PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
SEKOLAH VOKASI UNIVERSITAS DIPONEGORO DENGAN
ARKITEKTA KONSULTINDO
TENTANG
PENGEMBANGAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI DI SEKOLAH VOKASI UNIVERSITAS DIPONEGORO
Nomor : 009/arki/XII/2020 Nomor : 3180/UN7.5.13/KS/2020
Perjanjian Kerjasama tentang Pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi di Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kerjasama”) ini, dibuat dan ditandatangani pada Senin, tanggal Dua Puluh Satu, bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh (21-12-2020), bertempat di Semarang, oleh dan antara:
• SEKOLAH VOKASI, UNIVERSITAS DIPONEGORO, berkedudukan di Semarang, dan berkantor di Jalan Xxxx. Xxxxxxxx, SH, Tembalang, Semarang 50275, yang dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr. Xx. Xxxxxxxx, MSi, selaku Dekan Sekolah Vokasi, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro , dalam hal ini secara sah bertindak untuk dan atas nama Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
• ARKITEKTA KONSULTINDO berkedudukan di Kompleks Ruko Tusam Square no 2, Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx xx.0 Pedalangan Banyumanik Semarang, yang dalam hal ini diwakili oleh Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, S.T. selaku Direktur dalam hal ini secara sah bertindak untuk dan atas nama ARKITEKTA KONSULTINDO, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri - disebut PIHAK, secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
Terlebih dahulu PARA PIHAK menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Lembaga Pendidikan Tinggi yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidang industri, baik industri jasa maupun industri manufaktur, dan sesuai dengan misi Tridarma Perguruan Tinggi dipandang memiliki kompetensi dan bersedia melakukan kerjasama dalam Pengembangan Tridarma Perguruan Tinggi tersebut di atas.
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah merupakan perusahaan jasa konsultan di bidang arsitektur dan sipil. Kantor pusat berada Kompleks Ruko Xxxxx Xxxxxx xx 0, Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx xx.0 Xxdalangan Banyumanik Semarang.
ARKITEKTA KONSULTINDO bersedia melakukan kerjasama dalam Pengembangan Tridarma Perguruan Tinggi tersebut di atas, adalah untuk pengembangan ilmu pengetahuan melalui kegiatan magang yang akan dilakukan oleh kedua pihak dan adanya transfer ilmu dari lapangan (ilmu praktis) yang dapat digunakan untuk memperkaya materi perkuliahan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk membuat, menandatangani serta melaksanakan Perjanjian Kerjasama ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1 PRINSIP DASAR
1) Perjanjian Kerjasama ini dibuat berdasarkan itikad baik dan saling membantu yang pelaksanaannya disesuaikan dengan sumber daya yang tersedia tanpa mengganggu pelaksanaan fungsi masing-masing PIHAK dengan tetap memperhatikan dan menghormati peraturan serta ketentuan bagi PARA PIHAK yang berlaku dengan cara professional untuk mencapai musyawarah mufakat.
2) Perjanjian Kerjasama ini hanya berisi hal-hal pokok dan memuat kesepakatan dari PARA PIHAK, oleh karenanya Perjanjian Kerjasama ini tidak mengikat dan tidak menimbulkan akibat hukum bagi PARA PIHAK.
Pasal 2 MAKSUD
PARA PIHAK bermaksud untuk menjalin kerjasama dalam rangka pengembangan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, meliputi Pendidikan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian
Kepada Masyarakat, di Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro, dengan menggunakan sumber daya yang tersedia tanpa mengganggu pelaksanaan fungsi masing-masing PIHAK.
Pasal 3 RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama ini digunakan untuk program studi dengan bidang ilmu terkait antara lain :
1. S1 Terapan Perencanaan Tata Ruang dan Pertanahan
2. D3 Perenacaan Wilayah dan Kota
3. D3 Gambar Arsitektur
4. D3 Teknologi Sipil
5. D3 Admistrasi Pertanahan
6. S1 Terapan Teknik Infrsstruktur Sipil dan Perancangan Arsitektur
meliputi beberapa kegiatan:
1) Menerima dan memfasilitasi kunjungan lapangan, kuliah tamu, dan mahasiswa magang.
2) Kolaborasi dan kerja sama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan IPTEK bagi para dosen dan mahasiswa.
3) Xxxxxxxxxx dan kerja sama dalam kegiatan Sertifikasi Keahlian mahasiswa.
4) Menerima dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Praktikum mahasiswa.
5) Kerjasama lain yang saling memberikan manfaat bagi para pihak.
Pasal 4
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA
1) Pelaksanaan untuk lingkup kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Perjanjian Kerjasama ini akan diatur lebih lanjut secara rinci dan terpisah dalam bentuk Nota Kesepakatan, dengan skala prioritas yang disesuaikan dengan kebutuhan yang disepakati oleh PARA PIHAK.
2) Dalam pembuatan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, masing-masing PIHAK, akan menunjuk wakilnya masing-masing yang akan duduk dalam Tim Kerjasama tersebut.
3) Apabila terdapat penemuan baru dalam pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, maka akan diatur lebih lanjut dalam suatu perjanjian yang disepakati oleh PARA PIHAK.
Pasal 5 PEMBIAYAAN
Biaya-biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini sebelum dibuat dan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama oleh PARA PIHAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka menjadi beban dan tanggungjawab masing-masing PIHAK.
Pasal 6 KERAHASIAAN
PARA PIHAK sepakat dalam melaksanakan Perjanjian Kerjasama ini untuk saling menjaga kepentingan PARA PIHAK dan pihak lainnya, termasuk untuk menjaga dan melindungi semua keterangan, menjamin kerahasiaan masing-masing PIHAK dan tidak akan menyebarluaskan dan/atau memberikan data/informasi dalam bentuk apapun juga yang bersifat rahasia berkenaan dan atau tidak berkenaan dengan Perjanjian Kerjasama kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari masing-masing PIHAK.
Pasal 7 MASA BERLAKU
Perjanjian Kerjasama ini berlaku 5 (lima) tahun sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang dan/atau diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis dari PARA PIHAK.
Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, PARA PIHAK sepakat akan menyelesaikan permasalahan yang timbul secara musyawarah mufakat.
Pasal 9 PERUBAHAN-PERUBAHAN
Apabila terdapat hal yang belum cukup diatur dan/atau memerlukan perubahan, apabila dipandang perlu dan disepakati PARA PIHAK, maka PARA PIHAK sepakat akan menuangkan dalam suatu Addendum atau Amandemen, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini, serta mengikat PARA PIHAK.
Pasal 10 LAIN-LAIN
1) Perjanjian Kerjasama ini diatur dan ditafsirkan menurut Hukum di Indonesia.
2) PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerjasama ini secara konsisten dan bertanggung jawab.
Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan disusun dalam rangkap 2 (dua), mempunyai kekuatan hukum yang sama, setelah dibubuhi meterai cukup dan ditandatangani, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) untuk PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA SEKOLAH VOKASI UNIVERSITAS DIPONEGORO DEKAN | PIHAK KEDUA ARKITEKTA KONSULTINDO KOMISARIS |
Prof. Dr. Xx. Xxxxxxxx, X.Xx | Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, X.X. |