KEPALA BIDANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN
KEPALA BIDANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Eselon III-b
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil, maka yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXXX, S.E., M.M.
Jabatan : Kepala Bidang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx. XXXXXXXXX XXXXX T., X.Xx.
Jabatan : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua Xxx. XXXXXXXXX XXXXX T., X.Xx. Pembina Utama Muda NIP. 19621224 199212 1 001 | Malang, 2021 Pihak Pertama XXXX XXXXXXXX, S.E., M.M. Pembina NIP.19710816 199703 1 006 |
KEPALA BIDANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Eselon III-b
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran | Persentase Jumlah Pelatihan Kebakaran dan Sosialisasi Penanggulangan Kebakaran | 100% |
Persentase Jumlah Penanggulangan Kebakaran | 100% | ||
Persentase Jumlah Pengadaan Sarana dan Prasarana Kebakaran | 100% |
NO | PROGRAM | ANGGARAN |
1 | Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran | 686,111,600,00 |
KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Xxx. XXXXXXXXX XXXXX T., X.Xx Pembina Utama Muda NIP. 19621224 199212 1 001 | Malang, 2021 KEPALA BIDANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN XXXX XXXXXXXX, S.E., M.M. Pembina NIP.19710816 199703 1 006 |
KEPALA SEKSI PENCEGAHAN, PEMBINAAN DAN PENYULUHAN KEBAKARAN
Eselon IV-a
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil, maka yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXXXXX, S.E.
Jabatan : Kepala Seksi Pencegahan, Pembinaan Dan Penyuluhan Kebakaran Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXXXX, S.E., M.M.
Jabatan : Kepala Bidang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua XXXX XXXXXXXX, S.E., M.M. Pembina NIP.19710816 199703 1 006 | Malang, 2021 Pihak Pertama XXXX XXXXXXXXXX, S.E. Penata Tk. I NIP.19650822 198508 1 001 |
KEPALA SEKSI PENCEGAHAN, PEMBINAAN DAN PENYULUHAN KEBAKARAN
Eselon IV-a
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran | Persentase Jumlah Pelatihan Kebakaran dan Sosialisasi Penanggulangan Kebakaran | 16 Kali |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN |
1 | Pencegahan Kebakaran dalam daerah Kabupaten/kota | 33.827.600,00 |
KEPALA BIDANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN XXXX XXXXXXXX, S.E., M.M. Pembina NIP.19710816 199703 1 006 | Malang, 2021 KEPALA SEKSI PENCEGAHAN, PEMBINAAN DAN PENYULUHAN KEBAKARAN XXXX XXXXXXXXXX, S.E. Penata Tk. I NIP.19650822 198508 1 001 |
KEPALA SEKSI PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Eselon IV-a
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil, maka yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXX
Jabatan : Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXXXX, S.E., M.M.
Jabatan : Kepala Bidang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua XXXX XXXXXXXX, S.E., M.M. Pembina NIP.19710816 199703 1 006 | Malang, 2021 Pihak Pertama XXXX XXXXXXX Penata Tk. I NIP. 19660810 199203 1 010 |
KEPALA SEKSI PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Eselon IV-a
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Penanggulangan Kebakaran | - |
NO | Kegiatan | ANGGARAN |
1 | Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran dalam daerah Kabupaten/kota | 483.892.000,00 |
KEPALA BIDANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN XXXX XXXXXXXX, S.E., M.M. Pembina NIP.19710816 199703 1 006 | Malang, 2021 KEPALA SEKSI PENANGGULANGAN KEBAKARAN XXXX XXXXXXX Penata Tk. I NIP. 19660810 199203 1 010 |
KEPALA SEKSI OPERASIONAL PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA PEMADAM KEBAKARAN
Eselon IV-a
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil, maka yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX XXXXXXXXXX, S.Sos.
Jabatan : Kepala Seksi Operasional Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Pemadam Kebakaran
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXXXX, S.E., M.M.
Jabatan : Kepala Bidang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua XXXX XXXXXXXX, S.E., M.M. Pembina NIP.19710816 199703 1 006 | Malang, 2021 Pihak Pertama XXXXX XXXXXXXXXX, S.Sos. Penata Tk. I NIP. 19721226 199803 1 008 |
KEPALA SEKSI OPERASIONAL PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA PEMADAM KEBAKARAN
Eselon IV-a
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Pengadaan Sarana dan Prasarana Kebakaran | 12 Kali |
NO | Kegiatan | ANGGARAN |
1 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri | 168.392.000,00 |
KEPALA BIDANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN XXXX XXXXXXXX, S.E., M.M. Pembina NIP.19710816 199703 1 006 | Malang, 2021 KEPALA SEKSI OPERASIONAL PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA PEMADAM KEBAKARAN XXXXX XXXXXXXXXX, S.Sos. Penata NIP. 19721226 199803 1 008 |
PENGOLAH DATA
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil, maka yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXX XXX XXXXXXXXX, S.Kom
Jabatan : Pengolah Data Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXX XXXXXXXXXX, S.E.
Jabatan : Kepala Seksi Pencegahan, Pembinaan dan Penyuluhan Kebakaran Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua XXXX XXXXXXXXXX, S.E. Penata Tk. I NIP.19650822 198508 1 0011 004 | Malang, 2021 Pihak Pertama XXXXXX XXX XXXXXXXXX, X.Xxx Penata Muda Tk. I NIP. 19870112 201504 1 003 |
PENGOLAH DATA
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Data Pelatihan Kebakaran dan Sosialisasi Penanggulangan Kebakaran | 16 kali |
KEPALA SEKSI PENCEGAHAN KEBAKARAN PEMBINAAN DAN PENYULUHAN KEBAKARAN XXXX XXXXXXXXXX, S.E. Penata Tk. I NIP.19650822 198508 1 001 | Malang, 2021 PENGOLAH DATA XXXXXX XXX XXXXXXXXX, X.Xxx Penata Muda Tk. I NIP. 19870112 201504 1 003 |
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil, maka yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX, S.E.
Jabatan : Pengadministrasi Umum Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXX XXXXXXXXXX, S.E.
Jabatan : Kepala Seksi Pencegahan, Pembinaan dan Penyuluhan Kebakaran Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua XXXX XXXXXXXXXX, S.E. Penata Tk. I NIP.19650822 198508 1 0011 004 | Malang, 2021 Pihak Pertama SUKRI, S.E. Penata Muda Tk. I NIP. 19680420 200701 1 022 |
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Administrasi Pelatihan Kebakaran dan Sosialisasi Penanggulangan Kebakaran | 16 kali |
KEPALA SEKSI PENCEGAHAN KEBAKARAN PEMBINAAN DAN PENYULUHAN KEBAKARAN XXXX XXXXXXXXXX, S.E. Penata Tk. I NIP.19650822 198508 1 001 | Malang, 2021 PENGADMINISTRASI UMUM SUKRI, S.E. Penata Muda Tk. I NIP. 19680420 200701 1 022 |
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, Akuntabel, serta berorientasi pada hasil, maka yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXXXX
Jabatan : Pengadministrasi Umum Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXX XXXXXXXXXX, S.E.
Jabatan : Kepala Seksi Pencegahan, Pembinaan dan Penyuluhan Kebakaran Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua XXXX XXXXXXXXXX, S.E. Penata Tk. I NIP.19650822 198508 1 001 | Malang, 2021 Pihak Pertama XXXX XXXXXXXXX Pengatur NIP. 19650731 198703 1 007 |
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Administrasi Pelatihan Kebakaran dan Sosialisasi Penanggulangan Kebakaran | 16 kali |
KEPALA SEKSI PENCEGAHAN, PEMBINAAN DAN PENYULUHAN KEBAKARAN XXXX XXXXXXXXXX, S.E. Penata Tk. I NIP.19650822 198508 1 001 | Malang, 2021 PENGADMINISTRASI UMUM XXXX XXXXXXXXX Pengatur NIP. 19650731 198703 1 007 |
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil, maka yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXXX, X.Xx.
Jabatan : Pengadministrasi Umum Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXX XXXXXXX
Jabatan : Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua XXXX XXXXXXX Penata Tk. I NIP. 19660810 199203 1 010 | Malang, 2021 Pihak Pertama XXXXXX XXXXXXX, S.T. Penata Muda NIP. 19880103 201504 1 002 |
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Administrasi Penanggulangan Kebakaran |
KEPALA SEKSI PENANGGULANGAN KEBAKARAN XXXX XXXXXXX Penata Tk. I NIP. 19660810 199203 1 010 | Malang, 2021 PENGADMINISTRASI UMUM XXXXXX XXXXXXX, S.T. Penata Muda NIP. 19880103 201504 1 002 |
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil, maka yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : GUNAWAN
Jabatan : Pranata Pemadam Kebakaran Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXXX
Jabatan : Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua XXXX XXXXXXX Penata Tk. I NIP. 19660810 199203 1 010 | Malang, 2021 Pihak Pertama GUNAWAN Penata Muda Tk. I NIP. 19660408 199203 1 011 |
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
Penceghan dan Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Pelaksanaan Penanggulangan Kebakaran |
KEPALA SEKSI PENANGGULANGAN KEBAKARAN XXXX XXXXXXX Penata Tk. I NIP. 19660810 199203 1 010 | Malang, 2021 PRANATA PEMADAM KEBAKARAN GUNAWAN Penata Muda Tk. I NIP. 19660408 199203 1 011 |
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil, maka yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXXXX
Jabatan : Pranata Pemadam Kebakaran Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXXX
Jabatan : Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua XXXX XXXXXXX Penata Tk. I NIP. 19660810 199203 1 010 | Malang, 2021 Pihak Pertama XXXX XXXXXXXXX Pengatur Tk. I NIP. 19660825 200701 1 013 |
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Pelaksanaan Penanggulangan Kebakaran |
KEPALA SEKSI PENANGGULANGAN KEBAKARAN XXXX XXXXXXX Penata Tk. I NIP. 19660810 199203 1 010 | Malang, 2021 PRANATA PEMADAM KEBAKARAN XXXX XXXXXXXXX Pengatur Tk. I NIP. 19660825 200701 1 013 |
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, Akuntabel, serta berorientasi pada hasil, maka yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX XXXXXXX
Jabatan : Pranata Pemadam Kebakaran Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXXX
Jabatan : Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua XXXX XXXXXXX Penata Tk. I NIP. 19660810 199203 1 010 | Malang, 2021 Pihak Pertama XXXXX XXXXXXX Pengatur Tk. I NIP. 19670112 200701 1 018 |
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Pelaksanaan Penanggulangan Kebakaran |
KEPALA SEKSI PENANGGULANGAN KEBAKARAN XXXX XXXXXXX Penata Tk. I NIP. 19660810 199203 1 010 | Malang, 2021 PRANATA PEMADAM KEBAKARAN XXXXX XXXXXXX Pengatur Tk. I NIP. 19670112 200701 1 018 |
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil, maka yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX XXXX XXXXXXX
Jabatan : Pranata Pemadam Kebakaran Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXXX
Jabatan : Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua XXXX XXXXXXX Penata Tk. I NIP. 19660810 199203 1 010 | Malang, 2021 Pihak Pertama XXXXX XXXX XXXXXXX Pengatur NIP. 19790813 200903 1 002 |
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Pelaksanaan Penanggulangan Kebakaran |
KEPALA SEKSI PENANGGULANGAN KEBAKARAN XXXX XXXXXXX Penata Tk. I NIP. 19660810 199203 1 010 | Malang, 2021 PRANATA PEMADAM KEBAKARAN XXXXX XXXX XXXXXXX Pengatur NIP. 19790813 200903 1 002 |
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil, maka yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXX
Jabatan : Pranata Pemadam Kebakaran Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXXX
Jabatan : Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua XXXX XXXXXXX Penata Tk. I NIP. 19660810 199203 1 010 | Malang, 2021 Pihak Pertama XXXX XXXXXXX Xxxx Xx. I NIP. 19650530 200703 1 009 |
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Pelaksanaan Penanggulangan Kebakaran |
KEPALA SEKSI PENANGGULANGAN KEBAKARAN XXXX XXXXXXX Penata Tk. I NIP. 19660810 199203 1 010 | Malang, 2021 PRANATA PEMADAM KEBAKARAN XXXX XXXXXXX Xxxx Xx. I NIP. 19650530 200703 1 009 |
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil, maka yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXX XXXXXX X.
Jabatan : Pranata Pemadam Kebakaran Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXXX
Jabatan : Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua XXXX XXXXXXX Penata Tk. I NIP. 19660810 199203 1 010 | Malang, 2021 Pihak Pertama XXXXXXXX XXXXXX X. Pengatur Muda NIP. 00000000 000000 0 001 |
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Pelaksanaan Penanggulangan Kebakaran |
KEPALA SEKSI PENANGGULANGAN KEBAKARAN XXXX XXXXXXX Penata Tk. I NIP. 19660810 199203 1 010 | Malang, 2021 PRANATA PEMADAM KEBAKARAN XXXXXXXX XXXXXX X. Pengatur Muda NIP. 00000000 000000 0 001 |
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil, maka yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXX XXXXXXX
Jabatan : Pengadministrasi Umum Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXXXXXXXXX, S.Sos
Jabatan : Kepala Seksi Operasional Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Pemadam Kebakaran
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua XXXXX XXXXXXXXXX, S.Sos Penata Tk. I NIP. 19721226 199803 1 008 | Malang, 2021 Pihak Pertama XXXX XXXX XXXXXXX Pengatur Tk. I NIP. 19670822 200701 1 015 |
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Administrasi Pengadaan Sarana dan Prasarana Kebakaran | 12 kali |
KEPALA SEKSI OPERASIONAL PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA PEMADAM KEBAKARAN XXXXX XXXXXXXXXX, S.Sos Penata Tk. I NIP. 19721226 199803 1 008 | Malang, 2021 PENGADMINISTRASI UMUM XXXX XXXX XXXXXXX Pengatur Tk. I NIP. 19670822 200701 1 015 |
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil, maka yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXX XXXXXXX
Jabatan : Pengadministrasi Umum Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXXXXXXXXX, S.Sos
Jabatan : Kepala Seksi Operasional Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Pemadam Kebakaran
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua XXXXX XXXXXXXXXX, S.Sos Penata Tk. I NIP. 19721226 199803 1 008 | Malang, 2021 Pihak Pertama XXXXXXX XXXXXXX Pengatur Tk. I NIP. 19680220 200701 1 015 |
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Administrasi Pengadaan Sarana dan Prasarana Kebakaran | 12 kali |
KEPALA SEKSI OPERASIONAL PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA PEMADAM KEBAKARAN XXXXX XXXXXXXXXX, S.Sos Penata Tk. I NIP. 19721226 199803 1 008 | Malang, 2021 PENGADMINISTRASI UMUM XXXXXXX XXXXXXX Pengatur Tk. I NIP. 19680220 200701 1 015 |
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil, maka yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXX REKA KUNCORO, X.X.
Jabatan : Pengolah Data Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXXXXXXXXX, S.Sos
Jabatan : Kepala Seksi Operasional Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Pemadam Kebakaran
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua XXXXX XXXXXXXXXX, S.Sos. Penata Tk. I NIP. 19721226 199803 1 008 | Malang, 2021 Pihak Pertama XXXXXXXX REKA KUNCORO, S.T. Penata Muda NIP. 19820716 201504 1 001 |
PENGOLAH DATA
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Data Pengadaan Sarana dan Prasarana Kebakaran | 12 kali |
KEPALA SEKSI OPERASIONAL PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA PEMADAM KEBAKARAN XXXXX XXXXXXXXXX, S.Sos. Penata Tk. I NIP. 19721226 199803 1 008 | Malang, 2021 PENGOLAH DATA ANTONIUS REKA KUNCORO, S.T. Penata Muda Tk. I NIP. 19820716 201504 1 001 |
LAPORAN KINERJA TAHUN 2020
KEPALA BIDANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN
A. Pengertian Pelaporan Kinerja
Pelaporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
B. Tujuan Penyusunan laporan Kinerja
1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban.
2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang.
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang:
1. Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran mempunyai tugas:
a. Melaksanakan pendataan daerah rawan kebakaran.
b. Menyusun prefire plan, rencana mengkaji dan mengembangkan strategi dan taktik yang tepat untuk setiap bangunan atau lingkungan yang mempunyai potensi kebakaran tinggi dan vital.
c. Menyiapkan dan menyiagakan tenaga pemadam dan penyelamat, peralatan teknis operasional, bahan pemadam serta informasi lapangan.
d. Menyelenggarakan pembinaan satuan pelaksana kebakaran (satlakar).
e. Menyelenggarakan pembinaan kepada pengelolaa bangunan dan lingkungan, dalam bentuk penyuluhan dan pelatihan.
f. Melaksanakan pemadaman kebakaran, pemberian pelayanan secara cepat, akurat dan efisien mulai dari informasi kebakaran diterima sampai api padam.
g. Melaksanakan penerapan pre fire plan yang telah disusun dan disimulasikan terhadap kejadian yang sebenarnya sesuai dengan strategi dan taktik yang harus digunakan.
h. Menjalankan seluruh fungsi-fungsi pendukung yang diperlukan seperti; memudahkan jalur pencapian lokasi kebakaran melalui koordinasi dengan polisi lalu lintas dan instansi terkait, mengkoordinasikan lokasi kebakaran dengan polisi dan/atau linmas untuk pengamanan, memperbesar debit suplai air melalui koordinasi dengan perusahaan daerah air minum (PDAM), mematikan listrik sekitar lokasi memalui koordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN), menginformasikan kepada rumah sakit untuk mengangkut korban dari lokasi kebakaran ke rumah sakit, mengatur/mengamankan jalur komunikasi radio/organisasi radio republik Indonesia (orari), meminta bantuan unit pemadam kebakaran lainnya bila diperlukan.
i. Melaksanakan tugas bantuan pemadam kebakaran sesuai dengan permintaan dari daerah yang bersebelahan, yang perlu didukung dengan adanya naskah kesepakatan bersama diantara dua atau lebih wilayah kabupaten atau kota dalam bentuk Memorandun Of Understanding (MOU).
j. Melaksanakan perlindungan jiwa dan harta benda dari kebakaran dan bencana lain, dalam bentuk penyelamatan (rescue) yaitu pemberian pelayanan untuk memperkecil korban dan kerugian harta benda akibat kebakaran dan bencana lainnya.
k. Merencanakan operasional urusan bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
l. Mengkoordinasikan urusan bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran
m. Mengelola urusan bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
n. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala satuan sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi:
a. Perencanaan operasional urusan bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
b. Pengoordinasian urusan bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
c. Pengelolaan urusan bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
d. Penyusunan program dan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
e. Pelaksaaan koordinasi dan kerja sama dengan Polisi dan atau Linmas untuk pengamanan lokasi kebakaran.
f. Pelaksanaan operasi penanggulangan kebakaran.
g. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain diberikan oleh kepala Satuan Polisi Pamong Praja sesuai bidang tugasnya.
2. Perencanaan/Perjanjian Kinerja Tahun 2020; sesuai dengan Dokumen Perjanjian Kinerja 2020.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran | Persentase Pencegahan, Pembinaan dan Penyuluhan Kebakaran | 100% |
Persentase Penanggulangan Kebakaran | 100% | ||
Persentase Pendataan Daerah Rawan Kebakaran | 100% |
3. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program atau kegiatan.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian |
1 | Pencegahan | Persentase Pencegahan | 4 kali | 4 kali | 100% |
Dan | Pembinaan dan | ||||
Penanggulangan | Penyuluhan Kebakaran | ||||
Kebakaran | |||||
Persentase | - | 78 | 100% | ||
Penanggulangan | Kejadian | ||||
Kebakaran | Kebakaran | ||||
Persentase Pendataan | 12 kali | 12 kali | 100% | ||
Daerah Rawan Kebakaran |
4. Rencana Tindak lanjut
Rencana tindak lanjut untuk meminimalisir kegagalan dan sebagai langkah peningkatan capaian kinerja pada tahun yang akan datang adalah;
- Penambahan personel pemadam kebakaran,
- Penambahan pos piket (WMK = Wilayah manajemen Kebakaran) di sektor yang rawan terjadinya kebakaran,
- Perlu diadakan diklat pemadam tingkat dasar dan tingkat lanjut,
- Peremajaan unit pemadam kebakaran, khususnya Armada Sky Lift.
- Penambahan alat khusus untuk menunjang kegiatan Damkar.
5. Tanggapan Atasan langsung
Pada sub bab tanggapan atasan langsung, memuat tanggapan atasan langsung atas laporan kinerja jabatan yang telah disusun, diisi dengan tulisan tangan.
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
Laporan Kinerja Ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja dan menjadi evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui,
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang
Xxx. XXXXXXXXX XXXXX T., X.Xx.
Pembina Utama Muda NIP. 19621224 199212 1 001
Malang, 2021
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
XXXX XXXXXXXX, S.E., M.M.
Pembina
NIP. 19710816 199703 1 006
LAPORAN KINERJA TAHUN 2020 KEPALA SEKSI PENCEGAHAN PEMBINAAN DAN
PENYULUHAN KEBAKARAN
A. Pengertian Pelaporan Kinerja
Pelaporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
B. Tujuan Penyusunan Laporan Kinerja
1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban.
2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang.
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang:
1. Uraian Tugas
Kepala Seksi Pencegahan Kebakaran mempunyai tugas:
a. Melakukan Program Pelatihan Kebakaran Terpadu (Integrated Fire Drill) secara berkala dalam penanggulangan bahaya kebakaran dan pengevakuasian penghuni pada kelompok bangunan yang sistematis dan tertib, yang terkoordinasi bersama instansi Pemadam Kebakaran setempat.
b. Melaksanakan peningkatan dan pengembangan sistem, metode, peralatan dan kemampuan personil dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
c. Melakukan Bimbingan dan Penyuluhan kepada masyarakat tentang pencegahan bahaya kebakaran.
d. Melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap kondisi prasarana dan sarana penanggulangan bahaya kebakaran yang tersedia, serta mendokumentasikan dengan baik hasil pemeriksaan dan pengujian kinerja peralatan sistem proteksi yang ada.
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Perencanaan/Perjanjian Kinerja Tahun 2020; sesuai dengan Dokumen Perjanjian Kinerja 2020.
NO. | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1. | Pencegahan Pembinaan dan Penyuluhan Kebakaran | Jumlah Kegiatan Pencegahan Pembinaan dan Penyuluhan Kebakaran | 4 Kali |
3. Evaluasi dan Analisis Kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program atau kegiatan.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian |
1 | Pencegahan Pembinaan dan Penyuluhan Kebakaran | Jumlah Kegiatan Pencegahan Pembinaan dan Penyuluhan Kebakaran | 4 Kali | 4 kali | 100% |
4. Rencana Tindak lanjut
Rencana tindak lanjut untuk meminimalisir kegagalan dan sebagai langkah peningkatan capaian kinerja pada tahun yang akan datang adalah;
- Penambahan personel pemadam kebakaran,
- Perlu diadakan diklat pemadam tingkat dasar dan tingkat lanjut baik dilakukan secara intern dan Eksteren.
- Latihan Rutin Sebulan Sekali.
5. Tanggapan Atasan langsung
Pada sub bab tanggapan atasan langsung, memuat tanggapan atasan langsung atas laporan kinerja jabatan yang telah disusun, diisi dengan tulisan tangan.
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
Laporan Kinerja Ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja dan menjadi evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui,
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
XXXX XXXXXXXX, S.E., M.M.
Pembina
NIP. 19710816 199703 1 006
Malang, 2021
Kepala Seksi Pencegahan, Pembinaan dan Penyuluhan Kebakaran
XXXX XXXXXXXXXX, S.E.
Penata Tk. I
NIP. 19650822 198508 1 001
LAPORAN KINERJA TAHUN 2020 KEPALA SEKSI PENANGGULANGAN KEBAKARAN
A. Pengertian Pelaporan Kinerja
Pelaporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
B. Tujuan Penyusunan Laporan Kinerja
1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban.
2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang.
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang:
1. Uraian Tugas
Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran mempunyai tugas:
a. Melakukan pemadaman sedini mungkin sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan antara lain melalui sistem dan prosedur notifikasi adanya kebakaran, alarm dan prosedur komunikasi darurat.
b. Melakukan penyelamatan jiwa penghuni (evakuasi) sesuai prosedurnya dengan mengutamakan perlindungan terhadap keselamatan jiwa seluruh penghuni.
c. Memberikan laporan dan atau melakukan komunikasi dengan instansi pemadam kebakaran daerah terdekat dalam rangka koordinasi tindakan pemadaman.
d. Memberikan pertolongan darurat pada korban kebakaran.
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Perencanaan/Perjanjian Kinerja Tahun 2020; sesuai dengan Dokumen Perjanjian Kinerja 2020.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Kegiatan Penanggulangan Kebakaran | - |
3. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program atau kegiatan.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian |
1 | Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Kegiatan Penanggulangan Kebakaran | - | 78 Kej. | 100% |
4. Rencana Tindak lanjut
Rencana tindak lanjut untuk meminimalisir kegagalan dan sebagai langkah peningkatan capaian kinerja pada tahun yang akan datang adalah;
- Penambahan personel pemadam kebakaran,
- Mencukupi kebutuhan Alat pelindung Diri (APD) untuk personel pemadam kebakaran.
- Penambahan Pos Piket Baru (Wilayah Manajemen kebakaran) terutama daerah yang berpotensi rawan kejadian kebakaran.
- Peningkatan skill Personel dengan diadakan diklat minimal dilakukan pelatihan bersama secara rutin dan terjadwal.
5. Tanggapan Atasan langsung
Pada sub bab tanggapan atasan langsung, memuat tanggapan atasan langsung atas laporan kinerja jabatan yang telah disusun, diisi dengan tulisan tangan.
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
Laporan Kinerja Ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja dan menjadi evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui,
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
XXXX XXXXXXXX, S.E., M.M.
Pembina
NIP. 19710816 199703 1 006
Malang, 2021
Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran
XXXX XXXXXXX
Penata Tk. I
NIP. 19660810 199203 1 010
LAPORAN KINERJA TAHUN 2020
KEPALA SEKSI OPERASIONAL SARANA DAN PRASARANA PEMADAM KEBAKARAN
A. Pengertian Pelaporan Kinerja
Pelaporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
B. Tujuan Penyusunan Laporan Kinerja
1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban.
2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang.
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang:
1. Uraian Tugas
Kepala Seksi Operasional Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran, Sarana mempunyai tugas:
a. Menyusun prefire plan, rencana mengkaji dan mengembangkan strategi dan taktik yang tepat untuk setiap bangunan atau lingkungan yang mempunyai potensi kebakaran tinggi dan vital.
b. Melaksanakan pendataan daerah rawan kebakaran.
c. Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan sarana penanggulangan bahaya kebakaran.
d. Menyiapkan dan menyiagakan tenaga pemadam dan penyelamat, peralatan teknis operasional, bahan pemadam serta informasi lapangan.
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Perencanaan/Perjanjian Kinerja Tahun 2020; sesuai dengan Dokumen Perjanjian Kinerja 2020.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Pendataan Daerah Rawan Kebakaran | Jumlah Data Daerah Rawan Kebakaran | 12 Kali |
3. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program atau kegiatan.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian |
1 | Pendataan Daerah Rawan Kebakaran | Jumlah Data Daerah Rawan Kebakaran | 12 Kali | 12 Kali | 100% |
4. Rencana Tindak lanjut
Rencana tindak lanjut untuk meminimalisir kegagalan dan sebagai langkah peningkatan capaian kinerja pada tahun yang akan datang adalah;
- Peremajaan unit pemadam kebakaran,
- Mencukupi kebutuhan Alat pelindung Diri (APD) untuk personel pemadam kebakaran.
- Penambahan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan fasilitas penunjang, contoh Hydrant.
- Pengadaan Mobil Komando dan Sky Lift Truck.
5. Tanggapan Atasan langsung
Pada sub bab tanggapan atasan langsung, memuat tanggapan atasan langsung atas laporan kinerja jabatan yang telah disusun, diisi dengan tulisan tangan.
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
Laporan Kinerja Ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja dan menjadi evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui,
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
XXXX XXXXXXXX,S.E., M.M.
Pembina
NIP. 19710816 199703 1 006
Malang, 2021
Kepala Seksi Operasional Sarana Dan Prasarana Pemadam Kebakaran
XXXXX XXXXXXXXXX, S.Sos
Penata Tk. I
NIP. 19721226 199803 1 008
LAPORAN KINERJA TAHUN 2020 PENGADMINISTRASI UMUM
A. Pengertian Pelaporan Kinerja
Pelaporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
B. Tujuan Penyusunan laporan Kinerja
1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban.
2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang.
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang:
1. Uraian Tugas
Pengadministrasi Umum mempunyai tugas:
a. Mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pendistribusian.
b. Memberi lembar pengantar pada surat, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pengendalian.
c. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan, baik tertulis maupun lisan.
d. Melaporkan hasil pelaksaaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban.
e. Mendokumentasikan surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi.
f. Menerima, mencatat dan menyortir surat masuk, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pencarian.
2. Perencanaan/Perjanjian Kinerja Tahun 2020; sesuai dengan Dokumen Perjanjian Kinerja 2020.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Pencegahan Pembinaan dan Penyuluhan Kebakaran | Jumlah Administrasi Kegiatan Pencegahan Pembinaan dan Penyuluhan Kebakaran | 4 kali |
3. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program atau kegiatan.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian |
1 | Pencegahan Pembinaan dan Penyuluhan Kebakaran | Jumlah Administrasi Kegiatan Pencegahan Pembinaan dan Penyuluhan Kebakaran | 4 kali | 4 kali | 100% |
4. Rencana Tindak lanjut
Rencana tindak lanjut untuk meminimalisir kegagalan dan sebagai langkah peningkatan capaian kinerja pada tahun yang akan datang adalah;
- Penambahan PC/laptop dan Printer,
- Perlu diadakan diklat pemadam tingkat dasar dan tingkat lanjut.
5. Tanggapan Atasan langsung
Pada sub bab tanggapan atasan langsung, memuat tanggapan atasan langsung atas laporan kinerja jabatan yang telah disusun, diisi dengan tulisan tangan.
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
Laporan Kinerja Ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja dan menjadi evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui,
Kepala Seksi Pencegahan, Pembinaan dan Penyuluhan Kebakaran
XXXX XXXXXXXXXX, S.E.
Penata Tk. I
NIP. 19650822 198508 1 001
Malang, 2021
Pengadministrasi Umum
XXXX XXXXXXXXX
Pengatur
NIP. 19650731 198703 1 007
LAPORAN KINERJA TAHUN 2020 PENGADMINISTRASI UMUM
A. Pengertian Pelaporan Kinerja
Pelaporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
B. Tujuan Penyusunan laporan Kinerja
1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban.
2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang.
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang:
1. Uraian Tugas
Pengadministrasi Umum mempunyai tugas:
a. Mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pendistribusian.
b. Memberi lembar pengantar pada surat, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pengendalian.
c. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan, baik tertulis maupun lisan.
d. Melaporkan hasil pelaksaaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban.
e. Mendokumentasikan surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi.
f. Menerima, mencatat dan menyortir surat masuk, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pencarian.
2. Perencanaan/Perjanjian Kinerja Tahun 2020; sesuai dengan Dokumen Perjanjian Kinerja 2020.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Pencegahan Pembinaan dan Penyuluhan Kebakaran | Jumlah Administrasi Kegiatan Pencegahan Pembinaan dan Penyuluhan Kebakaran | 4 kali |
3. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program atau kegiatan.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian |
1 | Pencegahan Pembinaan dan Penyuluhan Kebakaran | Jumlah Administrasi Kegiatan Pencegahan Pembinaan dan Penyuluhan Kebakaran | 4 kali | 4 kali | 100% |
4. Rencana Tindak lanjut
Rencana tindak lanjut untuk meminimalisir kegagalan dan sebagai langkah peningkatan capaian kinerja pada tahun yang akan datang adalah;
- Penambahan PC/laptop dan Printer,
- Perlu diadakan diklat pemadam tingkat dasar dan tingkat lanjut,
5. Tanggapan Atasan langsung
Pada sub bab tanggapan atasan langsung, memuat tanggapan atasan langsung atas laporan kinerja jabatan yang telah disusun, diisi dengan tulisan tangan.
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
Laporan Kinerja Ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja dan menjadi evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui,
Kepala Seksi Pencegahan, Pembinaan dan Penyuluhan Kebakaran
XXXX XXXXXXXXXX, S.E.
Penata Tk. I
NIP. 19650822 198508 1 001
Malang, 2021
Pengadministrasi Umum
XXXXX, X.X.
Penata Muda Tk. I
NIP. 19680420 200701 1 022
LAPORAN KINERJA TAHUN 2020 PENGELOLA DATA PENCEGAHAN, PEMBINAAN DAN
PENYULUHAN KEBAKARAN
A. Pengertian Pelaporan Kinerja
Pelaporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
B. Tujuan Penyusunan laporan Kinerja
1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban.
2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang.
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang:
1. Uraian Tugas
Pengelola Data mempunyai tugas:
a. Mempelajari pedoman dan petunjuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui macam, metode dan teknik dalam mengolah rencana kerja operasional.
b. Mengelola dan menyajikan rencana kerja kegiatan operasional dalam bentuk yang telah ditetapkan sebagai bahan proses lebih lanjut.
c. Mencatat perkembangan dan permasalahan rencana kerja operasional secara periodik sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui langkah pemecahannya.
d. Mengumpulkan dan memeriksa data sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan kegiatan berdasarkan jenis dan rencana kegiatan operasional.
e. Melaksanakan rekapitulasi kegiatan berdasrkan jenis kegiatan operasional yang masuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
f. Melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban.
g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara tertulis maupun lisan.
2. Perencanaan/Perjanjian Kinerja Tahun 2020; sesuai dengan Dokumen Perjanjian Kinerja 2020.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Pencegahan Pembinaan dan Penyuluhan Kebakaran | Jumlah Data Kegiatan Pencegahan Pembinaan dan Penyuluhan Kebakaran | 4 kali |
3. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program atau kegiatan.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian |
1 | Pencegahan Pembinaan dan Penyuluhan Kebakaran | Jumlah Data Kegiatan Pencegahan Pembinaan dan Penyuluhan Kebakaran | 4 kali | 4 kali | 100% |
4. Rencana Tindak lanjut
Rencana tindak lanjut untuk meminimalisir kegagalan dan sebagai langkah peningkatan capaian kinerja pada tahun yang akan datang adalah;
- Penambahan PC/laptop dan Printer,
- Perlu diadakan diklat pemadam tingkat dasar dan tingkat lanjut,
5. Tanggapan Atasan langsung
Pada sub bab tanggapan atasan langsung, memuat tanggapan atasan langsung atas laporan kinerja jabatan yang telah disusun, diisi dengan tulisan tangan.
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
Laporan Kinerja Ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja dan menjadi evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui,
Kepala Seksi Pencegahan, Pembinaan dan Penyuluhan Kebakaran
XXXX XXXXXXXXXX, S.E.
Penata Tk. I
NIP. 19650822 198508 1 001
Malang, 2021
Pengadministrasi Umum
XXXXXX XXX XXXXXXXXX, S.Kom
Penata Muda Tk. I
NIP. 19870112 201504 1 003
LAPORAN KINERJA TAHUN 2020 PENGELOLA DATA
A. Pengertian Pelaporan Kinerja
Pelaporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
B. Tujuan Penyusunan laporan Kinerja
1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban.
2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang.
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang:
1. Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan
Pengelola Data Operasional mempunyai tugas:
h. Mempelajari pedoman dan petunjuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui macam, metode dan teknik dalam mengolah rencana kerja operasional.
i. Mengelola dan menyajikan rencana kerja kegiatan operasional dalam bentuk yang telah ditetapkan sebagai bahan proses lebih lanjut.
j. Mencatat perkembangan dan permasalahan rencana kerja operasional secara periodik sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui langkah pemecahannya.
k. Mengumpulkan dan memeriksa data sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan kegiatan berdasarkan jenis dan rencana kegiatan operasional.
l. Melaksanakan rekapitulasi kegiatan berdasrkan jenis kegiatan operasional yang masuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
m. Melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban.
n. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara tertulis maupun lisan.
2. Perencanaan/Perjanjian Kinerja Tahun 2020; sesuai dengan Dokumen Perjanjian Kinerja 2020.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Pendataan Daerah Rawan Kebakaran | Jumlah Data Daerah Rawan Kebakaran | 12 Kali |
3. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program atau kegiatan.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian |
1 | Pendataan Daerah Rawan Kebakaran | Jumlah Data Daerah Rawan Kebakaran | 12 Kali | 12 Kali | 100% |
4. Rencana Tindak lanjut
Rencana tindak lanjut untuk meminimalisir kegagalan dan sebagai langkah peningkatan capaian kinerja pada tahun yang akan datang adalah;
- Peremajaan unit pemadam kebakaran, khususnya SkyLift Truck dan Mobil Komando
- Mencukupi kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) untuk personel pemadam kebakaran,
- Penambahan Laptop/PC dan Printer,
- Penambahan peralatan teknis khusus yang mendukung kegiatan operasional sarana dan prasarana pemadam kebakaran.
5. Tanggapan Atasan langsung
Pada sub bab tanggapan atasan langsung, memuat tanggapan atasan langsung atas laporan kinerja jabatan yang telah disusun, diisi dengan tulisan tangan.
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………..
Laporan Kinerja Ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja dan menjadi evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui,
Kepala Seksi Operasional Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran
XXXXX XXXXXXXXXX, S.Sos.
Penata Tk. I
NIP. 19721226 199803 1 008
Malang, 2021
Pengelola Data
XXXXXXXX REKA KUNCORO, S.T.
Penata Muda
NIP. 19820716 201504 1 001
LAPORAN KINERJA TAHUN 2020 PENGADMINISTRASI UMUM
A. Pengertian Pelaporan Kinerja
Pelaporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
B. Tujuan Penyusunan Laporan Kinerja
1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban.
2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang.
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang:
1. Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan
Pengadministrasi Umum mempunyai tugas:
a. Mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pendistribusian.
b. Memberi lembar pengantar pada surat, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pengendalian.
c. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan, baik tertulis maupun lisan.
d. Melaporkan hasil pelaksaaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban.
e. Mendokumentasikan surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi.
f. Menerima, mencatat dan menyortir surat masuk, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pencarian
2. Perencanaan/Perjanjian Kinerja Tahun 2020; sesuai dengan Dokumen Perjanjian Kinerja 2020.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Pendataan Daerah Rawan Kebakaran | Jumlah Administrasi Data Daerah Rawan Kebakaran | 12 Kali |
3. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program atau kegiatan.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian |
1 | Pendataan Daerah Rawan Kebakaran | Jumlah Administrasi Data Daerah Rawan Kebakaran | 12 Kali | 12 Kali | 100% |
4. Rencana Tindak lanjut
Rencana tindak lanjut untuk meminimalisir kegagalan dan sebagai langkah peningkatan capaian kinerja pada tahun yang akan datang adalah;
- Peremajaan unit pemadam kebakaran,
- Mencukupi kebutuhan Alat pelindung Diri (APD) untuk personel pemadam kebakaran
- Penambahan laptop / komputer.
5. Tanggapan Atasan langsung
Pada sub bab tanggapan atasan langsung, memuat tanggapan atasan langsung atas laporan kinerja jabatan yang telah disusun, diisi dengan tulisan tangan.
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………..
Laporan Kinerja ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Satuan Polisi
Pamong Praja dan menjadi evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui,
Kepala Seksi Operasional Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran
XXXXX XXXXXXXXXX, S.Sos.
Penata Tk. I
NIP. 19721226 199803 1 008
Malang, 2021
Pengadministrasi Umum
XXXXXXX XXXXXXX
Pengatur Tk. I
NIP. 19680220 200701 1 015
LAPORAN KINERJA TAHUN 2020 PENGADMINISTRASI UMUM
A. Pengertian Pelaporan Kinerja
Pelaporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
B. Tujuan Penyusunan Laporan Kinerja
1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban.
2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang.
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang:
1. Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan
Pengadministrasi Umum mempunyai tugas:
a. Mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pendistribusian.
b. Memberi lembar pengantar pada surat, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pengendalian.
c. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan, baik tertulis maupun lisan.
d. Melaporkan hasil pelaksaaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban.
e. Mendokumentasikan surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi.
f. Menerima, mencatat dan menyortir surat masuk, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pencarian
2. Perencanaan/Perjanjian Kinerja Tahun 2020; sesuai dengan Dokumen Perjanjian Kinerja 2020.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Pendataan Daerah Rawan Kebakaran | Jumlah Administrasi Data Daerah Rawan Kebakaran | 12 Kali |
3. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program atau kegiatan.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian |
1 | Pendataan Daerah Rawan Kebakaran | Jumlah Administrasi Data Daerah Rawan Kebakaran | 12 Kali | 12 Kali | 100% |
4. Rencana Tindak lanjut
Rencana tindak lanjut untuk meminimalisir kegagalan dan sebagai langkah peningkatan capaian kinerja pada tahun yang akan datang adalah;
- Peremajaan unit pemadam kebakaran,
- Mencukupi kebutuhan Alat pelindung Diri (APD) untuk personel pemadam kebakaran
- Penambahan komputer dan printer.
5. Tanggapan Atasan langsung
Pada sub bab tanggapan atasan langsung, memuat tanggapan atasan langsung atas laporan kinerja jabatan yang telah disusun, diisi dengan tulisan tangan.
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………..
Laporan Kinerja ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja dan menjadi evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui,
Kepala Seksi Operasional Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran
XXXXX XXXXXXXXXX, S.Sos.
Penata Tk. I
NIP. 19721226 199803 1 008
Malang, 2021
Pengadministrasi Umum
XXXX XXXX XXXXXXX
Pengatur Tk. I
NIP. 19670822 200701 1 015
LAPORAN KINERJA TAHUN 2020 PRANATA PEMADAM KEBAKARAN
A. Pengertian Pelaporan Kinerja
Pelaporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
B. Tujuan Penyusunan laporan Kinerja
1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban.
2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang.
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang:
1. Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan
Pranata Pemadam Kebakaran mempunyai tugas:
a. Ikut serta melakukan penanggulangan kejadian kebakaran sesuai dengan tugas.
b. Melaksanakan tugas sebagai operator telepon, radio dan sebagai penerima berita kejadian kebakaran.
c. Melaksanakan serah terima tanggung jawab lengkap yang dibebankan kepada piket komando sebelumnya kepada piket komando pengganti.
d. Meminta informasi (untuk dicatat di awal) kepada setiap personil piket atas hasil pengecekan dan atau pengujian atas semua tanggung jawab dari piket sebelumnya.
e. Melaporkan pelaksanaan tugas penanganan penanggulangan bahaya kebakaran pasca kejadian kepada pimpinan.
f. Melakukan pengecekan kondisi kendaraan dan peralatan mesin yang terdapat dalam laporan tertulis piket lepas.
g. Melaksanakan tugas tambahan lain yang diberikan pimpinan.
h. Mempersiapkan peralatan dan kelengkapan yang dibutuhkan.
i. Menginformasikan lokasi atau wilayah yang akan dipantau kepada Danket atau atasan.
j. Melakukan komunikasi radio secara periodik dengan danket mengenai situasi dan kondisi selama patrol.
k. Melakukan upaya tanggap darurat penanggulangan kebakaran atau bencana lainnya secara langsung berdasrkan arahan dari piket komando.
2. Perencanaan/Perjanjian Kinerja Tahun 2020; sesuai dengan Dokumen Perjanjian Kinerja 2020.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Kegiatan Penanggulangan Kebakaran | - |
3. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program atau kegiatan.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian |
1 | Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Kegiatan Penanggulangan Kebakaran | - | - | 100% |
4. Rencana Tindak lanjut
Rencana tindak lanjut untuk meminimalisir kegagalan dan sebagai langkah peningkatan capaian kinerja pada tahun yang akan datang adalah;
- Penambahan personel pemadam kebakaran,
- Mencukupi kebutuhan Alat pelindung Diri (APD) untuk personel pemadam kebakaran.
- Peningkatan pelatihan dan latihan gabungan.
5. Tanggapan Atasan langsung
Pada sub bab tanggapan atasan langsung, memuat tanggapan atasan langsung atas laporan kinerja jabatan yang telah disusun, diisi dengan tulisan tangan.
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………..
Laporan Kinerja Ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja dan menjadi evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui,
Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran
XXXX XXXXXXX
Penata Tk. I
NIP. 19660810 199203 1 010
Malang, 2021
Pranata Pemadam Kebakaran
GUNAWAN
Penata Muda Tingkat I NIP. 19660408 199203 1 011
LAPORAN KINERJA TAHUN 2020 PRANATA PEMADAM KEBAKARAN
A. Pengertian Pelaporan Kinerja
Pelaporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
B. Tujuan Penyusunan laporan Kinerja
3. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban.
4. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang.
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang:
1. Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan
Pranata Pemadam Kebakaran mempunyai tugas:
a. Ikut serta melakukan penanggulangan kejadian kebakaran sesuai dengan tugas.
b. Melaksanakan tugas sebagai operator telepon, radio dan sebagai penerima berita kejadian kebakaran.
c. Melaksanakan serah terima tanggung jawab lengkap yang dibebankan kepada piket komando sebelumnya kepada piket komando pengganti.
d. Meminta informasi (untuk dicatat di awal) kepada setiap personil piket atas hasil pengecekan dan atau pengujian atas semua tanggung jawab dari piket sebelumnya.
e. Melaporkan pelaksanaan tugas penanganan penanggulangan bahaya kebakaran pasca kejadian kepada pimpinan.
f. Melakukan pengecekan kondisi kendaraan dan peralatan mesin yang terdapat dalam laporan tertulis piket lepas.
g. Melaksanakan tugas tambahan lain yang diberikan pimpinan.
h. Mempersiapkan peralatan dan kelengkapan yang dibutuhkan.
i. Menginformasikan lokasi atau wilayah yang akan dipantau kepada Danket atau atasan.
j. Melakukan komunikasi radio secara periodik dengan danket mengenai situasi dan kondisi selama patrol.
k. Melakukan upaya tanggap darurat penanggulangan kebakaran atau bencana lainnya secara langsung berdasrkan arahan dari piket komando.
2. Perencanaan/Perjanjian Kinerja Tahun 2020; sesuai dengan Dokumen Perjanjian Kinerja 2020.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Kegiatan Penanggulangan Kebakaran | - |
3. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program atau kegiatan.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian |
1 | Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Kegiatan Penanggulangan Kebakaran | - | - | 100% |
4. Rencana Tindak lanjut
Rencana tindak lanjut untuk meminimalisir kegagalan dan sebagai langkah peningkatan capaian kinerja pada tahun yang akan datang adalah;
- Penambahan personel pemadam kebakaran,
- Mencukupi kebutuhan Alat pelindung Diri (APD) untuk personel pemadam kebakaran.
5. Tanggapan Atasan langsung
Pada sub bab tanggapan atasan langsung, memuat tanggapan atasan langsung atas laporan kinerja jabatan yang telah disusun, diisi dengan tulisan tangan.
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………..
Laporan Kinerja Ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja dan menjadi evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui,
Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran
XXXX XXXXXXX
Penata Tk. I
NIP. 19660810 199203 1 010
Malang, 2021
Pranata Pemadam Kebakaran
XXXX XXXXXXXXX
Pengatur Tk. I
NIP. 19660825 200701 1 013
LAPORAN KINERJA TAHUN 2020 PENGADMINISTRASI UMUM PENANGGULANGAN KEBAKARAN
A. Pengertian Pelaporan Kinerja
Pelaporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
B. Tujuan Penyusunan laporan Kinerja
1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban.
2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang.
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang:
1. Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan
Pengadminstrasi mempunyai tugas:
a. Mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pendistribusian;
b. Memberi lembar pengantar pada surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pengendalian;
c. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan;
d. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan sevaluasi dan pertanggungjawaban;
e. Mendokumentasikan surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi;
f. Menerima, mencatat, dan menyortir surat masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pencarian..
2. Perencanaan/Perjanjian Kinerja Tahun 2020; sesuai dengan Dokumen Perjanjian Kinerja 2020.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Administrasi Kegiatan Penanggulangan Kebakaran | - |
3. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program atau kegiatan.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian |
1 | Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Kegiatan Penanggulangan Kebakaran | - | - | 100% |
4. Rencana Tindak lanjut
Rencana tindak lanjut untuk meminimalisir kegagalan dan sebagai langkah peningkatan capaian kinerja pada tahun yang akan datang adalah;
- Penambahan Laptop dan Printer
- Membuat peta daerah rawan kebakaran
5. Tanggapan Atasan langsung
Pada sub bab tanggapan atasan langsung, memuat tanggapan atasan langsung atas laporan kinerja jabatan yang telah disusun, diisi dengan tulisan tangan.
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………..
Laporan Kinerja Ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja dan menjadi evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui,
Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran
XXXX XXXXXXX
Penata Tk. I
NIP. 19660810 199203 1 010
Malang, 2021
Pengadministrasi Umum Penanggulangan Kebakaran
XXXXXX XXXXXXX, X.Xx.
Pengatur Tk. I
NIP. 19880103 201504 1 002
LAPORAN KINERJA TAHUN 2020 PRANATA PEMADAM KEBAKARAN
A. Pengertian Pelaporan Kinerja
Pelaporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
B. Tujuan Penyusunan laporan Kinerja
5. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban.
6. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang.
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang:
1. Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan
Pranata Pemadam Kebakaran mempunyai tugas:
a. Ikut serta melakukan penanggulangan kejadian kebakaran sesuai dengan tugas.
b. Melaksanakan tugas sebagai operator telepon, radio dan sebagai penerima berita kejadian kebakaran.
c. Melaksanakan serah terima tanggung jawab lengkap yang dibebankan kepada piket komando sebelumnya kepada piket komando pengganti.
d. Meminta informasi (untuk dicatat di awal) kepada setiap personil piket atas hasil pengecekan dan atau pengujian atas semua tanggung jawab dari piket sebelumnya.
e. Melaporkan pelaksanaan tugas penanganan penanggulangan bahaya kebakaran pasca kejadian kepada pimpinan.
f. Melakukan pengecekan kondisi kendaraan dan peralatan mesin yang terdapat dalam laporan tertulis piket lepas.
g. Melaksanakan tugas tambahan lain yang diberikan pimpinan.
h. Mempersiapkan peralatan dan kelengkapan yang dibutuhkan.
i. Menginformasikan lokasi atau wilayah yang akan dipantau kepada Danket atau atasan.
j. Melakukan komunikasi radio secara periodik dengan danket mengenai situasi dan kondisi selama patrol.
k. Melakukan upaya tanggap darurat penanggulangan kebakaran atau bencana lainnya secara langsung berdasrkan arahan dari piket komando.
2. Perencanaan/Perjanjian Kinerja Tahun 2020; sesuai dengan Dokumen Perjanjian Kinerja 2020.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Kegiatan Penanggulangan Kebakaran | - |
3. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program atau kegiatan.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian |
1 | Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Kegiatan Penanggulangan Kebakaran | - | - | 100% |
4. Rencana Tindak lanjut
Rencana tindak lanjut untuk meminimalisir kegagalan dan sebagai langkah peningkatan capaian kinerja pada tahun yang akan datang adalah;
- Penambahan personel pemadam kebakaran,
- Mencukupi kebutuhan Alat pelindung Diri (APD) untuk personel pemadam kebakaran.
5. Tanggapan Atasan langsung
Pada sub bab tanggapan atasan langsung, memuat tanggapan atasan langsung atas laporan kinerja jabatan yang telah disusun, diisi dengan tulisan tangan.
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………..
Laporan Kinerja Ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja dan menjadi evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui,
Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran
XXXX XXXXXXX
Penata Tk. I
NIP. 19660810 199203 1 010
Malang, 2021
Pranata Pemadam Kebakaran
XXXXX XXXXXXX
Pengatur Tk. I
NIP. 19670112 200701 1 018
Lampiran Surat Bupati Malang Nomor : 065/ /35.07.126/2019
Tanggal : Januari 2020
LAPORAN KINERJA TAHUN 2020 PRANATA PEMADAM KEBAKARAN
A. Pengertian Pelaporan Kinerja
Pelaporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
B. Tujuan Penyusunan laporan Kinerja
1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban.
2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang.
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang:
1. Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan
Pranata Pemadam Kebakaran mempunyai tugas:
a. Ikut serta melakukan penanggulangan kejadian kebakaran sesuai dengan tugas.
b. Melaksanakan tugas sebagai operator telepon, radio dan sebagai penerima berita kejadian kebakaran.
c. Melaksanakan serah terima tanggung jawab lengkap yang dibebankan kepada piket komando sebelumnya kepada piket komando pengganti.
d. Meminta informasi (untuk dicatat di awal) kepada setiap personil piket atas hasil pengecekan dan atau pengujian atas semua tanggung jawab dari piket sebelumnya.
e. Melaporkan pelaksanaan tugas penanganan penanggulangan bahaya kebakaran pasca kejadian kepada pimpinan.
f. Melakukan pengecekan kondisi kendaraan dan peralatan mesin yang terdapat dalam laporan tertulis piket lepas.
g. Melaksanakan tugas tambahan lain yang diberikan pimpinan.
h. Mempersiapkan peralatan dan kelengkapan yang dibutuhkan.
i. Menginformasikan lokasi atau wilayah yang akan dipantau kepada Danket atau atasan.
j. Melakukan komunikasi radio secara periodik dengan danket mengenai situasi dan kondisi selama patrol.
k. Melakukan upaya tanggap darurat penanggulangan kebakaran atau bencana lainnya secara langsung berdasrkan arahan dari piket komando.
2. Perencanaan/Perjanjian Kinerja Tahun 2020; sesuai dengan Dokumen Perjanjian Kinerja 2020.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Kegiatan Penanggulangan Kebakaran | - |
3. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program atau kegiatan.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian |
1 | Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Kegiatan Penanggulangan Kebakaran | - | - | 100% |
4. Rencana Tindak lanjut
Rencana tindak lanjut untuk meminimalisir kegagalan dan sebagai langkah peningkatan capaian kinerja pada tahun yang akan datang adalah;
- Penambahan personel pemadam kebakaran,
- Mencukupi kebutuhan Alat pelindung Diri (APD) untuk personel pemadam kebakaran.
- Peningkatan pelatihan penanggulangan kebakaran.
5. Tanggapan Atasan langsung
Pada sub bab tanggapan atasan langsung, memuat tanggapan atasan langsung atas laporan kinerja jabatan yang telah disusun, diisi dengan tulisan tangan.
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………..
Laporan Kinerja Ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja dan menjadi evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui,
Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran
XXXX XXXXXXX
Penata Tk. I
NIP. 19660810 199203 1 010
Malang, 2021
Pranata Pemadam Kebakaran
XXXXX XXXX XXXXXXX
Pengatur
NIP. 19790813 200903 1 002
LAPORAN KINERJA TAHUN 2020 PRANATA PEMADAM KEBAKARAN
A. Pengertian Pelaporan Kinerja
Pelaporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
B. Tujuan Penyusunan laporan Kinerja
1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban.
2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang.
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang:
1. Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan
Pranata Pemadam Kebakaran mempunyai tugas:
a. Ikut serta melakukan penanggulangan kejadian kebakaran sesuai dengan tugas.
b. Melaksanakan tugas sebagai operator telepon, radio dan sebagai penerima berita kejadian kebakaran.
c. Melaksanakan serah terima tanggung jawab lengkap yang dibebankan kepada piket komando sebelumnya kepada piket komando pengganti.
d. Meminta informasi (untuk dicatat di awal) kepada setiap personil piket atas hasil pengecekan dan atau pengujian atas semua tanggung jawab dari piket sebelumnya.
e. Melaporkan pelaksanaan tugas penanganan penanggulangan bahaya kebakaran pasca kejadian kepada pimpinan.
f. Melakukan pengecekan kondisi kendaraan dan peralatan mesin yang terdapat dalam laporan tertulis piket lepas.
g. Melaksanakan tugas tambahan lain yang diberikan pimpinan.
h. Mempersiapkan peralatan dan kelengkapan yang dibutuhkan.
i. Menginformasikan lokasi atau wilayah yang akan dipantau kepada Danket atau atasan.
j. Melakukan komunikasi radio secara periodik dengan danket mengenai situasi dan kondisi selama patrol.
k. Melakukan upaya tanggap darurat penanggulangan kebakaran atau bencana lainnya secara langsung berdasrkan arahan dari piket komando.
2. Perencanaan/Perjanjian Kinerja Tahun 2020; sesuai dengan Dokumen Perjanjian Kinerja 2020.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Kegiatan Penanggulangan Kebakaran | - |
3. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program atau kegiatan.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian |
1 | Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Kegiatan Penanggulangan Kebakaran | - | - | 100% |
4. Rencana Tindak lanjut
Rencana tindak lanjut untuk meminimalisir kegagalan dan sebagai langkah peningkatan capaian kinerja pada tahun yang akan datang adalah;
- Penambahan personel pemadam kebakaran,
- Mencukupi kebutuhan Alat pelindung Diri (APD) untuk personel pemadam kebakaran.
5. Tanggapan Atasan langsung
Pada sub bab tanggapan atasan langsung, memuat tanggapan atasan langsung atas laporan kinerja jabatan yang telah disusun, diisi dengan tulisan tangan.
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………..
Laporan Kinerja Ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja dan menjadi evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui,
Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran
XXXX XXXXXXX
Penata Tk. I
NIP. 19660810 199203 1 010
Malang, 2021
Pranata Pemadam Kebakaran
XXXX XXXXXXX
Juru Tk. I
NIP. 19650530 200703 1 009
LAPORAN KINERJA TAHUN 2020 PRANATA PEMADAM KEBAKARAN
A. Pengertian Pelaporan Kinerja
Pelaporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
B. Tujuan Penyusunan laporan Kinerja
1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban.
2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang.
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang:
1. Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan
Pranata Pemadam Kebakaran mempunyai tugas:
a. Ikut serta melakukan penanggulangan kejadian kebakaran sesuai dengan tugas.
b. Melaksanakan tugas sebagai operator telepon, radio dan sebagai penerima berita kejadian kebakaran.
c. Melaksanakan serah terima tanggung jawab lengkap yang dibebankan kepada piket komando sebelumnya kepada piket komando pengganti.
d. Meminta informasi (untuk dicatat di awal) kepada setiap personil piket atas hasil pengecekan dan atau pengujian atas semua tanggung jawab dari piket sebelumnya.
e. Melaporkan pelaksanaan tugas penanganan penanggulangan bahaya kebakaran pasca kejadian kepada pimpinan.
f. Melakukan pengecekan kondisi kendaraan dan peralatan mesin yang terdapat dalam laporan tertulis piket lepas.
g. Melaksanakan tugas tambahan lain yang diberikan pimpinan.
h. Mempersiapkan peralatan dan kelengkapan yang dibutuhkan.
i. Menginformasikan lokasi atau wilayah yang akan dipantau kepada Danket atau atasan.
j. Melakukan komunikasi radio secara periodik dengan danket mengenai situasi dan kondisi selama patrol.
k. Melakukan upaya tanggap darurat penanggulangan kebakaran atau bencana lainnya secara langsung berdasrkan arahan dari piket komando.
2. Perencanaan/Perjanjian Kinerja Tahun 2020; sesuai dengan Dokumen Perjanjian Kinerja 2020.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Kegiatan Penanggulangan Kebakaran | - |
3. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program atau kegiatan.
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian |
1 | Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Kegiatan Penanggulangan Kebakaran | - | - | 100% |
4. Rencana Tindak lanjut
Rencana tindak lanjut untuk meminimalisir kegagalan dan sebagai langkah peningkatan capaian kinerja pada tahun yang akan datang adalah;
- Penambahan personel pemadam kebakaran,
- Mencukupi kebutuhan Alat pelindung Diri (APD) untuk personel pemadam kebakaran.
5. Tanggapan Atasan langsung
Pada sub bab tanggapan atasan langsung, memuat tanggapan atasan langsung atas laporan kinerja jabatan yang telah disusun, diisi dengan tulisan tangan.
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………..
Laporan Kinerja Ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja dan menjadi evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui,
Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran
XXXX XXXXXXX
Penata Tk. I
NIP. 19660810 199203 1 010
Malang, 2021
Pranata Pemadam Kebakaran
XXXXXXXX XXXXXX X.
Pengatur Muda
NIP. 00000000 000000 0 001
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU TAHUN 2021
1. JABATAN : KEPALA BIDANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN
2. TUGAS : a. Melaksanakan pendataan daerah rawan kebakaran;
b. Menyusun prefire plan, rencana mengkaji dan mengembangkan strategi dan taktik yang tepat untuk setiap bangunan atau lingkungan yang mempunyai potensi kebakaran tinggi dan vital;
c. Menyiapkan dan menyiagakan tenaga pemadam dan penyelamat, peralatan teknis operasional, bahan pemadam serta informasi lapangan;
d. Menyelenggarakan pembinaan satuan pelaksana kebakaran (satlakar);
e. Menyelenggarakan pembinaan kepada pengelolaa bangunan dan lingkungan, dalam bentuk penyuluhan dan pelatihan;
f. Melaksanakan pemadaman kebakaran, pemberian pelayanan secara cepat, akurat dan efisien mulai dari informasi kebakaran diterima sampai api padam;
g. Melaksanakan penerapan pre fire plan yang telah disusun dan disimulasikan terhadap kejadian yang sebenarnya sesuai dengan strategi dan taktik yang harus digunakan;
h. Menjalankan seluruh fungsi-fungsi pendukung yang diperlukan seperti; memudahkan jalur pencapian lokasi kebakaran melalui koordinasi dengan polisi lalu lintas dan instansi terkait, mengkoordinasikan lokasi kebakaran dengan polisi dan/atau linmas untuk pengamanan, memperbesar debit suplai air melalui koordinasi dengan perusahaan daerah air minum (PDAM), mematikan listrik sekitar lokasi memalui koordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN), menginformasikan kepada rumah sakit untuk mengangkut korban dari lokasi kebakaran ke rumah sakit, mengatur/ mengamankan jalur komunikasi radio/organisasi radio republik Indonesia (orari), meminta bantuan unit pemadam kebakaran lainnya bila diperlukan;
1
i. Melaksanakan tugas bantaun pemadam kebakaran sesuai dengan permintaan dari daerah yang bersebelahan, yang perlu didukung dengan adanya naskah kesepakatan bersama diantara dua atau lebih wilayah kabupaten atau kota dalam bentuk Memorandum Of Understanding (MOU);
j. Melaksanakan perlindungan jiwa dan harta benda dari kebakaran dan bencana lain, dalam bentuk penyelamatan (rescue) yaitu pemberian pelayanan untuk memperkecil korban dan kerugian harta benda akibat kebakaran dan bencana lainnya;
k. Merencanakan operasional urusan bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
l. Mengkoordinasikan urusan bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
m. Mengelola urusan bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
n. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala satuan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. FUNGSI : a. Perencanaan operasional urusan bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
b. Pengoordinasian urusan bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
c. Pengelolaan urusan bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
d. Penyusunan program dan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
e. Pelaksaaan koordinasi dan kerja sama dengan Polisi dan atau Linmas untuk pengamanan lokasi kebakaran.
f. Pelaksanaan operasi penanggulangan kebakaran.
g. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain diberikan oleh kepala Satuan Polisi Pamong Praja sesuai bidang tugasnya.
2
KINERJA | INDIKATOR KINERJA | PENJELASAN/FORMULASI PENGHITUNGAN | SUMBER DATA |
Pencegahan, | 1. Persentase Pencegahan Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota | ∑ Pelatihan & Sosialisasi Penanggulangan Kebakaran yg dilaksanakan. X 100 % ∑ Pelatihan & Sosialisasi Penanggulangan Kebakaran yg direncanakan | Bidang |
Penanggulang | Damkar | ||
an | |||
Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan | |||
2. Persentase Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah Penanggulangan Kebakaran yang tertangani X 100 % Jumlah Penanggulangan Kebakaran yang terjadi | Bidang Damkar | |
Non Kebakaran | Laporan | ||
Warga | |||
3. Persentase Pengadaan Sarana dan Prasarana Kebakaran | ∑ Pengadaan Sarana dan Prasarana Kebakaran yg dilaksanakan X 100 % ∑ Pengadaan Sarana dan Prasarana Kebakaran yang direncanakan | Bidang | |
Damkar | |||
Laporan | |||
Warga | |||
BPBD | |||
BPS | |||
Kecamatan |
3
1. JABATAN : KEPALA SEKSI PENCEGAHAN KEBAKARAN PEMBINAAN DAN PENYULUHAN KEBAKARAN
2. TUGAS : a. Melakukan Program Pelatihan Kebakaran Terpadu (Intergrated Fire Drill) secara berkala dalam penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Pengevakuasian penghuni pada Kelompo Bangunan yang sistematis dan tertib, yang terkoordinasi bersama instansi Pemadam Kebakaran setempat;
b. Melaksanakan peningkatan dan pengembangan system, metode, peralatan dan kemampuan personil dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
c. Melakukan Bimbingan dan Penyuluhan kepada Masyarakat tentang pencegahan bahaya kebakaran;
d. Melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap kondisi prasarana dan saran penanggulangan bahaya kebakaran yang tersedia, serta mendokumentasikan dengan baik hasil pemeriksaan dan pengujian kinerja peralatan system proteksi yang ada; dan
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
3. FUNGSI : -
KINERJA | INDIKATOR KINERJA | PENJELASAN/FORMULASI PENGHITUNGAN | SUMBER DATA |
Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota | Pencegahan Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah Kegiatan Pencegahan Kebakaran melalui Pelatihan Kebakaran dan Sosialisasi Penanggulangan Kebakaran | Seksi Pencegahan Pembinaan dan Penyuluhan Kebakaran |
4
1. JABATAN : KEPALA SEKSI PENANGGULANGAN KEBAKARAN
2. TUGAS : a. Melakukan Pemadaman sedini mungkin sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan antara lain melalui system dan prosedur notofokasi adanya kebakaran, alarm dan prosedur komunikasi darurat;
b. Melakukan penyelamatan Jiwa penghuni (Evakuasi) sesuai prosedurnya dengan mengutamakan perlindugan terhadap keselamatan jiwa seluruh penghuni;
c. Memberikan laporan dan atau melakukan komunikasi dengan instansi pemadam kebakaran daerah terdekat dalam rangka koordinasi tindakan pemadaman;
d. Memberikan petolongan darurat pada Korban kebakaran; dan
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
3. FUNGSI : -
KINERJA | INDIKATOR KINERJA | PENJELASAN/FORMULASI PENGHITUNGAN | SUMBER DATA |
Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota | Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah Kegiatan Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran | Seksi Penanggulangan Kebakaran Laporan Warga |
5
1. JABATAN : KEPALA SEKSI OPERASIONAL PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA PEMADAM KEBAKARAN
2. TUGAS : a. Menyusun Prefile Plan, rencana mengkaji dan mengembangkan strategi dan taktik yang tepat untuk setiap bangunan atau lingkungan yang mempunyai potensi kebakaran tinggi dan vital;
b. Melaksanakan Pengadaan dan pemeliharaan sarana penanggulangan bahaya kebakaran;
c. Menyiapkan dan menyiagakan tenaga pemadam dan penyelamat, peralatan teknis operasional, bahan pemadam serta informasi lapangan; dan
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
3. FUNGSI : -
KINERJA | INDIKATOR KINERJA | PENJELASAN/FORMULASI PENGHITUNGAN | SUMBER DATA |
Pencegahan, Pengendalian, | Pengadaan Sarana dan | Jumlah Kegiatan Pengadaan sarana dan | Seksi Operasional Sarana |
Pemadaman, Penyelamatan, dan | Prasarana Pencegahan, | Prasarana Kebakaran | dan Prasarana Pemadam |
Penanganan Bahan Berbahaya dan | Penanggulangan Kebakaran dan | Kebakaran | |
Beracun Kebakaran dalam Daerah | Alat Pelindung Diri | ||
Kabupaten/Kota |
6
1. JABATAN : PENGOLAH DATA SEKSI PENCEGAHAN PEMBINAAN DAN PENYULUHAN KEBAKARAN
2. TUGAS : a. Membantu melakukan Program Pelatihan Kebakaran Terpadu (Intergrated Fire Drill) secara berkala dalam penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Pengevakuasian penghuni pada Kelompo Bangunan yang sistematis dan tertib, yang terkoordinasi bersama instansi Pemadam Kebakaran setempat;
b. Membantu melaksanakan peningkatan dan pengembangan system, metode, peralatan dan kemampuan personil dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
c. Membantu melakukan Bimbingan dan Penyuluhan kepada Masyarakat tentang pencegahan bahaya kebakaran;
d. Membantu Melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap kondisi prasarana dan saran penanggulangan bahaya kebakaran yang tersedia, serta mendokumentasikan dengan baik hasil pemeriksaan dan pengujian kinerja peralatan system proteksi yang ada; dan
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Seksi Pencegahan Pembinaan dan Penyuluhan Kebakaran sesuai dengan bidang tugasnya.
3. FUNGSI : -
KINERJA | INDIKATOR KINERJA | PENJELASAN/FORMULASI PENGHITUNGAN | SUMBER DATA |
Pencegahan Pembinaan | Jumlah Data Kegiatan | Jumlah Data Kegiatan Pencegahan Kebakaran | Seksi Pencegahan Pembinaan |
dan Penyuluhan | Pencegahan Pembinaan dan | melalui Pelatihan Kebakaran dan Sosialisasi | dan Penyuluhan Kebakaran |
Kebakaran | Penyuluhan Kebakaran | Penanggulangan Kebakaran |
7
1. JABATAN : PENGADMINISTRASI UMUM SEKSI PENCEGAHAN PEMBINAAN DAN PENYULUHAN KEBAKARAN
2. TUGAS : a. Mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pendistribusian.
b. Memberi lembar pengantar pada surat, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pengendalian.
c. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan, baik tertulis maupun lisan.
d. Melaporkan hasil pelaksaaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban.
e. Mendokumentasikan surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi.
f. Menerima, mencatat dan menyortir surat masuk, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pencarian.
3. FUNGSI : -
KINERJA | INDIKATOR KINERJA | PENJELASAN/FORMULASI PENGHITUNGAN | SUMBER DATA |
Pencegahan Pembinaan | Jumlah Administrasi Kegiatan | Jumlah Administrasi Kegiatan Pencegahan | Seksi Pencegahan Pembinaan |
dan Penyuluhan | Pencegahan Pembinaan dan | Kebakaran melalui Pelatihan Kebakaran dan | dan Penyuluhan Kebakaran |
Kebakaran | Penyuluhan Kebakaran | Sosialisasi Penanggulangan Kebakaran |
8
1. JABATAN : PENGOLAH DATA SEKSI PENANGGULANGAN KEBAKARAN
2. TUGAS : a. Membantu membuat Data Daerah yang mengalami kejadian kebakaran;
b. Membantu melaksanakan rekapitulasi data kejadian kebakaran berdasarkan wilayah, jenis kebakaran dan jumlah kerugian dan korban tiap bulan dan per tahun;
c. Berkoordinasi dengan seksi lain tentang mencegah potensi kebakaran berdasarkan data kejadian kebakaran;
d. Membantu menyiapkan dan menyiapkan tenaga pemadam dan penyelamat, dan
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran sesuai dengan bidang tugasnya.
3. FUNGSI : -
KINERJA | INDIKATOR KINERJA | PENJELASAN/FORMULASI PENGHITUNGAN | SUMBER DATA |
Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Data Kegiatan Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Data Penanggulangan Kebakaran | Seksi Penanggulangan Kebakaran |
9
1. JABATAN : PENGADMINISTRASI UMUM SEKSI PENANGGULANGAN KEBAKARAN
2. TUGAS : a. Mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pendistribusian.
b. Memberi lembar pengantar pada surat, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pengendalian.
c. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan, baik tertulis maupun lisan.
d. Melaporkan hasil pelaksaaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban.
e. Mendokumentasikan surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi.
f. Menerima, mencatat dan menyortir surat masuk, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pencarian.
3. FUNGSI : -
KINERJA | INDIKATOR KINERJA | PENJELASAN/FORMULASI PENGHITUNGAN | SUMBER DATA |
Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Administrasi Kegiatan Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Administrasi Kegiatan Penanggulangan Kebakaran | Seksi Penanggulangan Kebakaran |
10
1. JABATAN : PRANATA PEMADAM KEBAKARAN SEKSI PENANGGULANGAN KEBAKARAN
2. TUGAS : a. Membantu melakukan Pemadaman sedini mungkin sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan antara lain melalui system dan prosedur notofokasi adanya kebakaran, alarm dan prosedur komunikasi darurat;
b. Membantu melakukan penyelamatan Jiwa penghuni (Evakuasi) sesuai prosedurnya dengan mengutamakan perlindugan terhadap keselamatan jiwa seluruh penghuni;
c. Membantu memberikan laporan dan atau melakukan komunikasi dengan instansi pemadam kebakaran daerah terdekat dalam rangka koordinasi tindakan pemadaman;
d. Membantu memberikan petolongan darurat pada Korban kebakaran; dan
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Seksi Penggulangan Kebakaran sesuai dengan bidang tugasnya.
3. FUNGSI : -
KINERJA | INDIKATOR KINERJA | PENJELASAN/FORMULASI PENGHITUNGAN | SUMBER DATA |
Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Kegiatan Penanggulangan Kebakaran | Jumlah Kegiatan Penanggulangan Kebakaran | Seksi Penanggulangan Kebakaran |
11
1. JABATAN : PENGOLAH DATA SEKSI OPERASIONAL PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA PEMADAM KEBAKARAN
2. TUGAS : a. Membantu menyusun Prefile Plan, rencana mengkaji dan mengembangkan strategi dan taktik yang tepat untuk setiap bangunan atau lingkungan yang mempunyai potensi kebakaran tinggi dan vital;
b. Membantu melaksanakan pendataan Daerah Rawan Kebakaran;
c. Membantu melaksanakan Pengadaan dan pemeliharaan sarana penanggulangan bahaya kebakaran;
d. Membantu menyiapkan dan menyiagakan tenaga pemadam dan penyelamat, peralatan teknis operasional, bahan pemadam serta informasi lapangan; dan
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Seksi Operasional Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran sesuai dengan bidang tugasnya.
3. FUNGSI : -
KINERJA | INDIKATOR KINERJA | PENJELASAN/FORMULASI PENGHITUNGAN | SUMBER DATA |
Pengadaan Sarana dan | Jumlah Data Pengadaan Sarana | Jumlah Data Pengadaan Sarana dan | Seksi Operasional Sarana dan |
Prasarana Kebakaran | dan Prasarana Kebakaran | Prasarana Kebakaran | Prasarana Pemadam Kebakaran |
12
1. JABATAN : PENGADMINISTRASI UMUM SEKSI PENDATAAN DAERAH RAWAN KEBAKARAN DAN PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA PEMADAM KEBAKARAN
2. TUGAS : a. Mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pendistribusian.
b. Memberi lembar pengantar pada surat, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pengendalian.
c. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan, baik tertulis maupun lisan.
d. Melaporkan hasil pelaksaaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban.
e. Mendokumentasikan surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi.
f. Menerima, mencatat dan menyortir surat masuk, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pencarian.
3. FUNGSI : -
KINERJA | INDIKATOR KINERJA | PENJELASAN/FORMULASI PENGHITUNGAN | SUMBER DATA |
Pengadaan Sarana dan Prasarana | Jumlah Administrasi Kegiatan | Jumlah Administrasi Kegiatan Pengadaan | Seksi Operasional Sarana dan |
Kebakaran | Pengadaan Sarana dan | Sarana dan Prasarana Kebakaran | Prasarana Pemadam Kebakaran |
Prasarana Kebakaran |
13