukan pengelolaan risiko operasional dengan baik, maka dapat menimbulkan kerugian finansial yang dapat mempengaruhi kinerja Perseroan.
Risiko pasar
Risiko suku bunga adalah risiko kemungkinan turunnya pendapatan bunga bersih dan turunnya nilai ekonomi Perseroan sebagai akibat gejolak tingkat bunga di pasar uang. Komposisi portofolio Perseroan berupa aset, kewajiban dan rekening administratif memiliki tingkat suku bunga dan jangka waktu yang berbeda-beda, sehingga mempengaruhi kenaikan atau penurunan pendapatan bunga bersih. Lebih lanjut, terjadinya peningkatan atau penurunan tingkat bunga akan mempengaruhi aset maupun kewajiban Perseroan yang dapat berdampak pada menurunnya kinerja Perseroan.
Sebagai salah satu bank devisa, transaksi Perseroan tidak terlepas dari fluktuasi mata uang asing dari sisi aset maupun dari sisi kewajiban. Nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata uang asing dipengaruhi oleh berbagai macam faktor, sehingga apabila Perseroan memiliki posisi terbuka dalam mata uang asing yang kurang menguntungkan akan menimbulkan kerugian yang berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan.
Risiko legal
Risiko legal adalah risiko yang timbul sebagai akibat dari hubungan Perseroan dengan nasabah, debitur dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan kegiatan utama Perseroan yang berpotensi menimbulkan perselisihan hukum diantara para pihak. Kegagalan Perseroan dalam menjaga dan melindungi kepentingan Perseroan dapat menimbulkan permasalahan dan tuntutan hukum di kemudian hari, yang berpotensi menimbulkan kerugian yang besar bagi Perseroan sehingga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan.
Risiko reputasi
Perseroan akan selalu berhubungan dengan stakeholder yang tentunya membutuhkan upaya yang memadai dalam berinteraksi dan berkomunikasi yang kemudian berpengaruh pada kepuasan stakeholder, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kegagalan dalam mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku juga dapat mempengaruhi bisnis dan reputasi Perseroan. Apabila terdapat ketidakpuasan stakeholder terhadap Perseroan, hal ini akan merugikan reputasi Perseroan dan selanjutnya mempengaruhi kinerja finansial dan operasional Perseroan secara material.
Risiko strategik
Industri perbankan di Indonesia merupakan industri yang kompetitif dan Perseroan akan menghadapi persaingan yang cukup besar, antara lain, dari banyaknya bank yang telah mengalami restrukturisasi dan rekapitalisasi, bank asing, perusahaan jasa keuangan lainnya, aliansi strategis antara berbagai bank domestik dengan bank asing maupun pihak lain, serta berbagai produk dan jasa perbankan yang ditawarkan. Persaingan yang kompetitif mempengaruhi kemampuan Perseroan mempertahankan pangsa pasarnya di masa yang akan datang dalam penyaluran kredit, mendapatkan sumber pendanaan, yang berpengaruh pada pendapatan bunga serta berdampak kepada penurunan kinerja Perseroan.
Industri bank di Indonesia tumbuh secara kompetitif dan strategi pertumbuhan Perseroan akan bergantung pada kemampuannya untuk bersaing secara efektif. Selain dengan bank lainnya, Perseroan juga harus menghadapi kompetisi dengan perusahaan jasa finansial lainnya, seperti misalnya perusahaan pembiayaan (multifinance), perusahaan sekuritas yang menawarkan reksadana dan instrumen pasar modal, seperti obligasi dan saham yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum. Perseroan juga menghadapi tingginya persaingan usaha dengan institusi finansial lainnya baik asing maupun
domestik yang menawarkan jasa dan produk yang lebih beragam daripada bank umum dan memiliki batas peminjaman yang lebih besar, sumber pendanaan yang lebih banyak ataupun neraca keuangan yang lebih kuat.
Tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan dapat bersaing secara efektif, bahkan adanya peningkatan persaingan akan lebih menyulitkan Perseroan dalam usaha meningkatkan portofolio kredit dan simpanan, sehingga pada akhirnya dapat memberikan dampak negatif bagi pertumbuhan, hasil operasi dan kondisi finansial Perseroan.
Risiko kepatuhan
Industri perbankan memperoleh pengawasan yang ketat dari OJK dan Bank Indonesia mengingat sifat kegiatannya yang menyangkut penghimpunan dana masyarakat. Di samping itu, Perseroan juga berada di bawah pengawasan OJK dan BEI. Perseroan juga harus tunduk pada peraturan perbankan dan perundangan relevan lainnya yang dari waktu ke waktu terus diperbaharui sesuai dengan perkembangan perekonomian dan pasar komersial serta keuangan Indonesia. Dalam rangka mengantisipasi dan menyikapi pembaharuan dan perubahan peraturan-peraturan tersebut, pihak manajemen dituntut untuk dapat melakukan penyesuaian. Kegagalan dalam melakukan penyesuaian berdampak pada kegiatan usaha dan kinerja Perseroan.
Risiko perekonomian
Kondisi makro ekonomi, baik nasional, regional maupun internasional sangat mempengaruhi kegiatan usaha perbankan. Tingginya tingkat bunga dan inflasi serta rendahnya pertumbuhan ekonomi mempengaruhi kegiatan Perseroan, karena hal tersebut berdampak pada penurunan dana pihak ketiga dan kredit yang diberikan serta pendapatan dan beban bunga Perseroan.
Dalam hal kondisi perekonomian memburuk, banyak industri melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para karyawan dan buruhnya yang menyebabkan tingkat pengangguran meningkat, selanjutnya akan berpengaruh pada jumlah pangsa pasar yang ditargetkan oleh Perseroan yang sebagian besar adalah SME dan consumer banking (kredit konsumen). Apabila hal tersebut terus berlangsung, kegiatan operasional, likuiditas, dan kinerja usaha Perseroan akan terpengaruh secara negatif.
Risiko untuk mendapatkan tambahan modal
Sejalan dengan pertumbuhan usaha dan ketentuan untuk memenuhi rasio kecukupan modal atau KPMM, maka jumlah modal yang dimiliki oleh bank-bank di Indonesia, termasuk Perseroan, harus selalu ditingkatkan. Jika Perseroan tidak mampu mendapatkan tambahan modal yang dibutuhkan, rasio kecukupan modal Perseroan dapat berpotensi tidak memenuhi ketentuan minimum. Dalam hal Perseroan tidak memenuhi persyaratan kecukupan modal minimum, Perseroan harus meningkatkan tambahan modal, dan kemampuan Perseroan untuk meningkatkan tambahan modal mungkin terbatas.
Dampak lebih lanjut dari ketidaktersediaan modal yang cukup bagi kinerja Perseroan adalah tidak dapat diimplementasikannya rencana bisnis dengan optimal, termasuk rencana pemberian kredit sehingga dapat menurunkan profitabilitas Perseroan.
Per tanggal 31 Desember 2015, rasio KPMM Perseroan dengan memperhitungkan risiko kredit, risiko pasar dan risiko operasional sebagai entitas induk adalah sebesar 15,0% dan secara konsolidasian 15,2%.
6.2. Risiko Terkait Kegiatan Usaha Entitas Anak
Entitas Anak merupakan perusahaan pembiayaan dengan produk pembiayaan berupa joint financing dan anjak piutang. Terkait dengan karakteristik usahanya, maka risiko Entitas Anak yang signifikan adalah risiko kredit dan risiko operasional. Risiko lainnya, seperti risiko pasar, risiko likuiditas, risiko legal, risiko reputasi, risiko strategik dan risiko kepatuhan relatif tidak signifkan dalam mempengaruhi profil risiko Entitas Anak secara keseluruhan.
Selain itu, ditinjau dari aspek total aset dan portofolionya yang relatif kecil terhadap Perseroan, maka pengaruh dari risiko usaha Entitas Anak terhadap Perseroan dan secara konsolidasi adalah tidak material.
Risiko kredit
Risiko kredit Entitas Anak berasal dari portofolio kredit ritel, di mana apabila terjadi penurunan kualitas kredit maka akan berdampak pada kinerja keuangan Entitas Anak.
Risiko operasional
Risiko operasional dapat berasal dari berbagai aspek pada Entitas Anak, sumber daya manusia, teknologi, kebijakan, prosedur dan faktor eksternal. Apabila Perseroan tidak melakukan pengelolaan risiko operasional dengan baik, maka dapat menimbulkan kerugian finansial yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan Entitas Anak.
Risiko pasar
Risiko pasar Entitas Anak sangat terbatas, mengingat Entitas Anak tidak melakukan aktivitas trading dan tidak memiliki pembiayaan atau sumber pendanaan dalam mata uang asing. Tingkat risiko suku bunga Banking Book juga sangat terbatas, karena pemberian kredit dengan suku bunga tetap disesuaikan dengan sumber pendanaan internal (termasuk modal) yang dapat dianggap memiliki tingkat beban bunga tetap.
Risiko likuiditas
Sesuai dengan kebijakan likuiditas Entitas Anak bahwa pembiayaan kredit disesuaikan (match) dengan sumber pendanaan. Oleh karena itu, risiko likuiditas Entitas Anak sangat kecil/terbatas.
Risiko legal
Risiko legal dapat berasal dari tuntutan hukum yang diajukan kepada Entitas Anak akibat kelemahan dalam kontrak dan perjanjian dengan pihak lain. Apabila terdapat tuntutan hukum dalam skala besar, dapat mempengaruhi kinerja dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial Entitas anak.
Risiko reputasi
Entitas Anak akan selalu berhubungan dengan stakeholder yang tentunya membutuhkan upaya yang memadai dalam berinteraksi dan berkomunikasi yang kemudian berpengaruh pada kepuasan stakeholder, baik secara langsung maupun tidak langsung. Apabila terdapat ketidakpuasan stakeholder terhadap Entitas Anak, hal ini akan merugikan reputasi Perseroan dan Entitas Anak secara keseluruhan dan selanjutnya dapat mempengaruhi kinerja finansial dan operasional Perseroan secara material.
Risiko strategik
Industri pembiayaan di Indonesia merupakan industri yang kompetitif dan Entitas Anak akan menghadapi persaingan yang cukup besar, antara lain, dari banyaknya perusahaan pembiayaan dan jasa keuangan lainnya, serta berbagai produk dan jasa keuangan yang ditawarkan. Persaingan yang kompetitif mempengaruhi kemampuan Entitas Anak mempertahankan pangsa pasarnya di masa yang akan datang dalam penyaluran kredit, yang berpengaruh pada pendapatan bunga serta berdampak pada penurunan kinerja Entitas Anak.
Risiko kepatuhan
Industri pembiayaan memperoleh pengawasan dari OJK dan terkait aktivitas pembiayaan joint financing dan anjak piutang, maka Entitas Anak juga harus mengikuti ketentuan Bank Indonesia dan OJK. Entitas Anak juga harus tunduk pada peraturan dan perundangan relevan lainnya yang dari waktu ke waktu
terus diperbaharui sesuai dengan perkembangan perekonomian dan pasar komersial serta keuangan Indonesia. Dalam rangka mengantisipasi dan menyikapi pembaharuan dan perubahan peraturan- peraturan tersebut, pihak manajemen dituntut untuk dapat melakukan penyesuaian. Kegagalan dalam melakukan penyesuaian berdampak pada kegiatan usaha dan kinerja Perseroan.
6.3. Risiko Terkait Investasi pada Saham Perseroan
Risiko yang dihadapi investor adalah risiko tidak likuidnya saham yang ditawarkan dalam PUT VII ini yang dipengaruhi oleh kondisi pasar modal Indonesia. Risiko likuiditas saham merupakan risiko yang disebabkan oleh terbatasnya jumlah saham yang beredar di pasar saham sehingga menyebabkan tidak aktifnya transaksi saham Perseroan. Karena kondisi pasar modal di Indonesia yang fluktuatif, Perseroan tidak dapat memprediksi apakah pasar perdagangan untuk saham Perseroan dapat berkembang atau tidak.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RISIKO USAHA YANG MATERIAL YANG BERKAITAN TERHADAP PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap posisi dan kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Anak yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen tertanggal 28 Maret 2016 yang perlu diungkapkan pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun berakhir tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan (penanggung jawab: Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, CPA) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan memuat penekanan mengenai perubahan kebijakan akuntansi Perseroan dan Entitas Anaknya untuk pengukuran setelah pengakuan awal pada tanah dan bangunan dari model biaya menjadi model revaluasi dan paragraf hal lain mengenai penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian untuk menyesuaikannya dengan ketentuan peraturan pasar modal di Indonesia, selain hal sebagai berikut:
Pada tanggal 21 April 2016, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu (KPP WPB I) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) untuk tahun fiskal 2014 atas Pajak Penghasilan Badan dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp197.232 juta setelah memperhitungkan klaim pengembalian pajak penghasilan badan untuk tahun fiskal 2014 sebesar Rp35.082 juta yang berasal dari hasil kajian dengan koreksi fiskal sebesar Rp737.998 juta. Koreksi fiskal ini terutama disebabkan oleh isu perbankan secara umum dan Perseroan sedang dalam proses untuk mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak atas SKPKB.
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
8.1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan di Indonesia dengan Akta Pendirian No.228 tanggal 17 Desember 1954 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., selaku pengganti dari Xxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.J.A.5/2/2 tanggal 4 Januari 1955, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dengan No.123 tanggal 15 Januari 1955 dan diumumkan dalam Tambahan No.292 pada Berita Negara Republik Indonesia No.22 tanggal 18 Maret 1955.
Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 5 Januari 1955. Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasarnya, Perseroan beroperasi sebagai bank umum. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai bank umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.19371/U.M.II tanggal 19 Februari 1957. Perseroan juga memperoleh izin untuk menjalankan aktivitas sebagai bank devisa dan bank yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah masing-masing berdasarkan Surat Keputusan Dewan Moneter Bank Indonesia No.Sekr/D.M./97 tanggal 8 Mei 1956 dan Surat Direktorat Perbankan Syariah No.6/1082/DPbS tanggal 5 Oktober 2004.
Pada tanggal 15 Januari 1990, berdasarkan Izin Menteri Keuangan No.SI-070/SHM/MK.10/1989 tertanggal 2 Desember 1989, saham Perseroan sejumlah 3.999.000 saham dengan jumlah nilai nominal Rp3.999 juta, telah ditawarkan melalui Penawaran Umum Saham Perdana kepada masyarakat dan telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta dan Surabaya (kedua bursa ini telah digabung dan sekarang bernama BEI). Perseroan selanjutnya telah melakukan beberapa kali pencatatan saham dengan kronologis sebagai berikut:
Keterangan | Tanggal Pencatatan | Jumlah Saham yang Diterbitkan | Total Saham |
Penawaran Umum Saham Perdana PT Bank Bali Tbk. | 15 Januari 1990 | 3.999.000 | 3.999.000 |
Penawaran Umum Terbatas I PT Bank Bali Tbk. | 10 September 1990 | 15.508.000 | 19.507.000 |
Pencatatan Saham Pendiri PT Bank Bali Tbk. | 14 Nopember 1990 | 42.525.000 | 62.032.000 |
Pencatatan Saham Bonus PT Bank Bali Tbk. | 8 September 1992 | 124.064.000 | 186.096.000 |
Penawaran Umum Terbatas II PT Bank Bali Tbk. | 17 Juli 1995 | 65.133.600 | 251.229.600 |
Konversi Waran PT Bank Bali Tbk. | 18 Maret 1996 - | 1.434.230 | 252.663.830 |
20 Maret 1998 | |||
Perubahan Nilai Saham PT Bank Bali Tbk. | 27 Oktober 1997 | 252.603.830 | 505.267.660 |
Penerbitan Saham Bonus PT Bank Bali Tbk. | 25 Agustus 1998 | 166.738.173 | 672.005.833 |
Penawaran Umum Terbatas III Dalam Rangka | |||
Rekapitalisasi PT Bank Bali Tbk. | 20 September 2000 | 66.528.577.467 | 00.000.000.000 |
Penggabungan lima bank menjadi PT Bank Permata Tbk. | 27 September 2002 | 126.377.564.775 | 193.578.148.075 |
Penambahan Modal Tanpa HMETD | 8 Juni 2004 | 25 | 193.578.148.100 |
Penggabungan Nilai Nominal | 8 Juni 2004 | 7.743.125.924 | |
Penawaran Umum Terbatas IV Dengan HMETD | 18 Nopember 2010 | 1.290.520.987 | 9.033.646.911 |
Penawaran Umum Terbatas V Dengan HMETD | 6 Desember 2012 | 1.642.481.256 | 00.000.000.000 |
Penawaran Umum Terbatas VI Dengan HMETD | 24 Januari 2014 | 1.207.706.806 | 00.000.000.000 |
Sejak pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas VI Dengan HMETD hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan telah diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 80 tanggal 24 April 2015 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta 80/2015”), para pemegang saham menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan POJK No. 32/POJK.04/2014 dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Akta 80/2015 telah diberitahukan Xxxxxxxxx dan telah dicatat
dalam database Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 4 Mei 2015, perubahan tersebut belum didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Jakarta Selatan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Menkumham, di bawah agenda No.AHU-3500453.AH.01.11. Tahun 2015 tanggal 4 Mei 2015.
Per 31 Desember 2015, Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 55 kantor cabang (termasuk 13 kantor cabang syariah), 258 kantor cabang pembantu (termasuk 3 kantor cabang pembantu syariah) dan 301 kantor layanan syariah (sharia office channelling), 21 kantor kas (termasuk 1 kantor kas syariah), 22 mobil kas, 3 poin pembayaran, dan 1.027 jaringan ATM yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan pada 1 (satu) Entitas Anak dan 1 (satu) Entitas Asosiasi, sebagai berikut :
Nama Perusahaan | Tahun Mulai Operasi Komersial | Tahun Mulai Penyertaan | Bidang Usaha | Tempat Kedudukan | Presentase Kepemilikan |
Entitas Anak | |||||
PT Sahabat Finansial Keluarga (dahulu PT | 1994 | 2010 | Pembiayaan | Jakarta | 99,998% |
GE Finance Indonesia) | Konsumen | ||||
Entitas Asosiasi | |||||
PT Astra Sedaya Finance | 1982 | 2013 | Pembiayaan | Jakarta | 25,0% |
Konsumen |
8.2. Perkembangan Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum Penawaran Umum Terbatas VI telah diungkapkan dalam Prospektus Penawaran Umum Terbatas VI. Berikut perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sejak Penawaran Umum Terbatas VI:
Berdasarkan Akta No. 52/2014, setelah Perseroan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor dari 00.000.000.000 saham dengan jumlah nilai nominal seluruhnya Rp1.667.158.916.625 menjadi 00.000.000.000 saham dengan jumlah nilai nominal seluruhnya Rp1.818.122.267.375 dalam rangka Penawaran Umum Terbatas VI juncto Akta 80/2015 dan DPS tanggal 31 Maret 2016, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp12.500 per saham untuk Saham Kelas A Nilai Nominal Rp125 per saham untuk Saham Kelas A | |||
Keterangan | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % |
Modal Dasar | |||
Saham Kelas A | 26.880.234 | 336.002.925.000 | 0,06 |
Saham Kelas B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 99,94 |
Jumlah Modal Dasar | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Modal Ditempatkan & Disetor | |||
Saham Kelas A | |||
Masyarakat | 26.880.234 | 336.002.925.000 | 0,23 |
Saham Kelas B | |||
PT Astra International Tbk. | 5.295.381.806(1) | 661.922.725.750 | 44,56 |
Standard Chartered Bank | 5.295.381.806 | 661.922.725.750 | 44,56 |
Masyarakat | 1.266.191.127 | 158.273.890.875 | 10,65 |
Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | |||
Saham Kelas A | - | - | - |
Saham Kelas B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,0 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,0 |
Catatan:
(1) termasuk kepemilikan sebesar 1% yang tidak dicatatkan
8.3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 26 tanggal 9 September 2015 yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 10 September 2015, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxx Xxx
Wakil Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Lukita Dinarsyah Tuwo
Komisaris Independen : Xx. Xx. X. Xxxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxxx Xxxxx Xxxxx
Komisaris Independen : Xxxx Xxxxxxxxxxxxx
Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxx Xxxxx Xxxxxxx
Wakil Direktur Utama : Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx Direktur Kepatuhan (merangkap Direktur Independen) : Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxx Xxxx
Direktur : Indri Xxxxxxxxxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxx Xxxx
Direktur : Xxxxx Xxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx Unit Usaha Syariah : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas masing-masing telah sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia (fit and proper test).
Para anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat oleh RUPS, masing-masing untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditentukan pada RUPS yang mengangkatnya sampai penutupan RUPS tahunan yang ketiga setelah tanggal pengangkatannya. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali.
Berikut adalah keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi:
Dewan Komisaris
Xxxxx Xxxx Xxx
Komisaris Utama
Warga Negara Singapura. 55 tahun.
Diangkat sebagai Komisaris Utama Perseroan sesuai hasil RUPS tahunan Perseroan tanggal 23 April 2014. Saat ini juga menjabat sebagai Vice Chairman ASEAN di Standard Chartered Bank Ltd. (sejak Oktober 2015).
Beliau memiliki pengalaman internasional yang luas di bidang perbankan selama hampir 30 tahun dan menduduki berbagai posisi di Corporate dan Institutional Banking. Beberapa jabatan yang pernah dijabat beliau selama karirnya di Standard Chartered Bank, antara lain Chief Executive, Singapura (Maret 2006-September 2009), Chief Executive Officer dan Executive Vice Chairman di
Standard Chartered Bank Ltd., China (September 2009-April 2014) dan kemudian sebagai Chief Executive Officer ASEAN di Standard Chartered Bank Ltd.
Meraih gelar Bachelor of Arts (Economics) dalam bidang arts & social sciences dari National University of Singapore, Singapura (1984) dan Master in Business Administration (MBA) dari Brunel University, Inggris (1995).
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia. 60 tahun.
Diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan sesuai hasil RUPSLB Perseroan tanggal 29 Agustus 2008 dan diangkat kembali terakhir berdasarkan RUPS tahunan tanggal 23 April 2014.
Beliau juga menjabat sebagai Direktur AI sejak tahun 2001. Bertanggung jawab sebagai Direktur Grup untuk bidang usaha jasa keuangan dan perbankan. Saat ini menjabat posisi sebagai Presiden Komisaris ASF (sejak tahun 2006), PT Asuransi Astra Buana (sejak tahun 2013), dan PT Astra Aviva Life (sejak tahun 2014), dan Wakil Presiden Komisaris PT Toyota Astra Financial Services (sejak tahun 2010). Selain itu beliau juga menjabat sebagai Komisaris di PT Toyota Astra Motor (sejak tahun 2005) dan Komisaris PT Astra Honda Motor (sejak tahun 2010).
Beliau adalah lulusan Sarjana dari Fakultas Teknis Mesin, Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Jakarta pada tahun 1981 dengan gelar Sarjana Teknik Mesin.
Lukita Dinarsyah Tuwo
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia. 54 tahun.
Diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan sesuai hasil RUPSLB Perseroan tanggal 31 Oktober 2002, dan diangkat kembali terakhir berdasarkan RUPS tahunan tanggal 23 April 2014.
Beliau juga menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Desember 2014-sekarang). Beliau memulai karir profesionalnya pada tahun 1986 sampai 1987 di PT Unilever Indonesia sebagai Management Trainee, Production Planner, Xxxxx Xxxxx Division. Bergabung di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (“Bappenas”) tahun 1987-1998 sebagai Staf Biro Perenecanaan Makro & Studi Kuantitaif, dan diangkat sebagai Direktur Neraca Pembayaran & Kerjasama Ekonomi Internasional (1998–2005). Sebagai Deputi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Pendanaan Pembangunan di Bappenas (2005-2010) dan terakhir menjabat sebagai Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional di Bappenas (2010-2014). Serta bergabung sebagai anggota Sekretariat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dari tahun 2000-2002 dan menjabat sebagai sekretaris (2002-2006).
Memperoleh gelar Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung (1980- 1985), serta gelar Master of Arts di bidang ekonomi dari Vanderbilt University di Nashville, Tennessee, Amerika Serikat (1991-1992) dan gelar Doctorate of Philosophy atau Ph.D di bidang ekonomi dari University of Illinois, Urbana- Champaign, Illinois, Amerika Serikat (1994-1998).